Jumlah Menurut
PEMOHON
KOREKSI SKPKB
No
.URAIAN
BANDING/SPT
(Rp) (Rp)
(Rp)
1
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN :
237.408.403.264276.440.978.120
39.032.574.856 a.1. Ekspor
19.476.758.42536.635.793.871
17.159.035.446 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
-- -
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
31.519.099.26531.519.099.265
- a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
-- -
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
288.404.260.954344.595.871.256
56.191.610.302 a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)
-- -
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
288.404.260.954344.595.871.256
56.191.610.302
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di da
lam
Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Dearah
Pabean/Pemungutan Pajak oleh pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/
Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan
setelah jangka waktu tertentu berakhir/perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya
dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN
yang semula mendapatkan fasilitas
-- -
d.1. Impor BKP
-- -
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean
-- -
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
-- -
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
-- -
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri
-- d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula
- Tidak Untuk Diperjualbelikan
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau
tidak dipungut
- d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng
-- d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau
d.7 atau d.8)
- 2
Perhitungan PPN Kurang Bayar
1.947.675.8393.663.579.384
1.715.903.546
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)
-
b. Dikurangi:
-- -
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
4.447.163.1284.447.163.128
- b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
-- -
b.3. STP (pokok kurang bayar)
-- -
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
7.379.235.1477.379.235.147
- b.5. Lain-lain
11.826.398.27511.826.398.275 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)
-
c. Diperhitungkan :
-- -
c.1. SKPPKP
11.826.398.27511.826.398.275
-
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)
(9.878.722.436)(8.162.818.891)
1.715.903.545
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)
- 3
Kelebihan Pajak yang sudah :
9.878.722.4369.878.722.436
-
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya
-- -
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……………(karena pembetulan)
9.878.722.4369.878.722.436
-
c. Jumlah (a + b)
-1.715.903.545 1.715.903.545
45
PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)
- Sanksi Administrasi
-- -
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
-- -
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP
-1.715.903.544 1.715.903.544
c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
-- -
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
-- -
e. Kenaikan Psal 17D (5) KUP
-- -
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN
-1.715.903.544 1.715.903.544
g. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g)
-3.431.807.089 3.431.807.089
6
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5g)
2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 014/TAX-VCI/V/2022 tanggal 10 Mei 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut: