Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 120 halaman

PUT-004806.12/2024/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Guntung Idamannusa, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004806.12/2024/PP/M.VIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00096/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00033/203/18/218/23 tanggal 12 April 2023, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 004806.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GUNTUNG IDAMANNUSA, NPWP 01.488.529.7-213.000, beralamat di Jalan Tanjung Simpang, Pelangiran, Indragiri Hilir, Riau, dalam hal ini diwakili oleh Tedy Anggra Kusuma jabatan Direktur (domisili elektronik accountinggin@indgin.com), selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Mardianto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-144/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/SK-PP/GIN/2024 tanggal 21 Oktober 2024,

2. Nama: Marlina Kamal,

Izin Kuasa Hukum: KEP-714/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/SK-PP/GIN/2024 tanggal 21 Oktober 2024,

3. Nama: Muhammad Adrian Hanif,

Izin Kuasa Hukum: KEP-142/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 034/SK-PP/GIN/2024 tanggal 21 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.040@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rosita Latief/197910202001121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3517/PJ.07/2025 tanggal 20 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1237/PP/BR/2024 tanggal 7 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

004/GIN/PP.APL/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-58/SUB/WPJ.02/2024 tanggal 26 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

004/GIN/PP.RBT/IX/2024 tanggal 27 September 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00033/203/18/218/23 tanggal 12 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, dengan perhitungan sebagai berikut:

Be KTA PAT

AMAN PS Ghas 5 “So.

Vea Jab thl TN at ee wuaba oo TE maha Tit wot see ote yee

: TU dere Mrmr lg “ “TOT.

oC PT a

2M amar So” .

Ao EN EL hm ST re we 4, 1

Tah Tet oN gee DT Ia

MAA no hn. nat oF EN PEN Nan

I PES aE TT dan MN en Sh eet

Poa eg Tae Doa and . ad - or Ta MALI” ee Med a tea lan dine aK. aia aba Tes al’ 3 0 . .

wont! se egies a. mn - 7 wee Ds

Bo naas PNS Bo nan Pokana aE, a oe .

oa Ty ep lt y tb ues. KERANA . _ .

Ma rte Ta To

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003-13/GIN/Tax-OBJ/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023 dengan perhitungan pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
a. Dasar Pengenaan PajakRp2.647.443.180,00
b. Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp52.972.858,00
c. Kredit PajakRp52.972.858,00
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnyaRp 0,00
e. PPh Kurang/(Lebih) BayarRp 0,00
f. Sanksi AdministrasiRp 0,00
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp 0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

TerbandingdenganKeputusanTerbandingNomorKEP- 00096/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 26 Maret 2024, menetapkan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

berada

IE es Marsal . | ' .

PE HPN ee Te es IN Ban wee SEP Sunan Tali Bayar PALE Te iJ PENA LS

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 004/GIN/PP.APL/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

004/GIN/PP.APL/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutJumlah Koreksi (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPhRp3.472.064.340,00Rp2.647.443.180,00Rp824.621.160,00
Pasal 23

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp824.621.160,00

Menurut Terbanding:

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang KUP a. Pasal 12 ayat (3);

b. Pasal 13 ayat (1);

c. Pasal 25 ayat (1);

d. Pasal 26a;

e. Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2);

2. Undang-Undang PPh a. Pasal 6 ayat (1) huruf a;

b. Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

4. PER-32/PJ/2011;

Dasar koreksi menurut Pemeriksa bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan terdapat koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp19.769.104.278,00. Hasil pengujian terhadap Transfer Pricing Documentation, Kontrak Penjualan dan Hasil Uji Kadar FFA maka Pemeriksa berpendapat bahwa Adjustment Harga Jual Pasar (Pembanding) yang dilakukan Pemohon Banding terkait mutu CPO (kadar FFA lebih dari 5%) tidak didukung dengan bukti pendukung formal dan material yang memadai sehingga seharusnya Pemohon Banding tidak melakukan Adjustment Harga Jual Pasar (Pembanding) terkait mutu CPO; Hasil Penelitian Keberatan a. bahwa yang menjadi sengketa Pemohon Banding pada keberatan ini adalah koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Dividen yang merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) sebagai tindak lanjut telah dilakukannya koreksi primer (primary adjustment) berupa Peredaran Usaha atas transaksi penjualan CPO kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa;

b. bahwa berdasarkan penelitian terhadap koreksi primer (primary adjustment) berupa Peredaran Usaha atas transaksi penjualan CPO, Tim Peneliti berpendapatan sebagai berikut:

1. bahwa adjustment atas mutu FFA CPO yang dimulai angka 6% dan seterusnya sebagaimana yang tertuang dalam kontrak jual beli tidak sesuai dengan mutu FFA pada laporan harian produksi, dan tidak sesuai dengan harga sounding Palka Kapal;

2. bahwa Adjustment atas satuan harga tertuang dalam kontrak jual beli CPO tidak diketahui dasar perhitungan dan data pembanding independennya, sehingga menimbulkan selisih harga (deviasi) yang tinggi (tidak wajar);

3. bahwa tidak ditemukan dokumen bukti pengiriman (penyerahan) sample CPO dari Pemohon Banding kepada PT Jasindo Testing Service atas sample CPO yang akan dilakukan analisa laboratorium FFA;

4. bahwa ditemukan ketidakkonsistenan, dalam hal mutu FFA CPO lebih rendah (CPO lebih baik) dibandingkan dengan mutu FFA dalam kontrak jual beli, yang mengakibatkan harga jual CPO akan lebih tinggi (mahal) dimana Pemohon Banding tidak meminta klaim mutu kepada pembeli (pihak Afiliasi PT Musim Mas, dan PT Intibenua Perkasatama), tetapi sebaliknya dalam hal mutu FFA CPO lebih tinggi (CPO lebih buruk) dibandingkan dengan mutu FFA dalam kontrak Pemohon Banding menerima/tidak keberatan dilakukan klaim mutu oleh pembeli (PT Musim Mas, dan PT Intibenua Perkasatama);

5. bahwa tidak sewajarnya Pemohon Banding melakukan adjustment mutu FFA dimulai 6% dan seterusnya, dan Adjustment atas satuan harga sebagaimana dalam kontrak jual beli CPO;

6. bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam hal transaksi Jual Beli Komoditi CPO kepada pihak-pihak Afiliasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 atau Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp824.621.160,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku di PT bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding karena pendekatan Terbanding tidak tepat dan tidak dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh yang menyatakan bahwa:

“(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai

modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

bahwa berdasarkan peraturan di atas, wewenang Direktur Jenderal Pajak hanya terbatas untuk:

1. menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan; dan/atau

2. menentukan kembali utang sebagai modal;

bahwa dalam hal ini, Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh tidak memberikan wewenang bagi Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan penyesuaian sekunder (secondary adjustment) dengan menciptakan constructive dividend berdasarkan koreksi transaksi afiliasi atas penjualan lokal;

bahwa lebih lanjut, dalam penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh juga menjelaskan bahwa:

“Maksud diadakan ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karenanya adanya hubungan istimewa ...”;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh dapat diterapkan dalam hal:

1. terdapat transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa; dan

2. adanya upaya untuk melakukan penghindaran pajak;

bahwa dalam hal Pemohon Banding, karena tidak terdapat motivasi untuk melakukan penghindaran pajak dan Pemohon Banding telah membuktikan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha selama Tahun Pajak 2018, maka seharusnya tidak perlu dilakukan koreksi transaksi afiliasi;

bahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku bahwa pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan

mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (1), dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 (c), Pemeriksa hanya dapat melakukan koreksi apabila terdapat bukti yang kuat, cukup, dan kompeten yang membuktikan bahwa adanya kesalahan dalam jumlah pajak yang masih harus dibayar, seperti yang dijelaskan di bawah ini:

Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang KUP “Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 (c) “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan hal di atas, dalam melakukan koreksi atas PPh Pasal 23, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat

memberikan dasar atau bukti yang kuat untuk membuktikan pembayaran merupakan pembayaran/pembagian dividen;

2. Koreksi Terbanding tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana di atur dalam Undang-Undang PPh serta pedoman penentuan harga transfer yang berlaku secara umum bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh disebutkan bahwa yang menjadi obyek pajak penghasilan diantaranya adalah:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan”;

bahwa selanjutnya penjelasan Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa: “Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dapat dilihat bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak mencerminkan definisi dividen sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh;

bahwa di samping itu, diketahui bahwa definisi dividen berdasarkan Paragraf 3 OECD Model Convention on Article 10, adalah sebagai berikut: “he term "dividends" as used in this Article means income from shares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founder’s shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subject to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident”;

Terjemahan bebas:

“Istilah dividen yang dipergunakan dalam Pasal ini berarti pendapatan dari saham-saham, saham-saham jouissance atau hak-hak jouissance, saham-saham pertambangan, saham-saham pendiri atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, namun berhak atas pembagian laba, demikian pula pendapatan dari hak-hak perseroan lainnya yang oleh Undang-Undang perpajakan segera di mana badan yang melaksanakan pembagian itu merupakan penduduk, dalam

pemajakannya diperlakukan sama dengan pendapatan dari saham- saham”;

bahwa untuk lebih memahami maksud di dalam Paragraf 3 OECD Convention on Article 10, Pemohon Banding turut mengacu kepada Paragraf 1 OECD Commentary on Article 10 sebagai berikut:

“By “dividends” is generally meant the distribution of profits to the shareholders by companies limited by shares, limited partnerships with share capital, limited liability companies or other joint stock companies.4 Under the laws of the OECD member countries, such joint stock companies are legal entities with a separate juridical personality distinct from all their shareholders. On this point, they differ from partnerships insofar as the latter do not have juridical personality in most countries”; Terjemahan bebas:

“Dividen" pada umumnya berarti pembagian laba kepada para pemegang saham oleh perusahaan yang dibatasi oleh sahamnya, persekutuan dengan modal saham, perseroan terbatas atau perusahaan dengan saham gabungan lainnya. Menurut undang-undang negara anggota OECD, perusahaan saham gabungan adalah badan hukum yang terpisah secara yuridis yang berbeda dari semua pemegang saham. Dalam hal ini, mereka berbeda dari kemitraan sejauh yang mana tidak memiliki yurisdiksi di sebagian negara”;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dividen merupakan pembagian laba kepada perusahaan yang modalnya terdiri dari saham termasuk perusahaan perseroan terbatas. Sehingga dalam hal ini P3B membatasi definisi dividen terbatas bentuknya berupa pembagian laba oleh perusahaan perseroan terbatas tersebut. Lebih lanjut, definisi tersebut diperjelas dalam Paragraf 24 OECD Commentary on Article 10 bahwa dividen adalah distribusi keuntungan perusahaan yang didasarkan pada kepemilikan saham sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:

“…Therefore the definition relates, in the first instance, to distributions of profits the title to which is constituted by shares, that is holdings in a company limited by shares (joint stock company). The definition

assimilates to shares all securities issued by companies which carry a right to participate in the companies’ profits without being debt-claims…”; Terjemahan bebas:

“... Oleh karena itu, pengertian tersebut, pertama-tama, berkaitan dengan pembagian keuntungan yang haknya didasarkan pada saham, yaitu kepemilikan dalam suatu perusahaan yang dibatasi oleh saham (perusahaan gabungan). Pengertian tersebut sama dengan membagi semua surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan yang mempunyai hak untuk ikut serta dalam keuntungan perusahaan tanpa merupakan tagihan utang …”;

bahwa faktanya, pembelian barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasi bukan merupakan pembagian atau distribusi profit. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi pembelian barang tersebut bukan termasuk ke dalam pengertian dividen yang seharusnya dibagikan kepada pemegang saham dari Pemohon Banding; bahwa hal ini juga diperkuat dengan ketentuan dalam Paragraf 2 OECD Model Convention on Article 9 yang turut menjelaskan bahwa pihak otoritas suatu negara memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah pajak yang dikenakan atas laba namun tidak memberikan kewenangan untuk mengkarakterisasi ulang suatu transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

3. Pembayaran dividen tidak dapat dibuktikan dan beban pembuktian seharusnya berada pada Terbanding yang melakukan koreksi bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pembayaran dividen harus dibagikan kepada masing-masing pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas yang menjelaskan sebagai berikut:

“(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;

b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;

c. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini”;

bahwa namun, Terbanding tidak dapat menjelaskan lawan transaksi mana yang merupakan penerima pembayaran yang menerima manfaat dari pembayaran dividen tersebut;

bahwa dikarenakan sistem perpajakan Indonesia tinggi self-assessment system, maka beban pembuktian seharusnya berada pada Terbanding sebagaimana dikutip pada Pasal 12 ayat (3) KUP. Sejalan dengan Undang-Undang KUP, peraturan penentuan harga transfer di Indonesia seperti yang terlihat jelas dalam Lampiran I, Bab II (B) SE-50 menyatakan bahwa:

“Dalam hal Wajib Pajak telah mengisi lampiran Surat Permintaan Keterangan/Bukti dan/atau menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Pemeriksa Pajak harus mempelajari data dan informasi terkait transaksi afiliasi Wajib Pajak tersebut dan menuangkannya dalam Kertas Kerja Pemeriksaan”; bahwa oleh karena itu, dengan alasan yang sama sebagaimana Surat Pemberitahuan dianggap benar ketika disampaikan oleh Pemohon Banding, Dokumen Lokal juga harus dianggap benar hingga dapat dibuktikan ketidakbenarannya oleh Terbanding;

bahwa sebagai tambahan Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa Terbanding telah mengabaikan sistem self-assestment dan mengabaikan beban pembuktian yang ada pada Terbanding. Hal ini dikarenakan Terbanding menganggap dan berkeyakinan bahwa Pemohon Banding melakukan pembagian dividen pada Tahun Pajak 2018, maka Terbanding harus memberikan bukti-bukti yang cukup untuk dapat mendukung bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan tersebut;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, kesimpulan Terbanding dalam melakukan koreksi ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan dengan demikian tidak terdapat penyesuaian sekunder (maupun primer) yang perlu dilakukan terkait dengan Objek PPh Pasal 23 atas Dividen;

bahwa lebih lanjut dapat Pemohon Banding jelaskan, berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit milik Pemohon Banding pada

catatan Laporan Keuangan Nomor 19 (sembilan belas), terdapat informasi sebagai berikut.

oo Minna SAk3N én $e AEE ari

Tetras tat Toba TA bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa Pemegang Saham Pemohon Banding adalah PT Berkat Sawit Sejati dan PT Mitra Sistra. Sedangkan koreksi atas peredaran usaha yang dilakukan Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan berkaitan dengan penjualan lokal kepada PT Intibenua Perkasatama dan PT Musim Mas;

bahwa Pemohon Banding ingin menjelaskan kembali bahwa sesuai dengan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas, pembayaran dividen harus dibagikan kepada masing-masing pemegang saham. Dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menyoroti bagaimana Terbanding memiliki asumsi bahwa terdapat pembayaran dividen yang dibayarkan kepada pihak afiliasi yang bukan pemegang saham dari Pemohon Banding sehingga melakukan koreksi PPh Pasal 23 terhadap Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah keliru dan bertindak sewenang-wenang dalam melakukan koreksi PPh Pasal 23 yang dimana pada nyatanya Pemohon Banding tidak melakukan transaksi penjualan dengan pemegang saham Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding dapat simpulkan bahwa seharusnya tidak ada koreksi Objek PPh Pasal 23 atas constructive dividend;

4. Pemohon Banding telah melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana tertuang dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding

untuk Tahun Pajak 2018 sehingga pernyataan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha tidak didasarkan pada fakta dan dokumen yang tersedia;

bahwa lokal yang telah disampaikan tersebut telah memenuhi persyaratan formal Dokumen Lokal berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 yang menyatakan bahwa Dokumen Lokal sekurang-kurangnya harus memuat informasi berikut:

1) Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

2) Informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

3) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

4) Informasi keuangan; dan

5) peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non keuangan yang mempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba;

bahwa selanjutnya, Dokumen Lokal juga telah memenuhi persyaratan formal yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (5) PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang sekurang-kurangnya harus memuat informasi sebagai berikut:

1) Gambaran perusahaan secara rinci seperti struktur grup usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran lingkungan usaha;

2) Kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya;

3) Analisis kesebandingan atas karakteristik produk/jasa, analisis fungsional,kondisiekonomi,ketentuan-ketentuandalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha;

4) Pemilihan pembanding; dan

5) Penerapan metode penentuan harga wajar atau laba wajar yang dipilih serta alasan penolakan metode yang tidak dipilih;

bahwaberdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 213/PMK.03/2016 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding telah menerima semua informasi/penjelasan yang dibutuhkan terkait dengan

kegiatan usaha Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal, yang menunjukkan bahwa transaksi penjualan lokal dan transaksi afiliasi lainnya telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa pada Bagian 10 dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha untuk transaksi penjualan lokal dengan menggunakan metode CUP eksternal dan melakukan penyesuaian. Penggunaan metode CUP eksternal dan penyesuaian telah sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, Pasal 5 ayat (1) PER-43, SE-50, dan Pedoman OECD TP Paragraf 1.36 yang telah Pemohon Banding jelaskan di atas;

bahwa berdasarkan peraturan-peraturan di atas, maka Pemohon Banding telah meninjau data harga di pasar yang tersedia secara umum untuk kemudian dibandingkan dan dilakukan penyesuaian yang andal dengan data yang tersedia pada saat Pemohon Banding menerbitkan perintah penjualan (Kontrak Penjualan). Data yang dipersiapkan oleh Pemohon Banding meliputi informasi sebagai berikut:

- tanggal kontrak;

- tanggal transaksi;

- mata uang;

- harga unit;

- ketentuan kontrak; dan

- faktor penyesuaian, misalnya mutu, biaya kargo, dan lain-lain;

bahwa dalam menerapkan metode CUP, Pemohon Banding telah mempertimbangkan faktor-faktor kesebandingan sebagai berikut:

- Karakteristik produk bahwa manajemen Pemohon Banding telah menyatakan bahwa barang yang dijual kepada pihak afiliasi merupakan barang komoditas yang secara umum ditemukan di pasaran. Berikut merupakan barang komoditas yang dijual ke pihak afiliasi lokal dan disengketakan oleh Terbanding;

KomoditasKetersediaan Data
Crude Palm Oil (“CPO”)Tersedia data pembanding eksternal
Crude Palm Kernel Oil (“CPKO”)Tersedia data pembanding eksternal
Palm Kernel Expeller (“PKE”)Tersedia data pembanding eksternal

- Analisis fungsi bahwa peran Pemohon Banding meliputi pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding serupa dengan fungsi yang dilakukan oleh pihak ketiga;

- Ketentuan kontraktual bahwa transaksi penjualan dengan pihak afiliasi, dijual dengan ketentuan Franco Gudang Pemohon Banding atau Free on Board (FOB) Pelabuhan yang ditentukan. Meskipun terdapat beberapa perbedaan terkait kondisi pengiriman sebagaimana disebutkan di atas, penyesuaian biaya kargo, pajak, dan lain-lain yang andal dapat dilakukan untuk penerapan metode CUP;

- Keadaan ekonomi bahwa transaksi penjualan Pemohon Banding ke pihak afiliasi lokal dilakukan di wilayah Indonesia yang secara garis besar memiliki keadaan ekonomi yang serupa dengan transaksi pasar;

- Strategi usaha barang komoditas yang dibeli oleh pihak afiliasi digunakan dalam kegiatan produksi;

bahwa dengan pertimbangan di atas, data eksternal dapat dipertimbangkan sebagai pembanding dan dapat memberikan dasar yang cukup andal dalam penerapan metode CUP untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha harga penjualan barang Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan dan hasil analisis yang telah Pemohon Banding sajikan pada Bagian 10 dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018, transaksi penjualan CPO, CPKO, dan PKE Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan dilakukannya berbagai penyesuaian yang andal dan dapat dibuktikan

sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan maupun keberatan;

bahwa adapun berkaitan dengan produk yang dikoreksi oleh Terbanding adalah penjualan CPO Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, dapat Pemohon Banding sampaikan mengenai ringkasan penyesuaian yang andal sebagai berikut:

Tabel 1 – Ringkasan perbedaan metode penyesuaian yang dilakukan antara Pemohon Banding dan Terbanding

PenyesuaianTerbandingPemohon Banding
Penjualan CPO
Penyesuaian PPNDisetujui oleh TerbandingPenyesuaian dilakukan dikarenakan data pembanding dari harga pasar pihak ketiga (ad hoc) sudah termasuk PPN, namun harga jual Pemohon Banding tidak termasuk PPN
Penyesuaian MutuTidak disetujui oleh Terbanding (disengketakan)Penyesuaian dilakukan apabila kadar Free Fatty Acid (“FFA”) tidak sesuai dengan standar yang diakui di pasar (yaitu standar Badan Standardisasi Nasional (“BSN”), transaksi independen, dll.) dan standar yang telah disetujui dengan pelanggan.
Penyesuaian Biaya KargoDisetujui oleh TerbandingPenyesuaian dilakukan karena harga komoditas di pasar telah mencakup biaya pengiriman dan/atau terdapat perbedaan ketentuan pengiriman dengan yang dilakukan oleh Pemohon Banding.
Penyesuaian BungaDisetujui oleh TerbandingPenyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan waktu pengiriman yang dilakukan.

bahwa dengan mempertimbangkan faktor kesebandingan tersebut dan dikarenakan dapat dilakukan penyesuaian yang andal, data tender dapat dipertimbangkan sebagai pembanding dan dapat memberikan dasar yang cukup andal dalam penerapan metode CUP untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas harga penjualan barang Pemohon Banding; bahwa sebagai tambahan dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa BSN juga mengeluarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 01- 2901-2006 untuk produk-produk kelapa sawit, yang mana untuk produk CPO standar mutunya adalah sebagai berikut:

Gambar 1 – BSN SNI 01-2901-2006 syarat mutu kandungan FFA pada produk CPO

3 Syarat mata

Tabs" Syarat Su Sinyak Ke apa sawit sentana

Asam lemas beyas (sebaga asam 33. fraksi masa Ca maks palm tact bahwa atas hal ini SNI tersebut menjadi standar bagi transaksi yang dilakukan di pasar antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa untuk menentukan kandungan FFA yang dapat diterima;

bahwa selain itu Malaysia melalui Department of Standards Malaysia, juga mengeluarkan panduan yang sama mengenai standar kandungan FFA pada produk CPO, yang dapat dilihat sebagai berikut:

Gambar 2 – Malaysian Standard – Palm Oil Specification

Table 2. Quality requirements for palm oil products

OC OC —

Product requirements

Grude (CPO) Neutralised | Neutralised, Neutralised/

Characteristics (NPO) bleached refined, “1 (NBPO) bleached and

Special Standard deodorised quality (SA) guality (NBD/RBD) grade (STD grade)

Free fatly acid (as 2.5 5.0 0.25 0.25 0.10 palmitic), % max

Panin sem and fort awit lolol Tang a4 0.10 0.10

Peroxide value, meq/kg 1.0 2.0 - - 2.0

4.0 5.0 - - 40

Anisidine value, max

- - - 20.0R 3.0R

Colour, 133.35 mm (5 % in) Lovibond, max

2.8 2.3 - - -

DOBI, min bahwa sehingga, standar untuk produk CPO dengan kandungan FFA maksimum 5 persen diterapkan menjadi basis antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa;

bahwa atas produk CPO yang dijual oleh Pemohon Banding yang memiliki kandungan FFA yang melebihi 5 persen, perlu dilakukan penyesuaian kandungan FFA terlebih dahulu sebelum dapat dijual. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan standar mutu yang berlaku;

bahwa lebih lanjut, merujuk pada Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 yang menyatakan bahwa:

(1)Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga

Transfer (transfer pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak diluar Indonesia.

(2)Dalam hal ini Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak

yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak in hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. Transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas;

bahwa dalam hal ini, transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya bukan merupakan transaksi yang tercakup dalam ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, yang mana transaksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak. Maka, tidak terdapat dasar hukum bagi Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi penjualan kepada pihak afiliasi;

bahwa Pemohon Banding tegaskan bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 telah memenuhi persyaratan formal Dokumen Lokal berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 dan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding telah menerima semua informasi/penjelasan yang

dibutuhkan terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal, yang menunjukkan bahwa transaksi penjualan lokal dan transaksi afiliasi lainnya telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

5. Penerapan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meningkatkan analisis kesebandingan telah sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia dan OECD Transfer Pricing Guidelines (Pedoman OECD TP) bahwa sebagaimana tercantum pada Bagian 10 dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding telah menggunakan metode CUP Eksternal dan melakukan penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha transaksi penjualan barang ke pihak afiliasi lokal;

bahwa untuk melakukan pengujian dengan menggunakan metode CUP, Pemohon Banding berpedoman pada Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang menyatakan bahwa:

“Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding”;

bahwa sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, telah dinyatakan secara tegas bahwa metode CUP hanya dapat diterapkan dalam keadaan yang sebanding. Analisis kesebandingan antara transaksi independen dengan transaksi afiliasi harus dilakukan menentukan metode penentuan harga

transfer yang tepat, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 sebagai berikut:

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;

bahwa pengertian keadaan yang sebanding dapat dijelaskan oleh faktor- faktor kesebandingan sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) dari PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 menyatakan bahwa: “Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha”;

bahwa selanjutnya, dalam Bab 2, Poin B.3.a.i dari SE-50/PJ/2013 menjelaskan bahwa, sebelum perbandingan harga dilakukan, Terbanding terlebih dahulu melakukan analisis kesebandingan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen sebagaimana telah dijelaskan pada Pasal 5

ayat (1) PER-43/PJ/2010. Hal ini juga sejalan dengan Paragraf 1.36 dari Pedoman OECD TP yang menyatakan bahwa:

“1.36 The economically relevant characteristics or comparability factors that need to be identified in the commercial or financial relations between the associated enterprises in order to accurately delineate the actual transaction can be broadly categorised as follows:

- The contractual terms of the transaction;

- The functions performed by each of the parties to the transaction, taking into account assets used and risks assumed, including how those functions relate to the wider generation of value by the MNE group to which the parties belong, the circumstances surrounding the transaction, and industry practices;

- The characteristics of property transferred or services provided;

- The economic circumstances of the parties and of the market in which the parties operate;

- The business strategies pursued by the parties”;

Terjemahan bebas:

“1.36 Karakteristik ekonomi yang relevan atau faktor kesebandingan yang perlu diidentifikasi dalam hubungan komersial atau keuangan antara perusahaan asosiasi agar secara akurat menggambarkan transaksi yang sebenarnya dapat dikategorikan secara luas sebagai berikut:

- Persyaratan kontrak transaksi;

- Fungsi yang dijalankan oleh masing-masing pihak dalam transaksi, dengan mempertimbangkan aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung, termasuk bagaimana fungsi tersebut berkaitan dengan perolehan nilai yang lebih luas oleh grup perusahaan multinasional di mana para pihak berada, keadaan seputar transaksi, dan praktik industri;

- Karakteristik properti yang dialihkan atau jasa yang diberikan;

- Keadaan ekonomi para pihak dan pasar tempat para pihak beroperasi;

- Strategi bisnis yang ditempuh oleh para pihak”;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, dapat Pemohon Banding sampaikan terlebih dahulu mengenai analisis kesebandingan antara transaksi penjualan yang diuji dengan harga pasar yang digunakan sebagai data pembanding, sebagai berikut:

Tabel 2 – Analisis kesebandingan transaksi penjualan Pemohon Banding

Faktor KesebandinganTransaksi Afiliasi yang diujiHarga PasarSebanding/ Tidak SebandingPerlunya Dilakukan Penyesuaian
Penjualan CPO
ProdukCPOCPOYaTidak
Analisis FungsionalPengelolaan perkebunan kelapa sawitSeluruh jenis transaksi di pasar domestikYaTidak
Ketentuan KontrakFOB Sungai GuntungHarga pelabuhan yang bersangkutan/Franco pabrik pembeliTidakYa
Terdapat klaim atas perbedaan mutu dengan standar kualitas FFA yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional (“BSN”) dan standar yang telah disepakatiTidak mempertimbangkan klaim atas perbedaan mutu dengan standar kualitas FFA yang telah disepakatiTidakYa
Tidak termasuk PPN dalam harga jualHarga sudah termasuk PPNTidakYa
Mencakup biaya lain-lain seperti; biaya bunga.Harga pasar belum mencakup biaya lain- lainTidakYa
Strategi BisnisOrientasi pasar domestikOrientasi pasar domestikYaTidak
Situasi EkonomiOrientasi pasar domestikOrientasi pasar domestikYaTidak

bahwa sesuai dengan definisi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pembanding yang digunakan dalam pengujian harus sebanding dengan transaksi Pemohon Banding. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 menjelaskan sebagai berikut:

a. Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1. Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. Terdapat perbedaan kondisi namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

bahwa lebih lanjut, kebutuhan atas penyesuaian tersebut juga dijelaskan pada Paragraf 1.40 dari Pedoman OECD TP sebagai berikut:

“Where there are differences between the situations being compared that could materially affect the comparison, comparability adjustments must be made, where possible, to improve the reliability of the comparison”; Terjemahan bebas:

“Jika terdapat perbedaan antara situasi yang dibandingkan yang dapat mempengaruhiperbandingansecaramaterial,penyesuaian kesebandingan harus dilakukan, jika memungkinkan, untuk meningkatkan keandalan dari perbandingannya”;

bahwa dengan mengacu pada peraturan dan pedoman di atas, berikut Pemohon Banding sampaikan ringkasan penyesuaian yang dilakukan antara Pemohon Banding dan Terbanding dalam meningkatkan kesebandingan harga pasar yang digunakan sebagai acuan:

Tabel 3 – Ringkasan perbedaan metode penyesuaian yang dilakukan antara Pemohon Banding dan Terbanding

PenyesuaianPemohon BandingTerbanding
Penjualan CPO
Penyesuaian PPNPenyesuaian dilakukan dikarenakan data pembanding dari harga pasar pihak ketiga (ad hoc) sudah termasuk PPN, namun harga jual Pemohon Banding tidak termasuk PPNDilakukan
Penyesuaian MutuPenyesuaian dilakukan apabila kadar Free Fatty Acid tidak sesuai dengan standar yang diakui di pasar yang dikeluarkan oleh BSN dan standar yang telah disetujui dengan pelanggan.Tidak dilakukan.
Penyesuaian Biaya KargoPenyesuaian dilakukan karena harga komoditas di pasar telah mencakup biaya pengiriman dan/atau terdapat perbedaan ketentuan pengiriman dengan yang dilakukan oleh Pemohon Banding.Dilakukan
PenyesuaianPemohon BandingTerbanding
Penyesuaian BungaPenyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan waktu pengiriman yang dilakukan.Dilakukan

bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan dan perlu dilakukannya penyesuaian terhadap harga jual Pemohon Banding terhadap harga pasar yang digunakan sebagai data pembanding;

bahwa penyesuaian mutu dilakukan oleh Pemohon Banding dikarenakan produk-produk yang produksi oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BSN dan standar yang telah disetujui dengan pihak pelanggan. Oleh karena produk Pemohon Banding tidak memenuhi kadar FFA maka penyesuaian terhadap harga jual perlu dilakukan;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding meyakini bahwa penyesuaian atas mutu harus dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan antara harga jual Pemohon Banding dan harga pasar, sebagaimana penyesuaian PPN, penyesuaian biaya kargo, dan penyesuaian bunga yang telah diakui oleh Terbanding. Dimana atas penyesuaian- penyesuaian ini secara nyata berbeda baik dari sisi kualitas produksi dan ketentuan kontraktual dimana perlu dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan dengan data pembanding dalam melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat Pemohon Banding tekankan bahwa terdapat perbedaan ketentuan kontrak antara harga jual Pemohon Banding dengan harga pasar yang digunakan sebagai data pembanding. Dengan demikian, penyesuaian perlu dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan atas pengujian transaksi penjualan lokal Pemohon Banding sebagaimana yang telah di atur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 dan Pedoman OECD TP;

6. Pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dan penolakan atas penyesuaian tidak berdasarkan fakta dan bukti yang ada

bahwa selama proses pemeriksaan dan penelitian, Terbanding seharusnya mempertimbangkan metode dan Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding. Sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) dan (3) dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 yang menyatakan bahwa:

(1)Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besaran

penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

(3)Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, seharusnya Terbanding mempertimbangkan metode pengujian yang dilakukan oleh Pemohon Banding (termasuk penyesuaian yang dilakukan) yang telah tercakup dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan; bahwa atas pendapatan Terbanding yang menyatakan tidak terdapat kesesuaian antara kualitas produk CPO, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa pengujian kualitas FFA atas produk CPO dilakukan oleh Pemohon Banding secara bertahap, yaitu pertama pengujian dilakukan pada saat produk disimpan dalam tangki penyimpanan Pemohon Banding yang akan tergambar dalam Laporan harian produksi. Kedua, pada saat produk CPO dimuat dalam kapal sebelum dikirim kepada pelanggan Pemohon Banding;

bahwa atas hal ini dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut: A. Pengujian kualitas dalam tangki milik Pemohon Banding bahwa untuk menjaga dan memastikan kualitas dari produk CPO yang diproduksi oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding melakukan pengujian kualitas (termasuk kualitas FFA) setiap harinya. Pengujian di

dalam tangki penyimpanan dilakukan secara mandiri oleh Pemohon Banding;

bahwa pengujian kualitas mutu di gudang milik Pemohon Banding bertujuan untuk mendapatkan gambaran umum atas kualitas produk CPO yang dihasilkan oleh Pemohon Banding. Hal ini agar Pemohon Banding dapat memperkirakan kualitas mutu atas produk yang akan dijual oleh Pemohon Banding kepada pelanggannya;

B. Pengujian kualitas di atas kapal sebelum dikirim kepada pelanggan bahwa proses pengujian kualitas ini dilakukan pada saat produk CPO sudah dimuat di atas kapal untuk dikirimkan kepada pelanggan. Pengujian ini dilakukan untuk mengetahui secara lebih jelas dan tepat mengenai kualitas produk CPO;

bahwa pada saat melakukan pengujian kualitas atas produk CPO, Pemohon Banding mendapatkan bantuan dari penyedia jasa pihak ketiga yaitu PT Jasindo Testing Services. Dalam hal ini PT Jasindo Testing Services meneliti secara lanjut mengenai kandungan FFA, kadar air, peroksida, dan lain-lain pada produk CPO yang akan dikirimkan oleh Pemohon Banding kepada pelanggannya;

bahwa pengujian ini dilakukan oleh Pemohon Banding untuk memastikan kualitas CPO yang telah diproduksi maupun yang akan dikirimkan oleh Pemohon Banding kepada pelanggannya. Adapun atas produk CPO dengan kualitas FFA yang tidak sesuai dengan standar mutu yang berlaku di pasaran, maka penyesuaian lebih lanjut perlu dilakukan untuk menyesuaikan harga jual sesuai dengan data pembanding;

bahwa lebih lanjut dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas produk CPO yang dijual oleh Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2018, kualitas mutu FFA yang dihasilkan oleh Pemohon Banding memiliki kadar mutu yang lebih tinggi (lebih jenuh) dibandingkan dengan standar mutu yang diterima di pasar. Pemohon Banding menekankan bahwa penyesuaian di atas merupakan penyesuaian yang lazim dan telah terjadi dari Tahun Pajak 2013;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding meyakini bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi penjualan lokal Pemohon Banding tidak andal dan sudah seharusnya dibatalkan;

7. Terbanding harus melakukan penyesuaian terhadap biaya pihak afiliasinya untuk koreksi penjualan Pemohon Banding atas transaksi penjualan lokal bahwa diketahui bahwa Terbanding telah melakukan penyesuaian atas pendapatan Pemohon Banding terhadap transaksi dengan pihak afiliasi yang berada di dalam satu yurisdiksi (Indonesia). Dalam hal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1), PER-43/PJ/2010 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 di mana apabila dilakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, maka perlu juga untuk melakukan penyesuaian terhadap biaya pihak afiliasinya;

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

a. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak; (…)”

bahwa di dalam Bab II, huruf B, no. 3 PER-22 terkait Primary Adjustment, Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment disebutkan bahwa:

“(…) Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku”;

bahwa ketentuan di atas juga didukung oleh Bab II Butir B.3.f Lampiran SE-50 yang menyatakan bahwa:

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi

primer dilakukan pada tingkat laba, maka Tim Pemeriksa harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi;

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi;

Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku”; bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, Terbanding seharusnya telah melakukan penyesuaian terhadap koreksi primer yang dilakukan terhadap Pemohon Banding, khususnya penyesuaian pembelian pada pihak afiliasi. Hal ini akan mengakibatkan penyesuaian fiskal negatif bagi pihak afiliasi, berupa penambahan jumlah pembelian dari sisi pihak afiliasi, guna memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan peraturan perpajakan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam ruang lingkup yurisdiksi di Indonesia;

bahwa sebagai tambahan, Pemohon Banding menekankan bahwa dari sudut pandang pihak afiliasi, Terbanding tidak pernah melakukan koreksi atas transaksi pembelian untuk produk-produk yang dibeli dari Pemohon Banding, sebagai berikut:

Tabel 4 – Ringkasan historis pemeriksaan pihak afiliasi penjualan lokal

Pihak AfiliasiTahun PajakHasil Pemeriksaan
PT Musim MasTahun Pajak 2018Tidak ada koreksi atas pembelian lokal.
PT Intibenua PerkasatamaTahun Pajak 2018Tidak ada koreksi atas pembelian lokal.

bahwa selain itu, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa jika koreksi oleh Terbanding dipertahankan, hal ini akan mengakibatkan pengenaan pajak berganda bagi Wajib Pajak lain yang berkedudukan di Indonesia;

8. Penerapan penyesuaian untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan Pemohon Banding telah diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun oleh Pemohon Banding bahwa perlu Pemohon Banding tekankan bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan hanya kepada pihak afiliasi lokal, yang mana hal ini tidak pernah berubah dari tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, perlu Pemohon Banding tegaskan juga bahwa penerapan penyesuaian yang dilakukan untuk meningkatkan analisis kesebandingan atas transaksi penjualan telah secara konsisten dilakukan oleh Pemohon Banding dari tahun ke tahun;

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding yang telah dilampirkan, Pemohon Banding menegaskan bahwa penggunaan metode CUP dan penerapan penyesuaian untuk meningkatkan analisis kesebandingan telah secara konsisten digunakan. Dengan demikian, penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding sudah tepat dan tidak seharusnya dipermasalahkan konsistensinya;

bahwa lebih lanjut, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding tidak pernah melakukan koreksi (yaitu Tahun Pajak 2016 dan Tahun Pajak 2017) terkait penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan Pemohon Banding, pada pemeriksaan tahun-tahun lainnya (yaitu Tahun Pajak 2016 dan Tahun Pajak 2017). Sedangkan untuk Tahun Pajak 2019, Terbanding melakukan koreksi namun telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

bahwa sehubungan dengan hal ini, Pemohon Banding ingin menunjukkan ringkasan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Terbanding pada tahun-tahun sebelumnya sebagaimana dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Tabel 5 – Ringkasan historis pemeriksaan Pemohon Banding

Tahun PajakNomor SPHPHasil Pemeriksaan
Tahun Pajak 201600112/WPJ.02/KP.0605/RIK.SIS/2018Tidak ada koreksi atas peredaran usaha.
Tahun Pajak 201700116/WPJ.02/KP.0605/RIK.SIS/2018Tidak ada koreksi atas peredaran usaha.
Tahun Pajak 201800070/RIKSIS/KPP.0201/2023Terdapat koreksi atas peredaran usaha terkait dengan penjualan produk CPO.
Tahun Pajak 201901013/PJ/WPJ.02/SPUH/2022Terdapat koreksi atas peredaran usaha terkait dengan penjualan produk CPO. Dimana atas koreksi ini telah selesai pada proses Banding, dimana berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 014224.15/PP/M.VIA (“PUT-014224”), Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah menyetujui bagaimana Pemohon Banding melakukan penyesuaian mutu atas penjualan produk CPO dalam melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan pada Tahun Pajak 2016 sampai dengan Tahun Pajak 2019 oleh Terbanding, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meningkatkan analisis kesebandingan sudah tepat dan benar;

bahwa maka berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp824.621.160,00 seharusnya dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding a quo sehingga penghitungan PPh Pasal 23 Masa Pajak Juni 2018 adalah sebagai berikut:

No Uraian Pemohon Banding

Penghasilan Kena Pajak/ Dasar 2.647.143.180

PPh Pasal 23 terutang 52.972.858

8 KredtPgak:

NN a. PPh Ditanggung Pemerintah NN

[|p Seteran masa] 229725

TE Pokok Kurang Bava

Id Kompensasi kelebihan dari Masa Po

Ss Je. Lang Tebusan vang telah dibayar Po sft. PPh Final atas Pengungkapan Harta | 0

Pe NN h. Kompensasi kelebihan ke Masa

Pajak.

1. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan . Na

52.972.858 fa-b-e-d-e-ft+g-hj pS SanksiAdministrast oo

Ja Bunga Pasal 15(2) KCP or so [b. Kenaikan Pasal 13(3) hurut b KLP Po i[e. Kenaikan Pasal 13(3) huruf d KUP Po

Id Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UL PPh Po

Teman sankst administrasi (a= beep

6 (Jumlah PPh yangmasih harus dibayar [ O bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. mohon kiranya Majelis dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-58/SUB/WPJ.02/2024 tanggal 26 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut;

I. Analisa Pokok Sengketa

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp824.621.160,00

NoUraianMenurutJumlah Koreksi (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1DPP PPh Pasal 23Rp3.472.064.340,00Rp2.647.443.180,00Rp824.621.160,00

Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Masa Pajak, atau Masa Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 Ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat

bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

... Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai deviden yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

4) Lampiran Bab II Huruf B angka 3 d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

BAB II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing

B. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

d. Primary Adjustment, Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut

pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi;

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku; Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

5) Lampiran Bab II Huruf B Angka 3 Huruf F Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

BAB II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing

B. Tahapan Pelaksanaan

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

f. Primary Adjustment, Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi;

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi.

Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

B. Data dan Fakta bahwa Terbanding melakukan proses penelitian atas pokok sengketa perpajakan yang diajukan banding oleh Pemohon Banding dengan menggunakan data, dokumen, informasi dan/atau keterangan yang tersedia dalam proses penelitian keberatan.

1. Data Profile Pemohon Banding menurut Sistem lnformasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP);

2. Dokumen Lokal Transfer Pricing;

3. Kontrak Jual Beli CPO, FP, INV, BL;

4. Laporan Bulanan Produksi PKS GIN 1 dan GIN 2;

5. Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 81;

6. Report of Analysis PT Jasindo Testing Services;

7. Buku Besar Penjualan dan Pembelian tahun 2018;

8. Kontrak dan Addendum Corporate Services Agreement Musim Mas Holding PTE. LTD dengan Pemohon Banding;

9. Bukti pembayaran kepada Musim Mas Holding PTE. LTD;

10. Master File (Penentuan Harga Transfer) Group Musim Mas Resources;

11. Dokumen Laporan Sounding Tangki;

12. Dokumen Analisa Palka Kapal;

13. Dokumen Laporan Hasil Lab FFA PT Jasindo Testing Service;

14. Dokumen Faktur Pajak Normal dan Faktur Pajak Pengganti;

15. Dokumen Klaim Mutu CPO;

16. Surat Pernyataan akan menyerahkan dokumen, buku/catatan yang dimiliki dan yang diperlukan rangka proses keberatan;

17. Laporan Hasil Peninjauan Lapangan Dalam Rangka Penelitian Keberatan Nomor Lap.PL-BA-20/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 2 Februari 2024;

18. Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa Nomor BA-127/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 25 Oktober 2023;

19. Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak Nomor BA-157/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 13 Desember 2023;

C. Tanggapan Terbanding

1. bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku;

Tanggapan Terbanding:

a) bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Dividen dengan alasan transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga atas selisih kewajaran transaksi afiliasi tersebut diperlakukan (dianggap) sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan;

b) bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 atas deviden merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) sebagai tindak lanjut telah dilakukannya koreksi primer (primary adjustment) berupa koreksi Peredaran Usaha atas transaksi penjualan CPO kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa di PPh Badan tahun Pajak 2018, yang sengketanya juga diajukan banding;

c) bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh menyatakan bahwa: Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

d) bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer diatur bahwa:

Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai deviden yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

e) bahwa berdasarkan surat permohonan keberatan dan hasil pembahasan & klarifikasi sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

- bahwa alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 23 bunyinya sama dengan alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatan atas SKPKB PPh Badan yaitu hanya menjelaskan hal-hal yang terkait dengan penjualan CPO meliputi standar mutu, kualitas CPO, dan lain-lain;

- bahwa Pemohon Banding tidak mendalilkan alasan terkait selisih kewajaran nilai transaksi afiliasi yang diperlakukan (dianggap) sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan;

- bahwa Terbanding telah melakukan klarifikasi kepada Pemohon Banding pada saat pelaksanaan pembahasan & klarifikasi sengketa pada tanggal 13 Desember 2023 dan telah dituangkan dalam Berita AcaraPembahasan&KlarifikasiSengketaNomor BA-157/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 13 Desember 2023 terkait apakah Pemohon Banding menyetujui prinsip “deviden” dalam secondary adjustment, dan jawaban Terbanding setuju atas prinsip deviden dalam secondary adjustment;

- bahwa berdasarkan hal tersebut, dengan mempertimbangkan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 atas deviden merupakan koreksi sekunder dari koreksi peredaran usaha (penjualan CPO) terkait transaksi afiliasi di PPh Badan, maka koreksi DPP PPh Pasal 23 atas deviden mengikuti Keputusan Keberatan atas sengketa yang ada pada koreksi peredaran usaha di PPh Badan;

f) bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 atas dividen (koreksi sekunder) sehubungan dengan koreksi primer karena perhitungan kembali peredaran usaha atas transaksi penjualan lokal CPO yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa (transfer pricing) dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Koreksi Terbanding tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh serta pedoman penentuan harga transfer yang berlaku secara umum

Tanggapan Terbanding:

a) bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang- Undang PPh yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

b) bahwa berdasarkan ketentuan pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh sebagai berikut: “Pengertian dividen adalah: pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun”;

c) bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh menyatakan bahwa: Untuk selisih antara nilai transaksi yang

dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

d) bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer diatur bahwa:

Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai deviden yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

e) bahwa berdasarkan BAB II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dijelaskan bahwa: Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer (primary adjustment) dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi. Koreksi primer (primary adjustment) yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer (primary adjustment) pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran

tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selanjutnya atas koreksi primer (primary adjustment) dan koreksi sekunder (secondary adjustment) dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

f) bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa pengertian deviden adalah pembagian keuntungan perusahaan dalam cakupan yang luas yaitu setiap pembagian keuntungan perusahaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dalam hal ini termasuk didalamnya adalah selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 serta Penjelasan tambahan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh;

3. Pembayaran dividen tidak dapat dibuktikan dan beban pembuktian seharusnya berada pada Terbanding yang melakukan koreksi

Tanggapan Terbanding:

a) bahwa berdasarkan ketentuan pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh sebagai berikut: “Pengertian dividen adalah: pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun”;

b) bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh menyatakan bahwa: Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

c) bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer diatur bahwa:

Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai deviden yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

d) bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 atas deviden merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) sebagai tindak lanjut telah dilakukannya koreksi primer (primary adjustment) berupa koreksi Peredaran Usaha atas transaksi penjualan CPO kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa di PPh Badan;

e) bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan Terbanding terhadap koreksi primer (primary adjustment) atas peredaran usaha berupa penjualan CPO kepada pihak afiliasi diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga atas selisih kewajaran transaksi afiliasi tersebut diperlakukan (dianggap) sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020;

f) bahwa dengan demikian, seharusnya beban pembuktian berada pada Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa peredaran usaha berupa penjualan CPO kepada pihak afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

4. Pemohon banding telah melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana tertuang dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 sehingga pernyataan terbanding bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha tidak didasarkan pada fakta dan dokumen yang tersedia.

Tanggapan Terbanding:

1. bahwa berdasarkan penelitian TP Documentation, BAPK, Kontrak Penjualan, dan bukti pendukung penentuan harga transfer kepada customer diperoleh informasi sebagai berikut:

Penentuan harga jual dalam kontrak oleh Pemohon Banding dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

- Setiap membuat kontrak penjualan, Pemohon Banding mencari harga jual pembanding dari Tender KPBN pada tanggal kontrak penjualan;

- Kemudian Pemohon Banding melakukan adjustment (pengurangan) atas harga jual pembanding tersebut. Adjustment harga jual tersebut meliputi:

1. Adjustment Mutu CPO bahwa Pemohon Banding melakukan pengurangan terhadap harga pembanding (Tender KPBN) sebesar nilai tertentu yang menurut Pemohon Banding merupakan kompensasi atas nilai mutu CPO yang dijual Pemohon Banding lebih rendah dari mutu CPO pada umumnya;

bahwa menurut Pemohon Banding kadar FFA CPO yang dijual oleh Pemohon Banding lebih tinggi dari kadar FFA CPO pada umumnya sehingga harga jualnya lebih rendah;

bahwa menurut Pemohon Banding kadar FFA tersebut diketahui berdasarkan hasil uji kadar FFA dari PT Jasindo Testing Services; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Terbanding melakukan pemeriksaan terhadap dokumen Transfer Pricing Documentation, dokumen Kontrak Penjualan dan dokumen Hasil Uji Kadar FFA (Report of Analysis dari PT Jasindo Testing Services)

Hasil Pemeriksaan TP Documentation:

i. Adjustmen Harga Pembanding berupa Mutu CPO tidak disebut dalam TP Documentation Pada poin 10.4.1 (Pendekatan dan Aplikasi CUP) TP Documentation dapat diketahui bahwa

Pemohon Banding melakukan penyesuaian harga pembanding yang meliputi:

- Mata Uang;

- Ketentuan Pengiriman (biaya kargo);

- Biaya Lain-lain (diskon harga, biaya lainnya);

Dalam statement adjustmen TP Doc tersebut tidak disebut adanya adjustmen atas Mutu CPO. Dengan demikian menurut Terbanding seharusnya Pemohon Banding tidak melakukan Adjustmen atas harga pembanding berupa perbedaan mutu CPO karena di dalam TP Doc tidak menyatakan adanya adjustmen mutu CPO;

ii. Dalam TP Doc tidak ada penjelasan mengenai Mutu CPO yang dihasilkan Pemohon Banding dibawah Mutu CPO data Pembanding

Dalam Analisis Industri TP Doc Pemohon Banding tidak dijelaskan mengenai penyebab CPO yang diproduksi mempunyai mutu yang lebih rendah dari mutu CPO data pembanding TP Doc tidak menjelaskan mengenai adanya Study Internasional yang menyebabkan kadar FFA CPO tinggi sehingga dapat diperbandingkan dengan kondisi produksi CPO Pemohon Banding;

iii. Dalam TP Doc tidak ada penjelasan Kadar FFA standar Data

Pembanding;

Dalam TP Doc juga tidak ada penjelasan disertai bukti yang valid mengenai berapa standar kadar FFA Data Pembanding (KPBN) sehingga menyebabkan Pemohon Banding harus mengurangi harga CPO yang diproduksi oleh Pemohon Banding yang dianggap lebih tinggi kadar FFA-nya. Berdasarkan hasil pengujian TP Documentation terkait kebijakan Adjustment Harga Pembanding oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa adjustmen mutu CPO yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak didasari

dengan pernyataan formal dalam TP Documentation serta tidak ada penjelasan dalam TP Doc mengenai penyebab kadar FFA CPO yang diproduksi oleh Pemohon Banding mempunyai mutu dibawah standar pasar sehingga harus dilakukan Adjustmen terhadap harga jual pembanding;

2. Hasil Penelitian Kontrak Penjualan:

a. Mutu CPO dalam Kontrak Jual Beli Pemohon Banding mensyaratkan Kadar FFA Maksimum yang berbeda-beda bahwa Pemohon Banding membuat syarat mutu barang (CPO) yang berbeda-beda setiap kontrak jual beli. Rata-rata mutu CPO dalam kontrak jual beli Pemohon Banding maksimum FFAsebesar 6%, namun ada beberapa yang maksimum 6,5%, 7%, atau bahkan ada yang maksimum 9%; bahwa apabila mutu CPO (kadar FFA) yang dikirim oleh Pemohon Banding di atas mutu CPO maksimum maka Penjual (Pemohon Banding) akan dikenakan penalty berupa Klaim Mutu yang nilainya dinyatakan dalam kontrak jual beli tersebut;

bahwa dalam BAPK dinyatakan oleh Pemohon Banding tidak pernah dikenakan penalty (klaim mutu) dari customer (buyer); bahwa berdasarkan fakta adanya standar maksimum kadar FFA dalam kontrak yang berubah-ubah dan bukti tidak pernah dapat penalty klaim mutu dari buyer maka Pemeriksa berpendapat bahwa kadar FFA maksimum di dalam kontrak adalah hanya sekedar menyesuaikan dengan kadar FFA hasil produksi CPO Pemohon Banding agar hasil produksi tersebut bisa dijual kepada buyer yang notabene adalah pihak afiliasi;

b. Dalam Kontrak Jual Beli tidak dinyatakan kadar FFA standar adalah 5%, namun Pemohon Banding melakukan adjustmen mutu berdasarkan patokan FFA standar 5%;

bahwa menurut Pemohon Banding Harga Jual dalam Kontrak Jual Beli merupakan Harga Pasar yang dikurangi klaim mutu

apabila kadar FFA CPO yang dikirim ke pembeli melebihi 5%. Namun dalam dokumen Kontrak Jual Beli tidak ada pernyataan tersebut;

bahwa dengan demikian menurut Terbanding, adjustmen mutu yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas Harga Jual Pasar (pembanding) tidak didukung dengan pernyataan legal dalam Kontrak Jual Beli;

c. bahwa Pemohon Banding melakukan adjustmen mutu berupa pengurangan Harga Jual Pasar sebesar Rp 200, atau Rp 400, atau Rp 600, atau Rp 900, atau Rp 1.200 per kg namun di dalam Kontrak Jual Beli tidak disebutkan dasar legal formal untuk melakukan adjustmen tersebut. Berdasarkan hasil pengujian Kontrak Jual Beli Pemohon Banding di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat pernyataan legal dalam Kontrak Jual Beli mengenai Adjusmen Mutu sehingga seharusnya Pemohon Banding tidak melakukan adjustmen harga pasar (pembanding) terkait mutu CPO;

2. bahwa berdasarkan dokumen/data Analisa FFA Palka Kapal, Faktur Pajak, dan dokumen/data Bill Of Lading (BL) diketahui bahwa tanggal Faktur Pajak/tanggal BL mendahului tanggal Muat dan tanggal Analisa FFA Palka Kapal;

Contoh :

Kontrak Nomor 029/GIN/CP0/XII/17 tanggal 29 Desember 2017. Muat/analisa Palka Kapal22 Januari 2018

Bill Of Lading (BL)18 Januari 2018

Faktur Pajak18 Januari 2018

3. bahwa pengujian atas Adjustment atas kadar/mutu Free Fatty Acid (FFA) CPO. Berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing untuk tahun 2018 tidak disebutkan mengenai mutu CPO yang dihasilkan Pemohon Banding, dan tidak disebutkan mengenai adjustment atas mutu CPO;

4. bahwa penelitian atas Adjustment atas kadar/mutu Free Fatty Acid (FFA) CPO berdasarkan dokumen/data sebagai berikut:

a. Kontrak Jual Beli CPO;

b. Sounding CPO PKS GIN 1 dan PKS GIN2;

c. Analisa FFA Palka Kapal;

d. Bill Of Lading (BL);

e. Analisa PT Jasindo Testing Service;

f. Faktur Pajak (normal dan Pengganti);

g. Klaim Mutu.

Ditemukan bahwa:

a. Kontrak Jual Beli CPO dibuat di Kota Medan Sumatera Utara (alamat Group Musim Mas);

b. angka persentase (%) mutu FFA yang tertera dalam kontrak jual beli CPO tidak memiliki dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan karena tidak sesuai dengan dokumen/data yang ada (dokumen/data sounding CPO PKS GIN 1 dan PKS GIN2, Analisa FFA Palka Kapal, dan lain-lain) pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang sama pada saat kontrak tersebut dibuat;

c. dalam hal dilakukan adjustment satuan harga CPO dalam kontrak tidak ditemukan tata cara pembentukan, dan perhitungan harga jualnya, dimana harga dasar CPO standar KPBN (FFA 5% maksimum) sebagai data pembanding independen seperti yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat hari, tanggal, dan tahun dimana kontrak jual beli dibuat tidak diketahui;

d. bahwa tidak ditemukan dokumen bukti pengiriman (penyerahan) sample CPO untuk dilakukan analisa laboratorium FFA dari Pemohon Banding kepada PT Jasindo Testing Service;

5. bahwa sebagian salinan dokumen kontrak penjualan CPO.

a. Dokumen penjualan CPO

Kontrak penjualan kepada PT Intibenua Perkasatama Nomor 020C/GIN/CPO/IX/18 tanggal 20 April 2018;

Kontrak penjualan kepada PT Musim Mas nomor 009C/GIN/CPO/VIII/18 tanggal 9 Agustus 2018;

Kar PR KIS APK HE PA

Na AN AT Dela TU SEA NB

Da ma EM po art ara

. Dae a ms Let

: boat, in

Map aa Na Ma :

reo ee aa pa PA ss . La b. bahwa berdasarkan dokumen pendukung dalam permohonan keberatan Pemohon Banding melampirkan salinan dokumen kontrak antara PT Musim Mas dengan PT Indo Sawit Kekal nomor kontrak 296/CPO/ISK-MMS/II/2021 tanggal 02 Februari 2021;

MAP ES OLI ML RAL

SEAT Moke TSR MMS EES rd

AKL OTRO Dhan

ULAR MP NATA

BLE AULT Ss TAD ATELY II AGED AR Pe raat bowers PA, BA

EA TAN Ta DI AM EA ea "

MANA DOLAR NA REE AG

MEN AT SK MAA AN RA SPP tb Sordi LL SEKEN

Rak EL RAN PL SEE RET Do Desi PANEL AID ASE,

Pee PA BESERTA tara mi PA Seah Paar yt CAT NE GANTI . !

Ree a .

noe din

DARA Ti Aan Ten barely ln isa Sara MI

DIAL BIA Mo MAIN Ata diate. Mi ao PRL eee en IN PEN II LEAN

PS BL Be ca MAP DE NYA Leg rab Tiar aga anne ai

PES ek NERD RR SPECT ee ee Ps DI an

CO MAL Then Nu MAE aa cr tee tag ae te ny

ONDE EET ee Brata

SO ESPOONLE De parca Dek Wd ERR SSA eed aa Sree ea nes bast AL ASI TI De RC :

Hee an ATM Byrom Kat BA dtr KA bee en bier ibe ae atas

Pee Pek Pa LA PT Secon Mo dang Deval: bec Det An an a bee

SPAM he EE RCT ee i .

PA TIPE LE Lends: HM tes kes IR Penler Iisa amal Tata tig Tanoe

Bee afer teresa tes eet dered tae pet ted tutes

IL ones ttg i Pb SAI br HA,

Fe (apaan jaan ak

. Pe ee Mt bay,

Pa en Ketan ha la Isa wee aka tara Pa thai

AE BA pak ea MI Ma ea ana beet pra PA AP et beet tps TEA bs BILA JAN KATA TEE BAN BEA KE MELAPA N-BOCEA ta pnts ete ad bee the vee

LAMP SALIM ML Har Ma peor Sat c. bahwa salinan dokumen kontrak antara PT Kharisma Nusantara Pemasaran Bersama dengan PT Intibenua Perkasatama nomor 0017/KPBN/CPO-L/N-V/I/2017 tanggal 19 Januari 2017

=" Ira PT. KHARISMA PEMASARAN BERSAMA NUSANTARA

2 (D (PT. KPB NUSANTARA)

PETA H RE MAL AN UI Rn Eh UN LA Aa

Thapar tera proved uta

Loa gt ee Al ot ae a ae pre te len er TS eer ee ee ee PA ta

Fake cag Te daan PN Te an FEES re geet eG .

bab pa LP

Pen Se &b00 Fa

NN Untan

6. bahwa ditemukan bahwa data pembanding (lndependen) yaitu kontrak PT Musim Mas dengan PT lndo Sawit Kekal, dan PT Kharisma Nusantara Pemasaran Bersama dengan PT Intibenua Perkasatama besarnya FFA maksimum adalah 5% (sesuai dengan standar SNI) dengan harga satuan Rp9.343,00, berikut terdapat catatan apabila CPO yang dikirim melebihi FFA 5% maksimum, maka akan dikenakan klaim mutu;

bahwa sedangkan kontrak penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi (PT Musim Mas, dan PT Intibenua Perkasatama) besarnya FFA maksimum dibuat berkisar 6% s.d. 12.5% (tidak dimulai dengan mutu FFA 5% sesuai dengan standar KPBN);

bahwa dimana harga jual CPO sesuai dengan Kontrak Nomor 020C/GIN/CPO/IX/18 tanggal 20 April 2018 diatas untuk FFA 6.5% harga satuannya adalah Rp7.340,00 sedangkan sesuai kontrak 009C/GIN/CPO/VIII/18 tanggal 9 Agustus 2018 untuk FFA 11.5% harga jual satuannya Rp5.750,00. Tidak ditemukan dasar perhitungan

pembentukan harga satuan, dan data pembanding independen yang dilakukan Pemohon Banding untuk CPO dengan mutu FFA 6.5% harga satuan menjadi sebesar Rp7.340,00 dan CPO mutu FFA 11.5% dengan harga satuan menjadi sebesar Rp5.750,00. Sehingga Peneliti menemukan terdapat jarak harga (deviasi) yang besar harga satuan CPO mutu FFA 5% maksimum dari KPBN ke CPO dengan mutu FFA berkisar 6.5% s.d. 11.5% yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dasar perhitungan dan data pembanding independen oleh Pemohon Banding;

7. bahwa ditemukan ketidakkonsistenan dalam hal mutu FFA CPO lebih rendah (CPO lebih baik) dibandingkan dengan mutu FFA dalam kontrak jual beli, yang mengakibatkan harga jual CPO akan lebih tinggi (mahal) dimana Pemohon Banding tidak meminta klaim mutu kepada pembeli (pihak Afiliasi PT Musim Mas, dan PT lntibenua Perkasatama). Tetapi sebaliknya dalam hal kadar FFA CPO lebih tinggi (CPO lebih buruk) dibandingkan dengan mutu FFA dalam kontrak, Pemohon Banding menerima/tidak keberatan dilakukan klaim mutu oleh pembeli (PT Musim Mas, dan PT lntibenua Perkasatama);

8. bahwa ditemukan ketidakwajaran dalam hal klaim mutu FFA CPO yang lebih tinggi dibandingkan dengan mutu FFA dalam kontrak jual beli, dimana tanggal faktur pajak, dan tanggal klaim mutu dari pembeli mendahului dari pada tanggal hasil analisa pengujian FFA dari pihak PT Jasindo Testing Service;

. oe . . . . . . Ted . Soa, . " Mona, .

. a " my woe . . . . " ' " a oa " moe ae woe .

. ‘ ' ". . 8 ". Pal KN " BNN. HN

Pan . . . " " " . er . . 2 ‘ i ae ie .

" . . - { FR. nee

. . * : " ee aa nia La vy won . . . . me . 7

Tabe' sambungan

PGA BT) ot ASIN RA LISTING SERU FAK TUR PAJAK NDAWAL | FAKTUS PAJAK PEKGGANT | KLAIM MT. CPO

L Tp bana my Cotta St te tte ma aa tag ta tots yt

a an nan aa TR TT: : : :

an ee a aa cea Oy M3 To” ‘ " : :

bee Derap fa Deganap ett na Ba | | ‘ ;

SOUT re Tian el SP Partai wee angan Tan at ; | | " ‘

Swe TL iin TO Tag Don ani Ti Ta ~~ | | ‘

9. bahwa berdasarkan uraian di atas, sesuai dengan dokumen/data dan fakta yang ditemukan dalam proses penelitian, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam hal transaksi Jual Beli Komoditi CPO kepada pihak-pihak afiliasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 atau Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

10. bahwa dengan demikian Terbanding berkesimpulan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp19.769.104.728,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga dipertahankan;

5. Penerapan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meningkatkan analisis kesebandingan telah sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia dan OECD Transfer Pricing Guidelines (Pedoman OECD TP)

Tanggapan Terbanding:

bahwa berdasarkan Penelitian TP Documentation:

1) Adjustmen Harga Pembanding berupa Mutu CPO tidak disebut dalam TP Documentation Pada poin 10.4.1 (Pendekatan dan Aplikasi CUP) TP Documentation dapat diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian harga pembanding yang meliputi:

- Mata Uang;

- Ketentuan Pengiriman (biaya kargo);

- Biaya Lain-lain (diskon harga, biaya lainnya);

bahwa dalam statement adjustmen TP Doc tersebut tidak disebut adanya adjustmen atas Mutu CPO. Dengan demikian menurut Pemeriksa seharusnya Pemohon Banding tidak melakukan Adjustmen atas harga pembanding berupa perbedaan mutu CPO karena di TP Doc Pemohon Banding tidak menyatakan adanya adjustmen mutu CPO;

2) Dalam TP Doc tidak ada penjelasan mengenai Mutu CPO yang dihasilkan Pemohon Banding dibawah Mutu CPO Pembanding bahwa dalam Analisis Industri TP Doc Pemohon Banding tidak dijelaskan mengenai penyebab CPO yang diproduksi Pemohon Banding mempunyai mutu yang lebih rendah dari mutu CPO data pembanding;

bahwa TP Doc tidak menjelaskan mengenai adanya study Internasional yang menyebabkan kadar FFA CPO tinggi sehingga

dapat diperbandingkan dengan kondisi produksi CPO Pemohon Banding;

3) Dalam TP Doc tidak ada penjelasan Kadar FFA standar Data Pembanding.

bahwa dalam TP Doc juga tidak ada penjelasan disertai bukti yang valid mengenai berapa standar kadar FFA Data Pembanding (KPBN) sehingga menyebabkan Pemohon Banding harus mengurangi harga pembanding karena CPO yang diproduksi oleh Pemohon Banding dianggap lebih tinggi kadar FFAnya. Berdasarkan hasil pengujian TP Documentation terkait kebijakan Adjustment Harga Pembanding oleh Pemohon Banding, Pemeriksa berpendapat bahwa adjustmen mutu CPO yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak didasari dengan pernyataan formal dalam TP Documentation serta tidak ada penjelasan dalam TP Doc mengenai penyebab kadar FFA CPO yang diproduksi oleh Pemohon Banding mempunyai mutu dibawah standar pasar sehingga harus dilakukan Adjustmen terhadap harga jual pembanding;

4) bahwa dengan demikian penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas analisis kesebandingan tidak sesuai dengan maksud dari ketentuan Pasal 11 PER-22/PJ/2013 dan Pasal 5 PER-43/PJ/2010;

6. Pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi tidak sesuai dengan prinsip kewajaran usaha, dan penolakan atas penyesuaian tidak berdasarkan fakta dan bukti yang ada;

Tanggapan Terbanding:

1) bahwa pengujian dan penelitian atas materi yang disengketakan dilakukan berdasarkan peraturan-peraturan yang terkait dan berdasarkan dokumen TP Doc serta berdasarkan pengujian dokumen dan proses bisnis dilokasi usaha Pemohon Banding;

2) bahwa Terbanding telah melakukan pengujian dokumen kontrak penjualan CPO, dokumen Sounding Tangki CPO, dokumen Analisa Palka, Hasil Uji Laboratorium PT Jasindo Testing service, Faktur Pajak Normal dan Pengganti, dan dokumen Klaim Mutu CPO;

3) bahwa ditemukan bahwa tanggal Faktur Pajak/tanggal BL mendahului tanggal muat dan tanggal analisa FFA Palka Kapal, tanggal Faktur Pajak pengganti mendahului tanggal hasil pengujian lab FFA CPO dari PT Jasindo Testing service;

4) bahwa ditemukan ketidakkonsistenan dalam hal mutu FFA CPO lebih rendah (lebih baik) dibandingkan dengan mutu FFA dalam kontrak jual beli, yang mengakibatkan harga jual CPO akan lebih tinggi (mahal) dimana Pemohon Banding tidak meminta klaim mutu kepada pembeli (pihak Afiliasi PT Musim Mas, dan PT lntibenua Perkasatama). Tetapi sebaliknya dalam hal mutu FFA CPO lebih tinggi (CPO lebih buruk) dibandingkan dengan mutu FFA dalam kontrak Pemohon Banding menerima/tidak keberatan dilakukan klaim mutu oleh pembeli (PT Musim Mas, dan PT Intibenua Perkasatama);

5) bahwa dengan demikian pengujian dan penelitian yang dilakukan Terbanding telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran usaha berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku;

7. Terbanding harus melakukan penyesuaian terhadap biaya pihak afiliasinya untuk koreksi penjualan Pemohon Banding atas transaksi penjualan lokal;

Tanggapan Terbanding:

1) bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan dokumen TP Doc, kontrak penjualan CPO, dokumen Sounding Tangki CPO, dokumen Analisa Palka, Hasil Uji Laboratorium PT Jasindo Testing service, Faktur Pajak Normal dan Pengganti, dan dokumen Klaim Mutu CPO;

2) bahwa koreksi dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa;

3) bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding dimana hasil pemeriksaan tersebut oleh Pemohon Banding tidak setujui (melakukan upaya hukum) maka dalam hal ini Terbanding belum dapat melakukan corresponding adjustment karena belum memiliki kekuatan hukum tetap;

4) bahwa dalam hal Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa Terbanding tidak pernah melakukan koreksi terkait dengan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan (yaitu tahun pajak 2016, 2017 dan 2019), dapat Terbanding jelaskan bahwa koreksi untuk tahun pajak 2016, 2017 dan 2019 tetap dijadikan pedoman (bersifat persuasif) akan tetapi tidak mengikat karena prinsip hukum di Indonesia tidak mengenal yurisprodensi;

5) bahwa di dalam pengujian yang dilakukan Terbanding berprinsip pada kebenaran dimana kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu (Pemohon Banding), dan masyarakat (wajib Pajak lainnya), sumber Modul 01 Prinsip Dasar Etika, Profesi, dan Profesionalisme Bidang Teknologi Informasi oleh: Dr.Eng. Heru Sukoco, S.Si., M.T. dan Dr. Ida Ayu Made Sri Widiastuti, S.Pd., M.Pd., M.Hum;

8. Penerapan penyesuaian untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan Pemohon Banding telah diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun oleh Pemohon Banding

Tanggapan Terbanding:

1) bahwa prinsip dari pelaksanaan pemeriksaan adalah dalam rangka menguji kepatuhan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP dan Pelaksanaan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP;

2) bahwa informasi yang terkait dengan materi pokok sengketa telah terbukti tidak ada penjelasan mengenai Mutu CPO yang dihasilkan Wajib Pajak dibawah Mutu CPO Pembanding, dan terbukti berdasarkan dokumen sumber seperti: kontrak penjualan CPO, dokumen Sounding Tangki CPO, dokumen Analisa Palka, Hasil Uji

Laboratorium PT Jasindo Testing service, Faktur Pajak Normal dan Pengganti, dan dokumen Klaim Mutu CPO, saling tidak ada kesesuaian;

3) bahwa dalam hal transaksi atas penjualan tersebut telah diterapkan oleh Pemohon Banding secara konsisten, namun apabila didalam pelaksanaannya ditemukan ketidaksesuaian/penyimpangan maka konsistensi tersebut tidak dapat dijadikan dasar sebagai pembenaran;

II. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

004/GIN/PP.RBT/IX/2024 tanggal 27 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut;

Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menyampaikan bantahan atas Surat Uraian Banding Terbanding a quo dengan uraian yang sama sebagaimana dikemukakan dalam Surat Banding a quo, namun dengan tambahan bantahan sebagai berikut:

- Koreksi Terbanding tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana di atur dalam Undang-Undang PPh serta pedoman penentuan harga transfer yang berlaku secara umum bahwa hal ini juga diperkuat dengan ketentuan dalam Paragraf 2 OECD Model Convention on Article 9 yang turut menjelaskan bahwa pihak otoritas suatu negara memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah pajak yang dikenakan atas laba namun tidak memberikan kewenangan untuk mengkarakterisasi ulang suatu transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa selain itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa:

- Pemohon Banding tidak mendalilkan alasan terkait selisih kewajaran nilai transaksi afiliasi yang diperlakukan (dianggap) sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan, dan

- BeritaAcaraPembahasan&KlarifikasiSengketaNomor BA-157/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 13 Desember 2023 terkait apakah Pemohon Banding menyetujui prinsip “deviden” dalam secondary adjustment, dan jawaban Terbanding setuju atas prinsip deviden dalam secondary adjustment;

bahwa karena nyatanya sebagaimana Pemohon Banding telah tuangkan dalam surat banding untuk PPh 23 bahwa nyatanya Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi atas Dasar DPP PPh Pasal 23 atas Dividen. Bahwa jawaban dari Pemohon Banding atas Berita Acara Pembahasan Klarifikasi Sengketa Nomor BA-157/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 13 Desember 2023 tidak dapat semata-mata dijadikan persetujuan atas konsep dividen dalam secondary adjustment;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tidak dapat digunakan oleh Terbanding sebagai dasar untuk mengkarakterisasikan koreksi fiskal

(positif) terhadap Harga Pokok Penjualan pada PPh Badan menjadi “constructive dividend” bahwa sebagaimana dijelaskan oleh Terbanding, bahwa Terbanding menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement atau APA) dalam melakukan koreksi secondary adjustment. Dalam hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 adalah tidak tepat karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 bertujuan secara khusus mengatur mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement) sehingga tidak tepat untuk diterapkan dalam konteks sengketa pajak, dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. bahwa pada butir a bagian “Menimbang” Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 dijelaskan mengenai pertimbangan memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020. Berikut adalah kutipannya:

bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

b. bahwa pada bagian “Menimbang: huruf c”: di mana disebutkan bahwa pertimbangan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 ini sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement). Dengan merujuk ke Pasal 59 dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pertukaran informasi, MAP, dan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

c. Kemudian, butir a bagian “Menimbang” Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 menjelaskan pertimbangan memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tersebut adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir;

d. bahwa lebih lanjut, ketentuan Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang PPh mengatur sebagai berikut:

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir;

e. bahwa berdasarkan kutipan ketentuan-ketentuan dalam peraturan sebagaimana dimaksud di atas, dapat dipahami bahwa dasar pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 adalah ketentuan Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang PPh, dan ketentuan Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang PPh tersebut hanya memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan perjanjian untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Advance Pricing Agreement). Ketentuan Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang PPh sama sekali tidak memberikan wewenang kepada Terbanding untuk mengkarakterisasikan koreksi fiskal (positif) Harga Pokok Penjualan yang dianggap tidak wajar pada sisi PPh Badan sebagai “constructive dividend”;

f. bahwa oleh karena itu, dengan mengacu kepada prinsip sebagaimana diuraikan di atas, yaitu bahwa setiap koreksi fiskal (ketetapan pajak) yang dikeluarkan oleh Terbanding harus didasarkan kepada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan kepada prinsip sebagaimana dimaksud pada butir d) di atas, maka Pemohon Banding berpandangan bahwa pengkarakterisasian koreksi fiskal (positif) terhadap Harga Pokok Penjualan sebagai “constructive dividend” tidak dapat dilakukan karena Terbanding tidak memiliki kewenangan melakukan pengkarakterisasian tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, tidak terdapat alasan yang cukup bagi Terbanding untuk melakukan koreksi atas DPP (Objek) PPh Pasal 23 atas dividen sebesar Rp824.621.160,00. Oleh karena itu, sudah seharusnya atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dapat dibatalkan seluruhnya;

- Pemohon Banding telah melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana tertuang dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 sehingga pernyataan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha tidak didasarkan pada fakta dan dokumen yang tersedia bahwa ditambah lagi dalam melakukan penjualan produk CPO kepada pihak Pemohon Banding menggunakan referensi harga jual dari pihak ketiga yang dilakukan oleh pelanggan Pemohon Banding. Hal ini dapat ditunjukkan berdasarkan Kontrak Penjualan Nomor 1479/KJB/IBP-MASS/XII/2017 yang dilakukan antara PT Intibenua Perkasatama (IBP) dengan PT Mustika Agung Sawit Sejahtera (MASS) (penjual pihak ketiga), dapat dilihat kandungan FFA yang ditentukan sebagai berikut:

Gambar 3 - Kontrak Jual Beli Nomor 1479/KJB/IBP-MASS/XII/2017 antara IBP dengan pihak ketiga

KONTRAK JUAL BELI boo, 1479/00 TB MAME/NTI/ 2017

Par judi FT. MUSTIRA AGUNG SAWIT SELAHTERA

Mamat Aa BANGAU Blok. Mo.16 RT.0OI RW:005 Kd KAMPUNG MELAYU Kec SUYAJADT Kony Kab PEKANBARU

U 28124

H.PMP 2 01966. 67A.In21 6 000

Peoria 1 FT. INTIIENUA PERKASATAMA .

amat | SPRING TOWER 02-21 2 KL YDS SUDAASO Ka TANJUNG MULIA Kec. MEDAN DELI Kota ah. MEDAN

SUMATERA UTARA - ID241

NPWP 10165279 9-123.000

Mera Bang 1 CPC ¢ CRUOE PALM OIL)

Kent 1 490,01D.00 KG

Ka Satuan Rp. 7,615.00/MG End PRN LO

Manah + Rp. 3,030, 000,000.00

> Terbhang 1 TIGA MILYAR LIMA PULUH JUTA RUPIAH

. Perrperahan ke kawesan berikat PT. Inobemua Perkataan

Sya Rembeyaran 2 Tahap 1: 95%, Takag 7: 5% = Bebek seh Dansaks! dok sapkesal

Rekening Pembayeran > CMB-NTAGA PEKANBARU

Se papa sawar eA Penyesuaian

Sierat Penyerahan: Franco Pabrik Pembeli ‘ Kualitas FFA Mutu FFA

Waktu Penyerahan 1 Pang Maonbet 30 hart kerja selesai dari tempo! kontrak 1 transaksi pil

Dam Dombaogia » Pena Pibak Ketigs ketiga

Ta TP CR Ce Oe cies En aa a Sarla ris

2) Abeta rigturiya GU athe kortrak perpen er (58) maka ker elon berkaiaukaan Main mtu sb.

2. MUCH FFA SOLS Ad 5 Soh lean KTM Kia mui mebrakr Rp.100,-//Kg { Excl PPN)

D. Mu FFAS S196 Ae. DOT akan kaan klaim muy sebetar Rp.200,-/Kg { Ext PPA )

Pan c. Hut EFA 6.01 fe a/c 6.5096 akan kami Kinin mutu sebesar Rip. 400, FKg { ad PPM ) ai Gates 6 SO Doa den takaryai Angling ofeh pinus penal.

—' Medan, 29 Desember 7017 bahwa berdasarkan kontrak penjualan antara IBP dengan pihak ketiga dan SNI untuk standar mutu produk kelapa sawit rnaka Pemohon Banding perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap kualitas FFA pada produk Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Kontrak Jual Beli Nomor 013/GIN/CPO/II/I8 antara Pemohon Banding dengan IBP dapat diketahui sebagai berikut:

Gambar 4 — Kontrak Jual Beli O143/GIN/CPG/II/18 antara Pemohon

Banding dengan MM

KONTRAK JUAL BELI

OOLYGINC POTWIN 7

Penjuat LP GUNTUNG IDAMANNUSA

Tanjung Simpang , Tarung Simpang Pelangiran

Indragiri Elit Rimu «29255

NPWP > 01.408 529.7-21 3.000

Pembeli — PT.-MUSIM MAS "

IDR OL You Sudan KM 7,8, Taryjurg Muli

Medan Deli, Medan a“

Swralemn Utara 20241

NPWE TE “

, os home ff

. Jenis barang 1 Crude Palm OICEPO } wanigti » LSSR,000 Kg? % Merciless} 2

Harga SLE > FDR 7,385 4 Hig ( Dectule NO

Jumlah Large oop TDR Ti LAIN

PEN 144 Tidak Dipungu! * OR LG 010 fumtah a MD Re 12 F562 BA Ah

Terbil Do Men belas mar boga ratus dclapan patuh cnarn juta velapect rats dua patuh lime ribu ang een mah a us r Up an a ie apect rity 6 Uma ru

Pembayaran: oF Hati dan tanppal lnvoits

Cam Tempat penyerahan > FOR Sungai Guntung Tak diterahhan ke PT, Moti Mus gilanya Herikat

Alamat peeshayeran | PT.GUNTUNG TDAMANNUSA 7

Ard Mo. 140-#00008.203 ( LOR }

Bark COC NESP Cabang [mam Bory! « Medan Kualitas FFA

Waki penyeranan: Botan Febopand 201 transaksi afiliasi

J Mut Jarang: FEAST Makam ..

Bere > Dasa Timbangan Penjual ¢ BL

Keierangan 2 CINFUSCC), EPOMPALMI

ISG COMPLIANT SGP IP

Hamil Protaksi PKS PTeGuniung Idamanrusa 2 daratan > OL Apebils CI wang cikicvrs mutu FFA metebini 7% Maksimum, anak kain oko

diberlakukan sebagai berikat: ae - : -

L.Muta FFA 7.01% 9/4 7 $0% akan diklaim ign geber Rp. POOL KR (Excl PPN)

PMMol FEA Sta WA BSA aka dikes mata sees Rp 00K 4 (Excl PPNI

Latuty BRAS SO afd 9.5084 aka dika nun seberat Ry sO-Kg (Excl PPN) a Mutu 9.51% heats, Ciote dan bla ceyeitan akan ditanggung oleh Pihak Pern!

ILMulu benfararkan hase anatisa pha (rival bahwa dalam hal ini, berdasarkan dokumen Report of Analysis atas hasil analisis kandungan mutu FFA untuk produk CPO yang diterbitkan oleh PT Jasindo Testing Services, diketahui bahwa kandungan FFA untuk produk CPO yang diproduksi oleh Pemohon Banding berdasarkan Report of Analysis untuk Kontrak 013/GIN/CPO/II/18 sebesar 6,71 persen;

Gambar 5 — Report of Analysis atas penjualan berdasarkan Kontrak

023/GIN/CPO/H/18

REPORT OF ANALY, is

Date Of Report: Fetruaneee 2018

Ret Number: COP/ITS BMH s1 .

Instruction Recelved From: PT. eunrans tein SA

Date Instruction Received ; Febru 27, 201

Commodity 1 Crud Palm Olin Bul

Contract No. r D1 nye: TPA

Date Of Sample + Februay 20”, 201

Kualitas FFA

Rerutt Of Analyals On The Sample nan riacas pein) gh) |G IPL “Irogscagatuas

Issue jo ca / te

PTgjag O pe NG SERVICES id itp BERENS SERV n RAS

AT Haaren 23

Pantin Saba

Chief Analyst) = ill

Sample kumis 27/0/03

Page: toed

bahwa berdasarkan Report of Analysis atas penjualan Kontrak 013/GIN/CPO/II/18 dapat diketahui bahwa Pemohon Banding menjual produk CPO kepada pihak afiliasi dengan kualitas FFA yang berada di atas standar pasar yang dapat diterima (berdasarkan Gambar 3, Gambar 4, dan Gambar 5); bahwa atas hal ini, perlu dilakukan penyesuaian harga jual untuk menyamakan dengan kondisi yang berlaku dalam transaksi independen. Penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dapat dilihat sebagai berikut:

Gambar 6 -— Penyesuaian atas penjualan berdasarkan Kontrak

O13/GIN/CPO/D/18

13/02-2018 = 1,550 TON CPO FOB Sungal Guntung (GTR JUAL MM - Bly}

1 nt Via: PPKR SA 1550.TON CPO PT.GIN . LO CFO OSCO), CPO PALM | :

. | SR - ISCC COMPLIANT SOFT IP

13402-2018 300 TON CPO FOR Sungai Guatung (GIN JUAL MM - Bly} mm La Via: PPKER EA .

D0 TOM” cro PT.Gm . CPO (SCC) CPO (FFB) oo

. . _ ISCO COMPLIANT SOFT IP

Harga Transatsl: oo Rp. | 7265 Excl - Tidak dipungut FFA: 7% Maks | Penyusaian

Adakah dari Tender KPR Tgl oo 190002012 Rp #,141 Excl PPn Franca San Belawan yang dapat Tender - FY. MM Rp 275 -— Onekos Kana i

Re. 600 L_uFPA Puma

: . Rp. 7,205 Exel Fob Sungai Guntung

. . Genepkan Rp. © 7,265 Exl Fob Sungal Guntung, .

bahwa penyesuaian mutu dilakukan oleh Pemohon Banding untuk menghitung kembali harga jual berdasarkan referensi harga jual dari transaksi independen; bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding meyakini bahwa penyesuaian atas mutu dan biaya kargo harus dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan antara harga jual Pemohon Banding dan harga pasar;

bahwa atas produk CPO yang dijual oleh Pemohon Banding yang memiliki kandungan FFA yang melebihi 5 persen, perlu dilakukan penyesuaian kandungan FFA terlebih dahulu sebelum dapat dijual. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan standar mutu yang berlaku;

bahwa pernyataan Terbanding “TP Doc tidak menjelaskan mengenai adanya Study Internasional yang menyebabkan kadar FFA CPO tinggi” tidak berdasar karena nyatanya tidak didasarkan oleh pemahaman atas kondisi usaha Pemohon Banding yang menyebabkan diperlukan adanya penyesuaian atas CPO yang dijual oleh Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, merujuk pada Pasal 2 PER-32/PJ/2011 yang menyatakan bahwa:

(1)Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga

Transfer (transfer pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak diluar Indonesia;

(2)Dalam hal ini Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang

mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. Transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas;

bahwa dalam hal ini, transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya bukan merupakan transaksi yang tercakup dalam ketentuan dalam Pasal 2 PER-32/PJ/2011, yang mana transaksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak. Maka, tidak terdapat dasar hukum bagi Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi penjualan kepada pihak afiliasi;

bahwa menurut Pemohon Banding, sangat tidak adil apabila Terbanding menganggap bahwa dokumen pendukung yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak cukup tanpa disertai analisis yang jelas. Terbanding seyogyanya menjelaskan dokumen pendukung yang dirasa cukup dan kompeten menurut Terbanding untuk dapat membuktikan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Hal ini juga penting dikarenakan tidak ada peraturan yang menjelaskan dokumen apa yang seharusnya disampaikan sepanjang informasi tersebut dapat membuktikan penyesuaian yang andal;

bahwa Pemohon Banding tegaskan bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 telah memenuhi persyaratan formal Dokumen Lokal berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 dan Pasal 18 ayat (5) PER-32/PJ/2011. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 dan PER-32/PJ/2011, Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding telah menerima semua informasi/penjelasan yang dibutuhkan terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal dan dokumen lain-lainnya pada proses pemeriksaan tanggal 6 Agustus 2022 dan pada proses keberatan pada tanggal 17 November 2023 dan 7 Februari 2024, yang menunjukkan bahwa transaksi penjualan lokal dan transaksi afiliasi lainnya telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

- Penerapan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meningkatkan analisis kesebandingan telah sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia dan OECD Transfer Pricing Guidelines (Pedoman OECD TP) bahwa pernyataan Terbanding “Pemohon Banding tidak pernah dikenakan penalty (klaim mutu) dart customer (buyer)” tidak berdasar dan menunjukkan Terbanding tidak memahami proses usaha Pemohon Banding. Pernyataan Terbanding tidak tepat karena tidak mencerminkan keadaan komersil karena penyesuaian telah dilakukan oleh Pemohon Banding pada saat penentuan harga di dalam kontrak, jika mutu atas produk tidak sesuai dengan mutu yang diterima di pasar;

bahwa tanpa penyesuaian mutu tersebut maka pembeli produk Pemohon Banding yang dalam hal ini merupakan afiliasi tentu tidak akan mau membeli produk yang dijual oleh Pemohon Banding dan mungkin akan menyebabkan Pemohon Banding kehilangan pendapatannya secara keseluruhan karena mutu produk yang dijual oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan mutu yang diterima di pasar;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penerapan penyesuaian mutu yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan telah memenuhi prinsip substance over form dimana, Pemohon Banding melakukan

penyesuaian harga jual dikarenakan kualitas mutu FFA dari produk yang di produksi berada di atas dari standar kualitas mutu dari harga referensi dan SNI. Selanjutnya, sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan bahwa penyesuaian mutu ini dilakukan berdasarkan alasan komersial agar Pemohon Banding dapat menjual produk-produknya;

bahwa sehingga, perlu ditekankan bahwa penolakan Terbanding atas penyesuaian mutu hanya karena tidak dicantumkannya penjelasan atas penyesuaian mutu di Dokumen Lokal tidak berdasar dan seluruh penyesuaian harus berdasarkan oleh kenyataan yang terjadi;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding meyakini bahwa penyesuaian atas mutu harus dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan antara harga jual Pemohon Banding dan harga pasar, sebagaimana penyesuaian PPN, penyesuaian biaya kargo, dan penyesuaian bunga yang telah diakui oleh Terbanding. Dimana atas penyesuaian-penyesuaian ini secara nyata berbeda baik dari sisi kualitas produksi dan ketentuan kontraktual dimana perlu dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan dengan data pembanding dalam melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat Pemohon Banding tekankan bahwa terdapat perbedaan ketentuan kontrak antara harga jual Pemohon Banding dengan harga pasar yang digunakan sebagai data pembanding. Dengan demikian, penyesuaian perlu dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan atas pengujian transaksi penjualan lokal Pemohon Banding sebagaimana yang telah di atur dalam PER-32/PJ/2011 dan Pedoman OECD TP;

bahwa lebih lanjut, dapat Pemohon Banding sampaikan pandangan Majelis Hakim pada sengketa Tahun Pajak 2019 Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014224.15/2022/PP/M.VIA Tahun 2024 tanggal 22 Maret 2024 (PUT-014224), dalam halaman 177 sampai dengan 178 Majelis Hakim menyatakan sebagai berikut:

“bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian mutu dikarenakan kadar FFA atas produk-produk produksi oleh Pemohon Banding dengan standar mutu dalam dokumen tender

PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPB) dan Kontrak Penjualan PT Intibenua Perkasatama (IBP) dengan pihak ketiga, yang digunakan sebagai referensi harga jual Pemohon Banding dan pelanggannya dan standar yang telah disetujui dengan pihak pelanggan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menjelaskan secara lisan maupun penyampaian dokumen bahwa Penyesuaian Mutu dilakukan apabila kadar Free Faty Acid (FFA) tidak sesuai dengan standar yang diakui di pasa (yaitu, standar Badan Standarisasi Nasional (BSN), transaksi independen, dan lain-lain) dan standar yang telah disetujui dengan pelanggan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian mutu dikarenakan kadar FFA atas produk-produk yang produksi oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BSN SNI dan standar yang telah disetujui dengan pihak pelanggan. ...”;

bahwa berdasarkan pendapat Majelis Hakim dalam PUT-014224 menyatakan bahwa, dokumentasi yang Pernohon Banding telah serahkan merupakan bukti yang cukup dan sah dalam melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha berkaitan dengan penyesuaian mutu. Dimana Pemohon Banding melakukan penyesuaian dikarenakan kadar FFA yang diproduksi tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BSN SNI dan standar yang telah disetujui pihak pelanggan. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan standar mutu yang berlaku. Atas produk CPO yang dijual oleh Pemohon Banding yang memiliki kandungan FFA lebih dari 5 persen, perlu dilakukan penyesuaian kandungan FFA terlebih dahulu sebelum dapat dijual. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan standar umum yang berlaku;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding meyakini bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan oleh karenanya seharusnya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dibatalkan;

- Pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dan penolakan atas penyesuaian tidak berdasarkan fakta dan bukti yang ada bahwa penerapan penyesuaian mutu yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan telah memenuhi prinsip substance over form dimana, Pemohon Banding melakukan penyesuaian harga jual dikarenakan kualitas mutu. FFA dari produk yang di produksi berada di atas dari standar kualitas mutu dari harga referensi dan SNI. Selanjutnya, sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan bahwa penyesuaian mutu ini dilakukan berdasarkan alasan komersial agar Pemohon Banding dapat menjual produk-produknya;

bahwa perlu ditekankan kembali bahwa penolakan Terbanding atas penyesuaian mutu hanya karena tidak dicantumkannya penjelasan atas penyesuaian mutu di Dokumen Lokal tidak berdasar dan seluruh penyesuaian harus berdasarkan oleh kenyataan yang terjadi;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding meyakini bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah andal dan oleh karenanya seharusnya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dibatalkan;

- Terbanding telah mengakui kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan Pemohon banding kepada pihak afiliasi bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa “Untuk diketahui atas koreksi yang sama (koreksi kadar mutu/FFA atas CPO) terkait hasil keputusan keberatan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2018 Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan banding (menerima koreksi kadar mutu/FFA atas CPO yang disengketakan”; bahwa berdasarkan SPHP Nomor S-00070/RIKSIS/KPP.0201/2023 tertanggal 14 Maret 2023, dimana Terbanding telah mengutarakan hasil dari temuannya atas sengketa pajak baik atas PPh Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun PPh Pasal 23;

bahwa atas koreksi yang telah dilakukan oleh Terbanding pada pos PPN, Terbanding melakukan koreksi atas penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya. Namun, atas hal ini Terbanding melalui Surat Keputusannya telah membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas

koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berkaitan dengan koreksi badan atas peredaran usaha pada PPh Badan;

bahwa Pemohon Banding menekankan bahwa adapun dasar dari Pemohon Banding untuk mengadakan banding adalah berdasarkan pada keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding;

bahwa maka dengan Terbanding telah mengabulkan permohonan keberatan Pemohon Banding dan membatalkan koreksi PPN, dengan hal ini tidak ada dasar bagi Pemohon Banding untuk mengajukan banding karena nyatanya tidak ada lagi hal yang disengketakan karena Terbanding telah menyetujui perhitungan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berkaitan dengan koreksi badan atas peredaran usaha pada PPh Badan;

bahwa justru menurut Pemohon Banding, karena Terbanding telah membatalkan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berkaitan dengan koreksi badan atas peredaran usaha pada PPh Badan, maka secara tidak langsung Pemohon Banding telah menyetujui transaksi penjualan Pemohon Banding kepada afiliasinya yang menjadi DPP atas PPN yang harus dipungut. Oleh karena itu, seharusnya koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp19.769.104.278,00 sudah seharusnya dapat dibatalkan;

bahwa maka berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp824.621.160,00 seharusnya dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. surat banding telah memenuhi ketentuan formal Pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding a quo sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk Masa Pajak Juni 2018 adalah sebagai berikut:

ps |KreditPajaks SSC—SCSSC

PN Ag

—earanmasa SSS pe. STP Pokok Karangan 0

[|e Komipensast keletihan dati Masa [SOS

Je: Tang Tebusan yang telah dibayar 0 (PPn Final atas Pengungkapan Hata

[tain SSC—C—C— SSCS h. Kompensasi kelebihan ke Masa

Pajak.

fuvievaerrem | SS

. 302.972.8358 fatb+c+d+er+ftg-h)

[4 |Pajak yang Wdak/Rurang An

Sanksi Administrasi TC

[Ja Banga Pasar BEJKCP

Ip Kenaikan Pasal 1S) huruf bKCP [SSC

[|e Kenaikan Pasal Tag hurd cp [SOSC—~ a Kenaikan Pasal 18 avat(@) UU PPh 0 (Te Sumiah santer administrasi@*bee[—SSOSOSC—~S

6 [Jumlah PPh yang masih harusdbayar [SOT bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan/atau fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1.SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00096/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 26 Maret 2024;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor 003-13/GIN/Tax-OBJ/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023;

Bukti P-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Nomor 00033/203/18/218/23 tanggal 12 April 2023 Masa Pajak Juni 2018;

Bukti P-4.Matriks Sengketa;

Bukti P-5.Surat tanpa nomor tanggal 14 Januari 2025 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-6.Surat tanpa nomor tanggal 18 Februari 2025 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-7.Surat tanpa nomor tanggal 20 Mei 2025 tentang Penjelasan Tertulis; Bukti P-8.Surat tanpa nomor tanggal 17 Juni 2025 tentang Penjelasan Tertulis; Bukti P-9.Surat tanpa nomor tanggal 15 Juli 2025 tentang Penjelasan Tertulis; Bukti P-10. Surat tanpa nomor tanggal 26 Agustus 2025 tentang Kesimpulan

Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1.SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00096/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 26 Maret 2024;

Bukti T-2.Surat Keberatan Nomor 003-13/GIN/Tax-OBJ/VII/2023 tanggal 3

Juli2023besertaLPADNomorFORM- 05002809/BPS/KPP.021003/2023 tanggal 10 Juli 2023;

Bukti T-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Nomor 00033/203/18/218/23 tanggal 12 April 2023 Tahun Pajak Juni 2018;

Bukti T-4.Matriks Sengketa;

Bukti T-5.Laporan Penelitian Keberatan LAP.KBP-866/WPJ.02/2024 tanggal

25 Maret 2024;

Bukti T-6.Surat tanpa nomor tanggal 13 Januari 2025 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti T-7.Surat tanpa nomor tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pendapat

Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00096/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00033/203/18/218/23 tanggal 12 April 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 004/GIN/PP.APL/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
DPP PPh Pasal 23Rp2.647.443.180,00Rp3.472.064.340,00Rp824.621.160,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak

Penghasilan Pasal 23 atas dividen sebesar Rp824.621.160,00 dengan alasan transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga atas selisih kewajaran transaksi afiliasi tersebut diperlakukan (dianggap) sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan;

bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 atas deviden merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) sebagai tindak lanjut telah dilakukannya koreksi primer (primary adjustment) berupa koreksi Peredaran Usaha atas transaksi penjualan CPO kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa di PPh Badan tahun Pajak 2018, yang sengketanya juga diajukan banding;

bahwa Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan bahwa:

Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer diatur bahwa:

Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai deviden yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan BAB II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang

Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dijelaskan bahwa:

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer (primary adjustment) dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi. Koreksi primer (primary adjustment) yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer (primary adjustment) pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diuraikan tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa pengertian deviden adalah pembagian keuntungan perusahaan dalam cakupan yang luas yaitu setiap pembagian keuntungan perusahaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dalam hal ini termasuk didalamnya adalah selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dalam proses keberatan, berdasarkan surat keberatan dan hasil pembahasan & klarifikasi sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

- bahwa alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat keberatan atas SKPKB PPh Pasal 23, bunyinya sama dengan alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat keberatan atas SKPKB PPh Badan, yaitu hanya menjelaskan hal-hal yang terkait dengan penjualan CPO meliputi standar mutu, kualitas CPO, dll;

- bahwa Pemohon Banding tidak mendalilkan alasan terkait selisih kewajaran nilai transaksi afiliasi yang diperlakukan (dianggap) sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan;

- bahwa Terbanding telah melakukan klarifikasi kepada Pemohon Banding pada saat pelaksanaan pembahasan & klarifikasi sengketa pada tanggal 13 Desember 2023 dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan & Klarifikasi Sengketa Nomor BA-157/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 13 Desember 2023 terkait apakah Pemohon Banding menyetujui prinsip “deviden” dalam secondary adjustment, dan jawaban Pemohon Banding setuju atas prinsip deviden dalam secondary adjustment;

- bawha berdasarkan hal tersebut, dengan mempertimbangkan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 atas deviden merupakan koreksi sekunder dari koreksi peredaran usaha (penjualan CPO) terkait transaksi afiliasi di PPh Badan, maka koreksi DPP PPh Pasal 23 atas deviden mengikuti Keputusan Keberatan atas sengketa yang ada pada koreksi peredaran usaha di PPh Badan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 atas dividen (koreksi sekunder) sehubungan dengan koreksi primer karena perhitungan kembali peredaran usaha atas transaksi penjualan lokal CPO yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa (transfer pricing) dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa atas alasan pengajuan banding Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

1) Atas alasan bahwa Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku Tanggapan Terbanding:

a) bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Dividen dengan alasan transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga atas selisih kewajaran transaksi afiliasi tersebut diperlakukan (dianggap) sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan;

b) bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 atas deviden merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) sebagai tindak lanjut telah dilakukannya koreksi primer (primary adjustment) berupa koreksi Peredaran Usaha atas transaksi penjualan CPO kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa di PPh Badan tahun Pajak 2018, yang sengketanya juga diajukan banding;

c) Berdasarkan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan bahwa: Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

d) Berdasarkan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer diatur bahwa:

Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai deviden yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

e) Berdasarkan uraian dan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 atas dividen (koreksi sekunder) sehubungan dengan koreksi primer karena perhitungan kembali peredaran usaha atas transaksi penjualan lokal CPO yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa (transfer pricing) dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2) Atas alasan bahwa Koreksi Terbanding tidak memenuhi definisi deviden sebagaimana diatur dalam UU PPh serta pedoman penentuan harga transfer yang berlaku secara umum

Tanggapan Terbanding:

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh diatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

b. bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dinyatakan sebagai berikut: “Pengertian dividen adalah: pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun”;

c. bahwa Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan bahwa:

Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer diatur bahwa:

Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai deviden yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

e. Berdasarkan BAB II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013

Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dijelaskan bahwa:

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer (primary adjustment) dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi. Koreksi primer (primary adjustment) yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer (primary adjustment) pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selanjutnya atas koreksi primer (primary adjustment) dan koreksi sekunder (secondary adjustment) dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diuraikan tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa pengertian deviden adalah pembagian keuntungan perusahaan dalam cakupan yang luas yaitu setiap pembagian keuntungan perusahaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dalam hal ini termasuk didalamnya adalah selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 serta Penjelasan tambahan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

3) Atas alasan bahwa Pembayaran dividen tidak dapat dibuktikan dan beban pembuktian seharusnya berada pada Terbanding yang melakukan koreksi

Tanggapan Terbanding:

a) bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dinyatakan bahwa: “Pengertian dividen adalah: pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun”;

b) bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dinyatakan bahwa:

Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

c) Berdasarkan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer diatur bahwa:

Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai deviden yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

d) bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 atas deviden merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) sebagai tindak lanjut telah dilakukannya koreksi primer (primary adjustment) berupa koreksi Peredaran Usaha atas transaksi penjualan CPO kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa di PPh Badan;

e) Berdasarkan penelitian yang dilakukan Terbanding terhadap koreksi primer (primary adjustment) atas peredaran usaha berupa penjualan CPO kepada pihak afiliasi diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga atas selisih kewajaran transaksi afiliasi tersebut diperlakukan (dianggap) sebagai dividen yang dikenai Pajak

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo PMK -22/PMK.03/2020;

f) Dengan demikian, seharusnya beban pembuktian berada pada Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa peredaran usaha berupa penjualan CPO kepada pihak afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

4) Atas alasan bahwa Pemohon banding telah melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana tertuang dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 sehingga pernyataan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha tidak didasarkan pada fakta dan dokumen yang tersedia;

Tanggapan Terbanding:

a. bahwa berdasarkan penelitian TP Documentation, BAPK, Kontrak Penjualan, dan bukti pendukung penentuan harga transfer kepada customer diperoleh informasi sebagai berikut:

Penentuan harga jual dalam kontrak oleh Pemohon Banding dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

- Setiap membuat kontrak penjualan, Pemohon Banding mencari harga jual pembanding dari Tender KPBN pada tanggal kontrak penjualan;

- Kemudian Pemohon Banding melakukan adjustment (pengurangan) atas harga jual pembanding tersebut. Adjustment harga jual tersebut meliputi:

1. Adjustment Mutu CPO

Pemohon Banding melakukan pengurangan terhadap harga pembanding (Tender KPBN) sebesar nilai tertentu yang menurut Pemohon Banding merupakan kompensasi atas nilai mutu CPO yang dijual Pemohon Banding lebih rendah dari mutu CPO pada umumnya; Menurut Pemohon Banding kadar FFA CPO yang dijual oleh Pemohon Banding lebih tinggi dari kadar FFA CPO pada umumnya sehingga harga jualnya lebih rendah;

Menurut Pemohon Banding kadar FFA tersebut diketahui berdasarkan hasil uji kadar FFA dari PT. Jasindo Testing Services;

Berdasarkan hal tersebut diatas Terbanding melakukan pemeriksaan terhadap dokumen Transfer Pricing Documentation, dokumen Kontrak Penjualan dan dokumen Hasil Uji Kadar FFA (Report of Analysis dari PT. Jasindo Testing Services)

Hasil Pemeriksaan TP Documentation:

i. Adjustmen Harga Pembanding berupa Mutu CPO tidak disebut dalam TP Documentation Pada poin 10.4.1 (Pendekatan dan Aplikasi CUP) TP Documentation dapat diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian harga pembanding yang meliputi :

- Mata Uang

- Ketentuan Pengiriman (biaya kargo)

- Biaya Lain-lain (diskon harga, biaya lainnya)

Dalam statement adjustmen TP Doc tersebut tidak disebut adanya adjustmen atas Mutu CPO. Dengan demikian menurut Terbanding seharusnya Pemohon Banding tidak melakukan Adjustment atas harga pembanding berupa perbedaan mutu CPO karena di dalam TP Doc tidak menyatakan adanya adjustmen mutu CPO;

ii. Dalam TP Doc tidak ada penjelasan mengenai Mutu CPO yang dihasilkan Pemohon Banding dibawah Mutu CPO data Pembanding;

Dalam Analisis Industri TP Doc Pemohon Banding tidak dijelaskan mengenai penyebab CPO yang diproduksi mempunyai mutu yang lebih rendah dari mutu CPO data pembanding; TP Doc tidak menjelaskan mengenai adanya Study Internasional yang menyebabkan kadar FFA CPO tinggi sehingga dapat diperbandingkan dengan kondisi produksi CPO Pemohon Banding;

iii. Dalam TP Doc tidak ada penjelasan Kadar FFA standar Data

Pembanding;

Dalam TP Doc juga tidak ada penjelasan disertai bukti yang valid mengenai berapa standar kadar FFA Data Pembanding (KPBN) sehingga menyebabkan Pemohon Banding harus mengurangi harga CPO yang diproduksi oleh Pemohon Banding yang dianggap lebih tinggi kadar FFAnya. Berdasarkan hasil pengujian TP Documentation terkait kebijakan Adjustment Harga Pembanding oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa adjustmen mutu CPO yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak didasari dengan pernyataan formal dalam TP Documentation serta tidak ada penjelasan dalam TP Doc mengenai penyebab kadar FFA CPO yang diproduksi oleh Pemohon Banding mempunyai mutu dibawah standar pasar sehingga harus dilakukan Adjustmen terhadap harga jual pembanding;

Hasil Penelitian Kontrak Penjualan :

i. Mutu CPO dalam Kontrak Jual Beli Pemohon Banding mensyaratkan Kadar FFA Maksimum yang berbeda- beda; Pemohon Banding membuat syarat mutu barang (CPO) yang berbeda-beda setiap kontrak jual beli. Rata- rata mutu CPO dalam kontrak jual beli Pemohon Banding maksimum FFA sebesar 6%, namun ada beberapa yang maksimum 6,5%, 7%, atau bahkan ada yang maksimum 9%;

Apabila mutu CPO (kadar FFA) yang dikirim oleh Pemohon Banding diatas mutu CPO maksimum maka Penjual (Pemohon Banding) akan dikenakan penalty berupa Klaim Mutu yang nilainya dinyatakan dalam kontrak jual beli tersebut;

Dalam BAPK dinyatakan oleh Pemohon Banding tidak pernah dikenakan penalty (klaim mutu) dari customer (buyer);

Berdasarkan fakta adanya standar maksimum kadar FFA dalam kontrak yang berubah-ubah dan bukti tidak pernah dapat penalty klaim mutu dari buyer maka Pemeriksa berpendapat bahwa kadar FFA maksimum di dalam kontrak adalah hanya sekedar

menyesuaikan dengan kadar FFA hasil produksi CPO Pemohon Banding agar hasil produksi tersebut bisa dijual kepada buyer yang notabene adalah pihak afiliasi;

ii. Dalam Kontrak Jual Beli tidak dinyatakan kadar FFA standar adalah 5%, namun Pemohon Banding melakukan adjustmen mutu berdasarkan patokan FFA standar 5%;

Menurut Pemohon Banding Harga Jual dalam Kontrak Jual Beli merupakan Harga Pasar yang dikurangi klaim mutu apabila kadar FFA CPO yang dikirim ke pembeli melebihi 5%. Namun dalam dokumen Kontrak Jual Beli tidak ada pernyataan tersebut;

Dengan demikian menurut Terbanding, adjustmen mutu yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas Harga Jual Pasar (pembanding) tidak didukung dengan pernyataan legal dalam Kontrak Jual Beli;

iii. Pemohon Banding melakukan adjustment mutu berupa pengurangan Harga Jual Pasar sebesar Rp200, atau Rp400, atau Rp600, atau Rp900, atau Rp1.200 per kg namun di dalam Kontrak Jual Beli tidak disebutkan dasar legal formal untuk melakukan adjustment tersebut;

Berdasarkan hasil pengujian Kontrak Jual Beli Pemohon Banding diatas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat pernyataan legal dalam Kontrak Jual Beli mengenai Adjusmen Mutu sehingga seharusnya Pemohon Banding tidak melakukan adjustmen harga pasar (pembanding) terkait mutu CPO;

b. Berdasarkan dokumen/data Analisa FFA Palka Kapal, Faktur Pajak, dan dokumen/data Bill Of Lading (BL) diketahui bahwa tanggal Faktur Pajak/tanggal BL mendahului tanggal Muat dan tanggal Analisa FFA Palka Kapal;

Contoh: Kontrak nomor 029/GIN/CPO/XII/17 tanggal 29 Desember 2017; Muat/analisa Palka Kapal: 22 Januari 2018

Bill Of Lading (BL): 18 Januari 2018

Faktur Pajak: 18 Januari 2018

c. Pengujian atas Adjustment atas kadar/mutu Free Fatty Acid (FFA) CPO;

d. Berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing untuk tahun 2018 tidak disebutkan mengenai mutu CPO yang dihasilkan Pemohon Banding, dan tidak disebutkan mengenai adjustment atas mutu CPO;

e. Penelitian atas Adjustment atas kadar/mutu Free Fatty Acid (FFA) CPO berdasarkan dokumen/data sebagai berikut :

- Kontrak Jual Beli CPO;

- Sounding CPO PKS GIN 1 dan PKS GIN2;

- Analisa FFA Palka Kapal;

- Bill Of Lading (BL);

- Analisa PT Jasindo Testing Service;

- Faktur Pajak (normal dan Pengganti);

- Klaim Mutu;

Ditemukan bahwa :

a) Kontrak Jual Beli CPO dibuat di Kota Medan Sumatera Utara (alamat Group Musim Mas);

b) Angka persentase (%) mutu FFA yang tertera dalam kontrak jual beli CPOtidakmemilikidasarperhitunganyangdapat dipertanggungjawabkan karena tidak sesuai dengan dokumen/data yang ada (dokumen/data sounding CPO PKS GIN 1 dan PKS GIN2, Analisa FFA Palka Kapal, dll) pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang sama pada saat kontrak tersebut dibuat;

c) Dalam hal dilakukan adjustment satuan harga CPO dalam kontrak tidak ditemukan tata cara pembentukan, dan perhitungan harga jualnya, dimana harga dasar CPO standar KPBN (FFA 5% maksimum) sebagai data pembanding independen seperti yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat hari, tanggal, dan tahun dimana kontrak jual beli dibuat tidak diketahui;

d) Tidak ditemukan dokumen bukti pengiriman (penyerahan) sample CPO untuk dilakukan analisa laboratorium FFA dari Pemohon Banding kepada PT Jasindo Testing Service;

e) Data pembanding (Independen) yaitu kontrak PT Musim Mas dengan PT Indo Sawit Kekal, dan PT Kharisma Nusantara Pemasaran Bersama dengan PT Intibenua Perkasatama besarnya FFA maksimum adalah 5% (sesuai dengan standar SNI) dengan harga satuan Rp9.343, berikut terdapat catatan apabila CPO yang dikirim melebihi FFA 5% maksimum, maka akan dikenakan klaim mutu. Sedangkan kontrak penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi (PT Nusim Mas, dan PT Intibenua Perkasatama) besarnya FFA maksimum dibuat berkisar 6% sd 12.5% (tidak dimulai dengan mutu FFA 5% sesuai dengan standar KPBN). Dimana harga jual CPO sesuai dengan kontrak nomor 020C/GIN/CPO/IX/18 tanggal 20 April 2018 diatas untuk FFA 6.5% harga satuannya adalah Rp7.340 sedangkan sesuai kontrak 009C/GIN/CPO/VIII/18 tanggal 9 Agustus 2018 untuk FFA 11.5% harga jual satuannya Rp5.750. Tidak ditemukan dasar perhitungan pembentukan harga satuan, dan data pembanding independen yang dilakukan Pemohon Banding untuk CPO dengan mutu FFA 6.5% harga satuan menjadi sebesar Rp7.340 dan CPO mutu FFA 11.5% dengan harga satuan menjadi sebesar Rp5.750. Sehingga Peneliti menemukan terdapat jarak harga (deviasi) yang besar harga satuan CPO mutu FFA 5% maksimum dari KPBN ke CPO dengan mutu FFA berkisar 6.5% sd. 11.5% yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dasar perhitungan dan data pembanding independen oleh Pemohon Banding;

f) Terdapat ketidakkonsistenan dalam hal mutu FFA CPO lebih rendah (CPO lebih baik) dibandingkan dengan mutu FFA dalam kontrak jual beli, yang mengakibatkan harga jual CPO akan lebih tinggi (mahal) dimana Pemohon Banding tidak meminta klaim mutu kepada pembeli (pihak Afiliasi PT Musim Mas, dan PT Intibenua Perkasatama). Tetapi sebaliknya dalam hal kadar FFA CPO lebih tinggi (CPO lebih buruk) dibandingkan dengan mutu FFA dalam kontrak, Pemohon Banding menerima/tidak keberatan dilakukan klaim mutu oleh pembeli (PT Musim Mas, dan PT Intibenua Perkasatama);

g) Terdapat ketidakwajaran dalam hal klaim mutu FFA CPO yang lebih tinggi dibandingkan dengan mutu FFA dalam kontrak jual beli, dimana tanggal faktur pajak, dan tanggal klaim mutu dari pembeli mendahului dari pada tanggal hasil analisa pengujian FFA dari pihak PT Jasindo Testing Service;

f. bahwa berdasarkan uraian di atas, sesuai dengan dokumen/data dan fakta yang ada, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam hal transaksi Jual Beli Komoditi CPO kepada pihak-pihak Afiliasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 atau Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

g. Dengan demikian Terbanding berkesimpulan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp19.769.104.728,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga dipertahankan;

bahwa atas alasan Penerapan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meningkatkan analisis kesebandingan telah sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia dan OECD Transfer Pricing Guidelines (Pedoman OECD TP);

Tanggapan Terbanding :

bahwa berdasarkan Penelitian TP Documentation:

a. Adjustmen Harga Pembanding berupa Mutu CPO tidak disebut dalam TP Documentation Pada poin 10.4.1 (Pendekatan dan Aplikasi CUP) TP Documentation dapat diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian harga pembanding yang meliputi :

- Mata Uang

- Ketentuan Pengiriman (biaya kargo)

- Biaya Lain-lain (diskon harga, biaya lainnya)

Dalam statement adjustmen TP Doc tersebut tidak disebut adanya adjustmen atas Mutu CPO. Dengan demikian menurut Pemeriksa seharusnya Pemohon Banding tidak melakukan Adjustmen atas harga pembanding berupa perbedaan mutu CPO karena di TP Doc Pemohon Banding tidak menyatakan adanya adjustmen mutu CPO;

b. Dalam TP Doc tidak ada penjelasan mengenai Mutu CPO yang dihasilkan Pemohon Banding dibawah Mutu CPO Pembanding;

Dalam Analisis Industri TP Doc Pemohon Banding tidak dijelaskan mengenai penyebab CPO yang diproduksi Pemohon Banding mempunyai mutu yang lebih rendah dari mutu CPO data pembanding;

c. TP Doc tidak menjelaskan mengenai adanya study Internasional yang menyebabkan kadar FFA CPO tinggi sehingga dapat diperbandingkan dengan kondisi produksi CPO Pemohon Banding;

d. Dalam TP Doc tidak ada penjelasan Kadar FFA standar Data Pembanding; Dalam TP Doc juga tidak ada penjelasan disertai bukti yang valid mengenai berapa standar kadar FFA Data Pembanding (KPBN) sehingga menyebabkan Pemohon Banding harus mengurangi harga pembanding karena CPO yang diproduksi oleh Pemohon Banding dianggap lebih tinggi kadar FFAnya. Berdasarkan hasil pengujian TP Documentation terkait kebijakan Adjustment Harga Pembanding oleh Pemohon Banding, Pemeriksa berpendapat bahwa adjustmen mutu CPO yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak didasari dengan pernyataan formal dalam TP Documentation serta tidak ada penjelasan dalam TP Doc mengenai penyebab kadar FFA CPO yang diproduksi oleh Pemohon Banding mempunyai mutu dibawah standar pasar sehingga harus dilakukan Adjustmen terhadap harga jual pembanding e. Dengan demikian penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas analisis kesebandingan tidak sesuai dengan maksud dari ketentuan Pasal 11 PER-22/PJ/2013 dan dan Pasal 5 PER-43/PJ/2010;

bahwa atas alasan Pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi tidak sesuai dengan prinsip kewajaran usaha, dan penolakan atas penyesuaian tidak berdasarkan fakta dan bukti yang ada;

Tanggapan Terbanding:

a. bahwa pengujian dan penelitian atas materi yang disengketakan dilakukan berdasarkan peraturan-peraturan yang terkait dan berdasarkan dokumen TP Doc serta berdasarkan pengujian dokumen dan proses bisnis dilokasi usaha Pemohon Banding;

b. Terbanding telah melakukan pengujian dokumen kontrak penjualan CPO, dokumen Sounding Tangki CPO, dokumen Analisa Palka, Hasil Uji Laboratorium PT Jasindo Testing service, Faktur Pajak Normal dan Pengganti, dan dokumen Klaim Mutu CPO;

c. Ditemukan bahwa tanggal Faktur Pajak/tanggal BL mendahului tanggal Muat dan tanggal Analisa FFA Palka Kapal, tanggal Faktur Pajak pengganti mendahului tanggal hasil pengujian lab FFA CPO dari PT Jasindo Testing service;

d. Ditemukan terdapat ketidakkonsistenan dalam hal mutu FFA CPO lebih rendah (lebih baik) dibandingkan dengan mutu FFA dalam kontrak jual beli, yang mengakibatkan harga jual CPO akan lebih tinggi (mahal) dimana Pemohon Banding tidak meminta klaim mutu kepada pembeli (pihak Afiliasi PT Musim Mas, dan PT Intibenua Perkasatama). Tetapi sebaliknya dalam hal mutu FFA CPO lebih tinggi (CPO lebih buruk) dibandingkan dengan mutu FFA dalam kontrak Pemohon Banding menerima/tidak keberatan dilakukan klaim mutu oleh pembeli (PT Musim Mas, dan PT Intibenua Perkasatama);

e. Dengan demikian pengujian dan penelitian yang dilakukan Terbanding telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran usaha berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku;

bahwa atas alasan Terbanding harus melakukan penyesuaian terhadap biaya pihak afiliasinya untuk koreksi penjualan Pemohon Banding atas transaksi penjualan lokal;

Tanggapan Terbanding :

a. bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan dokumen TP Doc, kontrak penjualan CPO, dokumen Sounding Tangki CPO, dokumen Analisa Palka, Hasil Uji Laboratorium PT Jasindo Testing service, Faktur Pajak Normal dan Pengganti, dan dokumen Klaim Mutu CPO;

b. bahwa koreksi dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

c. bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding dimana hasil pemeriksaan tersebut oleh Pemohon Banding tidak setujui (melakukan upaya hukum) maka dalam hal ini Terbanding belum dapat melakukan corresponding adjustment karena belum memiliki kekuatan hukum tetap;

d. bahwa dalam hal Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa Terbanding tidak pernah melakukan koreksi terkait dengan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan (yaitu tahun pajak 2016, 2017 dan 2019), dapat Terbanding jelaskan bahwa koreksi untuk tahun pajak 2016, 2017 dan 2019 tetap dijadikan pedoman (bersifat persuasif) akan tetapi tidak mengikat karena prinsip hukum di Indonesia tidak mengenal yurisprodensi;

e. bahwa dalam pengujian yang dilakukan Terbanding berprinsip pada kebenaran, dimana kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu (Pemohon Banding), dan masyarakat (Wajib Pajak lainnya). (Sumber : Modul 01 Prinsip Dasar Etika, Profesi, dan Profesionalisme Bidang Teknologi Informasi oleh : Dr.Eng. Heru Sukoco, S.Si., M.T. dan Dr. Ida Ayu Made Sri Widiastuti, S.Pd., M.Pd., M.Hum);

bahwa atas alasan Penerapan penyesuaian untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan Pemohon Banding telah diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun oleh Pemohon Banding;

Tanggapan Terbanding :

a. bahwa prinsip dari pelaksanaan pemeriksaan adalah dalam rangka menguji kepatuhan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP dan pelaksanaan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

b. bahwa informasi yang terkait dengan materi pokok sengketa telah terbukti tidak ada penjelasan mengenai Mutu CPO yang dihasilkan Pemohon Banding dibawah Mutu CPO Pembanding, dan terbukti berdasarkan dokumen sumber seperti : kontrak penjualan CPO, dokumen Sounding Tangki CPO, dokumen Analisa Palka, Hasil Uji Laboratorium PT Jasindo Testing service, Faktur Pajak Normal dan Pengganti, dan dokumen Klaim Mutu CPO, saling tidak ada kesesuaian;

c. bahwa dalam hal transaksi atas penjualan tersebut telah diterapkan oleh Pemohon Banding secara konsisten, namun apabila didalam pelaksanaannya

ditemukan ketidaksesuaian/penyimpangan maka konsistensi tersebut tidak dapat dijadikan dasar sebagai pembenaran;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 atas dividen (koreksi sekunder) sehubungan dengan koreksi primer karena perhitungan kembali peredaran usaha atas transaksi penjualan lokal CPO yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa (transfer pricing) dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan, telah sesuai dengan data/fakta/bukti yang ada dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juni 2018 sebesar Rp824.621.160,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan tidak terdapat dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding karena pendekatan Terbanding tidak tepat dan tidak dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang menyatakan bahwa:

“(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

bahwa berdasarkan peraturan di atas, wewenang Direktur Jenderal Pajak hanya terbatas untuk:

1. Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan; dan/atau

2. Menentukan kembali utang sebagai modal;

bahwa dalam hal ini, Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak memberikan wewenang bagi Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan penyesuaian sekunder (secondary adjustment) dengan menciptakan constructive dividend berdasarkan koreksi transaksi afiliasi atas penjualan lokal. Oleh karena itu, tidak terdapat dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi menggunakan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

Lebih lanjut, dalam penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh juga menjelaskan bahwa:

“Maksud diadakan ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karenanya adanya hubungan istimewa ..”;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dapat diterapkan dalam hal:

1. Terdapat transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa; dan

2. Adanya upaya untuk melakukan penghindaran pajak;

bahwa dalam hal Pemohon Banding, karena tidak terdapat motivasi untuk melakukan penghindaran pajak dan Pemohon Banding telah membuktikan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha selama Tahun Pajak 2018, maka seharusnya tidak perlu dilakukan koreksi transaksi afiliasi;

bahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku bahwa pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (1), dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 (c), Pemeriksa hanya dapat melakukan koreksi apabila terdapat bukti yang kuat, cukup, dan kompeten yang membuktikan bahwa adanya kesalahan dalam jumlah pajak yang masih harus dibayar, seperti yang dijelaskan di bawah ini:

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

• Pasal 29 ayat (1) UU KUP

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 (c)

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan hal di atas, dalam melakukan koreksi atas PPh Pasal 23, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat memberikan dasar atau bukti yang kuat untuk membuktikan pembayaran merupakan pembayaran/pembagian dividen;

2. Koreksi Terbanding tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana di atur dalam UU PPh serta pedoman penentuan harga transfer yang berlaku secara umum bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh disebutkan bahwa yang menjadi obyek pajak penghasilan diantaranya adalah:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.“

Selanjutnya penjelasan Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa:

“Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dapat dilihat bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak mencerminkan definisi dividen sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh;

bahwa di samping itu, diketahui bahwa definisi dividen berdasarkan Paragraf 3 OECD Model Convention on Article 10, adalah sebagai berikut:

“The term "dividends" as used in this Article means income from shares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founder’s shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subject to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident”;

Terjemahan bebas:

“Istilah dividen yang dipergunakan dalam Pasal ini berarti pendapatan dari saham-saham, saham-saham jouissance atau hak-hak jouissance, saham- saham pertambangan, saham-saham pendiri atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, namun berhak atas pembagian laba, demikian pula pendapatan dari hak-hak perseroan lainnya yang oleh Undang-Undang perpajakan segera di mana badan yang melaksanakan pembagian itu merupakan penduduk, dalam pemajakannya diperlakukan sama dengan pendapatan dari saham-saham”;

bahwa untuk lebih memahami maksud di dalam Paragraf 3 OECD Convention on Article 10, Pemohon Banding turut mengacu kepada Paragraf 1 OECD Commentary on Article 10 sebagai berikut:

“By “dividends” is generally meant the distribution of profits to the shareholders by companies limited by shares, limited partnerships with share capital, limited liability companies or other joint stock companies.4 Under the laws of the OECD member countries, such joint stock companies are legal entities with a separate juridical personality distinct from all their shareholders. On this point, they differ from partnerships insofar as the latter do not have juridical personality in most countries”;

Terjemahan bebas:

"Dividen" pada umumnya berarti pembagian laba kepada para pemegang saham oleh perusahaan yang dibatasi oleh sahamnya, persekutuan dengan modal saham, perseroan terbatas atau perusahaan dengan saham gabungan lainnya. Menurut undang-undang negara anggota OECD, perusahaan saham

gabungan adalah badan hukum yang terpisah secara yuridis yang berbeda dari semua pemegang saham. Dalam hal ini, mereka berbeda dari kemitraan sejauh yang mana tidak memiliki yurisdiksi di sebagian negara”;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dividen merupakan pembagian laba kepada perusahaan yang modalnya terdiri dari saham termasuk perusahaan perseroan terbatas. Sehingga dalam hal ini P3B membatasi definisi dividen terbatas bentuknya berupa pembagian laba oleh perusahaan perseroan terbatas tersebut. Lebih lanjut, definisi tersebut diperjelas dalam Paragraf 24 OECD Commentary on Article 10 bahwa dividen adalah distribusi keuntungan perusahaan yang didasarkan pada kepemilikan saham sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:

“…Therefore the definition relates, in the first instance, to distributions of profits the title to which is constituted by shares, that is holdings in a company limited by shares (joint stock company). The definition assimilates to shares all securities issued by companies which carry a right to participate in the companies’ profits without being debt-claims…”

Terjemahan bebas:

“... Oleh karena itu, pengertian tersebut, pertama-tama, berkaitan dengan pembagian keuntungan yang haknya didasarkan pada saham, yaitu kepemilikan dalam suatu perusahaan yang dibatasi oleh saham (perusahaan gabungan). Pengertian tersebut sama dengan membagi semua surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan yang mempunyai hak untuk ikut serta dalam keuntungan perusahaan tanpa merupakan tagihan utang …”

bahwa faktanya, pembelian barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasi bukan merupakan pembagian atau distribusi profit. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi pembelian barang tersebut bukan termasuk ke dalam pengertian dividen yang seharusnya dibagikan kepada pemegang saham dari Pemohon Banding;

bahwa hal ini juga diperkuat dengan ketentuan dalam Paragraf 2 OECD Model Convention on Article 9 yang turut menjelaskan bahwa pihak otoritas suatu negara memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah pajak yang dikenakan

atas laba namun tidak memberikan kewenangan untuk mengkarakterisasi ulang suatu transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa selain itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa:

• “Pemohon Banding tidak mendalilkan alasan terkait selisih kewajaran nilai transaksi afiliasi yang diperlakukan (dianggap) sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan” dan

• “Berita Acara Pembahasan & Klarifikasi Sengketa Nomor BA- 157/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 13 Desember 2023 terkait apakah Pemohon Banding menyetujui prinsip “deviden” dalam secondary adjustment, dan jawaban Terbanding setuju atas prinsip deviden dalam secondary adjustment” bahwa karena nyatanya sebagaimana Pemohon Banding telah tuangkan dalam surat banding untuk PPh 23 bahwa nyatanya Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi atas Dasar DPP PPh Pasal 23 atas Dividen. Bahwa jawaban dari Pemohon Banding atas Berita Acara Pembahasan & Klarifikasi Sengketa Nomor BA-157/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 13 Desember 2023 tidak dapat semata-mata dijadikan persetujuan atas konsep dividen dalam secondary adjustment;

3. Pembayaran dividen tidak dapat dibuktikan dan beban pembuktian seharusnya berada pada Terbanding yang melakukan koreksi bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pembayaran dividen harus dibagikan kepada masing-masing pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas yang menjelaskan sebagai berikut:

“(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;

b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;

c. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini”;

bahwa Terbanding tidak dapat menjelaskan lawan transaksi mana yang merupakan penerima pembayaran yang menerima manfaat dari pembayaran dividen tersebut;

bahwa dikarenakan sistem perpajakan Indonesia tinggi self-assessment system, maka beban pembuktian seharusnya berada pada Terbanding sebagaimana dikutip pada Pasal 12 ayat (3) KUP. Sejalan dengan UU KUP, peraturan penentuan harga transfer di Indonesia seperti yang terlihat jelas dalam Lampiran I, Bab II (B) SE-50 menyatakan bahwa:

“Dalam hal Wajib Pajak telah mengisi lampiran Surat Permintaan Keterangan/Bukti dan/atau menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Pemeriksa Pajak harus mempelajari data dan informasi terkait transaksi afiliasi Wajib Pajak tersebut dan menuangkannya dalam Kertas Kerja Pemeriksaan";

bahwa oleh karena itu, dengan alasan yang sama sebagaimana Surat Pemberitahuan dianggap benar ketika disampaikan oleh Pemohon Banding, Dokumen Lokal juga harus dianggap benar hingga dapat dibuktikan ketidakbenarannya oleh Terbanding;

bahwa sebagai tambahan Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa Terbanding telah mengabaikan sistem self-assestment dan mengabaikan beban pembuktian yang ada pada Terbanding. Hal ini dikarenakan Terbanding menganggap dan berkeyakinan bahwa Pemohon Banding melakukan pembagian dividen pada Tahun Pajak 2018, maka Terbanding harus memberikan bukti-bukti yang cukup untuk dapat mendukung bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan tersebut;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, kesimpulan Terbanding dalam melakukan koreksi ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan dengan demikian tidak terdapat penyesuaian sekunder (maupun primer) yang perlu dilakukan terkait dengan Objek PPh Pasal 23 atas Dividen;

bahwa lebih lanjut dapat Pemohon Banding jelaskan, berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit milik Pemohon Banding pada catatan Laporan Keuangan nomor 20 (dua puluh), terdapat informasi sebagai berikut;

bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa Pemegang Saham Pemohon Banding adalah PT Berkat Sawit Sejati dan PT Mitra Sistra. Sedangkan koreksi atas peredaran usaha yang dilakukan Terbanding selama

proses pemeriksaan dan keberatan berkaitan dengan penjualan lokal kepada PT Intibenua Perkasatama dan PT Musim Mas;

bahwa Pemohon Banding ingin menjelaskan kembali bahwa sesuai dengan Pasal 52 ayat (1) UU PT, pembayaran dividen harus dibagikan kepada masing- masing pemegang saham. Dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menyoroti bagaimana Terbanding memiliki asumsi bahwa terdapat pembayaran dividen yang dibayarkan kepada pihak afiliasi yang bukan pemegang saham dari Pemohon Banding sehingga melakukan koreksi PPh Pasal 23 terhadap Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah keliru dan bertindak sewenang-wenang dalam melakukan koreksi PPh Pasal 23 yang dimana pada nyatanya Pemohon Banding tidak melakukan transaksi penjualan dengan pemegang saham Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding dapat simpulkan bahwa seharusnya tidak ada koreksi Objek PPh Pasal 23 atas constructive dividend;

4. Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2020 tidak dapat digunakan oleh Terbanding sebagai dasar untuk mengkarakterisasikan koreksi fiskal (positif) terhadap Harga Pokok Penjualan pada PPh Badan menjadi “constructive dividend” bahwa sebagaimana dijelaskan oleh Terbanding, bahwa Terbanding menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 (PMK 22/2020) mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement atau APA) dalam melakukan koreksi secondary adjustment. Dalam hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan PMK-22 adalah tidak tepat karena PMK-22 bertujuan secara khusus mengatur mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement) sehingga tidak tepat untuk diterapkan dalam konteks sengketa pajak, dengan pertimbangan sebagai berikut:

a) Pada butir a bagian “Menimbang” PMK-22 dijelaskan mengenai pertimbangan memberlakukan PMK-22. Berikut adalah kutipannya:

bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

b) Pada bagian “Menimbang: huruf c”: di mana disebutkan bahwa pertimbangan PMK-22 ini sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (“PP-74”), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement). Dengan merujuk ke Pasal 59 dari PP-74 yang menyebutkan bahwa:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pertukaran informasi, MAP, dan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

c) Kemudian, butir a bagian “Menimbang” PMK-7/PMK.03/2015 (“PMK-7”) menjelaskan pertimbangan memberlakukan PMK-7 tersebut adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir;

d) Lebih lanjut, ketentuan Pasal 18 ayat (3a) UU PPh mengatur sebagai berikut:

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan

istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir;

e) Berdasarkan kutipan ketentuan-ketentuan dalam peraturan sebagaimana dimaksud pada butir a) s.d. c) di atas, dapat dipahami bahwa dasar pemberlakuan PMK-22 adalah ketentuan Pasal 18 ayat (3a) UU PPh, dan ketentuan Pasal 18 ayat (3a) UU PPh tersebut hanya memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan perjanjian untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Advance Pricing Agreement). Ketentuan Pasal 18 ayat (3a) UU PPh sama sekali tidak memberikan wewenang kepada Terbanding untuk mengkarakterisasikan koreksi fiskal (positif) Harga Pokok Penjualan yang dianggap tidak wajar pada sisi PPh Badan sebagai “constructive dividend”;

f) Oleh karena itu, dengan mengacu kepada prinsip sebagaimana diuraikan pada angka Romawi III di atas, yaitu bahwa setiap koreksi fiskal (ketetapan pajak) yang dikeluarkan oleh Terbanding harus didasarkan kepada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan kepada prinsip sebagaimana dimaksud pada butir d) di atas, maka Pemohon Banding berpandangan bahwa pengkarakterisasian koreksi fiskal (positif) terhadap Harga Pokok Penjualan sebagai “constructive dividend” tidak dapat dilakukan karena Terbanding tidak memiliki kewenangan melakukan pengkarakterisasian tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, tidak terdapat alasan yang cukup bagi Terbanding untuk melakukan koreksi atas DPP (Objek) PPh Pasal 23 atas dividen sebesar Rp824.621.160,00 dan oleh karena itu, sudah seharusnya atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dapat dibatalkan seluruhnya;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi Terbanding atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp824.621.160,00 terhadap pelaporan SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Juni 2018 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan sengketa yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 atas deviden merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) sebagai tindak lanjut telah dilakukannya koreksi primer (primary adjustment) berupa koreksi atas SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 terkait Peredaran Usaha sebesar Rp19.769.104.278,00 berdasarkan perhitungan kembali atas transaksi penjualan lokal CPO yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa (transfer pricing) dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang sengketanya juga diajukan banding;

bahwa sengketa atas SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004799.15/2024/PP telah diperiksa dan diputus Pengadilan Pajak dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas penjualan CPO yang dilakukan Pemohon banding kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa terkait dengan Penyesuaian Mutu yang dilakukan Pemohon Banding dalam TP Doc: “ Penyesuaian dilakukan apabila kadar Free Fatty Acid (“FFA”) tidak sesuai dengan standar yang diakui di pasar (yaitu standar Badan Standardisasi Nasional (“BSN”), transaksi independen, dll.) dan standar yang telah disetujui dengan pelanggan”;

bahwa BSN mengeluarkan Standar Nasional Indonesia (“SNI”) nomor 01-2901- 2006 syarat mutu kandungan FFA pada produk CPO dengan standar mutu adalah sebagai berikut:

3 Syarat mutu

Tabel 1 Syarat mutu minyak kelapa sawit mentah

2 Asam lemak kebas (sebagai asam 25. fraksi masa Of maxs palmitat:

bahwa negara Malaysia melalui Department of Standards Malaysia, juga mengeluarkan Malaysian Standard – Palm Oil Specification yang merupakan panduan yang sama mengenai standar kandungan FFA pada produk CPO, yang dapat dilihat sebagai berikut:

Table 2. Guality reguirements for palm oil products i Product reguirements

Crude (CPO) Neutralised | Neutralised, Neutralised/

Characteristics (NPO) | bleached refined, i (NBPO) bleached and

Special | Standard deodorised quallty (SO) quality (NBDIRBD) grade (STD grade}

Free fatly acid (as 2.5 5.0 0.25 5.25 0.10 palmitic), % max

Moisture and impurities, 0.25 0.25 04 0.10 | 010

Peroxide value, meq'kg 1.6 2.0 - - 2.0

4.0 3.0 - - 40

Anisidine value, max

- . - 20.0 R 3.0R

Colour, 133.35 mm (5 % in) Levibond, max

2.8 2.3 - - | -

DOEL, min bahwa The Palm Oil Refiners Association of Malaysia (“PORAM”) yang merupakan asosiasi perdagangan untuk mewakili industri penyulingan minyak sawit di Malaysia, juga menerbitkan pedoman serupa terkait standar kandungan FFA dalam produk CPO:

L June 2000)

PORAM Standard Specifications for Processed Palm Oil

1. Meutral sed Palm Dil Wo as meio

Ma Toa

é Meutralsed & Bleached Ie SA aa RO LAS

Palm G1 - OM Frege 2 pa | | a Toba

PN Pe sey aa ol: oo Sud cis

7 PTA AY Tan tan

3. Refined. Bleached & a Am, DIGS

Ceogorised (RBG OND Phelan) 2

Neutral gag, Beeached AWN Go TF ie TTAB

& Deogdonsec (hEO) = Lele

Palm O.I Soe naa: 2 OSa MX “Pi Saks Pale, | oan ee baa

4. Crude Palm Olein ote LN Roy

Tn OT

A003 Os Ih Zap bahwa dalam melakukan penjualan produk CPO kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding menggunakan referensi harga jual dari pihak ketiga yang dilakukan oleh pelanggan Pemohon Banding berdasarkan Kontrak Penjualan Nomor 1479/KJB/IBP-MASS/XII/2017 yang dilakukan antara PT Intibenua Perkasatama (“IBP”) dengan PT Mustika Agung Sawit Sejahtera (“MASS”) (penjual pihak ketiga), dapat dilihat kandungan FFA yang ditentukan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Kontrak Jual Beli 013/GIN/CPO/II/18 antara Pemohon Banding dengan IBP dapat diketahui sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen Report of Analysis atas hasil analisis kandungan mutu FFA untuk produk CPO yang diterbitkan oleh PT Jasindo Testing Services, diketahui bahwa kandungan FFA untuk produk CPO yang diproduksi oleh Pemohon Banding berdasarkan Report of Analysis untuk Kontrak 013/GIN/CPO/II/18 adalah sebesar 6,71 persen:

Ror ta wr o™ af. Da NN ON GNI BNN aan .

Pat 15, Bh ria hoot .

bahwa berdasarkan Kontrak 013/GIN/CPO/II/18 untuk menyamakan dengan kondisi yang berlaku dalam transaksi independen. Penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dapat dilihat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian mutu dikarenakan produk-produk yang produksi oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan standar mutu harga jual oleh Pemohon Banding dan pelanggannya dan standar yang telah disetujui dengan pihak pelanggan;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal Dokumen Lokal berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PMK-213 dan Pasal 18 ayat (5) PER-32 yang menunjukkan bahwa transaksi penjualan lokal dan transaksi afiliasi lainnya telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa menimbang ketentuan Pasal Pasal 2 PER-32 yang menyatakan bahwa:

(1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (transfer pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak diluar Indonesia;

(2) Dalam hal ini Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak in hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. Transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas”;

bahwa menimbang ketentuan Pasal 21 ayat (1), PER-43 sebagaimana terakhir diubah dengan PER-32 mengatur:

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

a. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak; …

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan CPO kepada pihak afiliasi yang merupakan Wajib Pajak yang terdaftar dalam otoritas perpajakan Indonesia;

bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan bahwa terhadap lawan transaksi Pemohon Banding yaitu PT Musim Mas dan PT Intibenua Perkasatama tidak dilakukan correlative adjustment;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen berupa:

- Dokumen Lokal PT Guntung Idamannusa Tahun Pajak 2018;

- Laporan Keuangan PT Guntung Idamannusa Tahun Pajak 2018;

- Surat Pemberitahuan Tahunan PT Guntung Idamannusa Tahun Pajak 2018;

- Standar Nasional Indonesia Nomor 01-2901-2006;

- Kontrak Jual Beli Nomor 1479/KJB/IBP-MASS/XII/2017 yang dilakukan oleh IBP dengan MASS;

- Kontrak Jual Beli Nomor 013/GIN/CPO/II/18 antara Pemohon Banding dengan MM;

- Daftar Harga Produk CPO PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara;

- Surat Nomor S-00070/RIKSIS/KPP.0210/2023 tanggal 14 Maret 2023 tentang Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2018;

- Surat Nomor SPHP-00116/WPJ.02/KPP.0605/RIK.SIS/2018 tanggal 6 September 2018 tentang Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2017;

- Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014224.15/2022/M.VIA Tahun 2024 tanggal 22 Maret 2024;

- Struktur Kepemilikan Pemohon Banding;

- Perjanjian Jasa Manajemen antara Pemohon Banding dan Musim Mas Holding Pte. Ltd. dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia disertai addendum dan invoice pembayaran jasa manajemen;

- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atas pembayaran biaya manajemen untuk Tahun Pajak 2018;

- Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran biaya manajemen kepada pihak afiliasi untuk Tahun Pajak 2018;

- Surat tanpa nomor tanggal 18 Februari 2025 tentang Penjelasan Tertulis;

- Surat tanpa nomor tanggal 20 Mei 2025 tentang Penjelasan Tertulis;

- Kontrak Jual Beli Nomor 029B/GIN/CPO/XII/17 tanggal 29 Desember 2017 antara Pemohon Banding dengan PT Intibenua Perkasatama disertai invoice, faktur pajak, bill of lading, dan dokumen pendukung lainnya;

- Laporan Harian Pabrik – PKS PT Gunung Idamannusa-1 tanggal 29 Desember 2017;

- Kontrak Jual Beli Nomor 013/GIN/CPO/II/18 tanggal 13 Februari 2018 antara Pemohon Banding dengan PT Musim Mas disertai invoice, faktur pajak, bill of lading, dan dokumen pendukung lainnya;

- Laporan Harian Pabrik – PKS PT Gunung Idamannusa-2 tanggal 13 Februari 2018;

- Kontrak Penjualan Nomor 0056/KPBN/CPO-L/N-IV/II/2018 tanggal 13 Februari 2018 antara PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dan PT Musim Mas;

- Rekapan atas invoice penjualan produk CPO GIN untuk Tahun Pajak 2018;

- Surat tanpa nomor tanggal 17 Juni 2025 tentang Penjelasan Tertulis;

- The Palm Oil Refiners Association of Malaysia Standard Specifications for Processed Palm Oil;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp19.769.104.278,00 adalah tidak sesuai dengan fakta data dan keadaan sebenarnya dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan karenanya tidak dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 atas deviden merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) dari sengketa koreksi Peredaran Usaha atas transaksi penjualan CPO kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa di PPh Badan tahun Pajak 2018 yang telah dibatalkan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 juga harus dibatalkan;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juni 2018 sebesar Rp824.621.160,00 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya";

bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan:

“Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur:

“Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa”;

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan:

“Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;”

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban;”

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi Terbanding terhadap DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juni 2018 sebesar Rp824.621.160,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak dipertahankan dan karenanya terdapat alasan hukum bagi Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1. Dasar Pengenaan Pajak824.621.1600824.621.160

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak menjadi sebagai berikut:

1.Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp3.472.064.340
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp824.621.160
Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp2.647.443.180

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak2.647.443.180
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang52.972.858
3Kredit Pajak52.972.858
4Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0
5PPh Kurang / (Lebih) bayar0
6Sanksi Administrasi0
7Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00096/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00033/203/18/218/23 tanggal 12 April 2023, atas nama PT GUNTUNG IDAMANNUSA, NPWP 01.488.529.7- 213.000, beralamat di Jalan Tanjung Simpang, Pelangiran, Indragiri Hilir, Riau (domisili elektronik accountinggin@indgin.com), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 oleh Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A. dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A.Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.