PUTUSAN
Nomor PUT-004812.16/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00033/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 12 Maret 2025, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00157/207/22/097/24 tanggal 2 April 2024 Masa Pajak Maret 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004812.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Borneo Indah Marjaya, NPWP 01.760.732.6-007.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung, Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, domisili elektronik di b2b3tax@gmail.com, dalam hal ini diwakili oleh Torang Sounggilon Sidabutar Jabatan Direktur, berdasarkan Akta Notaris Nomor 20 tanggal 01 April 2024 yang dibuat oleh Anita Dewi Kartika, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Andree Novianto;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-723/PP/IKH/2025 tanggal 28 April 2025; Surat Kuasa Khusus : FIN-TAX/175/BIM/EXT/IX/2025,12 September 2025;
2. Nama: Sri Widiyatmono;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-664/PP/IKH/2025 tanggal 28 April 2025; Surat Kuasa Khusus : FIN-TAX/193/BIM/EXT/IX/2025,12 September 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: