PUTUSAN
Nomor PUT-004815.15/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00190/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 15 Februari 2022, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/506/18/051/20 tanggal 1 Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004815.15/2022/PP, antara:
PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO), NPWP 01.001.629.3-
051.000, beralamat di Jl. Trunojoyo Blok M I/135, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, dalam hal ini diwakili oleh Sinthya Roesly jabatan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, berdasarkan Akta Nomor 03 tanggal 9 Maret 2021 yang dibuat oleh Notaris Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang diwakili oleh:
1. Nama: Agus Windu Atmojo
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-822/PP/IKH/2021 tanggal 7 September
2022
2. Nama: Mokhamad Setiadi
Jabatan: Karyawan
3. Nama: Agus Saifullah Nur
Jabatan: Karyawan
berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 0847.SKU/KEU.01.06/D01060000/2022 tanggal 15 September 2022, 0880.SKU/KEU.01.06/D01060000/2022 tanggal 15 September 2022, dan 0914.SKU/KEU.01.06/D01060000/2022 tanggal 15 September 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan