Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 142 halaman

PUT-004815.15/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

PT Perusahaan Listrik Negara (persero · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-004815.15/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00190/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 15 Februari 2022, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/506/18/051/20 tanggal 1 Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004815.15/2022/PP, antara:

PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO), NPWP 01.001.629.3-

051.000, beralamat di Jl. Trunojoyo Blok M I/135, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, dalam hal ini diwakili oleh Sinthya Roesly jabatan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, berdasarkan Akta Nomor 03 tanggal 9 Maret 2021 yang dibuat oleh Notaris Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang diwakili oleh:

1. Nama: Agus Windu Atmojo

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-822/PP/IKH/2021 tanggal 7 September

2022

2. Nama: Mokhamad Setiadi

Jabatan: Karyawan

3. Nama: Agus Saifullah Nur

Jabatan: Karyawan

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 0847.SKU/KEU.01.06/D01060000/2022 tanggal 15 September 2022, 0880.SKU/KEU.01.06/D01060000/2022 tanggal 15 September 2022, dan 0914.SKU/KEU.01.06/D01060000/2022 tanggal 15 September 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor: 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Rubiah Haryani / 198008202001122002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama / NIP: Sarip Suryana / 197109111993031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar,

Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-417/WPJ.19/2023 tanggal 07 Agustus 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1113/PP/BR/2022 tanggal 1 September 2022;

TelahmembacaSuratPermohonanBandingNomor 25826/KEU.01.06/C01070000/2022 tanggal 10 Mei 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding (SUB) Nomor S- 489/WPJ.19/KBP/2022 tanggal 12 Juli 2022;

TelahmembacaSuratBantahanNomor 45895/KEU.01.06/D01060000/2022 tanggal 10 Agustus 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/506/18/051/20 tanggal 1 Desember 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga dengan perhitungan sebagai berikut;

1. Penghasilan Neto (Rugi)Rp 28.913.961.537.693,00
2. Penghasilan Kena PajakRp 0,00
3. Pajak Penghasilan TerutangRp 0,00
4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp 0,00
5. Jumlah Pajak Penghasilan TerutangRp 0,00
6. Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintahRp 0,00
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain
b.1. Pajak Penghasilan Pasal 21Rp 0,00
b.2. Pajak Penghasilan Pasal 22Rp 0,00
b.3. Pajak Penghasilan Pasal 23Rp 0,00
b.4. Pajak Penghasilan Pasal 24Rp 0,00
b.5. Lain-lainRp 0,00
b.6. JumlahRp 0,00
c. Dibayar sendiri:
c.1. Pajak Penghasilan Pasal 22Rp 0,00
c.2. Pajak Penghasilan Pasal 25Rp 0,00
c.3. Pajak Penghasilan Pasal 29Rp 0,00
c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp 0,00
c.5. Lain-lainRp 0,00
c.6. JumlahRp 0,00
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKPRp 0,00
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7- d.1)Rp 0,00
7. Jumlah PPh yang lebih bayar (5-6.e)Rp NIHIL

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 6087/KEU.01.06/C01070000/2021 tanggal 23 Februari 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoURAIANMenurut SPT (Rp)Menurut SKP (Rp)Menurut Keberatan (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto339.766.527.242.873,00339.813.369.702.283,00339.766.527.242.873,00
2Harga Pokok Penjualan272.027 950.386.502,00272.027 950 386.502,00272.027.950.386.592,00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)67.738.576.856 371,0067.785.419 315.781,0067.738.576.856.371,00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha46 992.348.658.735,0046.992.348.658.735,0046.992.348.658.735,00
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)20.746.228.197.636,0020.793.070.657.046,0020.745.228.197.636,00
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya(9.224 657.344.827,00)(9.078.700.639 963,00)(9.078.700.639.963,00)
7Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan netto0,000,000,00
8Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Positif10.507.605.440.28947.720.330.525.90510.531.164.122.283
b. Penyesuaian Negatif29.429.873.534.89330.520.739.005.29529.429.873.534.893
c. Jumlah (a-b)(18.922.268.094.604)17.199.591.520.610(18.898.709.412.610)
9Penghasilan neto luar negeri0,000,000,00
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6-7.a +8.c+9)(7.400.697.241.795)28.913.961.537.693(7.231.181.854.937)
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0,000,000,00
12Kompensasi kerugian0,000,000,00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak0,000,000,00
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)(7.400.697.241.795)0,00(7.231.181.854.937)
15PPh Terutang (tarif x 15)0,000,000,00
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0,000,000,00
17Jumlah PPh Terutang (15+16)0,000,000,00
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0,000,000,00
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain
b.1. PPh Pasal 210,000,000,00
b.2. PPh Pasal 220,000,00170.068.191.246,00
b.3. PPh Pasal 230,000,0043.988.039.708,00
b.4. PPh Pasal 240,000,000,00
b.5. Lain-lain0,000,000,00
b.6. Jumlah0,000,00214.056.230.954,00
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220,000,000,00
c.2. PPh Pasal 250,000,000,00
c.3. PPh Pasal 290,000,000,00
c.4. STP (pokok kurang bayar)0,000,000,00
c.5. Lain-lain0,000,000,00
c.6. Jumlah0,000,000,00
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP0,000,000,00
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)0,000,00214.056.230.954,00
19Jumlah PPh yang lebih dibayar / seharusnya tidak terutang (17-18.e)0,00NIHIL214.056.230.954,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00190/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 15 Februari 2022, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto28.913.961.537.693,000,0028.913.961.537.693,00
b. Kompensasi Kerugian28.913.961.537.693,000,0028.913.961.537.693,00
c. Penghasilan Kena Pajak0,000,000,00
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang0,000,000,00
e. Kredit Pajak0,000,000,00
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar0,000,000,00
g. Sanksi Administrasi0,000,000,00
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0,000,000,00

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehinggamengajukanbandingdenganSuratNomor 25826/KEU.01.06/C01070000/2022 tanggal 10 Mei 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 17 Mei 2022 (cap harian pos tanggal 13 Mei 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 25826/KEU.01.06/C01070000/2022 tanggal 10 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00190/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 15 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PPh Badan Nomor: 00001/506/18/051/20 tanggal 01 Desember 2020 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya disebut Terbanding), dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak; dan

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00190/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 15 Februari 2022 diterima pada tanggal 15 Februari 2022.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding; dan

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sinthya Roesly jabatan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko yang dibuktikan dengan Akta Nomor 03 tanggal 09 Maret 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Nomor: KEP-00190/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 15 Februari 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diprasyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Nihil PPh Badan Nomor: 00001/506/18/051/20 tanggal 01 Desember 2020 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Peredaran Usaha3 39.766.527.242.8733 39.813.369.702.2834 6.842.459.410
Harga Pokok Penjualan2 72.027.950.386.5022 72.027.950.386.502-
Laba Bruto6 7.738.576.856.3716 7.785.419.315.7814 6.842.459.410
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha4 6.992.348.658.7354 6.992.348.658.735-
Penghasilan Luar Usaha(9.078.700.639.963)(9.078.700.639.963)-
Penyesuaian Fiskal(18.898.709.412.610)1 7.199.591.520.6103 6.098.300.933.220
Jumlah Penghasilan Neto(7.231.181.854.937)2 8.913.961.537.6933 6.145.143.392.630
Kompensasi Kerugian-2 8.913.961.537.6932 8.913.961.537.693
Penghasilan Kena Pajak(7.231.181.854.937)-7 .231.181.854.937
PPh Terutang---
Jumlah Kredit Pajak(214.056.230.954)-2 14.056.230.954
PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar(214.056.230.954)-2 14.056.230.954

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepadaDirekturJenderalPajakdengansuratNomor: 6087/KEU.01.06/C01070000/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Peredaran Usaha3 39.766.527.242.8733 39.813.369.702.2834 6.842.459.410
Harga Pokok Penjualan2 72.027.950.386.5022 72.027.950.386.502-
Laba Bruto6 7.738.576.856.3716 7.785.419.315.7814 6.842.459.410
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha4 6.992.348.658.7354 6.992.348.658.735-
Penghasilan Luar Usaha(9.078.700.639.963)(9.078.700.639.963)-
Penyesuaian Fiskal(18.898.709.412.610)1 7.199.591.520.6103 6.098.300.933.220
Jumlah Penghasilan Neto(7.231.181.854.937)2 8.913.961.537.6933 6.145.143.392.630
Kompensasi Kerugian-2 8.913.961.537.6932 8.913.961.537.693
Penghasilan Kena Pajak(7.231.181.854.937)-7 .231.181.854.937
PPh Terutang---
Jumlah Kredit Pajak(214.056.230.954)-2 14.056.230.954
PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar(214.056.230.954)-2 14.056.230.954

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00190/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 15 Februari 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Peredaran Usaha339.766.527.242.8733 39.813.369.702.2833 39.813.369.702.283
Harga Pokok Penjualan272.027.950.386.5022 72.027.950.386.5022 72.027.950.386.502
Laba Bruto6 7.738.576.856.3716 7.785.419.315.7816 7.785.419.315.781
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha4 6.992.348.658.7354 6.992.348.658.7354 6.992.348.658.735
Penghasilan Luar Usaha(9.078.700.639.963)(9.078.700.639.963)(9.078.700.639.963)
Penyesuaian Fiskal(18.898.709.412.610)1 7.199.591.520.6101 7.199.591.520.610
Jumlah Penghasilan Neto(7.231.181.854.937)2 8.913.961.537.6932 8.913.961.537.693
Kompensasi Kerugian-2 8.913.961.537.6932 8.913.961.537.693
Penghasilan Kena Pajak(7.231.181.854.937)--
PPh Terutang---
Jumlah Kredit Pajak(214.056.230.954)--
PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar(214.056.230.954)--

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Peredaran Usaha339.813.369.702.2833 39.766.527.242.8734 6.842.459.410
Harga Pokok Penjualan272.027.950.386.5022 72.027.950.386.502-
Laba Bruto6 7.785.419.315.7816 7.738.576.856.3714 6.842.459.410
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha4 6.992.348.658.7354 6.992.348.658.735-
Penghasilan Luar Usaha(9.078.700.639.963)(9.078.700.639.963)-
Penyesuaian Fiskal1 7.199.591.520.610(18.898.709.412.610)3 6.098.300.933.220
Jumlah Penghasilan Neto2 8.913.961.537.693(7.231.181.854.937)3 6.145.143.392.630
Kompensasi Kerugian2 8.913.961.537.693-2 8.913.961.537.693
Penghasilan Kena Pajak-(7.231.181.854.937)7 .231.181.854.937
PPh Terutang---
Jumlah Kredit Pajak-(214.056.230.954)2 14.056.230.954
PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar-(214.056.230.954)2 14.056.230.954

bahwa adapun rincian pokok sengketa atas PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoPokok SengketaNilai Koreksi (Rp)Keterangan
1Peredaran Usaha4 6.842.459.410Diajukan Banding
2Penyesuaian Fiskal Positif3 7.189.166.403.622Diajukan Banding
3Penyesuaian Fiskal Negatif(1.090.865.470.402)Diajukan Banding
4Kredit Pajak2 14.056.230.954Diajukan Banding

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp46.842.459.410,-

Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding, dengan penjelasan sebagai berikut: Pemohon Banding telah melaporkan unsur-unsur dalam Peredaran Usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (5) UU KUP, dan Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), sehingga seharusnya Peredaran Usaha yang telah dilaporkan Pemohon Banding sudah tepat;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, maka

Pemohon Banding berpendapat bahwa Pokok Sengketa Peredaran

Usaha sebesar Rp46.842.459.410,- untuk Tahun Pajak 2018 dapat dibatalkan;

B. KoreksiAtasPenyesuaianFiskalPositifSebesar

Rp37.189.166.403.621,-

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding, dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa rincian koreksi Penyesuaian Fiskal Positif adalah sebagai berikut:

No.Pokok SengketaNilai Koreksi (Rp)
1Koreksi Beban Pinjaman :1 5.007.393.141.426
a. Rata-Rata Jasa Giro/Tabungan 2 .099.413.161.775
b. Rata- Rata Investasi Anak Perusahaan 1 .037.697.781.949
c. Rata- Rata Construction in Progress (CIP) 1 1.495.377.080.477
d. Rata- Rata Piutang Anak Perusahaan 1 88.049.306.526
e. Rata- Rata Properti Investasi 1 86.855.810.700
2Pos & Telekomunikasi (6107200900)2 3.558.681.994
3Asuransi (6107200300)9 39.365.466
4Biaya Pemeliharaan (Dikapitalisasi)1 8.606.230.339.494
5Beban Pensiun - Bingkisan Hari Raya Keagamaan (6205000001)6 5.134.101.523
6Iuran, Abodemen & Iklan (6107201700)1 76.137.360.912
7Beban Amortisasi (6107202000)2 60.904.072.072
8Beban Peserta Latihan (Inhouse Training) (6105300100)7 .178.119.878
9Beban Pendidikan & Latihan (Khusus dari Jasdik) (6105300200)2 62.034.965.016
10Beban Pensiun - Perawatan Kesehatan (6205000000)9 62.141.916.876
11Beban Penghargaan Kesetiaan Kerja (Winduan) (6105200400)8 6.443.965.754
12Bantuan Kematian/Pemakaman1 0.114.950.500
13Sambungan Pelanggan (6105202100)3 23.256.422.711
14Koreksi atas Biaya Penghapusan Aset9 07.897.000.000
15Biaya Commisioning (Masa Uji Coba)4 89.802.000.000
Jumlah3 7.189.166.403.622

1. KoreksiatasBebanBungaPinjamansebesar Rp15.007.393.141.426,-

a. bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dasar koreksi Terbanding atas nilai koreksi beban pinjaman. bahwa atas perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding dengan mengkoreksi beban pinjaman berdasarkan rata-rata nilai jasa giro/tabungan, rata- rata investasi anak perusahaan, rata-rata nilai Construction in Progress (CIP), rata-rata piutang anak perusahaan dan rata-rata properti investasi tidak memiliki dasar hukum yang tepat;

b. Terdapat ketentuan-ketentuan perpajakan yang mengatur tentang biaya bunga yang tidak dapat dibebankan sebagai berikut:

1. Sesuai dengan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU PPh bahwa beban bunga yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya adalah beban bunga atas pinjaman yang digunakan untuk membeli saham yang penerimaan dividennya bukan objek pajak;

2. Biaya bunga pinjaman dikoreksi apabila tidak memenuhi Perbandingan Utang dan Modal sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169 tahun 2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untukKeperluanPerhitunganPajakPenghasilan (PMK169/2015);

3. Sesuai dengan SE46/1995 diatur bahwa biaya bunga tidak dapat dibebankan sebagai biaya apabila rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito;

c. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU PPh bahwa bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya. Sedangkan Biaya Bunga yang dibebankan Pemohon Banding merupakan Beban Bunga yang timbul atas pinjaman yang sudah jelas peruntukannya sesuai dengan perjanjian pinjaman yaitu untuk proyek pembangunan

infrastruktur ketenagalistrikan dan bukan digunakan untuk diinvestasikan ke anak perusahaan;

Sehingga, atas bunga yang dibayarkan atau terutang atas pinjaman Pemohon Banding seharusnya atas pinjaman Pemohon Banding dapat dibebankan;

d. bahwa bidang usaha Pemohon Banding termasuk dalam bidang usaha infrastruktur. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f PMK Nomor 169 tahun 2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan (PMK169/2015) bahwa:

“2) Dikecualikan dari ketentuan perbandingan antara utang dan

modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. ...;

b. ...;

f. Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur”

bahwa dengan demikian seharusnya atas beban pinjaman Pemohon Banding dapat dibebankan dan tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding;

e. Selanjutnya, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 46 tahun 1995 tentang Perlakuan Biaya Bunga yang Dibayar atau Terutang dalam Hal Wajib Pajak Menerima atau Memperoleh Penghasilan berupa Bunga Deposito atau Tabungan Lainnya (SE46/1995) bahwa apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya; bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas pinjaman yang dilakukan Pemohon Banding tidak ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya. Seluruh pinjaman yang

dilakukan oleh Pemohon Banding sudah jelas peruntukannya sesuai dengan masing-masing perjanjian pinjaman. Dengan demikian, maka atas beban bunga yang dibayar dan terutang atas pinjaman tersebut seharusnya dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya secara pajak;

f. bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK) (PP 14 tahun 2017) dijelaskan pada Pasal 3 bahwa Pemerintah telah menugaskan PT PLN (Persero) untuk menyelenggarakan PIK dimana proyek tersebut merupakan proyek strategis yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat;

g. Selanjutnya dijelaskan Pasal 6 huruf c PP 14/2017, bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan PT PLN (Persero) guna mendukung proyek tersebut maka Pemerintah Pusat telah memberikan dukungan ketersediaan pendanaan melalui pinjaman dari Lembaga Keuangan;

bahwa sebagaimana dijelaskan di atas, seluruh pinjaman PT PLN (Persero) sudah jelas peruntukannya untuk proyek-proyek strategis ketenagalistrikan yang sudah ditentukan dan atas biaya pinjaman tersebut seharusnya dapat dibebankan sebagai biaya Pemohon Banding karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

2. Koreksi atas Beban Pos & Telekomunikasi sebesar Rp23.558.681.994,-

bahwa atas koreksi Terbanding pada beban Pos & Telekomunikasi tidak seluruhnya merupakan beban terkait dengan biaya pemakaian telepon seluler;

bahwa dalam beban pos & telekomunikasi terdapat beban pengiriman dokumen, pembayaran internet, pembayaran telepon kantor, pembayaran faksimili dan pembayaran iklan yang seharusnya dapat dibebankan seluruhnya, sehingga tidak seluruh beban hanya dapat dibebankan sebesar 50%;

bahwa sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 220 tahun 2002 (KEP 220 tahun 2002) tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan disebutkan bahwa:

“2) Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan

perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan”

bahwa atas beban Pos & Telekomunikasi yang merupakan beban pulsa telepon seluler sudah dilakukan koreksi fiskal positif sebesar 50% pada SPT Tahunan Badan Pemohon Banding, sehingga seharusnya atas beban lain-lain dalam akun Pos & Telekomunikasi dapat dibebankan seluruhnya.

3. Koreksi atas Beban Asuransi sebesar Rp939.365.466,-

bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui detail koreksi Terbanding atas nilai koreksi beban Asuransi karena Terbanding hanya mengambil sebagian transaksi pada akun Asuransi yang dijadikan koreksi. Akun biaya asuransi yang menjadi koreksi Terbanding merupakan biaya asuransi atas pembangkit listrik milik Pemohon Banding.

bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh disebutkan bahwa:

“1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam

negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termsuk:

c. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. .....;

2. .....;

6. premi asuransi;”

bahwa beban asuransi pembangkit listrik merupakan biaya-biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga atas biaya tersebut seharusnya dapat dibiayakan.

4. Koreksi atas Beban Pemeliharaan sebesar Rp18.606.230.339.494,- bahwa koreksi biaya pemeliharaan berasal dari beban pemeliharaan pada laporan keuangan Pemohon Banding yang menurut Terbanding tidak dapat dibebankan sekaligus karena seharusnya dikapitalisasi ke dalam nilai aset sehingga atas pembebanannya dilakukan melalui depresiasi;

bahwa berikut rincian koreksi Terbanding atas beban pemeliharaan:

DeskripsiAmount (Rp)
6106100100 Beban pemakaian mate. - transformatoredit39.391.926.489
6106100300 Beban pemakaian_kabel61.375.796.925
6106100500 Beban pemakaian mate_tiang91.220.301.809
6106100600 Beban pemakaian mate. - Sistem Teleinformasi Data24.477.449.822
6106100900 Beban pemakaian Material Cadang3.300.159
6106101100 Beban instalasi _ mesin1.197.041.787.229
6106100700 Beban pemakaian mate. - Persediaan Umum_edit432.684.717.590
6106100200 Beban pemakaian mate. - Switchgear dan Jaringan614.381.726.160
6106100400 Beban pemakaian mate. - Alat Ukur189.828.060.673
Jumlah2.650.405.066.856
6106200200 Beban jasa borong Bangunan dan Kelengkapan Halaman1.735.956.374.407
6106200300 Beban jasa borong Bangunan Saluran Air _ Perlengk_edit42.740.312.605
6106200400 Beban jasa borong Jalan dan Sepur Samping_edit458.422.360
6106200500 Beban jasa borong Instalasi dan Mesin_edit6.637.176.583.158
6106200600 Beban jasa borong Perlengk. Penyaluran Tng Listrik_edit5.405.771.210
6106200700 Beban jasa borong Gardu Induk_edit336.088.160.179
6106200800 Beban jasa borong Saluran Udara Tegangan Tinggi_edit340.500.115.969
6106200900 Beban jasa borong Kabel di bawah tanah_edit4.032.589.887
6106201000 Beban jasa borong Jaringan Distribusi_edit3.731.386.828.683
6106201100 Beban jasa borong Gardu Distribusi_edit252.913.902.858
6106201200 Beban jasa borong perlengk. Lain-lain Distribusi_edit371.797.403.144
6106201300 Beban jasa borong perlengk. Pengolahan Data_edit277.580.661.812
6106201400 Beban jasa borong perlengk. Transmisi Data_edit34.763.125.142
6106201500 Beban jasa borong perlengk. Khusus_edit13.131.527.024
6106201600 Beban jasa borong perlengk. Telekomunikasi_edit99.145.491.297
6106201700 Beban jasa borong perlengk. Umum_edit1.248.489.032.760
6106201800 Beban jasa borong Kend. Bermotor dan Alat Yg Mobil_edit823.597.130.610
6106201900 Beban jasa borong Material Cadang_edit661.839.533
Jumlah15.955.825.272.638
Jumlah Total18.606.230.339.494

a. Sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di dalam PSAK 24 tentang Pendapatan dan Pemohon Banding telah menggunakan konsep “Matching Cost Against Revenue” dimana biaya dan pendapatan dibebankan sesuai dengan pengakuan dan

periode terkait. Atas asumsi Terbanding tersebut tidak tepat karena beban pemeliharaan terkait aset yang seharusnya dibebankan melalui penyusutan telah dikapitalisasi ke dalam nilai aset Pemohon Banding dan beban yang Pemohon Banding bebankan sebagai beban pemeliharaan merupakan beban terkait tahun berjalan yang seharusnya dapat dibebankan sekaligus pada tahun berjalan;

b. bahwa hal tersebut telah sesuai dengan standard akuntansi yang berlaku umum sesuai Penjelasan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) bahwa:

“5) Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam

metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

a. stelsel pengakuan penghasilan;

b. tahun buku;

c. metode penilaian persediaan; atau

d. metode penyusutan dan amortisasi”

bahwa sehingga atas hal tersebut telah sesuai laporan keuangan yang telah diaudit oleh Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia) dengan opini laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal material seharusnya boleh dibebankan seluruhnya secara fiskal mengikuti akuntansi;

5. Koreksi atas Beban Pensiun – Bingkisan Hari Raya Keagamaan sebesar Rp65.134.101.523,-

bahwa terkait dengan beban pensiun - Bingkisan Hari Raya Keagamaan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2018 (UU PPh) atas beban pensiun terkait dengan Bingkisan Hari Raya Keagamaan merupakan biaya yang secara tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga seharusnya dapat dibebankan oleh Pemohon Banding;

6. Koreksi atas Beban Iuran, Abodemen dan Iklan sebesar Rp176.137.360.912,-

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi pada akun Iuran, Abodemen & Iklan karena Terbanding berasumsi bahwa beban tersebut terkait dengan promosi Pemohon Banding melalui iklan sehingga seharusnya dimasukkan dalam list nominatif biaya promosi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02 tahun 2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PMK 02 tahun 2010) agar dapat dibebankan oleh Pemohon Banding;

b. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas beban yang dicatat pada akun Iuran, Abodemen & Iklan bukan merupakan biaya terkait promosi Pemohon Banding sebab bidang usaha Pemohon Banding adalah sebagai penyedia tenaga listrik tunggal untuk seluruh wilayah Indonesia, sehingga Pemohon Banding tidak perlu mengeluarkan biaya promosi untuk meningkatkan penjualan karena seluruh penduduk Indonesia membeli listrik dari Pemohon Banding. Biaya Iklan yang dikeluarkan Pemohon Banding merupakan iklan layanan masyarakat dan bukan bertujuan untuk meningkatkan penjualan. Dengan demikian berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh atas beban tersebut seharusnya dapat dibebankan oleh Pemohon Banding tanpa perlu dimasukkan dalam daftar nominatif biaya promosi;

7. Koreksi atas Beban Amortisasi sebesar Rp260.904.072.072,- bahwa koreksi pada akun beban amortisasi merupakan koreksi yang dilakukan Terbanding karena menurut Terbanding beban pada akun Amortisasi bukan merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding beban amortisasi merupakan biaya berupa biaya sertifikat HGB tanah, biaya amortisasi software, biaya amortisasi tanah sutet, biaya sertifikat tower, biaya amortisasi aplikasi yang merupakan biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha

Pemohon Banding sehingga seharusnya sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh biaya tersebut dapat dibebankan oleh Pemohon Banding;

8. Koreksi atas Beban Peserta Pelatihan sebesar Rp7.178.119.878,- bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan koreksi pada beban Peserta Latihan (In House Training) karena merupakan beban yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu berupa biaya gathering, seragam, olympiade, dan pembayaran uang magang mahasiswa. Pada saat proses Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak menerima detail koreksi dari Terbanding atas nilai koreksi beban Peserta Latihan (In House Training) karena Terbanding hanya mengambil sebagian transaksi pada akun Asuransi yang dijadikan koreksi. Dengan demikian berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh atas beban tersebut seharusnya dapat dibebankan oleh Pemohon Banding;

9. Koreksi Beban Pendidikan & Latihan sebesar Rp262.034.965.016,- bahwa beban pelatihan dan pendidikan yang dibiayakan oleh Pemohon Banding merupakan biaya yang digunakan untuk nota diklat pra jabatan pegawai PT PLN (Persero) dan penugasan untuk seluruh daerah kerja di lingkungan PT PLN (Persero). Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh, bahwa beban pelatihan dan pendidikan termasuk ke dalam biaya 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara) yang secara tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian berdasarkan Pasal 6 ayat

(1) UU PPh atas beban tersebut seharusnya dapat dibebankan oleh Pemohon Banding;

10. Koreksi atas Beban Pensiun - Perawatan Kesehatan sebesar Rp962.141.916.876,-

bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh terkait Beban Pensiun,PenghargaanKesetiaanKerjadanBantuan Kematian/Pemakaman termasuk ke dalam biaya 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara) yang secara tidak langsung berkaitan penghasilan Pemohon Banding;

11. Koreksi atas Beban Penghargaan Kesetiaan Kerja sebesar Rp86.443.965.754,-

bahwa atas biaya-biaya yang dicatat dalam akun Beban Pensiun, Penghargaan Kesetiaan Kerja, dan Bantuan Kematian/Pemakaman, Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 21 atas biaya tersebut; bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh atas Beban Pensiun,PenghargaanKesetiaanKerjadanBantuan Kematian/Pemakaman termasuk ke dalam biaya 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara) yang secara tidak langsung berkaitan penghasilan Pemohon Banding;

12. Koreksi atas Beban Bantuan Kematian/Pemakaman sebesar Rp10.114.950.500,-

bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PP atas Beban Pensiun,PenghargaanKesetiaanKerjadanBantuan Kematian/Pemakaman termasuk ke dalam biaya 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara) yang secara tidak langsung berkaitan penghasilan Pemohon Banding;

13. Koreksi atas Beban Sambungan Pelanggan Sebesar Rp323.256.422.711,-

bahwa Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal positif pada akun beban Sambungan didalam kertas kerja SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding sehingga hal ini menjadi tidak tepat karena akan menyebabkan double koreksi atas beban tersebut;

14. KoreksiatasBebanPenghapusanAsetSebesar Rp907.897.000.000,-

bahwa Terbanding mengambil angka koreksi atas biaya penghapusan aset dari halaman 64 Audit Report terkait nilai aset tidak digunakan dalam operasi. Nilai tersebut merupakan nilai pengurangan atas aset yang sudah usang dan tidak dapat digunakan lagi dalam operasi perusahaan sebesar Rp907.897.000.000,- sehingga dalam laporan keuangan Pemohon Banding atas aset tersebut dikurangi dalam total nilai aset. Meskipun aset sebesar nilai tersebut dikurangkan dalam

laporan keuangan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak membebankan penghapusan aset tersebut dalam laporan laba rugi tahun berjalan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan laporan laba rugi Pemohon Banding yang tidak memperhitungkan beban atau rugi penghapusan aset. Dengan demikian koreksi terbanding atau beban penghapusan aset adalah tidak tepat;

15. Koreksi atas Beban Commisioning Sebesar Rp489.802.000.000,- bahwa biaya Commisioning dilakukan koreksi oleh Terbanding karena penghasilan masa uji coba merupakan penghasilan yang tidak dapat dikapitalisasi sehingga harus diakui sebagai penghasilan pada tahun 2018. Pendapat Terbanding tersebut tidak tepat karena atas nilai yang dianggap Terbanding merupakan penghasilan pada dasarnya merupakan beban yang terjadi selama masa commisioning (uji coba) sehingga pada laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh auditor independen nilai tersebut diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan untuk menghitung jumlah penjualan bersih. Atas penjualan listrik yang dihasilkan selama masa uji coba telah diperhitungkan sebagai penghasilan oleh Pemohon Banding, sehingga atas beban yang timbul selama masa uji coba seharusnya juga dapat dibebankan dalam tahun berjalan dan tidak seharusnya dilakukan koreksi oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, maka

Pemohon Banding berpendapat bahwa Pokok Sengketa Penyesuaian

Fiskal Positif Sebesar Rp37.189.166.403.621,- untuk Tahun Pajak 2018 dapat dibatalkan;

C. KoreksiAtasPenyesuaianFiskalNegatifsebesar

Rp1.090.865.470.402,-

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding, dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa berikut rincian koreksi fiskal negatif menurut Terbanding:

No.Pokok SengketaNilai Koreksi (Rp)
1Selisih Penyusutan Komersial dibawah Penyusutan Fiskal1 8.783.883.628
2Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya :
a. Total Sewa Pembiayaan TJB5 3.240.042.188
b. Penyusutan atas Kapitalisasi Biaya Pemeliharaan(1.162.889.396.218)
Jumlah(1.090.865.470.402)

1. Koreksi Selisih Penyusutan Komersial dan Fiskal sebesar Rp18.783.883.628,-

bahwa dasar koreksi atas selisih penyusutan komersial dan fiskal yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas beban penyusutan rumah dinas. Pada saat proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak menerima rincian perhitungan koreksi selisih penyusutan komersial dan fiskal menurut Terbanding;

bahwa sesuai dengan Pasal 10 dan 6 UU PPh, Pemohon Banding telah menghitung penyusutan fiskal dan melakukan koreksi fiskal negatif atas aset tetap secara taat asas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan risalah pembahasan akhir pemeriksaan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif selisih penyusutan komersial dan fiskal atas beban penyusutan rumah dinas. bahwa dalam penyusutan komersial Pemohon Banding, terdapat beban penyusutan sewa pembiayaan - TJB dan beban penyusutan rumah dinas yang tidak dapat dibebankan secara fiskal menurut Pasal 6 UU PPh dan Pasal 16 Ayat (1) huruf a dan huruf c KMK 1169/KMK.01/1991, sehingga Pemohon Banding mengeluarkan nilai tersebut dalam menghitung penyusutan fiskal. Dengan demikian koreksi negatif selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal yang dilakukan Pemohon Banding sudah benar. Berikut adalah perhitungan selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal menurut Pemohon Banding:

Menurut PLN (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)Selisih (Rp)
Penyusutan Komersial Dikurangi:21.199.722.301.81621.199.722.301.816-
(-) Beban penyusutan sewa pembiayaan - TJB(1.410.650.182.206)(1.410.650.182.206)-
(-) Beban penyusutan rumah dinas(10.303.769.908)(10.303.769.908)-
Penyusutan Komersial Net ( a - b )19.778.768.349.70219.778.768.349.702-
Penyusutan Fiskal39.654.988.754.05539.654.988.754.055-
(-) Beban penyusutan rumah dinas18.783.883.62818.783.883.628
Selisih Penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal cfm Pemeriksa( 19.876.220.404.353)( 19.857.436.520.725)18.783.883.628

2. Penyesuaian Koreksi Fiskal Negatif Lainnya Sebesar Rp1.109.649.354.030,-

a. Koreksi atas Total Sewa Pembiayaan TJB sebesar Rp53.240.042.188,-

bahwa pada saat proses pemeriksaan Terbanding tidak dapat memberikan detail perhitungan koreksi yang telah dilakukan atas beban sewa pembiayaan TJB. Menurut Terbanding berdasarkan GL dan Laporan Audit diketahui bahwa nilai bagian penyusutan sewa pembiayaan TJB adalah sebesar Rp1.463.890.224.394,- sehingga terdapat selisih sebesar Rp53.240.042.188,- dengan perhitungan Pemohon Banding. bahwa nilai bagian penyusutan sewa pembiayaan TJB menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.410.650.182.206,- dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut PLN (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)Selisih (Rp)Selisih
Pembayaran Pokok Pinjaman TJB(4.737.423.110.656)(4.737.423.110.656)-Sesuai Pasal 16 Ayat (1) huruf c KMK 1169/1991
Selisih Kurs TJB1 .163.900.212.2811 .163.900.212.281-
Jumlah(3.573.522.898.375)(3.573.522.898.375)-
Koreksi Positif :
Bagian Penyusutan Sewa Pembiayaan TJB1 .410.650.182.2061 .463.890.224.394(53.240.042.188)Sesuai Pasal 16 Ayat (1) huruf a KMK 1169/1991
Total Sewa Pembiayaan TJB(2.162.872.716.169)(2.109.632.673.981)(53.240.042.188)

bahwa berdasarkan perhitungan di atas, nilai beban sewa pembiayaan TJB yang telah dilakukan koreksi fiskal oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp2.162.872.716.169,-. Hal tersebut telah sesuai dengan laporan keuangan audit Pemohon Banding halaman 143. bahwa Pemohon Banding telah menghitung selisih penyusutan komersial dan fiskal atas bagian Sewa Pembiayaan TJB sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf a dan c KMK 1169/KMK.01/1991;

b. Koreksi Penyusutan atas Kapitalisasi Biaya Pemeliharaan sebesar Rp(1.162.889.396.218,-)

bahwa koreksi tersebut dilakukan Terbanding berdasarkan koreksi fiskal positif atas biaya pemeliharaan yang menurut Terbanding tidak dapat dibebankan seluruhnya pada tahun berjalan dan pembebanannya harus dilakukan melalui depresiasi sehingga Terbanding melakukan koreksi negatif atas penyusutan biaya pemeliharaan tersebut. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding pada koreksi fiskal positif bahwa beban pemeliharaan tersebut merupakan beban yang dapat dibebankan sekaligus pada tahun berjalan karena bukan merupakan beban yang dapat dikapitalisasi;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, maka

Pemohon Banding berpendapat bahwa Pokok Sengketa Penyesuaian

Fiskal Negatif sebesar Rp1.090.865.470.402,- untuk Tahun Pajak 2018 dapat dibatalkan;

D. Koreksi Atas Kredit Pajak Sebesar Rp214.056.230.954,-

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding, dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018, Pemohon Banding belum mengkreditkan kredit pajak Tahun 2018. Atas kredit pajak tersebut belum dibebankan oleh Pemohon Banding pada Laporan Keuangan Pemohon Banding sehingga seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding dan atas kredit pajak tersebut belum diperhitungkan oleh Terbanding;

bahwa sesuai dengan data dan dokumen yang telah dipinjamkan pada saat dilakukannya pemeriksaan, kredit pajak yang belum diperhitungkan oleh Terbanding sebesar Rp214.056.230.954 adalah sebagai berikut:

NoMasa PajakSkema Impor DN - PPh 22 PRTMNA (Rp)Skema Impor DN - PPh 22 AKR (Rp)Skema Impor DN - PPh 22 Impor (Rp)Skema Impor DN - PPh 23 (Rp)Total (Rp)
1Januari4 .374.582.147262.800.40912.348.368.0006 .443.369.23723.429.119.793
2Februari3 .604.722.308207.123.25114.495.359.0001 .055.504.76819.362.709.327
3Maret4 .595.554.881257.248.75315.140.019.00024.400.131.06444.392.953.698
4April3 .712.385.980301.959.35720.533.062.0005 .377.825.25629.925.232.593
5Mei3 .434.396.064369.770.99829.811.087.0001 .058.720.85434.673.974.916
6Juni3 .098.204.983270.961.9225 .340.157.0005 .624.407.21214.333.731.117
7Juli1 .541.143.773221.225.05939.950.172.00020.786.22041.733.327.052
8Agustus29.983.5454.239.0001.257.20735.479.752
9September14.893.0003.250.69018.143.690
10Oktober9 06.8162.787.2003.694.016
11Nopember-
12Desember6 .147.865.0006 .147.865.000
Total24.390.973.6811 .891.996.565143.785.221.00043.988.039.708214.056.230.954

Kredit Pajak :

PPh 22170.068.191.246 PPh 2343.988.039.708

214.056.230.954

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa Pokok Sengketa Kredit Pajak

Sebesar Rp214.056.230.954,- untuk Tahun Pajak 2018 dapat

dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

c. Menetapkan kembali kewajiban pajak Pemohon Banding atas PPh Badan Tahun Pajak 2018 menjadi sebagai berikut:

NoUraianCfm Keputusan Keberatan (Rp)Cfm Pemohon Banding (Rp)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4) Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: a. Penghasilan dari Luar Usaha b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas c. Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan d. Lain-Lain e. Jumlah (a + b + c + d) Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a - b) Penghasilan Neto Luar Negeri Jumlah Penghasilan Neto (5 + 6.e + 7 + 8.c + 9) Zakat/Sumbangan Keagamaan yang Bersifat Wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 -12 - 13) PPh Terutang (tarif x 15) Pengembalian PPh Pasal 24 yang Telah Jumlah PPh Terutang (15 + 16) Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Dipotong/Dipungut oleh Pihak Lain: b.1. PPh Pasal 21 b.2. PPh Pasal 22 b.3. PPh Pasal 23 b.4. PPh Pasal 24 b.5. Lain-Lain b.6. Jumlah (b.1. + b.2. + b.3. + b.4. + b.5.) c. Dibayar Sendiri: c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29 c.4. STP (Pokok Kurang Bayar) c.5. Lain-Lain c.6. Jumlah (c.1. + c.2. + c.3. + c.4. + c.5.) d. Diperhitungkan: d.1. SKPPKP e. J c u .7 m . + la d h . 1 P ) okok yang Dapat Dikreditkan (a + b.6. +3 39.813.369.702.283 2 72.027.950.386.502 6 7.785.419.315.781 4 6.992.348.658.735 2 0.793.070.657.046 ( 9.078.700.639.963) - - - ( 9.078.700.639.963) - 4 7.720.330.525.905 3 0.520.739.005.295 1 7.199.591.520.610 - 2 8.913.961.537.693 - 2 8.913.961.537.693 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -3 39.766.527.242.873 2 72.027.950.386.502 6 7.738.576.856.371 4 6.992.348.658.735 2 0.746.228.197.636 ( 9.078.700.639.963) - - - ( 9.078.700.639.963) - 1 0.531.164.122.283 2 9.429.873.534.893 ( 18.898.709.412.610) ( 7.231.181.854.937) - - - ( 7.231.181.854.937) - - - - - 1 70.068.191.246 4 3.988.039.708 2 14.056.230.954 - - - - - - - 2 14.056.230.954
19Jumlah PPh yang masih harus dibayar (17 - 18.e.)-2 14.056.230.954

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 489/WPJ.19/KBP/2022 tanggal 12 Juli 2022 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut;

I. KETENTUAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 25826/KEU.01.06/C01070000/2022 tanggal 10 Mei 2022, yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 Mei 2022 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00190/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 15 Februari 2022 yaitu tanggal -;

f. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00190/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 15 Februari 2022;

g. Bukti Pembayaran : Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

h. Surat Banding ditandatangani oleh Shintya Roesly, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) bertindak selaku: Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

i. Penandatanganan surat banding: Berkedudukan di Indonesia

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka permohonan banding

Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasat 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat

(1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1),(2),(3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/506/18/051/20 tanggal 01 Desember 2020 Masa Pajak 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga LAP- 00285/WPJ.19/KP.03/RIK.SIS/2020 tanggal 30 November 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Pembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto339.766.527.242.873,00339.813.369.702.283,00339.766.527.242.873,00
2Harga Pokok Penjualan272.027 950.386.502,00272.027 950 386.502,00272.027.950.386.592,00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)67.738.576.856 371,0067.785.419 315.781,0067.738.576.856.371,00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha46 992.348.658.735,0046.992.348.658.735,0046.992.348.658.735,00
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)20.746.228.197.636,0020.793.070.657.046,0020.745.228.197.636,00
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya(9.224 657.344.827,00)(9.078.700.639 963,00)(9.078.700.639.963,00)
7Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan netto0,000,000,00
8Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Positif10.507.605.440.28947.720.330.525.90510.531.164.122.283
b. Penyesuaian Negatif29.429.873.534.89330.520.739.005.29529.429.873.534.893
c. Jumlah (a-b)(18.922.268.094.604)17.199.591.520.610(18.898.709.412.610)
9Penghasilan neto luar negeri0,000,000,00
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6-7.a +8.c+9)(7.400.697.241.795)28.913.961.537.693(7.231.181.854.937)
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0,000,000,00
12Kompensasi kerugian0,000,000,00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak0,000,000,00
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)(7.400.697.241.795)0,00(7.231.181.854.937)
15PPh Terutang (tarif x 15)0,000,000,00
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0,000,000,00
17Jumlah PPh Terutang (15+16)0,000,000,00
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0,000,000,00
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain
b.1. PPh Pasal 210,000,000,00
b.2. PPh Pasal 220,000,00170.068.191.246,00
b.3. PPh Pasal 230,000,0043.988.039.708,00
b.4. PPh Pasal 240,000,000,00
b.5. Lain-lain0,000,000,00
b.6. Jumlah0,000,00214.056.230.954,00
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220,000,000,00
c.2. PPh Pasal 250,000,000,00
c.3. PPh Pasal 290,000,000,00
c.4. STP (pokok kurang bayar)0,000,000,00
c.5. Lain-lain0,000,000,00
c.6. Jumlah0,000,000,00
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP0,000,000,00
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)0,000,00214.056.230.954,00
19Jumlah PPh yang lebih dibayar / seharusnya tidak terutang (17-18.e)0,00NIHIL214.056.230.954,00

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 6087/KEU.01.06/C01070000/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga tanggal 25 Februari 2021 sesuai LPAD nomor PEM-05002822/WPJ.19/KP.0303/2021 tanggal 01 Maret 2021, atas penerbitan SKPN PAJAK PENGHASILAN nomor 00001/506/18/051/20 tanggal 01 Desember 2020;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut : Pokok Sengketa :

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp 46.842.459.410,-

2. Koreksi atas Penyesuain Fiskal Positif sebesar Rp 37.189.166.403.621,-

3. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp (1.090.865.470.402)

4. Koreksi atas Kredit Pajak sebesar Rp 214.056.230.954

Menurut Terbanding

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp 46.842.459.410,-

1. DasarHukum

• Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009

• Pasal 4 ayat (1), Undang-Undang Nomor 7 Masa 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan

2. Fakta, data dan Pendapat Peneliti

a. Menurut Pemeriksa bahwa Berdasarkan pengujian dan pemeriksaan buku, catatan, dan dokumen serta bukti pendukung bahwa wajib pajak melaporkan jumlah peredaran usaha Iebih rendah dibandingkan dengan Laporan Keuangan Wajib Pajak tahun 2018 yang telah diaudit oleh akuntan publik;

b. Menurut Wajib Pajak Atas koreksi pemeriksa terhadap peredaran usaha, Wajib Pajak tidak mengetahui atas unsur yang mana dalam Peredaran Usaha. Berdasarkan pasal 28 ayat (5) UU KUP, disebutkan bahwa "pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat azas dan dengan stelsel accrual atau stelsel kas". Demikian juga berdasarkan penjelasan pasal 28 ayat (5) UU PPh, dinyatakan bahwa "prinsip taat azas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun- tahun sebelumnya, untuk mencegah penggeseran laba atau rugi'. Sehubungan dengan hal tersebut, Wajib Pajak telah melaporkan unsur- unsur dalam Peredaran Usaha sesuai ketentuan dalam Pasal 28 ayat

(5) UU KUP yaitu secara taat azas dan dengan stelsel accrual serta diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Dengan demikian maka atas pelaporan peredaran usaha Wajib Pajak seharusnya sudah tepat;

c. Pasal 4 ayat (1) UU PPh, menyatakan bahwa "1. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

d. Berdasarkan Berita Acara Kehadiran Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan tetapi Tidak Bersedia Menandatangani Berita Acara nomor BA-235/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 04 November 2021 , bahwa sampai dengan waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak

memberikan keterangan dan dokumen pendukungnya;

e. Berdasarkan Laporan Laba Rugi Perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara tahun 2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan, terdapat data penerimaan sebesar Rp339.813.369.702.283.- denaan rincian:

f. Dari uraian di atas, terkait Koreksi atas Peredaran Usaha, Tim Peneliti berpendapat:

(i) Bahwa Koreksi atas Peredaran Usaha karena wajib pajak melaporkan jumlah peredaran usaha lebih rendah dibandingkan dengan Laporan Keuangan Wajib Pajak tahun 2018 yang telah diaudit oleh akuntan publik (Pasal 4 ayat (1) UU PPh);

(ii) Bahwa Wajib Pajak tidak melaporkan subsidi listrik pemerintah dan

Pendapatan Kompensasi dalam Peredaran Usaha Pada SPT Tahunan PPh 2018;

(iii) Bahwa Koreksi atas Peredaran Usaha telah berdasarkan bukti yang

valid dan memadai dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sehingga Koreksi atas Peredaran Usaha dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, bahwa Koreksi atas Peredaran Usaha yang diajukan keberatan dipertimbangkan untuk dipertahankan;

Koreksi atas Peredaran Usaha menurut PemeriksaRp46.842.459.410

Koreksi atas Peredaran Usaha menurut Tim Peneliti Rp46.842.459.410 Koreksi atas Peredaran Usaha yang dibatalkanRp-

2. Koreksi atas Penyesuain Fiskal Positif sebesar Rp 37.189.166.403.621,- Koreksi atas Biaya-biaya Lainnya sebesar Rp145.481.712.611,- , dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

• Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

• Pasal 6 dan 9, Undang-Undang Nomor 7 Masa 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;

• Keputusan Diretur Jenderal Pajak nomor KEP-220/PJ/2002;

• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995;

2. Fakta, data dan Pendapat Peneliti

Bahwa sengketa a quo merupakan sengketa pembuktian apakah biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto atau tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

Bahwa Rochmat Sumitro melalui bukunya "Asas dan Dasar Perpajakan" (jilid 3, Eresco, Bandung, 1997, hal. 51) menyatakan bahwa pengajuan keberatan adalah upaya administratif penyelesaian sengketa pajak yang merupakan peradilan administrasi tidak murni atau disebut dengan peradilan semu atau peradilan doleansi;

Bahwa pada pasal 48 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan bahwa Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan;

Dengan diajukannya keberatan oleh Wajib Pajak atas sengketa surat ketetapan pajak, maka dalam hal ini Tim Peneliti bertindak sebagai hakim doleansi;

Bahwa Wajib Pajak telah disampaiakan Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi Nomor: S-316/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 13 April 2021 , namun sampai dengan laporan ini dibuat Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian pemintaan peminjaman dokumen; Bahwa Wajib Pajak telah disampaikan Undangan Pembahasan sengketa perpajakan. Berdasarkan Berita Acara Kehadiran Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan tetapi Tidak Bersedia Menandatangani Berita Acara nomor BA-235/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 04 November 2021 , bahwa sampai dengan waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan keterangan dan dokumen pendukungnya;

Bahwa Wajib Pajak tidak meminjamkan dokumen pendukung terkait Koreksi , sehingga Tim Peneliti tidak dapat melakukan pengujian lebih lanjut;

Bahwa tidak terdapat penjelasan dan bukti yang mendukung argumentasi keberatan Wajib Pajak;

(a) Koreksi Beban Pinjaman

i. Rata-rata Jasa Giro/Tabungan Rp2.099.413.161.775

a. Menurut Pemeriksa Koreksi atas Rata-rata Giro/Tabungan berasal dari penghitungan rata-rata hutang yang dialokasikan ke rata-rata tabungan dikalikan dengan beban pinjaman. Pemeriksa menghitung secara tepat nilai Beban Pinjaman yang tidak dapat dibebankan terkait dengan penempatan dana yang berasal dari hutang ke dalam rekening koran;

b. Menurut Wajib Pajak Mengenai dasar koreksi pemeriksa tersebut, menurut Wajib Pajak tidak dapat diterapkan di PLN oleh karena seluruh pinjaman PLN sudah jelas peruntukannya untuk proyek- proyek strategis ketenagalistrikan yang sudah ditentukan. Adapun dasar hukum terkait proyek-proyek strategis tersebut adalah sesuai dengan Pasal 3 Perpres No. 4/2016 Jo. Perpres No. 14/2017 tentang

Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK) yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat menugaskan PT PLN (Persero) untuk menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK);

c. Bahwa Wajib Pajak telah disampaikan Surat Permintaan peminjaman buku,catatan,data,daninformasiNomor:S- 316/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 13 April 2021 dan Wajib Pajak telah disampaikan Undangan Pembahasan sengketa perpajakan. Berdasarkan Berita Acara Kehadiran Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan tetapi Tidak Bersedia Menandatangani Berita Acara nomor BA-235/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 04 November 2021 , bahwa sampai dengan waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan keterangan dan dokumen pendukungnya;

d. Dari uraian di atas, terkait Koreksi di atas, Tim Peneliti berpendapat:

(i) Bahwa tidak terdapat penjelasan dan bukti yang dapat mendukung argumentasi keberatan Wajib pajak. Sehingga biaya tersebut tidak memenuhi pasal 6 UU PPh;

(ii) Bahwa Koreksi atas Rata-rata Jasa Giro/Tabungan telah

berdasarkan bukti yang valid dan memadai dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sehingga Koreksi atas Rata- rata Jasa Giro/Tabungan dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, bahwa Koreksi atas Rata-rata Jasa Giro/Tabungan dipertimbangkan untuk dipertahankan;

Koreksi atas Rata-rata Jasa Giro/Tabungan Rp2.099.413.161.775 menurut Pemeriksa

Koreksi atas Rata-rata Jasa Giro/Tabungan Rp2.099.413.161.775 menurut Tim Peneliti

Koreksi atas Rata-rata Jasa Giro/Tabungan Rp-

yang dibatalkan

ii. Rata-rata Investasi anak Perusahaan Rp1.037.697.781.949

a. Menurut Pemeriksa Koreksi atas Rata-rata Investasi Anak Perusahaan karena pendapatan dividen yang berasal dari Investasi Anak Perusahaan merupakan penghasilan bukan objek pajak/dividen kaena pemilikan saham lebih dari 25% sehingga biaya yang terkait dengan

pendapatan/penghasilan bukan objek tersebut bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. penghitungan rata-rata hutang yang dialokasikan ke rata-rata tabungan dikalikan dengan beban pinjarnan. Pemeriksa menghitung secara tepat nilai Beban Pinjaman yang tidak dapat dibebankan terkait dengan penempatan dana yang berasal dari hutang ke dalam rekening koran;

b. Menurut Wajib Pajak Demikian juga sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa dasar koreksi pemeriksa tidak dapat diterapkan di PLN oleh karena seluruh pinjaman PLN sudah jelas peruntukannya yaitu untuk proyek-proyek strategis ketenagalistrikan yang sudah ditentukan sesuai Pasal 3 Perpres No. 4/2016 Jo. Perpres No. 14/2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK). Oleh karena itu maka seharusnya atas beban bunga pinjaman tersebut dapat dibebankan sebagai biaya Wajib Pajak karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak;

c. Bahwa Wajib Pajak telah disampaikan Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi Nomor: S-316/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 13 April 2021 dan Wajib Pajak telah disampaikan Undangan Pembahasan sengketa perpajakan. Berdasarkan Berita Acara Kehadiran Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan tetapi Tidak Bersedia Menandatangani Berita Acara nomor BA- 235/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 04 November 2021 , bahwa sampai dengan waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan keterangan dan dokumen pendukungnya;

d. Dari uraian di atas, terkait Koreksi di atas, Tim Peneliti berpendapat:

(i) Bahwa tidak terdapat penjelasan dan bukti yang dapat mendukung argumentasi keberatan Wajib pajak. Sehingga biaya tersebut tidak memenuhi Pasal 6 UU PPh;

(ii) Bahwa Koreksi atas Rata-rata Investasi anak Perusahaan telah

berdasarkan bukti yang valid dan memadai dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sehingga Koreksi atas Rata- rata Investasi anak Perusahaan dipertahankan

bahwa berdasarkan uraian di atas, bahwa Koreksi atas Rata-rata Investasi anak Perusahaan dipertimbangkan untuk dipertahankan;

Koreksi atas Rata-rata Investasi anak Perusahaan Rp1.037.697.781.949 menurut Pemeriksa

Koreksi atas Rata-rata Investasi anak Perusahaan Rp1.037.697.781.949 menurut Tim Peneliti

Koreksi atas Rata-rata Investasi anak Perusahaan Rp-

yang dibatalkan

iii. Rata-rata Construction in Progress (CIP) Rp11.495.377.080.477

a. Menurut Pemeriksa Koreksi atas Rata-rata Construction in Progress (CIP) karena nilai penggunaan dana yang berasal dari hutang yang digunakan dalam proyek Pekerjaan Dalam Pelaksanaan (PDP) sehingga diperoleh hubungan antara dana yang berasal dari hutang yang digunakan untuk PDP, dimana diketahui beban-beban yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun harus dikapitalisasi;

b. Menurut Wajib Pajak Demikian juga sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa dasar koreksi perneriksa tidak dapat diterapkan di PLN oleh karena seluruh pinjaman PLN sudah jelas peruntukannya yaitu untuk proyek-proyek strategis ketenagalistrikan yang sudah ditentukan sesuai Pasal 3 Perpres No. 4/2016 Jo. Perpres No.14/2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK). Oleh karena itu maka seharusnya atas beban bunga pinjaman tersebut dapat dibebankan sebagai biaya Wajib Pajak karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak;

c. Bahwa Wajib Pajak telah disampaikan Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi Nomor: S-316/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 13 April 2021 dan Wajib Pajak telah disampaikan Undangan Pembahasan sengketa perpajakan. Berdasarkan Berita Acara Kehadiran Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan tetapi Tidak Bersedia Menandatangani Berita Acara nomor BA- 235/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 04 November 2021 , bahwa sampai dengan waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan keterangan dan dokumen pendukungnya;

d. Dari uraian di atas, terkait Koreksi di atas, Tim Peneliti berpendapat:

(i) Bahwa tidak terdapat penjelasan dan bukti yang dapat mendukung argumentasi keberatan Wajib pajak. Sehingga biaya tersebut tidak memenuhi pasal 6 UU PPh;

(ii) Bahwa Koreksi atas Rata-rata Construction in Progress (CIP) telah

berdasarkan bukti yang valid dan memadai dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sehingga Koreksi atasRata-rata Construction in Progress (CIP) dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, bahwa Koreksi atas Rata-rata Construction in Progress (CIP) dipertimbangkan untuk dipertahankan;

Koreksi atas Rata-rata Construction in Progress Rp11.495.377.080.477 (CIP) menurut Pemeriksa

Koreksi atas Rata-rata Construction in Progress Rp11.495.377.080.477 (CIP) menurut Tim Peneliti

Koreksi atas Rata-rata Construction in Progress Rp-

(CIP) yang dibatalkan

iv. Rata-rata Piutang anak Perusahaan Rp188.049.306.526

a. Menurut Pemeriksa Koreksi atas Rata-rata Piutang anak Perusahaan karena Beban Pinjaman yang terjadi yang terjadi dengan hutang yang dialokasikan sebagai piutang anak perusahaan bukan merupakan beban Wajib Pajak karena dimanfaatkan oleh anak perusahaan;

b. Menurut Wajib Pajak Demikian juga sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa dasar koreksi pemeriksa tidak dapat diterapkan di PLN Oleh karena seluruh pinjaman PLN sudah jelas peruntukannya yaitu untuk proyek-proyek strategis ketenagalistrikan yang sudah ditentukan sesuai Pasal 3 Perpres No. 4/2016 Jo. Perpres No.14/2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK). Oleh karena itu maka seharusnya atas beban bunga pinjaman tersebut dapat dibebankan sebagai biaya Wajib Pajak karena berhubungan Iangsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak;

c. Bahwa Wajib Pajak telah disampaikan Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi Nomor: S-316/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 13 April 2021 dan Wajib Pajak telah disampaikan Undangan Pembahasan sengketa perpajakan. Berdasarkan Berita Acara Kehadiran Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan tetapi

Tidak Bersedia Menandatangani Berita Acara nomor BA- 235/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 04 November 2021 , bahwa sampai dengan waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan keterangan dan dokumen pendukungnya;

d. Dan uraian di atas, terkait Koreksi di atas, Tim Peneliti berpendapat:

(i) Bahwa tidak terdapat penjelasan dan bukti yang dapat mendukung argumentasi keberatan Wajib pajak. Sehingga biaya tersebut tidak memenuhi pasal 6 UU PPh;

(ii) Bahwa Koreksi atas Rata-rata Piutang anak Perusahaan telah

berdasarkan bukti yang valid dan memadai dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sehingga Koreksi atas Rata- rata Piutang anak Perusahaan dipertahankan;

Berdasarkan uraian di atas, bahwa Koreksi atas Rata-rata Piutang anak perusahaan dipertimbangkan untuk dipertahankan;

Koreksi atas Rata-rata Piutang anak Perusahaan Rp188.049.306.526 menurut Pemeriksa

Koreksi atas Rata-rata Piutang anak Perusahaan Rp188.049.306.526 menurut Tim Peneliti

Koreksi atas Rata-rata Piutang anak Perusahaan yang Rp-

dibatalkan

v. Rata-rata Properti Investasi Rp186.855.810.700

a. Menurut Pemeriksa Koreksi atas Rata-rata Properti Investasi karena pendapatan bunga yang berasal dari Properti Investasi merupakan penghasilan final (sewa) sehingga biaya yang terkait dengan pendapatan/penghasilan final tersebut bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari pengurang penghasilan bruto;

b. Menurut Wajib Pajak Demikian juga sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa dasar koreksi pemeriksa tidak dapat diterapkan di PLN Oleh karena seluruh pinjaman PLN sudah jelas peruntukannya yaitu untuk proyek-proyek strategis ketenagalistrikan yang sudah ditentukan sesuai Pasal 3 Perpres No. 4/2016 Jo. Perpres No.14/2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK). Oleh karena itu maka seharusnya atas beban bunga pinjaman tersebut dapat dibebankan sebagai biaya Wajib Pajak karena berhubungan

Iangsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak;

c. Bahwa Wajib Pajak telah disampaikan Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi Nomor: S-316/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 13 April 2021 dan Wajib Pajak telah disampaikan Undangan Pembahasan sengketa perpajakan. Berdasarkan Berita Acara Kehadiran Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan tetapi Tidak Bersedia Menandatangani Berita Acara nomor BA- 235/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 04 November 2021 , bahwa sampai dengan waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan keterangan dan dokumen pendukungnya;

d. Dari uraian di atas, terkait Koreksi di atas, Tim Peneliti berpendapat:

(i) Bahwa tidak terdapat penjelasan dan bukti yang dapat mendukung argumentasi keberatan Wajib pajak. Sehingga biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak sebagaimana diatur pasal 9 UU PPh;

(ii) Bahwa Koreksi atas Rata-rata Properti Investasi telah berdasarkan

bukti yang valid dan memadai dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sehingga Koreksi atas Rata-rata Properti Investasi dipertahankan

bahwa berdasarkan uraian di atas, bahwa Koreksi atas Rata-rata Properti Investasi dipertimbangkan untuk dipertahankan;

Koreksi atas Rata-rata Properti Investasi menurut Rp186.855.810.700 Pemeriksa

Koreksi atas Rata-rata Properti Investasi menurut Rp186.855.810.700 Tim Peneliti

Koreksi atas Rata-rata Properti Investasi yang Rp-

dibatalkan

(b) Pos & Telekomunikasi Rp 23.558.681.994

a. Menurut Pemeriksa Koreksi atas Pos & Telekomunikasi, bahwa atas beban pos dan telekomunikasi dapat dibebankan sebesar 50% sesuai dengan ketentuan KEP220/PJ12002;

b. Menurut Wajib Pajak Wajib Pajak setuju sebagian dengan koreksi Pemeriksa sebesar 50%, sesuai dengan KEP-220/PJ/2002

c. Bahwa Wajib Pajak telah disampaikan Surat Permintaan peminjaman

buku, catatan, data, dan informasi Nomor: S-316/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 13 April 2021 dan Wajib Pajak telah disampaikan Undangan Pembahasan sengketa perpajakan. Berdasarkan Berita Acara Kehadiran Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan tetapi Tidak Bersedia Menandatangani Berita Acara nomor BA- 235/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 04 November 2021 , bahwa sampai dengan waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan keterangan dan dokumen pendukungnya;

d. Dari uraian di atas, terkait Koreksi di atas, Tim Peneliti berpendapat:

(i) Bahwa tidak terdapat penjelasan dan bukti yang dapat mendukung argumentasi keberatan Wajib pajak. Sehingga biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak sebagaimana diatur pasal 9 UU PPh;

(ii) Bahwa Koreksi atas Pos & Telekomunikasi telah berdasarkan

bukti yang valid dan memadai dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sehingga Koreksi atas Pos & Telekomunikasi dipertahankan

bahwa berdasarkan uraian di atas, bahwa Koreksi atas Pos & Telekomunikasi dipertimbangkan untuk dipertahankan;

Koreksi atas Pos & Telekomunikasi menurut Pemeriksa Rp 23.558.681.994 Koreksi atas Pos & Telekomunikasi menurut Tim Rp 23.558.681.994 Peneliti

Koreksi atas Pos & Telekomunikasi yang dibatalkanRp-

(c) Asuransi Rp939.365.466

a. Menurut Pemeriksa Koreksi atas Asuransi, bahwa beban asuransi tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha karena terkait dengan asuransi Rumah dinas, endorsment, dan Relawan yang bersifat natura sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

b. Menurut Wajib Pajak Beban asuransi tersebut merupakan biaya asuransi pembangkit listrik di mana beban tersebut merupakan biaya- biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Wajib

Pajak, sehingga atas biaya tersebut seharusnya dapat dibiayakan

c. Bahwa Wajib Pajak telah disampaikan Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi Nomor: S-316/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 13 April 2021 dan Wajib Pajak telah disampaikan Undangan Pembahasan sengketa perpajakan. Berdasarkan Berita Acara Kehadiran Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan tetapi Tidak Bersedia Menandatangani Berita Acara nomor BA- 235/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 04 November 2021 , bahwa sampai dengan waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan keterangan dan dokumen pendukungnya;

d. Dari uraian di atas, terkait Koreksi di atas, Tim Peneliti berpendapat:

(i) Bahwa tidak terdapat penjelasan dan bukti yang dapat mendukung argumentasi keberatan Wajib pajak. Sehingga biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak sebagaimana diatur pasal 9 UU PPh;

(ii) Bahwa Koreksi atas Asuransi telah berdasarkan bukti yang valid dan

memadai dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sehingga Koreksi atas Asuransi dipertahankan

bahwa berdasarkan uraian di atas, bahwa Koreksi atas Asuransi dipertimbangkan untuk dipertahankan;

Koreksi atas Asuransi menurut PemeriksaRp939.365.466 Koreksi atas Asuransi menurut Tim PenelitiRp939.365.466 Koreksi atas Asuransi yang dibatalkanRp-

(d) Biaya Pemeliharaan (dikapitalisasi) Rp18.606.230.339.494

a. Menurut Pemeriksa Koreksi atas Biaya Pemeliharaan (dikapitalisasi), bahwa Biaya Pemeliharaan (dikapitalisasi) tersebut merupakan biaya yang dikapitalisir ke dalam nilai aset tetap sehingga pembebanannya dilakukan melalui penyusutan aset tetap (golongan Ill);

b. Menurut Wajib Pajak Biaya yang menjadi koreksi Pemeriksa merupakan biaya yang dibebankan Wajib Pajak dalam laporan laba rugi dan tidak dikapitalisasi ke dalam nilai aset tetap sehingga tidak terjadi pembebanan ganda (double expense) dan asumsi pemeriksa yang menetapkan biaya tersebut sebagai biaya yang dikapitalisasi adalah

tidak tepat sehingga koreksi tersebut seharusnya dibatalkan;

c. Bahwa Wajib Pajak telah disampaikan Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi Nomor: S-316/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 13 April 2021 dan Wajib Pajak telah disampaikan Undangan Pembahasan sengketa perpajakan. Berdasarkan Berita Acara Kehadiran Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan tetapi Tidak Bersedia Menandatangani Berita Acara nomor BA- 235/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 04 November 2021 , bahwa sampai dengan waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan keterangan dan dokumen pendukungnya;

d. Dari uraian di atas, terkait Koreksi di atas, Tim Peneliti berpendapat:

(i) Bahwa tidak terdapat penjelasan dan bukti yang dapat mendukung argumentasi keberatan Wajib pajak. Sehingga biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak sebagaimana diatur pasal 9 UU PPh;

(ii) Bahwa Koreksi atas Biaya Pemeliharaan (dikapitalisasi) telah

berdasarkan bukti yang valid dan memadai dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sehingga Koreksi atas Biaya Pemeliharaan (dikapitalisasi) dipertahankan

bahwa berdasarkan uraian di atas, bahwa Koreksi atas Biaya Pemeliharaan (dikapitalisasi) dipertimbangkan untuk dipertahankan;

Koreksi atas Biaya Pemeliharaan (dikapitalisasi) Rp18.606.230.339.494 menurut Pemeriksa

Koreksi atas Biaya Pemeliharaan (dikapitalisasi) Rp18.606.230.339.494 menurut Tim Peneliti

Koreksi atas Biaya Pemeliharaan (dikapitalisasi) yang Rp-

dibatalkan

(e) Beban Pensiun - Bingkisan Hari Raya Keagamaan Rp65.134.101.523

a. Menurut Pemeriksa Koreksi atas Beban Pensiun - Bingkisan Hari Raya Keagamaan, biaya tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat natura sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

b. Menurut Wajib Pajak Bahwa biaya-biaya yang dicatat dalam akun beban

pensiunBingkisan Hari Raya Keagamaan merupakan biaya yang secara tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak

c. Bahwa Wajib Pajak telah disampaikan Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi Nomor: S-316/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 13 April 2021 dan Wajib Pajak telah disampaikan Undangan Pembahasan sengketa perpajakan. Berdasarkan Berita Acara Kehadiran Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan tetapi Tidak Bersedia Menandatangani Berita Acara nomor BA- 235/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 04 November 2021, bahwa sampai dengan waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan keterangan dan dokumen pendukungnya;

d. Dari uraian di atas, terkait Koreksi di atas, Tim Peneliti berpendapat:

(i) Bahwa tidak terdapat penjelasan dan bukti yang dapat mendukung argumentasi keberatan Wajib pajak. Sehingga biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak sebagaimana diatur pasal 9 UU PPh;

(ii) Bahwa Koreksi atas Beban Pensiun - Bingkisan Had Raya

Keagamaan telah berdasarkan bukti yang valid dan memadai dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sehingga Koreksi atas Beban Pensiun - Bingkisan Had Raya Keagamaan dipertahankan

bahwa berdasarkan uraian di atas, bahwa Koreksi atas Beban Pensiun - Bingkisan Hari Raya Keagamaan dipertimbangkan untuk dipertahankan. Koreksi atas Beban Pensiun - Bingkisan Hari Raya Rp65.134.101.523 Keagamaan menurut Pemeriksa

Koreksi atas Beban Pensiun - Bingkisan Hari Raya Rp65.134.101.523 Keagamaan menurut Tim Peneliti

Koreksi atas Beban Pensiun - Bingkisan Hari Raya Rp-

Keagamaan yang dibatalkan

(f) luran, Abodemen & Iklan Rp176.137.360.912

a. Menurut Pemeriksa Koreksi atas luran, Abodemen & lklan, biaya tersebut merupakan biaya promosi yang tidak dilampiri daftar nominatif pada saat SPT Tahunan PPh 2018 disampaikan sesuai ketentuan PMK nomor 02/PMK.03/2010 dan biaya yang tidak berhubungan dengan

kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

b. Menurut Wajib Pajak Biaya yang tercatat pada akun iuran, abodemen dan iklan adalah biaya yang berhubungan dengan operasional perusahaan yang bertujuan untuk menambah pengetahuan karyawan dan iklan perusahaan di media massa

c. Bahwa Wajib Pajak telah disampaikan Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi Nomor: S-316/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 13 April 2021 dan Wajib Pajak telah disampaikan Undangan Pembahasan sengketa perpajakan. Berdasarkan Berita Acara Kehadiran Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan tetapi Tidak Bersedia Menandatangani Berita Acara nomor BA- 235/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 04 November 2021, bahwa sampai dengan waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan keterangan dan dokumen pendukungnya;

d. Dari uraian di atas, terkait Koreksi di atas, Tim Peneliti berpendapat:

(i) Bahwa tidak terdapat penjelasan dan bukti yang dapat mendukung argumentasi keberatan Wajib pajak. Biaya tersebut tidak berhubungan dengan usaha dan biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan bruto sebagaimana diatur pasal 6 ayat (1) UU PPh;

(ii) Bahwa Koreksi atas luran, Abodemen & Iklan telah berdasarkan bukti

yang valid dan memadai dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sehingga Koreksi atas luran, Abodemen & Iklan dipertahankan

bahwa berdasarkan uraian di atas, bahwa Koreksi atas luran, Abodemen & Iklan dipertimbangkan untuk dipertahankan;

Koreksi atas luran, Abodemen & Iklan menurut Pemeriksa Rp176.137.360.912 Koreksi atas luran, Abodemen & Iklan menurut Tim Peneliti Rp176.137.360.912 Koreksi atas luran, Abodemen & Iklan yang dibatalkanRp-

(g) Beban Amortisasi Rp260.904.072.072

a. Menurut Pemeriksa Koreksi atas Beban Amortisasi, biaya tersebut merupakan biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan untuk

mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan dan tidak adanya rincian penghitungan atas biaya amortisasi yang dibebankan sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (2) UU PPh;

b. Menurut Wajib Pajak Bahwa biaya yang dicatat dalam akun Beban Amortisasi merupakan biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak;

c. Bahwa Wajib Pajak telah disampaikan Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi Nomor: S-316/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 13 April 2021 dan Wajib Pajak telah disampaikan Undangan Pembahasan sengketa perpajakan. Berdasarkan Berita Acara Kehadiran Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan tetapi Tidak Bersedia Menandatangani Berita Acara nomor BA- 235/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 04 November 2021 , bahwa sampai dengan waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan keterangan dan dokumen pendukungnya;

d. Dari uraian di atas, terkait Koreksi di atas, Tim Peneliti berpendapat:

(i) Bahwa tidak terdapat penjelasan dan bukti yang dapat mendukung argumentasi keberatan Wajib pajak. Biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan bruto sebagaimana diatur pasal 9 ayat (2) UU PPh;

(ii) Bahwa Koreksi atas Beban Amortisasi telah berdasarkan bukti

yang valid dan memadai dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sehingga Koreksi atas Beban Amortisasi dipertahankan

bahwa berdasarkan uraian di atas, bahwa Koreksi atas Beban Amortisasi dipertimbangkan untuk dipertahankan;

Koreksi atas Beban Amortisasi menurut PemeriksaRp260.904.072.072 Koreksi atas Beban Amortisasi menurut Tim PenelitiRp260.904.072.072 Koreksi atas Beban Amortisasi yang dibatalkanRp-

(h) Beban Peserta Latihan (In House Training) Rp7.178.119.878

a. Menurut Pemeriksa Koreksi atas Beban Peserta Latihan (In House

Training), biaya tersebut berupa gathering, seragam batik, olympiade, uang magang mahasiswa dan lain-lain yang merupakan biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan (natura) sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

b. Menurut Wajib Pajak Bahwa beban diklat adalah biaya yang digunakan untuk nota diklat pra jabatan pegawai PLN dan penugasan untuk seluruh daerah kerja PLN. Sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku biaya yang dikeluarkan untuk pelatihan karyawan dapat sebagai pengurang pada perhitungan penghasilan bruto;

c. Bahwa Wajib Pajak telah disampaikan Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi Nomor: S-316/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 13 April 2021 dan Wajib Pajak telah disampaikan Undangan Pembahasan sengketa perpajakan. Berdasarkan Berita Acara Kehadiran Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan tetapi Tidak Bersedia Menandatangani Berita Acara nomor BA- 235/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 04 November 2021 , bahwa sampai dengan waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan keterangan dan dokumen pendukungnya;

d. Dari uraian di atas, terkait Koreksi di atas, Tim Peneliti berpendapat:

(i) Bahwa tidak terdapat penjelasan dan bukti yang dapat mendukung argumentasi keberatan Wajib pajak. Biaya tersebut tidak berhubungan dengan usaha dan biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan bruto sebagaimana diatur pasal 9 ayat (1) UU PPh;

(ii) Bahwa Koreksi atas Beban Peserta Latihan (In House Training)

telah berdasarkan bukti yang valid dan memadai dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sehingga Koreksi atas Beban Peserta Latihan (In House Training) dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, bahwa Koreksi atas Beban Peserta Latihan (In House Training) dipertimbangkan untuk dipertahankan;

Koreksi atas Beban Peserta Latihan (In House Training) Rp7.178.119.878

menurut Pemeriksa

Koreksi atas Beban Peserta Latihan (In House Training) Rp7.178.119.878 menurut Tim Peneliti

Koreksi atas Beban Peserta Latihan (In House Training) Rp- yang dibatalkan

(i) Beban Pendidikan & Latihan (khusus dari Jasdik) Rp262.034.965.016

a. Menurut Pemeriksa Koreksi atas Beban Pendidikan & Latihan (khusus dari Jasdik), biaya tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat natura sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

b. Menurut Wajib Pajak Beban diklat adalah biaya yang digunakan untuk nota diklat pra jabatan pegawai PLN dan penugasan untuk seluruh daerah kerja PLN. Sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku biaya yang dikeluarkan untuk pelatihan karyawan dapat sebagai pengurang pada perhitungan penghasilan bruto;

c. Bahwa Wajib Pajak telah disampaikan Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi Nomor: S-316/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 13 April 2021 dan Wajib Pajak telah disampaikan Undangan Pembahasan sengketa perpajakan. Berdasarkan Berita Acara Kehadiran Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan tetapi Tidak Bersedia Menandatangani Berita Acara nomor BA- 235/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 04 November 2021 , bahwa sampai dengan waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan keterangan dan dokumen pendukungnya;

d. Dari uraian di atas, terkait Koreksi di atas, Tim Peneliti berpendapat:

(i) Bahwa tidak terdapat penjelasan dan bukti yang dapat mendukung argumentasi keberatan Wajib pajak. Biaya tersebut merupakan pengeluaran dalam bentuk natura sehingga biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan bruto sebagaimana diatur pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

(ii) Bahwa Koreksi atas Beban Pendidikan & Latihan (khusus dari

Jasdik) telah berdasarkan bukti yang valid dan memadai dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sehingga Koreksi atas

Beban Pendidikan & Latihan (khusus dari Jasdik) dipertahankan

bahwa berdasarkan uraian di atas, bahwa Koreksi atas Beban Pendidikan & Latihan (khusus dari Jasdik) dipertimbangkan untuk dipertahankan;

Koreksi atas Beban Pendidikan & Latihan (khusus dari Rp262.034.965.016 Jasdik) menurut Pemeriksa

Koreksi atas Beban Pendidikan & Latihan (khusus dari Rp262.034.965.016 Jasdik) menurut Tim Peneliti

Koreksi atas Beban Pendidikan & Latihan (khusus dari Rp-

Jasdik) yang dibatalkan

(j) Beban Pensiun - Perawatan Kesehatan Rp962.141.916.876

a. Menurut Pemeriksa Koreksi atas Beban Pensiun - Perawatan Kesehatan, biaya tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat natura sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

b. Menurut Wajib Pajak Bahwa biaya-biaya yang dicatat dalam akun Beban luran Pemberi Kerja, Tunjangan Cuti Besar, Penghargaan Kesetiaan Kerja, dan Bantuan Kematian/Pemakaman sudah dipotong PPh Pasal 21 sehingga berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh maka beban tersebut dapat diperhitungkan dalam perhitungan fiskal SPT Badan Wajib Pajak;

c. Bahwa Wajib Pajak telah disampaikan Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi Nomor: S-316/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 13 April 2021 dan Wajib Pajak telah disampaikan Undangan Pembahasan sengketa perpajakan. Berdasarkan Berita Acara Kehadiran Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan tetapi Tidak Bersedia Menandatangani Berita Acara nomor BA- 235/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 04 November 2021 , bahwa sampai dengan waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan keterangan dan dokumen pendukungnya;

d. Dari uraian di atas, terkait Koreksi di atas, Tim Peneliti berpendapat:

(i) Bahwa tidak terdapat penjelasan dan bukti yang dapat mendukung argumentasi keberatan Wajib pajak. Biaya tersebut merupakan pengeluaran dalam bentuk natura sehingga biaya

tersebut tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan bruto sebagaimana diatur pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

(ii) Bahwa Koreksi atas Beban Pensiun - Perawatan Kesehatan

telah berdasarkan bukti yang valid dan memadai dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sehingga Koreksi atas Beban Pensiun - Perawatan Kesehatan dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, bahwa Koreksi atas Beban Pensiun - Perawatan Kesehatan dipertimbangkan untuk dipertahankan;

Koreksi atas Beban Pensiun - Perawatan Kesehatan Rp962.141.916.876 menurut Pemeriksa

Koreksi atas Beban Pensiun - Perawatan Kesehatan Rp962.141.916.876 menurut Tim Peneliti

Koreksi atas Beban Pensiun - Perawatan Kesehatan Rp-

yang dibatalkan

(k) Beban Penghargaan Kesetiaan Kerja (Winduan) Rp86.443.965.754

a. Menurut Pemeriksa Koreksi atas Beban Penghargaan Kesetiaan Kerja (Winduan), biaya tersebut yang merupakan biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

b. Menurut Wajib Pajak Bahwa biaya-biaya yang dicatat dalam akun Beban luran Pemberi Kerja, Tunjangan Cuti Besar, Penghargaan Kesetiaan Kerja, dan Bantuan Kematian/Pemakaman sudah dipotong PPh Pasal 21 sehingga berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh maka beban tersebut dapat diperhitungkan dalam perhitungan fiskal SPT Badan Wajib Pajak;

c. Bahwa Wajib Pajak telah disampaikan Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi Nomor: S-316/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 13 April 2021 dan Wajib Pajak telah disampaikan Undangan Pembahasan sengketa perpajakan. Berdasarkan Berita Acara Kehadiran Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan tetapi Tidak Bersedia Menandatangani Berita Acara nomor BA- 235/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 04 November 2021 , bahwa sampai dengan waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan

keterangan dan dokumen pendukungnya;

d. Dari uraian di atas, terkait Koreksi di atas, Tim Peneliti berpendapat:

(i) Bahwa tidak terdapat penjelasan dan bukti yang dapat mendukung argumentasi keberatan Wajib pajak. Biaya tersebut merupakan pengeluaran dalam bentuk natura sehingga biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan bruto sebagaimana diatur pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

(ii) Bahwa Koreksi atas Beban Penghargaan Kesetiaan Kerja

(Winduan) telah berdasarkan bukti yang valid dan memadai dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sehingga Koreksi atas Beban Penghargaan Kesetiaan Kerja (Winduan) dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, bahwa Koreksi atas Beban Penghargaan Kesetiaan Kerja (Winduan) dipertimbangkan untuk dipertahankan;

Koreksi atas Beban Penghargaan Kesetiaan Kerja Rp86.443.965.754 (Winduan) menurut Pemeriksa

Koreksi atas Beban Penghargaan Kesetiaan Kerja Rp86.443.965.754 (Winduan) menurut Tim Peneliti

Koreksi atas Beban Penghargaan Kesetiaan Kerja Rp-

(Winduan) yang dibatalkan

(I) Bantuan Kematian/Pemakaman Rp10.114.950.500

a. Menurut Pemeriksa Koreksi atas Bantuan Kematian/Pemakaman, biaya tersebut yang merupakan biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

b. Menurut Wajib Pajak Bahwa biaya-biaya yang dicatat dalam akun Beban luran Pemberi Kerja, Tunjangan Cuti Besar, Penghargaan Kesetiaan Kerja, dan Bantuan Kematian/Pernakaman sudah dipotong PPh Pasal 21 sehingga berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh maka beban tersebut dapat diperhitungkan dalam perhitungan fiskal SPT Badan Wajib Pajak;

c. Bahwa Wajib Pajak telah disampaikan Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi Nomor: S-316/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 13 April 2021 dan Wajib Pajak telah disampaikan Undangan Pembahasan sengketa perpajakan. Berdasarkan Berita Acara Kehadiran Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan tetapi TidakBersediaMenandatanganiBeritaAcaranomor 235/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 04 November 2021 , bahwa sampai dengan waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan keterangan dan dokumen pendukungnya;

d. Dari uraian di atas, terkait Koreksi di atas, Tim Peneliti berpendapat:

(i) Bahwa tidak terdapat penjelasan dan bukti yang dapat mendukung argumentasi keberatan Wajib pajak. Biaya tersebut yang merupakan biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

(ii) Bahwa Koreksi atas Bantuan Kematian/Pemakaman telah

berdasarkan bukti yang valid dan memadai dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sehingga Koreksi atas Bantuan Kematian/Pemakaman dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, bahwa Koreksi atas Bantuan Kematian/Pemakarnan dipertimbangkan untuk dipertahankan;

Koreksi atas Bantuan Kernatian/Pemakaman menurut Rp10.114.950.500 Pemeriksa

Koreksi atas Bantuan Kernatian/Pemakaman menurut Tim Rp10.114.950.500 Peneliti

Koreksi atas Bantuan Kernatian/Pemakaman yang Rp- dibatalkan

(m) Sambungan Pelanggan Rp323.256.422.711

a. Menurut Pemeriksa Koreksi atas Sambungan Pelanggan, biaya tersebut yang merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

b. Menurut Wajib Pajak Bahwa biaya sambungan pelanggan pada akun

6105202100 telah dilakukan koreksi fiskal positif dalam perhitungan SPT PPh Badan PLN tahun 2018. Koreksi Pemeriksa atas akun tersebut adalah tidak tepat karena menjadi double koreksi sehingga koreksi tersebut seharusnya dibatalkan;

c. Bahwa Wajib Pajak telah disarnpaikan Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi Nomor: S-316/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 13 April 2021 dan Wajib Pajak telah disampaikan Undangan Pembahasan sengketa perpajakan;

Berdasarkan Berita Acara Kehadiran Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan tetapi Tidak Bersedia Menandatangani Berita Acara nomor BA235/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 04 November 2021, bahwa sampai dengan waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan keterangan dan dokumen pendukungnya;

d. Dari uraian di atas, terkait Koreksi di atas, Tim Peneliti berpendapat:

(i) Bahwa tidak terdapat penjelasan dan bukti yang dapat mendukung argumentasi keberatan Wajib pajak. Biaya tersebut yang merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

(ii) Bahwa Koreksi atas Sambungan Pelanggan telah berdasarkan

bukti yang valid dan memadai dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sehingga Koreksi atas Sambungan Pelanggan dipertahankan

bahwa berdasarkan uraian di atas, bahwa Koreksi atas Sambungan Pelanggan dipertimbangkan untuk dipertahankan;

Koreksi atas Sambungan Pelanggan menurut Rp323.256.422.711 Pemeriksa

Koreksi atas Sambungan Pelanggan menurut Tim Rp323.256.422.711 Peneliti

Koreksi atas Sambungan Pelanggan yang dibatalkan Rp-

(n) Koreksi atas Biaya Penghapusan Aset Rp323.256.422.711

a. Menurut Pemeriksa Koreksi atas Biaya Penghapusan Aset, dalam laporan Audit halaman 64 terdapat pengurangan aset yang tidak

digunakan dalam operasi karena belum didukung dengan dokumen dan/atau Berita Acara penghapusan/pengurangan atau penjualan aset tersebut;

b. Menurut Wajib Pajak Bahwa nilai koreksi atas biaya penghapusan aset tetap yang digunakan perneriksa bukan merupakan biaya penghapusan aset karena nilai pengurangan dan rekiasifikasi dalam laporan keuangan/audit report belum menjadi beban dalam laporan laba rugi Wajib Pajak;

c. Bahwa Wajib Pajak telah disampaikan Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi Nomor: S-316/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 13 April 2021 dan Wajib Pajak telah disampaikan Undangan Pembahasan sengketa perpajakan. Berdasarkan Berita Acara Kehadiran Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan tetapi Tidak Bersedia Menandatangani Berita Acara nomor BA- 235/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 04 November 2021 , bahwa sampai dengan waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan keterangan dan dokumen pendukungnya;

d. Dari uraian di atas, terkait Koreksi di atas, Tim Peneliti berpendapat:

(i) Bahwa tidak terdapat penjelasan dan bukti yang dapat mendukung argumentasi keberatan Wajib pajak. Biaya tersebut yang merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

(ii) Bahwa Koreksi atas Biaya Penghapusan Aset telah berdasarkan

bukti yang valid dan memadai dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sehingga Koreksi atas Biaya Penghapusan Aset dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, bahwa Koreksi atas Biaya Penghapusan Aset dipertimbangkan untuk dipertahankan;

Koreksi atas Biaya Penghapusan Aset menurut Rp323.256.422.711 Pemeriksa

Koreksi atas Biaya Penghapusan Aset menurut Tim Rp323.256.422.711 Peneliti

Koreksi atas Biaya Penghapusan Aset yang dibatalkan Rp-

(o) Biaya Commisioning (Masa Uji Coba) Rp489.802.000.000

a. Menurut Pemeriksa Koreksi atas Biaya Commisioning (Masa Uji Coba), Pemeriksa menambahkan koreksi positif atas Testing dan mas uji coba (commision test) sesuai dengan laporan audit KAP halaman 138 karena merupakan penghasilan yang menurut ketentuan perpajakan Pasal 4 ayat (1) UU PPh merupakan penghasilan dimana dinyatakan bahwa penghasilan tidak dapat dikapitalisasi sehingga harus diakui sebagai penghasilan di tahun 2018;

b. Menurut Wajib Pajak Bahwa pada dasarnya Wajib Pajak telah melaporkan unsurunsur dalam Peredaran Usaha sesuai ketentuan dalam Pasal 28 ayat (5) UU KUP yaitu secara taat azas dan dengan stelsel accrual serta diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Dengan demikian maka atas pelaporan peredaran usaha Wajib Pajak seharusnya sudah tepat. Adapun kapitalisasi oleh Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan menurut PSAK dimana atas beban dan pendapatan atas penjualan listrik yang terjadi pada masa uji coba dikapitalisasi ke Pekerjaan Dalam Pelaksanaan konstruksi dikarenakan instalasi listrik belum beroperasi. Dengan kata lain atas beban dan pendapatan Testing dan masa uji coba (commissioning test) secara substansi tidak memenuhi kriteria untuk diakui sebagai pendapatan dan beban sehingga harus dikapitalisasi. Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa atas koreksi Pemeriksa tidak memiliki dasar yang jelas sehingga seharusnya dibatalkan;

c. Bahwa Wajib Pajak telah disampaikan Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi Nomor: S-316/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 13 April 2021 dan Wajib Pajak telah disampaikan Undangan Pembahasan sengketa perpajakan. Berdasarkan Berita Acara Kehadiran Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan tetapi Tidak Bersedia Menandatangani Berita Acara nomor BA- 235/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 04 November 2021 , bahwa sampai dengan waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan

keterangan dan dokumen pendukungnya;

d. Dari uraian di atas, terkait Koreksi di atas, Tim Peneliti berpendapat:

(i) Bahwa tidak terdapat penjelasan dan bukti yang dapat mendukung argumentasi keberatan Wajib pajak. Biaya tersebut yang merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

(ii) Bahwa Koreksi atas Biaya Commisioning (Masa Uji Coba) telah

berdasarkan bukti yang valid dan memadai dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sehingga Koreksi atas Biaya Commisioning (Masa Uji Coba) dipertahankan

bahwa berdasarkan uraian di atas, bahwa Koreksi atas Biaya Commisioning (Masa Uji Coba) dipertimbangkan untuk dipertahankan;

Koreksi atas Biaya Commisioning (Masa Uji Coba) Rp489.802.000.000 menurut Pemeriksa

Koreksi atas Biaya Commisioning (Masa Uji Coba) Rp489.802.000.000 menurut Tim Peneliti

Koreksi atas Biaya Commisioning (Masa Uji Coba) Rp-

yang dibatalkan

3. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp (1.090.865.470.402) Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp (1.090.865.470.402), dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

• Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009

• Pasal 6 , 9 dan 11 , Undang-Undang Nomor 7 Masa 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagairnana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan

• Keputusan Diretur Jenderal Pajak nomor KEP-220/PJ/2002

• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995

2. Fakta, data dan Pendapat Peneliti

Bahwa sengketa a quo merupakan sengketa pembuktian apakah biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto atau tidak berdasarkan ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

Bahwa Rochmat Sumitro melalui bukunya “Asas dan Dasar Perpajakan” (jilid 3, Eresco, bandung, 1997, hal. 51) menyatakan bahwa pengajuan keberatan adalah upaya administratif penyelesaian sengketa pajak yang merupakan peradilan administrasi tidak murni atau disebut dengan peradilan semu atau peradilan doleansi;

Bahwa pada pasal 48 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan bahwa Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan;

Dengan diajukannya keberatan oleh Wajib Pajak atas sengketa surat ketetapan pajak, maka dalam hal ini Tim Peneliti bertindak sebagai hakim doleansi;

Bahwa Wajib Pajak telah disampaiakan Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi Nomor: S-316/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 13 April 2021 , namun sampai dengan laporan ini dibuat Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian pemintaan peminjaman dokumen; Bahwa Wajib Pajak telah disampaikan Undangan Pembahasan sengketa perpajakan. Berdasarkan Berita Acara Kehadiran Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan tetapi Tidak Bersedia Menandatangani Berita Acara nomor BA-235/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 04 November 2021 , bahwa sampai dengan waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan keterangan dan dokumen pendukungnya;

Bahwa Wajib Pajak tidak meminjamkan dokumen pendukung terkait Koreksi , sehingga Tim Peneliti tidak dapat melakukan pengujian lebih lanjut;

Bahwa tidak terdapat penjelasan dan bukti yang mendukung argumentasi keberatan Wajib Pajak;

(a) Selisih Penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal Rp18.783.883.628

a. Menurut Pemeriksa Koreksi atas Selisih Penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal, terdapat penyusutan rumah dinas yang belum dikeluarkan dalam penghitungan penyusutan secara fiskal;

b. Menurut Wajib Pajak Bahwa dalam nilai penyusutan kornersial, terdapat beban penyusutan sewa pembiayaan - TJB dan beban penyusutan rumah dinas yang tidak dapat dibebankan secara fiskal menurut Pasal 6 UU PPh dan Pasal 16 Ayat (1) huruf a dan huruf c KMK 1169/KMK.01/1991, sehingga Wajib Pajak mengeluarkan nilai tersebut dalam menghitung selisih penyusutan komersial dan penyusutan fiscal;

c. Bahwa Wajib Pajak telah disampaikan Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi Nomor: S-316M/PJ.19/BD.05/2021 tanggal 13 April 2021 dan Wajib Pajak telah disampaikan Undangan Pernbahasan sengketa perpajakan. Berdasarkan Berita Acara Kehadiran Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan tetapi Tidak Bersedia Menandatangani Berita Acara nomor BA- 235NVPJ.19/BD.05/2021 tanggal 04 November 2021 , bahwa sampai dengan waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan keterangan dan dokumen pendukungnya;

d. Dari uraian di atas, terkait Koreksi di atas, Tim Peneliti berpendapat:

(i) Bahwa tidak terdapat penjelasan dan bukti yang dapat mendukung argumentasi keberatan Wajib pajak. Sehingga biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU PPh;

(ii) Bahwa Koreksi atas Selisih Penyusutan komersial dibawah

penyusutan fiskal telah berdasarkan bukti yang valid dan memadai dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sehingga Koreksi atas Selisih Penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal dipertahankan

Berdasarkan uraian di atas, bahwa Koreksi atas Selisih Penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal dipertimbangkan untuk dipertahankan;

Koreksi atas Selisih Penyusutan komersial dibawah Rp18.783.883.628 penyusutan fiskal menurut Pemeriksa

Koreksi atas Selisih Penyusutan komersial dibawah Rp18.783.883.628 penyusutan fiskal menurut Tim Peneliti

Koreksi atas Selisih Penyusutan komersial dibawah Rp-

penyusutan fiskal yang dibatalkan

(b) Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya:

i. Total Sewa Pembiayaan TJB Rp53.240.042.188

a. Menurut Pemeriksa Koreksi atas Total Sewa Pembiayaan TJB, berdasarkan hasil pengujian dan pemeriksaan buku, catatan dan dokumen serta bukti-bukti pendukung disimpulkan terdapat koreksi atas total sewa pembiayaan TJB sebesar Rp 53.240.042.188,-;

b. Menurut Wajib Pajak Wajib Pajak telah menghitung penyusutan atas sewa Pembiayaan TJB dengan benar sesuai aturan yang berlaku;

c. Bahwa Wajib Pajak telah disampaikan Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi Nomor: S-316ANPJ.19/BD.05/2021 tanggal 13 April 2021 dan Wajib Pajak telah disampaikan Undangan Pembahasan sengketa perpajakan. Berdasarkan Berita Acara Kehadiran Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan tetapi Tidak Bersedia Menandatangani Berita Acara nomor BA- 235/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 04 November 2021 , bahwa sampai dengan waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan keterangan dan dokumen pendukungnya.

d. Dari uraian di atas, terkait Koreksi di atas, Tim Peneliti berpendapat:

(i) Bahwa tidak terdapat penjelasan dan bukti yang dapat mendukung argumentasi keberatan Wajib pajak. Sehingga biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU PPh.

(ii) Bahwa Koreksi atas Total Sewa Pembiayaan TJB telah berdasarkan

bukti yang valid dan memadai dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sehingga Koreksi atas Total Sewa

Pembiayaan TJB dipertahankan

bahwa berdasarkan uraian di atas, bahwa Koreksi atas Total Sewa Pembiayaan TJB dipertimbangkan untuk dipertahankan;

Koreksi atas Total Sewa Pembiayaan TJB menurut Rp53.240.042.188 Pemeriksa

Koreksi atas Total Sewa Pembiayaan TJB menurut Tim Rp53.240.042.188 Peneliti

Koreksi atas Total Sewa Pembiayaan TJB yang Rp-

dibatalkan

ii. Penyusutan atas Kapitalisasi Biaya Pemeliharaan Rp -1.162.889.396.218

a. Menurut Pemeriksa Koreksi atas Penyusutan atas Kapitalisasi Biaya Pemeliharaan, biaya tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan neto 2018 karena beban pemeliharaan tersebut memberikan masa manfaat lebih dari satu tahun fiskal , sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPh beban tersebut harus dikapitalisasi dan pembebanannya harus melalui amortisasi/depresiasi;

b. Menurut Wajib Pajak Biaya yang menjadi koreksi Pemeriksa merupakan biaya yang dibebankan Wajib Pajak dalam laporan laba rugi dan tidak dikapitalisasi ke dalam nilai aset tetap sehingga tidak terjadi pernbebanan ganda (double expense) dan asumsi perneriksa yang menetapkan biaya tersebut sebagai biaya yang dikapitalisasi adalah tidak tepat sehingga koreksi tersebut seharusnya dibatalkan

c. Bahwa Wajib Pajak telah disampaikan Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi Nomor: S-316/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 13 April 2021 dan Wajib Pajak telah disampaikan Undangan Pembahasan sengketa perpajakan. Berdasarkan Berita Acara Kehadiran Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan tetapi Tidak Bersedia Menandatangani Berita Acara nomor BA- 235/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 04 November 2021 , bahwa sampai dengan waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan keterangan dan dokumen pendukungnya;

d. Dari uraian di atas, terkait Koreksi di atas, Tim Peneliti berpendapat:

(i) Bahwa tidak terdapat penjelasan dan bukti yang dapat mendukung

argumentasi keberatan Wajib pajak. biaya tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan neto 2018 karena beban pemeliharaan tersebut memberikan masa manfaat lebih dari satu tahun fiskal , sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat

(2) UU PPh beban tersebut harus dikapitalisasi dan pembebanannya harus melalui amortisasi/depresiasi;

(ii) Bahwa Koreksi atas Penyusutan atas Kapitalisasi Biaya

Pemeliharaan telah berdasarkan bukti yang valid dan memadai dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sehingga Koreksi atas Penyusutan atas Kapitalisasi Biaya Pemeliharaan dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, bahwa Koreksi atas Penyusutan atas Kapitalisasi Biaya Pemeliharaan dipertimbangkan untuk dipertahankan

Koreksi atas Penyusutan atas Kapitalisasi Biaya Rp- 1.162.889.396.218 Pemeliharaan menurut Pemeriksa

Koreksi atas Penyusutan atas Kapitalisasi Biaya Rp- 1.162.889.396.218 Pemeliharaan menurut Tim Peneliti

Koreksi atas Penyusutan atas Kapitalisasi Biaya Rp-

Pemeliharaan yang dibatalkan

4. Koreksi atas Kredit Pajak sebesar Rp 214.056.230.954

1. Dasar Hukum

• Pasal 3 ayat (1), 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

2. Fakta, data dan Pendapat Peneliti

Bahwa sengketa a quo merupakan sengketa pembuktian;

Bahwa Rochmat Sumitro melalui bukunya "Asas dan Dasar Perpajakan" (jilid 3, Eresco, bandung, 1997, hal. 51) menyatakan bahwa pengajuan keberatan adalah upaya administratif penyelesaian sengketa pajak yang merupakan peradilan administrasi tidak murni atau disebut dengan peradilan semu atau peradilan doleansi;

Bahwa pada pasal 48 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan bahwa Pengadilan baru berwenang memeriksa,

memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah dig unakan;

Dengan diajukannya keberatan oleh Wajib Pajak atas sengketa surat ketetapan pajak, maka dalam hal ini Tim Peneliti bertindak sebagai hakim doleansi;

Bahwa Wajib Pajak telah disampaiakan Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi Nomor: S-316/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 13 April 2021 , namun sampai dengan laporan ini dibuat Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian pemintaan peminjaman dokumen; Bahwa Wajib Pajak telah disampaikan Undangan Pembahasan sengketa perpajakan. Berdasarkan Berita Acara Kehadiran Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan tetapi Tidak Bersedia Menandatangani Berita Acara nomor BA-235/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 04 November 2021 , bahwa sampai dengan waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan keterangan dan dokumen pendukungnya;

Bahwa Wajib Pajak tidak meminjamkan dokumen pendukung terkait Koreksi , sehingga Tim Peneliti tidak dapat melakukan pengujian Iebih lanjut;

Bahwa tidak terdapat penjelasan dan bukti yang mendukung argumentasi keberatan Wajib Pajak;

a. Menurut Pemeriksa Berdasarkan hasil pengujian dan pemeriksaan buku, catatan, dan dokumen serta bukti-bukti pendukung tidak terdapat kredit PPh Badan tahun 2018, karena dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018 Wajib Pajak tidak mengakui adanya kredit pajak PPh Badan tahun 2018;

b. Menurut Wajib Pajak Terdapat kredit pajak PPh Badan Tahun 2018 yangbelumdiperhitungkanolehpemeriksasebesar Rp214.056.230.954,-;

c. Bahwa Pasal 3 ayat (1) UU KUP menyatakan, "Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan iurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta

menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak ternpat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak."

d. Berdasarkan data interna Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), SPT Tahunan PPh tahun pajak 2018, tertera Kredit Pajak senilai Rp 0,-;

c. Bahwa Wajib Pajak telah disampaikan Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi Nomor: S-316/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 13 April 2021 dan Wajib Pajak telah disampaikan Undangan Pembahasan sengketa perpajakan. Berdasarkan Berita Acara Kehadiran Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan tetapi Tidak Bersedia Menandatangani Berita Acara nomor BA- 235/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 04 November 2021 , bahwa sampai dengan waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan keterangan dan dokumen pendukungnya;

d. Dari uraian di atas, terkait Koreksi di atas, Tim Peneliti berpendapat:

(i) Bahwa tidak terdapat kredit PPh Badan tahun 2018, karena dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018 Wajib Pajak tidak mengakui adanya kredit pajak PPh Badan tahun 2018;

(ii) Bahwa tidak terdapat penjelasan dan bukti yang dapat mendukung

argumentasi keberatan Wajib pajak;

(iii) Bahwa Koreksi atas Kredit Pajak telah berdasarkan bukti yang

valid dan memadai dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sehingga Koreksi atas Kredit Pajak dipertahankan

bahwa berdasarkan uraian di atas, bahwa Koreksi atas Kredit Pajak dipertimbangkan untuk dipertahankan;

Koreksi atas Kredit Pajak menurut PemeriksaRp214.056.230.954 Koreksi atas Kredit Pajak menurut Tim PenelitiRp214.056.230.954 Koreksi atas Kredit Pajak yang dibatalkanRp-

bahwa berdasarkan data, fakta, dan ketentuan tersebut di atas, Tim Peneliti Keberatan menyatakan bahwa koreksi Pemeriksa telah berdasarkan bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga Tim Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi tersebut dan menolak keberatan permohonan Wajib Pajak;

Tanggapan atas Materi Surat Banding

1) Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2) Materi surat permohonan banding pemohon banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 05/PJ.45/1994 tanggal 21 Februari 1994, hal-hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi. Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon banding;

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat banding nomor 25826/KEU.01.06/C01070000/2022 tanggal 10 Mei 2022 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan

(2) serta pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00190/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 15 Februari 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/tim peneliti keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00190/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 15 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00001/506/18/051/20 tanggal 01 Desember 2020 Tahun Pajak 2018 atas nama PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (NPWP: 01.001.629.3-051.000); Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan pada pokoknya

menyampaikan materi yang sama dengan surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P--19 sebagai berikut:

Bukti P-1FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00190/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 15 Februari 2022;

Bukti P-2Fotokopi Surat Keberatan Nomor 6087/KEU.01.06/C01070000/2021

tanggal 23 Februari 2021, dan diterima oleh KPP Wajib Pajak Besar Tiga tanggal 01 Maret 2021;

Bukti P-3Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan

Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/506/18/051/20 tanggal 1 Desember 2020;

Bukti P-4Fotokopi Akta Notaris Nomor 03 tanggal 09 Maret 2021 yang dibuat

oleh Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-5Fotokopi Akta Notaris Nomor 07 tanggal 07 Januari 2020 yang dibuat

oleh Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-6Pakta Integritas atas nama Sinthya Roesly selaku Direktur Keuangan; Bukti P-7Pakta Integritas atas nama Agus Windu Atmojo selaku Kuasa Hukum; Bukti P-8Surat Kuasa Khusus Nomor 0847.SKU/KEU.01.06/D01060000/2022

tanggal 15 September 2022 atas nama Agus Windu Atmojo selaku Kuasa Hukum;

Bukti P-9Surat Kuasa Khusus Nomor 0880.SKU/KEU.01.06/D01060000/2022

tanggal 15 September 2022 atas nama Mokhamad Setiadi selaku karyawan;

Bukti P-10Surat Kuasa Khusus Nomor 0914.SKU/KEU.01.06/D01060000/2022

tanggal 15 September 2022 atas nama Agus Saifullah Nur selaku Karyawan;

Bukti P-11Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Sinthya Roesly; Bukti P-12Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Agus Windu Atmojo; Bukti P-13Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-822/PP/IKH/2021 tanggal

07 September 2021;

Bukti P-14Fotokopi Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Formulir

1721-A1 atas nama Agus Saifullah Nur;

Bukti P-15Fotokopi Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Formulir

1721-A1 atas nama Mokhamad Setiadi;

Bukti P-16Matriks sengketa;

Bukti P-17Penjelasan tertulis Nomor 009/SFC-AW/I/23 tanggal 05 Januari 2023; Bukti P-18Berita Acara Uji Bukti, beserta dokumen pendukung uji bukti;

Bukti P-19Penjelasan Akhir Tertulis;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00190/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 15 Februari 2022;

Bukti T-2Fotokopi Surat Keberatan Nomor 6087/KEU.01.06/C01070000/2021

tanggal 23 Februari 2021;

Bukti T-3Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan

Nomor 00001/506/18/051/20 tanggal 1 Desember 2020 Tahun Pajak 2018;

Bukti T-4Matriks sengketa;

Bukti T-5Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-6Matriks persandingan pendapat;

Bukti T-7Kronologis Pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan;

Bukti T-8Laporan Hasil Pemeriksaan; (Softcopy)

Bukti T-9Kertas Kerja Pemeriksaan; (Softcopy)

Bukti T-10 Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-11 Kesimpulan Akhir Tertulis Nomor S-272/WPJ.19/PJ/2023 tanggal

27 Juli 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00190/KEB/PJ/WPJ.19/2022, tanggal 15 Februari 2022 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/506/18/051/20 tanggal 1 Desember 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding 25826/KEU.01.06/C01070000/2022 tanggal 10 Mei 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Peredaran Usaha339.766.527.242 .873,00339.813.369.702.283,0046.842.459.410,00
2Penyesuaian Fiskal Positif10.531.164.122.283,0047.720.330.525.905,0037.189.166.403.622,00
3Penyesuaian Fiskal Negatif29.429.873.534.893,0030.520.739.005.295,001.090.865.470.402,00
4Kredit Pajak214.056.230.954,000,00214.056.230.954,00

Menimbang bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa sanksi administrasi;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa Pokok Sengketa a quo adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Positif atas peredaran usaha sebesar Rp 46.842.459.410,-

2. Koreksi Positif atas penyesuaian fiskal Positif sebesar Rp 37.189.166.403.621,-

3. Koreksi Positif atas penyesuaian fiskal negatip sebesar Rp 1.090.865.470.402,-

4. Kredit pajak sebesar Rp 214.056.230.954,-

Bahwa berdasarkan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp 46.842.459.410,-

Bahwa alasan koreksi Terbanding Peredaran Usaha sebesar Rp 46.842.459.410,- pada pokoknya adalah sebagai berikut:

a. Bahwa saat pemeriksaan karena dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding melaporkan peredaran usaha sebesar Rp339.766.527.242.873,- sementara berdasarkan Laporan Laba Rugi Perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara tahun 2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan, terdapat data penerimaan sebesar Rp339.813.369.702.283,- dengan rincian:

NoUraianJumlah
1.Penjualan tenaga listrikRp 260.860.572.459.072
2.Penyambungan pelangganRp 7.187.946.990.028
3.Lain-lainRp 489.631.744.212
4.Subsidi Listrik PemerintahRp 48.101.754.165.145
5.Pendapatan kompensasiRp 23.173.464.343.826
JumlahRp 339.813.369.702.283

Sehingga didapatkan selisih sebagai berikut:

Peredaran Usaha cfm lap.keuanganRp339.813.369.702.283,00 Peredaran Usaha cfm SPT

Rp339.766.527.242.873,00

Selisih/koreksiRp46.842.469.410,00

b. Bahwa Wajib Pajak kurang melaporkan pendapatan lain-lain dalam Peredaran Usaha Pada SPT Tahunan PPh 2018 seharusnya Rp. 489.631.744.212 Sesuai data KK HOLDING 2018 BL (file excel) dan Laporan Keuangan yang telah diaudit, yang dilaporkan Wajib Pajak pada SPT Tahunan senilai Rp. 442.789.284.802.

c. Bahwa terdapat koreksi atas Penghasilan Luar Usaha senilai Rp. 145.956.704.864, Wajib Pajak setuju berdasarkan sumber data yang

sama dengan koreksi atas peredaran Usaha (tidak menjadi sengketa).

d. Dalam proses pemeriksaan, dapat disampaikan kronologis pemeriksaan terkait permintaan dan penyampaian data sebagai berikut:

1) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PRIN- 00064/WPJ.19/KP.0305/RIK.SIS/2020 tanggal 24 Juni 2020 disampaikan.

2) Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen ke-1 dengan nomor S-65/WPJ.19/KP0300/2020 tanggal 6 Juli 2020.

3) Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen ke-2 dengan nomor S-82/WPJ.19/KP0300/2020 tanggal 4 Agustus 2020.

4) Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen ke-3 dengan nomor S-89/WPJ.19/KP0300/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

5) Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen ke-4 dengan nomor S-145/WPJ.19/KP0300/2020 tanggal 16 Oktober 2020

6) Surat Peringatan juga telah dikirimkan terkait dengan proses penyampaian data oleh Wajib Pajak dengan nomor sebagai berikut:

- S-90/WPJ.19/KP.0300/2020 tanggal 18 Agustus 2020

- S-91/WPJ.19/KP.0300/2020 tanggal 18 Agustus 2020

- S-110/WPJ.19/KP.0300/2020 tanggal 22 September 2020.

e. Bahwa sampai dengan proses pemeriksaan selesai, Pemohon Banding tidak menjelaskan jumlah selisih antara SPT Tahunan PPh Badan dengan Laporan Keuangan Tahun 2018 padahal Terbanding sudah

f. Berdasarkan laporan keuangan yang diaudit Akuntan Publik menyatakan bahwa laba bersih sebelum pajak sebesar Rp.

11.714.370.017.084 sama dengan jumlah laba bersih sebelum

pajak menurut Pemeriksa.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp 46.842.459.410,- dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan opini Wajar dalam segala hal yang material, sehingga Peredaran Usaha yang telah dilaporkan Pemohon Banding sudah tepat dengan nilai sebesar di Laporan Keuangan Audit yaitu sebesar Rp.268.538.151.000.000,-.

b. Selain itu, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan Terbanding menunjukkan bahwa untuk tahun sebelumnya yaitu tahun pajak 2016 dan 2017 tidak ada koreksi atas peredaran usaha dalam perhitungan PPh Badan.

Bahwa menurut Pengadilan Pajak, sengketa atas Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp46.842.459.410,00 adalah sengketa yuridis dan pembuktian.

Bahwa dasar hukum yang relevan terkait sengketa a quo menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur:

Pasal 1 angka 26

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau kas.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak

Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1) keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2) keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3) keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4) keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5) keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen apapun untuk mendukung dalil yang dikemukakan dalam permohonannya untuk dilakukan uji bukti.

Bahwa berdasarkan fakta selama persidangan menurut Pengadilan Pajak :

- Bahwa sampai dengan proses pemeriksaan selesai, Pemohon Banding tidak menjelaskan jumlah selisih antara SPT Tahunan PPh Badan dengan Laporan Keuangan Tahun 2018 meskipun telah disampaikan permintaan data dan dokumen serta dikirim surat peringantan sehingga terbukti Pemohon banding melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP.

- Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan sanggahan atas alasan koreksi Terbanding bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding melaporkan peredaran usaha sebesar Rp339.766.527.242.873,- sementara berdasarkan Laporan Laba Rugi Perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara tahun 2018 dan Laporan HasilPemeriksaan,terdapatdatapenerimaansebesar Rp339.813.369.702.283,-

- Bahwa selama persidangan terbukti Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen apapun untuk mendukung dalil yang dikemukan maka dalil Pemohon Banding ditolak oleh Pengadilan Pajak.

- Bahwa selama proses persidangan, Pemohon Banding terbukti tidak dapat menjelaskan selisih perhitungan peredaran usaha menurut Terbanding sejumlah Rp46.842.459.410,- maka tidak cukup alasan Pengadilan Pajak untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp46.842.459.410,-.

Menimbang berdasarkan hasil pemeriksaan selama persidangan, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp46.842.459.410,-.

2. Koreksi atas Penyesuain Fiskal Positif sebesar Rp37.189.166.403.621,- Bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuain Fiskal Positif sebesar Rp37.189.166.403.621,- terdiri dari:

NoUraianJumlah
a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n. o.i. Rata-rata Jasa Giro/Tabungan ii. Rata-rata Investasi anak Perusahaan iii. Rata-rata Construction in Progress (CIP) iv. Rata-rata Piutang anak Perusahaan v. Rata-rata Properti Investasi Pos & Telekomunikasi Asuransi Biaya Pemeliharaan (dikapitalisasi) Beban Pensiun - Bingkisan Hari Raya Keagamaan Iuran, Abodemen & Iklan Beban Amortisasi Beban Peserta Latihan (In House Training) Beban Pendidikan & Latihan (khusus dari Jasdik) Beban Pensiun - Perawatan Kesehatan Beban Penghargaan Kesetiaan Kerja (Winduan) Bantuan Kematian/Pemakaman Sambungan Pelanggan Koreksi atas Biaya Penghapusan Aset Biaya Commisioning (Masa Uji Coba)2.099.413.161.775 1.037.697.781.949 11.495.377.080.477 188.049.306.526 186.855.810.700 23.558.681.994 939.365.466 18.606.230.339.494 65.134.101.523 176.137.360.912 260.904.072.072 7.178.119.878 262.034.965.016 962.141.916.876 86.443.965.754 10.114.950.500 323.256.422.711 907.897.000.000 489.802.000.000
Jumlah37.189.166.403.623

Bahwa alasan koreksi Terbanding atas Penyesuain Fiskal Positif sebesar Rp 37.189.166.403.621,- pada pokoknya adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Positif biaya pinjaman sebesar Rp Rp 15.007.393.141.426,- yang terdiri dari:

1) koreksi Rata-rata jasa giro tabungan sebesar Rp2.099.413.161.775,-,

2) koreksiRata-rataInvestasiAnakPerusahaansebesar Rp1.037.697.781.949,

3) koreksiRata-rataConstructionInProgresssebesar Rp11.495.377.080.477,- dan

4) koreksiRata-rataPiutangAnakPerusahaansebesar Rp188.049.306.526,-

Bahwa alasan koreksi Terbanding pada pokoknya adalah Pemohon Banding tidak dapat membuktikan telah melakukan pemisahan pencatatan penggunaan dana pinjaman serta sumber dana yang disimpan/ didepositokan sehingga tidak dapat dibuktikan pemisahan biaya yang terkait dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final dan biaya yang terkait dengan penghasilan yang tidak dikenakan PPh Final, sehingga terbanding melakukan penghitungan koreksi biaya rata-rata tabungan terkait dengan pembebanan biaya pinjaman dan bunga pinjaman pada tahun 2018. Adapun penjelasan setiap koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

(1) Rata-rata jasa giro tabungan sebesar Rp2.099.413.161.775,- Koreksi atas Rata-rata jasa Giro/Tabungan berasal dari penghitungan rata-rata hutang yang dialokasikan ke rata-rata tabungan dikalikan dengan beban pinjaman. Pemeriksa menghitung secara tepat nilai Beban Pinjaman yang tidak dapat dibebankan terkait dengan penempatan dana yang berasal dari hutang ke dalam rekening koran.

(2) Rata-rata Investasi Anak Perusahaan sebesar Rp1.037.697.781.949,- Koreksi atas Rata-rata Investasi Anak Perusahaan karena pendapatan dividen yang berasal dari Investasi Anak Perusahaan merupakan penghasilan bukan objek pajak/dividen kaena pemilikan saham lebih dari 25% sehingga biaya yang terkait dengan pendapatan/penghasilan bukan objek tersebut bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

(3) Rata-rata Construction In Progress sebesar Rp 11.495.377.080.477,- Koreksi atas Rata-rata Construction in Progress (CIP) karena nilai penggunaan dana yang berasal dari hutang yang digunakan dalam proyek Pekerjaan Dalam Pelaksanaan (PDP) sehingga diperoleh hubungan antara dana yang berasal dari hutang yang digunakan untuk PDP, dimana diketahui beban-beban yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun harus dikapitalisasi.

(4) Rata-rata Piutang Anak Perusahaan sebesar Rp 188.049.306.526,- Koreksi atas Rata-rata Piutang anak Perusahaan karena Beban Pinjaman yang terjadi yang terjadi dengan hutang yang dialokasikan sebagai piutang anak perusahaan bukan merupakan beban Wajib Pajak karena dimanfaatkan oleh anak perusahaan

(5) Rata-rata Properti Investasi sebesar Rp 188.855.810.700,-

Koreksi atas Rata-rata Properti Investasi karena pendapatan bunga yang berasal dari Properti Investasi merupakan penghasilan final (sewa) sehingga biaya yang terkait dengan pendapatan/penghasilan final tersebut bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari pengurang penghasilan bruto.

2. Koreksi Positif biaya Pos & Telekomunikasi sebesar Rp23.558.681.994,00 oleh Terbanding dengan alasan yang pada pokoknya adalah bahwa atas beban pos dan telekomunikasi dapat dibebankan sebesar 50% (Rp. 47.117.363.988) dari nilai General ledger Rp. 94.234.727.976 (no Akun: 6107200900) sesuai dengan ketentuan KEP-220/PJ/2002.

3. Koreksi Positif Biaya Asuransi Rp 939.365.466,00 dengan alasan bahwa beban asuransi tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha karena terkait dengan asuransi Rumah dinas, endorsment, dan Relawan yang bersifat natura sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh.

4. KoreksiPositifBiayaPemeliharaan(dikapitalisasi) Rp18.606.230.339.494,00 dengan alasan bahwa Biaya Pemeliharaan (dikapitalisasi) tersebut merupakan biaya yang dikapitalisir ke dalam nilai aset tetap sehingga pembebanannya dilakukan melalui penyusutan aset tetap (golongan III).

5. Beban Pensiun - Bingkisan Hari Raya Keagamaan sebesar Rp65.134.101.523 dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat natura sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh.

6. Iuran, Abodemen, dan Iklan sebesar Rp 176.137.360.912 dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan biaya promosi yang tidak dilampiri daftar nominatif pada saat SPT Tahunan PPh 2018 disampaikan sesuai ketentuan PMK nomor 02/PMK.03/2010 dan biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

7. Beban Amortisasi sebesar Rp260.904.072.072,00 dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan dan tidak adanya rincian penghitungan atas biaya amortisasi yang dibebankan sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (2) UU PPh.

8. Beban Peserta Latihan (In House Training) sebesar Rp7.178.119.878,00 dengan alasan biaya tersebut berupa gathering, seragam batik, olympiade, uang magang mahasiswa dan lain-lain yang merupakan biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan (natura) sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (1) UU PPh.

9. Beban Pendidikan & Latihan (khusus dari jasdik) sebesar Rp262.034.965.016,00 dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat natura sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh.

10. Beban Pensiun-Perawatan Kesehatan Rp962.141.916.876,00 dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat natura sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh.

11. Koreksi beban Penghargaan kesetian kerja (Winduan) sebesar Rp86.443.965.754,- dengan alasan bahwa biaya tersebut yang merupakan biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

12. KoreksibebanBantuanKematian/Pemakamansebesar Rp10.114.950.500,- dengan alasan bahwa biaya tersebutyang merupakan biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

13. Koreksi Beban Sambungan pelanggan Rp323.255.990.028,00 dengan alasan bahwa biaya tersebut yang merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

14. Koreksi Biaya Penghapusan Aset sebesar Rp 907.897.000.000,- dengan alasan bahwa dalam laporan Audit halaman 64 terdapat pengurangan aset yang tidak digunakan dalam operasi karena belum didukung dengan dokumen dan/atau Berita Acara penghapusan/pengurangan atau penjualan aset tersebut.

15. Koreksi Beban Commisioning Test (Masa Uji Coba) sebesar Rp 489.802.000.000,- dengan alasan bahwa Terbandin menambahkan koreksi positif atas Testing dan mas uji coba (commision test) sesuai dengan laporan audit KAP halaman 138 karena merupakan penghasilan yang menurut ketentuan perpajakan Pasal 4 ayat (1) UU PPh merupakan penghasilan dimana dinyatakan bahwa penghasilan tidak dapat dikapitalisasi sehingga harus diakui sebagai penghasilan di tahun 2018.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi atas Penyesuain Fiskal Positif sebesar Rp 37.189.166.403.621,- dengan alasan:

1. Koreksi Beban Pinjaman sebesar Rp15.007.393.141.426,- dengan alasan sebagai berikut:

a. Koreksi yang dilakukan Terbanding tidak memiliki dasar hukum

yang jelas berdasarkan peraturan Perundang-Undangan Pajak

Indonesia.

Bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat ketentuan-ketentuan perpajakan yang mengatur tentang biaya bunga yang tidak dapat dibebankan adalah sebagai berikut:

1. Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU PPh disebutkan bahwa beban bunga yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya adalah beban bunga atas pinjaman yang digunakan untuk membeli saham yang penerimaan dividennya bukan objek pajak.

Bahwa Biaya Bunga yang dibebankan Pemohon Banding merupakan bunga yang timbul atas pinjaman yang sudah jelas peruntukannya sesuai dengan perjanjian pinjaman yaitu untuk proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dan bukan digunakan untuk diinvestasikan ke anak perusahaan.

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, biaya bunga yang dibebankan Pemohon Banding dapat dibebankan dan seharusnya tidak dikoreksi fiskal berdasarkan rata-rata investasi anak perusahaan.

2. Biaya bunga pinjaman dikoreksi apabila tidak memenuhi Perbandingan Utang dan Modal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169 Tahun 2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untukKeperluanPerhitunganPajakPenghasilan (PMK169/2015).

Bidang usaha Pemohon Banding termasuk dalam bidang usahainfrastruktur,secarakhususinfratruktur ketenagalistrikan, sehingga berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f PMK-169/2015, Pemohon Banding dikecualikan dari ketentuan perbandingan antara utang dan modal.

Berikut adalah pengertian infrastruktur berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur:

“Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar

pertumbuhan ekonomidan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.”

Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (2) huruf (i), dipertegas sebagai berikut:

“Jenis Infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

i. Infrastruktur ketenagalistrikan

…”

Dengan demikian, berdasarkan PMK-169/2015, biaya bunga yang dibebankan Pemohon Banding tidak dilakukan dikoreksi berdasarkan perbandingan antara utang dan modal, karena merupakan bidang usaha Pemohon Banding dikecualikan dari ketentuan PMK-169 /2015.

3. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal pajak No. 46 Tahun 1995 (SE-46/1995) diatur bahwa biaya bunga tidak dapat dibebankan sebagai biaya apabila rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito.

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas pinjaman yang dilakukan Pemohon Banding tidak ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya. Seluruh pinjaman yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah jelas peruntukannya sesuai dengan masing-masing perjanjian pinjaman. Dengan demikian, berdasarkan SE-46 Tahun 1995, biaya bunga yang dibebankan Pemohon Banding dapat dibebankan seluruhnya.

Bahwa pinjaman yang dilakukan Pemohon Banding adalah sudah jelas peruntukannya yaitu sehubungan dengan penugasan Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemohon Banding sebagai penyedia tenaga listrik bagi Indonesia. Sehingga dapat dipastikan bahwa bunga pinjaman yang dibayarkan Pemohon Banding tidak termasuk dalam biaya yang harus dikoreksi

berdasarkan 3 (tiga) peraturan yang disebutkan di atas. Dengan demikian, bunga pinjaman Pemohon Banding dapat diakui sebagai biaya fiskal.

b. Bahwa setiap pinjaman yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah jelas diperuntukan tujuannya sesuai dengan perjanjian pinjaman

Sesuai dengan Pasal 3 PP 14 Tahun 2017 dijelaskan bahwa Pemerintah telah menugaskan PT PLN (Persero) untuk menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK) dimana proyek tersebut merupakan proyek strategis yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Selanjutnya dijelaskan Pasal 6 huruf c PP 14/2017, bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan PT PLN (Persero) guna mendukung proyek tersebut maka Pemerintah Pusat telah memberikan dukungan ketersediaan pendanaan melalui pinjaman dari Lembaga Keuangan.

Pinjaman yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan untuk memperoleh penghasilan yang bukan merupakan objek pajak maupun penghasilan final (sebagaimana asumsi Terbanding) selain kegiatan infrastruktur ketenagalistrikan. Atas biaya bunga yang dibebankan oleh Pemohon Banding merupakan beban bunga dari pinjaman yang sudah jelas peruntukannya sesuai dengan perjanjian pinjaman yaitu untuk proyek-proyek strategis Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK) sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan tidak dapat ditempatkan sebagai deposito/tabungan untuk memperoleh penghasilan bunga maupun digunakan untuk diinvestasikan ke Anak Perusahaan sehingga atas biaya pinjaman tersebut seharusnya dapat dibebankan sebagai biaya karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

Bahwa dalam setiap perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dan Pemberi Pinjaman tertulis tujuan dan peruntukkan pinjaman dan apabila Pemohon Banding menggunakan pinjaman dari para pemberi pinjaman menyimpang dari maksud dan tujuan penggunaan sebagaimana tercantum dalam perjanjian maka akan dianggap sebagai cidera janji. Pernyataan tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dengan bukti berupa sample dokumen penarikan pinjaman dan perjanjian pinjaman (P-3).

c. Koreksi atas Biaya Bunga Pinjaman pernah dilakukan Terbanding atas Tahun Pajak 2015 berdasarkan SE-46/1995 , namun koreksi tersebut telah dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak

Terbanding pernah melakukan koreksi atas biaya bunga pinjaman pada pemeriksaan Tahun Pajak 2015. Koreksi Terbanding tersebut kemudian disengketakan sampai proses Banding, dimana kemudian Pengadilan Pajak Hakim telah sepakat dengan Pemohon Banding bahwa koreksi atas biaya bunga pinjaman harus dibatalkan.

Dengan demikian atas koreksi biaya bunga sebagaimana asumsi dan perhitungan Terbanding adalah tidak tepat dan hanya berdasarkan dugaan dan asumsi semata serta tidak memiliki dasar hukum.

2. Koreksi Beban Pos & Telekomunikasi sebesar Rp23.558.681.994,-

a. Bahwa selama proses Banding, Pemohon Banding melakukan penelitian kembali atas seluruh biaya-biaya yang dicatat dalam akun Beban Pos & Telekomunikasi dimana hasilnya Pemohon Banding menemukan bahwa tidak seluruh transaksi yang dicatat dalam akun Beban Pos & Telekomunikasi merupakan beban terkait dengan pemakaian telepon seluler melainkan terdapat beban pengiriman dokumen, pembayaran internet, pembayaran telepon kantor, pembayaran faksimili dan pembayaran iklan.

Dari total biaya yang dicatat pada akun Beban Pos & Telekomunikasi sebesar Rp94.234.727.976,- Pemohon Banding

mengakui bahwa sejumlah Rp47.767.959.053,- merupakan biaya terkait pemakaian telepon seluler. Dalam hal ini, Pemohon Banding dapat menyampaikan hasil identifikasi atas seluruh transaksi yang dicatat dalam akun Beban Pos & Telekomunikasi .

b. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 KEP 220 Tahun 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan disebutkan bahwa: “2) Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan

perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan”

Dengan demikian, berdasarkan KEP-220 Tahun 2002 koreksi Terbanding seharusnya hanya 50% dari biaya pemakaian telepon seluler tersebut, yaitu sebesar Rp23.883.979.527. sebagaimana dijelaskan dalam Poin a, Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding sebesar Rp23.558.681.994. Dengan demikian, seharusnya Terbanding membatalkan koreksinya sebesar Rp23.233.384.462,-.

Berikut adalah kronologis koreksi atas Beban Pos & Telekomunikasi:

No.DeskripsiJumlah
1Koreksi Fiskal dalam SPT PPh Badan Pemohon BandingRp -
2Koreksi Terbanding dalam Proses PemeriksaanRp 4 7.117.363.988
3Koreksi disetujui oleh Pemohon BandingRp 2 3.558.681.994
4Koreksi diajukan BandingRp 2 3.558.681.994
5Koreksi Fiskal seharusnya menurut Pemohon BandingRp 2 3.883.979.527
Koreksi yang Harus Dibatalkan dalam Proses Banding (2 - 5)Rp 23.233.384.462

Berdasarkan penjelasan dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses Banding ini, kami mohon agar koreksi

penyesuaian fiskal positif – Beban Pos & Telekomunikasi sebesar Rp23.233.384.462,- seharusnya dibatalkan.

3. Koreksi Beban Asuransi sebesar Rp939.365.466,-

a. Pemohon Banding tidak mengetahui dasar Terbanding dalam melakukan koreksi maupun rincian koreksi Terbanding atas nilai koreksi Beban Asuransi karena Terbanding hanya mengambil sebagian transaksi pada akun Asuransi yang dijadikan koreksi. Dan tentang koreksi ini, detailnya tidak diberikan kepada Pemohon Banding sehingga sulit untuk diberikan penjelasan lebih lanjut.

b. Biaya yang dicatat dalam Beban Asuransi merupakan biaya asuransi pembangkit listrik milik Pemohon Banding. Dengan demikian, biaya asuransi pembangkit listrik tersebut nyata-nyata merupakan biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

c. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 6 UU PPh, yang menyatakan sebagai berikut:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

…

6.premi asuransi; … ”

Biaya asuransi yang dicatata dalam Beban Asuransi merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

d. Berikut adalah contoh biaya asuransi yang dicatat dalam akun Beban Asuransi:

Berdasarkan tangkapan layar tersebut di atas, terlihat bahwa biaya yang dicatat dalam akun Beban Asuransi merupakan biaya sehubungan dengan pembayaran asuransi untuk aset operasional (pembangkit listrik). Softcopy atas seluruh general ledger untuk akun Beban Asuransi juga telah disampaikan Pemohon Banding kepada Terbanding dalam proses Uji Bukti.

Berdasarkan penjelasan dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses Banding ini, kami mohon agar koreksi

penyesuaian fiskal positif – Beban Asuransi sebesar

Rp939.365.466,- dibatalkan.

4. KoreksiBiayaPemeliharaan(Dikapitalisasi)sebesar Rp18.606.230.339.494,-

Bahwa koreksi biaya pemeliharaan berasal dari Beban Pemeliharaan pada laporan keuangan Pemohon Banding yang menurut Terbanding tidak dapat dibebankan sekaligus karena seharusnya dikapitalisasi kedalam nilai aset sehingga atas pembebanannya dilakukan melalui depresiasi.

Berikut rincian koreksi Terbanding atas Beban Pemeliharaan:

DeskripsiJumlah (Rp)
6106100100 Beban pemakaian mate. - transformatoredit39.391.926.489
6106100300 Beban pemakaian_kabel61.375.796.925
6106100500 Beban pemakaian mate_tiang91.220.301.809
6106100600 Beban pemakaian mate. - Sistem Teleinformasi Data24.477.449.822
6106100900 Beban pemakaian Material Cadang3.300.159
6106101100 Beban instalasi _ mesin1.197.041.787.229
6106100700 Beban pemakaian mate. - Persediaan Umum_edit432.684.717.590
6106100200 Beban pemakaian mate. - Switchgear dan Jaringan614.381.726.160
6106100400 Beban pemakaian mate. - Alat Ukur189.828.060.673
Jumlah2.650.405.066.856
DeskripsiJumlah (Rp)
6106200200 Beban jasa borong Bangunan dan Kelengkapan Halaman1 .735.956.374.407
6106200300 Beban jasa borong Bangunan Saluran Air _ Perlengk_edit42.740.312.605
6106200400 Beban jasa borong Jalan dan Sepur Samping_edit458.422.360
6106200500 Beban jasa borong Instalasi dan Mesin_edit6.637.176.583.158
6106200600 Beban jasa borong Perlengk. Penyaluran Tng Listrik_edit5.405.771.210
6106200700 Beban jasa borong Gardu Induk_edit336.088.160.179
6106200800 Beban jasa borong Saluran Udara Tegangan Tinggi_edit340.500.115.969
6106200900 Beban jasa borong Kabel di bawah tanah_edit4.032.589.887
6106201000 Beban jasa borong Jaringan Distribusi_edit3.731.386.828.683
6106201100 Beban jasa borong Gardu Distribusi_edit252.913.902.858
6106201200 Beban jasa borong perlengk. Lain-lain Distribusi_edit371.797.403.144
6106201300 Beban jasa borong perlengk. Pengolahan Data_edit277.580.661.812
6106201400 Beban jasa borong perlengk. Transmisi Data_edit34.763.125.142
6106201500 Beban jasa borong perlengk. Khusus_edit13.131.527.024
6106201600 Beban jasa borong perlengk. Telekomunikasi_edit99.145.491.297
6106201700 Beban jasa borong perlengk. Umum_edit1.248.489.032.760
6106201800 Beban jasa borong Kend. Bermotor dan Alat Yg Mobil_edit823.597.130.610
6106201900 Beban jasa borong Material Cadang_edit661.839.533
Jumlah15.955.825.272.638
Jumlah Total18.606.230.339.494

a. Bahwa Pencatatan dan Pembebanan Biaya Pemeliharaan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PSAK dan Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Auditor Independen

- Sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di dalam PSAK 24 tentang Pendapatan, Pemohon Banding telah menggunakan konsep “Matching Cost Against Revenue” dimana biaya dan pendapatan dibebankan sesuai dengan pengakuan dan periode terkait. Atas asumsi Terbanding dalam melakukan koreksi adalah tidak tepat karena beban pemeliharaan terkait aset yang seharusnya dibebankan melalui penyusutan telah dikapitalisasi ke dalam nilai aset Pemohon Banding dan beban yang Pemohon Banding bebankan sebagai beban pemeliharaan merupakan beban terkait tahun berjalan yang seharusnya

dapat dibebankan sekaligus pada tahun berjalan.

- Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU KUP menyebutkan bahwa:

“5) Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan

dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

a. stelsel pengakuan penghasilan;

b. tahun buku;

c. metode penilaian persediaan; atau

d. metode penyusutan dan amortisasi”

Sehingga atas hal tersebut telah sesuai laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia) dengan opini laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal material maka seharusnya atas beban pemeliharaan dapat dibebankan seluruhnya secara fiskal mengikuti akuntansi.

Dengan demikian, saldo Beban Pemeliharaan yang diakui dalam Laporan Keuangan secara PSAK juga tidak seluruhnya dikapitalisasi ke dalam Nilai Aset, melainkan dibebankan pada laba rugi tahun berjalan.

b. Bahwa Biaya Pemeliharaan senilai total Rp18.606.230.339.494,- merupakan biaya untuk memelihara aset tetap yang dimiliki oleh Pemohon Banding dengan total nilai perolehan aset tetap

per 31 Desember 2018, sebesar Rp1.043 Triliun.

Persentase biaya pemeliharaan dibandingkan dengan nilai perolehan aset tetap Pemohon Banding adalah 1,78%. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Biaya Pemeliharaan yang dikeluarkan Pemohon Banding atas Aset Tetap yang dimilikinya adalah wajar jika dilihat dari signifikansi nilai transaksi dibandingkan nilai perolehan aset tetap.

Koreksi yang dilakukan Terbanding atas Biaya Pemeliharaan dengan alasan seharusnya dilakukan kapitalisasi ke nilai aset tidak pernah dilakukan dalam proses pemeriksaan tahun- tahunsebelumnya.Dengandemikian,telahterjadi ketidakkonsistenan perlakuan perpajakan oleh Terbanding dalam melakukan pemeriksaan.

c. Bahwa dengan skala usaha Pemohon Banding, untuk pencatatan biaya dikapitalisasi menjadi aset diatur secara khusus dalam Surat Edaran Direksi

- Bahwa terkait pencatatan biaya operasi, Pemohon Banding memiliki kebijakan pencatatan dalam Laporan Laba Rugi yang diatur dalam Surat Edaran Direksi PT PLN (Persero) Nomor 009A.E/82/DIR/1994 tanggal 1 Agustus 1994 yang telah diubah terakhir dengan Surat Nomor 10935/554/DITKEU/2011 tanggal 29 Desember 2011 (SE No.009 A.E/82/DIR/1994) (P-5).

- Bahwa dalam SE No.009 A.E/82/DIR/1994 telah diatur mengenai batasan nilai materialitas dan jenis beban yang digolongkan sebagai beban operasi maupun beban investasi. Sesuai SE No.009 A.E/82/DIR/1994 yang dimaksud dengan beban operasi adalah semua pengeluaran untuk operasi yakni pengeluaran yang masa manfaatnya tidak lebih dari satu tahun atau pengeluaran yang dapat dikaitkan secara langsung dengan pendapatan (directly matched against revenue) dalam suatu periode tertentu.

- Dalam Penjelasan SE No.009 A.E/82/DIR/1994 juga dijelaskan bahwa pertimbangan yang diambil dalam penggolongan Beban Operasi dan Biaya Investasi secara umum meliputi:

a. Materialitas pengeluaran;

b. Jangka waktu manfaat pengeluaran;

c. Hubungan pengeluaran dengan peningkatan kapasitas dan/atau umur aktiva;

d. Faktor-faktor yang memudahkan pelaksanaan pencatatan dan pertanggungjawabannya di lapangan.

- Poin 2.1.3 penjelasan SE No.009 A.E/82/DIR/1994 menyebutkan:

“Pengeluaran atas kegiatan-kegiatan atau transaksi yang dapat digolongkan sebagai beban operasi, meliputi:

…

2.1.3 Pengeluaran untuk mempertahankan mutu & keandalan

suatu aktiva tetap/instalasi

Pengeluaran ini menyangkut seluruh biaya pemeliharaan yang terencana atas aktiva tetap/instalasi untuk menjaga mutu & keandalan. Kegiatan pemeliharaan meliputi pembersihan, pemeriksaan, pengujian (peneraan) alat- alat pengaman/pengukur, pengetesan seluruh sistem, penggantian bagian dari kode perkiraan aktiva tetap, pengecatan bangunan dan tiang-tiang, pemotongan ranting pohon jalur transmisi/distribusi, service kendaraan bermotor dan sebagainya

Selanjutnya pemeliharaan tersebut dapat dibagi dalam tiga jenis sebagai berikut:

2.1.3.1. Pemeliharaan rutin….

2.1.3.2. Pemeliharaan Preventiv….

2.1.3.3. Pemeliharaan Periodik/Berkala…”

- Dalam penjelasan tersebut diatas terbukti bahwa beban pemeliharaan yang dicatat dan dibebankan oleh Pemohon Banding telah dicatat sesuai standar dan kebijakan perusahaan. Bahwa pembebanan beban pemeliharaan yang dicatat sebagai beban operasi telah sesuai dengan Surat Edaran SE No.009 A.E/82/DIR/1994 dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagaimana disebutkan diatas.

d. Dalam akun Beban Pemeliharaan terdapat transaksi yang sudah direklasifikasi ke Aset maupun Pekerjaan Dalam Penyelesaian (PDP)

Dalam melakukan koreksi, Terbanding mengabaikan fakta bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan reklasifikasi atas beberapa transaksi dalam akun Beban Pemeliharaan ke dalam Aset atau PDP. Pemohon Banding melakukan penelusuran atas pencatatan transaksi dimana Pemohon Banding meneliti jurnal dari setiap transaksi yang dicatat dalam GL Beban Pemeliharaan dan kemudian menemukan bahwa terdapat biaya yang direklasifikasi ke Aset/PDP dan juga ke Beban Lainnya, berikut adalah rinciannya: Jumlah yang dicatat pada Sisi DebitRp 447.819.902.149.688 Rincian :

- Jumlah Biaya yang Direklasifikasi ke Aset/PDPRp 138.519.958.279.839

- Jumlah Biaya yang Direklasifikasi ke Beban Lain (Netoff) Rp 290.693.713.530.355

- Jumlah Biaya yang Diakui sebagai Beban Tahun BerjalanRp 18.606.230.339.494 TotalRp 447.819.902.149.688

Dengan demikian, Pemohon Banding telah melakukan pemilahan terhadap beban pemeliharaan yang memenuhi kriteria untuk dikapitalisasi ke Aset maupun PDP sesuai dengan kebijakan internal Perusahaan. Sehingga nilai saldo Beban Pemeliharaan yang dikoreksi Terbanding sebesar Rp18.606.230.339.494,- merupakan beban yang harus dibebankan pada tahun berjalan.

e. Selain itu, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan Terbanding menunjukkan bahwa untuk tahun sebelumnya yaitu tahun pajak 2016 dan 2017 tidak ada koreksi atas Biaya Pemeliharaan dalam perhitungan PPh Badan (P.1 dan P.2).

Dengan demikian, koreksi Terbanding berupa asumsi yang

memperlakukan biaya pemeliharaan sebagai biaya yang harus

dikapitalisasi dan dibebankan dengan menggunakan metode

penyusutan adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

5. Koreksi Beban Pensiun – Bingkisan Hari Raya Keagamaan sebesar Rp65.134.101.523,-

a. Terbanding melakukan koreksi atas Beban Pensiun – Bingkisan Hari Raya Keagamaan sebesar Rp65.134.101.523,- karena biaya ini dianggap sebagai pemberian natura/kenikmatan.

b. Biaya yang dicatat pada akun akun Beban Pensiun - Bingkisan Hari Raya Keagamaan merupakan biaya sehubungan dengan pemberian bingkisan kepada pensiunan pegawai PT PLN (Persero) dalam rangka perayaan Hari Raya Keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Waisak, Hari Suci Nyepi, atau Tahun Baru Imlek.

c. Beban Pensiun – Bingkisan Hari Raya Keagamaan merupakan biaya yang secara tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga dapat dibebankan oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

d. Merujuk pada Undang-undang Harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun 2021 jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, Bingkisan Hari Raya Keagamaan termasuk dalam Daftar Natura dan/atau Kenikmatan dengan Jenis dan/atau Batasan Tertentu yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.

e. Bahwa Beban Pensiun - Bingkisan Hari Raya Keagamaan sudah dijadikan objek PPh Pasal 21 sehingga dapat dibebankan oleh Pemohon Banding dalam perhitungan PPh Badan. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan melalui rekonsiliasi PPh Pasal 21, dimana objek PPh 21 atas Biaya Kepegawaian yang tercatat di GL lebih rendah dibanding jumlah yang dilaporkan dalam SPT masa PPh Pasal 21, berikut adalah perhitungannya:

Beban KepegawaianNilai per LK 2018 (Rp)Objek PPh Pasal 21 (Rp)
Pay For Person (P1)3.575.757.441.4303.575.757.441.430
Pay For Position (P2)1.559.966.949.8651.559.966.949.865
Insentif Kinerja Individu2.281.715.584.3592.281.715.584.359
Insentif Kinerja Perusahaan2.791.074.998.5922.791.074.998.592
Beban Tunjangan Cuti Tahunan260.877.684.587260.877.684.587
Beban Tunjangan Hari Raya587.829.125.837587.829.125.837
Beban Iuran Pemberi Kerja BPJS Kesehatan119.163.059.884119.163.059.884
Beban IPK BPJS Jaminan Kecelakaan Kerja38.895.463.66538.895.463.665
Beban IPK BPJS Jaminan Kematian8.906.574.4148.906.574.414
Beban Asuransi Pegawai67.802.80067.802.800
Bantuan Fasilitas Sewa Rumah28.824.344.09428.824.344.094
Pembinaan Spritual, Budaya & Olah Raga (SBO)146.856.388.908146.856.388.908
Jumlah Biaya Kepegawaian18.851.968.756.44811.399.935.418.435
Objek PPh 21 yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 2114.729.722.016.698
Selisih Lebih Tinggi Pelaporan Objek PPh 21 dibandingkan Beban GL(3.329.786.598.263)

Berdasarkan tabel di atas terdapat objek dalam rekonsiliasi yang belum teridentifikasi pencatatan bebannya dalam GL sebesar Rp3.329.786.598.263,- dimana didalamnya terdapat Beban Pensiun – Bingkisan Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan penjelasan dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses Banding ini, kami mohon agar koreksi penyesuaian fiskal positif – Beban Pensiun – Bingkisan Hari Raya

Keagamaan sebesar Rp65.134.101.523,- dibatalkan.

6. Koreksi Beban Iuran, Abodemen, & Iklansebesar Rp176.137.360.912,-

Bahwa menurut Pemohon banding Biaya yang dicatat pada akun Beban Iuran, Abodemen, & Iklan diantaranya adalah biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk menampilkan iklan layanan masyarakat dalam media cetak (koran), radio, dan televisi. Berikut adalah bagian dari general ledger yang menunjukkan substansi transaksi yang dicatat dalam akun ini:

Bahwa Beban Iuran, Abodemen & Iklan yang dikoreksi Terbanding bukan merupakan biaya terkait promosi seperti yang diasumsikan oleh Terbanding. Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah sebagai penyedia listrik tunggal untuk seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding perlu mengeluarkan biaya promosi karena seluruh penduduk Indonesia sudah pasti menggunakan tenaga listrik yang disediakan oleh Pemohon Banding.

Bahwa Biaya yang dicatat dalam akun Iuran, Abodemen & Iklan

tersebut merupakan iklan layanan masyarakat dan bukan

bertujuan untuk meningkatkan penjualan, sehingga atas biaya tersebut tidak perlu untuk dimasukkan dalam daftar nominatif biaya promosi sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 2 Tahun 2010 (PMK- 02/2010) yang menyebutkan sebagai berikut:

“Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.”

Dengan demikian, atas biaya yang dicatat dalam akun Beban Iuran, Abodemen & Iklan seharusnya dapat dibebankan oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Berdasarkan penjelasan dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses Banding ini, kami mohon agar koreksi penyesuaian fiskal positif – Beban Iuran, Abodemen, & Iklan sebesar Rp176.137.360.912,- dibatalkan.

7. Koreksi Beban Amortisasi sebesar Rp260.904.072.072,-

a. Biaya amortisasi pada akun tersebut merupakan biaya sertifikat HGB tanah, biaya amortisasi software, biaya amortisasi tanah sutet, biaya sertifikat tower, biaya amortisasi aplikasi yang merupakan biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga seharusnya dapat dibebankan oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

b. Berikut adalah bagian dari general ledger yang menunjukkan substansi transaksi yang dicatat dalam akun ini:

Berdasarkan keterangan dalam general ledger di atas, biaya yang dibebankan merupakan amortisasi sehingga berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses Banding ini, kami mohon agar koreksi

penyesuaian fiskal positif – Beban Amortisasi sebesar

Rp260.904.072.072,- dibatalkan.

8. Koreksi Beban Peserta Latihan sebesar Rp7.178.119.878,-

a. Biaya yang dicatat dalam akun Beban Perserta Latihan merupakan biaya sehubungan dengan biaya pelatihan yang diikuti oleh para pegawai dalam rangka peningkatan kompetensi, dimana hal ini akan sangat bermanfaat bagi Pemohon Banding, karena dapat melancarkan kegiatan usaha serta dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi perusahaan.

b. Berikut adalah bagian dari general ledger yang menunjukkan substansi transaksi yang dicatat dalam akun ini:

Berdasarkan keterangan dalam general ledger di atas, biaya yang dibebankan merupakan biaya pelatihan yang bermanfaat bagi Pemohon Banding, karena dapat meningkatkan kompetensi pegawainya, oleh karena itu biaya ini berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

c. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh, bahwa Beban Peserta Latihan termasuk ke dalam biaya 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara) yang secara tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh atas beban tersebut seharusnya dapat dibebankan oleh Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses Banding ini, kami mohon agar koreksi penyesuaian fiskal positif – Beban Peserta Latihan sebesar Rp7.178.119.878,- dibatalkan.

9. Koreksi Beban Pendidikan & Latihan sebesar Rp262.034.965.016,-

a. Terbanding melakukan koreksi atas akun Pendidikan & Latihan karena menurut Terbanding beban pada akun ini bukan merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

b. Bahwa Beban Pendidikan & Latihan merupakan biaya yang digunakan untuk nota diklat pra jabatan pegawai PT PLN (Persero) dan penugasan untuk seluruh daerah kerja di lingkungan PT PLN (Persero).

c. Berikut adalah bagian dari general ledger yang menunjukkan substansi transaksi yang dicatat dalam akun ini:

Berdasarkan keterangan dalam general ledger di atas, biaya yang dibebankan merupakan biaya pendidikan dan pelatihan pra jabatan dan penugasan yang bermanfaat bagi Pemohon Banding, karena dapat meningkatkan kemampuan pegawainya ketika menerima posisi tertentu dalam perusahaan. Oleh karena itu, biaya ini berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

d. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh, bahwa Beban Pendidikan & Latihan termasuk ke dalam biaya 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara) yang secara tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh atas beban tersebut seharusnya dapat dibebankan oleh Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses Banding ini, kami mohon agar koreksi penyesuaian fiskal positif – Beban Pendidikan & Latihan sebesar Rp262.034.965.016,- dibatalkan.

10. Koreksi Beban Pensiun - Perawatan Kesehatan sebesar Rp962.141.916.876,-

a. Biaya yang dicatat pada akun akun Beban Pensiun – Perawatan Kesehatan merupakan biaya sehubungan dengan perawatan kesehatan pensiunan pegawai PT PLN (Persero).

b. Berikut adalah bagian dari general ledger yang menunjukkan substansi transaksi yang dicatat dalam akun ini:

c. Merujuk pada Undang-undang Harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun 2021 jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, Beban

Perawatan Kesehatan termasuk dalam Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.

Berdasarkan penjelasan dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses Banding ini, kami mohon agar koreksi penyesuaian fiskal positif – Beban Pensiun - Perawatan Kesehatan sebesar Rp962.141.916.876,- dibatalkan.

11. Koreksi Beban Penghargaan Kesetiaan kerja (Winduan) sebesar Rp86.443.965.754,-

a. Biaya yang dicatat pada akun akun Beban Penghargaan Kesetiaan kerja (Winduan) merupakan biaya sehubungan dengan biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam rangka memberikan penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi kepada perusahaan selama 8 (delapan) tahun.

b. Berikut adalah bagian dari general ledger yang menunjukkan substansi transaksi yang dicatat dalam akun ini:

c. Bahwa atas biaya-biaya yang dicatat dalam akun Beban Penghargaan Kesetiaan Kerja, Pemohon Banding telah

melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas biaya tersebut sehingga seharusnya dapat dibebankan oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan melalui rekonsiliasi PPh Pasal 21, dimana objek PPh 21 atas Biaya Kepegawaian yang tercatat di GL lebih rendah dibanding jumlah yang dilaporkan dalam SPT masa PPh Pasal 21, berikut adalah perhitungannya:

Beban KepegawaianNilai per LK 2018 (Rp)Objek PPh Pasal 21 (Rp)
Pay For Person (P1)3.575.757.441.4303.575.757.441.430
Pay For Position (P2)1.559.966.949.8651.559.966.949.865
Insentif Kinerja Individu2.281.715.584.3592.281.715.584.359
Insentif Kinerja Perusahaan2.791.074.998.5922.791.074.998.592
Beban Tunjangan Cuti Tahunan260.877.684.587260.877.684.587
Beban Tunjangan Hari Raya587.829.125.837587.829.125.837
Beban Iuran Pemberi Kerja BPJS Kesehatan119.163.059.884119.163.059.884
Beban IPK BPJS Jaminan Kecelakaan Kerja38.895.463.66538.895.463.665
Beban IPK BPJS Jaminan Kematian8.906.574.4148.906.574.414
Beban Asuransi Pegawai67.802.80067.802.800
Bantuan Fasilitas Sewa Rumah28.824.344.09428.824.344.094
Pembinaan Spritual, Budaya & Olah Raga (SBO)146.856.388.908146.856.388.908
Jumlah Biaya Kepegawaian18.851.968.756.44811.399.935.418.435
Objek PPh 21 yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 2114.729.722.016.698
Selisih Lebih Tinggi Pelaporan Objek PPh 21 dibandingkan Beban GL(3.329.786.598.263)

Berdasarkan tabel di atas terdapat objek dalam rekonsiliasi yang belum teridentifikasi pencatatan bebannya dalam GL sebesar Rp3.329.786.598.263,- dimana didalamnya terdapat Beban Penghargaan Kesetiaan kerja (Winduan).

Berdasarkan penjelasan dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses Banding ini, kami mohon agar koreksi penyesuaian fiskal positif – Beban Penghargaan Kesetiaan kerja (Winduan) sebesar Rp86.443.965.754,- dibatalkan.

12. KoreksiBebanBantuanKematian/Pemakamansebesar Rp10.114.950.500,-

a. Biaya yang dicatat pada akun akun Bantuan Kematian/Pemakaman merupakan biaya sehubungan dengan pemberian bantuan untuk kematian/pemakaman yang diberikan kepada pegawai.

b. Bantuan Kematian/Pemakaman merupakan biaya yang secara tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga dapat dibebankan oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

c. Bahwa atas biaya-biaya yang dicatat dalam akun Beban Bantuan Kematian/Pemakaman, Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 21 atas biaya tersebut sehingga seharusnya dapat dibebankan oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan melalui rekonsiliasi PPh Pasal 21, dimana objek PPh 21 atas Biaya Kepegawaian yang tercatat di GL lebih rendah dibanding jumlah yang dilaporkan dalam SPT masa PPh Pasal 21, berikut adalah perhitungannya:

Beban KepegawaianNilai per LK 2018 (Rp)Objek PPh Pasal 21 (Rp)
Pay For Person (P1)3.575.757.441.4303.575.757.441.430
Pay For Position (P2)1.559.966.949.8651.559.966.949.865
Insentif Kinerja Individu2.281.715.584.3592.281.715.584.359
Insentif Kinerja Perusahaan2.791.074.998.5922.791.074.998.592
Beban Tunjangan Cuti Tahunan260.877.684.587260.877.684.587
Beban Tunjangan Hari Raya587.829.125.837587.829.125.837
Beban Iuran Pemberi Kerja BPJS Kesehatan119.163.059.884119.163.059.884
Beban IPK BPJS Jaminan Kecelakaan Kerja38.895.463.66538.895.463.665
Beban IPK BPJS Jaminan Kematian8.906.574.4148.906.574.414
Beban Asuransi Pegawai67.802.80067.802.800
Bantuan Fasilitas Sewa Rumah28.824.344.09428.824.344.094
Pembinaan Spritual, Budaya & Olah Raga (SBO)146.856.388.908146.856.388.908
Jumlah Biaya Kepegawaian18.851.968.756.44811.399.935.418.435
Objek PPh 21 yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 2114.729.722.016.698
Selisih Lebih Tinggi Pelaporan Objek PPh 21 dibandingkan Beban GL(3.329.786.598.263)

Berdasarkan tabel di atas terdapat objek dalam rekonsiliasi yang belum teridentifikasi pencatatan bebannya dalam GL sebesar Rp3.329.786.598.263,- dimana didalamnya terdapat Beban Bantuan Kematian/Pemakaman.

d. Berdasarkan penjelasan dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses Banding ini, kami mohon agar koreksipenyesuaianfiskalpositif–Bantuan Kematian/Pemakaman sebesar Rp10.114.950.500,- dibatalkan.

13. Koreksi Beban Sambungan Pelanggan sebesar Rp323.256.422.711,-

a. Terbanding melakukan koreksi atas Beban Sambungan Pelanggan karena biaya ini dianggap sebagai provisi/pencadangan.

b. Beban Sambungan Pelanggan dalam hal ini merupakan selisih antara penerimaan terkait penyambungan listrik pelanggan dengan jumlah yang diakui sebagai pendapatan (realisasi) yang kemudian dikurangkan dengan jumlah saldo awal tercatat (cadangan).

c. Atas selisih tersebut Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal pada akun Beban Sambungan Pelanggan dalam kertas kerja SPT Tahunan PPh Badan, oleh sebab itu, koreksi ini tidak tepat karena menyebabkan koreksi berganda atas Beban Sambungan Pelanggan. Berikut adalah bukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal atas yang dapat dibuktikan dalam Kertas Kerja SPT.

Berdasarkan penjelasan dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses Banding ini, kami mohon agar koreksi penyesuaian fiskal positif – Beban Sambungan Pelanggan sebesar Rp323.256.422.711,-dibatalkan.

14. Koreksi atas Biaya Penghapusan Aset sebesar Rp907.897.000.000,-

a. Bahwa nilai koreksi Terbanding sebesar Rp907.897.000.000,- merupakan nilai perolehan aset yang dihapuskan atas Aset Tidak Digunakan Dalam Operasi yang dicatat pada Neraca dan bukan merupakan beban yang dicatat Pemohon Banding dalam Laporan Laba Rugi, sehingga angka yang diambil Terbanding adalah keliru

- Bahwa Terbanding melakukan tambahan koreksi positif atas nilai perolehan aset yang tidak digunakan dalam operasi berdasarkan nilai pada halaman 64 laporan audit sebagai berikut:

- Bahwa nilai koreksi Terbanding adalah tidak tepat karena nilai tersebut merupakan penghapusan nilai perolehan atas aset yang tidak digunakan dalam operasi yang dicatat dalam akun neraca. Atas nilai tersebut tidak Pemohon Banding bebankan dalam Laporan Laba Rugi yang menjadi dasar perhitungan Penghasilan Kena Pajak sehingga koreksi Terbanding yang menambahkan koreksi fiskal positif dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding adalah tidak tepat karena pada dasarnya tidak ada beban terkait penghapusan aset tetap yang Pemohon Banding bebankan.

b. Pemohon Banding mencatat keuntungan atas penjualan aset dan tidak terdapat beban yang Pemohon Banding bebankan dalam Laporan Laba Rugi

- Penghapusbukuan aset tetap Pemohon Banding sesuai Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 1233.K/DIR/2011 dapat dilakukan dengan cara:

a) Pemindahtanganan yaitu dengan cara penjualan, tukar menukar, ganti rugi dan aktiva tetap dijadikan penyertaan modal; atau

b) Kondisi tertentu seperti hilang, musnah, rusak, dibongkar untuk dibangun kembali menjadi aset tetap lain, biaya pemindahtanganannya lebih besar daripada nilai ekonomis, dan dibongkar untuk tidak dibangun kembali

- Bahwa atas penghapusbukan dan pemindahtanganan aktiva tetap tidak beroperasi yang dilakukan Pemohon Banding selama tahun 2018, Pemohon Banding memperoleh keuntungan sebesar Rp58.450.000.000,- dan Pemohon Banding tidak mencatatkan beban atas penghapusan aset tetap tidak beroperasi sebagaimana koreksi Terbanding. Hal tersebut sesuai dengan keterangan pada catatan laporan keuangan audit nomor 6 halaman 75 Pemohon Banding yang telah diaudit oleh auditor independen. (P-7).

c. Bahwa penghapusan aset tidak digunakan dalam operasi sudah sesuai dengan SOP Perusahaan dan berdasarkan surat persetujuan penghapusan aset tetap tidak beroperasi (ATTB) yang diterbitkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS Pemohon Banding

- Bahwa terdapat Standard Operating Procedure (SOP) terkait penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap yang diatur dalam Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 1233.K/DIR/2011 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap (P-8). Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Direksi, wewenang penghapusbukuan dan/atau pemindahtanganan aktiva tetap harus disetujui oleh RUPS dan/atau Dewan Komisaris berdasarkan usul Direksi.

- Bahwa syarat dan tata cara penghapusan aktiva tetap dalam PT PLN (Persero) diatur dalam Bab VII dan VIII Keputusan Direksi Nomor 1233.K/DIR/2011 yang menyebutkan:

“Direksi mengajukan permohonan tertulis kepada Dewan

Komisaris disertai dengan:

a. Kajian legal atas aktiva tetap yang dimohonkan penghapusbukuannya

b. Kajian ekonomis (termasuk manfaat, potensi, dan nilai tambah yang akan diperoleh PLN)

c. Penjelasan mengenai alasan penghapusbukuan dan/atau pemindahtanganan

d. Rencana investasi pengganti/pembangunan kembali atas aktiva tetap yang akan dibongkar dimana anggarannya telah ditetapkan dalam RKAP yang disahkan oleh RUPS

e. Dokumen pendukung berupa bukti kepemilikan, berita acara (apabila hilang/musnah) serta data lain berupa lokasi/peta lokasi, jenis spesifikasi, nilai perolehan, nilai buku, tahun perolehan, kondisi aktiva tetap dan foto kondisi terakhir

f. Cara pemindahtanganan yang diusulkan”

- Pada saat uji bukti, Pemohon Banding telah menyampaikan sampel dokumen berita acara penghapusan ATTB milik Pemohon Banding yang berisi rincian aset yang dihapuskan beserta dengan surat persetujuan dari Menteri BUMN selaku RUPS PT PLN (Persero).

- Selain itu berdasarkan Bab XVII Keputusan Direksi Nomor 1233.K/DIR/2011 poin 17.1 dan 17.2 disebutkan:

“17.1 Direksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan

penghapusbukuan dan/atau pemindahtanganan kepada RUPS atau Dewan Komisaris sesuai dengan kewenangan pemberian persetujuan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah selesainya pelaksanaan penghapusbukuan dan/atau pemindahtanganan.

17.2 Dalam hal tidak terjadi transaksi penghapusbukuan

dan/atau pemindahtanganan, Direksi wajib untuk melaporkannya kepada RUPS atau Dewan Komisaris dengan kewenangan pemberian persetujuan dalam

waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah masa berlaku persetujuan berakhir atau pembatalan rencana penghapusbukuan atau pemindahtanganan dimaksud”

- Bahwa berdasarkan dokumen yang telah Pemohon Banding berikan dapat dibuktikan bahwa penghapusan aset milik Pemohon Banding telah sesuai dengan SOP Penghapusbukuan Aktiva Tetap dan telah benar dilaksanakan.

Berdasarkan penjelasan dan bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas maka koreksi atas penyesuaian fiskal positif - Biaya Penghapusan Aset sebesar Rp907.897.000.000,- seharusnya dibatalkan seluruhnya.

15. Koreksi Beban Commisioning Test (Masa Uji Coba) sebesar Rp489.802.000.000,-

a. Bahwa biaya Commisioning dilakukan koreksi oleh Terbanding karena penghasilan masa uji coba merupakan penghasilan yang tidak dapat dikapitalisasi sehingga harus diakui sebagai penghasilan pada tahun 2018. Pendapat Terbanding tersebut tidak tepat karena atas nilai yang dianggap Terbanding merupakan penghasilan pada dasarnya merupakan beban yang terjadi selama masa commisioning (uji coba). Pada laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh auditor independen nilai tersebut diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan untuk menghitung jumlah penjualan bersih.

b. Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan penjualan listrik pada masa uji coba yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai nilai pengurang pendapatan penjualan tenaga listrik pada halaman 138 Laporan Keuangan Audit sebagai berikut:

c. Bahwa sesuai dengan penjelasan pada Catatan Atas Laporan Keuangan, Beban dan pendapatan atas penjualan tenaga listrik yang terjadi pada masa uji coba dikapitalisasi ke Pekerjaan Dalam Pelaksanaan konstruksi dikarenakan instalasi listrik belum beroperasi. Berdasarkan penjelasan tersebut maka nilai Biaya Commissioning menjadi nilai pengurang dari total penjualan tenaga listrik Pemohon Banding.

d. Bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh auditor independen dengan opini wajar dalam semua hal yang material sehingga pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan kebijakan akuntansi yang berlaku yaitu PSAK 16 dan sesuai dengan ketentuan perlakuan akuntansi pada masa uji coba dalam internal Pemohon Banding yang tertuang dalam Surat yang diterbitkan Direktur Keuangan untuk internal perusahaan Nomor 0124/KEU.04.03/F01070000/2023 tanggal 2 Januari 2023 tentang Perubahan Perlakuan Akuntansi pada masa Pengujian (Commissioning). (P-9)

Dengan demikian koreksi Terbanding yang menambahkan penjualan tenaga listrik selama masa uji coba tidak taat asas dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga seharusnya koreksi atas

Beban Commisioning Test (Masa Uji Coba) sebesar

Rp489.802.000.000,- dibatalkan.

Bahwa menurut Pengadilan Pajak, sengketa atas Koreksi atas Penyesuain Fiskal Positif sebesar Rp37.189.166.403.621,- adalah sengketa yuridis dan pembuktian.

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen untuk mendukung dalil yang dikemukakan dalam permohonannya untuk dilakukan uji bukti yaitu berupa:

1. Koreksi Beban Pinjaman sebesar Rp15.007.393.141.426,-

Tidak ada dokumen yang diberikan dalam pelaksanaan Uji Bukti karena merupakan sengketa yuridis.

2. Koreksi akun Pos & Telekomunikasi sebesar Rp23.558.681.994,- Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung berupa sample invoice dan bukti pembayaran atas beban Pos & Telekomunikasi dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy sebanyak 3 transaksi dengan total nilai transaksi sebesar Rp30.373.477,-.

3. Koreksi akun Asuransi sebesar Rp939.365.466,-

Tidak ada dokumen yang diberikan dalam pelaksanaan Uji Bukti.

4. Koreksi akun Biaya Pemeliharaan sebesar Rp18.606.230.339.494,- Pemohon Banding memberikan dokumen Pendukung berupa sample invoice, dan bukti pembayaran atas Biaya Pemeliharaan dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy sebanyak 87 transaksi dengan total nilai transaksi sebesar Rp90.210.972.075, Terkait pengujian oleh Terbanding, Pemohon Banding menyampaikan 115 sampel dokumen pengeluaran terkait biaya pemeliharaan dengan jumlah sebesar Rp 60.820.667.933.

5. Koreksi akun Beban Pensiun – Bingkisan Hari Raya Keagamaan sebesar Rp65.134.101.523,-

Tidak ada dokumen yang diberikan dalam pelaksanaan Uji Bukti.

6. Koreksi akun Iuran, Abodemen dan Iklan sebesar Rp176.137.360.912,-

Pemohon Banding memberikan dokumen Pendukung berupa sample invoice dan bukti pembayaran atas beban Iuran, Abodemen dan Iklan

dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy sebanyak 4 transaksi dengan total nilai transaksi sebesar Rp340.546.500,-.

7. Koreksi akun Beban Amortisasi sebesar Rp260.904.072.072,- Tidak ada dokumen yang diberikan dalam pelaksanaan Uji Bukti.

8. Koreksi akun Beban Peserta Latihan (Inhouse Training) sebesar Rp7.178.119.878,-

Tidak ada dokumen yang diberikan dalam pelaksanaan Uji Bukti.

9. Koreksi akun Beban Pendidikan & Latihan (Khusus Jasdik) sebesar Rp262.034.965.016,-

Tidak ada dokumen yang diberikan dalam pelaksanaan Uji Bukti.

10. Koreksi akun Beban Pensiun – Perawatan Kesehatan sebesar Rp962.141.916.876,-

Tidak ada dokumen yang diberikan dalam pelaksanaan Uji Bukti.

11. Koreksi akun Beban Penghargaan Kesetiaan Kerja (Winduan) sebesar Rp86.443.965.754,-

Tidak ada dokumen yang diberikan dalam pelaksanaan Uji Bukti.

12. KoreksiakunBantuanKematian/Pemakamansebesar Rp10.114.950.500,-

Tidak ada dokumen yang diberikan dalam pelaksanaan Uji Bukti.

13. Koreksi akun Sambungan Pelanggan sebesar Rp323.256.422.711,- Tidak ada dokumen yang diberikan dalam pelaksanaan Uji Bukti karena merupakan sengketa yuridis.

14. KoreksiatasBiayaPenghapusanAsetsebesar Rp907.897.000.000,-

Pemohon Banding memberikan penjelasan mengenai SOP penghapusan aset dan dokumen Pendukung berupa Nota Dinas dan sample rincian atas Aset yang dihapuskan dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy.

15. Koreksi akun Biaya Commisioning (Masa Uji Coba) sebesar Rp489.802.000.000,-

Tidak ada dokumen yang diberikan dalam pelaksanaan Uji Bukti karena merupakan sengketa yuridis.

Bahwa dasar hukum yang relevan terkait sengketa a quo menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur:

Pasal 1 angka 26

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau kas.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

d. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

e. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak

Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji,

honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan

dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

a. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11 A;

b. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

c. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan

digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

d. kerugian selisih kurs mata uang asing;

e. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

f. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

g. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

h. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

i. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

k. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai

penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan

atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 9 ayat (2)

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun

tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.

Pasal 11

(1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

(2) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

(3) Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.

(4) Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.

(5) Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.

(6) Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(8) Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.

(9) Apabila hasil penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, maka dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak jumlah sebesar kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibukukan sebagai beban masa kemudian tersebut.

(10) Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, yang berupa harta berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Bahwa dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan mengatur:

Pasal 13

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan

b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan.

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-02/PMK.02/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat Dikurangkan dari penghasilan Bruto mengatur bahwa:

Pasal 2

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru;dan/atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Pasal 6

(1)Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.

(2)Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.

(3)Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(4)Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

(5)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Bahwa berdasarkan fakta selama persidangan menurut Pengadilan Pajak berpendapat atas setiap sengketa Koreksi atas Penyesuain Fiskal Positif sebesar Rp37.189.166.403.621,- yaitu sebagai berikut:

1. Koreksi Beban Pinjaman sebesar Rp15.007.393.141.426,-

Bahwa sampai dengan proses pemeriksaan selesai, Pemohon Banding tidak menjelaskan jumlah selisih antara SPT Tahunan PPh Badan dengan Laporan Keuangan Tahun 2018 meskipun telah disampaikan permintaan data dan dokumen serta dikirim surat peringantan sehingga terbukti Pemohon banding melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP.

Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan sanggahan atas alasan koreksi Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan telah melakukan pemisahan pencatatan penggunaan dana pinjaman serta sumber

dana yang disimpan/ didepositokan sehingga tidak dapat dibuktikan pemisahan biaya yang terkait dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final dan biaya yang terkait dengan penghasilan yang tidak dikenakan PPh Final, sehingga terbanding melakukan penghitungan koreksi biaya rata-rata tabungan terkait dengan pembebanan biaya pinjaman dan bunga pinjaman pada tahun 2018.

Bahwa selama persidangan terbukti Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen apapun untuk mendukung dalil yang dikemukan atas sengketa Koreksi Beban Pinjaman sebesar Rp15.007.393.141.426, maka dalil Pemohon Banding ditolak oleh Pengadilan Pajak.

Bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan Pemohon Banding yaitu alasan tidak menyampaikan bukti untuk dilakukan uji bukti karena menurut Pemohon Banding sengketa a quo adalah sengketa yuridis, menurut Pengadilan Pajak dalam uji bukti seharusnya Pemohon banding menunjukan bahwa melakukan pemisahan pencatatan pemisahan biaya yang terkait dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final dan biaya yang terkait dengan penghasilan yang tidak dikenakan PPh Final.

Bahwa selama persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan telah melakukan pemisahan pencatatan penggunaan dana pinjaman serta sumber dana yang disimpan/ didepositokan sehingga tidak dapat dibuktikan pemisahan biaya yang terkait dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final dan biaya yang terkait dengan penghasilan yang tidak dikenakan PPh Final sesuai ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) PP 94/2010.

Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Pajak Pemohon Banding, dalil atau alasan Pemohon banding tidak cukup bukti untuk diterima sehingga permohonan Pemohon Banding ditolak dan tetap mempertahankan Koreksi Beban Pinjaman sebesar Rp15.007.393.141.426,- oleh Terbanding.

2. Koreksi akun Pos & Telekomunikasi sebesar Rp23.558.681.994,- Bahwa atas sengketa Koreksi akun Pos & Telekomunikasi sebesar Rp23.558.681.994,- Pemohon Banding telah menyampaikan bukti untuk dilakukan uji bukti berupa dokumen pendukung berupa sample invoice dan bukti pembayaran atas beban Pos & Telekomunikasi dalam bentuk Hardcopy

dan Softcopy sebanyak 3 transaksi dengan total nilai transaksi sebesar Rp30.373.477,-, namun demikian bukti yang diberikan Pemohon Banding tidak cukup memadai untuk membuktikan dalil Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Pajak dalil atau alasan Pemohon banding tidak cukup bukti untuk diterima sehingga permohonan Pemohon Banding ditolak dan mempertahankan koreksi Koreksi akun Pos & Telekomunikasi sebesar Rp23.558.681.994,- oleh Terbanding.

3. Koreksi akun Asuransi sebesar Rp939.365.466,-

Bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif Biaya Asuransi Rp939.365.466,00 dengan alasan bahwa beban asuransi tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha karena terkait dengan asuransi Rumah dinas, endorsment, dan Relawan yang bersifat natura sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh.

Bahwa atas sengketa Koreksi akun Asuransi sebesar Rp939.365.466,- tidak ada dokumen yang diberikan dalam pelaksanaan Uji Bukti oleh Pemohon Banding, sehingga dalil Pemohon Banding yaitu bahwa Biaya yang dicatat dalam Beban Asuransi merupakan biaya asuransi pembangkit listrik milik Pemohon Banding dan nyata-nyata merupakan biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding ditolak Pengadilan Pajak. Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Pajak dalil atau alasan Pemohon banding tidak cukup bukti untuk diterima maka atas permohonan Pemohon Banding ditolak dan mempertahankan koreksi akun Asuransi sebesar Rp939.365.466,-.

4. Koreksi akun Biaya Pemeliharaan sebesar Rp18.606.230.339.494,- Bahwa Terbading melakukan Koreksi Positif Biaya Pemeliharaan (dikapitalisasi) Rp18.606.230.339.494,00 dengan alasan bahwa Biaya Pemeliharaan (dikapitalisasi) tersebut merupakan biaya yang dikapitalisir ke dalam nilai aset tetap sehingga pembebanannya dilakukan melalui penyusutan aset tetap (golongan III).

Bahwa atas 115 sampel dokumen pengeluaran terkait biaya pemeliharaan dengan jumlah sebesar Rp60.820.667.933,00 dari Pemohon Banding saat uji

bukti, Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa dari bukti yang disampaikan dapat diketahui bahwa pengeluaran biaya yang dimasukan ke dalam pos pemeliharaan seharusnya masuk ke dalam pengeluaran yang memiliki masa manfaat dan seharusnya dibebankan dengan kapitalisasi, sehingga dalil Pemohon Banding ditolak Pengadilan Pajak.

Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Pajak dalil atau alasan Pemohon Banding tidak didukung bukti yang memadai maka permohonan Pemohon Banding ditolak dan mempertahankan koreksi Biaya Pemeliharaan sebesar Rp18.606.230.339.494,-.

5. Koreksi akun Beban Pensiun – Bingkisan Hari Raya Keagamaan sebesar Rp65.134.101.523,-

Bahwa Terbanding melakukan Koreksi Beban Pensiun - Bingkisan Hari Raya Keagamaan sebesar Rp 65.134.101.523 dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat natura sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh.

Bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan alasan Pemohonan Banding atas sengketa a quo yaitu dengan merujuk pada Undang-undang Harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun 2021 jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, Bingkisan Hari Raya Keagamaan termasuk dalam Daftar Natura dan/atau Kenikmatan dengan Jenis dan/atau Batasan Tertentu yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan. Menurut Pengadilan Pajak Undang-undang Harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun 2021 jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023 belum berlaku untuk sengketa a quo.

Bahwa atas sengketa Koreksi akun Beban Pensiun – Bingkisan Hari Raya Keagamaan sebesar Rp65.134.101.523,- tidak ada dokumen yang diberikan dalam pelaksanaan Uji Bukti oleh Pemohon Banding sehingga dalil Pemohon Banding tidak dapat diyakini.

Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Pajak dalil atau alasan Pemohon Banding tidak tepat dan tidak didukung bukti yang memadai maka atas permohonan Pemohon Banding ditolak dan mempertahankan koreksi akun akun Beban Pensiun – Bingkisan Hari Raya Keagamaan sebesar Rp65.134.101.523,-.

6. Koreksi akun Iuran, Abodemen dan Iklan sebesar Rp176.137.360.912,- Bahwa alasan Terbanding mengoreksi aku Iuran, Abodemen, dan Iklan sebesar Rp 176.137.360.912 yaitu bahwa biaya tersebut merupakan biaya promosi yang tidak dilampiri daftar nominatif pada saat SPT Tahunan PPh 2018 disampaikan sesuai ketentuan PMK nomor 02/PMK.03/2010 dan biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Bahwa atas sengketa akun Iuran, Abodemen dan Iklan sebesar Rp176.137.360.912,-, Pemohon Banding memberikan dokumen Pendukung berupa sample invoice dan bukti pembayaran atas beban Iuran, Abodemen dan Iklan dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy sebanyak 4 transaksi dengan total nilai transaksi sebesar Rp340.546.500,-.

Bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa dari Dalam sampel dokumen pengeluaran biaya iklan yang disampaikan Pemohon dapat diketahui deskripsi transaksi pengeluaran adalah Iklan Display Ad, Iklan Program Bayar Listrik Tepat Waktu, Paket Iklan Wartakota. Sifat atau natur barang/jasa didalam biaya ini menurut Terbanding termasuk dalam kriteria biaya promosi karena mengiklankan produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding yang harus dibuatkan Daftar Nominatifnya sebagaimana diatur dalam PMK 02/PMK.010/2010.

Bahwa menurut Pengadilan Pajak dalil atau alasan Pemohon banding tidak cukup bukti untuk diterima sehingga permohonan Pemohon Banding ditolak dan mempertahankan koreksi akun akun Iuran, Abodemen dan Iklan sebesar Rp176.137.360.912,-.

7. Koreksi akun Beban Amortisasi sebesar Rp260.904.072.072,-

Bahwa alasan Terbanding mengkoreksi akun Beban Amortisasi sebesar Rp260.904.072.072,00 yaitu bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan dan tidak adanya rincian penghitungan atas biaya amortisasi yang dibebankan sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (2) UU PPh.

Bahwa atas sengketa Koreksi akun Beban Amortisasi sebesar Rp260.904.072.072,- tidak ada dokumen yang diberikan dalam pelaksanaan Uji Bukti oleh Pemohon Banding sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini dalil Pemohon Banding yaitu bahwa Biaya amortisasi pada akun tersebut merupakan biaya sertifikat HGB tanah, biaya amortisasi software, biaya amortisasi tanah sutet, biaya sertifikat tower, biaya amortisasi aplikasi yang merupakan biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga seharusnya dapat dibebankan oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Bahwa menurut Pengadilan Pajak dalil atau alasan Pemohon banding tidak cukup bukti untuk diterima sehingga permohonan Pemohon Banding ditolak dan mempertahankan koreksi akun Beban Amortisasi sebesar Rp260.904.072.072,-.

8. Koreksi akun Beban Peserta Latihan (Inhouse Training) sebesar Rp7.178.119.878,-

Bahwa Terbanding mengoreksi akun Beban Peserta Latihan (In House Training) sebesar Rp 7.178.119.878,00 dengan alasan biaya tersebut berupa gathering, seragam batik, olympiade, uang magang mahasiswa dan lain-lain yang merupakan biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan (natura) sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (1) UU PPh.

Bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Pemohon Banding yaitu bahwa akun Beban Peserta Latihan (Inhouse Training) sebesar Rp7.178.119.878,- merupakan biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh,

bahwa Beban Peserta Latihan termasuk ke dalam biaya 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara) yang secara tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh atas beban tersebut seharusnya dapat dibebankan oleh Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa atas sengketa Koreksi akun Beban Peserta Latihan (Inhouse Training) sebesar Rp7.178.119.878,- dalil atau alasan Pemohon Banding diterima Pengadilan Pajak dan menolak dalil Terbanding maka permohonan Pemohon Banding dikabulkan dan koreksi Beban Peserta Latihan (Inhouse Training) sebesar Rp7.178.119.878,- tidak dapat dipertahankan.

9. Koreksi akun Beban Pendidikan & Latihan (Khusus Jasdik) sebesar Rp262.034.965.016,-

Bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Pendidikan & Latihan (khusus dari jasdik) sebesar Rp 262.034.965.016,00 dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat natura sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh.

Bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Pemohon Banding yaitu bahwa akun Beban Pendidikan & Latihan (Khusus Jasdik) sebesar Rp262.034.965.016,- merupakan biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh, bahwa Beban Peserta Latihan termasuk ke dalam biaya 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara) yang secara tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh atas beban tersebut seharusnya dapat dibebankan oleh Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa atas sengketa Koreksi akun Beban Pendidikan & Latihan (Khusus Jasdik) sebesar Rp262.034.965.016,- dalil atau alasan Pemohon Banding diterima Pengadilan Pajak dan menolak dalil Terbanding maka permohonan Pemohon Banding dikabulkan dan koreksi akun Beban Pendidikan & Latihan (Khusus Jasdik) sebesar Rp262.034.965.016,- tidak dapat dipertahankan.

10. Koreksi akun Beban Pensiun – Perawatan Kesehatan sebesar Rp962.141.916.876,-

Bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Pensiun-Perawatan Kesehatan Rp962.141.916.876,00 dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat natura sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat

(1) huruf e UU PPh.

Bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan alasan Pemohonan Banding atas sengketa a quo yaitu dengan merujuk pada Undang-undang Harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun 2021 jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, Beban Perawatan Kesehatan termasuk dalam Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan. Menurut Pengadilan Pajak Undang-undang Harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun 2021 jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023 belum berlaku untuk sengketa a quo.

Bahwa atas sengketa Koreksi akun Beban Pensiun – Perawatan Kesehatan sebesar Rp962.141.916.876,- tidak ada dokumen yang diberikan dalam pelaksanaan Uji Bukti oleh Pemohon Banding sehingga dalil Pemohon Banding tidak dapat diyakini.

Bahwa menurut Pengadilan Pajak dalil atau alasan Pemohon Banding tidak tepat dan tidak cukup bukti untuk diterima sehingga permohonan Pemohon Banding ditolak dan mempertahankan koreksi Beban Pensiun – Perawatan Kesehatan sebesar Rp962.141.916.876,-.

11. Koreksi akun Beban Penghargaan Kesetiaan Kerja (Winduan) sebesar Rp86.443.965.754,-

Bahwa Terbanding melakukan Koreksi beban Penghargaan kesetian kerja (Winduan) sebesar Rp86.443.965.754,- dengan alasan bahwa biaya tersebut yang merupakan biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Bahwa Pengadilan Pajak tidak dapat menerima dalil Pemohon Banding Bahwa atas biaya-biaya yang dicatat dalam akun Beban Penghargaan Kesetiaan Kerja, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas biaya tersebut sehingga seharusnya dapat dibebankan oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh karena hanya didukung dengan melalui rekonsiliasi PPh Pasal 21, dimana objek PPh 21 atas Biaya Kepegawaian yang tercatat di GL lebih rendah dibanding jumlah yang dilaporkan dalam SPT masa PPh Pasal 21.

Bahwa menurut Pengadilan Pajak dari perhitungan rekonsiliasi Pemohon Banding tidak diketahui bahwa akun Beban Penghargaan Kesetiaan Kerja (Winduan) sebesar Rp86.443.965.754,- sudah termasuk obyek PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 Pemohon Banding dan tidak ada dokumen yang diberikan dalam pelaksanaan Uji Bukti oleh Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Pajak dalil atau alasan Pemohon banding tidak cukup bukti untuk diterima sehingga permohonan Pemohon Banding ditolak dan mempertahankan koreksi Beban Penghargaan Kesetiaan Kerja (Winduan) sebesar Rp86.443.965.754,-

12. KoreksiakunBantuanKematian/Pemakamansebesar Rp10.114.950.500,-

Bahwa Terbanding melakukan koreksi beban Bantuan Kematian/Pemakaman sebesar Rp10.114.950.500,- dengan alasan bahwa biaya tersebut yang merupakan biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga tidak dapat

dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Bahwa Pengadilan Pajak tidak dapat menerima dalil Pemohon Banding Bahwa atas biaya-biaya yang dicatat dalam akun Beban Penghargaan Kesetiaan Kerja, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas biaya tersebut sehingga seharusnya dapat dibebankan oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan melalui rekonsiliasi PPh Pasal 21, dimana objek PPh 21 atas Biaya Kepegawaian yang tercatat di GL lebih rendah dibanding jumlah yang dilaporkan dalam SPT masa PPh Pasal 21

Bahwa menurut Pengadilan Pajak dari perhitungan rekonsiliasi Pemohon Banding tidak diketahui bahwa akun Bantuan Kematian/Pemakaman sebesar Rp10.114.950.500,- sudah termasuk obyek PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 Pemohon Banding dan tidak ada dokumen yang diberikan dalam pelaksanaan Uji Bukti oleh Pemohon Banding. Bahwa menurut Pengadilan Pajak dalil atau alasan Pemohon banding tidak cukup bukti untuk diterima sehingga permohonan Pemohon Banding ditolak dan mempertahankan koreksi Bantuan Kematian/Pemakaman sebesar Rp10.114.950.500,-.

13. Koreksi akun Sambungan Pelanggan sebesar Rp323.256.422.711,- Bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Sambungan pelanggan Rp. 323.255.990.028,00 dengan alasan bahwa biaya tersebut yang merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Bahwa menurut Pemohon Banding Beban Sambungan Pelanggan sebesar Rp323.256.422.711,- merupakan selisih antara penerimaan terkait penyambungan listrik pelanggan dengan jumlah yang diakui sebagai pendapatan (realisasi) yang kemudian dikurangkan dengan jumlah saldo awal tercatat (cadangan) dan atas selisih tersebut Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal pada akun Beban Sambungan Pelanggan dalam kertas kerja SPT Tahunan PPh Badan, oleh sebab itu, koreksi ini tidak tepat karena menyebabkan koreksi berganda atas Beban Sambungan Pelanggan.

Berikut adalah bukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal atas yang dapat dibuktikan dalam Kertas Kerja SPT.

Bahwa atas sengketa Koreksi akun Sambungan Pelanggan sebesar Rp323.256.422.711,- tidak ada dokumen yang diberikan dalam pelaksanaan Uji Bukti oleh Pemohon Banding sehingga dalil Pemohon Banding tidak dapat diterima yaitu bahwa menurut Pemohon Banding Beban Sambungan Pelanggan sebesar Rp323.256.422.711,- merupakan selisih antara penerimaan terkait penyambungan listrik pelanggan dengan jumlah yang diakui sebagai pendapatan (realisasi) yang kemudian dikurangkan dengan jumlah saldo awal tercatat (cadangan) dan atas selisih tersebut Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal pada akun Beban Sambungan Pelanggan dalam kertas kerja SPT Tahunan PPh Badan, oleh sebab itu, koreksi ini tidak tepat karena menyebabkan koreksi berganda atas Beban Sambungan Pelanggan.

Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Pajak dalil atau alasan Pemohon banding tidak cukup bukti untuk diterima sehingga permohonan Pemohon Banding ditolak dan mempertahankan koreksi Sambungan Pelanggan sebesar Rp323.256.422.711,-.

14. Koreksi atas Biaya Penghapusan Aset sebesar Rp907.897.000.000,- Bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Penghapusan Aset sebesar Rp907.897.000.000,- dengan alasan bahwa dalam laporan Audit halaman 64 terdapat pengurangan aset yang tidak digunakan dalam operasi karena belum didukung dengan dokumen dan/atau Berita Acara penghapusan/pengurangan atau penjualan aset tersebut.

Bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan dalil Pemohon Banding bahwa atas sengketa Biaya Penghapusan Aset sebesar Rp907.897.000.000,, Pemohon Banding memberikan penjelasan mengenai SOP penghapusan aset dan dokumen Pendukung berupa Nota Dinas dan sample rincian atas Aset yang dihapuskan dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy karena menurut Pengadilan Pajak Biaya Penghapusan Aset sebesar Rp 907.897.000.000,- diakui sebagai biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d

UU PPh harus didukung perhitungan kerugian karena penghapusan aset a quo.

Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Pajak dalil Pemohon Banding ditolak maka koreksi Biaya Penghapusan Aset sebesar Rp907.897.000.000,- tetap dipertahankan.

15. Koreksi akun Biaya Commisioning (Masa Uji Coba) sebesar Rp489.802.000.000,-

Bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Commisioning Test (Masa Uji Coba) sebesar Rp489.802.000.000,- dengan alasan bahwa Terbanding menambahkan koreksi positif atas Testing dan mas uji coba (commision test) sesuai dengan laporan audit KAP halaman 138 karena merupakan penghasilan yang menurut ketentuan perpajakan Pasal 4 ayat (1) UU PPh merupakan penghasilan dimana dinyatakan bahwa penghasilan tidak dapat dikapitalisasi sehingga harus diakui sebagai penghasilan di tahun 2018. Bahwa atas sengketa Koreksi akun Biaya Commisioning (Masa Uji Coba) sebesar Rp489.802.000.000,- tidak ada dokumen yang diberikan dalam pelaksanaan Uji Bukti oleh Pemohon Banding.

Bahwa menurut Pengadilan Pajak dalil atau alasan Pemohon banding tidak cukup bukti untuk diterima sehingga permohonan Pemohon Banding ditolak dan mempertahankan koreksi Biaya Commisioning (Masa Uji Coba) sebesar Rp489.802.000.000,-.

Menimbang, berdasarkan hasil pemeriksaan selama persidangan, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan sebagian permohonan banding atas Penyesuain Fiskal Positifsebesar Rp269.213.084.894,- atas Koreksi akun Beban Peserta Latihan (Inhouse Training) sebesar Rp7.178.119.878,- dan Koreksi akun Beban Pendidikan & Latihan (Khusus Jasdik) sebesar Rp262.034.965.016,- serta tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas atas Penyesuain Fiskal Positif sebesar Rp36.919.953.318.727,-.

3. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp (1.090.865.470.402) Bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp1.090.865.470.402,00) terdiri dari:

a. SelisihPenyusutankomersialdibawahpenyusutanfiskal Rp18.783.883.628,00

b. Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya: Total Sewa Pembiayaan TJB Rp53.240.042.188

c. Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya: Penyusutan atas Kapitalisasi Biaya Pemeliharaan (Rp1.162.889.396.218,00)

Bahwa alasan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp1.090.865.470.402,-) pada pokoknya adalah sebagai berikut:

a. Selisih Penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal Rp 18.783.883.628,-

Bahwa koreksi Terbanding atas Selisih Penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal, karena terdapat penyusutan rumah dinas yang belum dikeluarkan dalam penghitungan penyusutan secara fiskal.

b. Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya: Total Sewa Pembiayaan TJB Rp53.240.042.188,00

Bahwa koreksi Terbanding atas Total Sewa Pembiayaan TJB, berdasarkan hasil pengujian dan pemeriksaan buku, catatan dan dokumen serta bukti-bukti pendukung disimpulkan terdapat koreksi atas total sewa pembiayaan TJB sebesar Rp53.240.042.188,00

NET Beban sewa pembiayaan TJB
Koreksi Negatif :cfm WPCfm PemeriksaKoreksi
Pembayaran Pokok Pinjaman TJB(4.737.423.110.656)(4.737.423.110.656)-
Selisih kurs TJB1.163.900.212.2811 .163.900.212.281-
(3.573.522.898.375)(3.573.522.898.375)-
Koreksi Positif :
Bagian penyusutan sewa pembiayaan TJB1.410.650.182.2061 .463.890.224.39453.240.042.188
Total Sewa Pembiayaan - TJB(2.162.872.716.169)(2.109.632.673.981)53.240.042.188

c. Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya: Penyusutan atas Kapitalisasi Biaya Pemeliharaan (Rp1.162.889.396.218,-)

Bahwa koreksi Terbanding atas Penyusutan atas Kapitalisasi Biaya Pemeliharaan, biaya tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan neto 2018 karena beban pemeliharaan tersebut memberikan masa manfaat lebih dari satu tahun fiskal, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPh beban tersebut harus dikapitalisasi dan pembebanannya harus melalui amortisasi/depresiasi.

Bahwa menurut Terbanding penyusutan atas kapitalisasi biaya pemeliharaan berasal dari koreksi biaya pemeliharaan sebesar Rp18.606.230.339.494,- yang kemudian dikalikan dengan prosentase masa manfaat sebesar 6,25% terkait aktiva yaitu 16 tahun (Kelompok 3).

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp (1.090.865.470.402,-) dengan alasan:

a. Selisih Penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal Rp 18.783.883.628,-

Dalam nilai penyusutan komersial, terdapat beban penyusutan sewa pembiayaan - TJB dan beban penyusutan rumah dinas yang tidak dapat dibebankan secara fiskal menurut Pasal 6 UU PPh dan Pasal 16 Ayat (1) huruf a dan huruf c KMK 1169 Tahun 1991. Kemudian, Pemohon Banding mengeluarkan beban penyusutan rumah dinas dari perhitungan penyusutan

fiskal. Dengan demikian koreksi negatif yang dilakukan Pemohon Banding sudah benar.

Berikut adalah perhitungan selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal menurut Pemohon Banding dan Terbanding:

DeskripsiPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Selisih (Rp)
Penyusutan Komersial Dikurangi:21.199.722.301.81621.199.722.301.816-
(-) Beban penyusutan sewa pembiayaan - TJB(1.410.650.182.206)(1.410.650.182.206)-
(-) Beban penyusutan rumah dinas(10.303.769.908)(10.303.769.908)-
Penyusutan Komersial Net ( a - b )19.778.768.349.70219.778.768.349.702-
Penyusutan Fiskal39.654.988.754.05539.654.988.754.055-
(-) Beban penyusutan rumah dinas18.783.883.62818.783.883.628
Selisih Penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal(19.876.220.404.353)(19.857.436.520.725)18.783.883.628

Berdasarkan persandingan dalam tabel diatas terlihat bahwa Terbanding memasukkan kembali beban penyusutan rumah dinas dalam perhitungan penyusutan fiskal, dimana seharusnya beban penyusutan rumah dinas tidak dibebankan secara fiskal.

b. Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya: Total Sewa Pembiayaan TJB Rp 53.240.042.188,-

Bahwa nilai bagian penyusutan sewa pembiayaan TJB menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.410.650.182.206,- dengan perhitungan sebagai berikut:

DeskripsiPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Selisih (Rp)
Pembayaran Pokok Pinjaman TJB( 4.737.423.110.656)( 4.737.423.110.656)-
Selisih Kurs TJB1.163.900.212.2811.163.900.212.281-
Jumlah( 3.573.522.898.375)( 3.573.522.898.375)-
Koreksi Positif :
Bagian Penyusutan Sewa Pembiayaan TJB1.410.650.182.2061.463.890.224.394(53.240.042.188)
Total Sewa Pembiayaan TJB( 2.162.872.716.169)( 2.109.632.673.981)(53.240.042.188)

Berdasarkan perhitungan di atas, nilai beban sewa pembiayaan TJB yang telah dilakukan koreksi fiskal oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp2.162.872.716.169,-. Hal tersebut telah sesuai dengan laporan keuangan audit Pemohon Banding halaman 143. Bahwa Pemohon Banding telah menghitung selisih penyusutan komersial dan fiskal atas bagian Sewa

Pembiayaan TJB sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf a dan c KMK 1169/KMK.01/1991.

Berdasarkan penjelasan dan bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas maka koreksi atas penyesuaian fiskal negatif – atas 1) Total Sewa Pembiayaan TJB sebesar Rp53.240.042.188,- seharusnya dibatalkan.

c. Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya: Penyusutan atas Kapitalisasi Biaya Pemeliharaan (Rp1.162.889.396.218 ,-)

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding pada koreksi fiskal positif bahwa beban pemeliharaan tersebut merupakan beban yang dapat dibebankan sekaligus pada tahun berjalan karena bukan merupakan beban yang harus dikapitalisasi.

Berdasarkan penjelasan dan bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas maka koreksi atas penyesuaian fiskal negatif – atas Kapitalisasi Biaya Pemeliharaan sebesar Rp1.162.889.396.218,- seharusnya dibatalkan.

Bahwa menurut Pengadilan Pajak, sengketa atas Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp (1.090.865.470.402) adalah sengketa yuridis dan pembuktian.

Bahwa dasar hukum yang relevan terkait sengketa a quo menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa:

Pasal 11

(1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun

dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

(2) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian- bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

(3) Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.

(4) Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.

(5) Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.

(6) Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(8) Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.

(9) Apabila hasil penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, maka dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak jumlah sebesar kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibukukan sebagai beban masa kemudian tersebut.

(10) Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, yang berupa harta berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen untuk mendukung dalil yang dikemukakan dalam permohonannya untuk dilakukan uji bukti yaitu berupa:

a. Koreksi atas selisih penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal sebesar Rp18.783.883.628,-

Tidak ada dokumen yang diberikan dalam pelaksanaan Uji Bukti.

b. Koreksi Fiskal Negatif lainnya atas Total Sewa Pembiayaan PT TJB sebesar Rp53.240.042.188,-

Tidak ada dokumen yang diberikan dalam pelaksanaan Uji Bukti.

c. Koreksi Fiskal Negatif lainnya atas Penyusutan atas Kapitalisasi Biaya Pemeliharaan sebesar (Rp1.162.889.396.218,-)

Bahwa terkait dengan koreksi positif biaya pemeliharaan, Pemohon Banding memberikan Dokumen Pendukung berupa sample invoice, dan bukti pembayaran atas Biaya Pemeliharaan dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy

sebanyak 87 transaksi dengan total nilai transaksi sebesar Rp90.210.972.075,-

Bahwa berdasarkan fakta selama persidangan menurut Pengadilan Pajak berpendapat atas setiap sengketa Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp (1.090.865.470.402,-) yaitu sebagai berikut:

a. Koreksi atas selisih penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal sebesar Rp18.783.883.628,-

Bahwa atas sengketa Koreksi atas selisih penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal sebesar Rp18.783.883.628,- tidak ada dokumen yang diberikan dalam pelaksanaan Uji Bukti oleh Pemohon Banding sehingga Pengadilan Pajak tidak menerima dalil Pemohon Banding bahwa dalam nilai penyusutan komersial, terdapat beban penyusutan sewa pembiayaan - TJB dan beban penyusutan rumah dinas yang tidak dapat dibebankan secara fiskal menurut Pasal 6 UU PPh dan Pasal 16 Ayat (1) huruf a dan huruf c KMK 1169 Tahun 1991. Kemudian, Pemohon Banding mengeluarkan beban penyusutan rumah dinas dari perhitungan penyusutan fiskal. Dengan demikian koreksi negatif yang dilakukan Pemohon Banding sudah benar.

Bahwa menurut Pengadilan Pajak dalil atau alasan Pemohon banding tidak cukup bukti untuk diterima sehingga permohonan Pemohon Banding ditolak dan mempertahankan koreksi atas selisih penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal sebesar Rp18.783.883.628,-.

b. Koreksi Fiskal Negatif lainnya atas Total Sewa Pembiayaan PT TJB sebesar Rp53.240.042.188,-

Bahwa atas sengketa Koreksi Fiskal Negatif lainnya atas Total Sewa Pembiayaan PT TJB sebesar Rp53.240.042.188,- tidak ada dokumen yang diberikan dalam pelaksanaan Uji Bukti oleh Pemohon Banding sehingga Pengadilan Pajak tidak menerima dalil Pemohon Banidng bahwa nilai beban sewa pembiayaan TJB yang telah dilakukan koreksi fiskal oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp2.162.872.716.169,-. Hal tersebut telah sesuai dengan laporan keuangan audit Pemohon Banding halaman 143. Bahwa Pemohon Banding telah menghitung selisih penyusutan komersial dan fiskal

atas bagian Sewa Pembiayaan TJB sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf a dan c KMK 1169/KMK.01/1991.

Bahwa menurut Pengadilan Pajak dalil atau alasan Pemohon banding tidak cukup bukti untuk diterima sehingga permohonan Pemohon Banding ditolak dan mempertahankan koreksi Fiskal Negatif lainnya atas Total Sewa Pembiayaan PT TJB sebesar Rp53.240.042.188,-.

c. Koreksi Fiskal Negatif lainnya atas Penyusutan atas Kapitalisasi Biaya Pemeliharaan sebesar (Rp1.162.889.396.218,-)

Bahwa Koreksi Fiskal Negatif lainnya atas Penyusutan atas Kapitalisasi Biaya Pemeliharaan sebesar (Rp1.162.889.396.218,-) karena Terbanding melakukan koreksi positif atas Biaya Pemeliharaan sebesar Rp18.606.230.339.494,- yang seharusnya dikapitalisasi. Atas koreksi Biaya Pemeliharaan sebesar Rp18.606.230.339.494,- oleh Pengadilan Pajak tetap dipertahankan, sehingga menurut Pengadilan Pajak koreksi Fiskal Negatif lainnya atas Penyusutan atas Kapitalisasi Biaya Pemeliharaan sebesar (Rp1.162.889.396.218,-) juga tetap dipertahankan.

Menimbang berdasarkan hasil pemeriksaan selama persidangan, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp (1.090.865.470.402,-) dan menolak seluruhnya permohonan Pemohon Banding.

4. Koreksi atas Kredit Pajak sebesar Rp 214.056.230.954,-

Bahwa pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018, Pemohon Banding belum mengkreditkan kredit pajak Tahun 2018. Atas kredit pajak tersebut juga belum dibebankan oleh Pemohon Banding pada Laporan Keuangan Pemohon Banding sehingga seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding dan atas kredit pajak tersebut belum diperhitungkan oleh Terbanding.

Bahwa menurut Pemohon Banding terdapat kredit pajak PPh Badan Tahun 2018 yang belum diperhitungkan oleh Terbanding (pemeriksaan pajak) sebesar Rp214.056.230.954,- dengan rincian sebagai berikut:

Atas penjelasan tersebut di atas, maka menurut Pemohon Banding agar koreksi tersebut dapat dibatalkan seluruhnya.

Bahwa atas Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp 214.056.230.954,-, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. Berdasarkan hasil pengujian dan pemeriksaan buku, catatan, dan dokumen serta bukti-bukti pendukung tidak terdapat kredit PPh Badan tahun 2018, karena dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018 Pemohon Banding tidak mengakui adanya kredit pajak PPh Badan tahun 2018.

2. Pokok sengketa yang diajukan banding sesungguhnya adalah bukan

merupakan koreksi dari Tim Pemeriksa, sehingga sesungguhnya

tidak terkandung sengketa atas kredit pajak sebesar

Rp214.056.230.954,-.

3. Terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kredit pajak sebesar Rp214.056.230.954,- tidak diperhitungkan Pemeriksa adalah tidak benar dengan mengingat bahwa kredit pajak tersebut tidak diakui oleh Pemohon Banding sendiri dalam SPT Tahunan PPh Badannya.

4. Bahwa Pasal 3 ayat (1) UU KUP menyatakan, "Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau

dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak."

5. Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2018 maupun pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

6. Karena faktanya, Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajibannya terkait dengan pelaporan SPT sesuai dengan Pasal 3 UU KUP, dengan mengingat sarana untuk melakukan pengkreditan kredit pajak adalah melalui SPT.

7. Bahwa sesuai dengan system self-assessment, perlakuan terhadap kredit pajak mengikuti kehendak Wajib Pajak yang dituangkan dalam SPTnya.

Bahwa di dalam SPT terdapat pernyataan “jelas-lengkap-benar”.

Dalam sengketa aquo, SPT juga berfungsi sebagai sarana bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan permohonan (dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak).

8. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa atas data tersebut bukan merupakan koreksi pada saat pemeriksaan, dan tidak dipertimbangkan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan telah sesuai ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Pajak Penghasilan. sehingga pada proses banding tidak dapat dipertimbangkan dan tidak dapat dikreditkan,

permohonan banding Pemohon Banding diusulkan untuk ditolak dan koreksi Terbanding tetap dipertahankan.

Bahwa menurut Pengadilan Pajak dasar hukum yang relevan adalah sebagai berikut:

Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur bahwa:

Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 3 ayat (6)

Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 8 ayat (1)

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkanpemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Selanjutnya dalam Penjelasannya berbunyi:

Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak. Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak. Yang dimaksud dengan "suatu" pada ayat ini adalah 1 (satu) keberatan harus diajukan terhadap 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak.

Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) mengatur bahwa:

Dalam Penjelasan Umum UU Pengadilan Pajak disebutkan:

Penyelesaian sengketa Pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana. Oleh karena itu, dalam Undang-undang tentang Pengadilan Pajak ini ditentukan bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Meskipun demikian, masih dimungkinkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agungmerupakan upaya hukum luar biasa, di samping akan mengurangi jenjang pemeriksaan ulang vertikal, juga penilaian terhadap kedua aspek pemeriksaan yang meliputi aspek penerapan hukum dan aspek fakta-fakta yang mendasari terjadinya sengketa perpajakan, akan dilakukan sekaligus oleh Mahkamah Agung.

Pasal 1 angka 5

Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-

undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal 1 angka 6

Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pasal 2

Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.

Pasal 31 ayat (2)

Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya dalam penjelasannya disebutkan:

Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur sedemikian.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Selanjutnya dalam Penjelasaanya disebutkan:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-

hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.

Bahwa atas Kredit Pajak sebesar Rp 214.056.230.954,-, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung berupa bukti potong PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 yang seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy sebanyak 1315 bukti potong dan PIB dengan total nilai transaksi sebesar Rp214.056.230.954,- untuk dilakukan uji bukti.

Bahwa berdasarkan fakta selama persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengakui fakta bahwa kredit pajak sebesar Rp214.056.230.954,- adalah tidak tercantum dalam SPT PPH Badan Tahun 2018 Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak melakukan Pembetulan atas SPT PPH Badan Tahun 2016.

Bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding tidak pernah melakukan koreksi atas kredit pajak Pemohon Banding sebesar Rp214.056.230.954,- demikian pula kredit pajak a quo bukan menjadi sengketa saat proses keberatan.

Bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak maka atas koreksi kredit pajak sebesar Rp214.056.230.954,- tidak dilakukan pemeriksaan oleh Pengadilan Pajak karena koreksi a quo tidak disengketakan dalam keberatan Pemohon Banding, sehingga permohona Pemohon Banding ditolak.

Bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Peredaran Usaha46.842.459.410,0046.842.459.410,000,00
Penyesuaian Fiskal Positif37.189.166.403.622,0036.919.953.318.727,00269.213.084.894,00
Penyesuaian Fiskal Negatif1.090.865.470.402,001.090.865.470.402,000,00
Kredit Pajak214.056.230.954,00214.056.230.954,000,00

Menimbang. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1 Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 339.813.369.702.283,00

Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0,00 Peredaran Usaha menurut Pengadilan Pajak Rp 339.813.369.702.283,00 PenyesuaianFiskalPositifmenurut

2Rp 47.720.330.525.905,00

Terbanding

Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan Pajak Rp269.213.084.894,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan

Rp 47.451.117.441.011,00` Pajak

PenyesuaianFiskalNegatifmenurut

3Rp 30.520.739.005.295,00

Terbanding

Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0,00 PenyesuaianFiskalNegatifmenurut

Rp 30.520.739.005.295,00 Pengadilan Pajak

4 Kredit Pajak menurut TerbandingRp0,00

Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0,00 Kredit Pajak menurut Pengadilan PajakRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00190/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 15 Februari 2022, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/506/18/051/20 tanggal 1 Desember 2020, atas nama PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO), NPWP 01.001.629.3-051.000, beralamat di Jalan Trunojoyo Blok M 1 Nomor 135, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:

URAIANRp
Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto339.813.369.702.283,00
Harga Pokok Penjualan272.027.950.386.502,00
Penghasilan Bruto atau Laba Bruto67.785.419.315.781,00
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha46.992.348.658.735,00
Penghasilan neto dalam negeri20.793.070.657.046,00
Penghasilan neto dalam negeri lainnya-9.078.700.639.963,00
Penyesuaian Fiskal:
• Penyesuaian Positif47.451.117.441.011,00
• Penyesuaian Negatif30.520.739.005.295,00
Jumlah Penghasilan Neto28.644.748.452.799,00
kompensasi kerugian28.913.961.537.693,00
Penghasilan Kena Pajak(269.213.084.894,00)
PPh Terutang0,00
Kredit Pajak0,00
Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 oleh Masdi, S.E., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Bambang Sujatmiko, S.H., M.H., dan Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu Arif Wijono, S.H., M.Si., sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2025 oleh Masdi, S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. dan Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E.,M.M., sebagai Panitera Pengganti serta, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding namun dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

TtdTtd

Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.Masdi, S.E., M.Si.

Ttd

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.

Panitera Pengganti

Ttd

Anang Bagus Giarto, S.E.,M.M. Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady,S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.