P U T U S A N
Nomor PUT-004829.15/2025/PP/M.IIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00052/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/22/096/24 tanggal 18 Maret 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 004829.15/2025/PP, antara:
PT. Putra Valindo, NPWP 02.545.967.8-013.000 beralamat di Gedung Perkantoran Gandaria 8, Lantai 19 Unit C, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Sharan Jethanand Valiram, jabatan Direktur (domisili elektronik ptpv.taxhq@valiram.com), dalam persidangan ini diwakili oleh:
Nama: Clivandi Boermawan,
Izin Kuasa Hukum: KEP-253/PP/IKH/2024 tanggal 19 Februari 2026 Surat Kuasa Khusus : PTPV/TaxAppealFY2022/CIT/Proxy/CB tanggal
11 Agustus 2025
Nama: CH Army Djatiprasetya,
Izin Kuasa Hukum:KEP-1638/PP/IKH/2025 tanggal 20 Agustus 2025 Surat Kuasa Khusus : PTPV/TaxAppealFY2022/Art/26WHT/Proxy/CHA
tanggal 7 Oktober 2025
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, untuk dalam hal ini diwakili oleh:
Nama / NIP: Tri Surati / 197302071993032001
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,