Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-004830.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT. Putra Valindo, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004830.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026 yang diucapkan 26 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT. Putra Valindo mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2022
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Barang dan Jasa
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
  • UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 9; Pasal 11
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004830.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT. Putra Valindo
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00033/207/22/096/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
2 Juni 2026
Tanggal Pengucapan
26 Juni 2026