Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman
PUT-004830.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026
PT. Putra Valindo, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004830.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026 yang diucapkan 26 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT. Putra Valindo mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2022
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Barang dan Jasa
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 9; Pasal 11
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004830.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT. Putra Valindo
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00033/207/22/096/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 2 Juni 2026
- Tanggal Pengucapan
- 26 Juni 2026