P U T U S A N
Nomor PUT-004839.14/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00074/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 19 Maret 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor: 00001/205/21/045/24 tanggal 25 April 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 004839.14/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
DJAP SAK FO, NPWP 66.813.490.1-409.000, beralamat di Jl. Gading Griya Lestari Blok B III NO. 59, RT 012 RW 005, Sukapura, Cilincing, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14140 dan alamat korespondensi Thamrin Residence Office Park Blok A No 11, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, (alamat korespondensi online pt_csp@yahoo.com), Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Bambang Siswanto;
Izin Kuasa Hukum : KEP-163/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 02/PP/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025,
2. Nama: Tjia Siauw Jan;
Izin Kuasa Hukum :KEP-1945/PP/IKH/2025tanggal30
September 2025;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 01/PP/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh;