Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 67 halaman

PUT-004839.14/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

Djap Sak Fo · PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004839.14/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00074/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 19 Maret 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor: 00001/205/21/045/24 tanggal 25 April 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 004839.14/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

DJAP SAK FO, NPWP 66.813.490.1-409.000, beralamat di Jl. Gading Griya Lestari Blok B III NO. 59, RT 012 RW 005, Sukapura, Cilincing, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14140 dan alamat korespondensi Thamrin Residence Office Park Blok A No 11, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, (alamat korespondensi online pt_csp@yahoo.com), Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Bambang Siswanto;

Izin Kuasa Hukum : KEP-163/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 02/PP/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025,

2. Nama: Tjia Siauw Jan;

Izin Kuasa Hukum :KEP-1945/PP/IKH/2025tanggal30

September 2025;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 01/PP/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh;

1. Nama/NIP: Erricson M. / 197805211999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Utara,

2. Nama/NIP: Abdul Haris / 197104141992011001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Utara,

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-202/WPJ.21/2026 tanggal 23 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 1046/PP/BR/2025 tanggal 7 Oktober 2025 jo. PEN-20/PP/PrbSM/2026 tanggal 3 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 001/Banding- 2021/PP/V/2025 tanggal 19 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00112/SUB- CT/WPJ.21/2025 tanggal 27 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor: 00001/205/21/045/24 tanggal 25 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kota dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/KPP/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024 (surat keberatan belum dilampirkan);

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00074/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 19 Maret 2025, menyatakan mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp.)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp.)Menjadi (Rp.)
a. Penghasilan Netto112.007.376.135(20.633.053)111.986.743.082
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak111.944.376.000(20.633.000)111.923.743.000
d. PPh Terutang33.528.312.800(6.189.900)33.522.122.900
e. Kredit Pajak48.840.500048.840.500
f. PPh Kurang (Lebih) Bayar33.479.472.300(6.189.900)33.473.282.400
g. Sanksi Administrasi16.070.146.704(1.850.696.340)14.219.450.364
Jumlah pajak yang masih h. harus /(lebih) dibayar49.549.619.004(1.856.886.240)47.692.732.764

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 001/Banding-2021/PP/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 4 Juni 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 001/Banding-2021/PP/V/2025 tanggal 19 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 00074/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 19 Maret 2025, , dengan uraian sebagai berikut :

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00074/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00001/205/21/045/24 tanggal 25 April 2024 Tahun Pajak 2021 diterima pada tanggal 19 Maret 2025.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Bahwa jumlah pajak yang kurang bayar yang disetujui pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi Tahun 2021 adalah NIHIL sehingga tidak ada

kewajiban melakukan penyetoran 50 % dari jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak :

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Djap Sak Fo jabatan selaku Wajib Pajak yang dibuktikan dengna KTP atas nama Djap Sak Fo dengan NIK : 317206070261003;

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00074/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor : 00001/205/21/045/24 tanggal 25 April 2024 Tahun Pajak 2021 telah memenuhi ketentuan Formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/205/21/045/24 tanggal 25 April 2024 Tahun Pajak 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pratama Jakarta Koja, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
1Peredaran Usaha/Bruto278,293,586,513373,357,920,450278,293,586,513
2Harga Pokok Penjualan277,552,310,783261,350,544,315277,552,310,783
3Laba Bruto741,275,730112,007,376,135741,275,730
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha372,234,5000372,234,500
5Penghasilan Neto Dalam Negeri369,041,230112,007,376,135369,041,230
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a.Penghasilan dari Luar Usaha000
b.Penghasilan Jasa/pekerjaan bebas000
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d.Lain-lain000
e.Jumlah000
7Fasilitas penanaman modal000
8Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif9,321,00009,321,000
b.Penyesuaian Fiskal Negatif000
c.Jumlah9,321,00009,321,000
9Penghasilan Neto Luar Negeri000
10Jumlah Penghasilan Neto berdasarkan Norma (Jabatan)378,362,230112,007,376,135378,362,230
11Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTPKP)63,000,00063,000,00063,000,000
14Penghasilan Kena Pajak315,362,230111,944,376,135315,362,230
15PPh Terutang48,840,50033,528,312,80048,840,500
16Pengembalian PPh Ps 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang48,840,50033,528,312,80048,840,500
18Kredit Pajak
a.PPh Ditanggung Pemerintah000
b.Dipotong/Dipungut oleh pihak lain
b.1.PPh Pasal 21000
b.2.PPh Pasal 22000
b.3.PPh Pasal 23000
b.4.PPh Pasal 24000
b.5.Lain-lain000
b.6.Jumlah000
c.Dibayar Sendiri :
c.1.PPh Pasal 22000
c.2.PPh Pasal 25000
c.3.PPh Pasal 2948,840,50048,840,50048,840,500
c.4.STP (Pokok Kurang Bayar)000
c.5.Lain-lain000
c.6.Jumlah48,840,50048,840,50048,840,500
d.Diperhitungkan :
d.1.SKPPKP000
e.Jumlah yang dapat dikreditkan48,840,50048,840,50048,840,500
19Pajak yang tidak/kurang dibayar033,479,472,3000
20Sanksi Administrasi
a.Bunga Pasal 13 (2)KUP016,070,146,7040
b.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf a KUP000
c.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
d.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
e.Jumlah sanksi administrasi016,070,146,7040
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar049,549,619,0040

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 001/KPP/VI/2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding
1Peredaran Usaha/Bruto370,810,668,803
2Harga Pokok Penjualan369,378,752,970
3Laba Bruto1,431,915,833
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha372,234,500
5Penghasilan Neto Dalam Negeri1,059,681,333
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a.Penghasilan dari Luar Usaha0
b.Penghasilan Jasa/pekerjaan bebas0
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d.Lain-lain0
e.Jumlah0
7Fasilitas penanaman modal0
8Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif9,321,000
b.Penyesuaian Fiskal Negatif0
c.Jumlah9,321,000
9Penghasilan Neto Luar Negeri0
10Jumlah Penghasilan Neto berdasarkan Norma (Jabatan)1,069,002,333
11Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTPKP)63,000,000
14Penghasilan Kena Pajak1,006,002,333
15PPh Terutang246,800,600
16Pengembalian PPh Ps 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu
17Jumlah PPh Terutang246,800,600
18Kredit Pajak
a.PPh Ditanggung Pemerintah0
b.Dipotong/Dipungut oleh pihak lain
b.1.PPh Pasal 210
b.2.PPh Pasal 220
b.3.PPh Pasal 230
b.4.PPh Pasal 240
b.5.Lain-lain0
b.6.Jumlah0
c.Dibayar Sendiri :
c.1.PPh Pasal 220
c.2.PPh Pasal 250
c.3.PPh Pasal 2948,840,500
c.4.STP (Pokok Kurang Bayar)0
c.5.Lain-lain0
c.6.Jumlah48,840,500
d.Diperhitungkan :
d.1.SKPPKP0
e.Jumlah yang dapat dikreditkan48,840,500
19Pajak yang tidak/kurang dibayar197,960,100
20Sanksi Administrasi
a.Bunga Pasal 13 (2)KUP85,518,763
b.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf a KUP0
c.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e.Jumlah sanksi administrasi85,518,763
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar283,478,863

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00074/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 19 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut :

UraianSemulaDitambah/(Diku rangi)Menjadi
(Rp.)(Rp.)(Rp.)
a.Penghasilan Netto112,007,376,135(20,633,053)111,986,743,082
b.Kompensasai Kerugian00
c.Penghasilan Kena Pajak111,944,376,135(20,633,053)111,923,743,082
d.PPh terutang33,528,312,800(6,189,900)33,522,122,900
e.Kredit Pajak48,840,500048,840,500
f.PPh Kurang (Lebih) Bayar33,479,472,300(6,189,900)33,473,282,400
g.Sanksi Administrasi16,070,146,704(1,850,696,340)14,219,450,364
h.Jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar49,549,619,004(1,856,886,240)47,692,732,764

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 melakukan koreksi penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 111.629.013.905,00 dengan perincian sebagai berikut :

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
WP/Pemohon BandingFiskus / TerbandingKoreksi
1Peredaran Usaha/Bruto278,293,586,513373,357,920,45095,064,333,937
2Harga Pokok Penjualan277,552,310,783261,350,544,31516,201,766,468
3Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha372,234,5000372,234,500
4Penyesuaian Fiskal Positif9,321,0000(9,321,000)
5Jumlah Penghasilan Netto378,362,230112,007,376,135111,629,013,905
6PTKP63,000,00063,000,0000
7Jumlah Penghasilan Kena Pajak315,362,230111,944,376,135111,629,013,905

2. Bahwa dari koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan sebesar Rp111.629.013.905,00 tersebut, Pemohon Banding tidak setuju sebesar Rp110.938.373.802,00 dan mengajukan keberatan, dengan perhitungan penghasilan Neto dan Penghasilan Kena Pajak adalah sebagai berikut :

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
WP/Pemohon BandingFiskus / TerbandingSengketa Keberatan
1Peredaran Usaha/Bruto370,810,668,803373,357,920,4502,547,251,647
2Harga Pokok Penjualan369,378,752,970261,350,544,315108,028,208,655
3Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha372,234,5000372,234,500
4Penyesuaian Fiskal Positif9,321,0000(9,321,000)
5Jumlah Penghasilan Netto1,069,002,333112,007,376,135110,938,373,802
6PTKP63,000,00063,000,0000
7Jumlah Penghasilan Kena Pajak1,006,002,333111,944,376,135110,938,373,802

3. Bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding yaitu membatalkan koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp 20.633.053,00 dengan perhitungan sebagai berikut :

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Fiskus / Terbanding cfm PemeriksaanFiskus / Terbanding cfm KeberatanKoreksi Dibatalkan
1Peredaran Usaha/Bruto373,357,920,450373,289,143,60768,776,843
2Harga Pokok Penjualan261,350,544,315261,302,400,52548,143,790
3Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha000
4Penyesuaian Fiskal Positif000
5Jumlah Penghasilan Netto112,007,376,135111,986,743,08220,633,053
6PTKP63,000,00063,000,0000
7Jumlah Penghasilan Kena Pajak111,944,376,135111,923,743,08220,633,053

Dengan demikian koreksi Terbanding terhadap penghasilan Netto yang tetap dipertahankan sampai dengan proses keberatan adalah seesar Rp111.986.743.082,00

4. Bahwa dari koreksi Penghasilan Neto yang tetap dipertahankan oleh Terbanding pada sat proses keberatan sebesar Rp 111.986.743.082,00 tersebut Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding yaitu sebesar Rp 110.213.426.445,00 dengan perhitungan sebagai berikut :

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
WP/Pemohon BandingFiskus / TerbandingKoreksi yang tidak disetujui PB
1Peredaran Usaha/Bruto371,124,563,607373,289,143,6072,164,580,000
2Harga Pokok Penjualan369,351,246,970261,302,400,525108,048,846,445
3Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha000
4Penghasilan / (Biaya) dari luar usaha0
5Penyesuaian Fiskal Positif000
6Penyesuaian Fiskal Negatif0
7Jumlah Penghasilan Netto1,773,316,637111,986,743,082110,213,426,445
8PTKP63,000,00063,000,0000
9Jumlah Penghasilan Kena Pajak1,710,316,637111,923,743,082110,213,426,445

5. Dengan demikian yang menjadi sengketa banding adalah koreksi Terbanding terhadap Penghasilan Neto sebesar Rp 110.213.426.445,00 yang terdiri atas :

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
WP/Pemohon BandingFiskus / TerbandingSengketa Banding
1Peredaran Usaha/Bruto371,124,563,607373,289,143,6072,164,580,000
2Harga Pokok Penjualan369,351,246,970261,302,400,525108,048,846,445
Penghasilan Neto1,710,316,637111,923,743,082110,213,426,445

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

A. KOREKSI PEREDARAN USAHA/PENGHASILAN BRUTO SEBESAR

Rp2.164.580.000,00

MENURUT TERBANDING :

1. Bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi atas peredaran usaha/penghasilan bruto sebesar Rp 95.064.333.937,00 sebagaimanatercantumdalamSPHPNomor:S- 00154/RIKSIS/KPP.2104/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan perhitungan sebagai berikut :

Peredaran Usaha :

Menurut SPT WPRp 278.293.586.513,00 Menurut PemeriksaRp 373.357.920.450,00

KoreksiRp 95.064.333.937,00 Dengan alasan :

…… Penghitungan Peredaran bruto menggunakan transaksi penerimaan pada seluruh rekening koran Wajib Pajak pada Tahun 2021.

Adapun perincian peredaran usaha menurut Terbanding sebesar Rp373.357.920.450,00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah dengan perincian sebagai berikut:

NoCIFNo RekeningBankNama RekeningMata UangTanggal AwalTanggal AkhirNilai Penerimaan
140011520281250010238632MandiriDjap Sak FoIDR1/1/202112/31/2021-
240011520281250012422804MandiriDjap Sak FoIDR1/1/202112/31/2021-
340011520281250017261777MandiriDjap Sak FoIDR1/1/202112/31/20218,347,681,500
410380284653014691BCADjap Sak FoIDR1/1/202112/31/2021-
5103802846640196333BCADjap Sak FoUSD1/1/202112/31/20210.16
6103802841970207062BCADjap Sak FoIDR1/1/202112/31/20217,539
7103802846640333977BCADjap Sak FoIDR1/1/202112/31/202148,149,300
8103802846640501977BCADjap Sak FoIDR1/1/202112/31/2021840,574,301
9103802846640503899BCADjap Sak FoIDR1/1/202112/31/2021349,175,320,599
10103802846640505077BCADjap Sak FoIDR1/1/202112/31/20217,128,352,165
11103802846640661133BCADjap Sak FoIDR1/1/202112/31/20214,045,746,400
12103802846640661222BCADjap Sak FoIDR1/1/202112/31/20211,421,599,371
13103802846640999126BCADjap Sak FoIDR1/1/202112/31/20212,350,489,275
Jumlah Total Penerimaan Rekening Koran373,357,920,450

2. Bahwa terhadap jumlah pereadaran usaha menurut Terbanding sebesar Rp373.357.920.450,00 tersebut, menurut Pemohon Banding yang merupakan peredaran usaha adalah sebesar Rp 370.810.668.803,00 sedangkan sebesar Rp2.547.251.647,00 BUKAN merupakan peredaran usaha, sehingga tidak setuju dilakukan koreksi dan mengajukan keberatan, dengan perhitungan sebagai berikut :

3. Bahwa atas jumlah sebesar Rp 2.547.251.647,00 yang bukan merupakan peredaran usaha / penghasilan bruto Pemohon Banding adalah dengan perincian sebagai berikut :

NoUraianJumlah
1Penerimaan Uang Masuk yang berasal dari pengembalian/pelunasan Pinjaman/hutang2,478,474,804
2Penerimaan Uang Masuk yang berasal dari Pendapatan Bunga Tabungan/Giro1 5,877,543
3Penerimaan Uang Masuk yang berasal dari pemindahbukuan antar Rekening Wajib Pajak/Pemohon Banding4 7,000,000
4Penerimaan Uang Masuk yang berasal dari koreksi oleh Pihak Bank karena ada kesalahan Bank5,899,300
Jumlah
2,547,251,647

4. Bahwa Terbanding pada saat proses keberatan membatalkan sebagian koreksi peredaran usaha sebesar Rp 68.776.843,00 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor : S- 213/WPJ.21/2025 tanggal 20 Februari 2025 dengan perincian sebagai berikut :

NoUraianJumlah Koreksi Peredaran Usaha
Cfm PBCfm TB (Keberatan)Koreksi Dibatalkan
1Penerimaan Uang Masuk yang berasal dari pengembalian/pelunasan Pinjaman/hutang2,478,474,8042,478,474,804-
2PenerimaanUangMasuk yangberasal dari PendapatanBunga Tabungan/Giro15,877,543-1 5,877,543
3Penerimaan Uang Masuk yang berasal dari pemindahbukuan antar Rekening Wajib Pajak/Pemohon Banding47,000,000-4 7,000,000
4PenerimaanUangMasuk yangberasal dari koreksi olehPihak Bank karena ada kesalahan Bank5,899,300-5,899,300
Jumlah
2,547,251,6472,478,474,8046 8,776,843

5. Bahwa dari koreksi peredaran usaha yang tetap dipertahankan oleh Terbanding pada saat keberatan sebesar Rp 2.478.474.804,00 tersebut Pemohon Banding tidak setuju sebesar Rp 2.164.580.000,00 dan mengajukan banding.

6. Dengan demikian yang menjadi sengketa banding terhadap koreksi peredaran usaha adalah sebesar Rp 2.164.580.000,00

MENURUT PEMOHON BANDING :

Bahwa dari koreksi Peredaran usaha yang tetap dipertahankan oleh Terbanding / sebesar Rp2.478.474.804,00 tersebut Pemohon Banding tidak setuju sebesar Rp2.164.580.000.00 dengan penjelasan dan fakta sebagai berikut:

1. Bahwa faktanya penerimaan uang masuk sebesar Rp 2.164.580.000,00 tersebut merupakan penerimaan uang masuk atas penerimaan piutang dari Sdr. Djan Kiu sebagaimana bukti-bukti telah Pemohon Banding sampaikan berupa Rekening Koran, dan surat pernyataan yang dibuat oleh Pemohon Banding (bukti telah Pemohon Banding sampaikan pada tanggal 14 Januari 2025 sebagaimana rincian dokumen yang disampaikan kepada Terbanding / Tim Penelaah Keberatan pada Nomor urut 6)

2. Bahwa Pemohon Banding pada tanggal 31 Desember 2020 memberikan pinjaman kepada Sdr. Djan Kiu sebesar Rp 2.554.500.000,00 yang ditransfer melaui Bank BCA Pemohon Banding dengan Nomor Account 664050507 tanggal 04 Januari 2021 dengan perincian sebagai berikut :

3. Bahwa faktanya sampai dengan batas waktu yang ditentukan Pihak Calon Penjual (Sdr Djan Kiu) tidak mengirimkan pesanan Logam Mulia Pemohon Banding.

4. Bahwa setelah melalui proses penagihan secara lisan yang dilakukan terus menerus mengingat hubungan kekeluargaan yang terjalin selama Pemohon Banding menjalankan bisnis jual beli Logam Mulia, pada tanggal 7 Mei 2021 Sdr Djan Kiu membayar sebagian hutangnya melalui Sdr Felix sebagaimana tercantum dalam Rekening Koran Bank BCA Pemohon Banding Nomor Account 6640503899 tanggal 7 Mei 2021 sebesar Rp 2.164.580.000,00 sebagaimana tangkapan layar Rekening Koran Bank BCA sebagai berikut :

Namun di Rekening Koran tercatat nama Felix yang tidak diketahui oleh Pemohon Banding siapa Felix itu.

5. Selanjutnya Pemohon Banidng menerima informasi dari Sdr Djan Kiu bahwa yang bersangkutan SUDAH mentransfer sebagian hutangnya.

Pemohon Banding tidak berkepentingan menanyakan kepada Sdr Djan Kiu apa hubungan Sdr Djan Kiu dengan Felix karena yang terpenting bagi Pemohon Banding adalah Sdr Djan Kiu melunasi/mengembalikan uang Pemohon Banding yang tertahan di tangan Sdr. Djan Kiu sejak 31 Desember 2020

6. Selanjutnya Pemohon Banding terus melakukan penagihan atas sisa hutangnya sabesar Rp 389.920.000,00 Namun di Tahun 2021 Sdr Djan Kiu meninggal dunia dan menurut berita yang beredar korban Sdr Djan Kiu BUKAN HANYA Pemohon Banding sendiri, selanjutnya Pemohon Banding harus menanggung kerugian sebesar Rp 389.920.000,00 sampai dengan hari ini dari transaksi Pemohon Banding dengan Sdr. Djan Kiu dikarenakan Sdr. Djan Kiu sudah meninggal dunia pada pada Tahun 2021 dan TIDAK DAPAT TERTAGIH LAGI SISA PIUTANG tersebut.

7. Bahwa faktanya penerimaan uang masuk sebesar Rp 2.164.580.000,00 merupakan pembayaran hutang Sdr. Djan Kiu kepada Pemohon Banding, sehingga penerimaan uang sebesar Rp 2.164.580.000,00 BUKAN merupakan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang menyatakan :

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

Karena faktanya Pemohon Banding TIDAK MEMPEROLEH TAMBAHAN kemampuan ekonomis, karena peneriman uang masuk di satu sisi sedangkan di sisi lain Piutang Pemohon Banding berkurang sebesar Rp 2.164.580.000,00, sehingga TIDAK ADA PENAMBAHAN AKTIVA atau Kemampuan ekonomis yang diterima Pemohon Banding.

8. Dengan demikian koreksi peredaran usaha oleh Terbanding terhadap penerimaan uang masuk sebesar Rp 2.164.580.000,00 yang merupakan penerimaan atas pembayaran Piutang Pemohon Banding kepada Sdr. Djan Kiu merupakan koreksi yang tidak berdasarkan bukti dan tidak berlandaskan ketentuan peraturan peundang-undangan yang berlaku, sehingga bertentangan dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang menyatakan “ Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga koreksi Pemeriksa terhadap peredaran usaha sebesar Rp 2.164.580.000,00 tersebut seharusnya dibatalkan

B. KOREKSI HARGA POKOK PENJUALAN SEBESAR Rp 108.048.846.445,00

MENURUT TERBANDING :

Bahwa yang menjadi sengketa banding terhadap koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 108.048.846.445,00 dengan alasan sebagai berikut :

1. Bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan menghitung harga pokok penjualan sebesar Rp 261.350.544.315,00 adalah berdasarkan pendapat

dan simpulan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyelengggarakan pembukuan, sehingga atas penhasilan nettonya dihutung dengan menggungakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.

2. Bahwa Terbanding pada saat pemeriksan menetapaan Tarif Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi Pemohon Banding adalah sebesar 30 % sebagaimana tercantum dalam Lampiran SPHP Nomor S- 00154/RIKSIS/KPP.2104/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang menyatakan sebagai berikut :

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan pengakuan/keterangan dari Sdr. Djap Sak Fo seperti tertuang dalam Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 30 bulan Januari Tahun 2024 pada poin 3, maka penghasilan netonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Penghitungan peredaran bruto menggunakan transaksi penerimaan pada seluruh rekening koran Wajib Pajak pada Tahun 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksan diketahui bahwa Wajib Pajak memiliki kegiatan usaha berupa Perdagangan Logam Mulia tetap tidak menyelenggarakan pembukuan, maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Wajib Pajak dikenai prosentase Nora Penghitungan Penghasilan Neto sesuai Lampiran II PER-17/PJ/2015 (Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Ternyata Tidak atau Tidak Sepeuhnya Menyelenggarakan Pembukuan atau Tidak Bersedia Memperlihatkan Pembukuan atau Pencatatan atau Bukti-Bukti Pendukungnya) berupa KLU 46620 – Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam dengan tarif 30 %

3. Dengan demikian perhitungan Harga Pokok Penjualan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan adalah berdasarkan perhitungan 70 % x peredaran usaha (atau 70 % x Rp 373.357.920.450,00 = Rp 261,350.544.315,00).

4. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan Harga Pokok Penjualan menurut Terbanding yang dihitung berdasarkan persentase x Jumlah peredaran usaha atau 70 % x peredaran usaha, karena menurut Perhitungan Pemohon Banding Harga Pokok Penjualan yang seharusnya untuk Tahun 2021 adalah sebesar Rp 369.378.752.970,00 sehingga terdapat koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp 108.028.208.655,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dan diajukan keberatan dengan perhitungan sebagai berikut :

Jumlah Harga Pokok Penjualan Cfm Pemohon Banding (surat keberatan)369,378,752,970
Perhitungan Harga Pokok Penjualan Cfm Terbanding
Peredaran usaha Cfm Terbanding373,357,920,450
Harga Pokok Penjualan Cfm Terbanding = 70% x373,357,920,450261,350,544,315
Koreksi HPP108,028,208,655

5. Bahwa Terbanding pada saat Keberatan Membatakan sebagaian Koreksi Peredaran usaha yaitu sebesar Rp 68.778.843,00 sehingga jumlah Harga Pokok Penjualan juga dibatalkan sebagian yaitu sebesar Rp 48.143.790,00 sehingga nilai Harga Pokok Penjualan Cfm Terbanding pada saat keberatan adalah menjadi sebesar Rp 261.302.400.525,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Fiskus / Terbanding cfm PemeriksaanFiskus / Terbanding cfm KeberatanKoreksi Dibatalkan
1Peredaran Usaha/Bruto373,357,920,450373,289,143,60768,776,843
2Harga Pokok Penjualan261,350,544,315261,302,400,52548,143,790

Dengan demikian dari koreksi HPP pada saat surat keberatan sebesar Rp108.028.208.655,00 tersebut yang tetap dipertahankan pada saat keberatan adalah sebesar Rp 108.076.352.445,00 dengan perhitungan sebagai berikut :

Jumlah Harga Pokok Penjualan Cfm Pemohon Banding saat keberatan369,378,752,970
Perhitungan Harga Pokok Penjualan Cfm Terbanding saat keberatan
Peredaran usaha Cfm Terbanding saat keberatan373,289,143,607
Harga Pokok Penjualan Cfm Terbanding = 70% x373,289,143,607261,302,400,525
Koreksi HPP108,076,352,445

6. Bahwa dari koreksi Harga Pokok penjualan yang tetap dipertahankan oleh Terbanding pada saat keberatan sebesar Rp 108.076.352.445,00 tersebut Pemohon Banding setuju sebesar Rp 27.506.000,00 sedangkan sebesar Rp

108.048.846.445,00 Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding, sehingga yang menjadi sengketa banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan adalah sebesar Rp 108.048.846.445,00

MENURUT PEMOHON BANDING :

Bahwa yang menjadi alasan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap Harga Pokok Penjualan yang tetap dipertahankan oleh Terbanding pada saa Keberatan sebesar Rp 108.048.846.445,00 adalah sebagai berikut :

1. Bahwa Pihak Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) menghitung Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 261.302.400.525,00 adalah berdasarkan pendapat Pihak Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan, sehingga atas penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang ditetapkan sebesar 30 %, sehingga Harga Pokok Penjualan adalah sebesar 70 % (atau 70 % x Rp 373.289.143.607,00 = Rp 261.302.400.525,00), sehingga diperoleh Penghasilan Neto (Keuntungan dari transaksi penjualan emas Batangan / logam mulia adalah 30 % dari nilai omzet) sebesar Rp 111.986.743.082,00 (atau 30 % x Rp 373.289.143.607,00)

2. Bahwa faktanya Pemohon Banding menyelenggarakan pembukuan, sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2021 (Form 1770 Tahun 2021), dimana Pemohon Banding TELAH MENYATAKAN PEMBUKUAN (sebagaimana tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2021 dengan memberikan tanda X Pembukuan Dalam Form Induk 1770 Tahun 2021) dan telah melampirkan Laporan Keuangan berupa Laporan Perhitungan Rugi Laba yang berakhir 31 Desember 2021 dan Laporan Neraca per 31 Desember 2021 sebagai Lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2021, sebagaimana Foto Copy SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2021 Dengan demikian, maka SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA TERBUKTI bahwa Pemohon Banding untuk Tahun 2021 telah menyelenggarakan pembukuan, sehingga penghitungan penghasilan neto adalah berdasarkan pembukuan.

3. Bahwa berdasarkan ketentuan dalm Pasal 14 ayat (5) UU PPh beserta penjelasan dinyatakan :

Bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (5) UU PPh mengatur sebagai berikut.

“Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya

menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak

memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka

penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan

Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”

Dalam Memori Penjelasan Pasal 14 ayat (5) UU PPh telah disebutkan hal- hal sebagai berikut.

“Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, wajib menyelenggarakanpencatatan,ataudianggapmemilih menyelenggarakan pembukuan, tetapi :

a. tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan; atau

b. tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya pada waktu dilakukan pemeriksaan sehingga mengakibatkan peredaran bruto dan penghasilan neto yang sebenarnya tidak diketahui maka peredaran bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan

penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma

Penghitungan Penghasilan Neto.”

Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000 ditegaskan sebagai berikut :

Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Wajib Pajak yang memilih menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dan Wajib Pajak yang dianggap memilih menyelenggarakan

pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.”

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, jelas diatur bahwa penghasilan neto akan dihitung menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria atau keadaan sebagai berikut:

a. Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan; atau

b. Wajib Pajak yang tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan. Adapun definisi dari pembukuan adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 29 UU KUP berikut ini:

“Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.”

4. Bahwa terhadap keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemberian Keterangan tanpa nomor tanggal 30 Januari 2024 yang dalam butir angka 3 menyatakan sebagai berikut :

3. Apakah Saudara menyelenggarakan Pembukuan secara lengkap sesuai standar akuntansi ?

Jawaban :

Saya tidak menyelenggarakan pembukuan, yang ada hanya dokumen berupa nota penjualan, dan pembelian serta rekening koran

dapat disampaikan fakta sebagai berikut :

a. Bahwa Pemohon Banding adalah Pedagang Toko Lokasi di Mall Artha Gading dan ITC Ambasdor dengan pendidikan sampai tingkat SMP (TIDAK LULUS), sehingga SANGAT MINIM SEKALI PENGETAHUAN tentang PEMBUKUAN dan Perpajakan dalam mengartikan/

menginterpretasikan pertanyaan Terbanding (Pihak Pemeriksa), sehingga pada saat ditanya oleh Terbanding (Pihak Pemeriksa) terkait penyelenggaraan Pembukuan, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding) tidak menyelenggarakan Pembukuan karena menurut penangkapan/interpretasi Pemohon Banding pertanyaan Terbanding diartikan Pemohon Banding sebagai pertanyaan yang ditujukan untuk diri Pribadi Pemohon Banding Sendiri apakah Pemhon Banding membuat pembukuan sendiri, faktanya Pemohon Banding tidak menyelenggarakan Pembukuan sendiri yang dikerjakan sendiri oleh Pemohon Banding, NAMUN telah menyerahkan seluruh penyusuan pembukuan sampai dengan penyusunan SPT Tahunan kepada Pihak Konsultan Pemohon Banding (Sdr. Prayitno). Oleh karenanya telah terjadi kesalahan penafsiran/interpretasi terhadap pertanyaan Terbanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam penyampaikan keterangan saat pemeriksaan yang kemudian diartikan oleh Terbanding sebagai Wajib Pajak (Pemohon Banding) Tidak Menyelenggarakan Pembukuan.

Bahwa Faktanya SELURUH pelaksanaan Pembukuan dan penyusunan SPT Tahunan nya diserahkan kepada Konsultanya yaitu Sdr. Prayitno, dengan demikian yang menyelenggarakan Pembukuan, menyusun Laporan Keuangan, dan Menyusun SPT adalah Sdr. Prayitno berdasarkan Seluruh data yang dimiliki oleh Pemohon Banding yang seluruhnya telah diserahkan kepada Sdr, Prayitno berupa Nota Penjualan, Nota Pembelian, Rekening Koran, dan bukti- bukti lainnya, sehingga sebagai fakta Pemohon Banding

SESUNGGUHNYA SUDAH MELAKSANAKAN KEWAJIBAN

PEMBUKUAN dan di SPT Pemohon Banding sudah mencontreng kotak X Pembukuan dalam Form Induk 1770 Tahun 2021) dan telah melampirkan Laporan Keuangan berupa Laporan Perhitungan Rugi Laba yang berakhir 31 Desember 2021 dan Laporan Neraca per 31 Desember 2021 sebagai Lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Tahun 2021, sebagaimana Foto Copy SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2021

b. Bahwa faktanya terhadap pertanyaan di atas, Pemohon Banding telah mengartikan pertanyaan tersebut sebagai Pertanyaan apakah pribadinya menyelenggarakan pembukuan sendiri atau tidak.

Faktanya Pemohon Banding sebagai pedagang toko hanya membuat dokumen transaksi berupa nota penjualan dan pembelian serta melampirkan Rekening Koran dan selanjutnya dijawab Pemohon Banding dengan kalimat Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan, padahal faktanya Pembukuan Pemohon Banding ADA, NAMUN dibuat oleh Konsultan Pajak.

c. Bahwa Faktanya Pemhon Banding dalam penyusunan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan Jasa konsultan dari Sdr. Prayitno.

d. Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh dokumen yang dimiliki berupa Nota Penjualan, Nota Pembelian, Rekening Koran kepada Sdr Prayinto selaku konsultan Pemohon Banding untuk menyusun Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Tahun 2021

e. Bahwa faktanya seluruh Pembukuan sampai dengan Penyusunan Laporan Keuangan dan penyusunan SPT Tahunan dilakukan oleh Sdr. Prayitno, dan Pemohon Banding telah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2021 yang dilampiri dengan Laporan Keuangan yaitu Laporan Perhitungan Rugi Laba dan Laporan Neraca per 31 Desember 2021, hal tersebut MEMBUKTIKAN bahwa Pemohon Banding TELAH menyelenggarakan Pembukuan untuk Tahun Pajak 2021.

Berdasarkan penjelasan dan fakta tersebut maka SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA DAPAT DIBUKTIKAN bahwa Pemohon Banding TELAH MENYELANGGARAKAN PEMBUKUAN yang dilakukan oleh Sdr. Prayitno selaku Konsultan Pemohon Banding, dan tidak diselenggarkan sendiri oleh Pemohon Banding, sehingga keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat memberikan keterangan yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan Pembukuan tersebut TIDAK

DAPAT DIARTIKAN bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan Pembukuan,karenaFAKTANYAPemohonBandingtelah menyelenggarakan Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) UU KUP.

Dengan demikian terhadap kekeliruan penyampaian keterangan oleh Pemohon Banding pada aat pemeriksaan tersebut TIDAK DAPAT MENGHILANGKAN FAKTA bahwa Pemhon Banding TELAH MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN, karena faktanya pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2021 TELAH DILAMPIRKAN Laporan Keuangan berupa Perhitungan Rugi Laba dan Neraca per 31 Desember 2021.

5. Bahwa terhadap Koreksi yang dilakukan oleh Pihak Terbanding yang selanjutnya diterbitkan SKPKB, Pemohon Banding menunjuk Konsultan Pajak sebagai Kuasa Pemohon Banding untuk mewakili Pemohon Banding dalam proses keberatan.

6. Berdasarkan kuasa yang diberikan oleh Pemohon Banding tersebut, selanjutnya Kuasa Pemohon Banding pada saat keberatan mereview kembali laporan keuangan berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemohon Banding, berupa Rekening Koran seluruh Bank, Nota Penjualan dan Nota Pembelian selama Tahun 2021

Selanjutnya Pemohon Banding SUDAH menyampaikan Pembukuan Pemohon Banding berdasarkan Data/bukti yang sebenarnya untuk Tahun 2021 berupa G-L. Trial Balance, Laporan perhitungan Rugi Laba, dan Neraca per 31 Desember 2021 sebagai lampiran – 6.

7. Bahwa faktanya pada saat proses keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan data-data pendukung kepada Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) dengan perincian sebagai berikut :

NoJenis DokumenTanggal diserahkanKeterangan
1Berita Acara Pembahasan Klarifikasi Sengketa Perpajakan26 Sep 2024Hard Copy 1 Set
2Berita Acara Pembahasan Klarifikasi Sengketa Perpajakan26 Sep 2024Via Email
3Rekapitulasi Persandingan Penjualan dan Pembelian LM04 Oct 2024Via Email
4Rekening Koran A.n. Djap Sak Fo09 Oct 2024Via Email
5Dokumen Nota Pembelian dan Nota Penjualan Tahun 202130 Oct 2024Hard Copy 4 Ordner
6Asli Surat Pernyataan Penerimaan Uang Masuk dari Piutang14 Jan 2025Hard Copy 1 Set
7Rekapitulasi Daftar Nominatif Pembelian 202114 Jan 2025Hard Copy 1 Set
8Rekapitulasi Daftar Nominatif Penjualan 202114 Jan 2025Hard Copy 1 Set
9Asli Surat Tanggapan atas Surat Permintaan Keterangan (Berikut Lampirannya, Lampiran 1, Lampiran 2, dan Lampiran 3)06 Feb 2025Hard Copy 4 Set
10SoftCopySuratTanggapanatasSurat PermintaanKeterangan (Berikut Lampirannya, Lampiran 1, Lampiran 2, dan Lampiran 3)06 Feb 2025Via Email
11RekapitulasiPersandinganPenjualandanPembelianLMdengan detail harga dan gram per masing-masing transaksi13, 14, dan 20 Februari 2025Via Email
12HardCopyGeneralLedger,TrialBalancedanLaporanKeuangan Tahun2021berdasarkandata/buktiyangsebenarnya(sebagai Lampiran Tanggapan Pemohon Banding atas SPUH)06 Mar 2025Hard Copy 1 Set

Sedangkan bukti pengiriman via email sebagaiman tangkapan layar bukti pengiriman email sebagai berikut :

8. Bahwa berdasarkan data dan fakta yang Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, maka SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA DAPAT DIBUKTIKAN bahwa Pemohon Banding TELAH MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN, sehingga penetapan Penghitungan Penghasilan Neto oleh Pihak Terbanding dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut TIDAK SESUAI dengan FAKTA HUKUM dan TIDAK SESUAI dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9. Bahwa berdasarkan bukti pembukuan, bukti nota pembelian, dan Rekening Koran yang TELAH Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding (tim Peneliti Keberatan) (sebagaimana perincian dokumen, data, bukti yang disampaikan tersebut diatas), DAPAT DIBUKTIKAN bahwa jumlah Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding adalah sebesar Rp 369.351.246.970,00, sehingga terdapat koreksi harga pokok penjualan berdasasarkan perhitungan Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) adalah sebesar Rp 108.048.846.445,00, dengan perincian sebagai berikut :

NoHarga Pokok PenjualanMenurut WPNilai MenurutCfm Tanggaapan SPUHTidak Setuju
cfm Surat keberatanTim peneliti
1HPP atas Logam Mulia3 67,139,703,7192 61,302,400,5253 67,139,703,7191 08,048,846,445
2HPP atas Perhiasan2 ,239,049,2512 ,211,543,251
Total Harga Pokok Penjualan3 69,378,752,9702 61,302,400,5253 69,351,246,970108,048,846,445

10. Dengan demikian terhadap perhitungan Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding dengan menetapkan sebesar 70 % dari jumlah peredaran usaha atau dengan kata lain keuntungan Pemohon Banding dari transaksi jual beli Logam Mulai sebesar 30 % (tiga puluh persen) adalah HAL YANG TIDAK MASUK AKAL, karena bisnis jual beli LM saama halnya dengan bisnis MONEY CHANGER

Dan peran Pemohon Banding dalam transaksi LM ini HANYA mempertemukan harga yang ditawarkan Penjual dan harga yang diminta Pembeli maupun sebaliknya untuk mencari barang di pasar.

Harga Transaksi LM pada dasarnya SUDAH diketahui (ada patokan harga pasar) oleh Pihak Penjual maupun Pembeli seperti kurs valas tiap hari ada kurs jual beli berdasarkan harga pasar tiap hari BUKAN berdasarkan kesepakatan harga seperti jual beli property

Harga LM SUDAH TERDAPAT ACUAN HARGA di tiap hari (berubah-ubah). Faktanya Posisi Pemohon Banding BUKAN pemilik barang, NAMUN karena Pemohon Banding mempunyai Lokasi usaha berupa TOKO EMAS dan PERHIASAN, sehingga Pemohon Banding mendapatkan kepercayaan dari Pihak Penjual maupun dari Pembeli LM (sebaliknya)

11. Bahwa faktanya biaya pembelian logam mulia dan perhiasan yang Pemohon Banding catat dan bukukan dalam Harga Pokok penjualan merupakan harga Pembelian Logam Mulia dan Perhiasan yang Pemohon Banding lakukan

untuk selanjutnya di jual,sehingga berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga jumlah harga pokok penjualan yang Pemohon Banding bebankan dalam Laporan Keuangan dan SPT Tahunan tersebut telah benar dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh yang menyatakan :”Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk : a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha antara lain : 1. Biaya pembelian bahan

12. Dengan demikian koreksi Pihak Terbanding yang menghitung harga pokok penjualan dengan menggunakan Norma Penghitungan penghasilan Neto merupakan koreksi yang tidak berdasarkan Fakta Hukum dan tidak berdasarkan ketentuan peraturn perundang-undangan yang berlaku, sehingga bertentangan dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang menyatakan Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Dengan demikian nilai harga pokok penjualan yang sebenarnya berdasarkan Bukti-bukti dan fakta hukum adalah sebesar Rp 369.351.246.970,00, sehingga koreksi yang dilakukan oleh pihak Terbanding terhadap harga pokok penjualan sebesar Rp 108.048.846.445,00, sehingga diperoleh nilai penghasilan neto sebesar Rp 111.923.743.082,00 merupakan koreksi yang tidak berdasarkan Fakta HUKUM dan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan,

Berdasarkan fakta-fakta hukum terssebut diatas, maka terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00074/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/205/21/045/24 tanggal 25 April 2024 Tahun Pajak 2021, SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA merupakan Keputusan yang sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga harus dibatalkan.

C. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan koreksi yang diajukan banding merupakan koreksi Pihak Terbanding yang TIDAK BENAR dan TIDAK SESUAI dengan ketentuan peraturan perundang-unudangan yang berlaku, sehingga koreksi tersebut harus dibatalkan.

3. Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00074/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/205/21/045/24 tanggal 25 April 2024 Tahun Pajak 2021 merupakan Keputusan yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan

4. Bahwa Tindakan dan sikap Terbanding yang menerbitkan Keputusan Nomor KEP-00074/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/205/21/045/24 tanggal 25 April 2024 Tahun Pajak 2021 tersebut SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA merupakan tindakan yang sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

5. Bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00074/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/205/21/045/24 tanggal 25 April 2024 Tahun Pajak 2021 yang merupakan Keputusan yang tidak Benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA akan menimbulkan adanya KETIDAKPASTIAN HUKUM dan TIDAK ADANYA RASA KEADILAN bagi Wajib Pajak Khususnya Pemohon Banding.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan Formal

2. Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding

3. Menyatakan bahwa perhitungan jumlah Pajak yang masih harus dibayar untuk Tahun Pajak 2021 adalah Rp 583.105.527,00 dengan perhitungan sebagai berikut :

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding
1Peredaran Usaha/Bruto371,124,563,607
2Harga Pokok Penjualan369,351,246,970
3Laba Bruto1,773,316,637
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha1,357,425,421
5Penghasilan Neto Dalam Negeri415,891,216
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a.Penghasilan dari Luar Usaha16,748,280
b.Penghasilan Jasa/pekerjaan bebas0
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d.Lain-lain(2,428,012,384)
e.Jumlah(2,411,264,104)
7Fasilitas penanaman modal0
8Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif3,785,437,805
b.Penyesuaian Fiskal Negatif16,748,280
c.Jumlah3,768,689,525
9Penghasilan Neto Luar Negeri0
10Jumlah Penghasilan Neto berdasarkan Norma (Jabatan)1,773,316,637
11Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTPKP)63,000,000
14Penghasilan Kena Pajak1,710,316,637
15PPh Terutang458,094,800
16Pengembalian PPh Ps 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu
17Jumlah PPh Terutang458,094,800
18Kredit Pajak
a.PPh Ditanggung Pemerintah0
b.Dipotong/Dipungut oleh pihak lain
b.1.PPh Pasal 210
b.2.PPh Pasal 220
b.3.PPh Pasal 230
b.4.PPh Pasal 240
b.5.Lain-lain0
b.6.Jumlah0
c.Dibayar Sendiri :
c.1.PPh Pasal 220
c.2.PPh Pasal 250
c.3.PPh Pasal 2948,840,500
c.4.STP (Pokok Kurang Bayar)0
c.5.Lain-lain0
c.6.Jumlah48,840,500
d.Diperhitungkan :
d.1.SKPPKP0
e.Jumlah yang dapat dikreditkan48,840,500
19Pajak yang tidak/kurang dibayar409,254,300
20Sanksi Administrasi
a.Bunga Pasal 13 (2)KUP173,851,227
b.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf a KUP0
c.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e.Jumlah sanksi administrasi173,851,227
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar583,105,527

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S S-00112/SUB-CT/WPJ.21/2025 tanggal 27 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

A. KoreksiPeredaranUsaha/PenghasilanBrutoSebesar

Rp2.164.580.000,00.

1. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum Koreksi

1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

i. Pasal 1 huruf (29) mengatur bahwa “Pembukuan adalah suatu

proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk

mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.”

ii. Pasal 12 ayat (3) mengatur bahwa “Apabila Direktur Jenderal Pajak

mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

iii. Pasal 13 ayat (1) huruf a. dan d. mengatur bahwa “Direktur Jenderal

Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan Tim Pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

iv. Pasal 13 ayat (2) mengatur bahwa “Jumlah kekurangan pajak yang

terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”

v. Pasal 28 ayat (1) mengatur bahwa “Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.” Pasal 28 ayat (3) mengatur bahwa “mengatur bahwa “Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”

vi. Pasal 28 ayat (7) mengatur bahwa “Pembukuan sekurang-kurangnya

terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.”

vii. Penjelasan Pasal 28 ayat (7) menjelaskan bahwa

“Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.”

viii. Pasal 28 ayat (11) mengatur bahwa “Buku, catatan, dan dokumen

yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.”

ix. Pasal 29 ayat (3) huruf a. mengatur bahwa “Wajib Pajak yang

diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak:’

b. Pasal 29 ayat (3b) mengatur bahwa “Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak,penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.”

2. Undang Undang Pajak Penghasilan

i. Pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,"

ii. Pasal 14 ayat (5) mengatur bahwa “Wajib Pajak yang wajib

menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang

ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan

pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya

dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021

i. Pasal 1 angka 7 mengatur bahwa “Pembukuan adalah suatu

proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk

mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.”

ii. Pasal 9 ayat (1) mengatur bahwa “Pembukuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus diselenggarakan

berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di

Indonesia, kecuali peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan menentukan lain.”

4. Pasal 2 huruf a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 mengatur bahwa “Cara lain untuk menghitung peredaran bruto Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi metode:

a. transaksi tunai dan nontunai;”

5. Pasal 13 ayat (1) huruf a PMK-9/PMK.03/2013 mengatur bahwa Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi:

6. Pasal 8 huruf c PMK-17/PMK.03/2013 mengatur bahwa Pelaksanaan Tim Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Tim Pemeriksaan, yaitu temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

7. Pasal 4 huruf c PER-23/PJ/2013 menentukan bahwa “Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari

pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii. Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii. Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Tim Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.”

a) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Tim Pemeriksa Pajak.”;

8. Paragraf 30 PSAK 1 Tahun 2022 antara lain menyebutkan bahwa “Laporan keuangan merupakan hasil dari pemrosesan sejumlah transaksi atau peristiwa lain yang digabungkan ke dalam kelas- kelas sesuai sifat atau fungsinya. Tahap akhir dari proses penggabungan dan pengklasifikasian adalah penyajian data yang telah diringkas dan diklasifikasikan, yang membentuk pos-pos dalam laporan keuangan.”

b. Data dan Fakta

1. Pemohon Banding telah diperiksa atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 dengan menghasilkan SKPKB PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Nomor 00001/205/21/045/24 tanggal 25 April 2024 Tahun Pajak 2021;

2. Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 Nomor 00001/205/21/045/24 tanggal 25 April 2024 dengan nomor surat 001/KPP/VI/2024 tanggal 19

Juni 2024 yang diterima dengan LPAD Nomor FORM- 05002972/BPS/KPP.210403/2024 tanggal 20 Juni 2024;

3. Sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto sebesar Rp2.547.251.647;

4. Penjabaran sumber koreksi Pemeriksa adalah sebagai berikut:

• Berdasarkan hasil penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-145/RIKSIS/KKP.2104/2024 tanggal 23 April 2024, diketahui bahwa sumber koreksi Tim Pemeriksa untuk Tahun Pajak 2021 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 145/RIKSIS/KKP.2104/2024 tanggal 23 April 2024 diketahui bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan pengakuan/keterangan dari Saudara Djap Sak Fo seperti tertuang dalam Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 30 bulan Januari tahun 2024 pada poin 3, maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

• Penghitungan peredaran bruto menggunakan transaksi penerimaan pada seluruh rekening koran Wajib Pajak pada tahun 2021, dengan perincian sebagai berikut:

NomorCIFNo RekeningBankNama RekeningMata UangTanggal AwalTanggal AkhirNilai Penerimaan
140011520281250010238632MANDIRIDJAP SAK FOIDR01/01/202131/12/2021-
240011520281250012422804MANDIRIDJAP SAK FOIDR01/01/202131/12/2021-
340011520281250017261777MANDIRIDJAP SAK FOIDR01/01/202131/12/20218.347.681.500
410380284653014691BCADJAP SAK FOIDR01/01/202131/12/2021-
5103802846640196333BCADJAP SAK FOUSD01/01/202131/12/20210,16
6103802841970207062BCADJAP SAK FOIDR01/01/202131/12/20217.539
7103802846640333977BCADJAP SAK FOIDR01/01/202131/12/202148.149.300
8103802846640501977BCADJAP SAK FOIDR01/01/202131/12/2021840.574.301
9103802846640503899BCADJAP SAK FOIDR01/01/202131/12/2021349.175.320.599
10103802846640505077BCADJAP SAK FOIDR01/01/202131/12/20217.128.352.165
11103802846640661133BCADJAP SAK FOIDR01/01/202131/12/20214.045.746.400
12103802846640661222BCADJAP SAK FOIDR01/01/202131/12/20211.421.599.371
13103802846640999126BCADJAP SAK FOIDR01/01/202131/12/20212.350.489.275
Jumlah Total Penerimaan Rekening Koran373.357.920.450

5. Bahwa telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00074/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang memutuskan Menerima Sebagian keberatan Pemohon Banding dalam suratnya nomor 001/KPP/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024 dan

Mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/205/21/045/24 tanggal 25 April 2024 Tahun Pajak 2021;

6. Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00074/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 19 Maret 2025 dengan melampirkan surat permohonan keberatan nomor 001/KPP/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024.

c. Dalam proses keberatan, Terbanding telah melakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

Menurut SPT & Pembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Jumlah yang disengketakan (Rp)
(1)(2)(3)(2) – (3) = (4)
278.293.586.513373.357.920.450370.810.668.8032.547.251.647

Bahwa terdapat perbedaan nilai penghasilan bruto/peredaran usaha antara data yang disetujui Pemohon Banding pada SPT dan Pembahasan Akhir Pemeriksaan, dengan Surat Keberatan Pemohon Banding. Berikut diuraikan penelitian oleh Terbanding pada proses keberatan:

i. Sengketa koreksi peredaran usaha merupakan sengketa pembuktian; ii. Bahwa koreksi Tim Pemeriksa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan

bahwa terdapat Penghasilan Usaha/Bruto yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

iii. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding

tidakmenyelenggarakanpembukuanberdasarkan pengakuan/keterangan dari Sdr. Djap Sak Fo seperti tertuang dalam Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 30 bulan Januari tahun 2024 pada poin 3;

iv. Penghitungan peredaran bruto menggunakan transaksi penerimaan

pada seluruh rekening koran Wajib Pajak pada tahun 2021 dengan perincian sebagai berikut:

v. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Koreksi Peredaran Usaha/Bruto dengan perincian sebagai berikut;

PerkiraanMenurutSelisih (Rp) (Tim Pemeriksa – Keberatan WP)
Keberatan WP (Rp)Tim Pemeriksa (Rp)
Peredaran Usaha370.810.668.803373.357.920.4502.547.251.647

vi. Bahwa perincian atas selisih peredaran usaha menurut Pemohon

Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianNilaiKeterangan
1Penerimaan Uang Masuk berasal dari pengembalian/pelunasan hutang2.478.474.804-
2Penerimaan Uang Masuk dari Pendapatan Bunga Tabungan/Giro15.877.543-
3Penerimaan Uang Masuk yang berasal dari Pemindahbukuan atar Rekening Wajib Pajak47.000.000-
4Penerimaan Uang Masuk karena adanya Koreksi dari Pihak Bank5.899.300-
Jumlah2.547.251.647

vii. Berdasarkan penelitian atas data dan dokumen Pemohon Banding

berupa data Excel dengan nama file “Rekapitulasi Peredaran Usaha cfm Tim Pemeriksa vs WP pendukung keberatan WP.xlsx” dan data softcopy rekening koran berupa “Rekening BCA 6640503899 (12 Berkas), 6640505077 (1 Berkas), 6640661133 (7 Berkas), 6640661222 (4 Berkas), 6640999126 (4 Berkas), 1970207062 (1 Berkas) dan Rekap

Rekening Mandiri 1250017261777 (1 Berkas)”, Terbanding mendapatkan hasil sebagai berikut:

• Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti yang cukup, bahwa uang masuk sebesar Rp68.776.843,00, “tidak termasuk dalam peredaran usaha”;

• Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup, bahwa uang masuk sebesar Rp2.478.474.804,00 “tidak termasuk dalam peredaran usaha” sebagaimana alasan Wajib Pajak;

viii. Kesimpulan terbanding bahwa koreksi peredaran usaha sebesar

Rp2.478.474.804,00, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 14 ayat (5) jo UU PPh jo. Pasal 1 angka 29 jo. Pasal 28 jo. Pasal 29 UU KUP;

ix. Berdasarkan fakta dan data yang tersedia dalam proses keberatan

Terbanding mempertahankan sebagian koreksi positif atas Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Pemeriksa sebesar Rp2.478.474.804 dengan perincian sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut SKPKB (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Jumlah yang Dikurangkan (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5)=(3)-(4)

Penghasilan

Brutoatau

370.810.668.803373.357.920.450 373.289.143.60768.776.843 Peredaran

Usaha

d. Dalam proses banding, Pemohon Banding menyampaikan sanggahan/alasan atas koreksi keputusan keberatan yang telah diuraikan pada Romawi III huruf A di atas.

Bahwa terdapat perbedaan nilai sengketa pada permohonan keberatan dan pengajuan banding dengan perincian sebagai berikut:

UraianMenurut Surat Keberatan (Rp)Menurut Tanggapan SPUH dan Permohonan Banding (Rp)Menurut Keputusan Keberatan (Rp)Jumlah yang Disengketakan (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5)=(4)-(3)
Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha370.810.668.803371.124.563.607373.289.143.6072.164.580.000

Pendapat Terbanding dalam menjawab alasan Pemohon Banding yang diajukan melalui surat permohonan banding nomor 001/Banding- 2021/PP/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 adalah sebagai berikut:

Atas alasan Pemohon Banding:

Bahwa faktanya penerimaan uang masuk sebesar Rp 2.164.580.000,00 merupakan pembayaran hutang Sdr. Djan Kiu kepada Pemohon Banding, sehingga penerimaan uang sebesar Rp 2.164.580.000,00 BUKAN merupakan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang menyatakan :

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

Karena faktanya Pemohon Banding TIDAK MEMPEROLEH TAMBAHAN kemampuan ekonomis, karena peneriman uang masuk di satu sisi sedangkan di sisi lain Piutang Pemohon Banding berkurang sebesar Rp

2.164.580.000,00, sehingga TIDAK ADA PENAMBAHAN AKTIVA atau Kemampuan ekonomis yang diterima Pemohon Banding.

Terbanding berpendapat:

• Bahwa alasan Pemohon Banding tidak didukung dokumen perjanjiian hutang piutang antara Wajib Pajak dan Sdr. Djan Kiu;

• Bahwa adanya itikad tidak baik Sdr. Djan Kiu yang disampaikan Pemohon Banding, bertolak belakang dengan fakta bahwa Pemohon Banding masih melakukan transaksi kepada Sdr. Djan Kiu sampai dengan bulan Februari 2021;

• Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup, bahwa uang masuk sebesar Rp2.164.580.000,00 “tidak termasuk dalam peredaran usaha” sebagaimana alasan Pemohon Banding.

e. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Terbanding alasan Pemohon Banding tidak terbukti, oleh karenanya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan alasan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan.

B. Koreksi Harga Pokok Penjualan Sebesar Rp108.048.846.445,00.

1. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum Koreksi

1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

i. Pasal 1 huruf (29) mengatur bahwa “Pembukuan adalah suatu

proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk

mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.”

ii. Pasal 12 ayat (3) mengatur bahwa “Apabila Direktur Jenderal Pajak

mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

iii. Pasal 13 ayat (1) huruf a. dan d. mengatur bahwa “Direktur Jenderal

Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan Tim Pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

iv. Pasal 13 ayat (2) mengatur bahwa “Jumlah kekurangan pajak yang

terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”

v. Pasal 28 ayat (1) mengatur bahwa “Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.”

vi. Pasal 28 ayat (3) mengatur bahwa “Pembukuan atau pencatatan

tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”

vii. Pasal 28 ayat (7) mengatur bahwa “Pembukuan sekurang-kurangnya

terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.”

viii. Penjelasan Pasal 28 ayat (7) menjelaskan bahwa “Pengertian

pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.”

ix. Pasal 28 ayat (11) mengatur bahwa “Buku, catatan, dan dokumen

yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.”

x. Pasal 29 ayat (3) huruf a. mengatur bahwa “Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan

usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak:’

xi. Pasal 29 ayat (3b) mengatur bahwa “Dalam hal Wajib Pajak orang

pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak,penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.”

2. Undang Undang Pajak Penghasilan

i. Pasal 14 ayat (5) mengatur bahwa “Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang

ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan

pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya

dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan kewajiban Perpajakan:

i. Pasal 13 Ayat (3) mengatur bahwa “Berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, atau

dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan

dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan

yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan data, informasi, dan keterangan lain yang diperlukan.”

ii. Pasal 14 mengatur bahwa “Dalam hal Wajib Pajak badan atau orang

pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang diperiksa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.”

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021

i. Pasal 1 angka 7 mengatur bahwa “Pembukuan adalah suatu

proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk

mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.”

ii. Pasal 9 ayat (1) mengatur bahwa “Pembukuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus diselenggarakan

berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di

Indonesia, kecuali peraturan perundang-Pasal 13 ayat (1) huruf a PMK-9/PMK.03/2013 mengatur bahwa Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi:”

5. Pasal 8 huruf c PMK-17/PMK.03/2013 mengatur bahwa Pelaksanaan Tim Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Tim Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

6. Pasal 3 ayat (1) PER17/PJ/2015 mengatur bahwa “Dalam hal terhadap Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan Tim Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau

badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan

pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau

pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya

dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan

Neto.”

7. Pasal 4 huruf c PER-23/PJ/2013 menentukan bahwa Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii. Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii. Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Tim Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang

disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Tim Pemeriksa Pajak;

8. Paragraf 30 PSAK 1 Tahun 2022 antara lain menyebutkan bahwa “Laporan keuangan merupakan hasil dari pemrosesan sejumlah transaksi atau peristiwa lain yang digabungkan ke dalam kelas- kelas sesuai sifat atau fungsinya. Tahap akhir dari proses penggabungan dan pengklasifikasian adalah penyajian data yang telah diringkas dan diklasifikasikan, yang membentuk pos-pos dalam laporan keuangan.”

b. Data dan Fakta

1. Pemohon Banding telah diperiksa atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 dengan menghasilkan SKPKB PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Nomor 00001/205/21/045/24 tanggal 25 April 2024 Tahun Pajak 2021;

2. Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 Nomor 00001/205/21/045/24 tanggal 25 April 2024 dengan nomor surat 001/KPP/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024yangditerimadenganLPADNomorFORM- 05002972/BPS/KPP.210403/2024 tanggal 20 Juni 2024;

3. Sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah koreksi atas Penghasilan Neto sebesar Rp110.938.373.802;

4. Penjabaran sumber koreksi Pemeriksa adalah sebagai berikut:

• Sumber koreksi Tim Pemeriksa untuk 2021 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-145/RIKSIS/KKP.2104/2024 tanggal 23 April 2024 diketahui bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak memiliki kegiatan usaha berupa Perdagangan Logam Mulia tetapi tidak menyelenggarakan pembukuan, maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Wajib

Pajak dikenai persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto sesuai Lampiran II PER-17/PJ/2015 (Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Ternyata Tidak Atau Tidak Sepenuhnya Menyelenggarakan Pembukuan Atau Tidak Bersedia Memperlihatkan Pembukuan Atau Pencatatan Atau Bukti-Bukti Pendukungnya) berupa KLU 46620 - Perdagangan Besar Logam Dan Bijih Logam dengan tarif 30%;

• Perhitungan koreksi Pemeriksa adalah:

PerkiraanMenurutSelisih
WPFPP
Peredaran Usaha370.810.668.803373.357.920.450(2.547.251.647)
Harga Pokok Penjualan369.378.752.970
Laba/Rugi Bruto Usaha1.431.915.833
Biaya Usaha372.234.500
Penyesuaian Fiskal Positif9.321.000
Penghasilan Neto1.069.002.333112.007.376.135(110.938.373.802)

5. Bahwa telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00074/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang memutuskan meneriba sebagian keberatan Pemohon Banding dalam suratnya nomor 001/KPP/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024 dan mengurangkan jumlah pajak yang lebih dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/205/21/045/24 tanggal 25 April 2024 Tahun Pajak 2021;

6. Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00074/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 19 Maret 2025 dengan melampirkan surat permohonan keberatan nomor 001/KPP/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024.

c. Pendapat Terbanding

Dalam proses keberatan, Terbanding telah melakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

Bahwa koreksi Tim Pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan, maka penghasilan netonya

dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan tarif 30%.

Pemohon banding mengajukan sengketa atas Koreksi Harga Pokok Penjualan, sedangkan Terbanding menggunakan norma untuk menghitung Penghasilan Neto, namun atas koreksi tersebut adalah saling terkait dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi Harga Pokok Penjualan

Menurut SPT & Pembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)Menurut Permohonan Keberatan (Rp)Menurut Surat Tanggapan SPUH (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)Jumlah yang Disengketakan (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5)=(3)-(4)
277.552.310.783369.378.752.970369.351.246.970261.302.400.525108.048.846.445

Koreksi Penghasilan Neto

Menurut SPT & Pembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)Menurut Permohonan Keberatan (Rp)Menurut Surat Tanggapan SPUH (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)Jumlah yang Disengketakan (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5)=(3)-(4)
378.362.2301.069.002.3331.459.421.819111.986.743.082-110.527.321.263

Berikut adalah perincian hasil penelitian:

1. Sengketa koreksi Harga Pokok Penjualan adalah sengketa yuridis;

2. Koreksi Pemeriksa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan sehingga Tim Pemeriksa menghitung penghasilan neto dalam negeri dari Usaha berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

3. Bahwa selain itu, dasar koreksi Tim Pemeriksa karena Wajib Pajak tidak memberikan sebagian dokumen yang diminta oleh Tim Pemeriksa. Tim Pemeriksa telah membuat peringatan pertama dengan nomor surat S- 251/KPP.2104/PaPj.2/2023 tanggal 12 Oktober 2023, peringatan kedua dengan nomor surat S-40/KPP.2104/PaPj.2/2024 tanggal 24 Januari 2024, dan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 27 Maret 2024;

Dokumen yang tidak diberikan Wajib Pajak pada saat Tim Pemeriksaan

berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan adalah:

4. Bahwa tidak ada perbedaan ketentuan yuridis yang menjadi rujukan antara Pemohon Banding dengan Terbanding, yaitu:

a. Pasal 14 ayat (5) UU PPh,

b. Pasal 1 angka 29 UU KUP,

c. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000 s.t.d.d. PER-17/PJ/2015.

d. Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP,

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021.

5. Bahwa Terbanding mempertimbangkan keterangan Pemohon Banding dalam BAPK saat pemeriksaan, yang menyatakan:

“Seluruh Nota baik Pembelian dan Penjualan dibuat oleh Wajib Pajak sendiri dan pencatatan atas peredaran usaha dan pembelian dicatat pada secarik kertas dan tidak diarsipkan.”

“Saya tidak menyelenggarakan pembukuan.”

“Saya tidak mengerti dasar penyusunan angka peredaran usaha sebesar

Rp278.293.586.513,00 dan HPP senilai Rp277.552.310.783,00 dalam laporan SPT Tahunan Orang Pribadi saya.”

“Dokumen yang saya miliki tidak ada yang menyatakan angka di SPT

Tahunan Orang Pribadi saya.”

“Pencatatan dilakukan secara manual pada kertas namun tidak dilakukan

pengarsipan. Saya menyatakan hari ini sudah tidak ada pembukuan untuk tahun 2021 pada toko tersebut.”

6. Bahwa Terbanding tidak meyakini keandalan bukti berupa Nota Penjualan dan Nota Pembelian yang diberikan oleh Pemohon Banding karena, bukti nota penjualan dan pembelian bukan dari pihak supplier (pihak ketiga), namun dibuat sendiri oleh Pemohon Banding;

7. Bahwa Terbanding berkesimpulan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP sehingga Tim Pemeriksa mengenakan Pasal 14 ayat (5) UU PPh untuk menghitung penghasilan neto Pemohon Banding menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

b. Bahwa jenis sengketa merupakan sengketa yuridis, namun Terbanding tetap melakukan penelitian atas data dan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan hasil penelitian Tim Peneliti, data dan dokumen yang diberikan Pemohon Banding diragukan validitasnya dan kompetensinya, sehingga Peneliti berpendapat data tersebut tidak berdasarkan keadaan sebenarnya;

c. Bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas hasil Tim Pemeriksa yang menetapkan Pemohon Banding tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya telah sesuai dengan data, fakta dan ketentuan yang berlaku;

d. Berdasarkan hasil penelitian atas data dan dokumen Pemohon Banding. Terbanding berpendapat bahwa Tim Pemeriksa telah tepat dalam mengenakan Pasal 14 ayat (5) UU PPh karena Pemohon Banding tidak memenuhi Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP;

e. Bahwa berdasarkan penelitian atas koreksi Peredaran Usaha, Terbanding telah menerima sebagian keberatan Pemohon Banding, sehingga Terbanding melakukan perhitungan ulang atas penghasilan Neto Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

UraianTim PemeriksaPenelaah KeberatanSelisih
(1)(2)(3)(3) - (2) = (4)
Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto373.357.920.450373.289.143.607-68.776.843
Harga pokok penjualan000
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya usaha000
Penyesuaian Fiskal Positif000
Penghasilan Neto112.007.376.135111.986.743.082-20.633.053

8. Berdasarkan fakta dan data yang tersedia dalam proses keberatan Terbanding mempertahankan sebagian koreksi positif Tim Pemeriksa atas Penghasilan Neto menjadi sebagai berikut:

UraianMenurut Wajib Pajak (Rp)Menurut skp (Rp)Menurut Tim Peneliti (Rp)Jumlah yang Dikurangkan (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5)=(3)-(4)
Penghasilan Neto1.069.002.333112.007.376.135111.986.743.08220.633.053

d. Dalamprosesbanding,PemohonBandingmenyampaikan sanggahan/alasan atas koreksi keputusan keberatan yang telah diuraikan pada Romawi III huruf B di atas.

Bahwa terdapat perbedaan nilai sengketa pada permohonan keberatan dan pengajuan banding dengan perincian sebagai berikut:

UraianMenurut Surat Keberatan (Rp)Menurut Permohonan Banding (Rp)Menurut Keputusan Keberatan (Rp)Jumlah yang Disengketakan (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5)=(4)-(3)
Harga Pokok Penjualan369.378.752.970369.351.246.970261.302.400.525108.048.846.445
Penghasilan Neto1.431.915.8331.773.316.637111.986.743.082-110.213.426.445

Pendapat Terbanding dalam menjawab alasan Pemohon Banding yang diajukan melalui surat permohonan banding nomor 001/KPP/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024 adalah sebagai berikut:

1. Atas alasan Pemohon Banding:

Bahwa faktanya Pemohon Banding menyelenggarakan pembukuan, sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2021 (Form 1770 Tahun 2021), dimana Pemohon Banding TELAH MENYATAKAN PEMBUKUAN (sebagaimana tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2021 dengan memberikan tanda X Pembukuan Dalam Form Induk 1770 Tahun 2021) dan telah melampirkan Laporan Keuangan berupa Laporan Perhitungan Rugi Laba yang berakhir 31 Desember 2021 dan Laporan Neraca per 31 Desember 2021 sebagai Lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2021, sebagaimana Foto Copy SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2021 terlampir ====== Lampiran – 5

Dengan demikian, maka SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA TERBUKTI bahwa Pemohon Banding untuk Tahun 2021 telah menyelenggarakan pembukuan, sehingga penghitungan penghasilan neto adalah berdasarkan pembukuan.

Terbanding berpendapat:

• Memberikan tanda X sebagai pernyataan Pembukuan dari Pemohon Banding dalam form induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tidak membuktikan Pemohon Banding telah melakukan pembukuan;

• Lampiran berupa Laporan Perhitungan Rugi Laba yang berakhir 31 Desember 2021 dan Laporan Neraca per 31 Desember 2021, tidak dapat membuktikan Pemohon Banding telah melakukan proses pencatatan yang dilakukan secara teratur;

• Bahwa pernyataan Pemohon Banding bertolak belakang dengan keterangan Pemohon Banding dalam BAPK pada saat pemeriksaan;

• Bahwa Pasal 1 angka 25 UU KUP menyebutkan bahwa “Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Tim Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

• Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan seluruh dokumen yang diminta oleh Tim Pemeriksa antara lain General Ledger, Buku penjualan, buku pembelian, buku kas masuk/keluar, buku biaya, buku bank, Pesanan Pembelian (Purchase Order), Penerimaan Barang, Supplier Invoice, & Retur Pembelian, Pesanan Penjualan (Sales Order), Surat Jalan (Delivery Order), Customer Invoice, & Retur Penjualan, Seluruh bukti-bukti/nota/invoice terkait beban/harga pokok penjualan dan biaya;

• Bahwa definisi pembukuan menurut ketentuan adalah sebagai berikut: Pasal 1 huruf (29) UU KUP mengatur bahwa “Pembukuan adalah

o

suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.”

Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP antara lain menjelaskan bahwa o

"pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan."

Paragraf 30 PSAK 1 Tahun 2022 antara lain meyebutkan bahwa o

“Laporan keuangan merupakan hasil dari pemrosesan sejumlah transaksi atau peristiwa lain yang digabungkan ke dalam kelas-kelas sesuai sifat atau fungsinya. Tahap akhir dari proses penggabungan dan pengklasifikasian adalah penyajian data yang telah diringkas dan diklasifikasikan, yang membentuk pos-pos dalam laporan keuangan.”

• Bahwa tidak ada pertentangan antara penjelasan laporan keuangan dalam Pasal 1 angka 29 UU KUP dan Paragraf 30 PSAK 1 Tahun 2022, dimana laporan keuangan merupakan hasil akhir dari pemrosesan sejumlah transaksi atau peristiwa lain yang digabungkan ke dalam kelas-kelas sesuai sifat atau fungsinya;

• Bahwa dapat disimpulkan dari beberapa definisi pembukuan menurut beberapa ketentuan adalah suatu proses pencatatan untuk mengumpulkan data atau informasi maupun peristiwa keuangan yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi;

• Bahwa Tim Peneliti berpendapat berdasarkan data dan fakta diketahui Pemohon Banding tidak dapat menunjukan poses pencatatan, serta tidak dapat menunjukan data atau informasi yang menjadi dasar dalam menyusun laporan keuangan berupa laba rugi, dan neraca yang disampaikan Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;

• Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada, Pemohon Banding tidak melakukan pencatatan yang dilakukan secara teratur

2. Atas alasan Pemohon Banding:

NYATA DAPAT DIBUKTIKAN bahwa Pemohon Banding TELAH MENYELANGGARAKAN PEMBUKUAN yang dilakukan oleh Sdr. Prayitno selaku Konsultan Pemohon Banding, dan tidak diselenggarkan sendiri oleh Pemohon Banding, sehingga keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat memberikan keterangan yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan Pembukuan tersebut TIDAK DAPAT DIARTIKAN bahwa Pemohon

Banding tidak menyelenggarakan Pembukuan, karena FAKTANYA Pemohon Banding telah menyelenggarakan Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) UU KUP.

Dengan demikian terhadap kekeliruan penyampaian keterangan oleh Pemohon Banding pada aat pemeriksaan tersebut TIDAK DAPAT MENGHILANGKAN FAKTA bahwa Pemhon Banding TELAH MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN, karena faktanya pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2021 TELAH DILAMPIRKAN Laporan Keuangan berupa Perhitungan Rugi Laba dan Neraca per 31 Desember 2021.

Terbanding berpendapat:

• Bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yuridis, namun Tim Peneliti melakukan penelitian atas data dan dokumen yang diberikan Wajib Pajak pada saat proses keberatan;

• Bahwa bukti pendukung berupa nota pembelian hanya untuk logam mulia, sedangkan terkait pembelian perhiasan, Wajib Pajak belum memberikan dokumen nota pembelian. Atas bukti pendukung berupa nota pembelian dibuat sendiri oleh Wajib Pajak, sehingga validitas dan kompetensi bukti diragukan

• Bahwa pada saat pemeriksaan faktanya Pemohon Banding tidak dapat memberikan data dan dokumen berupa General Ledger, Trial Balance dan dokumen sumber pembentuk nilai pada SPT Tahunan 2021;

• Bahwa perbandingan nilai data pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, nilai data yang disetujui Wajib Pajak pada saat pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, nilai data hasil pemeriksaan dengan nilai data pengajuan keberatan adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan data di atas diketahui terdapat perbedaan nilai penghasilan bruto dan nilai harga pokok penjualan berdasarkan nilai yang disetujui Wajib Pajak pada Pembahasan Akhir dengan nilai pada pengajuan keberatan;

• Bahwa Faktanya pada saat menghadiri Permintaan Keterangan pemeriksaan, Pemohon Banding (Sdr. Djap Sak Fo) didampingi oleh Sdr. Andy Soerjadi yang menurut Pemohon Banding adalah orang profesional, sehingga seharusnya pendamping Pemohon Banding dapat memberikan masukan/pandangan kepada Pemohon Banding secara profesional;

• Bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi Pasal 28 ayat (3) UU KUP yang mengatur bahwa “Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”

• Bahwa peneliti berpendapat Wajib Pajak dalam menyusun laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, hal tersebut juga memperkuat hasil pemeriksaanbahwa Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan.

3. Atas alasan Pemohon Banding:

Selanjutnya Pemohon Banding SUDAH menyampaikan Pembukuan Pemohon Banding berdasarkan Data/bukti yang sebenarnya untuk Tahun 2021 berupa G-L. Trial Balance, Laporan perhitungan Rugi Laba, dan Neraca per 31 Desember 2021 sebagai lampiran – 6

Terbanding berpendapat:

• Bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemeriksa telah meminta dokumen berupa GL dan Trial Balance sebagai data pembentuk Laporan Keuangan berupa Laba Rugi dan Neraca pada proses pemeriksaan, namun tidak diberikan oleh Pemohon Banding. Terbanding berpendapat atas dokumen tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan karena memenuhi ketentuan dalam pasal 26A ayat (4) UU KUP.

4. Atas alasan Pemohon Banding:

Bahwa berdasarkan bukti pembukuan, bukti nota pembelian, dan

Rekening Koran yang TELAH Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding (tim Peneliti Keberatan) (sebagaimana perincian dokumen, data, bukti yang disampaikan tersebut diatas), DAPAT DIBUKTIKAN bahwa jumlah Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding adalah sebesar Rp 369.351.246.970,00, sehingga terdapat koreksi harga pokok penjualan berdasasarkan perhitungan Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) adalah sebesar Rp 108.048.846.445,00

Terbanding berpendapat:

• Bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yuridis, namun Tim Peneliti melakukan penelitian atas data dan dokumen yang diberikan Wajib Pajak pada saat proses keberatan;

• Bahwa atas Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha maupun Koreksi Fiskal Positif tidak diperhitungkan oleh Tim Pemeriksa karena penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

• Bahwa bukti pendukung berupa nota pembelian hanya untuk logam mulia, sedangkan terkait pembelian perhiasan, Wajib Pajak belum memberikan dokumen nota pembelian. Atas bukti pendukung berupa nota pembelian dibuat sendiri oleh Wajib Pajak, sehingga validitas dan kompetensi bukti diragukan

5. Atas alasan Pemohon Banding:

Dengan demikian koreksi Pihak Terbanding yang menghitung harga pokok penjualan dengan menggunakan Norma Penghitungan penghasilan Neto merupakan koreksi yang tidak berdasarkan Fakta Hukum dan tidak berdasarkan ketentuan peraturn perundang-undangan yang berlaku, sehingga bertentangan dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang menyatakan Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Terbanding berpendapat:

• Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian keberatan, diketahui bahwa Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan, maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

• Wajib Pajak dikenai persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto sesuai Lampiran II PER-17/PJ/2015 sesuai KLU 46620 - Perdagangan Besar Logam Dan Bijih Logam dengan tarif 30%;

• Bahwa Tim Pemeriksa dalam menetapkan Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan telah sesuai dengan data dan fakta;

• Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Wajib Pajak tidak memenuhi Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP, sehingga Pasal 14 ayat (5) UU PPh yang dikenakan Tim Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

e. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Terbanding alasan Pemohon Banding tidak terbukti, oleh karenanya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan alasan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan.

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat permohonan banding Nomor 001/Banding-2021/PP/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00074/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 19 Maret 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00074/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/205/21/045/24 tanggal 25 April 2024 Tahun Pajak 2021 atas nama Djap Sak Fo NPWP 067941864045000:

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor: B- 004839.14.2025/PAN/2025 tanggal 1 September 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P-1 s.d. P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00074/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 4 Juli 2024;

Bukti P-2. Softcopy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun 2021 Nomor: 00001/205/21/045/24 tanggal 25 April 2024; Bukti P-3. Softcopy Surat Kuasa, Pakta Integritas dan Izin Kuasa Hukum atas

nama Bambang Siswanto;

Bukti P-4. Softcopy Surat Kuasa, Pakta Integritas dan Izin Kuasa Hukum atas

nama Tjia Siauw Jan;

Bukti P-5. Scan SPT PPh a.n Pemohon Banding Tahun 2021;

Bukti P-6. Scan KTP Pemohon Banding;

Bukti P-7. Scan Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-8. Penjelasan tertulis nomor 002/Penjelasan Tertulis/DSF/XI/2025

tanggal 27 November 2025;

Bukti P-9. Scan SPT Tahunan Normal Tahun 2021 yang disampaikan pada

tanggal 20 Juli 2022;

Bukti P-10. Scan SPT Tahunan Pembetulan Tahun 2021 tanggal 19 Maret 2023; Bukti P-11. Scan SPHP;

Bukti P-12. Rekap Penjualan tahun 2021;

Bukti P-13. Rekap Pembelian tahun 2021;

Bukti P-14. Rekap Biaya Gaji Pegawai tahun 2021;

Bukti P-15. Rincian biaya gaji Januari – Desember 2021;

Bukti P-16. Penjelasan pembayaran kewajiban Pemohon Banding tahun 2021; Bukti P-17. Nota Pembelian tahun 2021;

Bukti P-18. Pendapat Akhr nomor 004/Kesimpulan Akir/DSF/II/2026 tanggal 20

Februari 2026;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T-1 s.d. T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. KKP;

Bukti T-4. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 3 Desember 2025;

Bukti T-5. Scan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen

tanggal 12 Juni 2023;

Bukti T-6. Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 3 Maret 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00074/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor: 00001/205/21/045/24 tanggal 25 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak. pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/Banding-2021/PP/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 19 Maret 2025, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini koreksi atas penghasilan neto sebesar Rp110.213.426.445 dengan rincian adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha371.124.563.607,00373.289.143.607,002.164.580.000,00
2Harga Pokok Penjualan369.351.246.970,00261.302.400.525,00108.048.846.445,00

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi

Terbanding terhadap Penghasilan Neto Tahun Pajak 2021 sebesar Rp110.213.426.445 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yang terdiri dari koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.164.580.000 dan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp108.048.846.445, dimana Terbanding menetapkan penghasilan berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) karena menganggap Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan, sedangkan Pemohon Banding berpendapat telah menyelenggarakan pembukuan dan sebagian penerimaan bukan merupakan objek pajak.

1. Koreksi atas Peredaran Usaha/Penghasilan Bruto sebesar Rp2.164.580.000,00

Menimbang bahwa pokok sengketa pertama adalah koreksi Terbanding atas

Peredaran Usaha sebesar Rp2.164.580.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding berpendapat bahwa jumlah tersebut merupakan penerimaan pembayaran piutang dari Sdr. Djan Kiu yang dibayarkan melalui pihak ketiga (Sdr. Felix), sehingga bukan merupakan objek pajak karena tidak menambah kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi tersebut telah

tepat karena didasarkan pada data mutasi rekening bank Pemohon Banding, dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang memadai, kompeten, dan dapat diandalkan untuk membuktikan bahwa penerimaan tersebut bukan merupakan penghasilan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas

seluruh alat bukti dan fakta persidangan, diperoleh hal-hal sebagai berikut:

bahwa benar terdapat aliran dana masuk ke rekening Pemohon Banding pada

tanggal 7 Mei 2021 sebesar Rp2.164.580.000,00 dengan keterangan pembayaran hutang oleh pihak bernama Felix;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa dana tersebut merupakan

pelunasan piutang dari Sdr. Djan Kiu, namun tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang memadai seperti perjanjian utang-piutang tertulis, bukti kronologis transaksi yang jelas, maupun bukti adanya hubungan hukum antara Sdr. Djan Kiu dengan Sdr. Felix;

bahwa tidak terdapat bukti instruksi pembayaran, kuasa, atau hubungan

hukum yang menjelaskan keterkaitan pihak ketiga (Felix) dengan kewajiban utang Sdr. Djan Kiu kepada Pemohon Banding;

bahwa bukti yang diajukan hanya berupa rekening koran dan surat pernyataan

sepihak yang tidak didukung oleh bukti eksternal yang independen;

bahwa terdapat ketidakkonsistenan penjelasan Pemohon Banding mengenai

sifat transaksi, apakah sebagai utang-piutang atau sebagai bagian dari transaksi perdagangan;

Menimbang bahwa sesuai dengan asas pembuktian dalam hukum pajak,

Wajib Pajak yang mengajukan dalil harus dapat membuktikan secara jelas dan meyakinkan atas dalil tersebut, terutama untuk mengecualikan suatu penerimaan dari objek pajak;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, setiap tambahan

kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak merupakan objek pajak, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya secara meyakinkan;

Menimbang bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan

secara memadai bahwa penerimaan sebesar Rp2.164.580.000,00 tersebut merupakan pengembalian piutang, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerimaan tersebut tetap merupakan bagian dari peredaran usaha yang menjadi objek pajak;

Menimbang bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas peredaran

usaha a quo telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan didukung oleh bukti yang cukup;

Menimbang bahwa oleh karena itu, terhadap pokok sengketa peredaran

usaha, Pengadilan Pajak berpendapat untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp2.164.580.000,00.

2. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp108.048.846.445,00 Menimbang bahwa pokok sengketa kedua adalah koreksi Terbanding atas

Harga Pokok Penjualan sebesar Rp108.048.846.445,00 yang dihitung menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 30% dari peredaran usaha, dengan alasan bahwa Pemohon Banding dianggap tidak menyelenggarakan pembukuan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi tersebut dengan

alasan bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sebagaimana tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 yang menyatakan menggunakan pembukuan serta dilampiri laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi yang disusun berdasarkan dokumen transaksi yang dimiliki;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas alat

bukti dan fakta persidangan, diperoleh hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 secara

tegas menyatakan menyelenggarakan pembukuan dan melampirkan laporan keuangan;

bahwa laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan dokumen transaksi

seperti nota penjualan, nota pembelian, dan rekening koran yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

bahwa pembukuan disusun dengan bantuan konsultan pajak, namun hal

tersebut tidak menghilangkan substansi bahwa pembukuan tersebut tetap merupakan pembukuan Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding dapat menunjukkan adanya

data dan dokumen yang menjadi dasar penyusunan laporan keuangan, meskipun tidak seluruhnya terdokumentasi secara sempurna pada saat pemeriksaan;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 28 UU KUP, pembukuan adalah

proses pencatatan yang menghasilkan laporan keuangan, dan tidak disyaratkan bahwa pembukuan harus disusun sendiri oleh Wajib Pajak, melainkan dapat dilakukan oleh pihak lain sepanjang berdasarkan data yang sah;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (5) UU PPh yang menjadi dasar

penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto hanya dapat diterapkan apabila Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan atau tidak dapat menunjukkan pembukuan sama sekali;

Menimbang bahwa dalam perkara a quo, Pengadilan Pajak menilai bahwa

Pemohon Banding secara substansi telah menyelenggarakan pembukuan yang dibuktikan dengan adanya laporan keuangan dan dokumen pendukung, sehingga tidak tepat apabila Terbanding langsung menerapkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

Menimbang bahwa penggunaan NPPN oleh Terbanding mengakibatkan

perhitungan Harga Pokok Penjualan dilakukan secara normatif (70% dari omzet) tanpa mempertimbangkan kondisi riil usaha Pemohon Banding, sehingga tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya;

Menimbang bahwa berdasarkan prinsip keadilan dan kebenaran material

dalam hukum pajak, penghitungan penghasilan neto seharusnya didasarkan pada pembukuan yang nyata sepanjang pembukuan tersebut ada dan dapat diuji;

Menimbang bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa

koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan a quo tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa dengan demikian, terhadap pokok sengketa Harga

Pokok Penjualan, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding sebesar Rp108.048.846.445,00;

Menimbang Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan

Pajak berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding dikabulkan sebagian, yaitu dengan menolak banding atas koreksi atas Peredaran Usaha dan

mengabulkan banding atas koreksi atas Harga Pokok Penjualan, sehingga perhitungan pajak terutang harus disesuaikan dengan hasil putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1Peredaran Usaha2.164.580.0002.164.580.0000
2Harga Pokok Penjualan108.048.846.4450,00108.048.846.445

Menimbang bahwa Pengadilan Pengadilan Pajak telah menyatakan

pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutuskan sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat

bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil keputusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Huruf b Undang

– Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha :

Peredaran Usaha menurut TerbandingRp373.289.143.607 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0 Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp373.289.143.607

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan :

Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp261.302.400.525 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp108.048.846.445 Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan PajakRp369.351.246.970

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00074/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 19 Maret 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor: 00001/205/21/045/24 tanggal 25 April 2024 atas nama DJAP SAK FO, NPWP 66.813.490.1-409.000, beralamat di Jl._Gading_Griya Lestari Blok B III NO. 59, RT 012 RW 005, Sukapura, Cilincing, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14140 dan alamat korespondensi Thamrin_Residence Office Park Blok A No 11, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianRp
Peredaran Usaha373.289.143.607,00
Harga Pokok Penjualan369.351.246.970,00
Laba Bruto3.937.896.637,00
Pengurang Penghasilan Bruto1.357.425.421,00
Penghasilan Netto DN Lainnya2.580.471.216,00
Penghasilan Lainnya-2.411.264.104,00
Penghasilan Netto Lainnya169.207.112,00
Penyesuaian Fiskal3.768.689.525,00
Penghasilan Netto3.937.896.637,00
PTKP63.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak3.874.896.637,00
PPh OP Terutang1.012.768.800,00
Kredit Pajak48.840.000,00
PPh Kurang Bayar963.928.800,00
Sanksi Administrasi Ps 13 (2) KUP409.476.954,00
Jumlah PPh OP y.m.h. dibayar1.373.405.754,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 3 Maret 2026 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs. Uming, M.Si., dan Sulaiman, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa, tanggal 28 April 2026

oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.