Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-004841.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wijaya Steelindo, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-004841.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01119/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Mei 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 015638/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 23 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004841.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Wijaya Steelindo, NPWP 031.466.099.4-002.000, beralamat di Jalan Bababeka XVII D Blok U 31 D Kawasan Industri Jababeka Cikarang 0/0 Karangbaru, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Fajar Wijayanto, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Fajar Wijayanto,

Jabatan: Direktur,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Erwindra Rachmawan,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama: Ikbal,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama: Mufti Widadi,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama: Dwi Wahyu Handayani,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: Krisna Julianto,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama: Nantama Mulyana,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama: Reza Konesti,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama: Achmad Barik Romadlon N.,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama: Andre,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama: Riyan Andriyanto,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama: Adie Santoso,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2488/BC/KPU.1/2025 tanggal 09 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1019/PP/BR/2025 tanggal 30 September 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/WS- SB/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00800/KPU.01/SUB/2025 tanggal 27 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 003/WS- SB/IX/2025 tanggal 25 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 015638/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 23 Maret 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Denda Administrasi 2. PPH Impor 3. PPN Impor0 117.999.550 519.198.3535.000.000 120.968.500 532.261.8965.000.000 2.968.950 13.063.543
Jumlah Kekurangan Pembayaran21.032.493

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 015638/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 23 Maret 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan tanda terima Nomor 01751/KBT.01/2025 tanggal 24 Maret 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP-01119/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Mei 2025, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp21.032.493,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan surat keputusan keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/WS-SB/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 (via e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/WS-SB/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01119/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Mei 2025 diterima oleh Pemohon Banding tanggal 18 Mei 2025; Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Nomor 015638/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 23/03/2025 Masa/Tahun Pajak 2025 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 008/WS-SP/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding peritungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan KEP-01119/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Mei 2025 dengan peritungan sebagai berikut :

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permasalahan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Nilai Pabean

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas nilai pabean atas PIB Nomor 110625 tanggal 22 Februari 2025 dengan alasan nilai yang diberitahukan lebih rendah dari rata-rata importasi barang sejenis serta dokumen yang disampaikan pemohon tidak terdapat cukup bukti yang akurat, objektif, dan terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi nilai pabean oleh Terbanding dengan alasan harga barang impor sudah sesuai dengan sales kontrak dari negara asal barang tersebut. Dan adapun alasan untuk belum menyampaikan dokumen rekening koran dikarenakan payment terms pada kontrak ini adalah tempo 45 hari setelah barang dikirimkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaiman diatur dalam pasal 27 Undang-Undang KUP serta pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00800/KPU.01/SUB/2025 tanggal 27 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01119/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Mei 2025 melalui surat Nomor 001/WS-SB/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025, dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp21.032.493,00 (Dua puluh satu juta tiga puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah);

2. bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01119/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Mei 2025 dengan alasan nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean sehingga dilakukan penetapan;

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan pengimporan sebagai berikut:

a. Nomor / tanggal PIB : 110625/ 22 Februari 2025

b. Pemilik Barang: PT. WIJAYA STEELINDO

c. Jalur Impor: Hijau (H)

d. Jenis Barang: “ALUMINIUM ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL,G550, AS50, BMT0.23MM*93.5MM, AFP, dll..(8 Jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB).”

e. Negara Asal: CHINA (CN)

f. Nilai Pabean: CIF CNY2.105.181,38

g. Penjual/ Pengirim : MASTER INTERNATIONAL COMMERCE

LIMITED

2. bahwa atas importasi a quo mendapat jalur Hijau (H) sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang;

3. bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor dan Sanksi Administrasi berupa denda sejumlah Rp21.032.493,00 (Dua puluh satu juta tiga puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 015638/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 23 Maret 2025;

4. bahwa berdasarkan SPTNP Nomor 015638/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 23 Maret 2025, terhadap barang impor dalam PIB tersebut untuk barang Pos 2, dan Pos 5 ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian Jenis BarangJumlah Barang (TNE)Nilai Pabean (CIF dalam CNY)
PIBPenetapan
SatuanTotalSatuanTotal
1Sesuai Lembar Lanjutan PIB Nomor 110625 tanggal 22 Februari 2025
2ALUMINIUM ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL, G550, AS50, BMT0.28MM*93.5MM, AFP65,83404.872,00320.743,254.885,00321.599,09
3 s.d. 4Sesuai Lembar Lanjutan PIB Nomor 110625 tanggal 22 Februari 2025
5ALUMINIUM ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL, G550, AS50, BMT0.35MM*93.5MM, AFP62,88404.735,00297.755,745.563,71349.868,34
.6 s.d. 8Sesuai Lembar Lanjutan PIB Nomor 110625 tanggal 22 Februari 2025
Total Nilai2.105.181,382.158.149,82

5. bahwa surat keberatan Pemohon tanggal 24 Maret 2025 diajukan ke Terbanding, dengan dilampiri salinan SPTNP dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) 3A06143S91RE4USE tanggal bayar 24 Maret 2025, menggunakan kode billing 640250301414286 tanggal 23 Maret 2025;

6. bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data pendukung berupa salinan SPTNP, billing SPTNP, BPN SPTNP, Invoice, slip transfer Bank BCA, tangkapan layar aplikasi percakapan, purchase order, sales contract, NPWP, Akta Perusahaan.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

2. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Terbanding atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

11. Peraturan Terbanding Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor PER- 08/BC/2015;

12. Peraturan Terbanding Nomor PER-19/BC/2016 tentang Database Nilai Pabean;

13. Peraturan Terbanding Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor PER-2/BC/2022;

14. Peraturan Terbanding Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

D. Analisis

1. bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 110625 tanggal 22 Februari 2025 untuk Pos 2, dan Pos 5 sehingga mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa PPN dan PPh Pasal 22 Impor, serta Sanksi Administrasi berupa Denda, di mana total tagihan yang wajib dilunasi oleh Pemohon adalah sebesar Rp21.032.493,00 (Dua puluh satu juta tiga puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah);

2. bahwa berdasarkan LPPNP Nomor 015016/KPU.1/2025 diketahui penetapan Terbanding sebagai berikut:

3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

• biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

• komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

• biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

• biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

• nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

• material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor; ·

• peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

• material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

• teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

• royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

• nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

• biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

• biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan

• biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat

(4) dan pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dan pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi dengan data mengenai jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. Meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. Meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan

c. Meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata dan Data yang Objektif dan Terukur.

(7) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam pasal 24.

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk

assessment sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun instansi terkait lainnya.

Pasal 27

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di Instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

Pasal 28

(1) Importir dan/atau Pemilik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya KNP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(2) Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP.

(3) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di Instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor

termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

(2) Importir bertanggung jawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

4. Bahwa berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya;

5. Bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.04/2017 Tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Terbanding dapat meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi, serta meminta bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan kepada Pemohon, di mana peminjaman/permintaan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi oleh Pemohon;

6. Bahwa hasil penelitian terhadap dokumen dan data pendukung yang disampaikan Pemohon terkait penelitian Nilai Pabean adalah sebagai berikut:

No.DokumenNomorTanggalNilaiKeterangan
1Purchase Order013/PO-WS/XII/202419 Desember 2024Rp2.130.950.000,00FROM: PT. WIJAYA STEELINDO COMPANY: MASTER INTERNATIONAL COMMERCE LIMITED Total QTY 450,00 MTs Harga Include PPN Harga Loco Pembayaran Tempo 1 Bulan
2Bukti korespondensiMelampirkan tangkapan layar bukti korespondensi / negosiasi proses terbentuknya harga
3Sales ContractY25E279-1E014720 Desember 2024CNY2.130.950,00The Buyer: PT. WIJAYA STEELINDO The Seller: MASTER INTERNATIONAL COMMERCE LIMITED Total QTY 450,00 MTs Trade Term: CIF JAKARTA, Indonesia Port of Loading Shipment: Qingdao, China Port of Destination: Jakarta, Indonesia Time of Shipment: before or on January 30, 2025 Terms of Payment: The undersigned Seller and
No.DokumenNomorTanggalNilaiKeterangan
Buyer have agreed to select the payment conditions as per the presentation just as below: The Buyer must pay 100% with T/T within 3 bank working days since departure date based on exact net weight. Otherwise the Seller reserves the right to rescind the sales contract without further notice, or accept whole or any part of this sales contract, non- fulfilled by the buyer, of to lodge claim for direct losses sustained, if any
4InvoiceY25E279-IE014715 Januari 2025CNY2.105.181,38Exporter: MASTER INTERNATIONAL COMMERCE LIMITED Importer: PT. WIJAYA STEELINDO Total QTY 450,00 MTs Trade Term: CIF JAKARTA, Indonesia Port of Loading Shipment: Qingdao, China Port of Destination: Jakarta, Indonesia
5B/LSITTAGJT44106410 Februari 2025-Tidak dilampirkan
6Polis Asuransi---Tidak dilampirkan (INCOTERMS = CIF)
7PIB11062522 Februari 2025CNY2.105.181,38CIF : CNY2.105.181,38 Asuransi: CNY0,00 Freight: CNY0,00
8Bukti Bayar Asuransi---Tidak dilampirkan (INCOTERMS: CIF)
9Invoice Freight / Handling---Tidak dilampirkan (INCOTERMS: CIF)
10Bukti Bayar Freight / Handling---Tidak dilampirkan (INCOTERMS: CIF)
11Bukti bayar Transaksi-19 Februari 2025Rp4.807.261.681Beneficiary: Nomor Rekening Penerima: 63003641099 Nama Penerima: MASTER INTERNATIONAL COMMERCE LIMITED Nama Bank: JPMorgan Chase Bank N.A., Hongkong Kode Negara: CHASHKHH Remitter: Nama Pengirim: PT. WIJAYA STEELINDO No Rekening Pengirim: 4502675757 Tujuan Transaksi: 2012 11 Y25E279-1E0147 (2.105.181,38) Jumlah Yang Dikirim: CNY2.105.181,38 Kurs 2.283,50 Biaya Rp80.000,00 Jumlah total Rp4.807.261.681
12Rekening Koran/ Rekening Giro---Tidak dilampirkan
No.DokumenNomorTanggalNilaiKeterangan
13Data perpajakanTidak Melampirkan dokumen perpajakan
14Pembukuan:Tidak melampirkan Pembukuan
15Dokumen lainNPWP, dan Akta Perusahaan

7. Berdasarkan penelitian dokumen dan data-data diatas, didapati:

a. bahwa berdasarkan Pasal 16 PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimanatelahdiubahdenganPMKNomor 136/PMK.04/2022, Pemohon sebagai orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Terbanding atas kehendak sendiri, dengan ketentuan diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud, dan belum diterbitkan Keputusan Terbanding mengenai keberatan dimaksud. Dalam hal sampai dengan batas waktu tersebut berakhir Pemohon tidak menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung, maka bukti yang telah diajukan sebelumnya dianggap telah cukup menurut Pemohon;

b. bahwa telah disampaikan permintaan dokumen, data, dan/atau bukti tambahan kepada Pemohon melalui Surat Nomor S- 525/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 26 Maret 2025, yang disampaikan melalui surat elektronik (surel) ke alamat e-mail sebagaimana didaftarkan Pemohon pada saat mengajukan Keberatan, dan hingga Penelitian keberatan ini disusun, Pemohon tidak menyampaikan data tambahan dan bukti tambahan terkait sengketa a quo;

c. bahwa Pemohon menyampaikan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 110625 tanggal 22 Februari 2025, diberitahukan pada kolom 23 CIF CNY2.105.181,38, kolom 24 Asuransi CNY0,00, kolom 25 Freight: CNY 0,00, dan kolom 26 nilai pabean CIF CNY2.105.181,38;

d. bahwa Pemohon menyampaikan salinan bukti korespondensi / terbentuknya harga berupa tangkapan layar aplikasi percakapan;

e. bahwa Pemohon menyampaikan salinan purchase order Nomor 013/PO-WS/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024 dengan nilai CIF sebesar Rp2.130.950.000,00;

f. bahwa Pemohon menyampaikan salinan sales contract Nomor Y25E279-1E0147 tanggal 20 Desember 2024 dengan nilai sebesar CNY2.130.950,00. Tercantum keterangan “Terms of Payment: The undersigned Seller and Buyer have agreed to select the payment conditions as per the presentation just as below: The Buyer must pay 100% with T/T within 3 bank working days since departure date based on exact net weight. Otherwise the Seller reserves the right to rescind the sales contract without further notice, or accept whole or any part of this sales contract, non-fulfilled by the buyer, of to lodge claim for direct losses sustained, if any;”

g. bahwa Pemohon menyampaikan salinan invoice Nomor Y25E279-IE0147 tanggal 15 Januari 2025 dengan nilai CIF sebesar CNY2.105.181,38;

h. bahwa Pemohon menyampaikan salinan bukti bayar transaksi importasi berupa slip transfer Bank BCA tanggal 19 Februari 2025, tercantum Pengirim PT. WIJAYA STEELINDO sebesar Rp4.807.261.681 Penerima MASTER INTERNATIONAL COMMERCE LIMITED, Tujuan Transaksi: 2012 11 Y25E279- 1E0147, Jumlah Yang Dikirim: CNY2.105.181,38 Biaya Rp80.000,00;

i. bahwa Pemohon pada tahap pengajuan keberatan tidak menyampaikan:

1) Bill of Lading;

2) Rekening koran/ giro;

3) Dokumen perpajakan; dan

4) Pembukuan;

Sehingga tidak dapat dilakukan pengujian silang kesesuaian nilai pabeannya.

j. Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi serta terdapat informasi berdasarkan dokumen yang diserahkan menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

8. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, serta tidak berlebihan disampaikan dengan mempertimbangkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018, Mahkamah Agung telah menolak permohonan Peninjauan Kembali atas perkara serupa dengan mempertimbangkan:

“…nilai transaksi yang bukti pendukung purchase order, proforma invoice, packing list, B/L, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stock/Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku…”

9. bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas dan berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, maka terhadap barang impor dalam sengketa a quo ditetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan;

10. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Pejabat Bea dan Cukai memperoleh data barang serupa dengan perbandingan data sebagai berikut:

Pos 2

URAIANPIBDATA PEMBANDINGKET.
No./Tgl. PIB110625/ 22 Februari 2025138546 / 08 Maret 2025
URAIANPIBDATA PEMBANDINGKET.
Pos Barang211
Tanggal B/L10 Februari 202515 Februari 2025< 90 hari
JalurHijau (H)Hijau (H)Sama
ImportirPT. WIJAYA STEELINDOPT. BINA USAHA GLOBALINDO MITRA ABADIBeda
PenjualMASTER INTERNATIONAL COMMERCE LIMITEDMASTER INTERNATIONAL COMMERCE LIMITEDSama
Pelabuhan MuatQINGDAOTIANJINBeda
Uraian Jenis BarangALUMINIUM ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL, G550, AS50, BMT0.28MM*93.5MM, AFPALUMINIUM ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COILDikategorikan sebagai barang serupa
Negara AsalCHINACHINASama
Pos Tarif7212.50.247212.50.24Sama
Jumlah Barang65,8340 TNE35,3900 TNEBeda
Nilai SatuanCIF CNY4.872,00 / TNECIF CNY4.885,00 / TNE
KeteranganNotulTidak Notul-

Pos 5

URAIANPIBDATA PEMBANDINGKET.
No./Tgl. PIB110625/ 22 Februari 2025327321 / 24 Desember 2024
Pos Barang55
Tanggal B/L10 Februari 202523 Maret 2025< 90 hari
JalurHijau (H)Hijau (H)Sama
ImportirPT. WIJAYA STEELINDOPRIMA LANDBeda
PenjualMASTER INTERNATIONAL COMMERCE LIMITEDHOA SEN GROUPBeda
Pelabuhan MuatQINGDAOVUNG TAUBeda
Uraian Jenis BarangALUMINIUM ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COI, G550, AS50, BMT0.35MM*93.5MM, AFPALUMINIUM ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL, G550, AS50, BMT0.28MM*93.5MM, AFPALUMUNIUM-ZINC ALLOY-COATED STEEL SHEET & COIL (SLITTED), SIZE: 0.35 MM BMT X 93.5 MM, SPECIFICATION: AS PER SNI 4096:2007, REGULAR SPANGLE, ANTI- FINGER PRINT PROTECTIONDikategorikan sebagai barang serupa
Negara AsalCHINACHINASama
Pos Tarif7212.50.247212.50.24Sama
Jumlah Barang62,8840 TNE15,5100 TNEBeda
Nilai SatuanCIF CNY4.735,00 / TNECIF CNY5.563,71 / TNE
KeteranganNotulTidak Notul-

11. bahwa berdasarkan penetapan LPPNP tersebut diatas, dilakukan pencarian data pada Aplikasi CEISA Impor dan berdasarkan pemeriksaan data pembanding alternatif tidak diperoleh data pembanding lain yang lebih “sesuai” dalam hal ini data harga cukup variatif, mempertimbangkan signifikansi perbedaan nilai tagihan dan tidak lengkapnya informasi pada data pendukung yang dilampirkan, maka data pembanding yang digunakan adalah data penetapan PFPD yaitu untuk Pos 2 CIF CNY4.885,00/ TNE dan Pos 5 sebesar CIF CNY5.563,71/ TNE;

12. bahwa berdasarkan pemeriksaan di atas, maka nilai pabean untuk barang impor a quo ditetapkan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel dengan harga satuan untuk Pos 2 CIF CNY4.885,00/ TNE dan Pos 5 sebesar CIF CNY5.563,71/ TNE;

13. Penelitian Sanksi Administrasi

a. Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006:

Pasal 114

(1) Semua pelanggaran yang oleh undang-undang ini diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, jika tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen, maka atas pelanggaran tersebut, si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

b. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019:

Pasal 8

Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

14. bahwa sehubungan dengan tarif akhir bea masuk atas barang impor adalah 0% (nol persen), sehingga berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019, Pemohon dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah);

E. Simpulan

1. bahwa telah terbukti bahwa Pemohon tidak dapat menyampaikan cukup bukti yang akurat, objektif, dan terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi atas barang impor dalam sengketa a quo, sehingga nilai transaksi tersebut tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean (metode transaksi gugur);

2. bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Keputusan Nomor KEP-01119/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Mei 2025; dan

b. telah tepat dalam melakukan penetapan Nilai Pabean terhadap barang impor dalam PIB Nomor 110625 tanggal 22 Februari 2025 dengan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF CNY2.158.149,82;

F. Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Keputusan Terbanding Nomor KEP-01119/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Mei 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan

2. Menguatkan Keputusan Terbanding dengan Nomor KEP- 01119/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Mei 2025.

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 003/WS-SB/IX/2025 tanggal 25 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding (SUB) Nomor S-00800/KPU.01/SUB/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang disampaikan oleh Terbanding.

I. Identitas Perkara

• Nomor Perkara Banding : 004841.19/2025/PP

• Pemohon Banding: PT Wijaya Steelindo

• Terbanding: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

• Objek Sengketa:SPTNP Nomor 15638/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 23 Maret 2025

II. Pendahuluan

bahwa dalam SUB tersebut, Terbanding berpendapat antara lain bahwa:

1. Telah terbukti bahwa Pemohon tidak dapat menyampaikan cukup bukti yang akurat, objektif, dan terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi atas barang impor dalam sengketa a quo, sehingga nilai transaksi tersebut tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean (metode transaksi gugur);

2. bahwaTerbanding:

a) telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Keputusan Nomor KEP- 01119/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Mei 2025; dan

b) telah tepat dalam melakukan penetapan Nilai Pabean terhadap barang impor dalam PIB Nomor 110625 tanggal 22 Februari 2025 dengan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF CNY2.158.149,82.

III. Bantahan Pemohon Banding

bahwa terhadap uraian Terbanding dalam SUB tersebut, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan bantahan sebagai berikut:

1. Terkait simpulan Nomor 1 terbanding terhadap kurangnya cukup bukti yang akurat / objektif, dan terukur, untuk membenarkan nilai transaksi atas barang impor Pemohon Banding seperti dokumen bukti bayar dan pembukuan, dikarenakan pada saat proses pengajuan keberatan atas SPTNP Nomor 015638/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 23 Maret 2025 dilakukan, terdapat miskomunikasi antara Pemohon Banding dengan team finance dimana menurut informasi yang Pemohon Banding terima kontrak tersebut belum dibayarkan karena memang payment terms Pemohon Banding tempo selama kurang lebih 45 hari dari barang diterima. sehingga mengakibatkan Pemohon Banding belum bisa melampirkan document bukti bayar dan pembukuan yang diminta oleh pihak terbanding. Namun satu minggu setelah Pemohon Banding berhasil mengajukan keberatan kepada terbanding Pemohon Banding menerima update info dari team finance Pemohon Banding bahwa sebenarnya kontrak tersebut sudah dibayarkan lunas pada tanggal 19/03/2025, tapi Pemohon Banding tidak bisa mengajukan revisi aju keberatan kepada terbanding sampai aju keberatan Pemohon Banding ditolak oleh pihak terbanding. Sehingga Pemohon Banding memutuskan untuk mengajukan banding ke pengadilan pajak

dan semua document sudah lengkap Pemohon Banding lampirkan pada permohonan banding Pemohon Banding dengan Nomor Sengketa 004841.19/2025/PP;

2. bahwa Pemohon Banding menolak sepenuhnya penetapan Nilai Pabean terhadap barang impor Pemohon Banding dalam PIB Nomor 110625 tanggal 22 Februari 2025 yang ditetapkan oleh terbanding dikarenakan nilai pabean yang Pemohon Banding inputkan sudah sesuai dengan nilai yang Pemohon Banding sepakati dengan pihak supplier. Pemohon Banding pun telah melampirkan bukti negosiasi Pemohon Banding beserta purchase order dan sales contract kepada terbanding. adapun perbedaan harga yang significant antara barang Pemohon Banding dengan importir lain nya seperti yang diuraikan oleh pihak terbanding mungkin bisa disebabkan oleh banyak nya quantity dan lamanya kerjasama Pemohon Banding dengan sales exporter yang kurang lebih sudah terjalin selama 11 tahun lamanya;

3. bahwa berdasarkan table pembanding yang dilakukan oleh pihak terbanding berikut :

- bahwa data pembanding pada pos 2 tidak bisa Pemohon Banding terima untuk disamakan dengan barang Pemohon Banding dikarenakan tidak adanya kelengkapan Uraian jenis barang seperti specification thickness karena sejauh yang Pemohon Banding tau adanya perbedaan thickness juga akan mempengaruhi besarnya harga;

- bahwa untuk data pembanding pada pos 5 juga tidak bisa Pemohon Banding terima untuk disamakan dengan barang import Pemohon Banding dikarenakan:

1. Negara asal barang berbeda barang Pemohon Banding dari china dan data pembanding dari Vietnam dilihat dari pelabuhan muatnya, data pembanding di muat dari vung tau, Vietnam;

2. harga satuan (CIF) yang digunakan seharusnya barang Pemohon Banding menggunakan CNY dan barang pembanding menggunakan USD;

IV. Penutup

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding menegaskan bahwa uraian Terbanding dalam SUB tidak dapat Pemohon Banding terima, karena tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis

Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan:

1. Mengabulkan permohonan banding Pemohon seluruhnya.

2. Membatalkan SPTNP Nomor 015638/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 23 Maret 2025 yang diterbitkan oleh Terbanding.

bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

01119/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Mei 2025;

Bukti P-2 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:

015638/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 23 Maret 2025;

Bukti P-3 Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 24 Maret 2025;

Bukti P-4 Billing DJBC dengan kode billing 640250301414286 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) NTPN 3A06143S91RE4USE tanggal bayar 24 Maret 2025 sebesar Rp21.032.493,00;

Bukti P-5 Bukti Bayar Bank BCA;

Bukti P-6 Akta Perseroan Terbatas PT Wijaya Steelindo Nomor 87 tanggal

30 Januari 2012 di hadapan Iswandono Poerwodinoto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham (bermeterai dengan cap Pos);

Bukti P-7 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 110625 tanggal 22

Februari 2025 beserta Dokumen Pelengkap Pabean: Sales Contract, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, Penerimaan Uang, Rekening Giro, Nota Permintaan Data/Atau Dokumen (NPD);

Bukti P-8 Pakta Intergritas Tanpa Nomor tanggal 11 Juni 2025 a.n Fajar

Wijayanto;

Bukti P-9 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Wijaya

Steelindo Nomor 5 tanggal 13 Februari 2024 di hadapan Aristyo Rahadiyan, S.H., S.E., M.Kn., M.H. Notaris di Kota Cilegon, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-10 Rekening Koran Bank BCA periode Maret 2025;

Bukti P-11 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Wijaya

Steelindo Nomor 2 tanggal 3 Mei 2024 di hadapan Aristyo Rahadiyan, S.H., S.E., M.Kn., M.H. Notaris di Kota Cilegon, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-12 Pakta Integritas Direktur tanggal 11 Juni 2025 a.n Fajar Wijayanto; Bukti P-13 Billing DJBC Nomor 640250201160708 tanggal 22 Februari 2025

dan BPN PIB NTPN Nomor 61A4B509OSAQUF04 tanggal 24 Februari 2025;

Bukti P-14 Tanggapan Tertulis nomor 003/WS-SB/XII/2025 tanggal 31

Desember 2025;

Bukti P-15 Bukti Trasnfer Bank BCA tanggal 19 Januari 2026;

Bukti P-16 Screen shoot yahoo mail;

Bukti P-17 Dokumen pendukung tambahan (dokumen buku hutang dan laba

rugi selisih kurs, Slip deal Jvalas kurs dan bukti transfer, screenshoot inbox pada email yang terdaftar ceisa, PIB dan invoice 02 Mei 2025 dan Commercial Invoice);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. PIB Pembanding Nomor 327321 tanggal 24 Desember 2024; Bukti T-2. PIB Pembanding Nomor 138546 tanggal 08 Maret 2024;

Bukti T-3. LPPNP Nomor 015016/KPU.1/2025 tanggal 23 Maret 2025; Bukti T-4. Tanggapan Tertulis atas Bantahan dan Bukti Pendukung Nilai

Transaksi Nomor SR-380/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 08 Desember 2025;

Bukti T-5. Simpulan Akhir Nomor SR-011/KPU.1/M.XIXA/2026 tanggal 19

Januari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01119/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Mei 2025 terhadap Surat PenetapanTarifdan/atauNilaiPabean(SPTNP)Nomor 015638/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 23 Maret 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/WS-SB/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF CNY2,105,181.38CIF CNY2,158,149.82Jenis barang berupa Aluminium Zinc Alloy Coated Steel Sheet In Coil, G550, AS50, BMT 0.23MM * 93.5MM, AFP, dll.. (8 Jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB). PIB Nomor 110625 tanggal 22 Februari 2025. Negara asal China.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp21.032.493,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sebagaimana penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01119/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Mei 2025 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Aluminium Zinc Alloy Coated Steel Sheet In Coil, G550, AS50, BMT 0.23MM*93.5MM, AFP, dll..(8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 110625 tanggal 22 Februari 2025 dengan nilai pabean CIF CNY2.105.181,38 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF CNY2.158.149,82, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:

“Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, menyatakan:

“Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.”

bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, menyatakan:

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.”

bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang hams diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara Penjual dan Pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1), (2) dan (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan..

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagatmana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagat nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan

c. meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 110625 tanggal 22 Februari 2025 dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan metode nilai transaksi barang serupa secara fleksibel (Metode 6.3), dan Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti pendukung PIB pembanding Nomor 138546 tanggal 8 Maret 2025 (Pos 2) dan nomor 327321 tanggal 24 Desember 2024 (Pos 5);

bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu:

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

bahwa berdasarkan pemeriksaan, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 110625 tanggal 22 Februari 2025 dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan metode nilai transaksi barang serupa secara fleksibel (Metode 6.3) berdasarkan data PIB pembanding Nomor 138546 tanggal 8 Maret 2025 (Pos 2) dan Nomor 327321 tanggal 24 Desember 2024 (Pos 5);

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Purchase Order Pemohon Banding kepada Penjual Master International Commerce Limited, China Nomor 013/PO-WS/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024 diketahui terdapat pemesanan atas barang Aluminium Zinc Alloy Coated Steel Sheet In Coil, G550, AS50, BMT 0.23MM*93.5MM, AFP, dll.. (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB). dengan total nilai sebesar CIF Jakarta CNY2.130.950,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Commercial Invoice Nomor Y25E279- IE0147 tanggal 15 Januari 2025 yang diterbitkan yaitu Master International Commerce Limited, atas penjualan yaitu Aluminium Zinc Alloy Coated Steel Sheet In Coil, G550, AS50, BMT 0.23MM*93.5MM, AFP, dll (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan harga total CIF Jakarta CNY2.105.181,38 didaftarkan dalam pengimporan dengan Nomor Pendaftaran PIB 110625 tanggal 22 Februari 2025 senilai CIF CNY2.105.181,38;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Packing List yang menunjuk Invoice a quo, diterbitkan Master International Commerce Limited, atas penjualan yaitu Aluminium Zinc Alloy Coated Steel Sheet In Coil, G550, AS50, BMT 0.23MM*93.5MM, AFP, dll (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan G.W 439994 KGS & N.W 438954 KGS;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Bill of Lading Nomor SITTAGJT441064 tanggal 10 Februari 2025 dalam Nomor Pendaftaran PIB 110625 tanggal 22 Februari 2025, dikirim dari Qingdao, China ke Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia, dengan kapal SITC PORTKLANG V.2501S, Keterangan: Freight Prepaid;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB Nomor 110625 tanggal 22 Februari 2025 atas Aluminium Zinc Alloy Coated Steel Sheet In Coil, G550, AS50, BMT 0.23MM*93.5MM, AFP, dll (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China, tercantum Invoice Nomor Y25E279-IE0147 tanggal 15 Januari 2025, dengan nilai CIF CNY2.105.181,38, G.W 439994 KGS & N.W 438954 KGS;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Bukti Pengiriman Uang diketahui Pemohon Banding melakukan pelunasan yang ditujukan kepada penjual dengan bukti bayar berupa slip transfer Bank BCA tanggal 19 Maret 2025, tercantum Pengirim PT Wijaya Steelindo sebesar Rp4.807.261.681 Penerima Master International Commerce Limited, Tujuan Transaksi: 2012 11 Y25E279 1E0147, Jumlah Yang Dikirim: CNY2.105.181,38 Biaya Rp80.000,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Rekening Koran Giro Bank BCA diketahui pada tanggal 19 Maret 2025, terdapat transaksi pendebetan sebesar Rp4.807.181.681 dengan keterangan ND-lainnya JVA 333554;

bahwa transaksi pendebitan pada Rekening Giro Nomor 4502675757 atas nama PT Wijaya Steelindo untuk periode maret 2025 tanggal 19 Maret 2025 dengan keterangan ND-lainnya JVA 333554 adalah kode transaksi sesuai deal kurs dengan BCA. sebagai pertimbangan (slip deal JVALAS kurs terlampir) slip deal JVALAS nilainya telah sama dengan bukti transfer kami ke Master International Commerce Limited sebesar CNY 2.105.181,38/Rp. 4.807.181.681 dan bukti transfer tersebut benar dari BCA dan tertera nama Master International Commerce Limited;

bahwa dengan demikian, invoice sebesar CNY 2.105.181,38 telah dilunasi sebesar CNY 2.105.181,38;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 110625 tanggal 22 Februari 2025 atas Aluminium Zinc Alloy Coated Steel Sheet In Coil, G550, AS50, BMT 0.23MM*93.5MM, AFP, dll (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, nilai pabean sebesar CIF CNY2.105.181,38 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan menilai alat bukti yang disampaikan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Aluminium Zinc Alloy Coated Steel Sheet In Coil, G550, AS50, BMT 0.23MM*93.5MM, AFP, dll (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB),

Negara Asal China, sebesar CIF CNY2.105.181,38 sebagaimana PIB Nomor 110625 tanggal 22 Februari 2025 , sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar nihil;

Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirekturJenderalBeadanCukaiNomor KEP-01119/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Mei 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 015638/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 23 Maret 2025, atas nama PT Wijaya Steelindo, NPWP 031.466.099.4-002.000, beralamat di Jalan Bababeka XVII D Blok U 31 D Kawasan Industri Jababeka Cikarang 0/0 Karangbaru, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor Aluminium Zinc Alloy Coated Steel Sheet In Coil, G550, AS50, BMT 0.23MM*93.5MM, AFP, dll (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, sebesar CIF CNY2.105.181,38 sesuai dengan PIB Nomor 110625 tanggal 22 Februari 2025 .

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.