P U T U S A N
Nomor PUT-004841.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01119/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Mei 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 015638/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 23 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004841.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Wijaya Steelindo, NPWP 031.466.099.4-002.000, beralamat di Jalan Bababeka XVII D Blok U 31 D Kawasan Industri Jababeka Cikarang 0/0 Karangbaru, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Fajar Wijayanto, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Fajar Wijayanto,
Jabatan: Direktur,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Erwindra Rachmawan,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama: Ikbal,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama: Mufti Widadi,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
4. Nama: Dwi Wahyu Handayani,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
5. Nama: Krisna Julianto,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,