Putusan Pengadilan Pajak, 70 halaman
PUT-004845.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
Putusan Nomor: PUT- 004845.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004845.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding Putusan Nomor: PUT- 004845.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Mei 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Mei 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- UU PPNPasal 2 ayat (1); Pasal 2 ayat (2); Pasal 4 ayat (1)
- UU PPhPasal 18 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 46; Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004845.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- Putusan Nomor: PUT- 004845.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/407/22/308/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 24 April 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum