Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 138 halaman

PUT-004852.15/2025/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Perdana Intisawit Perkasa, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004852.15/2025/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00052/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/20/218/24 tanggal 1 April 2024 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004852.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERDANA INTISAWIT PERKASA, NPWP 01.555.034.6-218.000, beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No. 395, Simpang Empat, Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau, 28116 (domisili elektronik fr-taxdispute@first- resources.co.id), dalam hal ini diwakili oleh Isen Henry Tjong, jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Luis Fernando

Izin Kuasa Hukum: KEP-353/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli

2024

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 51/PISP/SuratKuasa/PPhBd/2020/2025 tanggal 29 September 2025,

2. Nama: Muhammad Fachri

Izin Kuasa Hukum: KEP-2188/PP/IKH/2025 tanggal 30

Oktober 2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 76/PISP/SuratKuasa/PPh- Bd/2020/2025 tanggal 24 November 2025,

3. Nama: Lie Sutjipto Budiharjo Wibowo

Izin Kuasa Hukum: KEP-501/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli

2024

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 26/PISP/SuratKuasa/PPhBd/2020/2025 tanggal 29 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Jose Mayer Sinaga/NIP. 198402112003121005, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Karoma Ali Wardana/NIP. 198608262007011001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd/NIP.

198309092009011009,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Lily Ponika/NIP. 198607282009012010,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2072/PJ.07/2026 tanggal 18 Mei 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 974/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-29/PP/PrbSM/2026 tanggal 29 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/PISP/BANDING/PPhBd/2020/2025 tanggal 13 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00099/SUB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 29 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 01/PISP/SUB/PPhBd/2020/2025 tanggal 17 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/20/218/24 tanggal 1 April 2024 Tahun Pajak 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 007/PISP.VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding denganKeputusanNomorKEP-00052/KEB/WPJ.02/2025tanggal 21 Maret 2025, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto317.627.090.1290317.627.090.129
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak317.627.090.0000317.627.090.000
PPh Terutang69.877.959.800069.877.959.800
Kredit Pajak66.815.957.340066.815.957.340
PPh Kurang (Lebih) Bayar3.062.002.46003.062.002.460
Sanksi Administrasi1.293.389.83901.293.389.839
Jumlah Pajak ymh (lebih) dibayar4.355.392.29904.355.392.299

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/PISP/BANDING/PPhBd/2020/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 13 Juni 2025 (secara elektronik melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/PISP/BANDING/PPhBd/2020/2025 tanggal 13 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 (“UU KUP”) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00052/KEB/WPJ.02/2025 tanggal

21 Maret 2025. Pemohon Banding menerima Keputusan Keberatan tersebut pada tanggal 24 Maret 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa jumlah kurang bayar yang disetujui pada saat Pemeriksaan adalah Rp0, namun dengan itikad baik Pemohon Banding telah melunasi jumlah PPh yang masih harus dibayar sejumlah sebesar Rp4.355.392.299,00 pada tanggal 30 April 2024 pada bank/pos persepsi melalui Bank Mandiri dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) 9DCED7711HK5KT50 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/20/218/24 tanggal 1 April 2024 untuk Tahun Pajak 2020;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Isen Henry Tjong jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 103 tanggal 25 September 2023;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00052/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/20/218/24 tanggal 1 April 2024 Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 007/PISP.VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang diajukan pada tanggal 25 Juni 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut;

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00052/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp246.887.768,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp246.887.768,00 dengan rincian sebagai berikut:

1) Koreksi berdasarkan teknik keterkaitan (Arus Barang) sebesar Rp125.031.639,00

bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan, Terbanding yang diwakilkan oleh Tim Pemeriksa berpendapat bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap data pabrik pengolahan kelapa sawit (PPKS) yang bersumber dari buku besar penjualan, buku besar pembelian dan dokumen nota timbang, laporan produksi harian kebun dan laporan produksi harian PPKS (Mill dan KCP) serta buku besar pembelian dan dokumen nota timbang diperoleh data tingkat produktifitas Crude Palm Oil dan Palm Kernel;

bahwa berdasarkan hasil pengujian tersebut, Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp125.031.639,00 yang diperoleh dari mengalikan selisih kuantitas CPO sebesar 12.993 Kg dengan Harga rata-rata CPO tahun 2020 yang dirilis Dinas Perkebunan Provinsi Riau sebesasr Rp9.623/Kg;

bahwa pada saat proses Keberatan, Tim Peneliti Keberatan setuju dan mempertahankan koreksi dari Tim Pemeriksa atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp125.031.639,00;

2) Koreksi berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebesar Rp121.856.149,00;

bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan, Terbanding yang diwakilkan oleh Tim Pemeriksa berpendapat bahwa berdasarkan pengujian atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewat sesuai Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b Undang- Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), antara lain penjualan local ke PT Ciliandra Perkasa (CLP) dan PT Adhitya Serayakorita (ASK), maka sesuai dengan langkah-langkah yang diatur dalam PER-22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013 dan telah didokumentasikan dalam bentuk KKP Tranfer Pricing, disimpulkan bahwa terdapat penetapan harga Komoditas Crude Palm Oil ISCC nya tidak wajar sesuai dengan yang ada dalam TP Documentation Pemohon Banding;

bahwa di dalam TP Documentation disampaikan bahwa terjadi perbedaan harga beli CPO Perusahaan dengan acuan harga pasar KPBN karena adanya perbedaan jenis CPO yang dibeli berstandar umum dan berstandar internasional pertama, yang diklaim dapat membuktikan sustainability dan traceability serta penghematan yang berasal dari efek gas rumah kaca, untuk segala jenis produksi biomass (energi terbarukan generasi kedua);

Penetapan harga CPO:

Harga CPO KPBN (Rp/Kg) – Ongkos Kirim (Tidak termasuk PPN) Penetapan harga CPO ISCC:

Harga CPO KPBN (Rp/Kg) + Tambahan Harga $10/ton – Ongkos Kirim (tidak termasuk PPN);

bahwa berdasarkan hasil pengujian diatas, diketahui bahwa penetapanharga CPO ISCC belum sepenuhnya Arm Length’s Principle, sehingga Terbanding melakukan koreksi atas harga CPO ISCC sesuai dengan keuntungan Pemohon Banding dalam TP Documentation yaitu Harga CPO KPBN (Rp/Kg) + Tambahan harga $10/Ton – Ongkos Angkut (tidak termasuk PPN), sehingga terdapat koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp121.856.129;

bahwa pada saat proses Keberatan, Tim Peneliti Keberatan setuju dan mempertahankan koreksi dari Tim Pemeriksa atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp121.856.129,00;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp246.887.768,00 dengan alasan sebagai berikut:

(a) Pengujian dengan teknik keterkaitan – arus barang sebesar Rp125.031.639,00

a) Terdapat selisih klaim susut yang belum diperhitungkan oleh Terbanding

bahwa berdasarkan penelusuran Pemohon Banding saat proses Pemeriksaan, pengujian arus barang yang dilakukan oleh Terbanding belum memperhitungkan klaim susut dari tangki BAD untuk masa Desember 2020 sebesar 12.993 kg. Sehingga, atas selisih tersebut yang kemudian menjadi objek koreksi oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan laporan produksi kepada Terbanding pada saat proses Pemeriksaan. Pada laporan produksi tersebut, Pemohon Banding telah memperhitungkan klaim susut dengan total sebesar 119.754 kg, sedangkan menurut Terbanding klaim susut dengan total sebesar 106.761 kg, dimana Terbanding belum memperhitungkan klaim susut untuk masa Desember 2020;

bahwa pada dasarnya, Terbanding setuju bahwa klaim susut tersebut dapat menjadi pengurang atas ketersediaan produk Pemohon Banding. Sehingga, menurut Pemohon Banding atas klaim susut masa Desember 2020 pun seharusnya dapat menjadi pengurang atas ketersediaan produk Pemohon Banding. Namun dalam hal ini terdapat kekeliruan dari Terbanding yang belum memperhitungkan klaim susut masa Desember 2020 tersebut sebagai pengurang dalam perhitungan uji arus barang;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar dapat memberikan keadilan bagi Pemohon Banding dengan mengadili kembali perhitungan uji arus barang yang telah dilakukan oleh Terbanding dengan menambahkan komponen pengurang ketersediaan produk berupa klaim susut tersebut;

b) Koreksi Terbanding Tidak Mempertimbangkan Fakta dan Tidak Berdasarkan Bukti yang Kompeten

Pasal 1 angka 25 UU KUP menyatakan bahwa:

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa: “...Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak...”; bahwa sesuai pasal-pasal tersebut di atas, Pemohon Banding berharap bahwa pada saat proses pemeriksaan Terbanding melakukan penelaahan/pengolahan berlandaskan asas kebenaran, sehingga apabila terdapat selisih atas suatu data, seyogianya

Pemeriksa dapat menelusuri selisih tersebut dan/atau mempertimbangkan klarifikasi Pemohon Banding untuk memperoleh kebenaran. Hal ini juga sejalan dengan teknik dan prosedur pemeriksaan yang disyaratkan SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan khususnya perihal teknik penelusuran angka-angka, penelusuran bukti dan pengujian kebenaran matematis;

bahwa lebih lanjut dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

bahwa dan Pasal 31 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013 s.t.t.d.d. PMK- 184/PMK.03/2015 diatur:

“Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan”;

bahwa kemudian mengacu pada Pasal 4 PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan:

“Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa...

Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta....

Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan”;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Pemohon Banding memandang bahwa suatu temuan atas pemeriksaan harus berdasarkan bukti yang kompeten serta olahan data yang obyektif, sehingga tidak semata-mata berdasarkan analisa data-data Trial Balance atau pengujian keterkaitan semata. Pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah berusaha untuk menjelaskan dan memberikan dokumen pendukung seperti Invoice dan dokumen transaksi lainnya yang seharusnya sudah dapat membuktikan kebenaran hakikat transaksi yang menjadi objek koreksi Terbanding; bahwa terlebih lagi, Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan hasil pengujian keterkaitan dengan laporan produksi yang dibukukan oleh Pemohon Banding di atas (yang mewakili Masa Januari s.d. Desember 2020). Metode tersebut jelas keliru karena jumlah DPP yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa Desember 2020 hanya mencakup DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang terutang pada masa tersebut. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) PMK- 183/PMK.03/2015, SKP untuk suatu Masa Pajak diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam SPT Masa Pajak Penghasilan;

bahwa meskipun Pemohon Banding tetap tidak setuju apabila Terbanding menganggap seluruh selisih tersebut sebagai DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, Pemohon Banding juga sangat keberatan dengan metode koreksi Terbanding karena menggunakan data yang tidak sepadan (apple-to-apple); bahwa sesuai pasal-pasal tersebut di atas, Pemohon Banding sangat berharap bahwa pada saat proses pemeriksaan Pemeriksa melakukan penelaahan/pengolahan berlandaskan asas kebenaran, sehingga apabila terdapat selisih atas suatu data, seyogianya

Pemeriksa dapat menelusuri selisih tersebut dan/atau mempertimbangkan klarifikasi kami untuk memperoleh kebenaran;

(b) Pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebesar Rp121.856.129,00

a) Alasan koreksi Terbanding tidak konsisten dengan alasan pada koreksi pos DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut bahwa Pemohon Banding memahami bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang berhubungan dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada pos peredaran usaha; bahwa pada pos peredaran usaha, Terbanding melakukan koreksi dengan alasan bahwa adanya ”Tambahan Harga $10/Ton” yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Sedangkan, pada koreksi pos DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut, Terbanding beralasan bahwa pada faktur pajak Pemohon Banding harga CPO termasuk PPN. Sehingga, dilakukan koreksi kembali atas DPP PPN; bahwa perbedaan alasan tersebut yang kemudian membingungkan Pemohon Banding. Namun, Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan kedua alasan yang diberikan oleh Terbanding sebagai berikut:

(1) Tidak terdapat tambahan harga $10/Ton pada dokumen TP Doc Pemohon Banding

bahwa pada TP Documentation (TP Doc) Pemohon Banding, tidak terdapat penjelasan bahwa harga ISCC diperoleh dari penambahan harga CPO KPBN dan tambahan harga $10/Ton. Adapun berdasarkan TP Doc Pemohon Banding teknik penyesuaian dilakukan sebagai berikut:

- Harga Pasar dikurangi dengan ongkos angkut

- Harga pasar ditambah ISCC (tanpa PPN), lalu dikurangi dengan ongkos angkut

- Harga pasar ditambah ISCC (tanpa PPN);

bahwa penyesuaian tersebut perlu Pemohon Banding lakukan karena adanya perbedaan jenis CPO antara yang berstandar umum dan berstandar ISCC. Namun, dalam penetapan tarif harga, Pemohon Banding tetap mengacu pada data harga pasar yang di tetapkan oleh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN – Pihak Independen). Sehingga, dalam hal ini tidak ada kewajaran ataupun kelaziman yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding;

(2) Harga pada faktur pajak sudah sesuai dengan invoice yang ditagihkan kepada lawan transaksi

bahwa penjualan atas CPO kepada lawan transaksi yaitu PT Adhitya Serayakorita (ASK) telah dipungut PPN oleh Pemohon Banding. Adapun Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak atas setiap tagihan ataupun transaksi kepada ASK. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak atas seluruh penjualan yang dilakukan selama tahun 2020;

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan harga pada faktur pajak yang diterbitkan Pemohon Banding sudah termasuk PPN, sedangkan pada dokumen TP Doc, seharusnya harga tersebut tidak termasuk PPN. Dalam hal ini, apabila menurut Terbanding harga pada faktur pajak yang diterbitkan Pemohon Banding seharusnya diperhitungkan kembali dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tidak termasuk PPN, maka seharusnya tidak ada koreksi pada DPP penyerahan PPN tidak dipungut;

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan simulasi maksud dari Pemohon Banding diatas:

Nilai berdasarkan invoice:

Nilai jual CPO tanpa PPN sebesar Rp1.000.000

Nilai jual CPO dengan PPN sebesar Rp1.100.000

Nilai berdasarkan Faktur Pajak:

DPP CPO tanpa PPN sebesar Rp1.000.000

DPP CPO dengan PPN sebesar Rp1.100.000 dikali 100/110, sehingga akan diperoleh nilai DPP CPO sebesar Rp1.000.000 bahwa berdasarkan contoh diatas, dapat dibuktikan bahwa tidak ada selisih antara harga jual CPO termasuk PPN dan tidak termasuk PPN. Sehingga, alasan Terbanding untuk melakukan koreksi pada DPP Penyerahan PPN tidak dipungut menjadi tidak tepat dan tidak relevan;

b) Penentuan Harga Crude Palm Oil (CPO) telah ditetapkan berdasarkan harga pasar

bahwa sebagaimana tercantum pada TP Doc Pemohon Banding bahwa harga penjualan CPO telah seesuai dengan harga pasar yang ditentukan oleh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). Pada TP Doc, Pemohon Banding juga melampirkan rincian hasil penerapan metode CUP eksternal atas penjualan CPO, dimana terdapat perbandingan antara harga yang digunakan oleh Pemohon Banding dengan harga pasar yang ditetapkan oleh KPBN;

bahwa oeh karena itu, menurut Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan, Terbanding tidak seharusnya menetapkan kembali nilai wajar menurut Terbanding. Hal ini menimbulkan ketidak-adilan bagi Pemohon Banding karena Terbanding menetapkan harga wajar yang tidak berbasis. Sedangkan, Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kelaziman dan kewajaran sebagaimana ketentuan UU PPh Pasal 18 serta PMK-213/2016;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dan tepat, sehingga tidak terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada pelaporan SPT PPh Badan tahun 2020. Oleh karena itu, koreksi atas peredaran usaha yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp246.887.768,00 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan menjadi Nihil;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.813.082.093,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.813.082.093,00 dengan rincian sebagai berikut:

1) Koreksi biaya alat pengangkutan, berupa sewa/charter helikopter dari PT Mathew Air Nusantara (MAN) sebesar Rp2.637.087.900,00

bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan, Terbanding yang diwakilkan oleh Tim Pemeriksa berpendapat bahwa koreksi tersebut dilakukan karena sewa alat pengangkutan dilakukan oleh First Resources Ltd yang merupakan perusahaan induk yang tidak mempunyai hubungan antara biaya tersebut dengan manfaat yang diperoleh dalam kegiatan usaha yang berada di Riau dan peruntukannya digunakan oleh pemegang saham serta pimpinan perusahaan afiliasi;

bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan PT Mathew Air Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh yaitu dalam hal kepemilikan tidak langsung;

bahwa pada saat proses Keberatan, Terbanding yang diwakilkan oleh Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa tidak terbukti terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang diterima oleh Pemohon Banding, terkait transaksi sewa/charter helikopter. Atas tidak terpenuhinya unsur tersebut, maka atas biaya alat pengangkutan – MAN tidak memenuhi ketentuan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besasrnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa pada saat proses Keberatan, Tim Peneliti Keberatan setuju dan mempertahankan koreksi dari Tim Pemeriksa atas koreksi penyesuaian fiskal positif – biaya alat pengangkutan MAN sebesar Rp2.637.087.900,00;

2) Koreksi biaya technical assistance dari First Resource Limited (FRL) sebesar Rp7.175.994.193,00

bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan, Terbanding yang diwakilkan oleh Tim Pemeriksa berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat menyakini eksistensi biaya tersebut karena tidak ada underlying transaction atau bukti-bukti pendukung yang menunjukkan bahwa biaya technical assistance senilai Rp7.175.994.193,00 memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan Pemohon Banding;

bahwa pada saat proses Keberatan, Terbanding yang diwakilkan oleh Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan First Resources Limitede sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh dalam hal kepemilikan tidak langsung. First Resources Limited merupakan perusahaan induk pengendali dari Pemohon Banding;

bahwa pada saat proses Keberatan, Tim Peneliti Keberatan setuju dan mempertahankan koreksi dari Tim Pemeriksa atas koreksi penyesuaian fiskal positif – biaya techinical assistance dari FRL sebesar Rp7.175.994.193,00;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp9.813.082.093 dengan alasan sebagai berikut:

1) Koreksi biaya alat pengangkutan, berupa sewa/charter helikopter dari PT Mathew Air Nusantara (MAN) sebesar Rp2.637.087.900,00;

a. Terbanding telah keliru dalam memahami substansi atas biaya sewa helikopter

bahwa adapun alasan Pemohon Banding melakukan perjanjian sewa helikopter tersebut agar Pemohon Banding dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam kegiatan usaha Pemohon Banding. Sebagai contoh, apabila terdapat investor ataupun calon pembeli yang ingin melakukan kerjasama namun memerlukan kunjungan secara langsung ke kebun secara mendadak, maka Pemohon Banding dapat menggunakan helikopter

tersebut sebagai sarana transportasi yang efektif dan hal tersebut tentunya akan menjadi efisiensi bagi Pemohon Banding karena tentunya akan menjadi nilai tambah bagi Pemohon Banding dihadapan investor ataupun calon pembeli yang nantinya akan bermanfaat untuk kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa selain itu, pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung berupa invoice, bukti pembayaran hingga perjanjian untuk membuktikan bahwa biaya tersebut benar telah terjadi dan memiliki manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding. Namun, data tersebut tidak dipertimbangkan oleh Tim Pemeriksa maupun Tim Peneliti Keberatan. Sehingga, hal ini menjadi tidak adil bagi Pemohon Banding karena Pemohon Banding telah dapat membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis, namun tidak dipertimbangkan;

b. Pengenaan Pajak berganda atas transaksi yang sama

bahwa pada dasarnya atas biaya sewa helikopter tersebut telah diakui pula sebagai penghasilan bagi Lawan Transaksi yaitu PT MAN. PT MAN tentunya telah melaksanakan dan memenuhi pula kewajiban perpajakan tahunannya untuk tahun 2020, dengan mengakui penghasilan yang diterima untuk dikenai Pajak Penghasilan;

bahwa apabila Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya sewa helikopter tersebut, seharusnya Terbanding juga melakukan koreksi negatif atas penghasilan sewa helikopter yang diterima oleh PT MAN. Jika tidak dilakukan koreksi korespondensi, maka akan terjadi pengenaan pajak berganda atas transaksi yang sama; bahwa lebih lanjut, Terbanding kemudian menetapkan kembali atas koreksi penyesuaian fiskal positif tersebut sebagai objek PPh Pasal 23 yang dikenakan tarif sebesar 15%. Dalam hal ini, Terbanding telah mengenakan pajak berganda atas transaksi yang sama dengan total pengenaan tarif sebesar 37%;

bahwa pengenaan pajak berganda tersebut tentunya tidak adil bagi Pemohon Banding, terlebih bahwa atas objek PPh Pasal 23 berdasarkan hasil pengujian merupakan koreksi yang tidak relevan dan valid yang seharusnya tidak dikenakan pajak apapun. Namun, dalam hal ini Terbanding justru menetapkan pajak sebesar 37%;

2) Koreksi biaya technical assistance dari First Resources Limited (FRL) sebesar Rp7.175.994.193,00

a) Terdapat eksistensi dan manfaat ekonomis atas penggunaan jasa technical assistance dari First Resources Limited

bahwa pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung berupa invoice, bukti bayar hingga perjanjian yang dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding secara nyata telah membayarkan dan menggunakan jasa technical assistance dari FRL. Adapun jasa yang diberikan oleh FRL berkaitan dengan supervisi dan pengontrol kegiatan usaha Pemohon Banding. Apabila FRL tidak memberikan jasa tersebut kepada Pemohon Banding, maka Pemohon Banding akan kesulitan dalam mempertahankan keberlangsungan kegiatan usaha Pemohon Banding ditengah kondisi pasar yang sangat fluktuatif;

bahwa lebih lanjut, atas dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan saat Pemeriksaan dan Keberatan tersebut justru tidak dipertimbangkan oleh Tim Pemeriksa maupun Tim Peneliti Keberatan. Sehingga, hal ini menjadi tidak adil bagi Pemohon Banding karena Pemohon Banding telah dapat membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis, namun tidak dipertimbangkan;

b) Jasa Technical Assistance diperlukan oleh Pemohon Banding untuk keberlangsungan kegiatan usaha

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Biaya Jasa Technical Assistance merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan kegiatan usaha Pemohon Banding. Technical assistance ini diberikan karena First Resources Limited memiliki sumber daya yang

handal dan kemampuan untuk memberikan advise dan bimbingan agar Perusahaan dapat melaksanakan kegiatan bisnis dengan baik, efektif dan efisien sehingga memiliki profitabilitas yang baik pula; bahwa lebih Lanjut, Pemohon Banding sampaikan terkait jasa-jasa yang diberikan oleh First Resources Limited lebih rinci sebagai berikut:

(a) Pemberian jasa konsultasi strategis, operasional dan keuangan Perusahaan

- Fungsi Strategis operasional dan keuangan : FRL bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pengambilan keputusan di bidang yang strategis, operasional maupun finansial, seperti:

(1) Menyediakan paduan, nasihat serta melakukan rapat- rapat dengan manjemen anak perusahaan untuk mengkaji target-target opersional dan panenan dan untuk memastikan agar target tercapai;

(2) Melakukan rapat dengan para investor eskternal termasuk dengan bank-bank lokal dan internasional;

(3) Melakukan pengembangan dan strategi bisnis atas produk lini-lini baru;

(b) Memberikan jasa pemantauan dan monitoring operasi, produksi dan pengembangan usaha Perusahaan

- Fungsi pengawasan : FRL melakukan pengawasan serta evaluasi dari operasional kebun sampai dengan pabrik dari anak perusahaan agar tercapai target-target yang telah ditetapkan serta memastikan pelaksanaan pengembangan atas strategi baru

- Fungsi hubungan investor : FRL bertanggung jawab untuk mengkordinasikan dan melakukan komunikasi antara anak perusahaan dengan komunitas keuangan yaitu bank dan investor dalam hal pendanaan

(c) Memberikan advise keuangan, pembendaharaan (treasury) dan bantuan konsultasi yang terkait; memberikan jasa di bidang penjualan dan marketing terkait produk-produk yang dijual Perusahaan ke Singapura dan mancanegara

- Fungsi keuangan: FRL melakukan pengawasan atas keuangan anak perusahaan, seperti :

(1) Terbandingan anggaran;

(2) Terbandingan Laporan Keuangan;

(3) Paduan mengenai akuntansi dan perpajakan

- Fungsi sales dan marketing: FRL bertanggung jawab atas penjualan dan marketing atas produk yang dijual di pangsa pasar Luar Negeri, termasuk fasilitas dari penjualan tersebut, seperti:

(1) Mengidentifikasi dan mereview pembeli maupun calon pembeli potensial

(2) Meeting dan diskusi mengenai order dari pembeli maupun calon pembeli potensial

(3) Mengatur dengan baik relasi dari pembeli maupun calon pembeli potensial

(4) Melakukan Terbandingan pangsa pasar untuk mengerti, menganalisa serta menjalankan tren market di luar negeri

- Fungsi trading: mengeksekusi strategi penjualan trading, seperti:

(1) Menentukan harga komparasi analisa antara pangsa pasar harga lokal dan harga ekspor sebelum memberikan saran

(2) Memberikan rekomendasi dari masing-masing produk yang dijual untuk memaksimalkan keuntungan, contohnya CPO diolah lebih lanjut menjadi Olein atau Biodiesel

(3) Bertanggung jawab atas semua transaksi export produk- produk seluruh perusahaan di Indonesia mulai dari kontrak

sales ekspor, negosiasi sampai dengan menanggung resiko yang mungkin timbul dalam pengiriman ke pembeli

- Fungsi operasional: menyediakan support operasional dalam mengeksekusi penjualan ekspor dari Indonesia ke Luar negeri termasuk dokumen-dokumen kapal dan produk termasuk memastikan waktu pengiriman tepat waktu

- Fungsi resiko: menanggung resiko yang mungkin terjadi atas pengiriman dari Indonesia ke Luar Negeri dan resiko market serta resiko kredit, seperti :

(1) Penurunan harga product

(2) Selisih kurs

(3) Kehilangan produk selama pengiriman

(4) Resiko gagal bayar

bahwa berdasarkan fungsi-fungsi diatas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa fungsi adanya jasa Technical Assistance memang diperlukan oleh Pemohon Banding dan First Resources Limited mempunyai kapabilitas untuk memberikan jasa – jasa teknis terhadap Pemohon Banding terkait rincian jasa diatas;

c) Terbanding tidak melakukan konfirmasi negatif kepada lawan transaksi

bahwa dalam proses Pemeriksaan, seyogianya Terbanding melakukan konfirmasi negatif kepada lawan transaksi yaitu FRL ataupun kantor pajak lawan transaksi sehubungan dengan substansi transaksi yang sebenarnya terjadi. Sehingga, dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak berdasarkan asumsi semata; bahwa selain itu, Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) dengan hasil opini audit yaitu Wajar Tanpa Pengecualian. Hal ini menandakan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh Pemohon Banding telah wajar dan sesuai dengan kegiatan transaksi yang sebenarnya karena dalam proses audit, KAP akan melakukan identifikasi transaksi-transaksi yang ada pada laporan keuangan.

Apabila terdapat transaksi yang tidak wajar, tentu KAP akan menyatakannya pada rincian pernyataan yang diterbitkan oleh KAP tersebut. Sehingga, jasa technical assistance yang tersaji dalam laporan keuangan Pemohon Banding, seyogianya merupakan transaksi yang telah wajar;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa penyesuaian fiskal positif yang dilaporkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dan tepat, sehingga tidak terdapat penyesuaian fiskal positif yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada pelaporan SPT PPh Badan tahun 2020. Oleh karena itu, koreksi atas penyesuaian fiskal positif yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp9.813.082.093,00 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan menjadi Nihil;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp(678.038.401,00);

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp(678.038.401,00) dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan, Terbanding yang diwakilkan oleh Tim Pemeriksa berpendapat bahwa berdasarkan penelusuran perhitungan matematis atas penyusutan tahun 2020 terdapat selisih penyusutan atas beberapa daftar aset;

bahwa pada saat proses Keberatan, Tim Peneliti Keberatan setuju dan mempertahankan koreksi dari Tim Pemeriksa atas koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp(678.038.401,00);

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi atas penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp(678.038.401) dengan alasan sebagai berikut:

a. Terbanding telah keliru dalam penerapan penyusutan atas aset sewa guna usaha (Aset SGU)

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding memiliki beberapa aset yang berstatus sebagai aset sewa guna usaha (Aset SGU). Aset SGU tersebut tidak dilakukan penyusutan secara fiskal oleh Pemohon Banding (sebagai pihak lessee). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Pasal 16 ayat

(1) sebagai berikut:

Pasal 16

”(1) Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut :

a. selama masa sewa-guna-usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli;

b. setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan;

c. pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan ini;

d. dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya sewa-guna-usaha;”

bahwa berdasarkan dasar aturan diatas, maka Pemohon Banding telah tepat dan sesuai dalam menerapkan aturan tersebut dalam penggunaan aset SGU yang dimiliki Pemohon Banding. Adapun, pembayaran pokok atas penggunaan aset SGU tersebut yang diakui oleh Pemohon Banding sebagai biaya dalam SPT PPh Badan tahun 2020;

bahwa namun, Terbanding melakukan koreksi dan mengakui aset SGU tersebut sebagai aset Pemohon Banding, dimana Terbanding melakukan perhitungan penyusutan sebagaimana diatur pada Pasal 11 UU PPh. Hal ini tentu tidak tepat dan keliru untuk diterapkan pada aset

SGU Pemohon Banding. Hal ini juga membuktikan bahwa Terbanding tidak menerapkan dasar aturan yang tepat dalam proses Pemeriksaan ataupun Keberatan. Menjadi tidak adil bagi Pemohon Banding apabila atas koreksi penyesuaian fiskal negatif tersebut tetap dilakukan oleh Terbanding;

b. Koreksi Terbanding Tidak Mempertimbangkan Fakta dan Tidak Berdasarkan Bukti yang Kompeten

Pasal 1 angka 25 UU KUP menyatakan bahwa:

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa:

“...Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak...”;

bahwa sesuai pasal-pasal tersebut di atas, Pemohon Banding berharap bahwa pada saat proses pemeriksaan Terbanding melakukan penelaahan/pengolahan berlandaskan asas kebenaran, sehingga apabila terdapat selisih atas suatu data, seyogianya Pemeriksa dapat menelusuri selisih tersebut dan/atau mempertimbangkan klarifikasi Pemohon Banding untuk memperoleh kebenaran. Hal ini juga sejalan dengan teknik dan prosedur pemeriksaan yang disyaratkan SE- 65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan khususnya perihal teknik penelusuran angka-angka, penelusuran bukti dan pengujian kebenaran matematis;

bahwa lebih lanjut dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur bahwa:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

bahwa dan Pasal 31 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013 s.t.t.d.d. PMK- 184/PMK.03/2015 diatur:

“Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan”; bahwa kemudian mengacu pada Pasal 4 PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan:

“Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa...

Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta.... Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan”; bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Pemohon Banding memandang bahwa suatu temuan atas pemeriksaan harus berdasarkan bukti yang kompeten serta olahan data yang obyektif, sehingga tidak semata-mata berdasarkan analisa data-data Trial Balance atau pengujian keterkaitan semata. Pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah berusaha untuk menjelaskan dan memberikan dokumen pendukung seperti Invoice dan dokumen transaksi lainnya yang seharusnya sudah dapat membuktikan kebenaran hakikat transaksi yang menjadi objek koreksi Terbanding;

bahwa sesuai pasal-pasal tersebut di atas, Pemohon Banding sangat berharap bahwa pada saat proses pemeriksaan Pemeriksa melakukan penelaahan/pengolahan berlandaskan asas kebenaran, sehingga apabila terdapat selisih atas suatu data, seyogianya Pemeriksa dapat menelusuri selisih tersebut dan/atau mempertimbangkan klarifikasi Pemohon Banding untuk memperoleh kebenaran;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa penyesuaian fiskal negatif yang dilaporkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dan tepat, sehingga tidak terdapat penyesuaian fiskal negatif yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada pelaporan SPT PPh Badan tahun 2020. Oleh karena itu, koreksi atas penyesuaian fiskal negatif yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp(678.038.401,00) tidak tepat dan seharusnya dibatalkan menjadi Nihil;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00052/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00052/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025;

3. Menetapkan kembali ketetapan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2020 menjadi Nihil sebesar Rp0 dengan perincian sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00099/SUB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 29 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 01/PISP/BANDING/PPhBd/2020/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 13 Juni 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa

√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga) bulan

√

sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di

luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

√

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

√

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

√

00052/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang

diterima tanggal 21 Maret 2025;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor√

KEP-00052/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar

√

yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan

i. Surat Banding ditandatangani oleh Isen Henry Tjong

bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus

j. Penandatanganan surat banding:*)

1) Berkedudukan di Indonesia√

2) Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan

merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00009/206/20/218/24 tanggal 1 April 2024 Tahun Pajak 2020 diterbitkan berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-4/RIKSIS/WPJ.02/2024 tanggal 25 Maret 2024;

2. bahwa atas ketetapan pajak tersebut di atas, diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan surat nomor 007/PISP.VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang diterima KPP Madya Pekanbaru tanggal 25 Juni 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor FORM- 05002650/BPS/KPP.021003/2024 tanggal 25 Juni 2024;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00052/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025;

III. Analisis Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

No.UraianMenurutKoreksi / Selisih (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)Terbanding
Banding(Rp)
(Rp)
1Peredaran Usaha901.655.911.583901.902.799.351246.887.768
2Penyesuaian Fiskal Positif17.149.808.25026.962.890.34326.962.890.343
3Penyesuaian Fiskal Negatif25.600.198.51824.922.160.11724.922.160.117

bahwa atas ketiga koreksi tersebut dapat Terbanding jelaskan sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 246.887.768,00

bahwa Sengketa atas Peredaran Usaha bersumber dari 2 (dua) pokok koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan penelitian keberatan yaitu:

1. Koreksi Peredaran Usaha dengan Teknik Keterkaitan (Arus Barang) sebesar Rp125.031.639,00;

2. Koreksi Peredaran Usaha dengan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebesar Rp121.856.149,00;

1. Koreksi Peredaran Usaha dengan Teknik Keterkaitan (Arus Barang) sebesar Rp125.031.639,00;

1. Dasar Hukum:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Undang-Undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang selanjutnya disebut UU PPh;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan dan Pembatalan di Bidang Perpajakan;

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011;

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap WP Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

6) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap WP yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

7) OECD TP Guidelines;

2. Tanggapan Terbanding

bahwa adapun tanggapan Terbanding atas surat permohonan Banding dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding NPWP 01.555.034.6-218.000 terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 16 September 1992 dan telah dikukuhkan sebagai PKP sejak tanggal 28 September 1999. Saat ini administrasi perpajakan Pemohon Banding diadministasikan di KPP Madya Pekanbaru dan pemohon banding bergerak dibidang usaha Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit (10437);

2) bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 pada tanggal 30 Juni 2021, setelah mendapatkan persetujuan perpanjangan SPT nomor S- 00057/WPJ.02/KP.1003/PPhBD/2021 tanggal 07 Mei 2021 dengan perincian sebagai berikut:

3) bahwa pada saat proses penelitian keberatan, Pemohon Banding di dalam surat Permohonan Keberatannya nomor 007/PISP.VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang diterima oleh KPP Madya Pekanbaru tanggal 25 Juni 2024 dengan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor FORM- 05002650/BPS/KPP.021003/2024 tanggal 25 Juni 2024 menyampaikan tidak setuju dengan Koreksi Tim Pemeriksa atas atas Peredaran Usaha dengan Teknik Keterkaitan (Arus Barang) sebesar Rp125.031.639,00 dengan alasan: Pemohon Banding sudah melaporkan seluruh hasil penyerahan pada SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian koreksi atas selisih peredaran usaha sebesar Rp125.031.639,00 seharusnya dibatalkan;

• bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Tim Pemeriksa atas Peredaran Usaha dengan pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebesar Rp121.856.149,00 dengan alasan: Pemohon Banding telah menetapkan harga CPO kepada pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa secara konsisten yaitu dengan harga pasar yang ditetapkan oleh PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara pada saat tanggal disepakatinya kontrak jual beli;

• bahwa berdasarkan penjualan diatas dapat disimpulkan, Pemohon Banding sudah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. dengan demikian koreksi atas selisih peredaran usaha sebesar Rp121.856.149,00 seharusnya dibatalkan;

4) bahwa untuk memperjelas alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam surat keberatannya dan untuk mendapatkan bukti dan fakta yang sebenarnya, Tim Peneliti Keberatan telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman

Buku, Catatan, Data, dan Informasi kepada Pemohon Banding nomor S-21/WPJ.02/WPJ.026/2025 tanggal 22 Januari 2025. Di dalam surat tersebut, Tim Peneliti meminta Buku, Catatan, Data, dan Informasi terkait dengan keberatan Pemohon Banding terhadap Sengketa atas atas Biaya Technical Assitance dari First Resource Limited sebesar Rp 2.141.008.40 berupa:

1. Profil Perusahaan First Resources Limited (FRL), sebagai lawan transaksi pemohon banding dan perusahaan yang terafiliasi dari pemohon banding

2. Laporan Harian, Mingguan, dan/atau Bulanan Produksi kebun sendiri dan penerimaan dari kebun lain

3. Laporan Harian, Mingguan, dan/atau Bulanan Produksi Pabrik (CPO, Kernel, dsb), kapasitas dan utilisasi pabrik, statistic ekstraksi minyak, kernel, cangkang serta janjang kosong

4. Seluruh rekening koran bank/giro perusahaan Tahun 2020;

5. Sertifikat International Sustainability and Carbon Certification (ISCC)

6. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan sebagai Daerah Terpencil (SKDT) yang dimiliki oleh Pemohon Banding

7. Bukti dan Dokumen pendukung lain mengenai keberatan Pemohon Banding terhadap Sengketa atas:

a. Dokumen Pembelian (Kontrak, Purchase Order, Invoice, Faktur Pajak) atas bahan baku komoditas berupa TBS;

b. Dokumen Penjualan (Kontrak, Delivery Order, Invoice, Faktur Pajak) atas komoditas hasil produksi berupa TBS, CPO, PK, Cangkang, dll;

5) bahwa sampai dengan pembahasan akhir, Pemohon Banding hanya memberikan sebagian Buku, Catatan, Data, dan Informasi atas surat permintaan tersebut kepada Terbanding. Pemohon Banding hanya melampirkan bukti Sertifikat International Sustainability and Carbon Certification (ISCC);

6) bahwa dari bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, tidak diketahui secara pasti berapa produksi dari Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan lebih lanjut atas alasan Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya yang menyatakan bahwa “Pemohon Banding tidak setuju koreksi Pemeriksa berdasarkan Teknik Keterkaitan (Arus Barang) sebesar Rp125.031.639,00. Pemohon Banding sudah melaporkan seluruh hasil penyerahan pada SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian koreksi atas selisih peredaran usaha sebesar Rp125.031.639,00seharusnya dibatalkan”. Atas koreksi ini sebelumnya sudah disampaikan juga oleh Tim Pemeriksa pada saat proses pemeriksaan melalui surat nomor S- 00002/RIKSIS/WPJ.024/2024 tanggal 5 Maret 2024 hal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pemohon Banding memberikan tanggapan melalui surat nomor 001/PISP.III/2024 tanggal 8 Maret 2024 dan Pemohon Banding telah menyatakan alasan yang sama yaitu : “Pemohon Banding tidak setuju koreksi Pemeriksa berdasarkan Teknik Keterkaitan (Arus Barang) sebesar Rp 125.031.639. Pemohon Banding sudah melaporkan seluruh hasil penyerahan pada SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian koreksi atas selisih peredaran usaha sebesar Rp125.031.639,00 seharusnya dibatalkan”, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut;

7) bahwa pada saat proses penelitian keberatan, untuk memperjelas alasan Pemohon Banding di dalam surat keberatannya, Tim Peneliti Keberatan telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dan melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Surat Undangan Nomor S-122/WPJ.02/WPJ.026/2025 tanggal 05 Februari 2025. Pemohon Banding tidak hadir dalam pembahasan sengketa dan atas ketidakhadiran Pemohon Banding telah

dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA16/WPJ.02/BD.06/2025 tanggal 17 Februari 2025.

8) bahwa pada saat proses penelitian keberatan, Tim Peneliti Keberatan telah melaksanakan peninjauan lapangan ke lokasi pabrik Pemohon Banding berdasarkan Surat Tugas nomor ST- 32/WPJ.02/WPJ.021/2025 tanggal 11 Februari 2025. Laporan Hasil Peninjauan Lapangan dalam rangka Penyelesaian Permohonan Keberatan telah disampaikan dalam Laporan nomor LAP.PL-BA-22/WPJ.02/BD.06/2025 tanggal 12 Februari 2025;

9) bahwa pada saat proses penelitian keberatan, untuk memperjelas alasan Pemohon Banding di dalam surat keberatannya, Tim Peneliti Keberatan telah mengirimkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan dan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH-00026/SPUH/WPJ.02/2025 tanggal 07 Maret 2025 dan telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir melakukan pembahasan akhir sengketa perpajakan pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025. Pemohon Banding kembali tidak hadir dalam pembahasan, namun Pemohon Banding mengirimkan surat tanggapan tanpa nomor dan tidak ada penjelasan yang baru yang disampaikan Pemohon Banding dari Surat Keberatannya. Atas ketidakhadiran Pemohon Banding telah dituangkan dalam Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan Memberikan Keterangan Tertulis Nomor BA.KBP-50/WPJ.02/2025 tanggal 18 Maret 2025;

10) bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa terhadap Data Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PPKS) yang bersumber dari Buku Besar Penjualan, Buku Besar Pembelian dan Dokumen Nota Timbang, Laporan Produksi Harian Kebun dan Laporan Produksi Harian PPKS (Mill & KCP), serta Buku Besar Pembelian dan Dokumen Nota Timbang (Weight Bridge) diperoleh data tingkat produktifitas Cruide Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) sebagai berikut:

11) bahwa berdasarkan pengujian dengan teknik keterkaitan (Arus Barang) yang bersumber dari Laporan Produksi PPKS dan Perhitungan HPP, diketahui bahwa terdapat selisih/Koreksi Penjualan CPO sebesar 12.993 Kg, dengan perghitungan sebagai berikut:

12) bahwa berdasarkan perhitungan tingkat produktivitas didapat data dengan perincian sebagai berikut:

13) bahwa berdasarkan hasil pengujian tersebut, Tim Pemeriksa melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 125.031.639,- yang diperoleh dari mengalikan selisih kuantitas CPO sebesar 12.993 Kg dengan Harga Rata-rata CPO Tahun 2020 yang dirilis Dinas Perkebunan Provinsi Riau sebesar Rp 9.623,-/Kg;

14) bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pada saat keberatan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan bukti lebih lanjut terkait alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada surat keberatannya, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/20/218/24 tanggal 1 April 2024 Tahun Pajak 2020 tim peneliti mengusulkan untuk menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan Koreksi Peredaran Usaha dengan Teknik Keterkaitan (Arus Barang) sebesar Rp 125.031.639 pada SKPKB PPh Badan Nomor 00009/206/20/218/24 tanggal 1 April 2024 Tahun Pajak 2020;

2. Koreksi Peredaran Usaha dengan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebesar Rp121.856.149,00

Tanggapan Terbanding

1. bahwa berdasarkan pengujian atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), antara lain penjualan lokal ke PT. Ciliandra Perkasa (PT. CLP) dan PT. Adhitya Seraya Korita (PT. ASK), maka sesuai dengan langkah-langkah yang diatur dalam PER-22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013 dan telah di dokumentasikan dalam bentukk KKP Transfer Pricing, disimpulkan bahwa terdapat penetapan harga Komoditas Crude Palm Oil (CPO) ISCC nya tidak wajar sesuai dengan yang ada dalam TP Documentation Pemohon Banding;

2. bahwa di dalam TP Documentation disampaikan bahwa Terjadi perbedaan harga beli CPO Perusahaan dengan acuan harga pasar KPBN karena adanya perbedaan jenis CPO yang dibeli berstandar umum dan berstandar ISCC (International Sustainability and Carbon Certification). ISCC merupakan sistem sertifikasi bertaraf internasioal pertama, yang diklaim dapat membuktikan sustainability dan traceability serta penghematan yang berasal dari efek gas rumah kaca, untuk segala jenis produksi biomass (energi terbarukan generasi kedua);

Penetapan harga CPO:

Harga CPO KPBN (Rp/Kg) – Ongkos Kirim (Tidak termasuk PPN) Penetapan harga CPO ISCC:

Harga CPO KPBN (Rp/Kg) + Tambahan Harga $10/Ton – Ongkos Kirim (Tidak termasuk PPN)

3. bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan Tim Pemeriksa pada TP Documentation Pemohon Banding dan Dokumen Kontrak Perjanjian Penjualan CPO, diketahui bahwa penetapan harga CPO ISCC yang dijual Pemohon Banding adalah:

Harga CPO + Tambahan harga $10/Ton- Ongkos Angkut (termasuk PPN);

sehingga terjadi pengurangan harga CPO ISCC sebesar +/- $0,9/Ton dengan perincian sebagai berikut (detail perincian terlampir):

4. bahwa berdasarkan hasil pengujian di atas, diketahui bahwa penetapan harga CPO ISCC belum sepenuhnya Arm Length’s Principle, sehingga Tim Pemeriksa melakukan Koreksi atas harga CPO ISCC sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding dalam TP Documentation nya yaitu Harga CPO KPBN (Rp/Kg) + Tambahan harga $10/Ton- Ongkos Angkut (tidak termasuk PPN), sehingga terdapat Koreksi atas Peredaran usaha sebesar Rp121.856.129,00;

5. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Peredaran Usaha dengan pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebesar Rp121.856.149,00 dengan alasan: Pemohon Banding menetapkan harga CPO kepada pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa secara konsisten yaitu dengan harga pasar yang ditetapkan oleh PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara pada saat tanggal disepakatinya kontrak jual beli. Berdasarkan penjualan diatas dapat disimpulkan, Pemohon Banding sudah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Dengan demikian koreksi atas selisih peredaran usaha sebesar Rp121.856.149,00 seharusnya dibatalkan;

6. bahwa untuk memperjelas fakta dalam sengketa, Tim Peneliti Keberatan telah mengajukan surat permintaan peminjaman Buku, Catatan Data, dan Informasi kepada Pemohon Banding nomor S- 21/WPJ.02/WPJ.026/2025 tanggal 22 Januari 2025 untuk meminta dokumen, bukti dan penjelasan dari Pemohon Banding sehubungan dengan Koreksi Peredaran Usaha dengan Teknik Keterkaitan (Arus Barang) antara lain:

1) Buku Besar (General and Sub Ledger), Neraca Percobaan/Saldo (Trial Balance), Daftar Rincian Akun (Chart of Account) dan seluruh buku besar termasuk di dalamnya buku penjualan, buku pembelian, buku kas masuk/keluar, buku biaya, buku bank, buku hutang, buku piutang, buku persediaan, kartu persediaan (bahan baku, pembantu/penolong, barang dalam proses, barang jadi, dan buku pencatatan lainnya untuk Tahun Pajak 2020 (dalam bentuk softcopy dengan format excel);

2) Mapping General Ledger sesuai yang dilaporkan di SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 (dalam bentuk softcopy dengan format excel);

3) Laporan Keuangan Audit Tahun Pajak 2020 , salinan kertas kerja Audit (Audit Paperwork) dari Auditor KAP (dalam bentuk softcopy dengan format pdf);

4) Sertifikat International Sustainability and Carbon Certification (ISCC);

5) TP Documentation (Lokal File dan Master File) Tahun Pajak 2020 (dalam bentuk softcopy dengan format pdf);

bahwa dan berdasarkan hasil pengujian diketahui bahwa hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa telah benar dan sesuai;

7. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan lebih lanjut atas alasan Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya yang menyatakan bahwa “Pemohon Banding menetapkan harga CPO kepada pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa secara konsisten yaitu dengan harga pasar yang ditetapkan oleh PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara pada saat tanggal disepakatinya kontrak jual beli. Berdasarkan penjualan diatas dapat disimpulkan, WP sudah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Dengan demikian koreksi atas selisih peredaran usaha sebesar Rp121.856.149,00 seharusnya dibatalkan”. Atas koreksi ini sebelumnya sudah disampaikan juga oleh Tim Pemeriksa pada saat prosespemeriksaanmelaluisuratnomorS-

00002/RIKSIS/WPJ.024/2024 tanggal 5 Maret 2024 hal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pemohon Banding sudah memberikan tanggapan melalui surat nomor 001/PISP.III/2024 tanggal 8 Maret 2024 dan Pemohon Banding telah menyatakan alasan yang sama yaitu: “Pemohon Banding menetapkan harga CPO kepada pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa secara konsisten yaitu dengan harga pasar yang ditetapkan oleh PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara melalui proses tender pada saat tanggal disepakatinya kontrak jual beli. Berdasarkan penjualan diatas dapat disimpulkan, WP sudah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Dengan demikian koreksi atas selisih peredaran usaha sebesar Rp121.856.149,00 seharusnya dibatalkan”, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai sanggahan Pemohon Banding atas pengujian yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa;

8. bahwa untuk memperjelas fakta dalam sengketa, Tim Peneliti Keberatan telah mengirimkan surat pemanggilan untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding melalui Surat Undangan Nomor S-122/WPJ.02/WPJ.026/2025 tanggal 05 Februari 2025. Pemohon Banding tidak hadir dalam pembahasan sengketa dan atas ketidakhadiran Pemohon Banding telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA16/WPJ.02/BD.06/2025 tanggal 17 Februari 2025;

9. bahwa berdasarkan hasil penelitian dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/20/218/24 tanggal 1 April 2024 Tahun Pajak 2020 tim peneliti mengusulkan untuk menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan dengan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebesar Rp121.856.149,00 pada SKPKB PPh

Badan Nomor 00009/206/20/218/24 tanggal 1 April 2024 Tahun Pajak 2020;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.813.082.093,00

bahwa Sengketa atas Penyesuaian Fiskal Positif Peredaran Usahabersumber dari 2 (dua) pokok koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan penelitian keberatan yaitu:

1) Koreksi Biaya alat pengangkutan, berupa sewa/charter helikopter dari Mathew Air Nusantara (MAN) sebesar Rp2.637.087.900,00

2) Koreksi Biaya Technical Assistance dari First Resource Limited (FRL) sebesar Rp7.175.994.193,00

1) Koreksi Biaya alat pengangkutan, berupa sewa/charter helikopter dari Mathew Air Nusantara (MAN) sebesar Rp 2.637.087.900,00;

1. Dasar Hukum:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Undang-Undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang selanjutnya disebut UU PPh;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan dan Pembatalan di Bidang Perpajakan;

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang

Mempunyai Hubungan Istimewa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011;

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap WP Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

6) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap WP yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

7) OECD TP Guidelines;

2. Pendapat Terbanding

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Tim Pemeriksa atas Biaya alat pengangkutan, berupa sewa/charter helikopter dari PT. Mathew Air Nusantara sebesar Rp2.637.087.900,00 dengan alasan:

1) Biaya sewa sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh adalah dapat dibiayakan;

2) Syaratnya adalah biaya harus secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

3) Biaya sewa pesawat sebenarnya secara substansi adalah sama dengan membeli tiket pesawat udara balik kelas ekonomi dan kelas eksekutif;

4) Tidak ada peraturan perpajakan yang menyatakan tiket pesawat kelas bisnis atau kelas eksekutif tidak dapat mengurangani penghasilan bruto;

2. bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan Pemeriksa atas Sewa Helikopter sesuai dengan tahapan yang diatur dalam SE- 50/PJ/2013, dapat diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan pengujian dengan teknik Wawancara yang dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK) per tanggal 08 Januari 2024 pada Poin D angka II, Pemohon Banding menyatakan hal - hal sebagai berikut:

- Jenis Helikopter yang disewa oleh PSA dari MAN adalah Helikopter Bell-429 Tahun 2010 dengan kelengkapan 2 Crew + Max 6 Pax dan Helikopter EC130T2 Tahun 2013 dengan kelengkapan 1 Crew + Max 7 Pax;

- Pemilik Helikopter adalah PT Matthew Air Nusantara (MAN) dan yang diangkut dalam penerbangan helikopter tersebut adalah Para Direksi dan jajarannya;

- Atas penerbangan helikopter tersebut telah mendapatkan izin dari Otoritas terkait;

- Tujuan penerbangan helikopter adalah untuk mengunjungi kebun / lokasi PT PISP;

b. bahwa dalam BAPK tersebut Pemeriksa telah meminta kepada Pemohon Banding untuk melampirkan setiap bukti seperti Daftar Manifest dan Izin Penerbangan, namun sampai dengan dibuatnya SPHP bukti - bukti tersebut tidak dilampirkan dalam BAPK. Tim Pemeriksa telah meminta dokumen tersebut melaluisuratpermintaandokumennomorS- 00102/RIKSIS/WPJ.02/PaPJ.2/2023 tanggal 27 Desember 2023 namun tidak diberikan oleh Pemohon Banding dan telah diberikan Surat Peringatan I dan II;

c. bahwa Tim Pemeriksa melakukan konfirmasi melalui Surat nomor S-198/WPJ.024/2023 tanggal 17 Oktober 2023 dan S- 199/WPJ.024/2023 tanggal 17 Oktober 2023 serta S- 00096/RIKSIS/WPJ.02/PaPJ.2/2023 tanggal 07 Desember 2023 kepada AirNav Indonesia Cabang Pekanbaru untuk memastikan bahwa memang terdapat penerbangan helikopter Bell-429 dan EC-130T2 dari Pekanbaru ke Lokasi Kebun PT PISP di daerah Kecamatan Tambusai dan Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan surat jawaban konfirmasi dari AirNav Pekanbaru melalui Surat nomor 5121/OE/00/LPPNPI/OPS/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 dapat diperoleh informasi bahwa untuk

helikopter Textron Model 429 PK-CLP / 57038 tidak beroperasi di Pekanbaru sedangkan untuk helikopter EC-130T2 PK-CFR / 7783 selama tahun 2020 terdapat 29 (dua puluh sembilan) kali penerbangan namun sama sekali tidak terdapat rute penerbangan Pekanbaru ke lokasi kebun / pabrik Pemohon Banding di Kepenuhan Hulu, Rokan Hulu, dengan perincian sebagai berikut:

d. bahwa berdasarkan konfirmasi ke AirNav, Angkasa Pura II dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Pemeriksa menyimpulkan tidak terdapat Eksistensi dan Realisasi atas Jasa Persewaan Helikopter yang dibebankan Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan 2020;

e. bahwa Pemohon Banding telah membuat perjanjian sewa helikopter dengan Pihak Affiliasi (MAN : pemiliknya Ciliandra Fangiono) dengan memuat klausul minimum services charges, atas pembebanan biaya minimum service charges tersebut sama sekali tidak memberikan manfaat dan tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding berupa perkebunan dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit. Berdasarkan uji manfaat dapat disimpulkan bahwa atas Jasa Persewaan Helikopter ini hanya untuk kepentingan Manajemen Affiliasinya. Passive Association dan Jasa On Call (potensi kebutuhan jasa tersebut sangat kecil). Jasa On Call dapat segera diperoleh kapan saja dan tersedia dari pihak lain yang independen seperti Dabi Air atau Jalur Darat ke lokasi Kebun tanpa harus membuat perjanjian siaga terlebih dahulu;

f. bahwa pembebanan Biaya Sewa Helikopter hanya digunakan oleh Pemohon Banding untuk melakukan pergeseran laba dari Indonesia (CIT WP = 22%) ke Pemohon Banding MAN (CIT MAN = 1,8%), sehingga diperoleh efisiensi beban pajak sebesar 20,2% secara group. Terdapat indikasi modus penghindaran pajak dengan melakukan transaksi Sewa Helikopter Fiktif sehingga Pemohon Banding harus membayar sejumlah uang kepada FRL walaupun jasa tersebut tidak benar-benar terjadi, tidak memberikan manfaat ekonomis (terindikasi terdapat duplikasi) dan tidak berkaitan dengan usaha Pemohon Banding berupa Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit;

3. bahwa dalam konteks transaksi sewa helikopter, dokumen yang membuktikan bahwa penerbangan helikpter benar-benar telah terjadi adalah dengan adanya Data Manifest, Flight Approval dan Berita Acara Pelaksanaan Pekerjaan yang ditandatangani oleh petugas di lapangan. Daftar Manifest memberikan informasi bahwa orang yang naik dalam helicopter tersebut benar-benar merupakan Direksi Perusahaan sebagaimana yang dinyatakan Pemohon Banding dalam BAPK pada saat pemeriksaan. Flight Approval harus dimiliki untuk setiap penerbangan yang dilakukan di wilayah udara NKRI sehingga dokumen tersebut dapat membuktikan bahwa memang benar telah terjadi penerbangan helikopter sebagaimana yang dinyatakan dan dibebankan oleh Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan. Berita Acara Pelaksanaan Pekerjaan memberikan informasi bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut benar-benar terjadi dan berkaitan dengan kegiatan usaha (3M) sehingga dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

4. bahwa untuk memperjelas fakta dalam sengketa, Tim Peneliti Keberatan telah mengajukan surat permintaan peminjaman Buku, Catatan Data, dan Informasi kepada Pemohon Banding nomor S- 21/WPJ.02/WPJ.026/2025 tanggal 22 Januari 2025 untuk meminta dokumen, bukti dan penjelasan dari Pemohon Banding sehubungan dengan Koreksi Peredaran Usaha dengan Teknik Keterkaitan (Arus Barang) antara lain:

a) Profil Perusahaan PT. Matthew Air Nusantara (MAN)

b) Kontrak Perjanjian Penyewaan Helikopter dengan PT. Matthew Air Nusantara (MAN)

c) Data Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dan sertifikat AOC

d) Laporan jenis dan tipe helikopter yang diopersikan AOC

e) Persetujuan Terbang dan Rute Penerbangan, serta daftar manifest penumpang

f) Dokumen pelaksanaan penyewaan helikopter yang memuat tanggal helikopter disewa, jenis helikopter, lama jam terbang, crew yang bertugas, lokasi keberangkatan dan lokasi tujuan, idientitas penumpang

g) Dokumen tagihan dari PT. MAN, inoice, Faktur Pajak, dll

h) Dokumen perhitungan atas Biaya Pengangkutan (MAN) yang dibayarkan;

5. bahwa atas surat permintaan tersebut, Pemohon Banding hanya melampirkan bukti berupa Bukti Pembayaran Bank, Invoice, Faktur Pajak, Perjanjian Charter Pesawat Udara Nomor : 08/C- Pesawat Udara/PISP/LGL/V/2014 dan Addendumi I Perjanjian CharterPesawatUdaraNo.24/C-Pesawat Udara/ATS/LGL/XII/2013;

6. bahwa untuk memperjelas fakta dalam sengketa, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-31/WPJ.02/WPJ.021/2025 tanggal 11 Februari 2025, Tim Peneliti Keberatan telah melaksanakan peninjauan ke lokasi Pemohon Banding. Berdasarkan hasil kunjungan diketahui bahwa pegawai di lokasi tidak dapat menunjukkan eksistensi dan realisasi atas jasa angkutan atau Penyewaan Helikopter dengan PT. Matthew Air Nusantara (MAN) selama tahun 2020;

7. bahwa untuk memperjelas fakta dalam sengketa, Tim Peneliti Keberatan telah mengirimkan surat pemanggilan untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding melalui Surat Undangan Nomor S-122/WPJ.02/WPJ.026/2025 tanggal 05 Februari 2025. Pemohon Banding tidak hadir dalam pembahasan sengketa dan atas ketidakhadiran Pemohon Banding telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA16/WPJ.02/BD.06/2025 tanggal 17 Februari 2025;

8. bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 ayat

(3) UU PPh jo. Pasal 20 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang dilakukan dengan menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle pada transaksi afiliasi. Bahwa Tim Peneliti Keberatan telah melakukan pengujian terhadap penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle pada transaksi afiliasi sebagai berikut:

1) Pengujian Eksistensi atau Kebenaran Pelaksanaan Sewa Helicopter

a. Penelitian atas kontrak/perjanjian sewa (Kontrak Perjanjian Carter Pesawat Udara)

(1) Bahwa dalam Perjanjian Carter Pesawat Udara mengikat pihak-pihak yakni PT. Perdana Intisawit Perkasa sebagai pihak yang mencarter dan PT. Matthew Air Nusantara sebagai pihak yang mencarterkan;

(2) Bahwa barang/harta yang disewakan berupa:

pesawat udara jenis Helikopter – EC130T2 dengan harga minimum atas sewa pesawat tersebut adalah sebesar USD9,000 untuk setiap periode operasional minimum dalam satu bulan adalah 2 jam operasional;

(3) Perjanjian mengatur bahwa jangka waktu charter yakni 12 (dua belas) bulan;

(4) Bahwa dalam perjanjian tidak mengatur tujuan dari penggunaan helikopter tersebut, hanya menyebutkan sewa helikopter untuk penggunaan perusahaan;

(5) Bahwa dalam perjanjian disebutkan sewa helikopter juga disertai dengan awak dan diperlengkapi dengan peralatan untuk pelaksanaan agenda;

b. Pengertian Charter

(1) Butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE- 35/PJ.4/1996 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan perjanjian charter meliputi semua bentuk charter, termasuk sewa ruangan pesawat udara baik untuk orang dan/atau barang ("space charter");

(2) Menurut KBBI, Carter adalah memesan, menyewa sesuatu untuk dipergunakan secara pribadi dalam jangka waktu menurut kebutuhan;

(3) Dalam KUHD Bab V Pasal 453, charter dibedakan menjadi 2 (dua) yakni carter menurut waktu dan charter menurut perjalanan;

(a) Carter menurut waktu adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu (si mencarterkan) mengikatkan diri untuk, selama waktu tertentu, menyediakan sebuah kapal tertentu, kepada pihak lawannya (si pencarter) dengan maksud untuk memakai kapal tersebut dalam pelayaran di lautan guna keperluan pihak yang terakhir ini, dengan pembayaran suatu harga, yang dihitung menurut lamanya waktu;

(b) Carter menurut perjalanan adalah persetujuan, dengan mana pihak yang satu (si yang mencarterkan)mengikatkandiriuntuk menyediakan sebuah kapal tertentu seluruh atau sebagian, kepada pihak lawannya (si pencarter) dengan maksud untuk baginya mengangkut orang- orang;

bahwa berdasarkan pengertian carter di atas, dapat disimpulkan ciri-ciri dari perjanjian charter adalah sebagai berikut:

(a) Subjek, yaitu pihak yang melakukan kesepakatan;

(b) Objek, yaitu barang (berwujud) yang disediakan untuk dicarter (apakah hanya barang yang dicarter saja atau berikut dengan awaknya);

(c) Pembayaran dalam jumlah tertentu;

(d) Dalam jangka waktu tertentu.

c. Penelitian atas syarat sahnya suatu perjanjian

bahwa berdasarkan analisa atas fakta dokumen perjanjian Pemohon Banding dengan ketentuan syarat sahnya suatu perjanjian sesuai Pasal 1320, Pasal 1332 s.d 1334, Pasal 1338 dan 1339 serta Pasal 1347 KUH Perdata, diperoleh informasi terkait perjanjian charter antara Pemohon Banding sebagai pihak yang mencharter dan PT. Matthew Air Nusantara sebagai pihak yang mencharterkan dengan hasil sebagai berikut:

NoSyarat KontrakUraianTerpenu hiTidak Terpenuhi
1.Syarat Sah
1. SepakatKedua pihak dalam kontrak telah menyatakan kesepakatanV
2. CakapPihak yang menandatangani kontrak adalah pihak yang berwenang (Direktur)V
3. Hal Tertentu
- Pokok Suatu BendaCarter atas HartaV
- Hal tertentu (certainty of terms)- Jenis barang/hartaV
- Harga/NilaiV
- Saat dimulai perjanjianV
- Jangka waktu perjanjianV
- Masa berakhirnya kontrakV
- Barang dapat ditentukan jenisnya (determinable)Pesawat jenis HelicopterV
2.Syarat Umum
1) Kontrak harus dilakukan dengan itikad baik;Sewa Helikopter dilakukan untuk mendukung kegiatan perusahaanV
2) Kontrak tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang berlakuHak dan kewajiban didalam kontrak charter harus disepakati dengan jelas dan terangV (Kontrak perjanjian tidak menyebutkan tujuan dari sewa harta tersebut)
3) Kontrak harus dilakukan berdasarkan asas kepatutanKontrak perjanjian charter harta diadakan oleh dua pihak yang patutV
4) Kontrak tidak boleh melanggar kepentingan umumKontrak perjanjian adalah untuk transaksi charter harta yang tidak melanggar kepentingan umumV

d. Penelitian eksistensi kebenaran transaksi carter berdasarkan dokumentasi yang lazim ada pada transaksi carter, dengan hasil sebagai berikut:

UraianMemenuhiTidak memenuhi
Kontrak Perjanjian charterV
Dokumen crew and passenger manifest (beserta penjelasan kedudukan penumpang dalam manajemen perusahaan) untuk seluruh jadwal penerbangan terkait biaya charter helikopterXDokumen tidak diserahkan Oleh Pemohon Banding
Dokumen-dokumen seperti surat tertulis, email, faksimile dan lainnya yang digunakan sebagai pemberitahuan charter helikopterX
Rencana Perjalanan yang menggunakan helikopter serta Laporan KegiatanX
Dokumen Persetujuan Terbang untuk seluruh jadwal penerbangan terkait biaya charter helicopter.X
Bukti Bayar, Invoice/Kwitansi/VoucherV

e. Dari hasil pengujan di atas, Peneliti menyimpulkan:

(1) Perjanjian sewa (charter) helikopter antara Pemohon Banding dengan PT. Matthew Air Nusantara tidak terbukti memenuhi seluruh syarat sah perjanjian carter yang lazim karena tidak memenuhi unsur-unsur charter sebagaimana dijelaskan di atas yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya

mengatur harga minimum atas sewa (charter) helikopter, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya carter helikopter yang merupakan hal yang mendasari pembayaran carter tersebut;

(2) Berdasarkan dokumentasi yang lazim ada pada transaksi sewa (charter) helikopter, tidak terbukti terdapat transaksi sewa (charter) helikopter karena tidak memenuhi unsur carter sebagaimana dijelaskan di atas yaitu : Objek, yaitu barang (berwujud) yang disediakan tidak terbukti untuk dicarter Pemohon Banding;

(3) Dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur perjanjian sewa (charter) helikopter tersebut di atas maka Peneliti menyimpulkan tidak terbukti adanya eksistensi atas carter helikopter yang dibebankan Pemohon Banding;

2) Pemenuhan Unsur pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen

a. bahwa berdasarkan penelitian atas kontrak/ Perjanjian Carter Pesawat Udara, diperoleh hasil perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. Matthew Air Nusantara tidak terbukti merupakan perjanjian carter karena tidak memenuhi unsur-unsur carter yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa pesawat, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa pesawat yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut. Dalam perjanjian hanya menyebutkan bahwa helikopter untuk penggunaan perusahaan tanpa mengatur lebih lanjut jenis kegiatan yang dilakukan terkait carter helikopter tersebut;

b. bahwa tidak terdapat penjelasan latar belakang/kondisi yang mendasari Pemohon Banding untuk melakukan sewa (charter) helikopter;

c. bahwa berdasarkan fakta hasil penelitian tersebut, Peneliti menyimpulkan bahwa pengeluaran atas sewa (charter) helikopter terbukti tidak memenuhi unsur adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen;

3) Pengujian Eksistensi atas Transaksi Charter Helicopter

a. bahwa sebuah transaksi jasa dianggap eksis jika dapat dibuktikan penyerahan jasa benar-benar terjadi. Bahwa jasa tidak dapat dipisahkan dengan penyedia jasa, sehingga dalam transaksi jasa, penyedia jasa akan terlibat langsung dalam proses penyerahan jasa. Pembuktian keberadaan transaksi jasa akan ditunjukkan dengan dokumentasi dari mulai kontrak sampai dengan bukti pelaksanaan jasa;

b. bahwa untuk meyakini bahwa jasa tersebut benar-benar terjadi, Tim Peneliti melakukan penelitian terhadap dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan;

c. bahwa dalam rangka pelaksanaan penelitian keberatan Pemohon Banding, Tim Peneliti telah melakukan permintaan peminjaman atas seluruh dokumen pendukung atas Carter Helikopter sebesar Rp2.637.087.900,00 yang dikoreksi oleh Tim Pemeriksa. Bahwa Pemohon Banding memenuhi permintaan tersebut dengan menyampaikan dokumen berupa Perjanjian Charter Pesawat Udara;

d. bahwa terhadap dokumen berupa Perjanjian Carter Pesawat Udara yang disampaikan oleh Pemohon Banding, tidak memberikan informasi yang cukup atas underlying

transaction yang mendasari timbulnya biaya carter helikopter, antara lain:

(1) Bagaimana penjelasan mengenai siapa pihak yang menggunakan helikopter tersebut apakah direksi, pegawai maupun pihak lainnya;

(2) Bagaimana penjelasan mengenai jenis kegiatan yang dilaksanakan terkait charter helikopter tersebut;

(3) Bagaimana penjelasan mengenai tujuan adanya carter helikopter kepada PT. Matthew Air Nusantara pada tahun 2020 dan hubungannya dengan operasional perusahaan;

e. bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen lainnya yang dapat memberikan informasi mengenai pembuktian kebenaran transaksi tersebut, yang antara lain dapat berupa:

(1) Dokumen crew and passenger manifest (beserta penjelasan kedudukan penumpang dalam manajemen perusahaan) untuk seluruh jadwal penerbangan terkait biaya charter helikopter;

(2) Dokumen-dokumen seperti surat tertulis, email, faksimile dan lainnya yang digunakan sebagai pemberitahuan charter helikopter terkait sewa pesawat;

(3) Rencana Perjalanan yang menggunakan helikopter serta Laporan Kegiatan;

(4) Dokumen Persetujuan Terbang untuk seluruh jadwal penerbangan terkait biaya sewa (charter) helikopter;

f. bahwa untuk menguji penyerahan jasa yang terukur dan bagaimana mekanisme penyerahan jasa, maka informasi yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang disebutkan diatas menjadi penting. Namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung tersebut, dan Pemohon Banding juga tidak memenuhi undangan pelaksanaan

pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan. Berdasarkan hal tersebut maka Tim Peneliti menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan jasa tersebut memang benar telah diserahkan;

g. bahwa terhadap seluruh dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan, tidak dapat memberikan informasi yang cukup bahwa transaksi carter helikopter benar telah terealisasi karena tidak sesuai dengan fakta hasil pengujian sebagai berikut:

(1) bahwa Pesawat (aircraft) tipe Helikopter seri Helikopter

– EC130T2 memiliki jarak tempuh 609 km, dengan kecepatan maksimal 287 km/jam. Sedangkan basis PT Matthew Air Nusantara berada di Lapangan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta

https://www.globalair.com/aircraft-for sale/Specifications?specid=1386)

https://www.ch-aviation.com/portal/airline/TTK

(2) bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen mengenai crew and passenger manifest dan dokumen mengenai ijin terbang maupun rute penerbangan, serta dokumen mengenai pelaporan atas kegiatan carter helikopter. Berdasarkan hal tersebut, maka tidak dapat diketahui siapa sajakah pihak yang menggunakan sewa (charter) helikopter dan dalam hal kedudukan sebagai apa dalam perusahaan pihak tersebut menggunakan carter helikopter, sehingga tidak terbukti kegiatan sewa (charter) helikopter tersebut telah terealisasi;

4) Pengujian Manfaat atas transaksi Sewa Helikopter

a. bahwa berdasarkan informasi yang terdapat dalam Perjanjian Charter Pesawat Udara Nomor 24/C-Pesawat Udara/MII/LGL/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 beserta Addendum I dan Perjanjian Charter Pesawat Udara Nomor 08/C-Peswat Udara/MII/LGL/V/2014 tanggal 19 Mei 2014, antara Pemohon Banding dengan PT Matthew Air Nusantara, diketahui bahwa perjanjian tersebut mengatur tentang transaksi sewa pesawat udara berupa helikopter seri Bell-429 tahun 2010 dan helikopter seri EC130T2 Tahun 2013 yang dilakukan oleh PT. Perdana Intisawit Perkasa kepada PT Matthew Air Nusantara namun tidak menjelaskan tujuan dari penggunaan helikopter tersebut. Dalam perjanjian hanya menjelaskan bahwa untuk mengembangkan kegiatan usaha Pemohon Banding, dibutuhkan jasa angkutan udara sehingga PT Matthew Air Nusantara memberikan jasa charter helikopter kepada Pemohon Banding berikut dengan awak pesawat, yang telah dirawat, dan telah diperlengkapi peralatan pelaksanaan agenda;

b. bahwa dokumen yang tersedia terkait transaksi charter helikopter tersebut hanya berupa dokumen perjanjian. Selain data tersebut tidak terdapat dokumen lain yang dapat memberikan informasi baik berupa crew and passenger manifest, rencana perjalanan, bukti bank bayar, dan dokumen persetujuan terbang dll;

c. bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang sudah lama beroperasi yakni sejak 1992 dan sudah berada pada posisi yang mapan sehingga tidak ada urgensi helikopter dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

d. bahwa berdasarkan hal tersebut maka, Tim Peneliti menyimpulkan bahwa biaya carter helikopter tersebut tidak memberikan manfaat yang terukur kepada Pemohon Banding, ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila carter helikopter tersebut tidak dilaksanakan;

e. bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan yang sebaliknya bahwa atas biaya carter helikopter tersebut memberikan manfaat yang dapat diukur terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding;

5) Pengujian Kebutuhan atas transaksi Sewa/Charter Helikopter

a. bahwa kebutuhan atas jasa seharusnya muncul karena Pemohon Banding tidak mampu melakukan sendiri aktivitas jasa tersebut. Bahwa untuk mengetahui mampu atau tidaknya Pemohon Banding melakukan sendiri aktivitas tersebut, dapat dibuktikan dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding;

b. bahwa Perjanjian Charter Pesawat Udara Nomor 24/C- Pesawat Udara/MII/LGL/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 beserta Addendum I dan Perjanjian Charter Pesawat Udara Nomor 08/C-Peswat Udara/MII/LGL/V/2014 tanggal

19 Mei 2014, hanya mengatur tentang transaksi sewa pesawat udara berupa helikopter seri EC130T2 Tahun 2016 yang dilakukan oleh PT. Perdana Intisawit Perkasa kepada PT Matthew Air Nusantara, namun tidak menjelaskan tujuan dilakukannya sewa helikopter tersebut.

c. bahwa berdasarkan hal tersebut maka Tim Peneliti menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak membutuhkan sewa (charter) helikopter untuk menunjang kegiatan usahanya;

6) Ikhtisar Hasil Penelitian

1. bahwa koreksi Biaya Usaha Lainnya atas biaya Alat Pengangkutan – MAN dilakukan karena Sewa alat pengangkutan dilakukan oleh First Resources Ltd yang merupakan perusahaan induk yang tidak mempunyai hubungan antara biaya tersebut dengan manfaat yang diperoleh dalam kegiatan usaha yang berada di Riau dan peruntukannya digunakan oleh pemegang saham serta pimpinan perusahaan affiliasi;

2. bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan PT. Matthew Air Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh yaitu dalam hal kepemilikan tidak langsung;

3. bahwa hasil penelitian terkait biaya Alat Pengangkutan MAN yang dibebankan Pemohon Banding:

Dasar hukum

bahwa terdapat 4 (empat) unsur atas biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 18 ayat (3) dan

(4) UU PPh, PER-22/PJ/2013 serta PER-32/PJ/2011, SE- 35/PJ/2010 dan OECD Transfer Pricing Guidelines, paragraph 7.5:

1) Adanya eksistensi atau kebenaran pelaksanaan pemberian barang/ jasa atas pembebanan biaya tersebut;

2) Adanya hubungan langsung maupun tidak langsung biaya tersebut dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memeliharan penghasilan;

3) Bukan untuk kepentingan pribadi pribadi pihak-pihak tertentu;

4) Adanya kebenaran dan kewajaran atas transaksi.

4. Hasil penelitian pemenuhan unsur Adanya eksistensi atau kebenaran pelaksanaan pemberian barang/ jasa atas pembebanan biaya:

a. Perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. Matthew Air Nusantara tidak terbukti memenuhi syarat sah perjanjian sewa/charter yang lazim karena tidak memenuhi unsur-unsur charter yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa pesawat (charter helikopter), namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa pesawat (charter helikopter) yang merupakan hal yang mendasari pembayaran charter tersebut;

b. Berdasarkan dokumentasi yang lazim ada pada transaksi sewa/charter, tidak terbukti terdapat transaksi sewa/charter karena tidak memenuhi unsur charter sebagaimana dijelaskan di atas yaitu Objek, yaitu barang (berwujud) yang disediakan tidak terbukti untuk di-charter Pemohon Banding;

c. Dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur perjanjian charter maka Peneliti menyimpulkan tidak terbukti adanya eksistensi atau kebenaran pelaksanaan sewa

(charter) helikopter yang dibebankan Pemohon Banding;

5. Hasil penelitian pemenuhan unsur Adanya hubungan langsung maupun tidak langsung biaya tersebut dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memeliharan penghasilan;

Pengeluaran atas Alat Pengangkutan – MAN (charter helicopter) terbukti tidak memenuhi unsur adanya hubungan langsung maupun tidak langsung biaya tersebut dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memeliharan penghasilan karena perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. Matthew Air Nusantara terbukti bukan merupakan perjanjian charter karena tidak memenuhi unsur-unsur charter yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa pesawat, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa pesawat (charter helicopter) yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut. Dalam perjanjian hanya menyebutkan bahwa helicopter untuk penggunaan perusahaan tanpa mengatur lebih lanjut jenis kegiatan yang dilakukan terkait sewa (charter) helikopter tersebut;

6. Hasil penelitian pemenuhan unsur Bukan untuk kepentingan pribadi pribadi pihak-pihak tertentu;

Pengeluaran atas Alat Pengangkutan – MAN (charter helicopter) terbukti tidak memenuhi unsur Bukan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu karena Perjanjian Charter Pesawat Udara tidak mengatur tujuan yang jelas dari dilakukannya sewa (charter) helikopter tersebut. Dalam perjanjian hanya menyebutkan bahwa helicopter untuk penggunaan perusahaan tanpa mengatur lebih lanjut jenis

kegiatan yang dilakukan terkait sewa (charter) helikopter tersebut;

7. Hasil penelitian pemenuhan unsur Adanya kebenaran dan kewajaran atas transaksi

Pengeluaran atas Alat Pengangkutan – MAN (charter helicopter) terbukti tidak memenuhi unsur Adanya kebenaran dan kewajaran atas transaksi karena:

(1) Dari hasil Pengujian Eksistensi atas sewa (charter) helikopter , tidak terbukti bahwa sewa (charter) helikopter tersebut memang benar telah diserahkan karena dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak memberikan informasi yang cukup atas underlying transaction yang mendasari timbulnya biaya sewa (charter) helikopter;

(2) Dari hasil Pengujian Manfaat atas transaksi sewa (charter) helikopter, tidak terbukti bahwa sewa (charter) helikopter tersebut memberikan manfaat yang terukur kepada Pemohon Banding ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila sewa (charter) helikopter tersebut tidak dilaksanakan;

(3) Dari hasil Pengujian Kebutuhan atas transaksi sewa (charter) helikopter, tidak terbukti bahwa sewa (charter) helikopter tersebut memang dibutuhkan oleh Pemohon Banding, ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila sewa (charter) helikopter tersebut tidak dilaksanakan;

8. bahwa berdasarkan uraian diatas, Tim Peneliti berpendapat bahwa tidak terbukti terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang diterima oleh Pemohon Banding, terkait transaksi sewa/carter helikopter;

9. bahwa dengan tidak terbuktinya underlying transaction dan manfaat jasa maupun kebutuhan Pemohon Banding atas sewa (charter) helikopter, maka Tim Peneliti tidak melakukan penilaian kewajaran harga pada transaksi sewa (charter) helikopter;

10. bahwa atas tidak terpenuhinya unsur tersebut, maka atas biaya Alat Pengangkutan – MAN (charter helicopter) tidak memenuhi ketentuan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

9. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh diatur bahwa Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, ternasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: bunga, sewa, dan royalty;

10. bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dijelaskan bahwa Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak Iangsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Pengeluaran- pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi

asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

11. bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen untuk membuktikan bahwa biaya sewa helikopter yang dibebankan Pemohon Banding merupakan biaya yang benar-benar terjadi pemyerahan jasa sewa helikopter dan merupakan biaya yang ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (bukan untuk keperluan pribadi pemegang saham) sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

12. bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Surat Perjanjian CharterPesawatUdaraNomor:08/C-Pesawat Udara/PISP/LGL/V/2014 dan Addendumi I Perjanjian Charter Pesawat Udara No. 24/C-Pesawat Udara/ATS/LGL/XII/2013 yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dapat disampaikan bahwa dalam perjanjian Pasal 4 yang mengatur Harga dan Pembayaran, tidak mencerminkan kedudukan yang sama antara kedua belah pihak, dimana pihak penyewa harus tetap membayar minimum jam charter pesawat udara per bulan selama 2 (dua) jam walaupun tidak melakukan penerbangan atau penerbangan yang kurang dari kuota 2 jam penerbangan. Pembebanan biaya minimum jam charter pesawat udara per bulan tersebut sama sekali tidak memberikan manfaat dan tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding berupa perkebunan dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit;

13. bahwa berdasarkan perhitungan jarak dan waktu tempuh berdasarkan hasil kunjungan lokasi dari Kantor Direksi Pemohon Banding yang beralamat di First Resources Pekanbaru Office : Jl Jenderal Sudirman No 395 Pekanbaru Kota Kota Pekanbaru Riau ke lokasi kebun dan pabrik di Kebun PISP 1 / kebun Sei Air Hitam ( Desa kepenuhan Raya. Kec. Kepenuhan Kab. Rokan Hulu) hanya berjarak 180 Kilomter dengan waktu tempuh 4 jam 56 Menit,

sedangkan dari Kantor Direksi Pemohon Banding yang beralamat di First Resources Pekanbaru Office : Jl Jenderal Sudirman No 395 Pekanbaru Kota Kota Pekanbaru Riau ke lokasi kebun dan pabrik di Kebun PISP 2 / Kebun Sei Rokan (Desa Ulak Paitan. Kec. Kepenuhan. Kab. Rokan Hulu) hanya berjarak 161 Kilomter dengan waktu tempuh 4 jam 29 Menit. Berdasarkan hal tersebut, tidak efektif dan efisien jika Pemohon Banding harus menggunakan helikopter untuk menuju ke lokasi kebun atau pabrik dengan membayar uang sewa helikopter sebesar USD 4.500 (Empat Ribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) per jam per bulan. Mengingat besarnya biaya untuk sewa helikopter, sudah sewajar dan selazimnya penggunaan sewa helikopter untuk kepentingan perkebunan dilakukan insidential, dan bukan merupakan kegiatan dan pengeluaran yang bersifat rutin;

Jarak dari Kantor Direksi Pemohon Banding di Pekanbaru ke lokasi kebun dan pabrik PISP 1 / kebun Sei Air Hitam

Jarak dari Kantor Direksi Pemohon Banding di Pekanbaru ke lokasi kebun dan pabrik PISP 2 / Kebun Sei Rokan

14. bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia, diketahui bahwa selama tahun 2020 terdapat sewa helikopter sebanyak 29 (dua puluh sembilan) kali penerbangan, namun tidak terdapat sama sekali rute penerbangan Pekanbaru ke lokasi kebun / pabrik Pemohon Banding di Kepenuhan Hulu, Rokan Hulu. Berdasarkan uji manfaat dapat disimpulkan bahwa atas Jasa Persewaan Helikopter ini hanya untuk kepentingan Manajemen Afiliasinya (MAN : Pemiliknya adalah Cilliandraa Fangiono). Potensi kebutuhan Jasa On Call dapat segera diperoleh kapan saja dan tersedia dari pihak lain yang independen seperti Dabi Air atau Jalur Darat ke lokasi kebun tanpa harus membuat perjanjian siaga terlebih dahulu;

15. bahwa Pembebanan Biaya Jasa Teknis tersebut terindikasi digunakan oleh Pemohon Banding dan FRL sebagai group untuk melakukan pergeseran laba dari Pemohon Banding (CIT WP = 22%) ke Pemohon Banding MAN (CIT MAN = 1,8%), sehingga diperoleh efisiensi beban pajak sebesar 20,2% secara group. Terdapat indikasi modus penghindaran pajak dengan melakukan transaksi Sewa Helikopter Fiktif sehingga Pemohon Banding harus

membayar sejumlah uang kepada MAN walaupun jasa tersebut tidak benar-benar terjadi, tidak memberikan manfaat ekonomis (terindikasi terdapat duplikasi) dan tidak berkaitan dengan usaha Pemohon Banding berupa Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit;

16. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pembebanan Biaya Sewa Helikopter berupa Minimum Services Charges tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana diatur dalam Memori Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan karena tidak berkaitan dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan berupa penjualan CPO dan Produk Turunannya. Selain itu transaksi sewa helikopter antara Pemohon Banding dengan pihak affiliasi tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha karena tidak dapat dibuktikan eksistensi dan realisasi penyerahan sewa helikopter serta tidak memberikan manfaat ekonomis bagi usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) PER-32/PJ/2011;

17. bahwa berdasarkan hasil penelitian dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/20/218/24 tanggal 1 April 2024 Tahun Pajak 2020 tim peneliti mengusulkan untuk menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan Koreksi Peredaran Usaha dengan Teknik Keterkaitan (Arus Barang) sebesar Rp 125.031.639padaSKPKBPPhBadanNomor 00009/206/20/218/24 tanggal 1 April 2024 Tahun Pajak 2020;

2) Koreksi Biaya Technical Assitance dari First Resource Limited (FRL) sebesar Rp7.175.994.193,00

bahwa Tim Pemeriksa Pajak melakukan koreksi atas Technical Assistance FR dengan alasan Technical Assistance yang dilakukan oleh First Resources Pte Ltd yang merupakan perusahaan induk di Singapura

dan merupakan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Pada saat pemeriksaan, Pemeriksa menyampaikan surat permintaan dokumen terkait eksistensi biaya tersebut. Pemeriksa tidak dapat meyakini eksistensi biaya tersebut karena tidak ada underlying transaction atau bukti-bukti pendukung yang menunjukkan bahwa biaya technical assistance senilai Rp 7.175.994.193 tersebut memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan Pemohon Banding;

1. Transaksi Technical Assistance

a. Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan PT. Perdana Intisawit Perkasa, Perusahaan mengadakan perjanjian jasa teknis dengan First Resources Limited. Jasa teknis ini mencakup pemberian jasa konsultasi strategis, operasional, lingkungan hidup dan keuangan kepada Perusahaan, mengawasi dan memantau operasional, produksi dan pengembangan usaha Perusahaan, memberikan bantuan keuangan, perbendaharaan (treasury) dan bantuan konsultasi yang terkait. Perjanjian ini berlaku untuk satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis. Beban yang timbul untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, masing-masing sebesar Rp7.175.994.193,00 dan Rp7.497.313.528,00, dicatat sebagai bagian dari Honorarium Tenaga Ahli dan Jasa Teknis pada Beban Umum dan Administrasi;

b. Tim Peneliti melakukan pengujian terhadap transaksi jasa intra- grup, dilakukan dengan pengujian atas eksistensi, manfaat dan kewajaran harga jasa. Apabila sebuah transaksi jasa terbukti ada dan memberi manfaat bagi penerima, kemudian nilai jasa yang dibayarkan akan diuji kewajarannya dengan menggunakan metode yang paling tepat;

2. Pengujian Eksistensi atas Transaksi Technical Assistance

a. Bahwa sebuah transaksi jasa dianggap eksis jika dapat dibuktikan penyerahan jasa benar-benar terjadi. Bahwa jasa tidak dapat dipisahkan dengan penyedia jasa, sehingga dalam transaksi jasa,

penyedia jasa akan terlibat langsung dalam proses penyerahan jasa. Pembuktian keberadaan transaksi jasa akan ditunjukkan dengan dokumentasi dari mulai kontrak sampai dengan bukti pelaksanaan jasa;

b. Untuk meyakini bahwa jasa tersebut benar-benar terjadi, Tim Peneliti melakukan penelitian terhadap dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan;

c. Bahwa bukti pembayaran kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa, tidak cukup memberikan keyakinan kepada Tim Peneliti, untuk membuktikan bahwa jasa dimaksud benar telah diserahkan kepada Pemohon Banding;

d. Bahwa dalam rangka pelaksanaan penelitian keberatan Pemohon Banding, Tim Peneliti telah melakukan permintaan peminjaman atas Seluruh dokumen pendukung atas Pembebanan Biaya Technical Assistance sebesar Rp7.175.994.193 yang dikoreksi oleh Tim Pemeriksa. Bahwa Pemohon Banding hanya memenuhi permintaan tersebut dengan menyampaikan dokumen berupa Technical Assistence Service Agreement/Perjanjian Jasa Bantuan Teknis tertanggal 1 Januari 2012;

e. Terhadap dokumen berupa Technical Assistance Services Agreement yang disampaikan oleh Pemohon Banding, tidak memberikan informasi yang cukup atas underlying transaction yang mendasari timbulnya biaya technical assistance, antara lain:

(1) Bagaimana penjelasan mengenai pihak yang disebut sebagai “Tim Penasihat Bisnis Yang Berkualitas”, yang dimaksud dalam perjanjian, yang telah menyerahkan jasa tersebut;

(2) Bagaimana penjelasan mengenai jenis/macam/bentuk jasa yang telah diserahkan kepada Pemohon Banding per kegiatan selama 1 tahun Pajak;

(3) Bagaimana penjelasan mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan oleh First Resouces Limited sebagai Penyedia

Jasa, dalam rangka pemberian jasa kepada Pemohon Banding;

f. Bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen lainnya yang dapat memberikan informasi mengenai pembuktian keberadaan transaksi jasa, yang antara lain dapat berupa:

(1) Purchase Order Berkaitan Dengan Technical Assistance Tahun 2020;

(2) Invoice Berkaitan Dengan Technical Assistance Tahun 2020;

(3) Bukti Pembayaran biaya Technical Assistance Tahun 2020;

(4) Dokumen pelaksanaan pemberian jasa teknis dan Berita Acara Serah Terima penyerahan Jasa Teknis Tahun 2020 yang memuat sedikitnya : jenis jasa teknis yang diberikan, tanggal pelaksanaan, metode pelaksanaan pemberian jasa teknis, nama pegawai yang memberikan jasa teknis, nama perwakilan pegawai yang menerima jasa teknsi;

g. Bahwa dalam rangka pelaksanaan penelitian keberatan Pemohon Banding, Tim Peneliti Keberatan telah mengirimkan surat pemanggilan untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding melalui Surat Undangan Nomor S- 122/WPJ.02/WPJ.026/2025 tanggal 05 Februari 2025. Pemohon Banding tidak hadir dalam pembahasan sengketa dan atas ketidakhadiran Pemohon Banding telah dituangkan dalam Berita AcaraPembahasanSengketaPerpajakanNomor BA16/WPJ.02/BD.06/2025 tanggal 17 Februari 2025;

h. Bahwa untuk menguji penyerahan jasa yang terukur dan bagaimana mekanisme penyerahan jasa, maka informasi yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang disebutkan di atas menjadi penting. Namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung tersebut, dan Pemohon Banding juga tidak memenuhi undangan pelaksanaan pembahasan dan kalrifikasi sengketa perpajakan. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka, Tim

Peneliti tidak dapat meyakini apakah jasa tersebut memang benar telah diserahkan;

3. Pengujian Manfaat atas transaksi Technical Assistance

a. Berdasarkan informasi yang terdapat dalam Technical Assistance Services Agreement antara Pemohon Banding dengan First Resources Limited, tertanggal 1 Januari 2012, diketahui bahwa ruang lingkup jasa yang diberikan meliputi 1) Jasa konsultasi strategis, operasional, lingkungan hidup dan keuangan, 2) Jasa pengawasan dan pemantauan operasional produksi dan pengembangan usaha perusahaan, 3) Jasa bantuan keuangan, perbendaharaan dan konsultasi yang terkait;

b. Bahwa ruang lingkup jasa sebagaimana diuraikan dalam Technical Assistance Services Agreement tersebut, lazim diberikan kepada sebuah perusahaan di masa awal berdiri perusahaan. Hal ini tidak relevan dengan kondisi Pemohon Banding pada tahun Pajak 2020, yang telah didirikan selama 32 tahun sejak tahun 1988;

c. Berdasarkan struktur kepemilikan saham Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa First Resources Limited yang berkedudukan di Singapura, tidak memiliki hubungan secara langsung dengan PT. Perdana Intisawit Perkasa. Bahwa pemegang saham mayoritas, yang memiliki hubungan langsung dengan PT. Perdana Intisawit Perkasa adalah PT. Ciliandra Perkasa, yang juga merupakan Pemohon Banding Dalam Negeri. Bahwa PT. Ciliandra Perkasa, sebagai Pemegang Saham mayoritas yang memiliki hubungan langsung dengan Pemohon Banding, dan berkedudukan di Indonesia yang lebih dekat dengan kedudukan Pemohon Banding, yang sewajarnya memberikan bimbingan, mengawasi dan memantau operasional anak perusahaan agar lebih produktif dan menghasilkan laba yang maksimal;

Bagan Kepemilikan

d. Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang berbentuk perseroan dalam negeri, bukan merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT), sehingga tidak mengenal adanya pembebanan dari Kantor Pusatnya;

e. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka, Tim Peneliti tidak dapat meyakini apakah jasa tersebut memang memberikan manfaat yang terukur kepada Pemohon Banding, ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila technical assistance tersebut tidak dilaksanakan;

4. Pengujian Kebutuhan atas transaksi technical assistance

a. Bahwa kebutuhan atas jasa seharusnya muncul karena Pemohon Banding tidak mampu melakukan sendiri aktivitas jasa tersebut. Bahwa untuk mengetahui mampu atau tidaknya Pemohon Banding melakukan sendiri aktivitas tersebut, dapat dibuktikan dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding;

b. Bahwa jasa technical assistance sewajarnya diberikan oleh First Resources Limited pada awal-awal berdirinya Pemohon Banding, di saat lazimnya perusahaan pada awal berdiri membutuhkan asistensi dalam menjalankan usahanya, agar fungsi-fungsi yang dimiliki dapat berjalan secara efisien dan efektif. Sedangkan Pemohon Banding didirikan pada tahun 1988, yang sampai dengan tahun 2020 telah menjalankan usahanya selama 32 tahun;

c. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka, Tim Peneliti tidak dapat meyakini apakah jasa tersebut memang dibutuhkan oleh Pemohon Banding, ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila technical assistance tersebut tidak dilaksanakan;

5. Hasil Pengujian

a. Berdasarkan uraian diatas, Tim Peneliti berpendapat bahwa tidak terbukti terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang diterima oleh Pemohon Banding, terkait transaksi jasa technical assistance. Dengan tidak terbuktinya underlying transaction dan manfaat jasa maupun kebutuhan Pemohon Banding atas Jasa technical assistance, maka Tim Peneliti tidak melakukan penilaian kewajaran harga pada transaksi jasa technical assistance;

b. Bahwa pembebanan biaya technical assistance kepada anak perusahaan, meskipun anak perusahaan tidak membutuhkan jasa tersebut dan tidak mendapatkan manfaatnya, merupakan bentuk dari kegiatan shareholder activity yang sebenarnya ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk, sehingga tidak seharusnya dibebankan pada Pemohon Banding sebagai anak perusahaan. Tim Peneliti berpendapat bahwa pembebanan biaya Technical Assistance oleh Pemohon Banding, tidak ada kaitannya dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

c. Tim Peneliti berpendapat bahwa pembebanan biaya Technical Assistance di tahun 2020 sebesar Rp7.175.994.193,00 tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya;

6. Ikhtisar Hasil Penelitian

1) Bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya atas Biaya Technical Assistance – FR dilakukan karena technical assitance yang dilakukan oleh First Resources Ltd yang merupakan perusahaan induk, tidak mempunyai hubungan antara biaya tersebut dengan manfaat yang diperoleh dalam kegiatan usaha yang berada di Riau dan peruntukannya digunakan oleh pemegang saham serta pimpinan perusahaan afiliasi;

2) Bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan First Resources Limited sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh dalam hal kepemilikan tidak langsung. First Resources Limited merupakan perusahaan induk pengendali (controlling parent company) dari PT. Perdana Intisawit Perkasa.

3) Bahwa hasil penelitian terkait biaya Technical Assistance – FR yang dibebankan Pemohon Banding:

a. Dasar hukum

Bahwa terdapat 4 (empat) unsur atas biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak sesuai dengan Pasal 6 ayat

(1) huruf a dan Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh, PER- 22/PJ/2013 serta PER-32/PJ/2011, SE-35/PJ/2010 dan OECD Transfer Pricing Guidelines, paragraph 7.5:

1) Adanya eksistensi atau kebenaran pelaksanaan pemberian barang/ jasa atas pembebanan biaya tersebut;

2) Adanya hubungan langsung maupun tidak langsung biaya tersebut dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memeliharan penghasilan;

3) Bukan untuk kepentingan pribadi pribadi pihak-pihak tertentu;

4) Adanya kebenaran dan kewajaran atas transaksi;

b. Hasil penelitian pemenuhan unsur Adanya eksistensi atau kebenaran pelaksanaan pemberian barang/ jasa atas pembebanan biaya Technical Assistance – FR:

1) Perjanjian antara Pemohon Banding dengan First Resources Ltd tidak terbukti memenuhi syarat sah perjanjian jasa teknis yang lazim karena tidak memenuhi unsur-unsur pemberian jasa teknis yaitu:

i. tidak memenuhi unsur pembayaran atas jasa karena perjanjian hanya mengatur bahwa imbalan tahunan akan ditagihkan oleh First Resources dalam suatu

jumlah yang wajar yang disepakati para pihak, namun tidak mengatur dasar atas pembayaran terkait jasa yang diberikan (cost base);

ii. tidak memenuhi unsur dalam jangka waktu tertentu,

karena perjanjian akan diperpanjang otomotis setiap tahunnya sehingga tidak terdapat kepastian masa berlakunya atau kapan masa berakhirnya perjanjian;

2) Berdasarkan dokumentasi yang lazim ada pada pemberian jasa teknis, tidak terbukti terdapat pemberian jasa teknis karena tidak memenuhi unsur pemberian jasa teknis sebagaimana dijelaskan di atas yaitu Objek, yaitu informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan;

3) Dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur perjanjian jasa teknik tersebut di atas maka Peneliti menyimpulkan tidak terbukti adanya eksistensi atau kebenaran pelaksanaan atas pemberian jasa teknis yang dibebankan Pemohon Banding;

c. Pengeluaran atas technical assistance terbukti tidak memenuhi unsur adanya hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memeliharan penghasilan karena:

i. tidak terdapat penjelasan latar belakang/kondisi yang mendasari Pemohon Banding untuk memperoleh jasa teknis dari First Resources Ltd;

ii. tidak terdapat penjelasan atas tujuan pemberian jasa teknis

tersebut;

d. Pengeluaran atas technical assistance terbukti tidak memenuhi unsur Bukan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu

e. Pengeluaran atas technical assistance terbukti tidak memenuhi unsur Adanya kebenaran dan kewajaran atas transaksi karena:

i. tidak terbukti bahwa jasa Technical Assistance tersebut memang benar telah diserahkan;

ii. tidak terbukti bahwa jasa Technical Assistance tersebut

memberikan manfaat yang terukur kepada Pemohon Banding ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila technical assistance tersebut tidak dilaksanakan;

iii. tidak terbukti bahwa jasa Technical Assistance tersebut

memang dibutuhkan oleh Pemohon Banding, ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila technical assistance tersebut tidak dilaksanakan;

f. Dengan tidak terbuktinya underlying transaction dan manfaat jasa maupun kebutuhan Pemohon Banding atas technical assistance, maka Tim Peneliti tidak melakukan penilaian kewajaran harga pada transaksi technical assistance;

3) bahwa atas tidak terpenuhinya unsur tersebut, maka atas biaya Technical Assistance – FR tidak memenuhi ketentuan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

4) bahwa berdasarkan hasil penelitian dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/20/218/24 tanggal 1 April 2024 Tahun Pajak 2020 tim peneliti mengusulkan untuk menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Biaya Technical Assitance dari First Resource Limited (FRL) sebesar Rp7.175.994.193,00padaSKPKBPPhBadanNomor 00009/206/20/218/24 tanggal 1 April 2024 Tahun Pajak 2020;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti menyimpulkan bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/20/218/24 tanggal 1 April 2024 Tahun Pajak

2020. Tim Peneliti mengusulkan untuk menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas dan mempertahankan Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.813.082.093,00 pada SKPKB PPh Badan Nomor 00009/206/20/218/24 tanggal 1 April 2024 Tahun Pajak 2020;

3. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp678.038.401,00;

Menurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)Jumlah yang Disengketakan (Rp)
(1)(2)(3)(4) = (2)-(3)
25.600.198.51824.922.160.11725.600.198.518678.038.401

Menurut Tim Peneliti Keberatan:

a. Dasar Hukum

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

(2) Undang-Undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang selanjutnya disebut UU PPh;

(3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;

(4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan dan Pembatalan di Bidang Perpajakan;

(5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.011/2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu;

(6) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 November 1991 tentang Kegiatan Sewa-Guna-Usaha (Leasing);

b. Data dan Fakta

bahwa Tim Peneliti melakukan proses penelitian atas pokok sengketa perpajakan yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan data, dokumen, informasi dan/atau keterangan yang tersedia dalam proses penelitian keberatan;

1. Berdasarkan data yang tersedia dalam SIDJP, Aplikasi Portal DJP dan Approweb diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) Bahwa PT. Perdana Intisawit Perkasa NPWP 01.555.034.6- 218.000 terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 16 September 1992 dan telah dikukuhkan sebagai PKP sejak tanggal 28 September 1999. Saat ini administrasi perpajakan Pemohon Banding terdaftar di KPP Madya Pekanbaru dan bergerak dibidang usaha Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit (10437);

b) Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 pada tanggal 30 Juni 2021 setelah mendapatkan persetujuan perpanjangan SPT nomor S-

00057/WPJ.02/KP.1003/PPhBD/2021 tanggal 07 Mei 2021 dengan perincian sebagai berikut:

2. Tim Peneliti telah mengundang Tim Fungsional Pemeriksa Pajak untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Nota Dinas Nomor ND-134/WPJ.02/WPJ.026/2025 tanggal 20 Januari 2025 dengan hasil sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara PembahasanSengketaPerpajakanNomorBA- 4/WPJ.02/BD.06/2025 tanggal 21 Januari 2025;

3. Tim Peneliti juga telah melakukan pemanggilan untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding melalui Surat Undangan Nomor S-122/WPJ.02/WPJ.026/2025 tanggal 05 Februari 2025. Pemohon Banding tidak hadir dalam pembahasan sengketa dan atas ketidakhadiran Pemohon Banding telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA16/WPJ.02/BD.06/2025 tanggal 17 Februari 2025;

4. Tim Peneliti Keberatan telah melaksanakan peninjauan lapangan ke lokasi Pemohon Banding berdasarkan Surat Tugas nomor ST- 32/WPJ.02/WPJ.021/2025 tanggal 11 Februari 2025. Laporan Hasil Peninjauan Lapangan dalam rangka Penyelesaian Permohonan Keberatan telah disampaikan dalam Laporan nomor LAP.PL-BA- 22/WPJ.02/BD.06/2025 tanggal 19 Februari 2025;

c. Pendapat Terbanding

Bahwa berdasarkan penelitian atas data, informasi dan keterangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana di atas, Tim Peneliti melakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp678.038.401,00

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 4/RIKSIS/WPJ.02/2024 tanggal 25 Maret 2024 Halaman 18, diketahui bahwa berdasarkan penelusuran kelompok harta dan bulan perolehan harta serta pengujian matematis, maka terdapat kesalahan perhitungan matematis atas penyusutan tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut:

2) bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan atas harta yang disusutkan dengan penelusuran kelompok harta, rincian harta serta perhitungan matematis, maka Tim Pemeriksa melakukan koreksi pada penyesuaian Fiskal Negatif (selisih Penyusutan Komersial di bawah Penyusutan Fiskal) yang dilakukan Pemohon Banding sebesar Rp 678.038.402,00;

3) bahwa Pemohon Banding (WP) tidak setuju dengan Koreksi Tim Pemeriksa atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 678.038.041 dengan alasan Berdasarkan KMK No. 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) Pasal 16 ayat 1(c) yang berbunyi:

”c. Pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh lesse kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lesse sepanjang transaksi sewa- guna-usaha tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan ini”;

4) Nilai penyustuan pada tabel tersebut merupakan pembayaran sewa guna usaha yang terutang oleh WP. Dengan demikian menurut WP koreksi Pemeriksa atas penyesuaian fiskal negatif seharusnya dibatalkan menjadi Nihil;

5) Bahwa berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala;

b. Barang modal adalah setiap aktiva tetap berwujud, termasuk tanah sepanjang di atas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant), dan tanah serta aktiva dimaksud merupakan satu kesatuan kepemilikan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan digunakan secara langsung untuk

menghasilkan atau meningkatkan, atau memperlancar produksi dan distribusi barang atau jasa oleh Lessee;

c. Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa- guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa-guna-usaha;

d. Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Lessor;

6) Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. selama masa sewa-guna-usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli;

b. setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan;

7) Bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 telah jelas disampaikan bahwa selama masa sewa-guna-usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli. Setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti menyimpulkan bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/20/218/24 tanggal 1 April 2024 Tahun Pajak 2020. Tim Peneliti mengusulkan untuk menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas dan mempertahankan Koreksi atas Penyesuaian

Fiskal Negatif sebesar Rp678.038.401,00 pada SKPKB PPh Badan Nomor 00009/206/20/218/24 tanggal 1 April 2024 Tahun Pajak 2020;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Simpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan:

a) bahwa surat banding Nomor 01/PISP/BANDING/PPhBd/2020/2025 tanggal 13 Juni 2025 sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat diproses lebih lanjut;

b) bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00052/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c) bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dantetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00052/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 27 Mei 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 01/PISP/SUB/PPhBd/2020/2025 tanggal 17 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp246.887.768,00

1. Pengujian dengan teknik keterkaitan – arus barang sebesar Rp125.031.639

a. Terdapat selisih klaim susut yang belum diperhitungkan oleh Terbanding bahwa berdasarkan penelusuran Pemohon Banding saat proses Pemeriksaan, pengujian arus barang yang dilakukan oleh Terbanding belum memperhitungkan klaim susut dari tangki BAD untuk masa Desember 2020 sebesar 12.993 kg. Sehingga, atas selisih tersebut yang kemudian menjadi objek koreksi oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan laporan produksi kepada Terbanding pada saat proses Pemeriksaan. Pada laporan produksi tersebut, Pemohon Banding telah memperhitungkan klaim susut dengan total sebesar 119.754 kg, sedangkan menurut Terbanding klaim susut dengan total sebesar 106.761 kg, dimana Terbanding belum memperhitungkan klaim susut untuk masa Desember 2020;

bahwa pada dasarnya, Terbanding setuju bahwa klaim susut tersebut dapat menjadi pengurang atas ketersediaan produk Pemohon Banding. Sehingga, menurut Pemohon Banding atas klaim susut masa Desember 2020 pun seharusnya dapat menjadi pengurang atas ketersediaan produk Pemohon Banding. Namun dalam hal ini terdapat kekeliruan dari Terbanding yang belum memperhitungkan klaim susut masa Desember 2020 tersebut sebagai pengurang dalam perhitungan uji arus barang; bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar dapat memberikan keadilan bagi Pemohon Banding dengan mengadili kembali perhitungan uji arus barang yang telah dilakukan oleh Terbanding dengan menambahkan komponen pengurang ketersediaan produk berupa klaim susut tersebut;

b. Koreksi Terbanding Tidak Mempertimbangkan Fakta dan Tidak Berdasarkan Bukti yang Kompeten

Pasal 1 angka 25 UU KUP menyatakan bahwa:

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa:

“...Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak...”;

bahwa sesuai pasal-pasal tersebut di atas, Pemohon Banding berharap bahwa pada saat proses pemeriksaan Terbanding melakukan penelaahan/pengolahan berlandaskan asas kebenaran, sehingga apabila terdapat selisih atas suatu data, seyogianya Pemeriksa dapat menelusuri selisih tersebut dan/atau mempertimbangkan klarifikasi Pemohon Banding untuk memperoleh kebenaran. Hal ini juga sejalan dengan teknik dan prosedur pemeriksaan yang disyaratkan SE- 65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan khususnya perihal teknik penelusuran angka-angka, penelusuran bukti dan pengujian kebenaran matematis;

bahwa lebih lanjut dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

bahwa dan Pasal 31 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013 s.t.t.d.d. PMK- 184/PMK.03/2015 diatur:

“Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara

tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan”; bahwa kemudian mengacu pada Pasal 4 PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan:

“Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa...

Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta.... Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan”; bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Pemohon Banding memandang bahwa suatu temuan atas pemeriksaan harus berdasarkan bukti yang kompeten serta olahan data yang obyektif, sehingga tidak semata-mata berdasarkan analisa data-data Trial Balance atau pengujian keterkaitan semata. Pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah berusaha untuk menjelaskan dan memberikan dokumen pendukung seperti Invoice dan dokumen transaksi lainnya yang seharusnya sudah dapat membuktikan kebenaran hakikat transaksi yang menjadi objek koreksi Terbanding;

bahwa terlebih lagi, Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan hasil pengujian keterkaitan dengan laporan produksi yang dibukukan oleh Pemohon Banding di atas (yang mewakili Masa Januari s.d. Desember 2020). Metode tersebut jelas keliru karena jumlah DPP yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa Desember 2020 hanya mencakup DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang terutang pada masa tersebut. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) PMK- 183/PMK.03/2015, SKP untuk suatu Masa Pajak diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam SPT Masa Pajak Penghasilan;

bahwa meskipun Pemohon Banding tetap tidak setuju apabila Terbanding menganggap seluruh selisih tersebut sebagai DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, Pemohon Banding juga sangat keberatan dengan metode koreksi Terbanding karena menggunakan data yang tidak sepadan (apple-to-apple);

bahwa sesuai pasal-pasal tersebut di atas, Pemohon Banding sangat berharap bahwa pada saat proses pemeriksaan Pemeriksa melakukan penelaahan/pengolahan berlandaskan asas kebenaran, sehingga apabila terdapat selisih atas suatu data, seyogianya Pemeriksa dapat menelusuri selisih tersebut dan/atau mempertimbangkan klarifikasi kami untuk memperoleh kebenaran;

2. Pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebesar Rp121.856.129,00

a. Alasan koreksi Terbanding tidak konsisten dengan alasan pada koreksi pos DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

bahwa Pemohon Banding memahami bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang berhubungan dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada pos peredaran usaha;

bahwa pada pos peredaran usaha, Terbanding melakukan koreksi dengan alasan bahwa adanya ”Tambahan Harga $10/Ton” yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Sedangkan, pada koreksi pos DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut, Terbanding beralasan bahwa pada faktur pajak Pemohon Banding harga CPO termasuk PPN. Sehingga, dilakukan koreksi kembali atas DPP PPN;

bahwa perbedaan alasan tersebut yang kemudian membingungkan Pemohon Banding. Namun, Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan kedua alasan yang diberikan oleh Terbanding sebagai berikut:

1. Tidak terdapat tambahan harga $10/Ton pada dokumen TP Doc Pemohon Banding

bahwa pada TP Documentation (TP Doc) Pemohon Banding, tidak terdapat penjelasan bahwa harga ISCC diperoleh dari penambahan

harga CPO KPBN dan tambahan harga $10/Ton. Adapun berdasarkan TP Doc Pemohon Banding teknik penyesuaian dilakukan sebagai berikut:

- Harga Pasar dikurangi dengan ongkos angkut

- Harga pasar ditambah ISCC (tanpa PPN), lalu dikurangi dengan ongkos angkut

- Harga pasar ditambah ISCC (tanpa PPN)

bahwa penyesuaian tersebut perlu Pemohon Banding lakukan karena adanya perbedaan jenis CPO antara yang berstandar umum dan berstandar ISCC. Namun, dalam penetapan tarif harga, Pemohon Banding tetap mengacu pada data harga pasar yang di tetapkan oleh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN

– Pihak Independen). Sehingga, dalam hal ini tidak ada kewajaran ataupun kelaziman yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding;

2. Harga pada faktur pajak sudah sesuai dengan invoice yang ditagihkan kepada lawan transaksi

bahwa penjualan atas CPO kepada lawan transaksi yaitu PT Adhitya Serayakorita (ASK) telah dipungut PPN oleh Pemohon Banding. Adapun Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak atas setiap tagihan ataupun transaksi kepada ASK. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak atas seluruh penjualan yang dilakukan selama tahun 2020;

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan harga pada faktur pajak yang diterbitkan Pemohon Banding sudah termasuk PPN, sedangkan pada dokumen TP Doc, seharusnya harga tersebut tidak termasuk PPN. Dalam hal ini, apabila menurut Terbanding harga pada faktur pajak yang diterbitkan Pemohon Banding seharusnya diperhitungkan kembali dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tidak termasuk PPN, maka seharusnya tidak ada koreksi pada DPP penyerahan PPN tidak dipungut;

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan simulasi maksud dari Pemohon Banding diatas:

Nilai berdasarkan invoice:

Nilai jual CPO tanpa PPN sebesar Rp1.000.000,00

Nilai jual CPO dengan PPN sebesar Rp1.100.000,00

Nilai berdasarkan Faktur Pajak:

DPP CPO tanpa PPN sebesar Rp1.000.000,00

DPP CPO dengan PPN sebesar Rp1.100.000,00 dikali 100/110, sehingga akan diperoleh nilai DPP CPO sebesar Rp1.000.000,00; bahwa berdasarkan contoh diatas, dapat dibuktikan bahwa tidak ada selisih antara harga jual CPO termasuk PPN dan tidak termasuk PPN. Sehingga, alasan Terbanding untuk melakukan koreksi pada DPP Penyerahan PPN tidak dipungut menjadi tidak tepat dan tidak relevan;

b. Penentuan Harga Crude Palm Oil (CPO) telah ditetapkan berdasarkan harga pasar

bahwa sebagaimana tercantum pada TP Doc Pemohon Banding bahwa harga penjualan CPO telah seesuai dengan harga pasar yang ditentukan oleh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). Pada TP Doc, Pemohon Banding juga melampirkan rincian hasil penerapan metode CUP eksternal atas penjualan CPO, dimana terdapat perbandingan antara harga yang digunakan oleh Pemohon Banding dengan harga pasar yang ditetapkan oleh KPBN;

bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan, Terbanding tidak seharusnya menetapkan kembali nilai wajar menurut Terbanding. Hal ini menimbulkan ketidak-adilan bagi Pemohon Banding karena Terbanding menetapkan harga wajar yang tidak berbasis. Sedangkan, Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kelaziman dan kewajaran sebagaimana ketentuan UU PPh Pasal 18 serta PMK-213/2016;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dan tepat, sehingga tidak terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada pelaporan SPT PPh Badan tahun

2020. Oleh karena itu, koreksi atas peredaran usaha yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp246.887.768 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan menjadi Nihil;

B. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.813.082.093,00

1. Koreksi biaya alat pengangkutan, berupa sewa/charter helikopter dari PT Mathew Air Nusantara (MAN) sebesar Rp2.637.087.900,00

a. Terbanding telah keliru dalam memahami substansi atas biaya sewa helikopter

bahwa adapun alasan Pemohon Banding melakukan perjanjian sewa helikopter tersebut agar Pemohon Banding dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam kegiatan usaha Pemohon Banding. Sebagai contoh, apabila terdapat investor ataupun calon pembeli yang ingin melakukan kerjasama namun memerlukan kunjungan secara langsung ke kebun secara mendadak, maka Pemohon Banding dapat menggunakan helikopter tersebut sebagai sarana transportasi yang efektif dan hal tersebut tentunya akan menjadi efisiensi bagi Pemohon Banding karena tentunya akan menjadi nilai tambah bagi Pemohon Banding dihadapan investor ataupun calon pembeli yang nantinya akan bermanfaat untuk kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa selain itu, pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung berupa invoice, bukti pembayaran hingga perjanjian untuk membuktikan bahwa biaya tersebut benar telah terjadi dan memiliki manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding. Namun, data tersebut tidak dipertimbangkan oleh Tim Pemeriksa maupun Tim Peneliti Keberatan. Sehingga, hal ini menjadi tidak adil bagi Pemohon Banding karena Pemohon Banding telah dapat membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis, namun tidak dipertimbangkan;

b. Pengenaan Pajak berganda atas transaksi yang sama

bahwa pada dasarnya atas biaya sewa helikopter tersebut telah diakui pula sebagai penghasilan bagi Lawan Transaksi yaitu PT MAN. PT MAN tentunya telah melaksanakan dan memenuhi pula kewajiban perpajakan

tahunannya untuk tahun 2020, dengan mengakui penghasilan yang diterima untuk dikenai Pajak Penghasilan;

bahwa apabila Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya sewa helikopter tersebut, seharusnya Terbanding juga melakukan koreksi negatif atas penghasilan sewa helikopter yang diterima oleh PT MAN. Jika tidak dilakukan koreksi korespondensi, maka akan terjadi pengenaan pajak berganda atas transaksi yang sama;

bahwa lebih lanjut, Terbanding kemudian menetapkan kembali atas koreksi penyesuaian fiskal positif tersebut sebagai objek PPh Pasal 23 yang dikenakan tarif sebesar 15%. Dalam hal ini, Terbanding telah mengenakan pajak berganda atas transaksi yang sama dengan total pengenaan tarif sebesar 37%;

bahwa pengenaan pajak berganda tersebut tentunya tidak adil bagi Pemohon Banding, terlebih bahwa atas objek PPh Pasal 23 berdasarkan hasil pengujian merupakan koreksi yang tidak relevan dan valid yang seharusnya tidak dikenakan pajak apapun. Namun, dalam hal ini Terbanding justru menetapkan pajak sebesar 37%;

2. Koreksi biaya technical assistance dari First Resources Limited (FRL) sebesar Rp7.175.994.193,00

a. Terdapat eksistensi dan manfaat ekonomis atas penggunaan jasa technical assistance dari First Resources Limited

bahwa pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung berupa invoice, bukti bayar hingga perjanjian yang dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding secara nyata telah membayarkan dan menggunakan jasa technical assistance dari FRL. Adapun jasa yang diberikan oleh FRL berkaitan dengan supervisi dan pengontrol kegiatan usaha Pemohon Banding. Apabila FRL tidak memberikan jasa tersebut kepada Pemohon Banding, maka Pemohon Banding akan kesulitan dalam mempertahankan keberlangsungan kegiatan usaha Pemohon Banding ditengah kondisi pasar yang sangat fluktuatif;

bahwa lebih lanjut, atas dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan saat Pemeriksaan dan Keberatan tersebut justru tidak dipertimbangkan oleh Tim Pemeriksa maupun Tim Peneliti Keberatan. Sehingga, hal ini menjadi tidak adil bagi Pemohon Banding karena Pemohon Banding telah dapat membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis, namun tidak dipertimbangkan;

b. Jasa Technical Assistance diperlukan oleh Pemohon Banding untuk keberlangsungan kegiatan usaha

bahwa Pemohon Banding berpendapat Biaya Jasa Technical Assistance merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan kegiatan usaha Pemohon Banding. Technical assistance ini diberikan karena First Resources Limited memiliki sumber daya yang handal dan kemampuan untuk memberikan advise dan bimbingan agar Perusahaan dapat melaksanakan kegiatan bisnis dengan baik, efektif dan efisien sehingga memiliki profitabilitas yang baik pula;

bahwa lebih Lanjut, Pemohon Banding sampaikan terkait jasa-jasa yang diberikan oleh First Resources Limited lebih rinci sebagai berikut:

a) Pemberian jasa konsultasi strategis, operasional dan keuangan Perusahaan

- Fungsi Strategis operasional dan keuangan : FRL bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pengambilan keputusan di bidang yang strategis, operasional maupun finansial, seperti :

1) Menyediakan paduan, nasihat serta melakukan rapat-rapat dengan manjemen anak perusahaan untuk mengkaji target- target opersional dan panenan dan untuk memastikan agar target tercapai;

2) Melakukan rapat dengan para investor eskternal termasuk dengan bank-bank lokal dan internasional;

3) Melakukan pengembangan dan strategi bisnis atas produk lini-lini baru;

b) Memberikan jasa pemantauan dan monitoring operasi, produksi dan pengembangan usaha Perusahaan

- Fungsi pengawasan : FRL melakukan pengawasan serta evaluasi dari operasional kebun sampai dengan pabrik dari anak perusahaan agar tercapai target-target yang telah ditetapkan serta memastikan pelaksanaan pengembangan atas strategi baru;

- Fungsi hubungan investor : FRL bertanggung jawab untuk mengkordinasikan dan melakukan komunikasi antara anak perusahaan dengan komunitas keuangan yaitu bank dan investor dalam hal pendanaan;

c) Memberikan advise keuangan, pembendaharaan (treasury) dan bantuan konsultasi yang terkait; memberikan jasa di bidang penjualan dan marketing terkait produk-produk yang dijual Perusahaan ke Singapura dan mancanegara

- Fungsi keuangan : FRL melakukan pengawasan atas keuangan anak perusahaan, seperti:

1) Terbandingan anggaran;

2) Terbandingan Laporan Keuangan;

3) Paduan mengenai akuntansi dan perpajakan

- Fungsi sales dan marketing : FRL bertanggung jawab atas penjualan dan marketing atas produk yang dijual di pangsa pasar Luar Negeri, termasuk fasilitas dari penjualan tersebut, seperti:

1) Mengidentifikasi dan mereview pembeli maupun calon pembeli potensial

2) Meeting dan diskusi mengenai order dari pembeli maupun calon pembeli potensial

3) Mengatur dengan baik relasi dari pembeli maupun calon pembeli potensial

4) Melakukan Terbandingan pangsa pasar untuk mengerti, menganalisa serta menjalankan tren market di luar negeri;

- Fungsi trading : mengeksekusi strategi penjualan trading, seperti:

1) Menentukan harga komparasi analisa antara pangsa pasar harga lokal dan harga ekspor sebelum memberikan saran

2) Memberikan rekomendasi dari masing-masing produk yang dijual untuk memaksimalkan keuntungan, contohnya CPO diolah lebih lanjut menjadi Olein atau Biodiesel

3) Bertanggung jawab atas semua transaksi export produk- produk seluruh perusahaan di Indonesia mulai dari kontrak sales ekspor, negosiasi sampai dengan menanggung resiko yang mungkin timbul dalam pengiriman ke pembeli;

- Fungsi operasional : menyediakan support operasional dalam mengeksekusi penjualan ekspor dari Indonesia ke Luar negeri termasuk dokumen-dokumen kapal dan produk termasuk memastikan waktu pengiriman tepat waktu;

- Fungsi resiko : menanggung resiko yang mungkin terjadi atas pengiriman dari Indonesia ke Luar Negeri dan resiko market serta resiko kredit, seperti:

1) Penurunan harga product

2) Selisih kurs

3) Kehilangan produk selama pengiriman

4) Resiko gagal bayar

bahwa berdasarkan fungsi-fungsi diatas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa fungsi adanya jasa Technical Assistance memang diperlukan oleh Pemohon Banding dan First Resources Limited mempunyai kapabilitas untuk memberikan jasa – jasa teknis terhadap Pemohon Banding terkait rincian jasa diatas;

c. Terbanding tidak melakukan konfirmasi negatif kepada lawan transaksi bahwa dalam proses Pemeriksaan, seyogianya Terbanding melakukan konfirmasi negatif kepada lawan transaksi yaitu FRL ataupun kantor pajak lawan transaksi sehubungan dengan substansi transaksi yang sebenarnya terjadi. Sehingga, dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak berdasarkan asumsi semata;

bahwa selain itu, Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) dengan hasil opini audit yaitu Wajar Tanpa Pengecualian. Hal ini menandakan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh Pemohon Banding telah wajar dan sesuai dengan kegiatan transaksi yang sebenarnya karena dalam proses audit, KAP akan melakukan identifikasi transaksi-transaksi yang ada pada laporan keuangan. Apabila terdapat transaksi yang tidak wajar, tentu KAP akan menyatakannya pada rincian pernyataan yang diterbitkan oleh KAP tersebut. Sehingga, jasa technical assistance yang tersaji dalam laporan keuangan Pemohon Banding, seyogianya merupakan transaksi yang telah wajar;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa penyesuaian fiskal positif yang dilaporkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dan tepat, sehingga tidak terdapat penyesuaian fiskal positif yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada pelaporan SPT PPh Badan tahun 2020. Oleh karena itu, koreksi atas penyesuaian fiskal positif yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp9.813.082.093,00 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan menjadi Nihil;

C. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp(678.038.401,00)

1. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp(678.038.401,00)

a. Terbanding telah keliru dalam penerapan penyusutan atas aset sewa guna usaha (Aset SGU)

bahwa Pemohon Banding sampaikan Pemohon Banding memiliki beberapa aset yang berstatus sebagai aset sewa guna usaha (Aset SGU). Aset SGU tersebut tidak dilakukan penyusutan secara fiskal oleh Pemohon Banding (sebagai pihak lessee). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Pasal 16 ayat

(1) sebagai berikut:

Pasal 16

”(1) Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut :

a. selama masa sewa-guna-usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli;

b. setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan;

c. pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa- guna-usaha tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan ini;

d. dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya sewa-guna-usaha”;

bahwa berdasarkan dasar aturan diatas, maka Pemohon Banding telah tepat dan sesuai dalam menerapkan aturan tersebut dalam penggunaan aset SGU yang dimiliki Pemohon Banding. Adapun, pembayaran pokok atas penggunaan aset SGU tersebut yang diakui oleh Pemohon Banding sebagai biaya dalam SPT PPh Badan tahun 2020;

bahwa namun, Terbanding melakukan koreksi dan mengakui aset SGU tersebut sebagai aset Pemohon Banding, dimana Terbanding melakukan perhitungan penyusutan sebagaimana diatur pada Pasal 11 UU PPh. Hal ini tentu tidak tepat dan keliru untuk diterapkan pada aset SGU Pemohon Banding. Hal ini juga membuktikan bahwa Terbanding tidak menerapkan dasar aturan yang tepat dalam proses Pemeriksaan ataupun Keberatan. Menjadi tidak adil bagi Pemohon Banding apabila atas koreksi penyesuaian fiskal negatif tersebut tetap dilakukan oleh Terbanding;

b. Terbanding telah keliru dalam penerapan penyusutan atas aset sewa guna usaha (Aset SGU)

Pasal 1 angka 25 UU KUP menyatakan bahwa:

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan

profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP menyatakan:

“...Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak...”;

bahwa sesuai pasal-pasal tersebut di atas, Pemohon Banding berharap bahwa pada saat proses pemeriksaan Terbanding melakukan penelaahan/pengolahan berlandaskan asas kebenaran, sehingga apabila terdapat selisih atas suatu data, seyogianya Pemeriksa dapat menelusuri selisih tersebut dan/atau mempertimbangkan klarifikasi Pemohon Banding untuk memperoleh kebenaran. Hal ini juga sejalan dengan teknik dan prosedur pemeriksaan yang disyaratkan SE- 65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan khususnya perihal teknik penelusuran angka-angka, penelusuran bukti dan pengujian kebenaran matematis;

bahwa lebih lanjut dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

bahwa dan Pasal 31 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013 s.t.t.d.d. PMK- 184/PMK.03/2015 diatur:

“Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa Pajak harus

menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan”; bahwa kemudian mengacu pada Pasal 4 PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan:

“Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa...

Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta.... Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan”; bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Pemohon Banding memandang bahwa suatu temuan atas pemeriksaan harus berdasarkan bukti yang kompeten serta olahan data yang obyektif, sehingga tidak semata-mata berdasarkan analisa data-data Trial Balance atau pengujian keterkaitan semata. Pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah berusaha untuk menjelaskan dan memberikan dokumen pendukung seperti Invoice dan dokumen transaksi lainnya yang seharusnya sudah dapat membuktikan kebenaran hakikat transaksi yang menjadi objek koreksi Terbanding;

bahwa sesuai pasal-pasal tersebut di atas, Pemohon Banding sangat berharap bahwa pada saat proses pemeriksaan Pemeriksa melakukan penelaahan/pengolahan berlandaskan asas kebenaran, sehingga apabila terdapat selisih atas suatu data, seyogianya Pemeriksa dapat menelusuri selisih tersebut dan/atau mempertimbangkan klarifikasi kami untuk memperoleh kebenaran;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa penyesuaian fiskal negatif yang dilaporkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dan tepat, sehingga tidak terdapat penyesuaian fiskal negatif yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada pelaporan SPT PPh Badan tahun 2020. Oleh karena itu, koreksi atas penyesuaian fiskal negatif

yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp(678.038.401) tidak tepat dan seharusnya dibatalkan menjadi Nihil;

Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

1. bahwa Terbanding dan Pemohon Banding setuju bahwa permohonan Banding telah memenuhi ketentuan formal sehingga sengketa dengan nomor 004852.15/2025/PP dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak;

2. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00052/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

3. bahwa Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00052/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-35 sebagai berikut:

berikut:

Bukti P-1. Akta Pendirian PT Perdana Inti Sawit Nomor 41 tanggal 21 November

1988, Notaris Syawal Sutan Diatas, di Pekanbaru;

Bukti P-2. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Perdana

Intisawit Perkasa Nomor 103 Tanggal 25 September 2023, Notaris Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., di Jakarta;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00009/206/20/218/24 tanggal 1 April 2024 Tahun Pajak 2020; Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor 007/PISP.VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 dan

Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-5. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00052/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Bukti P-6. Akta Pendirian PT Perdana Inti Sawit Nomor 41 tanggal 21 November

1988, Notaris Syawal Sutan Diatas, di Pekanbaru;

Bukti P-7. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Perdana

Intisawit Perkasa Nomor 103 Tanggal 25 September 2023, Notaris Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., di Jakarta;

Bukti P-8. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00009/206/20/218/24 tanggal 1 April 2024 Tahun Pajak 2020; Bukti P-9. Surat Keberatan Nomor 007/PISP.VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 dan

Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-10. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00052/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Bukti P-11. Pakta Integritas, KTP, dan NPWP a.n. Isen Henry Tjong;

Bukti P-12. Surat Keberatan Nomor 001/SKK/KSL/05/2024 tanggal 28 Mei 2024; Bukti P-13. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00025/KEB/WPJ.05/2025 tanggal

27 Februari 2025;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor 26/PISP/SuratKuasa/PPhBd/2020/2025

tanggal 29 September 2025 dan Pakta Integritas a.n. Lie Sutjipto Budiharjo Wibowo;

Bukti P-15. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-501/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024,

Kartu Kuasa Hukum, dan KTP a.n. Lie Sutjipto Budiharjo Wibowo; Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Nomor 51/PISP/SuratKuasa/PPhBd/2020/2025

tanggal 29 September 2025 dan Pakta Integritas a.n. Luis Fernando; Bukti P-17. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-353/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024,

Kartu Kuasa Hukum, dan KTP a.n. Luis Fernando;

Bukti P-18. Matrik sengketa;

Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus Nomor 76/PISP/SuratKuasa/PPh-Bd/2020/2025

tanggal 24 November 2025 dan Pakta Integritas a.n. Muhammad Fachri;

Bukti P-20. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-2188/PP/IKH/2025 tanggal 30 Oktober

2025, Kartu Kuasa Hukum, NPWP, dan KTP a.n. Muhammad Fachri;

Bukti P-21. Penjelasan tertulis Nomor 01/PISP/PENJELASAN/PPhBd/2020/2025

tanggal 27 November 2025;

Bukti P-22. Ledger Koreksi atas Biaya Technical Assistance;

Bukti P-23. Fotokopi Perjanjian Jasa Bantuan Teknis Tanggal 1 Januari 2012

Antara First Resources Limited dan PT Perdana Intisawit Perkasa; Bukti P-24. Fotokopi Bukti Bank Bayar Biaya Technical Assistance Biaya Technical

Assistance PT Perdana Intisawit Perkasa tahun 2020;

Bukti P-25. Fotokopi Transfer Pricing Documentation First Resources Limited

Tahun 2017;

Bukti P-26. Fotokopi Terjemahan Transfer Pricing Documentation First Resources

Limited Tahun 2017;

Bukti P-27. SPT Badan Tahunan 2020 PT Perdana Intisawit Perkasa;

Bukti P-28. SPT PPh Pasal 26 PT Perdana Intisawit Perkasa Masa Pajak Maret,

Juni, September, dan Desember 2020 beserta bukti Potong PPh Pasal 26 atas Jasa Technical Assistance Tahun 2020;

Bukti P-29. SPT Masa PPN dan bukti penyetoran PPN atas Pemanfaatan Jasa

dari luar daerah pabean (luar negeri) Masa Maret, Juni, September, dan Desember 2020 atas Jasa Technical Assistance Tahun 2020;

Bukti P-30. Form DGT dan Certificate of Residences atas Jasa Technical

Assistance Tahun 2020 dari Negara Singapura untuk First Resources Limited; dan

Bukti P-31. Notulen Hasil Rapat Triwulan I s.d IV PT Perdana Intisawit Perkasa

tahun 2020;

Bukti P-32. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 3 Februari 2026;

Bukti P-33. Penjelasan tertulis tanggal 26 Februari 2026;

Bukti P-34. Penjelasan tertulis tanggal 09 April 2026, dan lampiran berupa:

- Sertifikasi ISCC;

- SPT PPN, Surat Setoran Pajak, dan Bukti Kredit atas PPN; Bukti P-35. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 22 Mei 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1 Kertas Kerja Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan Perubahan; Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan Pajak Transfer Pricing;

Bukti T-3 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-4 Mapping keterkaitan koreksi yang disengketakan;

Bukti T-5 Matrik sengketa;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 19 Januari 2026;

Bukti T-7 Surat Nomor 5121/OE/00/LPPNPI/OPS/XII/2023 tanggal 18

Desember 2023 perihal Penyampaian data pergerakan helicopter dengan registrasi PK-CFR Periode Januari s.d. Desember 2020;

Bukti T-8 Penjelasan tertulis tanggal 9 Maret 2026;

Bukti T-9 Pendapat Akhir;

Bukti T-10 Koreksi Perhitungan Harga Wajar;

Bukti T-11 Rincian Perhitungan PPh yang Masih Harus Dibayar;

Bukti T-12 Skema Penghindaran Pajak Grup First Resources;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00052/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/20/218/24 tanggal 1 April 2024 Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01/PISP/BANDING/PPhBd/2020/2025 tanggal 13 Juni 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Isen Henry Tjong, jabatan: Direktur, berdasarkan Akta Notaris Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H. Nomor 103 Tanggal 25 September 2023, berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1.Koreksi Peredaran Usaha901.655.911.583901.902.799.351246.887.768
2.Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif17.149.808.25026.962.890.3439.813.082.093
3.Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif25.600.198.51824.922.160.117(678.038.401)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto PPh Badan tahun 2020 sebesar Rp 9.381.931.460,00 dengan rincian sebagai berikut:

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm TerbandingRp 317.627.090.129,00 Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Pemohon BandingRp 308.245.158.669,00 – Koreksi Terbanding:Rp 9.381.931.460,00 bahwa terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 9.381.931.460,00 adalah koreksi terhadap :

NoPos SengketaRincianNilai Sengketa (Rp)
1Peredaran Usahaa. Pengujian teknik keterkaitan (Arus Barang)125.031.639
b. Penjualan transaksi afiliasi121.856.129
Jumlah Koreksi Peredaran Usaha246.887.768
2Penyesuaian Fiskal Positifa. Sewa/charter helikopter dari PT MAN2.637.087.900
b. Biaya technical assistance dari FRL7.175.994.193
Jumlah Koreksi PF Positif9.813.082.093
3Penyesuaian Fiskal Negatif(678.038.401)
Jumlah Koreksi PF Negatif(678.038.401)
Total Pos Sengketa9.381.931.460

1. Sengketa Peredaran Usaha

1.a. Peredaran Usaha –Arus Barang sebesar Rp125.031.639,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut :

bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha berdasarkan teknik keterkaitan yaitu pengujian arus barang karena berdasarkan hasil pengujian terhadap data pabrik pengolahan kelapa sawit (PPKS), yang bersumber dari buku besar penjualan, buku besar pembelian, dokumen nota timbang, laporan produksi harian kebun, laporan produksi harian PPKS/Mill dan KCP, serta dokumen weight bridge, diperoleh data tingkat produktivitas CPO dan Palm Kernel yang menunjukkan adanya selisih kuantitas CPOl

bahwa berdasarkan pengujian tersebut, Terbanding menghitung terdapat selisih penjualan CPO sebesar 12.993 kg. Selisih kuantitas tersebut kemudian dikalikan dengan harga rata-rata CPO Tahun 2020 yang dirilis oleh

Dinas Perkebunan Provinsi Riau sebesar Rp9.623/kg, sehingga diperoleh koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp125.031.639,00;

bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan bukti lebih lanjut yang dapat menggugurkan hasil pengujian tersebut, sehingga koreksi tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, selisih kuantitas CPO sebesar 12.993 kg yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding bukan merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan, melainkan merupakan nilai susut dari tangki BAD untuk bulan Desember 2020 yang belum diperhitungkan oleh Terbanding;

bahwa laporan produksi dan pengujian arus barang telah disampaikan kepada Terbanding pada saat pemeriksaan, dan dari dokumen tersebut terlihat bahwa nilai susut bulan Desember 2020 sebesar 12.993 kg seharusnya menjadi pengurang ketersediaan produk;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding pada dasarnya telah mengakui nilai susut sebagai pengurang dalam pengujian arus barang, namun penerapannya tidak konsisten karena untuk Palm Kernel nilai susut diperhitungkan untuk periode Januari sampai dengan Desember 2020, sedangkan untuk CPO hanya diperhitungkan sampai dengan November 2020;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat koreksi Terbanding timbul semata-mata karena kekeliruan atau ketidaktelitian dalam memperhitungkan nilai susut bulan Desember 2020, sehingga koreksi Peredaran Usaha berdasarkan arus barang sebesar Rp125.031.639 seharusnya dibatalkan menjadi nihil;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP) antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. …

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

Pasal 28

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 28

Ayat (7)

Pengertian pembukuan teiah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak

berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.

Pasal 29

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib :

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

(3a)Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

Pasal 31

(1) Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(3) Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan hasil

pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan, antara lain diatur sebagai berikut :

Pasal 8

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. …

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

Pasal 92

Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti- bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Terbanding berwenang menetapkan jumlah pajak yang terutang apabila memperoleh bukti bahwa pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar. Selanjutnya, Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP beserta penjelasannya mengatur bahwa penghitungan secara jabatan dapat dilakukan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pembukuan atau kewajiban dalam pemeriksaan, sehingga besarnya pajak yang terutang tidak dapat diketahui, antara lain karena pembukuan atau dokumen tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji;

bahwa dalam sengketa a quo, Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak menyerahkan seluruh data dan dokumen mengenai pencatatan serta perhitungan transaksi net-off antara piutang dan utang pada saat pemeriksaan. Namun demikian, tidak lengkapnya dokumen yang diserahkan Pemohon Banding tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap selisih hasil pengujian merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan. Temuan hasil pemeriksaan tetap harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan menunjukkan hubungan antara selisih hasil pengujian dengan transaksi yang menjadi objek koreksi;

bahwa Pasal 28 ayat (7) UU KUP beserta penjelasannya menegaskan bahwa pembukuan harus memuat catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang, dan diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan. Di sisi lain, Pasal 29 UU KUP memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk melakukan pemeriksaan, namun kewenangan tersebut harus dilaksanakan sesuai standar pemeriksaan sebagaimana Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015, yaitu temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa standar pemeriksaan tersebut dipertegas dalam PER-23/PJ/2013 dan SE-65/PJ/2013, yang memberikan kewenangan kepada pemeriksa untuk menggunakan metode dan teknik pemeriksaan, termasuk Teknik Pengujian Keterkaitan, sepanjang temuan hasil pemeriksaan tetap didasarkan pada bukti kompeten yang cukup;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding melakukan koreksi dengan berdasarkan Teknik Pengujian Keterkaitan, yaitu menguji arus barang CPO berdasarkan data pabrik pengolahan kelapa sawit, buku besar penjualan, buku besar pembelian, nota timbang, laporan produksi harian kebun, serta laporan produksi harian PPKS/Mill dan KCP, sehingga diperoleh selisih kuantitas CPO sebesar 12.993 kg yang dikalikan dengan harga rata-rata CPO Tahun 2020 sebesar Rp9.623,00/kg, dengan nilai koreksi sebesar Rp125.031.639,00;

bahwa terhadap koreksi Peredaran Usaha berdasarkan pengujian arus barang tersebut, Pengadilan Pajak terlebih dahulu mempertimbangkan bahwa Terbanding pada prinsipnya berwenang melakukan pemeriksaan dan menggunakan berbagai teknik pemeriksaan, termasuk Teknik Pengujian Keterkaitan, sebagai cara untuk mengumpulkan bukti, melakukan pengujian, dan memperoleh keyakinan mengenai kebenaran pos-pos yang diperiksa. Namun demikian, kewenangan pemeriksaan tersebut tidak dapat dimaknai

sebagai kewenangan untuk menetapkan koreksi hanya berdasarkan adanya selisih perhitungan. Pengujian Keterkaitan dapat digunakan sebagai alat uji awal untuk menemukan indikasi adanya perbedaan, tetapi hasil pengujian tersebut tetap harus ditindaklanjuti dengan penelitian yang memadai mengenai penyebab selisih dan pembuktian bahwa selisih tersebut benar- benar merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan;

bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding menjelaskan bahwa selisih kuantitas CPO sebesar 12.993 kg bukan merupakan penjualan CPO yang belum dilaporkan, melainkan merupakan klaim susut tangki BAD bulan Desember 2020 yang belum diperhitungkan oleh Terbanding dalam pengujian arus barang. Menurut Pengadilan Pajak, penjelasan Pemohon Banding tersebut dapat diterima, karena Terbanding pada dasarnya telah mengakui klaim susut sebagai pengurang ketersediaan produk, namun dalam perhitungan CPO Terbanding hanya memperhitungkan susut sampai dengan November 2020, sedangkan untuk produk Palm Kernel susut diperhitungkan sampai dengan Desember 2020;

bahwa oleh karena koreksi yang dilakukan Terbanding adalah koreksi atas peredaran usaha, maka Terbanding harus dapat menunjukkan adanya hubungan yang jelas antara selisih hasil pengujian arus barang dengan transaksi penjualan atau penghasilan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Dengan kata lain, Terbanding tidak cukup hanya berhenti pada kesimpulan bahwa terdapat selisih perhitungan, melainkan harus membuktikan bahwa selisih tersebut merupakan tambahan peredaran usaha;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat selisih kuantitas CPO sebesar 12.993 kg lebih tepat dipandang sebagai selisih yang timbul karena belum diperhitungkannya klaim susut bulan Desember 2020, bukan sebagai peredaran usaha yang belum dilaporkan. Terbanding juga tidak menunjukkan bukti lain berupa transaksi penjualan, invoice, bukti pembayaran, bukti pengiriman barang, atau dokumen lain yang membuktikan adanya penjualan CPO yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha

berdasarkan teknik keterkaitan/arus barang sebesar Rp125.031.639,00 tidak dapat dipertahankan;

1.b. Peredaran Usaha – Transaksi Afiliasi sebesar Rp121.856.129,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut :

bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha karena Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan CPO kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, antara lain PT Ciliandra Perkasa dan PT Adhitya Seraya Korita;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa penetapan harga CPO bersertifikasi ISCC belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dinyatakan dalam TP Documentation Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, formula harga dalam TP Documentation adalah harga CPO KPBN ditambah premium ISCC USD10/ton dikurangi ongkos kirim, tidak termasuk PPN;

bahwa berdasarkan pengujian atas faktur pajak dan file pembentukan harga, Terbanding menilai Pemohon Banding menerapkan harga dengan memasukkan unsur PPN dalam pembentukan harga jual, sehingga tidak sesuai dengan formula dalam TP Documentation yang menyatakan harga tidak termasuk PPN;

bahwa oleh karena itu, Terbanding menghitung kembali harga wajar CPO ISCC sesuai formula dalam TP Documentation, yaitu harga CPO KPBN ditambah premium USD10/ton dikurangi ongkos angkut tidak termasuk PPN, dan dari pengujian terhadap 56 transaksi diperoleh koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp121.856.129;

bahwa Terbanding juga menolak dalil Pemohon Banding bahwa tambahan harga ISCC telah termasuk PPN, karena menurut Terbanding dokumen perhitungan CPO yang disampaikan Pemohon Banding tidak mencantumkan adanya unsur PPN dalam tambahan harga ISCC;

bahwa selain itu, faktur pajak atas penyerahan ke kawasan berikat menggunakan kode transaksi 07 atau mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, sehingga menurut Terbanding tidak logis apabila Pemohon Banding mengeluarkan PPN dari tambahan harga ISCC padahal tidak terdapat PPN yang dipungut dalam transaksi tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi tersebut didasarkan pada perhitungan yang tidak tepat dan tidak konsisten;

bahwa alasan Terbanding dalam pos PPh Badan berbeda dengan alasan Terbanding dalam pos DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut, karena pada satu sisi Terbanding menyatakan terdapat tambahan harga USD10/ton yang belum dilaporkan, sedangkan pada sisi lain Terbanding menyatakan harga CPO dalam faktur pajak termasuk PPN;

bahwa dalam TP Documentation tidak terdapat penjelasan bahwa harga ISCC diperoleh dari penambahan harga CPO KPBN dengan tambahan harga USD10/ton sebagaimana diasumsikan Terbanding;

bahwa menurut Pemohon Banding, penyesuaian dalam TP Documentation dilakukan untuk menyetarakan perbandingan antara CPO standar umum dan CPO berstandar ISCC, sedangkan harga jual tetap mengacu pada harga pasar yang ditetapkan oleh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara/KPBN sebagai pihak independen, sehingga tidak terdapat ketidakwajaran atau ketidaklaziman dalam penetapan harga Pemohon Banding;

bahwa Terbanding keliru karena dalam melakukan penyesuaian harga CPO ISCC tidak mengeluarkan unsur PPN dari harga per unit. Menurut Pemohon Banding, dalam pengujian PKKU seharusnya harga pasar ditambah nilai ISCC terlebih dahulu kemudian dikeluarkan unsur PPN agar perbandingan harga jual CPO berstandar umum dan CPO berstandar ISCC menjadi sebanding;

bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding, Terbanding telah langsung menambahkan harga pasar dengan harga ISCC tanpa mengeluarkan unsur PPN di dalamnya, sehingga perhitungan Terbanding menjadi tidak tepat, tidak berbasis, dan menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat koreksi Peredaran Usaha berdasarkan pengujian PKKU sebesar Rp121.856.129 seharusnya dibatalkan;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP) antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 28

(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak

dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut dengan PP 74 Tahun 2011), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 10

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya (selanjutnya disebut dengan PMK 213 Tahun 2016), antara lain diatur sebagai berikut

Pasal 2

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau

c. laporan per negara.

(2) Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pasal 9

(1) Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. informasi keuangan; dan

e. peristiwa-peristiwa/ kejadian-kejadian/ fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti- bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa wajib menyimpan dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa wajib menyimpan dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, yang pada pokoknya mewajibkan Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer, termasuk Dokumen Lokal, yang memuat antara lain identitas dan kegiatan

usaha Wajib Pajak, informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, informasi keuangan, serta fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba;

bahwa dalam perkara a quo, Pemohon Banding memang telah menyampaikan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer. Namun, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keberadaan Dokumen Lokal tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dokumen Lokal merupakan alat bukti yang tetap harus diuji dengan dokumen transaksi dan pelaksanaan transaksi yang sebenarnya;

bahwa sengketa Peredaran Usaha berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebesar Rp121.856.129,00 berasal dari koreksi Terbanding atas penjualan Crude Palm Oil/CPO bersertifikasi ISCC kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, antara lain PT Ciliandra Perkasa dan PT Adhitya Seraya Korita;

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa. Dalam sengketa a quo, hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi tidak menjadi hal yang disengketakan, sehingga yang perlu dipertimbangkan Pengadilan Pajak adalah apakah penetapan harga CPO ISCC oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Terbanding melakukan koreksi karena berdasarkan TP Documentation dan dokumen perhitungan CPO yang disampaikan Pemohon Banding, formula penetapan harga CPO ISCC adalah harga CPO KPBN ditambah tambahan harga/premium ISCC sebesar USD10/ton dikurangi ongkos kirim, tidak termasuk PPN. Namun, berdasarkan pengujian Terbanding terhadap dokumen kontrak, invoice, faktur pajak, dan file

pembentukan harga, Pemohon Banding menerapkan harga jual CPO ISCC dengan formula yang masih memasukkan unsur PPN, sehingga harga jual kepada pihak afiliasi menjadi lebih rendah daripada formula harga wajar yang dinyatakan sendiri dalam TP Documentation Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan koreksi Terbanding tidak tepat karena tambahan harga ISCC telah mengandung unsur PPN dan harga jual CPO kepada pihak afiliasi telah mengacu pada harga pasar KPBN. Terhadap dalil tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggunaan harga KPBN sebagai dasar harga pasar tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh penetapan harga telah wajar, karena sengketa a quo tidak semata- mata mengenai penggunaan harga KPBN, melainkan mengenai perlakuan atas tambahan harga/premium ISCC dalam transaksi CPO bersertifikasi ISCC kepada pihak afiliasi;

bahwa Pengadilan Pajak menilai dalil Pemohon Banding mengenai tambahan harga ISCC yang telah termasuk PPN tidak didukung bukti yang memadai. Dalam dokumen perhitungan CPO, tambahan harga ISCC tidak secara jelas dinyatakan sebagai nilai yang sudah termasuk PPN. Selain itu, faktur pajak atas penyerahan kepada lawan transaksi menunjukkan kode transaksi 07 atau memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut, sehingga tidak terdapat PPN yang benar-benar dipungut dalam transaksi tersebut. Dengan demikian, tidak tepat apabila Pemohon Banding mengeluarkan unsur PPN dari tambahan harga ISCC seolah-olah tambahan harga tersebut merupakan nilai yang telah termasuk PPN;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa Terbanding telah melakukan pengujian terhadap transaksi penjualan CPO ISCC kepada pihak afiliasi berdasarkan dokumen Pemohon Banding sendiri, termasuk TP Documentation, kontrak, invoice, faktur pajak, dan file perhitungan CPO. Berdasarkan pengujian tersebut, Terbanding menghitung kembali harga wajar CPO ISCC sesuai formula dalam TP Documentation, yaitu harga CPO KPBN ditambah premium ISCC USD10/ton dikurangi ongkos kirim, tidak termasuk PPN, dan dari pengujian terhadap 56 transaksi diperoleh koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp121.856.129,00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding telah didasarkan pada pengujian terhadap transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan pada formula harga yang dinyatakan dalam TP Documentation Pemohon Banding. Sebaliknya, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara memadai bahwa tambahan harga ISCC telah mengandung unsur PPN atau bahwa perhitungan harga jual CPO ISCC kepada pihak afiliasi telah sepenuhnya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebesar Rp121.856.129,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
a.Pengujian teknik keterkaitan (Arus Barang)125.031.6390125.031.639
b.Penjualan transaksi afiliasi121.856.129121.856.1290
Total246.887.768121.856.129125.031.639

bahwa dengan demikian, dari permohonan banding Pemohon Banding atas Peredaran Usaha sebesar Rp246.887.768,00, dipertahankan sebesar Rp121.856.129,00 dan dikabulkan sebesar Rp125.031.639,00;

2. Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.813.082.093,00

2.a. Sewa/charter helikopter dari PT Mathew Air Nusantara (MAN) sebesar

Rp2.637.087.900,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut :

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya alat pengangkutan berupa sewa/charter helikopter dari PT Mathew Air Nusantara karena menurut Terbanding tidak terbukti terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang diterima Pemohon Banding dari transaksi tersebut;

bahwa biaya sewa helikopter tersebut tidak mempunyai hubungan dengan manfaat yang diperoleh dalam kegiatan usaha Pemohon Banding di Riau, melainkan peruntukannya digunakan oleh pemegang saham serta pimpinan perusahaan afiliasi;

bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan PT Mathew Air Nusantara dalam hal kepemilikan tidak langsung, sehingga transaksi tersebut perlu diuji baik dari aspek eksistensi, hubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, kepentingan pribadi pihak tertentu, maupun kewajaran transaksinya;

bahwa karena unsur manfaat ekonomis/komersial berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak terbukti, Terbanding berpendapat biaya tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh; bahwa lebih lanjut Terbanding menilai dokumen yang seharusnya membuktikan eksistensi sewa helikopter, antara lain manifest, flight approval, dan berita acara pelaksanaan pekerjaan, tidak dapat membuktikan secara memadai bahwa penerbangan tersebut benar-benar berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data AirNav, rute penerbangan helikopter tahun 2020 didominasi ke wilayah Kampar, kantor bupati, dan Bengkalis, serta tidak pernah menuju kebun Rokan Hulu yang menjadi lokasi kebun sawit Pemohon Banding. Oleh karena itu, Terbanding menyimpulkan sewa helikopter tidak terkait dengan aktivitas operasional Pemohon Banding, melainkan lebih berkaitan dengan aktivitas entitas lain dalam grup;

bahwa Terbanding juga menilai pembebanan biaya sewa helikopter tidak mencerminkan transaksi sewa yang wajar karena biaya yang dibebankan kepada beberapa anggota grup sama besar, meskipun tingkat penggunaan atau jumlah penerbangannya berbeda;

bahwa menurut Terbanding, dalam transaksi sewa helikopter yang lazim, biaya seharusnya ditentukan berdasarkan penggunaan aktual, seperti jam terbang, jumlah penerbangan, rute, jarak tempuh, dan biaya operasional terkait. Dengan demikian, pembebanan biaya yang sama kepada beberapa anggota grup lebih menyerupai alokasi biaya grup daripada transaksi sewa helikopter berbasis manfaat dan penggunaan aktual;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas biaya alat pengangkutan berupa sewa/charter helikopter dari PT Mathew Air Nusantara sebesar Rp2.637.087.900, karena menurut Pemohon Banding Terbanding telah keliru memahami substansi dan manfaat biaya sewa helikopter tersebut;

bahwa sewa helikopter diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan usaha, antara lain untuk mendukung kunjungan investor atau calon pembeli ke kebun secara mendadak, peninjauan pemeliharaan pohon kelapa sawit, pemetaan kavling, pemantauan titik api dalam rangka pencegahan kebakaran hutan, serta survei lokasi atau areal baru yang potensial;

bahwa menurut Pemohon Banding, penggunaan helikopter dalam kegiatan operasional perkebunan merupakan kebutuhan yang wajar mengingat lokasi kebun dan kondisi operasional lapangan, sehingga biaya tersebut memiliki hubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa biaya sewa helikopter tersebut benar-benar terjadi dan telah didukung dengan dokumen berupa invoice, bukti pembayaran, perjanjian, serta dokumen pendukung lainnya yang telah disampaikan pada tahap pemeriksaan dan keberatan, namun menurut Pemohon Banding dokumen tersebut tidak dipertimbangkan secara memadai oleh Terbanding;

bahwa penggunaan helikopter semata-mata untuk kepentingan pihak lain atau pemegang saham merupakan asumsi dari Terbanding saja;

bahwa apabila terdapat kunjungan oleh pengurus ke daerah di luar kebun Pemohon Banding dalam kapasitasnya sebagai direktur pihak afiliasi, Pemohon Banding menyatakan biaya atas penerbangan tersebut tidak dibebankan kepada Pemohon Banding;

bahwa biaya sewa/charter helikopter merupakan biaya yang nyata, memiliki manfaat ekonomis, dan berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp2.637.087.900 seharusnya dibatalkan;

2.b. Biaya technical assistance dari First Resource Limited (FRL) sebesar

Rp7.175.994.193,00,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut :

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya technical assistance dari First Resources Limited karena eksistensi biaya tersebut tidak dapat diyakini; bahwa tidak terdapat underlying transaction atau bukti pendukung yang menunjukkan bahwa biaya technical assistance sebesar Rp7.175.994.193 memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa jasa tersebut diberikan oleh First Resources Limited selaku perusahaan induk yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, sehingga biaya tersebut harus diuji dari aspek eksistensi jasa, manfaat ekonomis, kebutuhan jasa, hubungan dengan kegiatan usaha, serta kewajaran pembebanannya.

bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terbanding berpendapat tidak terbukti terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang diterima Pemohon Banding dari transaksi jasa technical assistance;

bahwa dengan tidak terbuktinya underlying transaction, manfaat jasa, maupun kebutuhan Pemohon Banding atas jasa tersebut, Terbanding tidak melakukan penilaian kewajaran harga atas transaksi technical assistance. Terbanding juga menilai pembebanan biaya technical assistance kepada Pemohon Banding merupakan bentuk shareholder activity yang pada hakikatnya ditujukan untuk kepentingan perusahaan induk, sehingga tidak

seharusnya dibebankan kepada Pemohon Banding sebagai anak perusahaan;

bahwa oleh karena itu, Terbanding berpendapat biaya technical assistance tersebut tidak mempunyai hubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding juga menilai dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, seperti general ledger, bukti transfer, dan notulen rapat, belum membuktikan bahwa jasa teknis benar-benar dilakukan dan dinikmati oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, ledger hanya menunjukkan pencatatan akuntansi internal dan bukti transfer hanya menunjukkan perpindahan dana, tetapi tidak membuktikan adanya jasa teknis yang diserahkan;

bahwa tidak terdapat penunjukan tim penasihat teknis dari First Resources Limited, tidak terdapat bukti keberadaan tim penasihat bisnis di lokasi kebun atau pabrik Pemohon Banding, tidak terdapat hasil kerja yang diterima Pemohon Banding, serta tidak terdapat bukti komunikasi tertulis terkait bantuan teknis yang diperlukan;

bahwa bukti berupa Notulen rapat yang mencantumkan Ciliandra Fangiono dan Sigih Fangiono juga dinilai tidak membuktikan adanya pekerjaan teknis atau output jasa, melainkan lebih mencerminkan fungsi pengendalian pemegang saham atau perusahaan induk;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya technical assistance dari First Resources Limited sebesar Rp7.175.994.193, karena menurut Pemohon Banding jasa technical assistance tersebut benar- benar terjadi, dibutuhkan, dan memberikan manfaat bagi kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa First Resources Limited memiliki kapabilitas untuk memberikan jasa teknis kepada Pemohon Banding, sedangkan fungsi jasa technical assistance tersebut antara lain berupa pemberian masukan, strategi, monitoring, dan supervisi, bukan pelaksanaan harian operasional Pemohon

Banding, sehingga tidak menimbulkan pekerjaan atau jabatan ganda dalam operasional Pemohon Banding;

bahwa dalam Transfer Pricing Documentation First Resources Limited telah dijelaskan secara rinci tugas, tanggung jawab, serta manfaat masing-masing karyawan/departemen bagi perusahaan anggota grup, termasuk Pemohon Banding;

bahwa untuk membuktikan eksistensi dan manfaat jasa technical assistance tersebut, Pemohon Banding menyatakan telah menyampaikan dokumen pendukung berupa perjanjian pemberian jasa technical assistance dari First Resources Limited tanggal 1 Januari 2012, bukti pembayaran melalui bank beserta dokumen pendukung, serta bukti pelaksanaan kewajiban perpajakan atas transaksi tersebut;

bahwa biaya technical assistance telah dicatat dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020, dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret, Juni, September, dan Desember 2020 beserta bukti potongnya, serta didukung Form DGT dan Certificate of Residence dari Singapura untuk First Resources Limited;

bahwa apabila Terbanding meragukan substansi transaksi, seharusnya Terbanding melakukan konfirmasi kepada First Resources Limited atau otoritas pajak lawan transaksi, sehingga koreksi tidak didasarkan pada asumsi semata;

bahwa laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, sehingga menurut Pemohon Banding pencatatan biaya technical assistance tersebut mencerminkan transaksi yang wajar dan benar-benar terjadi. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat koreksi biaya technical assistance sebesar Rp7.175.994.193 seharusnya dibatalkan;.

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP) antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 28

(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan

Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak

yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut dengan PP 74 Tahun 2011), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 10

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya (selanjutnya disebut dengan PMK 213 Tahun 2016), antara lain diatur sebagai berikut Pasal 2

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau

c. laporan per negara.

(2) Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pasal 9

(1) Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. informasi keuangan; dan

e. peristiwa-peristiwa/ kejadian-kejadian/ fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: 2.a. Sewa/charter helikopter dari PT Mathew Air Nusantara (MAN) sebesar

Rp2.637.087.900,00

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya alat pengangkutan berupa sewa/charter helikopter dari PT Mathew Air Nusantara sebesar Rp2.637.087.900,00 pada pokoknya berkaitan dengan apakah biaya tersebut benar-benar berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan memenuhi syarat sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

bahwa dengan demikian, agar suatu biaya dapat dikurangkan, tidak cukup hanya dibuktikan adanya pencatatan, invoice, perjanjian, atau pembayaran, tetapi harus pula dibuktikan adanya hubungan yang nyata antara biaya tersebut dengan kegiatan usaha Wajib Pajak serta manfaat ekonomis atau komersial yang diterima oleh Wajib Pajak;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan sewa helikopter digunakan untuk menunjang kegiatan usaha, antara lain efisiensi waktu, kunjungan ke kebun, pemantauan pemeliharaan tanaman, pemetaan kavling, pemantauan titik api, dan survei lokasi. Pemohon Banding juga menyampaikan dokumen berupa perjanjian sewa, invoice, bukti pembayaran, faktur pajak, bukti potong, serta manifest penerbangan. Namun menurut Pengadilan Pajak,

dokumen tersebut pada dasarnya baru membuktikan adanya hubungan kontraktual dan pembayaran, belum membuktikan secara memadai bahwa penggunaan helikopter tersebut secara nyata memberikan manfaat bagi kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan pula hasil pengujian Terbanding berdasarkan data pihak ketiga, yaitu data AirNav, yang menunjukkan bahwa rute penerbangan helikopter pada Tahun Pajak 2020 tidak secara memadai menunjukkan tujuan ke kebun atau pabrik Pemohon Banding di Kepenuhan Hulu, Rokan Hulu. Sebaliknya, pola penerbangan lebih menunjukkan pergerakan ke wilayah lain, antara lain Kampar/Kubang Jaya, yang berkaitan dengan lokasi entitas lain dalam grup. Dengan demikian, dalil Pemohon Banding bahwa helikopter digunakan untuk kegiatan operasional kebun Pemohon Banding belum didukung bukti objektif yang cukup;

bahwa Pengadilan Pajak juga menilai adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Mathew Air Nusantara menyebabkan transaksi tersebut perlu diuji tidak hanya dari sisi formal pembayaran, tetapi juga dari sisi eksistensi manfaat, kebutuhan jasa, dan kewajaran pembebanan biaya berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Dalam sengketa a quo, Pemohon Banding belum dapat menunjukkan secara spesifik penerbangan mana yang digunakan untuk kepentingan langsung kegiatan usaha Pemohon Banding, kegiatan apa yang dilakukan, siapa pihak yang melakukan kegiatan tersebut, hasil atau output kegiatan, serta bagaimana biaya tersebut memberikan manfaat ekonomis bagi usaha perkebunan dan pabrik kelapa sawit Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat biaya sewa/charter helikopter dari PT Mathew Air Nusantara sebesar Rp2.637.087.900,00 belum terbukti memenuhi syarat sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas biaya alat pengangkutan berupa sewa/charter

helikopter dari PT Mathew Air Nusantara sebesar Rp2.637.087.900,00 tetap dipertahankan;

2.b. Biaya technical assistance dari First Resource Limited (FRL) sebesar

Rp7.175.994.193,00

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dalam hal biaya dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, pengujian tidak cukup hanya dilakukan terhadap aspek formal berupa perjanjian, tagihan, pencatatan, dan pembayaran, tetapi juga harus mempertimbangkan eksistensi jasa, manfaat ekonomis atau komersial yang diterima, kebutuhan Wajib Pajak atas jasa tersebut, serta kewajaran pembebanan biayanya sebagaimana kewajaran transaksi yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan biaya technical assistance dari First Resources Limited merupakan biaya yang nyata terjadi dan dibutuhkan untuk mendukung kegiatan usaha, antara lain berupa supervisi, pengawasan, pemberian masukan, strategi, monitoring, dan bimbingan bagi kegiatan operasional Pemohon Banding. Pemohon Banding juga menyampaikan dokumen berupa perjanjian jasa bantuan teknis, bukti pembayaran, Transfer Pricing Documentation, pelaporan PPh Pasal 26, Form DGT, Certificate of Residence, dan notulen rapat;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dokumen-dokumen tersebut pada dasarnya baru membuktikan adanya hubungan kontraktual, pencatatan, pembayaran, dan pemenuhan sebagian kewajiban perpajakan atas pembayaran kepada pihak luar negeri, namun belum cukup membuktikan bahwa jasa technical assistance benar-benar telah diberikan oleh First Resources Limited dan secara spesifik dinikmati oleh Pemohon Banding. Perjanjian jasa bantuan teknis hanya memuat ruang lingkup jasa secara umum, sedangkan tagihan/debit note tidak merinci jenis jasa yang diberikan, waktu pelaksanaan, pihak pelaksana, metode pelaksanaan, output

pekerjaan, maupun pihak penerima manfaat di lingkungan Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang memadai mengenai hasil kerja atau deliverables dari jasa technical assistance, seperti laporan teknis, rekomendasi tertulis, korespondensi permintaan jasa, bukti pelaksanaan pekerjaan, berita acara serah terima jasa, daftar hadir atau bukti keterlibatan personel FRL, serta dasar alokasi biaya yang menunjukkan bahwa biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding sebanding dengan manfaat yang diterima. Dengan demikian, belum terdapat hubungan yang jelas antara biaya technical assistance yang dibebankan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding; bahwa karena First Resources Limited merupakan perusahaan induk pengendali dan memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat pembebanan biaya jasa intragrup harus dibuktikan secara lebih konkret agar dapat dibedakan antara jasa yang benar-benar memberikan manfaat bagi anak perusahaan dengan aktivitas pemegang saham atau fungsi pengawasan grup yang pada dasarnya dilakukan untuk kepentingan perusahaan induk. Dalam sengketa a quo, bukti yang diajukan Pemohon Banding belum cukup menunjukkan bahwa jasa yang diklaim bukan merupakan aktivitas perusahaan induk, melainkan jasa yang nyata-nyata dibutuhkan dan dimanfaatkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding belum dapat membuktikan secara memadai eksistensi jasa, manfaat ekonomis atau komersial, kebutuhan usaha, serta kewajaran pembebanan biaya technical assistance dari First Resources Limited sebagaimana transaksi yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa oleh karena itu, biaya tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dari permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.813.082.093,00, dipertahankan seluruhnya;

3. Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp678.038.401,00)

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai

berikut :

bahwa menurut Terbanding,

Berikut versi yang lebih singkat dengan penekanan pada dokumen yang tidak dipenuhi:

bahwa Terbanding berpendapat dokumen yang disampaikan Pemohon Banding untuk pos aset sewa guna usaha (SGU) belum memadai, karena hanya berupa Lampiran 6 dalam bentuk PDF dan Excel yang berisi rekapitulasi perhitungan dan daftar angsuran leasing.

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen utama yang diperlukan untuk membuktikan transaksi SGU secara substantif, antara lain perjanjian sewa guna usaha, invoice atau tagihan dari lessor, bukti pembayaran bank, bukti penerimaan aset, identitas lessor, nomor kontrak, masa sewa, nilai sisa, klausul hak opsi, serta identitas lengkap aset seperti nomor rangka, nomor mesin, dan/atau nomor polisi;

bahwa tanpa dokumen-dokumen tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa transaksi yang diklaim Pemohon Banding benar merupakan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam KMK-1169/KMK.01/1991, dan bukan sekadar pembiayaan kendaraan atau jadwal pelunasan utang. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan secara memadai adanya koreksi fiskal positif atas penyusutan aset SGU yang menjadi dasar pengakuan koreksi fiskal negatif;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp678.038.401), karena koreksi tersebut berkaitan dengan aset sewa guna usaha (SGU). Menurut Pemohon Banding,

Terbanding keliru memperlakukan aset SGU sebagai aset milik Pemohon Banding dan menghitung penyusutannya berdasarkan Pasal 11 UU PPh. Padahal, berdasarkan Pasal 16 ayat (1) KMK Nomor 1169/KMK.01/1991, selama masa sewa guna usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa guna usaha sampai hak opsi digunakan, sedangkan pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang memenuhi ketentuan.

bahwa Pemohon Banding menyatakan perlakuan fiskal dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 telah sesuai ketentuan, yaitu penyusutan komersial atas aset SGU dikoreksi fiskal positif, sedangkan angsuran pokok tanpa bunga atas aset SGU diakui sebagai koreksi fiskal negatif. Dengan demikian, nilai Rp1.250.208.402 merupakan angsuran pokok SGU, bukan penyusutan aset. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat koreksi Terbanding sebesar (Rp678.038.401) tidak tepat dan seharusnya dibatalkan menjadi nihil;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP) antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. …

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

Pasal 28

(11)Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau

pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on- line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian- bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

(2) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 16

(1) Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut :

a. selama masa sewa-guna-usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli;

b. setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan;

c. pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa- guna-usaha tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan ini;

d. dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya sewa-guna-usaha.

(2) Lessee tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa- guna-usaha dengan hak opsi.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa dasar koreksi sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-4/RIKSIS/WPJ.02/2024 tanggal 25 Maret 2024 (LHP) menunjukkan bahwa sengketa semula bukan disebabkan oleh ketidakmampuan Pemohon Banding menyediakan dokumen tertentu dalam jangka waktu pemeriksaan, melainkan karena Terbanding melakukan pengujian matematis atas penyusutan dan memperlakukan aset SGU sebagai aset yang disusutkan berdasarkan Pasal 11 UU PPh. Oleh karena itu, ruang lingkup sengketa perlu dibatasi pada dasar koreksi yang ditemukan dan digunakan pada saat pemeriksaan, yaitu benar atau tidaknya perlakuan fiskal atas penyusutan/angsuran pokok aset SGU, bukan pada alasan baru yaitu mengenai tidak lengkapnya dokumen pendukung transaksi SGU yang baru ditekankan dalam persidangan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam penyelesaian sengketa banding, Terbanding pada prinsipnya dapat memberikan penjelasan tambahan untuk memperkuat koreksi, namun penjelasan tersebut tidak boleh mengubah dasar koreksi yang telah digunakan dalam pemeriksaan dan keputusan keberatan. Apabila dalam LHP koreksi didasarkan pada perhitungan matematis penyusutan, maka Terbanding tidak dapat kemudian mengalihkan dasar koreksi menjadi seolah-olah koreksi dilakukan karena Pemohon Banding tidak menyerahkan perjanjian SGU, invoice, bukti pembayaran, atau dokumen lain. Alasan mengenai ketidaklengkapan dokumen tersebut hanya dapat dipertimbangkan sepanjang relevan untuk menilai dasar koreksi semula, bukan sebagai dasar koreksi baru. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991, selama masa sewa guna usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa guna usaha (aset SGU) sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli, sedangkan pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, apabila aset yang disengketakan merupakan aset SGU, maka perlakuan fiskalnya tidak dapat disamakan dengan aset biasa yang disusutkan berdasarkan Pasal 11 UU PPh; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah membuktikan tidak ada kesalahan perhitungan matematis atas penyusutan baik secara komersial maupun fiskal dan membuktikan bahwa selisih yang timbul adalah karena Pemohon Banding memperlakukan aset SGU;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa secara komersial aset SGU dicatat sebagai aset dan dilakukan penyusutan, namun secara fiskal penyusutan komersial tersebut dikoreksi positif dan angsuran pokok SGU tanpa bunga diakui sebagai koreksi fiskal negatif. Menurut Pengadilan Pajak, penjelasan tersebut sejalan dengan karakter perlakuan fiskal atas SGU sebagaimana diatur dalam KMK-1169/KMK.01/1991. Sebaliknya, Terbanding tidak menunjukkan bahwa pada saat pemeriksaan telah menemukan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan Aset SGU, atau bahwa koreksi dilakukan karena syarat formal maupun substantif SGU tidak terpenuhi;

bahwa oleh karena dasar koreksi Terbanding dalam LHP adalah penelusuran kelompok harta, rincian harta, dan perhitungan matematis penyusutan, sedangkan terhadap aset SGU perlakuan fiskalnya tunduk pada ketentuan khusus KMK-1169/KMK.01/1991, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding yang menghitung biaya atas aset SGU dengan pendekatan penyusutan berdasarkan Pasal 11 UU PPh tidak tepat. Selain itu, alasan Terbanding mengenai tidak lengkapnya dokumen SGU yang dikemukakan dalam persidangan tidak dapat dijadikan dasar baru untuk mempertahankan koreksi, karena tidak merupakan dasar koreksi sebagaimana dinyatakan dalam LHP;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp678.038.401,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas seluruh pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Peredaran Usaha246.887.768121.856.129125.031.639
2Penyesuaian Fiskal Positif9.813.082.0939.813.082.0930
3Penyesuaian Fiskal Negatif(678.038.401)0(678.038.401)
Total9.381.931.4609.934.938.222(553.006.762)

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto/(Rugi) sebesar Rp9.381.931.460, sebesar Rp9.934.938.222 tetap dipertahankan, sedangkan sebesar (Rp553.006.762) harus dibatalkan, dan Penghasilan Neto/(Rugi) Tahun 2020 adalah sebesar Rp318.180.096.891,00, dengan perincian sebagai berikut:

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Terbanding: Rp 317.627.090.129,00 Koreksi Terbanding Dibatalkan Peng Pajak: (Rp553.006.762,00) - Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Pengadilan Pajak : Rp 318.180.096.891,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Netto/ (Rugi)318.180.096.891,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak318.180.096.000,00
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang69.999.621.120,00
5Kredit Pajak66.815.957.340,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar3.183.663.780,00
7Sanksi Administrasi1.344.779.580,00
8PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar4.528.443.360,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00052/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/20/218/24 tanggal 1 April 2024 Tahun Pajak 2020 atas nama PT PERDANA INTISAWIT PERKASA, NPWP 01.555.034.6-218.000, beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No. 395, Simpang Empat, Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau, 28116 (domisili elektronik fr-taxdispute@first-resources.co.id), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp4.528.443.360,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Asnidar, S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.