Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 81 halaman

PUT-004856.12/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT Hwaseung Bimaruna Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004856.12/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026 yang diucapkan 19 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Hwaseung Bimaruna Indonesia mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 23Masa pajak Januari sampai dengan Desember 2022
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
  • UU PPhPasal 23 ayat (1); Pasal 26 ayat (1)
  • PMK 17/PMK.03/2013Pasal 1
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004856.12/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Hwaseung Bimaruna Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2022 Nomor 00039/203/22/413/24
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
30 April 2026
Tanggal Pengucapan
19 Juni 2026