Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 18 halaman

PUT-004857.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Merck Chemicals And Life Sciences · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-004857.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-0000186/BC/KPU.3/2025 tanggal 16 April 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 186/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 16 April 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 004857.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MERCK CHEMICALS AND LIFE SCIENCES, NPWP

02.648.319.8-056.000, yang beralamat di Jalan T. B. Simatupang, Nomor 8, RT 003 RW 011, Gedong, Pasar Rebo, Kota Administrasi Jakarta Timur, DKI Jakarta 13760, yang diwakili oleh Bambang Nurcahyo jabatan Direktur;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan alasan yang jelas;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama/NIP: Sulistya Nugraha/197308101993011001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama/NIP: Wirasmoro Nugroho/198203042001121002, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama/NIP: Mira Utami/198102152005012025,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama/NIP: Arief Sulistyo Dharmawan/198611212014021001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama/NIP: Andy Siswanto/199105162015021003, Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk. I,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-784/BC/BC.06/2025 tanggal 6 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1095/PP/BR/2025 tanggal 21 Oktober 2025 jo. PEN-065/PP/Ucp/2026 tanggal 1 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0182/DIST/MCLS/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00707/BC.06/SUB/2025 tanggal 1 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-0000186/BC/KPU.3/2025 tanggal 16 April 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda73.071.000 0 0 0 8.036.984 0 1.824.416 0
Jumlah82.932.400

MenimbangbahwaatasSPKTNPNomorSPKTNP- 0000186/BC/KPU.3/2025 tanggal 16 April 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 0182/DIST/MCLS/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0182/DIST/MCLS/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menolak Surat Penetapan KembaliTarifDan/AtauNilaiPabeanNomorSPKTNP- 0000186/BC/KPU.3/2025 Tanggal 16 April 2025;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPKTNP-0000186/BC/KPU.3/2025 tanggal 16 April 2025 yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai type C Bandara Soekarno Hatta;

bahwa dengan diterbitkannya SPKTNP tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut:

1. HS Code suatu barang yang Pemohon Banding informasikan didalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sudah benar dan sesuaidengantatacaradalamKetentuanUmum Menginterpretasikan Harmonize System (KUM HS).

2. Berdasarkan KUM HS 1 Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain

3. Pemilihan HS Code produk PT. MCLS dilakukan berdasarkan 6 digit HS Code yang diberikan oleh supplier yang sudah tersertifikasi AEO (Authorize Economic Operator). Setelah itu PT. MCLS akan melakukan proses peninjauan untuk penentuan 8 digit HS Code sesuai dengan regulasi di Indonesia

4. Untuk pemilihan HS Code 3822.90.90 di Pemberitahuan Import Barang (PIB) dengan nomor pendaftaran 121586, 121600, 121802, 121909, 121968, 123176, 123177, 123185, 123393, 124139, 124391, 124603, dan 124628, beberapa diantaranya merupakan bahan referensi bersertifikat. Dimana sesuai dengan ketentuan KUMHS, pada Bab 38 (Produk Kimia), catatan 2-(A) A) Untuk keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat" berarti bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai-nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi, (B) Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat, pos 38.22 harus didahulukan daripada pos lainnya dalam Nomenklatur ini. Sehingga HS code yg paling sesuai adalah

3822.90.90. Disamping itu sesuai dengan document PIB terlampir, ini sudah ditentukan dari sebelum adanya BTKI 2022. Sebelumnya Pemohon Banding menggunakan HS Code 38220090 sesuai dengan BTKI 2017 karena produk-produk ini adalah produk bahan referensi bersertifikat yg digunakan dalam proses Analisa Laboratorium. Setelah adanya BTKI 2022, Pemohon Banding melakukan proses peninjauan kembali sesuai arahan dari INSW menggunakan Tabel Korelasi AHTN 2022 di website INSW, dimana untuk HS Code 38220090 hanya dikorelasikan untuk HS Code 38229090, dan sesuai dengan deskripsinya yaitu Reagen diagnosa atau laboratorium lain -lain yang tidak tercantum fungsinya di HS Code 3822 lainnya.

5. Dokumen yang menunjukkan bahwa item-item yang dimaksud kedalam Bahan Referensi Bersertifikat diantaranya adalah Certificate of Analysis (COA) yang bisa diunduh melalui website.

bahwa oleh sebab itu Pemohon Banding menolak seluruhnya Surat Keputusan Terbanding atas Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-0000186/BC/KPU.3/2025 Tanggal 16 April 2025, dan perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak berutang/ nihil.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00707/BC.06/SUB/2025 tanggal 1 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil penelitian ulang yang dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) nomor LHPU nomor 186/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 16 April 2025 diketahui terdapat kesalahan tarif atas pemberitahuan pabean impor:

NoPIBTanggalNomor Seri BarangPos Tarif Pemberitahuan
112160017 April 20232, 223822.90.90 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
212180217 April 202313, 15, 18, 27, 36, 373822.90.90 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
312190917 April 2023423822.90.90 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%

3822.90.90

NoPIBTanggalNomor Seri BarangPos Tarif Pemberitahuan
412196817 April 20236, 48, 87, 88, 89, 90, 95, 96BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
512158617 April 20236, 8, 93822.90.90 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
612317718 April 202313, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 313822.90.90 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
712339318 April 20237, 34, 35, 37, 52, 53, 60, 62, 67, 68, 69, 72, 73, 75, 77, M 81, 823822.90.90 : 5%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
812318518 April 20237, 9, 13, 14, 18, 19, 27, 30, 31, 41, 42, 43, 49, 55, 68, 74, 78, 87, 91, 92, 93, 103, 109, 111, 113, 114, 115, 117, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125, 126, 127, 128, 129, 136, 142, 1433822.90.90 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
912317618 April 20232, 3, 4, 5, 7, 8, 10, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 39, 41, 43, 45, 46, 47, 48, 50, 51, 523822.90.90 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
1012413919 April 202313822.90.90 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
1112439119 April 202332, 713822.90.90 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
1212460320 April 20237, 16, 86, 93, 96, 97, 100, 101, 104, 106, 1093822.90.90 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
1312462820 April 202318, 23, 43, 45, 75, 78, 79, 100, 101, 130, 132, 133, 134, 135, 136, 138, 140, 1413822.90.90 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa pokok permasalahan sengketa ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas barang impor berdasarkan hasil penelitian ulang yang dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) nomor LHPU nomor 186/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 16 April 2025 oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan pada pos tarif sebagai berikut:

NoPIBTanggalNomor Seri BarangPos Tarif Penetapan
112160017 April 20232, 223822.19.00 BM:10%, PPN:11%,PPh Pasal 22:2,5%
212180217 April 202313, 15, 18, 27, 36, 373822.19.00 BM:10%, PPN:11%,PPh Pasal 22:2,5%
312190917 April 2023423822.19.00 BM:10%, PPN:11%,PPh Pasal 22:2,5%
412196817 April 20236, 48, 87, 88, 89, 90, 95, 963822.19.00 BM:10%, PPN:11%,PPh Pasal 22:2,5%

3822.19.00

NoPIBTanggalNomor Seri BarangPos Tarif Penetapan
512158617 April 20236, 8, 9BM:10%, PPN:11%,PPh Pasal 22:2,5%
612317718 April 202313, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 313822.19.00 BM:10%, PPN:11%,PPh Pasal 22:2,5%
712339318 April 20237, 34, 35, 37, 52, 53, 60, 62, 81, 82BM:10%, PPN:11%,PPh Pasal 22:2,5%
812318518 April 20237, 9, 13, 14, 18, 19, 27, 30, 31, 41, 42, 43, 49, 55, 68, 74, 78, 87, 91, 92, 93, 103, 109, 111, 113, 114, 115, 117, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125, 126, 127, 128, 129, 136, 142, 1433822.19.00 BM:10%, PPN:11%,PPh Pasal 22:2,5%
912317618 April 20232, 3, 4, 5, 7, 8, 10, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 41, 43, 45, 46, 47, 48, 49, 50, 51 523822.19.00 BM:10%, PPN:11%,PPh Pasal 22:2,5%
1012413919 April 202313822.19.00 BM:10%, PPN:11%,PPh Pasal 22:2,5%
1112439119 April 202332, 713822.19.00 BM:10%, PPN:11%,PPh Pasal 22:2,5%
1212460320 April 20237, 16, 86, 93, 96, 97, 100, 101, 104, 106, 1093822.19.00 BM:10%, PPN:11%,PPh Pasal 22:2,5%
1312462820 April 202318, 23, 43, 45, 75, 78, 79, 100, 101, 130, 132, 133, 134, 135, 136, 138, 140, 1413822.19.00 BM:10%, PPN:11%,PPh Pasal 22:2,5%

Penjelasan Atas Identifikasi Dan Klasifikasi Barang Impor In Casu

bahwa berdasarkan identifikasi diketahui barang impor tersebut merupakan reagen yang digunakan dalam analisis laboratorium,

• 1.14538.0065 COD SOLUTION A F. MR TO 40 / 150 / 1500: Digunakan untuk pengukuran Chemical Oxygen Demand (COD) dalam air. Ini adalah reagen laboratorium yang digunakan secara in vitro.

• 1.14661.0001 PHOSPHATE TEST IN FRESH- AND SEAWATER: Digunakan untuk mengukur kadar fosfat dalam air tawar dan air laut. Ini adalah reagen laboratorium yang digunakan secara in vitro.

• 1.11885.0001 GRAM-COLOR STAIN SET 5 X 500 ML: Digunakan untuk pewarnaan Gram dalam diagnostik mikrobiologi. Ini adalah reagen diagnostik yang digunakan secara in vitro.

• 1.00598.0002 CHLORINE TEST 0.010 - 6.00 MG/L CL2 SPEC: Digunakan untuk mengukur kadar klorin dalam air. Ini adalah reagen laboratorium yang digunakan secara in vitro.

• 1.18323.0002 SILICATE TEST 0.3 - 0.6 - 1.0 - 1.5 - 2: Digunakan untuk mengukur kadar silikat dalam air. Ini adalah reagen laboratorium yang digunakan secara in vitro.

• 1.11117.0001 AMMONIUM TEST 0.5 - 1 - 3 - 5 - 10 MG/L: Digunakan untuk mengukur kadar amonium dalam air. Ini adalah reagen laboratorium yang digunakan secara in vitro.

• 1.00687.0001 BOD CELL TEST 0.5 - 3000 MG/L 50 TESTS: Digunakan untuk mengukur Biochemical Oxygen Demand (BOD) dalam air. Ini adalah reagen laboratorium yang digunakan secara in vitro.

• 1.14658.0001 NITRITE TEST IN FRESH- AND SEAWATER: Digunakan untuk mengukur kadar nitrit dalam air tawar dan air laut. Ini adalah reagen laboratorium yang digunakan secara in vitro.

• 1.08047.0001 TOTAL HARDNESS TEST 0.13 E 300 TESTS: Digunakan untuk mengukur total kekerasan air. Ini adalah reagen laboratorium yang digunakan secara in vitro.

• 1.09526.0003 PH-INDICATOR PAPER UNIVERSAL INDICATOR P: Digunakan untuk mengukur pH dalam berbagai larutan. Ini adalah reagen laboratorium yang digunakan secara in vitro.

bahwa berdasarkan Bab I Ketentuan Umum Nomor 55 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Sektor Kesehatan:

Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro adalah setiap reagen, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem, baik digunakan sendiri atau dikombinasikan dengan reagen lainnya, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem yang diharapkan oleh pemilik produknya untuk digunakan secara in vitro untuk pemeriksaan dari setiap spesimen, termasuk darah atau donor jaringan yang berasal dari tubuh manusia, semata-mata atau pada dasarnya untuk tujuan memberikan informasi dengan memperhatikan keadaan fisiologis atau patologis atau kelainan bawaan, untuk

menentukan keamanan dan kesesuaian setiap darah atau donor jaringan dengan penerima yang potensial, atau untuk memantau ukuran terapi dan mewadahi spesimen.

bahwa menurut definisi yang diberikan oleh FDA (U.S. Food and Drug Administration), in vitro diagnostic (IVD) adalah tes yang dilakukan pada sampel seperti darah atau jaringan yang diambil dari tubuh manusia. IVD dapat mendeteksi penyakit atau kondisi lain, dan dapat digunakan untuk memantau kesehatan seseorang secara keseluruhan untuk membantu menyembuhkan, mengobati, atau mencegah penyakit. IVD juga dapat digunakan dalam pengobatan presisi untuk mengidentifikasi pasien yang kemungkinan akan mendapat manfaat dari pengobatan atau terapi tertentu. IVD ini dapat mencakup tes sekuensing generasi berikutnya, yang memindai DNA seseorang untuk mendeteksi variasi genomik. (https://www.fda.gov/medical-devices/products- and-medical-procedures/in- vitrodiagnostics);

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, atas barang impor a quo diidentifikasikan sebagai reagent diagnosa atau laboratorium yang termasuk dalam kelompok Diagnostik In Vitro yang penggunaannya tidak untuk Malaria, Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes dan tidak untuk Penggolongan Darah;

Penelitian Klasifikasi

bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang; bahwa pada surat banding Pemohon dan surat bantahan Pemohon diketahui Pemohon mengajukan banding klasifikasi atas barang impor a quo ke dalam pos tarif 3822.90.90 sedangkan Terbanding menetapkan klasifikasi atas barang impor a quo ke dalam pos tarif 3822.19.00 sehingga berdasarkan BTKI 2022;

bahwa berdasarkan uraian barang pada heading 38.22 diketahui terdapat 2 uraian barang yaitu:

− Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan

reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.06; (3822.1x)

− bahan referensi bersertifikat.(3822.9x)

bahwa berdasarkan Explanatory Notes Seventh Edition 2022 Halaman VI- 3822-1;

bahwa berdasarkan Catatan 2 Bab 38 BTKI 2022;

bahwaberdasarkanPublikasiWCOpadalaman https://www.wcoomd.org/media/wco/public/global/pdf/topics/nomenclature/c ovid_19/hs-classification-reference_edition-3_en.pdf?la=endiketahui bahwa COVID-19 diagnostic reagents diklasifikasikan pada HS Code 3822.19;

bahwa berdasarkan identifikasi barang impor diketahui bahwa barang impor a quo adalah sebagai reagent diagnosa atau laboratorium yang termasuk dalam kelompok Diagnostik In Vitro yang penggunaannya tidak untuk Malaria, Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes dan tidak untuk Penggolongan Darah. Berdasarkan uraian barang pada heading 38.22, Explanatory Notes Heading 38.22 Halaman VI-3822-1 dan Catatan 2 Bab 38 BTKI 2022, barang impor a quo lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00 dengan pembebanan BM:10%, PPN:11% dan PPh Pasal 22:2,5%;

bahwa berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo;

bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini azas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

Simpulan

bahwa berdasarkan hasil penelitian ulang dalam LHPU nomor 186/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 16 April 2025, ditetapkan adanya kesalahan klasifikasi pos tarif sebagai berikut:

NoPIBTanggalNomor SeriPos Tarif PemberitahuanPos Tarif Penetapan
112160017 April 20232, 223822.90.90 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%3822.19.00 BM:10%, PPN:11%, PPh Pasal 22:2,5%
212180217 April 202313, 15, 18, 27, 36, 37
312190917 April 202342
412196817 April 20236, 48, 87, 88, 89, 90, 95, 96
512158617 April 20236, 8, 9
612317718 April 202313, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31
712339318 April 20237, 34, 35, 37, 52, 53, 60, 62, 67, 68, 69, 72, 73, 75, 77, 81, 82
812318518 April 20237, 9, 13, 14, 18, 19, 27, 30, 31, 41, 42, 43, 49, 55, 68, 74, 78, 87, 91, 92, 93, 103, 109, 111, 113, 114, 115, 117, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125, 126, 127, 128, 129, 136, 142, 143
912317618 April 20232, 3, 4, 5, 7, 8, 10, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 41, 43, 45, 46, 47, 48, 49, 50, 51, 52
1012413919 April 20231
1112439119 April 202332, 71
1212460320 April 20237, 16, 86, 93, 96, 97, 100, 101, 104, 106, 109
1312462820 April 202318, 23, 43, 45, 75, 78, 79, 100, 101, 130, 132, 133, 134, 135, 136, 138, 140, 141

bahwa telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 000186/BC/KPU.3/2025 tanggal 16 April 2025 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

bahwa berdasarkan identifikasi barang impor diketahui bahwa barang impor a quo adalah sebagai reagent diagnosa atau laboratorium yang termasuk dalam kelompok Diagnostik In Vitro yang penggunaannya tidak untuk Malaria, Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes dan tidak untuk Penggolongan Darah;

bahwa berdasarkan Nomenklatur BTKI 2022 pos 38.22 menyebutkan bahwa untuk produk reagen diagnosa diklasifikasikan ke dalam subpos 3822.1X, sedangkan untuk subpos 3822.9X diperuntukkan bagi Bahan Referensi Bersertifikat (bukan reagen diagnosa);

bahwa berdasarkan uraian barang pada heading 38.22, Explanatory Notes Heading 38.22 Halaman VI-3822-1 dan Catatan 2 Bab 38 BTKI 2022, barang impor a quo lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 3822.19.00 (BM: 10%, PPN:11%, PPh Pasal 22: 2,5%);

bahwa telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo;

bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat, sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

− Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

− MenguatkanPenetapanTerbandingNomorSPKTNP-

000186/BC/KPU.3/2025 tanggal 16 April 2025;

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas Ex Aequo et Bono;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-004857.47.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 17 September 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-4 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Nomor dalam SPKTNP-0000186/BC/KPU.3/2025 tanggal 16 April 2025;

Bukti P-2. Akta Notaris Nomor 24 tanggal 23 April 2024 yang dibuat oleh

Esther Pascalia Ery Jovina S.H., M.Kn, Notaris yang berkedudukan di Jakarta Pusat;

Bukti P-3. Pengesahan Akta Nomor 24 tanggal 23 April 2024 oleh Menteri

Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09- 0170579 tanggal 30 April 2024;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Deutsche Bank NTPN

04538509OSGQ44L9 tanggal 23 April 2025 sebesar Rp82.932.400,00;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 186/LHPU/KPU.304/2025

tanggal 16 April 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-0000186/BC/KPU.3/2025 tanggal 16 April 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 186/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 16 April 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0182/DIST/MCLS/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang sebesar Rp82.932.400 (delapan puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah);

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pembayaran atas tagihan tersebut sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;

bahwa Surat Banding Nomor 0182/DIST/MCLS/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025, ditandatangani oleh Bambang Nurcahyo jabatan Direktur;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kewenangan Saudara Bambang Nurcahyo jabatan Direktur untuk menandatangani Surat Banding Nomor 0182/DIST/MCLS/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan banding Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Nomor 0182/DIST/MCLS/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarifdan/atauNilaiPabean(SPKTNP)NomorSPKTNP- 0000186/BC/KPU.3/2025 tanggal 16 April 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 186/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 16 April 2025, atas nama PT MERCK CHEMICALS AND LIFE SCIENCES, NPWP 02.648.319.8-056.000, yang beralamat di Jalan T. B. Simatupang, Nomor 8, RT 003 RW 011, Gedong, Pasar Rebo, Kota Administrasi Jakarta Timur, DKI Jakarta 13760, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Hakim Anggota,

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.