Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 14 halaman

PUT-004859.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Merck Chemicals And Life Sciences · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-004859.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000210/BC/KPU.3/2025 tanggal 8 Mei 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 211/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 8 Mei 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 004859.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MERCK CHEMICALS AND LIFE SCIENCES, NPWP

02.648.319.8-056.000, yang beralamat di Jalan T. B. Simatupang, Nomor 8, RT 003 RW 011, Gedong, Pasar Rebo, Kota Administrasi Jakarta Timur, DKI Jakarta 13760, yang diwakili oleh Bambang Nurcahyo jabatan Direktur;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan alasan yang jelas;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama/NIP: Sulistya Nugraha/197308101993011001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama/NIP: Wirasmoro Nugroho/198203042001121002, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama/NIP: Mira Utami/198102152005012025,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama/NIP: Arief Sulistyo Dharmawan/198611212014021001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama/NIP: Andy Siswanto/199105162015021003, Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk. I,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-778/BC/BC.6/2025 tanggal 3 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 19/PP/Rev/2025 tanggal 17 Oktober 2025 jo. PEN-065/PP/Ucp/2026 tanggal 1 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0184/DIST/MCLS/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00700/BC.06/SUB/2025 tanggal 28 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000210/BC/KPU.3/2025 tanggal 8 Mei 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda4.667.000 0 0 0 513.143 0 116.389 0
Jumlah5.296.532

MenimbangbahwaatasSPKTNPNomorSPKTNP- 000210/BC/KPU.3/2025 tanggal 8 Mei 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 0184/DIST/MCLS/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0184/DIST/MCLS/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa mengajukan banding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-000210/BC/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025; bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPKTNP-000210/BC/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025 yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai type C Bandara Soekarno Hatta;

bahwa dengan diterbitkannya SPKTNP tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut:

1. HS Code suatu barang yang Pemohon Banding informasikan didalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sudah benar dan sesuai dengan tata cara dalam Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonize System (KUM HS).

2. Berdasarkan KUMHS 1 Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain

3. Pemilihan HS Code produk PT. MCLS dilakukan berdasarkan 6 digit HS Code yang diberikan oleh supplier yang sudah tersertifikasi AEO (Authorize Economic Operator). Setelah itu PT. MCLS akan melakukan proses peninjauan untuk penentuan 8 digit HS Code sesuai dengan regulasi di Indonesia

4. Untuk pemilihan HS Code 3822.90.90 di Pemberitahuan Import Barang (PIB) dengan nomor pendaftaran 139184, 140006, 142712, 142911, 143194, dan 143666, beberapa diantaranya merupakan bahan referensi bersertifikat. Dimana sesuai dengan ketentuan KUMHS, pada Bab 38 (Produk Kimia), catatan 2-(A) A) Untuk keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat" berarti bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai-nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi, (B) Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat, pos 38.22 harus didahulukan daripada pos lainnya dalam Nomenklatur ini. Sehingga HS code yg paling sesuai adalah 3822.90.90. Disamping itu sesuai dengan document PIB terlampir, ini sudah ditentukan dari sebelum adanya BTKI 2022. Sebelumnya Pemohon Banding menggunakan HS Code 38220090 sesuai dengan BTKI 2017 karena produk-produk ini adalah produk

bahan referensi bersertifikat yg digunakan dalam proses Analisa Laboratorium. Setelah adanya BTKI 2022, Pemohon Banding melakukan proses peninjauan kembali sesuai arahan dari INSW menggunakan Tabel Korelasi AHTN 2022 di website INSW, dimana untuk HS Code 38220090 hanya dikorelasikan untuk HS Code 38229090, dan sesuai dengan deskripsinya yaitu Reagen diagnosa atau laboratorium lain-lain yang tidak tercantum fungsinya di HS Code 3822 lainnya.

5. Dokumen yang menunjukkan bahwa item-item yang dimaksud kedalam Bahan Referensi Bersertifikat diantaranya adalah Certificate of Analysis (COA) yang bisa diunduh melalui website.

bahwa oleh sebab itu Pemohon Banding menolak seluruhnya Surat Keputusan Terbanding atas Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-000210/BC/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025, dan perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak berutang/nihil; bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan, semoga kiranya Bapak Ketua berkenan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 000210/BC/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00700/BC.06/SUB/2025 tanggal 28 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang nomor ST- 203/BC/KPU.3/2025 tanggal 08 Mei 2025, telah dilaksanakan kegiatan Penelitian Ulang terhadap 6 (enam) PIB atas nama Pemohon Banding yang selanjutnya berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 211/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 08 Mei 2025 kedapatan kesalahan tarif dalam pemberitahuan pabean impor tersebut;

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa pokok masalah permasalahan dalam sengketa ini adalah penetapan klasifikasi barang impor dengan rincian sebagai berikut:

NoPIBNomor Seri BarangHS PenetapanBM Penetapan
1139184 09-05-202313822.19.0010%
2140006 10-05-202363822.19.0010%
3142712 12-05-202330, 33, 40, 43, 47, 48, 51, 64, 703822.19.0010%
4142911 12-05-20236, 273822.19.0010%
5143194 12-05-2023273822.19.0010%
6143666 12-05-202370, 71, 99, 1013822.19.0010%

yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI sebesar Rp5.296.532,00 (lima juta dua ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah);

Penelitian Identifikasi

bahwa berdasarkan penelitian identifikasi diperoleh informasi sebagai berikut:

a. Barang merupakan produk reagen diagnosa atau laboratorium yang termasuk dalam kelompok diagnostic in vitro yang digunakan untuk analisa kuantitatif dan kualitatif, dengan rincian sebagai berikut:

NoPIBPosUraian BarangKegunaan
1139184 09-05-202311.10337.0001 PEROXIDE TEST 100 - 200 - 400 - 600 - 80 (INV:9518754518) 1X100STRIPSDigunakan untuk estimasi kadar hidrogen peroksida secara semi- kuantitatif
2140006 10-05-2023674226-1SET-F COAGULASE TEST (TUBES)*Kit mikrobiologi untuk pendeteksian koagulase (misalnya untuk identifikasi Staphylococcus aureus)
301.05789.0001 SILICA GEL 60 F254 25 TLC PLATES 5 X 10 (INV:9518756523) 2X25UNITSDigunakan dalam kromatografi lapis tipis untuk analisis sampel
331.09584.0001 PH-INDICATOR STRIPS NON-BLEEDING SPECIAL (INV:9518756523) 6X100STRIPSTest strips untuk pengukuran pH secara semi kuantitatif ‑ Kit fotometrik untuk pengukuran kadar klorin
401.00599.0001 CHLORINE TEST 0.010 - 6.00 MG/L CL2 (INV:9518756523) 7X200TESTS
431.17942.0001 PHOSPHATE TEST 0.1 - 5.0 MG/L 100 TES (INV:9518756523) 2X100TESTSKit uji fosfat yang biasa digunakan dalam pengendalian kualitas air
471.00688.0001 BOD NUTRIENT- SALT MIXTURE SPECTROQUANT (INV:9518756523) 3X1SETBahan pendukung untuk uji BOD (biochemical oxygen demand)
481.01745.0001 CADMIUM TEST 0.002 - 0.500 MG/L 55 TES (INV:9518756523) 10X55TESTSKit uji untuk analisis kadmium dalam sampel
511.14739.0001 AMMONIUM CELL TEST 0.01 - 2.00 MG/L NH4- (INV:9518756523) 10X25TESTSKit pengukuran amonium dengan metode fotometrik
641.00856.0001 PHENOL TEST 0.002 - 5.00 MG/L 50 - 250 (INV:9518756523) 7X50- 250TESTTes untuk mengukur kadar fenol dalam air atau sampel lingkungan
701.09532.0001 PH-INDICATOR STRIPS NON-BLEEDING (INV:9518756523) 5X100STRIPSIndikator campuran untuk titrasi ammonia
4142911 12-05-202361.06130.0250 MIXED INDICATOR 5 FOR AMMONIA TITRATIONS (INV:9518751129) 2X250MLIndikator campuran untuk titrasi ammonia
271.00599.0001 CHLORINE TEST 0.010 - 6.00 MG/L CL2 (INV:9518751129) 6X200TESTSTes untuk mengukur kadar klorin (Cl2) dalam air
5143194 12-05-202327RK20407-100RXN ABSCRIPT II ONE STEP RT-QPCR PROBE KITKit RT-qPCR untuk deteksi dan kuantifikasi RNA (misalnya virus/bakteri)
6143666 12-05-20237038497-100ML-F NITRATE REAGENT AReagen kimia untuk pengujian kadar nitrat
7139441-100ML-F NITRATE REAGENT BReagen pendamping untuk pengujian kadar nitrat
99CS1090-1KT HMG-COA REDUCTASE ASSAY KITKit uji aktivitas enzim HMG-CoA reduktase (terkait metabolisme kolesterol)
101AA0100-1KT AMMONIA ASSAY KITKit uji untuk mendeteksi dan mengukur kadar amonia dalam sampel

b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018, BAB I Ketentuan Umum Nomor 55;

c. Berdasarkan penelitian fungsi barang dan dokumen lainnya disimpulkan bahwa barang-barang impor diidentifikasikan sebagai reagen laboratorium yang termasuk dalam kelompok Diagnostik In Vitro;

Penelitian Klasifikasi

bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

bahaw berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa sesuai BTKI 2022, Bagian VI adalah Produk industri kimia atau produk industri terkait, dan Bab 38 adalah Aneka produk kimia. Pos 38.22; bahwa berdasarkan Explanatory Notes Seventh Edition 2022, Halaman VI- 3822-1 dan Halaman VI-3822-3;

bahwa berdasarkan Catatan 2 Bab 38 BTKI 2022;

bahwaberdasarkanPublikasiWCOpadalaman https://www.wcoomd.org//media/wco/public/global/pdf/topics/nomenclature/c ovid_19/hs-classification- reference_edition-3_en.pdf?la=en diketahui bahwa diagnostic reagents diklasifikasikan pada HS 3822.19;

bahwa berdasarkan nomenklatur BTKI 2022, sub pos 3822.9X hanya untuk komoditi berupa Certified Reference Materials (CRM) sehingga untuk komoditi yang tidak memenuhi kriteria sebagai CRM tidak dapat diklasifikasikan ke dalam subpos 3822.9X. Berdasarkan hal tersebut, barang impor a quo yang diidentifikasi sebagai reagen laboratorium dan larutan yang digunakan untuk berbagai kebutuhan tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.90.90;

bahwa nomenklatur BTKI 2022 Pos 38.22 menyebutkan untuk produk reagen diagnosa atau laboratorium diklasifikasikan ke dalam sub pos 3822.1X sehingga barang impor a quo yang diidentifikasi sebagai reagen laboratorium dan larutan yang digunakan untuk berbagai kebutuhan lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00 dengan Bea Masuk 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5%;

bahaw berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan SPKTNP-000210/BC/KPU.3/2025 tanggal 08 Mei 2025 telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan; bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini azas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

Simpulan

bahwa barang impor sengketa a quo diidentifikasi sebagai reagen laboratorium dan larutan yang digunakan untuk berbagai kebutuhan yang berdasarkan ketentuan klasifikasi barang lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00 dengan tarif Bea Masuk 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5%;

bahwa dalam menetapkan klasifikasi atas sengketa a quo, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

bahwa dalam menerbitan SPKTNP-000210/BC/KPU.3/2025 tanggal 08 Mei 2025, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat, sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. Menguatkan Penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor SPKTNP- 000210/BC/KPU.3/2025 tanggal 8 Mei 2025.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-004859.47.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 10 September 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-4 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Nomor dalam SPKTNP-000210/BC/KPU.3/2025 tanggal 8 Mei 2025;

Bukti P-2. Akta Notaris Nomor 24 tanggal 23 April 2024 yang dibuat oleh

Esther Pascalia Ery Jovina S.H., M.Kn, Notaris yang berkedudukan di Jakarta Pusat;

Bukti P-3. Pengesahan Akta Nomor 24 tanggal 23 April 2024 oleh Menteri

Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09- 0170579 tanggal 30 April 2024;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Deutsche Bank NTPN

51D1F2B19CSKEQ2C tanggal bayar 16 Mei 2025 sebesar Rp5.296.532,00;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 211/LHPU/KPU.304/2025

tanggal 8 Mei 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000210/BC/KPU.3/2025 tanggal 8 Mei 2025berdasarkanLaporanHasilPenelitianUlangNomor 211/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 8 Mei 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0184/DIST/MCLS/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang sebesar Rp5.296.532 (lima juta dua ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah);

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pembayaran atas tagihan tersebut sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;

bahwa Surat Banding Nomor 0184/DIST/MCLS/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025, ditandatangani oleh Bambang Nurcahyo jabatan Direktur;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kewenangan Saudara Bambang Nurcahyo jabatan Direktur untuk menandatangani Surat Banding Nomor 0184/DIST/MCLS/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan banding Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Nomor 0184/DIST/MCLS/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarifdan/atauNilaiPabean(SPKTNP)NomorSPKTNP- 000210/BC/KPU.3/2025 tanggal 8 Mei 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 211/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 8 Mei 2025, atas nama PT MERCK CHEMICALS AND LIFE SCIENCES, NPWP 02.648.319.8-056.000, yang beralamat di Jalan T. B. Simatupang, Nomor 8, RT 003 RW 011, Gedong, Pasar Rebo, Kota Administrasi Jakarta Timur, DKI Jakarta 13760, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Hakim Anggota,

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.