Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 147 halaman

PUT-004860.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

PT Shimada Karya Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-004860.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00046/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00004/206/19/446/24 tanggal 22 Maret 2024 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004860.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SHIMADA KARYA INDONESIA, NPWP 02.568.859.9-446.000,

beralamat di Kawasan Industri Dwipapuri Abadi Kav C-29 Jalan Raya Rancaekek Blok Km 24,5 Sawahdadap, Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45364, dalam hal ini diwakili oleh Billy Afrian jabatan Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Firmansyah,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-866/PP/IKH/2024 tanggal 13 September

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 08/SKI//10/2025 tanggal 1 Oktober 2025,

2. Nama: Aries Nugraha,

Jabatan: General Manager,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 02/SKI//10/2025 tanggal 1 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Lily Ponika / 19860728 200901 2 010,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Jose Meyer Sinaga / 19840211 200312 1 005, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd / 19830909 200901 1 009, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd / 19830909 200901 1 009, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-844/PJ.07/2026 tanggal 20 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 950/PP/BR/2025 tanggal 16 September 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-072/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 02-Tax-SKI-VI- 2025 tanggal 13 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00017/SUB- CT/WPJ.09/2025 tanggal 15 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 02-Tax-SKI-IX- 2025 tanggal 12 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00004/206/19/446/24 tanggal 22 Maret 2024 Tahun Pajak 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang dengan perhitungan sebagai berikut:

Toe BPO: oF. Mae Wk ee oT

ee TT TRE ee .

eo TW AI es .

pa Sor Sar oH .

IE. Smg DASI gel Inang .

DO sass pan,

LA Ip Da, TS FIT

ne Por sais ff EU aEe

>t SP Sit: Tt Tihs mans

riollMoRw 5 Ie In Ia 3 fa" gl) elt

BOLT ER TRIER Of M3 Tet nity

Plt as inp etn ure. (OR Pi basa Sea ccc: Tas as Pol

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/TAX-SKI/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Kawi Urai __ Jumiah Faipian Rien uit t | Tenukuta

ci Kalian a By Pad Roar bry RMenasl

" Wal Palak yang Sehatusnga, Wajib Pajak : Keberatan

jot Pw ngtaacdan brats ot 4 Pterenharan Denada ul 27 Ga ASLI . of Sah aah SFT UE FS

a Harga Pook Petqualan AS AaB FAT das Ue $B Fan ah SAP ey

So Yerghandan Gusto atau Lats Bruns Giaa Bag, Th BR SAG? FS Tee BAN FE fa Aa

4 Pengurang Pondhesilan Sirite atau Biaya Usaha 218 Eno, Oa eS BENAR

fo (ennpasilan cete dakar nagari (4-8) Sep 34, 065,051

6 Penghasilan nen date ren) ei siren - -

ja Peran asilah Sori boat utah MAPAN AAN) US BA

1 b Perghagilan (as a/pekemaan bebas - -

© Sengharian Sehubungan deadar peketaan . -

t Lam lan . .

& Jurish a+b G44] A72 43.053] (1342 043,592)

To Fasmtas peranaman madal berupa pengurangan bengharitar rs. . -

20 Penjasaian Fiskal . - :

a. Pongesuasaiar Fisk. al Posisi 1,502, 920,422 Ved Eh, SES

b. Perwesualat Fiskal Megabf . 56 219,703 SO 415,723

KL. sufhlar Ca bl Mie OLS T4486 100029

3 |Penghasian neto hiar negeri " -

10) Jurnloh penghasda neo (See Fe Gae TY ' [teh Tata, ebi ! TOT AP Re ie | @ukabh Ik

Vi [2akactsimbara Ko agamoan yang bers at wib : | -

42 OL Kampensass serugian . : . . {

18 jeanataa Tidak Kena Patah (PTP) , - | -

4 Penghasilan Kang Pat (TO 12 - 15) : TORS 122 ae 1,058 122,467 10 $C6,08C

35 [PRB Terulang (tarif ¢ A5) : 247 AOD ALIA ME 800,603 | 14% 453.931

46 [Pengembolias PPh Pas al 24 yang telah diserhitungkaa carn bal! - | - 4

1 Lamlah PPh Terutang 95 = 18) I PERAN Ge 247 $60,403 | 142 495,921

1a | red: Pajak 1 - -

a PPn dirangging pen srintah ' -

b. Upotang f dipungut ole’ pihak lain " “0

bat) PPn Pala 2d

Ba PPh Pasal 22 - -

Lg PPh Pasatis

B4 PPh Pal 54 - -

Lb Lan-tan

bh Jubah late bebo be bey . -

e Dunggar sendu - -

wa PI raga tae AFP 064,000 177 054,000

ef PPh Pasal 26 Nata PI ba BUAS

we KPh Erza 20 2 0952s 9,35, 293

ud STP (pokuk Kurang bayar - -

ab Lam ian | -

SB Jami ole =o. + omy Pa? Sanga 24? 800,609

id Ciperbltange. an: - -

d1 SEKPKE "

2 Jumlah Pajak yng dapat d Kreditk as fa - b+ et Ii war. g0n 609 CMe RUU KOS

7a Kapak yang tidakfkiifang dibayar 717.18 c) - 84) ABO

20 Sangka Administratif ; .

4. Bunga Pasal 12 92] KUP : Ste T Fab

b. Bunga Pasal 13 13) huruf a KUP

' je Kebaikan Pasal 17 (SIUP

do Kenaikan Pasal 170 LE KL

et hgentaby earth Sait ast See Lae bs de dj * Gauri nats

EF darah PP ania Re abet PES EU — 7 - 4 Il - PURA

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-00046/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 02-Tax-SKI-VI-2025 tanggal 13 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 02-Tax-SKI- VI-2025 tanggal 13 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00046/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/446/24 masa pajak tahun 2019 tanggal 22 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding Mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak :

1. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

2. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan KEP- 00046/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 diterima pada tanggal 18 Maret 2025

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak :

1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding

2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00046/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/446/24 masa pajak tahun 2019 tanggal 22 Maret 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/446/24 masa pajak tahun 2019 tanggal 22 Maret 2024, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Pee Fite Ke

Ho Uraian ajib Pajak Fiskas Koreksi

(hp) (Rp) (Rp)

1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Bruto OT S45 455,571 525, 214 OTT 576,773,406

2 Harga Pokok Penjualan 35645, 720,345 33,611,533,665 33,887 150

3 Penghasilan Bruto atau Laba Bruts (1-2) 4,502,715 126 4515 551,212 610,666,056

40 Pengurang Penghasilan Bruto atau Giaya Usaha 3,913,550, 095 3,918, B 50, 095 -

5 Penghasilan nebo dalam negeri (3-4) 34065 00-51 1,594,731,117 610,666,056

& Penghasilan nebo dalam negeri lainnya :

a. Penghasilan dari luar usaha (1,572,045,633) (1,572,045,6393) a

b Penghasilan jasalpekerjaan bebas in) a in)

2. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan oO a oO

d Lain-lain a oa a

« Jumlah [a+b ++ dj (1,372,043,625) (1,372,043,625) a

T Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan nebo oO a oO

9 Penyusaian Fiskal

a. Penyesuaian Fiskal Positif 102520922 102520922 oO

Bb Penyesuaian Fiskal Negatif 56,413,735 56,413,735 o

c. Jumlah fa - bj 1446101123 1446101123 a

3 Penghasilan nebo luar negeri in) in) in)

19 Jumlah penghasilan neto [5 + Bo - T+ Sc 9) 1053 122,467 1665, 755,555 610,666,056

1 2skatlcumbangan keagamaan yang berzifat wajib in) in) in)

12 Kompencasi Kerugian in) in) in)

15 Penghasilan Tidak Kena Pajak [PTEP] in) a ao

14 Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13) 1,055, 122,46T 1,668, 755,553 610,666,056

15 PPh Terutang (tarif x 15) 247,500,603 351,255,540 143,453,331

16 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu in) a in)

Wo Jumlah PPh Terutang (15 + 16] 247,500,603 351,255,540 143,453,331

18 Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintah oO a oO

b Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

bo PPh Pasal 21 a oO a

ba PPh Pasal 22 a a a

b. PPh Pasal 25 a a a

bo PPh Pasal 24 a a a

BA! Lain-lain in) in) in)

bul Jumlah [b.1+b.+bo + bd + BB] a a a

c. Dibayar sendiri:

cd PPh Pasal 22 177,054,000 177,054,000 a

cz PPh Pasal 25 67,654,311 67,651,311 oO

oc. PPh Pasal 23 3,035,255 3,035,255 oO

ct STP (pokok kurang bayar) in) a in)

c.f Lain-lain a oa a

c.f Jumlah [c.d 4 c2 #03 4 cde 5] 247,500,603 247,500,605 a

d Diperhitungkan :

d. EKPPKP - - a

«. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan [a + 6.6 + ¢.T - d1) 247,500,603 247,500,603 in)

19 Pajak yang tidakfkurang dibayar (17-15.c) - 143,453,351 143,455,331

20 Sanksi Administratif :

a. Bunga Pasal 15 (2) KUP 62,677,306 62,677 G05

B Bungs Pasal 13 (SJ huruf 3 KUP in) -

«. Kenaikan Pasal 170 (5) KUP in) -

do Kenaikan Pasal 170 (5) KUP in) -

eo. Jumlah sanksi administrasi [a+b +o +d - B2,677, 356 B26 TT a6.

21 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19-20.9 5 ho memar | 208171217

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang dengan surat Nomor 001/TAX-SKI/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

[wai at Fas Koreksi pang

Ho Uraian Wajib Pajak Fiskas diajukan keberatan

(Fp) (Fp) (Fp)

1 | Penghasilan Brute stay Peredaran UsshalBruko 37,948 435,471 38,525,214,877 STB, TTS, A06

2 | Harga Pokok Penjualan 33,645, 720,545 39,611, 833,665 33,887,180

3 | Penghasilan Brute atay Laba Brute (1-2) 4,302,715 126 43913331212 610,666,056

4 | Pengurang Penghasilan Brute atau Biaya Usaha 3,318,650,055 3,318,650,055

5 | Penghasilan neto dalam negeri [3-4] 354,065, 031 1,594, 731117

6 | Penghasilan neto dalam negeri Isinnya : . .

a. Penghasilan dari luar usaha (1,372,043,635) (1.372,043,653)

b Penghasilan jasalpekerjaan bebas - -

£. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan - -

d Lain-lain - -

&. Jumlah [a+b +c dj 1372043635) | (372,045,695)

T | Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan nebo - -

& | Penyusaian Fiskal . .

a. Pengesusian Fiskal Positif 1,502,520, 322 1,502,520,322

B Penyesuaian Fiskal Negatif 56,419 733 56,419 733

c. Jumlah [a - BJ 14461011239 1446101123

3 | Penghasilan nete luar negeri - -

10 | Jumlah penghasilan nebo (5 + 6.0 - T+ Gc + 9) 1,058 122,467 1,668 155,555 610,666,056

11 | Zakatfsumbangan keagamaan yang bersifat wajib . .

12 | Kompensasi Kerugian - -

13 | Penghasilan Tidak Kena Pajak (FTEP) - -

14 | Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 15) 1053 122,467 1663,738,553 610,666,086

1S | PPh Terutang (arif x 15) 247,500,605 351,293,940 145,493,331

16 | Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu - -

TT | Jumlah PPh Terutang (15 + 16) 247,500,603 351,293,540 145,453,531

1S | Kredit Pajak : . .

a. PPh ditanggung pemerintah - -

b Dipsteng t dipungut oleh pihak Isin: - -

b. PPh Pasal 21 - -

bi PPh Pasal 22 - -

bs PPh Pasal 25 - -

bo PPh Pasal 24 - -

b. Lain-lain - -

bi Jumlah (b.1+ b+ b+ bd + 65] - -

c. Dibayar sendiri: - -

cl PPh Pasal 22 177,054,000 177,054,000

cd PPh Pasal 25 67,651,311 67,651,311

ca PPh Pasal 23 3,035,256 3,035,258

ct STP (pokok kurang bayar) . .

cf Lain-lain - -

cf Jumlah [21+ 2240.54 044 0.5] 247,500,603 247,500,603

d Diperhitungkan : - -

do SEPPEP - -

& Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + 6.6 + ¢.7- d1) 247,500,605 247,500,605

19 | Pajak yang tidakifkurang dibayar (17-15.c) - 145,495,351 145,455,551

20 | Sanksi Administratif : - -

a. Bunga Pasal 15 (2) KUP - E2,677,386 62,677 836

b Bunga Pasal 13 (3) huruf s KUP - -

£. Kenaikan Pasal 170 [5] KUP - -

9 Kenaikan Pasal 17D (5) KUP - -

&. Jumlah sanksi administrasi fa +b +c +d - B2 677,56 62,677 856

[21 [Jumlsh PPh yang masihharus dibayar (Weg) et 206 71277

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan KEP-00046/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Kasus Yang disengketakan :

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp576.778.906,00 dan Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp33.887.180,00

Penjelasan

Menurut Terbanding (Peneliti):

bahwa Dilakukan atas dasar :

1. Undang-Undang KUP

- Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 Ayat (2) dan (3), Pasal 13 ayat (1)

2. Undang-Undang PPh

- Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf f, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1, Pasal 32C, Pasal 35

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

- Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3)

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

- Pasal 8 ayat (1) huruf (C) dan ayat (4)

5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2023 Tentang Pedoman Pemeriksaan Yang Mempuyai Hubungan Istimewa

7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

bahwa penjelasan atas Koreksi Pajak Penghasilan Tahun 2019 yang terutang sebagai berikut:

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp576.778.906,00 dan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp33.887.180,00, terkait Transfer Pricing;

bahwa Menurut Terbanding (Pemeriksa) mempertahankan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp576.778.906,00 dan Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp33.887.180,00, dilakukan atas dasar (dalam risalah Pembahasan) Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan laba wajar Wajib Pajak tidak dapat digunakan, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKB PPh Badan Tahun 2019, karena jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak belum terlampaui.

Dasar Hukum :

- Pasal 13 ayat (1), dan ayat (6) UU KUP.

- Pasal 2 PMK-145/PMK.03/2012 terakhir diubah dengan PMK- 18/PMK.03/2021.

tla ya

Sessa on Af GREP. dam Gir

20 Yauge esok Penamaan (ROSSI Pp 3a kat TEL Ah

i Paka sume 'T-2) Rr 4302 715 155

20 ae am a act gre Er BUAB ART Md

5 Sae penjas Re KS 919 252

fi lake ooeasi pogesaney cee ia 21 Br Ad HE 1

Margin Ratio Mat Mark UD TG eta tse 0 266%

ot Adana Seri. cahaar —— fe

Twi a COSA! TOR — Se ara 5a aos G En

2) rams Sur A3 aRE RO OT Be 193 SAY 105 4 aye

Lan Alas " — 5

Intel " ree

Kaar Hawak “ . Ta

Hila: Terendat = i aay

Frata-1als - - — ——— — Ta

Raso Met Black Wr wk 7 5B?

Fatu Met Mach-Up Peter sa 4

Kara 233

Seer uncan ALP rss) Pemerksa

foe! Agee Up - 0. Megang SA

SOS5 | Ooerunog Cromer

5 33. Deere front

25 HEA TO 940

Vamenta Dena - S SAN 9h To

Kiper Pro) Mernyral ap = 564 365 O37

Kek Knee Muh - ka “nw Ea PEP LA at

ACOs: korea Open Oy ap pamdagarkie ca-senlasge 7 SB rata

Mai Transaksi oe Pamarg Secondary

Bee Pihak Afihasl Jenis Transaka

" (Fel Aribus.| Ades Sseond Agius! Keterangan

1) Plasa RF. bbor Penjualan . “20a aod maa Jas pasa GFR SE SOE | 55 957° 659.958.4190 (ea dunia akan

iz. sites Cc Lic Hera "2 Jadi diaLRa once. cath

akar Penjualan oe&spar

: dar Secansan

Aaa! Pept ae Be

shek FOr Foal Catal Ze

lad Da de Pasal se

TA baa jo PP

2 7° Kana Fula Gers lar Oe Fa tet Ja ae, CNT 4251 Gas [Peep ada ree

Erik cane: Barang Jaz dik eh Bere TF

uk dae Setu

Acsmeqe Teripakar

arek PPR Kasa atK

DI Pasal Ad asal 41

Parag LIL Pi

Total Penjualan Be oe 135 071 a

. Il Kawa ia Per as 17 961 MANA Ar Get Pena Asus mer! ica

5.79 unang Haha Kak CAGE saredit TP nakal

"Sara Riadi 1 rerata a+ 400 lang 2174) Goda! dan Matias ATA AKB

20 ndustans Co. Lis Fialiint Ruak. a Buka Rowse cau

. - akan ‘Teer ala

Teal Pembahan _. 21554, SHG, 67S | 62 S03) BIC SB | 10.086] 1355130 a2

Cn Kpibanin

- Pease alba Seema Agee! semua dragar Laporan Kaur Jaded Taba 2979 Nur Ya PELATED PARTS aed TON

EA man AA han 1,

2. Telah diterbitkan SKP atas pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi Masa Januari s.d November 2019, dan SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi Masa Desember 2019 dengan kode Pemeriksaan 2182 - Pemeriksaan Rutin Lapangan SPT PPN Lebih Bayar

“Pemeriksaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan rencana pemeriksaan (tidak dilakukan Pengujian transaksi Afiliasi)”

3. Berdasarkan Pengujian Transaksi Afiliasi yang dilakukan pemeriksa untuk tahun pajak 2019, Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan laba wajar Wajib Pajak tidak dapat digunakan, dengan penjelasan sebagai berikut:

- Pemohon Banding tidak menggunakan data dan informasi pada saat terjadinya Transaksi Afiliasi.

Hal ini dapat dibuktikan dengan bukti sebagai berikut:

1) SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 menyatakan adanya hubungan istimewa akan tetapi tidak terdapat berupa TP Document (Dokumen induk dan dokumen lokal)

2) Pemohon Banding membuat TP Dokumen (Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) melebihi 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku yaitu 22 Agustus 2023 (baru dibuat pada tanggal 13 juli 2023 berdasarkan PO No,389/SKI- PO/VI/23 dan selesai pada tanggal 22 Agustus 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Mengenai saat Tersedianya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.

- Berdasarkan analisis fungsi, aset dan risiko karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Contract Manufacturing (didalam Dokumen Lokal karakteristik usaha menurut Pemohon Banding adalah Fully fledged manufacturing)

- -Tidak ada perbedaan dalam pemilihan metode Transfer Pricing antara Pemeriksa dengan Pemohon Banding yaitu, Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin - TNMM). Untuk meningkatkan kesebandingan dalam metode TMM pemeriksa melakukan seleksi manual atas data pembanding pada TP Document Pemohon Banding, dan diperoleh bahwa dari lima data pembanding yang diterima Pemohon Banding terdapat dua yang ditolak pemeriksa (SRI TRANG AGRO-INDUSTRY PUBLIC COMPANY LIMITED (dengan alasan penolakan pembanding melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang diperiksa, yaitu Agroindustri) dan S.K.LATEX CO.,LTD. (dengan alasan penolakan berdasarkan data yang diperoleh pembanding memiliki produk yang berbeda dengan Pemhon Banding yang sedang diperiksa).

- Penggunaan Data Beberapa Tahun (multi years), tidak dapat dilakukan karena data yang tersedia hanya data pembanding tahun 2018,2017, dan 2016. Data 2018 tidak dapat dijadikan pembanding sehingga pemeriksa menggunakan data pembanding tahun 2017 (single Year).

- Laba Wajar Pajak (2.66%) tidak berada pada rentang kuartil pertama (5.92% - 7.15%) Hasil Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha menurut Pemeriksa.

Beberapa panduan dalam praktik internasional terkait tax treaty dan transfer pricing

a. Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model). the term

“dividends” as used in this Article means income from hares. "jouissance" shares or ‘jouissance™ rights. mining

shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims. participating in profits. as well as income from other

corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of

which the company making the distribution is a resident,

b. OECD Model Commentary on Article 10.

1) paragraph 2 subparagraph 15. in subparagraph a) of paragraph 2, the term "capital" is used in relation to the

taxation treatment of dividends. i.e. distributions of profits to shareholders The use of this term in this context

implies that. for the purposes of subparagraph a). it should be used in the sense in which it is used for the

purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)... d) When a loan or other

contribution to the company does not strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis

of internal law or practice (‘thin capitalisation”. or assimilation of a loan to share capital), the income derived in

respect thereof is treated as dividend under Article 10. the value of such loan or contribution is also to be taken as

“capital” within the meaning of subparagraph a).

2) paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits

decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money's worth. such as

bonus shares, bonuses. profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits ”.

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Pemeriksa mempertahankan Koreksi Terbanding atas Primary Adjustment Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp576.778.906,00 penjualan barang jadi ke Shimada Rubber Industry Co.,Ltd dan Harga Pokok Penjualan (Pembelian Bahan Baku) sebesar Rp33.887.180,00 dari PT.Karya Putra Sangkuring, terkait Transfer Pricing;

Catatan:

(Tidak ada buku, Catatan, dokumen yang dibawah Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan);

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Terbanding dengan mempertahankan koreksi Terbanding atas Primary Adjustment Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp576.778.906,00 penjualan barang jadi ke Shimada Rubber Industry Co.,Ltd dan Harga Pokok Penjualan (Pembelian Bahan Baku) sebesar Rp33.887.180,00 dari PT.Karya Putra Sangkuring, terkait Transfer Pricing; Dasar hukum :

- UU KUP Tahun 2007 Pasal 13 ayat (1)

- Per-23/PJ/2013, Tentang Standar Pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak

- UU PPN dan PPNBM No.11 Tahun 1994 Pasal 2

- S-153/PJ.04/2010, Lampiran 2 huruf A ayat (2), Tentang Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi

- PP No 80 Tahun 2007, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan UU KUP Tahun 2007

- PER-22/PJ/2013, Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

- PER-43/PJ/2010 s.t.d.d PER-32/PJ/2011, Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

- SE-50/PJ/2013, Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

- UU PPh No.17 Tahun 2000 Pasal 23

bahwa sehingga atas Dasar Hukum tersebut :

1. Menurut Terbanding, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKB PPh Badan Tahun 2019, karena jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak belum terlampaui.

Menurut Pemohon Banding:

Dalam UU KUP Tahun 2007 Pasal 13 ayat (1) :

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

bahwa berdasarkan ketentuan UU KUP Tahun 2007 Pasal 13 ayat (1), bahwa atas tahun pajak 2019 merupakan jangka waktu yang telah melebihi dari 5 tahun. Dan dalam penjelasan tanggapan Risalah Pembahasan koreksi PPh 23/26, Pemeriksa menjelaskan Surat Ketetapan masa Januari 2019 s.d Februari 2019 tidak diterbitkan. Sedangkan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp749.131.542,00 (yang dianggap Pemeriksa merupakan adanya penjualan kepada PT.Karya Putra Sangkuriang, bukti lampiran rincian koreksi) perhitungan nilainya atas Januari 2019 dan Februari 2019. Sehingga menurut Pemohon Banding atas koreksi tersebut seharusnya DIBATALKAN;

2. Menurut Terbanding, telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atas pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi Masa Januari s.d November 2019, dan SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi Masa Desember

2019 dengan kode Pemeriksaan 2182 - Pemeriksaan Rutin Lapangan SPT PPN Lebih Bayar yang dilakukan ditahun 2021.

bahwa Terbanding menjelaskan bahwa atas Pemeriksaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan rencana pemeriksaan dan tidak dilakukan Pengujian transaksi Afiliasi;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa pada tahun pajak 2019, Pemohon Banding sudah diperiksa atas Pemeriksaan PPN dan dengan salah satu Pemeriksa yang sama. Bahwa Pemeriksa sudah mengakui tidak ada koreksi Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp576.778.906,00 penjualan barang jadi ke Shimada Rubber Industry Co.,Ltd dan Harga Pokok Penjualan (Pembelian Bahan Baku) sebesar Rp33.887.180,00 dari PT.Karya Putra Sangkuring, (bukti lampiran rincian koreksi) Berikut daftar temuan pemeriksaan tahun pajak 2019 di tahun 2021:

EM LN re yee aye wm) eke a ECAC GTO ae ee EI ALBEE RL Oh

*, . i TA i] $5 Kans Priya PA PRA AM PON

a a tny anne mete wees anne ene iit MAMA "ag

ha soe sort neo . Pee er Pa oa

" soe " me san Peer Eb

et . Ce See a

. wo , An a

bahwa Pemohon Banding lampirkan juga bukti atas permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen berikut bukti Berita Acara Pemberia Keterangan (BAPK) pada saat pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor:PRIN-00106/WPJ.09/KP.1505/RIK.SIS/2020,danPRIN- 00107/WPJ.09/KP.1505/RIK.SIS/2020 tanggal 13 Oktober 2020, telah meminta keterangansesuaidengansuratpanggilanNomor:S- 165/WPJ.09/KP.1500/2020,S-166/WPJ.09/KP.1500/2020danS- 167/WPJ.09/KP.1500/2020 tanggal 13 Oktober 2020 :

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIE INDONCSIA

Ay DIRERTCRAT SENCERAL PAJAK

oR Ss KAN ILK WILAYAH DJP JAWA BARAT

Ai BEA oF KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SUMEDANG

DAFTAR BUKU, GATATAN DAN DOKUMEN YANG <0 0° DIPINJAMKAN

DALAM PANGKA PTMERIKSAAN

Tiara Perpajakan

Data ak antara & debunen perusak ana

2 eRe aa Aa ee aa Ta Lea be AN

: Veer ne te ge ons MA Span an AL PENGIN AAL APA LN maga ORY

- Pa ce pen da PU Met tate LL LA SA PARA SET ATA RIP OT AP Vay te AAA

Sehingga menurut Pemohon Banding, Terbanding keliru jika Pemeriksaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan rencana pemeriksaan (tidak dilakukan Pengujian transaksi Afiliasi). Seharusnya dalam Pemeriksaan Pajak yang sudah dilakukan sebelumnya, telah diterbitkan SKP atas pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi Masa Januari s.d November 2019, dan SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi Masa Desember 2019 dengan kode Pemeriksaan 2182 - Pemeriksaan Rutin Lapangan SPT PPN Lebih Bayar. Pemeriksaan Pajak sudah memenuhi Standar Pemeriksaan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJK/2013 dan dalam hal SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi Masa Januari s.d November 2019, dan SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi Masa Desember 2019 dengan kode Pemeriksaan 2182 - Pemeriksaan Rutin Lapangan SPT PPN Lebih Bayar yang sudah diterbitkan SKP dengan bukti daftar temuan diatas, dan seharusnya sudah memenuhi dalam UU PPN dan PPNBM No.11 Tahun 1994;

bahwa berikut bukti Berita Acara Pemeriksaan Keterangan (BAPK) pada saat Pemeriksaan SPT PPN Masa Januari 2019 s.d Desember 2019

SEMU LIAR EL AA AB TERE SI BLES Ly

ama MIRFETORAT JFENDERAI PAJAK

. os KAM LIA IL AWAN DP eee HAHA

£ Y MAATUR CE ATA ML TA ARK TBAT ABR SUM AN:

2 Peace cust, Sah aay Foe Senang ote Stowe anta teed

Pena oe teed tat te PEW GAD ghee tah aa TE

Vibe navies cent wee see eel

BENITA AC ARA PEMBERIAN EF TPO ANGE

Bare cm on aan rede ee an tee Re ta

Ftayas ce apa Foote geen de oe be bee Ro ta ete deed gal

Ne | Sor HE Range ow: Golpege- dak an

Ta nba La ana Pete na Maan Er tne set

Dba Le IKA a LM Kenari tuang Ira

Totes Doe Ae eae Bee ates ats Merapi Tae

PSA SPA PA

ABs Pm ea ara ae 14 Ara

Me La ne al

Dede an na tk Saga ara oe Pn LE BUTA ie AU PS GP Lalu de

Keer TAG IE SE LDII amanat Wl nee JATI ore ee ieee LAN eset

AN naa ise ce ARA ee ROS can IR ee POI a An ATA

TI. Dn Ka Ta

Perta ee Ian ae Pree dee Panti

foo oa ee | an

Teal

Td -. cheer te a LAN NN TN DI DN Pe

Ka Be rsh me Pete Do ce ae

Dents abet eal

Tea PT Sma we nde a

Ip OE ESA gO

wa Apaan ee Pe PT. INA SER pe poem yp Sued ay

14 Molen Soudara jttackar apek ah terjapat vansaksi dengan pak pk sang memiliki sabung an

istimgsa clen PTS simada Karya loader ¢ aia? aka ya. olor polos! an?

Jaw san:

Ya, sebaga: Serikia :

LPT Same Sutra Sangkuriang. sebagai sup =r cor. pour 3 dan nateris lain ajuge sebagai

konsumer.

4, Sk mada Sab Indusries 05 Id sebaga kans ten can jugs seba Jai sap ar ars ik beneran

material

Sehingga menurut Pemohon Banding, Pemeriksaan SPT PPN masa Januari 2019 s.d Desember 2019 yang dilakukan oleh Pemeriksa ditahun 2020. Sudah memenuhi Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai yang dilakukan oleh Pemeriksa dalam Pasal 1 PER-23/PJK/2013 dan Pasal 2 UU PPN PPNBM No.11 Tahun 1994:

bahwa Pasal 1, Pasal 1 PER-23/PJK/2013:

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, dan/atau bukti yang dilaksakan objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.

bahwa kemudian dengan jelas Pasal 2, UU PPN dan PPNBM No.11 Tahun 1994, mengatur:

(1) Dalam harga jual atau atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

(2) Hubungan istimewa dianggap ada apabila :

a) Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demkian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir;atau

b) Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;atau

c) Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat

bahwa artinya pada saat Pemeriksaan PPN tahun 2019 ditahun 2021, sudah diperiksa atas transaksi Hubungan Istemewa (Transfer Pricing);

bahwa sehingga menurut Pemohon Banding, seharusnya atas seluruh temuan koreksi tersebut "BATAL DEMI HUKUM";

3. Dalam melakukan Pemeriksaan, Terbanding tidak menggunakan data kompeten yang cukup

Dasar hukum : Per-23/PJ/2013, Pasal 4 huruf c (1) :

(C) Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang

cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan :

(1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

bahwa berkaitan hal tersebut, Pemohon Banding tidak setuju atas dasar :

1. Terbanding tidak memberikan soft file excel perhitungan dengan rumus atas temuan koreksi dari Pemeriksa.

2. Terbanding tidak mempertimbangkan atas pengujian peredaran usaha yang diperoleh dari pengujiian arus uang, piutang atas peredaran usaha sebesar Rp576.778.906,00 dan pengujian/ekualisasi pembelian bahan baku, yang berkaitan dengan koreksi Harga Pokok Penjualan Rp33.887.180,00 terkait Transfer Pricing.

bahwa terlampir perhitungan kami atas hasil pengujian pengujiian arus uang, piutang atas peredaran usaha sebesar Rp576.778.906,00:

Ketas Ke ja syajil: Sajas

Uji As Siang Tahun 2948 FT. Shinada ka va Indonesia

Kesimpulan Sengujian Se eda ‘an Usaha

Rp Rp

Saldo Akhir AR 8.446,778,688

Saldo Awal AIR, 7,091,448,632

Dikurangi :

PPN Pungut Sendiri 2073722764

Reklas Jurnal E11474,233

Fores Gain 5655225

310,852,222

Ditambah:

- Penerimaan ENI DR 21,225,875,324

- Penerimaan ENI JPY 13,471,298,934

- Penerimaan Resona JPY 3,963,153,096

Reklas Jurnal Bard 233

Rounded 21

Fores Loss 525404029

39,807,205,637

Pengakuan Sales & Other Income Menurut Uji Arus Piutang 38051683471

LI Objek Peredaran Usaha Menurut Uji Arus Uang & Arus Piutang 38,051,623,471

Cfm Peredaran Usaha Menurut :

CimSPT PPN

DPP A1 Ekspor (Penyerahan Luar Negeri] 16,767,931,140

DPP A2 Lokal (Penyerahan PPR Yang Dipungut Sendiri) 20,737 227 528

OPP A2 Lokal (Penyerahan PPR FP : 030) 546524803

(2) Objek Pengerahan LN & PPN Dipungut Sendiri (Cfm SPT PPN) 38,051,683,470

Cim GL? SPT PPh Badan 3019

Sales 37,948,435,971

Other Income 103,247,500

(3) Objek Pengerahan (Cfm SPT PPh Badan/GL) 38.051.683.471

(1) Objek Peredaran Usaha Menurut Uji Arus Uang & Arus Piutang 38051683471

(2) Objek Penyerahan LN & PPM Dipungut Sendiri [Chm SPT PPR) 38051683470

(Z1 Objek Penyerahan (Cm SPT PPh BadanfGL] 38051683471

Tidak Ada Perbedaan Objek Penyerahan Menurut Uji Arus Piutang,Uji Arus Uang, SPT PPN,SPT PPh BadanfGL)

bahwa dan terlampir pengujian/ekualisasi pembelian bahan baku, yang berkaitan dengan koreksi Harga Pokok Penjualan Rp33.887.180,00:

Material Lokal Material Lokal Total

Yang dipungut PPN Yang Tidak dipungut PPN Material

DESKRIPSI Menurut GL / SPT

Oleh Penjual Oleh Penjual PPh Badan

Rp Rp Rp

MATERIAL & TRADING LOKAL 2019

A. Menurut GL / SPT PPh Badan

- Mat gut i 42.18 =

Material Lokal yarg dipungu: PPN o eh Peniual 138.183.642.184 mn 18.284 347.534

- Material Lokal yang tidak d purgut PPN oleh PenjLal 100.705.350

- Tradirg Lokai yang dipurgut PPN cleb Penj.al 1.155.221.314 1221 571.314

- Trading Lokal yang tidak d.sungst PPN oleh Perua 88.550.200 Ta

Total Material & Trading Lokal Menurut GL / SPT PPh Badan 19,338,663,498

B. Menurut SPT PPN (B2

- Material Lokal yarg sipungu: PPN o en Penual 138.183.642.180

- Tradirg Lokal yang dipurgut PPN clek Penj.al 1.155.021.026

Total Material & Trading Lokal Menurut GL / SPT PPN (B2) 193.338.663.206

Selisih Material & Trading Lokal yang dipungut oleh Penjual (A-B) 292 => Se sik pemoviatar

4. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 80 Tahun 2007, Pasal 16 ayat (2) menjelaskan:

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang

dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa berdasarkan Pengujian Transaksi Afiliasi yang dilakukan pemeriksa untuk tahun pajak 2019, Pemohon Banding sudah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan penjelasan sebagai berikut:

- Pemohon Banding membuat TP Dokumen (Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) melebihi 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku yaitu 22 Agustus 2023 (baru dibuat pada tanggal 13 juli 2023 berdasarkan PO No,389/SKI-PO/VI/23 dan selesai pada tanggal 22 Agustus 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Mengenai saat Tersedianya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal. Dikarenakan pada saat pelaporan SPT PPh Badan tahun 2019 di tanggal 29 April 2020. Merupakan awal pandemi Covid-19 di Indonesia. Bahkan secara global, pandemi wabah virus Corona("Covid-19") memaksa produsen- produsen otomotif di berbagai negara untuk menutup fasilitas produksinya. Sehingga kondisi keuangan Wajib Pajak sangat terpuruk dan tidak mampu untuk menambah biaya dan bahkan bisa menjadi tambahan biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding.

- Pada saat Pemeriksaan PPN pada tanggal 13 Oktober ditahun 2020 atas Masa Januari 2019 s.d Desember 2019 dengan bukti Surat Perintah Pemeriksaan Nomor: PRIN-00106/WPJ.09/KP.1505/RIK.SIS/2020, dan PRIN-00107/WPJ.09/KP.1505/RIK.SIS/2020 tanggal 13 Oktober 2020, telah meminta keterangan sesuai dengan surat panggilan Nomor: S- 165/WPJ.09/KP.1500/2020,S-166/WPJ.09/KP.1500/2020danS- 167/WPJ.09/KP.1500/2020 tanggal 13 Oktober 2020. Hasil Pemeriksaan Pemohon Banding diterima dengan tanpa koreksi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan laba wajar.

- Kemudian pada 22 Juni tahun 2023, Pemohon Banding diperiksa kembali atas Pemeriksaan Lapangan masa dan tahun pajak 1219. Dengan iktikad baik Wajib Pajak dan ditahun 2023 dan telah selesai Pandemi sehingga kondisi Ekonomi semakin membaik di Indonesia Pemohon Banding menyajikan TP Dokumen 2019, baru dibuat pada tanggal 13 juli 2023 berdasarkan PO No,389/SKI-PO/VI/23 dan selesai pada tanggal 22 Agustus 2023 berdasarkan

Surat Pernyataan Mengenai saat Tersedianya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.

- Meskipun Terbanding berpendapat TP Dokumen telat disampaikan, namun disisi lain Terbanding tetap menggunakan hasil TP Dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, atas data pembanding yang disampaikan.

bahwa oleh karena itu tidak adil dengan ketiadaan aturan pelaksanaan dari PP Nomor 80 tersebut, yang dianggap oleh Terbanding, bahwa Pemohon Banding membuat TP Dokumen (Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) telat menyampaikan TP Dokumen yang telah melebihi 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku;

bahwa dalam melakukan koreksi Transfer Pricing Pemohon Banding atas Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi, Terbanding tidak memenuhi standar Panduan Pemeriksaan yang diatur Lampiran 2 huruf A ayat (2) dalam S- 153/PJ.04/2010, bahwa :

(2) Pemeriksa wajib terlebih dahulu menguji keberadaan dan keandalan pembanding internal, dan apabila tidak ditemukan adanya pembanding internal yang andal, atau pemeriksa menyimpulkan penggunaan pembanding internal diperkirakan akan menyebabkan hasil penerapan prinsip kewajaran menjadi tidak andal, maka pemeriksa dapat menggunakan pembanding eksternal. Dengan demikian, dalam penerapan prinsip kewajaran, terdapat preferensi dalam pemilihan independen yang akan ditetapkan sebagai pembanding.

bahwa namun aktualnya dalam melakukan pemeriksaan, Terbanding tidak menguji kewajiban atas keberadaan dan keandalan pembanding internal Pemohon Banding yaitu PT.Trim Rubber;

bahwa Pemohon Banding, sudah menjelaskan kepada Terbanding ada pembanding internal Pemohon Banding yang berada di Indonesia yaitu PT.Trim Rubber sesuai penyajian TP Dokumen Lokal hal.21, namun Pemohon Banding tidak mengakses atas Indikator Tingkat Laba Perusahaan Pembanding yang berada di Indonesia;

=" Shimada Karya Irdces 3 L320ra1 Fevectis7 kaga “"a1s*s7

C1? Daftar Pesaing

SerisLt acala— tabel caftea- peseing -T SK. sada takar 2115:

Tabel C4

Daftar Pesalng

na“ = ss..." | ee

[oP ari Rue resi oo oooooooo——01

bahwa kemudian berdasarkan analisis fungsi, aset dan risiko karakteristik usaha Pemohon Banding adalah adalah Fully fledged manufacturing sesuai analisa dalam penyajian TP Dokumen Lokal 2019 hal.27 bukan yang dianggap Pemeriksa yaitu adalah Contract Manufacturing;

E3. Analisis Fungsi, Aset dan Risiko

Analisis fungsional merupakan suatu proses untuk mergumpulkan fakta tentang fungsi, aset

(termasuk aset tidak berwujua). agan risiko dari bisnis yang dijalankan. Analisis ‘ni dimaksudkan

untuk mengidentifikasi bagainsana ketiga hal tersebut didesentralisasikan pada berbagai entitas

Usaha yang terlibat dalam trarsaksi afiliasi yang dianalisis.

Analisis fungsional sangat penting dilakukan dalam analisis 7ransfer Pricing karena memberikan

informasi mengenai peran. tanggung jawab, serta substansi ekonomi dari rangka ar transaksi

yarg terjad dalam grus perLsahaan mu.tinasional.

- Pihak Pihak

Dkategai| nines | esa | Ata | Ketiga

Fungsi |1. Pene.itiandanpengembangan | | xx | .-

12 Pengadaan Procuremenn | xx | x | -

LS. Manufaktur/Produksi TK

4, Pergudangan dan Logistik TK | - | -

LS Pemasaran —————————— | xg |»

1g Penjualandan PenetapanHarga XK

? PengendalanMutu ——————————— | xx | - | .-

Ea aa

Transportasi d.l)

feet net Oe

[2 Asettakberwuud |. | 5 Lo.

Risiko (1 Risiko Penelitian& Pengembangan | - | - | -

12 Riskopasar ”——— | xx | - |.

I3 Ristkowredit ee

[4 Risiko Nila Toxar Mata UangAsng Sid Cd

1S RisikoKeuangan TK

Ie RisikoPersediaan ——————————— | xx | - | -

11 Risiko Bahan Baku impordanLtokal | ox | - | -

desa Dell

Produksi dan Risiko ketidak efis.enan lini

Produksi

Xxx - melakukan fungsi. menanggung risiko dan menggunakan aset pada tingkat tinggi

Dokumen Lokal Tahun 2919 | 27

bahwa berdasarkan analisa TP Dokumen Lokal 2019 hal 36 s.d 39, Pencarian Perusahaan Pembanding menggunakan database TP Catalyst yang diterbitkan oleh Bureau can Dijk, kriteria penyaringan yang digunakan dalam proses pencarian adalah sebagai berikut:

E5.25. Pencarian Perusahaan Pembanding

Da.am mencari perusahaan pembanding yang independen. kami menggunakan database TP

Catalyst yang diterbitkan oleh Bureau van Dijk. Kriteria penyaringar yang cigunakan dalam

proses bencarian adalah sebagai berikut

° Langkah Pencarian 1: Status Perusahaan

Kami menguji can meng dentifikasi status perusahaan yang tercatat sebagai “aktif” dalam

status operasionalnya. Kami merolak perusahaan yang "ticak aktif” dalam status

operasionalnya dalam tahap iri. Alasan untuk pemilihan in adalah bahwa perusahaar

yang tercatat "tidak aktif” tidak lagi beroperasi dan data keuangan yang ada tidak akan

sebanding dengan perusahaan yang masih beroperasi

» Langkah Pencarian 2 Wilayah atau Negara

Langkan berikutnya adalah seleksi berdasarkan wilayah atau negara domisili perusahaan

yang tersedia dalam basis data TP Catalyst yang beroperasi di Seluruh Negara

Asia/Pasifik. Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan da.am Pasal 11 Peraturan DJP No

PER 32/PJ/2011. kan mengidentifikasi perusahaan pembanding yang memiliki

karakteristik identk dalam kondisi sebanding termasuk lokasi yarg murgkin

merefleksikan kondisi ekonom yang serupa. Perusahaan sebagai phak yang diuji

berlokasi a Indonesia yang merupakan regioral Asia. Dengan demikian kami memilih

perusahaan pembandirg yang berlokasi di regions. Asia Tengah dan Asia Timur Jauh,

serta negara yang termasuk dalam regional bolitik ASEAN.

» Langkah Pencarian 3: Indikator Independensi

Pertama, kami menyertakan filter independensi untuk mengeliminasi perusahaan dengan

satu atau .ebih pemegang saham masirg-masing memegang lebih dari 25 persen

kepemiikan langsung atau total di perusahaan (A+, A dan A-). Kami berasumsi bahwa

perusahaan dengan satu pemegang saham yarg memiliki 25% atau leb h modal saham

berpotensi melemahkan status indeperdensi dan kewajaran nasil keuangan mereka

Incikator independen atau parameter struktur kepensilikar dalam TP Catalyst diwakili

oleh Indikator Indepencen BvD. Kami memilih indikator As. A A-. yang berarti bahwa tidak

ada pemegang saham dengan lebih dari 25% kepemilikan langsung atau total

("Perusahaan Independen")

Doxumer Loxal Tahun 2J19 36

FT Ssi szda Kary= adznesis —3s9ran Pesestuss Ferg: Transfes

+ Langkah Pencarian 4 Laporan Keuangan yang Tersedia Pada Tahun 2016, 2017 dan 2018

Bercasar<aq Se-ata-ar Orekto-at Lexdera, Paja« romor PER-22/P_/2013 situs

meéerectukar Fésil yarg lazim ded ka ar car suatut-arsaksi 3" las berharga agar takar

per vabLoidaaatterdisisrs peraeces7eso7sim atar keadaar pasar car kord silainda.aT

perusabaes

4nalesmergere apakab svat trarse<si laz m dar waar mermbkuibkeq analis Ss tur

vamak dar trarsé <4 a* asi dar t-arsaksi reepercer. Seqagar perde+etar iri, perbedaar

yang ciseyabkar cleb sklus produk atau sits bisas dapat cietas dar akar

merqiasi.4e7 sesena 1dirgar yarg lehik Faqdal

Berdasarsé7 alage7-alaseq ci atas, urtus mergu-arcgi campak 2qsmali ekereri ara.isis

kari Teqagjarca.kar 3 tamu réta--ata tetimbarg Lmuk perausahee 7 ae Tharcirg. Dergar

ceria ar. kami mergelimeras oe-useqsar yarg tdak Tet liki seci4 taya ga eU

laperaq sesargar (2015, 2017, dar 2313)

* Langkah Pencarian 5: Jenis Laporan Keuangan yang Digunakan

Kari merggarakar kece OI (ne-uséqaar barya dengar lapa-ar keLargar yarg

cisonseldasih dan mergeLaakar kece C2fLe iperveabaar dengar kedua tie .2o0-ar

keLargari sebagai kriter a percariar uriuk memesan perusaka23 pernasadirg acalar

ferusabee irdenerded Halu dakL423 urtuk rerge, midasi 278k 9@-Lseqsar car

berefek cas trarsésa pitas af lias yarg tar adi.

» Langkah & Memiliki Informasi Gambaran Umum Perusahaan

Kari merggarakar infertes yéig tested dasi deratase terse t dergar geTaé-er

kisris usake ge-seqaar femtarc rg senaga re*e-ers dalam Te.e4ukar perye-iqgar

setara kus.itat F dar 2¢cLer LatLk mergara, sa dera at Lesebard rear.

* Langkah 7: Kode Klagifikasi Industri

Lk mencar pe-usesaar y259 melakukar aktivitas serupa dergar Fe-Lsebaar, kari

Te 1ggura427 soce klas ficasuirdastsi US SC yargre.evar car poteqsia, Ltd ciqurakar

sené ga perLsahaar pembaadirg.

427 harus merg dert fisasi perusahaan pembarcirg yérg memilik karakteisti«< yarg

sama Larckas setate CET aeses percariar acalak urtus Tet lik koce Starda-

«as likasi rovstr Amerika Ser kat “SIC? yarg og. rg memuagkir4a7 urink memeres

aé-akterigus. Wagkar kedua wattk TevTae sleq keide3tis25 kam Fes Teagetaru

sesakterisua dari Pitas Tew dengar langkah peqate1é1 paca “P Sata.yst, dergar

SerLsabaar sebagai Fira+ Teruj

Jk merperaer de-Lseqaar femkardrg, kami meroerluas peryarirgar artuk

Operasi primer yang diklasi*ikas kar be-case-kar kode kerikL::

Tabel E2

Kode US SIC yang Digunakan

Peek nye «kel Taha 29 4

oe mens Terra ir 3areEss VEpoces Meqsebies serge 35

Tabel E3

Ringkaesan Writoria Pencarian

Es26 Penyeleksian Manual Perusahaan Pembanding

lave capat meng 2S kar cerusehas™ pembarting y2rg semai cemgen =T 54. penye.gksen

dpeslukas urus ccecpecs.ieh pas. rang pacing sebarcsing Penvels-sia- manus. tereebur

melipol

- esila keserang "gas procure

* Mecils keseranz "fav Fongsi,

. S antikarsr SLS,

. Informze 1 caklecshac

- Ind «slort “chet Laba segan yang sim ki Sle perysapssr seneng “4.

. Lepova* keusnygass lad Sange se

ES27. Hasil Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kalacdirran Usaha

“derujus pads hasil asal sis persafas pembasting 2 ssparkas remasg kekayaan serusassar

permbastirg tergan mengg.hasan Stikatos 1 ozkat .zba engan “erggucthat rasis SS

Se ame LS TATUN AS SES SP adalah =eclnar s2” aur

Tabel E4

Perusahaan Pembanding yang Diterima

Jumlah Perusahaan yang Damat: 5 oo

Perusahsan Peribanding oo “bb

ea SP

SL tes. lam BCIP se

PoE: was sena bara ALA SAT sary. Too

Umami Eee Nk

Seana ha” asal RSC) S035 catat 2S een Caves yag Sel segeser 2te'l serace Dl

caer cerlacg clerserlil ce-use gn gach aca 57 te7gen tuarll Gawa7 segese" 1] 44°. Ted en

selena 223. can aga Las seoeser 3,72.

Dengan ce an, dapal disicpihav cavsea cracsas¢ af. as an Temeanuh pr snake aan

car salaz ran Usahs.

Dokumen Lokal Tahun 2019 I 39 bahwa kemudian dalam Seleksi Manual Pencarian Pembanding, yang disajikan dalam TP Dokumen Lokal 2019, hal 49 s.d 51. Sebagai berikut :

SP vada “area nia Lepore’ Fita Saja erste”

APPENDIX 2

SELEKSI MANUAL PENCARIAN PEMBANDING

Perumhaan a oo” mira

Ss a Ta Ora

ar PP

Dokumen Lokal Tahun 2019 I 49

ob ada rei gusi Leparan Ferear faye Tit

je | mapemtunpamag ee

a | 2 | & pai | | tra

rc Le

a oo Koo Leo No No Too oo Yo mesta,

Dokumen Lokal Tahun 2019 I 50 7 Omemtesabamdingan prada —CCSCSCSC*~“‘“‘“‘S; <SC;C*S”SSSC*S

2 | Mend standing fan, SSS

imtrmitaklangkag—————

4 | infor tink aba nega yong i eh percha penbending SSCS

an SSC‘

6 [Laporon kouangentdklaygan. SSS

Dokumen Lokal Tahun 2019 I 51 bahwa sehingga berdasarkan database TP Catalyst dan seleksi manual Pecarian Pembanding, bahwa Sri Trang Agro-Industry Public Company Limited dan S.K. Latex Co., Ltd seharusnya masuk dalam Perusahaan Pembanding Pemohon Banding;

1. Sri Trang Agro-Industry Public Company Limited

Gambaran Usaha:

This company is engaged in the production and export of natural rubber products. It was founded in 1987 under the management of Mr. Somwang Sincharoenkul, who had more than 40 years of experience in the rubber industry, together with Dr. Viyavood Sincharoenkul, a man with vision. The company has its registered head office located in Songkhla, Thailand, with a branch office in Bangkok.The company is known as one of the country's biggest exporters of rubber. It produces a wide range of products including block rubbers, ribbed smoked sheets and concentrated latex. The company's finished products include medical examination gloves, rubber and plastic parts, high-pressure hydraulic hoses and escalator handrails. In addition, the

company provides integration services, including concentrated latex storage tanks for exporters, parawood for use in pallet making as well as for the furniture industry. It has eight production sites located in Trang, Songkhla, Nakhonsithammarat, Suratthani and Chumphon with an annual production capacity of 629,900 tons. The company aims to become a leader in the International Rubber Industry.

Produk :

HIGH-PRESSURE HYDRAULIC HOSES

PRODUCTS ae ee

«emma nett mere ene LL eur i" Co

See Cd yes EN

bahwa salah satu produk barang jadi perusahaan ini adalah high-pressure hydraulic hoses yang dimana sebagian besar penjualan yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah menjual produk cooling hose, intake hose, fuel hose dan oil hose. Sehingga dari sisi gambaran usaha dan gambar produk dapat dianggap sebanding dengan Pemohon Banding;

2. S.K.Latek Co.,Ltd

Gambaran Usaha:

This company is engaged in the production of rubber products. It was founded in the year of 2000, and it has its registered head office located in Bang Klam, Songkhla, Thailand. The company's products include: rubber boards, pipes, belts, hoses, gaskets, packing and sealing devices, air bags, crossover pads, dead bed and wear sleeves, emission spray nozzles, flotation equipment, hydrocyclone liners, launder liners, lined pipe and fittings, pulley lining, tie pads, and urethane sheet goods.

6. Menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak mempunyai dasar hukum yang jelas atas single year yang diambil adalah Indikator Tingkat Laba / Profit Level Indicator (PLI) tahun 2017. Secara fakta data yang ada tahun 2016, data pembanding Yamashita Rubber Co.,Ltd adalah sebesar 2,02 %. Seharusnya PLI Pemohon Banding sebesar 2.66% masuk dalah rentang wajar, diatas PLI Yamashita Rubber Co.,Ltd sebesar 2,02 %.

NITTA CORPORATION

Rata-rata

Nama Akun tdslom rien Tahun (dalam ribuan USD}

3Tahun | 2018 | 207 | 2016

LAPUCINMM-ROT) 000000000 Lo MisM| 7,08% | 680% | 75604

YAMASHITA RUBBER CO. LTD.

Rata-rata

Nama Akun (dalam nian Tahun (dalam ribuan USD)

3Tahun | 2018 | 207 | 2016

PAPLICTNMM-ROTC) 0 Poo age sos | oo aga | oo 2021

TIGERS POLYMER CORPORATION

Rata-rata

Nama Akun tdatam rin Tahun (dalam ribuan USD)

aTahun | 2018 | 207 | 206

PPULTNMM-ROTC) 000000000000 Poo s5) aesx| oo AIH | 5824

bahwa seharusnya Terbanding menggunakan data beberapa tahun (multi years) tahun 2016,2017 dan 2018 sesuai TP Dokumen Pemohon Banding;

bahwa selain itu, Terbanding juga menggunakan single year di dalam menganalisa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-22/PJ/2013, dalam menentukan kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding sangat keliru dan tidak tepat dengan menggunakan single year dan juga Terbanding sangat tidak tepat atas Pengujian TP Dokumen Tahun 2020, menggunakan Indaktor Tingkat Laba

Perusahaan Pembanding tahun 2018. Dikarenakan dalam Surat Edaran SE- 50/PJ/2013 penggunaan multiple years dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding. Sementara itu, bisnis yang dijalankan oleh Pemohon Banding adalah industri yang bergerak di bidang otomotif, dimana industri ini merupakan industri yang sangat dipengaruhi oleh aspek pasar secara global dan domestik dan juga dipengaruhi oleh kebijakan Pemerintah di dalam menentukan arah industri. Terlebih, Pemohon Banding juga melakukan kontrak jangka panjang kepada vendor dan pelanggan. Oleh karena itu, penggunaan multiple years akan lebih tepat untuk digunakan karena mempertimbangkan keseluruhan aspek pada tahun-tahun sebelumnya yang berdampak juga pada kinerja Perusahaan pada tahun yang diuji;

bahwa kemudian dalam SE-50/PJ/2013, lampiran Bab I, terang dengan jelas : Dalam penentuan harga transfer transaksi afiliasi, Wajib Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Prinsip ini mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding.

bahwa Per-32/PJ/2011 (Perubahan atas Per-43/PJ/2013) Pasal 1 ayat (5) : Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan

Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

bahwa sehingga berdasarkan Laporan Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal Tahun 2019 PT.Shimada Karya Indonesia :

2019

me Meratan | amen

1 | Pendapatan 8 948.085.971

2 | BebanPokokPendapatan 983.645.720.845

13 | LabaKotor 802,718,126

15 |labaOperasi | 435912254

TNMM - ROTC (Laba Operasi/Total Biaya): 5/(2+4)

bahwa merujuk dalam PER-22/PJ/2013 , SE-50/PJ/2013 dan Per-32/PJ/2011 Pasal 1 ayat (5) sangat jelas, Pemohon Banding melakukan analisis pencarian pembanding didapatkan rentang kewajaran perusahaan pembanding dengan menggunakan Indikator Tingkat Laba dengan menggunakan rasio ROTC, secara multi years selama 3 tahun (2017-2019) sebagai berikut:

Perusahaan Pembanding yang Oterima

. Kenangan Negara , Fu .

Pihak: yang Dip

SB bel , “dirk , LAM ,

Mirror _ 2 _ Oa .

Kasar Perwa LL _ Talak

Medien . Na | ar .

Kimi stam ATT ,

Kao : , Tes .

bahwa berdasarkan Laporan Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal Tahun 2019, dapat disimpulkan bahwa margin PT.SKI sebesar 2,66% berada dalam rentang interkuartil perusahaan pembanding dengan kuartil bawah sebesar 1,44% median sebesar 4,09% dan kuartil atas sebesar 6,95%;

7. Kemudian dalam melakukan Pemeriksaan. Seharusnya Terbanding, memeriksa kembali data buku, catatan, dokumen yang sudah diberikan oleh Pemohon Banding pada saat Pemeriksaan dengan bukti tanda terima. Bukan memberikan catatan dalam Risalah Pembahasan (Tidak ada buku, Catatan, dokumen yang dibawa Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan)

bahwa berikut bukti tanda terima atas peminjaman buku, catatan dan dokumen pada saat Pemeriksaan Pajak :

pat ear Meme eb ieee bee Te Mana Sa maan an aa

. a MMA AD PIA Aman Pp Aa DEAT ae UNI Te ina ml (SA ea Rarer ea IR TEA

* ! Pt a ee a

Boat TPM weg Ths SE Para, bs

Baty PRT eta “as Tor ME La Need ea "rt arah

ate 7 + mot

PT SHIMADA KARYA IMO NE Gio

C3 Kena ala re PT. SHIMADA KANYA IK DOME SI

heii Na i UN Na ween an Inna Tap cee Ra mona

at dna ye a at

"ae PT. SHIMADA KARYA INDONESIA ree PT SHIMAUA KARYA INDONESIA

he a ed Cer oe ee eT

Mlb nias ra et ee Abi

WTRE 2 ee broths Moa vies L ale ee mm pene

a | : | 0 tea

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35,36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Sehingga berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan, pengujian arus piutang atas Peredaran Usaha, bukti data,fakta atas jenis-jenis produk yang telah dideskripsikan di atas, karakteristik produk dan fungsi yang dimiliki oleh Pemohon Banding dapat sebanding dengan Perusahaan pembanding yang diterima sehingga seharusnya atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp576.778.906,00 dan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp33.887.180,00, terkait Transfer Pricing seharusnya koreksi DIBATALKAN dan transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar :

1. Menyatakan bahwa banding diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S- 00017/SUB-CT/WPJ.09/2025 tanggal 15 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa analisa pokok sengketa:

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Surat Keberatan dan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Tim Peneliti Keberatan berikut ini disampaikan pokok sengketa yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagai berikut:

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

"... Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah :

benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. ... "

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagianTahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPh) antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:..."

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4)

3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 32C

Ketentuan lebih lanjut mengenai:….."

Pasal 35

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang- Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan antara lain mengatur:

Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3)

2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan antara lain mengatur:

Pasal 8 ayat (1) huruf c dan ayat (4)

1) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain secara langsung atau tidak langsung berkenaan dengan:

c) kepemilikan atau penguasaan.

4) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan kepemilikan atau penguasaan antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf c terjadi apabila terdapat:

a) penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan; atau

b) hubungan penguasaan secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang- Undang Pajak Penghasilan.

5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/Pmk.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya (selanjutnya disebut PMK 213 Tahun 2016)

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

b. Tanggapan Terbanding

b.1 Laporan Hasil Pemeriksaan

(1) Koreksi atas Peredaran Usaha terkait Transfer Pricing sebesar Rp576.778.906,00

bahwa penjelasan koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto menurut terbanding sebagai berikut:

- Pengujian yang dilakukan berupa, pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal DJP, pengujian keterkaitan berupa arus piutang, penelusuran angka-angka dan pengujian keabsahan dokumen.

- Koreksi atas Peredaran Usaha sebagai berikut:

Ho.} Uraian Pereclaran Usaha —— Koreksi

- Terbanding melakukan koreksi peredaran bruto atau peredaran usaha atas penjualan ekspor merupakan atribusi dari pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada afilisi atas penjualan kepada Shimada Rubber Industries Co. Ltd. (perhitungan lihat KKP TP B-1-10)

- Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf f, Pasal 18 ayat (3) & ayat (4) dan Pasal 32C UU PPh, Pasal 3 ayat (6), Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (11) UU KUP, Pasal 10 ayat (2) PP 74 Tahun 2011, Pasal 4 PP No 94 Tahun 2010, PMK-213/PMK.03/2016, PER-22/PJ/2013 dan PER-43/PJ/2010 s.t.d.d PER-32/PJ/2011.

- Penjelasan atas Koreksi Peredaran Usaha sebagai berikut:

• Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKB PPh Badan Tahun 2019 karena jangka waktu 5 (lima) Tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak belum terlampaui. Sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (1) dan ayat (6) UU KUP dan pasal 2 PMK-145/PMK.03/2012 terakhir diubah dengan PMK-18/PMK.03/2021.

• Telah diterbitkan SKP atas pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar kompensasi masa Januari s.d. November 2019 dan SPT Masa PPN Lebih Bayar restitusi masa Desember 2019 dengan kode pemeriksaan 2182 - pemeriksaan rutin lapangan SPT Masa PPN Lebih Bayar.

Pemeriksaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan rencana pemeriksaan (tidak dilakukan pengujian transaksi afiliasi).

• Berdasarkan pengujian transaksi afiliasi yang dilakukan pemeriksa untuk tahun pajak 2019, Pemohon Banding tidak

menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan laba wajar Wajib Pajak tidak dapat digunakan, dengan penjelasan sebagai berikut:

Pemohon Banding tidak menggunakan data dan informasi pada saat terjadinya transaksi afiliasi. Hal ini dapat dibuktikan dengan bukti sebagai berikut:

a. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 menyatakan adanya hubungan istimewa akan tetapi tidak terdapat lampiran berupa TP Document (Dokumen induk dan dokumen lokal).

b. Wajib Pajak membuat TP Document (Dokumen induk dan dokumen lokal) melebihi 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun buku yaitu 22 Agustus 2023 (baru dibuat pada tanggal 13 Juli 2023 berdasarkan bukti pemesanan PO No. 389/SKI-PO/VII/23 dan selesai pada tanggal 22 Agustus 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Mengenai saat Tersedianya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal).

• Berdasarkan analisis fungsi, aset dan risiko karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Contract Manufacturing (didalam Dokumen Lokal karakteristik usaha menurut Pemohon Banding adalah Fully Fledged Manufacturing).

• Tidak ada perbedaan dalam pemilihan metode Transfer Pricing antara pemeriksa dengan Pemohon Banding yaitu Metode Laba Bersih Transaksional (Transacsional Net Margin Method - TNMM). Untuk meningkatkan kesebandingan dalam metode TNMM pemeriksa melakukan seleksi manual atas data pembanding pada TP Document Pemohon Banding dan diperoleh bahwa dari Lima data pembanding yang diterima Wajib Pajak terdapat 2 (dua) yang ditolak pemeriksa (Sri trang Agro-Industry Public Company Limited (dengan alasan penolakan pembanding melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa yaitu Agroindustri)

dan S.K. Latex Co, Ltd (dengan alasan penolakan penolakan berdasarkan data yang diperoleh pembanding memiliki produk yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa).

• Penggunaan data beberapa tahun (multi years) tidak dapat dilakukan karena data yang tersedia hanya data pembanding tahun 2018, 2017 dan 2016. Data 2018 tidak dijadikan data pembanding sehingga pemeriksa menggunakan data pembanding tahun 2017 (single year).

• Laba Wajar Wajib Pajak (2,66%) tidak berada pada rentang kuartil pertama dan ketiga (5,92%-7,15%) Hasil Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha menurut pemeriksa.

bahwaberdasarkanpenjelasandiatas,Terbanding mempertahankankoreksipenjualaneksporsebesar Rp576.778.906,00 merupakan atribusi dari pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelazima Usaha pada Transaksi Afiliasi atas penjualan kepada Shimada Rubber Industries Co., Ltd;

(2) Koreksi atas Harga Pokok Penjualan terkait Transfer Pricing sebesar Rp33.887.180,00

bahwa Penjelasan koreksi Harga Pokok Penjualan menurut terbanding sebagai berikut:

- Pengujian yang dilakukan berupa, pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal DJP, penelusuran angka-angka dan pengujian keabsahan dokumen.

- Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebagai berikut:

“ vel fa MUMS | ACKE<SI (Rp

JKAAH UE PAAR esa POMOGIK SS ceo "

rt pink | ~ ~~

ES bevel “AAG Td? ges TERE sug Bho 31 B87 187

Pitre Laba Pa ai oe Se Ae OI wa Sod qd

Aarara fear ge: IKI BE (Ra OSN IP teat ARA 43y 23887 180

fecal Saad 28: Bet cba HES EAC ih _ Q

Hii KAI pan tenes! IEEE 1°. ARS IEEE. Ser cao) MI SBO

Phi nina Sain bes Inang i) AS Sasana ann Qa

Se OY ee a | Iga Ita SISA LES 21897120

SEP TAN AR

Tepes tetascn La BAL Inda 241,355, 2S) 0

Lhe malice Eid 459.523 021 40 6200 G

Depe pel at gn Depe acha BNF RIP SSS BABS TSI 53,587,180

Trash Ananta ,

Beng bahgngn Ez: Pa Ne dai Psp SENANG a

Parrnagas PPB | 2°08 na" 819 Dub Sa B1 q

Penentu Lee APF RFR BG él. hob 85) q

“T “Cae sigasaasa ngeh 47 17a 13887180

Bernanah F-F-1 Tene Pons Lace 553 o

Dendang dare Lees WOME ea? GAT PA Pa O87 ga

Saga Fskak Penjualan” Li SEBS VEC AS Rad et7sss] | 31987180

Terbanding melakukan koreksi harga pokok penjualan atas purchase raw material sebesar Rp33.887.180,00 merupakan atribusi dari pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada afilisi atas pembelian dari Shimada Rubber Industries Co. Ltd. (perhitungan lihat KKP TP B-1-10)

- Atas keterangan tersebut diatas, maka jumlah Harga Pokok Penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar Rp126.111.143.523,00 dan bukan sebesar Rp134.151.482.085,00.

- Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf f, Pasal 18 ayat (3) & ayat (4) dan Pasal 32C UU PPh, Pasal 3 ayat (6), Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (11) UU KUP, Pasal 10 ayat (2) PP 74 Tahun 2011, Pasal 4 PP No 94 Tahun 2010, PMK-213/PMK.03/2016, PER-22/PJ/2013 dan PER-43/PJ/2010 s.t.d.d PER-32/PJ/2011.

- Penjelasan atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebagai berikut:

• Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKB PPh Badan Tahun 2019 karena jangka waktu 5 (lima) Tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak belum terlampaui.

• Sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (1) dan ayat (6) UU KUP dan pasal 2 PMK-145/PMK.03/2012 terakhir diubah dengan PMK-18/PMK.03/2021

• Telah diterbitkan SKP atas pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar kompensasi masa Januari s.d. November 2019 dan SPT Masa PPN Lebih Bayar restitusi masa Desember 2019 dengan kode pemeriksaan 2182 - pemeriksaan rutin lapangan SPT Masa PPN Lebih Bayar.

• Berdasarkan pengujian transaksi afiliasi yang dilakukan pemeriksa untuk tahun pajak 2019, Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan laba wajar Wajib Pajak tidak dapat digunakan, dengan penjelasan sebagai berikut:

Wajib Pajak tidak menggunakan data dan informasi pada saat terjadinya transaksi afiliasi. Hal ini dapat dibuktikan dengan bukti sebagai berikut:

1) SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 menyatakan adanya hubungan istimewa akan tetapi tidak terdapat lampiran berupa TP Document (Dokumen induk dan dokumen lokal).

2) Wajib Pajak membuat TP Document (Dokumen induk dan dokumen lokal) melebihi 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun buku yaitu 22 Agustus 2023 (baru dibuat pada tanggal 13 Juli 2023 berdasarkan bukti pemesanan PO No. 389/SKI-PO/VII/23 dan selesai pada tanggal 22 Agustus 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Mengenai saat Tersedianya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal).

• Berdasarkan analisis fungsi, aset dan risiko karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Contract Manufacturing (didalam Dokumen Lokal karakteristik usaha menurut Pemohon Banding adalah Fully Fledged Manufacturing).

• Tidak ada perbedaan dalam pemilihan metode Transfer Pricing antara pemeriksa dengan Pemohon Banding yaitu Metode Laba Bersih Transaksional (Transacsional Net Margin Method - TNMM). Untuk meningkatkan kesebandingan dalam metode TNMM pemeriksa melakukan seleksi manual atas data pembanding pada TP Document Wajib Pajak dan diperoleh bahwa dari Lima data pembanding yang diterima Wajib Pajak terdapat 2 (dua) yang ditolak pemeriksa (Sri trang Agro-Industry Public Company Limited (dengan alasan penolakan pembanding melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa yaitu Agroindustri) dan S.K. Latex Co, Ltd (dengan alasan penolakan penolakan berdasarkan data yang diperoleh pembanding memiliki produk yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa).

• Penggunaan data beberapa tahun (multi years) tidak dapat dilakukan karena data yang tersedia hanya data pembanding tahun 2018, 2017 dan 2016. Data 2018 tidak dijadikan data pembanding sehingga terbanding menggunakan data pembanding tahun 2017 (single year).

• Laba Wajar Wajib Pajak (2,66%) tidak berada pada rentang kuartil pertama dan ketiga (5,92%-7,15%) Hasil Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha menurut terbanding.

bahwaberdasarkanpenjelasandiatas,pemeriksa mempertahankan koreksi purchase raw material sebesar Rp33.887.180,00 merupakan atribusi dari pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelazima Usaha pada Transaksi Afiliasi atas pembelian dari Shimada Rubber Industries Co., Ltd;

b.2 Berdasarkan Berita Acara Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan

Klarifikasi Sengketa Perpajakan.

bahwa dalam proses penelitian keberatan dengan Surat Nomor S- 2/WPJ.096/2025 tanggal 08 Januari 2025 Panggilan Dalam Rangka

Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 44/WPJ.096/2025 tanggal 23 Januari 2025 (terlampir), diperoleh keterangan sebagai berikut:

1. Sebutkan identitas lengkap Saudara yang mewakili Wajib Pajak atas nama PT. Shimada Karya Indonesia (NPWP : 02.568.859.9-446.000) dan apa jabatan/posisi Saudara dalam perusahaan?

Billy Afrian (Presiden Direktur)

2. Mohon dijelaskan mengenai profile dan kegiatan usaha / transaksi bisnis yang dilakukan oleh Wajib Pajak a.n. PT. Shimada Karya Indonesia (NPWP : 02.568.859.9-446.000) untuk Tahun Pajak 2019 dan 2020?

PT. Shimada Karya Indonesia adalah perusahaan penanaman modal asing yang didirikan di Indonesia berdasarkan Akta Notaris Leo Hutabarat, S.H No. 4 tanggal 15 Agustus 2006 yang merupakan perusahaan joint venture antara Shimada Rubber Industries.Co.,Ltd dan PT. Karya Putra Sangkuriang yang bergerak dalam bidang rubber manufacturing (manufacture of rubber hoses for automobiles, construction machineries and other industrial uses)

3. Sepengetahuan Saudara apa yang menjadi penyebab / latar belakang dilakukannya pemeriksaan pajak kepada Wajib Pajak a.n. PT. Shimada Karya Indonesia (NPWP : 02.568.859.9-446.000) untuk Tahun Pajak 2019 dan 2020?

BerdasarkansuratyangkamiterimaNomor:S- 192/RIKSIS/KPP.0915/2023 Masa: 01-2019 s.d 12-2019.

Berdasarkan surat Nomor: S-2000/RIKSIS/KPP.0915/2023 Masa: 01-2020 s.d 12-2020.

Tujuan Pemeriksaan: Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

4. Apakah dalam proses pemeriksaan Tahun Pajak 2019 dan 2020 telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan pemeriksaan pajak? Mohon Saudara jelaskan secara singkat!

Dalam proses pemeriksaan Tahun Pajak 2019 dan 2020, Wajib Pajak telah memenuhi dengan prosedur dan ketentuan pemeriksaan pajak.

5. Selama proses pemeriksaan, Wajib Pajak diwakili oleh konsultan pajak ataukah beracara sendiri? (Dalam hal diwakili oleh konsultan pajak agar disebutkan nama/identitas konsultan pajaknya)

Beracara sendiri

6. Untuk Tahun Pajak 2019 dan 2020:

- Apakah Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan?

Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan.

- Bagaimana metode pembukuan yang dipakai oleh Wajib Pajak? Metode pembukuan yang dipakai oleh Wajib Pajak sesuai taat asas Akuntansi dan PSAK.

- Dokumen, buku, catatan pajak apa saja yang diminta Pemeriksa dan diberikan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan pemeriksa? Wajib Pajak telah memberikan dokumen, buku, catatatan pajak sesuai dengan surat permintaan dari pemeriksa.

- Apakah Laporan Keuangan Wajib Pajak diaudit oleh Akuntan Publik? (Dalam hal diaudit agar disebutkan nama/identitas kantor Akuntan Publik-nya)

Diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono Tahun 2019 : oleh Patricia,CPA (No.AP.0749) dan Tahun 2020 : oleh Patricia,CPA (No.AP.0749).

7. Apakah Wajib Pajak meminta penjelasan secara tertulis atau lisan terkait koreksi atas Surat Ketetapan Pajak yang telah diterbitkan oleh pemeriksa setelah menerima Surat Ketetapan Pajak tersebut diatas? Iya, Wajib Pajak meminta penjelasan secara lisan terkait koreksi atas Surat Ketetapan Pajak yang telah diterbitkan oleh pemeriksa setelah menerima Surat Ketetapan Pajak

8. Dalam proses pemeriksaan, atas koreksi hasil pemeriksaan yang ada, apakah Wajib Pajak juga meminta pembahasan di Tim Quality Assurance Kanwil DJP Jawa Barat I? Dalam hal terjadi proses Quality

Assurance, bagaimanakah gambaran dan hasil pelaksanaan pembahasan Tim Quality Assurance menurut sisi pandang Saudara? Wajib Pajak Tidak mengajukan pembahasan Tim Quality Assurance

9. Sepengetahuan Saudara sebagai Wajib Pajak, apa yang menjadi alasan dari Pemeriksa Pajak sehingga melakukan koreksi tersebut?

a. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp576.778.906,00

1) Wajib Pajak membuat TP Dokumen melebihi 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku

2) Analisis fungsi, aset dan risiko karakteristik usaha Wajib Pajak menurut Pemeriksa adalah Contract Manufacturing. bukan Fully fledged manufacturing, menurut Wajib Pajak

3) Pemeriksa menolak dua Perusahaan data pembanding TP Document Wajib Pajak, yaitu Sri Trang Agro-Industry Public Company Limited dan S.K Latex,Co.,Ltd

Dengan alasan fungsi berbeda dan memiliki produk yang berbeda

4) Pemeriksa menolak penggunaan data beberapa tahun (multi years) tahun 2016,2017 dan 2018

Namun Pemeriksa menggunakan data pembanding satu tahun (single year) tahun 2017

5) Laba wajar Wajib Pajak (2.66%) tidak berada rentang kuartil pertama (5.92% - 7.15%)

1 Penuaan Rp 37 948 435 971

2 Mega pokok Peryuatad (POS! Kp 3645770 846

3. Laba donor (7-2) Rp 4,302, 15,126

4 Bapa uma dan admiusasi Rp 2 682,797.41

5 Braye penjualan Ap 488 91224

Bo Cada Operasi (operant profil (J-4-5) Pp 984 065,001

Margin Ratio Net Mark-Uip f 6 (26495)

2017

Da NN AAA

AMianTeringg Te

Puma, UU UU“

[ [Medan —— es TL

a irr

a a ae eZ

Rater 828

Raso Net Mark-Up WP 266%

Rasic Nat Mark-Lp Pemeriksa RRR

Koreksi 422%

- Perhitungan ALP menurut Perrernksa

Net Mark Up 2 Operating Pret!

COGS « Operating Pxpanses

6 Bae = Ooerating Prot

36.564 370 94)

Operating Profil = 2.063.195.0583

Coeratuig Prot Menurut WP a 904 68.001

Koreksi Operating Profit F 1959130622

Atribusi koreksi Operafing Profit berdasarkan persentase nilai transaksi

. .| Nilai Trangaksi | % Primary Secondary

Pihak Afiliasi Jenis Transaksi . | . Ki

» (Rp) Abus! Adusment Jas Adusment alerangan

1 |Shimada Ruther! = Penjuatan 14 (038,506,788 (36.99%) S76 778906 | 195%) 909.999.480 | Anmary Adjuamen? akan

Industnes Ce Ltd Barang Jadi dilakukan kofekti pada

akur "Penjualan Ekspor,

dan Secondary

Adiusment — merupakan

objek PPh Final Pagal 26

atas Divider (Pasal 4 ayal

(1) huruf g UU PPh}

6) Sehingga Pemeriksa mengkoreksi dianggap sebagai penjualan ekspor sebesar Rp576.778.906,00

b. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp33.887.180,00

1) Wajib Pajak membuat TP Dokumen melebihi 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku.

2) Analisis fungsi, aset dan risiko karakteristik usaha Wajib Pajak menurut Pemeriksa adalah Contract Manufacturing. bukan Fully fledged manufacturing, menurut Wajib Pajak.

3) Pemeriksa menolak dua Perusahaan data pembanding TP Document Wajib Pajak, yaitu Sri Trang Agro-Industry Public Company Limited dan S.K Latex,Co.,Ltd

Dengan alasan fungsi berbeda dan memiliki produk yang berbeda.

4) Pemeriksa menolak penggunaan data beberapa tahun (multi years) tahun 2016,2017 dan 2018 yang disajikan dalam TP Document Wajib Pajak.

Namun Pemeriksa menggunakan data pembanding satu tahun (single year) tahun 2017.

5) Laba wajar Wajib Pajak (2.66%) tidak berada rentang kuartil pertama (5.92% - 7.15%)

AU kere antena PA Pantauan kang paypal at ge Mantu

Nii Teansakg | 5 | Pamary Secondary

1 Sanata F.poo Penjualan "aida eae Sanga | matra aga | SSS) A Bagan Pama) Aquat ake

essen Lid Gaara cad Hatusar. Kook Padi

aan Penanglpa Ekapoe®

dar Sroondary

Aduament mabhupat

obak [Ot Final Pinal cf

aay de Paal Arya

KN LN Lt Naru PPni

2 UDO arya Para Fecavan ae) Sayan FTN OM, Wa) a ait [Pray Anyaman Bld

Gatra ober Barang Jar Weeehs MARIA TF

via Secondiey

Agosme*t marupakar

atu FCN Yaya 29 py

Ryan Aol ayat (1

Tera UL! Py

.. _ Toul Penjunlan i iG a

‘ET Kana Ta Reine ae VAR MA ae, Pera logement dh

ERA Batu" Bah Lana mentera Pf Arda sampa TF igh

Sh tanda Putte Lomba ge eee a ee La tar Pop Ar eueBANa spe

D Indostrins Ca Lt Patut ak , Gahar Meat

aan Perwa

Taemin Ma [ae

6) Sehingga Pemeriksa mengkoreksi dianggap sebagai Purchase Raw Materials sebesar Rp33.887.180,00

10. Bagaimana tanggapan Saudara mengenai adanya koreksi tersebut pada saat pemeriksaan/ tanggapan SPHP ataupun pelaksanaan pembahasan akhir hasil pemeriksaan? Berikan penjelasan Saudara! Tahun pajak 2019, Wajib Pajak sudah diperiksa dengan salah satu Pemeriksa yang sama.

Pemeriksa tidak mengakui koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp576.778.906,00

Berikut temuan daftar temuan pemeriksaan tahun pajak 2019 di tahun 2021

Kami lampirkan juga bukti atas permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen berikut bukti Berita Acara Pemberia Keterangan (BAPK) pada saat pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor: PRIN-00106/WPJ.09/KP.1505/RIK.SIS/2020, dan PRIN-00107/WPJ.09/KP.1505/RIK.SIS/2020 tanggal 13 Oktober 2020, telah meminta keterangan sesuai dengan surat panggilan Nomor: S-165/WPJ.09/KP.1500/2020, S-166/WPJ.09/KP.1500/2020 dan S-167/WPJ.09/KP.1500/2020 tanggal 13 Oktober 2020 :

, KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONCSIA

sat DIRERTORA- JENDERAL Palak

"3 & Kana a Kaen TOK WILAYAH DE JAWA BARAT I

ji, bey a af KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SUMEDANG

PAFTAR BUELL CATATAN DAN DOKUMEN YANG A5 f° DIPINJAMKAN

PAL AM ANGE PEMERIKSA AM

Soot BRA Sana mena "

‘. MA TR HA PR RS TE Tantan

mara Perpajakan

Cate ak atu gehen perusa aan

- SP ed SR Aa Ta aa aa oa ta nan ani

De Mc reece singer en an MAA Se SN coe het gana AN dee MN a Ap naa '

. SOM aE Ten DW Sa ne Png ot Ease ON a can dee Latte gan T

Sa Pm an ne ma Rea Ra ban gerne gain eT rr ies ba ot one

"8 Mm Re Aan Daw aa Ra ben wag UAN AI Tot a PSA an Sa

. " PAS ret ke ee ate Pei ie dee gai STO A gral ye Liat og

es Pee et pea te dat cpa: ger ak cea ecw PA ER ae

ue Di Tr ee TAP Dor BAe perda eet TRE Sco LA

" Fe ee pee ee Mog ce ee LI cia gn ce cn a cee ar ayaa

Bo teak wes Tan peter 0 Denata

Fan, Maman raman man Kr nda Se ai ah tel PUN ak SARI a

= . i Ah: PIL AVA AS KALA, A LAM SLIM

a wae oe . a ha! Mamak beg Fi pak bad os Mama fm han KE.

} ah Tati fa, : pian aman

tbe . ene d

MU MA POL kat maa La

en IAI kn oe oe PAT ag ea yA PL LAN RA

rf SL LAN oh nb peta hl Pen Dab wha nanan

ae ee In hi MAA: Fi TANAM KALIAN TIA LAM RE Sa

Lette PA PP sasak . ane

wee own ™

oT k., ade peo eat, eaten maan peta ema ngan

Pe aa 1 mo : ", tan eeu tary Ripa Shear ema Vawter

n bret KT diet et

tens 4 a att dees Mora

t : Eng opr :

mh, tapa .

tbe . valet t

pra pena Moana

6 0. . “ apenas an

Sehingga menurut Wajib Pajak, Pemeriksa keliru jika Pemeriksaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan rencana pemeriksaan (tidak dilakukan Pengujian transaksi Afiliasi). Seharusnya dalam Pemeriksaan Pajak yang sudah dilakukan sebelumnya, telah diterbitkan SKP atas pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi Masa Januari s.d November 2019, dan SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi Masa Desember 2019 dengan kode Pemeriksaan 2182 - Pemeriksaan Rutin Lapangan SPT PPN Lebih Bayar. Pemeriksaan Pajak sudah memenuhi Standar Pemeriksaan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 23/PJK/2013 dan dalam hal SPT Masa PPN Lebih Bayar

Kompensasi Masa Januari s.d November 2019, dan SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi Masa Desember 2019 dengan kode Pemeriksaan 2182 - Pemeriksaan Rutin Lapangan SPT PPN Lebih Bayar yang sudah diterbitkan SKP dengan bukti daftar temuan diatas, dan seharusnya sudah memenuhi dalam UU PPN dan PPNBM No.11 Tahun 1994.

Berikut bukti Berita Acara Pemeriksaan Keterangan (BAPK) pada saat Pemeriksaan SPT PPN Masa Januari 2019 s.d Desember 2019 yang dilakukan pada tahun 2020:

BEMENTERIAH KELANGAN RESUB_IE IMGOKESIS

as DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Pa KANTOR WILAYAH DJP JAWA BARAT I

4 3 KENTOR 2E LAYANAN ISL AK IRATAMA SUMECANS

: Fi JALAN KOLOKEL AHMAD STAM HOMOR 694 JATINANGOK SUMEDANG 45363

. : TELEFON 022-27 772999, FAK SIMILE 022-27833111; SITUS uuu.paiak.an.id

LAYANAH INFORMASI DAM PENGADUAN KRING PAJAK (O21) 1500200

EMAIL pengaduan Spajak.a0.id, informariSpajak.an.id

BERITA ACARA PEMBERIAN KETERANGAN

Pada hari ini. etanggal oo. Bulan oe tahun 2020, tempat Kantor

Pelayanan Pajak Pratama Sumedang, kami Tim Pemeriksa Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak:

Nama! NIP Pangkat! Golongan Jabatan

1 | Erika Marbun ! NIP 193640223 198910 2 001 Pembina Utama Muda #I''c | Supervisor

2. |Hardiansyah ! NIP 193780607 200712 1001 Penata Ill Ketua Tim

3. [lan Candra Adinegara ! Penata Muda Illa Anggota Tim

NIP 195330421 200212 1001

4. (Fajar Rahmat Muluawan Pengatur Tk. Id Anggota Tim

NIP 19951204 201612 1001

berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor: PAIN-0 06 WP. O3IKP 150S/AIK. SIS/2020. dan PAI

00106 PLLOS/KF.150OS/RIK.SIS/2020 tanggal 13 Oktober 2020. telah meminta keterangan sesua

dengan surat panggilan nomor: S-165'w POSE. 1500/2020. dan S-167/WPJ.O9/KP. 1500/2020 tangga

13 Oktober 2020, kepada:

Mama > Billy Afrian

Pekerjaan Jabatan > Presiden Direktur

Alamat : Jalan Gading Utama Barat No. S AT 01008 Cisaranten Endah Arcamanik

Bandung

Nomar Identitas 2 3273240104510002

dalam hal ini bertindak selaku:

Cl Wajib Pajak: (akik:

dari Wajib Pajak:

Mama >: PT Shimada Karya Indonesia

NPWP > 02.569.959. 3-dg6. 000

Alamat > Jalan Raya Cipscing KM. 20 Dusun Bojong Cipacing Sumedang

14. Mohon Saudara jelaskan apakah terdapat transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan

istimewa oleh PT Shimada Karya Indonesia? Jika ya, tolong jelaskan "

Jawaban:

Ya, sebagai berikut:

1 PT. Karya Putra Sangkuriang, sebagai suplier compound dan material lainnya juga sebagai

konsumen

2. Shimada Rubber Industries. Co. ltd sebagai konsumen dan juga sebagai suplier untuk beberapa

material

Sehingga menurut Wajib Pajak, Pemeriksaan SPT PPN masa Januari 2019 s.d Desember 2019 yang dilakukan oleh Pemeriksa ditahun 2020. Sudah memenuhi Pengujian Penerapan Prinsip

Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai yang dilakukan oleh Pemeriksa dalam Pasal 1 PER-23/PJK/2013 dan Pasal 2 UU PPN PPNBM No.11 Tahun 1994 :

Pasal 1 PER-23/PJK/2013:

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, dan/atau bukti yang dilaksakan objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.

Pasal 2, UU PPN dan PPNBM No.11 Tahun 1994:

1) Dalam harga jual atau atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan

2) Hubungan istimewa dianggap ada apabila :

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demkian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat

Sehingga menurut Wajib Pajak,seharusnya atas seluruh temuan koreksi tersebut "BATAL DEMI HUKUM"

a. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp576.778.906,00

1) Pada saat Pemeriksaan PPN pada tanggal 13 Oktober ditahun 2020 atas Masa Januari 2019 s.d Desember 2019 dengan bukti SuratPerintahPemeriksaanNomor:PRIN- 00106/WPJ.09/KP.1505/RIK.SIS/2020,danPRIN- 00107/WPJ.09/KP.1505/RIK.SIS/2020 tanggal 13 Oktober 2020, telah meminta keterangan sesuai dengan surat panggilan Nomor:S-165/WPJ.09/KP.1500/2020,S- 166/WPJ.09/KP.1500/2020 dan S-167/WPJ.09/KP.1500/2020 tanggal 13 Oktober 2020. Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak diterima dengan tanpa koreksi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan laba wajar terhadap Wajib Pajak. Kemudian pada 22 Juni tahun 2023, Wajib diperiksa kembali atas Pemeriksaan Lapangan masa dan tahun pajak 1219. Perlu kamiinformasikanbahwadalamsurat:S- 192/RIKSIS/KPP.0915/2023 tanggal 22 Juni 2023, tidak ada daftar permintaan TP Dokumen 2019. Kemudian, berdasarkan surat No : 2-84/KPP/09.15/pApJ.5/2023 tanggal 2 Agustus 2023, Wajib Pajak menyajikan TP Dokumen 2019 pada tanggal 22 Agustus 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Mengenai saat Tersedianya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.

2) Berdasarkan analisis fungsi, aset dan risiko karakteristik usaha Wajib Pajak adalah adalah Fully fledged manufacturing) sesuai analisa dalam penyajian TP Dokumen Lokal 2019 hal.27 bukan yang dianggap Pemeriksa yaitu adalah Contract Manufacturing.

3) Berdasarkan analisa TP Dokumen Lokal 2019 hal 36 s.d 39, Pencarian Perusahaan Pembanding menggunakan database TP Catalyst yang diterbitkan oleh Bureau can Dijk, kriteria penyaringan yang digunakan dalam proses pencarian adalah sebagai berikut:

E525. Pencarian Perusahaan Pembanding

Salam mescari per.saraa” temband ng yacg incdepensen, kami menggunakan ssractess “FP

Catalyst yang dterbitkan aleh Buresu van Dija. s5 teria penyaringas yasg trig.insaeas dala

prsses sencarian adalah seraya beri«ut:

+ Langkah Pencarian i: Status Perusahaan

sami ireng. i can meng dent *icasi stat.s perusahaan yangtersa:at sesaga "ak:if” dalarn

Status Sperssicna.—va. Kami mero.sk perusahaas yang 'tirak aktif” alam sarus

oreras ovalnys Salam iscap isi. Alasan Lu pemilihan in sdla.ah paha perusehae-

ari tersarat 'tisak akz:if” ticak lagi se-ose-as dan cata keangas yag ada t dak akan

sebanding cle-gan perusa as > yag mash sercperasi.

“ Langkah Pencarian 2 Wilayah atau Megara

—angsas pe” kurnya adalah seleksi berdasarkan wlawah sia. segara domis li pe >.sec-san

ary tersedia dalam basis data ““ Catalys: tang bercperas ci Sel.ruh Mecera

“siafPasitic Sercasarkan setesiuan yang ditetapsas da.am Pasal 11 Fesat.ran DI>= Mo.

SER 32/PU/27511 tari omecgitletificasi perusahaan pembansing yang meni. ki

karaseristik icent k da.am kona si sebancisg ‘ternvasuk .ckasi yavcg mecasin

mervefleksikan Kons si Ssosom yang serupa. Gerusahas- sebaga phas yang duji

berloeasi c necloresis vacg merupakan reg oval Asis. Dengan dermikian ssi mena. n

perusahaan sembasdisg yang berlo«asi di -eg ova. Asia Tengah das Asa Tar Lah.

sera nejjara sang termasuk dalam ses oval no. tis ASEAN.

* Langkah Pencarian & Indikator Independensi

Sertamea, kami nenyerakan fi.ter ine sendens nm s mergelimisas serusahaan dengan

satu ata. bh pemegarg saham, nasi“g-masntg memegang .ebh dari 25 hersen

kepensi. kan langsung atau total di per. sehaan (A+. Alas Ab. Kam berasumsi cahea

Perusahaan ce qa setu perregang saham yasg memi.i<i 25% ata. leh h mecal sasa

berps:ens melemahkan status noepe desi dlas kevwa,a-an ~asil keuangan mereka,

ntikatsr isdepencen ar2U fara mete Struetucy sepeny.isas dalan TP Catalyst diwak li

o.eh ndikator I-depensen 2-0. Ka mesiililh ind kKatsr 4+. & A-. yasg bera save t dak

ace penezang saham zsengas lebis dari 25k kepemilikan lasgs.ng atau total

5" Perusahsan Independen"?

Cazamer Losal “sh41 2115 34

FT Susada Bary? adsnesis —as9ran Pesestuss Farge “re "se"

e Langkah Pencarian 4: Laporan Keuangan yang Tersedia Pada Tahun 2016, 2017 dan 2018

Berdssar<éa Se-ata-ar Orekto-at leqdera. Pajas romar FER-22/F 2/2012 atu

merentikar kesil yarg lazim den we ar car suatu barsaksi a' lias oerbarc agar takas

per taboo daoalterdisiars perberas 3 2x09 ata, keadaar pasar car kerd silsin saat

ferausabeer

Anal Ss 5s mercers apakah sve. trarse+si laz Mm dar waar mem k33 cals 5 1247

mek dar trarsessia' hasi dar t-arsaksi rcepercer. Seqagar perde-setar iri, parsadaas

y2qg cisesahkar cler sklus produk ates si4.cs beds dapat cigtas das skar

mergqiasi.2z87 seseneadirgar rara lehir Faadal

Berdesar+e 7 alase -alaseq ci alas, artas meéergu-arci campak éasmali ekcrcra aréies

kari Teagarcsa.kar 2 téqur rata- sata tetimbarg Uviuk perasabées oe Tharcirg. Lascar

cermi+ar, kam mergelim ras oe-use7sar sarg | dak memliki serik taya ule 124.7

lapere seuérgar (2018, 2017, dar 2778)

+ Langkah Pencarian 5: Jenis Laporan Keuangan yang Digunakan

Kari meéeraqurakar kece CI fsetusenaar karya deagar lépt-ar keLarcas yap:

cisonselidas) cea Tetggu akan kece C2fUe perLsakaar deqgar sedua tine .2an-a-

keLargari sebagai criter'a percariar utuk Pemesan perusabées periae adie: acalak

perusabee ipdeserded Hal i dake 4eo urtuk Terge, miqasi 273k .e-Lse7ga° car

bere*al qe trarse<a pibes a* lias yarg ter adi.

« Langkalh 6: Memiliki Informasi Gambaran Umum Perusahaan

Kari meragurakar infertes! yeqg Cesar a dasi oerefese teras t dercgar gaTaarar

kisris uwsahe perusayaar pemkbardrg tenaga re‘e-ers dalam re.24ukar persasiagar

secara kLs.itat f dar seLar LakLk mergaré. sa Jera at kesehard rear.

: Langkah 7 Kode Klasifikasi Industri

Jk ercar peusebaar yamg melakukar aktivitas serupa dercar Fessekaar, kara

Te1ggura 487 code klas fisasu irdastsi US S C yargre.evar car pote qsia, Lt «4 cirasakar

Senagal percsabaar femkecaira.

“av barus merg dert fices: ferusabee a pembarcirg yerg memiliz barakte1kiz yare

sama Largkan setatre oé.av a-eses fpercariar acalaP artus ret lib koce Starras

“as fikasi rovstr Amerika Ser kat “SIC! varg oe. rg era, agar 429 urtuk mes

a@-akteristis, 0gkab kedua Latik tetrae-sleq keidealis23 kamu Fa-us Teigataka

sarakherisud dari Fire4 TesLi dengar leagkar peace21 paca “P Zate.yst. dargar

Seru saksar sebagai Fira< Teruj

Sk mermpéra.eh pe-Lseqaar pemkbardrg, kami memberiLas feryaricgar dette

Operasi primer yarg diklasi'ikas kar be-case-kar kede Berkut:

Tabel F2

Kode US SIC yang Digunakan

Peek owes «bel Tala ea ote

Se rede Kersa Ir sora Sp3rET So95nl yan siege “Tante

Tabel ES

Ringkaaan Mriteria Pencarian

E526 Pempeleksian Manual Perusahaan Pembanding

lau separ menygssa.Lan serusahaas pembarsing y2rg semai cergen “Tse perye.eas 24

dpe luka* urmtue ~especseh bse. rarg pacing sebarsing Penrelesaas manus. tessaeri

melp.l

* Ferils kefecens “fat prt

- Mesils keserang “gas funysi,

- S gni'ikarsi SSS,

* Iniarmnze 1 cak leschaz

- Ind sala ogkar Laba segan sang Sin iki sle 7 perusabser senggang “4,

+ Lepeca™ keusngs* titas .2nge 2p.

E527. Hasil Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaciren Usaha

‘derujue pads hagl s-2l sis percaciay pembasting 2 saparkas remacs kemasan pen. setan

permbastirg cergen menggenassn Stikaras 1 ogkat Laba sengan verggusakas rasis STS

Se AT Briavur (20 8-21 SI ada.ap 2ser3ya 22” aur

Tabel E4

Perusahaan Pembanding yang Diterima

Peak yey Mu

Jumlah Perusahaan yang Germ: 5 Egg aan

Perusahaan Pembanding = 1 ih

P3 Yen aa Lo oU “——3——e- NI SK

pe oo oo“ “ ———- Ih 2.

Lo oo oo“ “ ————#-—l Hi.

Sera sed. lam cl ot 35

Dokumen Lokal Tahun 2019 I 39

Kemudian dalam Seleksi Manual Pencarian Pembanding, yang disajikan dalam TP Dokumen Lokal 2019, hal 49 s.d 51. Sebagai berikut :

ob vada aire: rial Lepas Fast cacye Tire

APPENDIX 2

SELEKSI MANUAL PENCARLAN PEMBANDING

eee TP PP Pn 1

Tha AI isi Lepai Fee i™bar 232 Tirto

Membesar Te Ia

oc Mara | i { 2 | ff] # | 5 ja

se a Ai LIL IL II:

lLiJesar ma oo IT oo ok Ih oo Huire

Tatiesarinamak SSCSC—~—SCS

“| Moihsbardng tag, CCS

[hilt ing ba eg png ideas penbaring SCS

[seta SSCS

6 | Loeranloungantdklegap.

E3. Analisis Fungsi, Aset dan Risiko

Ana. sis fungsicnal merupakan sustu proses uk ™ecguinsulkan fakta tentang fungs!, eset

termasuk ase: tidak bersujus:. can risiko dari Ih ss s yasg d_a.ankan. Anal ss ni cimaks dee >

unt.k mengicentif kasi sags nasa setiga hal tersebut dicese-tra.isasikan pads berbagai sites

usahs sang terlisat dalam trs“saesi afiliasi ya7q dianal sis.

Ana. sis fungsisnal sangat penting silasuke” cala mana. sis Fase Song karena memasii aan

infcrmasi mengenai peran, tangg. 0 awan, serta subsiacsi esonosii si rargea ac transaksi

rarg terjad dalam grus pe "use 7aan mudinasional

- =e Pihak Pihak

Irategoi | Descipa | Oma | Aas | kans

--nesi | 1. 2esesitian can zengerbangan Pee

Fengaceas Procwemeh oo oooooo)o)oI| j Ko | joox Oo Oo

Lo 3 perutaktur#Produksi Te

Ja Pergucangan dar Logistik oo oo) jxwo Il jo - o| -

15 Pemasaran ee

Je senji.alan dan Pevetapan Harga

Pengerdalanvuu oooooo)o)o)3uv, xi | -

Transpertas dla

past AA me

[2 Asertasbamasud ————”GI 3 he he

zisiks | 1. Rsike Senelitan& Sengemaargan | o- | - | -

2 BisikoPpasar oo” | wa | - | -

oo Risika Kredit, oo Iwa | - | -

Lo a Rsiso Ula Tawar Mara Uang Asng | j/ox& | - | -

15 RiskaKkeangan oo)”, uci o- | -

& SisikoPersediaa” ee o- | -

. Risiso Sahas Sak. meordanLekal | jo Xx | - | -

Oem Sena Pa pal

Srod.ks can R siks ket dak efisesan.ni KI

Sred.ks

xxx - me.ak. kan fungsi. vesanggusg 7 si<o dan menggusakan aset sada tingka: tingg.

Dam dner Lotel Tan41 6915 27

Sehingga berdasarkan database TP Catalyst dan seleksi manual Pecarian Pembanding, bahwa Sri Trang Agro-Industry Public Company Limited dan S.K. Latex Co., Ltd seharusnya masuk dalam Perusahaan Pembanding Wajib Pajak.

1. Sri Trang Agro-Industry Public Company Limited

Gambaran Usaha:

This company is engaged in the production and export of natural rubber products. It was founded in 1987 under the management of Mr. Somwang Sincharoenkul, who had more than 40 years of experience in the rubber industry, together with Dr. Viyavood Sincharoenkul, a man with vision. The company has its registered head office located in Songkhla, Thailand, with a branch office in Bangkok.The company is known as one of the country's biggest exporters of rubber. It produces a wide range of products including block rubbers, ribbed smoked sheets and concentrated latex. The company's finished products include medical examination gloves, rubber and plastic parts, high-pressure hydraulic hoses and escalator handrails. In addition, the company provides integration services, including concentrated latex storage tanks for exporters, parawood for use in pallet making as well as for the furniture industry. It has eight production sites located in Trang, Songkhla, Nakhonsithammarat, Suratthani and Chumphon with an annual production capacity of 629,900 tons. The company aims to become a leader in the International Rubber Industry. Produk :

HIGH-PRESSURE HYDRAULIC HOSES

“ al |i Bei v ie

& I {a - NAN -.

PRODUCTS Pres ui NI Ga ANA MA

= ” AA itih boot

Salah satu produk barang jadi perusahaan ini adalah high- pressure hydraulic hoses yang dimana sebagian besar penjualan yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah menjual produk cooling hose, intake hose, fuel hose dan oil hose. Sehingga dari sisi gambaran usaha dan gambar produk dapat dianggap sebanding dengan Wajib Pajak.

2. S.K.Latek Co.,Ltd

Gambaran Usaha:

This company is engaged in the production of rubber products. It was founded in the year of 2000, and it has its registered head office located in Bang Klam, Songkhla, Thailand. The company's products include: rubber boards, pipes, belts, hoses, gaskets, packing and sealing devices, air bags, crossover pads, dead bed and wear sleeves, emission spray nozzles, flotation equipment, hydrocyclone liners, launder liners, lined pipe and fittings, pulley lining, tie pads, and urethane sheet goods.

Kemudian dalam penyajian TP Dokumen Lokal 2019, hal 21. Daftar pesaing Wajib Pajak adalah salah satunya PT.Trim Rubber.

7 Shimada Karya Indonesa Lanera Periestia7 barga ranger

C1. Daftar Pesaing

SeriaLt adala” tabel daftss pessing -T SK. gada tah ar 2019:

Tabel C.4

Datar Pesalng

Imo Pang oo ooooo)o)ovYI| oo add oo

LI SimPuseee vcs oo

Namun Wajib Pajak tidak bisa mengakses atas Indikator Tingkat Laba Perusahaan Pembanding yang berada di Indonesia yaitu PT.Trim Rubber.

Seharusnya Pemeriksa melakukan konfirmasi kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat PT.Trim Rubber untuk memperoleh Laporan Keuangan dan mengetahui berapa besarnya Indikator Tingkat Laba PT.Trim Rubber. Sehingga berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan, data,fakta atas jenis-jenis produk yang telah dideskripsikan di atas, karakteristik produk dan fungsi yang dimiliki oleh Wajib Pajak dapat sebanding dengan Perusahaan pembanding yang diterima.

4) Pemeriksa sangat keliru dan tidak tepat dengan menggunakan single year dan juga Pemeriksa sangat tidak tepat atas Pengujian TP Dokumen Tahun 2019, menggunakan Indaktor Tingkat Laba Perusahaan Pembanding tahun 2017. Dikarenakan dalam Surat Edaran SE-50/PJ/2013 penggunaan multiple years dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding. Sementara itu, bisnis yang dijalankan oleh Wajib Pajak adalah industri yang bergerak di bidang otomotif, dimana industri ini merupakan industri yang sangat dipengaruhi oleh aspek pasar secara global dan domestik dan juga dipengaruhi

oleh kebijakan Pemerintah di dalam menentukan arah industri. Terlebih, Wajib Pajak juga melakukan kontrak jangka panjang kepada vendor dan pelanggan. Oleh karena itu, penggunaan multiple years akan lebih tepat untuk digunakan karena mempertimbangkan keseluruhan aspek pada tahun-tahun sebelumnya yang berdampak juga pada kinerja Perusahaan pada tahun yang diuji.

Kemudian dalam SE-50/PJ/2013,lampiran Bab I, terang dengan jelas:

Dalam penentuan harga transfer transaksi afiliasi, Wajib Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Prinsip ini mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding.

Per-32/PJ/2011 (Perubahan atas Per-43/PJ/2013) Pasal 1 ayat

(5) :

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga

atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

5) Wajib Pajak tidak mengetahui dasar perhitungan rumus atas koreksi yang diperoleh dari Pemeriksa sebagai berikut:

1 Peyuaan Rp 37948435 971

2 Harga pokok Penjualan (208! Kp 31545 770 245

3 Laba kotor (1-2) Rp 4,302,715, 425

4 Baya umum dan administrasi Ap 2662 737.01

5 Bapa pemualan Ap 435,912,254

Ko Laba operas (operating profit) (3-4-5) Fp oad 69,091

Margin Ratio Net Mark-lip f 6/{2+d+5) | Ah

PI Mamepansataan | Operating PIL (USD) [COGS + Oper USD: Rasio Net Mark Lip

NITA CORPORATION 36 974 537403 6.55%

YAVASHITA RUBGER CO.,LTD 3 198

TIGERS POLYMER CORPORATION 398.675 741%

a GQ NT TTA

LS ZT

Pedan ——— rs

[_uatifowas SSCS ME ME

an an 64%

Ratro Net Mark-Up WP 2.66%

Raso Met Mark-Up Pemeriksa ka

Koreksi 422%

- Perhitungan ALP menurut Perrenksa

Net Mark Up = Operate Pret

SOGS + Operating Fapanses

§ ae = Operating Pratt

35,966 370 940)

Operating Profit = 2543195053

Operating Poo Menurut WP = 984 065.001

Koreksi Gperating Profit " 13559,190,622

Atribusi koreksi Operating Profit berdasarkan persentase nila transaksi

. j . .| Nilai Transaksi | 4 Primary Secondary

Pihak Afiasl Jenis Transaksi . ri . K

u (Rp) Atmbusi| Adiusment Sea Adusment larangan

1 (Shimada Rubher| — Penjuatan 14038,506.768 [36.99%] 576,778 906 | 51 95%) 809.998.480 |Anmary Adivament akan)

Industries Co Ltd Barang Jadi dilakukan koreker pada

akur "Penjualan Ekapor’,

dat Secretary

Adiusmert — merupakan

objek PPh Final Pasal 26

atas Dividen(Pasal 4 ayal

(1) hurut g UU PPh}

Sehingga berdasarkan Laporan Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal Tahun 2019 PT.Shimada Karya Indonesia :

2019

etn eso

y1 | Pendapatan 8948.45.97

2 | BebanPokokPendapatan | 53645720545

13 (labaKotr 8 02 18 128

5 |labaOperai 8,912 254

"| TNMM - ROTC (Laba Operasi/Total Biaya): 5/(2+4) C2666

Merujuk dalam PER-22/PJ/2013 , SE-50/PJ/2013 dan Per- 32/PJ/2011 Pasal 1 ayat (5) sangat jelas, kami melakukan analisis pencarian pembanding didapatkan rentang kewajaran perusahaan pembanding dengan menggunakan Indikator Tingkat Laba dengan menggunakan rasio ROTC, secara multi years selama 3 tahun (2016-2018) sebagai berikut:

Perusahaan Pembanding yang Diterima

Phakyang Buh

Pars ede oo | oo 28K oo

Jumlah Perusahaan yang Diamet:5

PerusahaanPembanding =

Minimum [oem

Kusrtll Bawah a oo

Median | 400

Kissrtil Alas | 65%

Makcimum ons

Berdasarkan Laporan Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal Tahun 2019, dapat disimpulkan bahwa margin PT.SKI sebesar 2,66% berada dalam rentang interkuartil perusahaan pembanding dengan kuartil bawah sebesar 1,44% median sebesar 4,09% dan kuartil atas sebesar 6,95%.

Wajib Pajak melakukan pengujian arus uang dan piutang atas pengujian objek peredaran usaha, sebagai berikut:

Ke tas Ke ‘ja ajilt taja<

Uji A3 Fin tang Tahun 2312 ST. Shimada Ka ~a lndsnesia

Kesing lan Sengujian Se edaran Usaha

Rp Rp

Saldo Akhir 41h 8,446, 779,688

Saldo Awal AIR F.091 442,632

Dikurangi :

PPN Pungut Sendiri 2,073, 722,764

Reklas Jurnal B44 233

Fores Gain 425, BSR 225

3.110,252,.222

Ditambah:

- Penerimaan BRI IDR 21225875324

- Penerimaan ENI JP 13 471,298,934

- Penerimaan Resona JPY 3963 153,096

Reklas Jurnal E11474,233

Rounded 21

Forex Loss 535.404.0295

39,807 205,637

Pengakuan Sales & Other Income Mlenurut Uji Arus Piutang 38,051683,471

(1) Objek Peredaran Usaha Menurut Uji Arus Uang & Arus Piutang 18.051.622.471

Cfm Peredaran Usaha Menurut -

Cim SPT PPN

OPP Al Ekspor (Penyerahan Luar Megeril 1S. 767.921.140

OPP 42 Lokal (Penyerahan PPK Yang Dipungut Sendiri) 20,737 227.525

OPP 42 Lokal (Penyerahan PPR FP : 030) B46 524 S05

(2) Objek Pengerahan LN & PPN Dipungut Sendiri (Cfm SPT PPR) 98.051.683.470

Cim GL SPT PPh Badan 2013

Sales B7,945,435,971

Other Income 103,247,500

(3) Objek Penyerahan (Cfm SPT PPh BadanfGL) 38.051.683.471

(1) Objek Peredaran Usaha Menurut Uji Arus Uang & Arus Piutang 38,051,603,471

(2) Objek Penyerahan LM & PPN dipungut Sendiri (Cfm SPT PPM) SSOSLES3470

(2) Objek Penyerahan (Cm SPT PPh BadanfGL) 38,051,693,471

Tidak Ada Perbedaan Objek Penyerahan Menurut Uji Arus Piutang,Uji Arus Wang SPT PPN,SPT PPh Badanf GL

Dari pengujian arus uang dan piutang atas pengujian objek peredaran usaha, Wajib Pajak uji bahwa "Tidak ada selisih peredaran usaha"

Menurut Wajib Pajak, Pemeriksa tidak mempunyai dasar hukum yang jelas atas single year yang diambil adalah Indikator Tingkat Laba / Profit Level Indicator (PLI) tahun 2017. Secara fakta data yang ada tahun 2016, data pembanding Yamashita Rubber Co.,Ltd adalah sebesar 2,02 %. Seharusnya PLI Wajib Pajak sebesar 2.66% masuk dalah rentang wajar, diatas PLI Yamashita Rubber Co.,Ltd adalah sebesar 2,02 %.

NITTA CORPORATION

Rata-rata

Nama Akun Pelan Tahun (dalam ribuan USD)

aTahun | 2018 | 207 | 206

[@PUCTNMM-ROTC) sd Msh 1086| 8B | 7565

YAMASHITA RUBBER CO.,LTD.

Rata-rata

Nama Akun (sum riven Tahun (dalam ribuan USD)

. aTahun | 2018 | 207 | 206

[%PUCTNMM-RoTC) 0 Po gogo sos) ag | oo 2070

TIGERS POLYMER CORPORATION

Rata-rata

Nama Akun (daar Tahun (dalam ribuan USD)

. 3Tahun | 2018 | 207 | 216

6) Sehingga berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan,pengujian arus piutang atas Peredaran Usaha, bukti data,fakta atas jenis-jenis produk yang telah dideskripsikan di atas, karakteristik produk dan fungsi yang dimiliki oleh Wajib Pajak dapat sebanding dengan Perusahaan pembanding yang diterima sehingga seharusnya koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp576.778.906,00 DIBATALKAN dan transaksi afiliasi Wajib Pajak telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

b. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp33.887.180,00

1) Pada saat Pemeriksaan PPN pada tanggal 13 Oktober ditahun 2020 atas Masa Januari 2019 s.d Desember 2019 dengan bukti SuratPerintahPemeriksaanNomor:PRIN- 00106/WPJ.09/KP.1505/RIK.SIS/2020,danPRIN- 00107/WPJ.09/KP.1505/RIK.SIS/2020 tanggal 13 Oktober 2020, telah meminta keterangan sesuai dengan surat panggilan Nomor:S-165/WPJ.09/KP.1500/2020,S- 166/WPJ.09/KP.1500/2020 dan S-167/WPJ.09/KP.1500/2020 tanggal 13 Oktober 2020. Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak

diterima dengan tanpa koreksi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan laba wajar terhadap Wajib Pajak. Kemudian pada 22 Juni tahun 2023, Wajib diperiksa kembali atas Pemeriksaan Lapangan masa dan tahun pajak 1219. Perlu kamiinformasikanbahwadalamsurat:S- 192/RIKSIS/KPP.0915/2023 tanggal 22 Juni 2023, tidak ada daftar permintaan TP Dokumen 2019. Kemudian, berdasarkan surat No : 2-84/KPP/09.15/pApJ.5/2023 tanggal 2 Agustus 2023, Wajib Pajak menyajikan TP Dokumen 2019 pada tanggal 22 Agustus 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Mengenai saat Tersedianya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.

2) Berdasarkan analisis fungsi, aset dan risiko karakteristik usaha Wajib Pajak adalah adalah Fully fledged manufacturing) sesuai analisa dalam penyajian TP Dokumen Lokal 2019 hal.27 bukan yang dianggap Pemeriksa yaitu adalah Contract Manufacturing. E3. Analisis Fungsi, Aset dan Risiko

Ans. sis fungsicnal ser.pakan sua:u proses uk Sesgumsulkan fakta tentang fungg, aset

termasuk ase: tidak berwujuct. can risiko dari b ss s yasg d_a.ankan. Anal ss ni cimakscdee>

unt.K mengicentif kasi saga mara <etiga hal te sesut dicesectra.isasikan pads berbagai sn:i'sz

usahs sang terlisat dalam trassassi afiliasi yasg cllanal sis.

Ana. sis fungsicnal sangat penting silasukas calam ana. sis Permata Song karena meh:

informasi mengenai peran, tangga cg 3 wa», serta subsiacsi e<onoti dad ranges an tvansaka

yargterjad dalan gyrus persaaan mu.dtinasisnal.

- - Fihak Pihak

Ce Denis | esa | Aas | kemas

=angsi_ | 1 Peveitiancanzengerbengen |e

[2 Pengasaan (Procuramemh Te | ox OI -

[oS SasufakturProduksi '”oooo)o)o0o)3”, «solo. Il - ol

Ja Pergusanga- der Logistik oo oooo)o)o|joX& | - | -

Lo |5 Pemasaran 0)” ox Pe - | -

Je Senj.ala- dan PevetapanHarga TR

Lo 5 Penerdalan Yuta ee

3. ain-lais (HR. GA Masajemen Keuangan,

Prompt arp’ semen evensen Pora Do Po

eee ena PEN

[2 Asertacberwud Po. te eh

zisiks [1 Rsike Fenelitan& Sengemsargan | o- | - | -

12 Sisikopasar ee

[oS Sisikokredit oooooooooooo0o0o0)3”,saw | -

Jo a Rsise Nia Tawar Mara Uang Asng oo | joXx& | - | -

Lo Risko Kesangan —000)00| www | - | -

BisikoPersediaa- Pe

? Risiso Seha- Sak. mso-dantokal oo | ox& | - | -

8 Sisiks Kegaga.an Produksi, Pes acvwa.an

an all

5red.ks

xxx - me.ak.kan f.ngsi. mesanggurg © sico dan menggu7ekan aset ada tingkat tingg.

Dondamter Loxal Teaun 6017 et

3) Berdasarkan analisa TP Dokumen Lokal 2019 hal 36 s.d 39, Pencarian Perusahaan Pembanding menggunakan database TP Catalyst yang diterbitkan oleh Bureau can Dijk, kriteria

penyaringan yang digunakan dalam proses pencarian adalah sebagai berikut:

ES25. Pencarian Perusahaan Pembanding

Salam meccari persaaan semband ng yarg indepenzen, kami menggunakan detabass FP

Catalyst vang dterbiikan cleh Bureau van Dijs. ss ceria penyaringas yacg titanasas dale

proses sencarian adalah senaga beri«ut:

« Langkah Pencarian 1: Status Perusahaan

4ami menta can meng dent “ites stats perusahaan yang tercatat senaga "aksif dslar

status operasiona.cva. Kami mero.sk perusahaa” yang ‘ticak aktif” dalam satus

Oseras oralny3s calam tatap isi. Alasan untue pesilihan in acla.gh sahwa pervsehae-

yarg tercarat ‘ticak ak:if" tisak lagi sevomevas dan ceta ke.angas yarg ada t dak akan

sebarvding cle-gan perusaras” yag mash bersperssi.

« Langkah Pencarian Z Wilayah atau Negara

angsa” sev karinya arlalah seleksi berdasarkan se layah ata. “egara domis li per.sassan

yarg tersedia dalan basis date “5 Catalys: vang bersperas si Sel.ruh “ecere

Asia/Pasifix Sercasarkan <eteciuan yang ditetap<a™ da.am Pasal 11 Pesat.ran DJ" Mo.

SER 32/PIf2T11. «ami mecgidectificasi perusahaan pembancing yang mena. ki

kKaraweristik icentk dalam keene si sesandisg :ermasuk .ckasi yasg musasin

mevefleksikan Kone si esos03 yang serupa. serusahaas sesaga phas yang: duji

berlocasi £ Inclosesis yag merupakan reg ssal Asia. Dengan demikian ssi rem. no

perusahaan pembasdirg sang berlo«asi di “eg cca. Asia Tengah da” Asa Imut 3...

sena necga-a yang termesuk dalam ves oval so. tik ASEAN

«Langkah Pencarian 3: Indikator Independensi

Sertarrg, kami menyerakan fi.ter indesendans ms mergelinitas serusahaan dsnzan

satu sta. 2bh penmegarg saham, masi“g- as ng “emregang .ebh dari 25 persen

keperri. kan langsu"g atau total di ses.sahaan A+, Alan A-} Kavi berasumsi cehiwe

perusahaan serga” satu pemegang saham yag memidai 26% ata. leh hh mocal sesar

berps:ens melemahkan status nzepesilessi clay kews,avan sasil keuangan mereka.

ngcikator indepencen atau paras mete” structur cepermni.isas dalam TP Catalyst diwak li

o.eh ndikatsr I-depencen 2-D. Ka mesiilih ind kater At. A A-. yasg bera sasa t dak

ata pemegang saham cengas lebis dari 25 kepemilikan lasgsung atau total

"Perusahaan Independen":

Caxamer Losal “eka 2115 34

PT Sai sada Karys 1dnesia Sasaran Pesestuss barge Trasaran

+ Langkah Pencarian 4 Laporan Keuangan yang Tersedia Pada Tahun 2015, 2017 dan 2016

Berdastarsan Secatu-ar Orekta-at adera. Pajak romor PER-22/P_/2C13 ate

merectikar basil yarg lazim dea ss ar car suatut-arsaksi af has berbarc agar takas

pertakLadapat terdisisrs perveneeie+o1smi Ata, keadaar peser car kerd si lain raat

perusabeen

4qalss merqeré apakah Svein trarssasi laz Mm dar wa ar merk ks 2 aalis $724.7

Jamak dar trarseasi a* liasi dar t-arsaksi rcepercer. Segar perdesarar iri, persadaar

yg ciseyahkar clek shlus praduk Steaua situs bisas dapat cietas das akar

merqiasi.aé7 2zesene 4dirgar yarg lebih Fe adal

Berdésar+447 alase -alase ci atas, urtus meérgu-argi campak 24ramealiekerermi 4r2z.i2s

kari Teigarca.kar 3 tamu rata- ata tectimbarg Luk perasabeen oe Tharcirg. bastcar

cemi< ar, kam mergelim ras oe-useisar yarg dak TeT lki serix tiya ga 121.0

laperan seuergar (2018, 2017, dar 213)

«Langkah Pencarian 5: Jenis Laporan Keuangan yang Digunakan

Karai merggurakar kece Cl faeuseqsar harya Ganga Isbarar kevarge* yar

cizorsclides dea merggL akar kece C2‘UE iparveabaar dengar «edue tine 205-87

keLargari sehagai kriter a percariar uriuk memas'425 perusabaa i pemasar scalar

perusabees irdeserdea Hal ia danaku<ée 4 urtuk Tergs. minasi 474k ce-Lseqg87 car

bere*e#h cé-i trarse+m pihak at basi yard ter adi.

* Langkah 6: Memiliki Informasi Gambaran Umum Perusahaan

Kari merggJitakar inferras yang te-sen a dasi ceretese terasah dergar gamTaarar

kisris Ware 2@-Leeqaar pemkbardrg tenaga rete ers dalam me.axakar pery2-ingar

secara kLs.itat f dar seLar Lilik mergaré. sa dora, at kesebardrgar.

« Langkah 7 Kode Klasifikasi Industri

Jk mesear pe-sLsehaar yéng melakukar aktivitas serupa dercar FesLsakaar, kara

TE AL 2421 soda klas fizesiirdust-iUS SC yargre.evar car pote asia. wate « cig ysakar

Senne g41 perLsakaar fpembkaciira.

“27 harus merg dert fisasi perasahasa pembarcirg yang menulis karaktsistik yar

sama Largkan pedaTte ceaT a-cses percariar acalak urtus Tem lk koce Starce-

“as fikasi rovetr Amerika Ser kat SIO) varg oé. rg era ahir 425 urtuk me

ae rakterisua Caagkab kedua cittk TetTae sled keideitizea bam Pass reagetsks

sé-akteristi4 dari Fira4 Tes deqgar Iengkap peita-i44 paca “P Tate.yst, dacaer

Serusabeer sebagai Fires Teruj

Jk mempeéraet perusakan permkardro, kami memoerluas peryaricgar Jie

Operasi primer yérg diklasi*ikas kar be-case-kar kode kerikL::

Tabel E2

Kode US SIC yang Digunakan

[erp oo”

Pk et Aksal Tah pr ot ot

FOS mens arya riarcas REpice” Vas yan sarge Tater

Tabel, E3

Ringkasan Kiteria Pencarian

Jef fF. woe fF. Fe. ae

E524 Penyeleisian Manual Perusahaan Pembanding

layue caper meng7 2s bar ssrusshaas pembarcing v2rg sesuai cergen ST Ss peryre.g43 24

dipaslukas urus ~emperc.eh pas. yavs pacing sébarsing Penrele-gac manus. Tessa

melipol

* sil: Kks2222n3 *ra7 procue

* erils keseseng ras nga,

. Sanifikars S25,

- If arnn22 1 sak le"fhac

- Ind calo sgkar laba segan yang Sim iki oles perusabser cemeenc Su,

- Laporan keyangas tita enge ap.

E527. Hasil Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelacirman Usaha

deru pads hasil asal sis persaaan permmbastirg 5 gaparkas remang kesaaran gg sate

pembastirg tersan mengyg.nasan Stikaros 3 sgkatr .2ba sengan Serggusakas rasis SIG

Be ame 2tacur (20 2-20 SI ads.ab 2ec2rer 26” sur

Tabel E4

Ce hu

Jumlah Perusahaan yang Dlamrati: 5 Lo oi

Perusahsan Pembanding” | is

Pe ae w“—————— SE

te. oo“ “—“—h- Io: 1

Pee eT

Soetroed oes. lam IT T 33

PO Saga sana bani Ala Serial er Teras

Jne Ns...

as eT

el wrna

Mum on

se-asa har abal 35.0) S035 Car TREN Cats Ya Sel seceser ftect perece 7

came era?) Ser erlil oa yaa eas ge cba sy sa gan <uarl | Pawar segeser 1 29 Ted 27

esbena7 i lo. cer tad | atas sense ative.

Te-gancec «an, dapal disi ph cava rasa af an taat Temeruh pro-s ake. 2 2727

car #3157 ran Usaha.

Dokumen Lokal Tahun 2019 I 39 Kemudian dalam Seleksi Manual Pencarian Pembanding, yang disajikan dalam TP Dokumen Lokal 2019, hal 49 s.d 51. Sebagai berikut :

Th rada gr nie Lipa Fersi ajo Tire

APPENDIX 2

SELEKSI MANUAL PENCARIAN PEMBANDING

ee ee ir ma”

EEE = PP fw

Dokumen Lokal Tahun 2019 I 49 “oP vad ALL Ia Lipsta™ Peranan RnR TTS

Mabembarhatai (US

u ala jyaja | § ja

Io. mei Ye Lo Lo Lo NA A2

oles o oo LK LT Tn No Loh mie

Dokumen Lokal Tahun 2019 I 50 [1 | Menlikesebandnganprodk,

[2 Merilaikecobandingan fing 0

[3 infommasitiklengayy

4 | indkatoringkat aba negatif yang dmilikicleh perusahaan pembarding =

[5 | SgifknRR

[6 |aporankesangantidaklangkap. sd

Dokumen Lokal Tahun 2019 I 51 Sehingga berdasarkan database TP Catalyst dan seleksi manual Pecarian Pembanding, bahwa Sri Trang Agro-Industry Public Company Limited dan S.K. Latex Co., Ltd seharusnya masuk dalam Perusahaan Pembanding Wajib Pajak.

1. Sri Trang Agro-Industry Public Company Limited

Gambaran Usaha:

This company is engaged in the production and export of natural rubber products. It was founded in 1987 under the management of Mr. Somwang Sincharoenkul, who had more than 40 years of experience in the rubber industry, together with Dr. Viyavood Sincharoenkul, a man with vision. The company has its registered head office located in Songkhla, Thailand, with a branch office in Bangkok.The company is known as one of the country's biggest exporters of rubber. It produces a wide range of products including block rubbers,

ribbed smoked sheets and concentrated latex. The company's finished products include medical examination gloves, rubber and plastic parts, high-pressure hydraulic hoses and escalator handrails. In addition, the company provides integration services, including concentrated latex storage tanks for exporters, parawood for use in pallet making as well as for the furniture industry. It has eight production sites located in Trang, Songkhla, Nakhonsithammarat, Suratthani and Chumphon with an annual production capacity of 629,900 tons. The company aims to become a leader in the International Rubber Industry. Produk :

HIGH-PRESSURE HYDRAULIC HOSES

PRODUCTS Ae = mee A

. . / am — all

Patas ial i” 9 : Bi bre

Hantam 7 , SAN KK

Salah satu produk barang jadi perusahaan ini adalah high- pressure hydraulic hoses yang dimana sebagian besar penjualan yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah menjual produk cooling hose, intake hose, fuel hose dan oil hose. Sehingga dari sisi gambaran usaha dan gambar produk dapat dianggap sebanding dengan Wajib Pajak.

2. S.K.Latek Co.,Ltd

This company is engaged in the production of rubber products. It was founded in the year of 2000, and it has its registered head office located in Bang Klam, Songkhla, Thailand. The company's products include: rubber boards, pipes, belts, hoses, gaskets, packing and sealing devices, air bags, crossover pads, dead bed and wear sleeves, emission spray nozzles, flotation equipment, hydrocyclone liners,

launder liners, lined pipe and fittings, pulley lining, tie pads, and urethane sheet goods.

Kemudian dalam penyajian TP Dokumen Lokal 2019, hal 21. Daftar pesaing Wajib Pajak adalah salah satunya PT.Trim Rubber.

Shimada Karya Indonesa Lanera~ Fenestasn karga "ange"

1.9. Daftar Pesaing

SerixLt adala” talel daftas pessing “TSK. dada takar. 2J1P:

Tabel C.4

Daftar Pesalng

Li fAimpusse cessing oo)

Namun Wajib Pajak tidak bisa mengakses atas Indikator Tingkat Laba Perusahaan Pembanding yang berada di Indonesia yaitu PT.Trim Rubber.

'Seharusnya Pemeriksa melakukan konfirmasi kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat PT.Trim Rubber untuk memperoleh Laporan Keuangan dan mengetahui berapa besarnya Indikator Tingkat Laba PT.Trim Rubber. Sehingga berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan, data,fakta atas jenis-jenis produk yang telah dideskripsikan di atas, karakteristik produk dan fungsi yang dimiliki oleh Wajib Pajak dapat sebanding dengan Perusahaan pembanding yang diterima.

4) Pemeriksa sangat keliru dan tidak tepat dengan menggunakan single year dan juga Pemeriksa sangat tidak tepat atas Pengujian TP Dokumen Tahun 2019, menggunakan Indaktor Tingkat Laba Perusahaan Pembanding tahun 2017. Dikarenakan dalam Surat Edaran SE-50/PJ/2013 penggunaan multiple years dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan

kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding. Sementara itu, bisnis yang dijalankan oleh Wajib Pajak adalah industri yang bergerak di bidang otomotif, dimana industri ini merupakan industri yang sangat dipengaruhi oleh aspek pasar secara global dan domestik dan juga dipengaruhi oleh kebijakan Pemerintah di dalam menentukan arah industri. Terlebih, Wajib Pajak juga melakukan kontrak jangka panjang kepada vendor dan pelanggan. Oleh karena itu, penggunaan multiple years akan lebih tepat untuk digunakan karena mempertimbangkan keseluruhan aspek pada tahun-tahun sebelumnya yang berdampak juga pada kinerja Perusahaan pada tahun yang diuji.

Kemudian dalam SE-50/PJ/2013,lampiran Bab I, terang dengan jelas:

Dalam penentuan harga transfer transaksi afiliasi, Wajib Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Prinsip ini mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding.

Per-32/PJ/2011 (Perubahan atas Per-43/PJ/2013) Pasal 1 ayat

(5) :

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding

dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

5) Wajib Pajak tidak mengetahui dasar perhitungan rumus atas koreksi yang diperoleh dari Pemeriksa sebagai berikut:

Api keto. Padan ng Cont Kama eka saori at a Baridin

Nia Terangsang | % Pomary Secondary

To BAK ubi Ripon | Penjualas Matah aa Jan pat | era ane | 56 95%) pop gagang Pang) Aa ki

Feares Go Lid Ogan ad Dlatusan kori paid

agar Penajlan Ekipor?

dar Secondary

Adam) atur

otek CPt Final Panai 2f

Yah Ca Pal Ad pp

Sat. PPnj

2 [PO Kaya Pang Ferairan NA edd tn Tenar, WE ay (Anta Goeamen dad

biar ak Pa Sari Barang Jas dbeehs MA TF

nia Sependiey

Amasmast marupakar

obueh KUR Sagat 24 wing

Cyan P Ma nat ia

Theva g ULL Php

na. Total Panjunan sii MI DN

LT dana an Reich ae PAMA ROA Pera Loyampne lidah

Sarce sang Bahas Bak | ep Pf Kane sangre TP Ipad

, Se nga Multi Pambe. a" Ala Bak AO TI aes] 2 Meubel

Dosa Op [ta Cabumais adakan pace

Batuan Paku akan Tersekan"

ema Tan

Sehingga berdasarkan Laporan Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal Tahun 2019 PT.Shimada Karya Indonesia : 2019

Memakan MR

(1 (Pendapatan 8948. 695.971

2 |BebanPokokPendapatan 88805, 720,805

13 Ilabakotr A00

15 |laba0perasi a5 12 254

TNYM- ROTC (Laba Operasi/Total Biaya): 5/(2+4) Po

Merujuk dalam PER-22/PJ/2013 , SE-50/PJ/2013 dan Per- 32/PJ/2011 Pasal 1 ayat (5) sangat jelas, kami melakukan analisis pencarian pembanding didapatkan rentang kewajaran

perusahaan pembanding dengan menggunakan Indikator Tingkat Laba dengan menggunakan rasio ROTC, secara multi years selama 3 tahun (2016-2018) sebagai berikut:

Perusahaan Pembanding yang Diterima

(Pihakyang Diuji Yo th

Parse etre | oo 264 oo

Jumlah Perusahaan yang Diameti:5

PerusanganPembanding —

Daves Testes tape ee

Minimum | 0x oo

Kusrill Bawah a oo

Kuartll Atya a oo

Maksimum a oo

Berdasarkan Laporan Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal Tahun 2019, dapat disimpulkan bahwa margin PT.SKI sebesar 2,66% berada dalam rentang interkuartil perusahaan pembanding dengan kuartil bawah sebesar 1,44% median sebesar 4,09% dan kuartil atas sebesar 6,95%.

Wajib Pajak melakukan pengujian/ekualisasi Purchase Raw Materials, sebagai berikut:

Material Lokal Material Lokal Total

Yang dipungut PPN Yang Tidak dipungut PPN Material

DESKRIPSI Menurut GL i SPT

Oleh Penjual Oleh Penjual PPh Badan

Rp Rp Rp

MATERIAL & TRADING LOKAL 2019

A. Menurut GL ' SPT PPh Badan

- Matera Loka yang dipurgut PPN oer Penj.al 18 183.642 “34 18.294 327 BRE

- Matera _oxa yarg tdak dipurg.t PPN oleh Ferj.a 109,708 350 “eee

- Trading Loka yang dp.ngs! PPN oleh Fera 115502” 214 MEA

- “Trading Lokal yarg sicak dp.ngu: PPN oleh Per ua 26.556 C90 ~

Total Material & Trading Lokal Menurut GL/ SPT PPh Badan 19,338,663,498

B. Menurut SPT PPN (82

- Fatera Loxa yarg dipurgut PPh o eh Penj.al 18 183.642 “80

-~rading Loka yarg dp.ng.1 PPY oleh Pera 115502 226

Total Material & Trading Lokal Menurut GL ! SPT PPN (B2) 19 238.683 208

Selisih Material & Trading Lokal yang dipungut oleh Penjual (A-B) 292 => Selisi” serbulatan

Dari pengujian pengujian/ekualisasi Purchase Raw Materials, Wajib Pajak uji bahwa "hanya selisih pembulatan sebesar Rp292"

Menurut Wajib Pajak, Pemeriksa tidak mempunyai dasar hukum yang jelas atas single year yang diambil adalah Indikator

Tingkat Laba / Profit Level Indicator (PLI) tahun 2017. Secara fakta data yang ada tahun 2016, data pembanding Yamashita Rubber Co.,Ltd adalah sebesar 2,02 %. Seharusnya PLI Wajib Pajak sebesar 2.66% masuk dalah rentang wajar, diatas PLI Yamashita Rubber Co.,Ltd adalah sebesar 2,02 %.

NITTA CORPORATION

Rata-rata

Nama Akun Medali Tahun (dalam ribuan USD)

3Tahn | 2018 | 207 | 206

LHPUCTNMM-ROTO) | te | 0% | 688% | sex

YAMASHITA RUBBER CO.,LTD.

Rata-rata

Nama Akun tds Tahun (dalam ribuan USD)

aTahun | 2018 | 207 | 206

[%PUCTNMM-RoTc) 000 Poo “oo sesal oe | 2070

TIGERS POLYMER CORPORATION

Rata-rata

Nama Akun Plane Tahun (dalam ribuan USD)

. 3Tahn | 2018 | 207 | 206

6) Sehingga berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan,pengujian/ekualisasi atas Purchase Raw Materials, bukti data,fakta atas jenis-jenis produk yang telah dideskripsikan di atas, karakteristik produk dan fungsi yang dimiliki oleh Wajib Pajak dapat sebanding dengan Perusahaan pembanding yang diterima sehingga seharusnya koreksi Harga Pokok Penjualan atas Purchase Raw Materials sebesar Rp33.887.180,00

DIBATALKAN dan transaksi afiliasi Wajib Pajak telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

11. Berkaitan dengan koreksi dan sengketa PPh Badan yaitu: Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp576.778.906,00 dan Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp33.887.180,00

Saudara diminta untuk menjelaskan hal tersebut secara rinci dan detail serta melampirkan dokumen pendukungnya!

a. Data atau dokumen apa saja yang digunakan pemeriksa pajak sebagai dasar koreksi?

Dokumen TP Dokumen 2019 Wajib Pajak

b. Apakah pemeriksa pajak menjelaskan secara rinci atas koreksi tersebut?Jelaskan!

Tidak menjelaskan perhitungan dengan rumus dan tidak memberikan soft file excel ke Wajib Pajak

c. Apakah tim pemeriksa menyampaikan koreksi tersebut sebelum penyampaian SPHP?

Iya, menyampaikan koreksi tersebut sebelum penyampaian SPHP.

d. Apakah Saudara dapat memberikan rincian hardcopy dan softcopy (Ms. Excel dan pdf) atas data atau dokumen yang menjadi objek koreksi pemeriksa pajak?

Wajib Pajak hanya dapat memberikan file yang diterima oleh Pemeriksa, yaitu PDF.

e. Apakah terdapat perbedaan nilai antara Wajib Pajak dan Pemeriksa terkait nilai koreksi hasil pemeriksaan di atas!

Dikarenakan Wajib Pajak tidak mengetahu nilai/rumus dan tidak terima soft file excel, kemudian Wajib Pajak Tidak setuju seluruhnya atas koreksi dari Pemeriksa.

12. Apakah Saudara juga melakukan penelitian atas yaitu: Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp576.778.906,00 dan Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp33.887.180,00 Saudara diminta untuk

menjelaskan hal tersebut secara rinci dan detail serta melampirkan dokumen pendukungnya!

Wajib menanggapi melalui surat tanggapan SPHP atas temuan koreksi dari Pemeriksa dengan dasar hukum peraturan, bukti data dan melakukan pengujian arus piutang, uang, peredaran usaha, dan ekualisasi pembelian.

13. Pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak tidak menyetujui adanya koreksi PPh Badan yaitu: Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp576.778.906,00 dan Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp33.887.180,00.

Saudara sebagai Wajib Pajak diminta kembali untuk memberikan penjelasan atas hal-hal sebagai berikut:

a. Sepengetahuan Saudara sebagai Wajib Pajak, apa yang menjadi alasan dari Pemeriksa Pajak sehingga tetap mempertahankan koreksi pemeriksaan dan tidak menerima sanggahan dari Wajib Pajak?

1) Wajib Pajak membuat TP Dokumen melebihi 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku

2) Analisis fungsi, aset dan risiko karakteristik usaha Wajib Pajak menurut Pemeriksa adalah Contract Manufacturing. bukan Fully fledged manufacturing, menurut Wajib Pajak

3) Pemeriksa menolak dua Perusahaan data pembanding TP Document Wajib Pajak, yaitu Sri Trang Agro-Industry Public Company Limited dan S.K Latex,Co.,Ltd

Dengan alasan fungsi berbeda dan memiliki produk yang berbeda

4) Pemeriksa menolak penggunaan data beberapa tahun (multi years) tahun 2016,2017 dan 2018 yang disajikan dalam TP Document Wajib Pajak.

Namun Pemeriksa menggunakan data pembanding satu tahun (single year) tahun 2017

5) Laba wajar Wajib Pajak (2.66%) tidak berada rentang kuartil pertama (5.92% - 7.15%)

b. Apakah pada saat pembahasan akhir tersebut Wajib Pajak menyampaikandan/ataumenambahkandata/dokumen pembuktian untuk menyanggah koreksi yang ada?

Wajib Pajak melampirkan kembali sesuai dalam surat tanggapan SPHP, no : 001/TAX-SKI/III/2024

14. A. Kapan Saudara dalam menyelenggarakan dan menyediakan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal (TP Doc) berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi afiliasi Tahun Pajak 2019 dan 2020? Mohon Saudara jelaskan dan dilampirkan dokumen pendukung tersebut.

Pada 22 Juni tahun 2023, Wajib diperiksa kembali atas Pemeriksaan Lapangan masa dan tahun pajak 1219. Perlu kami informasikan bahwa dalam surat : S-192/RIKSIS/KPP.0915/2023 tanggal 22 Juni 2023, tidak ada daftar permintaan TP Dokumen 2019. Kemudian, berdasarkan surat No : 2-84/KPP/09.15/pApJ.5/2023 tanggal 2 Agustus 2023, Wajib Pajak menyajikan TP Dokumen 2019 pada tanggal 22 Agustus 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Mengenai saat Tersedianya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.

2 KEMENTERIAN KELANGAN REPLBLIK INDONESIA

Pe PR. DIAEKTOMAT JENDENAL PAJAK

Ved ia SCART OF WILAYAH DIP JAWA BRAT

La eS KANTOA PELAYANAN PAJAK PRATAMA SUMEDANG

ay Paman KAA Pe rl en tee ALA YAA 2 GP

Borge | ega PIKSIS PES 1S 2028 Rab. Sumedang. 22 Juni 2021

Mat + Rorpenlahuan Pemer 319 Lapargat

“Tn, SHIMADA BAA TA DONE Sih

Jaran Aaya C para wm 20 Gatun Beng Aro] Ww 915

Jat nnagar Kab Suratan Jawa Bacal -

Sohute gan Cergan SP2 Motor : PRIM 166 A KSIS-KP PRINT 2028 Tanggal 22 dun 2020 bers ea ni

d bertahakan batu :

fa Hamat NIPPemerikaa | Pengkel'Oglangan oo datatan. —

LA Alah $ LAB7ON a: ARBG3! 901 — Jenner Th NA 0 Saprmisoe

2 Hanana LL INTAKAS TAMA ANN dora Th Ig Ketia Bam Peraguksnan

Aan Bredea Aenpgara (1881942 "7092/1081 Penpta Moda Th LL langgein Tum Bemenksan 1

f 4 ae gap dd ranago SAS APD BI ROOT Pargan Tali Janggrn Tar Peracnkanan,

CEP kan ati TOL kan Per onkseae Lapar Ia1 ce bidang permayasae dee an pats MI

Pergi an pai 1g lama Era Bag Yerbadan perusakan geht tan Sada d bawang"

Hama 1 SHIMADA KARYA IS ODSES A,

MP3 12 G68 50 § 446.050

aa + jatan Asya © sassy Kea 20 Cagur De ang M1 CSS Foy 015 jalang se

Kab. Sabedarg Jee Barat -

Manah Taha Pasa OI-2019 5d. 12-201%

Tein Peran iksaan Magu Keralupan Preneruban Kewa, ban Pega akar

Unive keranggsan jakgerya Parmenkga yom sla agar SA rev ge han da Valier teu kan

bata alia cairan tan dokum.ga, mem berikan has yar sepenuh 1pa, serta memberikan ketorangan yang

Kepo tan

ken moda Latah 0 akun peeetsaar IYA beak ee Tb ca ke saan AN ANA pr AT, a Apt

Carn Serasi sou Cengan keler ead say Cc alur dalam Undang. Lrdang Somor 6 Taha 1963 terang

Ketortuan Urwin TIA Sa Can Pera Ikan setaga Tana belah beberapa «a diubah tee derqan

Urdang Indang Ne Tor ? Tahun 2921.

Derek UR ak mera porbaban Ga arara dan clas ko asam anya obo phar “tama bath.

An Darkhar Jcngerg” Paci

PI. Aaja a Karir:

FAberad Traci .

— — = . 1200-0708 1987649 1209

pre Fim oth : .

(Tareas! : i

Fran. Mangan Sup: J

3 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Qe. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KI 7) KANTOR WILAYAH DJP JAWA BARAT

a] «2 KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SUMEDANG

= DUS A GORE, AHOLD SRM MAA EEA AT MANA Beng DANG SI

, l SCEPC PN nnoanag Pant PAN BAN INN) LAUAN mew pam ga

Baba aan Da PENA DAN Ea aD Dajan Ni dag

DAFTAR BUKU, CATATAN, DAN DOKUMEN YANG HARUS DIBAWA

DALAM RANGKA PERTEMUAN

Nana WP PT SHIMADA KARYA INDONESIA

NP Pp 02 568 859 9-446 000

Alamat WP Jaran Raya Cipac 13 KM. 20 RT. COIR 015 Ja! rnannor Kab Sumedang Jawa Barat

1 SPT Tarunan PPn Badan beserta lamp ran dan SSP Tahun Pajak 2019

2 [SPT Masa PPN! PPnBM beserta lamp an FP Ke saran FF Wasukan & Nola Retur Tara Pajak 2019

3 SPM PPn Pasa’ 21, PPn Pasal 23, PP» Pasa! 4 11) beserta lamaran, bukt: pematangan! Tahan Paiva 2219

pemungutan. dan SSP

4 Nceoy anta perd han ahte perubahan modal sampa: dengan perubahan terakhir) Tahun Pajak 2019

s Struktur Organ sas: Usata dan Susunan Pengurus Tatun Pajak 2019

6 Ilaporan Keuangan Ijka teran diaudt oleh akuntan pubhk maha Lazsran Keuangan #esuai| Tarun Paas 2019

masilaag

2 [Daftar akun [chart et account anraca pertobaan Ural Ca'ace), Buku tesar (ledger & sub] Tahun Palak 2019

edger)

8 [Daftar rekorsilias ! res anit na akun-akun dan general “edge: he laporan ke.angan Tatun Pave 2019

9 [Mapp og GL ke Laporan Keuangan (Grour ng) dan ke SPT Badan, Daftar Kovens: Tarun Payye 2019

10 Joaftar' Buku Pengawasan Putang Tahun Pajak 2919

11 [Surat perjanyas Kutang piutarg dengan pihak Lara! (naa Ya eny dan Bust pembayaraal Tarun Paris 7919

bunga

12 [Stuns rekening keran bank! g “0 perusahaan Tanyn Pajak 2919

13 | Buku! Kartu Persediaan Tarun Pajak 2019

14 |Oattar aktiva tetas Can ahtva la nas perusahaan & perk tungan penyusutan Tahun Pajak 2019

15 Npuat percehan! pembelian aktes tetap dan ast va tamnnya Tarun Pajak 2019

16 [Per tungan laba! rugi se eh burs Tahun Pa,ax 2012

A7 IRincian dan bukti pendukung alas uang musa dan baya d bayar di muka Tatun Pajak 2019

48 [Rinelan dan butt pendukung atas perdamatan 'a stain Tahun Pajak 2019

19 [Buku pendukung atas biaya pengangkutan barang asuransi dan penafar and nat Tarun Pajai 2919

20 [Rine-an dan bukti pendukung atas baya tan-lan (ci bawah Rp10 juta) Taun Pa,ah 2019

21 [Rekaz racian pers tungan PPh Pasal 21 karyawan can horse tenaga an Tahun Paax 2019

22 [Copy Kartu Keluarga (KI saryaman can sip gal! bukt transfer gap hers Tahun Pajak 2019

23 [Copy SPT Tahunan PPn Pasal 21 Lows. Tarun Pa an 2919

24 [Equal.sast ot en PPh Pasal 21. Pasa! 2226 Cergan biaya ¢ Laporan Keyangan Tahun Pajak 2019

Sumedang

Suparnsor

NP 1987011219390 1001

B. Kapan Saudara menarik database pembanding dalam menyelenggarakan dan menyediakan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal (TP Doc) berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi afiliasi Tahun Pajak 2019 dan 2020?

Mohon Saudara jelaskan dan dilampirkan dokumen Tanggal 7 Agustus 2023

C. Terdapat perbedaan dalam menentukan karakteristik usaha antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa untuk Tahun Pajak 2019 dan 2020. Menurut Wajib Pajak termasuk Fully Fledge Manufacture, sedangkan menurut pemeriksa termasuk Contract Manufacture. Coba Saudara jelaskan perbedaan tersebut, dan dasar yang digunakan untuk menentukan karakterisktik usaha.

Penentuan karakteristik usaha Wajib Pajak idealnya dilakukan berdasarkan hasil analisis FAR dan bukan hanya berdasarkan status legal dari Wajib Pajak melainkan dilihat berdasarkan economic substance Wajib Pajak. Berdasarkan identifikasi yang telah dilakukan, Wajib Pajak melakukan tanggung jawab operasional yang cukup signifikan tinggi, yang dapat dilihat pada tabel analisis FAR di Dokumen Lokal. Selain fungsi/tanggung jawab yang dilakukan oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak juga menanggung risiko yang signifikan tinggi (dimana risiko-risiko bisnis banyak ditanggung oleh Wajib Pajak) atas transaksi yang dilakukan sepanjang tahun.

Contract Manufacturer, idealnya adalah perusahaan cost center yang menanggung risiko lebih rendah dibandingkan Fully Fledged Manufacturer. Faktanya, Wajib Pajak juga melakukan penjualan kepada pihak independend dan juga melakukan pembelian bahan baku dari pihak independen. Sehingga banyak faktor-faktor yang

mempengaruhi kinerja keuangan Wajib Pajak seperti adanya risiko kredit, risiko nilai tukar, risiko persediaan dll.

Contract manufacturer idealnya adalah melakukan seluruh penjualan/sebagian besar kepada pihak afiliasi, sehingga kebijakan harga dapat ditentukan atas transaksi afiliasi. Akan tetapi, Fully Fledged Manufacturer berbeda dengan Contract Manufacturer dimana banyak aktivitas/fungsi yang dilakukan sehingga mempengaruhi kebijakan penentuan harga yang tidak dapat dikontrol oleh Manajemen.

D. Terdapat data pembanding yang dikoreksi oleh pemeriksa dalam menentukan PKKU antara Wajib Pajak dan pemeriksa. Tahun Pajak 2019 dari 5 pembanding menjadi 3 pembading dan Tahun Pajak 2020 dari 7 pembanding menjadi 5 pembanding. Coba Saudara jelaskan perbedaan tersebut, dan dasar yang digunakan untuk menentukan koreksi tersebut.

Tahun 2019:

Tim Pemeriksa menolak 2 perusahaan pembanding dari 5 perusahaan pembanding, diantaranya adalah: Sri Trang Agro- Industry Public Company Limited; dan S.K. Latex Co., Ltd

TNMM merupakan metode dengan toleransi tingkat kesebandingan lebih rendah jika dibandingkan dengan RPM. Selain dikarenakan praktik akuntansi, penggunaan TNMM lebih dianjurkan dibandingkan metode pada level laba kotor. Hal ini juga telah dijabarkan pada Panduan OECD Transfer Pricing paragraf 2.68 yang menyatakan bahwa:

“2.68 One strength of the transactional net margin method is that net profit indicators (e.g. return on assets, operating income to sales, and possibly other measures of net profit) are less affected by transactional differences than is the case with price, as used in the CUP method. Net profit indicators also may be more tolerant to some functional differences between the controlled and uncontrolled transactions than gross profit margins. Differences in the functions

performed between enterprises are often reflected in variations in operating expenses. Consequently, this may lead to a wide range of gross profit margins but still broadly similar levels of net operating profit indicators. In addition, in some countries the lack of clarity in the public data with respect to the classification of expenses in the gross or operating profits may make it difficult to evaluate the comparability of gross margins, while the use of net profit indicators may avoid the problem.”

Berdasarkan penjelasan di atas, metode dan penerapan analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak sudah sesuai dan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Lebih lanjut, berikut informasi mengenai informasi tambahan dan argumen Wajib Pajak dalam rangka menggunakan Sri Trang Agro- Industry Public Company Limited dan S.K. Latex Co., Ltd sebagai Perusahaan pembanding antara lain:

1. Sri Trang Agro-Industry Public Company Limited;

Gambaran Usaha:

This company is engaged in the production and export of natural rubber products. It was founded in 1987 under the management of Mr. Somwang Sincharoenkul, who had more than 40 years of experience in the rubber industry, together with Dr. Viyavood Sincharoenkul, a man with vision. The company has its registered head office located in Songkhla, Thailand, with a branch office in Bangkok.The company is known as one of the country's biggest exporters of rubber. It produces a wide range of products including block rubbers, ribbed smoked sheets and concentrated latex. The company's finished products include medical examination gloves, rubber and plastic parts, high-pressure hydraulic hoses and escalator handrails. In addition, the company provides integration services, including concentrated latex storage tanks for exporters, parawood for use in pallet making as well as for the furniture industry. It has eight production sites located in Trang, Songkhla,

Nakhonsithammarat, Suratthani and Chumphon with an annual production capacity of 629,900 tons. The company aims to become a leader in the International Rubber Industry.

--> Salah satu produk barang jadi perusahaan ini adalah high- pressure hydraulic hoses yang dimana sebagian besar penjualan yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah menjual produk cooling hose, intake hose, fuel hose dan oil hose. Sehingga dari sisi produk pun masih dapat dianggap sebanding dengan Wajib Pajak.

2. S.K. Latex Co., Ltd

Gambaran Usaha:

This company is engaged in the production of rubber products. It was founded in the year of 2000, and it has its registered head office located in Bang Klam, Songkhla, Thailand. The company's products include: rubber boards, pipes, belts, hoses, gaskets, packing and sealing devices, air bags, crossover pads, dead bed and wear sleeves, emission spray nozzles, flotation equipment, hydrocyclone liners, launder liners, lined pipe and fittings, pulley lining, tie pads, and urethane sheet goods.

Produk:

Berdasarkan jenis-jenis produk yang telah dideskripsikan di atas, karakteristik produk dan fungsi yang dimiliki oleh Wajib Pajak dan dapat sebanding dengan Perusahaan pembanding yang diterima.

Kemudian dalam penyajian TP Dokumen Lokal 2019, hal 21. Daftar pesaing Wajib Pajak adalah salah satunya PT.Trim Rubber

= Shimada Karya Indonesa Laceras Feiectis7 ka-gs tange-

C.1.9. Daftar Pesaing

Seri<ut adala» takel dafte~ peseing -T SK. pada takar 2119:

Tabel C.4

Daftar Pesalng

Uma Tag oo ooooo)o)3uvhi| ojo uda oo

LI Lt imPuscer oo Iesonesia oo

Namun Wajib Pajak tidak bisa mengakses atas Indikator Tingkat Laba Perusahaan Pembanding yang berada di Indonesia yaitu PT.Trim Rubber.

Seharusnya Pemeriksa melakukan konfirmasi kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat PT.Trim Rubber untuk memperoleh Laporan Keuangan dan mengetahui berapa besarnya Indikator Tingkat Laba PT.Trim Rubber.

E. Terdapat perbedaan dalam menentukan indikator tingkat laba perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2019 dan 2020. Wajib Pajak menggunakan data 3 tahun, sedangkan pemeriksa menggunakan data 1 tahun. Coba Saudara jelaskan perbedaan tersebut, dan dasar yang digunakan untuk menentukan koreksi tersebut.

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-22/PJ/2013, dalam menentukan kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal. Selain itu, pada Surat Edaran SE-50/PJ/2013 penggunaan multiple year dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding.

Dalam hal ini, penggunaan multiple years dapat lebih andal untuk digunakan karena sifat dari bisnis yang dijalankan oleh Wajib Pajak adalah industri otomotif dimana sangat berpengaruh pada faktor- faktor eksternal seperti regulasi Pemerintah, pertumbuhan pasar luar negeri dan domestik, permintaan industri secara umum dan faktor- faktor lainnya. Sehingga siklus usaha/siklus produk dapat di identifikasi dengan lebih baik dibandingkan dengan menggunakan

single year akibat adanya sifat bisnis yang berkelanjutan dan dipengaruhi oleh banyak hal.

Selain itu, multiple year juga dapat digunakan sebagai alat untuk mendeteksi adanya anomali dari kinerja keuangan pembanding. Apabila menggunakan single year, deteksi anomali tidak dapat dilakukan sehingga adanya anomali laba/rugi tidak dapat diidentifikasi dengan andal.

Tahun 2019 :

Pemeriksa tidak mempunyai dasar atas single year yang digunakan yaitu tahun 2017, padahal pemeriksaan atas tahun pajak 2019 dan juga ada data pembanding yang disampaikan oleh Wajib Pajak, ditahun 2016 yaitu 2,02 % yang seharusnya Wajib Pajak tidak dilakukan koreksi.

YAMASHITA RUBBER CO.,LTD. -

Rata-rata

Nama Akun dalarn Tahun (dalam ribuan USD)

3 Tahun 2018

Dan seharusnya pemeriksa menggunakan data beberapa tahun (multi years) tahun 2016,2017 dan 2018 sesuai TP Dokumen Wajib Pajak.

15. Mohon penjelasan dari Saudara yang dapat memperkuat tidak setuju koreksi pemeriksa terkait: Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp576.778.906,00 dan Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp33.887.180,00

1) Tahun pajak 2019, Wajib Pajak sudah diperiksa dengan salah satu Pemeriksa yang sama.

Pemeriksaan dilakukan ditahun 2020 s.d 2021.

Pemeriksa sudah mengakui secara tertulis dalam SPHP dan SKP yang diterbitkan, bahwa tidak ada koreksi

Peredaran Usaha sebesar Rp576.778.906,00 dan Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp33.887.180,00

2) Wajib Pajak tidak diberikan soft excel perhitungan dengan rumus atas temuan koreksi dari Pemeriksa

3) Meskipun Pemeriksa berpendapat TP Dokumen telat disampaikan, namun disisi lain Pemeriksa tetap menggunakan hasil TP Dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak, atas data pembanding yang disampaikan.

4) Pemeriksa tidak mempunyai dasar atas single year yang digunakan yaitu tahun 2017, padahal pemeriksaan atas tahun pajak 2019 dan juga ada data pembanding yang disampaikan oleh Wajib Pajak, ditahun 2016 yaitu 2,02 % yang seharusnya Wajib Pajak tidak dilakukan koreksi.

YAMASHITA RUBBER CO.,LTD. -

Rata-rata

Nama Akun Gaunriten Tahun (dalam ribuan USD)

3 Tahun 2018 2017 2016

Dan seharusnya pemeriksa menggunakan data beberapa tahun (multi years) tahun 2016,2017 dan 2018 sesuai TP Dokumen Wajib Pajak

5) Pemeriksa tidak melakukan klarifikasi kepada pembanding Wajib Pajak, yaitu PT.Trim Rubber kepada KPP setempat

6) Pemeriksa tidak mempertimbangkan atas pengujian arus uang, piutang, pembelian dan hutang Wajib Pajak

7) Sehingga koreksi dilakukan berdasarkan asumsi dan mencari supaya ketidakwajaran TP Dokumen Wajib Pajak

16. Apakah ada data/dokumen atau keterangan/informasi yang ingin ditambahkan oleh Wajib Pajak?

Tidak ada

b.3 Pendapat Terbanding

bahwa Pemohon Banding dalam surat permohonannya tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana disebutkan pada romawi III angka 1;

bahwa dimana pemohon banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh terbanding alasan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha sebesar Rp576.778.906,00 terkait Transfer Pricing

- Bahwa sengketa keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding merupakan sengketa terkait Transfer Pricing atas Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

- Berdasarkan pemeriksaan pada Tahun 2019 Pemohon Banding transaksi atas penjualan dan pembelian dengan pemegang saham dan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding yaitu Shimada Rubber Industries Co., Ltd. sebagai pemegang saham dengan jumlah 51,95% saham pada PT Shimada Karya Indonesia dan PT Karya Putra Sangkuriang sebagai pemegang saham dengan jumlah 48,05% saham pada PT Shimada Karya Indonesia.

Sebagaimana telah diatur dalam:

• Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh antara lain mengatur:

3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

• Pasal 8 ayat (1) huruf c dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan antara lain mengatur:

1) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain secara langsung atau tidak langsung berkenaan dengan:

c. kepemilikan atau penguasaan.

4) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan kepemilikan atau penguasaan antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf c terjadi apabila terdapat:

a. penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau

b. hubungan penguasaan secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.

- Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKB PPh Badan Tahun 2019, karena jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak belum terlampaui.

Sebagaimana telah diatur dalam:

• Pasal 13 ayat (1) huruf a, dan ayat (6) UU KUP antara lain mengatur:

1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

6) Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud ada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

• Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak antara lain mengatur:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

- Berdasarkan Pengujian Transaksi Afiliasi yang dilakukan untuk tahun pajak 2019, Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan laba wajar Pemohon

Banding tidak dapat digunakan, dengan penjelasan sebagai berikut:

• Pemohon Banding tidak menggunakan data dan informasi pada saat terjadinya Transaksi Afiliasi.

Hal ini dapat dibuktikan dengan bukti sebagai berikut:

 SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 menyatakan adanya

hubungan istimewa akan tetapi tidak terdapat lampiran berupa TP Document (Dokumen induk dan dokumen lokal).

 Pemohon Banding membuat TP Document (Dokumen Induk

dan Dokumen Lokal) melebihi 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku yaitu 22 Agustus 2023 (baru dibuat pada tanggal 13 Juli 2023 berdasarkan bukti pemesanan PO No.389/SKI- PO/VII/23 dan selesai pada tanggal 22 Agustus 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Mengenai saat Tersediannya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal).

Sebagaimana telah diatur dalam:

Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya (selanjutnya disebut PMK 213 Tahun 2016) antara lain mengatur:

1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib

Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

• Berdasarkan hasil pemeriksaan Analisis Fungsi, Karakteristik usaha pemohon banding adalah Contract manufacturing. Pemohon Banding melakukan proses produksi berdasarkan pesanan dari pelanggan. Karakteristik Pemohon Banding dikategorikan sebagai perusahaan kontrak manufaktur (contract manufacturing) yang hanya melakukan fungsi terbatas dan terfokus pada operasional, menggunakan aset berwujud yang bersifat rutin dan cukup banyak terutama menanggung risiko operasional.

Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dibidang manufaktur yang memproduksi cooling hose, intake hose, fuel hose, dan oil hose.

Terbanding telah Melakukan seleksi Manual (mempelajari pembanding Pemohon Banding melalui Hasil pencarian dengan internet), dari lima perusahaan sebanding menurut Pemohon Banding dalam TP Documentation, hanya tiga yang menurut Pemeriksa dapat diterima.

Adapun dua data pembanding yang ditolak terbanding adalah:  SRI TRANG AGRO-INDUSTRY PUBLIC COMPANY

LIMITED dengan penjelasan Pembanding melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa, yaitu Agroindustri yang merupakan bagian dari kompleks industri pertanian sejak produksi bahan pertanian primer, industripengolahanatautransformasisampai penggunaannya oleh konsumen. Agroindustri merupakan kegiatan yang saling berhubungan (interelasi) produksi, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, pendanaan, pemasaran dan distribusi produk pertanian.

 S.K.LATEX CO., LTD. dengan penjelasan Pembanding

memiliki produk yang berbeda dengan Wajib Pajak yang

sedang diperiksa yaitu Production Of Concentrated Latex (Manufacture Of Concentrated Latex) dan adanya kecurigaan bahwa pembanding ini sudah tidak aktif lagi(hal ini dapat dibuktikan dengan tidak di masukan pembanding oleh pembuat TP Documentation Wajib Pajak untuk tahun 2020 dan tidak terdapat data laman/ situs resmi dari perusahaan pembanding) sehingga tidak sesuai dengan pencarian pembanding Wajib Pajak.

• Penggunaan Data Beberapa Tahun (multi years), tidak dapat dilakukan karena data yang tersedia hanya data pembanding tahun 2018, 2017, dan 2016. Data 2018 tidak dapat dijadikan data pembanding sehingga pemeriksa menggunakan data pembanding tahun 2017 (single Year).

Sebagaimana telah diatur dalam:

 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013

Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011

Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

• Berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding dan Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan (1771-I) Tahun Pajak 2019, diketahui posisi laporan laba rugi perusahaan adalah sebagai berikut:

Margin Ratio Met MarkeUp [ 6) 2-4-3) 1

Indikator laba (Profit Level Indicator) yang digunakan oleh Terbanding dalam menilai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle) adalah Net Mark-Up yaitu laba operasi dibandingkan dengan total harga pokok penjualan dan biaya operasi.

Margin rasio Net Mark-Up menurut SPT/laporan keuangan tahun 2019 Pemohon Banding sebesar 2,66%

Hasil akhir manual review yang dilakukan terbanding atas kandidat pembanding adalah sebagai berikut:

Aga an

Tana, 213 na

Tan, 2 ama

rr "ho.

HA oa LA ATA

Meh - eT Tp oa.

Pangan Tiada - Matana

ma Ta - Kata Taun

maa - Pet ee

rr rr GA - aan NN 2

Sehingga Atribusi koreksi Operating Profit berdasarkan persentase nilai transaksi adalah:

Lathes . | Ia Transassi | fo | Fevas SEL pan

Ip Fiha: Afiliasi denis Transa ssi _ veel te coc, [RECOM] Katze ce

ee ie she

oe oa VEEP TAY) tae le 0-0 ero Tee PP SE Ty

Toe form t

Tape Te am eos eres poses

Persentase atribusi Primary Adjusment sesuai dengan Laporan Keuangan Audited Tahun 2019 Nomor 24. RELATED PARTIES INFORMATION (halaman 26 dan halaman 27).

- Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas koreksi atas peredaranbrutoatauperedaranusahasebesar Rp576.778.906,00 diusullkan untuk menolak permohonan pemohon banding dan mempertahankan koreksi tersebut diatas.

2. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp33.887.180,00 terkait Transfer Pricing

- Bahwa sengketa keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding merupakan sengketa terkait Transfer Pricing atas Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

- Berdasarkan pemeriksaan pada Tahun 2019 Pemohon Banding transaksi atas penjualan dan pembelian dengan pemegang

saham dan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding yaitu Shimada Rubber Industries Co., Ltd. sebagai pemegang saham dengan jumlah 51,95% saham pada PT Shimada Karya Indonesia dan PT Karya Putra Sangkuriang sebagai pemegang saham dengan jumlah 48,05% saham pada PT Shimada Karya Indonesia.

Sebagaimana telah diatur dalam:

• Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh antara lain mengatur:

5) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

6) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

d. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

e. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

f. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

• Pasal 8 ayat (1) huruf c dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan antara lain mengatur:

2) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain secara langsung atau tidak langsung berkenaan dengan:

d. kepemilikan atau penguasaan.

5) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan kepemilikan atau penguasaan antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf c terjadi apabila terdapat:

c. penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau

d. hubungan penguasaan secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.

- Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKB PPh Badan Tahun 2019, karena jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak belum terlampaui.

Sebagaimana telah diatur dalam:

• Pasal 13 ayat (1) huruf a, dan ayat (6) UU KUP antara lain mengatur:

2) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

b. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

7) Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud ada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

• Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak antara lain mengatur:

2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:

b. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

- Berdasarkan Pengujian Transaksi Afiliasi yang dilakukan untuk tahun pajak 2019, Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan laba wajar Pemohon Banding tidak dapat digunakan, dengan penjelasan sebagai berikut:

• Pemohon Banding tidak menggunakan data dan informasi pada saat terjadinya Transaksi Afiliasi.

Hal ini dapat dibuktikan dengan bukti sebagai berikut:

 SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 menyatakan adanya

hubungan istimewa akan tetapi tidak terdapat lampiran berupa TP Document (Dokumen induk dan dokumen lokal).

 Pemohon Banding membuat TP Document (Dokumen Induk

dan Dokumen Lokal) melebihi 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku yaitu 22 Agustus 2023 (baru dibuat pada tanggal 13 Juli 2023 berdasarkan bukti pemesanan PO No.389/SKI- PO/VII/23 dan selesai pada tanggal 22 Agustus 2023

berdasarkan Surat Pernyataan Mengenai saat Tersediannya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal).

Sebagaimana telah diatur dalam:

Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya (selanjutnya disebut PMK 213 Tahun 2016) antara lain mengatur:

4) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

5) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

6) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

• Berdasarkan hasil pemeriksaan Analisis Fungsi, Karakteristik usaha pemohon banding adalah Contract manufacturing. Pemohon Banding melakukan proses produksi berdasarkan pesanan dari pelanggan. Karakteristik Pemohon Banding dikategorikan sebagai perusahaan kontrak manufaktur (contract manufacturing) yang hanya melakukan fungsi terbatas dan terfokus pada operasional, menggunakan aset berwujud yang bersifat rutin dan cukup banyak terutama menanggung risiko operasional.

Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dibidang manufaktur yang memproduksi cooling hose, intake hose, fuel hose, dan oil hose.

Terbanding telah Melakukan seleksi Manual (mempelajari pembanding Pemohon Banding melalui Hasil pencarian dengan internet), dari lima perusahaan sebanding menurut Pemohon Banding dalam TP Documentation, hanya tiga yang menurut Pemeriksa dapat diterima.

Adapun dua data pembanding yang ditolak terbanding adalah:  SRI TRANG AGRO-INDUSTRY PUBLIC COMPANY

LIMITED dengan penjelasan Pembanding melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa, yaitu Agroindustri yang merupakan bagian dari kompleks industri pertanian sejak produksi bahan pertanian primer, industripengolahanatautransformasisampai penggunaannya oleh konsumen. Agroindustri merupakan kegiatan yang saling berhubungan (interelasi) produksi, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, pendanaan, pemasaran dan distribusi produk pertanian.

 S.K.LATEX CO., LTD. dengan penjelasan Pembanding

memiliki produk yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa yaitu Production Of Concentrated Latex (Manufacture Of Concentrated Latex) dan adanya kecurigaan bahwa pembanding ini sudah tidak aktif lagi(hal ini dapat dibuktikan dengan tidak di masukan pembanding oleh pembuat TP Documentation Wajib Pajak untuk tahun 2020 dan tidak terdapat data laman/ situs resmi dari perusahaan pembanding) sehingga tidak sesuai dengan pencarian pembanding Wajib Pajak.

• Penggunaan Data Beberapa Tahun (multi years), tidak dapat dilakukan karena data yang tersedia hanya data pembanding tahun 2018, 2017, dan 2016. Data 2018 tidak dapat dijadikan

data pembanding sehingga pemeriksa menggunakan data pembanding tahun 2017 (single Year).

Sebagaimana telah diatur dalam:

 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013

Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011

Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

• Berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding dan Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan (1771-I) Tahun Pajak 2019, diketahui posisi laporan laba rugi perusahaan adalah sebagai berikut:

Indikator laba (Profit Level Indicator) yang digunakan oleh Terbanding dalam menilai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle) adalah Net Mark-Up yaitu laba operasi dibandingkan dengan total harga pokok penjualan dan biaya operasi.

Margin rasio Net Mark-Up menurut SPT/laporan keuangan tahun 2019 Pemohon Banding sebesar 2,66%

Hasil akhir manual review yang dilakukan terbanding atas kandidat pembanding adalah sebagai berikut:

Dang Toar Pisang

ATA KN SN BNN NN

wer Ta = Ka

Sehingga Atribusi koreksi Operating Profit berdasarkan persentase nilai transaksi adalah:

, - : - Ve PERG 1 NN an BR

pe ae we “ot : sath 311

pet tat pte Deter

KE AR Tb

TOD late Dee tee Tee, Litter crt a ee es Bag anget rang

. ' -.. Darranan

t “1 Pa a

wat wea

Veo UN eR

: Dota gat

Tuts Pedyalan PN fii:

ee = ts

Motes ota =: rr

Paman Dees Moire 4 7 Angan an Doa amgan agan

BTN Dees ge Daeee Slee AA, Po TE

Persentase atribusi Primary Adjusment sesuai dengan Laporan Keuangan Audited Tahun 2019 Nomor 24. RELATED PARTIES INFORMATION (halaman 26 dan halaman 27).

- Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas koreksi atas Harga Pokok Penjualan terkait Transfer Pricing sebesar Rp33.887.180,00 diusullkan untuk menolak permohonan pemohon banding dan mempertahankan koreksi tersebut diatas.

b.4 Berdasarkan hal tersebut di atas, terbanding tetap mempertahankan

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp13.054.073.174,00, Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp8.040.338.562,00, Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.382.162.745,00, Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.366.690.589,00 dan Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp14.961.421.123,00 pada Masa/Tahun Pajak 2019 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan mengusulkan untuk menolak permohonan pemohon banding serta mempertahankan koreksi tersebut.

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

1. Surat permohonan banding Nomor 02-Tax-SKI-VI-2025 tanggal 13 Juni 2025 berdasarkan hasil penelitian untuk sementara memenuhi ketentuan formal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, serta Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Namun demikian, atas pemenuhan ketentuan formal ini masih perlu dilakukan penelitian ulang pada saat persidangan Banding di Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00046/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

3. Koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan pajak maupun hasil penelitian saat memutuskan keberatan Pemohon Banding, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00046/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Nomor 00004/206/19/446/24 tanggal 22 Maret 2024 Masa Pajak 2019 atas nama PT. SHIMADA KARYA INDONESIA NPWP 02.568.859.9-446.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 02-Tax-SKI-IX-2025 tanggal 12 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding Mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak :

1. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

2. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan KEP- 00046/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 diterima pada tanggal 18 Maret 2025

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak :

1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding

2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00046/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/446/24 masa pajak tahun 2019 tanggal 22 Maret 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/446/24 masa pajak tahun 2019 tanggal 22 Maret 2024, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Pee Fite Ke

Ho Uraian ajib Pajak Fiskas Koreksi

(hp) (Rp) (Rp)

1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Bruto OT S45 455,571 525, 214 OTT 576,773,406

2 Harga Pokok Penjualan 35645, 720,345 33,611,533,665 33,887 150

3 Penghasilan Bruto atau Laba Bruts (1-2) 4,502,715 126 4515 551,212 610,666,056

40 Pengurang Penghasilan Bruto atau Giaya Usaha 3,913,550, 095 3,918, B 50, 095 -

5 Penghasilan nebo dalam negeri (3-4) 34065 00-51 1,594,731,117 610,666,056

& Penghasilan nebo dalam negeri lainnya :

a. Penghasilan dari luar usaha (1,572,045,633) (1,572,045,6393) a

b Penghasilan jasalpekerjaan bebas in) a in)

2. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan oO a oO

d Lain-lain a oa a

« Jumlah [a+b ++ dj (1,372,043,625) (1,372,043,625) a

T Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan nebo oO a oO

9 Penyusaian Fiskal

a. Penyesuaian Fiskal Positif 102520922 102520922 oO

Bb Penyesuaian Fiskal Negatif 56,413,735 56,413,735 o

c. Jumlah fa - bj 1446101123 1446101123 a

3 Penghasilan nebo luar negeri in) in) in)

19 Jumlah penghasilan neto [5 + Bo - T+ Sc 9) 1053 122,467 1665, 755,555 610,666,056

1 2skatlcumbangan keagamaan yang berzifat wajib in) in) in)

12 Kompencasi Kerugian in) in) in)

15 Penghasilan Tidak Kena Pajak [PTEP] in) a ao

14 Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13) 1,055, 122,46T 1,668, 755,553 610,666,056

15 PPh Terutang (tarif x 15) 247,500,603 351,255,540 143,453,331

16 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu in) a in)

Wo Jumlah PPh Terutang (15 + 16] 247,500,603 351,255,540 143,453,331

18 Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintah oO a oO

b Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

bo PPh Pasal 21 a oO a

ba PPh Pasal 22 a a a

b. PPh Pasal 25 a a a

bo PPh Pasal 24 a a a

BA! Lain-lain in) in) in)

bul Jumlah [b.1+b.+bo + bd + BB] a a a

c. Dibayar sendiri:

cd PPh Pasal 22 177,054,000 177,054,000 a

cz PPh Pasal 25 67,654,311 67,651,311 oO

oc. PPh Pasal 23 3,035,255 3,035,255 oO

ct STP (pokok kurang bayar) in) a in)

c.f Lain-lain a oa a

c.f Jumlah [c.d 4 c2 #03 4 cde 5] 247,500,603 247,500,605 a

d Diperhitungkan :

d. EKPPKP - - a

«. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan [a + 6.6 + ¢.T - d1) 247,500,603 247,500,603 in)

19 Pajak yang tidakfkurang dibayar (17-15.c) - 143,453,351 143,455,331

20 Sanksi Administratif :

a. Bunga Pasal 15 (2) KUP 62,677,306 62,677 G05

B Bungs Pasal 13 (SJ huruf 3 KUP in) -

«. Kenaikan Pasal 170 (5) KUP in) -

do Kenaikan Pasal 170 (5) KUP in) -

eo. Jumlah sanksi administrasi [a+b +o +d - B2,677, 356 B26 TT a6.

21 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19-20.9 5 ho memar | 208171217

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang dengan surat Nomor 001/TAX-SKI/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

[wai at Fas Koreksi pang

Ho Uraian Wajib Pajak Fiskas diajukan keberatan

(Fp) (Fp) (Fp)

1 | Penghasilan Brute stay Peredaran UsshalBruko 37,948 435,471 38,525,214,877 STB, TTS, A06

2 | Harga Pokok Penjualan 33,645, 720,545 39,611, 833,665 33,887,180

3 | Penghasilan Brute atay Laba Brute (1-2) 4,302,715 126 43913331212 610,666,056

4 | Pengurang Penghasilan Brute atau Biaya Usaha 3,318,650,055 3,318,650,055

5 | Penghasilan neto dalam negeri [3-4] 354,065, 031 1,594, 731117

6 | Penghasilan neto dalam negeri Isinnya : . .

a. Penghasilan dari luar usaha (1,372,043,635) (1.372,043,653)

b Penghasilan jasalpekerjaan bebas - -

£. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan - -

d Lain-lain - -

&. Jumlah [a+b +c dj 1372043635) | (372,045,695)

T | Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan nebo - -

& | Penyusaian Fiskal . .

a. Pengesusian Fiskal Positif 1,502,520, 322 1,502,520,322

B Penyesuaian Fiskal Negatif 56,419 733 56,419 733

c. Jumlah [a - BJ 14461011239 1446101123

3 | Penghasilan nete luar negeri - -

10 | Jumlah penghasilan nebo (5 + 6.0 - T+ Gc + 9) 1,058 122,467 1,668 155,555 610,666,056

11 | Zakatfsumbangan keagamaan yang bersifat wajib . .

12 | Kompensasi Kerugian - -

13 | Penghasilan Tidak Kena Pajak (FTEP) - -

14 | Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 15) 1053 122,467 1663,738,553 610,666,086

1S | PPh Terutang (arif x 15) 247,500,605 351,293,940 145,493,331

16 | Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu - -

TT | Jumlah PPh Terutang (15 + 16) 247,500,603 351,293,540 145,453,531

1S | Kredit Pajak : . .

a. PPh ditanggung pemerintah - -

b Dipsteng t dipungut oleh pihak Isin: - -

b. PPh Pasal 21 - -

bi PPh Pasal 22 - -

bs PPh Pasal 25 - -

bo PPh Pasal 24 - -

b. Lain-lain - -

bi Jumlah (b.1+ b+ b+ bd + 65] - -

c. Dibayar sendiri: - -

cl PPh Pasal 22 177,054,000 177,054,000

cd PPh Pasal 25 67,651,311 67,651,311

ca PPh Pasal 23 3,035,256 3,035,258

ct STP (pokok kurang bayar) . .

cf Lain-lain - -

cf Jumlah [21+ 2240.54 044 0.5] 247,500,603 247,500,603

d Diperhitungkan : - -

do SEPPEP - -

& Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + 6.6 + ¢.7- d1) 247,500,605 247,500,605

19 | Pajak yang tidakifkurang dibayar (17-15.c) - 145,495,351 145,455,551

20 | Sanksi Administratif : - -

a. Bunga Pasal 15 (2) KUP - E2,677,386 62,677 836

b Bunga Pasal 13 (3) huruf s KUP - -

£. Kenaikan Pasal 170 [5] KUP - -

9 Kenaikan Pasal 17D (5) KUP - -

&. Jumlah sanksi administrasi fa +b +c +d - B2 677,56 62,677 856

[21 [Jumlsh PPh yang masihharus dibayar (Weg) et 206 71277

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan KEP-00046/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Kasus Yang disengketakan :

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp576.778.906,00 dan Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp33.887.180,00

Penjelasan

Menurut Terbanding (Peneliti):

bahwa Dilakukan atas dasar :

1. Undang-Undang KUP

- Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 Ayat (2) dan (3), Pasal 13 ayat (1)

2. Undang-Undang PPh

- Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf f, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1, Pasal 32C, Pasal 35

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

- Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3)

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

- Pasal 8 ayat (1) huruf (C) dan ayat (4)

5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2023 Tentang Pedoman Pemeriksaan Yang Mempuyai Hubungan Istimewa

7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

bahwa penjelasan atas Koreksi Pajak Penghasilan Tahun 2019 yang terutang sebagai berikut:

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp576.778.906,00 dan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp33.887.180,00, terkait Transfer Pricing;

bahwa Menurut Terbanding (Pemeriksa) mempertahankan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp576.778.906,00 dan Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp33.887.180,00, dilakukan atas dasar (dalam risalah Pembahasan) Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan laba wajar Wajib Pajak tidak dapat digunakan, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKB PPh Badan Tahun 2019, karena jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak belum terlampaui.

Dasar Hukum :

- Pasal 13 ayat (1), dan ayat (6) UU KUP.

- Pasal 2 PMK-145/PMK.03/2012 terakhir diubah dengan PMK- 18/PMK.03/2021.

tla ya

Sessa on Af GREP. dam Gir

20 Yauge esok Penamaan (ROSSI Pp 3a kat TEL Ah

i Paka sume 'T-2) Rr 4302 715 155

20 ae am a act gre Er BUAB ART Md

5 Sae penjas Re KS 919 252

fi lake ooeasi pogesaney cee ia 21 Br Ad HE 1

Margin Ratio Mat Mark UD TG eta tse 0 266%

ot Adana Seri. cahaar —— fe

Twi a COSA! TOR — Se ara 5a aos G En

2) rams Sur A3 aRE RO OT Be 193 SAY 105 4 aye

Lan Alas " — 5

Intel " ree

Kaar Hawak “ . Ta

Hila: Terendat = i aay

Frata-1als - - — ——— — Ta

Raso Met Black Wr wk 7 5B?

Fatu Met Mach-Up Peter sa 4

Kara 233

Seer uncan ALP rss) Pemerksa

foe! Agee Up - 0. Megang SA

SOS5 | Ooerunog Cromer

5 33. Deere front

25 HEA TO 940

Vamenta Dena - S SAN 9h To

Kiper Pro) Mernyral ap = 564 365 O37

Kek Knee Muh - ka “nw Ea PEP LA at

ACOs: korea Open Oy ap pamdagarkie ca-senlasge 7 SB rata

Mai Transaksi oe Pamarg Secondary

Bee Pihak Afihasl Jenis Transaka

" (Fel Aribus.| Ades Sseond Agius! Keterangan

1) Plasa RF. bbor Penjualan . “20a aod maa Jas pasa GFR SE SOE | 55 957° 659.958.4190 (ea dunia akan

iz. sites Cc Lic Hera "2 Jadi diaLRa once. cath

akar Penjualan oe&spar

: dar Secansan

Aaa! Pept ae Be

shek FOr Foal Catal Ze

lad Da de Pasal se

TA baa jo PP

2 7° Kana Fula Gers lar Oe Fa tet Ja ae, CNT 4251 Gas [Peep ada ree

Erik cane: Barang Jaz dik eh Bere TF

uk dae Setu

Acsmeqe Teripakar

arek PPR Kasa atK

DI Pasal Ad asal 41

Parag LIL Pi

Total Penjualan Be oe 135 071 a

. Il Kawa ia Per as 17 961 MANA Ar Get Pena Asus mer! ica

5.79 unang Haha Kak CAGE saredit TP nakal

"Sara Riadi 1 rerata a+ 400 lang 2174) Goda! dan Matias ATA AKB

20 ndustans Co. Lis Fialiint Ruak. a Buka Rowse cau

. - akan ‘Teer ala

Teal Pembahan _. 21554, SHG, 67S | 62 S03) BIC SB | 10.086] 1355130 a2

Cn Kpibanin

- Pease alba Seema Agee! semua dragar Laporan Kaur Jaded Taba 2979 Nur Ya PELATED PARTS aed TON

EA man AA han 1,

2. Telah diterbitkan SKP atas pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi Masa Januari s.d November 2019, dan SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi Masa Desember 2019 dengan kode Pemeriksaan 2182 - Pemeriksaan Rutin Lapangan SPT PPN Lebih Bayar

“Pemeriksaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan rencana pemeriksaan (tidak dilakukan Pengujian transaksi Afiliasi)”

3. Berdasarkan Pengujian Transaksi Afiliasi yang dilakukan pemeriksa untuk tahun pajak 2019, Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan laba wajar Wajib Pajak tidak dapat digunakan, dengan penjelasan sebagai berikut:

- Pemohon Banding tidak menggunakan data dan informasi pada saat terjadinya Transaksi Afiliasi.

Hal ini dapat dibuktikan dengan bukti sebagai berikut:

1) SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 menyatakan adanya hubungan istimewa akan tetapi tidak terdapat berupa TP Document (Dokumen induk dan dokumen lokal)

2) Pemohon Banding membuat TP Dokumen (Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) melebihi 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku yaitu 22 Agustus 2023 (baru dibuat pada tanggal 13 juli 2023 berdasarkan PO No,389/SKI- PO/VI/23 dan selesai pada tanggal 22 Agustus 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Mengenai saat Tersedianya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.

- Berdasarkan analisis fungsi, aset dan risiko karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Contract Manufacturing (didalam Dokumen Lokal karakteristik usaha menurut Pemohon Banding adalah Fully fledged manufacturing)

- -Tidak ada perbedaan dalam pemilihan metode Transfer Pricing antara Pemeriksa dengan Pemohon Banding yaitu, Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin - TNMM). Untuk meningkatkan kesebandingan dalam metode TMM pemeriksa melakukan seleksi manual atas data pembanding pada TP Document Pemohon Banding, dan diperoleh bahwa dari lima data pembanding yang diterima Pemohon Banding terdapat dua yang ditolak pemeriksa (SRI TRANG AGRO-INDUSTRY PUBLIC COMPANY LIMITED (dengan alasan penolakan pembanding melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang diperiksa, yaitu Agroindustri) dan S.K.LATEX CO.,LTD. (dengan alasan penolakan berdasarkan data yang diperoleh pembanding memiliki produk yang berbeda dengan Pemhon Banding yang sedang diperiksa).

- Penggunaan Data Beberapa Tahun (multi years), tidak dapat dilakukan karena data yang tersedia hanya data pembanding tahun 2018,2017, dan 2016. Data 2018 tidak dapat dijadikan pembanding sehingga pemeriksa menggunakan data pembanding tahun 2017 (single Year).

- Laba Wajar Pajak (2.66%) tidak berada pada rentang kuartil pertama (5.92% - 7.15%) Hasil Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha menurut Pemeriksa.

Beberapa panduan dalam praktik internasional terkait tax treaty dan transfer pricing

a. Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model). the term

“dividends” as used in this Article means income from hares. "jouissance" shares or ‘jouissance™ rights. mining

shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims. participating in profits. as well as income from other

corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of

which the company making the distribution is a resident,

b. OECD Model Commentary on Article 10.

1) paragraph 2 subparagraph 15. in subparagraph a) of paragraph 2, the term "capital" is used in relation to the

taxation treatment of dividends. i.e. distributions of profits to shareholders The use of this term in this context

implies that. for the purposes of subparagraph a). it should be used in the sense in which it is used for the

purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)... d) When a loan or other

contribution to the company does not strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis

of internal law or practice (‘thin capitalisation”. or assimilation of a loan to share capital), the income derived in

respect thereof is treated as dividend under Article 10. the value of such loan or contribution is also to be taken as

“capital” within the meaning of subparagraph a).

2) paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits

decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money's worth. such as

bonus shares, bonuses. profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits ”.

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Pemeriksa mempertahankan Koreksi Terbanding atas Primary Adjustment Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp576.778.906,00 penjualan barang jadi ke Shimada Rubber Industry Co.,Ltd dan Harga Pokok Penjualan (Pembelian Bahan Baku) sebesar Rp33.887.180,00 dari PT.Karya Putra Sangkuring, terkait Transfer Pricing;

Catatan:

(Tidak ada buku, Catatan, dokumen yang dibawah Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan);

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Terbanding dengan mempertahankan koreksi Terbanding atas Primary Adjustment Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp576.778.906,00 penjualan barang jadi ke Shimada Rubber Industry Co.,Ltd dan Harga Pokok Penjualan (Pembelian Bahan Baku) sebesar Rp33.887.180,00 dari PT.Karya Putra Sangkuring, terkait Transfer Pricing; Dasar hukum :

- UU KUP Tahun 2007 Pasal 13 ayat (1)

- Per-23/PJ/2013, Tentang Standar Pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak

- UU PPN dan PPNBM No.11 Tahun 1994 Pasal 2

- S-153/PJ.04/2010, Lampiran 2 huruf A ayat (2), Tentang Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi

- PP No 80 Tahun 2007, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan UU KUP Tahun 2007

- PER-22/PJ/2013, Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

- PER-43/PJ/2010 s.t.d.d PER-32/PJ/2011, Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

- SE-50/PJ/2013, Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

- UU PPh No.17 Tahun 2000 Pasal 23

bahwa sehingga atas Dasar Hukum tersebut :

1. Menurut Terbanding, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKB PPh Badan Tahun 2019, karena jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak belum terlampaui.

Menurut Pemohon Banding:

Dalam UU KUP Tahun 2007 Pasal 13 ayat (1) :

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

bahwa berdasarkan ketentuan UU KUP Tahun 2007 Pasal 13 ayat (1), bahwa atas tahun pajak 2019 merupakan jangka waktu yang telah melebihi dari 5 tahun. Dan dalam penjelasan tanggapan Risalah Pembahasan koreksi PPh 23/26, Pemeriksa menjelaskan Surat Ketetapan masa Januari 2019 s.d Februari 2019 tidak diterbitkan. Sedangkan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp749.131.542,00 (yang dianggap Pemeriksa merupakan adanya penjualan kepada PT.Karya Putra Sangkuriang, bukti lampiran rincian koreksi) perhitungan nilainya atas Januari 2019 dan Februari 2019. Sehingga menurut Pemohon Banding atas koreksi tersebut seharusnya DIBATALKAN;

2. Menurut Terbanding, telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atas pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi Masa Januari s.d November 2019, dan SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi Masa Desember

2019 dengan kode Pemeriksaan 2182 - Pemeriksaan Rutin Lapangan SPT PPN Lebih Bayar yang dilakukan ditahun 2021.

bahwa Terbanding menjelaskan bahwa atas Pemeriksaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan rencana pemeriksaan dan tidak dilakukan Pengujian transaksi Afiliasi;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa pada tahun pajak 2019, Pemohon Banding sudah diperiksa atas Pemeriksaan PPN dan dengan salah satu Pemeriksa yang sama. Bahwa Pemeriksa sudah mengakui tidak ada koreksi Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp576.778.906,00 penjualan barang jadi ke Shimada Rubber Industry Co.,Ltd dan Harga Pokok Penjualan (Pembelian Bahan Baku) sebesar Rp33.887.180,00 dari PT.Karya Putra Sangkuring, (bukti lampiran rincian koreksi) Berikut daftar temuan pemeriksaan tahun pajak 2019 di tahun 2021:

EM LN re yee aye wm) eke a ECAC GTO ae ee EI ALBEE RL Oh

*, . i TA i] $5 Kans Priya PA PRA AM PON

a a tny anne mete wees anne ene iit MAMA "ag

ha soe sort neo . Pee er Pa oa

" soe " me san Peer Eb

et . Ce See a

. wo , An a

bahwa Pemohon Banding lampirkan juga bukti atas permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen berikut bukti Berita Acara Pemberia Keterangan (BAPK) pada saat pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor:PRIN-00106/WPJ.09/KP.1505/RIK.SIS/2020,danPRIN- 00107/WPJ.09/KP.1505/RIK.SIS/2020 tanggal 13 Oktober 2020, telah meminta keterangansesuaidengansuratpanggilanNomor:S- 165/WPJ.09/KP.1500/2020,S-166/WPJ.09/KP.1500/2020danS- 167/WPJ.09/KP.1500/2020 tanggal 13 Oktober 2020 :

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIE INDONCSIA

Ay DIRERTCRAT SENCERAL PAJAK

oR Ss KAN ILK WILAYAH DJP JAWA BARAT

Ai BEA oF KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SUMEDANG

DAFTAR BUKU, GATATAN DAN DOKUMEN YANG <0 0° DIPINJAMKAN

DALAM PANGKA PTMERIKSAAN

Tiara Perpajakan

Data ak antara & debunen perusak ana

2 eRe aa Aa ee aa Ta Lea be AN

: Veer ne te ge ons MA Span an AL PENGIN AAL APA LN maga ORY

- Pa ce pen da PU Met tate LL LA SA PARA SET ATA RIP OT AP Vay te AAA

Sehingga menurut Pemohon Banding, Terbanding keliru jika Pemeriksaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan rencana pemeriksaan (tidak dilakukan Pengujian transaksi Afiliasi). Seharusnya dalam Pemeriksaan Pajak yang sudah dilakukan sebelumnya, telah diterbitkan SKP atas pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi Masa Januari s.d November 2019, dan SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi Masa Desember 2019 dengan kode Pemeriksaan 2182 - Pemeriksaan Rutin Lapangan SPT PPN Lebih Bayar. Pemeriksaan Pajak sudah memenuhi Standar Pemeriksaan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJK/2013 dan dalam hal SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi Masa Januari s.d November 2019, dan SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi Masa Desember 2019 dengan kode Pemeriksaan 2182 - Pemeriksaan Rutin Lapangan SPT PPN Lebih Bayar yang sudah diterbitkan SKP dengan bukti daftar temuan diatas, dan seharusnya sudah memenuhi dalam UU PPN dan PPNBM No.11 Tahun 1994;

bahwa berikut bukti Berita Acara Pemeriksaan Keterangan (BAPK) pada saat Pemeriksaan SPT PPN Masa Januari 2019 s.d Desember 2019

SEMU LIAR EL AA AB TERE SI BLES Ly

ama MIRFETORAT JFENDERAI PAJAK

. os KAM LIA IL AWAN DP eee HAHA

£ Y MAATUR CE ATA ML TA ARK TBAT ABR SUM AN:

2 Peace cust, Sah aay Foe Senang ote Stowe anta teed

Pena oe teed tat te PEW GAD ghee tah aa TE

Vibe navies cent wee see eel

BENITA AC ARA PEMBERIAN EF TPO ANGE

Bare cm on aan rede ee an tee Re ta

Ftayas ce apa Foote geen de oe be bee Ro ta ete deed gal

Ne | Sor HE Range ow: Golpege- dak an

Ta nba La ana Pete na Maan Er tne set

Dba Le IKA a LM Kenari tuang Ira

Totes Doe Ae eae Bee ates ats Merapi Tae

PSA SPA PA

ABs Pm ea ara ae 14 Ara

Me La ne al

Dede an na tk Saga ara oe Pn LE BUTA ie AU PS GP Lalu de

Keer TAG IE SE LDII amanat Wl nee JATI ore ee ieee LAN eset

AN naa ise ce ARA ee ROS can IR ee POI a An ATA

TI. Dn Ka Ta

Perta ee Ian ae Pree dee Panti

foo oa ee | an

Teal

Td -. cheer te a LAN NN TN DI DN Pe

Ka Be rsh me Pete Do ce ae

Dents abet eal

Tea PT Sma we nde a

Ip OE ESA gO

wa Apaan ee Pe PT. INA SER pe poem yp Sued ay

14 Molen Soudara jttackar apek ah terjapat vansaksi dengan pak pk sang memiliki sabung an

istimgsa clen PTS simada Karya loader ¢ aia? aka ya. olor polos! an?

Jaw san:

Ya, sebaga: Serikia :

LPT Same Sutra Sangkuriang. sebagai sup =r cor. pour 3 dan nateris lain ajuge sebagai

konsumer.

4, Sk mada Sab Indusries 05 Id sebaga kans ten can jugs seba Jai sap ar ars ik beneran

material

Sehingga menurut Pemohon Banding, Pemeriksaan SPT PPN masa Januari 2019 s.d Desember 2019 yang dilakukan oleh Pemeriksa ditahun 2020. Sudah memenuhi Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai yang dilakukan oleh Pemeriksa dalam Pasal 1 PER-23/PJK/2013 dan Pasal 2 UU PPN PPNBM No.11 Tahun 1994:

bahwa Pasal 1, Pasal 1 PER-23/PJK/2013:

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, dan/atau bukti yang dilaksakan objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.

bahwa kemudian dengan jelas Pasal 2, UU PPN dan PPNBM No.11 Tahun 1994, mengatur:

(1) Dalam harga jual atau atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

(2) Hubungan istimewa dianggap ada apabila :

a) Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demkian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir;atau

b) Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;atau

c) Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat

bahwa artinya pada saat Pemeriksaan PPN tahun 2019 ditahun 2021, sudah diperiksa atas transaksi Hubungan Istemewa (Transfer Pricing);

bahwa sehingga menurut Pemohon Banding, seharusnya atas seluruh temuan koreksi tersebut "BATAL DEMI HUKUM";

3. Dalam melakukan Pemeriksaan, Terbanding tidak menggunakan data kompeten yang cukup

Dasar hukum : Per-23/PJ/2013, Pasal 4 huruf c (1) :

(C) Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang

cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan :

(1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

bahwa berkaitan hal tersebut, Pemohon Banding tidak setuju atas dasar :

1. Terbanding tidak memberikan soft file excel perhitungan dengan rumus atas temuan koreksi dari Pemeriksa.

2. Terbanding tidak mempertimbangkan atas pengujian peredaran usaha yang diperoleh dari pengujiian arus uang, piutang atas peredaran usaha sebesar Rp576.778.906,00 dan pengujian/ekualisasi pembelian bahan baku, yang berkaitan dengan koreksi Harga Pokok Penjualan Rp33.887.180,00 terkait Transfer Pricing.

bahwa terlampir perhitungan kami atas hasil pengujian pengujiian arus uang, piutang atas peredaran usaha sebesar Rp576.778.906,00:

Ketas Ke ja syajil: Sajas

Uji As Siang Tahun 2948 FT. Shinada ka va Indonesia

Kesimpulan Sengujian Se eda ‘an Usaha

Rp Rp

Saldo Akhir AR 8.446,778,688

Saldo Awal AIR, 7,091,448,632

Dikurangi :

PPN Pungut Sendiri 2073722764

Reklas Jurnal E11474,233

Fores Gain 5655225

310,852,222

Ditambah:

- Penerimaan ENI DR 21,225,875,324

- Penerimaan ENI JPY 13,471,298,934

- Penerimaan Resona JPY 3,963,153,096

Reklas Jurnal Bard 233

Rounded 21

Fores Loss 525404029

39,807,205,637

Pengakuan Sales & Other Income Menurut Uji Arus Piutang 38051683471

LI Objek Peredaran Usaha Menurut Uji Arus Uang & Arus Piutang 38,051,623,471

Cfm Peredaran Usaha Menurut :

CimSPT PPN

DPP A1 Ekspor (Penyerahan Luar Negeri] 16,767,931,140

DPP A2 Lokal (Penyerahan PPR Yang Dipungut Sendiri) 20,737 227 528

OPP A2 Lokal (Penyerahan PPR FP : 030) 546524803

(2) Objek Pengerahan LN & PPN Dipungut Sendiri (Cfm SPT PPN) 38,051,683,470

Cim GL? SPT PPh Badan 3019

Sales 37,948,435,971

Other Income 103,247,500

(3) Objek Pengerahan (Cfm SPT PPh Badan/GL) 38.051.683.471

(1) Objek Peredaran Usaha Menurut Uji Arus Uang & Arus Piutang 38051683471

(2) Objek Penyerahan LN & PPM Dipungut Sendiri [Chm SPT PPR) 38051683470

(Z1 Objek Penyerahan (Cm SPT PPh BadanfGL] 38051683471

Tidak Ada Perbedaan Objek Penyerahan Menurut Uji Arus Piutang,Uji Arus Uang, SPT PPN,SPT PPh BadanfGL)

bahwa dan terlampir pengujian/ekualisasi pembelian bahan baku, yang berkaitan dengan koreksi Harga Pokok Penjualan Rp33.887.180,00:

Material Lokal Material Lokal Total

Yang dipungut PPN Yang Tidak dipungut PPN Material

DESKRIPSI Menurut GL / SPT

Oleh Penjual Oleh Penjual PPh Badan

Rp Rp Rp

MATERIAL & TRADING LOKAL 2019

A. Menurut GL / SPT PPh Badan

- Mat gut i 42.18 =

Material Lokal yarg dipungu: PPN o eh Peniual 138.183.642.184 mn 18.284 347.534

- Material Lokal yang tidak d purgut PPN oleh PenjLal 100.705.350

- Tradirg Lokai yang dipurgut PPN cleb Penj.al 1.155.221.314 1221 571.314

- Trading Lokal yang tidak d.sungst PPN oleh Perua 88.550.200 Ta

Total Material & Trading Lokal Menurut GL / SPT PPh Badan 19,338,663,498

B. Menurut SPT PPN (B2

- Material Lokal yarg sipungu: PPN o en Penual 138.183.642.180

- Tradirg Lokal yang dipurgut PPN clek Penj.al 1.155.021.026

Total Material & Trading Lokal Menurut GL / SPT PPN (B2) 193.338.663.206

Selisih Material & Trading Lokal yang dipungut oleh Penjual (A-B) 292 => Se sik pemoviatar

4. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 80 Tahun 2007, Pasal 16 ayat (2) menjelaskan:

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang

dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa berdasarkan Pengujian Transaksi Afiliasi yang dilakukan pemeriksa untuk tahun pajak 2019, Pemohon Banding sudah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan penjelasan sebagai berikut:

- Pemohon Banding membuat TP Dokumen (Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) melebihi 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku yaitu 22 Agustus 2023 (baru dibuat pada tanggal 13 juli 2023 berdasarkan PO No,389/SKI-PO/VI/23 dan selesai pada tanggal 22 Agustus 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Mengenai saat Tersedianya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal. Dikarenakan pada saat pelaporan SPT PPh Badan tahun 2019 di tanggal 29 April 2020. Merupakan awal pandemi Covid-19 di Indonesia. Bahkan secara global, pandemi wabah virus Corona("Covid-19") memaksa produsen- produsen otomotif di berbagai negara untuk menutup fasilitas produksinya. Sehingga kondisi keuangan Wajib Pajak sangat terpuruk dan tidak mampu untuk menambah biaya dan bahkan bisa menjadi tambahan biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding.

- Pada saat Pemeriksaan PPN pada tanggal 13 Oktober ditahun 2020 atas Masa Januari 2019 s.d Desember 2019 dengan bukti Surat Perintah Pemeriksaan Nomor: PRIN-00106/WPJ.09/KP.1505/RIK.SIS/2020, dan PRIN-00107/WPJ.09/KP.1505/RIK.SIS/2020 tanggal 13 Oktober 2020, telah meminta keterangan sesuai dengan surat panggilan Nomor: S- 165/WPJ.09/KP.1500/2020,S-166/WPJ.09/KP.1500/2020danS- 167/WPJ.09/KP.1500/2020 tanggal 13 Oktober 2020. Hasil Pemeriksaan Pemohon Banding diterima dengan tanpa koreksi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan laba wajar.

- Kemudian pada 22 Juni tahun 2023, Pemohon Banding diperiksa kembali atas Pemeriksaan Lapangan masa dan tahun pajak 1219. Dengan iktikad baik Wajib Pajak dan ditahun 2023 dan telah selesai Pandemi sehingga kondisi Ekonomi semakin membaik di Indonesia Pemohon Banding menyajikan TP Dokumen 2019, baru dibuat pada tanggal 13 juli 2023 berdasarkan PO No,389/SKI-PO/VI/23 dan selesai pada tanggal 22 Agustus 2023 berdasarkan

Surat Pernyataan Mengenai saat Tersedianya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.

- Meskipun Terbanding berpendapat TP Dokumen telat disampaikan, namun disisi lain Terbanding tetap menggunakan hasil TP Dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, atas data pembanding yang disampaikan.

bahwa oleh karena itu tidak adil dengan ketiadaan aturan pelaksanaan dari PP Nomor 80 tersebut, yang dianggap oleh Terbanding, bahwa Pemohon Banding membuat TP Dokumen (Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) telat menyampaikan TP Dokumen yang telah melebihi 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku;

bahwa dalam melakukan koreksi Transfer Pricing Pemohon Banding atas Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi, Terbanding tidak memenuhi standar Panduan Pemeriksaan yang diatur Lampiran 2 huruf A ayat (2) dalam S- 153/PJ.04/2010, bahwa :

(2) Pemeriksa wajib terlebih dahulu menguji keberadaan dan keandalan pembanding internal, dan apabila tidak ditemukan adanya pembanding internal yang andal, atau pemeriksa menyimpulkan penggunaan pembanding internal diperkirakan akan menyebabkan hasil penerapan prinsip kewajaran menjadi tidak andal, maka pemeriksa dapat menggunakan pembanding eksternal. Dengan demikian, dalam penerapan prinsip kewajaran, terdapat preferensi dalam pemilihan independen yang akan ditetapkan sebagai pembanding.

bahwa namun aktualnya dalam melakukan pemeriksaan, Terbanding tidak menguji kewajiban atas keberadaan dan keandalan pembanding internal Pemohon Banding yaitu PT.Trim Rubber;

bahwa Pemohon Banding, sudah menjelaskan kepada Terbanding ada pembanding internal Pemohon Banding yang berada di Indonesia yaitu PT.Trim Rubber sesuai penyajian TP Dokumen Lokal hal.21, namun Pemohon Banding tidak mengakses atas Indikator Tingkat Laba Perusahaan Pembanding yang berada di Indonesia;

=" Shimada Karya Irdces 3 L320ra1 Fevectis7 kaga “"a1s*s7

C1? Daftar Pesaing

SerisLt acala— tabel caftea- peseing -T SK. sada takar 2115:

Tabel C4

Daftar Pesalng

na“ = ss..." | ee

[oP ari Rue resi oo oooooooo——01

bahwa kemudian berdasarkan analisis fungsi, aset dan risiko karakteristik usaha Pemohon Banding adalah adalah Fully fledged manufacturing sesuai analisa dalam penyajian TP Dokumen Lokal 2019 hal.27 bukan yang dianggap Pemeriksa yaitu adalah Contract Manufacturing;

E3. Analisis Fungsi, Aset dan Risiko

Analisis fungsional merupakan suatu proses untuk mergumpulkan fakta tentang fungsi, aset

(termasuk aset tidak berwujua). agan risiko dari bisnis yang dijalankan. Analisis ‘ni dimaksudkan

untuk mengidentifikasi bagainsana ketiga hal tersebut didesentralisasikan pada berbagai entitas

Usaha yang terlibat dalam trarsaksi afiliasi yang dianalisis.

Analisis fungsional sangat penting dilakukan dalam analisis 7ransfer Pricing karena memberikan

informasi mengenai peran. tanggung jawab, serta substansi ekonomi dari rangka ar transaksi

yarg terjad dalam grus perLsahaan mu.tinasional.

- Pihak Pihak

Dkategai| nines | esa | Ata | Ketiga

Fungsi |1. Pene.itiandanpengembangan | | xx | .-

12 Pengadaan Procuremenn | xx | x | -

LS. Manufaktur/Produksi TK

4, Pergudangan dan Logistik TK | - | -

LS Pemasaran —————————— | xg |»

1g Penjualandan PenetapanHarga XK

? PengendalanMutu ——————————— | xx | - | .-

Ea aa

Transportasi d.l)

feet net Oe

[2 Asettakberwuud |. | 5 Lo.

Risiko (1 Risiko Penelitian& Pengembangan | - | - | -

12 Riskopasar ”——— | xx | - |.

I3 Ristkowredit ee

[4 Risiko Nila Toxar Mata UangAsng Sid Cd

1S RisikoKeuangan TK

Ie RisikoPersediaan ——————————— | xx | - | -

11 Risiko Bahan Baku impordanLtokal | ox | - | -

desa Dell

Produksi dan Risiko ketidak efis.enan lini

Produksi

Xxx - melakukan fungsi. menanggung risiko dan menggunakan aset pada tingkat tinggi

Dokumen Lokal Tahun 2919 | 27

bahwa berdasarkan analisa TP Dokumen Lokal 2019 hal 36 s.d 39, Pencarian Perusahaan Pembanding menggunakan database TP Catalyst yang diterbitkan oleh Bureau can Dijk, kriteria penyaringan yang digunakan dalam proses pencarian adalah sebagai berikut:

E5.25. Pencarian Perusahaan Pembanding

Da.am mencari perusahaan pembanding yang independen. kami menggunakan database TP

Catalyst yang diterbitkan oleh Bureau van Dijk. Kriteria penyaringar yang cigunakan dalam

proses bencarian adalah sebagai berikut

° Langkah Pencarian 1: Status Perusahaan

Kami menguji can meng dentifikasi status perusahaan yang tercatat sebagai “aktif” dalam

status operasionalnya. Kami merolak perusahaan yang "ticak aktif” dalam status

operasionalnya dalam tahap iri. Alasan untuk pemilihan in adalah bahwa perusahaar

yang tercatat "tidak aktif” tidak lagi beroperasi dan data keuangan yang ada tidak akan

sebanding dengan perusahaan yang masih beroperasi

» Langkah Pencarian 2 Wilayah atau Negara

Langkan berikutnya adalah seleksi berdasarkan wilayah atau negara domisili perusahaan

yang tersedia dalam basis data TP Catalyst yang beroperasi di Seluruh Negara

Asia/Pasifik. Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan da.am Pasal 11 Peraturan DJP No

PER 32/PJ/2011. kan mengidentifikasi perusahaan pembanding yang memiliki

karakteristik identk dalam kondisi sebanding termasuk lokasi yarg murgkin

merefleksikan kondisi ekonom yang serupa. Perusahaan sebagai phak yang diuji

berlokasi a Indonesia yang merupakan regioral Asia. Dengan demikian kami memilih

perusahaan pembandirg yang berlokasi di regions. Asia Tengah dan Asia Timur Jauh,

serta negara yang termasuk dalam regional bolitik ASEAN.

» Langkah Pencarian 3: Indikator Independensi

Pertama, kami menyertakan filter independensi untuk mengeliminasi perusahaan dengan

satu atau .ebih pemegang saham masirg-masing memegang lebih dari 25 persen

kepemiikan langsung atau total di perusahaan (A+, A dan A-). Kami berasumsi bahwa

perusahaan dengan satu pemegang saham yarg memiliki 25% atau leb h modal saham

berpotensi melemahkan status indeperdensi dan kewajaran nasil keuangan mereka

Incikator independen atau parameter struktur kepensilikar dalam TP Catalyst diwakili

oleh Indikator Indepencen BvD. Kami memilih indikator As. A A-. yang berarti bahwa tidak

ada pemegang saham dengan lebih dari 25% kepemilikan langsung atau total

("Perusahaan Independen")

Doxumer Loxal Tahun 2J19 36

FT Ssi szda Kary= adznesis —3s9ran Pesestuss Ferg: Transfes

+ Langkah Pencarian 4 Laporan Keuangan yang Tersedia Pada Tahun 2016, 2017 dan 2018

Bercasar<aq Se-ata-ar Orekto-at Lexdera, Paja« romor PER-22/P_/2013 situs

meéerectukar Fésil yarg lazim ded ka ar car suatut-arsaksi 3" las berharga agar takar

per vabLoidaaatterdisisrs peraeces7eso7sim atar keadaar pasar car kord silainda.aT

perusabaes

4nalesmergere apakab svat trarse<si laz m dar waar mermbkuibkeq analis Ss tur

vamak dar trarsé <4 a* asi dar t-arsaksi reepercer. Seqagar perde+etar iri, perbedaar

yang ciseyabkar cleb sklus produk atau sits bisas dapat cietas dar akar

merqiasi.4e7 sesena 1dirgar yarg lehik Faqdal

Berdasarsé7 alage7-alaseq ci atas, urtus mergu-arcgi campak 2qsmali ekereri ara.isis

kari Teqagjarca.kar 3 tamu réta--ata tetimbarg Lmuk perausahee 7 ae Tharcirg. Dergar

ceria ar. kami mergelimeras oe-useqsar yarg tdak Tet liki seci4 taya ga eU

laperaq sesargar (2015, 2017, dar 2313)

* Langkah Pencarian 5: Jenis Laporan Keuangan yang Digunakan

Kari merggarakar kece OI (ne-uséqaar barya dengar lapa-ar keLargar yarg

cisonseldasih dan mergeLaakar kece C2fLe iperveabaar dengar kedua tie .2o0-ar

keLargari sebagai kriter a percariar uriuk memesan perusaka23 pernasadirg acalar

ferusabee irdenerded Halu dakL423 urtuk rerge, midasi 278k 9@-Lseqsar car

berefek cas trarsésa pitas af lias yarg tar adi.

» Langkah & Memiliki Informasi Gambaran Umum Perusahaan

Kari merggarakar infertes yéig tested dasi deratase terse t dergar geTaé-er

kisris usake ge-seqaar femtarc rg senaga re*e-ers dalam Te.e4ukar perye-iqgar

setara kus.itat F dar 2¢cLer LatLk mergara, sa dera at Lesebard rear.

* Langkah 7: Kode Klagifikasi Industri

Lk mencar pe-usesaar y259 melakukar aktivitas serupa dergar Fe-Lsebaar, kari

Te 1ggura427 soce klas ficasuirdastsi US SC yargre.evar car poteqsia, Ltd ciqurakar

sené ga perLsahaar pembaadirg.

427 harus merg dert fisasi perusahaan pembarcirg yérg memilik karakteisti«< yarg

sama Larckas setate CET aeses percariar acalak urtus Tet lik koce Starda-

«as likasi rovstr Amerika Ser kat “SIC? yarg og. rg memuagkir4a7 urink memeres

aé-akterigus. Wagkar kedua wattk TevTae sleq keide3tis25 kam Fes Teagetaru

sesakterisua dari Pitas Tew dengar langkah peqate1é1 paca “P Sata.yst, dergar

SerLsabaar sebagai Fira+ Teruj

Jk merperaer de-Lseqaar femkardrg, kami meroerluas peryarirgar artuk

Operasi primer yang diklasi*ikas kar be-case-kar kode kerikL::

Tabel E2

Kode US SIC yang Digunakan

Peek nye «kel Taha 29 4

oe mens Terra ir 3areEss VEpoces Meqsebies serge 35

Tabel E3

Ringkaesan Writoria Pencarian

Es26 Penyeleksian Manual Perusahaan Pembanding

lave capat meng 2S kar cerusehas™ pembarting y2rg semai cemgen =T 54. penye.gksen

dpeslukas urus ccecpecs.ieh pas. rang pacing sebarcsing Penvels-sia- manus. tereebur

melipol

- esila keserang "gas procure

* Mecils keseranz "fav Fongsi,

. S antikarsr SLS,

. Informze 1 caklecshac

- Ind «slort “chet Laba segan yang sim ki Sle perysapssr seneng “4.

. Lepova* keusnygass lad Sange se

ES27. Hasil Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kalacdirran Usaha

“derujus pads hasil asal sis persafas pembasting 2 ssparkas remasg kekayaan serusassar

permbastirg tergan mengg.hasan Stikatos 1 ozkat .zba engan “erggucthat rasis SS

Se ame LS TATUN AS SES SP adalah =eclnar s2” aur

Tabel E4

Perusahaan Pembanding yang Diterima

Jumlah Perusahaan yang Damat: 5 oo

Perusahsan Peribanding oo “bb

ea SP

SL tes. lam BCIP se

PoE: was sena bara ALA SAT sary. Too

Umami Eee Nk

Seana ha” asal RSC) S035 catat 2S een Caves yag Sel segeser 2te'l serace Dl

caer cerlacg clerserlil ce-use gn gach aca 57 te7gen tuarll Gawa7 segese" 1] 44°. Ted en

selena 223. can aga Las seoeser 3,72.

Dengan ce an, dapal disicpihav cavsea cracsas¢ af. as an Temeanuh pr snake aan

car salaz ran Usahs.

Dokumen Lokal Tahun 2019 I 39 bahwa kemudian dalam Seleksi Manual Pencarian Pembanding, yang disajikan dalam TP Dokumen Lokal 2019, hal 49 s.d 51. Sebagai berikut :

SP vada “area nia Lepore’ Fita Saja erste”

APPENDIX 2

SELEKSI MANUAL PENCARIAN PEMBANDING

Perumhaan a oo” mira

Ss a Ta Ora

ar PP

Dokumen Lokal Tahun 2019 I 49

ob ada rei gusi Leparan Ferear faye Tit

je | mapemtunpamag ee

a | 2 | & pai | | tra

rc Le

a oo Koo Leo No No Too oo Yo mesta,

Dokumen Lokal Tahun 2019 I 50 7 Omemtesabamdingan prada —CCSCSCSC*~“‘“‘“‘S; <SC;C*S”SSSC*S

2 | Mend standing fan, SSS

imtrmitaklangkag—————

4 | infor tink aba nega yong i eh percha penbending SSCS

an SSC‘

6 [Laporon kouangentdklaygan. SSS

Dokumen Lokal Tahun 2019 I 51 bahwa sehingga berdasarkan database TP Catalyst dan seleksi manual Pecarian Pembanding, bahwa Sri Trang Agro-Industry Public Company Limited dan S.K. Latex Co., Ltd seharusnya masuk dalam Perusahaan Pembanding Pemohon Banding;

1. Sri Trang Agro-Industry Public Company Limited

Gambaran Usaha:

This company is engaged in the production and export of natural rubber products. It was founded in 1987 under the management of Mr. Somwang Sincharoenkul, who had more than 40 years of experience in the rubber industry, together with Dr. Viyavood Sincharoenkul, a man with vision. The company has its registered head office located in Songkhla, Thailand, with a branch office in Bangkok.The company is known as one of the country's biggest exporters of rubber. It produces a wide range of products including block rubbers, ribbed smoked sheets and concentrated latex. The company's finished products include medical examination gloves, rubber and plastic parts, high-pressure hydraulic hoses and escalator handrails. In addition, the

company provides integration services, including concentrated latex storage tanks for exporters, parawood for use in pallet making as well as for the furniture industry. It has eight production sites located in Trang, Songkhla, Nakhonsithammarat, Suratthani and Chumphon with an annual production capacity of 629,900 tons. The company aims to become a leader in the International Rubber Industry.

Produk :

HIGH-PRESSURE HYDRAULIC HOSES

PRODUCTS ae ee

«emma nett mere ene LL eur i" Co

See Cd yes EN

bahwa salah satu produk barang jadi perusahaan ini adalah high-pressure hydraulic hoses yang dimana sebagian besar penjualan yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah menjual produk cooling hose, intake hose, fuel hose dan oil hose. Sehingga dari sisi gambaran usaha dan gambar produk dapat dianggap sebanding dengan Pemohon Banding;

2. S.K.Latek Co.,Ltd

Gambaran Usaha:

This company is engaged in the production of rubber products. It was founded in the year of 2000, and it has its registered head office located in Bang Klam, Songkhla, Thailand. The company's products include: rubber boards, pipes, belts, hoses, gaskets, packing and sealing devices, air bags, crossover pads, dead bed and wear sleeves, emission spray nozzles, flotation equipment, hydrocyclone liners, launder liners, lined pipe and fittings, pulley lining, tie pads, and urethane sheet goods.

6. Menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak mempunyai dasar hukum yang jelas atas single year yang diambil adalah Indikator Tingkat Laba / Profit Level Indicator (PLI) tahun 2017. Secara fakta data yang ada tahun 2016, data pembanding Yamashita Rubber Co.,Ltd adalah sebesar 2,02 %. Seharusnya PLI Pemohon Banding sebesar 2.66% masuk dalah rentang wajar, diatas PLI Yamashita Rubber Co.,Ltd sebesar 2,02 %.

NITTA CORPORATION

Rata-rata

Nama Akun tdslom rien Tahun (dalam ribuan USD}

3Tahun | 2018 | 207 | 2016

LAPUCINMM-ROT) 000000000 Lo MisM| 7,08% | 680% | 75604

YAMASHITA RUBBER CO. LTD.

Rata-rata

Nama Akun (dalam nian Tahun (dalam ribuan USD)

3Tahun | 2018 | 207 | 2016

PAPLICTNMM-ROTC) 0 Poo age sos | oo aga | oo 2021

TIGERS POLYMER CORPORATION

Rata-rata

Nama Akun tdatam rin Tahun (dalam ribuan USD)

aTahun | 2018 | 207 | 206

PPULTNMM-ROTC) 000000000000 Poo s5) aesx| oo AIH | 5824

bahwa seharusnya Terbanding menggunakan data beberapa tahun (multi years) tahun 2016,2017 dan 2018 sesuai TP Dokumen Pemohon Banding;

bahwa selain itu, Terbanding juga menggunakan single year di dalam menganalisa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-22/PJ/2013, dalam menentukan kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding sangat keliru dan tidak tepat dengan menggunakan single year dan juga Terbanding sangat tidak tepat atas Pengujian TP Dokumen Tahun 2020, menggunakan Indaktor Tingkat Laba

Perusahaan Pembanding tahun 2018. Dikarenakan dalam Surat Edaran SE- 50/PJ/2013 penggunaan multiple years dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding. Sementara itu, bisnis yang dijalankan oleh Pemohon Banding adalah industri yang bergerak di bidang otomotif, dimana industri ini merupakan industri yang sangat dipengaruhi oleh aspek pasar secara global dan domestik dan juga dipengaruhi oleh kebijakan Pemerintah di dalam menentukan arah industri. Terlebih, Pemohon Banding juga melakukan kontrak jangka panjang kepada vendor dan pelanggan. Oleh karena itu, penggunaan multiple years akan lebih tepat untuk digunakan karena mempertimbangkan keseluruhan aspek pada tahun-tahun sebelumnya yang berdampak juga pada kinerja Perusahaan pada tahun yang diuji;

bahwa kemudian dalam SE-50/PJ/2013, lampiran Bab I, terang dengan jelas : Dalam penentuan harga transfer transaksi afiliasi, Wajib Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Prinsip ini mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding.

bahwa Per-32/PJ/2011 (Perubahan atas Per-43/PJ/2013) Pasal 1 ayat (5) : Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan

Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

bahwa sehingga berdasarkan Laporan Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal Tahun 2019 PT.Shimada Karya Indonesia :

2019

me Meratan | amen

1 | Pendapatan 8 948.085.971

2 | BebanPokokPendapatan 983.645.720.845

13 | LabaKotor 802,718,126

15 |labaOperasi | 435912254

TNMM - ROTC (Laba Operasi/Total Biaya): 5/(2+4)

bahwa merujuk dalam PER-22/PJ/2013 , SE-50/PJ/2013 dan Per-32/PJ/2011 Pasal 1 ayat (5) sangat jelas, Pemohon Banding melakukan analisis pencarian pembanding didapatkan rentang kewajaran perusahaan pembanding dengan menggunakan Indikator Tingkat Laba dengan menggunakan rasio ROTC, secara multi years selama 3 tahun (2017-2019) sebagai berikut:

Perusahaan Pembanding yang Oterima

. Kenangan Negara , Fu .

Pihak: yang Dip

SB bel , “dirk , LAM ,

Mirror _ 2 _ Oa .

Kasar Perwa LL _ Talak

Medien . Na | ar .

Kimi stam ATT ,

Kao : , Tes .

bahwa berdasarkan Laporan Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal Tahun 2019, dapat disimpulkan bahwa margin PT.SKI sebesar 2,66% berada dalam rentang interkuartil perusahaan pembanding dengan kuartil bawah sebesar 1,44% median sebesar 4,09% dan kuartil atas sebesar 6,95%;

7. Kemudian dalam melakukan Pemeriksaan. Seharusnya Terbanding, memeriksa kembali data buku, catatan, dokumen yang sudah diberikan oleh Pemohon Banding pada saat Pemeriksaan dengan bukti tanda terima. Bukan memberikan catatan dalam Risalah Pembahasan (Tidak ada buku, Catatan, dokumen yang dibawa Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan)

bahwa berikut bukti tanda terima atas peminjaman buku, catatan dan dokumen pada saat Pemeriksaan Pajak :

pat ear Meme eb ieee bee Te Mana Sa maan an aa

. a MMA AD PIA Aman Pp Aa DEAT ae UNI Te ina ml (SA ea Rarer ea IR TEA

* ! Pt a ee a

Boat TPM weg Ths SE Para, bs

Baty PRT eta “as Tor ME La Need ea "rt arah

ate 7 + mot

PT SHIMADA KARYA IMO NE Gio

C3 Kena ala re PT. SHIMADA KANYA IK DOME SI

heii Na i UN Na ween an Inna Tap cee Ra mona

at dna ye a at

"ae PT. SHIMADA KARYA INDONESIA ree PT SHIMAUA KARYA INDONESIA

he a ed Cer oe ee eT

Mlb nias ra et ee Abi

WTRE 2 ee broths Moa vies L ale ee mm pene

a | : | 0 tea

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

3. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35,36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

4. Sehingga berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan, pengujian arus piutang atas Peredaran Usaha, bukti data,fakta atas jenis-jenis produk yang telah dideskripsikan di atas, karakteristik produk dan fungsi yang dimiliki oleh Pemohon Banding dapat sebanding dengan Perusahaan pembanding yang diterima sehingga seharusnya atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp576.778.906,00 dan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp33.887.180,00, terkait Transfer Pricing seharusnya koreksi DIBATALKAN dan transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar :

3. Menyatakan bahwa banding diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

4. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Atas perhatian Majelis Hakim Yang Terhormat, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP-

00046/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor

00004/206/19/446/24 tanggal 22 Maret 2024 Tahun Pajak 2019; Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 001/TAX-SKI/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024; Bukti P-4 Surat Setoran Pajak dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebesar

Rp206.171.217,00 tanggal 11Juni 2024danNTPN 227AEE1PLAJR2I77C;

Bukti P-5 Akta Notaris Nomor 14 tanggal 15 Agustus 2006 tentang Akta Pendirian

PT Shimada Karya Indonesia yang dibuat oleh Leo Hutabarat, S.H. Notaris di Jakarta;

Bukti P-6 Akta Notaris Nomor 15 tanggal 29 September 2023 tentang Pernyataan

Persetujuan Para Pemegang Saham (Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) PT. Shimada Karya Indonesia yang dibuat oleh Lusia Hutabarat, S.H. Notaris di Kota Jakarta Pusat;

Bukti P-7 Laporan Hasil Pemeriksaan PPN Masa Januari s.d. Desember 2019; Bukti P-8 Laporan Keuangan Audit Tahun 2019;

Bukti P-9 Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2019;

Bukti P-10 SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019;

Bukti P-11 Dokumen Transfer Pricing Tahun 2019;

Bukti P-12 Akta Notaris Nomor 02 tanggal 4 Juli 2023 tentang PErnyataan

Persetujuan Para Pemegang Saham (Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan) PT Shimada Karya Indonesia yang dibuat oleh Lusia Hutabarat, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat;

Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus Nomor 08/SKI//10/2025 tanggal 1 Oktober 2025

a.n. Firmansyah dilampiri dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-866/PP/IKH/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan;

Bukti P-14 KTP a.n. Firmansyah;

Bukti P-15 Pakta Integritas a.n. Firmansyah;

Bukti P-16 Surat Kuasa Khusus Nomor: 02/SKI//10/2025 tanggal 1 Oktober 2025

a.n. Aries Nugraha;

Bukti P-17 KTP a.n. Aries Nugraha;

Bukti P-18 Pakta Integritas a.n. Aries Nugraha;

Bukti P-19 Formulir 1721-A1 a.n. Aries Nugraha;

Bukti P-20 Pakta Integritas a.n. Billy Afrian;

Bukti P-21 Matriks sengketa;

Bukti P-22 Company Profile;

Bukti P-23 Ekualisasi material dan trading tahun 2019;

Bukti P-24 Pengujian arus piutang tahun 2019;

Bukti P-25 Sertifikat ISO SGS tanggal 25 Juni 2018;

Bukti P-26 Dokumen Transfer Pricing Profit Level Indikator tahun 2019;

Bukti P-27 Penjelasan tertulis tanggal 8 Desember 2025;

Bukti P-28 Penjelasan proses bisnis;

Bukti P-29 Peta proses bisnis;

Bukti P-30 Supplier Agreement 2019;

Bukti P-31 Supplier Agreement 2025;

Bukti P-32 Data Purchase Order HMMI tahun 2019 dan 2020;

Bukti P-33 Alat bukti pendukung (7 dokumen bukti pendukung);

Bukti P-34 Pendapat akhir Nomor 02-Tax-SKI-III-2026 tanggal 3 Maret 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks sengketa;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2019;

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan Tahun Pajak 2019;

Bukti T-4 Laporan Hasil Penelitian Keberan PPh Badan Tahun Pajak 2019; Bukti T-5 Kertas Kerja Pemeriksaan Pengujian PKKU Tahun Pajak 2019; Bukti T-6 Laporan Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal Tahun 2019; Bukti T-7 Data Keuangan Perusahaan Pembanding;

Bukti T-8 Data Profil Perusahaan Pembanding yang dieliminasi;

Bukti T-9 Penjelasan tertulis tanggal 10 Desember 2025;

Bukti T-10 Penjelasan tertulis tanggal 11 Februari 2026;

Bukti T-11 Data keuangan Perusahaan pembanding tahun 2015 s.d. 2020; Bukti T-12 Profil data Perusahaan pembanding;

Bukti T-13 Pendapat akhir Nomor S-1355/PJ.07/2026 tanggal 13 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00046/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00004/206/19/446/24 tanggal 22 Maret 2024 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 02-Tax-SKI-VI-2025 tanggal 13 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding terdiri atas :

Pokok SengketaPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Sengketa (Rp)
Peredaran Usaha37.948.435.971,0038.525.214.877,00576.778.906,00
Harga Pokok Penjualan33.645.720.845,0033.611.833.665,0033.887.180,00

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp576.778.906,00

POKOK SENGKETA

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp576.778.906,00. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak pada proses persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut:

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Peredaran Usaha berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi kepada pihak afiliasi yang menyebabkan adanya koreksi pada pos Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan sebagai koreksi primer, dan juga koreksi PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 atas Dividen sebagai koreksi sekunder; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa susunan kepemilikan saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoPemegang SahamNegaraJumlah Modal Disetor
LembarNominal (Rp)%
1Shimada Rubber Industries Co., LtdJepang8657.845.550.00051,95%
2PT Karya Putra SangkuriangIndonesia8007.256.000.00048,05%
Jumlah1.66515.101.550.000100,00%

bahwa pada Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan dan pembelian dengan pihak afiliasi (pemegang saham) luar negeri (Shimada Rubber Industries Co., Ltd) sebagai berikut:

NoJenisTransaksi Afiliasi (Rp)Transaksi Total (Rp)% Transaksi Afiliasi
1Penjualan14.038.506.78837.948.435.97136,99%
2Pembelian468.564.40421.558.383.6782,17%

bahwa matriks pengujian pemenuhan kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun 2019:

Melo ratan ainPajak aa

1 |Waib Pajak melakukan transaksi afiliasi Ya

2 (Nilai peredaran “bruto Tahun Pajak sebelumnya| Tidak

dalam satu Tahun Pajak lebih dari((Peredaran Usaha Tahun Pajak 2018

Rp50.000.000.000.00 (lima puluh miliar rupiah): sebesar Rp 32.406.787.914)

3 (Nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya|Ya. dengan rincian:

dalam satu Tahun Pajak lebih darila. Rp 11.514.123.687 Sales

Rp20.000.000.000.00 (dua puluh miliar rupiah). Rp 2.317.194.624 Sales

untuk transaksi barang berwujud: c. Rp 15.685.688.141 Purchase

d Rp 1.089.640.175 Purchase

Rp 30.606.646.627

4 (Nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya Tidak . MT

dalam satu Tahun Pajak lebih dari

Rp5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah) untuk

masing-masing penyediaan jasa. pembayaran

bunga. pemanfaatan barang tidak berwujud, atau

Transaksi Afiliasi lainnya:

5 (Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi|Tidak. Indonesia dan Jepang

dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari

pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 UU PPh

bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, dimana Pemohon Banding tidak menggunakan data dan informasi pada saat terjadinya Transaksi Afiliasi sebagaimana yang diwajibkan dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 213/PMK.03/2016, sehingga sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) PMK Nomor 213/PMK.03/2016, Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; bahwa menurut Terbanding SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 menyatakan adanya hubungan istimewa akan tetapi tidak terdapat dokumen berupa TP Document. Pemohon Banding membuat TP Doc (Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) Tahun Pajak 2019 melebihi 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku yaitu 22 Agustus 2023;

bahwa pengujian kewajaran baik oleh Terbanding maupun Pemohon Banding:

Nol Uraian — | Pemeriksa Wajib Pajak

a (Metode Transactional Net Margin Metrod|ransactional Net Margin Method Sama

(TNMM) (TNMMj

b (Profit Leve Indicator (PLI) INet Mark-up Net Mark-up Sama

Cc (Karakteristik Usaha Contract Manufacturer Fully Fledged Manufacturer Beda

d |Tahun Pembanding 2017 (single year) 2016, 2017, 2018 (multiple year) Beda

e Perusahaan Pembanding)3 Perusahaan Pembanding: (5 Perusahaan Pembanding: Beda

1 Nita Corporation 1. Nita Corporation

2 Tigers Polymer Corporation (2. Tigers Polymer Corporation

3 Yamashita Rubber Co. Ltd 3. Yamashita Rubber Co. Ltd

4. Sr Trang Agro-ndustry Pe blie

Company Limited

5. S.K. Latex Co. Ltd

bahwa berdasarkan hasil analisa FAR di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

Fungsi / Aset / RisikoPT SKIKeterangan
1. Fungsi
a. Penelitian dan Pengembangan-R&D dilakukan afiliasi
b. Pembelian Bahan Bakuxxx>80% dari afiliasi
c. Produksi/Manufakturxxxberdasarkan pesanan
d. PenjualanxxxAfiliasi:independen kurang lebih 50:50
e. Pemasaranxx50% penjualan terserap ke afiliasi
2. Aset
a. Aset Tak Berwujud-tidak memiliki IP
b. Aset Berwujudxxxmemiliki aset produksi (mesin-mesin)
3. Risiko
a. Risiko Penelitian dan Pengembangan-R&D dilakukan afiliasi
b. Risiko Pasarxx50% penjualan terserap ke afiliasi
c. Risiko Persediaanxx50% penjualan terserap ke afiliasi
d. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asingxx40% penjualan ke afiliasi luar negeri
e. Risiko Bahan Bakuxx>80% bahan baku tercukupi dari afiliasi

bahwa Perhitungan Interquartile dengan 3 (tiga) Perusahaan Pembanding oleh Terbanding :

2017

Perusahaan Pembanding Operating P/L | COGS + Opex Ya

(USD) (USD) Net Mark-up

TINITA CCRPORAT ON . 36.974 537.403 6.88%

21 IGERS POLYMER CORPORATION | 32.199 648.106 4.97%

SIYAMASHITA RUBBER CO. LTD. 24.957 336.675 7.41%

Nai Tetaggi se - | 7.41%

Kuartil Atas 7.16%

Median 6.88%

Keartil Bawar 5 S2%

N ai Tererdar 4.97%

Rata-rata 6.42%

Rasio Net Vlar<x-uo Pemoronr Bardng 2.66%

Rasio Net Vlarx-uo Pemer xsaiQ@2) 6. 88%

Koreks Selis 7 4.22%

Ferhiturgan Arm s Lengt” Frinc pec’ Pereriksa = —___Gveratng Prof oo”

COGS + Operating Experses

., Coeratng Profi

B.88°5 ~—_ verating From

36.964, 370.940

Operating profit c*m Pereriksa = 6.88% x Ro 38.964.370 940

Operating profitc*m Pereriksa = 2.543.195.053

Operating profit c'm SP “:Pemohon Band rg = 934 065.031

Koreksi Operating Profit = 1.559.130.022

Menimbang bahwa terkait Karakteristik Usaha Pemohon Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Karakteristik Usaha Pemohon Banding adalah Fully Fledged Manufacturer bukan Contract Manufacturer dengan alasan sebagai berikut:

1. Otonomi Manajemen: Pemohon Banding menyusun Business Planning, Budgeting, dan mengambil keputusan investasi mesin secara mandiri tanpa intervensi pelanggan.

2. Desain Proses vs. Desain Produk: Meskipun desain produk (drawing) disediakanpelanggan,PemohonBandingsecaramandiri mengembangkan desain proses (manufacturing know-how), yang

meliputi penentuan parameter mesin, alur kerja, dan pembuatan tooling kritis seperti master dan mandrel

3. Penanggungan Risiko Utama: Pemohon Banding menanggung 100% risiko usaha, termasuk risiko inventaris/barang kadaluwarsa, risiko harga material, risiko produksi (scrap), serta tanggung jawab purna jual/garansi yang tidak ditemukan pada contract manufacturer.

4. Otonomi Pra-Produksi: Kami memiliki wewenang penuh untuk menerima atau menolak pesanan berdasarkan hasil feasibility study internal, yang merupakan ciri khas entitas mandiri, bukan subordinat;

Menimbang bahwa terkait penggunaan tahun pembanding di mana Terbanding menggunakkan single year tahun 2017 sedangkan Pemohon Banding menggunakan multi years tahun 2016 – 2018. Pengadilan Pajak meyakini bahwa penggunaan tahun pembanding secara Multiple Years 2016- 2018 lebih tepat berdasarkan kondisi Pemohon Banding:

1. Industri Siklis: Industri otomotif sangat dipengaruhi kondisi pasar global dan fluktuasi permintaan OEM, sehingga wajib menggunakan data Multiple Years (2016-2018) sesuai OECD TP Guidelines (3.68, 3.75, 3.79) dan PER-22/PJ/2013 untuk menjaga akurasi.

2. Ketidaksesuaian Ekonomi: Penggunaan data 2017 untuk sengketa 2019 tidak relevan (mismatch) karena adanya perbedaan harga bahan baku karet, biaya energi, dan kapasitas mesin pada tahun-tahun tersebut.

3. Kontrak Jangka Panjang dengan Pelanggan (Customer):

bahwa pada sidang ke-5 tanggal 21 Januari 2026 Pemohon Banding telah mengupload file (2019-01) Agreement dengan PT.Hino Motors Manufacturing Indonesia (HMMI), bahwa salah satu agreement PT.Shimada Karya Indonesia (SKI/Pemohon Banding) dengan PT.Hino Motors Manufacturing Indonesia (HMMI), pada Pasal 1 Ketentuan Umum hal 2 berbunyi sebagai berikut: TA SRD Tes anna ce nels TENTARA ANT Soran ae And Ak mena Kh eanpaen

Attar Aas Qamygetls dap lime pasal uy ta Papua dual fifties aed tae sy) untuk

LA en sears eller the models at cle eh les gered sempat dengan 0 fsequliis) Ielun

Vista Treat pisa aud. setelah motel kevtarsan esa Israel.

Menimbang bahwa terkait Perusahaan Pembanding yang ditolak oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perusahaan pembanding seperti Sri Trang Agro-Industry dan S.K. Latex keduanya merupakan perusahaan yang relevan untuk dijadikan perusahaan pembanding dengan alasan :

1. Substansi Produk: Ketiga perusahaan tersebut menghasilkan produk karet industri yang sebanding, seperti industrial hoses dan high-pressure hydraulic hoses, sesuai dengan sertifikat ISO 9001:2015 milik Pemohon Banding.

2. Profil FAR: Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kesamaan fungsi manufaktur penuh dan risiko produksi yang sebanding dengan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Penentuan Harga Transfer (TP Doc) 2019, margin Net Mark Up Pemohon Banding sebesar 2,66% berada dalam rentang interkuartil yang wajar (1,44% - 6,95%), sehingga memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp576.778.906,00 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding.

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp33.887.180,00

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp33.887.180,00. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak pada proses persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut:

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi kepada pihak afiliasi yang menyebabkan adanya koreksi pada pos Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan sebagai koreksi primer, dan juga koreksi PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 atas Dividen sebagai koreksi sekunder.

Menimbang bahwa atas Koreksi Harga Pokok Penjualan terkait dengan pengujian pembelian kepada perusahaan afiliasi dengan melakukan pengujian Transfer Pricing yang sama dengan pengujian Peredaran Usaha.

Menimbang bahwa terkait Karakteristik Usaha Pemohon Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Karakteristik Usaha Pemohon Banding adalah Fully Fledged Manufacturer bukan Contract Manufacturer dengan alasan sebagai berikut:

1. Otonomi Manajemen: Pemohon Banding menyusun Business Planning, Budgeting, dan mengambil keputusan investasi mesin secara mandiri tanpa intervensi pelanggan.

2. Desain Proses vs. Desain Produk: Meskipun desain produk (drawing) disediakanpelanggan,PemohonBandingsecaramandiri mengembangkan desain proses (manufacturing know-how), yang meliputi penentuan parameter mesin, alur kerja, dan pembuatan tooling kritis seperti master dan mandrel

3. Penanggungan Risiko Utama: Pemohon Banding menanggung 100% risiko usaha, termasuk risiko inventaris/barang kadaluwarsa, risiko harga material, risiko produksi (scrap), serta tanggung jawab purna jual/garansi yang tidak ditemukan pada contract manufacturer.

4. Otonomi Pra-Produksi: Kami memiliki wewenang penuh untuk menerima atau menolak pesanan berdasarkan hasil feasibility study internal, yang merupakan ciri khas entitas mandiri, bukan subordinat

Menimbang bahwa terkait penggunaan tahun pembanding dimana Terbanding menggunakkan single year tahun 2017 sedangkan Pemohon

Banding menggunakan multi years tahun 2016 – 2018. Pengadilan Pajak meyakini bahwa penggunaan tahun pembanding secara multi tear 2016-2018 berdasarkan kondisi Pemohon Banding:

1. Industri Siklis: Industri otomotif sangat dipengaruhi kondisi pasar global dan fluktuasi permintaan OEM, sehingga wajib menggunakan data Multiple Year (2016-2018) sesuai OECD TP Guidelines (3.68, 3.75, 3.79) dan PER- 22/PJ/2013 untuk menjaga akurasi.

2. Ketidaksesuaian Ekonomi: Penggunaan data 2017 untuk sengketa 2019 tidak relevan (mismatch) karena adanya perbedaan harga bahan baku karet, biaya energi, dan kapasitas mesin pada tahun-tahun tersebut.

3. Kontrak Jangka Panjang dengan Pelanggan (Customer):

bahwa pada sidang ke-5 tanggal 21 Januari 2026 Pemohon Banding telah mengupload file (2019-01) Agreement dengan PT.Hino Motors Manufacturing Indonesia (HMMI), bahwa salah satu agreement PT.Shimada Karya Indonesia (SKI/Pemohon Banding) dengan PT.Hino Motors Manufacturing Indonesia (HMMI), pada Pasal 1 Ketentuan Umum hal 2 berbunyi sebagai berikut:

LA BRL Tera PM grees ce atap TDeOM ah che 0 Po ARD Cerca ee ath Wh isis Sanyo

Ata Aas Langganan das ies pasal ina tat Wanita Jual fifties Adat Weapon es] untuk

Mn gara ether dhe model at he vehicle. sorktd.s semar dengan D0) epulul tahun

ae ee dapa, Setelah ma kere cna lessen era.

Menimbang bahwa terkait Perusahaan Pembanding yang ditolak oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perusahaan pembanding seperti Sri Trang Agro-Industry dan S.K. Latex keduanya merupakan perusahaan yang relevan untuk dijadikan perusahaan pembanding dengan alasan:

1. Substansi Produk: Ketiga perusahaan tersebut menghasilkan produk karet industri yang sebanding, seperti industrial hoses dan high-pressure hydraulic hoses, sesuai dengan sertifikat ISO 9001:2015 milik Pemohon Banding.

2. Profil FAR: Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kesamaan fungsi manufaktur penuh dan risiko produksi yang sebanding dengan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Penentuan Harga Transfer (TP Doc) 2019, margin Pemohon Banding sebesar 2,66% berada dalam rentang interkuartil yang wajar (1,44% - 6,95%) sehingga memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

Menimbang bahwa atas koreksi Peredaran Usaha Tahun 2019 terkait dengan sengketa koreksi Harga Pokok Penjualan dan Pengadilan Pajak telah berpendapat mengabulkan permohoan banding maka atas sengketa Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp33.887.180,00 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP butir ketiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal- hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Peredaran Usaha576.778.906,00-576.778.906,00
2Koreksi Harga Pokok Penjualan33.887.180,00-33.887.180,00

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan Mengabulkan pengajuan banding dari Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor KEP-00046/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00004/206/19/446/24 tanggal 22 Maret 2024 Tahun Pajak 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Peredaran Usaha
Menurut Terbanding Rp 38.525.214.877,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 576.778.906,00
Menurut Pengadilan Pajak Rp 37.948.435.971,00
2. Harga Pokok Penjualan
Menurut Terbanding Rp 33.611.833.665,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 33.887.180,00
Menurut Pengadilan Pajak Rp 33.645.720.845,00
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak 2019 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
No.URAIANJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto37.948.435.971,00
2Harga Pokok Penjualan33.645.720.845,00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)4.302.715.126,00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha3.318.650.095,00
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)984.065.031,00
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(1.372.043.693,00)
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas0,00
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0,00
d.Lain-lain0,00
e.Jumlah (a + b + c + d)(1.372.043.693,00)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0,00
8Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif1.502.520.922,00
b.Penyesuaian Fiskal Negatif56.419.793,00
c.Jumlah (a - b)1.446.101.129,00
9Penghasilan neto luar negeri0,00
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)1.058.122.467,00
11Zakat/surnbangan keagamaan yang berslfat wajib0,00
12Kompensasi Kerugian0,00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0,00
14Penghasilan kena pajak (10 - 11 - 12 - 13)1.058.122.000,00
15PPh Terutang (tarif x 15)247.800.609,00
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0,00
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)247.800.609,00
18Kredit Pajak247.800.609,00
19Pajak yang tidak/kurang dibayar0,00
20Sanksi Administratif0,00
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20)0,00
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00046/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00004/206/19/446/24 tanggal 22 Maret 2024 Tahun Pajak 2019 atas nama PT SHIMADA KARYA INDONESIA, NPWP: 02.568.859.9-446.000, beralamat di Kawasan Industri Dwipapuri Abadi Kav C-29 Jalan Raya Rancaekek Blok Km 24,5 Sawahdadap, Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45364, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto1.058.122.467,00
Kompensasi Kerugian0,00
Penghasilan kena pajak1.058.122.000,00
PPh Terutang247.800.609,00
Kredit Pajak247.800.609,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar0,00
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah PPh yang lebih dibayar0,00

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-950/PP/BR/2025 tanggal 16 September 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 072/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026, dengan susunan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T. dan Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H.,S.T.,M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 29 April 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T. Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Endro Triwahjudi Suswardana, S.H.,

S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.