Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 101 halaman

PUT-004869.35/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

PT Shimada Karya Indonesia, PPh Pasal 23/26 Final, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-004869.35/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00048/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor: 00001/245/20/446/24 tanggal 22 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 004869.35/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SHIMADA KARYA INDONESIA, NPWP 02.568.859.9-446.000,

beralamat di Kawasan Industri Dwipapuri Abadi Kav. C-29 Jl. Raya Rancaekek Km. 24.5 Sawahdadap, Cimanggung, Sumedang, Jawa Barat 45364, dalam hal ini diwakili oleh Billy Afrian jabatan Presiden Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Firmansyah,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-866/PP/IKH/2024 tanggal 13 September

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 10/SKI//10/2025 tanggal 1 Oktober 2025,

2. Nama: Aries Nugraha,

Jabatan: General Manager,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 04/SKI//10/2025 tanggal 1 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Lily Ponika / 19860728 200901 2 010,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Jose Meyer Sinaga / 19840211 200312 1 005, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd / 19830909 200901 1 009, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd / 19830909 200901 1 009, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-844/PJ.07/2026 tanggal 20 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 950/PP/BR/2025 tanggal 16 September 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-072/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 04-Tax-SKI-VI- 2025 tanggal 13 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00026/SUB- CT/WPJ.09/2025 tanggal 15 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 04-Tax-SKI-IX- 2025 tanggal 12 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor: 00001/245/20/446/24 tanggal 22 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut

No Uraian Wajib Pajak Fiskus Koreksi

(Rp) (Rp) (Rp)

OPP Pasal II Ta vans terurai 272,376 203,474 .0-1 Led SLL ES

2 dumish perak vang javat dikredituan ia sa Asah fl .8TE Srl lite 3

2 Sanku acministratifi

2. Kenaikan Pasal iio i harndd KUP : : 5

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 007/TAX-SKI/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut: mena Fae Koreksi yang

No Uraian Wajib Pajak Fiskus diajukan

(Rp) (Rp) (Rp)

i. Kambensasi keleb:han dari lave Patan - - -

3 Latn-lacn - - -

[2 [funiab PPh vang masih harus dinayar oe eee ic |e ees

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-00048/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar a. Pengenaan Pajak1.054.746.408-1.054.746.408
b. P ajak Penghasilan (PPh) Terutang105.474.641-105.474.641
c. K redit Pajak252.376-252.376
d. K ompensasi Masa Pajak Sebelumnya---
e. P PN Kurang / (Lebih) Bayar105.222.265-105.222.265
f. S anksi Administrasi44.445.885-44.445.885
Jumlah PPN yang masih harus/ (lebih) g. dibayar149.668.150-149.668.150

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 04-Tax-SKI-VI-2025 tanggal 13 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 04-Tax-SKI- VI-2025 tanggal 13 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00048/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 diterima pada tanggal 18 Maret 2025.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00048/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23/26 No: 00001/245/20/446/24 Masa Pajak Desember 2020 tanggal 22 Maret 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN BANDING

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Nomor: 00001/245/20/446/24 tanggal 22 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2020 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

Menurut

iRp! (Rei ip)

2 PPh Oia gang Pemerah o 5 5

2, Laman Pi 5 5

— (Pas Vani ulas Kurana Ganas 0 - ds Bp 165,222,243 LENSA SES

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang dengan surat Nomor: 007/TAX-SKI/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Kana Fae Koreksi yang

No Uraian Wajib Pajak Fiskus diajukan

(Rp) (Rp) (Rp)

& |Kreait Pasaki:

[2 [untab PPh vang mash harus dinayar - he eee |e ees ces

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan KEP- 00048/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

[Penghaiian Sena Paras Unies Pengenaan Peas [i308 cee] oi. cd 08] 1.682 i cal

[2 [Pass Penghamian PPh Terarang PTE] mesen pesan asg

pa beserPaas 0 eT

= Kosgenias Masa Paras Sere oo Poo Soo Soo SI

[e[SauxnAmsnan oU ss ASSESS

Di Daslah Perak sang mash han ienkh tiara Doo SP Gssesoise| 1-2. 285.2 56]

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut: Er MEN ar Peiihin Teu

MESETATAN Ear fara Banana

[i Eyes PPh Pasal ihe RS TIES]

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Kasus yang Disengketakan:

Koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 23/26 sebesar Rp1.052.222.648.

Penjelasan

Menurut Terbanding (Peneliti);

Dilakukan atas dasar:

1. Undang-Undang KUP

- Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 Ayat (2) dan (3), Pasal 13 ayat (1)

2. Undang-Undang PPh

- Pasal 26 ayat (1) huruf (b), ayat (1a), ayat (1b) dan ayat (5)

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/PMK.03/2017 Tentang Bukti Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan

- Pasal 6

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-25/PJ/2018 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Pajak Berganda

- Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1)

Penjelasan atas Koreksi PPh Pasal 23/26 yang terutang sebagai berikut:

Koreksi Objek PPh Final Pasal 26 Terutang Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp1.052.222.648 terkait Transfer pricing

Menurut Terbanding (Pemeriksa) mempertahankan Koreksi Objek Pajak PPh Pasal 23/26 sebesar Rp1.052.222.648 atas dasar (dalam risalah Pembahasan) Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan laba wajar Wajib Pajak tidak dapat digunakan, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan Pengujian Transaksi Afiliasi yang dilakukan pemeriksa untuk tahun pajak 2020, Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan laba wajar Wajib Pajak tidak dapat digunakan, dengan penjelasan sebagai berikut:

1 aan ap 31 172 679 294

Powys Aa DAA GS, lp 27.7 30 943 SAT

5 faba kabar hal, lip SAS Te? dar

40 Depe Ona array lip B.D BE2 725

3 Teka Speers! era ng AM 2-4 KI KE AAS [uta ed

Margin Ratia Met Mark-Uo fe (death Lain

Hasil SRR Hanual fee wang IA LAS pen aa Gang Kuri) al curbing andalah sehinga osk ul

OO ames Eats ype te a zo 7

a Hama Perusasaan Seerngi wet, | SSG er LEE ] 7 ago met Mar oF

[MITA 2 3 S0RATION . A5 146 Bat oy _ ITE

Teo POLYY CR RR ORA TK an en lan 0 057 A3 1. Tit &

SAMAR UTA RUNDE SGG 18 43% re)

LA]EAR NG “HAL RUGRER GO ITN P

KEJAM PUBDEA PART CO Tb

PT GO wc

[eater OOS TT

Suir Dawan ——w 5 aes

Siar Tareradahi __ Tas

Pam OS

aged Sen Maa Up yt LA

daan en Mar Ue Peres ‘

Tukar 5 dah

Berhubungan wh. Pore Perrin: ea

Aten da Lan - Qomatiag Or

COWS Daeng Fapeones

Li Figs = Opecating Pro

Bo Tae S01 PS

perenne Aer = ¢ 045 531.004

Searing Pt Mer WP SI = 20 154454

Baraka Geng Prone = AE

mm ee

Annika? Koreksi Dpesating Prot: bedasarkan persentase cla ransatal

. . |) Milai Transaksi we Primary “ Sesama

Ng Pihak Stiles’ penis Transaksi . Secondar . Keterangan

i (Rp3 Alnbus | Agiosneear Aciesemant a

2 ISm-mass Rurcer Penuaan | tide 40 Sio | de aus] aso blr arn Thee) See Tae Bad Pama Aojusmear aad

Ieduslacs to Barana Jac: dila-ukar koreks! pasa

Lra 7 bari "Kerang OR spi",

dar Sesordan

' Anus pet

Obes Ph bie gl Pagal 28

alas Caden Pasal 4

Sepa hun YUL PPh:

2 (PT Karya Fira Penjyala" 2171 562 995 Bera, - ANE AFA 153 09a Prepare Adiesmed I dak

Sangha any Haag hel dikoreksi oo karera | TA

lonal dan Sera

AA aman Tarek an

obék PES Kasal Z5 alag

l Pede Pasal ayal 11)

: , PU 3 UU Rr:

Tota! Penjualan S1, 172,676, 334 | ag 27% es 3 —— wi

2 °7P 0 Karya Dira Perak yn 13 417,560 550 | #5 19% . Aman AOA lida

Sangkunan Jaran Baku Moe kare TP Kekal

Shimada Rubber Fembe an Abe age 290%, FA AG? aes Mana Agu gitar Akan

Ajian es Cis L | scaikukurt anik. pilih

cj Saran Baku deur Dam pelan

Stal Pemtehan [7S Fars Oot Pas Oe] Das ae eas | Iga dobel oo

alata

Senin: eR Snap “einen seat dengan kapan Kang an 4added Tahir SES Moor 24 Osvated Paves nanas hi aman 3S

2. Berdasarkan Pengujian Transaksi Afiliasi yang dilakukan pemeriksa untuk tahun pajak 2020, Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan laba wajar Wajib Pajak tidak dapat digunakan, dengan penjelasan sebagai berikut:

- Pemohon Banding tidak menggunakan data dan informasi pada saat terjadinya Transaksi Afiliasi.

Hal ini dapat dibuktikan dengan bukti sebagai berikut:

1) SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020 menyatakan adanya hubungan istimewa akan tetapi tidak terdapat berupa TP Document (Dokumen induk dan dokumen lokal)

2) Pemohon Banding membuat TP Dokumen (Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) melebihi 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku yaitu 22 Agustus 2023 (baru dibuat pada tanggal 13 Juli 2023 berdasarkan PO No. 389/SKI-PO/VI/23 dan selesai pada tanggal 22 Agustus 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Mengenai saat Tersedianya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.

Berdasarkan analisis fungsi, aset dan risiko karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Contract Manufacturing (di dalam Dokumen Lokal karakteristik usaha menurut Pemohon Banding adalah Fully fledged manufacturing)

- Tidak ada perbedaan dalam pemilihan metode Transfer pricing antara Pemeriksa dengan Pemohon Banding yaitu, Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin - TNMM). Untuk meningkatkan kesebandingan dalam metode TMM pemeriksa melakukan seleksi manual atas data pembanding pada TP Document Wajib Pajak, dan diperoleh bahwa dari lima data pembanding yang diterima Pemohon Banding terdapat dua yang ditolak pemeriksa (SRI TRANG AGRO-INDUSTRY PUBLIC COMPANY LIMITED (dengan alasan penolakan pembanding melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang diperiksa, yaitu Agroindustri) dan D.S. RUBBER & LATEX CO.,LTD. (dengan alasan penolakan berdasarkan data yang diperoleh pembanding memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa).

- Penggunaan Data Beberapa Tahun (multi years), tidak dapat dilakukan karena data yang tersedia hanya data pembanding tahun 2019, 2018 dan 2017. Data 2019 tidak dapat dijadikan pembanding sehingga pemeriksa menggunakan data pembanding tahun 2018 (single year)

- Laba Wajar Pemohon Banding (0.06%) walaupun telah dilakukan penyesuaian (adanya pandemi Covid 19) menjadi (1.42%) tidak berada pada rentang kuartil pertama dan ketiga (5.25% - 7.03%) Hasil Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha menurut Pemeriksa.

Beberapa panduan dalam praktik internasional terkait tax treaty dan transfer pricing

a Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model). the term

“dividends as used in this Article means income from hares. 'jouissance" shares or "joussance” rights. mining

shares. founders’ shares or other nghts. not being debt-claims. participating in profits. as well as income from other

corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of

which the company making the distribution is a resident

b OECD Model Commentary on Article 10

1) paragraph 2 subparagraph 15 in subparagraph a) of paragraph 2. the term ‘capital’ is used in relation to the

taxation treatment of dividends. 1e distributtons of profits to shareholders The use of this term in this context

implies that. for the purposes of subparagraph a). it should be used in the sense in which it 1s used for the

purposes of distnbution to the shareholder (in the particular case. the parent company)... d) When a loan or other

contnbution to the company does not strictly speaking. come as capital under company law but when on the basis

of internal law or practice (‘thin capitalisation”. or assimilation of a loan to share capital), the income derived in

respect thereof is treated as dividend under Article 10. the value of such loan or contribution is also to be taken as

“capital” within the meaning of subparagraph a).

2) paragraph 3 subparagraph 28. payments regarded as dividends may include not only distributions of profits

decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money s worth. such as

bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits’

Berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding mempertahankan Koreksi Objek PPh Pasal 23/26 terkait Transfer pricing atas dividen sebesar Rp1.052.222.648 merupakan atribusi dari Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Afiliasi atas penjualan kepada PT Karya Putra Sangkuriang saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Catatan:

(Tidak ada buku, Catatan, dokumen yang dibawah Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan)

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju terhadap Peneliti dengan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Koreksi Objek Pajak PPh Pasal 26 terkait Transfer pricing atas dividen sebesar Rp1.052.222.648 merupakan atribusi dari Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Afiliasi atas penjualan kepada Shimada Rubber Industries Co.,Ltd saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan merupakan atribusi dari Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Afiliasi atas atas Secondary Adjustment penjualan barang jadi kepada Shimada Karya Industries,Co.,Ltd.

Dasar hukum:

- Per-23/PJ/2013, Tentang Standar Pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak

- PP No 80 Tahun 2007, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan UU KUP Tahun 2007

- S-153/PJ.04/2010, Lampiran 2 huruf A ayat (2), Tentang Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi

- PER-22/PJ/2013, Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang

Mempunyai Hubungan Istimewa

- PER-43/PJ/2010 s.t.d.d PER-32/PJ/2011, Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

- SE-50/PJ/2013, Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Sehingga atas Dasar Hukum tersebut:

1. Dalam melakukan Pemeriksaan, Terbanding tidak menggunakan data kompeten yang cukup

Dasar hukum: Per-23/PJ/2013, Pasal 4 huruf c (1):

(C) Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang

cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

(1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa

Berkaitan hal tersebut, Pemohon Banding tidak setuju atas dasar:

1. Terbanding tidak memberikan soft file excel perhitungan dengan rumus atas temuan koreksi dari Pemeriksa

2. Terbanding tidak mempertimbangkan atas pengujian peredaran usaha yang diperoleh dari pengujiian arus uang dan piutang atas koreksi Secondary Adjustment sebesar Rp1.052.222.648.

Terlampir perhitungan Pemohon Banding atas hasil pengujiannya:

Ke tas Keja saji Saja:

Uji Acs Fi tang Tahi 2929 FT, Shimasla Ka wa Indonesia

Kesimpulan Sengujian Se eda an Usaha

Rp Ap

Saldo Akhir AA ET 71639175

Saldo Awal AR BE, 772,628

Dikurangi :

PPN Pungut Sendiri L757 740,756

Reklas Jurnal

Fores Gain Pramana)

2 753.514.511

Ditambah:

- Penerimaan ENI OR SMF BT

- Penerimaan BNI JP 13,7 79,314,033

- Penerimaan Cash 5.667.244

Reklas Jurnal a

Rounded 2

Forex Loss 20691068

25.653.145,904

Pengakuan Sales & Other Income Menurut Uji Arus Piutang 31194 432 580

(1) Objek Peredaran Usaha Menurut Uji Arus Uang & Arus Piutang 1.194.492.380

Cfm Peredaran Usaha Menurut -

Cim SPT PPN

DPP 41 Ekspor (Penyerahan Luar Negeril 15A57,330.309

DPP 42 Lokal (Penyerahan PPN Yang Dipungut Sendiri) 17,577,407,520

OPP 42 Lokal (Penyerahan PP FP: O30) 425,755,050

(2) Objek Penyerahan LN & PPN Dipungut Sendiri (Cfm SPT PPM) 31,194,492 879

Cim GL # SPT PPh Badan 2020

Sales MAF 2,676,334

Other Income 21,016,546

(3) Objek Pengerahan (Cfm SPT PPh Badan/GL) 31,194,492,220

(1) Objek Peredaran Usaha Menurut Uji Arus Uang & Arus Piutang 3194.4932.3590

(2) Objek Penyerahan LM & PPN Dipungut Sendiri (Chm SPT PPR 31194.492.379

(3) Objek Penyerahan (Cfm SPT PPh Badan'GLj 31194.492,530

Tidak Ada Perbedaan Objek Penyerahan Menurut Uji Arus Piutang. Uji Arus Uang.SPT PPNM,SPT PPh BadanlGL

2. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 80 Tahun 2007, Pasal 16 ayat (2) menjelaskan:

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Berdasarkan Pengujian Transaksi Afiliasi yang dilakukan pemeriksa untuk Masa Pajak Desember 2020, Pemohon Banding sudah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan penjelasan sebagai berikut:

- Pemohon Banding membuat TP Dokumen (Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) melebihi 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku yaitu 22 Agustus 2023 (baru dibuat pada tanggal 13 Juli 2023 berdasarkan PO No. 389/SKI- PO/VI/23 dan selesai pada tanggal 22 Agustus 2023 berdasarkan Surat

Pernyataan Mengenai saat Tersedianya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal. Dikarenakan pada saat pelaporan SPT PPh Badan tahun 2020 di tanggal 27 April 2021. Merupakan satu tahun berjalan pandemi Covid-19 di Indonesia. Bahkan secara global, pandemi wabah virus Corona (“Covid-19”) memaksa produsen-produsen otomotif di berbagai negara untuk menutup fasilitas produksinya. Sehingga kondisi keuangan Wajib Pajak sangat terpuruk dan tidak mampu untuk menambah biaya dan bahkan bisa menjadi tambahan biaya dalam Laporan Keuangan Wajib Pajak.

- Kemudian pada 22 Juni Tahun 2023, Pemohon Banding diperiksa atas Pemeriksaan Lapangan masa dan tahun pajak 1220. Dengan iktikad baik Wajib Pajak dan di tahun 2023 dan telah selesai Pandemi sehingga kondisi Ekonomi semakin membaik di Indonesia Wajib Pajak menyajikan TP Dokumen 2020, baru dibuat pada tanggal 13 Juli 2023 berdasarkan PO No. 389/SKI-PO/VI/23 dan selesai pada tanggal 22 Agustus 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Mengenai saat Tersedianya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.

- Meskipun Terbanding berpendapat TP Dokumen telat disampaikan, namun disisi lain Terbanding tetap menggunakan hasil TP Dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak, atas data pembanding yang disampaikan.

Oleh karena itu tidak adil dengan ketiadaan aturan pelaksanaan dari PP Nomor 80 tersebut, yang dianggap oleh Pemeriksa dan Peneliti, bahwa Wajib Pajak membuat TP Dokumen (Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) telat menyampaikan TP Dokumen yang telah melebihi 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku.

Dalam melakukan koreksi Transfer pricing Pemohon Banding atas Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi, Terbanding tidak memenuhi standar Panduan Pemeriksaan yang diatur Lampiran 2 huruf A ayat (2) dalam S-153/PJ.04/2010, bahwa:

(2) Pemeriksa wajib terlebih dahulu menguji keberadaan dan keandalan pembanding internal, dan apabila tidak ditemukan adanya pembanding internal yang andal, atau pemeriksa menyimpulkan penggunaan pembanding internal diperkirakan akan menyebabkan hasil penerapan prinsip kewajaran menjadi

tidak andal, maka pemeriksa dapat menggunakan pembanding eksternal. Dengan demikian, dalam penerapan prinsip kewajaran, terdapat preferensi dalam pemilihan independen yang akan ditetapkan sebagai pembanding. Namun aktualnya dalam melakukan pemeriksaan, Terbanding tidak menguji kewajiban atas keberadaan dan keandalan pembanding internal Pemohon Banding yaitu PT Trim Rubber.

Bahwa Pemohon Banding, sudah menjelaskan kepada Terbanding ada pembanding internal Wajib Pajak yang berada di Indonesia yaitu PT Trim Rubber sesuai penyajian TP Dokumen Lokal hal. 21, namun Pemohon Banding tidak mengakses atas Indikator Tingkat Laba Perusahaan Pembanding yang berada di Indonesia.

= Shimada Karys Irdc-es.2 Leccra n Perectis 7 kaga “"a1s¢|7

C1? Daftar Pesaing

Serial adalas tabel dafte- peseing -T SK. pada takar 2019:

Tabel C.4

Daftar Pesaing

[oP eri Reser resi oo ooooooo——01

Kemudian berdasarkan analisis fungsi, aset dan risiko karakteristik usaha Wajib Pajak adalah adalah Fully fledged manufacturing sesuai analisa dalam penyajian TP Dokumen Lokal 2020 hal. 27 bukan yang dianggap Pemeriksa yaitu adalah Contract Manufacturing.

ES. Analisis Fungal, Aset dan Risiko

Sa SS Poise ari. naas asik areacs sanak cme fu nan Far erat *ares Lt

Incr asah ssi Ls Beres La! so Saga bas sang sara Arilisia or 2 garansi

Dnakr tag il biases Lita ma ak: cic. te seals: tinescricaises bo Lita Le gage Lal bes

aha AA gle J bat sila awtirsa-+s AP Ly ya 4 dint. sia

Sa. 2 2° resa Lp Ie Siksa dai ama 3 Pee Seep Kb ear

reagan fe fb LT fg AMAL SS ta KAL PA Tes tir tarthe 5 nyak

SG at G2.2r grils DOMLSINION PL. asin.

Ce NN NIP

Aa bg

(zara JI Peraga Sar easewbangaa oo oo Io | ss | -

Na ana ne ee

NN Eat sa Ta...

Jo Ee ana ee ,a.—..

ee LX LI LI 0

Jo. Senreergsatrasala ca oo oo | os | - | s3

oo YA Spasi oo Lo“ IL LI -

oo sasa SE Deli

ra Saras a

po fee

Jz Amerta ce eT

p=eeo | Risk: Pe diene Fereervbedey | oo | IT -

Rice Pos ee | LI - 0

Rinses ee | LI - 0

Jo he Ta elu ba cae oo | os | - | -

Jo JB Pisksbesarar ee | LI - 0

. Riise Sersec ee | IT - 0

Jo Rie ee eko rina sk oo | oa | - | -

SB Sos u Fopagalan = 21k Per asn

Ba an

= ities

wee Vga he aL GA eg ie feta than ees peri Lasslhbresi

Die Tea s3 Tanya ilta ST

Berdasarkan analisa TP Dokumen Lokal 2020 hal 38 s.d 41, Pencarian Perusahaan Pembanding menggunakan database TP Catalyst yang diterbitkan oleh Bureau can Dijk, kriteria penyaringan yang digunakan dalam proses pencarian adalah sebagai berikut:

Et Pencarian Perusahaan Pembanding

MEP CERI: GLARE PIL AS PI PNG 2 adiserter havi verggligeie sutetges 7

Sail gap tema she Bares a Sk «li 2 lei ria weap geresau tila

4 Langkah Pencarian 1: Status Perumshaan

ef edule Saran abo? Lage las atas ta cil LELANG pire ate dee eer

+ Langkah Pencarian £ Wilayah atau Negara

AML Galle GIR ed SOM be Fang cimaperi ia aan 1 Pe dlea UP

POR SSE samy merta had pragia levies cag ver de

herskigisck dewh ilir se tis sebaga Wo shes af ariana

mecsfleeskat hives ea aia Sian SL asean Stages die cary thy,

perasa ple Lap ag DEr SES 2 LALU 432 Tengah ta Asa 7 pe ei

+ Langkah Pencarian & Indikator Indopondonei

Sl gi io) at Eta g Sher rasriertad grecege g lebh sin 2? 5D

Moe Tat lee Ten IF

ST Sq sarana, “oicsss Siar Sayange ve ge Waals"

Tabel E3

Aingkasan Kriteria Pencarian

ae wae eta. lll.

see 2 ne ROS

ee cH SER a. ate.

LARI LA UR

Ps ee Ba BA 2 “3

E27. Peanyelakalan Manuel Perusahaan Pembanding

— the ge leh cwreweslea pl sebar ser lirt La 9 eta sean SR) pineelebsier

Pleat Ol lle cme werd best vir saling aebedsrg Per ana nga te at al

“rel al

+ “eer Ia eneng aig line,

. ME la ageng Gaal ga

. Har ag 3 SS

+ Moers sik ergede

+ Meets brgedblale we eng pr ob web pasar er net

. po gahar i 224.i0g-ep.

Deeds ree Ta--- ili ut

SEU Sarana Tobasa Saat Sanata” Manga TET EET

asrbgarrg fis Me Laga tag ikatan > fhe! dei engan TM tglrgea rans SC

SCE Dig we 277-203) acclab acliga oer be

Phakyong www

ERE .5...

tilarre ta fortes sa Tl serene ser cart g te ta -uat.liech scars 72°. eoer

car higoreros i

Se rana teryalrzarcs= MEP Ice” Spy yan merge (cae cr

APPENDIX 2

SELEKSI MANUAL PENCARIAN PEMBANDING

oe ee

i naa

Lo ee oo Ni Ke LA LL Ii:

Lal Senen to oo oo Lo IK LAI Lo Ya

In a/n...

Ing m.—.—..—....B...

Ng maw. an

An 5m...

Lal -—---.h ho oo oo Lo IK LA Lo Ian

Lalin 55 2 55501 5-3 oo LL IE LI Ai1I:-h IL r-:

In a/n...

a Am. MMJMFEN

halim Sasana oo —He nat, 5. oo “Il ke LI LN Lo IL:

a maw...

a AN aa...

Pw ee Sit. ol Il IT Li: Ie.

yna 5..aaran

. |. ten bean oo (oo OX LK AI. NI 5.5

ha Ih. oo Ao Ko oo Ao Lo 5- 2 0

nm... J7...

a/n) m..—.—.—.—.- HA EEAAN

Pee [ ch om-om eC LI LA Ie li:

Dn... MEemEEANn

J. | - ee eee ee te

ale es ct Ie)

ng 1j—.-— JJ J5—35—5J5...

Ns ...mBmkam

Pp. | ow eC‘! } SE fe

Pe | Cid | Tf ee

ae a GO

a a pm. —.—. www.

N/A. ————5.X.X

a/n mmm J.—.MlEEmum

P- [-- -- --. ee ee tC Cf ee

a rr LX LI INA LL Li.

La Ia nan Oe Ke LA LL Ie.

pe fe —‘iL

a a De GO

Ne maw.

Ps |. Lo. Et oo oo oo oo del keN ro Ia:

nan na. j5...

lh. nee MAA. oo oo oo II Ke LAI LL La:

na nm

Aa enam 5..5mX

P.- [RR eC fe

Ie a tea oo GO GO PTO

Pst fast ka oo oo IL es

NAN wa 5..mb.J-—..——n——..

an es era

ng 5... —J—..

a m.—.—.-.-—-—n nm

NN OD

ag... cc

aa a Ge

J. of. ee C—“‘“‘<‘iESC( NS | .pm.Jairnna

D:. Po ee

dok er Laka. “akur 23) 5"

1 | Menilaikesebandingan produ “ ——H

2| Menilaikesebandinganfungs) 5

[3 | Informagitidaklengkag,

4 | Indikator tingkat laba negatif yang dimiliki oleh perusahaan pembanding =

[5 | Signifkansi RED)

[6 | Laporankeuangantidaklengeap, ——————————————————————..

Sehingga berdasarkan database TP Catalyst dan seleksi manual Pencarian Pembanding, bahwa Sri Trang Agro-Industry Public Company Limited dan D.S. Rubber & Latex Co.,Ltd seharusnya masuk dalam Perusahaan Pembanding Wajib Pajak, berikut informasi gambaran usahanya:

1. Sri Trang Agro-Industry Public Company Limited

Gambaran Usaha:

This company is engaged in the production and export of natural rubber products. It was founded in 1987 under the management of Mr. Somwang Sincharoenkul, who had more than 40 years of experience in the rubber industry, together with Dr. Viyavood Sincharoenkul, a man with vision. The company has its registered head office located in Songkhla, Thailand, with a branch office in Bangkok.The company is known as one of the country's biggest exporters of rubber. It produces a wide range of products including block rubbers, ribbed smoked sheets and concentrated latex. The company's finished products include medical examination gloves, rubber and plastic parts, high-pressure hydraulic hoses and escalator handrails. In addition, the company provides integration services, including concentrated latex storage tanks for exporters, parawood for use in pallet making as well as for the furniture industry. It has eight production sites located in Trang, Songkhla, Nakhonsithammarat, Suratthani and Chumphon with an annual production capacity of 629,900 tons. The company aims to become a leader in the International Rubber Industry.

Produk:

HIGH-PRESSURE HYDRAULIC HOSES

5 YA LAI .

PRODUCTS mg * ii” -

Fivearno'sepanttieaiaiaremnal 2 Fa my

a bd AN

on ” A Ld

Salah satu produk barang jadi perusahaan ini adalah high-pressure hydraulic hoses yang dimana sebagian besar penjualan yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah menjual produk cooling hose, intake hose, fuel hose dan oil hose. Sehingga dari sisi gambaran usaha dan gambar produk dapat dianggap sebanding dengan Pemohon Banding.

2. S.K.Latek Co.,Ltd

Gambaran Usaha:

This company is engaged in the production of rubber products. It was founded in the year of 2000, and it has its registered head office located in Bang Klam, Songkhla, Thailand. The company's products include: rubber boards, pipes, belts, hoses, gaskets, packing and sealing devices, air bags, crossover pads, dead bed and wear sleeves, emission spray nozzles, flotation equipment, hydrocyclone liners, launder liners, lined pipe and fittings, pulley lining, tie pads, and urethane sheet goods.

3. Menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak mempunyai dasar hukum yang jelas atas single year yang diambil adalah Indikator Tingkat Laba / Profit Level Indicator (PLI) tahun 2018. Secara fakta data yang ada tahun 2019, data pembanding Saeng Thai Rubber Co.Ltd adalah sebesar - 9.42%. Seharusnya PLI Pemohon Banding sebesar 1.42% masuk dalam rentang wajar, di atas PLI Saeng Thai Rubber Co.Ltd adalah sebesar - 9.42%.

MEA Opa oh

ana Sala

. a Lae TUPLP Ia TH WEL

“bra aun ITA TI

[Sinn [oe [ae [

eats

Pe ME PA IL

pn ata se m2| meu| m

PA MEA IA IE NG

Ne Ds

135 PE OPO

Anu Sala

“wh Tr - -

a kaul 5 , Shur team Loker VEL

we fear (Ela TI

Pst Dome |e | au

pot] aa | at

ee EA

Pee |e

Mara SLOGeP 20, To.

Balt Ta

Jes THe Tananielar bur i

"MTA AKuP ola MUA

Se De De ps

UU ea aa

baka oo owl ed mal sa

Pono sa) se) su| 0x)

Pe MN ME

EMONG) SSP SO LT

Aula "70

Tel! meurg - .

MPP [Rall * de LN

hate Se (oulan: roar

rer ee KANAN

PA on

Be Lo “mf “ml “al

Sm | Hm al Oa

Poses eee]

Ah ob PARI MTA

Adha sn

Bea Yoo #@| ) sal )

pasa Yola ol 5

po Doo) | mal 5

a TH as VA eer

Seharusnya Terbanding menggunakan data beberapa tahun (multi years) tahun 2017, 2018 dan 2019 sesuai TP Dokumen Pemohon Banding.

Selain itu, Terbanding juga menggunakan single year di dalam menganalisa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-22/PJ/2013, dalam menentukan kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat di atasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.

Menurut Pemohon Banding, Terbanding sangat keliru dan tidak tepat dengan menggunakan single year dan juga Pemeriksa sangat tidak tepat atas Pengujian TP Dokumen Tahun 2020, menggunakan Indikator Tingkat Laba Perusahaan Pembanding tahun 2018. Dikarenakan dalam Surat Edaran SE-50/PJ/2013 penggunaan multiple years dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding. Sementara itu, bisnis yang dijalankan oleh Wajib Pajak adalah industri yang bergerak di bidang otomotif, dimana industri ini merupakan industri yang sangat dipengaruhi oleh aspek pasar secara global dan domestik dan juga dipengaruhi oleh kebijakan Pemerintah di dalam menentukan arah industri. Terlebih, Wajib Pajak juga melakukan kontrak jangka panjang kepada vendor dan pelanggan. Oleh karena itu, penggunaan multiple years akan lebih tepat untuk digunakan karena mempertimbangkan keseluruhan aspek pada tahun-tahun sebelumnya yang berdampak juga pada kinerja Perusahaan pada tahun yang diuji.

Kemudian dalam SE-50/PJ/2013, lampiran Bab I, terang dengan jelas:

Dalam penentuan harga transfer transaksi afiliasi, Wajib Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Prinsip ini mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding.

Per-32/PJ/2011 (Perubahan atas Per-43/PJ/2013) Pasal 1 ayat (5):

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

Sehingga berdasarkan Laporan Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal Tahun 2019 PT Shimada Karya Indonesia:

2020

[2 bebanPokokPandapatan CT

V3 [taba SSS 2

PE ITT

5 [taba Operas SSSCSCSC—~—SSC TA

— Taat — ROTC (Labs Operasi/Total Bia 5/2) 5 UI

Merujuk dalam PER-22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013 dan Per-32/PJ/2011 Pasal 1 ayat (5) sangat jelas, Pemohon Banding melakukan analisis pencarian pembanding didapatkan rentang kewajaran perusahaan pembanding dengan menggunakan Indikator Tingkat Laba dengan menggunakan rasio ROTC,

secara multi years selama 3 tahun (2017-2019) sebagai berikut:

FT Shimada Karya Indonesia Laporan Penentuan Harga Transfer

E5.28 Hasil Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Merujuk pada hasil analisis pencarian pembanding, didapatkan rentang kewajaran perusahaan

pembanding dengan menggunakan indikator tingkat laba dengan menggunakan rasio ROTC

selama 3 tahun (2017-2019) adalah sebagai berikut:

Tabel E4

Perusahaan Pembanding yang Diterima

Jumlah Perusahaan yang Diamati: 7 Ng Jaa

Perusahaan Pembanding ”————————————— | he

[Minimum HK

KuartilBawah uu isc oo

TT... mm" 35

Kuartil Atas | 53%

[Maksimum 050%

Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa margin PT SK) sebesar 1.42% berada di

dalam rentang interkuartil perusahaan pembanding dengan kuartil bawah sebesar 0,814, median

sebesar 5,29 % dan kuartil atas sebesar 6,53%.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran

dan kelaziman usaha.

4. Kemudian dalam melakukan Pemeriksaan. Seharusnya Terbanding, memeriksa kembali data buku, catatan, dokumen yang sudah diberikan oleh Pemohon Banding pada saat Pemeriksaan dengan bukti tanda terima. Bukan memberikan catatan dalam Risalah Pembahasan (Tidak ada buku, Catatan, dokumen yang dibawa Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan).

Berikut bukti tanda terima atas peminjaman buku, catatan dan dokumen pada saat Pemeriksaan Pajak:

“MEVEMTERION KA Loh ok ME NLALIK IMIXYak lo Fe

lan RE LAN ME MLALIK FM PT. SHIMADA KARYA INDONESIA

2 Du: MAh ON han NP dh MAL AA der Tee pap harga DL Pipa Hibah la!

i 5 KAMI CLAY MAS AGA LG SME ANC hn toads di Bin Aa Lamp aa IT ear 2 AP BEN Ep ep ae EES

ne mee se = FT LAMPS RASIO AI

a bal Ta eC ee MN

MEA NAMA Dk PM ey

ME ot i RE Aa ' woe .

tr igen eos La tes Hg la ey

“ . . Lae ee — . '

ot . . meee ow . —

. . ee ase os . '

aa . teh whos

at 1 a

ims la ee oe cue

woe Tt — wo | Na

oa . ™ ae

P7 FT. SHIMADA KARYA INDONESIA Pep PT. SHIMADA KARYA INDONESIA

"nama sata. " us

PEN PT. SHIMADA KARYA INDONESIA Pee NIMADA KARYA INDONESIA

— ~ TPT. APIA APTS IROL IA " ‘wana “aren es

pa a sey ey . ay is | 0 sean we La kena HN

: an eens

po oa . Lon.

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Sehingga berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan, pengujian arus piutang atas Peredaran Usaha, bukti data, fakta atas jenis-jenis produk yang telah dideskripsikan di atas, karakteristik produk dan fungsi yang dimiliki oleh Wajib Pajak dapat sebanding dengan Perusahaan pembanding yang diterima sehingga seharusnya atas Koreksi Objek Pajak PPh Pasal 26 terkait Transfer pricing atas dividen sebesar Rp1.052.222.648 bukan merupakan atribusi dari Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Afiliasi atas penjualan kepada Shimada Rubber Industries Co.,Ltd, seharusnya koreksi DIBATALKAN dan transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00026/SUB-CT/WPJ.09/2025 tanggal 15 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor: 04-Tax-SKI-VI- 2025 tanggal 13 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 16 Juni 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;Ya
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;Tidak
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;Ya
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00048/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18-03-2025 yang diterima tanggal 18-03-2025;Ya
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Keberatan Nomor:KEP-00048/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18-03-2025;Ya
h.Bukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Tidak
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Ya
i.Surat Banding ditandatangani oleh Billy Afrian bertindak selaku: *) - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;Ya Tidak Ya Tidak Tidak
j.Penandatanganan surat banding: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingYa Tidak
k.Dokumen lain dalam Proses Banding/Gugatan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.Tidak

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal namun perlu dilakukan pengujian ulang sesuai yang diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor: 00001/245/20/446/24 tanggal 22 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP- 68/RIKSIS/KPP.0915/2024 tanggal 21 Maret 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut

No Uraian Wajib Pajak Fiskus Koreksi

(Rp) (Rp) (Rp)

bh Kamyensai kelebihan dar: Mats Paras : : 5

2 Jumleh patak rang dapat Gikrediuiman aa hah SEE PLT 9

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang dengan surat Nomor: 007/TAX-SKI/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00048/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurang i) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar a. Pengenaan Pajak1.054.746.408-1.054.746.408
b. P ajak Penghasilan (PPh) Terutang105.474.641-105.474.641
c. K redit Pajak252.376-252.376
d. K ompensasi Masa Pajak---
Sebelumnya
e. P PN Kurang / (Lebih) Bayar105.222.265-105.222.265
f. S anksi Administrasi44.445.885-44.445.885
Jumlah PPN yang masih harus/ g. (lebih) dibayar149.668.150-149.668.150

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi Objek PPh Final Pasal 23/26:

Menurut SPT (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Menurut Surat Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)
2.523.7601.054.746.4082.523.7601.054.746.4082.523.760
Objek PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2020 (Cfm Wajib Pajak)2.523.760
Objek PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2020 (Cfm Pemeriksa)1.054.746.408
Total Koreksi1.052.222.648

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Kasus yang disengketakan:

Koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 23/26 sebesar Rp1.052.222.648

MENURUT PEMOHON BANDING

(sesuai dengan yang dicantumkan dalam Surat Banding)

MENURUT TERBANDING

a. Dasar Hukum:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

“... Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. ... “

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang yang semestinya.

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 27

1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

2) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara.

3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.

4) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan permohonan banding, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut UU PPh) antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang

berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: ...”

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4)

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (1) huruf a, ayat (1a), ayat (1b) dan ayat (5)

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen

Pasal 32C

“Ketentuan lebih lanjut mengenai: ….."

Pasal 35

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang- Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3)

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan antara lain mengatur:

Pasal 8 ayat (1) huruf (C) dan ayat (4)

(1) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain secara langsung atau tidak langsung berkenaan dengan:

c. kepemilikan atau penguasaan.

(4) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan kepemilikan atau penguasaan antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi apabila terdapat:

a. penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan; atau

b. hubungan penguasaan secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang- Undang Pajak Penghasilan.

5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2023 Tentang Pedoman Pemeriksaan Yang Mempuyai Hubungan Istimewa

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

b. Hasil Penelitian/Pembuktian dan Pendapat Terbanding

1) Pemohon banding mengajukan sengketa keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00001/245/20/446/24 Tanggal 22 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2020 yang diterbitkan melalui proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP

Pratama Sumedang;

2) Dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyampaikan alasan keberatan bahwa:

Berdasarkan Pengujian Transaksi Afiliasi yang dilakukan terbanding untuk Masa Pajak Desember 2020, pemohon banding sudah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Pemohon Banding membuat TP Dokumen (Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) melebihi 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku yaitu 22 Agustus 2023 (baru dibuat pada tanggal 13 Juli 2023 berdasarkan PO No. 389/SKI-PO/VI/23 dan selesai pada tanggal 22 Agustus 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Mengenai saat Tersedianya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal. Dikarenakan pada saat pelaporan SPT PPh Badan tahun 2020 di tanggal 27 April 2021. Merupakan satu tahun berjalan pandemi Covid-19 di Indonesia. Bahkan secara global, pandemi wabah virus Corona (“Covid-19”) memaksa produsen-produsen otomotif di berbagai negara untuk menutup fasilitas produksinya. Sehingga kondisi keuangan pemohon banding sangat terpuruk dan tidak mampu untuk menambah biaya dan bahkan bisa menjadi tambahan biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding.

Kemudian pada 22 Juni tahun 2023, pemohon banding diperiksa atas Pemeriksaan Lapangan masa dan tahun pajak 1220. Dengan iktikad baik pemohon banding dan di tahun 2023 dan telah selesai Pandemi, sehingga kondisi Ekonomi semakin membaik di Indonesia pemohon banding menyajikan TP Dokumen 2020, baru dibuat pada tanggal 13 Juli 2023 berdasarkan PO No. 389/SKI-PO/VI/23 dan selesai pada tanggal 22 Agustus 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Mengenai saat Tersedianya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.

b) Kemudian berdasarkan analisis fungsi, aset dan risiko karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Fully fledged manufacturing sesuai analisa dalam penyajian TP Dokumen Lokal 2020 hal. 27 bukan yang dianggap Pemeriksa yaitu adalah Contract Manufacturing.

E3. Analisis Fungal, Aset dan Risiko

SL Pasar na as areas rak me 20 nu ir faetarertir2 tame ian

Harr .gsdk as D6 Dera LA Sego ben Long 4. 440 Lilis ro 2 darat

smakrsng dt bfiees Lita ra abit ge ah ce seal: Liter aise bo itu 22 yagai La les

atas gle bat sllacwtirig+3 if. oa oo Gg cing. si

PPA LO IPL fa LN IA SL [a SL SEM Tao tir cirghe so aneh

cao gli aL Air GLOBE LSM TA PL Sila.

Pihak

Ke ee, Dc. DP ”-—-N 3

[Fares JI Pere ca tar ceigerbesgea Te | -

Ooo IE eryeseerio et oo be Lx Lo

Do IE sesak Sesak oo pa Lo Le 0

Lo | Sigamaarganleisis oo oo oo | oij“k | - | -

Lo Pers oo 4 ag | - | -

Lo 3 Senrsar ga ee |. | ss

Oo YR Seaganen saka oo he Le - Ik

Oo Migas ES Te ps Po

ro yana al a

pe fl theme an aa

[2 Aseria ces oo Io 1 Io Io ———

Pees [I Fish: Pe sii gag Sergembaman oo | oo» | - | -

Lo es Pose oo oo)” ws |. |.

Do IE Bissskresh oo ha IL 5 IL

Lo 5 Saki s0 Ta kaalarae 2 oo oo Oo | os Lo. Lo 0

PoE Piskekearar ee

Lo ee waw |. |.

Oo IE Sasobeton eko rata ka. oo Pose Lo. Lo 0

Bo Rosa Sergai = Irta Perasaan

Aa an

BNN Maa

wane Mh Ga cesar Maba cwrigt a Akan geri pore Kaze breast

aie. SI ee Taman 2159 Sy

c) Kemudian Terbanding melakukan seleksi manual atas data pembanding pada TP Document pemohon banding, dan diperoleh bahwa dari lima data pembanding yang diterima pemohon banding terdapat dua yang ditolak terbanding (SRI TRANG AGRO-INDUSTRY PUBLIC COMPANY LIMITED (dengan alasan penolakan pembanding melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang diperiksa, yaitu Agroindustri) dan D.S. RUBBER & LATEX CO.,LTD. (dengan alasan penolakan berdasarkan data yang diperoleh pembanding memiliki produk yang berbeda dengan pemohon banding yang sedang diperiksa).

Berdasarkan analisa TP Dokumen Lokal 2020 hal 38 s.d 41, Pencarian Perusahaan Pembanding menggunakan database TP Catalyst yang diterbitkan oleh Bureau can Dijk, kriteria penyaringan yang digunakan dalam proses pencarian adalah sebagai berikut:

E526 Pencarian Penkahaan Pembanding

Sales sa jenaka cle Garesa a SKA 2 cea ria ag i gereea tila

+ Langlah Pencarian 1: Status Perumiaan

edgier datartutae aki? bags las res fa el area cing ack rage ar

« Langkah Pencarian £ Wilayah atau Negara

Laigech se bur nan ana 22 dasa sar velo sp dled egal seri aer Lara

Ui ga cclar 2263 ay. TS Anal crt menara Hi flow Yaar

AAL AAA MEA ag LN EN ag ep Dag aa 1 Pe gla DIP Sg,

PCS S5 sa merica had peran rb cai ver Ie

keraktsaskomal hk catu sig seken orak lshes caf crgkhin

reeticesbha bias Kabin ang Bea SI gear seng ane re Oa

bsa a Iadincsis ore Per agpasa regs il Ami le gad cerieiga ser da

pasa pliva sing Fei serene 2 LA 482 “eriab ta 464 79 cen

Se Ces vir ai Laer eg are. oth AAN

4 Langkah Pencarian & Indikator independonal

Pecan kei Maag YG Sinaga lbs Et NAS Corb core

Selma In ab eta g en naa ea gor en g lebh cer 2? rae

hem Ter Hp 2 ihe. KEL 2 aerlawci s+ A gp KP BETINA AE da nd

pasien sage Sil. eat ea ir tt cer be eh. atta eb resi sa ir

Iza sn a SO oe Jf

S789 Tere bana bata ED ET Teqe de> te ge Tatar

aC hai meg go ie sa rele five: her oir al AS GA tive li

te Tu kate rieplivgl elie ceria gal 4-44. cag an PN 2 tiga

+ Langkah Pencarian + Laporan Keuangan yang Tersadia Pada Tahun 2017, 206 dan 2017

Be sisakan cl ihoir 3 fel 3! Lentera, Fade river TES, tak

KEL BEM Serage KAM Lemon la sceiia paar as bi os laser

pasa

A LSS menga han sana sae tr ab air Met ha arsa 13an

Mehr Schall. an gen paragaa iso fo Magang ercsharar gectedaes

do oLandibksa aleh sels putes Hin sat bus dak sicles cir aza

Te seserkan alang -aaser a is Gak re tocia, tar ih arera, cerna alias

herive fa taecieta arcale- claterircirgutine plevlsebsee ger lire) g. Berger

aire ea. keri sereal ais musa vine ti rei sit Lo it wi

Pang angan YP SE tg sys

«Langkah Pencarian 5: Janda Laporan Keuangan yang Digunakan

kav WSL asa gee Thos aschicr aed sorecr pe ia -Suaiged -21g

ahovse. me? daa curio dear bess CALE pe sean Ginga ara et oc an

klan fa‘ Sl.ige arin IMEL ALA MRT AN ori IN MP cert gita

pasta ieiseri]er “alan alaklea cle cerige. aris aras usa ia cir

+ Langkah & Merniliki Informe! Gambaran Unum Perusahaan

+ Langkah 7 Kode Klasifikasi Industri

Sle merapat oa gomeeaeaci echt gai sn apa agan Peres, beri

blige of Nan perban rt

#s aga LA Li Serasa ysl sao JAN RA thr ous rerio

SAS Se AI abg LE ne er eren, bea hires eri

Dag ia enig 2 ik Teui

JA Ter ES TENUN OOP Go ke rempong fa urine

GO6TSS MIT SEM Ma Pangsa edged ag -licag be:

Tabel EZ

Kode US SC yang Di gunakan

Tie SSI tee. Tanah SITI i

ST Sq sasaran serai a Siar Sayange ve ge Waals"

Tabel E3

Aingkasan Kriteria Pencarian

mee whee Lo we Ce Aa ang | eooc - ooo. wo

Wh of8:' 0

KAS Wit -

Dasa Ea

E527 Pearyulakalan Manuel Perusahaan Pembanding

athe Gaal cwrygwisleg pl asebecr ser irs 2 4 Gg weae sengon FSR) p2a.elekazr

feft.dee ob les cre cwseriiin best pir saling sebesar Per, ena mame. te at eal

“rel al

+ “eer Ia eneng aig line,

. ME la ageng Gaal ga

. Har ag 3 SS

+ Moers sik ergede

+ Meets brgedblale we eng pr ob web pasar er net

. po gahar i 224.i0g-ep.

Seda cee Tac ITS -t

= eq sara hana Tabanan Saat Sanata” Manga TET EET

e2rbeier, fein Te Langen ibaa > fhe! Li engan ct green rans SE

Hack Pia ae Ega megu oer bu!

Phekyong www

rs kl Ez oo

Rome mpp$ppmp'B$ MM KE aa

Umam 18

TE P3 KAN INI PANGKAT KBR ga Tl BESAR PPA ger cart g te ta -uatliech scars 72°. eoer

car higoreros i

Kemudian dalam Seleksi Manual Pencarian Pembanding, yang disajikan dalam TP Dokumen Lokal 2020, hal 51. Sebagai berikut:

“S028 sara Sar 2 Msi menda -taliat un Denai NN P-ialitar bata P-ia: ja tri

APPENDIX 2

SELEKSI MANUAL PENCARIAN PEMEANDING

pee ee] aa

Ce ee ee pat

Pot ee ee

Po rr a Tce

a rae GG TI Ya

Ia nm. mmaREAN

pa Io eT

gg... — an...

An Ag.

Po Pon oo LO LK TE LT Ta.

An Ng...

P- ar LO LN LK LI TI I-n

An na... aka

IA N.A

AA m5...

Inn “ma. J.B

Pe ee Te Te Ta...

a i .8..—.—...J

a a a B$BI65am

a a ToT LT TI Ia:

papar oo... oo TON LE Le Ie ET Ts.

P3 Pp aan ana oo “KI LI Le Ini

N/A pp m.JmBj375.

Nm... 33.5.

en eee Te he fee

pa 52 ToT LT TI Ya:

ng .mmmEmMmam

po Tn LOL Le Toe Te.

NN. oP

NN gn. Jj...

an NN.

pa Po nano TOL LT LI Le Ts.

pa Pono LOL Le Toe Te.

m5... Fun

a/n m5886. n.—.—

NA .aKAn

In. maan

Pa Pata manga oo IE Le ee Ie Ta.

Panam oo Tail UI TI Ia

Ng gn.

Ia NA...

PP nana nana Mita Ee ToT Le TI Le TI ta:

Ia nm 5... j3...

Ia GP.

an ed DD

Pep wa re LT AENTOL IL Le Ts.

Pe pee ee

ER a m5...

pa anna oo Yo IL TT Ia:

an a/n m5.

Po Teten oo LO LK LK IT IL Pr

Aa N/A. Ba

an. Emma

Kan en mao oo TAU LT To Lara:

dok mer ka. ahir alla FF

1| Menilai kesebandingan produ

2| Menilai kesebandinganfungs; 0 —

3 | Informasi tidak lengkap” —

5 SinifikansiRBD) 0 H

[6 | Laporan kevangantidaklengkap. ”———————————— “—

Dokumen Lokal Tahun 2020 I 54

Sehingga berdasarkan database TP Catalyst dan seleksi manual Pencarian Pembanding, bahwa Sri Trang Agro-Industry Public Company Limited dan D.S. Rubber & Latex Co.,Ltd seharusnya masuk dalam Perusahaan Pembanding Wajib Pajak, berikut informasi gambaran usahanya:

1. Sri Trang Agro-Industry Public Company Limited

Gambaran Usaha:

This company is engaged in the production and export of natural rubber products. It was founded in 1987 under the management of Mr. Somwang Sincharoenkul, who had more than 40 years of experience in the rubber industry, together with Dr. Viyavood Sincharoenkul, a man with vision. The company has its registered head office located in Songkhla, Thailand, with a branch office in Bangkok.The company is known as one of the country's biggest exporters of rubber. It produces a wide range of products including block rubbers, ribbed smoked sheets and concentrated latex. The company's finished products include medical examination gloves, rubber and plastic parts, high-pressure hydraulic hoses and escalator handrails. In addition, the company provides integration services, including concentrated latex storage tanks for exporters, parawood for use in pallet making as well as for the furniture industry. It has eight production sites located in Trang, Songkhla, Nakhonsithammarat, Suratthani and Chumphon with an annual production capacity of 629,900 tons. The company aims to become a leader in the International Rubber Industry.

Produk:

HIGH-PRESSURE HYDRAULIC HOSES

PRODUCTS a Lana alat

aa v N Muh AK 3 x

2. D.S. Rubber & Latex Co.,Ltd

Gambaran Usaha:

This company is engaged in the manufacture and sale of fabricated rubber products. It was incorporated in 1993. The registered head office of the company is located in Rayong, Thailand. The company is primarily involved in manufacturing industrial rubber goods, rubberized fabrics, and vulcanized rubber clothing, and miscellaneous rubber specialties and sundries. The company is also equipped with state-of-the-art technology, as well as employs professional staff to produce rubber and resin products with quality.

d) Kemudian dalam penyajian TP Dokumen Lokal 2020, hal 21. Daftar pesaing Pemohon Banding adalah salah satunya PT Trim Rubber

PT Shimada Karya Indonesia Laporan Penentuan Harga Transfer

C.1.9. Daftar Pesaing

Berikut adalah tabel daftar pesaing PT SKI pada tahun 2020:

Tabel C.4

Daftar Pesaing

[Nop Pesaing rics oo”

LI | PrtrimRubber indonesia oo”

Namun Pemohon Banding tidak bisa mengakses atas Indikator Tingkat Laba Perusahaan Pembanding yang berada di Indonesia yaitu PT Trim Rubber.

Bahwa seharusnya terbanding melakukan konfirmasi kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat PT Trim Rubber untuk memperoleh Laporan Keuangan dan mengetahui berapa besarnya Indikator Tingkat Laba PT Trim Rubber.

Sehingga berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan, data, fakta atas jenis-jenis produk yang telah dideskripsikan di atas, karakteristik produk dan fungsi yang dimiliki oleh Pemohon Banding dapat sebanding dengan Perusahaan pembanding yang diterima.

e) Selain itu, Terbanding juga menggunakan single year di dalam menganalisa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-22/PJ/2013, dalam menentukan kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat di atasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.

Menurut Pemohon Banding, Terbanding sangat keliru dan tidak tepat dengan menggunakan single year dan juga Pemeriksa sangat tidak tepat atas Pengujian TP Dokumen Tahun 2020, menggunakan Indikator Tingkat Laba Perusahaan Pembanding tahun 2018. Dikarenakan dalam Surat Edaran SE-50/PJ/2013 penggunaan multiple years dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding. Sementara itu, bisnis yang dijalankan oleh Wajib Pajak adalah industri yang bergerak di bidang otomotif, dimana industri ini merupakan industri yang sangat dipengaruhi oleh aspek pasar secara global dan domestik dan juga dipengaruhi oleh kebijakan Pemerintah di dalam menentukan arah industri. Terlebih, Wajib Pajak juga melakukan kontrak jangka panjang kepada vendor dan pelanggan. Oleh karena itu, penggunaan multiple years akan lebih tepat untuk digunakan karena mempertimbangkan keseluruhan aspek pada tahun-tahun sebelumnya yang berdampak juga pada kinerja Perusahaan pada tahun yang diuji. Kemudian dalam SE-50/PJ/2013, lampiran Bab I, terang dengan jelas: Dalam penentuan harga transfer transaksi afiliasi, Wajib Pajak harus

menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Prinsip ini mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding.

Per-32/PJ/2011 (Perubahan atas Per-43/PJ/2013) Pasal 1 ayat (5): Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

Sehingga berdasarkan Laporan Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal Tahun 2019 PT Shimada Karya Indonesia:

2020

ee ee

2 | Boban PokokPendapatan | 2,759.98 8,987

3 [baba Kotor 885,227,287

& [Behan Qperash 3,500, 652728

5 |labaOperasi 885,078,625

TNMM- ROTC Laba Operasi/Total Baya): 52)

Merujuk dalam PER-22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013 dan Per-32/PJ/2011 Pasal 1 ayat (5) sangat jelas, Pemohon Banding melakukan analisis pencarian pembanding didapatkan rentang kewajaran perusahaan pembanding dengan menggunakan Indikator Tingkat Laba dengan menggunakan rasio ROTC, secara multi years selama 3 tahun (2017-

2019) sebagai berikut:

PT Shimada Karya Indonesia Laporan Penentuan Harga Transfer

E5.28 Hasil Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Merujuk pada hasil analisis pencarian pembanding, didapatkan rentang kewajaran perusahaan

pembanding dengan menggunakan indikator tingkat laba dengan menggunakan rasio ROTC

selama 3 tahun (2017-2019) adalah sebagai berikut:

Tabel E4

Perusahaan Pembanding yang Diterima

PeTSK indonesia -h3a

Jumlah Perusahaan yang Diamati: 7 Ng

Perusahaan Pembanding ”—————————————— | oo Ie

[Minimum HK

Kuartil Bawah

[Meda

Kuartil Atas | 53%

[Maksim 050%

Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa margin PT SK) sebesar 1.42% berada di

dalam rentang interkuartil perusahaan pembanding dengan kuartil bawah sebesar 0,814, median

sebesar 5,29 % dan kuartil atas sebesar 6,534.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran

dan kelaziman usaha.

f) Kemudian dalam melakukan Pemeriksaan. Seharusnya Terbanding, memeriksa kembali data buku, catatan, dokumen yang sudah diberikan oleh Pemohon Banding pada saat Pemeriksaan dengan bukti tanda terima. Bukan memberikan catatan dalam Risalah Pembahasan (Tidak ada buku, Catatan, dokumen yang dibawa Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan).

Berikut bukti tanda terima atas peminjaman buku, catatan dan dokumen pada saat Pemeriksaan Pajak:

MEMEMILKIAN KELAK oh Mb IL ALIK INIXGUK KIS PF

an a kat ba te PT. SHIMADA KARYA INDONESIA

fe, | MEN a Po a LT Mana tdi ee papan Waza Ae era

i 5 KAM 1 LATAMAN GAS YO SUE CSC i. ann di Se AN Lama Bea rae a AA EA aa SE EN

. we . _ FI HAMA DS AAA SOM Se

Tara "Inna aU

MUA PPAT AMA Do PL MITAL AS

ie MA PR NI ey toned 1

om oan we ese vl NN ata an

- oe mee veh

eee Lo

AL . Pe. INN SI Anti a

- = —— -- oo. “hoe

= "aly PT, SHIMADA KARYA INCHONE SIA ro. PT. SHIMADA KARYA INDONESEA

be ea na aa Ona Sees ae Maa rene af eS SL ArT Tecate

FF mandatpa paman In SES Fo he ada setel Alina

mega mn yen Lena naat Kan

a -— LT IT 5

owe ~ oe so

PESAN PT. SHIMADA KARYA INDONESIA aa oe

Br SIRNAS KAN INDO MA " aa Ma on

: : Ao 55 5 : :

mata ae Te ae tees

Terbanding lampirkan kembali pengujian arus uang dan piutang atas pengujian objek peredaran usaha:

Ke as Ke ja swajih Saja-

Uji AS Fin. ang Tahun 2921 FT. Shimada Ka sa Indonesia

Kesinpilan Sengijian Se esa an Usaha

Rp Rp

Saldo Akhir Ath 6771635175

Saldo Aw al MR BAE 778,683

Dikurangi:

PPM Pungut Sendiri 1.757.740.756

Fisklas Jurnal

Fores Gain 1025. 772.755

2.783.514.511

Ditambah:

— Penerimaan BHIIOFR 21144,473,957

— Penerimaan BNI IP 13,779,314,032

— Penerimaan Cash S.EE7.S44

Reklas Jurnal a

Rounded z

Fores Loss I20KAL0K3

35.655 446.904

Pengakuan Sales & Orher Income Menurut Uji Arus Piutang 31194.492.330

(1) Objek Peredaran Usaha Menurut Uji Arus Uang & Arus Piutang 1.194.492.880

Cfm Peredaran Usaha Menurut :

Cim SPT PP

DPP A1 Ekspor (Penyerahan Luar Negeri 1S.AS7.350.309

DPP 42 Lokal (Penyerahan PPN ang Dipungut Sendiri 1T.S77.407.520

DPP 42 Lokal (Penyerahan PPN FP : O30) 425. 755.050

(2) Objek Penyerahan LN & PPN Dipungut Sendiri (Cfm SPT PPN) 31194492879

fim GL SPT PPh Badan 2020

Sales MA72.676,354

Orher Income 21,816,546

(3) Objek Pengershan (Cim SPT PPh BadaniGLy 311944926880

Kesimpulan Objek Perederan Usaha:

(1) Objek Peredaran Usaha Menurut Uji Arus Uang & Arus Piutang 21494.492.580

(21 Objek Penyerahan LM & PPN Dipungut Sendiri (Crm SPT PPN) 3194.4922.8793

(31 Objek Penyerahan (Cm SPT PPh Badan GLj 21494.492.580

Tidak Ada Perbedaan Objek Penyerahan Menurut Uji Arus Piutang. Uji Arus Wang. SPT PPRLSPT PPh Eadanl ol

g) Sehingga berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan, pengujian arus piutang atas Peredaran Usaha, bukti data, fakta atas jenis-jenis produk yang telah dideskripsikan di atas, karakteristik produk dan fungsi yang dimiliki oleh Pemohon Banding dapat sebanding dengan Perusahaan pembanding yang diterima sehingga seharusnya Koreksi

Objek Pajak Final PPh Pasal 23/26 atas dividen sebesar Rp1.052.222.648 bukan merupakan atribusi dari Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Afiliasi atas penjualan kepada Shimada Rubber Industries Co.,Ltd,seharusnya koreksi DIBATALKAN dan transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

3) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan, dan Kertas Kerja Pemeriksaan, serta keterangan- keterangan yang disampaikan oleh Terbanding pada saat pembahasan sengketa perpajakan, diperoleh informasi-informasi sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha industri pembuatan dan pabrikasi selang.

b. Bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Final Pasal 23/26 sebesar Rp1.052.222.648,00 merupakan Dividen atas selisih antara nilai Transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Koreksi objek Dividen akan dikenakan PPh Final Pasal 23/26 terutang sebesar Rp105.222.265 dengan tarif 10%. Berikut penjelasan atas koreksi:

1. Dasar hukum:

a) Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pasal 9 ayat (1) huruf f, Pasal 18 ayat (3) & ayat (4), Pasal 23/26 ayat (1) huruf a butir 1, Pasal 32C UU PPh;

b) Pasal 3 ayat (6), Pasal 12 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (11) UU KUP;

c) Pasal 10 ayat (2) PP 74 Tahun 2011;

d) PMK-213/PMK.03/2016;

e) Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

f) PER-25/PJ/2018;

g) PER-43/PJ/2010 diubah PER-32/PJ/2011;

h) PER 22/PJ/2013;

2. Bahwa Berdasarkan pengujian transaksi afiliasi yang dilakukan Terbanding untuk tahun pajak 2020, Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan laba wajar

Pemohon Banding tidak dapat digunakan.

3. Pemohon Banding tidak menggunakan data dan informasi pada saat terjadinya transaksi afiliasi. Hal ini dapat dibuktikan dengan bukti sebagai berikut:

a) SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020 menyatakan adanya hubungan istimewa akan tetapi tidak terdapat lampiran berupa TP Document (Dokumen induk dan dokumen lokal).

b) Wajib Pajak membuat TP Document (Dokumen induk dan dokumen lokal) melebihi 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun buku yaitu 22 Agustus 2023 (baru dibuat pada tanggal 13 Juli 2023 berdasarkan bukti pemesanan PO No. 389/SKI- PO/VII/23 dan selesai pada tanggal 22 Agustus 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Mengenai saat Tersedianya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal).

4. Berdasarkan analisis fungsi, aset dan risiko karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Contract Manufacturing (di dalam Dokumen Lokal karakteristik usaha menurut Pemohon Banding adalah Fully Fledged Manufacturing).

5. Tidak ada perbedaan dalam pemilihan metode Transfer pricing antara terbanding dengan pemohon banding yaitu, Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin - TNMM). Untuk meningkatkan kesebandingan dalam metode TNMM terbanding melakukan seleksi manual atas data pembanding pada TP Document Pemohon Banding, dan diperoleh bahwa dari lima data pembanding yang diterima pemohon banding terdapat dua yang ditolak terbanding (SRI TRANG AGRO-INDUSTRY PUBLIC COMPANY LIMITED (dengan alasan penolakan pembanding melakukan fungsi yang berbeda dengan pemohon banding yang diperiksa, yaitu Agroindustri) dan D.S. RUBBER & LATEX CO.,LTD. (dengan alasan penolakan berdasarkan data yang diperoleh pembanding memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa).

6. Penggunaan Data Beberapa Tahun (multi years), tidak dapat dilakukan karena data yang tersedia hanya data pembanding tahun 2019, 2018, dan 2017. Data 2019 tidak dapat dijadikan pembanding sehingga pemeriksa menggunakan data pembanding tahun 2018 (single year)

7. Laba Wajar Wajib Pajak (0.06%) walaupun telah dilakukan penyesuaian (adanya pandemi Covid 19) menjadi (1.42%) tidak berada pada rentang kuartil pertama dan ketiga (5.25% - 7.03%) Hasil Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha menurut Terbanding.

8. Beberapa panduan dalam praktik internasional terkait tax treaty dan transfer pricing:

Beberapa panduan dalam praktik internasional terkait fax treaty dan transfer pricing

a Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model). the term

“dividends” as used in this Article means income from hares, Jouissance" shares or 'jouissance' rights, mining

shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits. as well as income from other

corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of

which the company making the distribution is a resident:

b. OECD Model Commentary on Article 10.

1) paragraph 2 subparagraph 15. in subparagraph a) of paragraph 2. the term "capital" is used in relation fo the

taxation treatment of dividends. ie. distributions of profits to shareholders The use of this term in this context

implies that. for the purposes of subparagraph a}. it should be used in the sense in which it is used for the

purposes of distribution to the shareholder (in the particular case. the parent company)... d) When a loan or other

contnbution to the company does not stnctly speaking, come as capital under company law but when on the basis

of internal law or practice (‘thin capitalisation”. or assimilation of a loan to share capital), the income derived in

respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as

“capital” within the meaning of subparagraph a):

2) paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits

decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money s worth. such as

bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits "

Berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding mempertahankan koreksi objek PPh Final Pasal 23/26 atas dividen sebesar Rp1.052.222.648,00 merupakan atribusi dari Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Afiliasi atas penjualan kepada Shimada Rubber Industries Co.,Ltd saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

c. Bahwa dalam Proses Pemeriksaan, telah dilaksanakan prosedur Permintaan peminjaman data kepada Pemohon Banding sebagai berikut:

- Surat permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor:

S-73/RIKSIS/KPP.0915/2023 tanggal 13 Juli 2023,

- SuratPeringatanPertamaNomor:S- 85/RIKSIS/KPP.0915/PaPj.5/2023 tanggal 02 Agustus 2023,

- SuratPeringatanKeduaNomor:S- 114/RIKSIS/KPP.0915/PaPj.2/2023 tanggal 21 Agustus 2023,

- Pemohon Banding memenuhi permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen. Hal ini yang dituangkan dalam Berita Acara Dipenuhinya peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 04 Maret 2024;

d. Bahwa dalam proses pemeriksaan, kepada Pemohon Banding telah dikrimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor S- 00080/RIKSIS/KPP.0915/2024 tanggal 05 Maret 2024.

e. Bahwa dalam Proses Penelitian Keberatan, telah dilaksanakan prosedur Permintaan peminjaman data kepada Terbanding sebagai berikut:

- Surat permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor: S-1/WPJ.096/2025 tanggal 06 Januari 2025.

- Pemohon Banding menanggapi dan/atau memberikan Dokumen pada tanggal 23 Januari 2025.

f. Bahwa dalam Proses Penelitian Keberatan, kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan kepada Wajib Pajak melalui surat Nomor: S-2/WPJ.096/2025 tanggal 08 Januari 2025. Pemohon Banding hadir untuk memenuhi undangan. Hal ini dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor: BA- 44/WPJ.096/2025 tanggal 23 Januari 2025.

g. Bahwa atas hasil penelitian keberatan, kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor: S- 277/WPJ.09/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang dilampiri dengan Daftar Hasil Penelitian Keberatan. Pemohon Banding hadir dan memberikan tanggapan tertulis, tetapi tidak memberikan data pendukung tambahan. Hal ini tertuang dalam Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak Pajak Nomor BA-85/WPJ.096/2025 tanggal 14 Maret 2025.

h. Bahwa sengketa keberatan yang diajukan oleh pemohon banding merupakan sengketa terkait Transfer pricing atas Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

i. Berdasarkan pemeriksaan pada Tahun 2020 Pemohon Banding memiliki transaksi atas penjualan dan pembelian dengan pemegang saham dan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding yaitu Shimada Rubber Industries Co., Ltd. sebagai pemegang saham dengan jumlah 51,95% saham pada PT Shimada Karya Indonesia dan PT Karya Putra Sangkuriang sebagai pemegang saham dengan jumlah 48,05% saham pada PT Shimada Karya Indonesia. Sebagaimana telah diatur dalam:

- Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh antara lain mengatur:

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama

baik langsung maupun tidak langsung; atau

c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

- Pasal 8 ayat (1) huruf c dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan antara lain mengatur:

(1) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain secara langsung atau tidak langsung berkenaan dengan:

c. kepemilikan atau penguasaan.

(4) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan kepemilikan atau penguasaan antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf c terjadi apabila terdapat:

a. penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau

b. hubungan penguasaan secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.

j. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKB PPh Badan Tahun 2020, karena jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak belum terlampaui.

Sebagaimana diatur dalam:

- Pasal 13 ayat (1) huruf a, dan ayat (6) UU KUP antara lain mengatur:

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

(6) Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud ada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

- Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak antara lain mengatur:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

k. Berdasarkan Pengujian Transaksi Afiliasi yang dilakukan untuk Masa Pajak Desember 2020, Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan laba wajar Pemohon Banding tidak dapat digunakan, dengan penjelasan sebagai berikut:

- Pemohon Banding tidak menggunakan data dan informasi pada saat terjadinya Transaksi Afiliasi.

Hal ini dibuktikan sebagai berikut:

(1) SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020 menyatakan adanya hubungan istimewa akan tetapi tidak terdapat lampiran berupa TP Document (Dokumen induk dan dokumen lokal).

(2) Pemohon Banding membuat TP Document (Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) melebihi 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku yaitu 22 Agustus 2023 (baru dibuat pada tanggal 13 Juli 2023 berdasarkan bukti pemesanan PO No.389/SKI-PO/VII/23 dan selesai pada tanggal 22 Agustus 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Mengenai saat Tersediannya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal).

Sebagaimana telah diatur dalam:

(1) Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/atau Informasi

Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya (selanjutnya disebut PMK 213 Tahun 2016) antara lain mengatur:

a. Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

b. Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

c. Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

- Berdasarkan hasil pemeriksaan Analisis Fungsi, Karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Contract manufacturing.

Pemohon Banding melakukan proses produksi berdasarkan pesanan dari pelanggan. Karakteristik Pemohon Banding dikategorikan sebagai perusahaan kontrak manufaktur (contract manufacturing) yang hanya melakukan fungsi terbatas dan terfokus pada operasional, menggunakan aset berwujud yang bersifat rutin dan cukup banyak terutama menanggung risiko operasional.

Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dibidang manufaktur yang memproduksi cooling hose, intake hose, fuel hose, dan oil hose.

Terbanding telah Melakukan seleksi Manual (mempelajari pembanding Pemohon Banding melalui Hasil pencarian dengan internet), dari tujuh perusahaan sebanding menurut Pemohon Banding dalam TP Documentation, hanya lima yang menurut Terbanding dapat diterima.

Adapun dua data pembanding yang ditolak Terbanding adalah:

(1) SRI TRANG AGRO-INDUSTRY PUBLIC COMPANY LIMITED dengan penjelasan Pembanding melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa, yaitu Agroindustri yang merupakan bagian dari kompleks industri pertanian sejak produksi bahan pertanian primer, industri pengolahan atau transformasi sampai penggunaannya oleh konsumen. Agroindustri merupakan kegiatan yang saling berhubungan (interelasi) produksi, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, pendanaan, pemasaran dan distribusi produk pertanian.

(2) D.S. RUBBER & LATEX CO. LTD dengan penjelasan Pembanding memiliki produk yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa yaitu Natural Latex Concentrated, Skim Block.

- Penggunaan Data Beberapa Tahun (multi years), tidak dapat dilakukan karena data yang tersedia hanya data pembanding tahun 2019, 2018, dan 2017. Data 2019 tidak dapat dijadikan data pembanding sehingga pemeriksa menggunakan data pembanding tahun 2018 (single year).

Sebagaimana telah diatur dalam:

(1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

(2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

- Berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding dan Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan (1771-I) Tahun Pajak 2019, diketahui posisi laporan laba rugi perusahaan adalah sebagai berikut:

1. PenjualanRp31,172,676,334

2. Harga pokok Penjualan (COGS)Rp27,739,948,987

3.Laba kotor (1-2)Rp3,432,727,347

4. Biaya umum dan administrasiRp3,000,652,723

5.Laba operasi (operating profit) (3-4-5)Rp432,074,624 Margin Ratio Net Mark-Up [ 6/ (2+4+5) ]1.42%

Indikator Laba (Profit Level Indicator) yang digunakan oleh Terbanding dalam menilai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle) adalah Net Mark-UP yaitu laba operasi dibandingkan dengan total pokok penjualan dan biaya operasi. Margin rasio Net Mark-Up menurut SPT/laporan keuangan tahun 2020 Pemohon Banding sebesar 1.42%.

Hasil akhir manual review yang dilakukan Terbanding atas kandidat pembanding adalah sebagai berikut:

f T Dag

I. Yara Mein: prey se by ai Mine ‘peg ta Sara He Man:

pijat: “TIRe aA AL at ai pas pal an

AA PE RA RA Pa Ii SATA En

(saman Tn Gis ko 1 — TN

KI CASH EKA Lo»

APA UG PAS LTIS _ _ Oh,

Mea. “ering pe 7 eth

Aga Care salak TT 1 aah

patas . . ‘ ° . , an

“hae Mey Rae Up eye | aah

fas Mel ia Upi Siem rik gil oe

Zune ae

Sedap Mana Bee ea

Mer ra lr - CHAE Pept

Cr Grea Bases

ey ne | ena tang Pate

Wea TT

Operrtns Orpit - a nd

“ampli Ka RRR ty ta - rong dé

Kareiy Soper sg Brno SUED VIL Ray

Sehingga Atribusi koreksi Operating profit berdasarkan persentase nilai transaksi adalah:

Kiai Trangaku * Primary Serendary

hi k Aidil ng Traraak:

Oo) Penak Afiug | fonig Tranaakal IF w| Agusment Sees A Af Katarangan

1 Temada Rubber Drmeran [te anne fers) on aan Do Teen SS ran [Preasy dna" dean

Indukan Ta Barang Lagi ‘dei kane Karpet Pada

4 " ab Kapil, Tenga,

Ma" Sea

Ag vacant oo td an

re a Ag

as Sisil Yasa 4

awit Coburg. Op

(Pr Raya tna Fon 226 ei og Usb | ob be. 3 NE tI Pesat Austria

PAM aly Miahag dae ue hares TP

lord ola Se way

Agama mar Daan

awe DT Paget 23 ang

Cae ee Pata doa (TP

1 het pd

Tota! Penjualan M72oresefagmys oo “4

2777 Kurya Pa Peri an oS RRA SS | a= 195, - PSA AAA: Tag

Ea IT Koe PAN DN at LAN dary | 2.1 amami Denga katana "scat

Senada etter | pce an bt) dhe die 39 RA AEE Pengaduan UNBF

Ad |r a ". Ki Bp. "ba pada

AN NN Dt Co war . rene atcha pal

ha Rasa" Aa j a Er seh

mt Ferbelan MINI OS | GEN) MASAKAN MO 2085 176 541

Beberapa panduan dalam praktik internasional terkait tax treaty dan transfer pricing:

(1) Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model), the term “dividends” as used in this Article means income from hares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;

(2) OECD Model Commentary on Article 10:

(a) paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin

capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a);

(b) paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”.

l. Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas Peneliti berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh Final Pasal 23/26 sebesar Rp1.052.222.648 diusullkan untuk menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding tersebut di atas.

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 04-Tax-SKI-VI-2025 tanggal 13 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00048/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan

ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang–undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00048/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 23/26 Nomor 00001/245/20/446/24 tanggal 22 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2020 atas nama SHIMADA KARYA INDONESIA, NPWP 02.568.859.9-446.000.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 04-Tax-SKI-IX-2025 tanggal 12 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

1. Surat Banding Nomor 04-Tax-SKI-VI-2025 tanggal 13 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00048/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang–undangan perpajakan yang berlaku.

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00048/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025, Koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 23/26 sebesar Rp1.052.222.648.

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00048/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 diterima pada tanggal 18 Maret 2025.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00048/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23/26 No: 00001/245/20/446/24 Masa Pajak Desember 2020 tanggal 22 Maret 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN BANDING

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor: 00001/245/20/446/24 tanggal 22 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2020 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

Menurut

iRp! (Rei ip)

LD JPR Pasal 22028 vang terutang 232,278 TI 1G3, 222,283

2 PPh Ditarnasarna Femerintak o 5 5

2, Laman Pi | 5

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang dengan surat Nomor: 007/TAX-SKI/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Kana Fae Koreksi yang

No Uraian Wajib Pajak Fiskus diajukan

(Rp) (Rp) (Rp)

a. Bunga Pasai 1312 KUP - SANAK 44,455,555

1. Kenakan Pasal 3 2 huruf KUP : : -

Da [ouriah PPh sang mash harus dinayar ae eee oo an sesase

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan KEP- 00048/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

ma. Merah:

= [Penikanian Nena Peax Dasar Pencernaan eax | ilk To) Lose Tie sod] cdi és

: |PaaxFernakawian PPh Teng | ED temesen| onl as

[a |kretuPeax ED Te| oo O£

[= |RunseniauMaiaFeas Germ

[3 PPh Kurana Teh Bas TEER] 203.25]

Di Dasah Perak sang mah hana Ieuh tree |S] sasssosa| cengesasel

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut: wee ASTUTE Fermihin SIAIWAAL

NETSTATaAn Baa tits Banting

Di Esespeh Pasal 22 eS tts]

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Kasus yang Disengketakan:

Koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 23/26 sebesar Rp1.052.222.648.

Penjelasan

Menurut Terbanding (Peneliti);

Dilakukan atas dasar:

1. Undang-Undang KUP

- Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 Ayat (2) dan (3), Pasal 13 ayat (1)

2. Undang-Undang PPh

- Pasal 26 ayat (1) huruf (b), ayat (1a), ayat (1b) dan ayat (5)

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/PMK.03/2017 Tentang Bukti Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan

- Pasal 6

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-25/PJ/2018 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Pajak Berganda

- Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1)

Penjelasan atas Koreksi PPh Pasal 23/26 yang terutang sebagai berikut:

Koreksi Objek PPh Final Pasal 26 Terutang Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp1.052.222.648 terkait Transfer pricing

Menurut Terbanding (Pemeriksa) mempertahankan Koreksi Objek Pajak PPh Pasal

23/26 sebesar Rp1.052.222.648 atas dasar (dalam risalah Pembahasan) Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan laba wajar Wajib Pajak tidak dapat digunakan, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan Pengujian Transaksi Afiliasi yang dilakukan pemeriksa untuk tahun pajak 2020, Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan laba wajar Wajib Pajak tidak dapat digunakan, dengan penjelasan sebagai berikut:

1 aan Rp 31 172 679 294

Po ye Aa DAA NS, lp 27.7 30 943 SAT

a faba kabar (Tat; lig AG: TE? day

40 Dipa ORA imp Ep 3,000 652 723

> Saha cess! peang ache. 4-4-5 el Kc NP ta ed

Margin Rirtia Met Martin fT (teat J ee

Fas Be Hat ual fees Ang AIA RAS per asi ale Kia ad debat adalah seb geek ul

. — aan Eats rai “TT za 7

“a Barun Perusawaan See PPLE | SSS nee Lt To aga mer Mana oe

[UNITAS 23 0RATION _ 45 146 Bat B4 _ es

TGC RE POLTVER SOR PRS Tinh ah cd oo (arg hrg

KAMAR UTA RUDGE SG 1 70 28 448 EEE

[a[2sE NG “HALRUDGER CO LTO Pa

[S]28 RUBDER PART OO 5

J [Rae ian Teng oo“ G|-———————A Th ee

(Kuan tas a An

Aa ea EwWwwmny, hd, ii HM Mk

Kusir Bawah Lo 5 Ey

wh iar Teresa Td Ta

Ae Aa an

Rang Ter Mar Up wir LAN

Mang et Mar, Un Peerkaa ,

seeks 5 dab

Berhubungan wh. Pore PM ea

Aten da Lan - nang Orne

TA + Cyeoring Pseneones

Li Figs = Danny Fray

Bo 740 S01 PS

perenne Aer = ¢ 045 531.004

Gepeng Ponta Meni ee" Sk = 2G 154.462

Break Garrining Pt = 25 275541

Aria yt krg oan Pep! berdasarkan persentase cla! ransaxsl

. . |) Milai Transaksi aa Pramary “ Sesama

No Pihak Afiliasi denis Transaksi . . Secondar : Kelarangan

(Rp Minus | Ajo Admi "4

2 (Sm-masa Rucrer Penuaan | 141d? 240 melar om) Sesar ara Ata Sap ese mad (Pama Adusmear naa

I-duslacs co Barang Jas: dlasukar koreksi pasa

Lra 7 bari "Kerang OR spi",

dar Sesordan

' Anus pet

Obes Ph bie gl Pagal 28

alas Caden Pasal 4

Sepa hun YUL PPh:

2 (PT xarya Puira Penjuala" 2171 562 995 Bera, - ANE AFA 153 09a Prepare Adiesmed I dak

Sangku ang Fiance lel dikoreksi oo karera | TA

lonal dan Secondary

AA aman Tarek an

obék PES Kasal Z5 alag

l Pede Pasal ayal 11)

: , hut sy UU SPF

Tota! Penjualan S1, 172,676, 334 | ag 27% Vo TI TI —————a

2 °7P 0 Karya Dira Perak yn 13 417,560 550 | #5 19% . Aman Adnan bre

Sangkuna rn Jaran Baku Waweku hares TR kal

Shimada Rubber Fembe an 5. Aha Age aga, Ti 497 She Seay Agarment akan

A dined nas Cl Batan Baku HC akukan annmgks: puda

4 Ll BA: Pat ee

Gia Pembenan Tasos! | Ashes) Ge ae ese | Ware Sesat

alata

Sea ae bin Snap “discern ses fengan apaan Ke.angan Aadded Tahir el? Nooo 24 Atsvahed Painan bi arian 35

2. Berdasarkan Pengujian Transaksi Afiliasi yang dilakukan pemeriksa untuk tahun pajak 2020, Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan laba wajar Wajib Pajak tidak dapat digunakan, dengan

penjelasan sebagai berikut:

- Pemohon Banding tidak menggunakan data dan informasi pada saat terjadinya Transaksi Afiliasi.

Hal ini dapat dibuktikan dengan bukti sebagai berikut:

1) SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020 menyatakan adanya hubungan istimewa akan tetapi tidak terdapat berupa TP Document (Dokumen induk dan dokumen lokal)

2) Pemohon Banding membuat TP Dokumen (Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) melebihi 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku yaitu 22 Agustus 2023 (baru dibuat pada tanggal 13 Juli 2023 berdasarkan PO No. 389/SKI-PO/VI/23 dan selesai pada tanggal 22 Agustus 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Mengenai saat Tersedianya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.

Berdasarkan analisis fungsi, aset dan risiko karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Contract Manufacturing (di dalam Dokumen Lokal karakteristik usaha menurut Pemohon Banding adalah Fully fledged manufacturing)

- Tidak ada perbedaan dalam pemilihan metode Transfer pricing antara Pemeriksa dengan Pemohon Banding yaitu, Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin - TNMM). Untuk meningkatkan kesebandingan dalam metode TMM pemeriksa melakukan seleksi manual atas data pembanding pada TP Document Wajib Pajak, dan diperoleh bahwa dari lima data pembanding yang diterima Pemohon Banding terdapat dua yang ditolak pemeriksa (SRI TRANG AGRO-INDUSTRY PUBLIC COMPANY LIMITED (dengan alasan penolakan pembanding melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang diperiksa, yaitu Agroindustri) dan D.S. RUBBER & LATEX CO.,LTD. (dengan alasan penolakan berdasarkan data yang diperoleh pembanding memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa).

- Penggunaan Data Beberapa Tahun (multi years), tidak dapat dilakukan karena data yang tersedia hanya data pembanding tahun 2019, 2018 dan 2017. Data 2019 tidak dapat dijadikan pembanding sehingga pemeriksa

menggunakan data pembanding tahun 2018 (single year)

- Laba Wajar Pemohon Banding (0.06%) walaupun telah dilakukan penyesuaian (adanya pandemi Covid 19) menjadi (1.42%) tidak berada pada rentang kuartil pertama dan ketiga (5.25% - 7.03%) Hasil Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha menurut Pemeriksa.

Beberapa panduan dalam praktik internasional terkait tax treaty dan transfer pricing

a Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model). the term

“dividends as used in this Article means income from hares. 'jouissance" shares or 'jouissance” nghts. mining

shares. founders’ shares or other nghts. not being debt-claims. participating in profits. as well as income from other

corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of

which the company making the distribution is a resident

b OECD Model Commentary on Article 10

1) paragraph 2 subparagraph 15. in subparagraph a) of paragraph 2. the term "capital" is used in relation to the

taxation treatment of dividends, ie distributions of profits to shareholders The use of this term in this context

imphes that for the purposes of subparagraph a). it should be used in the sense in which it 1s used for the

purposes of distribution to the shareholder (in the particular case. the parent company) d) When a loan or other

contnbution to the company does not Strictly speaking. come as capital under company law but when on the basis

of internal law or practice (‘thin capitalisation’, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in

respect thereof is treated as dividend under Article 10. the value of such loan or contribution is also to be taken as

“capital” within the meaning of subparagraph a).

2) paragraph 3 subparagraph 28 payments regarded as dividends may include not only distributions of profits

decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money 's worth. Such as

bonus shares. bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits’

Berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding mempertahankan Koreksi Objek PPh Pasal 23/26 terkait Transfer pricing atas dividen sebesar Rp1.052.222.648 merupakan atribusi dari Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Afiliasi atas penjualan kepada PT Karya Putra Sangkuriang saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Catatan:

(Tidak ada buku, Catatan, dokumen yang dibawah Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan)

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju terhadap Peneliti dengan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Koreksi Objek Pajak PPh Pasal 26 terkait Transfer pricing atas dividen sebesar Rp1.052.222.648 merupakan atribusi dari Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Afiliasi atas penjualan kepada Shimada Rubber Industries Co.,Ltd saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan merupakan atribusi dari Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Afiliasi atas atas Secondary Adjustment penjualan barang jadi kepada Shimada Karya Industries,Co.,Ltd.

Dasar hukum:

- Per-23/PJ/2013, Tentang Standar Pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak

- PP No 80 Tahun 2007, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan UU KUP Tahun 2007

- S-153/PJ.04/2010, Lampiran 2 huruf A ayat (2), Tentang Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi

- PER-22/PJ/2013, Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

- PER-43/PJ/2010 s.t.d.d PER-32/PJ/2011, Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

- SE-50/PJ/2013, Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Sehingga atas Dasar Hukum tersebut:

1. Dalam melakukan Pemeriksaan, Terbanding tidak menggunakan data kompeten yang cukup

Dasar hukum: Per-23/PJ/2013, Pasal 4 huruf c (1):

(C) Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang

cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

(1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa

Berkaitan hal tersebut, Pemohon Banding tidak setuju atas dasar:

1. Terbanding tidak memberikan soft file excel perhitungan dengan rumus atas temuan koreksi dari Pemeriksa

2. Terbanding tidak mempertimbangkan atas pengujian peredaran usaha yang diperoleh dari pengujiian arus uang dan piutang atas koreksi Secondary Adjustment sebesar Rp1.052.222.648.

Terlampir perhitungan Pemohon Banding atas hasil pengujiannya:

Ke tas Keja saji Saja:

Uji Acs Fi tang Tahi 2929 FT, Shimasla Ka wa Indonesia

Kesimpulan Sengujian Se eda an Usaha

Rp Ap

Saldo Akhir AA ET 71639175

Saldo Awal AR BE, 772,628

Dikurangi :

PPN Pungut Sendiri L757 740,756

Reklas Jurnal

Fores Gain Pramana)

2 753.514.511

Ditambah:

- Penerimaan ENI OR SMF BT

- Penerimaan BNI JP 13,7 79,314,033

- Penerimaan Cash 5.667.244

Reklas Jurnal a

Rounded 2

Forex Loss 20691068

25.653.145,904

Pengakuan Sales & Other Income Menurut Uji Arus Piutang 31194 432 580

(1) Objek Peredaran Usaha Menurut Uji Arus Uang & Arus Piutang 1.194.492.380

Cfm Peredaran Usaha Menurut -

Cim SPT PPN

DPP 41 Ekspor (Penyerahan Luar Negeril 15A57,330.309

DPP 42 Lokal (Penyerahan PPN Yang Dipungut Sendiri) 17,577,407,520

OPP 42 Lokal (Penyerahan PP FP: O30) 425,755,050

(2) Objek Penyerahan LN & PPN Dipungut Sendiri (Cfm SPT PPM) 31,194,492 879

Cim GL # SPT PPh Badan 2020

Sales MAF 2,676,334

Other Income 21,016,546

(3) Objek Pengerahan (Cfm SPT PPh Badan/GL) 31,194,492,220

(1) Objek Peredaran Usaha Menurut Uji Arus Uang & Arus Piutang 3194.4932.3590

(2) Objek Penyerahan LM & PPN Dipungut Sendiri (Chm SPT PPR 31194.492.379

(3) Objek Penyerahan (Cfm SPT PPh Badan'GLj 31194.492,530

Tidak Ada Perbedaan Objek Penyerahan Menurut Uji Arus Piutang. Uji Arus Uang.SPT PPNM,SPT PPh BadanlGL

2. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 80 Tahun 2007, Pasal 16 ayat (2) menjelaskan:

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Berdasarkan Pengujian Transaksi Afiliasi yang dilakukan pemeriksa untuk Masa Pajak Desember 2020, Pemohon Banding sudah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan penjelasan sebagai berikut:

- Pemohon Banding membuat TP Dokumen (Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) melebihi 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku yaitu 22 Agustus 2023 (baru dibuat pada tanggal 13 Juli 2023 berdasarkan PO No. 389/SKI- PO/VI/23 dan selesai pada tanggal 22 Agustus 2023 berdasarkan Surat

Pernyataan Mengenai saat Tersedianya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal. Dikarenakan pada saat pelaporan SPT PPh Badan tahun 2020 di tanggal 27 April 2021. Merupakan satu tahun berjalan pandemi Covid-19 di Indonesia. Bahkan secara global, pandemi wabah virus Corona (“Covid-19”) memaksa produsen-produsen otomotif di berbagai negara untuk menutup fasilitas produksinya. Sehingga kondisi keuangan Wajib Pajak sangat terpuruk dan tidak mampu untuk menambah biaya dan bahkan bisa menjadi tambahan biaya dalam Laporan Keuangan Wajib Pajak.

- Kemudian pada 22 Juni Tahun 2023, Pemohon Banding diperiksa atas Pemeriksaan Lapangan masa dan tahun pajak 1220. Dengan iktikad baik Wajib Pajak dan di tahun 2023 dan telah selesai Pandemi sehingga kondisi Ekonomi semakin membaik di Indonesia Wajib Pajak menyajikan TP Dokumen 2020, baru dibuat pada tanggal 13 Juli 2023 berdasarkan PO No. 389/SKI-PO/VI/23 dan selesai pada tanggal 22 Agustus 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Mengenai saat Tersedianya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.

- Meskipun Terbanding berpendapat TP Dokumen telat disampaikan, namun disisi lain Terbanding tetap menggunakan hasil TP Dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak, atas data pembanding yang disampaikan.

Oleh karena itu tidak adil dengan ketiadaan aturan pelaksanaan dari PP Nomor 80 tersebut, yang dianggap oleh Pemeriksa dan Peneliti, bahwa Wajib Pajak membuat TP Dokumen (Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) telat menyampaikan TP Dokumen yang telah melebihi 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku.

Dalam melakukan koreksi Transfer pricing Pemohon Banding atas Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi, Terbanding tidak memenuhi standar Panduan Pemeriksaan yang diatur Lampiran 2 huruf A ayat (2) dalam S-153/PJ.04/2010, bahwa:

(2) Pemeriksa wajib terlebih dahulu menguji keberadaan dan keandalan pembanding internal, dan apabila tidak ditemukan adanya pembanding internal yang andal, atau pemeriksa menyimpulkan penggunaan pembanding internal diperkirakan akan menyebabkan hasil penerapan prinsip kewajaran menjadi

tidak andal, maka pemeriksa dapat menggunakan pembanding eksternal. Dengan demikian, dalam penerapan prinsip kewajaran, terdapat preferensi dalam pemilihan independen yang akan ditetapkan sebagai pembanding. Namun aktualnya dalam melakukan pemeriksaan, Terbanding tidak menguji kewajiban atas keberadaan dan keandalan pembanding internal Pemohon Banding yaitu PT Trim Rubber.

Bahwa Pemohon Banding, sudah menjelaskan kepada Terbanding ada pembanding internal Wajib Pajak yang berada di Indonesia yaitu PT Trim Rubber sesuai penyajian TP Dokumen Lokal hal. 21, namun Pemohon Banding tidak mengakses atas Indikator Tingkat Laba Perusahaan Pembanding yang berada di Indonesia.

= Shimada Karys Irdc-es.2 Leccra n Perectis 7 kaga “"a1s¢|7

C1? Daftar Pesaing

Serial adalas tabel dafte- peseing -T SK. pada takar 2019:

Tabel C.4

Daftar Pesaing

[oP eri Reser resi oo ooooooo——01

Kemudian berdasarkan analisis fungsi, aset dan risiko karakteristik usaha Wajib Pajak adalah adalah Fully fledged manufacturing sesuai analisa dalam penyajian TP Dokumen Lokal 2020 hal. 27 bukan yang dianggap Pemeriksa yaitu adalah Contract Manufacturing.

ES. Analies Fungal, Aset dan Risiko

ML Page rr MS arsac: orak cme fe 0. fasta terter’ Taro Lai

fran aah sa Us Dera LA seu 53 bas yeng sa 49 Acilisig ros sas ae

Hak tag ol btisess Lipa va abit gi na te sea fitescriva.isas be lta 22 gucci thls

553134 Ge J bet silat irsses ff. ati sa 3 lirna, siz

S287 lrgeore. su Lan PI bag a.cklsaa dealer ane Feni Serpe. rb ear

ear. cmt fe fb otra ta LIL AMAL seca LILSEPA Lesmana tir cirghe 2 trawekbsi

ei Gli 22 ana grog ALASAN PL! ASLI.

be | tots |e | tn | vec

Alai tig

J Fares [1 Peraga gar eizereenges ee

Na ena nj ee .. aa

oo — IS Saweran oo oo” Le Il IL -

Po Sapasngrgentossia oo oo ojo Ibas Ie Ie -

oo IE Peras oo oo Ik FE he — Ih —-—

Po Pee ges termal oo oo eT

oo — Da eer oo oo jo Ie he Ii —-——

— en ee er

Tra socries al

Pa Sectae segs Io NI NI —A

p=e-o [1 Pish> Pe dir sn gPergerbanan oo oo IL oo Ie Ie

Po ies Poe eT

BR ra a Ie he — II —-—

oo I: Sebisa tsa bealaras oo ee

EN Eta eta aaaww

Po Ia Sisobaweeaa oo oo oo oo ooh ee Ih

Po Re Bebe eko r.a ok. oo | os Ie Iu

BS sie Sogaeclar = t2u-3 Per azan

= ities

sana da akan ah Re Be teeta tha feel pari batecbhesi

Doe Tea ces Tanya ITS ST

Berdasarkan analisa TP Dokumen Lokal 2020 hal 38 s.d 41, Pencarian Perusahaan Pembanding menggunakan database TP Catalyst yang diterbitkan oleh Bureau can Dijk, kriteria penyaringan yang digunakan dalam proses pencarian adalah sebagai berikut:

ERA Pencarian Penyahaan Pembanding

«Langkah Pencarian: Stetus Perum

Sy LAOS Na AA mage RI fa wang “lie gel" gar AS

« Langkah Pencarian £ Wilayah atau Negara

PO! 32-2220 sg merasa ha fous ia ctrhrirg cai rer le

hechieiich aiabh cclar ag fs selaras Ishes cai urchin

k gad Saga Ming apes ress cl 5

peasag pla trig ag oerecs 2 Liiva. 422 Tengah ia 462 TTU ei

«Langa Pencarian & Indikator independonel

Sel Hal Ia at ela g aber. regram gone ega g lebih can 2? Larser

peasiag sein elo Hening 3a govern wer be Sanga ba ea ar

Tia er ea TE IZED OIF

= fa asinan eta B3 Sayati Sanga Tce alS7

Tabel E3

Fingkasan Kriteria Pencarian

IX. whee tot we " " . - ---- — Pa NU i

== fe " .... "2° 4a

ee as <r)

. eee ee Te

ele. weeece wee eras Sate. . Tae

2. Ip Mies. - wees

SES 2. re. -.

E527. Penyelesaian Manual Perusahaan Pembanding

Hoa aa wrna leg plo asébser ser cir. La Go asas sougen SS SR pia. oleh:

Dita Ol loa cre 15er ia best wire paling aebeuerg Per,l.cas aa mew. ie re al

. “kr la eno Gigi ites,

7 “Er la seen azza kl gai

7 Narang 3 EL

7 Panas tik organ

. Pakis bresublace ia gas Sok web pasa Ira rt

* Apo aubtiirga Ta aa.

Tied TES 242 Tac 7 LES TI

SY sara rana “dicgis Appa Sangga Sanga Tasalan

cerbenerg fein Te igeiesar Ing banar > fhe: ali sear gres rasan RE

Baw Pia ae IS galat ga ser kt

Fkyong

Ketam galian is Lapar carpeein Kare pag 07 Tn aa EN oe ga

cilar re 2 riers sa Tl otresevaeoetr iri jie fa «gat. degan LEG ear

Page AL Tg Liar ahh sn gn wat as PS Woe ei be hang 24

er begin yana

Se rana teryalrzarcs= MEP Ice” Spy yan merge (cae cr

APPENDIX 2

SELEKSI MANUAL PENCARIAN PEMBANDING

oe ee

i naa

Lo ee oo Ni Ke LA LL Ii:

Lal Senen to oo oo Lo IK LAI Lo Ya

In a/n...

Ing m.—.—..—....B...

Ng maw. an

An 5m...

Lal -—---.h ho oo oo Lo IK LA Lo Ian

Lalin 55 2 55501 5-3 oo LL IE LI Ai1I:-h IL r-:

In a/n...

a Am. MMJMFEN

halim Sasana oo —He nat, 5. oo “Il ke LI LN Lo IL:

a maw...

a AN aa...

Pw ee Sit. ol Il IT Li: Ie.

yna 5..aaran

. |. ten bean oo (oo OX LK AI. NI 5.5

ha Ih. oo Ao Ko oo Ao Lo 5- 2 0

nm... J7...

a/n) m..—.—.—.—.- HA EEAAN

Pee [ ch om-om eC LI LA Ie li:

Dn... MEemEEANn

J. | - ee eee ee te

ale es ct Ie)

ng 1j—.-— JJ J5—35—5J5...

Ns ...mBmkam

Pp. | ow eC‘! } SE fe

Pe | Cid | Tf ee

ae a GO

a a pm. —.—. www.

N/A. ————5.X.X

a/n mmm J.—.MlEEmum

P- [-- -- --. ee ee tC Cf ee

a rr LX LI INA LL Li.

La Ia nan Oe Ke LA LL Ie.

pe fe —‘iL

a a De GO

Ne maw.

Ps |. Lo. Et oo oo oo oo del keN ro Ia:

nan na. j5...

lh. nee MAA. oo oo oo II Ke LAI LL La:

na nm

Aa enam 5..5mX

P.- [RR eC fe

Ie a tea oo GO GO PTO

Pst fast ka oo oo IL es

NAN wa 5..mb.J-—..——n——..

an es era

ng 5... —J—..

a m.—.—.-.-—-—n nm

NN OD

ag... cc

aa a Ge

J. of. ee C—“‘“‘<‘iESC( NS | .pm.Jairnna

D:. Po ee

dok er Laka. “akur 23) 5"

1 | Menilaikesebandingan produ “ ——H

2| Menilaikesebandinganfungs) 5

[3 | Informagitidaklengkag,

4 | Indikator tingkat laba negatif yang dimiliki oleh perusahaan pembanding =

[5 | Signifkansi RED)

[6 | Laporankeuangantidaklengeap, ——————————————————————..

Sehingga berdasarkan database TP Catalyst dan seleksi manual Pencarian Pembanding, bahwa Sri Trang Agro-Industry Public Company Limited dan D.S. Rubber & Latex Co.,Ltd seharusnya masuk dalam Perusahaan Pembanding Wajib Pajak, berikut informasi gambaran usahanya:

1. Sri Trang Agro-Industry Public Company Limited

Gambaran Usaha:

This company is engaged in the production and export of natural rubber products. It was founded in 1987 under the management of Mr. Somwang Sincharoenkul, who had more than 40 years of experience in the rubber industry, together with Dr. Viyavood Sincharoenkul, a man with vision. The company has its registered head office located in Songkhla, Thailand, with a branch office in Bangkok.The company is known as one of the country's biggest exporters of rubber. It produces a wide range of products including block rubbers, ribbed smoked sheets and concentrated latex. The company's finished products include medical examination gloves, rubber and plastic parts, high-pressure hydraulic hoses and escalator handrails. In addition, the company provides integration services, including concentrated latex storage tanks for exporters, parawood for use in pallet making as well as for the furniture industry. It has eight production sites located in Trang, Songkhla, Nakhonsithammarat, Suratthani and Chumphon with an annual production capacity of 629,900 tons. The company aims to become a leader in the International Rubber Industry.

Produk:

HIGH-PRESSURE HYDRAULIC HOSES

5 YA LAI .

PRODUCTS mg * ii” -

Fivearno'sepanttieaiaiaremnal 2 Fa my

a bd AN

on ” A Ld

Salah satu produk barang jadi perusahaan ini adalah high-pressure hydraulic hoses yang dimana sebagian besar penjualan yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah menjual produk cooling hose, intake hose, fuel hose dan oil hose. Sehingga dari sisi gambaran usaha dan gambar produk dapat dianggap sebanding dengan Pemohon Banding.

2. S.K.Latek Co.,Ltd

Gambaran Usaha:

This company is engaged in the production of rubber products. It was founded in the year of 2000, and it has its registered head office located in Bang Klam, Songkhla, Thailand. The company's products include: rubber boards, pipes, belts, hoses, gaskets, packing and sealing devices, air bags, crossover pads, dead bed and wear sleeves, emission spray nozzles, flotation equipment, hydrocyclone liners, launder liners, lined pipe and fittings, pulley lining, tie pads, and urethane sheet goods.

3. Menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak mempunyai dasar hukum yang jelas atas single year yang diambil adalah Indikator Tingkat Laba / Profit Level Indicator (PLI) tahun 2018. Secara fakta data yang ada tahun 2019, data pembanding Saeng Thai Rubber Co.Ltd adalah sebesar - 9.42%. Seharusnya PLI Pemohon Banding sebesar 1.42% masuk dalam rentang wajar, di atas PLI Saeng Thai Rubber Co.Ltd adalah sebesar - 9.42%.

MEA Opa oh

ana Sala

. a Lae TUPLP Ia TH WEL

“bra aun ITA TI

[Sinn [oe [ae [

eats

Pe ME PA IL

pn ata se m2| meu| m

PA MEA IA IE NG

Ne Ds

135 PE OPO

Anu Sala

“wh Tr - -

a kaul 5 , Shur team Loker VEL

we fear (Ela TI

Pst Dome |e | au

pot] aa | at

ee EA

Pee |e

Mara SLOGeP 20, To.

Balt Ta

Jes THe Tananielar bur i

"MTA AKuP ola MUA

Se De De ps

UU ea aa

baka oo owl ed mal sa

Pono sa) se) su| 0x)

Pe MN ME

EMONG) SSP SO LT

Aula "70

Tel! meurg - .

MPP [Rall * de LN

hate Se (oulan: roar

rer ee KANAN

PA on

Be Lo “mf “ml “al

Sm | Hm al Oa

Poses eee]

Ah ob PARI MTA

Adha sn

Bea Yoo #@| ) sal )

pasa Yola ol 5

po Doo) | mal 5

a TH as VA eer

Seharusnya Terbanding menggunakan data beberapa tahun (multi years) tahun 2017, 2018 dan 2019 sesuai TP Dokumen Pemohon Banding.

Selain itu, Terbanding juga menggunakan single year di dalam menganalisa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-22/PJ/2013, dalam menentukan kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat di atasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.

Menurut Pemohon Banding, Terbanding sangat keliru dan tidak tepat dengan menggunakan single year dan juga Pemeriksa sangat tidak tepat atas Pengujian TP Dokumen Tahun 2020, menggunakan Indikator Tingkat Laba Perusahaan Pembanding tahun 2018. Dikarenakan dalam Surat Edaran SE-50/PJ/2013 penggunaan multiple years dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding. Sementara itu, bisnis yang dijalankan oleh Wajib Pajak adalah industri yang bergerak di bidang otomotif, dimana industri ini merupakan industri yang sangat dipengaruhi oleh aspek pasar secara global dan domestik dan juga dipengaruhi oleh kebijakan Pemerintah di dalam menentukan arah industri. Terlebih, Wajib Pajak juga melakukan kontrak jangka panjang kepada vendor dan pelanggan. Oleh karena itu, penggunaan multiple years akan lebih tepat untuk digunakan karena mempertimbangkan keseluruhan aspek pada tahun-tahun sebelumnya yang berdampak juga pada kinerja Perusahaan pada tahun yang diuji.

Kemudian dalam SE-50/PJ/2013, lampiran Bab I, terang dengan jelas:

Dalam penentuan harga transfer transaksi afiliasi, Wajib Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Prinsip ini mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding.

Per-32/PJ/2011 (Perubahan atas Per-43/PJ/2013) Pasal 1 ayat (5):

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

Sehingga berdasarkan Laporan Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal Tahun 2019 PT Shimada Karya Indonesia:

2020

[2 bebanPokokPandapatan CT

V3 [taba SSS 2

PE ITT

5 [taba Operas SSSCSCSC—~—SSC TA

— Taat — ROTC (Labs Operasi/Total Bia 5/2) 5 UI

Merujuk dalam PER-22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013 dan Per-32/PJ/2011 Pasal 1 ayat (5) sangat jelas, Pemohon Banding melakukan analisis pencarian pembanding didapatkan rentang kewajaran perusahaan pembanding dengan menggunakan Indikator Tingkat Laba dengan menggunakan rasio ROTC,

secara multi years selama 3 tahun (2017-2019) sebagai berikut:

FT Shimada Karya Indonesia Laporan Penentuan Harga Transfer

E5.28 Hasil Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Merujuk pada hasil analisis pencarian pembanding, didapatkan rentang kewajaran perusahaan

pembanding dengan menggunakan indikator tingkat laba dengan menggunakan rasio ROTC

selama 3 tahun (2017-2019) adalah sebagai berikut:

Tabel E4

Perusahaan Pembanding yang Diterima

Jumlah Perusahaan yang Diamati: 7 Ng Jaa

Perusahaan Pembanding ”————————————— | he

[Minimum HK

KuartilBawah uu isc oo

TT... mm" 35

Kuartil Atas | 53%

[Maksimum 050%

Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa margin PT SK) sebesar 1.42% berada di

dalam rentang interkuartil perusahaan pembanding dengan kuartil bawah sebesar 0,814, median

sebesar 5,29 % dan kuartil atas sebesar 6,53%.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran

dan kelaziman usaha.

4. Kemudian dalam melakukan Pemeriksaan. Seharusnya Terbanding, memeriksa kembali data buku, catatan, dokumen yang sudah diberikan oleh Pemohon Banding pada saat Pemeriksaan dengan bukti tanda terima. Bukan memberikan catatan dalam Risalah Pembahasan (Tidak ada buku, Catatan, dokumen yang dibawa Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan).

Berikut bukti tanda terima atas peminjaman buku, catatan dan dokumen pada saat Pemeriksaan Pajak:

“MEVEMTERION KA Loh ok ME NLALIK IMIXYak lo Fe

lan RE LAN ME MLALIK FM PT. SHIMADA KARYA INDONESIA

2 Du: MAh ON han NP dh MAL AA der Tee pap harga DL Pipa Hibah la!

i 5 KAMI CLAY MAS AGA LG SME ANC hn toads di Bin Aa Lamp aa IT ear 2 AP BEN Ep ep ae EES

ne mee se = FT LAMPS RASIO AI

a bal Ta eC ee MN

MEA NAMA Dk PM ey

ME ot i RE Aa ' woe .

tr igen eos La tes Hg la ey

“ . . Lae ee — . '

ot . . meee ow . —

. . ee ase os . '

aa . teh whos

at 1 a

ims la ee oe cue

woe Tt — wo | Na

oa . ™ ae

P7 FT. SHIMADA KARYA INDONESIA Pep PT. SHIMADA KARYA INDONESIA

"nama sata. " us

PEN PT. SHIMADA KARYA INDONESIA Pee NIMADA KARYA INDONESIA

— ~ TPT. APIA APTS IROL IA " ‘wana “aren es

pa a sey ey . ay is | 0 sean we La kena HN

: an eens

po oa . Lon.

VI. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Sehingga berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan, pengujian arus piutang atas Peredaran Usaha, bukti data, fakta atas jenis-jenis produk yang telah dideskripsikan di atas, karakteristik produk dan fungsi yang dimiliki oleh Wajib Pajak dapat sebanding dengan Perusahaan pembanding yang diterima sehingga seharusnya atas Koreksi Objek Pajak PPh Pasal 26 terkait Transfer pricing atas dividen sebesar Rp1.052.222.648 bukan merupakan atribusi dari Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Afiliasi atas penjualan kepada Shimada Rubber Industries Co.,Ltd, seharusnya koreksi DIBATALKAN dan transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

bahwa demikian Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding, Pemohon Banding sampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil- adilnya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP-

00048/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor

00001/245/20/446/24 tanggal 22 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2020;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 007/TAX-SKI/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024; Bukti P-4 Akta Pendirian PT Shimada Karya Indonesia Nomor 14 Tanggal 15

Agustus 2006 oleh Notaris Leo Hutabarat, S.H., di Jakarta dan Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-5 Laporan Keuangan Audited tahun 2020;

Bukti P-6 Dokumen Transfer pricing tahun 2020;

Bukti P-7 SPT PPh 23 Masa Desember 2020;

Bukti P-8 Surat Setoran Pajak (SSP) dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas

SKPKB sebesar Rp149.668.150;

Bukti P-9 Salinan bermeterai Akta Pernyataan Persetujuan Para Pemegang

Saham PT Shimada Karya Indonesia Nomor 15 Tanggal 29 September 2023 oleh Notaris Lusia Hutabarat, S.H., di Jakarta Pusat dan Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-10 Matriks sengketa;

Bukti P-11 Profil perusahaan

Bukti P-12 Ekualisasi Material dan Trading

Bukti P-13 Pengujian Arus Piutang

Bukti P-14 Sertifikat ISO SGS

Bukti P-15 Data keuangan perusahaan pembanding

Bukti P-16 Penjelasan Tertulis

Bukti P-17 Profit Level Indicator TP Doc 2019 dan 2020

Bukti P-18 Penjelasan proses bisnis

Bukti P-19 Peta proses bisnis

Bukti P-20 Supplier Agreement 2019

Bukti P-21 Supplier Agreement 2025

Bukti P-22 Data Purchase Order HMMI tahun 2019 dan 2020

Bukti P-23 Alat bukti pendukung (7 dokumen bukti pendukung)

Bukti P-24 Pendapat akhir Nomor 04-Tax-SKI-III-2026 tanggal 3 Maret 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks sengketa;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2020

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) PPh Final 26 tahun 2020

Bukti T-4 Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) TP tahun 2020

Bukti T-5 Laporan Penelitan Keberatan (LPK) PPh Final 26 tahun 2020

Bukti T-6 Risalah Pembahasan Akhir tahun 2020

Bukti T-7 Profil perusahaan pembanding yang dieliminasi

Bukti T-8 Data keuangan perusahaan pembanding

Bukti T-9 Perhitungan PKKU antara Pemohon Banding dan Terbanding dan Data

Keuangan Perusahaan Pembanding (excel)

Bukti T-10 Dokumen penentuan harga transfer (Dokumen lokal)

Bukti T-11 Data keuangan perusahaan pembanding (ORBIS)

Bukti T-12 Data keuangan perusahaan pembanding (excel)

Bukti T-13 Profil perusahaan pembanding yang dieliminasi

Bukti T-14 Pengujian dan pemilihan data pembanding (excel)

Bukti T-15 Penjelasan Tertulis

Bukti T-16 SK Pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan Secara Jabatan

Nomor: KEP-06193/NKEB-CT/WPJ.09/2025 tanggal 16 Desember 2025

Bukti T-17 SK Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Secara

Jabatan Nomor: KEP-00010/NKEB-CT/KPP.0915/2025 tanggal 11 Desember 2025

Bukti T-18 Perhitungan PPh 26 tahun 2019

Bukti T-19 Penjelasan Tertulis tanggal 11 Februari 2026

Bukti T-20 Data keuangan Perusahaan pembanding tahun 2015 s.d. 2020 Bukti T-21 Profil data Perusahaan pembanding

Bukti T-22 Pendapat akhir Nomor S-1359/PJ.07/2026 tanggal 13 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00048/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor: 00001/245/20/446/24 tanggal 22 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 04-Tax-SKI-VI-2025 tanggal 13 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan

keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding terdiri atas :

Pokok SengketaPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Sengketa (Rp)
DPP PPh Final Pasal 262.523.760,001.054.746.408,001.052.222.648,00

Pokok Sengketa:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp1.052.222.648,00

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26sebesar Rp1.052.222.648,00. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak pada proses persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut:

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Peredaran Usaha berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi kepada pihak afiliasi yang menyebabkan adanya koreksi pada pos Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan sebagai koreksi primer, dan juga koreksi PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 atas Dividen sebagai koreksi sekunder;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa susunan kepemilikan saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoPemegang SahamNegaraJumlah Modal Disetor
LembarNominal (Rp)%
1Shimada Rubber Industries Co., LtdJepang8657.845.550.00051,95%
2PT Karya Putra SangkuriangIndonesia8007.256.000.00048,05%
Jumlah1.66515.101.550.000100,00%

bahwa pada Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan dan pembelian dengan pihak afiliasi (pemegang saham) luar negeri (Shimada Rubber Industries Co., Ltd) sebagai berikut:

NoJenisTransaksi Afiliasi (Rp)Transaksi Total (Rp)% Transaksi Afiliasi
1Penjualan13.187.330.31031.172.676.33442,30%
2Pembelian610.454.49415.750.750.0613,88%

bahwa matriks pengujian pemenuhan kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun 2020:

Urai

2 |Niai peredaran Sruts Tahun Faak sebeusnya| idak

daa satu “ahun Fa ak ebih darijiFeredaran Usaha “ahun Faak 258

Rese coc cos fco.cf fie a pu uh silar rupiahi: sebesar Rp 27.8428 425 9773

3 INiai “ransaksi Aviiasi “ahun Paak seseu~nyalY¥a. dengan rinsian:

daa~ satu Tahun Pajak esih daria. Rp “4.538.506.788 Saes

Re25.SSS.SES.SSS.SO idua puuh Silar rupiahils. Rp 5812784545 Saes

untuk transaksi barang Servu ud: 2. Rp738” 808.” Furshase

d Rp F7 53688 Furshase

Rp 37.949.754.137

4 |Niai “ransaksi A‘iiasi “ahun Faak sebeusnyal“idak

daa satu “ahun Fa ak esih dari

Res.cocccc.cec.co isa “ilar rupiah! untuk

Ssasing-“asing penyediaan asa. pew Sayaran

bunga. pew an*aatan barang tidak bervuud. atau

5 IFihak Aviasi yang oerada di negara atau yurisdiksi| idak, 'ndenssia dan Jepang

dengan tar? Faak Fenghasian ssih rendah dari

pada tar? Faak Fenghasian sebagai~ ana

disaksud daa Fasa “7 UU FE

bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, dimana Pemohon Banding tidak menggunakan data dan informasi pada saat terjadinya Transaksi Afiliasi sebagaimana yang diwajibkan dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 213/PMK.03/2016, sehingga sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) PMK Nomor 213/PMK.03/2016, Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; bahwa menurut Terbanding SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 menyatakan adanya hubungan istimewa akan tetapi tidak terdapat dokumen berupa TP Document. Pemohon Banding membuat TP Doc (Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) Tahun Pajak 2019 melebihi 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku yaitu 22 Agustus 2023;

bahwa pengujian kewajaran baik oleh Terbanding maupun Pemohon Banding Tahun 2020:

Nol Uraian | Terbanding Pemohon Banding

2 | ‘levece “rarsaciore Net ilacg Verod |evsaciora Net lag Mewad | 9 Save

Ni PNS

é (Tahun Pembanding 2018 (single year) 2017, 2018, 2019 (multiple year)| Beda

f Perusahaan Pembandind5 Perusahaan Pembanding: |? Perusahaan Pembanding: Beda

1, Nia Cergerator 1, Ni3 Goreerator

Z, gers Pore Covsovaion | |Z, gets Foye Tanah on

5, YawastiaRvose Colic, IR Vamaseta Roose Co, Lid,

4. Saerg ra Roose Calic. Id, Saerg “va Roose Co. Lid,

BAN, Roose Fat Co, Lidi BAN Roose Par Oo, Lid,

DLS, Rvoser & Latex Sa,

bahwa berdasarkan hasil analisa FAR di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

Fungsi / Aset / RisikoPT SKIKeterangan
1. Fungsi
a. Penelitian dan Pengembangan-R&D dilakukan afiliasi
b. Pembelian Bahan Bakuxxx>80% dari afiliasi
c. Produksi/Manufakturxxxberdasarkan pesanan
d. PenjualanxxxAfiliasi:independen kurang lebih 50:50
e. Pemasaranxx50% penjualan terserap ke afiliasi
2. Aset
a. Aset Tak Berwujud-tidak memiliki IP
b. Aset Berwujudxxxmemiliki aset produksi (mesin-mesin)
3. Risiko
a. Risiko Penelitian dan Pengembangan-R&D dilakukan afiliasi
b. Risiko Pasarxx50% penjualan terserap ke afiliasi
c. Risiko Persediaanxx50% penjualan terserap ke afiliasi
d. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asingxx40% penjualan ke afiliasi luar negeri
e. Risiko Bahan Bakuxx>80% bahan baku tercukupi dari afiliasi

bahwa Perhitungan Interquartile dengan 3 (tiga) Perusahaan Pembanding oleh Terbanding:

(USD) (USB) Net Mark-up

2 SERS POLY VER SCRFCRS CN . 25.127 . 277 .212[ | 6.65%.

mm ten ona en) 11 Oe PE Panen Pn Tn Tee

4/S4ENS “HS RUBBER CC. LC. Ze4 E.41S Ist

Kee SIA AN Beste

Raia-"aie Sedih

Raso Ns: Mao Fesasa Bard-g 1.135

Raso Ne: Mara. Feserasai ui B.Sc.

Koes ‘Se s- B.25%6

de men heme en mna Den a atin kamen ke Sesar rg Fro:

Fes iergas Arm s Lergi Fone og co Pemeran = DOSS + Soe-aicg Exce-ses

BEES; - Goeraicg Frat:

oe BS.F 40.251. 715

Soeraicg oi is Pere usa = Besi x Ro t0.Ps40. 601.715

Ooeaicg ni ain Pere «sea = 2.245 221.024

Coe aicgootiate SP TPS Bard-q = 20.124.462

Koreksi Operating Profit = 2,025,376, 544

Menimbang bahwa terkait Karakteristik Usaha Pemohon Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Karakteristik Usaha Pemohon Banding adalah Fully Fledged Manufacturer bukan Contract Manufacturer dengan alasan sebagai berikut :

1. Otonomi Manajemen: Pemohon Banding menyusun Business Planning, Budgeting, dan mengambil keputusan investasi mesin secara mandiri tanpa intervensi pelanggan.

2. Desain Proses vs. Desain Produk: Meskipun desain produk (drawing) disediakan pelanggan, Pemohon Banding secara mandiri mengembangkan desain proses (manufacturing know-how), yang meliputi penentuan parameter mesin, alur kerja, dan pembuatan tooling kritis seperti master dan mandrel

3. Penanggungan Risiko Utama: Pemohon Banding menanggung 100% risiko usaha, termasuk risiko inventaris/barang kadaluwarsa, risiko harga material, risiko produksi (scrap), serta tanggung jawab purna jual/garansi yang tidak ditemukan pada contract manufacturer.

4. Otonomi Pra-Produksi: Kami memiliki wewenang penuh untuk menerima atau menolak pesanan berdasarkan hasil feasibility study internal, yang merupakan ciri khas entitas mandiri, bukan subordinat

Menimbang bahwa terkait penggunaan tahun pembanding dimana Terbanding menggunakkan single year tahun 2018 sedangkan Pemohon Banding menggunakan multi years tahun 2017 – 2019. Pengadilan Pajak meyakini bahwa penggunaan tahun pembanding secara multi tear 2017-2019 lebih tepat berdasarkan kondisi Pemohon Banding:

1. Industri Siklis: Industri otomotif sangat dipengaruhi kondisi pasar global dan fluktuasi permintaan OEM, sehingga wajib menggunakan data Multiple Year (2017-2019) sesuai OECD TP Guidelines (3.68, 3.75, 3.79) dan PER- 22/PJ/2013 untuk menjaga akurasi.

2. Ketidaksesuaian Ekonomi: Penggunaan data 2018 untuk sengketa 2020 tidak relevan (mismatch) karena adanya perbedaan harga bahan baku karet, biaya energi, dan kapasitas mesin pada tahun-tahun tersebut.

3. Kontrak Jangka Panjang dengan Pelanggan (Customer):

Pada sidang ke-5 tanggal 21 Januari 2026 Pemohon Banding telah mengupload file (2019-01) Agreement dengan PT.Hino Motors Manufacturing Indonesia (HMMI), bahwa salah satu agreement PT.Shimada Karya Indonesia (SKI/Pemohon Banding) dengan PT.Hino Motors Manufacturing Indonesia (HMMI), pada Pasal 1 Ketentuan Umum hal 2 berbunyi sebagai berikut :

DA BRD Tees anang co nie TERM ah he ST Ger car se And ak ni ise ponent

Attar Ala sar Vege da aa wt) de Sa Wins dual fifties Jai! (easier as) ak

Kn agar ether tbe models of cle vchicle. Serda semoga dengan OTE 2 epulut: 1 tahun

ee Se DE Taat. setelah noel tenan tere beras.

Menimbang bahwa terkait Perusahaan Pembanding yang ditolak oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perusahaan pembanding seperti Sri Trang Agro-Industry dan S.K. Latex keduanya merupakan perusahaan yang relevan untuk dijadikan perusahaan pembanding dengan alasan :

1. Substansi Produk: Ketiga perusahaan tersebut menghasilkan produk karet industri yang sebanding, seperti industrial hoses dan high-pressure hydraulic hoses, sesuai dengan sertifikat ISO 9001:2015 milik Pemohon Banding.

2. Profil FAR: Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kesamaan fungsi manufaktur penuh dan risiko produksi yang sebanding dengan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan Berdasarkan Laporan Penentuan Harga Transfer (TP Doc) 2020, margin Pemohon Banding sebesar 1,42% berada dalam rentang interkuartil yang wajar (0,81% - 6,53%). Sehingga memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

Menimbang bahwa Koreksi DPP PPh Pasa 26 Masa Desember 2020 adalah koreksi secondary adjustment dari koreksi Primary Adjustment atas Koreksi Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan yang dilakukan penilaian terhadap Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas Transaksi Transfer Pricing.

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi

dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP butir ketiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan

terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa atas koreksi DPP PPh Pasal 23 Tahun 2020 terkait dengan sengketa koreksi Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan dan Pengadilan Pajak telah berpendapat mengabulkan permohonan banding maka atas sengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Desember 2020 sebesar Rp1.052.222.648,00 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal- hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi DPP PPh Final Pasal 261.052.222.648,00-1.052.222.648,00

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan Mengabulkan pengajuan banding dari Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-00048/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor: 00001/245/20/446/24 tanggal 22 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26
Menurut Terbanding Rp 1.054.746.408,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 1.052.222.648,00
Menurut Pengadilan Pajak Rp 2.523.760,00
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Final
Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut
pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
No.UraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.523.760,00
2PPh Final Pasal 23/26 yang terutang252.376,00
3Kredit Pajak252.376,00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3)0,00
5Sanksi administratif0,00
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5)0,00
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00048/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor: 00001/245/20/446/24 tanggal 22 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2020 atas nama PT SHIMADA KARYA INDONESIA, NPWP: 02.568.859.9-446.000, beralamat di Kawasan Industri Dwipapuri Abadi Kav. C-29 Jl. Raya Rancaekek Km. 24.5 Sawahdadap, Cimanggung, Sumedang, Jawa Barat 45364, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak2.523.760,00
2PPh Final Pasal 23/26 yang terutang252.376,00
3Kredit Pajak252.376,00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3)0,00
5Sanksi administratif0,00
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5)0,00

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-950/PP/BR/2025 tanggal 16 September 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 072/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026, dengan susunan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T. dan Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H.,S.T.,M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 29 April 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T. Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Endro Triwahjudi Suswardana, S.H.,

S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.