PUTUSAN
Nomor PUT-004873.10/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00074/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00039/201/21/304/24 tanggal 23 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004873.10/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PANGKALPINANG DISTRIBUSINDORAYA, NPWP 03.093.493.9- 304.000, beralamat di Jalan Len Listrik, RT 004 RW 001, Gabek, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, dalam hal ini diwakili oleh Soetikno , jabatan Direktur, berdasarkan Akta Nomor 05 tanggal 01 April 2024, dibuat di hadapan Nurhasanah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, domisili elektronik: pt_csp_sidang@yahoo.com, yang dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Bambang Siswanto
Izin Kuasa Hukum: KEP-163/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024 Surat Kuasa Khusus : 29/PKP/VIII/25 tanggal 27 Agustus 2025
2. Nama: Tjia Siauw Jan
Izin Kuasa Hukum: KEP-1945/PP/IKH/2025 tanggal 30 September 2025 Surat Kuasa Khusus : 05/PKP/VIII/25 tanggal 27 Agustus 2025
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
LAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Dyah Pintokoningrum/197908132000122001 Jabatan: Penelaah Keberatan
2. Nama/NIP: Budiyanto/198012282002121002