Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 121 halaman

PUT-004875.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

PT Shimada Karya Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-004875.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00050/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00004/206/20/446/24 tanggal 22 Maret 2024 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004875.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SHIMADA KARYA INDONESIA, NPWP 02.568.859.9-446.000, beralamat di Kawasan Industri Dwipapuri Abadi Kav. C-29 Jl. Raya Rancaekek Km. 24.5 Sawahdadap, Cimanggung, Sumedang, Jawa Barat 45364, dalam hal ini diwakili oleh Billy Afrian, jabatan: Presiden Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Firmansyah,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-866/PP/IKH/2024 tanggal 13 September

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 12/SKI/10/2025 tanggal 01 Oktober 2025,

2. Nama: Aries Nugraha,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 06/SKI/10/2025 tanggal 01 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Lily Ponika/ 198607282009012010,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

2. Nama/NIP : Daulat Airlangga Al-Fahd/ 198309092009011009, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

3. Nama/NIP : Jose Mayer Sinaga/ 198402112003121005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

4. Nama/NIP : Karoma Ali Wardana/ 198608262007011001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-844/PJ.07/2026 tanggal 20 Februari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 950/PP/BR/2025 tanggal 16 September 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-072/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 06-Tax-SKI-VI- 2025 tanggal 13 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00018/SUB- CT/WPJ.09/2025 tanggal 15 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 06-Tax-SKI-IX- 2025 tanggal 12 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00004/206/20/446/24 tanggal 22 Maret 2024 Tahun Pajak 2020 diterbitkan

oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut

Ar aa ana

(Ap) n n

1 ( Penghasilan Bruto atau Peredaran UsahalBruta Mare BB S354 | 32029 dd MO | 656.877 976

2 (Harga Pokok Penjualan 27,936,626,946 | #7358 128.004 78.498,662

3 (Penghasilan Brute atau Laba Brute (1-2) 3.236049 355 4.171,3566,226 | 335,316,038

4 | Pengurang Penghasilan Brute atau Biaya Usaha 3,215,894,525 3,215,094 925 -

5 (Penghasilan neto dalam negeri (3-4) 20,154 463 355471301 | 335,516,838

6 (Penghasilan neto dalam negeri lainnya :

a. Penghasilan dari luar usaha 155.662.5565 155.662.5565 0

b. Penghasilan jasalpekerjaan bebas a o 0

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan a o 0

d. Lain-lain a o 0

8. Jumlah(a+b+e+d) 155,662,556 155,662,556 Oo

T (Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto i] o 0

5 | Penyusaian Fiskal

a. Penyesuaian Fiskal Positif 550,292,4581 550,292,451 0

b. Penyesuaian Fiskal Negatif 54.792,623 54,792,623 Oo

c. Jumlah [a -bl 495,499,858 495,499,858 Oo

3 (Penghasilan neto luar negeri a o 0

10 | Jumlah penghasilan neto (5 #6.e- 748.049) 671,316,677 1606,633,715 | 335,316,838

Tl | Zakatsumbangan keagamaan yang bersifat wajib a o 0

12 (Kompensasi Kerugian i] o 0

13 (Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTEP] a o 0

14 | Penghasilan Kena Pajak (10 - 11- Tz - 13) BTLs16,.877 1.806,633.715 | 335,316,838

18 | PPh Terutang [tarif x 15) 136,518,629 326,276,357 | 191,957,528

16 (Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu a o 0

T7 (Jumlah PPh Terutang (15 + 18) 136,318,629 326,278,357 | 191,557,526

18 | Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintah i] o 0

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

b. PPh Pasal 21 O i} oO

b. PPh Pasal 22 gO a Oo

b. PPh Pasal 23 gO a Oo

bc PPA Pasal 2d O o Oo

kb. Lain-lain a o 0

bf Jumlah (b.1+b.2+b5+b.4+6.5) O o Oo

c. Dibayar sendiri:

oc.” PPh Pasal 22 17.684.284 17.684.284 oO

ce PPh Pasal 25 51.543.619 91,543,615 oO

oc. PPh Pasal 29 66,784,926 66,784,926 Oo

0 STP (pokok kurang bayar) a o 0

o£ Lain-lain a o 0

of Jumlah (e.1to.2 403405) 136,318,629 136,318,629 Oo

d. Diperhitungkan :

dd” SKPPKP - - oO

8. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan [a + b.6 +c. 7-7) 136.318.529 136.318.529 0

19 | Pajak yang tidakikurang dibayar (17-18. 2] - 191,957,526 | 197,957,526

20 | Sanksi Administratif :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 810828531 81,062,859

b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP o -

0. Kenaikan Pasal 17C (S1 KUP o -

d. Kenaikan Pasal 170 (S1 KUP o -

8. Jumlah sanksi administrasi la tbc 4 dj - 81,082,859 51052853

FST [domish PPh yangmasih haus dbayar MEI UU Ar | SOT

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 005/TAX-SKI/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut | Koreksi yang diajukan

(Rp) (Rp) (Ap)

10 [Fengharilan Brute atau Peredaran UrahafEruto 211726 76,254 FATE ETE, 324 S56, 217,978

& (Harga Pokok Penjualan 27,976,626, 946 27,976,626 946 Tea 382

= [Pengharilan Eruto atau Laka Eruto (1-21 3,256,049, 558 Bes ,049,335 $35,216,535

40 [PengqurangPengharilan Eruko atau Biaya Uraha 2,215,294, 925 3,218, 394,925

& [Pengharilannete dalam negeri (5-4) 20,184,462 20,184,462

6 [Pengharilan neto dalam negerilainnya: - -

a. Penaharilan dariluar raha 155,662,558 155,662,556.

bk. Pengharilan jarafpekerjaan kekar - -

sc. PFengharilansehubungan dengan pekerjaan - -

4. Lain-lain - -

&. Jumlah latk 4244) 155,662,556 TSE Gee SSE

T [Farilitar penanaman modal berupa pengurangan pengharilan neto - -

£ (Penyuraian Firkal - -

a. Penyeruaian Firkal PoritiF Bb0,292,491 50,292,491

bk. Fenyeruaian Firkal Negatif Sd, rar, kE3 Sd, rar, kz

&. Jumlah (at 495,499,253 495,099,255

90 [Pengharilannetoluarneqeri - -

19 (Jumlah pengharilan neto (5 te TE) ETL,S1E,ETT 8T1 S18 3TT $35,216,535

Wo (Zakatfrumbangan keagamaan yang berrif.at yajik - -

12 | Kompersari Kerugian - -

15 |Fengharilan Tidak Kena Pajak (FP TK - -

1d | Fengharilan Kena Pajak (10 - 11-12-12) T1316 ,277 KTI, 316,877 935, 316,858

1S (PPh Terutang (tarif 2 151 136,312,429 136,314,329 191,957 52s

16 (Pengembalian PRP aralid yang telah diperhitungkan tahun lalu - -

1? (Jumlah PPR Terutang (15 + 16) 136,312,229 136,312,324 191,957,525

1% | Kredit Pajak: - -

a. PPh ditanggung pemerintah - -

L. Dipotong # dipungut oleh pihak lain: - -

kd PPh Paralzi - -

Be PPh Paralzz - -

b.3 PPh Paral 25 - -

kd PPh Paralzd - -

B.S Lain-lain - -

LE JumlahIk Atb.24h.Seh.dtb.5) - -

sc. Dibayarrendiri: - -

s1 PPhParalzz 17,634,284 Teed 24

22 PPhParal25 51,609,619 51,549, 619

«3 PPh Paral 24 66,734,926 66, Ted 926

240 STP (pokok kurang bayar) - -

25 Lain-lain - -

o6 Jumlah is At e.2 te Sada, S) 136,312,229 136,318,329

d. Diperhitungkan : - -

dA SKFPFKP - -

oe. abamdah Pajak yang dapat dikreditkan (at Et 2.7 - 4.1) 136,312,229 136,318,329

19) (Pajak yang tidak kurana dibayar (17-18.0) - - 191,957,525

200 [Sankri AdminirtratiF: - -

a. BungaParal 1? (27 KUP - - 31,052,354

Lk. BungaParal13 (2) huruf a KUP - -

s. Kenaikan Paral 170 (5) KUF - -

d. Kenaikan Paral 7D (5) RUF - -

&. dumlahrankri adminirtrari(at b+ #4) - - 1082359

En ai

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-00050/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. P enghasilan Neto1.606.632.71501.606.632.715
b. K ompensasi Kerugian000
c. P enghasilan Kena Pajak1.606.632.71501.606.632.715
Pajak Penghasilan (PPh) d. Terutang328.276.3570328.276.357
e. K redit Pajak136.318.8290136.318.829
f. P PN Kurang / (Lebih) Bayar191.957.5280191.957.528
g. S anksi Administrasi81.082.859081.082.859
Jumlah PPN yang masih h. harus/ (lebih) dibayar273.040.3870273.040.387

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan surat Nomor: 06-Tax-SKI-VI-2025 tanggal 13 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, 16 Juni 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 06-Tax- SKI-VI-2025 tanggal 13 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00050/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 diterima pada tanggal 18 Maret 2025.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00050/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

(SKPKB) Pajak Penghasilan No: 00004/206/20/446/24 masa tahun pajak 2020 tanggal 22 Maret 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN BANDING

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor: 00004/206/20/446/24 tanggal 22 Maret 2024 Tahun Pajak 2020 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

Menurut

Ar aa ana

(Ap) n n

1 ( Penghasilan Bruto atau Peredaran UsahalBruta Mare BB S354 | 32029 dd MO | 656.877 976

2 (Harga Pokok Penjualan 27,936,626,946 | #7358 128.004 78.498,662

3 (Penghasilan Brute atau Laba Brute (1-2) 3.236049 355 4.171,3566,226 | 335,316,038

4 | Pengurang Penghasilan Brute atau Biaya Usaha 3,215,894,525 3,215,094 925 -

5 (Penghasilan neto dalam negeri (3-4) 20,154 463 355471301 | 335,516,838

6 (Penghasilan neto dalam negeri lainnya :

a. Penghasilan dari luar usaha 155.662.5565 155.662.5565 0

b. Penghasilan jasalpekerjaan bebas a o 0

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan a o 0

d. Lain-lain a o 0

8. Jumlah(a+b+e+d) 155,662,556 155,662,556 Oo

T (Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto i] o 0

5 | Penyusaian Fiskal

a. Penyesuaian Fiskal Positif 550,292,4581 550,292,451 0

b. Penyesuaian Fiskal Negatif 54.792,623 54,792,623 Oo

c. Jumlah [a -bl 495,499,858 495,499,858 Oo

3 (Penghasilan neto luar negeri a o 0

10 | Jumlah penghasilan neto (5 #6.e- 748.049) 671,316,677 1606,633,715 | 335,316,838

Tl | Zakatsumbangan keagamaan yang bersifat wajib a o 0

12 (Kompensasi Kerugian i] o 0

13 (Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTEP] a o 0

14 | Penghasilan Kena Pajak (10 - 11- Tz - 13) BTLs16,.877 1.806,633.715 | 335,316,838

18 | PPh Terutang [tarif x 15) 136,518,629 326,276,357 | 191,957,528

16 (Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu a o 0

T7 (Jumlah PPh Terutang (15 + 18) 136,318,629 326,278,357 | 191,557,526

18 | Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintah i] o 0

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

b. PPh Pasal 21 O i} oO

b. PPh Pasal 22 gO a Oo

b. PPh Pasal 23 gO a Oo

bc PPA Pasal 2d O o Oo

kb. Lain-lain a o 0

bf Jumlah (b.1+b.2+b5+b.4+6.5) O o Oo

c. Dibayar sendiri:

oc.” PPh Pasal 22 17.684.284 17.684.284 oO

ce PPh Pasal 25 51.543.619 91,543,615 oO

oc. PPh Pasal 29 66,784,926 66,784,926 Oo

0 STP (pokok kurang bayar) a o 0

o£ Lain-lain a o 0

of Jumlah (e.1to.2 403405) 136,318,629 136,318,629 Oo

d. Diperhitungkan :

dd” SKPPKP - - oO

8. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan [a + b.6 +c. 7-7) 136.318.529 136.318.529 0

19 | Pajak yang tidakikurang dibayar (17-18. 2] - 191,957,526 | 197,957,526

20 | Sanksi Administratif :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 810828531 81,062,859

b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP o -

0. Kenaikan Pasal 17C (S1 KUP o -

d. Kenaikan Pasal 170 (S1 KUP o -

8. Jumlah sanksi administrasi la tbc 4 dj - 81,082,859 51052853

FST [domish PPh yangmasih haus dbayar MEI UU Ar | SOT

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang dengan surat

Nomor: 005/TAX-SKI/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Menurut | Koreksi yang diajukan

(Rp) (Rp) (Ap)

10 [Fengharilan Brute atau Peredaran UrahafEruto 211726 76,254 FATE ETE, 324 S56, 217,978

& (Harga Pokok Penjualan 27,976,626, 946 27,976,626 946 Tea 382

= [Pengharilan Eruto atau Laka Eruto (1-21 3,256,049, 558 Bes ,049,335 $35,216,535

40 [PengqurangPengharilan Eruko atau Biaya Uraha 2,215,294, 925 3,218, 394,925

& [Pengharilannete dalam negeri (5-4) 20,184,462 20,184,462

6 [Pengharilan neto dalam negerilainnya: - -

a. Penaharilan dariluar raha 155,662,558 155,662,556.

bk. Pengharilan jarafpekerjaan kekar - -

sc. PFengharilansehubungan dengan pekerjaan - -

4. Lain-lain - -

&. Jumlah latk 4244) 155,662,556 TSE Gee SSE

T [Farilitar penanaman modal berupa pengurangan pengharilan neto - -

£ (Penyuraian Firkal - -

a. Penyeruaian Firkal PoritiF Bb0,292,491 50,292,491

bk. Fenyeruaian Firkal Negatif Sd, rar, kE3 Sd, rar, kz

&. Jumlah (at 495,499,253 495,099,255

90 [Pengharilannetoluarneqeri - -

19 (Jumlah pengharilan neto (5 te TE) ETL,S1E,ETT 8T1 S18 3TT $35,216,535

Wo (Zakatfrumbangan keagamaan yang berrif.at yajik - -

12 | Kompersari Kerugian - -

15 |Fengharilan Tidak Kena Pajak (FP TK - -

1d | Fengharilan Kena Pajak (10 - 11-12-12) T1316 ,277 KTI, 316,877 935, 316,858

1S (PPh Terutang (tarif 2 151 136,312,429 136,314,329 191,957 52s

16 (Pengembalian PRP aralid yang telah diperhitungkan tahun lalu - -

1? (Jumlah PPR Terutang (15 + 16) 136,312,229 136,312,324 191,957,525

1% | Kredit Pajak: - -

a. PPh ditanggung pemerintah - -

L. Dipotong # dipungut oleh pihak lain: - -

kd PPh Paralzi - -

Be PPh Paralzz - -

b.3 PPh Paral 25 - -

kd PPh Paralzd - -

B.S Lain-lain - -

LE JumlahIk Atb.24h.Seh.dtb.5) - -

sc. Dibayarrendiri: - -

s1 PPhParalzz 17,634,284 Teed 24

22 PPhParal25 51,609,619 51,549, 619

«3 PPh Paral 24 66,734,926 66, Ted 926

240 STP (pokok kurang bayar) - -

25 Lain-lain - -

o6 Jumlah is At e.2 te Sada, S) 136,312,229 136,318,329

d. Diperhitungkan : - -

dA SKFPFKP - -

oe. abamdah Pajak yang dapat dikreditkan (at Et 2.7 - 4.1) 136,312,229 136,318,329

19) (Pajak yang tidak kurana dibayar (17-18.0) - - 191,957,525

200 [Sankri AdminirtratiF: - -

a. BungaParal 1? (27 KUP - - 31,052,354

Lk. BungaParal13 (2) huruf a KUP - -

s. Kenaikan Paral 170 (5) KUF - -

d. Kenaikan Paral 7D (5) RUF - -

&. dumlahrankri adminirtrari(at b+ #4) - - 1082359

En ai

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan KEP- 00050/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

Oa |Penpieninc Nene tanah Geis: Feniecest aan oo Dosa ep ut eset] cae anta

Oi [Fes Fengiesien Fx Tema | ctf ote iat] tan pat nd]

Pe fret tee ee

= |xesgeniaa:MnaaPreiisisiuencs | | oU A- ——

PS [Fri ecsenp tenn Eevee aT

jai rer ee] EE

Do [fesnenEgeivenpssadiues en dus Poo ee]

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Kasus yang Disengketakan:

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp856.817.976 dan Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp78.497.862

Penjelasan

Menurut Terbanding (Peneliti);

Dilakukan atas dasar:

1. Undang-Undang KUP

- Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 Ayat (2) dan (3), Pasal 13 ayat (1)

2. Undang-Undang PPh

- Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf f, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1, Pasal 32C, Pasal 35

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

- Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3)

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

- Pasal 8 ayat (1) huruf (C) dan ayat (4)

5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2023 Tentang Pedoman Pemeriksaan Yang Mempuyai Hubungan Istimewa

7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Penjelasan atas Koreksi Pajak Penghasilan yang terutang sebagai berikut: Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp856.817.976 dan Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp78.497.862, terkait Transfer Pricing

Menurut Terbanding (Pemeriksa) mempertahankan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp856.817.976 dan Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp78.497.862, dilakukan atas dasar (dalam risalah Pembahasan) Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan laba wajar Wajib Pajak tidak dapat digunakan, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan Pengujian Transaksi Afiliasi yang dilakukan pemeriksa untuk tahun pajak 2020, Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan laba wajar Wajib Pajak tidak dapat digunakan, dengan penjelasan sebagai berikut:

1 tenan Fey. IA TE ave 1

So Marga DAA PER LUNA wy a7 725 949 587

i Lana borne) 01 HE Gane TET MT

4 Shaye Operesiona: Munnya Hg ROOD AER 723

8 Cena TOP (erating pena a EE 51 SAP ORA

Margin Ratio Net Mark-Up | 7! 12244511 1.42%

Mee | aera Mac ual Peete wag Slae perintis ant etd puerratieecetvorg adala srebiearger. Cesk ut

i berang AT SE TO DONE Dea Obi iano Kor Mare Lt

TENIT A CREB ATION ao tata Rat une NK

IA EA estael art ata nhs

- SES 2 - 4 pees --

TAMAS ITA RUABES ot LT ta aged OE ad “8%

[ 4]ESE Ni: THAI RUBE R Oe Tb feat atu “AG

Pep em Paphos Te mi LD EZ)

(Ian i i

Sat Teretehat Tara

Bata tirta N = Fae

Rac Net Aha Gp UD * 42%

Vaso Net Mee UL Pareibsa an

with a a —- Ta

Parhitungac ALB menu Prerrien eat

Net hack up - Upeanng Leet

UGGS + Osernung €opecses

hon! = Aparat Pat

Sy Ta BOLT

Manan emt = £46 Fat Oia

Opreting Omit Menumit ve Ale = Plame an

Ke Cerming Prot = yeh Th nat

Atritzse koreksi Coercive: Puff berdasarkan persentase Tila transaxsi

Nia Transaks. Na Prima Secondary

No Pihak Afihasi Janis Transaksi Y Secondar Keterangan

(Rp) Atnbus | Adusment Adrusmant

1 (Stimada Rubcer Penuaan | ti tae a3 910 Jan San AA ba Taro) TAKE ge [Pamay Adieament saan

I-Austips te Barang lac Iiarusar koreksi pada

Lt3 . Akan "Eeapuasan kapan,

laar uecantary

Lagu area Maen

lathes BPM Feral Fasal 26

jalan Sreden (Pama 4

jayat ft) murat g UI Shy

7 [PT «arya ©. tra Penuaiac Parise aaa) PT aA DES BIS 184 894 Prepay Adusmear Tdak

Bangeue ang Barang beet Areal kacer TP

tua “dan hecondary

Aa taat Tee ae

utrek OP Pasal 25 alas.

Cuvider Panah 2 ayat (hi

Hust go Lili PPh

Total Penjualan 31172676,33a [ag ory TT

TPT Karyn Fitra Pete an THT RRR SSO | AE Gi - Para Adnesment ndak

Sangkurar Saran Baku eek er karena TE ea

4 Shimada Ruhher Pembe an BID AKA ANA 2 aay TA 467 865 pea Pase ima

thes Clo Sf eth abe aoreks “a

Indoatves Oz Baran Baku thabaary acres pada

nur “Per relian

otal Pembelian [ 75,750,750, 081 [69 06%.) 938315839) 100 00%] 2.025.376 547 PT

Lala

Serentase aa aus Pena, Gayiscrent sesua dengan Lapan Keangan Ladies Tahun ost Nomina Sessted Paras Informan Hit amar 35

2. Berdasarkan Pengujian Transaksi Afiliasi yang dilakukan pemeriksa untuk tahun pajak 2020, Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan laba wajar Wajib Pajak tidak dapat digunakan, dengan penjelasan sebagai berikut:

- Pemohon Banding tidak menggunakan data dan informasi pada saat terjadinya Transaksi Afiliasi.

Hal ini dapat dibuktikan dengan bukti sebagai berikut:

1) SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020 menyatakan adanya hubungan istimewa akan tetapi tidak terdapat berupa TP Document (Dokumen induk dan dokumen lokal)

2) Pemohon Banding membuat TP Dokumen (Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) melebihi 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku yaitu 22 Agustus 2023 (baru dibuat pada tanggal 13 juli 2023 berdasarkan PO No. 389/SKI-PO/VI/23 dan selesai pada tanggal 22 Agustus 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Mengenai saat Tersedianya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.

Berdasarkan analisis fungsi, aset dan risiko karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Contract Manufacturing (di dalam Dokumen Lokal karakteristik usaha menurut Pemohon Banding adalah Fully fledged manufacturing)

- Tidak ada perbedaan dalam pemilihan metode Transfer Pricing antara Pemeriksa dengan Pemohon Banding yaitu, Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin - TNMM). Untuk meningkatkan kesebandingan dalam metode TMM pemeriksa melakukan seleksi manual atas data pembanding pada TP Document Wajib Pajak, dan diperoleh bahwa dari lima data pembanding yang diterima Pemohon Banding terdapat dua yang ditolak pemeriksa (SRI TRANG AGRO-INDUSTRY PUBLIC COMPANY LIMITED (dengan alasan penolakan pembanding melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang diperiksa, yaitu Agroindustri) dan D.S. RUBBER & LATEX CO.,LTD. (dengan alasan penolakan berdasarkan data yang diperoleh pembanding memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa).

- Penggunaan Data Beberapa Tahun (multi years), tidak dapat dilakukan karena data yang tersedia hanya data pembanding tahun 2019, 2018 dan 2017. Data 2019 tidak dapat dijadikan pembanding sehingga pemeriksa menggunakan data pembanding tahun 2018 (single year)

- Laba Wajar Pemohon Banding (0.06%) walaupun telah dilakukan penyesuaian (adanya pandemi Covid 19) menjadi (1.42%) tidak berada pada rentang kuartil pertama dan ketiga (5.25% - 7.03%) Hasil Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha menurut Pemeriksa.

Beberapa panduan dalam praktik internasional terkait tax treaty dan transfer pricing

a Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model). the term

“dividends as used in this Article means income from hares. 'jouissance” shares or 'jouissance” nghts, mining

shares. founders’ shares or other rights. not being debt-claims. participating in profits. as well as income from other

corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of

which the company making the distribution is a resident

b OECD Model Commentary on Anicle 10

1) paragraph 2 subparagraph 15 in subparagraph a) of paragraph 2. the ferm ‘capital’ is used in relation to the

taxation treatment of dividends. 1e distributions of profits to shareholders The use of this term in this context

implies that. for the purposes of subparagraph a). it should be used in the sense in which it IS used for the

purposes of distnbution to the shareholder (in the particular case. the parent company)... d) When a loan or other

contnbution to the company does not strictly speaking. come as capital under company law but when on the basis

of internal law or practice (‘thin capitalisation”. or assimilation of a loan to share capital), the income derived in

respect thereof is treated as dividend under Article 10. the value of such loan or contribution is also to be taken as

“capital” within the meaning of subparagraph a).

2) paragraph 3 subparagraph 28. payments regarded as dividends may include not only distributions of profits

decided by annual general meetings of sharehoiders, but also other benefits in money or money s worth. such as

bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits’

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemeriksa mempertahankan Koreksi Terbanding atas Primary Adjustment Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp856.817.976 penjualan barang jadi ke Shimada Rubber Industry Co.,Ltd dan Harga Pokok Penjualan (Pembelian Bahan Baku) sebesar Rp78.497.862 dari PT Karya Putra Sangkuring, terkait Transfer Pricing.

Catatan:

(Tidak ada buku, Catatan, dokumen yang dibawah Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan)

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju terhadap Peneliti dengan mempertahankan koreksi Terbanding atas Primary Adjustment Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp856.817.976 penjualan barang jadi ke Shimada Rubber Industry Co.,Ltd dan Harga Pokok Penjualan (Pembelian Bahan Baku) sebesar Rp78.497.862 dari PT Karya Putra Sangkuring, terkait Transfer Pricing.

Dasar hukum:

- Per-23/PJ/2013, Tentang Standar Pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak

- PP No 80 Tahun 2007, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan UU KUP Tahun 2007

- S-153/PJ.04/2010, Lampiran 2 huruf A ayat (2), Tentang Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi

- PER-22/PJ/2013, Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

- PER-43/PJ/2010 s.t.d.d PER-32/PJ/2011, Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan

Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

- SE-50/PJ/2013, Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Sehingga atas Dasar Hukum tersebut:

1. Dalam melakukan Pemeriksaan, Terbanding tidak menggunakan data kompeten yang cukup

Dasar hukum: Per-23/PJ/2013, Pasal 4 huruf c (1):

(C) Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang

cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

(1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa

Berkaitan hal tersebut, Pemohon Banding tidak setuju atas dasar:

1. Terbanding tidak memberikan soft file excel perhitungan dengan rumus atas temuan koreksi dari Pemeriksa

2. Terbanding tidak mempertimbangkan atas pengujian peredaran usaha yang diperoleh dari pengujiian arus uang, piutang atas peredaran usaha sebesar Rp856.817.976 dan pengujian/ekualisasi pembelian bahan baku, yang berkaitan dengan koreksi Harga Pokok Penjualan Rp78.497.862 terkait Transfer Pricing.

Terlampir perhitungan Pemohon Banding atas hasil pengujian pengujiian arus uang, piutang atas peredaran usaha sebesar Rp856.817.976:

Ke tas Keja saji Saja:

Uji Acs Fi tang Tahi 2929 FT, Shimasla Ka wa Indonesia

Kesimpulan Sengujian Se eda an Usaha

Rp Ap

Saldo Akhir AA ET 71639175

Saldo Awal AR BE, 772,628

Dikurangi :

PPN Pungut Sendiri L757 740,756

Reklas Jurnal

Fores Gain Pramana)

2 753.514.511

Ditambah:

- Penerimaan ENI OR SMF BT

- Penerimaan BNI JP 13,7 79,314,033

- Penerimaan Cash 5.667.244

Reklas Jurnal a

Rounded 2

Forex Loss 20691068

25.653.145,904

Pengakuan Sales & Other Income Menurut Uji Arus Piutang 31194 432 580

(1) Objek Peredaran Usaha Menurut Uji Arus Uang & Arus Piutang 1.194.492.380

Cfm Peredaran Usaha Menurut -

Cim SPT PPN

DPP 41 Ekspor (Penyerahan Luar Negeril 15A57,330.309

DPP 42 Lokal (Penyerahan PPN Yang Dipungut Sendiri) 17,577,407,520

OPP 42 Lokal (Penyerahan PP FP: O30) 425,755,050

(2) Objek Penyerahan LN & PPN Dipungut Sendiri (Cfm SPT PPM) 31,194,492 879

Cim GL # SPT PPh Badan 2020

Sales MAF 2,676,334

Other Income 21,016,546

(3) Objek Pengerahan (Cfm SPT PPh Badan/GL) 31,194,492,220

(1) Objek Peredaran Usaha Menurut Uji Arus Uang & Arus Piutang 3194.4932.3590

(2) Objek Penyerahan LM & PPN Dipungut Sendiri (Chm SPT PPR 31194.492.379

(3) Objek Penyerahan (Cfm SPT PPh Badan'GLj 31194.492,530

Tidak Ada Perbedaan Objek Penyerahan Menurut Uji Arus Piutang. Uji Arus Uang.SPT PPNM,SPT PPh BadanlGL

Dan terlampir pengujian/ekualisasi pembelian bahan baku, yang berkaitan dengan koreksi Harga Pokok Penjualan Rp78.497.862:

Mace ‘ial .z«al Mare ‘ial -2<al Total

Yang dipLngL: SSH rang Tidak cliingi: 3N Hate ‘ial

CESERISSI MenL 15. SPT

leh Senjual leh Senjual 72h Badan

Pp Pp Pp

MATERIA. 8 TRACINGS EKA 2921)

A Men 15. SPT 22h Badan

Toral Mate ‘ial 8 Tracing -2sal Men ii. $27 55 Badan 15111797773

BE, Hen SET SSH B21

Teral Mace ‘ial & T-acling Seal Menu Li 5. $27 SSH BBI Po

Selisih [Mace ial’ Trading -24al sang Jipungu: leh Fenji al 4-Bi pos: fe gneve Ee

2. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 80 Tahun 2007, Pasal 16 ayat (2) menjelaskan:

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen

dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Berdasarkan Pengujian Transaksi Afiliasi yang dilakukan pemeriksa untuk tahun pajak 2020, Pemohon Banding sudah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan penjelasan sebagai berikut:

- Pemohon Banding membuat TP Dokumen (Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) melebihi 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku yaitu 22 Agustus 2023 (baru dibuat pada tanggal 13 juli 2023 berdasarkan PO No,389/SKI- PO/VI/23 dan selesai pada tanggal 22 Agustus 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Mengenai saat Tersedianya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal. Dikarenakan pada saat pelaporan SPT PPh Badan tahun 2020 di tanggal 27 April 2021. Merupakan satu tahun berjalan pandemi Covid-19 di Indonesia. Bahkan secara global, pandemi wabah virus Corona (“Covid-19”) memaksa produsen-produsen otomotif di berbagai negara untuk menutup fasilitas produksinya. Sehingga kondisi keuangan Wajib Pajak sangat terpuruk dan tidak mampu untuk menambah biaya dan bahkan bisa menjadi tambahan biaya dalam Laporan Keuangan Wajib Pajak.

- Kemudian pada 22 Juni Tahun 2023, Pemohon Banding diperiksa atas Pemeriksaan Lapangan masa dan tahun pajak 1220. Dengan iktikad baik Wajib Pajak dan di tahun 2023 dan telah selesai Pandemi sehingga kondisi Ekonomi semakin membaik di Indonesia Wajib Pajak menyajikan TP Dokumen 2020, baru dibuat pada tanggal 13 juli 2023 berdasarkan PO No,389/SKI-PO/VI/23 dan selesai pada tanggal 22 Agustus 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Mengenai saat Tersedianya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.

- Meskipun Terbanding berpendapat TP Dokumen telat disampaikan, namun disisi lain Terbanding tetap menggunakan hasil TP Dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak, atas data pembanding yang disampaikan.

Oleh karena itu tidak adil dengan ketiadaan aturan pelaksanaan dari PP Nomor 80 tersebut, yang dianggap oleh Pemeriksa dan Peneliti, bahwa Wajib Pajak membuat TP Dokumen (Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) telat

menyampaikan TP Dokumen yang telah melebihi 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku.

Dalam melakukan koreksi Transfer Pricing Pemohon Banding atas Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi, Terbanding tidak memenuhi standar Panduan Pemeriksaan yang diatur Lampiran 2 huruf A ayat (2) dalam S-153/PJ.04/2010, bahwa:

(2) Pemeriksa wajib terlebih dahulu menguji keberadaan dan keandalan pembanding internal, dan apabila tidak ditemukan adanya pembanding internal yang andal, atau pemeriksa menyimpulkan penggunaan pembanding internal diperkirakan akan menyebabkan hasil penerapan prinsip kewajaran menjadi tidak andal, maka pemeriksa dapat menggunakan pembanding eksternal. Dengan demikian, dalam penerapan prinsip kewajaran, terdapat preferensi dalam pemilihan independen yang akan ditetapkan sebagai pembanding. Namun aktualnya dalam melakukan pemeriksaan, Terbanding tidak menguji kewajiban atas keberadaan dan keandalan pembanding internal Pemohon Banding yaitu PT Trim Rubber.

Bahwa Pemohon Banding, sudah menjelaskan kepada Terbanding ada pembanding internal Wajib Pajak yang berada di Indonesia yaitu PT Trim Rubber sesuai penyajian TP Dokumen Lokal hal. 21, namun Pemohon Banding tidak mengakses atas Indikator Tingkat Laba Perusahaan Pembanding yang berada di Indonesia.

=" Shi-nada Karya Irdcses = Leccra n Perectis 7 kaga Tanger

C19 Daftar Pesaing

Serat adala» tabel daftsa” psseing -T SK. pada takar 2019:

Tabel C.4

Daftar Pesaing

[oP eri Reser resi oo ooooooo——01

Kemudian berdasarkan analisis fungsi, aset dan risiko karakteristik usaha Wajib Pajak adalah adalah Fully fledged manufacturing sesuai analisa dalam penyajian TP Dokumen Lokal 2020 hal. 27 bukan yang dianggap Pemeriksa yaitu adalah Contract Manufacturing.

ES. Analisis Fungal, Aset dan Risiko

Sa Poise org. me aa asik areacs sah cre gu kn Past eni Taro Lt

Incr aaubh sae lias gerevagus so Saga beds jag sc gg au A alias moses ate

nak ng deck ‘iass seru ma abit si cw. ie seul: finest asas be Lita Le gage Lal bes

ehitva gle cba: tela arsa fl ust a GH MIL. fis

Sd. as 7Lmgbure. Sa Lp bag a .chesg as. 202.6 Fe Sen aan Ebi ein

arr cme ne fb fra fa LGA eed. SL 14 KALA Tes tir tarthe 5 yak

TAaNgLL AL BIP gris DEL EINASA NP 1 0 asin.

Ce NN NN NIP

Aa bg

An aa ea Ie en aa

[Setar Soe Ne na NN

—Teaaten ae

Jo Ee ana ee ,a.—..

ee LX LI LI 0

Jo. Senreergsatrasala ca oo oo | os | - | s3

oo YA Spasi oo Lo“ IL LI -

oo sasa SE Deli

ra Saras a

po fee

Jz Amerta ce eT

J=eeo | Risk: Pe dive Fereerbedey | oo | TI - 0

Rice Pos ee | TI 0

Rinse eee ee | TI - 0

Jo he Tea bemlaras oo | or | - | -

JB Pisksbesarar ee | LI 0

. Riise Sersec ee | IT - 0

Jo ie ee eko ee ak oo | ox | - |.

SB Sos u Fopagalar 5223 Perla 3.4

Ba an

= ities

wee Vas akan Ll GA eed is tet theese pets Laser Lreti

Die Tea s3 Tanya ilta ST

Berdasarkan analisa TP Dokumen Lokal 2020 hal 38 s.d 41, Pencarian Perusahaan Pembanding menggunakan database TP Catalyst yang diterbitkan oleh Bureau can Dijk, kriteria penyaringan yang digunakan dalam proses pencarian adalah sebagai berikut:

Et Pencarian Perusahaan Pembanding

MEP CERI: GLARE PIL AS PI PNG 2 adiserter havi verggligeie sutetges 7

Sae ei ctisihe she Bares a Sk «li 2 lea ria dag glresau 5199

4 Langkah Pencarian 1: Status Perumshaan

kal Wreaita regal Uieae Sille gerlaewiie feng UNNES TANDAI Di KANE DD

+ Langkah Pencarian £ Wilayah atau Negara

fog waria salah lisa aun CD Kahar ving era tb tien pa

AS Saga Berganan «ler ig cimaperi ia aan 1 Pe dlea UP

POS 2252 sa cpergicer* hea pou ia bgt a2 ter lie

kakak tak cilar se tis ebb lita shes caf ariana

meresahkan hei aan tag Sian SL asean Sioa) die cry chy,

perasa ple thig ag DEr Se ES 2 LALU 432 Tua tg Ang 7 pe sie

+ Langkah Pencarian & Indikator Indopondonei

Sl gi io) at Eta g Sher rasriertad grecege g lebh sin 2? 5D

Des mec hoes Tec GET IF

= iq Tera eae (GIES 533 Faqs tiger ee ge “Scale:

et 0m oo

Po ee ee es ae eee oo 1

Tabel E3

Ringlersan Kriteria Pencarian

a. wae ete. ML.

woe 2 ee SR ON

ee og Ete al ate.

MARS

AKA on Et Ea)

E527. Peryelakaian Manual Perusahaan Pembanding

5 Salih cwrewisleau plo ashar oer vert 2 oa 9 ateaa 2etsaa 7 SH pliaeelehaier

2 ena oe les era besl were paling Esa Per, ras ga ree. to ace al

. “Er la ang i-iglap Lins,

. “Er la aan Laga Fl i

. Har Pa 2 Sac,

. Marais ak gan

. Pagi breeublale west sap Sok web pi asean rusa art

* Hp ahir 1 cia gece.

Ser TST tee Tas. 5159 af

SEU Sarana Tobasa Saat Sanata” Manga TET EET

asrbgarrg fis Me Laga tag ikatan > fhe! dei engan TM tglrgea rans SC

SCE Dig we 277-203) acclab acliga oer be

Phakyong www

ERE .5...

tilarre ta fortes sa Tl serene ser cart g te ta -uat.liech scars 72°. eoer

car higoreros i

Se rana teryalrzarcs= MEP Ice” Spy yan merge (cae cr

APPENDIX 2

SELEKSI MANUAL PENCARIAN PEMBANDING

oe ee

i naa

Lo ee oo Ni Ke LA LL Ii:

Lal Senen to oo oo Lo IK LAI Lo Ya

In a/n...

Ing m.—.—..—....B...

Ng maw. an

An 5m...

Lal -—---.h ho oo oo Lo IK LA Lo Ian

Lalin 55 2 55501 5-3 oo LL IE LI Ai1I:-h IL r-:

In a/n...

a Am. MMJMFEN

halim Sasana oo —He nat, 5. oo “Il ke LI LN Lo IL:

a maw...

a AN aa...

Pw ee Sit. ol Il IT Li: Ie.

yna 5..aaran

. |. ten bean oo (oo OX LK AI. NI 5.5

ha Ih. oo Ao Ko oo Ao Lo 5- 2 0

nm... J7...

a/n) m..—.—.—.—.- HA EEAAN

Pee [ ch om-om eC LI LA Ie li:

Dn... MEemEEANn

J. | - ee eee ee te

ale es ct Ie)

ng 1j—.-— JJ J5—35—5J5...

Ns ...mBmkam

Pp. | ow eC‘! } SE fe

Pe | Cid | Tf ee

ae a GO

a a pm. —.—. www.

N/A. ————5.X.X

a/n mmm J.—.MlEEmum

P- [-- -- --. ee ee tC Cf ee

a rr LX LI INA LL Li.

La Ia nan Oe Ke LA LL Ie.

pe fe —‘iL

a a De GO

Ne maw.

Ps |. Lo. Et oo oo oo oo del keN ro Ia:

nan na. j5...

lh. nee MAA. oo oo oo II Ke LAI LL La:

na nm

Aa enam 5..5mX

P.- [RR eC fe

Ie a tea oo GO GO PTO

Pst fast ka oo oo IL es

NAN wa 5..mb.J-—..——n——..

an es era

ng 5... —J—..

a m.—.—.-.-—-—n nm

NN OD

ag... cc

aa a Ge

J. of. ee C—“‘“‘<‘iESC( NS | .pm.Jairnna

D:. Po ee

dok er Laka. “akur 23) 5"

1 | Menilaikesebandingan produ “ ——H

2| Menilaikesebandinganfungs) 5

[3 | Informagitidaklengkag,

4 | Indikator tingkat laba negatif yang dimiliki oleh perusahaan pembanding =

[5 | Signifkansi RED)

[6 | Laporankeuangantidaklengeap, ——————————————————————..

Sehingga berdasarkan database TP Catalyst dan seleksi manual Pencarian Pembanding, bahwa Sri Trang Agro-Industry Public Company Limited dan D.S. Rubber & Latex Co.,Ltd seharusnya masuk dalam Perusahaan Pembanding Wajib Pajak, berikut informasi gambaran usahanya:

1. Sri Trang Agro-Industry Public Company Limited

Gambaran Usaha:

This company is engaged in the production and export of natural rubber products. It was founded in 1987 under the management of Mr. Somwang Sincharoenkul, who had more than 40 years of experience in the rubber industry, together with Dr. Viyavood Sincharoenkul, a man with vision. The company has its registered head office located in Songkhla, Thailand, with a branch office in Bangkok.The company is known as one of the country's biggest exporters of rubber. It produces a wide range of products including block rubbers, ribbed smoked sheets and concentrated latex. The company's finished products include medical examination gloves, rubber and plastic parts, high-pressure hydraulic hoses and escalator handrails. In addition, the company provides integration services, including concentrated latex storage tanks for exporters, parawood for use in pallet making as well as for the furniture industry. It has eight production sites located in Trang, Songkhla, Nakhonsithammarat, Suratthani and Chumphon with an annual production capacity of 629,900 tons. The company aims to become a leader in the International Rubber Industry.

Produk:

HIGH- PRESSURE HYDRAULIC HOSES

“1 Haa. IN pa

« 8 “ . ai Cae -

PRODUCTS as ae ee

2 ah pen cg ge ete 1 = we, 2 —

ame. ” A eb ae N

Salah satu produk barang jadi perusahaan ini adalah high-pressure hydraulic hoses yang dimana sebagian besar penjualan yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah menjual produk cooling hose, intake hose, fuel hose dan oil hose. Sehingga dari sisi gambaran usaha dan gambar produk dapat dianggap sebanding dengan Pemohon Banding.

2. S.K.Latek Co.,Ltd

Gambaran Usaha:

This company is engaged in the production of rubber products. It was founded in the year of 2000, and it has its registered head office located in Bang Klam, Songkhla, Thailand. The company's products include: rubber boards, pipes, belts, hoses, gaskets, packing and sealing devices, air bags, crossover pads, dead bed and wear sleeves, emission spray nozzles, flotation equipment, hydrocyclone liners, launder liners, lined pipe and fittings, pulley lining, tie pads, and urethane sheet goods.

3. Menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak mempunyai dasar hukum yang jelas atas single year yang diambil adalah Indikator Tingkat Laba / Profit Level Indicator (PLI) tahun 2018. Secara fakta data yang ada tahun 2019, data pembanding Saeng Thai Rubber Co.Ltd adalah sebesar - 9.42%. Seharusnya PLI Pemohon Banding sebesar 1.42% masuk dalam rentang wajar, di atas PLI Saeng Thai Rubber Co.Ltd adalah sebesar - 9.42%.

YTS oh OPA Ch

an tala

. Bear Pur leat > 2a US

“bra bean Talal 7

inn | we De

pesat is teen |r| ter [ata

en dd)

aa ho 2 ed sd vans

Pe NAN EN Na

NG PLL Hes COP RO

Suna sala

Tut Teer - .

. “ ™el SHEP Oam "un USAI

“bie daar TalalT 7 er

Lot Lo Pom Dan

De MA

Pe BE BE

PN TO

De BEAN BE

Pe ps pase) a

Mer DA SLOeP 20, To.

Balt Ta

Jes THe Tananielar bur i

"MTA AKuP ola MUA

Se De De ps

UU ea aa

baka oo owl ed mal sa

Pe || ne

Pe MN ME

EMONG) SSP SO LT

Ala "70

Tel! murg - .

MPP [Rall * de LN

hate Se (oalan roar

De Ne

ANA Na

DN on

Ben Lo “ah “slow ee)

Sm | Hm al Oa

Poses eee]

Ah ob PARI MTA

Adha sn

Bea Yoo #@| ) sal )

pasa Yola ol 5

po Doo) | mal 5

a TH as VA eer

Seharusnya Terbanding menggunakan data beberapa tahun (multi years) tahun 2017, 2018 dan 2019 sesuai TP Dokumen Pemohon Banding.

Selain itu, Terbanding juga menggunakan single year di dalam menganalisa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-22/PJ/2013, dalam menentukan kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat di atasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.

Menurut Pemohon Banding, Terbanding sangat keliru dan tidak tepat dengan menggunakan single year dan juga Pemeriksa sangat tidak tepat atas Pengujian TP Dokumen Tahun 2020, menggunakan Indikator Tingkat Laba Perusahaan Pembanding tahun 2018. Dikarenakan dalam Surat Edaran SE-50/PJ/2013 penggunaan multiple years dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding. Sementara itu, bisnis yang dijalankan oleh Wajib Pajak adalah industri yang bergerak di bidang otomotif, dimana industri ini merupakan industri yang sangat dipengaruhi oleh aspek pasar secara global dan domestik dan juga dipengaruhi oleh kebijakan Pemerintah di dalam menentukan arah industri. Terlebih, Wajib Pajak juga melakukan kontrak jangka panjang kepada vendor dan pelanggan. Oleh karena itu, penggunaan multiple years akan lebih tepat untuk digunakan karena mempertimbangkan keseluruhan aspek pada tahun-tahun sebelumnya yang berdampak juga pada kinerja Perusahaan

pada tahun yang diuji.

Kemudian dalam SE-50/PJ/2013, lampiran Bab I, terang dengan jelas:

Dalam penentuan harga transfer transaksi afiliasi, Wajib Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Prinsip ini mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding.

Per-32/PJ/2011 (Perubahan atas Per-43/PJ/2013) Pasal 1 ayat (5):

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

Sehingga berdasarkan Laporan Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal Tahun 2019 PT Shimada Karya Indonesia:

2020

[2 | Baban Pokok Pendapatan 1

An at

Boban Ope 23

In EN

TA - ROTC (labs Operasi/Total Bayar SAB sos

Merujuk dalam PER-22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013 dan Per-32/PJ/2011 Pasal 1 ayat (5) sangat jelas, Pemohon Banding melakukan analisis pencarian pembanding didapatkan rentang kewajaran perusahaan pembanding dengan

menggunakan Indikator Tingkat Laba dengan menggunakan rasio ROTC, secara multi years selama 3 tahun (2017-2019) sebagai berikut:

PT Shimada Karya Indonesia Laporan Penentuan Harga Transfer

E5.2.8. Hasil Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Merujuk pada hasil analisis pencarian pembanding, didapatkan rentang kewajaran perusahaan

pembanding dengan menggunakan indikator tingkat laba dengan menggunakan rasio ROTC

selama 3 tahun (2017-2019) adalah sebagai berikut:

Tabel E4

Perusahaan Pembanding yang Diterima

ECC $p $ $pIIpIJ'4- “nm.

Jumlah Perusahaan yang Diamati: 7 Ng aa

Perusahaan Pembanding ”———————————————— | Yeo

[Minimum -—————— ss emmpm)0$$)pep''',. 55

Kuartil Bawah

[Meda

Kuartil Atas | 53%

[Makotrumy 050%

Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa margin PT SK) sebesar 1.42% berada di

dalam rentang interkuartil perusahaan pembanding dengan kuartil bawah sebesar 0,814, median

sebesar 5,29 % dan kuartil atas sebesar 6,534.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran

dan kelaziman usaha.

4. Kemudian dalam melakukan Pemeriksaan. Seharusnya Terbanding, memeriksa kembali data buku, catatan, dokumen yang sudah diberikan oleh Pemohon Banding pada saat Pemeriksaan dengan bukti tanda terima. Bukan memberikan catatan dalam Risalah Pembahasan (Tidak ada buku, Catatan, dokumen yang dibawa Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan).

Berikut bukti tanda terima atas peminjaman buku, catatan dan dokumen pada saat Pemeriksaan Pajak:

MEMENTEKIAN RIEL BROAN SEBO SEIN NONE LIA a P

WAN REL ANSARI In PT. SHIMADA KARYA INDONESIA

BAR MP a Ama AA Pmeamat 207 Dejan Ares fae DO Bara Fas desa

KANE OT LAYANAN PAL AS FUR AMA SLIME DANG, be d Keenan 60 dd ame het leben Ta AG WE Fen an UT

: 2. oe FSA MADA CASYRINDUAESE

a Se YEN

DIM TE RAW AN CAN PE SIE WAL AN

Hey AAA hg II Me ' 1 ‘ ,

in ai * wo eek ew Tet

- ‘ so eo at 7 —

. ~ whee -

oe : ror rrr a

"SKI PT. SHIMADA KARYA INDONESIA "SK PT SHIMADA KARYA INDONESIA

~ : d BINA NN TER eons 8a ed SEA NS ATASAN a

PE MAAN DARA I OE, PL Mae ee

PEN PT. SHIMADA KARYA INDONESIA PEKAN PI, SHIMADA KARYA INDONESIA

”n AAA MANA IN CN AA PO TOMASA MAMA

aga zr = =

rn Na

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Sehingga berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan, pengujian arus piutang atas Peredaran Usaha, bukti data, fakta atas jenis-jenis produk yang telah dideskripsikan di atas, karakteristik produk dan fungsi yang dimiliki oleh Wajib Pajak dapat sebanding dengan Perusahaan pembanding yang diterima sehingga seharusnya atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp856.817.976 dan Harga Pokok Penjualan sebesar sebesar Rp78.497.862 (Menurut Risalah Pembahasan) dan sebesar Rp78.498.862 (Menurut SKPKB Pajak Penghasilan Tahun 2020), terkait Transfer Pricing seharusnya koreksi DIBATALKAN dan transaksi afiliasi Wajib Pajak telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S- 00018/SUB-CT/WPJ.09/2025 tanggal 15 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor: 06-Tax-SKI-VI- 2025 tanggal 13 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 16 Juni 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;Ya
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;Tidak
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;Ya
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00050/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18-03-2025 yang diterima tanggal 18-03-2025;Ya
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Keberatan Nomor:KEP- 00050/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18-03-2025;Ya
h.Bukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Tidak
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Ya
i.Surat Banding ditandatangani oleh Billy Afrian bertindak selaku: *) - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;Ya Tidak Ya Tidak Tidak
j.Penandatanganan surat banding: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingYa Tidak
k.Dokumen lain dalam Proses Banding/Gugatan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.Tidak

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal namun perlu dilakukan pengujian ulang sesuai yang diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00004/206/20/446/24 tanggal 22 Maret 2024 Masa Pajak/Tahun Pajak 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP- 68/RIKSIS/KPP.0915/2024 tanggal 21 Maret 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut

Ar aa ana

(Ap) n n

1 ( Penghasilan Bruto atau Peredaran UsahalBruta Mare BB S354 | 32029 dd MO | 656.877 976

2 (Harga Pokok Penjualan 27,936,626,946 | #7358 128.004 78.498,662

3 (Penghasilan Brute atau Laba Brute (1-2) 3.236049 355 4.171,3566,226 | 335,316,038

4 | Pengurang Penghasilan Brute atau Biaya Usaha 3,215,894,525 3,215,094 925 -

5 (Penghasilan neto dalam negeri (3-4) 20,154 463 355471301 | 335,516,838

6 (Penghasilan neto dalam negeri lainnya :

a. Penghasilan dari luar usaha 155.662.5565 155.662.5565 0

b. Penghasilan jasalpekerjaan bebas a o 0

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan a o 0

d. Lain-lain a o 0

8. Jumlah(a+b+e+d) 155,662,556 155,662,556 Oo

T (Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto i] o 0

5 | Penyusaian Fiskal

a. Penyesuaian Fiskal Positif 550,292,4581 550,292,451 0

b. Penyesuaian Fiskal Negatif 54.792,623 54,792,623 Oo

c. Jumlah [a -bl 495,499,858 495,499,858 Oo

3 (Penghasilan neto luar negeri a o 0

10 | Jumlah penghasilan neto (5 #6.e- 748.049) 671,316,677 1606,633,715 | 335,316,838

Tl | Zakatsumbangan keagamaan yang bersifat wajib a o 0

12 (Kompensasi Kerugian i] o 0

13 (Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTEP] a o 0

14 | Penghasilan Kena Pajak (10 - 11- Tz - 13) BTLs16,.877 1.806,633.715 | 335,316,838

18 | PPh Terutang [tarif x 15) 136,518,629 326,276,357 | 191,957,528

16 (Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu a o 0

T7 (Jumlah PPh Terutang (15 + 18) 136,318,629 326,278,357 | 191,557,526

18 | Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintah i] o 0

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

b. PPh Pasal 21 O i} oO

b. PPh Pasal 22 gO a Oo

b. PPh Pasal 23 gO a Oo

bc PPA Pasal 2d O o Oo

kb. Lain-lain a o 0

bf Jumlah (b.1+b.2+b5+b.4+6.5) O o Oo

c. Dibayar sendiri:

oc.” PPh Pasal 22 17.684.284 17.684.284 oO

ce PPh Pasal 25 51.543.619 91,543,615 oO

oc. PPh Pasal 29 66,784,926 66,784,926 Oo

0 STP (pokok kurang bayar) a o 0

o£ Lain-lain a o 0

of Jumlah (e.1to.2 403405) 136,318,629 136,318,629 Oo

d. Diperhitungkan :

dd” SKPPKP - - oO

8. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan [a + b.6 +c. 7-7) 136.318.529 136.318.529 0

19 | Pajak yang tidakikurang dibayar (17-18. 2] - 191,957,526 | 197,957,526

20 | Sanksi Administratif :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 810828531 81,062,859

b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP o -

0. Kenaikan Pasal 17C (S1 KUP o -

d. Kenaikan Pasal 170 (S1 KUP o -

8. Jumlah sanksi administrasi la tbc 4 dj - 81,082,859 51052853

FST [domish PPh yangmasih haus dbayar MEI UU Ar | SOT

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang dengan surat Nomor: 005/TAX-SKI/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00050/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/

Semula(DikurangiMenjadi Uraian

(Rp))(Rp)

(Rp)

a. P enghasilan Neto1.606.632.71 501.606.632.715
b. K ompensasi Kerugian000
c. P enghasilan Kena Pajak1.606.632.71 501.606.632.715
Pajak Penghasilan (PPh) d. Terutang328.276.3570328.276.357
e. K redit Pajak136.318.8290136.318.829
f. P PN Kurang / (Lebih) Bayar191.957.5280191.957.528
g. S anksi Administrasi81.082.859081.082.859
Jumlah PPN yang masih harus/ h. (lebih) dibayar273.040.3870273.040.387

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi Peredaran Usaha:

Menurut SPT (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Menurut Surat Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)
31.172.676.33 432.029.494.31031.172.676.33 432.029.494.31 031.172.676.334

Koreksi Harga Pokok Penjualan:

Menurut SPT (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Menurut Surat Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)
27.936.626.94 627.858.128.08427.936.626.94 627.858.128.08 427.936.626.946
Peredaran Usaha Tahun Pajak 2020 Harga Pokok Penjualan Tahun Pajak 2020 (Cfm Wajib Pajak)31.172.676.334 27.936.626.946
Peredaran Usaha Tahun Pajak 2020 Harga Pokok Penjualan Tahun Pajak 202032.029.494.310 27.858.128.084
Total Koreksi935.316.838

MENURUT PEMOHON BANDING

(sesuai dengan yang dicantumkan dalam Surat Banding)

MENURUT TERBANDING

a. Dasar Hukum:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

“... Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. ... “

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang

terutang yang semestinya.

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 27

1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

2) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara.

3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.

4) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan permohonan banding, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar Surat Keputusan

Keberatan yang diterbitkan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut UU PPh) antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: ...”

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4)

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib

Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 32C

“Ketentuan lebih lanjut mengenai: ….."

Pasal 35

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang- Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3)

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan antara lain mengatur:

Pasal 8 ayat (1) huruf (C) dan ayat (4)

(1) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain secara langsung atau tidak langsung berkenaan dengan:

c. kepemilikan atau penguasaan.

(4) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan kepemilikan atau penguasaan antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi apabila terdapat:

a. penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan; atau

b. hubungan penguasaan secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang- Undang Pajak Penghasilan.

5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2023 Tentang Pedoman Pemeriksaan Yang Mempuyai Hubungan Istimewa

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

b. Hasil Penelitian/Pembuktian dan Pendapat Terbanding

1) Pemohon banding mengajukan sengketa keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/20/446/24 Tanggal 22 Maret 2024 Masa/Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan melalui proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP Pratama Sumedang;

2) Dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyampaikan alasan keberatan bahwa:

a. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp856.817.976

Berdasarkan Pengujian Transaksi Afiliasi yang dilakukan terbanding untuk tahun pajak 2020, pemohon banding sudah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Pemohon Banding membuat TP Dokumen (Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) melebihi 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku yaitu 22 Agustus 2023 (baru dibuat pada tanggal 13 Juli 2023 berdasarkan PO No. 389/SKI-PO/VI/23 dan selesai pada tanggal 22 Agustus 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Mengenai saat Tersedianya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal. Dikarenakan pada saat pelaporan SPT PPh Badan tahun 2020 di tanggal 27 April 2021. Merupakan satu tahun berjalan pandemi Covid-19 di Indonesia. Bahkan secara global, pandemi wabah virus Corona (“Covid-19”) memaksa produsen-produsen otomotif di berbagai negara untuk menutup fasilitas produksinya. Sehingga kondisi keuangan pemohon banding sangat terpuruk dan tidak mampu untuk menambah biaya dan bahkan bisa menjadi tambahan biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding.

Kemudian pada 22 Juni tahun 2023, pemohon banding diperiksa atas Pemeriksaan Lapangan masa dan tahun pajak 1220. Dengan iktikad baik pemohon banding dan di tahun 2023 dan telah selesai Pandemi, sehingga kondisi Ekonomi semakin membaik di Indonesia pemohon banding menyajikan TP Dokumen 2020, baru dibuat pada tanggal 13 juli 2023 berdasarkan PO No. 389/SKI-PO/VI/23 dan selesai pada tanggal 22 Agustus 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Mengenai saat Tersedianya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.

b) Kemudian berdasarkan analisis fungsi, aset dan risiko karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Fully fledged manufacturing sesuai analisa dalam penyajian TP Dokumen Lokal 2020 hal. 27 bukan yang dianggap Pemeriksa yaitu adalah Contract Manufacturing.

E3. Analisis Fungal, Aset dan Risiko

SL Pasar na as areas rak me 20 nu ir faetarertir2 tame ian

Harr .gsdk as D6 Dera LA Sego ben Long 4. 440 Lilis ro 2 darat

smakrsng dt bfiees Lita ra abit ge ah ce seal: Liter aise bo itu 22 yagai La les

atas gle bat sllacwtirig+3 if. oa oo Gg cing. si

PPA LO IPL fa LN IA SL [a SL SEM Tao tir cirghe so aneh

cao gli aL Air GLOBE LSM TA PL Sila.

Pihak

Ke ee, Dc. DP ”-—-N 3

[Fares JI Pere ca tar ceigerbesgea Te | -

Ooo IE eryeseerio et oo be Lx Lo

Do IE sesak Sesak oo pa Lo Le 0

Lo | Sigamaarganleisis oo oo oo | oij“k | - | -

Lo Pers oo 4 ag | - | -

Lo 3 Senrsar ga ee |. | ss

Oo YR Seaganen saka oo he Le - Ik

Oo Migas ES Te ps Po

ro yana al a

pe fl theme an aa

[2 Aseria ces oo Io 1 Io Io ———

Pees [I Fish: Pe sii gag Sergembaman oo | oo» | - | -

Lo es Pose oo oo)” ws |. |.

Do IE Bissskresh oo ha IL 5 IL

Lo 5 Saki s0 Ta kaalarae 2 oo oo Oo | os Lo. Lo 0

PoE Piskekearar ee

Lo ee waw |. |.

Oo IE Sasobeton eko rata ka. oo Pose Lo. Lo 0

Bo Rosa Sergai = Irta Perasaan

Aa an

BNN Maa

wane Mh Ga cesar Maba cwrigt a Akan geri pore Kaze breast

aie. SI ee Taman 2159 Sy

c) Kemudian Terbanding melakukan seleksi manual atas data pembanding pada TP Document pemohon banding, dan diperoleh bahwa dari lima data pembanding yang diterima pemohon banding terdapat dua yang ditolak terbanding (SRI TRANG AGRO- INDUSTRY PUBLIC COMPANY LIMITED (dengan alasan penolakan pembanding melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang diperiksa, yaitu Agroindustri) dan D.S. RUBBER & LATEX CO.,LTD. (dengan alasan penolakan berdasarkan data yang diperoleh pembanding memiliki produk yang berbeda dengan pemohon banding yang sedang diperiksa).

Berdasarkan analisa TP Dokumen Lokal 2020 hal 38 s.d 41, Pencarian Perusahaan Pembanding menggunakan database TP Catalyst yang diterbitkan oleh Bureau can Dijk, kriteria penyaringan yang digunakan dalam proses pencarian adalah sebagai berikut:

E824 Pencarian Penuaan Pembanding

Qerglat gap ctbathae tle Saresa SKALI 3 tag rta Lg ras tailan

«Langkah Pencarian 1: Status Perumiaan

edgier datartutae aki 9 Lam las res fa el ar arei .iry a8 lige ar

« Langkah Pencarian 2 Wilayah atau Megara

Lee se burg Is ge) sar laa alay ¢ge Tiel ertiga

Ui ga sala 2263 gn TS KS EPS aer 2) flow Yaar

AM SIA Bear sg MULAN bag Dinas Saga sasa, Pe al CIF te.

PES fice! sa merica kado pyasa ia rhoma cai ver Ie

he chtedttb mal sala 42 213 sebsagre Li rates Iskss caf Marlin

reveticesbha hives learn ang ana cL gelar seng avg cre Sha,

bsa 2 Jadenog: virg Per agan regs il Ane le gad cerieiga sari cain

pa plow fig ayy era 2 loa. 442 “ergab ta Ass Ta

Sod Ega ae Ter gale Laer og ara. oth AAN

+ Langkah Pencarian & Ind ketor Indopondoneal

Peta kei trea YG Sinaga lbs eri. NAS Corb corer

Selma In ab eta g en naa ea gor en g lebh cer 2? rae

hem Ter Hp 2 ihe. KEL 2 aerlawci s+ A gp KP BETINA AE da nd

pasien sage Sil. eat ea ir tt cer be eh. atta eb resi sa ir

Tica Tac 100 Taclc TID TF

STN rmgre aa ata ED ET Teqe de> te ge Tatar

licker resp. ao Wie sa arell sree bioer o air tila Cele fied li

+ Langkah Pencarian + Laporan Keuangan yang Tersadia Pada Tahun 2017, 206 dan 2017

Be sisakan cl ihoir 3 fel 3! Lentera, Fade river TES, tak

KEL BEM Serage KAM Lemon la sceiia paar as bi os laser

pasa

Loss menga kan sana sasak tr cir air era Kan aral sig tina

As abi Schall. am gen paragaa sor fo Magang erechater 7 ge gaga

cag fagleikhen oleh eels putes fin fale bis Kanal dikes cor aes

Te seserkan alang eager eee make io ing ak ara, cea aa alias

herve fa Lapan ar alas clap Zing the pl har ger cert g. Serger

ire ea keri verde? is Lang aire bch rei sit Lo liga cei

Pang angan Ya IP ca ats

«Langkah Pemesan 5: Jenks Laporan Keuangan yang Digunakan

Dhsess, ira aan erat dear bess CALE pe Lean Ginga ara et ac an

head LGS ANT LO DEL ALN gd the PLT AI LL NP cert gita

pasta iaiseri]er “alan alaklea calle cerige. aris aras usa ia cir

+ Langkah & Merniliki Informe! Gambaran Unum Perusahaan

+ Langkah 7 Kode Klasifikasi Industri

Sle merapat oa gomeeaeaci echt gai sn apa agan Peres, beri

blige of Nan perban rt

“linbega inal Ka Seren SEE rn thr erie

SANGE Se AA ae MR er ira, bear hires rin

sandang ete cin Fi a4 Tergii de ga sai pi ani ang CS Lgi sedi

DSA ai Sok

lle Per Lert La LIGA PU KN PNEEPANN bad bla Ri KANDANG ea NN NET TENINI urine

Gatrag WIT int Meta Pangsa 22 dasa aj -iicae be:

Tabel EZ

Kode US SC yang Di gunakan

Tie SSI tee. Tanah SITI i

ST EV Cerees.s “Gites Ss SEDSTET Sayariger veges “TS sls"

et 0m oo

Tabel E3

Ringlersan Kriteria Pencarian

me whee boat wee Tee woos - owe.

woe ee ee Bee ss

2. 22 S822 SLL.

E527. Penyelaksian Manual Perusahaan Pembanding

- the Salih cwrswisleag pl oasihaer wer cers. 2.4 9 SetaS san 7 SH pa. lekazr

Sasak los era Kasi ire paling sebesar Periang rap ic ace al

. “Er la ang i-iglap Lins,

. “Er la aan Laga Fl i

. Har Pa 2 Sac,

. Marais ak gan

. Pagi breeublale west sap Sok web pi asean rusa art

* Hp ahir 1 cia gece.

Ser TST tee Taclc 5159 af

BN Dag Pet ma a rinat SN Saat Sanata” Manga TET EET

Orbis, fein ‘Te Langen ibaa > fhe! dei engan ct tglrgea rans SC

Hack Pia ae Ega megu oer bu!

Phakyog www

pena CT

SM Sasyozr gila ahs tepar apaan beat Tag IA agar | Fi. oo aia

Zlar me taf riers sat Ki BELIA PI PER der cirri gie fa saat leach seorsa 22%. eo er

car higoreros i

Kemudian dalam Seleksi Manual Pencarian Pembanding, yang disajikan dalam TP Dokumen Lokal 2020, hal 51. Sebagai berikut:

SSP e202 TEA TI C3 3 Aparat Saya yan 52193 ager

APPENDIX?

SELEKSI MANUAL PENCARIAN PEMEANDING

i ee ana

Poe ee

a re To oU IKI LL Lo Ye

Ia an ama 6595.

a a Ge

Pa Pena na maan na oo Ye LK LA LI Ia.

an ss.

Vo Pon no oo TOL Ke IT Loe Tai

Pt ee

Po ee

An Ng..."

p- Pan anom... To oU Te IT Le oL Yr e

An a/n 1..mmJajmana

PPn ana To UI YoL 5.

an NA - Am .05. Hmm

Inn Am...

PT ee

LT a eG Le Le Intel

Lo Tanaka IK MO ee "oo | o|L IT IT thl Ia.

a mt. oo lo oo oo ha

na www mJ0.a.."1m5.

L- I—-I.-- oo loo oa

ban pat ng Ye OK LA LI Ia.

gs... MH

pp... BIHAN

ne. Fin

IE ea aa TA TN TN KN DA HERE

gn ..8...maman

Ia N/A... mma

Agan DG

pon amanana oo Tol TI Le Te Ia.

pp mao ToT LT LL LI Ti.

Ia a GO

a a De .55tana

Pan a De Ke LA LI Ia.

jm .5.mmJ.i.i

AN AAA... mat

Pe. fo ee ee

IN eG OO DP

a nano oo TOL Ye IT Le Tai

AA mma $"m

a as <a DD

In OO

Pf EE ee ee

IN Ann... Maan

Ia na nj. imim

pa Pa eno TOL Ye IT Le Le Ina

Poe ee .m..wnmu

pan a TOL Ke IT Le Le Ta.

ggs 5..maana

Pon mam oo Ko IL LIL Ie.

Pe fee eee ee

a a To NEK LT oo Ia.

Po Pine aano oo To KI LL Lo sate

pan Yonan aman no TOL Yo IT LL oo TI 5aa.

Psp Pee ee

Sok or Joka. Tahun IC) FE

1| Menilai kesebandingan produ

2| Menilai kesebandinganfungs; 0 —

3 | Informasi tidak lengkap” —

5 SinifikansiRBD) 0 H

[6 | Laporan kevangantidaklengkap. ”———————————— “—

Dokumen Lokal Tahun 2020 I 54

Sehingga berdasarkan database TP Catalyst dan seleksi manual Pencarian Pembanding, bahwa Sri Trang Agro-Industry Public Company Limited dan D.S. Rubber & Latex Co.,Ltd seharusnya masuk dalam Perusahaan Pembanding Wajib Pajak, berikut informasi gambaran usahanya:

1. Sri Trang Agro-Industry Public Company Limited

Gambaran Usaha:

This company is engaged in the production and export of natural rubber products. It was founded in 1987 under the management of Mr. Somwang Sincharoenkul, who had more than 40 years of experience in the rubber industry, together with Dr. Viyavood Sincharoenkul, a man with vision. The company has its registered head office located in Songkhla, Thailand, with a branch office in Bangkok.The company is known as one of the country's biggest exporters of rubber. It produces a wide range of products including block rubbers, ribbed smoked sheets and concentrated latex. The company's finished products include medical examination gloves, rubber and plastic parts, high-pressure hydraulic hoses and escalator handrails. In addition, the company provides integration services, including concentrated latex storage tanks for exporters, parawood for use in pallet making as well as for the furniture industry. It has eight production sites located in Trang, Songkhla, Nakhonsithammarat, Suratthani and Chumphon with an annual production capacity of 629,900 tons. The company aims to become a leader in the International Rubber Industry.

Produk:

HIGH-PRESSURE HYDRAULIC HOSES

#parmm yana! late 1 Man:

Memang v Arena MOF \

2. D.S. Rubber & Latex Co.,Ltd

Gambaran Usaha:

This company is engaged in the manufacture and sale of fabricated rubber products. It was incorporated in 1993. The registered head office of the company is located in Rayong, Thailand. The company is primarily involved in manufacturing industrial rubber goods, rubberized fabrics, and vulcanized rubber clothing, and miscellaneous rubber specialties and sundries. The company is also equipped with state-of-the-art technology, as well as employs professional staff to produce rubber and resin products with quality.

d) Kemudian dalam penyajian TP Dokumen Lokal 2020, hal 21. Daftar pesaing Pemohon Banding adalah salah satunya PT Trim Rubber

PT Shimada Karya Indonesia Laporan Penentuan Harga Transfer

C.19. Daftar Pesaing

Berikut adalah tabel daftar pesaing PT SKI pada tahun 2020:

Tabel C.4

Daftar Pesaing

LN Peang oo Io Nuidka oo”

Namun Pemohon Banding tidak bisa mengakses atas Indikator Tingkat Laba Perusahaan Pembanding yang berada di Indonesia yaitu PT Trim Rubber.

Bahwa seharusnya terbanding melakukan konfirmasi kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat PT Trim Rubber untuk memperoleh Laporan Keuangan dan mengetahui berapa besarnya Indikator

Tingkat Laba PT Trim Rubber.

Sehingga berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan, data, fakta atas jenis-jenis produk yang telah dideskripsikan di atas, karakteristik produk dan fungsi yang dimiliki oleh Pemohon Banding dapat sebanding dengan Perusahaan pembanding yang diterima.

e) Selain itu, Terbanding juga menggunakan single year di dalam menganalisa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-22/PJ/2013, dalam menentukan kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat di atasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.

Menurut Pemohon Banding, Terbanding sangat keliru dan tidak tepat dengan menggunakan single year dan juga Pemeriksa sangat tidak tepat atas Pengujian TP Dokumen Tahun 2020, menggunakan Indikator Tingkat Laba Perusahaan Pembanding tahun 2018. Dikarenakan dalam Surat Edaran SE-50/PJ/2013 penggunaan multiple years dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding. Sementara itu, bisnis yang dijalankan oleh Wajib Pajak adalah industri yang bergerak di bidang otomotif, dimana industri ini merupakan industri yang sangat dipengaruhi oleh aspek pasar secara global dan domestik dan juga dipengaruhi oleh kebijakan Pemerintah di dalam menentukan arah industri. Terlebih, Wajib Pajak juga melakukan kontrak jangka panjang kepada vendor dan pelanggan. Oleh karena itu, penggunaan multiple years akan lebih tepat untuk digunakan karena mempertimbangkan keseluruhan aspek pada tahun-tahun

sebelumnya yang berdampak juga pada kinerja Perusahaan pada tahun yang diuji.

Kemudian dalam SE-50/PJ/2013, lampiran Bab I, terang dengan jelas:

Dalam penentuan harga transfer transaksi afiliasi, Wajib Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Prinsip ini mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding.

Per-32/PJ/2011 (Perubahan atas Per-43/PJ/2013) Pasal 1 ayat (5): Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding. Sehingga berdasarkan Laporan Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal Tahun 2019 PT Shimada Karya Indonesia:

2020

ee ee

[2 BabanPokokPendapatan pa

Pa NN

é | Bohan persed 1

5 [totaQperasis ——————————

“TAM - ROTC (Laba Operasi/Total Binal 5/2 os

Merujuk dalam PER-22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013 dan Per- 32/PJ/2011 Pasal 1 ayat (5) sangat jelas, Pemohon Banding melakukan analisis pencarian pembanding didapatkan rentang kewajaran perusahaan pembanding dengan menggunakan Indikator Tingkat Laba dengan menggunakan rasio ROTC, secara multi years selama 3 tahun (2017-2019) sebagai berikut:

FT Shimada Karya Indonesia Laporan Penentuan Harga Transfer

E5.28. Hasil Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Merujuk pada hasil analisis pencarian pembanding, didapatkan rentang kewajaran perusahaan

pembanding dengan menggunakan indikator tingkat laba dengan menggunakan rasio ROTC

selama 3 tahun (2017-2019) adalah sebagai berikut:

Tabel E4

Perusahaan Pembanding yang Diterima

pes indonesi

Jumlah Perusahaan yang Diamati: 7 Po

PerusahaanPembanding =

[Minium 8H

Kurt Bawah

Median HT

Kuartil Atas | 6s oo

[Maksimum —ss H-7 aa

Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa margin PT SKI sebesar 1.42% berada di

dalam rentang interkuartil perusahaan pembanding dengan kuartil bawah sebesar 0,81%, median

sebesar 5,29 % dan kuartil atas sebesar 6,53%.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran

dan kelaziman usaha.

f) Kemudian dalam melakukan Pemeriksaan. Seharusnya Terbanding, memeriksa kembali data buku, catatan, dokumen yang sudah diberikan oleh Pemohon Banding pada saat Pemeriksaan dengan bukti tanda terima. Bukan memberikan catatan dalam Risalah Pembahasan (Tidak ada buku, Catatan, dokumen yang dibawa Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan). Berikut bukti tanda terima atas peminjaman buku, catatan dan dokumen pada saat Pemeriksaan Pajak:

MEMENTEHIAN Ke LAN LAN ME GK NIK NIA rc 71 PT SHIMADA KARYA INDONESIA

Beni eni Kn anna

AB hati RANT SEGA Th AMA DAE AT SK Pawana” IngueT De aja har Ue TA Pang Dan aware ee AI

: Apk. PANTI SELATAMAN YA AS, PUAT ANE SLIME SA, b d Riveter MEA ame Knot bee Tang AA aa 8 AN

ae Fo Sa MALA CARYA INDUC AGE Sid

are ny

DUR PE UN TANAN DAN PENCE UAL K4

Mo ATA AN ICI MAN pa

=~ un va een OT tata

be Hn — - : .

Pe Ma ye aa

Sk” PT. SHIMADA KARYA INDONESIA "SKN PT SHIMADA KARYA INDONESIA

FEAR A DARN OME an Po aan Re

Sa PT, SHIMADA KARYA INDONESIA "SKI PT. SHIMADA KARYA INDONESIA

PP AI MASA KAK IBCEIRE A PO YAA KAU VANS T at

: IA TF :

Terbanding lampirkan kembali pengujian arus uang dan piutang atas pengujian objek peredaran usaha:

Ke as Ke ja “wajik Sajas

Ui SAS Fin tang Tahun 2922 ST. shimacda Ka wa Indonesia

Kesimpulan Senge jian Se esla at Usaha

Rp Rp

Saldo Akhir Oth 6.7 7LESS 175

Saldo Aw al Al S446, 778,685

Dikurangi:

PPN Pungut Sendiri 1757,740,756

Fieklas Jurnal

Fores Gain LO25 772.755

2.755.514.511

Ditambah:

— Penerimaan ENIIOF: 21144,473,957

— Penerimaan SNI JP 13.7 79.314.033

— Penerimaan Cash 2.567.844

Reklas Jurnal a

Rounded 2

Forex Loss 220.691.0656

35.653.146.904

Pengakuan Sales & Other Income Menurut Uji Arus Piutang 21494.492.5330

(1) Objek Peredaran Usaha Menurut Uji Arus Uang & Arus Piutang 31194492 850

Cim Peredaran Usaha Menurut :

Cm SPT PPN

OPP A1 Ekspor (Penyerahan Luar Negeri! 153.157.330, 309

OPP 42 Lokal (Penyerahan PPN ang Dipungut Sendiri 17.57 7.407.520

OPP 42 Lokal (Penyserahan PPN FP: 030) 429.755.050

(2) Objek Penserahan LN & PPN Dipungut Sendiri (Cfm SPT PPN) 21.194.492.879

Cim Gilt SPT PPh Badan 2020

Sales MAFT2676,954

Orher Income 21.215.546

(3) Objek Penyerahan (Cfm SPT PPh EadanfGL) 21.194.492, 580

Kesimpulan Objiek Perederan Usaha:

(1 Objek Peredaran Usaha Menurut Uji Arus Uang & Arus Piutang 21194.492 380

[2] Objek Penyerahan LN & PPM Dipungut Sendiri (Cfm SPT PP) 241.494.492.879

(2) Objek Penyerahan (Cfm SPT PPh Badan GL) 241.494.492.580

Tidak Oda Perbedaan Objek Penyerahan Menurut Uji Arus Piutang.Uji Arus Vang. SPT PPM.SPT PPh BadentGl

Sehingga berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan, pengujian arus piutang atas Peredaran Usaha, bukti data, fakta atas jenis-jenis produk yang telah dideskripsikan di atas, karakteristik produk dan fungsi yang dimiliki oleh pemohon banding dapat sebanding dengan Perusahaan pembanding yang diterima sehingga seharusnya koreksi

Peredaran Usaha sebesar Rp856.817.976 DIBATALKAN dan transaksi afiliasi pemohon banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

b. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp78.497.862 (Menurut Risalah Pembahasan) dan sebesar Rp78.498.862 (Menurut SKPKB Pajak Penghasilan Tahun 2020)

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp78.497.862 (Menurut Risalah Pembahasan) dan sebesar Rp 78.498.862 (Menurut SKPKB Pajak Penghasilan Tahun 2020) merupakan koreksi Purchase Raw Materials yang di atribusi dari Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Afiliasi atas Penjualan dari Shimada Rubber Industries Co.,Ltd. Dasar Hukum:

a) UU KUP Tahun 2007 Pasal 13 ayat (1)

b) PER-22/PJ/2013

c) PER-43/PJ/2010 s.t.d.d PER-32/PJ/2011

d) SE-50/PJ/2013

e) OECD Transfer Pricing paragraf 2.68

Berdasarkan Pengujian Transaksi Afiliasi yang dilakukan terbanding untuk tahun pajak 2020, pemohon banding sudah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Pemohon Banding membuat TP Dokumen (Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) melebihi 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku yaitu 22 Agustus 2023 (baru dibuat pada tanggal 13 Juli 2023 berdasarkan PO No. 389/SKI-PO/VI/23 dan selesai pada tanggal 22 Agustus 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Mengenai saat Tersedianya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal. Dikarenakan pada saat pelaporan SPT PPh Badan tahun 2020 di tanggal 27 April 2021. Merupakan satu tahun berjalan pandemi Covid-19 di Indonesia. Bahkan secara global, pandemi wabah virus Corona (“Covid-19”) memaksa produsen-produsen otomotif di berbagai negara untuk menutup fasilitas produksinya. Sehingga kondisi keuangan pemohon

banding sangat terpuruk dan tidak mampu untuk menambah biaya dan bahkan bisa menjadi tambahan biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding.

Kemudian pada 22 Juni tahun 2023, pemohon banding diperiksa atas Pemeriksaan Lapangan masa dan tahun pajak 1220. Dengan iktikad baik pemohon banding dan di tahun 2023 dan telah selesai Pandemi, sehingga kondisi Ekonomi semakin membaik di Indonesia pemohon banding menyajikan TP Dokumen 2020, baru dibuat pada tanggal 13 juli 2023 berdasarkan PO No. 389/SKI-PO/VI/23 dan selesai pada tanggal 22 Agustus 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Mengenai saat Tersedianya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.

b) Kemudian berdasarkan analisis fungsi, aset dan risiko karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Fully fledged manufacturing sesuai analisa dalam penyajian TP Dokumen Lokal 2020 hal. 27 bukan yang dianggap Pemeriksa yaitu adalah Contract Manufacturing.

E3. Analisis Fungal, Aset dan Risiko

Sen Pits. ore. mel alge ASN WARS rak cme feels faetaonertie2 Far 5th

lntyrgaghk asi Doa Derap sin sagu benang 2 4.4 440 KL alias ro 2 aga

Saka as bien inane abit ge Aa te seal: tato nasa bod cara Le gael LA les

rear .gs ci LC LL fa LG eva. SI ta salacirai Tepat tar ciargbe so ranah

eGo Gli 2 BALI greg BET SANTA il asia.

Pihak

Ce ed

[Fars DU Persita sar ceizerbengen Tee

PoE Sergisoir Senet oo pe La Po. 0

Den EA Eng 5...

Po Ii Sizasnardanlesia oo oo | ja | - | -

Ooo Do he IL - Ih

(Eater aa Pa UE

Po gence sana oo oo oo Ia Cr - | -

oo asas PS Lal. |.

“ra sogriie a Nu

Bo bana b —

P3 Asean gag 0 IP 51 Io 4 Io ——

Poe-s [I Rishi Pe dion LSeraserbonan oo Lo IL IL

Risin Pos eT

RR oe ae oo oo oo oo oo Ia tr - | -

Po che Ta katala rae 2 Pose Lo. Po 0

Erna na...

NN Serena...

Po ie Been beko re ca ak oo | oa | - | -

Bo Rosa Sergai = Irta Perasaan

= ities

wane Megha lg cesar Mas teri shaarsel pave Kaze breast

Sie 559 +e Tang 2159 fy

c) Kemudian Terbanding melakukan seleksi manual atas data

pembanding pada TP Document pemohon banding, dan diperoleh bahwa dari lima data pembanding yang diterima pemohon banding terdapat dua yang ditolak terbanding (SRI TRANG AGRO- INDUSTRY PUBLIC COMPANY LIMITED (dengan alasan penolakan pembanding melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang diperiksa, yaitu Agroindustri) dan D.S. RUBBER & LATEX CO.,LTD. (dengan alasan penolakan berdasarkan data yang diperoleh pembanding memiliki produk yang berbeda dengan pemohon banding yang sedang diperiksa).

Berdasarkan analisa TP Dokumen Lokal 2020 hal 38 s.d 41, Pencarian Perusahaan Pembanding menggunakan database TP Catalyst yang diterbitkan oleh Bureau can Dijk, kriteria penyaringan yang digunakan dalam proses pencarian adalah sebagai berikut: Et Pencarian Penuaan Pembanding

Taat gn iba le Gurtea.a Gh «li a ag ria ang cglreea tily aa

«Langkah Pencarian 1: Status Perumiaan

edge data: Sita aki? bags las rgs fa el area ir an ga ar

« Langkah Pencarian £ Wilayah atau Negara

Laigech beta ga gas Jo dasa sar li Pala en cvris peranan

Lg ala oa da TS eat aro merias ff flow Yaar

AMI Sasis Berapa SOL SG Bp cad Sik 1 Pe loa LP Sa,

PES ISSI saci merger ha poo era Lao ver lie

kasskesis ko dekh sala se fis sebaga li rates lshes caf crgkhin

mercflasska bias camping tap aa CL gelar seng avg) ire Sh,

berasa a bliin are or apes regs il Ami le gad cericigd sari cain

ploasehia pla trig 1g era 2 LA 442 ergah ta) Ass Ta

+ Langkah Pencarian & Indi ketor indepondonal

Pecan karin trea Clb Sinaga lbs eri. This Corb corer

Sil. Gf lol ab eta g then naa ea gor ne g lebh cer ora

hem Tear la ge. 2 ihe. BELI 2 BETA s+ A gp 4+] BETINA gg 62

pasien sage Silo nata ea ir tt cer be anna eb resi, Sara

rich a> Lesa. an TF

STN rmgre aa ata ED ET Teqe de> te ge Tatar

licker resp. ao Wie sa arell sree bioer o air tila Cele fied li

+ Langkah Pencarian + Laporan Keuangan yang Tersadia Pada Tahun 2017, 206 dan 2017

Be sisakan cl ihoir 3 fel 3! Lentera, Fade river TES, tak

KEL BEM Serage KAM Lemon la sceiia paar as bi os laser

pasa

Loss menga kan sana sasak tr cir air era Kan aral sig tina

As abi Schall. am gen paragaa sor fo Magang erechater 7 ge gaga

cag fagleikhen oleh eels putes fin fale bis Kanal dikes cor aes

Te seserkan alang eager eee make io ing ak ara, cea aa alias

herve fa Lapan ar alas clap Zing the pl har ger cert g. Serger

ire ea keri verde? is Lang aire bch rei sit Lo liga cei

Pang angan Ya IP ca ats

«Langkah Pemesan 5: Jenks Laporan Keuangan yang Digunakan

Dhsess, ira aan erat dear bess CALE pe Lean Ginga ara et ac an

head LGS ANT LO DEL ALN gd the PLT AI LL NP cert gita

pasta iaiseri]er “alan alaklea calle cerige. aris aras usa ia cir

+ Langkah & Merniliki Informe! Gambaran Unum Perusahaan

+ Langkah 7 Kode Klasifikasi Industri

Sle merapat oa gomeeaeaci echt gai sn apa agan Peres, beri

blige of Nan perban rt

“linbega inal Ka Seren SEE rn thr erie

SANGE Se AA ae MR er ira, bear hires rin

sandang ete cin Fi a4 Tergii de ga sai pi ani ang CS Lgi sedi

DSA ai Sok

lle Per Lert La LIGA PU KN PNEEPANN bad bla Ri KANDANG ea NN NET TENINI urine

Gatrag WIT int Meta Pangsa 22 dasa aj -iicae be:

Tabel EZ

Kode US SC yang Di gunakan

Tie SSI tee. Tanah SITI i

ST EV Cerees.s “Gites Ss SEDSTET Sayariger veges “TS sls"

et 0m oo

Tabel E3

Ringlersan Kriteria Pencarian

me whee boat wee Tee woos - owe.

woe ee ee Bee ss

2. 22 S822 SLL.

E527. Penyelaksian Manual Perusahaan Pembanding

- the Salih cwrswisleag pl oasihaer wer cers. 2.4 9 SetaS san 7 SH pa. lekazr

Sasak los era Kasi ire paling sebesar Periang rap ic ace al

. “Er la ang i-iglap Lins,

. “Er la aan Laga Fl i

. Har Pa 2 Sac,

. Marais ak gan

. Pagi breeublale west sap Sok web pi asean rusa art

* Hp ahir 1 cia gece.

Ser TST tee Taclc 5159 af

BN Dag Pet ma a rinat SN Saat Sanata” Manga TET EET

Orbis, fein ‘Te Langen ibaa > fhe! dei engan ct tglrgea rans SC

Hack Pia ae Ega megu oer bu!

Phakyog www

pena CT

SM Sasyozr gila ahs tepar apaan beat Tag IA agar | Fi. oo aia

Zlar me taf riers sat Ki BELIA PI PER der cirri gie fa saat leach seorsa 22%. eo er

car higoreros i

Kemudian dalam Seleksi Manual Pencarian Pembanding, yang disajikan dalam TP Dokumen Lokal 2020, hal 51. Sebagai berikut:

SSP e202 TEA TI C3 3 Aparat Saya yan 52193 ager

APPENDIX?

SELEKSI MANUAL PENCARIAN PEMEANDING

i ee ana

Poe ee

a re To oU IKI LL Lo Ye

Ia an ama 6595.

a a Ge

Pa Pena na maan na oo Ye LK LA LI Ia.

an ss.

Vo Pon no oo TOL Ke IT Loe Tai

Pt ee

Po ee

An Ng..."

p- Pan anom... To oU Te IT Le oL Yr e

An a/n 1..mmJajmana

PPn ana To UI YoL 5.

an NA - Am .05. Hmm

Inn Am...

PT ee

LT a eG Le Le Intel

Lo Tanaka IK MO ee "oo | o|L IT IT thl Ia.

a mt. oo lo oo oo ha

na www mJ0.a.."1m5.

L- I—-I.-- oo loo oa

ban pat ng Ye OK LA LI Ia.

gs... MH

pp... BIHAN

ne. Fin

IE ea aa TA TN TN KN DA HERE

gn ..8...maman

Ia N/A... mma

Agan DG

pon amanana oo Tol TI Le Te Ia.

pp mao ToT LT LL LI Ti.

Ia a GO

a a De .55tana

Pan a De Ke LA LI Ia.

jm .5.mmJ.i.i

AN AAA... mat

Pe. fo ee ee

IN eG OO DP

a nano oo TOL Ye IT Le Tai

AA mma $"m

a as <a DD

In OO

Pf EE ee ee

IN Ann... Maan

Ia na nj. imim

pa Pa eno TOL Ye IT Le Le Ina

Poe ee .m..wnmu

pan a TOL Ke IT Le Le Ta.

ggs 5..maana

Pon mam oo Ko IL LIL Ie.

Pe fee eee ee

a a To NEK LT oo Ia.

Po Pine aano oo To KI LL Lo sate

pan Yonan aman no TOL Yo IT LL oo TI 5aa.

Psp Pee ee

Sok or Joka. Tahun IC) FE

1| Menilai kesebandingan produ

2| Menilai kesebandinganfungs; 0 —

3 | Informasi tidak lengkap” —

5 SinifikansiRBD) 0 H

[6 | Laporan kevangantidaklengkap. ”———————————— “—

Dokumen Lokal Tahun 2020 I 54

Sehingga berdasarkan database TP Catalyst dan seleksi manual Pencarian Pembanding, bahwa Sri Trang Agro-Industry Public Company Limited dan D.S. Rubber & Latex Co.,Ltd seharusnya masuk dalam Perusahaan Pembanding Wajib Pajak, berikut informasi gambaran usahanya:

1. Sri Trang Agro-Industry Public Company Limited

Gambaran Usaha:

This company is engaged in the production and export of natural rubber products. It was founded in 1987 under the management of Mr. Somwang Sincharoenkul, who had more than 40 years of experience in the rubber industry, together with Dr. Viyavood Sincharoenkul, a man with vision. The company has its registered head office located in Songkhla, Thailand, with a branch office in Bangkok.The company is known as one of the country's biggest exporters of rubber. It produces a wide range of products including block rubbers, ribbed smoked sheets and concentrated latex. The company's finished products include medical examination gloves, rubber and plastic parts, high-pressure hydraulic hoses and escalator handrails. In addition, the company provides integration services, including concentrated latex storage tanks for exporters, parawood for use in pallet making as well as for the furniture industry. It has eight production sites located in Trang, Songkhla, Nakhonsithammarat, Suratthani and Chumphon with an annual production capacity of 629,900 tons. The company aims to become a leader in the International Rubber Industry.

Produk:

HIGH-PRESSURE HYDRAULIC HOSES

#parmm yana! late 1 Man:

Memang v Arena MOF \

2. D.S. Rubber & Latex Co.,Ltd

Gambaran Usaha:

This company is engaged in the manufacture and sale of fabricated rubber products. It was incorporated in 1993. The registered head office of the company is located in Rayong, Thailand. The company is primarily involved in manufacturing industrial rubber goods, rubberized fabrics, and vulcanized rubber clothing, and miscellaneous rubber specialties and sundries. The company is also equipped with state-of-the-art technology, as well as employs professional staff to produce rubber and resin products with quality.

d) Kemudian dalam penyajian TP Dokumen Lokal 2020, hal 21. Daftar pesaing Pemohon Banding adalah salah satunya PT Trim Rubber

PT Shimada Karya Indonesia Laporan Penentuan Harga Transfer

C.19. Daftar Pesaing

Berikut adalah tabel daftar pesaing PT SKI pada tahun 2020:

Tabel C.4

Daftar Pesaing

LN Peang oo Io Nuidka oo”

Namun Pemohon Banding tidak bisa mengakses atas Indikator Tingkat Laba Perusahaan Pembanding yang berada di Indonesia yaitu PT Trim Rubber.

Bahwa seharusnya terbanding melakukan konfirmasi kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat PT Trim Rubber untuk memperoleh Laporan Keuangan dan mengetahui berapa besarnya Indikator

Tingkat Laba PT Trim Rubber.

Sehingga berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan, data, fakta atas jenis-jenis produk yang telah dideskripsikan di atas, karakteristik produk dan fungsi yang dimiliki oleh Pemohon Banding dapat sebanding dengan Perusahaan pembanding yang diterima.

e) Selain itu, Terbanding juga menggunakan single year di dalam menganalisa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-22/PJ/2013, dalam menentukan kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat di atasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.

Menurut Pemohon Banding, Terbanding sangat keliru dan tidak tepat dengan menggunakan single year dan juga Pemeriksa sangat tidak tepat atas Pengujian TP Dokumen Tahun 2020, menggunakan Indikator Tingkat Laba Perusahaan Pembanding tahun 2018. Dikarenakan dalam Surat Edaran SE-50/PJ/2013 penggunaan multiple years dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding. Sementara itu, bisnis yang dijalankan oleh Wajib Pajak adalah industri yang bergerak di bidang otomotif, dimana industri ini merupakan industri yang sangat dipengaruhi oleh aspek pasar secara global dan domestik dan juga dipengaruhi oleh kebijakan Pemerintah di dalam menentukan arah industri. Terlebih, Wajib Pajak juga melakukan kontrak jangka panjang kepada vendor dan pelanggan. Oleh karena itu, penggunaan multiple years akan lebih tepat untuk digunakan karena mempertimbangkan keseluruhan aspek pada tahun-tahun

sebelumnya yang berdampak juga pada kinerja Perusahaan pada tahun yang diuji.

Kemudian dalam SE-50/PJ/2013, lampiran Bab I, terang dengan jelas:

Dalam penentuan harga transfer transaksi afiliasi, Wajib Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Prinsip ini mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding.

Per-32/PJ/2011 (Perubahan atas Per-43/PJ/2013) Pasal 1 ayat (5): Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding. Sehingga berdasarkan Laporan Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal Tahun 2019 PT Shimada Karya Indonesia:

2020

ee ee

[2 BabanPokokPendapatan pa

Pa NN

é | Bohan persed 1

5 [totaQperasis ——————————

“TAM - ROTC (Laba Operasi/Total Binal 5/2 os

Merujuk dalam PER-22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013 dan Per- 32/PJ/2011 Pasal 1 ayat (5) sangat jelas, Pemohon Banding melakukan analisis pencarian pembanding didapatkan rentang kewajaran perusahaan pembanding dengan menggunakan Indikator Tingkat Laba dengan menggunakan rasio ROTC, secara multi years selama 3 tahun (2017-2019) sebagai berikut:

FT Shimada Karya Indonesia Laporan Penentuan Harga Transfer

E5.28. Hasil Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Merujuk pada hasil analisis pencarian pembanding, didapatkan rentang kewajaran perusahaan

pembanding dengan menggunakan indikator tingkat laba dengan menggunakan rasio ROTC

selama 3 tahun (2017-2019) adalah sebagai berikut:

Tabel E4

Perusahaan Pembanding yang Diterima

pes indonesi

Jumlah Perusahaan yang Diamati: 7 Po

PerusahaanPembanding =

[Minium 8H

Kurt Bawah

Median HT

Kuartil Atas | 6s oo

[Maksimum —ss H-7 aa

Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa margin PT SKI sebesar 1.42% berada di

dalam rentang interkuartil perusahaan pembanding dengan kuartil bawah sebesar 0,81%, median

sebesar 5,29 % dan kuartil atas sebesar 6,53%.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran

dan kelaziman usaha.

f) Kemudian dalam melakukan Pemeriksaan. Seharusnya Terbanding, memeriksa kembali data buku, catatan, dokumen yang sudah diberikan oleh Pemohon Banding pada saat Pemeriksaan dengan bukti tanda terima. Bukan memberikan catatan dalam Risalah Pembahasan (Tidak ada buku, Catatan, dokumen yang dibawa Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan). Berikut bukti tanda terima atas peminjaman buku, catatan dan dokumen pada saat Pemeriksaan Pajak:

MEMENTEHIAN Ke LAN LAN ME GK NIK NIA rc 71 PT SHIMADA KARYA INDONESIA

Beni eni Kn anna

AB hati RANT SEGA Th AMA DAE AT SK Pawana” IngueT De aja har Ue TA Pang Dan aware ee AI

: Apk. PANTI SELATAMAN YA AS, PUAT ANE SLIME SA, b d Riveter MEA ame Knot bee Tang AA aa 8 AN

ae Fo Sa MALA CARYA INDUC AGE Sid

are ny

DUR PE UN TANAN DAN PENCE UAL K4

Mo ATA AN ICI MAN pa

=~ un va een OT tata

be Hn — - : .

Pe Ma ye aa

Sk” PT. SHIMADA KARYA INDONESIA "SKN PT SHIMADA KARYA INDONESIA

FEAR A DARN OME an Po aan Re

Sa PT, SHIMADA KARYA INDONESIA "SKI PT. SHIMADA KARYA INDONESIA

PP AI MASA KAK IBCEIRE A PO YAA KAU VANS T at

: IA TF :

Terbanding lampirkan kembali pengujian/ekualisasi Purchase Raw Materials:

Mace ‘ial -2 al Mare ‘ial -2<al Taal

Yang Jing: 22M) Yang Tila clipe nge: 22H Hace ial

CESKRI? SI Menu. ST

leh Penjual “leh Senjual 72h Badan

Rp Rp Rp

MATERIA. & TRADING SKS. 2929

A Men, ST 22h Badan

Toral Mace ‘ial $ Tading -geal Men 1.15. ST 22h Badan AMA

BE, Menv ST 22H B2i

Toral Mace ial Tading aral Menu: SL $27 SN Egi poor

Selisih Maresial 4 Trading cel sang Iipung.: cleh SenjLal (&-Bi Dom Pan reer ya

Sehingga berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan, pengujian/ekualisasi atas Purchase Raw Materials, bukti data, fakta atas jenis-jenis produk yang telah dideskripsikan di atas, karakteristik produk dan fungsi yang dimiliki oleh Pemohon Banding dapat sebanding dengan Perusahaan pembanding yang diterima sehingga seharusnya koreksi Harga Pokok Penjualan atas Purchase Raw Materials sebesar Rp78.497.862 (Menurut Risalah Pembahasan) dan sebesar Rp78.498.862 (Menurut SKPKB Pajak Penghasilan Tahun 2020) DIBATALKAN dan transaksi afiliasi

Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

3) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan, dan Kertas Kerja Pemeriksaan, serta keterangan- keterangan yang disampaikan oleh terbanding pada saat pembahasan sengketa perpajakan, diperoleh informasi-informasi sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha industri pembuatan dan pabrikasi selang.

b. Bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran bruto atau peredaran usaha atas penjualan ekspor merupakan atribusi dari pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada afilisi atas penjualan kepada Shimada Rubber Industries Co. Ltd dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa Berdasarkan pengujian transaksi afiliasi yang dilakukan terbanding untuk tahun pajak 2020, pemohon banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan laba wajar pemohon banding tidak dapat digunakan.

2. Pemohon Banding tidak menggunakan data dan informasi pada saat terjadinya transaksi afiliasi. Hal ini dapat dibuktikan dengan bukti sebagai berikut:

a) SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020 menyatakan adanya hubungan istimewa akan tetapi tidak terdapat lampiran berupa TP Document (Dokumen induk dan dokumen lokal).

b) Wajib Pajak membuat TP Document (Dokumen induk dan dokumen lokal) melebihi 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun buku yaitu 22 Agustus 2023 (baru dibuat pada tanggal 13 Juli 2023 berdasarkan bukti pemesanan PO No. 389/SKI- PO/VII/23 dan selesai pada tanggal 22 Agustus 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Mengenai saat Tersedianya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal).

3. Berdasarkan analisis fungsi, aset dan risiko karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Contract Manufacturing (di dalam Dokumen Lokal karakteristik usaha menurut Pemohon Banding adalah Fully Fledged Manufacturing).

4. Tidak ada perbedaan dalam pemilihan metode Transfer Pricing antara terbanding dengan pemohon banding yaitu, Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin - TNMM). Untuk meningkatkan kesebandingan dalam metode TNMM terbanding melakukan seleksi manual atas data pembanding pada TP Document Pemohon Banding, dan diperoleh bahwa dari lima data pembanding yang diterima pemohon banding terdapat dua yang ditolak terbanding (SRI TRANG AGRO-INDUSTRY PUBLIC COMPANY LIMITED (dengan alasan penolakan pembanding melakukan fungsi yang berbeda dengan pemohon banding yang diperiksa, yaitu Agroindustri) dan D.S. RUBBER & LATEX CO.,LTD. (dengan alasan penolakan berdasarkan data yang diperoleh pembanding memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa).

5. Penggunaan Data Beberapa Tahun (multi years), tidak dapat dilakukan karena data yang tersedia hanya data pembanding tahun 2019, 2018 dan 2017. Data 2019 tidak dapat dijadikan pembanding sehingga pemeriksa menggunakan data pembanding tahun 2018 (single year)

6. Laba Wajar Wajib Pajak (0.06%) walaupun telah dilakukan penyesuaian (adanya pandemi Covid 19) menjadi (1.42%) tidak berada pada rentang kuartil pertama dan ketiga (5.25% - 7.03%) Hasil Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha menurut Terbanding.

c. Bahwa Terbanding melakukan koreksi harga pokok penjualan atas purchase raw material sebesar Rp78.497.862,00 merupakan atribusi dari pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada afilisi atas pembelian dari Shimada Rubber Industries Co. Ltd, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa Berdasarkan pengujian transaksi afiliasi yang dilakukan terbanding untuk tahun pajak 2020, Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan laba wajar Pemohon Banding tidak dapat digunakan, dengan penjelasan

sebagai berikut:

2. Pemohon Banding tidak menggunakan data dan informasi pada saat terjadinya transaksi afiliasi. Hal ini dapat dibuktikan dengan bukti sebagai berikut:

a) SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020 menyatakan adanya hubungan istimewa akan tetapi tidak terdapat lampiran berupa TP Document (Dokumen induk dan dokumen lokal).

b) pemohon banding membuat TP Document (Dokumen induk dan dokumen lokal) melebihi 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun buku yaitu 22 Agustus 2023 (baru dibuat pada tanggal 13 Juli 2023 berdasarkan bukti pemesanan PO No. 389/SKI- PO/VII/23 dan selesai pada tanggal 22 Agustus 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Mengenai saat Tersedianya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal).

3. Berdasarkan analisis fungsi, aset dan risiko karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Contract Manufacturing (di dalam Dokumen Lokal karakteristik usaha menurut pemohon banding adalah Fully Fledged Manufacturing).

4. Tidak ada perbedaan dalam pemilihan metode Transfer Pricing antara terbanding dengan pemohon banding yaitu, Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin - TNMM). Untuk meningkatkan kesebandingan dalam metode TNMM terbanding melakukan seleksi manual atas data pembanding pada TP Document Pemohon Banding, dan diperoleh bahwa dari lima data pembanding yang diterima Pemohon Banding terdapat dua yang ditolak terbanding (SRI TRANG AGRO-INDUSTRY PUBLIC COMPANY LIMITED (dengan alasan penolakan pembanding melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang diperiksa, yaitu Agroindustri) dan D.S. RUBBER & LATEX CO.,LTD. (dengan alasan penolakan berdasarkan data yang diperoleh pembanding memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa).

5. Penggunaan Data Beberapa Tahun (multi years), tidak dapat dilakukan karena data yang tersedia hanya data pembanding tahun 2019, 2018 dan 2017. Data 2019 tidak dapat dijadikan pembanding sehingga terbanding menggunakan data pembanding tahun 2018 (single year)

6. Laba Wajar pemohon banding (0.06%) walaupun telah dilakukan penyesuaian (adanya pandemi Covid 19) menjadi (1.42%) tidak berada pada rentang kuartil pertama dan ketiga (5.25% - 7.03%) Hasil Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha menurut Terbanding.

d. Bahwa dalam Proses Pemeriksaan, telah dilaksanakan prosedur Permintaan peminjaman data kepada pemohon banding sebagai berikut:

- Surat permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor: S-73/RIKSIS/KPP.0915/2023 tanggal 13 Juli 2023,

- SuratPeringatanPertamaNomor:S- 85/RIKSIS/KPP.0915/PaPj.5/2023 tanggal 02 Agustus 2023,

- SuratPeringatanKeduaNomor:S- 114/RIKSIS/KPP.0915/PaPj.2/2023 tanggal 21 Agustus 2023,

- Pemohon Banding memenuhi permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen. Hal ini yang dituangkan dalam Berita Acara Dipenuhinya peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 04 Maret 2024;

e. Bahwa dalam proses pemeriksaan, kepada Pemohon Banding telah dikrimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor S- 00080/RIKSIS/KPP.0915/2024 tanggal 05 Maret 2024.

f. Bahwa dalam Proses Penelitian Keberatan, telah dilaksanakan prosedur Permintaan peminjaman data kepada Terbanding sebagai berikut:

- Surat permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor: S-1/WPJ.096/2025 tanggal 06 Januari 2025.

- Pemohon Banding menanggapi dan/atau memberikan Dokumen pada tanggal 23 Januari 2025.

g. Bahwa dalam Proses Penelitian Keberatan, kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan

Klarifikasi Sengketa Perpajakan kepada Wajib Pajak melalui surat Nomor: S-2/WPJ.096/2025 tanggal 08 Januari 2025. Pemohon Banding hadir untuk memenuhi undangan. Hal ini dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor: BA- 44/WPJ.096/2025 tanggal 23 Januari 2025.

h. Bahwa atas hasil penelitian keberatan, kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor: S- 282/WPJ.09/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang dilampiri dengan Daftar Hasil Penelitian Keberatan. Pemohon Banding hadir dan memberikan tanggapan tertulis, tetapi tidak memberikan data pendukung tambahan. Hal ini tertuang dalam Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak Pajak Nomor BA-87/WPJ.096/2025 tanggal 14 Maret 2025.

i. Bahwa sengketa keberatan yang diajukan oleh pemohon banding merupakan sengketa terkait Transfer Pricing atas Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

j. Berdasarkan pemeriksaan pada Tahun 2020 Pemohon Banding memiliki transaksi atas penjualan dan pembelian dengan pemegang saham dan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding yaitu Shimada Rubber Industries Co., Ltd. sebagai pemegang saham dengan jumlah 51,95% saham pada PT Shimada Karya Indonesia dan PT Karya Putra Sangkuriang sebagai pemegang saham dengan jumlah 48,05% saham pada PT Shimada Karya Indonesia. Sebagaimana telah diatur dalam:

- Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh antara lain mengatur:

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode

biaya-plus, atau metode lainnya.

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

- Pasal 8 ayat (1) huruf c dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan antara lain mengatur:

(1) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain secara langsung atau tidak langsung berkenaan dengan:

c. kepemilikan atau penguasaan.

(4) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan kepemilikan atau penguasaan antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf c terjadi apabila terdapat:

a. penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau

b. hubungan penguasaan secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.

k. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKB PPh Badan Tahun 2020, karena jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak belum terlampaui.

Sebagaimana diatur dalam:

- Pasal 13 ayat (1) huruf a, dan ayat (6) UU KUP antara lain mengatur:

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

(6) Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud ada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

- Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak antara lain mengatur:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

l. Berdasarkan Pengujian Transaksi Afiliasi yang dilakukan untuk tahun pajak 2020, Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan laba wajar Pemohon Banding tidak dapat digunakan, dengan penjelasan sebagai berikut:

- Pemohon Banding tidak menggunakan data dan informasi pada saat terjadinya Transaksi Afiliasi.

Hal ini dibuktikan sebagai berikut:

(1) SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020 menyatakan adanya

hubungan istimewa akan tetapi tidak terdapat lampiran berupa TP Document (Dokumen induk dan dokumen lokal).

(2) Pemohon Banding membuat TP Document (Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) melebihi 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku yaitu 22 Agustus 2023 (baru dibuat pada tanggal 13 Juli 2023 berdasarkan bukti pemesanan PO No.389/SKI-PO/VII/23 dan selesai pada tanggal 22 Agustus 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Mengenai saat Tersediannya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal).

Sebagaimana telah diatur dalam:

(1) Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya (selanjutnya disebut PMK 213 Tahun 2016) antara lain mengatur:

a. Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

b. Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

c. Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

- Berdasarkan hasil pemeriksaan Analisis Fungsi, Karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Contract manufacturing.

Pemohon Banding melakukan proses produksi berdasarkan pesanan dari pelanggan. Karakteristik Pemohon Banding dikategorikan

sebagai perusahaan kontrak manufaktur (contract manufacturing) yang hanya melakukan fungsi terbatas dan terfokus pada operasional, menggunakan aset berwujud yang bersifat rutin dan cukup banyak terutama menanggung risiko operasional.

Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dibidang manufaktur yang memproduksi cooling hose, intake hose, fuel hose, dan oil hose.

Terbanding telah Melakukan seleksi Manual (mempelajari pembanding Pemohon Banding melalui Hasil pencarian dengan internet), dari tujuh perusahaan sebanding menurut Pemohon Banding dalam TP Documentation, hanya lima yang menurut Terbanding dapat diterima.

Adapun dua data pembanding yang ditolak Terbanding adalah:

(1) SRI TRANG AGRO-INDUSTRY PUBLIC COMPANY LIMITED dengan penjelasan Pembanding melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa, yaitu Agroindustri yang merupakan bagian dari kompleks industri pertanian sejak produksi bahan pertanian primer, industri pengolahan atau transformasi sampai penggunaannya oleh konsumen. Agroindustri merupakan kegiatan yang saling berhubungan (interelasi) produksi, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, pendanaan, pemasaran dan distribusi produk pertanian.

(2) D.S. RUBBER & LATEX CO. LTD dengan penjelasan Pembanding memiliki produk yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa yaitu Natural Latex Concentrated, Skim Block.

- Penggunaan Data Beberapa Tahun (multi years), tidak dapat dilakukan karena data yang tersedia hanya data pembanding tahun 2019, 2018, dan 2017. Data 2019 tidak dapat dijadikan data pembanding sehingga pemeriksa menggunakan data pembanding tahun 2018 (single year).

Sebagaimana telah diatur dalam:

(1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

(2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

- Berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding dan Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan (1771-I) Tahun Pajak 2019, diketahui posisi laporan laba rugi perusahaan adalah sebagai berikut:

1. PenjualanRp

31,17

2,67

6,334

2. Harga pokok Penjualan (COGS)Rp

27,73

9,94

8,987

3.Laba kotor (1-2)Rp

3,43

2,72

7,347

4. Biaya umum dan administrasiRp

3,00

0,65

2,723

5.Laba operasi (operating profit) (3-4-5)Rp

43

2,07

4,624 1.4

2% Margin Ratio Net Mark-Up [ 6/ (2+4+5) ]

Indikator laba (Profit Level Indicator) yang digunakan oleh Pe

meriksa dalam

men

ilai prinsip Indikator Laba (Profit Level Indicator) yang digunakan oleh kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle) a

dalah Net Mark

-Up

yaitu laba operasi dibandingkan dengan total harga pokok penjualan dan

biaya operasi.

Terbanding dalam menilai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Margin rasio Net Mark -Up menurut SPT/laporan keuangan tahun 202

0 Wajib Pajak se

besa

r 1.42% (Arm’s Length Principle) adalah Net Mark-UP yaitu laba operasi dibandingkan dengan total pokok penjualan dan biaya operasi. Margin rasio Net Mark-Up menurut SPT/laporan keuangan tahun 2020 Pemohon Banding sebesar 1.42%.

Hasil akhir manual review yang dilakukan Terbanding atas kandidat pembanding adalah sebagai berikut:

more = =- —— 1 a - —

ted “amar gn atas , —

Peta Pan Wye aa Hata er Man

tap man ama» . wees

TINT. “ORPORAT OS | anak BALA oye

ia = + ey Gee are

IPA Pt ME ka : Peka: int » 56%

Iran SH PAG. du IN i Ba Ta Lan

SIGE THAT EEL 24 ray al.)

EPA OR FTE bE eae many asl NX

ie arn 4 ——

Nia Taring” ' : | era

Mian Mat | “HB

1 Sie Tereeutal * 5 40%

avo nny

tas Mel Bet Up fee "A0

Ban NAGA Lip Bernakaa ‘

Petang AP men Pena

Ket Manor Ng peg Pe

TA Openaiting &ensas

“reratiag Hm . ca tae

Sarana Ho Mesin Ap z para

Maa Cheming apie ge

Sehingga Atribusi koreksi Operating Profit berdasarkan persentase nilai transaksi adalah:

Nila Transaksi | Prma Secondary

No| Pak Aflas: [Janis Transaksi y Secondar Keterangan

iRpi Atbus | Aduament y Adpusmant

Toren hotter Penuaan Let dat ata ap us bana san Po para Po Dana para, Aine aon

{jeden To Barang | hae wie bores cde

4 | ab Pena Dag

Ab iment mug AN

uban gh ye gl OG

alan vedere Tana A4

ag Mn ip TN

- ——-—— = Se mp 5 - —— ————— ji ——.—. —

OLED rara Bosra Von gar Dod 959 3 MA COG Bima Adu re? Tdk

eggs ang Bang tae tore bara TP

. loe Lari ES Ny

Ar hina Ts ema Setra UI"

juta “PN abal BN

De dana matra NI

ho LIL

Total Penjualan TTD 6TH yaa Dago oo a ee

LT arya Fat Pemitean Vd PAR SA | RS AA Pemandu es igi

Hg Harare Bay ' Ta Ha ; ; 7 SO Rae cag

: je Tata Fae Po pamit an mi ded dad Pok fa as free gig Af knee! AN

‘ othe : Data Gal ta wa avebs pada

' ate Vernpolan

sania, = - -

0... Nai Pembelian 15 ! 50 150061 £4 08% 45 316. 839 INA Ia 2025 376 541

m. Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas koreksi atas peredaran bruto atau peredaran usaha sebesar Rp856.817.976 dan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp78.497.862 diusulkan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding serta mempertahankan koreksi

tersebut di atas.

V. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 06-Tax-SKI-VI-2025 tanggal 13 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00050/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang–undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00050/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Nomor 00004/206/20/446/24 tanggal 22 Maret 2024 Tahun Pajak 2020 atas nama SHIMADA KARYA INDONESIA, NPWP 02.568.859.9-446.000.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 06-Tax-SKI-IX-2025 tanggal 12 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

1. Surat Banding Nomor 06-Tax-SKI-VI-2025 tanggal 13 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00050/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang–undangan perpajakan yang berlaku.

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00050/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025, Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp856.817.976 dan Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp78.497.862.

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00050/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 diterima pada tanggal 18 Maret 2025.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00050/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan No: 00004/206/20/446/24 masa tahun pajak 2020 tanggal 22 Maret 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN BANDING

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor: 00004/206/20/446/24 tanggal 22 Maret 2024 Tahun Pajak 2020 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

Menurut

Ar aa ana

(Ap) n n

1 ( Penghasilan Bruto atau Peredaran UsahalBruta Mare BB S354 | 32029 dd MO | 656.877 976

2 (Harga Pokok Penjualan 27,936,626,946 | #7358 128.004 78.498,662

3 (Penghasilan Brute atau Laba Brute (1-2) 3.236049 355 4.171,3566,226 | 335,316,038

4 | Pengurang Penghasilan Brute atau Biaya Usaha 3,215,894,525 3,215,094 925 -

5 (Penghasilan neto dalam negeri (3-4) 20,154 463 355471301 | 335,516,838

6 (Penghasilan neto dalam negeri lainnya :

a. Penghasilan dari luar usaha 155.662.5565 155.662.5565 0

b. Penghasilan jasalpekerjaan bebas a o 0

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan a o 0

d. Lain-lain a o 0

8. Jumlah(a+b+e+d) 155,662,556 155,662,556 Oo

T (Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto i] o 0

5 | Penyusaian Fiskal

a. Penyesuaian Fiskal Positif 550,292,4581 550,292,451 0

b. Penyesuaian Fiskal Negatif 54.792,623 54,792,623 Oo

c. Jumlah [a -bl 495,499,858 495,499,858 Oo

3 (Penghasilan neto luar negeri a o 0

10 | Jumlah penghasilan neto (5 #6.e- 748.049) 671,316,677 1606,633,715 | 335,316,838

Tl | Zakatsumbangan keagamaan yang bersifat wajib a o 0

12 (Kompensasi Kerugian i] o 0

13 (Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTEP] a o 0

14 | Penghasilan Kena Pajak (10 - 11- Tz - 13) BTLs16,.877 1.806,633.715 | 335,316,838

18 | PPh Terutang [tarif x 15) 136,518,629 326,276,357 | 191,957,528

16 (Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu a o 0

T7 (Jumlah PPh Terutang (15 + 18) 136,318,629 326,278,357 | 191,557,526

18 | Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintah i] o 0

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

b. PPh Pasal 21 O i} oO

b. PPh Pasal 22 gO a Oo

b. PPh Pasal 23 gO a Oo

bc PPA Pasal 2d O o Oo

kb. Lain-lain a o 0

bf Jumlah (b.1+b.2+b5+b.4+6.5) O o Oo

c. Dibayar sendiri:

oc.” PPh Pasal 22 17.684.284 17.684.284 oO

ce PPh Pasal 25 51.543.619 91,543,615 oO

oc. PPh Pasal 29 66,784,926 66,784,926 Oo

0 STP (pokok kurang bayar) a o 0

o£ Lain-lain a o 0

of Jumlah (e.1to.2 403405) 136,318,629 136,318,629 Oo

d. Diperhitungkan :

dd” SKPPKP - - oO

8. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan [a + b.6 +c. 7-7) 136.318.529 136.318.529 0

19 | Pajak yang tidakikurang dibayar (17-18. 2] - 191,957,526 | 197,957,526

20 | Sanksi Administratif :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 810828531 81,062,859

b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP o -

0. Kenaikan Pasal 17C (S1 KUP o -

d. Kenaikan Pasal 170 (S1 KUP o -

8. Jumlah sanksi administrasi la tbc 4 dj - 81,082,859 51052853

FST [domish PPh yangmasih haus dbayar MEI UU Ar | SOT

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang dengan surat Nomor: 005/TAX-SKI/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Menurut | Koreksi yang diajukan

(Rp) (Rp) (Ap)

10 [Fengharilan Brute atau Peredaran UrahafEruto 211726 76,254 FATE ETE, 324 S56, 217,978

& (Harga Pokok Penjualan 27,976,626, 946 27,976,626 946 Tea 382

= [Pengharilan Eruto atau Laka Eruto (1-21 3,256,049, 558 Bes ,049,335 $35,216,535

40 [PengqurangPengharilan Eruko atau Biaya Uraha 2,215,294, 925 3,218, 394,925

& [Pengharilannete dalam negeri (5-4) 20,184,462 20,184,462

6 [Pengharilan neto dalam negerilainnya: - -

a. Penaharilan dariluar raha 155,662,558 155,662,556.

bk. Pengharilan jarafpekerjaan kekar - -

sc. PFengharilansehubungan dengan pekerjaan - -

4. Lain-lain - -

&. Jumlah latk 4244) 155,662,556 TSE Gee SSE

T [Farilitar penanaman modal berupa pengurangan pengharilan neto - -

£ (Penyuraian Firkal - -

a. Penyeruaian Firkal PoritiF Bb0,292,491 50,292,491

bk. Fenyeruaian Firkal Negatif Sd, rar, kE3 Sd, rar, kz

&. Jumlah (at 495,499,253 495,099,255

90 [Pengharilannetoluarneqeri - -

19 (Jumlah pengharilan neto (5 te TE) ETL,S1E,ETT 8T1 S18 3TT $35,216,535

Wo (Zakatfrumbangan keagamaan yang berrif.at yajik - -

12 | Kompersari Kerugian - -

15 |Fengharilan Tidak Kena Pajak (FP TK - -

1d | Fengharilan Kena Pajak (10 - 11-12-12) T1316 ,277 KTI, 316,877 935, 316,858

1S (PPh Terutang (tarif 2 151 136,312,429 136,314,329 191,957 52s

16 (Pengembalian PRP aralid yang telah diperhitungkan tahun lalu - -

1? (Jumlah PPR Terutang (15 + 16) 136,312,229 136,312,324 191,957,525

1% | Kredit Pajak: - -

a. PPh ditanggung pemerintah - -

L. Dipotong # dipungut oleh pihak lain: - -

kd PPh Paralzi - -

Be PPh Paralzz - -

b.3 PPh Paral 25 - -

kd PPh Paralzd - -

B.S Lain-lain - -

LE JumlahIk Atb.24h.Seh.dtb.5) - -

sc. Dibayarrendiri: - -

s1 PPhParalzz 17,634,284 Teed 24

22 PPhParal25 51,609,619 51,549, 619

«3 PPh Paral 24 66,734,926 66, Ted 926

240 STP (pokok kurang bayar) - -

25 Lain-lain - -

o6 Jumlah is At e.2 te Sada, S) 136,312,229 136,318,329

d. Diperhitungkan : - -

dA SKFPFKP - -

oe. abamdah Pajak yang dapat dikreditkan (at Et 2.7 - 4.1) 136,312,229 136,318,329

19) (Pajak yang tidak kurana dibayar (17-18.0) - - 191,957,525

200 [Sankri AdminirtratiF: - -

a. BungaParal 1? (27 KUP - - 31,052,354

Lk. BungaParal13 (2) huruf a KUP - -

s. Kenaikan Paral 170 (5) KUF - -

d. Kenaikan Paral 7D (5) RUF - -

&. dumlahrankri adminirtrari(at b+ #4) - - 1082359

En ai

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan KEP- 00050/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Kasus yang Disengketakan:

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp856.817.976 dan Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp78.497.862

Penjelasan

Menurut Terbanding (Peneliti);

Dilakukan atas dasar:

1. Undang-Undang KUP

- Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 Ayat (2) dan (3), Pasal 13 ayat (1)

2. Undang-Undang PPh

- Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf f, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1, Pasal 32C, Pasal 35

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

- Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3)

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

- Pasal 8 ayat (1) huruf (C) dan ayat (4)

5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2023 Tentang Pedoman Pemeriksaan Yang Mempuyai Hubungan Istimewa

7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Penjelasan atas Koreksi Pajak Penghasilan yang terutang sebagai berikut: Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp856.817.976 dan Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp78.497.862, terkait Transfer Pricing

Menurut Terbanding (Pemeriksa) mempertahankan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp856.817.976 dan Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp78.497.862, dilakukan atas dasar (dalam risalah Pembahasan) Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan laba wajar Wajib Pajak tidak dapat digunakan, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan Pengujian Transaksi Afiliasi yang dilakukan pemeriksa untuk tahun pajak 2020, Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan laba wajar Wajib Pajak tidak dapat digunakan, dengan penjelasan sebagai berikut:

1 tenan Fey. IA TE ave 1

So Marga DAA PER LUNA wy a7 725 949 587

i Lana borne) 01 HE Gane TET MT

4 Shaye Operesiona: Munnya Hg ROOD AER 723

8 Cena TOP (erating pena a EE 51 SAP ORA

Margin Ratio Net Mark-Up | 7! 12244511 1.42%

Mee | aera Mac ual Peete wag Slae perintis ant etd puerratieecetvorg adala srebiearger. Cesk ut

i berang AT SE TO DONE Dea Obi iano Kor Mare Lt

TENIT A CREB ATION ao tata Rat une NK

IA EA estael art ata nhs

- SES 2 - 4 pees --

TAMAS ITA RUABES ot LT ta aged OE ad “8%

[ 4]ESE Ni: THAI RUBE R Oe Tb feat atu “AG

Pep em Paphos Te mi LD EZ)

(Ian i i

Sat Teretehat Tara

Bata tirta N = Fae

Rac Net Aha Gp UD * 42%

Vaso Net Mee UL Pareibsa an

with a a —- Ta

Parhitungac ALB menu Prerrien eat

Net hack up - Upeanng Leet

UGGS + Osernung €opecses

hon! = Aparat Pat

Sy Ta BOLT

Manan emt = £46 Fat Oia

Opreting Omit Menumit ve Ale = Plame an

Ke Cerming Prot = yeh Th nat

Atritzse koreksi Coercive: Puff berdasarkan persentase Tila transaxsi

Nia Transaks. Na Prima Secondary

No Pihak Afihasi Janis Transaksi Y Secondar Keterangan

(Rp) Atnbus | Adusment Adrusmant

1 (Stimada Rubcer Penuaan | ti tae a3 910 Jan San AA ba Taro) TAKE ge [Pamay Adieament saan

I-Austips te Barang lac Iiarusar koreksi pada

Lt3 . Akan "Eeapuasan kapan,

laar uecantary

Lagu area Maen

lathes BPM Feral Fasal 26

jalan Sreden (Pama 4

jayat ft) murat g UI Shy

7 [PT «arya ©. tra Penuaiac Parise aaa) PT aA DES BIS 184 894 Prepay Adusmear Tdak

Bangeue ang Barang beet Areal kacer TP

tua “dan hecondary

Aa taat Tee ae

utrek OP Pasal 25 alas.

Cuvider Panah 2 ayat (hi

Hust go Lili PPh

Total Penjualan 31172676,33a [ag ory TT

TPT Karyn Fitra Pete an THT RRR SSO | AE Gi - Para Adnesment ndak

Sangkurar Saran Baku eek er karena TE ea

4 Shimada Ruhher Pembe an BID AKA ANA 2 aay TA 467 865 pea Pase ima

thes Clo Sf eth abe aoreks “a

Indoatves Oz Baran Baku thabaary acres pada

nur “Per relian

otal Pembelian [ 75,750,750, 081 [69 06%.) 938315839) 100 00%] 2.025.376 547 PT

Lala

Serentase aa aus Pena, Gayiscrent sesua dengan Lapan Keangan Ladies Tahun ost Nomina Sessted Paras Informan Hit amar 35

2. Berdasarkan Pengujian Transaksi Afiliasi yang dilakukan pemeriksa untuk tahun pajak 2020, Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan laba wajar Wajib Pajak tidak dapat digunakan, dengan penjelasan sebagai berikut:

- Pemohon Banding tidak menggunakan data dan informasi pada saat terjadinya Transaksi Afiliasi.

Hal ini dapat dibuktikan dengan bukti sebagai berikut:

1) SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020 menyatakan adanya hubungan istimewa akan tetapi tidak terdapat berupa TP Document (Dokumen induk dan dokumen lokal)

2) Pemohon Banding membuat TP Dokumen (Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) melebihi 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku yaitu 22 Agustus 2023 (baru dibuat pada tanggal 13 juli 2023 berdasarkan PO No. 389/SKI-PO/VI/23 dan selesai pada tanggal 22 Agustus 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Mengenai saat Tersedianya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.

Berdasarkan analisis fungsi, aset dan risiko karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Contract Manufacturing (di dalam Dokumen Lokal karakteristik usaha menurut Pemohon Banding adalah Fully fledged manufacturing)

- Tidak ada perbedaan dalam pemilihan metode Transfer Pricing antara Pemeriksa dengan Pemohon Banding yaitu, Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin - TNMM). Untuk meningkatkan kesebandingan dalam metode TMM pemeriksa melakukan seleksi manual atas data pembanding pada TP Document Wajib Pajak, dan diperoleh bahwa dari lima data pembanding yang diterima Pemohon Banding terdapat dua yang ditolak pemeriksa (SRI TRANG AGRO-INDUSTRY PUBLIC COMPANY LIMITED (dengan alasan penolakan pembanding melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang diperiksa, yaitu Agroindustri) dan D.S. RUBBER & LATEX CO.,LTD. (dengan alasan penolakan berdasarkan data yang diperoleh pembanding memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa).

- Penggunaan Data Beberapa Tahun (multi years), tidak dapat dilakukan karena data yang tersedia hanya data pembanding tahun 2019, 2018 dan 2017. Data 2019 tidak dapat dijadikan pembanding sehingga pemeriksa menggunakan data pembanding tahun 2018 (single year)

- Laba Wajar Pemohon Banding (0.06%) walaupun telah dilakukan penyesuaian (adanya pandemi Covid 19) menjadi (1.42%) tidak berada pada rentang kuartil pertama dan ketiga (5.25% - 7.03%) Hasil Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha menurut Pemeriksa.

Beberapa panduan dalam praktik internasional terkait tax treaty dan transfer pricing

a Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model). the term

“dividends as used in this Article means income from hares. 'jouissance” shares or 'jouissance” nghts, mining

shares. founders’ shares or other rights. not being debt-claims. participating in profits. as well as income from other

corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of

which the company making the distribution is a resident

b OECD Model Commentary on Anicle 10

1) paragraph 2 subparagraph 15 in subparagraph a) of paragraph 2. the ferm ‘capital’ is used in relation to the

taxation treatment of dividends. 1e distributions of profits to shareholders The use of this term in this context

implies that. for the purposes of subparagraph a). it should be used in the sense in which it IS used for the

purposes of distnbution to the shareholder (in the particular case. the parent company)... d) When a loan or other

contnbution to the company does not strictly speaking. come as capital under company law but when on the basis

of internal law or practice (‘thin capitalisation”. or assimilation of a loan to share capital), the income derived in

respect thereof is treated as dividend under Article 10. the value of such loan or contribution is also to be taken as

“capital” within the meaning of subparagraph a).

2) paragraph 3 subparagraph 28. payments regarded as dividends may include not only distributions of profits

decided by annual general meetings of sharehoiders, but also other benefits in money or money s worth. such as

bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits’

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemeriksa mempertahankan Koreksi Terbanding atas Primary Adjustment Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp856.817.976 penjualan barang jadi ke Shimada Rubber Industry Co.,Ltd dan Harga Pokok Penjualan (Pembelian Bahan Baku) sebesar Rp78.497.862 dari PT Karya Putra Sangkuring, terkait Transfer Pricing.

Catatan:

(Tidak ada buku, Catatan, dokumen yang dibawah Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan)

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju terhadap Peneliti dengan mempertahankan koreksi Terbanding atas Primary Adjustment Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp856.817.976 penjualan barang jadi ke Shimada Rubber Industry Co.,Ltd dan Harga Pokok Penjualan (Pembelian Bahan Baku) sebesar Rp78.497.862 dari PT Karya Putra Sangkuring, terkait Transfer Pricing.

Dasar hukum:

- Per-23/PJ/2013, Tentang Standar Pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak

- PP No 80 Tahun 2007, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan UU KUP Tahun 2007

- S-153/PJ.04/2010, Lampiran 2 huruf A ayat (2), Tentang Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi

- PER-22/PJ/2013, Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

- PER-43/PJ/2010 s.t.d.d PER-32/PJ/2011, Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan

Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

- SE-50/PJ/2013, Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Sehingga atas Dasar Hukum tersebut:

1. Dalam melakukan Pemeriksaan, Terbanding tidak menggunakan data kompeten yang cukup

Dasar hukum: Per-23/PJ/2013, Pasal 4 huruf c (1):

(C) Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang

cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

(1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa

Berkaitan hal tersebut, Pemohon Banding tidak setuju atas dasar:

1. Terbanding tidak memberikan soft file excel perhitungan dengan rumus atas temuan koreksi dari Pemeriksa

2. Terbanding tidak mempertimbangkan atas pengujian peredaran usaha yang diperoleh dari pengujiian arus uang, piutang atas peredaran usaha sebesar Rp856.817.976 dan pengujian/ekualisasi pembelian bahan baku, yang berkaitan dengan koreksi Harga Pokok Penjualan Rp78.497.862 terkait Transfer Pricing.

Terlampir perhitungan Pemohon Banding atas hasil pengujian pengujiian arus uang, piutang atas peredaran usaha sebesar Rp856.817.976:

Ke tas Keja saji Saja:

Uji Acs Fi tang Tahi 2929 FT, Shimasla Ka wa Indonesia

Kesimpulan Sengujian Se eda an Usaha

Rp Ap

Saldo Akhir AA ET 71639175

Saldo Awal AR BE, 772,628

Dikurangi :

PPN Pungut Sendiri L757 740,756

Reklas Jurnal

Fores Gain Pramana)

2 753.514.511

Ditambah:

- Penerimaan ENI OR SMF BT

- Penerimaan BNI JP 13,7 79,314,033

- Penerimaan Cash 5.667.244

Reklas Jurnal a

Rounded 2

Forex Loss 20691068

25.653.145,904

Pengakuan Sales & Other Income Menurut Uji Arus Piutang 31194 432 580

(1) Objek Peredaran Usaha Menurut Uji Arus Uang & Arus Piutang 1.194.492.380

Cfm Peredaran Usaha Menurut -

Cim SPT PPN

DPP 41 Ekspor (Penyerahan Luar Negeril 15A57,330.309

DPP 42 Lokal (Penyerahan PPN Yang Dipungut Sendiri) 17,577,407,520

OPP 42 Lokal (Penyerahan PP FP: O30) 425,755,050

(2) Objek Penyerahan LN & PPN Dipungut Sendiri (Cfm SPT PPM) 31,194,492 879

Cim GL # SPT PPh Badan 2020

Sales MAF 2,676,334

Other Income 21,016,546

(3) Objek Pengerahan (Cfm SPT PPh Badan/GL) 31,194,492,220

(1) Objek Peredaran Usaha Menurut Uji Arus Uang & Arus Piutang 3194.4932.3590

(2) Objek Penyerahan LM & PPN Dipungut Sendiri (Chm SPT PPR 31194.492.379

(3) Objek Penyerahan (Cfm SPT PPh Badan'GLj 31194.492,530

Tidak Ada Perbedaan Objek Penyerahan Menurut Uji Arus Piutang. Uji Arus Uang.SPT PPNM,SPT PPh BadanlGL

Dan terlampir pengujian/ekualisasi pembelian bahan baku, yang berkaitan dengan koreksi Harga Pokok Penjualan Rp78.497.862:

Mace ‘ial .z«al Mare ‘ial -2<al Total

Yang dipLngL: SSH rang Tidak cliingi: 3N Hate ‘ial

CESERISSI MenL 15. SPT

leh Senjual leh Senjual 72h Badan

Pp Pp Pp

MATERIA. 8 TRACINGS EKA 2921)

A Men 15. SPT 22h Badan

Toral Mate ‘ial 8 Tracing -2sal Men ii. $27 55 Badan 15111797773

BE, Hen SET SSH B21

Teral Mace ‘ial & T-acling Seal Menu Li 5. $27 SSH BBI Po

Selisih [Mace ial’ Trading -24al sang Jipungu: leh Fenji al 4-Bi pos: fe gneve Ee

2. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 80 Tahun 2007, Pasal 16 ayat (2) menjelaskan:

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen

dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Berdasarkan Pengujian Transaksi Afiliasi yang dilakukan pemeriksa untuk tahun pajak 2020, Pemohon Banding sudah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan penjelasan sebagai berikut:

- Pemohon Banding membuat TP Dokumen (Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) melebihi 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku yaitu 22 Agustus 2023 (baru dibuat pada tanggal 13 juli 2023 berdasarkan PO No,389/SKI- PO/VI/23 dan selesai pada tanggal 22 Agustus 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Mengenai saat Tersedianya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal. Dikarenakan pada saat pelaporan SPT PPh Badan tahun 2020 di tanggal 27 April 2021. Merupakan satu tahun berjalan pandemi Covid-19 di Indonesia. Bahkan secara global, pandemi wabah virus Corona (“Covid-19”) memaksa produsen-produsen otomotif di berbagai negara untuk menutup fasilitas produksinya. Sehingga kondisi keuangan Wajib Pajak sangat terpuruk dan tidak mampu untuk menambah biaya dan bahkan bisa menjadi tambahan biaya dalam Laporan Keuangan Wajib Pajak.

- Kemudian pada 22 Juni Tahun 2023, Pemohon Banding diperiksa atas Pemeriksaan Lapangan masa dan tahun pajak 1220. Dengan iktikad baik Wajib Pajak dan di tahun 2023 dan telah selesai Pandemi sehingga kondisi Ekonomi semakin membaik di Indonesia Wajib Pajak menyajikan TP Dokumen 2020, baru dibuat pada tanggal 13 juli 2023 berdasarkan PO No,389/SKI-PO/VI/23 dan selesai pada tanggal 22 Agustus 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Mengenai saat Tersedianya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.

- Meskipun Terbanding berpendapat TP Dokumen telat disampaikan, namun disisi lain Terbanding tetap menggunakan hasil TP Dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak, atas data pembanding yang disampaikan.

Oleh karena itu tidak adil dengan ketiadaan aturan pelaksanaan dari PP Nomor 80 tersebut, yang dianggap oleh Pemeriksa dan Peneliti, bahwa Wajib Pajak membuat TP Dokumen (Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) telat

menyampaikan TP Dokumen yang telah melebihi 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku.

Dalam melakukan koreksi Transfer Pricing Pemohon Banding atas Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi, Terbanding tidak memenuhi standar Panduan Pemeriksaan yang diatur Lampiran 2 huruf A ayat (2) dalam S-153/PJ.04/2010, bahwa:

(2) Pemeriksa wajib terlebih dahulu menguji keberadaan dan keandalan pembanding internal, dan apabila tidak ditemukan adanya pembanding internal yang andal, atau pemeriksa menyimpulkan penggunaan pembanding internal diperkirakan akan menyebabkan hasil penerapan prinsip kewajaran menjadi tidak andal, maka pemeriksa dapat menggunakan pembanding eksternal. Dengan demikian, dalam penerapan prinsip kewajaran, terdapat preferensi dalam pemilihan independen yang akan ditetapkan sebagai pembanding. Namun aktualnya dalam melakukan pemeriksaan, Terbanding tidak menguji kewajiban atas keberadaan dan keandalan pembanding internal Pemohon Banding yaitu PT Trim Rubber.

Bahwa Pemohon Banding, sudah menjelaskan kepada Terbanding ada pembanding internal Wajib Pajak yang berada di Indonesia yaitu PT Trim Rubber sesuai penyajian TP Dokumen Lokal hal. 21, namun Pemohon Banding tidak mengakses atas Indikator Tingkat Laba Perusahaan Pembanding yang berada di Indonesia.

=" Shi-nada Karya Irdcses = Leccra n Perectis 7 kaga Tanger

C19 Daftar Pesaing

Serat adala» tabel daftsa” psseing -T SK. pada takar 2019:

Tabel C.4

Daftar Pesaing

[oP eri Reser resi oo ooooooo——01

Kemudian berdasarkan analisis fungsi, aset dan risiko karakteristik usaha Wajib Pajak adalah adalah Fully fledged manufacturing sesuai analisa dalam penyajian TP Dokumen Lokal 2020 hal. 27 bukan yang dianggap Pemeriksa yaitu adalah Contract Manufacturing.

ES. Analisis Fungal, Aset dan Risiko

Sa Poise org. me aa asik areacs sah cre gu kn Past eni Taro Lt

Incr aaubh sae lias gerevagus so Saga beds jag sc gg au A alias moses ate

nak ng deck ‘iass seru ma abit si cw. ie seul: finest asas be Lita Le gage Lal bes

ehitva gle cba: tela arsa fl ust a GH MIL. fis

Sd. as 7Lmgbure. Sa Lp bag a .chesg as. 202.6 Fe Sen aan Ebi ein

arr cme ne fb fra fa LGA eed. SL 14 KALA Tes tir tarthe 5 yak

TAaNgLL AL BIP gris DEL EINASA NP 1 0 asin.

Ce NN NN NIP

Aa bg

An aa ea Ie en aa

[Setar Soe Ne na NN

—Teaaten ae

Jo Ee ana ee ,a.—..

ee LX LI LI 0

Jo. Senreergsatrasala ca oo oo | os | - | s3

oo YA Spasi oo Lo“ IL LI -

oo sasa SE Deli

ra Saras a

po fee

Jz Amerta ce eT

J=eeo | Risk: Pe dive Fereerbedey | oo | TI - 0

Rice Pos ee | TI 0

Rinse eee ee | TI - 0

Jo he Tea bemlaras oo | or | - | -

JB Pisksbesarar ee | LI 0

. Riise Sersec ee | IT - 0

Jo ie ee eko ee ak oo | ox | - |.

SB Sos u Fopagalar 5223 Perla 3.4

Ba an

= ities

wee Vas akan Ll GA eed is tet theese pets Laser Lreti

Die Tea s3 Tanya ilta ST

Berdasarkan analisa TP Dokumen Lokal 2020 hal 38 s.d 41, Pencarian Perusahaan Pembanding menggunakan database TP Catalyst yang diterbitkan oleh Bureau can Dijk, kriteria penyaringan yang digunakan dalam proses pencarian adalah sebagai berikut:

Et Pencarian Perusahaan Pembanding

MEP CERI: GLARE PIL AS PI PNG 2 adiserter havi verggligeie sutetges 7

Sae ei ctisihe she Bares a Sk «li 2 lea ria dag glresau 5199

4 Langkah Pencarian 1: Status Perumshaan

kal Wreaita regal Uieae Sille gerlaewiie feng UNNES TANDAI Di KANE DD

+ Langkah Pencarian £ Wilayah atau Negara

fog waria salah lisa aun CD Kahar ving era tb tien pa

AS Saga Berganan «ler ig cimaperi ia aan 1 Pe dlea UP

POS 2252 sa cpergicer* hea pou ia bgt a2 ter lie

kakak tak cilar se tis ebb lita shes caf ariana

meresahkan hei aan tag Sian SL asean Sioa) die cry chy,

perasa ple thig ag DEr Se ES 2 LALU 432 Tua tg Ang 7 pe sie

+ Langkah Pencarian & Indikator Indopondonei

Sl gi io) at Eta g Sher rasriertad grecege g lebh sin 2? 5D

Des mec hoes Tec GET IF

= iq Tera eae (GIES 533 Faqs tiger ee ge “Scale:

et 0m oo

Po ee ee es ae eee oo 1

Tabel E3

Ringlersan Kriteria Pencarian

a. wae ete. ML.

woe 2 ee SR ON

ee og Ete al ate.

MARS

AKA on Et Ea)

E527. Peryelakaian Manual Perusahaan Pembanding

5 Salih cwrewisleau plo ashar oer vert 2 oa 9 ateaa 2etsaa 7 SH pliaeelehaier

2 ena oe les era besl were paling Esa Per, ras ga ree. to ace al

. “Er la ang i-iglap Lins,

. “Er la aan Laga Fl i

. Har Pa 2 Sac,

. Marais ak gan

. Pagi breeublale west sap Sok web pi asean rusa art

* Hp ahir 1 cia gece.

Ser TST tee Tas. 5159 af

SEU Sarana Tobasa Saat Sanata” Manga TET EET

asrbgarrg fis Me Laga tag ikatan > fhe! dei engan TM tglrgea rans SC

SCE Dig we 277-203) acclab acliga oer be

Phakyong www

ERE .5...

tilarre ta fortes sa Tl serene ser cart g te ta -uat.liech scars 72°. eoer

car higoreros i

Se rana teryalrzarcs= MEP Ice” Spy yan merge (cae cr

APPENDIX 2

SELEKSI MANUAL PENCARIAN PEMBANDING

oe ee

i naa

Lo ee oo Ni Ke LA LL Ii:

Lal Senen to oo oo Lo IK LAI Lo Ya

In a/n...

Ing m.—.—..—....B...

Ng maw. an

An 5m...

Lal -—---.h ho oo oo Lo IK LA Lo Ian

Lalin 55 2 55501 5-3 oo LL IE LI Ai1I:-h IL r-:

In a/n...

a Am. MMJMFEN

halim Sasana oo —He nat, 5. oo “Il ke LI LN Lo IL:

a maw...

a AN aa...

Pw ee Sit. ol Il IT Li: Ie.

yna 5..aaran

. |. ten bean oo (oo OX LK AI. NI 5.5

ha Ih. oo Ao Ko oo Ao Lo 5- 2 0

nm... J7...

a/n) m..—.—.—.—.- HA EEAAN

Pee [ ch om-om eC LI LA Ie li:

Dn... MEemEEANn

J. | - ee eee ee te

ale es ct Ie)

ng 1j—.-— JJ J5—35—5J5...

Ns ...mBmkam

Pp. | ow eC‘! } SE fe

Pe | Cid | Tf ee

ae a GO

a a pm. —.—. www.

N/A. ————5.X.X

a/n mmm J.—.MlEEmum

P- [-- -- --. ee ee tC Cf ee

a rr LX LI INA LL Li.

La Ia nan Oe Ke LA LL Ie.

pe fe —‘iL

a a De GO

Ne maw.

Ps |. Lo. Et oo oo oo oo del keN ro Ia:

nan na. j5...

lh. nee MAA. oo oo oo II Ke LAI LL La:

na nm

Aa enam 5..5mX

P.- [RR eC fe

Ie a tea oo GO GO PTO

Pst fast ka oo oo IL es

NAN wa 5..mb.J-—..——n——..

an es era

ng 5... —J—..

a m.—.—.-.-—-—n nm

NN OD

ag... cc

aa a Ge

J. of. ee C—“‘“‘<‘iESC( NS | .pm.Jairnna

D:. Po ee

dok er Laka. “akur 23) 5"

1 | Menilaikesebandingan produ “ ——H

2| Menilaikesebandinganfungs) 5

[3 | Informagitidaklengkag,

4 | Indikator tingkat laba negatif yang dimiliki oleh perusahaan pembanding =

[5 | Signifkansi RED)

[6 | Laporankeuangantidaklengeap, ——————————————————————..

Sehingga berdasarkan database TP Catalyst dan seleksi manual Pencarian Pembanding, bahwa Sri Trang Agro-Industry Public Company Limited dan D.S. Rubber & Latex Co.,Ltd seharusnya masuk dalam Perusahaan Pembanding Wajib Pajak, berikut informasi gambaran usahanya:

1. Sri Trang Agro-Industry Public Company Limited

Gambaran Usaha:

This company is engaged in the production and export of natural rubber products. It was founded in 1987 under the management of Mr. Somwang Sincharoenkul, who had more than 40 years of experience in the rubber industry, together with Dr. Viyavood Sincharoenkul, a man with vision. The company has its registered head office located in Songkhla, Thailand, with a branch office in Bangkok.The company is known as one of the country's biggest exporters of rubber. It produces a wide range of products including block rubbers, ribbed smoked sheets and concentrated latex. The company's finished products include medical examination gloves, rubber and plastic parts, high-pressure hydraulic hoses and escalator handrails. In addition, the company provides integration services, including concentrated latex storage tanks for exporters, parawood for use in pallet making as well as for the furniture industry. It has eight production sites located in Trang, Songkhla, Nakhonsithammarat, Suratthani and Chumphon with an annual production capacity of 629,900 tons. The company aims to become a leader in the International Rubber Industry.

Produk:

HIGH- PRESSURE HYDRAULIC HOSES

“1 Haa. IN pa

« 8 “ . ai Cae -

PRODUCTS as ae ee

2 ah pen cg ge ete 1 = we, 2 —

ame. ” A eb ae N

Salah satu produk barang jadi perusahaan ini adalah high-pressure hydraulic hoses yang dimana sebagian besar penjualan yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah menjual produk cooling hose, intake hose, fuel hose dan oil hose. Sehingga dari sisi gambaran usaha dan gambar produk dapat dianggap sebanding dengan Pemohon Banding.

2. S.K.Latek Co.,Ltd

Gambaran Usaha:

This company is engaged in the production of rubber products. It was founded in the year of 2000, and it has its registered head office located in Bang Klam, Songkhla, Thailand. The company's products include: rubber boards, pipes, belts, hoses, gaskets, packing and sealing devices, air bags, crossover pads, dead bed and wear sleeves, emission spray nozzles, flotation equipment, hydrocyclone liners, launder liners, lined pipe and fittings, pulley lining, tie pads, and urethane sheet goods.

3. Menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak mempunyai dasar hukum yang jelas atas single year yang diambil adalah Indikator Tingkat Laba / Profit Level Indicator (PLI) tahun 2018. Secara fakta data yang ada tahun 2019, data pembanding Saeng Thai Rubber Co.Ltd adalah sebesar - 9.42%. Seharusnya PLI Pemohon Banding sebesar 1.42% masuk dalam rentang wajar, di atas PLI Saeng Thai Rubber Co.Ltd adalah sebesar - 9.42%.

Ts SOP ORAT Ch

Asia ata

Ame TUPLE Ita T Jar US

“brew Sear lekat - sur

inn | we NE BEN

ee ere

Preeti sate stata cst | cae

sa dd dd

Ec cD dd

Pe On

165 Pe COS Reed

Ara sala

. wut tees PU fetal ar US

Apa fear ITA

DN ME

Poe BN ANA

en ed MAN

rad PA SR 20 To

Balt Ta

Jes THe Tananielar bur i

“bmg Akun es

Se De De ps

UU ea aa

baka oo owl ed mal sa

Pe || ne

ere ee

See Tel SOLO? OL

Adha Ta

“cl eer - -

ners SAPP MANA dar LI

hate fea [ein PA Ih

DN ME ee

ee ee) ml sal sa

we ifs]

tama aa

Ah kets PAI MTA

Sul cana

“al ery - wee

Kam an kalam rig MPLP IR "KE LE

UU An el

pas 9 ml | xl

Ba Ta LT TAK Va vy

Seharusnya Terbanding menggunakan data beberapa tahun (multi years) tahun 2017, 2018 dan 2019 sesuai TP Dokumen Pemohon Banding.

Selain itu, Terbanding juga menggunakan single year di dalam menganalisa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-22/PJ/2013, dalam menentukan kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat di atasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.

Menurut Pemohon Banding, Terbanding sangat keliru dan tidak tepat dengan menggunakan single year dan juga Pemeriksa sangat tidak tepat atas Pengujian

TP Dokumen Tahun 2020, menggunakan Indikator Tingkat Laba Perusahaan Pembanding tahun 2018. Dikarenakan dalam Surat Edaran SE-50/PJ/2013 penggunaan multiple years dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding. Sementara itu, bisnis yang dijalankan oleh Wajib Pajak adalah industri yang bergerak di bidang otomotif, dimana industri ini merupakan industri yang sangat dipengaruhi oleh aspek pasar secara global dan domestik dan juga dipengaruhi oleh kebijakan Pemerintah di dalam menentukan arah industri. Terlebih, Wajib Pajak juga melakukan kontrak jangka panjang kepada vendor dan pelanggan. Oleh karena itu, penggunaan multiple years akan lebih tepat untuk digunakan karena mempertimbangkan keseluruhan aspek pada tahun-tahun sebelumnya yang berdampak juga pada kinerja Perusahaan pada tahun yang diuji.

Kemudian dalam SE-50/PJ/2013, lampiran Bab I, terang dengan jelas:

Dalam penentuan harga transfer transaksi afiliasi, Wajib Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Prinsip ini mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding.

Per-32/PJ/2011 (Perubahan atas Per-43/PJ/2013) Pasal 1 ayat (5):

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga

atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

Sehingga berdasarkan Laporan Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal Tahun 2019 PT Shimada Karya Indonesia:

2020

[2 | Baten PokokPendapatan ——SSSSCSCSC~S~—~SsSSSCSCSCSCSC~CS~S~«

V3 [taba SSS 2

Boban peri SSCS IT

[5 [tba Qperad SSCS

— Tae — ROTC (labs Operadi/ital Blah SB ~~C~C~=~‘“‘irC i

Merujuk dalam PER-22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013 dan Per-32/PJ/2011 Pasal 1 ayat (5) sangat jelas, Pemohon Banding melakukan analisis pencarian pembanding didapatkan rentang kewajaran perusahaan pembanding dengan menggunakan Indikator Tingkat Laba dengan menggunakan rasio ROTC, secara multi years selama 3 tahun (2017-2019) sebagai berikut:

PT Shimada Karya Indonesia Laporan Penentuan Harga Transfer

E5.28. Hasil Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Merujuk pada hasil analisis pencarian pembanding, didapatkan rentang kewajaran perusahaan

pembanding dengan menggunakan indikator tingkat laba dengan menggunakan rasio ROTC

selama 3 tahun (2017-2019) adalah sebagai berikut:

Tabel E4

Perusahaan Pembanding yang Diterima

Jumlah Perusahaan yang Diamati: 7 Ne

Perusahaan Pembanding ”——————————————— | oo Leo

[Mini HK

Kuartil Bawah

[Meda

Kuartil Atas | 53%

[Maksimum aw

Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa margin PT SK) sebesar 142% berada di

dalam rentang interkuartil perusahaan pembanding dengan kuartil bawah sebesar 0,814, median

sebesar 5,29 % dan kuartil atas sebesar 6,534.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran

dan kelaziman usaha.

4. Kemudian dalam melakukan Pemeriksaan. Seharusnya Terbanding, memeriksa kembali data buku, catatan, dokumen yang sudah diberikan oleh Pemohon Banding pada saat Pemeriksaan dengan bukti tanda terima. Bukan memberikan

catatan dalam Risalah Pembahasan (Tidak ada buku, Catatan, dokumen yang dibawa Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan).

Berikut bukti tanda terima atas peminjaman buku, catatan dan dokumen pada saat Pemeriksaan Pajak:

MEMENTERIAN KEL ANLAN ULP BLN INEOAE NA a P

LAN FEL AMAN MEI In PT. SHIMADA KARYA INDONESIA

MAN ae a AAA Hpennas 2.87 De jap” bre? Ue Baa Pan eee AN

KANTO ELAS ANAN PALA FUR ANA SUMED ANG, be d Navetan) AC dd eae heat iebewne Ter AG mE Ree eT

PT S4 MALA CARA ISDA Sh

Mara MA AAN

OLX EM NJAMAN CAN PENCE MAL A4

Hey AAT AS ha II Wee ' 1 . ,

“. wk te vie OT ee

- 7 el pa - —

, ~~ + Looe, peta

at LN IN. 7A 1 ° - + —

a mg mn . . :

“ we Ay - .

Pe AT : : :

ae er cr. a

(an PT. SHIMADA KARYA INDONESIA "Sc" PT. SHIMADA KARYA INDONESIA

FNAL DAN OA Ka Po dana ma we Oe

. ‘ , mane ee we _ man an 4 - | pama en aa bee an :

on 1 To : :

PESAN PT SHIMADA KARYA INDONESIA FEN PT SHIMADA KARYA INDONESIA

FT WHI RAIA ARYA INCOME Aa Pr MAA CAN ANA ad

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Sehingga berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan, pengujian arus piutang atas Peredaran Usaha, bukti data, fakta atas jenis-jenis produk yang telah dideskripsikan di atas, karakteristik produk dan fungsi yang dimiliki oleh Wajib Pajak dapat sebanding dengan Perusahaan pembanding yang diterima sehingga seharusnya atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp856.817.976 dan Harga Pokok Penjualan sebesar sebesar Rp78.497.862 (Menurut Risalah Pembahasan) dan sebesar Rp78.498.862 (Menurut SKPKB Pajak Penghasilan Tahun 2020), terkait Transfer Pricing seharusnya koreksi DIBATALKAN dan transaksi afiliasi Wajib Pajak telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

bahwa demikian Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding, Pemohon Banding sampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil- adilnya.

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen pendukung apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP-

00050/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor:

00004/206/20/446/24 tanggal 22 Maret 2024 Tahun Pajak 2020; Bukti P-3 Surat keberatan Nomor: 005/TAX-SKI/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024; Bukti P-4 Akta Pendirian PT Shimada Karya Indonesia Nomor 14 Tanggal 15

Agustus 2006 oleh Notaris Leo Hutabarat, S.H., di Jakarta dan Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-5 Laporan Keuangan Audited tahun 2020;

Bukti P-6 Dokumen Transfer Pricing tahun 2020;

Bukti P-7 SPT PPh Badan tahun 2020;

Bukti P-8 Surat Setoran Pajak (SSP) dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas

SKPKB sebesar Rp273.040.387

Bukti P-9 Salinan bermeterai Akta Pendirian PT Shimada Karya Indonesia Nomor

14 Tanggal 15 Agustus 2006 oleh Notaris Leo Hutabarat, S.H., di Jakarta dan Pengesahan Kemenkumham

Bukti P-10 Salinan bermeterai Akta Pernyataan Persetujuan Para Pemegang

Saham PT Shimada Karya Indonesia Nomor 15 Tanggal 29 September 2023 oleh Notaris Lusia Hutabarat, S.H., di Jakarta Pusat dan Pengesahan Kemenkumham

Bukti P-11 Salinan bermeterai Surat Setoran Pajak (SSP) dan Bukti Penerimaan

Negara (BPN) atas SKPKB sebesar Rp273.040.387

Bukti P-12 Pakta integritas Direktur dan Kuasa Hukum

Bukti P-13 Kartu identitas Direktur, Kuasa Hukum dan Karyawan

Bukti P-14 Surat Kuasa Khusus (Firmansyah)

Bukti P-15 Izin Kuasa Hukum (Firmansyah)

Bukti P-16 Surat Kuasa Khusus (Aries Nugraha)

Bukti P-17 Bukti karyawan 1721 A1 (Aries Nugraha)

Bukti P-18 Matriks sengketa

Bukti P-19 Profil perusahaan

Bukti P-20 Ekualisasi Material dan Trading

Bukti P-21 Pengujian Arus Piutang

Bukti P-22 Sertifikat ISO SGS

Bukti P-23 Data keuangan perusahaan pembanding

Bukti P-24 Penjelasan Tertulis

Bukti P-25 Profit Level Indicator TP Doc 2019 dan 2020

Bukti P-26 Penjelasan proses bisnis

Bukti P-27 Peta proses bisnis

Bukti P-28 Supplier Agreement 2019

Bukti P-29 Supplier Agreement 2025

Bukti P-30 Data Purchase Order HMMI tahun 2019 dan 2020

Bukti P-31 Alat bukti pendukung (7 dokumen bukti pendukung)

Bukti P-32 Pendapat akhir Pemohon Banding tanggal 03 Maret 2026

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks sengketa

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2020

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) PPh Badan tahun 2020

Bukti T-4 Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) TP tahun 2020

Bukti T-5 Laporan Penelitan Keberatan (LPK) PPh Badan tahun 2020

Bukti T-6 Risalah Pembahasan Akhir tahun 2020

Bukti T-7 Profil perusahaan pembanding yang dieliminasi

Bukti T-8 Data keuangan perusahaan pembanding

Bukti T-9 Perhitungan PKKU antara Pemohon Banding dan Terbanding dan Data

Keuangan Perusahaan Pembanding (excel)

Bukti T-10 Dokumen penentuan harga transfer (Dokumen lokal)

Bukti T-11 Data keuangan perusahaan pembanding (ORBIS)

Bukti T-12 Data keuangan perusahaan pembanding (excel)

Bukti T-13 Profil perusahaan pembanding yang dieliminasi

Bukti T-14 Pengujian dan pemilihan data pembanding (excel)

Bukti T-15 Penjelasan Tertulis

Bukti T-16 SK Pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan Secara Jabatan

Nomor: KEP-06193/NKEB-CT/WPJ.09/2025 tanggal 16 Desember 2025

Bukti T-17 SK Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Secara

Jabatan Nomor: KEP-00010/NKEB-CT/KPP.0915/2025 tanggal 11 Desember 2025

Bukti T-18 Perhitungan PPh 26 tahun 2019

Bukti T-19 Penjelasan Tertulis tanggal 11 Februari 2026

Bukti T-20 Data keuangan Perusahaan pembanding tahun 2015 s.d. 2020 Bukti T-21 Profil data Perusahaan pembanding

Bukti T-22 Pendapat akhir Terbanding tanggal 13 Februari 2026

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00050/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00004/206/20/446/24 tanggal 22 Maret 2024 Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 06-Tax-SKI-VI-2025 tanggal 13 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.1P eredaran Usaha31.172.676.334856.817.976856.817.976
2.Harga Pokok Penjualan27.936.626.94678.498.86278.498.862

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp856.817.976,00

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp856.817.976,00. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak pada proses persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut:

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Peredaran Usaha berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi kepada pihak afiliasi yang menyebabkan adanya koreksi pada pos Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan sebagai koreksi primer, dan juga koreksi PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 atas Dividen sebagai koreksi sekunder. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa susunan kepemilikan saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoPemegang SahamNegaraJumlah Modal Disetor
LembarNominal (Rp)%
1Shimada Rubber Industries Co., LtdJepang8657.845.550.00051,95%
2PT Karya Putra SangkuriangIndonesia8007.256.000.00048,05%
Jumlah1.66515.101.550.000100,00%

bahwa pada Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan dan pembelian dengan pihak afiliasi (pemegang saham) luar negeri (Shimada Rubber Industries Co., Ltd) sebagai berikut:

NoJenisTransaksi Afiliasi (Rp)Transaksi Total (Rp)% Transaksi Afiliasi
1Penjualan13.187.330.31031.172.676.33442,30%
2Pembelian610.454.49415.750.750.0613,88%

bahwa pada Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan dan pembelian dengan pihak afiliasi (pemegang saham) dalam negeri (PT Karya Putra Sangkuriang) sebagai berikut:

NoJenisTransaksi Afiliasi (Rp)Transaksi Total (Rp)% Transaksi Afiliasi
1Penjualan2.171.682.93931.172.676.3346,97%
2Pembelian13.417.888.55015.750.750.06185,19%

bahwa matriks pengujian pemenuhan kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun 2020:

Urai

NA re

2 |Niai peredaran Sruts Tahun Faak sebeusnyal“idak

daa satu “ahun Fa ak esih dariliPsredaran Usaha “ahun Faak 258

Rese coc con co.cc fie a pu uh liar rupiahs: sebesar Rp 27.948. 425 Si

3 INiai “ransaksi Afiasi “ahun Paak seseu~nyalY¥a. dengan rinsian:

daa satu “ahun Fa ak ebih daria, Rp “4.539.506.788 Saes

Rp2ccoccoc.coc. cc idua puuh ~iiar rupiahijb, Re 5812784545 Saes

untuk transaksi barang Servu ud: 2. Rp738” 808.” Furshase

d Rp F7 53688 Furshase

Rp 37.949.754.137

4 |Niai “ransaksi Afiasi “ahun Faak sebeusnyal“idak

daa satu “ahun Fa ak esih dari

Res.cocccc.cec.co isa “ilar rupiah! untuk

Ssasing-“asing penyediaan asa, pew Sayaran

bunga. pew an*aatan barang tidak berwuwud, atau

5 IFihak Ajiasi yang berada di negara atau yurisdiksi|( “idak. ndenssia dan Jepang

dengan tari" Faak Fenghasian ssih rendah dari

pada tar? Faak Fenghasian sebagai~ ana

div aksuddaa~ Fasa “7 UU FE

bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, dimana Pemohon Banding tidak menggunakan data dan informasi pada saat terjadinya Transaksi Afiliasi sebagaimana yang diwajibkan dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 213/PMK.03/2016, sehingga sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) PMK Nomor 213/PMK.03/2016, Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa menurut Terbanding SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 menyatakan adanya hubungan istimewa akan tetapi tidak terdapat dokumen berupa TP Document. Pemohon Banding membuat TP Doc (Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) Tahun Pajak 2019 melebihi 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku yaitu 22 Agustus 2023.

bahwa pengujian kewajaran baik oleh Terbanding maupun Pemohon Banding Tahun 2020 :

Nol Uraian | Terbanding Pemohon Banding

2 | ‘levece “rarsaciore Net ilacg Veod |ersaciora Net age Mewad | 9 Save

Ni PNS

é (Tahun Pembanding 2018 (single year) 2017, 2018, 2019 (multiple year)| Beda

f Perusahaan Pembandind5 Perusahaan Pembanding: |? Perusahaan Pembanding: Beda

1, Nia Cergerator 1, Nira Cereerator

5, YawassiaRvose Colic. IR Vamaseta Roose Co, Lid,

4. Serge Rosse Calbia. Id, Saerg a Roose Co. Lidi

BAN, Roose Fat Co, Lid, BAN Roose Par Oo, Lid,

DLS, Rvoser & Latex Sa,

bahwa berdasarkan hasil analisa FAR di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut;

Fungsi / Aset / RisikoPT SKIKeterangan
1. Fungsi
a. Penelitian dan Pengembangan-R&D dilakukan afiliasi
b. Pembelian Bahan Bakuxxx>80% dari afiliasi
c. Produksi/Manufakturxxxberdasarkan pesanan
d. PenjualanxxxAfiliasi:independen kurang lebih 50:50
e. Pemasaranxx50% penjualan terserap ke afiliasi
2. Aset
a. Aset Tak Berwujud-tidak memiliki IP
b. Aset Berwujudxxxmemiliki aset produksi (mesin-mesin)
3. Risiko
a. Risiko Penelitian dan Pengembangan-R&D dilakukan afiliasi
b. Risiko Pasarxx50% penjualan terserap ke afiliasi
c. Risiko Persediaanxx50% penjualan terserap ke afiliasi
d. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asingxx40% penjualan ke afiliasi luar negeri
e. Risiko Bahan Bakuxx>80% bahan baku tercukupi dari afiliasi

bahwa Perhitungan Interquartile dengan 3 (tiga) Perusahaan Pembanding oleh Terbanding :

(USD) (USB) Net Mark-up

02 SERS FOLYVER SCRFCRS CN ; 25.127 . getah oo 6.65%.

me nA me) tI Ie nenen Sp fee adal Tan rear EA

MISSENS “HS RUBBER CC. LL. Ze4 E.41S Ist

Ke Bewas Beste

Raia-"aie @ G45.

Raso Ns: Mao Feworo-e Bard-g 1.135

Raso Ne: Mara. Feserasai ui B.Sc.

Koes ‘Se s- B.25%6

Feewi.cga7z ars s Lerg Pres cect Fewer asa = ——tesagkos oo

TISS + Taeran 0g Exce ses

ae RES _ Soear sg Frat

oe 7 20.742.801.712

Soeran 0g oovict Pemerusa = Besi x Ro 30. 740.601.7915

Ooeaicg nii Pere asa = 2.248 221.024

Coe aicg oot ate SPT Pesona Bard-q = 20.124.462

Koreksi Operating Profit = 2,025,376,541

Menimbang bahwa terkait Karakteristik Usaha Pemohon Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Karakteristik Usaha Pemohon Banding adalah Fully Fledged Manufacturer bukan Contract Manufacturer dengan alasan sebagai berikut :

1. Otonomi Manajemen: Pemohon Banding menyusun Business Planning, Budgeting, dan mengambil keputusan investasi mesin secara mandiri tanpa intervensi pelanggan.

2. Desain Proses vs. Desain Produk: Meskipun desain produk (drawing) disediakanpelanggan,PemohonBandingsecaramandiri mengembangkan desain proses (manufacturing know-how), yang meliputi penentuan parameter mesin, alur kerja, dan pembuatan tooling kritis seperti master dan mandrel

3. Penanggungan Risiko Utama: Pemohon Banding menanggung 100% risiko usaha, termasuk risiko inventaris/barang kadaluwarsa, risiko harga material, risiko produksi (scrap), serta tanggung jawab purna jual/garansi yang tidak ditemukan pada contract manufacturer.

4. Otonomi Pra-Produksi: Kami memiliki wewenang penuh untuk menerima atau menolak pesanan berdasarkan hasil feasibility study internal, yang merupakan ciri khas entitas mandiri, bukan subordinat

Menimbang bahwa terkait penggunaan tahun pembanding dimana Terbanding menggunakkan single year tahun 2018 sedangkan Pemohon Banding menggunakan multi years tahun 2017 – 2019. Pengadilan Pajak meyakini bahwa penggunaan tahun pembanding secara multi years 2017- 2019 lebih tepat berdasarkan kondisi Pemohon Banding:

1. Industri Siklis: Industri otomotif sangat dipengaruhi kondisi pasar global dan fluktuasi permintaan OEM, sehingga wajib menggunakan data Multiple Year (2017-2019) sesuai OECD TP Guidelines (3.68, 3.75, 3.79) dan PER- 22/PJ/2013 untuk menjaga akurasi.

2. Ketidaksesuaian Ekonomi: Penggunaan data 2018 untuk sengketa 2019 tidak relevan (mismatch) karena adanya perbedaan harga bahan baku karet, biaya energi, dan kapasitas mesin pada tahun-tahun tersebut.

3. Kontrak Jangka Panjang dengan Pelanggan (Customer):

bahwa pada sidang ke-5 tanggal 21 Januari 2026 Pemohon Banding telah mengupload file (2019-01) Agreement dengan PT.Hino Motors Manufacturing Indonesia (HMMI), bahwa salah satu agreement PT.Shimada Karya Indonesia (SKI/Pemohon Banding) dengan PT.Hino Motors Manufacturing Indonesia (HMMI), pada Pasal 1 Ketentuan Umum hal 2 berbunyi sebagai berikut :

PA BRD des grees ce eines TERAS an PN AA And Ah ln Atase Roadie

Attar Saran Caines des Iis pat aya ta Winn Jual fifties Tes Usang aes) uuLak

Liiva sears ether the models at hg vehicle. sorbed senar engan 0 puluh ebun

Data Tag pilatseud cad. setelah motel keatersan hers but heri is.

Menimbang bahwa terkait Perusahaan Pembanding yang ditolak oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perusahaan pembanding seperti Sri Trang Agro-Industry dan S.K. Latex keduanya merupakan perusahaan yang relevan untuk dijadikan perusahaan pembanding dengan alasan:

1. Substansi Produk: Ketiga perusahaan tersebut menghasilkan produk karet industri yang sebanding, seperti industrial hoses dan high-pressure hydraulic hoses, sesuai dengan sertifikat ISO 9001:2015 milik Pemohon Banding.

2. Profil FAR: Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kesamaan fungsi manufaktur penuh dan risiko produksi yang sebanding dengan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan Berdasarkan Laporan Penentuan Harga Transfer (TP Doc) 2020, margin Pemohon Banding sebesar 1,42% berada dalam rentang interkuartil yang wajar (0,81% - 6,53%). Sehingga memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 856.817.976,- tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding.

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp78.498.862,00

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp78.498.862,00. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak pada proses persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut:

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi kepada pihak afiliasi yang menyebabkan adanya koreksi pada pos Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan sebagai koreksi primer, dan juga koreksi PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 atas Dividen sebagai koreksi sekunder.

Menimbang bahwa atas Koreksi Harga Pokok Penjualan terkait dengan pengujian pembelian kepada perusahaan afiliasi dengan melakukan pengujian Transfer Pricing yang sama dengan pengujian Peredaran Usaha.

Menimbang bahwa terkait Karakteristik Usaha Pemohon Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Karakteristik Usaha Pemohon Banding adalah Fully Fledged Manufacturer bukan Contract Manufacturer dengan alasan sebagai berikut :

1. Otonomi Manajemen: Pemohon Banding menyusun Business Planning, Budgeting, dan mengambil keputusan investasi mesin secara mandiri tanpa intervensi pelanggan.

2. Desain Proses vs. Desain Produk: Meskipun desain produk (drawing) disediakanpelanggan,PemohonBandingsecaramandiri mengembangkan desain proses (manufacturing know-how), yang meliputi penentuan parameter mesin, alur kerja, dan pembuatan tooling kritis seperti master dan mandrel

3. Penanggungan Risiko Utama: Pemohon Banding menanggung 100% risiko usaha, termasuk risiko inventaris/barang kadaluwarsa, risiko harga

material, risiko produksi (scrap), serta tanggung jawab purna jual/garansi yang tidak ditemukan pada contract manufacturer.

4. Otonomi Pra-Produksi: Kami memiliki wewenang penuh untuk menerima atau menolak pesanan berdasarkan hasil feasibility study internal, yang merupakan ciri khas entitas mandiri, bukan subordinat

Menimbang bahwa terkait penggunaan tahun pembanding di mana Terbanding menggunakkan single year tahun 2018 sedangkan Pemohon Banding menggunakan multi years tahun 2017 – 2019. Pengadilan Pajak meyakini bahwa penggunaan tahun pembanding secara multi years 2017- 2019 berdasarkan kondisi Pemohon Banding:

1. Industri Siklis: Industri otomotif sangat dipengaruhi kondisi pasar global dan fluktuasi permintaan OEM, sehingga wajib menggunakan data Multiple Year (2017-2019) sesuai OECD TP Guidelines (3.68, 3.75, 3.79) dan PER- 22/PJ/2013 untuk menjaga akurasi.

2. Ketidaksesuaian Ekonomi: Penggunaan data 2017 untuk sengketa 2020 tidak relevan (mismatch) karena adanya perbedaan harga bahan baku karet, biaya energi, dan kapasitas mesin pada tahun-tahun tersebut.

3. Kontrak Jangka Panjang dengan Pelanggan (Customer):

bahwa pada sidang ke-5 tanggal 21 Januari 2026 Pemohon Banding telah mengupload file (2019-01) Agreement dengan PT.Hino Motors Manufacturing Indonesia (HMMI), bahwa salah satu agreement PT.Shimada Karya Indonesia (SKI/Pemohon Banding) dengan PT.Hino Motors Manufacturing Indonesia (HMMI), pada Pasal 1 Ketentuan Umum hal 2 berbunyi sebagai berikut:

Ve BRD Tey pang an Sapa TOMA aa BRP Sergi sea And ak di Atase Rang

Attar Ma ter Ganga day ate pama ay ta Peta dual fifties Miata! Qeeatgwen ees) GILA

[0 pem vga eller the muda athe seh sorbed setigar dengan ML ampul tbat

hantar Teer psen Damat, Setelah: mel hese cna lereeb ue beriukh 12.

Menimbang bahwa terkait Perusahaan Pembanding yang ditolak oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perusahaan pembanding seperti Sri Trang Agro-Industry dan S.K. Latex keduanya merupakan perusahaan yang relevan untuk dijadikan perusahaan pembanding dengan alasan:

1. Substansi Produk: Ketiga perusahaan tersebut menghasilkan produk karet industri yang sebanding, seperti industrial hoses dan high-pressure hydraulic hoses, sesuai dengan sertifikat ISO 9001:2015 milik Pemohon Banding.

2. Profil FAR: Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kesamaan fungsi manufaktur penuh dan risiko produksi yang sebanding dengan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan Berdasarkan Laporan Penentuan Harga Transfer (TP Doc) 2020, margin Pemohon Banding sebesar 1,42% berada dalam rentang interkuartil yang wajar (0,81% - 6,53%), sehingga memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

Menimbang bahwa atas koreksi Peredaran Usaha Tahun 2020 terkait dengan sengketa koreksi Harga Pokok Penjualan Tahun 2019 dan Pengadilan Pajak telah berpendapat mengabulkan permohoan banding maka atas sengketa Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp78.498.862,00 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP 116iding ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para

pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal- hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Peredaran Usaha856.817.976,00-856.817.976,00
2Koreksi Harga Pokok Penjualan78.498.862,00-78.498.862,00

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan Mengabulkan pengajuan banding dari Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00050/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00004/206/20/446/24 tanggal 22 Maret 2024 Tahun Pajak 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Peredaran Usaha

Menurut TerbandingRp 32.029.494.310,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp856.817.976,00 Menurut Pengadilan PajakRp 31.172.676.334,00

2. Harga Pokok Penjualan

Menurut TerbandingRp 27.858.128.084,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp78.497.862,00 Menurut Pengadilan PajakRp 27.936.626.946,00

Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak 2020 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
NO.URAIANJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto31.172.676.334,00
2Harga Pokok Penjualan27.936.626.946,00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)3.236.049.388,00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha3.215.894.925,00
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)20.154.463,00
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a.Penghasilan dari luar usaha155.662.556,00
b.Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0,00
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0,00
d.Lain-lain0,00
e.Jumlah (a + b + c + d)155.662.556,00
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0,00
8Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif550.292.481,00
b.Penyesuaian Fiskal Negatif54.792.623,00
c.Jumlah (a - b)495.499.858,00
NO.URAIANJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
9Penghasilan neto luar negeri0,00
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)671.316.877,00
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0,00
12Kompensasi Kerugian0,00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0,00
14Penghasilan kena pajak (10 - 11 - 12 - 13)671.316.877,00
15PPh Terutang (tarif x 15)136.318.829,00
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0,00
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)136.318.829,00
18Kredit Pajak136.318.829,00
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)0,00
20Sanksi Administratif0,00
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)0,00
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00050/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00004/206/20/446/24 tanggal 22 Maret 2024 Tahun Pajak 2020 atas nama PT SHIMADA KARYA INDONESIA, NPWP: 02.568.859.9-446.000, beralamat di Kawasan Industri Dwipapuri Abadi Kav. C-29 Jl. Raya Rancaekek Km. 24.5 Sawahdadap, Cimanggung, Sumedang, Jawa Barat 45364, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto671.316.877,00
Kompensasi Kerugian0,00
Penghasilan kena pajak671.316.877,00
PPh Terutang136.318.829,00
Kredit Pajak136.318.829,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar0,00
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah PPh yang lebih dibayar0,00

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-950/PP/BR/2025 tanggal 16 September 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 072/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026, dengan susunan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T. dan Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H.,S.T.,M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 29 April 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T. Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Endro Triwahjudi Suswardana, S.H.,

S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.