Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-004884.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025

PT Indonesia Marina Shipyard, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004884.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025 yang diucapkan 9 September 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Indonesia Marina Shipyard mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13A; Pasal 27; Pasal 32
  • UU PPNPasal 2 ayat (1); Pasal 2 ayat (2)
  • UU PPhPasal 10 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 76; Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004884.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Indonesia Marina Shipyard
Nama Wakil
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/207/18/018/22
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Majelis Hakim
Tidak tercantum
Tanggal Putusan
14 Mei 2024
Tanggal Pengucapan
9 September 2025