Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman
PUT-004884.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025
PT Indonesia Marina Shipyard, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004884.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025 yang diucapkan 9 September 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Indonesia Marina Shipyard mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13A; Pasal 27; Pasal 32
- UU PPNPasal 2 ayat (1); Pasal 2 ayat (2)
- UU PPhPasal 10 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 76; Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004884.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Indonesia Marina Shipyard
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/207/18/018/22
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tidak tercantum
- Tanggal Putusan
- 14 Mei 2024
- Tanggal Pengucapan
- 9 September 2025