P U T U S A N
Nomor PUT-004893.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00442/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 001652/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 7 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004893.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CENTRAL PROTEINA PRIMA, Tbk., NPWP 01.002.946.0-054.000, beralamat di Treasury Tower Lt. 8, Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53 RT 005 RW 003, District 8 SCBD Lot 28, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, dalam hal ini diwakili oleh Arman Zakaria Diah jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Alvin Kurnia,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 223/CPP-PP/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025,
2. Nama: Muhammad Ridwan,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 229/CPP-PP/XI/2025 tanggal 3 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP : Diah Mega Susanti/197410291994022001,