Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-004896.15/2021/PP/M.XIVB Tahun 2025

PT AT Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-004896.15/2021/PP/M.XIVB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan mengadili sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir, atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00643/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 Februari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh Badan Nomor: 00131/406/17/055/19 Tanggal 21 November 2019 Tahun Pajak 2017 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 004896.15/2021/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AT Indonesia, NPWP 01.369.451.8-055.000, Beralamat di Jl. Maligi III H1-5 Kawasan Industri KIIC, Karawang, diwakili oleh Lusanti Verani, menjabat sebagai Vice President Director;, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:

1. Nama: Fitra Juniandri;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-151/PP/IKH/2019;

Surat Kuasa Khusus: 025/SKU/ASA-HO/ACC/x/2019 tanggal 4 Oktober 2019;

2. Nama: Lastri Devani Sinambela;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-152/PP/IKH/2019;

Surat Kuasa Khusus: 026/SKU/ASA-HO/ACC/x/2019 tanggal 19 November 2021

3. Nama: Zikra Elsa Rahmawati;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-594/PP/IKH/2021

Surat Kuasa Khusus: 00088/TAX/ATI/XI/2021 tanggal 22 November 2021 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Suradi/NIP.197908151999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Agung Sefiyadi/NIP.198709122008121001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Te;lah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.01080/PP/BR/2021 tanggal 22 September 2021;

Telah membaca Surat Banding Nomor: 0037/TAX/ATI/IV/2021 tanggal 27 April 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor:S- 992.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 5 Agustus 2021,/S-933.SUB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februai

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh Badan Nomor: 00131/406/17/055/19 Tanggal 21 November 2019 Tahun Pajak 2017 diterbitkan oleh Terbanding dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PEMOHON BANDINGTERBANDINGPEMBAHASAN
AKHIR
(DISETUJUI)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto1.896.090.473.6801.896.090.473.6801.896.090.473.6
80
2.Harga Pokok Penjualan1.865.815.790.4301.865.815.790.4301.865.815.790.43
0
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)30.274.683.25030.274.683.25030.274.683.250
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha139.504.322.453102.576.127.432139.504.322.453
5.Penghasilan neto dalam negeri (3-4)Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(109.229.639.203)(72.301.444.182)(109.229.639.203
)
6.Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha(93.407.541.156)(93.407.541.156)(93.407.541.156)
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000

PT. AT Indonesia

d. Lain – lain000
e. Jumlah (a+b+c+d)(93.407.541.156)(93.407.541.156)(93.407.541.156)
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan000
penghasilan bruto
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif39.803.741.19840.516.012.91640.516.012.916
b. Penyesuaian Fiskal Negatif800.864.314800.864.314800.864.314
c. Jumlah (a-b)39.002.876.88439.715.148.60239.715.148.602
9.Penghasilan Neto luar negeri000
10.Jumlah Penghasilan neto ( 5+6.e – 7 +8.c + 9)(163.634.303.475)(125.993.836.736)(162.922.031.757)
11.Zakat / sumbangan keaamaan yang bersifat wajib000
12.Kompensasi Kerugian000
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14.Penghasilan Kena pajak ( 10 – 11 – 12 – 13 )(163.634.303.475)(125.993.836.736)(162.922.031.757)
15.PPh Terutang (tarif x 15 )000
16.Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal000
17 ayat (2) KUP) engembalian PPh Pasal 24 yang telah
diperhitungkantahun lalu
17.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan000
tahun lalu
18.Jumlah PPh Terutang ( 15+16 )1.482.564.40020.295.136.5001.596.765.800
19.Kredit Pajak
PPh ditanggung pemerintah000
Dipotong / dipungut oleh pihak lain :
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 222.294.231.0002.284.664.0002.284.664.000
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain – lain000
b.6. Jumlah (b.1. + b.2. + b.3. + b.4. + b.5. )2.294.231.0002.284.664.0002.284.664.000
Dibayar sendiri :
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP ( Pokok Kurang Bayar)000
c.5. Fiskal Luar Negeri000
c.6. Lain – lain000
c.7. Jumlah c.1. + c.2. + c.3. + c.4. + c.5. + c.6000
Diperhitungkan :
d.1. SKPLB000
d.2. SKPPKP000
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)000
PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2)
KUP):
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak Iain000
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri000
e.3. Telah dipotong/dipungut000
e.4. Jumlah (e.l + e.2 + e.3)000
f.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.7 -2.294.231.0002.284.664.0002.284.664.000
d.3) atau e.4)
20.Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak2.294.231.0002.284.664.0002.284.664.000
terutang

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh Badan Nomor: 00131/406/17/055/19 Tanggal 21 November 2019 Tahun Pajak 2017 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 0022/ATI ACC/TAX/02/2020 tanggal 10 Februari 2020 dengan perhitungan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

PT. AT Indonesia

No.UraianWajib Pajak
1Peredaran Usaha1.896.090.473.680
2Harga Pokok Penjualan1.865.815.790.430
3Laba Kotor (1-2)30.274.683.250
4Biaya usaha lainnya139.504.322.453
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(109.229.639.203)
6Penghasilan (biaya) dari luar usaha(93.407.541.156)
7Penyesuaian Fiskal Positif39.803.741.198
8Penyesuaian Fiskal Negatif800.864.314
9Jumlah Penghasilan Neto (5+6+7-8)(163.634.303.475)
10Kompensasi Kerugian0
11Penghasilan Kena Pajak (9-10)(163.634.303.475)
12PPh Badan Terhutang0
13Kredit Pajak2.294.231.000
14PPh ymh (lebih) dibayar (12-13)(2.294.231.000)

Atas keberatan a quo, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00643/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 Februari 2021 menolak keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto(125.993.836.736)-(125.993.836.736)
Kompensasi Kerugian---
Penghasilan Kena Pajak(125.993.836.736)-(125.993.836.736)
Penghasilan (PPh) Terutang---
Kredit Pajak2.284.664.000-2.284.664.000
PPh Kurang / (Lebih) Bayar(2.284.664.000)(2.284.664.000)
Sanksi Administrasi---
Jumlah PPh yang masih harus / (Lebih) dibayar(2.284.664.000)-(2.284.664.000)

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quosehinggamengajukanbandingdenganSuratNomor 0037/TAX/ATI/IV/2021 tanggal 27 April 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Mei 2021 (via pos tanggal kirim 30 April Februari 2021);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0037/TAX/ATI/IV/2021 tanggal 27 April 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

PT. AT Indonesia

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00643/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 Februari 2021 diterima pada tanggal 17 Februari 2021

3. bahwa pemenuhan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana diuraikan pada bagian selanjutnya

4. bahwa pemenuhan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Lusanti Verani jabatan selaku Vice President Director yang dibuktikan dengan Akta Perubahan Nomor 11 Tanggal 29 Juli 2020 bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Nomor KEP-00643/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 Februari 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00131/406/17/055/19 Tanggal 21 November 2019 Masa/Tahun Pajak 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianWajib PajakFiskusKoreksi
1Peredaran Usaha1.896.090.473.6801.896.090.473.6800
2Harga Pokok Penjualan1.865.815.790.4301.865.815.790.4300
3Laba Kotor (1-2)30.274.683.25030.274.683.2500
4Biaya usaha lainnya139.504.322.453102.576.127.43236.928.195.021

PT. AT Indonesia

5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(109.229.639.203)(72.301.444.182)0
6Penghasilan (biaya) dari luar usaha(93.407.541.156)(93.407.541.156)0
7Penyesuaian Fiskal Positif39.803.741.19840.516.012.916712.271.718
8Penyesuaian Fiskal Negatif800.864.314800.864.3140
9Jumlah Penghasilan Neto (5+6+7-8)(163.634.303.475)(125.993.836.736)0
10Kompensasi Kerugian000
11Penghasilan Kena Pajak (9-10)(163.634.303.475)(125.993.836.736)0
12PPh Badan Terhutang00
13Kredit Pajak2.294.231.0002.284.664.0009.567.000
14PPh ymh (lebih) dibayar (12- 13)(2.294.231.000)(2.284.664.000)0

2. bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor KEP- 00643/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 Februari 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak yang seharusnya sebagai berikut:

No.UraianWajib PajakFiskusKoreksi yang diajukan keberatan
1Peredaran Usaha1.896.090.473.68 01.896.090.473.68 00
2Harga Pokok Penjualan1.865.815.790.43 01.865.815.790.43 00
3Laba Kotor (1-2)30.274.683.25030.274.683.2500
4Biaya usaha lainnya139.504.322.453102.576.127.43236.928.195.021
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(109.229.639.203)(72.301.444.182)0
6Penghasilan (biaya) dari luar usaha(93.407.541.156)(93.407.541.156)0
7Penyesuaian Fiskal Positif39.803.741.19840.516.012.9160
8Penyesuaian Fiskal Negatif800.864.314800.864.3140
9Jumlah Penghasilan Neto (5+6+7-8)(163.634.303.475)(125.993.836.736)0
10Kompensasi Kerugian000
11Penghasilan Kena Pajak (9-10)(163.634.303.475)(125.993.836.736)0
12PPh Badan Terhutang00
13Kredit Pajak2.294.231.0002.284.664.0000
14PPh ymh (lebih) dibayar (12-13)(2.294.231.000)(2.284.664.000)0
No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
APenghasilan Netto(125.993.836.736)-(125.993.836.736 )
BKompensasi Kerugian---
CPenghasilan Kena Pajak(125.993.836.736)-(125.993.836.736 )
DPenghasilan (PPh) Terutang---
EKredit Pajak2.284.664.000-2.284.664.000
FPPh Kurang / (Lebih) Bayar(2.284.664.000)(2.284.664.000)
GSanksi Administrasi---
HJumlah PPh yang masih harus(2.284.664.000)-(2.284.664.000)

PT. AT Indonesia

/ (Lebih) dibayar

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00643/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 Februari 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianWajib PajakFiskusKoreksi yang diajukan Banding
1Peredaran Usaha1.896.090.473.6801.896.090.473.6800
2Harga Pokok Penjualan1.865.815.790.4301.865.815.790.4300
3Laba Kotor (1-2)30.274.683.25030.274.683.2500
4Biaya usaha lainnya139.504.322.453102.576.127.43236.928.195.021
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(109.229.639.203)(72.301.444.182)0
6Penghasilan (biaya) dari luar usaha(93.407.541.156)(93.407.541.156)0
7Penyesuaian Fiskal Positif39.803.741.19840.516.012.9160
8Penyesuaian Fiskal Negatif800.864.314800.864.3140
9Jumlah Penghasilan Neto (5+6+7-8)(163.634.303.475)(125.993.836.736)0
10Kompensasi Kerugian000
11Penghasilan Kena Pajak (9-10)(163.634.303.475)(125.993.836.736)0
12PPh Badan Terhutang00
13Kredit Pajak2.294.231.0002.284.664.0000
14PPh ymh (lebih) dibayar (12-13)(2.294.231.000)(2.284.664.000)0

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

PT. AT Indonesia

Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp36.928.195.021,00

a. bahwa Pemohon Banding melakukan License Agreement dengan Aisin Takaoka Co, Ltd. (Jepang) pada tanggal 17 Februari 1997 mengenai pemberian hak dan izin kepada perusahaan untuk memproduksi, menjual dan memasarkan produk tertentu, membantu desain, rekayasa produksi, teknologi, pengendalian mutu, manajemen pabrik dan perbaikan lini produksi. Perjanjian ini diperbaharui pada tanggal 1 september 2008. Atas pemanfaatan jasa ini Wajib Pajak membayar 3% dari net sales ACE Line for molding, 2% dari net sales ACE line for machining, 2% dari net sales DISA line for molding, 2% dari net sales DISA line for machining, 3% dari net sales permanent mold casting dan 3% dari net sales SUS products ke Aisin Takaoka Co. Ltd.;

b. bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 diketahui bahwa susunan pemegang saham dari Pemohon Banding adalah Aisin Takaoka Co. Ltd sebesar 56,5217%, PT Astra Otoparts Tbk 43,4783%, sehingga berdasarkan Pasal 18 ayat 4 UU PPh dapat dikategorikan bahwa Wajib Pajak memiliki hubungan istimewa dengan Aisin Takaoka Co Ltd (Jepang);

c. bahwa ketentuan yang mengatur dalam Pasal 17 angka 7 Peraturan Terbanding Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Peraturan Terbanding Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyatakan sebagai berikut:

Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi;

b. Terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan c. Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara

PT. AT Indonesia

pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi.

d. bahwa ketentuan yang mengatur dalam BAB IV huruf B Peraturan Terbanding Nomor PER-22/PJ/2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyatakan sebagai berikut:

bahwa langkah-langkah pengujian atas transfer harta tak berwujud yang dilakukan Wajib Pajak sebagai berikut:

Lo Aden pile tot Giaa Mes as aa bi an en ceeds sang col vue aa ikan

Me Panin me mada eni na anda aa Tari as asi dapat

Kabag na eka ik. maa Ka enda late tte: Tindal Mana Puta, a Mesakh na Eh hd. aah boast Pera clam) ne anate pit pia

Deis ota dow dt ase Pe Pasang nie ea aan saline: borhak thstesiati Toa Ton mamah aa Board. Loos UM limba de ana fp faerie ian IP AI NN baie? Gas Ui Adaa skid saat

Mt ni an an aa ban Sha gn AS UR

PEN ANA Ra PN adi Pemanen Hb ani aa atap angan clisnygacu

PELAN TN PEN Porat vrata Opt Le A0 Po KANG BENEEK EOn TA PEN EKA LLN parsers | Yanrakan e. bahwa ketentuan yang mengatur dalam Paragraf 6.5 OECD Transfer Pricing Guidelines For Multinational Enterprises and Tax Administrations menyatakan sebagai berikut:

beer et oh tae pegnant panai TR en kn yan g Sarre ta pion dordapl we, yt te ale er Mn ae ab op ag gp Keane torrie rr PEN DN beaten han td NA Talas PAN EA ge on Gina oF see eu tow pe ren ne gue age Peace na lees tay UGLce se TPP PRESS Ln cer cai gécrel

Peepers eens eh i tee a ag ALE ape Inah iG te HAMA ad. Gg OP f. bahwa ketentuan yang mengatur dalam Paragraf 6.14 OECD Transfer Pricing Guidelines For Multinational Enterprises and Tax Administrations

PT. AT Indonesia

menyatakan sebagai berikut:

g. bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran Royalti kepada Aisin Takaoka Co. Ltd sebesar Rp 36.928.195.021 yang terdiri dari:

- Royalti of Casting DISARp 28.426.009.783

- Royalti of MachiningRp 5.820.998.471

- Royalti of Metal FormingRp 2.681.186.767 h. bahwa berdasarkan informasi yang terdapat dalam kertas kerja pemeriksaan diketahui bahwa Terbanding melakukan pengujian atas pembayaran Royalti terkait pemanfaatan harta tak berwujud milik Aisin Takaoka Co. Ltd berupa technical know-how dan teknik produksi sebagai berikut:

1. Pengujian keberadaan harta tak berwujud (kepemilikan harta tak berwujud dan nilainya);

2. Apakah transfer harta tak berwujud benar-benar terjadi;

3. Manfaat atas harta tak berwujud;

4. Harga transkasi kepada pihak afiliasi sama dan sebanding dengan harga transaksi kepada pihak independen.

i. bahwa berdasarkan pengujian atas pembayaran Royalti tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa pengujian keberadaan harta tak berwujud (kepemilikan harta tak berwujud dan nilainya)

Agreement Pemohon Banding menunjukkan bahwa tipe harta tidak berwujud yang dimanfaatkan adalah know-how dan teknik produksi. Terbanding telah meminta Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti terkait know-how oleh Aisin Takaoka Co. Ltd. Bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding hanya berupa perjanjian dan perhitungan Royalti, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini

PT. AT Indonesia

keberadaan harta tidak berwujud berupa know-how dan teknik produksi tersebut;

2. Transfer harta tak berwujud benar-benar terjadi bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa proses manufaktur yang dijalankan oleh Pemohon Banding meliputi proses machining (pemotongan/penghalusan). Menurut Terbanding, teknologi semacam itu merupakan teknologi yang bersifat umum dan tidak bersifat unik atau pun rahasia karena proses tersebut dilakukan oleh mesin (antara lain merk: Fanux, Panasonic, dll) yang dapat dibeli dari pasaran umum, sehingga menurut pendapat pemeriksa tidak terdapat bukti meyakinkan yang menunjukkan adanya transfer know-how berupa alih teknologi untuk memproduksi barang Pemohon Banding; bahwa berdasarkan fakta diatas, dapat diyakini bahwa tidak terjadi pemanfaatan harta tidak berwujud berupa technical know-how oleh Pemohon Banding karena dalam operasional manufaktur Pemohon Banding tidak terdapat proses atau informasi yang digunakan. Proses manufaktur merupakan proses yang umum meliputi pemotongan, pengepresan dan printing yang menggunakan mesin-mesin yang umum;

3. Manfaat ekonomis harta tidak berwujud bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan perhitungan matematis manfaat ekonomis atas pembebanan biaya Royalti tersebut apakah dengan adanya pembebanan Royalti tersebut memberikan pengaruh positif pada peningkatan laba usaha maupun efisiensi biaya, mengingat berdasarkan data laporan keuangan selama dua tahun terakhir (2016 dan 2017) menunjukkan bahwa perusahaan mengalami penurunan laba sebesar 7% sebagai berikut:

At. ea \ ‘a ge mn, o be

: 1 . oan | ' . .

oo! , bara ea ak Pa Poalhe boa aa ade .

PMA PEN es cn 1 . "3 . noe " po " a re "

204 "AN mn ken Td f Bo es . . wo . .

PT. AT Indonesia

bahwa berdasarkan komparasi R/L tahun 2016 dengan 2017, menunjukkan bahwa pada tahun 2017 mengalami penurunan laba usaha (laba operasional) yang sangat material yaitu menurun sebesar 1731% (menurun 17 kali) dari tahun 2016 yang disebabkan oleh peningkatan harga pokok tahun 2017 sebesar 4% dari tahun 2015 meskipun penjualan tahun 2017 yang mencapai 150% dari tahun 2016;

j. bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding seharusnya melakukan pengujian kewajaran penetapan harga Royalti bukan melakukan koreksi eksistensi;

k. bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui koreksi Terbanding berdasarkan pengujian pemenuhan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa dalam Pasal 17 angka 7 Peraturan Terbanding Nomor PER- 32/PJ/2011 bahwa transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi;

b. Terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan c. Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi.

bahwa persyaratan dalam ketentuan tersebut bersifat akumulatif, sehingga harus terpenuhi seluruhnya;

l. bahwa pengujian eksistensi transaksi yang dilakukan Terbanding adalah untuk menguji pemenuhan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 angka 7 huruf a dan b Peraturan Terbanding Nomor PER-32/PJ/2011.

PT. AT Indonesia

m. bahwa berdasarkan hasil pengujian eksistensi transaksi yang dilakukan Terbanding tidak terdapat bukti yang menunjukkan keberadaan Harta Tidak Berwujud, kebenaran pemanfaat Harta Tidak Berwujud ataupun manfaat Harta Tidak Berwujud tersebut.

n. bahwa dengan tidak terpenuhinya persyaratan Pasal 17 angka 7 huruf a dan b tersebut Terbanding tidak melanjutkan tahapan pengujian untuk menguji kewajaran harga transaksi.

o. bahwa meskipun Pemohon Banding memiliki hak eksklusif sesuai legal agreement namun tidak sejalan dengan performa perusahaan selama beberapa tahun terakhir yang menurun.

bahwa dengan demikian tidak terbukti adanya konstribusi manfaat dari pemanfaatan Harta Tidak Berwujud oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan tersebut diatas, Terbanding berpendapat koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi atas biaya Royalti sebesar Rp36.928.195.021 yang terdapat dalam biaya usaha lainnya tetap dipertahankan dan keberatan Pemohon Banding ditolak;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi biaya usaha lainnya atas Royalti sebesar Rp 36.928.195.021,-dengan alasan sebagai berikut :

bahwa berdasarkan SPHP dan Risalah Terbanding mengutip OECD tahun 2010 paragraph 6.5 dan paragraph 6.14 sebagai dasar referensi koreksi eksistensi royalti, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa OECD tahun 2010 paragraph 6.5 adalah mengenai definisi technical know-how dimana terjemahan secara bebasnya adalah jasa teknik yang unik yang tidak dimiliki oleh pihak manapun, tidak ada buku manual dan study dalam dunia akademisi dimanapun, diperoleh berdasarkan pengalaman atau hasil R&D perusahaan pemiliknya (economic beneficial owner);

bahwa sedangkan OECD paragraph 6.14 tahun 2010 adalah mengenai menggunaan harga pasar wajar jika transaksi dilakukan antara afiliasi (related party), yang artinya adalah suatu besaran harga yang akan diminta oleh pemberi License kepada Licensee dan seperti keduanya adalah pihak

PT. AT Indonesia

independen;

bahwa jika Terbanding melakukan koreksi berdasarkan pada OECD paragraph 6.14 selayaknya Terbanding melakukan pengujian kewajaran harga royalti yang dibayar bukan melakukan koreksi eksistensi dengan melakukan koreksi positif atas seluruh beban royalti, namun kenyataannya pengujian kewajaran tidak pernah dilakukan oleh Terbanding saat pemeriksaan;

bahwa adapun langkah-langkah pengujian berdasarkan PER-32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013, dan OECD TP Guidelines adalah dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

1. bahwa Pengujian keberadaan harta tak bewujud (Beneficial Owner of Intangible Asset)

a. bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti kepada Terbanding bahwa Licensor adalah the true owner of Intangible Asset, yaitu Laporan Keuangan Aisin Takaoka Co. Ltd Tahun 2017 yang mencerminkan beban research and development serta Laporan Keuangan Pemohon Banding tidak terdapat beban maupun divisi research and development;

b. bahwa pada OECD paragraf 6.5 menjelaskan bahwa technical know- how tidak harus didaftarkan untuk memperoleh Sertifikat Kepemilikan atas Intangible Asset tersebut, sehingga tidak perlu pembuktian legalitas. Sementara untuk Penemuan Teknologi (Invention) dapat didaftarkan hak patennya. Hak Paten atas Penemuan Teknologi yang dimiliki oleh Aisin Takaoka Co. Ltd telah didaftarkan di Direktorat Jendral Hak dan Kekayaan Intelektual;

c. bahwa Pemohon Banding dapat memberikan penjelasan secara detail terkait Keberadaan harta tak berwujud berupa foto dan video penerapan paten;

2. bahwa pengujian transfer harta tidak berwujud benar-benar terjadi (Existence Test)

a. bahwa pengujian eksistensi tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dengan:

PT. AT Indonesia

- bahwa terdapat Laporan Technical Asistance yang menunjukkan bahwa terdapat transfer pengetahuan dari tenaga ahli Aisin Takaoka Co. Ltd., kepada karyawan Pemohon Banding dan diterapkan dalam proses produksi;

- bahwa terdapat drawing pembuatan cerakan produk yang membutuhkan desain khusus dan mendapatkan asistensi dari Aisin Takaoka Co., Ltd. dalam pembuatannya;

- bahwa terdapat standar-standar komposisi material yang didapatkan dari Aisin Takaoka Co. Ltd. dimana standar-standar tersebut terdapat keamanan yang sangat ketat yang harus dipatuhi sesuai kebutuhan pelanggan, seperti komponen rem, kemudi dan mesin;

b. bahwa pada proses produksi melibatkan teori pencampuran bahan dan standar ukur hasil (Resep ukuran bahan & Adjustment) yang dibutuhkan dalam membuat produk Casting. Selain itu, ukuran Cetakan (Pattern) untuk pasir, maupun ukuran untuk masing-masing part (drawing) yang juga presisi dan rahasia, Pemohon Banding dapatkan dari transfer knowledge dari AT Japan;

c. bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan hasil transfer knowledge pada tahun buku yang bersangkutan berupa metode hitungan standar luasan saluran masuk cairan ke dalam cetakan, untuk mengurangi terjadinya gelembung reject pada produk casting dimana menurut Pemohon Banding dengan memiliki alat yang dijual umum masih belum cukup untuk memenuhi kriteria dan standar yang diterapkan oleh AT Japan selaku pemilik lisensi, maupun Customer Pemohon Banding selaku pemesan;

3. bahwa sehubungan dengan syarat ketiga (Benefit Test), Pemohon Banding dapat memberikan bukti yaitu berupa rincian staff ahli dan karyawan perusahaan Pemohon Banding yang berisi : Lulusan/Strata (D3/S1), Jurusan Kuliah, Lama Kerja di Bidangnya, Kursus/Pendidikan yang pernah diambil, Beasiswa Kantor yang pernah diberikan, dan prestasi dibidangnya. Dari rincian tersebut terlihat bahwa perusahaan Pemohon Banding memang benar-benar tidak memiliki keahlian untuk memproduksi produk tertentu, membantu desain, rekayasa produksi, teknologi,

PT. AT Indonesia

pengendalian mutu, manajemen pabrik dan perbaikan lini produksi. Benefit tersebut sangatlah nyata dan ada;

NoNama PegawaiNPKPendidikanJurusanPengalaman
Kerja
1Sri Widodo01869Strata 1Electro16 Tahun
2Herry Andrias00257Strata 1Mesin24 Tahun
3Roni Arles01452Strata 1Electro15 Tahun
4Sahat Maruli01453Strata 1Mesin17 Tahun

bahwa selain itu, dalam perjanjian Royalti disebutkan bahwa Pemohon Banding diberikan:

- Hak eksklusif dan lisensi untuk memproduksi produk casting dan machining di Indonesia

- Hak eksklusif untuk memasarkan produk casting dan machining di Indonesia

- Hak non-eksklusif untuk memasarkan produk casting dan machining di luar Indonesia

- Hak non-eksklusif untuk menggunakan informasi yang bersifat rahasia (pengetahuan, teknik, informasi, dll) dan subjek-subjek yang telah dipatenkan.

bahwa atas hak yang diberikan mengenai penggunaan dan pemanfaat harta tidak berwujud tersebut, Pemohon Banding pada akhirnya akan dapat memenuhi standar kualitas produk yang ditetapkan oleh customer serta mendapatkan kesempatan untuk memproduksi komponen tersebut, secara berkesinambungan dikembangkan oleh Aisin Takaoka Co., Ltd; bahwa sehubungan dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan pengukuran performa perusahaan yang semakin menurun selama beberapa tahun terakhir dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan perhitungan matematis manfaat ekonomis atas pembebanan biaya Royalti tersebut dan apakah dengan adanya pembebanan biaya Royalti tersebut memberikan pengaruh positif pada peningkatan laba usaha maupun efisiensi biaya, dapat dijelaskan sebagai berikut:

bahwa paragraph 6.5 dari OECD TP Guidelines 2010 menjelaskan dalam

PT. AT Indonesia

bahasa sederhananya bahwa Intangible Property dibagi menjadi dua, yaitu Trade/ Manufacutring intangible dan Marketing Intangible.

a. bahwa Trade / Manufacturing intangible yang salah satunya berupa knowhow adalah Intangible Property sehubungan dengan proses pembuatan suatu produk, dimana intangible tersebut diperoleh dari riset, pengembangan, dan pengalaman, yang masih bersifat rahasia, tentang suatu proses, formula, atau informasi rahasia lainnya sehubungan dengan pengalaman dibidang industrial, komersial dan ilmiah. Knowhow tidak berhubungan dengan performa perusahaan tapi berhubungan dengan proses penciptaan produk yang akan dijual, terlepas dari laku-tidaknya produk tersebut di pasar;

bahwa sebagaimana dijelaskan dalam Paragraph 6.5 dari OECD TP Guidelines 2010 diatas, Manufacturing/Trade Intangible tersebut tetap dirahasiakan oleh IP Owner. Apabila rahasia atas Manufacturing/Trade Intangible berupa knowhow ini diberikan kepada para Licensee maka sudah bukan lagi menjadi rahasia dan unique;

b. bahwa Marketing Intangible adalah ukuran yang tepat untuk mengukur manfaat sehubungan dengan naik-turunnya performa perusahaan. Paragraph 6.4 tentang Marketing Intangible harus memiliki manfaat dalam membantu market exploitation dan meningkatkan performa perusahaan. Bentuk dari Marketing Intangible antara lain adalah customers lists, distribution channels, unique name, symbols, dan pictures yang memiliki promotional value bagi perusahaan licensee. Pada tahun 2016 Pemohon Banding tidak melakukan pembebenan royalti atas marekting intengible karena tidak memiliki kewajiban pembayaran royalti atas marketing intengible.;

bahwa selain itu, terkait dengan performa perusahaan dalam beberapa tahun terakhir dan tujuan kegiatan usaha dilakukan yaitu mendapatkan laba, dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Performa Penjualan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa dengan memiliki alat yang dijual umum masih belum cukup untuk memenuhi kriteria dan standar yang diterapkan oleh AT Japan selaku pemilik lisensi, maupun Customer

PT. AT Indonesia

Pemohon Banding selaku pemesan. Hal ini dapat dilihat dengan data penjualan menurut laporan keuangan tahun buku yang berakhir 31 Maret 2016 sampai dengan tahun buku yang berakhir 31 Maret 2019 sebagai r suk 5 fea kaa tequruiay | Sena kaaitequruday anus Suku SUS 31 .

daam sua a da ami £ berikut:

b. Penggunaan know-how sangat penting bahwa apabila Pemohon Banding tidak menggunakan know-how ini, maka produk tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapakan Aisin- Takaoka sehingga akan berdampak tidak mendapat kepercayaan dari Customer.

c. Penyebab kerugian bahwa terkait dengan laba perusahaan selain dari performa penjualan, kerugian dipengaruhi oleh pembelian dan biaya usaha lainnya. Peningkatan rugi tahun 2017 disebabkan oleh hal-hal berikut:

- Kerugian kurs mata uang asingRp 76.769.372.454

- Kenaikan harga materialRp 74.865.827.773

- Kenaikan upahRp 29.380.217.829

4. Pengujian kewajaran bahwa sesuai Dokumen Transfer Pricing yang telah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding, pengujian yang berdasarkan data pembanding ktMINE dengan menggunakan metode CUP/CUT didapatkan informasi bahwa rentang rata-rata dari tarif Royalti pembanding menghasilkan rentang kewajaran interkuartil dari 3,00% sampai 3,00% dengan nilai tengah 3,00%, pada tahun 2017 PT ATI melakukan pembayaran Royalti sebesar 2,48% dari penjualan bersihnya (tarif efektif); bahwa menurut Pemohon Banding informasi tersebut sudah menunjukkan harga transaksi sudah wajar sebagaimana pihak independen bertransaksi;

PT. AT Indonesia

bahwa terkait dengan koreksi Royalti ini, Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk dapat mempertimbangkan adanya putusan Banding Pengadilan Pajak No 40519/PP/M.XIII/15/2012 dan PK MA No 137/B/PK/PJK/2016 18 April 2016 sehubungan dengan koreksi biaya Royalti tahun pajak 2008, yang menyatakan bahwa koreksi beban Royalti terbanding tidak dapat dipertahankan dengan beberapa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan PK MA tahun pajak 2008 yang dapat diuraikan sebagai berikut :

1. bahwa adanya perjanjian Technical Assistance dengan Aisin Takaoka Jepang;

2. bahwa Hak Paten sudah dapat dibuktikan dengan dokumen pendaftaran Paten di Jepang dan di Indonesia oleh Aisin Takaoka;

3. bahwa maka Pemohon Banding berkewajiban membayar Royalti atas penggunaan paten dan know-how;

4. bahwa dalam pemeriksaan tahun-tahun pajak sebelumnya atas biaya Royalti ini sudah diakui oleh Terbanding sebagai pengurang penghasilan bruto. Dengan demikian jika dalam tahun pajak 2008 dilakukan koreksi fiskal, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang sangat bertentangan dengan prinsip perpajakan di Indonesia yang mengedepankan azas kepastian hukum;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35,36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan uraian tanggapan terbanding diatas, dapat disimpulkan bahwa biaya usaha lainnya atas Royalti sebesar Rp36.928.195.021,- telah memenuhi ketentuan pengujian terkait Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak

PT. AT Indonesia

dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. bahwa menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. bahwa mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding berdasarkan Surat Uraian Banding Nomor S- 1992.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 5 Agustus 2021, pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

I ANALISA POKOK SENGKETA

Pokok Sengketa :

Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 36.928.195.021, A. Menurut Pemohon Banding

Bahwa u ra ia n d an p en je la s an a t a s A na lisa p o ko k se n ge kt ame n u ru tPe mo ho nBn a d inga d a lah se b ag a ima na d iu raika n da la m S u rat B a n d in g n ya ;

B. Menurut Terbandinq

Bahwa berdasarkan penelitian terhadap LHP, KKP, dan dokumen pendukung pemeriksaan serta data/dokumen yang tersedia dalam proses keberatan, dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

a Dasar hukum

Ketentuan Formal

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang

PT. AT Indonesia

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang

Pasal 12 avat 3

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 25 avat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur

Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e.Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 avat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 avat (3)

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat

PT. AT Indonesia

dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 25 avat (3a)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Pasal 26 avat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 26 A avat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pennbukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbanpkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 avat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on- line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 29 avat (3 )

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen

PT. AT Indonesia

yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran penneriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Ketentuan Material

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

Pasal 6 ayat (1 ) huruf a anoka 3

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan

3. bunga, sewa, dan royalti

Pasal18avat(4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama balk langsung maupun tidak langsung; atau

PT. AT Indonesia

c. terdapat hubungan keluarga balk sedarah maupun sennenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan lstimewa.

Pasal 17 an.cika 7

Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan :

a. transaksi pernanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi;

b. terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan c. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22JPJ/2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan PMK-184/PMK.03/2015

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan

PT. AT Indonesia

kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu :

c. temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

b Data, Fakta dan Pendapat Terbanding

1.BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor

LAP- 00660/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 20 November 2019 diketahui bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya royalti sebesar Rp 36.928.195.021 yang terdapat dalam biaya usaha lainnya; Biaya royalti dilakukan koreksi seluruhnya karena Tim Pemeriksa menilai bahwa pembebanan biaya royalti tersebut tidak memenuhi paragraf 6.5 dan 6.14 OECD Transfer Pricing Guidelines For Multinational Enterprises and Tax Administrations -2010, serta prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Pasal 17 PER-32/2011 dan PER-22/2013;

Mengingat Wajib Pajak dan Aisin Takaoka Co. Ltd memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh, maka dalam transaksi diantara kedua belah pihak tersebut harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

a. Pengujian keberadaan harta tak berwujud (kepemilikan harta tidak berwujud dan nilainya)

Dalam pemeriksaan ini. Agreement Wajib Pajak menunjukkan bahwa tipe harta tidak berwujud yang dimanfaatkan adalah know how dan teknik produksi Pemeriksa telah meminta Wajib Pajak menunjukkan bukti-bukti terkait know-how oleh Aisin Takaoka Co. Ltd. Bukti pendukung yang disampaikan Wajib Pajak hanya berupa perjanjian dan perhitungan royalti, sehingga pemeriksa tidak dapat meyakini keberadaan harta tidak berwujud berupa know-how dan teknik produksi tersebut;

b. Transfer harta tidak berwujud benar-benar terjadi

PT. AT Indonesia

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa proses manufaktur yang dijalankan oleh Wajib Pajak meliputi proses machining (pemotongan/penghalusan). Menurut pemeriksa, teknologi semacam itu merupakan teknologi yang bersifat umum dan tidak bersifat unik atau pun rahasia karena proses tersebut dilakukan oleh mesin (antara lain merk: Fanuc, Panasonic, d11) yang dapat dibeli dari pasaran umum, sehingga menurut pendapat pemeriksa tidak terdapat bukti meyakinkan yang menunjukkan adanya transfer know-how berupa alih teknologi untuk memnroduksi barana Waiib Paiak;

Berdasarkan fakta diatas, dapat diyakini bahwa tidak terjadi pemanfaatan harta tidak berwujud berupa technical know-how oleh Wajib Pajak karena dalam operasional manufaktur Wajib Pajak tidak terdapat proses atau informasi yang digunakan. Proses manufaktur merupakan proses yang umum meliputi pemotongan, pengepresan dan printing yang menggunakan mesin-mesin yang Manfaat ekonomis atas harta tidak berwujud Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan perhitungan matematis manfaat ekonomis atas pembebanan biaya royalti tersebut dan apakah dengan adanya pembebanan biaya royalti tersebut memberikan pengaruh positif pada peningkatan laba usaha maupun efisiensi biaya, mengingat berdasarkan data laporan keuangan selama dua tahun terakhir (2016 dan 2017) menunjukkan bahwa perusahaan mengalami penurunan laba sebesar 7% sebagai berikut:

"T raian”——|— 2618 | ROT, 2017/2016

Net Sales 645.972.087.858 | L8S6.090673.580, 98

ES — 1 90.97 5.030.048 | L&6s.815,.780 430 ore

Thin kotes UI agagoor7 sio | 0.274.083.2500 21%

Berdasarkan komparasi RIL tahun 2016 dengan 2017, menunjukkan bahwa pada tahun 2017 mengalami penurunan laba usaha (laba operasional) yang sangat material yaitu menurun sebesar 1731%(menurun 17 kali) dari tahun 2016 yang disebabkan oleh peningkatan harga pokok tahun 2017 sebesar 4% dari tahun 2015 meskipun penjualan bcrsih 2017 justru menurun 2% dari tahun 2016, serta peningkatan biaya operasional tahun 2017 yang mencapai 150% dari tahun 2016;

PT. AT Indonesia

Berdasarkan penjelasan angka 1 s.d 3 tersebut diatas, pemeriksa melakukan koreksi atas seluruh biaya royalti sebesar Rp 36.928.195.021,- yang dibebankan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017 dengan dasar koreksi bahwa transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud berupa technical know-how dan teknik produksi tidak memenuhi definisi dalam paragraf 6.5 fan 6.14 OECD dan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 PER-32/PJ/201 1, Transfer Pricing Guidelines For Multinational Enterprises and Tax Administrations – 2010;

Mengingat eksistensi royalti telah dikoreksi oleh pemeriksa, maka pembayaran royalti yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada pemegang saham ditetapkan sebagai pembayaran dividen (pembagian laba secara tidak langsung) sehingga atas pembayaran dividen tersebut tetap terhutang PPh Pasal 26 namun tidak dapat dibebankan sebagai biaya (tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak);

2. Wajib Pajak tidak menyetujui koreksi biaya usaha lainnya atas Royalti sebesar Rp 36.928.195.021,- dengan alasan sebagai berikut:

Berdasarkan SPHP dan Risalah Pembahasan, pemeriksa mengutip OECD tahun 2010 paragraph 6.5 dan paragraph 6.14 sebagai dasar referensi koreksi eksistensi royalti, dapat kami jelaskan bahwa OECD tahun 2010 paragraph 6.5 adalah mengenai definisi technical know- how dimana terjemahan secara bebasnya adalah jasa teknik yang unik yang tidak dimiliki oleh pihak manapun, tidak ada buku manual dan study dalam dunia akademisi dimanapun, diperoleh berdasarkan pengalaman atau hasil research and development perusahaan pemiliknya (economic beneficial owner);

Sedangkan OECD paragraph 6.14 tahun 2010 adalah mengenai menggunaan harga pasar wajar jika transaksi dilakukan antara afiliasi [related party), yang artinya adalah suatu besaran harga yang akan diminta oleh pemberi License kepada Licensee dan seperti

PT. AT Indonesia

keduanva adalah pihak independen;

Jika Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan pada OECD paragraph 6.14 selayaknya Pemeriksa melakukan pengujian kewajaran harga royalti yang dibayar bukan melakukan koreksi eksistensi dengan melakukan koreksi positif atas seluruh beban royalti, namun kenyataannya pengujian kewajaran tidak pernah dilakukan oleh Pemeriksa saat pemeriksaan;

Adapun langkah-langkah pengujian berdasarkan PER-32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013, dan OECD TP Guidelines adalah dapat kami jelaskan sebagai berikut:

a. Pengujian keberadaan harta tak bewujud [Beneficial Owner of Intangible Asset) License Agreement antara PT AT Indonesia dengan Aisin Takaoka Co. Ltd. adalah mengenai pemberian hak dan izin kepada Perusahaan untuk memproduksi, dan menjual produk tertentu, desain, rekayasa produksi. teknologi, pengendalian mutu, manajemen pabrik dan perbaikan lini produksi. Atas pemanfaatan ini Wajib Pajak membayar 3% dari net sales ACE linefor Molding, 2% dari net sales ACE linefor Machining, 2% dari net sales EISA line for Molding, 2% dari net sales EISA line for Machining, 3% dari net sales permanent mold castings dan 3% dari net sales SUS products ke Aisin Takaoka Co., Ltd.;

Pemohon Banding dapat memberikan bukti bahwa Licensor adalah the true owner of Intangible Asset, yaitu berupa susunan struktur organisasi Licensor yang terdapat bagian research and development, Beban research and development yang dimiliki dan tercermin dalam Laporan Keuangan Aisin Takaoka Co Ltd setiap tahunnya serta Laporan Keuangan PT AT Indonesia tidak terdapat beban research and development dan divisi research and development;

Pada OECD paragraf 6.5 menjelaskan bahwa technical know- how tidak harus didaftarkan untuk memperoleh Sertifikat Kepemilikan atas Intangible Asset tersebut, sehingga tidak

PT. AT Indonesia

perlu pembuktian legalitas. Sementara untuk Penemuan Teknologi (Invention) dapat didaftarkan hak patennya. Hak Paten atas Penemuan Teknologi yang dimiliki oleh Aisin Takaoka Co. Ltd telah didaftarkan di Direktorat Jendral Hak dan Kekavaan Intelektual;

b. Pengujian transfer harta tidak berwujud benar-benar terjadi (Existence test)

Pemohon Banding dapat memberikan bukti yaitu berupa minute of meeting dengan para expatriate, accomodation expense, car rental expense, visa/legal/travelling expense yang kami bebankan pada rugi laba kami. Selain itu, pengujian eksistensi tersebut dapat kami buktikan dengan:

a) Laporan Technical Asistance yang menunjukkan bahwa terdapat transfer pengetahuan dari tenaga ahli Aisin Takaoka Co. Ltd., kepada karyawan PT AT Indonesia dan diterapkan dalam proses produksi;

b) Terdapat drawing pembuatan cetakan produk yang membutuhkan desain khusus dan mendapatkan asistensi dari Aisin Takaoka Co., Ltd. Dalam;

c) Terdapat standar-standar komposisi material yang didapatkan dari Aisin Takaoka Co. Ltd. dimana standar- standar tersebut terdapat keamanan yang sangat ketat yang harus dipatuhi sesuai kebutuhan pelanggan,seperti komponen rem,kemudi dan mesin;

Pembuktian ini menunjukan bahwa Licensor benar-benar hadir datang dan memberi know-how-nya kepada perusahaan kami;

c. Pengujian manfaat ekonomis atas harta tidak berwujud (bene it test) Pemohon Banding dapat memberikan bukti yaitu berupa rincian staff ahli dan karyawan perusahaan kami yang berisi : Lulusan/Strata (D3/S1), Jurusan Kuliah, Lama Kerja di Bidangnya, Kursus/Pendidikan

PT. AT Indonesia

yang pernah diambil, B asiswa Kantor yang pernah diberikan, dan prestasi dibidangnya. Dad rincian te sebut terlihat bahwa perusahaan kami memang benar-benar tidak memiliki keahlia untuk memproduksi PEN Ge an en Mn La nek Sae ROA A Ap ka KA Or OP TCE ERIE

- an awa Mn PINES | Pan ate seem vurdcan | YORE ara at

Ba ea Me Ban Pee aga Ba EA SA z 5 ord [ o.eee | Strata 4 Pelet dent i Wlictocbo | “ Kab hasi = | “BG i 15: Tadi a | Poreleioas: OO Sisxate 1 : Wieser 1 24 Teter

Bt Brad Area MAL Strata 1 i EAs tur | 4S “Peleus

1 Sahat = } - H :

a | meh | CASE | treater Lo Mesin 2 Tahunan

: i i i i !

Yeh nama ME Maa an nana MA KANAN NE KAN MAA AN MENU MK AM PA ANTA HEM Nm anna town er UN Mena Na La Lam arya Semu An menta Semanan 4 Naa produk tertentu, membantu desain, rekayasa produksi, te nologi, pengendalian mutu, manajemen pabrik dan perbaikan lini produksi. Bene it tersebut sangatlah nvata dan ada;

Benefit Test juga dapat dibuktikan dengan perjanjian ro alti yang didalamnya disebutkan bahwa PT AT Indonesia diberikan:

a) Hak eksklusif dan lisensi untuk memproduksi produk ca ting dan machining di Indonesia b) Hak ekslusif untuk memasarkan produk casting dan mach ning di Indonesia c) Hak non-ekslusif untuk memasarkan produk casting d n machining di luar Indonesia d) Hak non- ekslusif untuk menggunakan informasi y• ng bersifat rahasia (pengetahuan, tekhnik, informasi dll) dan subjek-subjek y ng telah dipatenkan;

Sehubungan dengan penggunaan dan pemanfaatan harta tidak berujud tersebut, PT AT Indonesia pada akhirnya akan dapat memenuhi standar kualitas produk yang di tetapkan oleh customer serta mendapatkan kesempatan untuk menjadi pemasok komponen ke perusahaan OEM otomotif. Selanjutnya, teknologi dan pengetahuan untuk memproduksi komponen tersebut, secara berkesinambungan dikembangkan oleh Aisin Takaoka CO., Ltd.;

Selain itu, dalam perjanjian royalti disebutkan bahwa PT AT Indonesia diberikan:

PT. AT Indonesia

- Hak eksklusif dan lisensi untuk memproduksi produk casting dan machining di Indonesia

- Hak eksklusif untuk memasarkan produk casting dan machining di Indonesia Hak non-eksklusif untuk memasarkan produk casting dan machining di luar Indonesia

- Hak non- eksklusif untuk menggunakan informasi yang bersifat rahasia (pengetahuan, teknik, informasi, dip dan subjek-subjek yang telah dipatenkan.

Atas hak yang diberikan mengenai penggunaan dan pemanfaat harta tidak berwujud tersebut, PT AT Indonesia pada akhirnya akan dapat memenuhi standar kualitas produk yang ditetapkan oleh customer serta mendapatkan kesempatan untuk memproduksi komponen tersebut, secara berkesinambungan dikembangkan oleh Aisin Takaoka Co., Ltd.; Sehubungan dengan pernyataan Pemeriksa yang menyatakan pengukuran performa perusahaan yang semakin menurun selama beberapa tahun terakhir dan Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan perhitungan matematis manfaat ekonomis atas pembebanan biaya royalti tersebut dan apakah dengan adanya pembebanan biaya royalti tersebut memberikan pengaruh positif pada peningkatan laba usaha maupun efisiensi biava, dapat diielaskan sebaciai berikut:

Paragraph 6.5 dari OECD TP Guidelines 2010 menjelaskan dalam bahasa sederhananya bahwa Intangible Property dibagi menjadi dua, yaitu Trade /Manufacutring intangible dan Marketing Intangible;

a) Trade / Manufacturing intangible yang salah satunya berupa knowhotu adalah Intangible Property sehubungan dengan proses pembuatan suatu produk, dimana intangible tersebut diperoleh dari riset, pengembangan,dan pengalaman, yang masih bersifat rahasia, tentang suatu proses, formula, atau informasi rahasia lainnya sehubungan dengan pengalaman dibidang industrial, komersial dan ilmiah. Knowhotu tidak berhubungan dengan performa perusahaan tapi berhubungan dengan proses penciptaan produk yang akan dijual, terlepas dari laku-tidaknya produk tersebut di pasar;

PT. AT Indonesia

Sebagaimana dijelaskan dalam Paragraph 6.5 dari OECD TP Guidelines 2010 diatas. Manufacturing/Trade Intangible tersebut tetap dirahasiakanolehIPOwner.Apabilarahasiaatas Manufacturing/Trade Intangible berupa knowhow ini diberikan kepada para Licensee maka sudah bukan lagi menjadi rahasia dan unique, b) Marketing Intangible adalah ukuran yang tepat untuk mengukur manfaat sehubungan dengan naik-turunnya performa perusahaan. Paragraph 6.4 tentang Marketing Intangible harus memiliki manfaat dalam membantu market exploitation dan meningkatkan performa perusahaan. Bentuk dari Marketing Intangible antara lain adalah customers lists, distribution channels, unique name, symbols, dan pictures yang memiliki promotional value bagi perusahaan licensee. Pada tahun 2017 PT AT Indonesia tidak melakukan pembebanan royalti atas marketing intangible karena tidak memiliki kewajiban pembayaran royalti atas marketing intangible;

Sehingga peningkatan rugi perusahaan di tahun 2017 jika dibandingkan dengan tahun 2016 tidak dapat dihubungkan dengan manfaat ekonomis pembayaran royalti yang dibayarkan oleh PT AT Indonesia atas Manufacturing Intangible. Peningkatan rugi tahun 2017 sebesar Rp 190.928.400.974,- disebabkan oleh hal-hal berikut:

a, Kerugian kurs mata uang asingRp76.769.372,454, b . K e a i k a n h a r g a m a t e r i a lR p .7 4 8 6 5 8 2 7 . 7 7 3, - c. Kenaikan upahRp29.380.547.829,- d. Kenaikan suku cadang dan pemeliharaan R p6.1 24.1 83.0 00, - e . P enu runan pen juala nRp3,485.7"99.91.9, d. Pengujian kewajaran

Sehubungan dengan pengujian keempat (harga yang wajar), menurut kami harga tersebut sudah wajar sebagaimana pihak independen bertransaksi;

3. Bahwa dalam proses keberatan Terbanding telah menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi pertama melalui surat Nomor: S2970ANPJ.07/2020 tanggal 02 Juli 2020 dan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua

PT. AT Indonesia

melalui surat Nomor: S-3266/WPJ.07/2020 tanggal 24 Agustus 2020 yang meminta kepada Wajib Pajak untuk dapat meminjamkan Buku, Catatan, Data dan Informasi sebagai berikut:

1. Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir;

2. Gambaran Usaha, Proses Bisnis, Skema Kepemilikan Saham Wajib Pajak dan Struktur Organisasi

3. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017;

4. Laporan Keuangan Audit Tahun 2017;

5. Soft Copy Genera! Ledger Tahun 2017;

6. Transfer Pricing Documentation Tahun Pajak 2017;

7. Kontrak/perjanjian antara PT AT Indonesia dengan Aisin Takaoka Co. Ltd yang menunjukkan bahwa tipe harta tidak berwujud yang dimanfaatkan adalah know-how dan teknik produksi beserta bukti pendukung terkait.

8. Laporan Keuangan Aisin Takaoka Co. Ltd. Tahun 2017;

9. Dokumen hak paten atas penemuan teknologi yang dimiliki oleh Aisin Takaoka Co. Ltd yang telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual;

10. Flow proses melting

11. Flow production process in ACE Line

12. Flow production mapping in DISA Line

13. Grafik perbandingan penjualan dan pasar mobil

14. Laporan laba rugi Tahun 2009 s.d 2018

15. Foto produk

16. Tanda terima dan daftar buku/catatan/dokumen yang dipinjamkan kepada Pemeriksa pada saat pemeriksaan;

17. Surat kuasa dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak diwakilkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014.

4. Berdasarkan penelitian atas Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Pemeriksaan Pajak, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, tanggapan Wajib Pajak atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Surat keberatan Wajib Pajak dan data/dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa PT AT Indonesia melakukan License Agreement dengan Asian Takaoka Co, Ltd. (Jepang) pada tanggal 17 Februari 1997 mengenai pemberian hak dan izin kepada perusahaan untuk

PT. AT Indonesia

memproduksi, menjual dan memasarkan produk tertentu, membantu desain, rekayasa produksi, teknologi, pengendalian mutu, manajemen pabrik dan perbaikan lini produksi. Perjanjian ini diperbaharui pada tanggal 1 September 2008. Atas pemantaatan jasa ini Wajib Pajak membayar 3% dari net sales ACE line for molding, 2% dari net sales ACE line for machining, 2% dari net sales DISA line for molding, 2% dari net sales DISA line for machining, 3% dari net sales permanent mold casting, dan 3% dari net sales SUS products ke Aisin Takaoka Co. Ltd.;

b. Bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 diketahui bahwa Susunan pemegang saham dari Wajib Pajak (PT. AT Indonesia) adalah : Aisin Takaoka Co. Ltd sebesar 56,5217%, PT Astra Otoparts Tbk 43,4783%, sehingga berdasarkan Pasal 18 ayat 4 UU PPh dapat dikategorikan bahwa Wajib Pajak memiliki hubungan istimewa dengan Aisin Takaoka Co Ltd (Jepang);

c. Bahwa ketentuan yang mengatur dalam Pasal 17 angka 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010. tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyatakan sebagai berikut:

Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan :

a. transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi;

b. terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan c. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan

PT. AT Indonesia

transaksi yang dilakukan antara pihakpihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi.

d. Bahwa ketentuan yang mengatur dalam BAB IV huruf B Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyatakan sebagai berikut:

Langkah-langkah pengujian atas transfer harta tak berwujud yang dilakukan Wajib Pajak sebagai berikut:

1. Mengidentifikasi keberadaan aetiap harta. tak berwujud yang meraberikan kontribusi terhadap kesuksesark produk di pasar. Identifikasi ini dapat dilakukan melalui analisis fungsi. Dalam analisis fungsi, Pemeriksa Pajak diharapkan memiliki pemahaman yang balk tentang usaha Wajib Pajak;

2. Mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak- pihak yang berkontribusi terhadap pembentukan harta tak berwujud dimaksud.. Hal ini perltk dilakukan agar dapat diketahui apakah Wajib Pajak di Indonesia ikut berkontribusi terhadap pexnbentukannya sehingga berhak rnenerima basil atas eksploitasi harta tak berwujud tersebut;

3. Mempelajari apakah benar-benar telah terjadi transfer harts tak berwujud (intangibles property) dalam transaksi tersebut. Analisis terhadap saat terjadinya transfer harta tak berwujud (intangibles property) dalam transaksi independen dapat dijadikan pedomark;

4. Menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud. (intangible property) yang ditransfer. Hal ini dilakukan dengan mengacu kepada pasar dixnana harta tak berwujud (intangible property) digunakan dan membandingkannya dengan transaksi pembanding;

PT. AT Indonesia

g.

e. Bahwa ketentuan yang mengatur dalam Paragraf 6.5 OECD Transfer Pricing Guidelines For Multinational Enterprises and Tax Administrations menyatakan sebagai berikut:

iltellectual Property such as Know-how and trade secret can be trade intangibles or marketing intangibles, Know-how and trade secrets are propietary information or knowledge that assists or improves a =Medal activity, but OW is net registered for protection in the manner of patent or trademark. The term know-how is perhaps a less preciseconcept, Paragraph 11 of the Commentaryon article 12 of the OECDMoat lax Convention gives the following definition ; 4(Knowilow) generally corresponds to to indivulged information of an industrial, commercial or scientific nature arising hill previous experience, which has practical application in the operation of an enterprise and from the disclosure of which an economicbenefit can be derived'. Know-howthus mayincludesecretprocessesorformulaeorother secretinformationoncoming industrial, commercialascientificexperiencethatisnotcoveredbypatentAnydisclosureofknow- how go trade secret could substantially reduce the value of the property, Know-how and tradesecretsfrequentfy play a significantroleinthe commercialactivitiesOWEgroups;

f. Bahwa ketentuan yang mengatur dalam Paragraf 6.14 OECD Transfer Pricing Guidelines For Multinational Enterprises and Tax Administrations menyatakan sebagai berikut:

g. Paragraph e,i4 OECD Transfer Pricing Guidelines For Multinational Enterprises And Tax Administrations

"...from the perspective of the transferee, a comparable enterprise may or may not be prewart to pay soch a price, depending on the value and...',

Bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran royalti kepada Aisin Takaoka Co. Ltd.sebesar Rp 36.928.195.021 yang terdiri dari :

− Royalty of Casting DISARp28.426.009.783

− Royalty of MachiningRp5.820.998.471

−Royalty of Metal FormingRp2.681.186.767

Rp36.928.195.021 h. Berdasarkan informasi yang terdapat dalam kertas kerja pemeriksaan diketahui bahwa Tim Pemeriksa melakukan pengujian atas

PT. AT Indonesia

pembayaran royalti terkait pemanfaatan harta tak berwujud milik Aisin Takaoka Co. Ltd berupa technical know-how dan teknik produksi sebagai berikut:

1. Pengujian keberadaan harta tak berwujud (kepemilikan harta tak berwujud dan nilainya);

2. Apakah transfer harta tak berwujud benar-benar terjadi;

3. Manfaat atas harta tak berwuiud;

4. Harga transakai kepada pihak afiliasi sama dan sebanding dengan harga transaksi kepada pihak independen;

Berdasarkan pengujian atas pembayaran royalti tersebut diketahui hal- hal sebagai berikut:

1. Pengujian keberadaan harta tak berwujud (kepemilikan harta tidak berwujud dan nilainya)

Agreement Wajib Pajak menunjukkan bahwa tipe harta tidak berwujud yang dimanfaatkan adalah know-how dan teknik produksi. Pemeriksa telah meminta Wajib Pajak menunjukkan bukti-bukti terkait know-how oleh Aisin Takaoka Co. Ltd. Bukti pendukung yang disampaikan Wajib Pajak hanya berupa perjanjian dan perhitungan royalti, sehingga pemeriksa tidak dapat meyakini keberadaan harta tidakberupa know-how dan teknik produksi tersebut;

berwuiud

2, Transfer harta tidak berwujud benar-benar terjadi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa proses manufaktur yang d i j a l a n k a n o l e h W a j i b P a j a k m e l i p u t i p r o s e s m a c h i n i n g (pemotongan/penghalusan). Menurut pemeriksa, teknologi semacam itu merupakan teknologi yang bersifat umum dan tidak bersifat unik atau pun rahasia karena proses tersebut dilakukan oleh mesin (antara lain merk: Fanuc, Panasonic, dll) yang dapat dibeli dari pasaran umum, sehingga menurut pendapat pemeriksa tidak terdapat bukti meyakinkan yang menunjukkan adanya transfer know-how berupa alih teknologi untuk memproduksi barang Wajib Pajak.

PT. AT Indonesia

Berdasarkan fakta diatas, dapat diyakini bahwa tidak terjadi pemanfaatan harta tidak berwujud berupa technical know-how oleh Wajib Pajak karena dalam operasional manufaktur Wajib Pajak tidak terdapat proses atau informasi yang digunakan. Proses manufaktur merupakan proses yang umum meliputi pemotongan, pengepresan dan printing yang menggunakan mesin- mesin yang umum;

3. Manfaat ekonomis atas harta tidak berwujud

Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan perhitungan matematis manfaat ekonomis atas pembebanan biaya royalti tersebut dan apakah dengan adanya pembebanan biaya royalti tersebut memberikan pengaruh positif pada peningkatan laba usaha maupun efisiensi biaya, mengingat berdasarkan data laporan keuangan selama dua tahun terakhir (2016 dan 2017) menunjukkan bahwa rerusahaan men alami penurunan laba sebesar 7% sebagai berikut:

.9.13.372.057.3581 .896 09.0 . 47:.3 _680
_79'9.975. f.../80.04. 81.855.815.790.4301011/0
143.396.977.8103 0 . 2 7 4 . 6 8 3 . 2 5 0
0.070 . 020.0e..)
2...2 : 1 * . 3 . 2 . 9 . 3 i1.5.094,

.1.... 325a.( 2 2 . 7 0 4 3 , 7 7 9 .6 3 7 . . 1 - * 3 0 .1732'24,

Berdasarkan komparasi R/L tahun 2016 dengan 2017, menunjukkan bahwa pada tahun 2017 mengalami penurunan laba usaha (laba operasional) yang sangat material yaitu menurun sebesar 1731%(menurun 17 kali) dari tahun 2016 yang disebabkan oleh peningkatan harga pokok tahun 2017 sebesar 4% dari tahun 2015 meskipun penjualan bersih 2017 justru menurun 2% dari tahun 2016, serta peningkatan biaya operasional tahun 2017 yang mencapai 150% dari tahun 2016;

j. Bahwa menurut Pemohon Banding, Pemeriksa seharusnya melakukan pengujian kewajaran penetapan harga royalti bukan melakukan koreksi eksistensi;

k. Bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Pemeriksaan Pajak

PT. AT Indonesia

diketahui koreksi Pemeriksa berdasarkan pengujian pemenuhan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

Dalam Pasal 17 angka 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 ditentukan bahwa transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan :

a. transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi;

b. terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan c. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihakpihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi;

Persyaratan dalam ketentuan tersebut bersifat akumulatif, sehingga harus terpenuhi seluruhnya;

I. Bahwa pengujian eksistensi transaksi yang dilakukan Pemeriksa adalah untuk menguji pemenuhan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 angka 7 huruf a dan huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

m. Bahwa berdasarkan hasil pengujian eksistensi transaksi yang dilakukan Pemeriksa tidak terdapat bukti yang menunjukkan keberadaan Harta Tidak Berwujud, kebenaran pemanfaatan Harta Tidak Berwujud ataupun manfaat Harta Tidak Berwujud tersebut;

n Bahwa dengan tidak terpenuhinya persyaratan Pasal 17 angka 7 uruf a dan b tersebut Pemeriksa tidak melanjutkan tahapan pengujian untuk

PT. AT Indonesia

menguji kewajaran harga transaksi;

O Bahwa meskipun Wajib Pajak memiliki hak eksklusif sesuai Legal

Agreement namun tidak sejalan dengan performa perusahaan selama beberapa tahun terakhir yang menurun;

Dengan demikian tidak terbukti adanya kontribusi manfaat dari pemanfaatan Harta Tidak Berwujud oleh Pemohon Banding;

5. Berdasarkan data, fakta, dan ketentuan tersebut di atas, Terbanding berpendapat koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi atas biaya royalti sebesar Rp 36.928.195.021 yang terdapat dalam biaya usaha lainnya tetap dipertahankan dan kebenatan Wajib Pajak ditolak;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor: 0037/TAX/ATUIV/2021 tanggal 27 April 2021 dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00643/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 Februari 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan

PT. AT Indonesia

Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapi mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00643/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 Februari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00131/406/17/055/19 tanggal 21 November 2019 Tahun Pajak 2017 atas nama PT AT INDONESIA NPWP : 01.369.451.8-055.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan data dan/atau bukti yang telah diberi meterai, sebagai berikut: Bukti P-1.SalinanSuratKeputusanKeberatanNomorKEP-

00643/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 Februari 2021;

Bukti P-2.Salinan Surat Keberatan Nomor 0022/ATIACC/TAX/02/2020

Tanggal 10 Februari 2020;

Bukti P-3.Salinan Surat Ketetapan Pajak Nomor00131/406/17/055/19 tanggal 21 November 2019;

Bukti P-4.Salinan bermaterai Akta Perubahan Nomor 06 tanggal 04 Juni 2018 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5.Salinan bermaterai Akta Perubahan Nomor 11 tanggal 29 Juli 2020 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan data sebagai berikut:

Bukti T-1Laporan Pemeriksaan Pajak

Bukti T-2Kertas Kerja Pemeriksaan

Bukti T-3Laporan Penelitian Keberatan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak :

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00643/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 Februari 2021 tentang Keberatan Wajib

PT. AT Indonesia

Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Nomor 00131/406/17/055/19 Tanggal 21 November 2019 Tahun Pajak 2017; termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0037/TAX/ATI/IV/2021 tanggal 27 April 2021, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhinya kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak mendatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi biaya usaha lainnya berupa royalty sebesar Rp36.928.195.021,00, dengan rincian sebagai berikut:

1Biaya Usaha Lainnya berupa Royalty cfm. Pemohon BandingRp139.504.322.453
2Biaya Usaha Lainnya berupa Royalty cfm. TerbandingRp102.576.127.432
Total koreksiRp36.928.195.021

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PT. AT Indonesia

Koreksi biaya Usaha Lainnya berupa Royalty Rp. 36.928.195.021,-

bahwa menurut Terbanding, biaya royalty yang dibebankan oleh Pemohon Banding tidak memiliki eksistensi dan manfaat ekonomis bagi perusahaan sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya royalty dapat dibuktikan eksistensi dan manfaatnya serta berada dalam rentang kewajaran sesuai dengan Transfer Pricing Documentation;

bahwa menurut Pemohon Vabdung kerugian di tahun 2019 tidak terkait dengan manfaat ekonomis pembayaran royalti atas Manufacturing Intangible yang dibayarkan ke pihak afiliasi;

bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon Banding dalam persidangan memberikan bukti pendukung sebagai berikut:

a) Rincian ledger yang menjadi koreksi biaya Royalty of Casting DISA (715110), Royalty of Machining (715130), dan Royalty of Metal Foming (715140) Total Sebesar Rp 40.282.545.931,00, b) Payment Voucher Biaya Royalty, c) Perjanjian royalty antara Aisin Tkaoka Co., Ltd dengan PT AT Indonesia, d) Hak Paten Aisin Takaoka yang terdaftar di Direktorat Jendral Hak dan Kekayaan Intelektual, e) Gambar Produk Casting (41311-BZ180), f) Standar Inspeksi Engineering, g) TP Documentation (Royalty) PT AT Indonesia Tahun 2019;

h) Audit Report PT AT Indonesia tahun 2019;

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa Terbanding pada saat melakukan pemeriksaan dan keberatan tidak meyakini bahwa biaya royalti memiliki eksistensi dan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa terkait dengan eksistensi dari biaya royalti Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya royalti yang dikoreksi Terbanding memiliki eksistensi dengan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa pembayaran royalti telah didukung dengan Technical Assistance Agreement antara Pemohon Banding dan Aisin Takaoka Co., Ltd (Japan) di mana berdasarkan perjanjian tersebut Aisin Takaoka Co., Ltd

PT. AT Indonesia

memberikan know-how dan paten kepada Pemohon Banding dalam bentuk pengetahuan, teknik, informasi, data dan/atau dengan memberikan bantuan teknis berupa penerimaan personel Pemohon Banding di fasilitas Aisin Takaoka Co., Ltd di Jepang atau pengiriman personel AT Co., Ltd untuk membantu Pemohon Banding dalam memperoleh pengetahuan dan pelatihan yang diperlukan terkait produksi produk lisensi;

- bahwa berdasarkan perjanjian a quo Pemohon Banding memiliki hak atas penggunaan harta tak berwujud berupa know-how dan paten terkait dengan pengetahuan untuk memproduksi produk lisensi;

- bahwa eksistensi dari harta tak berwujud berupa know how dapat ditunjukkan oleh dokumen Laporan Keuangan Aisin Takaoka Co. Ltd Tahun 2018 yang mencerminkan beban research dan development serta Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun Pajak 2018 yang tidak terdapat beban research and development dan divisi research and development;

- bahwa atas intangible asset berupa know-how, Pengadilan Pajak menilai tidak diperlukan bukti kepemilikan secara hukum, namun cukup ditunjukkan dengan drawing dari pembuatan cetakan produk yang membutuhkan desain khusus;

- bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen drawing pembuatan cetakan produk dalam persidangan yang digunakan dalam proses produksi dan mendapatkan asistensi dari Aisin Takaoka Co., Ltd.;

- bahwa terdapat Laporan Technical Assistance yang menunjukkan bahwa terdapat transfer pengetahuan dari tenaga ahli Aisin Takaoka Co. Ltd., kepada karyawan Pemohon Banding dan diterapkan dalam proses produksi;

- bahwa untuk intangible asset berupa paten Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pendaftaran paten atas nama Aisin Takaoka Co., Ltd. pada Ditjen HAKI yaitu Hak Paten Nomor IDP000041463 B tentang Paten Baja Tahan Panas Austenit, dan Hak Paten Nomor Nomor ID P0033632 B tentang Paten Baja Tuang Tahan Panas Sistem Ferit dan Komponen Sistem Pembuangan, Hak Paten Nomor ID P000041404 B tentang Paten Peralatan Penuang Baja-Cor, Hak Paten Nomor ID P0029971 B tentang Hak Paten atas Peralatan Untuk Alur Produksi Produk Tuangan, Hak Paten

PT. AT Indonesia

Nomor IDP000035912 B tentang Hak Paten atas Alat Pengganti Cetakan dan Alat Pembawa Mauk Cetakan Untuk Penggunaan Pada Mesin Cetak Tanpa Rangka Cetak dan Hak Paten Nomor IDP000059897 B tentang Hak Paten atas Alat Penjepit;

- Bahwa selain daripada itu, berdasarkan alat bukti Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00660/WPJ.07/KP.0305/RIKSIS/2019 Tanggal 20 Nopember 2019 halaman 27; 28; dan 43, bahwa Pemohon Banding telah melaporkan obyek PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari luar daerah pabean sebesar Rp137.709.062.200,00. Terhadap eksistensi pemanfaatan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP tersebut dalam ketetapan pajak PPN BKPLN/JKPLN tidak dilakukan koreksi positip. Terbanding menerbitkan SKPN untuk masa April 2107 sd Maret 2018.

- Menimbang bahwa biaya royalti a quo merupakan bagian obyek dari PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari luar daerah pabean, dengan tidak adanya koreksi obyek dari PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari luar daerah pabean dalam ketetapan pajak PPN tersebut berarti Terbanding mengakui adanya eksistensi adanya pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Royalti;

bahwa terkait dengan manfaat dari biaya royalti, Pengadilan Pajak menilai bahwa terdapat manfaat dari biaya royalti dengan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa terdapat fakta Pemohon Banding melakukan proses produksi yang didukung dengan know how dan paten yang dimiliki oleh Aisin Takaoka Co., Ltd yang kemudian Pemohon Banding dapat menjual produknya;

- bahwa fakta tersebut menunjukkan bahwa know how dan paten yang biaya royaltinya dibayar oleh Pemohon banding telah memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding;

- Bahwa menurut Pengadilan Pajak know how dan paten tersebut terbukti merupakan teknologi teknologi machining dan metalforming yang dipergunakan untuk melakukan proses produksi, dalam arti bahwa know how dan paten tersebut merupakan IP Prodution/IP Manufacture.

- Menimbang bahwa usaha Pemohon Banding adalah manufaktur Ferro Castling (FC) dan Ferro Castling Ductille(FCD). Bahwa setelah

PT. AT Indonesia

dilakukan proses produksi, FC dan FCD tersebut dijual dan menimbang bahwa tidak terdapat penjualan cat yang berasal dari barang selain hasil produksi manufaktur Pemohon Banding, maka dapat disimpulkan bahwa seluruh penjualan FC dan FCD merupakan hasil produksi manufaktur Pemohon Banding;

- Menimbang bahwa seluruh penjualan FC dan FCD merupakan hasil produksi manufaktur Pemohon Banding maka pada saat memproduksi cat yang terjual, pada saat itulah diperoleh manfaat ekonomis dari IP Production- know how dan patent. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa manfaat ekonomis IP Production- secret formula dan know how terjadi pada saat dilakukannya produksi manufaktur FC dan FCD, bahwa untuk IP Production, manfaat ekonomisnya tidak dapat diukur berdasarkan naik turunnya laba ataupun naik turunnya penjualan, ukuran ada tidaknya manfaat ekonomis adalah digunakan atau tidak digunakannya IP Production dalam proses menghasilkan produk yang dijual;

- bahwa fakta Pemohon Banding mengalami kerugian komersial tidak dapat dijadikan indikasi ataupun bukti bahwa tidak ada manfaat dari biaya royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding karena kerugian terjadi lebih disebabkan oleh faktor-faktor lain, bukan karena ketiadaan manfaat royalti;

- bahwa fakta bahwa Pemohon Banding dapat melakukan produksi dan menjual hasil produksi merupakan bukti bahwa know how dan paten yang digunakan oleh Pemohon Banding memiliki manfaat ekonomis;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak meyakini bahwa biaya royalti dapat dibuktikan eksistensi dan manfaatnya oleh Pemohon Banding sehingga Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas biaya royalti sebesar Rp36.928.195.021,-;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyebutkan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

PT. AT Indonesia

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini; Bahwa berdasarkan uaraian dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi biaya usaha lainnya berupa royalti sebesar Rp.36.928.195.021,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianKoreksi (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Biaya usaha lainnya berupa royalti36.928.195.021036.928.195.021

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan penghasilan netto menjadi sebagai berikut:

Penghasilan neto menurut Terbanding(Rp.125.993.836.736,00) Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 36.928.195.021,00 Penghasilan neto menurut Pengadilan Pajak (Rp. 162.922.031.757,00) Penghitungan pajak terutang:

Penghasilan Netto(Rp. 162.922.031.757,00) Kompensasi kerugianRp.0,00 Penghasilan Kena Pajak(Rp. 162.922.031.757,00) PPh terutangRp.0,00 Kredit PajakRp.2.284.664.000,00 Pajak yang kurang/(lebih) dibayar( Rp.2.284.664.000,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT. AT Indonesia

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00643/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 Februari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh Badan Nomor: 00131/406/17/055/19 Tanggal 21 November 2019 Tahun Pajak 2017, atas nama PT AT Indonesia, NPWP 01.369.451.8-055.000, Beralamat di Jl. Maligi III H1-5 Kawasan Industri KIIC, Karawang, dengan perhitungan pajak yang kurang/(lebih) dibayar menjadi sebesar (Rp. 2.284.664.000,00)

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu 14 September 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan susunan Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., M.M. dan Budi Tursilo, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

Winarsih, SP., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Budi Tursilo, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

.

Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

PT. AT Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.