Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-004903.16/2025/PP/M.IXA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004903.16/2025/PP/M.IXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00021/KEB/WPJ.01/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00026/407/22/123/24 tanggal 3 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004903.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AUSTINDO NUSANTARA JAYA AGRI SIAIS, NPWP 01.790.958.1- 123.000, beralamat di Gedung Sinar Mas Land Plaza Lt. 7, Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Madras Hulu, Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara 20152, dalam hal ini diwakili oleh Hilman Lukito jabatan Direktur (domisili elektronik fr-taxdispute@first-resources.co.id);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lie Sutjipto Budiharjo Wibowo

Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-501/PP/IKH/2024 tanggal

22 Juli 2024,

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 06/ANJAS/BANDING/PPN/2022/2025 tanggal 27 Agustus 2025;

2. Nama: Luis Fernando

Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-353/PP/IKH/2024 tanggal

4 Juli 2024,

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 31/ANJAS/BANDING/PPN/2022/2025 tanggal 27 Agustus 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi/ 19810721 200112 1 002 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Syafrinaldi/ 19840318 200901 1 013

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Kusumastuti/ 19850315 200701 2 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Badhowi/ 19770523 199903 1 005

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-862/PJ.07/2026 tanggal 23 Februari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1012/PP/BR/2025 tanggal 30 September 2025 jis. PEN-064/PP/Ucp/2026 tanggal 31 Maret 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 087/ANJAS/TAX/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00130/SUB- CT/WPJ.01/2025 tanggal 21 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 6/ANJAS/SUB/PPN/2022/2025 tanggal 24 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00026/407/22/123/24 tanggal 3 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan dengan perhitungan sebagai berikut:

JUARA TIPLE Yb

We Lalas FERGLYA-a KENS Fh PEMBAHASAN

. , Past | wees ASHIP SAAT Uh

. Dasa: Serpe agi [a ak

ao Btus Sunygrucne) Bang dea see sag ie aa FON

a1 Okta: a Lu a

az Per perab ar sang Mere saci pa tl ara “205 3a 14 ci TES 14 TEP EE

wo Per eeral and ig Wr dic ang ip en Per a gu: FM mm 5 a

ad Perah i ysag Pb ime co pul AB LAH Sid cat 45046 504 TO ARQER Sod 3D

wh Farearahan y2 1g nberagkar sar apa trit OP "1 x 4

wf amah tas badiatt ae eas 20 Oe SG? be 41h 2 Ah LET AS 11133 FET

bolas Feet Deer Par lata par Aa Ipang FS id fh z

2 ocr ah Senior Se ye aan (ag + oi 22°00 5G7 TET adie wy, Coe AP Vie S37 267

pun ope BSP ems asian PEP 7 dak dee oe tan lee

Damat Ta5ger disvat yan Fab) a Pen arial KE

dat oom Darah Pesean ad Jala Ogersh Far as sp agar

punt oleh Fear RA Aga Mersin Serdr -

Mes ATB. karrHatl bajak WusLkar Lag PEP yarg Pal, +

Tua Ig 1 Pangan Sole ary.a any, RAK

berak MPa chan parg PENA sa seb. S1

Bdinbusksr alas we: ffacg Tangs arg dual Secara

SEE PET bay ATT FPS ytd MMA, ave ep alear leg lah

J? par Bar a = 4

Jd Femac'astar SEP ak ecw. ue JS ar Daerah 1 * 4

Wah. Takan Csi Palasn - .

290 Ppmaalaalar JRF so La Geena Saha igaler - LC “

Mani Pubes “ ”

fa Srerictur Hee Gak Petang FF 1 " *

da: Kegietar Keabarg,a ar dir = “ yi

dio Perbaya an erna Fe Wana Lag PSS rar)

bel. alakat ar Ip rah ar 2731 1 jang aa will. 1s = "

eren. aa

27 Sri wary Pay isak seharusnya 2 Lal-atkar - . 1

Anta Cak dipurges * "

SM Tang AKA Seta a IE pi : 1

ce pevbayaran FES pang ser 2 ite apalkar Seras pn L :

27 larval ea ated Bab. SA yoy dd cals Kalla, a . : z

ala J 0 aa ala Ja * -

© Sebago [aR eis in) te ng

ZF pUeiguhoacar PP Legh Bayar

s PUN ead Pease Seg abaya ser dna al sa pan nda EA EN ra 1245970

Ti? eau MIMI; El 1 tdi aa SAP AAA beta Bet" TH

Pa NK ab ty

51 SPM yang deco di uk gass Wang Fak sung ae a L a

bb? Ta ak starr yarn LAN perdi pais dP GS 75° qa als 287 a SVE SERIE:

LI SI pekok enuaérg bay"! o I Li

MA Cagar merana MP sp ri In 1 Li

280050 lur 7 ” a

26 Wha bt pie bere - be. TEE AGE Sh ASE Or 2 Tab ASa TAL

= [ear anisa

LI Sei x o =

cr SSFPSE - n F3

oa Jaya dtd " ni .- n

" (SETI

c. PP yang seharusnya ndak te-utang ee

d' Dibayar cenga* NPP pihak lain fi] 3 o

02 Dibayar dengan NAP sendri a Fa Far

93 Telah dipurat a 1 q

ed Jumlahid | +0249 2) a 3 In

2 Jam G7 pajak yang dapat dwerrituagkan ih Ge Silau ind 4726 465.73" 4563 509 S97 4726455 781

£ Jumdah penghitungan PEN Lebih Bayarseharuacya Ldak lerutang ig ai 4.724 308.512 4556 9h? Ada 4724008 B12

4 Keleahan Fajak yang sudah:

a Cikompensasikan ke Masa Pa a+ senkutnys a a 3

b Dkompensasikan ke Masa Fajar ....... ikarera pembetlan! g o q

5. Jumlah ja + bj n c 1

4 Wuoralah PPN yang Tatar dibayarsesaenya ticas terulang [21-301 4 774 JOR 912 4 She 652.9452 avid yha BA 2

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 142/ANJAS/TAX/VI/2024 tanggal 1 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut: MESKI T

he URALAN SETH

EA DIT t+

Toar Fengernnher Fars

$ Tiga -

KI Lana -

wot Svan II pir 5 ii — TI 455 TI

i. rn uan -

NI GMS -

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00021/KEB/WPJ.01/2025 tanggal 18 Maret 2025, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

, Semula Ditambah/ Menjadi

Uraian (Dikurangi)

(Rp) (Rp) (Rp)

a. PPN Kurang /(Lebih) Bayar | (4.566.962.958)| | (4.566.962.958)

b. Sanksi Bunga oo oa oo Go

c. Sanksi Kenaikan 0... “OA oo 0 oo 0

d. Jumlah PPh yang masih

harus/ (lebih) dibayar (4.566.962.958) Fg (4.566.962.958)

Perhitungan PPN yang masih harus dilunasi karena terdapat pajak yang

seharusnya tidak dikembalikan:

Jumlah PPN yang masih harus/ilebih) dibayar 4,566.962,958

Jumlah lebih bayar PPN berdasarkan SKPLB 4.566.962.958

Jumlah PPN yang masih harus dilunasi 0

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 087/ANJAS/TAX/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 087/ANJAS/TAX/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00021/KEB/WPJ.01/2025 tanggal 18 Maret 2025 diterima pada tanggal 20 Maret 2025;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Hilman Lukito jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 396 tanggal 6 Mei 2022 yang dibuat oleh Notaris Kartika, S.H., M.Kn., yang berkedudukan di Jakarta Selatan;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00021/KEB/WPJ.01/2025 tanggal 18 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00025/407/22/123/24 tanggal 3 April 2024 Masa Pajak April 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUP

IAH MENURUT

NO

URAIAN

KOREKSI WAJIB PAJAK

FISKUS

1

D

asar Pengenaan Pajak:

a

. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor

-

-

- a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

1.352.158.555

1.352.158.555

- a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PP

N

-

-

- a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

109.857.310.259

109.857.310.259

- a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

-

-

- a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)

111.209.468.814

111.209.468.814

- b

. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

-

-

- c

. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)

111.209.468.814

111.209.468.814

- 2

P

erhitungan PPN Kurang Bayar

-

-

a

. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x

1

.a.2

148.737.440

148.737.440

- a

tau 1.d.9)

b

. Dikurangi :

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sam

a

- b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

3.236.384.519

3.031.300.986

205.083.53

3 b.3. STP (pokok kurang bayar)

- b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri

b.5. Lain-lain

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4+ b.5)

3.236.384.519

3.031.300.986

205.083.53

3 c

. Diperhitungkan:

c.1. SKPPKP

- d

. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)

3.236.384.519

3.031.300.986

205.083.53

3 e

. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar (a -d)

3.087.647.079

2.882.563.546

205.083.53

3 3

K

elebihan Pajak yang sudah:

a

. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

-

-

- b

. Dikompensasikan ke Masa Pajak.

c

. Jumlah (a + b)

-

-

- 4

P

PN yang lebih dibayar (2.e + 3.c)

3.087.647.079

2.882.563.546

205.083.53

3

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 142/ANJAS/TAX/VI/2024 tanggal 1 Juli 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUTKOREKSI YANG DIAJUKAN KEBERATAN
WAJIB PAJAKFISKUS
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor---
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri14.063.08714.063.087-
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN---
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut4 5.088.524.0004 5.088.524.000-
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN---
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)4 5.102.587.0874 5.102.587.087-
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN---
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)4 5.102.587.0874 5.102.587.087-
2Perhitungan PPN Kurang Bayar--
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.21 .546.9391 .546.939-
b. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama-
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.726.455.7514.568.509.897157.945.854
b.3. STP (pokok kurang bayar)-
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri
b.5. Lain-lain
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4+ b.5)4.726.455.7514.568.509.897157.945.854
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP-
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)4.726.455.7514.568.509.897157.945.854
e. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar (a -d)4.724.908.8124.566.962.958157.945.854
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya---
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak.
c. Jumlah (a + b)---
4PPN yang lebih dibayar (2.e + 3.c)4.724.908.8124.566.962.958157.945.854

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00021/KEB/WPJ.01/2025 tanggal 18 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

Rp Rp Rp

[bSanksiBunga

Je.Sanksi Kenaikan | OT

d.Jumlah PPh yang Masih | , . ,

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

5... Koreksi yang

Keberatan Banding Banding

Manajemen

Po TOTAL 187.945.8554

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan Banding di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas PPN Jasa Manajemen Sebesar Rp157.945.854,00

Menurut Terbanding:

bahwa terdapat koreksi atas faktur pajak masukan yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (1) PER-03/PJ/2022 yang merupakan atas penyerahan jasa manajemen sejumlah Rp157.945.854,00. Koreksi Pajak Masukan atas Jasa Manajemen tetap dipertahankan karena sesuai ketentuan Faktur Pajak Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan material, yaitu tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (tidak ada kegiatan penyerahan jasa yang dilakukan oleh pihak afiliasi), Dokumen tambahan yang disampaikan oleh Wajib Pajak setelah proses SPHP, juga tidak dapat membuktikan keberadaan kegiatan penyerahan Jasa;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan atas Jasa Manajemen sebesar Rp157.945.854,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Jasa Manajemen yang diberikan oleh PT Austindo Nusantara Jaya Agri dan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk kepada Pemohon Banding adalah

biaya yang berhubungan dengan kegiatan Produksi, Distribusi, Pemasaran dan Manajemen sehingga Pajak Masukannya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding berada di lokasi kebun di Desa Janji Matogu Pardomuan, Siais - Tapanuli Selatan, Sumatera Utara berupa Perkebunan Kelapa Sawit dan pabrik kelapa sawit;

bahwa untuk kegiatan operasional kantor Regional berada di Jalan Diponegoro Nomor 18 Gedung Sinarmas Land Plaza Lantai 7, Medan Sumatera Utara;

bahwa untuk kegiatan Kantor Pusat berada di Menara BTPN Lantai 40 Jalan Dr. Ide Anak Agung Gede Agung Kav 5.5 – 5.6 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950;

bahwa dalam kegiatan usahanya, Pemohon Banding mempunyai staf dan karyawan yang ada di kebun dan pabrik yang berada dilokasi kebun, yang bekerja untuk dan atas nama Pemohon Banding yang bertugas untuk memastikan bahwa seluruh pekerjaan dan operasional seperti perawatan, pemupukan, pemanenan, pengolahan TBS (Tandan Buah Segar) menjadi CPO (Crude Palm Oil) dan PK (Palm Kernel) sudah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan sistem dan prosedur yang telah ada;

bahwa untuk kantor regional yang berada di Jalan Diponegoro Nomor 18 Gedung Sinarmas Land Plaza Lantai 7, Medan Sumatera Utara, Pemohon Banding tidak memiliki staf/Pegawai/Karyawan sehingga Pemohon Banding mempercayakan kegiatan operasional pengelolaannya kepada PT Austindo Nusantara Jaya Agri sesuai dalam perjanjian tertulis Management Service Agreement Nomor 1001/LCS/ANJA-ANJAS/2021 tanggal 18 Oktober 2021;

bahwa untuk Kantor Pusat yang berada di Menara BTPN Lantai 40 Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav 5.5 – 5.6 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950 Pemohon Banding tidak memiliki staf/Pegawai/Karyawan sehingga Pemohon

Banding mempercayakan kegiatan operasional pengelolaannya kepada PT Austindo Nusantara Jaya, Tbk. sesuai dalam perjanjian tertulis Amandement and Restatement of Management Service Agreement Nomor 0303/LCS/ANJ- ANJAS/2022 tanggal 17 Maret 2022;

bahwa berikut adalah fungsi-fungsi yang dilakukan oleh PT Austindo Nusantara Jaya Agri dan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk:

a. Finance and Accounting Department;

b. Tax Department;

c. Human Resources Shares and Services Department;

d. Agronomy Operations;

e. ICT Department;

f. GIS and Surveys;

g. Procurement Department;

h. Commercial Department;

i. Engineering Department;

j. Sustainability and Compliance;

k. Legal Department;

bahwa berikut adalah bentuk pemberian jasa manajemen dari PT Austindo Nusantara Jaya Agri kepada Pemohon Banding secara lebih detail:

a. Management Meeting yang dilakukan rutin setiap bulan;

b. Finance and Accounting Department, bertanggung jawab terhadap pembuatan Laporan Keuangan bulanan, melakukan proses pembayaran ke vendor, dan mengelola penerimaan uang dari pembeli;

c. Tax Department, melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais seperti pembuatan SPT Masa, penyetoran pajak, pelaporan SPT, Pemeriksaan pajak, keberatan, dan urusan perpajakan lainnya;

d. Human Resources Shares and Services Department, melakukan perekrutan karyawan, pembayaran gaji, dan urusan administrasi lainnya mengenai karyawan;

e. IT Department, melakukan tugas support peralatan komputer dan jaringan untuk operasional di Regional Office Medan;

f. Procurement Department, melakukan pembelian kebutuhan kebun dan pabrik seperti spare part, pupuk, pestisida, dan bahan pendukung untuk proses pengolahan kelapa sawit menjadi CPO dan Kernel;

g. Commercial Department, bertanggung jawab atas penjualan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), pembelian bahan baku berupa Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Selain itu, Commercial Department bertanggung jawab atas pengurusan administrasi dan logistik terkait penjualan CPO dan PK, mulai dari pembuatan Sales Invoice, Surat Perintah Pengiriman (SPP), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sampai dengan memproses pembayaran atas pembelian TBS;

h. Engineering Department, bertanggung jawab atas pemeliharaan pabrik kelapa sawit dan seluruh bangunan termasuk perumahan karyawan, serta memproses tagihan yang berkaitan dengan kontraktor;

i. Sustainability and Compliance, bertanggung jawab untuk memastikan operasional memenuhi aspek sustainability yang menyangkut aturan yang berlaku, baik secara internal maupun eksternal. Peraturan internal berupa arahan manajemen yang dituangkan dalam Internal Memo, Kebijakan, Manual, SOP IK dan lainnya. Sedangkan, peraturan eksternal berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional, regional, maupun lokal, peraturan internasional, standard system yang berhubungan dengan perkebunan kelapa sawit seperti RSPO, ISPO, maupun ISCC;

j. Legal Department, bertanggung jawab terkait aspek hukum perusahaan, misalnya dalam pengurusan izin dan pembuatan kontrak;

bahwa berikut adalah bentuk pemberian jasa manajemen dari PT Austindo Nusantara Jaya Tbk kepada Pemohon Banding secara lebih detail:

a. Board of Commissioner Meeting yang dilakukan setiap triwulan;

b. Di bagian Procurement, Purchase Order (PO) yang dilakukan oleh staf ANJT ditentukan dengan nominal limit dan jabatan sebagai berikut:

Nominal PO Jabatan Approval

Procurement Manager PT

kp50.000.006 s.d. ANJA dan

Rpl.000.000,000 Head of Pracurement PT

AN JIT

Rp1.000.000.0090 s.d.

Rp2.500.000,000 Head of SCM PT ANJT

Rp2.500,000,000 s.d. , .

Rp3.000.000.000 Finance Director PT ANJT

> Rps.000.000.000 President Director PT ANJT

c. Di bagian IT, perawatan/pemeliharaan (maintenance) program pembukuan SAP dilakukan oleh PT Austindo Nusantara Jaya Tbk;

d. Di bagian Finance and Accounting, Direktur Keuangan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk turut serta memberikan saran dan kebijakan dalam pembukuan perusahaan;

e. Di bagian Engineering, Engineering Director berperan dalam approval Surat Perintah Kerja (SPK). Engineer PT Austindo Nusantara Jaya Tbk juga membuat desain seperti design mill PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais;

f. Di bagian Human Resources Shares and Services, berperan membuat kebijakan-kebijakan perusahaan yang berlaku untuk semua anggota grup usaha;

g. Di bagian Legal, semua kontrak seperti kontrak pembangunan/ pemeliharaan pabrik, kontrak pembelian TBS, kontrak penjualan

CPO/PK, dan kontrak-kontrak lainnya dibuat oleh bagian Legal PT Austindo Nusantara Jaya Tbk;

bahwa biaya atas kegiatan operasional yang ada di kantor regional Medan (head cost), termasuk didalamnya biaya sewa kantor dan biaya gaji karyawan yang melakukan fungsi di atas, dibayarkan oleh PT Austindo Nusantara Jaya Agri dan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk;

bahwa selanjutnya, PT Austindo Nusantara Jaya Agri dan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk akan menagih biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk keperluan Pemohon Banding berdasarkan perjanjian tertulis yang dituangkan dalam Management Service Agreement;

bahwa pengelolaan operasional yang dilakukan oleh PT Austindo Nusantara Jaya Agri dan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk untuk Pemohon Banding tersebut, adalah bertujuan untuk meningkatkan keuntungan yang maksimal bagi Pemohon Banding. Hal ini dapat terjadi, karena Austindo Nusantara Jaya Agri dan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk memiliki sumber daya yang berkualitas dan berpengalaman dibidangnya, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan keakuratan kegiatan operasional Pemohon Banding;

bahwa adanya jasa manajemen tersebut, murni bertujuan untuk kepentingan Pemohon Banding, dan bukan untuk kepentingan pihak lain, yakni untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal bagi Pemohon Banding. Bahwa hal tersebut, dapat dibuktikan dengan Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR Analysis) yang tertuang dalam Dokumen Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation) tahun 2022 yang sudah diserahkan kepada Terbanding, Jasa Manajemen diatas terkait dengan kegiatan Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan. Jika tidak ada jasa manajemen tersebut, Pemohon Banding tidak akan bisa beroperasi sebagaimana mestinya;

bahwa berdasarkan hal tersebut, dan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh, Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya manajemen fee yang dibayarkan kepada PT Austindo Nusantara Jaya Agri dan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk adalah biaya yang berkaitan dengan kegiatan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga seharusnya dapat dikurangkan sebagai biaya (deductible expenses);

2. Pembayaran Jasa Manajemen Kepada PT Austindo Nusantara Jaya Agri dan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk Bukan Merupakan Pembayaran Dividen

bahwa dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh menyebutkan: “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi;

termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

bahwa dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga

yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh tidak ada keterangan yang menyebutkan Bahwa Transaksi Kerjasama Profesional atas Pembayaran Jasa Manajemen ke Perusahaan Afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak merupakan Pembayaran Dividen;

bahwa dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh menyebutkan:

”Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: huruf (f) dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara,atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan ;dan

2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen , kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;”

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh Wajib Pajak sampaikan bahwa:

1. bahwa Wajib Pajak tidak pernah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham yang memutuskan adanya pembagian dividen atas Laba yang ditahan;

2. bahwa tidak ada transaksi pembayaran uang berupa dividen kepada pemegang saham, sehingga tidak terdapat pencatatan pembayaran Dividen didalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik;

3. bahwa perlu kami sampaikan bahwa untuk PT Austindo Nusantara Jaya Agri, penyertaan Modal ke Wajib Pajak adalah sebesar 99,99% sehingga apabila Wajib Pajak melakukan pembagian Dividen maka Dividen tersebut bukan merupakan Objek Pajak;

4. bahwa namun Argumen Wajib Pajak terkait penyertaan Modal bukanlah untuk membenarkan Terbanding yang berpendapat bahwa transaksi Kerjasama Profesional atas Jasa Manajemen merupakan Pembayaran Dividen;

5. bahwa kemudian PT Austindo Nusantara Jaya, Tbk bukanlah pemegang saham Wajib Pajak secara langsung;

6. bahwa sehingga berdasarkan penjelasan diatas sangat tidak tepat jika transaksi Kerjasama Profesional atas Pembayaran Jasa manajemen disebutkan sebagai pembayaran Dividen;

bahwa dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh menyebutkan “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

bahwa lebih lanjut didalam penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh menyebutkan Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari suatu badan memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh beserta penjelasannya Wajib Pajak sampaikan bahwa:

• bahwa terkait Pembayaran kerjasama Profesional atas Jasa Manajemen dibayarkan kepada Badan Usaha Perseroan dan bukan kepada Orang Pribadi;

• bahwa transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah dengan Wajib Pajak Dalam Negeri. Wajib Pajak dan penyedia jasa bukan pihak yang memiliki perbedaan tarif pajak baik PPN maupun PPh sebagaimana diatur dalam Pasal (2) ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaski Antara Wajib Pajak dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan (sttd) PER- 32/PJ/2011 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa berikut ini:

Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011

Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas;

BAB II Bagian B point 7 SE-50/PJ/2013

Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Terbanding Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam

Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya;

• Wajib Pajak dan Penyedia Jasa tidak termasuk sebagai Wajib Pajak yang :

a) Dikenakan Pajak Penghasilan final pada sektor usaha tertentu;

b) Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c) Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas;

bahwa berdasarkan hal tersebut transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan penyedia jasa manajemen bukan merupakan transaksi yang termasuk penghindaran pajak berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku walaupun transaksi tersebut adalah transaksi yang dilakukan dengan pihak yang melakukan hubungan istimewa;

3. bahwa Jasa Manajemen yang dilakukan PT. Austindo Nusantara Jaya Agri dan PT. Austindo Nusantara Jaya Tbk. Dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung yang lengkap;

bahwa hasil dari pemberian Jasa Manajemen oleh PT Austindo Nusantara Jaya Agri, setiap bulan tertuang dalam bentuk management report yang dibuat oleh PT Austindo Nusantara Jaya Agri sebagai ringkasan hasil kinerja Wajib Pajak. Selain itu PT Austindo Nusantara Jaya Agri telah mendokumentasikan diskusi dalam pertemuan Direksi per-kuartal yang dilakukan untuk membahas perkembangan perkebunan PT. Austindo Nusantara Jaya Agri Siais dan bantuan nasihat untuk menyelesaikan masalah perkebunan;

bahwa atas jasa yang disediakan, PT Austindo Nusantara Jaya Agri menerbitkan Faktur Penjualan dan Faktur Pajak atas yang Jasa Manajemen tersebut. Jumlah biaya yang ditagihkan ditetapkan berdasarkan biaya yang dikeluarkan PT Austindo Nusantara Jaya Agri dalam memberikan jasa manajemen, dimana biaya tersebut dialokasikan kepada anak perusahaannya, termasuk Wajib Pajak. Alokasi tersebut ditetapkan berdasarkan luas perkebunan masing-masing anak perusahaan; bahwa PT Austindo Nusantara Jaya Tbk telah mendokumentasikan kegiatan jasa yang sebagian besar dilakukan melalui surat elektronik (email). Wajib Pajak dapat

menunjukkan email tersebut dalam Keberatan sebagai pembuktian aktifitas jasa yang dilakukan. Email tersebut juga menunjukkan manfaat yang diterima oleh Wajib Pajak atas jasa yang diberikan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk;

bahwa PT Austindo Nusantara Jaya Tbk menerbitkan Faktur Penjualan dan Faktur Pajak sehubungan dengan tagihan Jasa Manajemen setiap bulan. Biaya tagihan ini dihitung berdasarkan waktu yang di gunakan oleh pelaksana Jasa dan tagihan atas penggunaan sistem SAP. Wajib Pajak dapat memberikan perhitungan waktu yang digunakan tersebut secara lengkap dalam Keberatan;

bahwa Wajib Pajak telah melakukan pemotongan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas setiap tagihan yang disampaikan oleh PT Austindo Nusantara Jaya Agri dan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk serta melakukan pembayaran;

4. Penentuan Harga Jasa Manajemen Dari Pihak Afiliasi Telah Didasari Dengan Studi Harga Wajar Dan Telah Sesuai Dengan Peraturan Yang Berlaku

bahwa terkait alasan koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa Dokumen Lokal yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat Proses Pemeriksaan tidak dapat dijadikan bukti bahwa Wajib Pajak telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha karena kesimpulan yang ada pada Dokumen Lokal yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, tidak sesuai dengan ketentuan dan data/bukti yang ada, menurut Wajib Pajak alasan tersebut hanya berdasarkan asumsi semata dan tidak didasari dengan bukti-bukti;

bahwa transaksi afiliasi memenuhi standar kewajaran apabila hasil transaksi sesuai dengan hasil yang diperoleh jika Wajib Pajak Independen terlibat dalam transaksi sebanding dalam keadaan yang sebanding. Agar “sebanding” dengan transaksi afiliasi, transaksi independen tidak perlu identik dengan transaksi afiliasi, tetapi harus cukup serupa hingga dapat memberikan ukuran hasil kewajaran yang andal. Untuk memenuhi standar kewajaran, hasil Wajib Pajak afiliasi hanya perlu berada dalam rentang hasil yang ditentukan oleh hasil dari dua atau lebih transaksi independen yang sebanding. Konsep mengenai hasil, kesebandingan, keandalan, dan rentang sangatlah penting dalam penerapan standar kewajaran;

bahwa apabila pengaturan penentuan harga transfer antara perusahaan afiliasi tidak mencerminkan harga pasar, atau dengan kata lain prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka laba kena pajak perusahaan afiliasi dapat disesuaikan bila diperlukan untuk melakukan koreksi atas distorsi tersebut, dengan demikian memastikan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terpenuhi;

bahwa berdasarkan Analisa Wajib Pajak dalam Transfer Pricing Document Tahun 2022, Metode TNMM merupakan metode yang paling tepat untuk menganalisis transaksi pembayaran biaya jasa manajemen dan pembelian aset tetap. TNMM menggunakan tingkat profitabilitas bersih dari transaksi pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa untuk menetapkan rentang kewajaran, yang digunakan dalam membandingkan profitabilitas dari pihak yang diuji. Jika tersedia data pembanding yang dapat diandalkan, TNMM dapat menawarkan solusi alternatif ketika metode lain dianggap tidak sesuai;

bahwa dalam menilai penerapan TNMM, Wajib Pajak mempertimbangkan informasi yang relevan dan tersedia dan dapat mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang sebanding pada industri yang serupa dengan ANJAS dan dengan fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung yang serupa dengan ANJAS. Dengan pempertimbangkan fakta dan keadaan yang dibahas dan setelah mempertimbangkan analisis fungsional ANJAS, TNMM dipilih sebagai metode transfer pricing yang paling sesuai;

bahwa alokasi biaya dari PT Austindo Nusantara Jaya Tbk dapat dilihat pada Dokumen Lokal Wajib Pajak FY2022 halaman 40-41 bahwa daftar perusahaan pembanding yang digunakan berasal dari perusahaan-perusahaan yang berasal dari berbagai macam negara dimana standar akuntansi nya ditiap-tiap negara berbeda, sehingga dalam memilih biaya yang digunakan untuk diuji menggunakan total biaya, sehingga NCP lah yang digunakan untuk meminimalisir ketidakseragaman pengklasifikasian jenis biaya pada tiap-tiap perusahaan pembanding. Sedangkan penggunaan CPM hanya menggunakan COGS sebagai komponen biaya yang diperhitungkan, apabila ada perusahaan pembanding yang mengklafisikasikan biaya terkait jasa manajemen nya di Opex tidak dapat dihitung

dan mengakibatkan perhitungan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usahanya tidak tepat;

bahwa alokasi biaya dari PT Austindo Nusantara Jaya Agri

Dapat dilihat pada Dokumen Lokal Wajib Pajak FY2022 halaman 42-46 bahwa dalam melakukan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha biaya jasa manajemen dari PT Austindo Nusantara Jaya Agri, Wajib Pajak merupakan pihak yang diuji sehingga perusahaan pembanding yang digunakan merupakan perusahaan pembanding yang bergerak pada bidang yang sama dan menjalankan fungsi yang serupa dengan Wajib Pajak. Hal ini dikarenakan penentuan harga biaya jasa manajemen yang dibebankan oleh PT Austindo Nusantara Jaya Agri menggunakan harga tetap dan tidak terdapat database atau pembanding yang menyediakan penentuan harga jasa manajemen yang serupa, sehingga dilakukan pengujian secara agregat dengan menggunakan Laporan Laba Rugi Wajib Pajak FY2022;

bahwa kemudian dalam proses pemeriksaan Wajib Pajak telah memberikan Bukti- bukti terkait Pemberian Jasa Manajemen baik dari PT. Austindo Nusantara Jaya Tbk maupun PT. Austindo Nusantara Jaya Agri berupa Kontrak Management Service, perhitungan Jasa Manajemen, bukti-bukti berupa manfaat yang diperoleh Wajib Pajak dan lain-lain;

bahwa kemudian Terbanding sama sekali tidak menunjukkan Perhitungan Harga Transfer atas biaya Jasa Manajemen yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha baik dalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan maupun Risalah Pembahasan, harusnya jika Terbanding menilai bahwa Harga Transfer Wajib Pajak tidak Wajar Terbanding juga harus menunjukkan nilai yang wajar berdasarkan perhitungan mereka sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan menunjukkan Kertas Kerta Pemeriksaan kepada Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam SE-50 Tahun 2013, hal ini membuktikan bahwa pendapat Terbanding atas ketidakwajaran biaya jasa manajemen Wajib Pajak merupakan asumsi semata dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

5. bahwa koreksi pemeriksa menciptakan ketidakadilan sehingga bertentangan dengan UU PPN yang dalam bagian menimbang menyatakan bahwa UU PPN adalah dibuat dalam rangka lebih meningkatkan kepastian hukum dan keadilan;

bahwa Pemeriksa dalam melakukan koreksi mengabaikan prinsip keadilan dengan tidak mengakui seluruhnya nilai Jasa yang mengakibatkan nilai pajak masukan tidak dapat dikreditkan, meskipun faktur pajak dan PPN telah dibayar Wajib Pajak, biaya management fee tidak dapat dibiayakan seluruhnya dan atas Pajak Masukannya Tidak dapat dikreditkan;

bahwa Pemeriksa telah mengakui bahwa Wajib Pajak telah membayar PPN dan PKP Penjual Jasa Kena Pajak telah melaporkannya sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN namun pajak masukannya tidak dapat dikreditkan dengan alasan transaksi dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa untuk Tahun Pajak 2022 PT Austindo Nusantara Jaya Agri telah dilakukan pemeriksaan dan Pemeriksa tidak melakukan koreksi atas Pajak Keluaran untuk transaksi Jasa Manajemen. Seharusnya jika memang transaksi Jasa manajemen ini tidak wajar sudah seharusnya Pajak Keluarannya juga dikoreksi. Namun Fakta nya pemeriksa tidak melakukan koreksi atas Pajak Keluaran atas transaksi Jasa Manajemen;

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka koreksi Pemeriksa menciptakan ketidakadilan bagi Wajib Pajak karena pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang telah diterima dan dimanfaatkan oleh Negara dihilangkan oleh Pemeriksa melalui koreksinya;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa pendapat Terbanding yang mengatakan bahwa biaya afiliasi jasa manajemen tersebut tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada adalah keliru, mengingat Jasa Manajemen tersebut telah didasari dengan Studi Harga Wajar dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku;

2. bahwa faktanya jasa manajemen yang diberikan oleh pihak afiliasi merupakan jasa yang bernilai dan merupakan jasa yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak sebagaimana telah dijelaskan;

3. bahwa Wajib Pajak keberatan dengan koreksi atas Pajak Masukan management fee yang tidak dapat dikreditkan karena tidak sesuai dengan fakta;

4. bahwa Wajib Pajak telah melakukan analisis dan pengujian didukung dengan bukti-bukti yang ada untuk membuktikan bahwa Jasa Manajemen tersebut telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

5. bahwa bukti-bukti yang kami berikan secara nyata telah menjelaskan bahwa memang telah terjadi pemberian Jasa Manajemen oleh PT. Austindo Nusantara Jaya Tbk dan PT. Austindo Nusantara Jaya Agri kepada Wajib Pajak dan bahwasanya Jasa Manajemen tersebut benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat secara ekonomis bagi Wajib Pajak dan bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham;

6. bahwa berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa secara substansi biaya manajemen yang Wajib Pajak bayarkan kepada PT Austindo Nusantara Jaya Agri dan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk bukan pembagian laba atau dividen sebagaimana diasumsikan oleh Terbanding melainkan imbalan jasa manajemen yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan sebagai biaya, sehingga sudah seharusnya koreksi atas Objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang dilakukan Terbanding atas biaya jasa manajemen tersebut dibatalkan;

7. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas. Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan bandingPemohonBandingdanmembatalkanKEP- 00021/KEB/WPJ.01/2025 tanggal 18 March 2025 sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 adalah sebagai berikut:

MENURUT NO

URAIAN

PEMOHON BANDING

1

D

asar Pengenaan Pajak:

a

. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :

a.1. Ekspor

- a.2. Penyerahan yang PPN -nya harus dipungut sendiri

14.063.0

8 7

a.3. Penyerahan yang PPN -nya dipungut oleh Pemungut PP

N

- a.4. Penyerahan yang PPN -nya tidak dipungut

45.088.524.0

0 0

a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

- a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)

45.102.587.0

8 7

b

. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

- c

. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)

45.102.587.0

8 7

2

P

erhitungan PPN Kurang Bayar

- a

. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x

1

.a.2

1.546.9

3 9

b

. Dikurangi :

- b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sam

a

- b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

4.726.455.7

5 1

b.3. STP (pokok kurang bayar)

- b.4. Dibayar dengan N PWP Sendiri

- b.5. Lain-lain

- b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4+ b.5)

4.726.455.7

5 1

c

. Diperhitungkan:

- c.1. SKPPKP

- d

. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)

4.726.455.7

5 1

e

. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar (a -d)

4.724.908.8

1 2

3

K

elebihan Pajak yang sudah:

- a

. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

- b

. Dikompensasikan ke Masa Pajak.

- c

. Jumlah (a + b)

- 4

P

PN yang lebih dibayar (2.e + 3.c)

4.724.908.8

1 2

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

4. Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Nomor 14 Tahun 2002, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan;

bahwa demikian surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00130/SUB-CT/WPJ.01/2025 tanggal 21 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi atas PPN Jasa Manajemen sebesar Rp157.945.854,00

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, (UU KUP);

Pasal 1 angka 23

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dengan pajak yang terutang;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut UU PPN), mengatur:

Pasal 9 ayat (8) huruf f

Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama,alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2023 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

Pasal 39

(1) Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagai dasar untuk menghitung pajak pertambahan nilai yang terutang;

(2) Penyesuaian harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dalam hal harga jual atau penggantian tersebut lebih rendah dari harga pasar wajar;

(3) Penyesuaian harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan dalam hal terdapat Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6) yang dapat dialokasikan pada setiap transaksi penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak;

(4) Penyesuaian terhadap harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada pengusaha kena pajak penjual atau penyedia jasa tidak mengakibatkan penyesuaian pajak masukan bagi pengusaha kena pajak pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak;

(5) Pengusaha kena pajak pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap dapat mengkreditkan pajak pertambahan nilai yang tercantum dalam faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pajak pertambahan nilai;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak Pasal 30

(1) Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas, sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;

(2) Faktur Pajak memenuhi persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;

Pasal 31

(1) Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dalam hal:

a. e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2);

b. mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau se sungguhnya; dan/atau

c. berisi keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian keterangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini;

(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap;

(3) PKP yang membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP;

(4) PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan;

(5) Contoh mengenai Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf A angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Data dan Fakta

bahwa terhadap Pemohon Banding PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00026/407/22/123/24 tanggal 3 April 2024 Masa Pajak Mei 2022, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pajak Nomor LAP- 56/RIKSIS/KPP.0107/2024 tanggal 28 Maret 2024;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKBLB a quo dengan Surat Nomor 138/ANJAS/TAX/VI/2024 tanggal 1 Juli 2024 diterima di KPP Madya Medan padatanggal1Juli2024denganLPADNomorFORM- 05003118/BPS/KPP.010703/2024 tanggal 1 Juli 2024;

bahwa berdasarkan LHP/KKP, Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Masukan atas Jasa Manajemen sebesar Rp1.435.871.396,00 adalah berdasarkan hasil pengujian disimpulkan terdapat atas faktur pajak masukan yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (1) PER-03/PJ/2022 yang merupakan penyerahan jasa manajemen. Koreksi DPP Pajak Masukan atas DPP Jasa Manajemen tetap dipertahankan karena sesuai ketentuan Faktur Pajak Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan material, yaitu tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (tidak ada kegiatan penyerahan jasa yang dilakukan oleh pihak afiliasi), Dokumen tambahan yang disampaikan oleh Pemohon Banding setelah proses SPHP, juga tidak dapat membuktikan keberadaan kegiatan penyerahan Jasa;

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas faktur pajak masukan yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (1) PER-03/PJ/2022 yang merupakan penyerahan jasa manajemen Masa Pajak Mei 2022 sebesar RpRp1.435.871.396,00 terhadap:

a) Biaya Jasa Manajemen -PT Austindo Nusantara Jaya Tbk

1. Data yang tersedia

Management Services Agreement tanggal 27 Juni 2014 antara PT Austindo Nusantara Jaya Tbk dengan PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais:

- Scope of Services (Lampiran 1)

a. To provide and facilitate strategic planning and direction in relation to the operation and business of the Company;

b. To review, revise, improve with suggestions and approve on suggested project proposed by the Company;

c. To assist in fund raising and its related business plan preparation for the Company’s working capital funding or project financing (as the case may be);

d. To provide information of agricultural, plantation, engineering and commercial matters related to the operation and business of the Company;

e. To provide guidance and support relating to the day to day management of the business of the Company, including but not limited on the structure of commercial contracts, negotiation and closing of contracts;

f. To provide guidance and support in relation to external affairs matters, including corporate social responsibilities projects, government relation projects and completion of licenses and permits;

g. To provide assistance relating to the treasury and taxation matters of the Company and any third party financing required by the Company;

h. To provide assistance on matters required by the Company with regard to the legal and corporate secretarial matters;

i. To provide assistance on matters required by the Company with regard to information technology matter;

j. To provide policies, systems and procedures in relation to manpower planning, organization development, talent management, learning and development as well as administration of top management remuneration and benefit;

k. To provide assistance to the Company in relation to the internal audit projects as assigned by the Company’s CEO to improve the efficiency and operation effectivity;

l. To provide policies, systems and procedures for accounting and reporting as required by relevant authorities;

m. To provide assistance in the arrangement of the insurance of the Company;

- Fees and Term

US $ 60.000 / monthly

The fees are based on the following expected days spent by the Service Provider personnel to provide the Services to the Company in a month: If there is a signiticant deviation with the expected time spent. the Service Provider has the

right to charge additionally, or as appropriate. the Company has the right to claim charges

deduction at the following daily rate:

Directors § Comunissioners: USS3.500

Head of Division: USS1.500

2. Perubahan Nomor 3 atas Perubahan dan Penegasan Kembali Perjanjian Jasa Manajemen Nomor 0303/LCS/ANJ-ANJAS/2022

Isi Surat Perjanjian

BAHWA:

. Para Forde telah menandai

[oer PS ear er tt

kerukunan dai Poe aa :

Per ar an hara Me spores ce ha

O5OS LO HAN lett LN PLAT bana

September UPI | Perjanjian |.

J Para Phan telah sepakan olah

mengubah ketentuan biaya ane

“ebanalmana diatur dalam Banua 4

Peranan,

Pasal 2 (Lain-lain)

Lampiran 2 (Biaya dan Jangka Waktu)

* ti: aye

pet 1 . '

Biaya yang Harus O bayer. Bia fed ' '

+ (Biaya das Marga

Bora

- 1 : Dota ‘

« hand 1 ! 1

, 1 hood . 1 paka

b) Biaya Jasa Manajemen - PT Austindo Nusantara Jaya Agri

1. Data yang tersedia

Management and Technical Services Agreement antara PT Austindo Nusantara Jaya Agri dengan PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais No 002/ANJA-CORSEC/SPS.mp/I/2012 tanggal 1 Januari 2012;

- Fees and Term

Johor Monasemest Serage Lechmeal Vereuitira: Services Corporate Sewetartal Sensus,

ts Auministuittae Services, AMA SPAS sche change the monly Fee mam ates USS

SUMOU PIE Thousand United State Dollar):

2. Perubahan Nomor 4 atas Perjanjian Jasa manajemen dan Teknis No: 1001/LCS/ANJA-ANJAS/2021

Lampiran 2 -- Jadwal Biaya Bulanan

L Peranan tity a fb tra nd dasar ar

pada nahan nye en das stat sag

dedi kan eebaue Mana beta toa

Phabar pesat Yo itb apa feet nari Ia

sebegai hahaa rete dt ata

Dorma GAIN TAC chapeert nea nanah berawan

derqan perbatasan Laba toot

Soe nya hapa re IN LAs:

beth Vee tet sapaan eens lara

ee P an tar Tapa Be ta ata

Petaka ta rh r. Sana po

end an ebb cate sdah rasa gare te wet bosan,

Lentera EP a Tea RAT ta Lamar bet Tina

Pepatah pen ortede apa aa ee

yhete tae wa tapa 11 Maan

a Ce et Ae ata

besar Peta pete car Ces Cn tg

DN MEN AN SENEN SN TN ENI Postal 7 Bogota

c) bahwa dalam meneliti Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Terbanding berpedoman kepada Surat Edaran Direktur Jederal Pajak Nomor

SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagai berikut:

Langkah Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Jasa Intra-Grup:

1. memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

2. melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa intra-grup;

bahwa langkah yang perlu dilakukan untuk menghitung kewajaran dan kelaziman pembayaran jasa adalah sebagai berikut:

a. mereviu dasar pembebanan biaya jasa intra-grup;

b. meneliti komponen basis biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh penyedia jasa serta kesesuaiannya dengan jasa yang diberikan dan manfaat ekonominya bagi Wajib Pajak;

c. meneliti metode pembebanan jasa yang digunakan;

d. meneliti dasar alokasi pembebanan jasa;

e. meneliti apakah terdapat pembanding atas jasa intra-grup serta mark- upnya dan menerapkan metode transfer pricing yang paling sesuai dengan kondisi dan fakta;

d) bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Terbanding diketahui sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha karena tidak terdapat bukti keberadaan penyerahan jasa manajemen dari pihak afiliasi kepada Pemohon Banding. Jenis jasa manajemen yang seharusnya diserahkan oleh pihak afiliasi telah diatur pada Surat Perjanjian antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi. Bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan antara lain Surat Perjanjian dan Invoice;

2. bahwa berdasarkan Surat Perjanjian diatur bahwa tagihan yang akan dibebankan oleh pihak afiliasi ke Pemohon Banding adalah sebesar biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak afiliasi untuk kepentingan Pemohon Banding, ditambahkan dengan mark up 5 %, akan tetapi pada proses

pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak afiliasi untuk kepentingan Pemohon Banding. Menurut Terbanding, hal ini terjadi karena tidak terdapat jasa yang diserahkan oleh pihak afiliasi ke Pemohon Banding;

3. bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah mengundang Pemeriksa dengan Nota Dinas nomor ND-4220/WPJ.01/2024 tanggal 18 November 2024 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-955/WPJ.016/2024 tanggal 25 November 2024;

4. bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah mengundang Pemohon Banding dengan surat nomor S-1680/WPJ.01/2024 tanggal 25 November 2024 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan, dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-1011/WPJ.016/2024 tanggal 3 Desember 2024;

Tanggapan Terbanding

bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00026/407/22/123/24 tanggal 3 April 2024 Masa Pajak Mei 2022 sebesar Rp157.945.854,00 murni berasal dari koreksi penyesuaian fiskal positif atas DPP perolehan jasa manajemen sebesar Rp1.435.871.396,00 sesuai dengan laporan penelitian SKPLB Pajak Penghasilan Nomor 0025/406/22/123/24 tanggal 3 April 2024 Tahun Pajak 2022 yang tetap mempertahankan koreksi Terbanding;

bahwa terkait kesimpulan alasan Pemohon Banding yang menyatakan

a) bahwa biaya afiliasi jasa manajemen tersebut tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada adalah keliru, mengingat Jasa Manajemen tersebut telah didasari dengan Studi Harga Wajar dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Tanggapan Terbanding:

bahwa dalam meneliti Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pemeriksa berpedomana kepada Surat Edaran Direktur Jederal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagai berikut:

Langkah Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Jasa Intra-Grup:

1) memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

2) melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa intra-grup;

bahwa langkah yang perlu dilakukan untuk menghitung kewajaran dan kelaziman pembayaran jasa adalah sebagai berikut:

a) mereviu dasar pembebanan biaya jasa intra-grup;

b) meneliti komponen basis biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh penyedia jasa serta kesesuaiannya dengan jasa yang diberikan dan manfaat ekonominya bagi Wajib Pajak;

c) meneliti metode pembebanan jasa yang digunakan;

d) meneliti dasar alokasi pembebanan jasa;

e) meneliti apakah terdapat pembanding atas jasa intra-grup serta mark- upnya dan menerapkan metode transfer pricing yang paling sesuai dengan kondisi dan fakta;

bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Terbanding diketahui sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha karena tidak terdapat bukti keberadaan penyerahan jasa manajemen dari pihak afiliasi kepada Pemohon Banding. Jenis jasa manajemen yang seharusnya diserahkan oleh pihak afiliasi telah diatur pada Surat Perjanjian antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi;

b. bahwa berdasarkan Surat Perjanjian diatur bahwa tagihan yang akan dibebankan oleh pihak afiliasi ke Pemohon Banding adalah sebesar biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak afiliasi untuk kepentingan Pemohon Banding, ditambahkan dengan mark up 5%, akan tetapi pada proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak afiliasi untuk kepentingan Pemohon Banding. Menurut Terbanding, hal ini terjadi karena tidak terdapat jasa yang diserahkan oleh pihak afiliasi ke Pemohon Banding;

c. bahwa Dokumen Lokal yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan tidak dapat dijadikan bukti bahwa Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) karena kesimpulan yang ada pada Dokumen Lokal yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan PKKU tidak sesuai dengan ketentuan dan data/bukti yang ada;

bahwa Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha karena tidak terdapat bukti keberadan penyerahan jasa manajemen dari pihak afiliasi kepada Wajib Pajak dan data cost base pihak afiliasi hanya berupa data excel yang tidak didukung oleh bukti. Jenis jasa manajemen yang seharusnya diserahkan oleh pihak afiliasi telah diatur pada Surat Perjanjian antara Wajib Pajak dengan pihak afiliasi. Bukti yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat proses pemeriksaan antara lain Surat Perjanjian dan Invoice;

b) bahwa faktanya jasa manajemen yang diberikan oleh pihak afiliasi merupakan jasa yang bernilai dan merupakan jasa yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding;

Tanggapan Terbanding :

bahwa atas biaya Jasa Manajemen a quo dan Terbanding tetap mempertahankan koreksi biaya Jasa Manajemen karena tidak terdapat jasa yang diserahkan oleh pihak afiliasi ke Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan dalam laporan penelitian keberatan atas SKPLB Pajak

Penghasilan Nomor 0025/406/22/123/24 tanggal 3 April 2024 Tahun Pajak 2022;

bahwa berdasarkan data dan fakta serta hasil pengujian dilakukan terhadap SPT Masa PPN masa pajak Januari s.d. Desember, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, SSP dan bukti pendukung lainnya, serta teknik equalisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan disimpulkan atas faktur pajak masukan yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (1) PER-03/PJ/2022 yang merupakan penyerahan jasa manajemen. Jasa Manajemen tetap dipertahankan karena sesuai Faktur Pajak Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan material, yaitu tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (tidak ada kegiatan penyerahan jasa yang dilakukan oleh pihak afiliasi), Dokumen tambahan yang disampaikan oleh Pemohon Banding setelah proses SPHP, juga tidak dapat membuktikan keberadaan kegiatan penyerahan Jasa; bahwa selama proses pemeriksaan dan pembahasan akhir, Pemohon Banding tidak memberikan bukti adanya penyerahan jasa dari pihak afiliasi ke Pemohon Banding dan data cost base pihak afiliasi hanya berupa data excel yang tidak didukung oleh bukti;

bahwa berdasarkan data fakta dan penelitian, alasan Pemohon Banding jasa manajemen yang diberikan oleh pihak afiliasi merupakan jasa yang bernilai dan merupakan jasa yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding tidak terbukti;

c) bahwa Wajib Pajak keberatan dengan koreksi atas Pajak Masukan Jasa Manajemen yang tidak dapat dikreditkan karena tidak sesuai dengan fakta;

Tanggapan Terbanding

bahwa koreksi Pajak Masukan atas Jasa Manajemen berdasarkan Pasal 9 ayat

(8) UU PPN. Pasal ini mengatur Faktur Pajak yang dapat dikreditkan adalah Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN;

bahwa Pasal 13 ayat (9) UU PPN diatur bahwa Faktur Pajak harus memenuhi ketentuan formal dan material. Menurut Terbanding, Faktur Pajak Pemohon Banding atas Jasa Manajemen tidak memenuhi ketentuan material karena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (tidak ada kegiatan penyerahan jasa yang dilakukan oleh pihak afiliasi) sehingga tidak dapat dikreditkan. Pada penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN diatur walaupun Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayarkan PPN-nya namun apabila keterangan yang tercantum di Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya maka Faktur Pajak tersebut dianggap tidak memenuhi ketentuan material;

bahwa berdasarkan data dan fakta serta hasil pengujian dilakukan terhadap SPT Masa PPN masa pajak Januari s.d. Desember, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, SSP dan bukti pendukung lainnya, serta teknik equalisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan disimpulkan atas faktur pajak masukan yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (1) PER-03/PJ/2022 yang merupakan penyerahan jasa manajemen. Jasa Manajemen tetap dipertahankan karena sesuai Faktur Pajak Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan material, yaitu tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (tidak ada kegiatan penyerahan jasa yang dilakukan oleh pihak afiliasi), Dokumen tambahan yang disampaikan oleh Pemohon Banding setelah proses SPHP, juga tidak dapat membuktikan keberadaan kegiatan penyerahan Jasa; bahwa berdasarkan data dan fakta serta pengujian yang dilakukan Terbanding maka atas koreksi Pajak Masukan atas Jasa Manajemen telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan penyerahan Jasa Manajemen tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

d) bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisa dan pengujian didukung dengan bukti-bukti yang ada untuk membuktikan bahwa Jasa Manajemen tersebut telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Tanggapan Terbanding

bahwa Dokumen Lokal yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan tidak dapat dijadikan bukti bahwa Wajib Pajak telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) karena kesimpulan yang ada pada Dokumen Lokal yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah menerapkan PKKU, tidak sesuai dengan ketentuan dan data/bukti yang ada;

bahwa Bukti Ketidakwajaran Biaya Jasa Manajemen PT Austindo Nusantara Jaya Tbk berdasarkan Surat Perjanjian diatur bahwa tagihan yang akan dibebankan oleh pihak afiliasi ke Wajib Pajak adalah sebesar biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak afiliasi untuk kepentingan Wajib Pajak, ditambahkan dengan mark up 5%. Data excel "PT ANJT- Manfee Calculation 2022" yang disampaikan hanya menjelaskan sumber angka tagihan per bulan USD 49.006 terdiri dari biaya Personnel Cost sebesar USD 48.000 (jumlah hari kerja efektif per bulan dikali tarif tertentu) dan Server Maintenance USD 1.006;

bahwa bukti Ketidakwajaran Biaya Jasa Manajemen PT Austindo Nusantara Jaya Agri berdasarkan Surat Perjanjian diatur bahwa tagihan yang akan dibebankan oleh pihak afiliasi ke Wajib Pajak adalah sebesar USD 50.000 per bulan. Data yang diberikan hanya berupa data excel "PT Austindo Nusantara Jaya Agri Hitung M.Fee" yang tidak didukung oleh bukti, sehingga tidak diketahui apakah biaya Salaries & Allowance, Travelling Rental dan biaya lainnya tersebut terkait dengan kegiatan usaha (kebutuhan) Wajib Pajak . Pada data excel tersebut tercantum angka US$ 50.000/bulan tetapi berdasarkan hitungan budget US$ 70.000/bulan, tidak ada penjelasan alasan penyebab turunnya angka US$ 70.000/bulan menjadi US $ 50.000/bulan. Nilai US$ 70.000 diperoleh dari luas lahan ( 7.741 ha / 40.421 ha) x komponen jasa manajemen ( US$ 4.678.073 / 12 bulan ) = US $ 75.404 dibulatkan menjadi US 70.000. Invoice diterbitkan oleh pihak afiliasi setiap bulan, jadi bukan biaya setahun dibagi dengan 12 seperti perhitungan yang diberikan oleh Wajib Pajak. Penjelasan di atas menunjukkan ketidakwajaran alokasi biaya jasa manajemen oleh pihak afiliasi. Ketidakwajaran biaya jasa manajemen ini juga terlihat di isi Surat Perjanjian tanggal 18 Oktober 2021 (dasar pembebanan biaya). Pada Lampiran 2 disebutkan bahwa biaya untuk bulan Okt, Nop dan Des 2021

sebesar US$ 410.000 dan Januari 2022 kembali ke US$ 50.000 / bulan, sedangkan pada Surat Perjanjian awal 1 Janjuari 2012, disebutkan bahwa perubahan biaya jasa manajemen US$ 50.000/bulan harus diberitahukan terlebih dahulu 1 bulan sebelumnya kepada Wajib Pajak;

bahwa Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha karena tidak terdapat bukti keberadan penyerahan jasa manajemen dari pihak afiliasi kepada Wajib Pajak dan data cost base pihak afiliasi hanya berupa data excel yang tidak didukung oleh bukti. Jenis jasa manajemen yang seharusnya diserahkan oleh pihak afiliasi telah diatur pada Surat Perjanjian antara Wajib Pajak dengan pihak afiliasi. Bukti yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat proses pemeriksaan antara lain Surat Perjanjian dan Invoice;

e) bahwa bukti-bukti yang kami berikan secara nyata telah menjelaskan bahwa memang telah terjadi pemberian Jasa Manajemen oleh PT Austindo Nusantara Jaya Tbk dan PT Austindo Nusantara Jaya Agri kepada Wajib Pajak dan bahwasanya Jasa manajemen tersebut benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat secara ekonomis bagi Wajib Pajak dan bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham;

Tanggapan Terbanding

bahwa atas biaya Jasa Manajemen a quo dan Terbanding tetap mempertahankan koreksi biaya Jasa Manajemen karena tidak terdapat jasa yang diserahkan oleh pihak afiliasi ke Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan dalam laporan penelitian keberatan atas SKPLB Pajak Penghasilan Nomor 0025/406/22/123/24 tanggal 3 April 2024 Tahun Pajak 2022;

bahwa berdasarkan data dan fakta serta hasil pengujian dilakukan terhadap SPT Masa PPN masa pajak Januari s.d. Desember, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, SSP dan bukti pendukung lainnya, serta teknik equalisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan disimpulkan atas faktur pajak masukan yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (1) PER-03/PJ/2022 yang

merupakan penyerahan jasa manajemen. Jasa Manajemen tetap dipertahankan karena sesuai Faktur Pajak Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan material, yaitu tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (tidak ada kegiatan penyerahan jasa yang dilakukan oleh pihak afiliasi), Dokumen tambahan yang disampaikan oleh Pemohon Banding setelah proses SPHP, juga tidak dapat membuktikan keberadaan kegiatan penyerahan Jasa; bahwa selama proses pemeriksaan dan pembahasan akhir, Pemohon Banding tidak memberikan bukti adanya penyerahan jasa dari pihak afiliasi ke Pemohon Banding dan data cost base pihak afiliasi hanya berupa data excel yang tidak didukung oleh bukti;

bahwa berdasarkan data dan fakta serta keseluruhan hasil penelitian di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi Pajak Masukan atas Jasa Manajemen sebesar Rp157.945.854,00 atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00026/407/22/123/24 tanggal 3 April 2024 Masa Pajak Mei 2022 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan tidak terdapat cukup alasan dan bukti yang membuktikan alasan keberatan Pemohon Banding sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dan mengusulkan untuk menolak banding Pemohonan Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00026/407/22/123/24 tanggal 3 April 2024 Masa Pajak Mei 2022;

bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas Jasa Manajaemen dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 00026/407/22/123/24 tanggal 3 April 2024 Masa Pajak Mei 2022 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa surat banding Nomor 087/ANJAS/TAX/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00021/KEB/WPJ.01/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00021/KEB/WPJ.01/2025 tanggal 18 Maret 20255 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00026/407/22/123/24 tanggal 3 April 2024 Masa Pajak Mei 2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 6/ANJAS/SUB/PPN/2022/2025 tanggal 24 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Banding:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa dokumen/alat bukti elektronik yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P.1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00026/407/22/123/24 tanggal 3 April 2024;

Bukti P.2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00021/KEB/WPJ.01/2025 tanggal

18 Maret 2025;

Bukti P.3. Surat Keberatan Nomor 138/ANJAS/TAX/VI/2024 tanggal 1 Juli 2024; Bukti P.4. Akta Notaris Nomor 396 tanggal 6 Mei 2022 yang dibuat oleh Notaris

Kartika, S.H., M.Kn., yang berkedudukan di Jakarta Selatan dan Pengesahan Akta Notaris Nomor 396 tanggal 6 Mei 2025 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.09-0228046 Tahun 2025 tanggal 7 Mei 2025;

Bukti P.5. Surat Kuasa Khusus Nomor 06/ANJAS/BANDING/PPN/2022/2025

tanggal 27 Agustus 2025;

Bukti P.6. Surat Kuasa Khusus Nomor 31/ANJAS/BANDING/PPN/2022/2025

tanggal 27 Agustus 2025;

Bukti P.7. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-501/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024

atas nama Lie Sutjipto Budiharjo Wibowo;

Bukti P.8. Izin Kuasa Hukum Nomor Nomor KEP-353/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli

2024 atas Luis Fernando;

Bukti P.9. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa Nomor tanggal 31 Oktober 2022

atas nama Lie Sutjipto Budiharjo Wibowo (asli);

Bukti P.10. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa Nomor tanggal 31 Oktober 2022

atas nama Luis Fernando (asli);

Bukti P.11. Pakta Integritas Direktur tanpa Nomor tanggal 10 Oktober 2022 atas

nama Hilman Lukito (asli);

Bukti P.12. ;Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-00317 tanggal 4

Juli 2025 atas nama Luis Fernando;

Bukti P.13. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-00449 tanggal 22

Juli 2025 atas nama Lie Sutjipto Budiharjo Wibowo;

Bukti P.14. KTP atas nama Hilman Lukito;

Bukti P.15. KTP atas nama Lie Sutjipto Budiharjo Wibowo;

Bukti P.16. KTP atas nama Luis Fernando;

Bukti P.17. Akta Nomor 22 tanggal 10 Maret 1998 tentang Perseroan Terbatas PT

Ondop Perkasa Makmur yang dibuat oleh Notaris Herman Saptaputra, S.H. yang berkedudukan di Medan;

Bukti P.18. Akta Nomor 04 tanggal 2 Maret 2010 tentang Pernyataan Keputusan

Para Pemegang Saham PT Ondop Perkasa Makmur yang dibuat oleh Notaris Mala Mukti, S.H.,LL.M. yang berkedudukan di Jakarta Selatan;

Bukti P.19. Matriks Sengketa PPN Mei 2022;

Bukti P.20. Matriks Angka Sengketa PPN Mei 2022;

Bukti P.21. Penjelasan Tertulis Nomor 006/KH/ANJAS/XI/2025 tanggal 24

November 2025;

Bukti P.22. Perjanjian Jasa Manajemen dan Teknis antara PT Austindo Nusantara

Jaya Agri dan PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais Nomor 002/ANJA-CORSEC/SPS.mp/II/2012 tanggal 1 Januari 2012;

Bukti P.23. Perubahan Nomor 4 atas Perjanjian Jasa Manajamen dan Teknis

antara PT Austindo Nusantara Jaya Agri dan PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais Nomor 1001/LCS/ANJA-ANJAS/2021 tanggal 18 Oktober 2021;

Bukti P.24. Perubahan Nomor 2 atas Perubahan dan Penegasan Kembali

Perjanjian Jasa Manajemen antara PT Austindo Nusantara Jaya Tbk. dan PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais Nomor 0903/LCS/ANJ- ANJAS/2021 tanggal 27 September 2021;

Bukti P.25. Perubahan Nomor 3 atas Perubahan dan Penegasan Kembali

Perjanjian Jasa Manajemen antara PT Austindo Nusantara Jaya Tbk. dan PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais Nomor 0303/LCS/ANJ-

ANJAS/2022 tanggal 17 Maret 2022;

Bukti P.26. Bukti Eksistensi sehubungan Jasa Manajemen PT Austindo Nusantara

Jaya Agri;

Bukti P.27. Bukti Eksistensi sehubungan Jasa Manajemen PT Austindo Nusantara

Jaya Tbk.;

Bukti P.28. Penjelasan Tertulis Nomor 006/KH/ANJAS/I/2026 tanggal 23 Januari

2026;

Bukti P.29. Kesimpulan Akhir Nomor 006/KH/ANJAS/II/2026 tanggal 23 Februari

2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa dokumen/alat bukti elektronik yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T.1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-56/RIKSIS/KP.0107/2024

tanggal 28 Maret 2024;

Bukti T.2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T.3. Matriks Sengketa PPN;

Bukti T.4. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-00507/WPJ.0162025 tanggal

14 Maret 2025;

Bukti T.5. Kesimpulan Akhir Nomor S-1169/PJ.07/2026 tanggal 9 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00021/KEB/WPJ.01/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00026/407/22/123/24 tanggal 3 April 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 087/ANJAS/TAX/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.N UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas DPP Jasa Manajemen4.724.908.812,004.566.962.958,00157.945.854,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas DPP Jasa Manajemen sejumlah Rp157.945.854,00 dengan alasan:

bahwa alasan koreksi Terbanding adalah pengurangan Pajak Masukan PPN atas Jasa Manajemen sejumlah Rp157.945.854,00 yang bersumber dari koreksi atas DPP Jasa Manajemen sejumlah Rp4.724.908.812,00 menurut Pemohon Banding, yang oleh Terbanding hanya diakui Rp4.566.962.958,00;

bahwa menurut Terbanding Pengujian Eksistensi Jasa Manajemen belum terpenuhi dikarenakan Terbanding menyatakan pengujian masih berada pada tahap awal (eksistensi), belum masuk ke tahap PKKU (arm’s length);

bahwa menurut Terbanding dokumen yang disampaikan Pemohon Banding belum sepenuhnya menjawab tentang dasar pemilihan penyedia jasa,proses negosiasi biaya, dan dasar penagihan (cost base dan mark-up);

bahwa menurut Terbanding atas jasa a quo dindikasikan sebagai Shareholder Activity dikarenakan ditemukannya dokumen surat tugas audit dalam pemeriksaan yang ditafsirkan Pemeriksa sebagai indikasi bahwa jasa bersifat aktivitas pemegang saham, sehingga tidak layak dibebankan;

bahwa menurut Terbanding berpendapat bahwa seluruh syarat dalam SE- 50/PJ/2013 bersifat kumulatif sehingga apabila satu syarat tidak terpenuhi, maka biaya jasa dianggap tidak dapat diakui, dan konsekuensinya Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan;

bahwa dalam persidangan Terbanding menegaskan bahwa sengketa PPN dan PPh Pasal 23 adalah turunan langsung dari sengketa PPh Badan, sehingga apabila biaya jasa manajemen tidak diakui, maka PPN-nya ikut dikoreksi;

bahwa Pemohon Banding secara konsisten membantah bahwa jasa manajemen tersebut adalah shareholder activity dan menegaskan eksistensi serta manfaat nyata jasa;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan:

Pokok bantahan Pemohon Banding

bahwa menurut Pemohon Banding Jasa Manajemen yang disengketakan adalah bersifat Operasional, dan bukan Shareholder Activity meliputi jasa yang mencakup fungsi:

▪ Finance & Accounting;

▪ Tax;

▪ Procurement;

▪ Commercial;

▪ Engineering;

▪ IT;

▪ HR;

▪ Legal;

bahwa menurut Pemohon Banding seluruh jasa tersebut adalah fungsi operasional harian yang memberi manfaat langsung kepada Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan kondisi faktual organisasi dimana Pemohon Banding tidak memiliki karyawan di Kantor Regional Medan dan di Kantor Pusat Jakarta oleh karena itu, fungsi kantor dijalankan melalui jasa afiliasi, yang secara bisnis rasional dan efisien;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan bukti eksistensi antara lain berupa:

1. Perjanjian jasa manajemen dan perubahannya;

2. Email korespondensi;

3. Minutes of Meeting;.

4. Screenshot aktivitas;

5. Rincian pekerjaan lintas departemen;

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa PPN Keluaran di sisi pemberi jasa telah dilaporkan dan tidak dikoreksi sehingga koreksi Pajak Masukan di sisi penerima jasa menciptakan ketidakadilan dan inkonsistensi fiskal;

bahwa sesuai dengan pernyataan Terbanding dalam persidangan sengketa PPN ini merupakan turunan langsung dari sengketa PPh Badan, di mana koreksi tersebut bersifat secondary adjustment;

bahwa atas sengketa koreksi Jasa Manajemen di PPh Badan Tahun 2022 Pengadilan Pajak telah mengabulkan banding Pemohon Banding dengan Putusan nomor PUT-004898.15/2025/PP/M.IXA Tahun 2026;

bahwa berdasarkan fakta a quo maka koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas DPP Jasa Manajemen tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan157.945.854,000,00157.945.854,00

atas DPP Jasa

Manajemen

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas DPP Jasa Manajemen menurut TerbandingRp 4.566.962.958,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 157.945.854,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas DPP Jasa Manajemen menurut TerbandingRp 4.724.908.812,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00021/KEB/WPJ.01/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00026/407/22/123/24 tanggal 3 April 2024 atas nama PT AUSTINDO NUSANTARA JAYA AGRI SIAIS, NPWP 01.790.958.1-123.000, beralamat di Gedung Sinar Mas Land Plaza Lt. 7, Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Madras Hulu, Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara 20152, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri14.063.087,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut45.088.524.000,00
Jumlah seluruh penyerahan45.102.587.087,00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.546.939,00
b.2. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan4.726.455.751,00
Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar4.724.908.812,00
3Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,00
4PPN yang lebih dibayar4.724.908.812,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 oleh Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka

untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Andreas Juna Pinem, S.Sos., M.P.P., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Andreas Juna Pinem, S.Sos.,M.P.P.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.