P U T U S A N
Nomor PUT-004913.12/2025/PP/M.IXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00031/KEB/WPJ.01/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00038/203/22/123/24 tanggal 3 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004913.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AUSTINDO NUSANTARA JAYA AGRI SIAIS, NPWP 01.790.958.1- 123.000, beralamat di Gedung Sinar Mas Land Plaza Lt. 7, Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Madras Hulu, Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara 20152, dalam hal ini diwakili oleh Hilman Lukito jabatan Direktur (domisili elektronik fr-taxdispute@first-resources.co.id);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Lie Sutjipto Budiharjo Wibowo
Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-501/PP/IKH/2024 tanggal
22 Juli 2024,
berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 16/ANJAS/BANDING/PPN/2022/2025 tanggal 27 Agustus 2025;
2. Nama: Luis Fernando
Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-353/PP/IKH/2024 tanggal
4 Juli 2024,
berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 41/ANJAS/BANDING/PPN/2022/2025 tanggal 27 Agustus 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan