Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-004916.12/2025/PP/M.IXA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004916.12/2025/PP/M.IXA Tahun 2026 yang diucapkan 12 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Mei 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 23Masa pajak Mei 2022
Pos yang disengketakan
  • PPh Pasal 23 yang terutang
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 4 ayat (3); Pasal 9 ayat (1); Pasal 18 ayat (3)
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 32
  • PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004916.12/2025/PP/M.IXA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00040/203/22/123/24
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
24 Februari 2026
Tanggal Pengucapan
12 Mei 2026