Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman

PUT-004918.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Dunia Warnawarni Zejahtera, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2022

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-004918.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03090/NKEB/WPJ.04/2025 tanggal 15 Mei 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004918.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DUNIA WARNAWARNI ZEJAHTERA, NPWP 73.214.536.2-

015.000, beralamat di Eightyeight@Kasablanka Office Tower Lt.10 Unit E, Jalan Casablanca Kav.88, Menteng Dalam Tebet, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Danto Adityo Laksono, jabatan Direktur (colorfuljakarta@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Harlis,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1399/PP/IKH/2023

tanggal 13 Oktober 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 10.1/KPP-HS/VI-2025 tanggal 10 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Ferdian Affandi H. / 198404022006021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

2. Nama/NIP: Sunarti / 197202251994022001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-329/WPJ.04/2026 tanggal 23 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 812/PP/BR/2025 tanggal 12 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 10.1/KKP-HS/VI- 2025 tanggal 10 Juni 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00024/STG- CT/WPJ.04/2025 tanggal 10 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 05-2/KKP- HS/VIII-2025 tanggal 05 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (SKPKB PPh Badan) Nomor 00011/206/20/015/22 tanggal 26 April 2022 Tahun Pajak 2020, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tebet, yaitu sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP a quo dengan Surat Nomor 13.1/KKP-HS/XII-2024 tanggal 13 Desember 2024dandenganKeputusanTergugatNomorKEP- 03090/NKEB/WPJ.04/2025 tanggal 15 Mei 2025 memutuskan menolak;

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan a quo sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 10.1/KKP-HS/VI- 2025 tanggal 10 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Juni 2025 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 10.1/KKP-HS/VI-2025 tanggal 10 Juni 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I atas:

- SuratKeputusanPembatalanPajakNomorKEP- 03090/NKEB/WPJ.04/2025, tanggal 15 Mei 2025 atas Surat Ketetapan

Pajak kurang bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karena permohonan Wajib Pajak;

- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas Pajak Penghasilan Nomor 00011/206/20/015/22 tanggal 26 April 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Selanjutnya disebut sebagai Tergugat dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat

(2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Nomor KEP- 03090/NKEB/WPJ.04/2025,tanggal 15 Mei 2025 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang kurang bayar atas Pajak Penghasilan Tidak Benar;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Jangka Waktu Pengajuan Gugatan tsb 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Surat Keputusan Nomor KEP-03090/NKEB/WPJ.04/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang diterima Penggugat pada tanggal 02 Juni 2025;

c. Terhadap 1 (Satu) surat keputusan diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002:

a. Bahwa Surat gugatan ditanda tangan oleh Danto Adityo Laksono, Jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 32 tanggal 14 Juni 2022;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada surat gugatan telah dilampirkan Salinan Keputusan yang digugat yakni Keputusan Nomor KEP-03090/NKEB/WPJ.04/2025 tanggal 15 Mei 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Objek Gugatan

1. Penggugattelah menerima Surat Ketetatapan Pajak Nomor 00011/206/20/015/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan olah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet;

2. Atas ketetapan tersebut, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sesuai ketentuan Undang-Undang KUP Pasal 36 ayat huruf b kepada Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I dengan Suratnya Nomor 13.1/KKP-HS/XII-2024 tanggal 13 Desember 2024 yang pada intinya:

- Penggugat tidak setuju atas perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/206/20/015/22;

- Tergugat, sesuai poin 1 tidak pernah menjelaskan asal atas dasar Penghitungan Bruto/ Peredaran Usaha/Bruto atas Wajib Pajak sebesar Rp2.211.599.199,00 sedangkan menurut Penggugat sesuai dengan Laporan Laba Rugi yang dilampirkan dalam SPT Tahunan 2020 adalah Rp2.083.172.866,00;

- Tergugat, sesuai poin 4 tidak menjelaskan dasar pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha sebesar Rp1.665381.884,00 setelah Penggugat lakukan pengecekan via bukti Transaksi General Ledger Biaya Usaha adalah telah sesuai dengan Laporan Laba Rugi yang dilampirkan dalam SPT Tahunan 2020 adalah sebesar Rp2.010.909.058,00 dan angka ini telah Penggugat buktikan dan jelaskan dengan General Ledger atau Buku Besar di Kanwil Jakarta Selatan I;

3. Atas surat keputusan pembatalan ketetapan pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pasal 36 ayat (1) huruf b, karena

permohonan Wajib Pajak telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-03090/NKEB/WPJ.04/2025 tanggal 15 Mei 2025:

- Menolak permohonan Penggugat dalam Suratnya Nomor 13.1/KKP- HS/XII-2024 tanggal 13 Desember 2024;

- Mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00011/206/20/015/22 tanggal 26 April 2022 Tahun Pajak 2020, sebagaimana yang telah Penggugat paparkan pada poin II tentang Mengenai Objek Gugatan diatas;

- Tergugat tidak pernah menjelaskan atau alasan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 00011/206/20/015/22 tanggal 26 April 2022 Tahun Pajak 2020 tersebut;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

bahwa alasan Penggugat mengajukan gugatan, sebagai berikut:

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Ketentun Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c;

Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dalam Pasal 40 ayat (3);

Jangka waktu mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal terima Keputusan yang digugat;

bahwa untuk itu Penggugat mengajukan Gugatan sebagai upaya hukum terhadap suatu keputusan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa atas “Jawaban” atau Keputusan dari Tergugat terhadap pengajuan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/206/20/015/22; Dalam Segi Formal

1. Penggugat menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/206/20/15/22 tanggal 26 April 2022

pajak yang tidak/kurang bayar = Rp27.882.774,00 dan sanksi Bunga Pasal 13 (3) KUP = Rp7.851.789,00 sehingga jumlah yang harus dibayar = Rp35.734.563,00;

2. Penggugat mengajukan surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, sesuai ketentuan Undang-Undang K.U.P Pasal 36 ayat 1 huruf b dengan Surat Nomor 13.1/KKP-HS/XII-2024 tanggal 13 Desember 2024;

3. Penggugat telah menerima dari DJP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan 1 atas Surat Keputusan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Nomor-KEP-03090/NKEB/WPJ.04/2025 tanggal 15 Mei 2025;

Dalam Segi Material

Alasan Permohonan Gugatan sebagai berikut:

Menurut Tergugat:

- Atas Sanksi Denda Pasal 13 (2) KUP = Rp 7.851.789,00

- Pajak yang tidak / kurang bayar= Rp27.882.774,00

Jumlah yang masih harus dibayar= Rp35.734.563,00

Menurut Penggugat:

Pajak yang harus dibayar= Rp0,00 (Nihil) IV. Kesimpulan dan Usul Penggugat:

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat permohonan Penggugat kepada Pengadilan Pajak telah memenuhi seluruh ketentuan formal atas gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40, dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan gugatan seluruhnya;

3. Membatalkan Surat Tergugat terhadap Keputusan Nomor KEP- 03090/NKEB/WPJ.04/2025 tanggal 15 Mei 2025;

bahwa demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa Pajak ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil adilnya (Ex aquo et bono);

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 00024/STG-CT/WPJ.04/2025 tanggal 10 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwasehubungandengansuratSaudaraNomorTG- 004918.99.2025/PAN/2025 tanggal 18 Juni 2025 berkenaan dengan surat permohonan gugatan dari PT Dunia Warnawarni Zejahtera Nomor 10.1/KKP- HS/VI-2025 tanggal 10 Juni 2025 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

bahwa permohonan Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-03090/NKEB/WPJ.04/2025 tanggal 15 Mei 2025 diterbitkan berdasarkan hasil penelitian atas Surat Permohonan Penggugat Nomor 13.1/KKP-HS/XII-2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pertama dengan uraian sebagai berikut:

1. Penggugat telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (SKPKB PPh Badan) Tahun Pajak 2020 Nomor 00011/206/20/015/22 tanggal 26 April 2022 yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (SKPKB PPh Badan) Tahun Pajak 2020 Nomor 00011/206/20/015/22 tanggal 26 April 2022 tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar Pertama berdasarkan ketentuan pasal 36 ayat (1) huruf b Undang- Undang KUP kepada Tergugat dan telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-03090/NKEB/WPJ.04/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang putusannya menolak permohonan Penggugat, dengan perhitungan sebagai berikut:

III. URAIAN SURAT GUGATAN

bahwa terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 03090/NKEB/WPJ.04/2025 tanggal 15 Mei 2025, Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 10.1/KKP-HS/VI-2025 tanggal 10 Juni 2025, dengan alasan sebagai berikut:

1. Menurut Tergugat

bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (SKPKB PPh Badan) Nomor 00011/206/20/015/22 tanggal 26 April 2022 Tahun Pajak 2020 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pengujian atas pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal, serta pengujian keterkaitan berupa arus piutang, penelusuran angka-angka dan pengujian keabsahan dokumen, disimpulkan bahwa terdapat koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto, Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha dan Kredit Pajak PPh Pasal 25 dengan rincian sebagai berikut:

2. Menurut Penggugat

bahwa Penggugat telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (SKPKB PPh Badan) Nomor 00011/206/20/015/22 tanggal 26 April 2022 Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan Tergugat dalam hal ini KPP Pratama Jakarta Tebet;

IV. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN GUGATAN

bahwa materi yang disengketakan dalam pengajuan Gugatan ini adalah koreksi Tergugat sebagaimana terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (SKPKB PPh Badan) Nomor 00011/206/20/015/22 tanggal 26 April 2022 Tahun Pajak 2020 dengan penjelasan sebagai berikut:

Menurut Tergugat

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun, antara lain mengatur tentang:

Pasal 1 angka 22

Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 28

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

(2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkanmenghitungpenghasilannetodengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

(a) memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan

usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

(b) memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

(c) memberikan keterangan lain yang diperlukan;

Pasal 31 ayat (3)

Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan;

Pasal 36 ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

Pasal 36 ayat (2)

Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, antara lain mengatur tentang: Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yangditerima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

Pasal 28 ayat (1) huruf e

Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

Pasal 29

Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun Pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur tentang:

Pasal 38 ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, antara lain mengatur tentang:

Pasal 2 ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

Pasal 13

(1) Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP;

(2) Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar;

(3) Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;

(4) Dalam hal surat ketetapan pajak dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, dan jenis pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak yang dibatalkan tersebut dianggap tidak pernah diterbitkan surat ketetapan pajak; dan Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan surat ketetapan pajak atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dan jenis pajak tersebut;

Pasal 16

(1) Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak;

(2) Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta

pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi;

(3) Wajib Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan dikirim. Wajib Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan dikirim;

(4) Dalam rangka meneliti lebih lanjut permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan keterangan tambahan dan Wajib Pajak harus memberikan keterangan yang diminta dalam jangka waktu paling lama sebagaimana disebut dalam surat permintaan keterangan tambahan;

(5) Direktur Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi serta keterangan tambahan yang diberikan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam hal penghasilan kena pajak dalam surat ketetapan pajak dihitung secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dokumen yang dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar terbatas pada:

a. dokumen yang terkait dengan penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan neto secara jabatan; dan

b. dokumen kredit pajak sebagai pengurang Pajak Penghasilan;

(7) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (4), permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diproses sesuai dengan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada atau yang diterima;

Data dan fakta

a) Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Pemeriksaan Nomor LAP- 00144/WPJ.04/KP.0304/RIK.SIS/2022 tanggal 25 April 2022, Tergugat melakukan koreksi untuk Tahun Pajak 2020 sebagai berikut:

b) Bahwa Penggugat tidak menyetujui koreksi dengan uraian sebagaimana tersebut pada romawi III di atas;

c) Bahwa Tergugat telah melakukan Permintaan Kelengkapan Berkas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pertama atas nama PT Dunia Warnawarni Zejahtera kepada KPP Pratama Jakarta Tebet melalui Nota Dinas Nomor ND-121/WPJ.046/2025 tanggal 4 Februari 2025. Dengan berkas kelengkapan adalah Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan;

d) Bahwa Tergugat telah melakukan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan/atau Informasi kepada Penggugat melalui Surat Nomor S-210/WPJ.04/2025 tanggal 12 Februari 2025. Atas surat permintaan tersebut tergugat memenuhi sebagian permintaan dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemenuhan Sebagian Surat Permintaan Data kepada Wajib Pajak dengan Nomor BA-

89/WPJ.046/2025 tanggal 11 April 2025 dengan rincian sebagai berikut:

e) Hasil Penelitian

1. Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Pemeriksaan Nomor LAP- 00144/WPJ.04/KP.0304/RIK.SIS/2022 tanggal 25 April 2022, Tergugat melakukan koreksi untuk Tahun 2020 sebagai berikut:

2. Berikut adalah penjelasan koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto sebesar Rp128.426.333,00

a. Berdasarkan hasil pengujian atas pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal, serta pengujian keterkaitan berupa arus piutang, penelusuran angka-angka dan pengujian keabsahan dokumen, disimpulkan bahwa terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Penggugat berdasarkan ekualisasi dengan DPP SPT PPN sebesar Rp128.426.533,00. Dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar hukum:

Pasal 4 ayat (1) UU PPh

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pasal 4 huruf b dan Pasal 10 ayat (1) PER-23/PJ/2013 jo. SE- 65/PJ/2013

b. Bahwa Penggugat tidak memenuhi permintaan data dan penjelasan terkait dengan koreksi berdasarkan Surat Nomor S- 210/WPJ.04/2025 tanggal 12 Februari 2025. Sehingga Penggugat tidak dapat memberikan penjelasan dan dokumen pendukung atas sanggahan koreksi yang dilakukan oleh tim pemeriksa pajak;

c. Berdasarkan hal tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa pajak telah sesuai dengan ketentuan perpajakan. Sehingga Tim Peneliti berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi yang dilakukan pemeriksa atas Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto sebesar Rp128.426.533,00;

3. Berikut adalah penjelasan koreksi Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha sebesar Rp345.527.174,00

a. Berdasarkan pengujian berupa pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal, penelusuran angka-angka dan pengujian keabsahan dokumen, disimpulkan bahwa Biaya Usaha Lainnya telah dilaporkan sesuai dengan peraturan perpajakan dan bukti

yang ada, namun demikian terdapat biaya-biaya seharusnya dilakukan penyesuaian fiskal positif sebesar Rp345.527.174,00. Dengan perhitungan sebagai berikut:

1) Koreksigaji,upah,bonus,gratifikasisebesar Rp165.226.855,00

- Biaya kas kecil sebesar Rp74.000.000,00 dikoreksi karena tidak dilengkapi dokumen pendukung;

- Biaya lain-lain dikoreksi positif karena pengeluaran untuk direksi dan komisaris dan pengeluaran lain dalam bentuk naturadankenikmatanlainnyasebesar Rp115.620.200,00;

2) Koreksisehubungandenganjasasebesar Rp133.441.878,00

- Biaya produksi lain-lain dikoreksi positif karena pengeluaran lain dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya sebesar Rp63.050.000,00;

- Biaya vendor dikoreksi positif karena pengeluaran lain dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya sebesar Rp23.449.800,00;

- Biayaperlengkapankantordikoreksisebesar Rp46.942.078,00 karena sudah dicatat sebagai aktiva dan pembebanan melaui biaya penyusutan;

3) Koreksi pemasaran/promosi sebesar Rp42.325.122,00 dikoreksi karena tidak dilengkapi dokumen pendukung;

4) Koreksi lainnya sebesar Rp4.533.319,00 dikoreksi karena tidak dilengkapi dokumen pendukung;

5) Dasar hukum:

Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

b. Dalam surat permohonan, Penggugat menyampaikan alasan bahwa perhitungan pajak penghasilan yang dilakukan Pemeriksa tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 36 Tahun 2008, Ketentuan PMK 101/PMK.010/2016 dan Peraturan DJP Nomor 16/PJ/2016;

c. Bahwa Tim Peneliti telah melakukan permintaan data dan penjelasan kepada Penggugat terkait dengan koreksi Surat Nomor S-210/WPJ.04/2025 tanggal 12 Februari 2025. Namun, Penggugat tidak memenuhi permintaan data dan penjelasan terkait koreksi tersebut;

d. Berdasarkan hal tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak telah sesuai dengan ketentuan perpajakan. Sehingga Tim Peneliti berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi yang dilakukan pemeriksa atas Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha sebesar Rp345.527.174,00;

4. Berikut adalah penjelasan koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 25 sebesar Rp2.839.336,00

a. Berdasarkan penelitian atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020, Penggugat melaporkan kredit pajak PPh Pasal 25 Bulanan sebesar Rp34.065.432,00;

b. Berdasarkan penelitian atas pembayaran, Penggugat melakukan penyetoran PPh Pasal 25 Bulanan Tahun Pajak 2020 sebesar Rp31.226,646,00;

c. Berdasarkan hasil penelitian, kredit pajak PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2020 adalah sebesar Rp31.226.096,00;

d. Berdasarkan hal tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa pajak telah sesuai dengan ketentuan perpajakan. Sehingga Tim Peneliti berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi yang dilakukan pemeriksa atas Kredit Pajak PPh Pasal 25 sebesar Rp2.839.336,00;

Unsur Ketidakbenaran

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas seluruh data dan fakta serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, maka Tergugat berkesimpulan bahwa tidak terdapat unsur ketidakbenaran dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (SKPKB PPh Badan) Nomor 00011/206/20/015/22 tanggal 26 April 2022 Tahun Pajak 2020, dengan uraian sebagai berikut:

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Gugatan Penggugat Nomor 10.1/KKP-HS/VI-2025 tanggal 10 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau (3) Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Penggugat mengajukan Gugatan tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;

b. Surat Keputusan Nomor KEP-03090/NKEB/WPJ.04/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang diterbitkan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. MenolakpermohonangugatanPenggugatdantetap mempertahankanSuratKeputusanNomorKEP- 03090/NKEB/WPJ.04/2025 tanggal 15 Mei 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama PT Dunia Warnawarni Zejahtera NPWP 732145362015000 / 0732145362015000;

b. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Majelis berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 05- 2/KKP-HS/VIII-2025 tanggal 05 Agustus 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas ketetapan pajak kurang bayar berdasarkan pasal 36 ayat (1) huruf B karena permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-03090//NKEB/WPJ.04/2025 memutuskan:

1. Menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak Wajib Pajak dalam Suratnya Nomor 13.1/KKP-HS/XII-2024 tanggal 13 Desember 2024;

2. Mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00011/206/20/015/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020;

bahwa adapun bantahan Penggugat adalah sebagai berikut:

bahwa sesuai Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas ketetapan pajak kurang bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karena permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-03090/NKEB/WPJ.04/2025 memutuskan yang mana Penggugat harus membayar sebesar / dengan total sejumlah Rp35.734.563,00;

bahwa Penggugat menolak dengan tegas atas keputusan tersebut diatas dengan alasan bahwa Pajak yang harus dibayar berikut dengan sanksinya yang dikenakan kepada Penggugat tidak berdasarkan berupa Alat bukti atau barang bukti adanya pelanggaran yang Penggugat lakukan, dan tidak ada dasar satupun dari Tergugat bahwa Penggugat harus membayar atau terutang atas Pajak Penghasilan Kurang Bayar, dan ini akan Penggugat buktikan dalam sidang di Pengadilan Pajak yang terhormat ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;

bahwa selanjutnya Penggugat akan tetap membuka penyelesaiannya secara mediasi, dan jika tidak ada kata sepakat Penggugat akan tetap melanjutkan untuk mendapatkan hak Penggugat sebagai Wajib Pajak yang baik;

bahwa selanjutnya dimana Tergugat mempertahankan Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Nomor 00011/206/20/015/22 tanggal 26 April 2022 untuk Tahun Pajak 2020 adalah suatu putusan Tidak Berdasar Sama Sekali;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Digital Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

03090/NKEB/WPJ.04/2025 tanggal 15 Mei 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti P-2. Salinan Digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan (SKPKB PPh Badan) Nomor 00011/206/20/015/22 tanggal 26 April 2022 Tahun Pajak 2020;

Bukti P-3. Salinan Digital Surat Nomor 13.1/KKP-HS/XII-2024 tanggal 13

Desember 2024 tentang Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP;

Bukti P-4. Salinan Digital Akta PT Dunia Warnawarni Zejahtera Nomor 32

tanggal 14 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Emmy Halim, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti P-5. Salinan Digital Pakta Integritas;

Bukti P-6. Kronologis Gugatan tanggal 06 Oktober 2025;

Bukti P-7. Penjelasan Tertulis tanggal 18 November 2025;

Bukti P-8. Izin kuasa hukum yang baru (hard copy);

Bukti P-9. Penjelasan Tertulis Nomor 02.1/KKP-HS/XII-2025 tanggal 02

Desember 2025;

Bukti P-10. Bantahan atas Surat Tanggapan Tergugat tanggal 09 Februari

2026;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-19 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Tugas;

Bukti T-2.Kronologis Gugatan tanggal 08 September 2025;

Bukti T-3.Permintaan Keterangan atau Bukti;

Bukti T-4.Permintaan Keterangan atau Bukti Kedua;

Bukti T-5.Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-6.Bukti kirim Keputusan Tergugat;

Bukti T-7.LAP-00144_WPJ.04_KP.0304.RIK.SIS.2022 - Dunia Warna

Warni - Tahun Pajak 2020;

Bukti T-8.Laporan Keuangan 2020 - Dunia Warna Warni;

Bukti T-9.LPK - LAP-3396_WPJ.04_2025 - Dunia Warna Warni;

Bukti T-10. SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 - Dunia Warna Warni; Bukti T-11. KKP - Dunia Warna Warni - Tahun Pajak 2020;

Bukti T-12. Penjelasan Tertulis tanggal 02 Desember 2025;

Bukti T-13. Penjelasan Tertulis Tergugat tanggal 12 Januari 2026;

Bukti T-14. Permintaan Data;

Bukti T-15. Surat Peringatan Pertama;

Bukti T-16. Surat Peringatan Kedua;

Bukti T-17. Bukti Peminjaman Dokumen;

Bukti T-18. Penjelasan Tertulis Tergugat tanggal 09 Februari 2026;

Bukti T-19. Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03090/NKEB/WPJ.04/2025 tanggal 15 Mei 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karena Permohonan Wajib Pajak termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (1) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 10.1/KKP-HS/VI-2025 tanggal 10 Juni 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari), menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, ditandatangani oleh Pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6) dan Pasal 41 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-03090/NKEB/WPJ.04/2025 tanggal 15 Mei 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa terbukti pokok sengketa dalam Gugatan ini mengenai keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Ketetapan Pajak Nomor 00011/206/20/015/22 yang diterbitkan oleh Tergugat melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03090/NKEB/WPJ.04/2025;

bahwa menurut Tergugat Keputusan Nomor KEP-03090/NKEB/WPJ.04/2025 tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. bahwa menurut Tergugat, pada saat pemeriksaan Penggugat tidak memberikan/meminjamkan buku,catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam Tergugat, meskipun telah diminta secara patut, terkait dengan dokumen sumber berupa bukti pengeluaran dan pemasukan, faktur pajak masukan dan keluaran, kartu utang, piutang dan stok, serta bukti pengambilan, pengiriman barang dan lainnya;

2. bahwa Tergugat melakukan koreksi atas peredaran usaha dan biaya usaha;

3. bahwa koreksi peredaran usaha dilakukan berdasarkan hasil equalisasi antara DPP SPT masa PPN dengan peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh badan diluar penghasilan lain;

4. bahwa koreksi biaya usaha dikoreksi tidak didukung dengan bukti kompeten, dalam pemeriksaan Penggugat tidak memberikan bukti pendukung atas biaya usaha;

bahwa Penggugat tidak menyetujui Keputusan Nomor KEP- 03090/NKEB/WPJ.04/2025 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat tidak setuju atas perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/206/20/015/22;

2. bahwa Tergugat tidak pernah menjelaskan asal atas dasar Penghitungan Bruto / Peredaran Usaha / Bruto atas Penggugat sebesar Rp2.211.599.199,00 sedangkan menurut Penggugat sesuai dengan sesuai dengan Laporan Laba Rugi yang dilampirkan dalam SPT Tahunan 2020 adalah Rp2.083.172.866,00;

3. bahwa Tergugat tidak menjelaskan dasar pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha sebesar Rp1.665.381.884,00 setelah Penggugat lakukan pengecekan via bukti Transaksi General Ledger Biaya Usaha adalah telah sesuai dengan Laporan Laba Rugi yang dilampirkan dalam SPT Tahunan 2020;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa gugatan ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dalil-dalil para pihak, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa adalah sebagai berikut: ▪ sengketa terkait koreksi peredaran usaha berdasarkan equalisasi DPP SPT

Masa PPN dengan peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan, yang disebabkan karena Penggugat tidak memberikan buku, catatan dan/atau dokumen berupa bukti pengeluaran/bukti pemasukan;

▪ sengketa terkait koreksi biaya usaha, yang dikoreksi Tergugat karena

Penggugat tidak memberikan bukti-bukti terkait dengan biaya a quo; bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya para pihak memberikan bukti-bukti sebagai berikut:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00144/WPJ.04/KP.0504/RIK. SIS/2022 tanggal 25 April 2022 (selanjutnya disebut LPK);

2. Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor LAP- 3396/WPJ.04/2025 tanggal 14 Mei 2025 (selanjutnya disebut LPNK);

3. Rekening koran;

4. Surat Tergugat Nomor S-119/WPJ.04/KP.0300/II/2021 tanggal 23 Desember 2021;

5. Surat Tergugat Nomor 011/WPJ.04/KP.0300/II/2022 tanggal 12 Januari 2022;

6. Surat Tergugat Nomor S-028/WPJ.04/KP.0300/II/2022 tanggal 2 Februari 2022;

menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur bahwa:

Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi

harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Penjealasan Pasal 28 ayat (7)

Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai

impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain;

Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib: a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh) antara lain mengatur bahwa:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium,

komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

---

s. surplus Bank Indonesia;

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: 1. biaya pembelian bahan; 2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; 3. bunga, sewa, dan royalti; 4. biaya perjalanan; 5. biaya pengolahan limbah; 6. premi asuransi; 7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; 8. biaya administrasi; dan 9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

---

m.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya

diatur dengan Peraturan Pemerintah;

bahwa terkait sengketa koreksi peredaran usaha berdasarkan equalisasi DPP SPT Masa PPN dengan peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan, yang disebabkan karena Penggugat tidak memberikan buku, catatan dan/atau dokumen berupa bukti pengeluaran/bukti pemasukan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 13, menurut

Pengadilan Pajak terbukti Tergugat melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp128.426.533,00 yang bersumber equalisasi DPP SPT Masa PPN dengan peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

▪ menimbang Pasal 1 angka 29 UU KUP, mengatur bahwa pembukuan

adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut;

▪ menimbang Pasal 28 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa Wajib Pajak orang

pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, Penggugat sebagai Wajib Pajak badan memiliki kewajiban menyelenggarakan pembukuan;

▪ menimbang Pasal 28 ayat (7) UU KUP mengatur bahwa pembukuan

sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang, serta dalam penjelasan diatur bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain;

▪ bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan Pasal 1 angka 29, Pasal 28

ayat (1) dan Pasal 28 ayat (7) UU KUP dimaknai bahwa pembukuan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian yang dilakukan oleh Wajib Pajak harus didukung dengan dokumen/bukti sumber yang menjadi dasar pecatatan/pembukuan yang dilakukan oleh Wajib Pajak;

▪ menimbang Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP mengatur bahwa Wajib Pajak

yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

▪ menimbang Pasal 29 ayat (3a) UU KUP mengatur bahwa buku, catatan,

dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 1, menurut

PengadilanPajakterdapatfaktabahwaPenggugattelah menyelenggarakan pembukuan dengan metode pembukuan yang dipakai adalah akrual sebagaimana screenshot sebagai berikut:

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 8, menurut

Pengadilan Pajak terdapat fakta bahwa Penggugat tidak memberikan buku,

catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam Tergugat pada saat pemeriksaan antara lain bukti pengeluaran dan pemasukan, faktur pajak keluaran dan masukan, PEB dan PIB, kartu utang, piutang dan stok, bukti pengambilan, Pengiran barang dan lainnya, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

▪ bahwa berdasarkan fakta persidangan, Tergugat telah memberikan

penjelasan dan memberikan bukti terkait kronologis pemeriksaan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP disertai bukti, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan bukti kewajiban pemeriksaan atas bukti Surat Tergugat Nomor S-119/WPJ.04/KP.0300/II/2021 tanggal 23 Desember 2021 (selanjutnya disebut S-119/2021), menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Tergugat telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen kepada Penggugat sehubungan dengan pemeriksaan tahun pajak 2020;

b. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Surat Tergugat Nomor S- 011/WPJ.04/KP.0300/II/2022 tanggal 12 Januari 2022, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Tergugat telah memberikan Surat Peringatan Pertama atas buku, catatan dan dokumen yang telah diminta Tergugat berdasarkan S-119/2021;

c. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Surat Tergugat Nomor S- 028/WPJ.04/KP.0300/II/2022 tanggal 2 Februari 2022, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Tergugat telah memberikan Surat Peringatan Kedua atas buku, catatan dan dokumen yang telah diminta Tergugat berdasarkan S-119/2021;

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti sebagaimana telah

diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa pada saat pemeriksaan Tergugat telah melakukan prosedur pemeriksaan berupa peminjaman Buku, Catatan dan/atau Dokumen secara patut dan layak kepada Penggugat baik secara detail dokumen yang diminta maupun jangka waktu kewajiban memenuhi permintaan peminjaman dokumen;

b. bahwa pada saat pemeriksaan terbukti Penggugat tidak meminjamkan Buku, Catatan dan/atau Dokumen yang telah diminta secara patut dan layak termasuk didalamnya dokumen sumber yang menjadi dasar pembukuan, sehingga menurut Pengadilan Pajak, Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (1) maupun Pasal 29 ayat (3) huruf a maupun Pasal 29 ayat (3A) UU KUP;

c. bahwa oleh karena Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) maupun Pasal 29 ayat (3) huruf a maupun Pasal 29 ayat (3A) UU KUP, maka Tergugat memiliki kewenangan menetapkan koreksi peredaran usaha berdasarkan data yang ada pada saat pemeriksaan yaitu dengan menggunakan ekualisasi antara DPP SPT masa PPN dengan peredaran usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan;

d. bahwa dengan demikian koreksi Tergugat atas peredaran usaha telah sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

▪ menimbang Pasal 26A ayat (4) UU KUP mengatur bahwa Wajib Pajak yang

mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan,

selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

▪ bahwa berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, dalam sengketa a quo,

menurut Pengadilan Pajak dimaknai bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen yang telah diminta oleh Tergugat pada saat pemeriksaan secara layak dan patut baik dari detail dokumen yang diminta maupun jangka waktu kewajiban memenuhi permintaan peminjaman dokumen, namun tidak diberikan oleh Penggugat, dan atas tidak dipenuhinya buku, catatan, dan/atau dokumen berkaitan langsung dengan koreksi yang dilakukan Tergugat, maka apabila buku, catatan, dan/atau dokumen yang pernah diminta tersebut diberikan pada proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan pada saat keberatan, dan oleh karena banding dan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak merupakan upaya hukum lanjutan atas Keputusan Keberatan maupun Keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, maka buku, catatan, dan/atau dokumen yang pernah diminta pada saat pemeriksaan namun tidak diberikan, apabila buku, catatan, dan/atau dokumen tersebut diberikan Penggugat pada saat banding atau gugatan, bukti tersebut tidak dapat dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak;

▪ bahwa berdasarkan fakta persidangan, sampai dengan persidangan

dicukupkan oleh Pengadilan Pajak, tidak memberikan alat bukti lain selain bukti Rekening Koran untuk membantah koreksi Tergugat;

▪ bahwa bukti yang diberikan Penggugat atas rekening koran tidak tidak

dipertimbangkan Pengadilan Pajak, dengan alasan bukti tersebut tidak didukung dengan dokumen sumber, yang pada faktanya atas dokumen sumber tersebut telah diminta oleh Tergugat pada saat pemeriksaan;

▪ bahwa berdasarkan bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang-

undangan perpajakan sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Tergugat atas peredaran usaha telah sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP

dan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Tergugat tetap dipertahankan;

bahwa terkait sengketa koreksi biaya usaha, yang dikoreksi Tergugat karena Penggugat tidak memberikan bukti-bukti terkait dengan biaya a quo, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 15, menurut

Pengadilan Pajak terbukti Tergugat melakukan koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp345.527.174,00,00, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

▪ bahwa menurut Tergugat, koreksi biaya usaha lainnya dikoreksi dengan

alasan sebagai berikut:

a. biaya gaji, upah, bonus, gratifikasi dikoreksi dengan alasan tidak terdapat bukti serta adanya pengeluaran lain dalam bentuk natura dan kenikmatan;

b. biaya sehubungan dengan jasa dikoreksi karena adanya pengeluaran lain dalam bentuk natura dan kenikmatan serta pencatatan biaya yang telah dicatat sebagai aktiva sehingga seharusnya pembebanannya melalui penyusutan;

c. biaya promosi dikoreksi karena tidak terdapat bukti;

d. biaya lainnya karena tidak didukung dengan bukti;

sebagaimana dijelaskan Tergugat dalam bukti LPK halaman 10;

▪ bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan berdasarkan bukti

rekening perhitungan laba rugi menurut Penggugat adalah sebagai berikut:

▪ bahwa perhitungan laba-rugi menurut Penggugat, menurut Pengadilan

Pajak hanya bersifat narasi, sampai dengan persidangan dicukupkan oleh Pengadilan Pajak, dalil Penggugat tidak didukung dengan alat bukti;

▪ bahwa menurut Pengadilan Pajak, perhitungan laba rugi yang disampaikan

oleh Penggugat dalam persidangan berbeda dengan yang telah dilaporkan Penggugat dalam SPT Tahunan PPh Badan Penggugat tahun pajak 2020 pada tanggal 30 April 2021, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

dimana dalam SPT Tahunan PPh Badan a quo, Penggugat melaporkan harga pokok penjualan sebesar Rp0,00 (nihil), sedangkan dalam persidangan Penggugat menyampaikan harga pokok penjualan sebesar Rp750.059.550,73 yang mengakibatkan adanya perbedaan biaya usaha lainnya dalam SPT Tahunan PPh Badan a quo dengan yang disampaikan Penggugat dalam persidangan;

▪ bahwa sesuai dengan fakta persidangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak

berpendapat bahwa dalil Penggugat atas biaya usaha lainnya hanya bersifat narasi tanpa didukung dengan bukti, sehingga tidak dapat membuktikan dalilnya, dengan demikian koreksi Tergugat telah sesuai bukti

sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan biaya yang biaya yang dibebankan Penggugat tidak memenuhi kriteria biaya sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

▪ bahwa berdasarkan bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang-

undangan perpajakan sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Tergugat atas biaya usaha lainnya telah sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Tergugat tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang- undangan perpajakan sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP- 03090/NKEB/WPJ.04/2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Ketetapan PajakNomor 00011/206/20/015/22 sudah benar sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku, sehingga atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Penggugat tidak dapat membuktikan dalil bantahannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak gugatan yang diajukan Penggugat;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian, penetapan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianCfm Tergugat (Rp)Cfm Pengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Netto a546.217.315,00546.217.315,00
Kompensasi Kerugian b0,000,00
Penghasilan Kena Pajak c546.217.315,00546.217.315,00
d Pajak Penghasilan (PPh) Terutang69.450.625,0069.450.625,00
Kredit Pajak e41.567.851,0041.567.851,00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar f27.882.774,0027.882.774,00
Sanksi Administrasi: g Bunga Pasal 13 (2) KUP7.851.789,007.851.789,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar h35.734.563,0035.734.563,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03090/NKEB/WPJ.04/2025 tanggal 15 Mei 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT Dunia Warnawarni Zejahtera, NPWP 73.214.536.2-015.000, beralamat di Eightyeight@Kasablanka Office Tower Lt.10 Unit E, Jalan Casablanca Kav.88, Menteng Dalam Tebet, Jakarta Selatan, (colorfuljakarta@gmail.com) sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp 546.217.315,00 Kompensasi KerugianRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp 546.217.315,00 Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp 69.450.625,00 Kredit PajakRp 41.567.851,00 PPh Kurang/(Lebih) BayarRp 27.882.774,00 Sanksi Administrasi:

Bunga Pasal 13 (2) KUPRp7.851.789,00 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp 35.734.563,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 oleh Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.M., M.H. sebagai Panitera Pengganti

serta dihadiri oleh Terbanding dan Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.M., M.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.