P U T U S A N
Nomor PUT-004918.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03090/NKEB/WPJ.04/2025 tanggal 15 Mei 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004918.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DUNIA WARNAWARNI ZEJAHTERA, NPWP 73.214.536.2-
015.000, beralamat di Eightyeight@Kasablanka Office Tower Lt.10 Unit E, Jalan Casablanca Kav.88, Menteng Dalam Tebet, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Danto Adityo Laksono, jabatan Direktur (colorfuljakarta@gmail.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Harlis,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1399/PP/IKH/2023
tanggal 13 Oktober 2023,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 10.1/KPP-HS/VI-2025 tanggal 10 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP: Ferdian Affandi H. / 198404022006021001 Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan I,