PUTUSAN
Nomor PUT-004922.13/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 00522/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 Maret 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor: 00009/204/19/052/24 tanggal 22 April 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 004922.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT HISAMITSU PHARMA INDONESIA, NPWP 010017267052000 / 0010017267052000, beralamat di Jl HRM Mangundiprojo, Buduran, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur yang diwakili oleh Sato Ryo, jabatan: Presiden Direktur (alamat korespondensi online budi.wahyu@hisamitsu.co.id); Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:
Nama: Agustinus;
Izin Kuasa Hukum : KEP-345/PP/IKH/2024 tanggal 23 April 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus : 095/HPI/06/2025 tanggal 12 Juni 2025;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40—42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :
1. Nama/NIP: Sutomo / 198209012002121005;
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,
2. Nama/NIP: Maria Restanti Puji Rahayu / 198510132009012007,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,