Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 59 halaman

PUT-004931.12/2025/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Perdana Intisawit Perkasa, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004931.12/2025/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00039/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00018/203/20/218/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Oktober 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004931.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERDANA INTISAWIT PERKASA, NPWP 01.555.034.6-218.000,

beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No. 395, Simpang Empat, Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau, 28116 (domisili elektronik fr-taxdispute@first- resources.co.id), dalam hal ini diwakili oleh Isen Henry Tjong, jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Luis Fernando

Izin Kuasa Hukum: KEP-353/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli

2024

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 61/PISP/SuratKuasa/PPh23/01/2020/2025 tanggal 29 September 2025,

2. Nama: Muhammad Fachri

Izin Kuasa Hukum: KEP-2188/PP/IKH/2025 tanggal 30

Oktober 2025

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 86/PISP/SuratKuasa/PPh23/01/2020/2025 tanggal 24 November 2025,

3. Nama: Lie Sutjipto Budiharjo Wibowo

Izin Kuasa Hukum: KEP-501/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli

2024

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 36/PISP/SuratKuasa/PPh23/01/2020/2025 tanggal 29 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Jose Mayer Sinaga/NIP. 198402112003121005, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Karoma Ali Wardana/NIP. 198608262007011001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd/NIP.

198309092009011009,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Lily Ponika/NIP. 198607282009012010,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2072/PJ.07/2026 tanggal 18 Mei 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 974/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-29/PP/PrbSM/2026 tanggal 29 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 11/PISP/BANDING/PPh23/2020/2025 tanggal 13 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00078/SUB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 11/PISP/SUB/PPh23/2020/2025 tanggal 17 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00018/203/20/218/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Oktober 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 021/PISP.VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding denganKeputusanNomorKEP-00039/KEB/WPJ.02/2025tanggal 21 Maret 2025, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 11/PISP/BANDING/PPh23/2020/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 13 Juni 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 11/PISP/BANDING/PPh23/2020/2025 tanggal 13 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 (“UU KUP”) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025. Pemohon Banding menerima Keputusan Keberatan tersebut pada tanggal 24 Maret 2025;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Jumlah kurang bayar yang disetujui pada saat Pemeriksaan adalah Rp0, namun dengan itikad baik Pemohon Banding telah melunasi jumlah PPh yang masih harus dibayar sejumlah sebesar Rp2.052.161 pada tanggal 30 April 2024 pada bank/pos persepsi melalui Bank Mandiri dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) 5AAEA2OTICHDRVH9 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00018/203/20/218/24 tanggal 1 April 2024 untuk Masa Pajak Oktober 2020;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Isen Henry Tjong jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 103 tanggal 25 September 2023;

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00018/203/20/218/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Oktober 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 021/PISP.VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang diajukan pada tanggal 25 Juni 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp9.521.902,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp9.521.902,00 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan, Terbanding yang diwakilkan oleh Tim Pemeriksa berpendapat bahwa berdasarkan hasil pengujian objek PPh Pasal 23, terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha – Pengujian Harga Wajar (Transfer) sebesar Rp18.487.950

bahwa berdasarkan hasil pengujian, diketahui bahwa penetapan Harga CPO ISCC belum sepenuhnya memenuhi prinsip Arm’s Length Principle. Sehingga Tim Pemeriksa melakukan Koreksi atas Harga CPO ISCC sesuai dengan perhitungan Wajib Pajak dalam TP Documentation nya yaitu Harga CPO KPBN (Rp/Kg) + Tambahan Harga $10/Ton – Ongkos Kirim (tidak termasuk PPN). Sehingga terdapat koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp18.487.950;

bahwa pada saat proses Keberatan, Tim Peneliti Keberatan setuju dan mempertahankan koreksi dari Tim Pemeriksa atas koreksi objek pajak sebesar Rp9.521.902,00;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi atas koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp9.521.902,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas hasil pengujian kewajaran sebesar Rp18.487.950

a. Terbanding telah keliru dalam penerapan konsep pemotongan PPh Pasal 23

bahwa Pemohon Banding memahami bahwa Terbanding melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi pada pos peredaran usaha PPh Badan. Oleh karena itu, ketidaksetujuan Pemohon Banding sejalan dengan penjelasan pada surat banding PPh Badan pos peredaran usaha;

bahwa selain itu, Terbanding telah keliru dalam menerapkan konsep pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana yang diatur pada Pasal 23 ayat

(1) UU PPh sebagai berikut:

”Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

....”

bahwa berdasarkan dasar aturan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa konsep pemotongan PPh Pasal 23 seharusnya dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada pihak yang menerima penghasilan. Dalam hal ini, Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding atas pengujian kewajaran. Mengacu kepada konsep pemotongan PPh Pasal 23, maka seharusnya Pemohon Banding yang dipotong PPh Pasal 23 bukan Pemohon Banding sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas penghasilan (menurut Terbanding);

b. Pengenaan Pajak berganda atas transaksi yang sama

bahwa koreksi sekunder yang dilakukan oleh Terbanding menimbulkan adanya pengenaan pajak berganda atas suatu transaksi yang sama. Terbanding telah melakukan koreksi pada pos peredaran usaha PPh Badan Pemohon Banding, di mana atas koreksi tersebut telah dikenakan pengenaan pajak dengan tarif sebesar 22% dari nilai koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa lebih lanjut, Terbanding kemudian menetapkan kembali atas koreksi peredaran usaha tersebut sebagai objek PPh Pasal 23 yang dikenakan tarif sebesar 15%. Dalam hal ini, Terbanding telah mengenakan pajak berganda atas transaksi yang sama dengan total pengenaan tarif sebesar 37%;

bahwa pengenaan pajak berganda tersebut tentunya tidak adil bagi Pemohon Banding, terlebih bahwa atas objek PPh Pasal 23 berdasarkan hasil pengujian merupakan koreksi yang tidak relevan dan valid yang seharusnya tidak dikenakan pajak apapun. Namun, dalam hal ini Terbanding justru menetapkan pajak sebesar 37%;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, tentunya Terbanding telah menetapkan koreksi tanpa berdasarkan bukti dan relevansi yang tepat. Sehingga, menurut Pemohon Banding sudah tepat apabila koreksi atas objek PPh Pasal 23 dibatalkan seluruhnya;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding berpendapat bahwa objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dan tepat, sehingga tidak terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23. Oleh karena itu, koreksi atas objek PPh Pasal 23 yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp9.521.902,00 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan menjadi Nihil;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00039/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00039/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025;

3. Menetapkan kembali ketetapan Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk Masa Pajak Oktober 2020 menjadi Nihil sebesar Rp0 dengan perincian sebagai berikut:

bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan tentang hal-hal yang belum Pemohon Banding sebutkan dalam Surat Banding ini, Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau lisan dalam sidang Pengadilan Pajak, dan mohon agar Pemohon Banding dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (ex ae aequo et bono);

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00078/SUB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 26 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor 11/PISP/BANDING/PPh23/2020/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 13 Juni 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;Ya
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;Tidak
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;Ya
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang diterima tanggal 24 Maret 2025;Ya
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Keberatan KEP-00039/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025;Ya
h.Bukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Ya
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Tidak
i.Surat Banding ditandatangani oleh Isen Henry Tjong bertindak selaku: *) - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;Ya Tidak Ya Tidak Tidak
j.Penandatanganan surat banding: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingYa Tidak
k.Surat keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.Tidak

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka sepanjang permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00018/203/20/218/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Oktober 2020, diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-4/RIKSIS/WPJ.02/2024 tanggal 25 Maret 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Sesuai Surat Keberatan) (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Jumlah Yang Diajukan Keberatan (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak3.135.113.0923.144.634.9949.521.902
2.PPh Pasal 23 yang Terutang63.677.24965.105.5341.428.285
3.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa63.677.24963.677.2490
c. STP (pokok kurang bayar)000
Kompensasi kelebihan dari Masa d. Pajak..000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
PPh Final atas Pengungkapan Harta f. Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
Kompensasi kelebihan ke Masa h. Pajak…000
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan i. (a+b+c+d+e+f+g-h)63.677.24963.677.2490
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)01.428.2851.428.285
5.Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0623.876623.876
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP000
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUP000
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)0623.876623.876
6.Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar (4+5.e)02.052.1612.052.161

bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor: 021/PISP.VI/2024 tanggal 14 Juni 2024, yang diterima KPP Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru berdasarkan Bukti Penerimaan Surat/Elektronik Nomor: FORM-05002682/BPS/KPP.021003/2024 tanggal 25 Juni 2024;

bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak3.144.634.99403.144.634.994
b. PPh yang Terutang65.105.534065.105.534
c. Kredit Pajak63.677.249063.677.249
Kompensasi Masa Pajak d. sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.428.28501.428.285
f. Sanksi Administrasi623.8760623.876
Jumlah PPh yang Masih g. Harus/(Lebih) Dibayar2.052.16102.052.161

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

UraianMenurutPokok Sengketa Banding (Rp
Surat Ketetapan Pajak (Rp)Surat Keputusan Keberatan (Rp)Surat Banding (Rp)
12345 = (3-4)
DPP PPh Pasal 233.144.634.9943.144.634.9943.135.113.0929.521.902

Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana yang telah diuraikan Pemohon Banding di dalam Surat Banding Nomor 11/PISP/BANDING/PPh23/2020/2025 tanggal 13 Juni 2025; Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; …

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e

ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar;.....;

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;

Pasal 25 ayat (3a)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau ……

b. ….;

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

Pasal 4 ayat (3) huruf f (UU Cipta Kerja - berlaku sejak 2 November 2020) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

a. bantuan atau ……

b. ….;

f. dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut:

1. dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau

b) badan dalam negeri;

Pasal 4 ayat (3) huruf f (Sebelum berlakunya UU Cipta Kerja)

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

a. bantuan atau ……

b. ….;

f. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara,

atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan

2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Pasal 23 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

c) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 20 huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:

a. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;….;

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:;

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;….;

Pasal 33 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 4

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding;

e) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) , antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

f) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, antara lain mengatur sebagai berikut:

BAB I Pendahuluan

C. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle/ALP) Bahwa transaksi antara pihak-pihak yang independen adalah transaksi yang mencerminkan kekuatan pasar (market force) dan mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle). Mengingat bahwa transaksi afiliasi yang melibatkan Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya dapat digunakan sebagai alat untuk menghindarkan pajak, maka Direktur Jenderal

Pajak diberi kewenangan untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) pada transaksi afiliasi tersebut; Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) pada transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya (affiliated transactions) dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai berikut:

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa:

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

Demikian juga dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan bahwa dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;

Dengan demikian, Pemeriksaan transfer pricing terhadap transaksi afiliasi pada hakikatnya adalah suatu pengujian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi tersebut;

Jenis transaksi afiliasi antara lain:

1. Transaksi penjualan, pembelian, pengalihan, serta pemanfaatan harta berwujud,

2. Transaksi pemberian jasa intra-grup (intra-group services),

3. Transaksi pengalihan dan pemanfaatan harta tak berwujud,

4. Transaksi pembayaran bunga, dan

5. Transaksi penjualan atau pembelian saham;

Bab II huruf B angka 3

d. Primary Adjustment, Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi;

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

g) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

Pasal 20 ayat (2)

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa;

Pasal 20 ayat (3)

Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak;

Pasal 20 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP;

h) OECD TP Guidelines paragraph 4.68

Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing

adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm’s length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits. The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment;

Penyesuaian terkait bukan satu-satunya penyesuaian yang dapat dipicu oleh penyesuaian harga transfer utama. Penyesuaian harga transfer utama dan penyesuaian terkait mengubah alokasi laba kena pajak dari suatu grup perusahaan multinasional untuk tujuan perpajakan, namun tidak mengubah fakta bahwa kelebihan laba yang diwakili oleh penyesuaian tersebut tidak konsisten dengan hasil yang akan muncul jika transaksi yang dikendalikan dilakukan atas dasar kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length basis).

Untuk membuat alokasi laba yang sebenarnya konsisten dengan penyesuaian harga transfer primer, beberapa negara yang telah mengusulkan penyesuaian harga transfer akan menegaskan di bawah undang-undang domestik mereka suatu transaksi konstruktif (transaksi sekunder), di mana kelebihan laba yang dihasilkan dari penyesuaian primer diperlakukan sebagai telah ditransfer dalam bentuk lain dan dikenakan pajak yang sesuai. Biasanya, transaksi sekunder akan berbentuk dividen konstruktif, kontribusi ekuitas konstruktif, atau pinjaman konstruktif. Sebagai contoh, suatu negara yang melakukan penyesuaian primer terhadap pendapatan anak perusahaan dari induk perusahaan asing dapat memperlakukan kelebihan laba di tangan induk perusahaan asing sebagai telah ditransfer sebagai dividen, dalam hal ini pemotongan pajak dapat berlaku. Mungkin saja anak perusahaan membayar harga transfer yang berlebihan kepada induk perusahaan asing sebagai cara untuk menghindari pemotongan pajak tersebut. Dengan demikian, penyesuaian sekunder berusaha untuk memperhitungkan perbedaan antara laba kena pajak yang ditentukan kembali dan laba yang dibukukan pada awalnya. Dikenakannya pajak atas transaksi sekunder menimbulkan penyesuaian harga transfer sekunder (penyesuaian sekunder). Dengan demikian, penyesuaian sekunder dapat berfungsi untuk mencegah penghindaran pajak. Bentuk yang tepat dari transaksi sekunder dan penyesuaian sekunder yang diakibatkannya akan bergantung pada fakta-fakta kasus dan undang-undang perpajakan negara yang menetapkan penyesuaian sekunder;

2. Data dan Fakta

1) Data yang dipinjamkan Pemohon Banding dalam proses keberatan meliputi:

NoJenis buku, catatan, data, dan informasiKeterangan
1Profil Perusahaan;1 file pdf
2Akta Pendirian, Akta Perubahan sampai dengan Akta Perubahan Terakhir;3 file pdf
3Laporan keuangan Tahun 2020 (audited);1 file pdf
4Daftar akun (chart of account);1 file excel
5Buku besar (General Ledger dan Sub Ledger), Neraca Percobaan/Saldo (Trial Balance) Tahun 2020;15 file excel
6Mapping General Ledger ke Laporan Keuangan dan ke pos-pos SPT Tahunan Tahun 2020;2 file excel
NoJenis buku, catatan, data, dan informasiKeterangan
7Laporan Harian, Mingguan, dan/atau Bulanan Produksi TBS dan Penerimaan dari Kebun Lain Serta Produksi Pabrik Tahun 202012 file excel
8Rekening koran bank/giro perusahaan Tahun 2020;15 file pdf
9SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020;1 file pdf
10SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020;12 file pdf
11SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020;14 file pdf
12TP Doc Tahun 2020;1 file pdf
13Sertifikat International Sustainability and Carbon Certification (ISCC);1 file pdf
14Bukti Pendukung atas Jasa Teknis / Technical Assistance;5 file pdf
15Bukti Pendukung atas Sewa Helikopter;12 file pdf

2) Data, fakta pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dalam proses keberatan

a. Undangan Pemeriksa Pajak nomor ND-134/WPJ.02/2025, dengan hasil pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 4/WPJ.02/BD.06/2025 tanggal 21 Januari 2025.

b. Panggilan Pembahasan dengan Pemohon Banding nomor surat S- 122/WPJ.02/2025 tanggal 5 Februari 2025, dengan hasil pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-16/WPJ.02/BD.06/2025 tanggal 17 Februari 2025.

3. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen, data, dan/atau informasi hasil pemeriksaan serta yang disampaikan Pemohon Banding dan digunakan dalam proses penelitian keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, Terbanding menguraikan sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2020 sebesar Rp.9.521.902,- sehubungan dengan primary adjustment atas peredaran usaha berupa pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) - Pengujian Harga Wajar (Transfer Pricing) yang kemudian atas primary adjustment tersebut Terbanding dalam

pemeriksaan melakukan secondary adjustment dengan menetapkannya sebagai constructive dividend yang merupakan objek PPh Pasal 23;

b. Bahwa dalam surat keberatannya nomor 021/PISP.VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dalam pemeriksaan, dengan alasan pengajuan keberatan sebagaimana disebutkan dalam surat keberatan;

c. Bahwa atas hasil pemeriksaan yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak serta dalil Pemohon Banding dalam surat keberatan, diketahui jenis sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding merupakan sengketa yuridis;

d. Bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam surat keberatan Pemohon Banding, Terbanding dalam proses keberatan telah mengundang Pemeriksa Pajak dengan nota dinas nomor ND-134/WPJ.02/2025 tanggal 20 Januari 2025 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan, dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-4/WPJ.02/BD.06/2025 tanggal 21 Januari 2025, di mana atas penjelasan Pemeriksa Pajak diketahui beberapa fakta di antaranya:

1) Pemohon Banding PT. Perdana Intisawit Perkasa berdomisili di Pekanbaru dan memiliki Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit yang berlokasi di Desa Kepenuhan, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau;

Pemohon Banding mengolah TBS dari kebun sendiri dan dari kebun lainnya dengan hasil pengolahan berupa Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK), dan Cangkang. Seluruh penjualan dilakukan kepada pihak afiliasi yang berada di luar maupun dalam Kawasan Berikat;

2) Menurut Pemeriksa Pajak pembukuan Pemohon Banding sudah cukup bagus dan rapi karena menggunakan sistem informasi akuntansi;

3) Metode pengujian, teknik dan prosedur yang digunakan/dilakukan Pemeriksa Pajak dalam proses pemeriksaan adalah metode ekualisasi dan pengecekan langsung ke dokumen (file) Pemohon Banding;

4) Dasar hukum yang digunakan Pemeriksa Pajak terkait dengan koreksi Objek PPh Pasal 23 adalah Pasal 12 ayat 3 UU KUP, Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b, Pasal 23 UU PPh, PER- 32/PJ/2013, PER-22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013, OECD TP Guidelines paragraph 4.68;

5) Dasar dilakukannya secondary adjustment atas primary adjustment yang dianggap sebagai constructive dividend dan ditetapkan sebagai objek PPh Pasal 23 diawali dengan pemeriksaan terkait dengan adanya transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan berpedoman kepada Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Memiliki Hubungan Istimewa. Dasar hukum yang digunakan untuk melakukan secondary adjustment adalah Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 dan paragraph 4.68 OECD TP Guideines;

6) Berdasarkan paragraph 4.68 OECD TP Guideines disimpulkan bahwa secara umum transaksi sekunder dapat berbentuk dividen, kontribusi modal dan pinjaman. Dalam ketentuan tersebut dicontohkan apabila ketidakwajaran transaksi terjadi antara Subsidiary dan Parent Company (pemegang saham), maka atas kelebihan pembayaran (selisih harga tidak wajar dengan harga wajar) yang dibayarkan Subsidiary kepada Parent Company tersebut dapat dikenakan sebagai dividen dan dalam kasus tersebut dapat diterapkan pemotongan dan pemungutan pajak. Namun dalam Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer/Advance Price Agreement, sebuah mandatory bagi Pemeriksa Pajak untuk mengenakan/mengatribusikan kelebihan pembayaran (selisih harga tidak wajar dengan harga wajar) yang dibayarkan sebagai Constructive Dividend. Ketentuan ini sejalan dengan memori penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan di mana selisih uang yang dibayarkan atas suatu biaya dengan uang yang seharusnya dibayarkan sesuai dengan harga wajarnya dapat diperlakukan sebagai dividen;

7) Rincian perhitungan jumlah objek PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 23 yang terutang per Masa Pajak terkait dengan koreksi peredaran usaha yang dianggap sebagai constructive dividend sebagaimana diuraikan dalam KKP Transfer Pricing indeks 4.b dan indeks G.1;

8) Pemeriksa Pajak menentukan saat terutang PPh Pasal 23 terkait dengan koreksi peredaran usaha yang dianggap sebagai constructive dividend untuk masing-masing Masa Pajak yang dilakukan koreksi adalah berdasarkan saat dilakukannya penagihan;

9) Terkait dalil Pemohon Banding dalam surat keberatannya yang menyatakan dengan diterbitkannya UU Cipta kerja sesuai Pasal 4 ayat

(3) huruf f UU PPh diatur bahwa dividen yang diterima Wajib Pajak Badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak, Pemeriksa Pajak berpendapat penetapan constructive dividend sebagai secondary adjustment terkait primary adjustment adalah atas adanya pembayaran yang belum dicatat sebagai dividen yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yang memiliki hubungan istimewa.

e. Bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam surat keberatan Pemohon Banding, Terbanding dalam proses keberatan juga telah mengundang Pemohon Banding dengan surat nomor S-122/WPJ.02/2025 tanggal 5 Februari 2025 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-16/WPJ.02/BD.06/2025 tanggal 17 Februari 2025, di mana Pemohon Banding diminta untuk memberikan penjelasan sebagai berikut:

1) Penjelasan tentang bagaimana penentuan harga CPO ISCC menurut Pemohon Banding terkait dengan hasil pemeriksaan, di mana Pemeriksa Pajak dalam pengujian harga wajar (transfer pricing) mengurangkan harga CPO ISCC sebesar $0,9/Ton, sementara harga CPO ISCC menurut TP Doc Pemohon Banding sebesar $10/Ton;

2) Penjelasan tentang penggunaan dasar hukum UU Cipta Kerja sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dalam surat keberatan Pemohon Banding;

namun Pemohon Banding tidak hadir memenuhi surat panggilan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan, sehingga Terbanding dalam proses keberatan berpendapat Pemohon Banding tidak memiliki itikad baik untuk memberikan penjelasan atas sengketa perpajakan yang diajukan keberatan;

f. Bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan yang intinya menyatakan keberatan dengan koreksi objek PPh Pasal 23 yang ditetapkan dalam pemeriksaan, maka Terbanding dalam proses keberatan melakukan pengujian sebagai berikut:

1) Berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap dokumen pemeriksaan, diketahui Pemeriksa Pajak melakukan secondary adjustment dengan menetapkannya sebagai constructive dividend yang merupakan objek PPh Pasal 23, sehubungan dengan primary adjustment atas peredaran usaha berupa pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) - Pengujian Harga Wajar (Transfer Pricing), yang seluruhnya merupakan transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dalam negeri yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana telah diuraikan di atas;

2) Berdasarkan penelitian data pemegang saham Pemohon Banding berdasarkan data SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2020, KKP Transfer Pricing indeks 1.c, TP Documentation Pemohon Banding Tahun 2020 berupa local file serta data SIDJP, sebagai berikut:

NoNama dan NIK / Nomor PasporAlamatNPWPJumlah Modal Disetor%
1.PT. Ciliandra PerkasaGedung Apl Tower Lantai 28 Suite 1-2 Lantai 29 Suite 1-5, Jalan Letjen. S. Parman Kav 28. DKI Jakarta01.620.508.0- 058.00084.995.000.00099.99
2.PT. Fangionoperkasa SejatiGedung Apl Tower Lantai 29 Suite 1-5, Jalan Letjen. S. Parman Kav 28. DKI Jakarta01.507.721.7- 036.0005.000.0000.01

di mana diketahui pemegang saham dari Perdana Intisawit Perkasa atau Pemohon Banding adalah PT. Ciliandra Perkasa sebanyak 99,99 % dan PT. Fangionoperkasa Sejati sebanyak 0,01%;

3) Berdasarkan penelitian data dan nilai transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan data SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2020 dalam lampiran khusus formulir 3A

(pernyataan transaksi dalam hubungan istimewa) dan KKP Transfer Pricing indeks 1.d, sebagai berikut:

di mana diketahui Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan pihak afiliasi yakni PT. Ciliandra Perkasa dan PT. Adhitya Serayakorita terkait penjualan CPO;

4) Bahwa bentuk hubungan istimewa Pemohon Banding dengan PT. Ciliandra Perkasa adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(4) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan jo. Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-undang PPN, yakni terkait hubungan penyertaan modal;

5) Bahwa terkait dengan primary adjustment atas peredaran usaha berupa pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) - Pengujian Harga Wajar (Transfer Pricing) berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui hal- hal sebagai berikut:

Koreksi Peredaran usaha berupa pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) - Pengujian Harga Wajar (Transfer Pricing)

i. Penjualan CPO dilakukan kepada pihak afiliasi yakni PT. Adhitya Serayakorita dan PT. Ciliandra Perkasa, yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b Undang-undang Pajak Penghasilan dan Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang PPN dengan bentuk hubungan istimewa yakni penyertaan modal langsung dan/atau dalam penguasaan yang sama dari First Resources Limited;

ii. Berdasarkan pengujian atas transaksi penjualan CPO antara

Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan Istimewa sesuai dengan langkah-langkah yang diatur dalam PER- 22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013 dan telah di dokumentasikan dalam bentuk KKP Transfer Pricing, di mana dapat disimpulkan terdapat penyesuaian harga komoditas CPO ISCC yang tidak wajar dengan

menggunakan data pembanding yaitu PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT.KPBN) pada tanggal kontrak ditandatangani kedua belah pihak. Tim Pemeriksa menggunakan data harga yang lebih kredibel/handal yaitu data harga yang dirilis oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau karena memenuhi prinsip Transparansi, Independensi, Lebih Mencerminkan harga pasar serta Cakupan dan intensitas Penggunaannya lebih sesuai dengan transaksi Lokal yang dilakukan Pemohon Banding;

iii. Berdasarkan pengujian yang dilakukan Pemeriksa pada TP

Documentation Pemohon Banding dan Dokumen Kontrak Perjanjian Penjualan CPO, diketahui bahwa penetapan harga CPO ISCC yang dijual Pemohon Banding adalah Harga CPO + Tambahan Harga $10/Ton - Ongkos Angkut (tidak termasuk PPN). Berdasarkan Pengujian pada Bukti berupa Faktur Pajak Pemohon Banding menerapkan penetapan harga CPO ISCC sebesar Harga CPO (KPBN) + Tambahan Harga $10/Ton-Ongkos Angkut (termasuk PPN), sehingga terjadi pengurangan harga CPO ISCC sebesar $0.9/Ton, sebagaimana diuraikan dalam dalam KKP TP 4.a;

iv. Berdasarkan hasil pengujian diketahui bahwa penetapan harga CPO

ISCC belum sepenuhnya memenuhi prinsip Arm's Length Principle, sehingga Pemeriksa Pajak melakukan koreksi atas harga CPO ISCC sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding dalam TP Documentation-nya yaitu harga CPO KPBN (Rp/Kg) + Tambahan Harga $10/Ton - Ongkos Kirim (tidak termasuk PPN) dan melakukan koreksi atas Peredaran usaha berupa pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) - Pengujian Harga Wajar (Transfer Pricing);

v. Berdasarkan penelitian terhadap Penjualan Lokal yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan, dapat disimpulkan bahwa masih terdapat beberapa penyerahan yang penetapan harga jualnya tidak wajar sehingga dilakukan primary adjustment di pos Peredaran Usaha (PPh Badan) sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan yang kemudian menjadi dasar dilakukannya secondary

adjustment sebagai constructive dividend dan ditetapkan sebagai objek PPh Pasal 23;

g. Bahwa berdasarkan data dan fakta yang diperoleh dalam proses keberatan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Terbanding dalam proses keberatan berpendapat sebagai berikut:

1) Bahwa yang menjadi objek sengketa dan diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah koreksi atas objek PPh Pasal 23 yang berasal dari primary adjustment atas peredaran usaha berupa pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) - Pengujian Harga Wajar (Transfer Pricing), di mana atas primary adjustment tersebut dilakukan secondary adjustment dengan ditetapkan sebagai constructive dividend yang merupakan objek PPh Pasal 23, dan seluruhnya merupakan transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dalam negeri yang memiliki hubungan istimewa;

2) Bahwa diketahui PT. Ciliandra Perkasa merupakan pemegang saham mayoritas Pemohon Banding yakni sebanyak 99,99 %, serta Pemohon Banding juga memiliki hubungan istimewa dengan pihak afiliasi yakni PT. Ciliandra Perkasa dan PT. Adhitya Serayakorita terkait penjualan CPO;

3) Bahwa primary adjustment atas peredaran usaha berupa pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) - Pengujian Harga Wajar (Transfer Pricing) dilakukan sehubungan dengan pemeriksaan Transfer Pricing terkait penjualan CPO yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yang mempunyai hubungan Istimewa, di mana terdapat perbedaan harga komoditas CPO ISCC berdasarkan TP Documentation dan Dokumen Kontrak Perjanjian Penjualan CPO Pemohon Banding dengan dokumen bukti berupa Faktur Pajak terkait PPN dalam unsur ongkos angkut Pemeriksa melakukan penyesuaian harga wajar CPO ISCC;

4) Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Transfer Pricing yang dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, diketahui transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yang memiliki hubungan istimewa tidak

memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

5) Bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo. Pasal 20 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang dilakukan dengan menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle pada transaksi afiliasi;

6) Bahwa primary adjustment yang dilakukan Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan Transfer Pricing dapat mengakibatkan terjadinya secondary adjustment, maka sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Terbanding dapat melakukan secondary adjustment berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

7) Bahwa atas primary adjustment yang dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 maka atas primary adjustment tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dan bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen iinterim yang dikecualikan sebagai objek pajak;

8) Bahwa atas secondary adjustment yang dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan, sehingga atas dividen tersebut ditetapkan sebagai objek PPh Pasal 23 yang dikenakan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

9) Bahwa dengan demikian penetapan dividen sebagai secondary adjustment atas primary adjustment yang dilakukan dalam pemeriksaan sudah tepat, karena transaksi tersebut merupakan transaksi antar Pemohon Banding dengan pemegang saham serta pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan transaksi tersebut dianggap sebagai dividen (pembagian bagian laba) baik secara langsung maupun tidak langsung dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan;

10) Terkait dengan dalil Pemohon Banding dalam surat keberatan yang intinya menyatakan tidak setuju dengan secondary adjustment terkait primary adjustment yang ditetapkan sebagai constructive dividend sehubungan transaksi dengan pihak afiliasi yang mempunyai hubungan istimewa, karena sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan primary adjustment tersebut seharusnya dibatalkan, Terbanding dalam proses keberatan berpendapat sebagai berikut:

a) Bahwa perubahan pengaturan tentang dividen terakhir diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan berlaku sejak 2 November 2020 di mana diantaranya diatur pengecualian dari objek pajak atas dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan dividen tersebut berasal dari dalam negeri dan diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri, namun ketentuan tersebut belum berlaku untuk kewajiban perpajakan Masa Pajak Oktober 2020, sehingga dasar hukum yang digunakan Pemohon Banding dalam surat keberatannya tidak dapat dipertimbangkan;

b) Bahwa aturan terkait dividen yang berlaku untuk kewajiban perpajakan Masa Pajak Oktober 2020 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 di mana diantaranya diatur pengecualian dari objek pajak atas dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri dengan syarat kumulatif, dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan dan kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor, sementara constructive dividend dan ditetapkan sebagai objek PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Oktober 2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen iinterim;

c) Bahwa diketahui secondary adjustment yang dianggap sebagai constructive dividend dan ditetapkan sebagai objek PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Oktober 2020, bukan merupakan bagian dari dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen iinterim yang tercantum dalam laporan keuangan Pemohon Banding Tahun 2020 karena constructive dividend tersebut merupakan objek yang baru muncul setelah dilakukannya primary adjustment terhadap peredaran usaha berupa pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) - Pengujian Harga Wajar (Transfer Pricing), sehingga constructive dividend dimaksud tidak termasuk ke dalam pengecualian dari objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008;

h. Tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding dalam surat banding; bahwa terhadap alasan Pemohon Banding dalam surat banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Bahwa seluruh alasan banding yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding merupakan alasan baru yang sebelumnya tidak disampaikan dalam surat keberatan, sehingga dalam proses keberatan Terbanding tidak melakukan pengujian atas alasan baru Pemohon Banding tersebut;

2) Bahwa dalam rangka memenuhi permintaan uraian banding Pengadilan PajaksehubungandengansuratPaniteranomorU- 004931.12.2025/PAN/2025 tanggal 18 Juni 2025 berkenaan dengan suratbandingdariPerdanaIntisawitPerkasanomor 11/PISP/BANDING/PPh23/2020/2025 tanggal 13 Juni 2025, maka Terbanding menanggapi alasan Pemohon Banding sebagai berikut:

a) Bahwa terhadap alasan banding Pemohon Banding yang pada intinya menyatakan:

”Terbanding telah keliru dalam penerapan konsep pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana yang diatur pada Pasal 23 ayat (1) UU PPh”; ”Pemohon Banding berpendapat bahwa konsep pemotongan PPh Pasal 23 seharusnya dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada pihak yang menerima penghasilan. Dalam hal ini, Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding atas pengujian kewajaran. Mengacu kepada konsep pemotongan PPh Pasal 23, maka seharusnya Pemohon Banding yang dipotong PPh Pasal 23 bukan Pemohon Banding sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas penghasilan (menurut Terbanding)”

maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

i. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Transfer Pricing yang dilakukan Terbanding ditemukan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, di mana selisih harga yang dibayar lebih rendah dari harga wajar yang seharusnya oleh afiliasi merupakan penghasilan bagi afiliasi tersebut disebabkan

berkurangnya kewajiban yang harus dilakukan pihak afiliasi kepada Pemohon Banding;

ii. Bahwa selisih yang diterima pihak afiliasi dianggap sebagai

pemberian dividen dari Pemohonan Banding kepada afiliasinya sehingga pihak afiliasi dianggap menerima dividen berupa constructive dividend dari Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020;

iii. Bahwa dengan demikian diketahui Pemohon Banding adalah

selaku pihak yang memberikan penghasilan kepada pihak afiliasi, sehingga sesuai konsep pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh maka yang harus melakukan pemotongan pajak atas constructive dividend tersebut adalah Pemohon Banding bukan sebaliknya sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding dalam surat banding, dan Terbanding tidak dapat menerima alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut;

b) Bahwa terhadap alasan banding Pemohon Banding yang pada intinya menyatakan:

”Pengenaan Pajak berganda atas transaksi yang sama”

Koreksi sekunder yang dilakukan oleh Terbanding menimbulkan adanya pengenaan pajak berganda atas suatu transaksi yang sama. Terbanding telah melakukan koreksi pada pos peredaran usaha PPh Badan Pemohon Banding, di mana atas koreksi tersebut telah dikenakan pengenaan pajak dengan tarif sebesar 22% dari nilai koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

Lebih lanjut, Terbanding kemudian menetapkan kembali atas koreksi peredaran usaha tersebut sebagai objek PPh Pasal 23 yang dikenakan tarif sebesar 15%. Dalam hal ini, Terbanding telah mengenakan pajak berganda atas transaksi yang sama dengan total pengenaan tarif sebesar 37%;

Pengenaan pajak berganda tersebut tentunya tidak adil bagi Pemohon Banding, terlebih bahwa atas objek PPh Pasal 23 berdasarkan hasil pengujian merupakan koreksi yang tidak relevan dan valid yang seharusnya tidak dikenakan pajak apapun. Namun, dalam hal ini Terbanding justru menetapkan pajak sebesar 37%; maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

i. Bahwa pengenaan tarif sebesar 22% atas primary adjustment terhadap peredaran usaha berupa pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) - Pengujian Harga Wajar (Transfer Pricing) adalah konsekuensi logis dari koreksi yang dilakukan Terbanding sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU KUP;

ii. Bahwa secondary adjustment yang dianggap sebagai

constructive dividend dan ditetapkan sebagai objek PPh Pasal 23 dilakukan Terbanding sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh jo. Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020, sehingga terdapat dasar hukum yang jelas yang digunakan Terbanding untuk menetapkan objek pajak dan menghitung pajak yang terutang;

iii. Bahwa dengan demikian Terbanding tidak dapat menerima

alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat banding tersebut;

i. Berdasarkan penelitian sebagaimana diuraikan di atas, maka Terbanding berpendapat tidak terdapat cukup bukti untuk meyakini alasan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2020, dan Terbanding tetap mempertahankan perhitungan Dasar Pengenaan Pajak dan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00039/KEB/PJ/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00018/203/20/218/24 tanggal 01 April 2024 Masa Pajak Oktober 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding/ SK Keberatan (Rp)Menurut Terbanding/ SUB (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak3.135.113.0923.144.634.9943.144.634.994
2.PPh Pasal 23 yang Terutang63.677.24965.105.53465.105.534
3.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa63.677.24963.677.24963.677.249
c. STP (pokok kurang bayar)000
Kompensasi kelebihan dari Masa d. Pajak..000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
PPh Final atas Pengungkapan Harta f. Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
Kompensasi kelebihan ke Masa h. Pajak…000
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan i. (a+b+c+d+e+f+g-h)63.677.24963.677.24963.677.249
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)01.428.2851.428.285
5.Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0623.876623.876
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP000
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUP000
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)0623.876623.876
6.Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar (4+5.e)02.052.1612.052.161

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 11/PISP/BANDING/PPh23/2020/2025 tanggal 13 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Pemeriksa, Penelaah Keberatan atau Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00039/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00018/203/20/218/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Oktober 2020, atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 11/PISP/SUB/PPh23/2020/2025 tanggal 17 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan SUB dengan Nomor S-00078/SUB-CT/WPJ.02/2025 Tanggal 26 Agustus 2025 butir I.2, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding setuju dengan uraian dan pendapat Terbanding atas ketentuan pemenuhan formal bahwa permohonan banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dasar aturan yang disampaikan oleh Terbanding. Oleh karena itu, permohonan banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding menguraikan rincian nilai berdasarkan Surat Ketetapan Pajak, permohonan keberatan Pemohon Banding dan Keputusan Keberatan sebagaimana tercantum pada S-101 poin II;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak ada tanggapan lebih lanjut terkait uraian dari Terbanding;

ANALISIS POKOK SENGKETA

Koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp9.521.902,00

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan, Terbanding yang diwakilkan oleh Tim Pemeriksa berpendapat bahwa berdasarkan hasil pengujian objek PPh Pasal 23, terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha – Pengujian Harga Wajar (Transfer) sebesar Rp9.521.902,00

bahwa berdasarkan hasil pengujian, diketahui bahwa penetapan Harga CPO ISCC belum sepenuhnya memenuhi prinsip Arm’s Length Principle. Sehingga Tim Pemeriksa melakukan Koreksi atas Harga CPO ISCC sesuai dengan

perhitungan Wajib Pajak dalam TP Documentation nya yaitu Harga CPO KPBN (Rp/Kg) + Tambahan Harga $10/Ton – Ongkos Kirim (tidak termasuk PPN). Sehingga terdapat koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp9.521.902,00;

Menurut Pemohon Banding:

1. Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas hasil pengujian kewajaran sebesar Rp9.521.902,00

a. Terbanding telah keliru dalam penerapan konsep pemotongan PPh Pasal 23 bahwa Pemohon Banding memahami bahwa Terbanding melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi pada pos peredaran usaha PPh Badan. Oleh karena itu, ketidaksetujuan Pemohon Banding sejalan dengan penjelasan pada surat banding PPh Badan pos peredaran usaha; bahwa selain itu, Terbanding telah keliru dalam menerapkan konsep pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana yang diatur pada Pasal 23 ayat (1) UU PPh sebagai berikut:

”Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: ....”

bahwa berdasarkan dasar aturan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa konsep pemotongan PPh Pasal 23 seharusnya dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada pihak yang menerima penghasilan. Dalam hal ini, Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding atas pengujian kewajaran. Mengacu kepada konsep pemotongan PPh Pasal 23, maka seharusnya Pemohon Banding yang dipotong PPh Pasal 23 bukan Pemohon Banding sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas penghasilan (menurut Terbanding);

b. Pengenaan Pajak berganda atas transaksi yang sama

bahwa koreksi sekunder yang dilakukan oleh Terbanding menimbulkan adanya pengenaan pajak berganda atas suatu transaksi yang sama.

Terbanding telah melakukan koreksi pada pos peredaran usaha PPh Badan Pemohon Banding, di mana atas koreksi tersebut telah dikenakan pengenaan pajak dengan tarif sebesar 22% dari nilai koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa lebih lanjut, Terbanding kemudian menetapkan kembali atas koreksi peredaran usaha tersebut sebagai objek PPh Pasal 23 yang dikenakan tarif sebesar 15%. Dalam hal ini, Terbanding telah mengenakan pajak berganda atas transaksi yang sama dengan total pengenaan tarif sebesar 37%; bahwa pengenaan pajak berganda tersebut tentunya tidak adil bagi Pemohon Banding, terlebih bahwa atas objek PPh Pasal 23 berdasarkan hasil pengujian merupakan koreksi yang tidak relevan dan valid yang seharusnya tidak dikenakan pajak apapun. Namun, dalam hal ini Terbanding justru menetapkan pajak sebesar 37%;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, tentunya Terbanding telah menetapkan koreksi tanpa berdasarkan bukti dan relevansi yang tepat. Sehingga, menurut Pemohon Banding sudah tepat apabila koreksi atas objek PPh Pasal 23 dibatalkan seluruhnya;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding berpendapat bahwa objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dan tepat, sehingga tidak terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23. Oleh karena itu, koreksi atas objek PPh Pasal 23 yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp9.521.902,00 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan menjadi Nihil;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

1. Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding setuju bahwa permohonan Banding telah memenuhi ketentuan formal sehingga sengketa dengan nomor 004931.12/2025/PP dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

3. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00039/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018, atas nama Pemohon Banding;

PENUTUP

bahwa demikian Surat Bantahan ini kami sampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (ex ae aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00039/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor: 012/PISP.VI/2024 tanggal 14 Juni 2024; Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Nomor: 00018/203/20/218/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Oktober 2020;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp71.914.249 pada tanggal 30 April

2024 pada Bank Mandiri dengan Nomor NTPN 42CD65E61S8APLBH; Bukti P-5. Akta Pendirian PT Perdana Inti Sawit Nomor 41 tanggal 21 November

1988, Notaris Syawal Sutan Diatas, di Pekanbaru;

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Perdana

Intisawit Perkasa Nomor 103 Tanggal 25 September 2023, Notaris Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., di Jakarta;

Bukti P-7. Pakta Integritas, KTP, dan NPWP a.n. Isen Henry Tjong;

Bukti P-8. SuratKuasaKhususNomor

37/PISP/SuratKuasa/PPh23/01/2020/2025 tanggal 29 September 2025 dan Pakta Integritas a.n. Lie Sutjipto Budiharjo Wibowo;

Bukti P-9. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-501/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024,

Kartu Kuasa Hukum, dan KTP a.n. Lie Sutjipto Budiharjo Wibowo; Bukti P-10. SuratKuasaKhususNomor

61/PISP/SuratKuasa/PPh23/01/2020/2025 tanggal 29 September 2025 dan Pakta Integritas a.n. Luis Fernando;

Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-353/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024,

Kartu Kuasa Hukum, dan KTP a.n. Luis Fernando;

Bukti P-12. Matriks sengketa;

Bukti P-13. SuratKuasaKhususNomor

86/PISP/SuratKuasa/PPh23/10/2020/2025 tanggal 24 November 2025;

Bukti P-14. Ijin Kuasa HukumNomor KEP-2188/PP/IKH/2025 tanggal 30 Oktober

2025;

Bukti P-15. Pakta Integritas dan Identitas Kuasa Hukum a.n. Muhammad Fachri; Bukti P-16. Penjelasan Tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 2

Desember 2025;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 10

Februari 2026;

Bukti P-18. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 22 Mei 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks sengketa dan alasan koreksi;

Bukti T-2 Mapping keterkaitan koreksi;

Bukti T-3 Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-4/RIKSIS/WPJ.02/2024

tanggal 25 Maret 2024;

Bukti T-4 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5 Kertas Kerja Pemeriksaan (Transfer Pricing);

Bukti T-6 Laporan Penelitian Keberatan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak

Februari 2020;

Bukti T-7 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 19 Januari 2026;

Bukti T-8 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 10 Maret 2026;

Bukti T-9 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 12 Mei 2026;

Bukti T-10 Pendapat Akhir nomor S-3648/PJ.07/2026 tanggal 18 Mei 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00018/203/20/218/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Oktober 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 11/PISP/BANDING/PPh23/2020/2025 tanggal 13 Juni 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Isen Henry

Tjong, jabatan: Direktur, berdasarkan Akta Notaris Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H. Nomor 103 Tanggal 25 September 2023, berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

KoreksiMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
Dasar Pengenaan Pajak3.135.113.0923.144.634.9949.521.902

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 23 masa Oktober 2020 sebesar Rp9.521.902,00 dengan rincian sebagai berikut:

DPP PPh 23 Cfm TerbandingRp 3.144.634.994,00 DPP PPh 23 Cfm Pemohon BandingRp 3.135.113.092,00 – Koreksi Terbanding:Rp9.521.902,00 bahwa terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 23 masa Oktober 2020 sebesar Rp9.521.902,00 adalah koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 23 dengan rincian sebagai berikut:

NoRincianNilai Sengketa (Rp)
1Secondary Adjustment Sengketa Peredaran Usaha – Penjualan Afiliasi9.521.902
Jumlah Koreksi DPP PPh 239.521.902

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut :

bahwa menurut Terbanding, koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp9.521.902,00 merupakan konsekuensi dari hasil pemeriksaan atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Koreksi tersebut terdiri dari koreksi sebesar Rp9.521.902,00 yang berasal dari pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas harga CPO ISCC. Terbanding berpendapat bahwa koreksi tersebut merupakan secondary adjustment atas primary adjustment dalam sengketa PPh Badan, sehingga selisih transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dapat diperlakukan sebagai constructive dividend dan menjadi objek PPh Pasal 23;

bahwa menurut Terbanding, untuk koreksi CPO ISCC, berdasarkan TP Documentation, BAPK, dan dokumen perhitungan CPO yang disampaikan Pemohon Banding, formula harga CPO ISCC adalah Harga CPO KPBN ditambah tambahan harga USD10/ton dikurangi ongkos kirim, tidak termasuk PPN. Namun berdasarkan pengujian faktur pajak dan file pembentukan harga, Pemohon Banding menerapkan harga CPO ISCC dengan memperhitungkan tambahan harga yang masih memasukkan unsur PPN. Oleh karena itu, Terbanding menghitung kembali harga wajar sesuai formula dalam TP Documentation Pemohon Banding sendiri dan dari pengujian terhadap transaksi Masa Oktober 2020 diperoleh koreksi sebesar Rp9.521.902,00. Terbanding berpendapat selisih tersebut merupakan manfaat ekonomi yang timbul karena transaksi dengan pihak afiliasi tidak dilakukan secara wajar, sehingga dapat diperlakukan sebagai constructive dividend. Atas dasar itu, Terbanding mempertahankan DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp9.521.902,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi PPh Pasal 23 yang dilakukan Terbanding tidak tepat karena koreksi tersebut bukan merupakan koreksi atas objek PPh Pasal 23 reguler yang belum dilaporkan, melainkan hanya koreksi turunan dari sengketa PPh Badan. Pemohon Banding berpendapat bahwa Pasal 23 UU PPh mensyaratkan adanya penghasilan tertentu, termasuk dividen, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada penerima penghasilan. Dalam sengketa ini, Terbanding tidak membuktikan adanya pembayaran dividen, pihak penerima dividen, saat dividen dianggap dibayarkan,

maupun dasar mengapa koreksi PPh Badan dapat secara otomatis berubah menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, konsep secondary adjustment yang digunakan Terbanding tidak cukup untuk menetapkan objek PPh Pasal 23;

bahwa menurut Pemohon Banding, untuk koreksi CPO ISCC sebesar Rp9.521.902,00, koreksi tersebut merupakan implikasi dari koreksi PPh Badan atas pos Peredaran Usaha berdasarkan pengujian PKKU. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut karena penetapan harga CPO telah mengacu pada harga pasar KPBN dan penyesuaian atas produk bersertifikasi ISCC telah dilakukan secara wajar. Pemohon Banding juga berpendapat Terbanding keliru dalam memperhitungkan unsur PPN dalam tambahan harga ISCC. Selain itu, apabila Terbanding mengoreksi peredaran usaha Pemohon Banding, maka secara konsep PPh Pasal 23 pihak yang menerima penghasilan seharusnya adalah Pemohon Banding, bukan Pemohon Banding sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas penghasilan yang menurut Terbanding justru diterima Pemohon Banding. Dengan demikian, pengenaan PPh Pasal 23 atas koreksi peredaran usaha tersebut dinilai tidak tepat dan menimbulkan pengenaan pajak berganda. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, koreksi PPh Pasal 23 sebesar Rp9.521.902,00 tidak berdasar dan seharusnya dibatalkan;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP) antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

f. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan

2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;

Penjelasan Pasal 4

Ayat (1)

Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.

....

Contoh-contoh penghasilan yang disebut dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memperjelas pengertian tentang penghasilan yang luas yang tidak terbatas pada contoh-contoh dimaksud.

Huruf g

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Ayat (3)

Huruf f

Berdasarkan ketentuan ini, dividen yang dananya berasal dari laba setelah dikurangi pajak dan diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, dan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, dari penyertaannya pada badan usaha lainnya yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan penyertaan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen), tidak termasuk objek pajak. Yang dimaksud dengan "badan usaha milik negara" dan "badan usaha milik daerah" pada ayat ini, antara lain, adalah perusahaan perseroan (Persero), bank pemerintah, dan bank pembangunan daerah.

Perlu ditegaskan bahwa dalam hal penerima dividen atau bagian laba adalah Wajib Pajak selain badan-badan tersebut di atas, seperti orang pribadi baik dalam negeri maupun luar negeri, firma, perseroan komanditer, yayasan dan organisasi sejenis dan sebagainya, penghasilan berupa dividen atau bagian laba tersebut tetap merupakan objek pajak.

Pasal 23

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar

negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa selain mengajukan banding terhadap sengketa PPh Pasal 23 ini, Pemohon Banding juga mengajukan banding terhadap sengketa PPh Badan Tahun 2020 ke Pengadilan Pajak yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 004852.15/2025/PP;

bahwa dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020, Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus sengketa a quo dengan amar Mengabulkan Sebagian, yaitu di antaranya mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp246.887.768,00 dan mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.813.082.093,00;

bahwa sengketa PPh Pasal 23 a quo memiliki keterkaitan dengan sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020;

bahwa koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp9.521.902,00 bukanlah objek PPh Pasal 23 yang sejak awal telah dipotong atau dilaporkan oleh Pemohon Banding, melainkan merupakan koreksi turunan dari sengketa PPh Badan yang ditambahkan oleh Terbanding sebagai objek PPh Pasal 23 yang seharusnya dipotong atau dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi tersebut berasal dari primary adjustment atas Peredaran Usaha berupa pengujian kewajaran harga CPO ISCC sebesar Rp9.521.902,00, yang kemudian oleh Terbanding direkarakterisasi sebagai secondary adjustment dalam bentuk constructive dividend;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat konstruksi secondary adjustment atau constructive dividend tidak dapat secara otomatis menimbulkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23. Pasal 23 UU PPh memang mengatur pemotongan atas dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. Namun, norma tersebut tetap mensyaratkan adanya penghasilan berupa dividen kepada penerima penghasilan, adanya pihak penerima dividen yang jelas, saat terutang pemotongan yang jelas, serta tidak termasuk dalam ketentuan pengecualian yang berlaku atas dividen dimaksud.

bahwa dengan demikian, apabila Terbanding hendak mengenakan PPh Pasal 23 atas constructive dividend, Terbanding tidak cukup hanya membuktikan adanya koreksi PPh Badan atau transaksi yang dianggap tidak wajar. Terbanding harus membuktikan lebih lanjut bahwa selisih transaksi tersebut secara substansi merupakan dividen, kepada siapa dividen tersebut dianggap diterima, apakah penerimanya merupakan subjek pemotongan PPh Pasal 23, dan apakah atas dividen tersebut tidak berlaku pengecualian berdasarkan UU PPh.

bahwa dalam sengketa a quo, struktur kepemilikan Pemohon Banding menjadi penting untuk menentukan rezim pemajakan yang tepat. Berdasarkan data dalam berkas sengketa, pemegang saham langsung Pemohon Banding adalah PT Ciliandra Perkasa dengan kepemilikan sebesar 99,99% dan PT Fangionoperkasa Sejati sebesar 0,01%. Oleh karena itu, apabila selisih transaksi yang terkait dengan PT Ciliandra Perkasa direkarakterisasi sebagai dividen, maka penerimanya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang merupakan pemegang saham langsung Pemohon Banding dengan kepemilikan jauh di atas 25%. Dalam keadaan demikian, dividen tersebut tidak dapat serta-merta dikenakan PPh Pasal 23 karena harus terlebih dahulu diuji dalam rezim pengecualian dividen bagi Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana ketentuan UU PPh yang berlaku pada Masa Pajak Oktober 2020;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh, dividen yang berasal dari laba setelah pajak dan diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri dari penyertaannya pada badan usaha lain yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia, dengan kepemilikan sekurang-kurangnya 25%, bukan merupakan objek pajak. Dalam sengketa a quo, PT Ciliandra Perkasa merupakan perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri dan merupakan pemegang saham langsung Pemohon Banding sebesar 99,99%, sedangkan Pemohon Banding merupakan perseroan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia. Dengan demikian, apabila selisih transaksi kepada PT Ciliandra Perkasa direkarakterisasi sebagai dividen, maka penerima dividen memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh, sehingga dividen tersebut tidak termasuk objek pajak dan tidak seharusnya menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan adanya kepemilikan tidak langsung First Resources Limited terhadap Pemohon Banding melalui PT Ciliandra Perkasa. Berdasarkan data dalam berkas sengketa, First Resources Limited memiliki kepemilikan tidak langsung terhadap Pemohon Banding dan dalam sengketa PPh Pasal 26 bahkan diposisikan oleh Terbanding sebagai beneficial owner atas penghasilan berupa dividen, bunga, dan/atau royalti. Apabila Terbanding berpendapat bahwa constructive dividend secara substansi merupakan distribusi manfaat kepada First Resources Limited selaku pengendali tidak langsung atau

beneficial owner di luar negeri, maka konsekuensi pemajakannya tidak berada dalam rezim PPh Pasal 23, melainkan harus diuji dalam rezim PPh Pasal 26 beserta ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang relevan.

bahwa dengan demikian terdapat perbedaan mendasar antara dividen dalam negeri dan dividen luar negeri. PPh Pasal 23 merupakan mekanisme pemotongan atas penghasilan tertentu yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, sedangkan penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri tunduk pada rezim PPh Pasal 26. Oleh karena itu, apabila penerima constructive dividend adalah PT Ciliandra Perkasa selaku pemegang saham langsung dalam negeri, Terbanding harus membuktikan bahwa dividen tersebut tidak termasuk pengecualian pemotongan PPh Pasal 23. Sebaliknya, apabila penerima manfaat sesungguhnya adalah First Resources Limited selaku pemegang saham tidak langsung di luar negeri, maka pengenaannya tidak dapat dilakukan melalui PPh Pasal 23;

bahwa untuk transaksi dengan pihak afiliasi lain, yaitu PT Adhitya Serayakorita dan PT Mathew Air Nusantara, Majelis berpendapat hubungan istimewa atau hubungan dalam satu grup tidak serta-merta menjadikan pihak-pihak tersebut sebagai penerima dividen. Dividen pada hakikatnya berkaitan dengan hubungan kepemilikan saham dan hak atas pembagian laba. Apabila pihak yang menerima manfaat transaksi bukan pemegang saham langsung Pemohon Banding, Terbanding harus menjelaskan secara jelas dasar hukum dan alur ekonomis mengapa selisih transaksi tersebut diperlakukan sebagai dividen kepada pihak tersebut, atau kepada pemegang saham tertentu, serta mengapa atas dividen tersebut tetap terutang PPh Pasal 23;

bahwa Pengadilan Pajak tidak menutup kemungkinan bahwa dalam keadaan tertentu selisih transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dapat menimbulkan secondary adjustment. Namun, secondary adjustment tetap harus ditempatkan dalam rezim pemajakan yang tepat. Penggunaan istilah constructive dividend tidak boleh menghilangkan kebutuhan untuk menguji unsur-unsur pemotongan PPh Pasal 23, termasuk penerima penghasilan, hubungan kepemilikan, saat pembayaran atau penyediaan pembayaran, serta pengecualian atas dividen dalam

negeri maupun perbedaan rezim antara dividen dalam negeri dan dividen luar negeri.

bahwa dalam sengketa a quo, Terbanding belum membuktikan secara memadai bahwa koreksi sebesar Rp9.521.902,00 memenuhi seluruh unsur sebagai dividen yang wajib dipotong PPh Pasal 23. Terbanding juga belum menjelaskan secara konsisten apakah constructive dividend tersebut dianggap diterima oleh PT Ciliandra Perkasa selaku pemegang saham langsung dalam negeri, oleh First Resources Limited selaku pemegang saham tidak langsung di luar negeri, atau oleh pihak afiliasi lain yang bukan pemegang saham langsung Pemohon Banding. Ketidakjelasan tersebut berdampak langsung pada penentuan rezim pemajakan, karena dividen kepada pemegang saham badan dalam negeri dapat dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23, sedangkan dividen kepada Wajib Pajak luar negeri berada dalam rezim PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp9.521.902,00 tidak cukup kuat untuk dipertahankan. Primary adjustment dalam sengketa PPh Badan tidak secara otomatis membuktikan adanya objek PPh Pasal 23, terlebih dengan adanya fakta kepemilikan saham langsung PT Ciliandra Perkasa sebesar 99,99% dan kepemilikan tidak langsung First Resources Limited sebagai pihak luar negeri. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 tidak dapat dipertahankan dan permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan.

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, koreksi Terbanding atas DPP PPh 23 masa Oktober 2020 sebesar Rp9.521.902,00 harus dibatalkan, dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 23 masa Oktober 2020 adalah sebesar Rp3.135.113.092,00, dengan perincian sebagai berikut:

DPP PPh 23 Cfm Terbanding: Rp 3.144.634.994,00

Koreksi Terbanding Dibatalkan Peng Pajak: Rp9.521.902,00 - DPP PPh 23 Cfm Pengadilan Pajak: Rp 3.135.113.092,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak3.135.113.092,00
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang63.677.249,00
3Kredit Pajak63.677.249,00
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar0,00
5Sanksi Administrasi0,00
6PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00018/203/20/218/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Oktober 2020 atas nama PT PERDANA INTISAWIT PERKASA, NPWP 01.555.034.6-218.000, beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No. 395, Simpang Empat, Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau, 28116 (domisili elektronik fr- taxdispute@first-resources.co.id), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Asnidar, S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.