Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 61 halaman

PUT-004931.99/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

PT Robert Walters Indonesia, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2021

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-004931.99/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatanterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-02694/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004931.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ROBERT WALTERS INDONESIA, NPWP 31.347.692.1-011.000, beralamat di Gedung World Trade Center 3 Lt. 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12920 dalam hal ini diwakili oleh Sdri. Dores Any Kartika P selaku Direktur Utama berdasarkan Akta Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. Nomor 178 tanggal 19 Oktober 2023, domisili elektronik tpc.ebilling@gmail.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dimas Prihanto Hidayat;

Izin Kuasa Hukum: KEP-977/PP/IKH/2022 tanggal 27 September 2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor A115/RWI-ADM/VIII/24 tanggal 28 Juni 2024;

2. Nama: Erfan Taufik Budiyanto;

Izin Kuasa Hukum: KEP-978/PP/IKH/2022 tanggal 27 September 2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor A116/RWI-ADM/VIII/24 tanggal 28 Juni 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Elia Ernawati/197501191995112001;

2. Nama/NIP: Devid Wahyudi/198310312009011008;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan I;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-6977/WPJ.04/2024 tanggal 6 September 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-985/PP/BR/2024 tanggal 13 Agustus 2024 jo. Penetapan ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-120/PP/Ucp/2025 tanggal 14 Juli 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 081/RWI-FIN/VI/24 tanggal 14 Juni 2024;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-37/STG/WPJ.04/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 112/RWI-ADM/VIII/24 tanggal 20 Agustus 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00079/406/21/062/23 tanggal 26 Juni 2023 Tahun Pajak 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

Po Pee tan eh Ror ae Pata wes wheter cele REP aa aa ni nah . a

- toe Rot 1 Tmt ee ee - we seal a

Fe Se | . 1 o kot Para sabi SN na, of io fart a ' ls)

La SFP ABM . G

LA car: Tecart et Baar Pa 66 a moan “| a cy

Moo. re yee et Cleo ue Mae fe Ya bes debe bocce ss Dee GEL

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 068/RWI-FIN/IX/23tanggal 19 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Penggugat sebagai berikut: neon eat amaal maho Ona

Aa ep

Pa Aa NA aris

Al “er mee) Es

Ana po

Menimbang bahwa atas Surat Penggugat Nomor 068/RWI-FIN/IX/23 tanggal 19 September 2023 tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Nomor S-1546/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 13 Desember 2023 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan karena surat keberatan diajukan melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirimnya surat ketetapan, meskipun Penggugat telah melampirkan surat penjelasan terkait kronologi kesalahan penyampaian surat keberatan Nomor 077/RWI-TAX/IX/23 yang menyebabkan keterlambatan penyampaian pengajuan surat keberatan;

Menimbang bahwa selanjutnya atas Surat Ketetapan Pajak a quo Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dengan surat Nomor 017/RWI-FIN/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 dengan alasan yang sama dengan yang tertera pada surat keberatan;

Menimbang bahwa atas Surat Penggugat Nomor 017/RWI-FIN/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 tersebut, Tergugat dengan Keputusan Nomor KEP-02694/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024 menyatakan menolak dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00079/406/21/062/23 tanggal 26 Juni 2023 Tahun Pajak 2021;

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan

Tergugat a quo sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 081/RWI- FIN/VI/24 tanggal 14 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 melalui (E-TaxCourt);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor

081/RWI-FIN/VI/24 tanggal 14 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan gugatan wajib pajak atau penanggung pajak terhadap penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Keputusan yang digugat, karena surat Keputusan PembatalanKetetapanPajakNomor KEP-02694/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 Tanggal 16 Mei 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) surat Gugatan;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Gugatan ini ditandatangani oleh Dores Any Kartika P Jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 178 Tanggal 19 Oktober 2023;

bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-02694/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Digugat

1. bahwa Penggugat telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00079/406/21/062/23 tanggal 26 Juni 2023 untuk tahun pajak 2021, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak oleh KPP Madya Jakarta Selatan I dengan Rincian Sebagai berikut:

SATA SKALA

SURAT KETETAPAN PAJAK LOGI LAYAR

PAJAK PENGHASIL OM ate an Pa al “ly

- en Tati . “a " +t

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Penggugat telah mengajukan keberatan kepada Tergugat dengan surat Nomor 068/RWI-FIN/IX/23 tanggal 19 September 2023 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Penggugat jumlah PPh yang lebih dibayar adalah sesuai dengan yang dilaporkan pada SPT Tahunan Badan tahun pajak 2021, sehingga jumlah PPh yang lebih dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Wajib PajakMenurut PemeriksaJumlah yang seharusnya
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak- 23.235.468.4806.784.056.148- 22.463.090.713
2PPh Terutang-1.397.547.455-
3Kredit Pajak1.894.237.9811.894.237.9811 .894.237.981
4Pajak yang Kurang (Lebih) dibayar- 1.894.237.981- 496.690.526- 1.894.237.981
5Sanksi Administrasi---
6Jumlah PPh yang masih (lebih) dibayar- 1.894.237.981- 496.690.526- 1.894.237.981
Jumlah PPh yang Lebih Bayar Menurut Surat Ketetapan Pajak- 496.690.526
Jumlah PPh yang Lebih Bayar Menurut Perhitungan Wajib Pajak- 1.894.237.981
Jumlah PPh yang Lebih Bayar yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir pemeriksaan- 1.894.237.981
Jumlah yang telah dilunasi-

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Penggugat, telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Nomor S-1546/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 13 Desember 2023 dengan alasan surat keberatan diajukan melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirimnya surat ketetapan. Meskipun Penggugat telah melampirkan surat penjelasan terkait kronologi kesalahan penyampaian surat keberatan Nomor 077/RWI-TAX/IX/23 yang menyebabkan keterlambatan penyampaian pengajuan surat keberatan;

4. bahwa Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor 017/RWI-FIN/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 dengan alasan yang sama dengan yang tertera pada surat keberatan, yaitu bahwa Tim pemeriksa pajak melakukan beberapa koreksi yang menurut Penggugat tidak sesuai atau tidak benar, yaitu terhadap:

- Koreksi positif atas Management Recharged;

- Koreksi positif atas Interest;

- Koreksi negatif atas Management Recharges;

5. bahwa atas pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, telah diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-02694/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024, yang memutuskan bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak ditolak dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00079/406/21/062/23 tanggal 26 Juni 2023 tahun pajak 2021;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan gugatan ini adalah Koreksi Tergugat yang tidak disetujui oleh Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut Wajib PajakMenurut PemeriksaJumlah yang seharusnya
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak- 23.235.468.4806.784.056.148- 22.463.090.713
2PPh Terutang-1.397.547.455-
3Kredit Pajak1.894.237.9811.894.237.9811 .894.237.981
4Pajak yang Kurang (Lebih) dibayar- 1.894.237.981- 496.690.526- 1.894.237.981
5Sanksi Administrasi---
6Jumlah PPh yang masih (lebih) dibayar- 1.894.237.981- 496.690.526- 1.894.237.981
Jumlah PPh yang Lebih Bayar Menurut Surat Ketetapan Pajak- 496.690.526
Jumlah PPh yang Lebih Bayar Menurut Perhitungan Wajib Pajak- 1.894.237.981
Jumlah PPh yang Lebih Bayar yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir pemeriksaan- 1.894.237.981
Jumlah yang telah dilunasi-

1. Koreksi Positif atas Management Recharges

Menurut Tergugat bahwa Management Recharges Sebesar Rp 11.764.744.898 terdiri dari: bahwa Management Recharges terdiri dari Chart Of Account:

300000 – Central Cost RechargeRP 3.403.088.289,00

300100 – Central Cost RechargeRP 8.313.431.791,00

300530 – Central Cost RechargeRP48.224.818,00

TotalRP11.764.744.898,00;

bahwa berdasarkan penelusuran terhadap dokumen pendukung yaitu SPT Tahunan PPH Badan, Laporan Keuangan, Buku Besar dan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) dilakukan penyesuaian Fiskal positif atas biaya Jasa Pendukung (support charge). Pengeluaran biaya jasa tidak didukung dengan bukti penyerahan atas jasa/penyediaan layanan, rincian perhitungan biaya (Cost Base) dan bukti kemanfaatan ekonomi bagi penerima jasa. Dilakukan koreksi positif atas biaya jasa sebesar Rp 11.764.744.898,00;

Dasar Hukum:

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

- PMK-22/PMK.03/2020;

- PER-22/PJ/2013;

Alasan Keberatan dan Jumlah Menurut Penggugat:

bahwa Penggugat keberatan atas koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan alasan Pemeriksa melakukan koreksi positif atas biaya management recharges sebesar Rp11.764.744.898,00 dengan alasan pengeluaran biaya jasa tidak didukung dengan bukti penyerahan jasa /penyediaan layanan, rincian perhitungan biaya (cost base) dan bukti kemanfaatan ekonomi bagi penerima jasa;

bahwa Penggugat sampaikan bahwa biaya sebesar Rp11.764.744.898,00 merupakan biaya atas management recharges sesuai dengan Dokumen pendukung atas Agreement dari management recharges yang pernah Penggugat berikan pada saat proses pemeriksaan;

bahwa di dalam dokumen tersebut telah dijelaskan juga untuk detail service yang diberikan pada Part “Schedule 2” Cost Charge dengan rincian sebagai berikut:

a. Regional Business development dalam SGD198.539;

b. Regional Talent Management SGD79.784;

c. IT and support and advice SGD320.920;

d. Marketing advice SGD93.571;

e. Financial support and advice SGD110.664;

f. Legal support and advice SGD58.758;

g. Executive Management support and advice SGD59.712;

h. Annual achiever trip management SGD3.398;

i. Global Talent Management SGD54.086;

j. Actual true up of the IT, Marketing, legal, HR, Finance and Business management support SGD -7.051;

bahwa total dari seluruh jasa yang diberikan diatas adalah SGD972,381 kemudian ditambah markup sesuai dengan OECD TP DOC sebesar 6,222% sehingga total service yang diberikan dalam satu tahun adalah SGD1.032.881 dalam satuan nilai Rupiah dengan rate tukar 1 SGD = Rp10.783,5271,00 sehingga nilai management recharge dalam rupiah adalah Rp11.138.137.617,00. Untuk mendukung dasar dari perhitungan Jasa Management tersebut Penggugat lampirkan pula dasar perhitungan rincian perhitungan biaya (cost base) dari masing-masing post atas jasa yang diberikan dari Robert Walters Singapore kepada Robert Walters Indonesia secara terpisah;

bahwa Management recharges dari Resource Solution yang tertuang dalam Cost Sharing Agreement tanggal 22 Desember 2020 yang menjabarkan mengenai service yang diberikan terdiri dari:

a. Regional Sales, Implementation, operations and Business Intelligence advice SGD18.301;

b. IT Support and Advice SGD2.743;

c. Legal Advice SGD2.446;

d. Financial management advice SGD2.263;

e. Marketing advice SGD2.434;

f. Regional talent management SGD1.921;

bahwa total dari Jasa yang diberikan adalah SGD30.108 ditambah nilai mark up 7% sesuai dengan OECD sehingga nilai service adalah SGD32.216 dengan nilai tukar Rp 10.777,993424 setara dengan Rp347.223.836,00 dan di tambah dengan Biaya service tahun 2020 dengan total Rp279.383.858,00; bahwa Penggugat lampirkan bukti pendukung terkait dengan jasa yang diberikan untuk menunjukan adanya eksistensi dan adanya pemberian jasa yang dilakukan;

bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013 junto SE-50/PJ/2013, transaksi hubungan istimewa harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Langkah-langkah pengujian penerapan atas Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Jasa Intra-grup sesuai SE-50/PJ/2013 sebagai berikut:

1. memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi wajib pajak;

2. melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa intra-grup;

3. meneliti metode pembebanan jasa yang digunakan;

4. meneliti dasar alokasi pembebanan jasa; dan

5. meneliti apakah terdapat pembanding atas jasa intra-grup serta mark up- nya dan menerapkan metode transfer pricing yang paling sesuai dengan kondisi dan fakta;

6. metode-metode yang dapat digunakan dalam penilaian kewajaran nilai pembebanan jasa antara lain:

a. metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontroled Price), metode ini merupakan metode yang Wajib Pajak gunakan;

b. metode biaya-plus; dan c. Transactional Net Margin Method;

bahwa Penggugat sampaikan bahwa tergugat belum melakukan pengujian sesuai PER-22/PJ/2013 junto SE-50/PJ/2013 tentang pedoman pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa.

Sampai dengan saat ini tergugat belum memberikan hasil pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai PER-22/PJ/2013 junto SE-50/PJ/2013 tentang pedoman pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa. Penggugat sampaikan juga bahwa Penggugat telah menjalankan langkah-langkah pengujian yang atas pembayaran management recharge sebagaimana Penggugat tuangkan dalam transfer pricing document (TP Doc) yang sudah diberikan kepada Tergugat;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat 3 sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa apabila Tergugat mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal (2) tidak benar, Direktur Jendral Pajak dapat menetapkan jumlah pajak yang terutang. Sehingga menurut Penggugat, Tergugat tidak melakukan pengujian dengan tepat dan tidak memberikan bukti-bukti yang konkret (hanya asumsi saja) terkait sehubungan dengan koreksi Management recharges tersebut;

bahwa sampai dengan Surat ini dibuat Tergugat tidak memberikan alternatif pengujian dari sisi Tergugat atas biaya management recharges dan Tergugat tetap beranggapan biaya management recharges tersebut diatas merupakan Dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham dikarenakan tidak ada dasar perhitungan atas jasa yang diberikan sehingga dilakukan koreksi Fiskal positif;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas seharusnya koreksi atas Biaya Management seharusnya bisa dibatalkan seluruhnya;

2. Koreksi Positif atas Interest

Menurut Tergugat bahwa Biaya atas Interest Sebesar Rp431.511.324,00 terdiri dari :

400500 – Int Payable – IntercoRp158.910.819,00;

411000 – Gain Or LossRp277.657.030,00;

411100 – Exchange LossRp 19.997.560,00;

411200 – Exchange ProfitRp (25.054.085,00);

bahwa dilakukan koreksi Fiskal positif atas biaya bunga, akibat Penggugat tidak memenuhi ketentuan besar perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan perhitungan pajak penghasilan (PPh Badan). Saldo ekuitas Penggugat Kurang dari nol (saldo ekuitas Negatif), sehingga seluruh biaya bunga (biaya Pinjaman) tidak dapat diperhitungkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak. Biaya pinjaman dimaksud adalah termasuk bunga pinjaman, diskonto/premium, biaya imbalan dan selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing;

Dasar Hukum:

- Pasal 18 ayat UU PPh;

- PMK-169/PMK.010/2015;

Alasan Keberatan dan Jumlah Menurut Penggugat:

bahwa Penggugat keberatan atas koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Tergugat dengan alasan berdasarkan PER-25/PJ/2017 tentang pelaksanaan penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan dan tata cara pelaporan utang swasta luar negeri Pasal 3 Nomor (1), (2), (3), (4), (5) dan (6);

“(1) Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham, besarnya biaya pinjaman yang ditanggung Wajib Pajak yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan Perbandingan Antara Utang dan Modal;

“(2) Biaya pinjaman yang ditanggung Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. bunga pinjaman;

b. diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman;

c. biaya tambahan yang terjadi yang terkait dengan perolehan pinjaman (arrangement of borrowings);

d. beban keuangan dalam sewa pembiayaan;

e. biaya imbalan karena jaminan pengembalian utang; dan

f. selisih kurs yang berasal dari penyesuaian terhadap biaya pinjaman sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dalam hal biaya pinjaman tersebut dalam mata uang asing;

“(3) Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1)”;

“(4) Dalam hal besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)”;

“(5) Besarnya biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak sesuai dengan Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga wajib memperhatikan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-undang PPh”;

“(6) Dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang kepada pihak yang mempunyai

Hubungan Istimewa, maka besarnya biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga harus memenuhi tingkat biaya pinjaman sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha”;

“(7) Biaya pinjaman yang tidak memenuhi ketentuan sebagai dimaksud pada ayat (6), dianggap sebagai dividen bagi pihak yang menerima atau memperolehnya dan dikenakan pajak pada saat biaya pinjaman tersebut dibayarkan atau jatuh tempo pembayarannya”;

bahwa Penggugat sampaikan bahwa berdasarkan PER 25/PJ/2017 Pasal 2 huruf f, selisih kurs yang dimaksud hanya yang berasal dari selisih kurs yang lainnya. Sehingga menurut Penggugat seharusnya koreksi hanya dilakukan untuk biaya pinjaman berupa bunga pinjaman sebesar Rp158.910.819,00 dan Penggugat memohon untuk tim Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi terkait biaya dibawah ini:

411000 – Gain Or LossRp277.657.030,00

411100 – Exchange LossRp 19.997.560,00

411200 – Exchange ProfitRp (25.054.085,00)

3. Koreksi Fiskal Negatif atas Management Recharges sebesar Rp17.209.801.458,00

Koreksi Fiskal Negatif menurut cfm SPT/WPRp25.542.069.132,00 Koreksi Fiskal Negatif menurut cfm PemeriksaRp 8.332.267.674,00 - KoreksiRp17.209.801.458,00 Menurut Tergugat:

bahwa bedasarkan penelusuran terhadap dokumen pendukung yaitu SPT Tahunan badan, Laporan Keuangan, Buku Besar, dilakukan penyesuaian Fiskal positif atas pembebanan biaya jasa (support Charges) tahun buku sebelumhya di tahun pajak 2021. Beban yang dapat dikurangkan penghasilan bruto di bagi dalamm 2 (dua) golongan, beban/biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan beban/biaya yang mempunyai masa manfaat lebih 1 (satu) tahun. Biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, sedangkan biaya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibiayakan melalui penyusutan/amortisasi. Dilakukan koreksi Fiskal positif atas biaya jasa sebesar Rp17.512.742.735,00; Dasar Hukum:

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

- PP Nomor 94 tahun 2010;

Alasan Keberatan dan Jumlah Menurut Penggugat:

Management Recharges

bahwa Penggugat tidak setuju atas koreksi Negatif yang dilakukan oleh tergugat, menurut Penggugat, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang- Undang No.36 tahun 2008 tentang perubahan Keempat atas Undang-

Undang No.7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) point a Nomor 2:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan”;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Penggugat adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Penggugat menyatakan bahwa penyesuaian fiskal negatif sudah sesuai di mana Penggugat menyesuaikan pelaporan keuangan ke pelaporan pajak; bahwa Koreksi Negatif atas biaya management recharges merupakan biaya aktual yang benar-benar terjadi di tahun 2021 dimana merupakan biaya akrual di tahun sebelumnya dan telah dilakukan koreksi fiskal positif atas biaya management recharges di tahun–tahun sebelumnya;

bahwa pada tahun 2019 biaya management recharges masih merupakan biaya akrual, dan Penggugat telah melakukan Koreksi fiskal positif atas biaya management recharges sebesar Rp7.763.899.821,00 dikarenakan Biaya atas management recharges tersebut masih akrual dan belum terjadi di tahun 2019;

bahwa pada tahun 2020 biaya manajement recharges masih merupakan biaya akrual, Penggugat melakukan koreksi fiskal positif atas biaya management recharges sebesar Rp9.445.901.637,00 dikarenakan biaya atas management recharges tersebut masih akrual dan belum terjadi di tahun 2020;

bahwa pada tahun 2021 Penggugat melakukan koreksi negatif atas biaya akrual di tahun 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp17.209.801.458,00 dimana biaya management recharges tersebut merupakan biaya aktual yang benar- benar terjadi di tahun 2021;

bahwa Penggugat melakukan penyesuaian fiskal atas pelaporan keuangan yang menimbulkan perbedaan dalam perlakuan penetapan dan biaya menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) sebagai akibat dari adanya beda tetap dan beda sementara. Perlakuan akuntansi terhadap perbedaan tersebut perlu dilakukan rekonsiliasi antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal. Dalam hal pengakuan biaya/ koreksi fiskal negatif adalah koreksi atau penyesuaian yang akan mengakibatkan menurunnya Penghasilan Kena Pajak yang membuat Pajak Penghasilan Badan terhutang menurun. Adapun koreksi atau penyesuaian biaya yang dimaksud adalah biaya-biaya akrual yang disesuaikan menurut pelaporan keuangan komersial;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar mengoreksi atas Pajak Penghasilan yang lebih dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan tahun 2021 sebesar Rp496.690.526,00 agar dapat dibatalkan dan disesuaikan menjadi Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan tahun 2021 sebesar

Rp1.894.237.981,00 atau setara dengan Kredit Pajak PPh 23 dan Angsuran PPh 25 yang telah dibayarkan oleh Penggugat;

IV. Kesimpulan dan Usul Penggugat bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Penggugat menyimpulkan bahwa telah melakukan pelaporan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penggugat juga telah memberikan bukti- bukti pendukung pada saat Pemeriksaan berlangsung;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan Penggugat;

3. menyatakan untuk meninjau kembali permohonan gugatan yang diajukan Penggugat, dan mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan Penggugat;

bahwa demikian Surat Gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan gugatan ini Penggugat ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor

S-37/STG/WPJ.04/2024 tanggal 25 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor TG-004931.99.2024/PAN/2024 tanggal 02 Juli 2024 berkenaan dengan surat permohonan gugatan dari Penggugat Nomor 081/RWI-FIN/VI/24 tanggal 14 Juni 2024 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

a. Ketentuan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat Nomor 081/RWI-FIN/VI/24 tanggal 14 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 28 Juni 2024, diketahui bahwa menurut penelitian tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Penggugat mengajukan gugatan melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;

bahwaKeputusanTergugatNomor KEP-02694/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang diajukan gugatan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Uraian Mengenai Objek Gugatan

A. bahwaSuratKetetapanPajakLebihBayarnomor

00079/406/21/062/23 tanggal 26 Juni 2023 Tahun Pajak 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan PajakMadyaJakartaSelatanINomor LAP-00202/RIKSIS/KPP.0411/2023 tanggal 26 Juni 2023;

B. bahwa Penggugat sebelumnya telah mengajukan keberatan dengan surat nomor 068/RWI-FIN/IX/23 tanggal 19 September 2023 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas perhitungan pajak yang tercantum dalam SKPLB nomor 00079/406/21/062/23 tanggal 26 Juni 2023. Atas surat keberatan yang diajukan Penggugat, telah diterbitkan

Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Nomor S-1546/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 13 Desember 2023 dengan alasan surat keberatan diajukan melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirimnya surat ketetapan;

C. bahwa Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar nomor 017/RW-FIN/I/2024 tanggal 17 Januari 2024. Atas pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-02694/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024, dengan amar putusan Menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak Penggugat dalam suratnya nomor 017/RW-FIN/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 dan Mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar nomor 00079/406/21/062/23 tanggal 26 Juni 2023 Tahun Pajak 2021;

D. bahwaatasSuratKeputusanTergugatNomor

KEP-02694/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024, Penggugat telah mengajukan permohonan gugatan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang KUP terhadap tergugat dengan surat Nomor 081/RWI-FIN/VI/24 tanggal 14 Juni 2024;

c. Uraian Surat Gugatan bahwa berikut adalah alasan dan penjelasan Penggugat:

bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Gugatan Penggugat;

d. Kesimpulan Dan Usul Penggugat bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

A. bahwa Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

B. bahwa Penggugat menyimpulkan bahwa telah melakukan pelaporan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penggugat juga telah

memberikan bukti-bukti pendukung pada saat pemeriksaan berlangsung;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan Pemohon Gugatan;

3. Mengusulkan untuk meninjau Kembali permohonan gugatan yang diajukan Pengguggat dan mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan Penggugat;

e. Tanggapan Atas Gugatan bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

A. bahwa Surat Gugatan Tidak Memenuhi Syarat Formal Pengajuan

Gugatan

1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa:

(2) Jangka Waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

(3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;

2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa:

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

3. bahwa Penggugat mengajukan gugatan nomor 081/RWI-FIN/VI/24 tanggal 14 Juni 2024 atas Surat Keputusan Nomor KEP-02694/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang

Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak;

4. bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-02694/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024 dikirimkan melalui pos pengiriman pada tanggal 16 Mei 2024;

5. bahwa Jangka waktu pengajuan gugatan terhadap Surat Keputusan Nomor KEP-02694/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024 adalah 14 Juni 2022 (30 hari sejak tanggal 16 Mei 2024);

6. bahwaberdasarkandatapermohonandalam etaxcourt.kemenkeu.go.id, diketahui bahwa tanggal diterima permohonan Pemohon adalah 28 Juni 2024 sehingga telah melewati jangka waktu / syarat formal pengajuan gugatan;

Demo

SL calaa Fajak

S3 Beranda

Bl sengketa (3 sonia

BE Sideng Hariini 2321

B Putusan

KE Bur DN vl ae

«Pencabutan tt Dokumen Sengketa aa

IM Gokumen Peridangan 2240-2221 bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah menjadi fakta hukum dan terbukti bahwa gugatan atas surat nomor 081/RWI- FIN/VI/24 tanggal 14 Juni 2024 telah melewati jangka waktu

sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak sehingga sudah seharusnya Gugatan Penggugat Dinyatakan Tidak Dapat Diterima;

B. Atas koreksi yang disengketakan

1. Koreksi Positif atas Management Recharges

a. bahwa sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Jasa Manajemen/Support Charge pada dasarnya adalah sengketa pembuktian;

b. bahwa pada proses pemeriksaan, Penggugat telah diberikan kesempatan untuk memberikan bukti terkait Jasa Manajemen/Support Charge. Tim pemeriksa memberikan keterangan:

“Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen pendukung yaitu SPT Tahunan PPh Badan, Laporan Keuangan, Buku Besar, dan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc), dilakukan penyesuaian fiskal positif atas biaya jasa pendukung (support charge). Pengeluaran biaya jasa tidak didukung dengan bukti penyerahan jasa/penyediaan layanan, rincian perhitungan biaya (cost base) dan bukti kemanfaatan ekonomi bagi penerima jasa”;

Bukti yang diberikan Penggugat adalah printout email, cost based calculation management recharges, dan kontrak management recharges. Tidak terdapat bukti kehadiran dan kemanfaatan atas jasa intragroup;

c. bahwa Tergugat dalam proses penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah mengirimkan surat Permintaan Pembukuan atau Pencatatan, Dokumen yang Menjadi Dasar Pembukuan atau Pencatatan, Data dan/atau Informasi Dalam Rangka Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Berdasarkan Permohonan S-241/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 19 Maret 2024 Namun Penggugat tidak memenuhi

seluruhnya atas permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen, data, dan/atau informasi dari tim penelaah keberatan. Atas hal tersebut, telah dituangkan dalam Berita Acara Pemenuhan Permintaan Pembukuan Atau Pencatatan Dokumen,Data,dan/atauInformasiNomor BA-151/WPJ.046/2024 tanggal 22 April 2024;

d. bahwa kepada Penggugat telah diberikan waktu yang cukup dan memadai sepanjang proses pemeriksaan dan proses penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk dapat memberikan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data dan/atau informasi terkait sengketa namun Penggugat tidak memenuhi permintaan pembukuan atau pencatatan dokumen, data, dan/atau informasi tersebut;

e. bahwa atas hal tersebut diatas, tergugat tidak dapat menguji sengketa terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Jasa Manajemen/Support Charge dan tidak dapat meyakini alasan yang disampaikan Penggugat dalam surat nomor 017/RW- FIN/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 hal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00079/406/21/062/23 tanggal 26 Juni 2023 Tahun Pajak 2021;

f. bahwa Tergugat tetap mempertahankan koreksi hasil proses pemeriksaan dan proses penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Jasa Manajemen/Support Charge;

2. Koreksi Positif atas Interest

a. bahwa sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Pinjaman pada dasarnya adalah sengketa pembuktian;

b. bahwa pada proses pemeriksaan, Penggugat telah diberikan kesempatan untuk memberikan bukti terkait Biaya Pinjaman. Berdasarkan keterangan tim pemeriksa, Penggugat memberikan bukti terkait Biaya Peminjaman berupa General Ledger, Laporan Auditor Independen, dan Laporan Perubahan Ekuitas;

c. bahwa Tergugat telah melakukan pengujian dan berpendapat sebagai berikut:

Berdasarkan LAI dan LPE, saldo ekuitas PT RWI adalah negatif, sesuai PMK-169/2015 seluruh biaya bunga (biaya pinjaman) tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

Biaya pinjaman dimaksud adalah termasuk bunga pinjaman, diskonto/ premium, biaya imbalan, dan selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing.

Rincian:

- 400500-Int Payable – IntercoRp158.910.819,00

- 411000-Gain Or Loss On ExchangeRp277.657.030,00

- 411100-Exchange LossRp 19.997.560,00

- 411200-Exchange ProfitRp- 25.054.085,00 d. bahwa Tergugat dalam proses penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah mengirimkan surat Permintaan Pembukuan atau Pencatatan, Dokumen yang Menjadi Dasar Pembukuan atau Pencatatan, Data dan/atau Informasi Dalam Rangka Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Berdasarkan Permohonan S-241/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 19 Maret 2024 Namun Penggugat tidak memenuhi seluruhnya atas permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen, data, dan/atau informasi dari tergugat. Atas hal tersebut, telah dituangkan dalam Berita Acara Pemenuhan Permintaan Pembukuan Atau Pencatatan Dokumen, Data,

dan/atau Informasi Nomor BA-151/WPJ.046/2024 tanggal 22 April 2024;

e. bahwa kepada Penggugat telah diberikan waktu yang cukup dan memadai sepanjang proses pemeriksaan dan proses penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk dapat memberikan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data dan/atau informasi terkait sengketa namun Penggugat tidak memenuhi permintaan pembukuan atau pencatatan dokumen, data, dan/atau informasi tersebut;

f. bahwa atas hal tersebut diatas, tergugat tidak dapat menguji sengketa terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Pinjaman dan tidak dapat meyakini alasan yang disampaikan Penggugat dalam surat nomor 017/RW-FIN/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 hal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan PajakLebihBayarPajakPenghasilannomor 00079/406/21/062/23 tanggal 26 Juni 2023 Tahun Pajak 2021;

g. bahwa Tergugat tetap mempertahankan koreksi hasil proses pemeriksaan dan proses penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tetap mempertahankan koreksi tim pemeriksa terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Pinjaman;

3. Koreksi Fiskal Negatif atas Management Recharges

a. bahwa berdasarkan keterangan tim pemeriksa, dokumen yang diuji terkait Penyesuaian Fiskal Negatif atas Transaksi Intragrup (Tahun Buku Sebelumnya) berupa General Ledger, Laporan Auditor Independen, dan SPT Tahunan PPh Badan;

b. bahwa Tergugat telah melakukan pengujian dan berpendapat sebagai berikut:

Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen pendukung yaitu SPT Tahunan PPh Badan, Laporan Keuangan, Buku Besar, dilakukan penyesuaian fiskal positif atas pembebanan biaya jasa (support charge) tahun buku sebelumnya di tahun pajak 2021. Beban yang dapat dikurangkan penghasilan bruto dibagi dalam 2 (dua) golongan, beban/ biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan beban/ biaya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, sedangkan biaya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibiayakan melalui penyusutan/ amortisasi;

c. bahwa Tergugat telah mengirimkan surat Permintaan Pembukuan atau Pencatatan, Dokumen yang Menjadi Dasar Pembukuan atau Pencatatan, Data dan/atau Informasi Dalam Rangka Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yangTidakBenarBerdasarkanPermohonan S-241/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 19 Maret 2024 Namun Penggugat tidak memenuhi seluruhnya atas permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen, data, dan/atau informasi dari tergugat. Atas hal tersebut, telah dituangkan dalam Berita Acara Pemenuhan Permintaan Pembukuan Atau Pencatatan Dokumen, Data, dan/atau Informasi Nomor BA-151/WPJ.046/2024 tanggal 22 April 2024;

d. bahwa kepada Penggugat telah diberikan waktu yang cukup dan memadai sepanjang proses pemeriksaan dan proses penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk dapat memberikan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data dan/atau informasi terkait sengketa namun Penggugat tidak memenuhi

permintaan pembukuan atau pencatatan dokumen, data, dan/atau informasi tersebut;

e. bahwa atas hal tersebut diatas, tergugat tidak dapat menguji sengketa terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas Transaksi Intragrup (Tahun Buku Sebelumnya) dan tidak dapat meyakini alasan yang disampaikan Penggugat dalam surat nomor 017/RW-FIN/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 hal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00079/406/21/062/23 tanggal 26 Juni 2023 Tahun Pajak 2021;

f. bahwa Tergugat tetap mempertahankan koreksi hasil proses pemeriksaan dan proses penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tetap mempertahankan koreksi tim pemeriksa terkait Penyesuaian Fiskal Negatif atas Transaksi Intragrup (Tahun Buku Sebelumnya);

f. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor 081/RWI-FIN/VI/24 tanggal 14 Juni 2024 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, pasal 40 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) serta Pasal 41 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanTergugatNomor KEP-02694/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang diajukan gugatan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 7 Tahun 2021, serta Pasal 1 angka 7 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

c. bahwaKeputusanTergugatNomor KEP-02694/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024 diterbitkan sudah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menyatakan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima atau setidak-tidaknya menyatakan Menolak permohonan gugatanPenggugatdanmempertahankan KEP-02694/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor

112/RWI-ADM/VIII/24 tanggal 20 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Penggugat mengajukan gugatan melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;

bahwaberdasarkanSuratKeputusanTergugatNomor KEP-02694/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang diajukan gugatan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali

diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

B. Uraian Mengenai Objek Gugatan

1. bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar nomor 00079/406/21/062/23 tanggal 26 Juni 2023 Tahun Pajak 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I Nomor LAP-00202/RIKSIS/KPP.0411/2023 tanggal 26 Juni 2023;

2. bahwa Penggugat benar telah mengajukan keberatan dengan surat nomor 068/RWI-FIN/IX/23 tanggal 19 September 2023 dan telah diterima oleh Kantor wilayah Pada tanggal 22 September 2023 apabila memang terdapat kesalahan penyampaian surat, seharusnya bagian penerimaan atau bagian pelayanan dari pihak Kantor Wilayah Tergugat surat menolak dan memberikan arahan, dalam hal ini Penggugat menerima tanda terima atas Penyampaian surat Permohonan keberatan atas SKPLB nomor 00079/406/21/062/23 tanggal 26 Juni 2023 (Lampiran 7). Kemudian Penggugat menerima surat atas Pemberitahuan Surat Keberatan Disampaikan Tidak Pada Tempatnya nomor S-686/WPJ.04/2023 tanggal 27 September 2023 dimana surat tersebut kami terima 1 hari setelah masa jatuh tempo Permohonan Keberatan. Kemudian Penggugat mendapatkan instruksi dari Tergugat untuk menyampaikan ulang surat Permohonan keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I. Kemudian Penggugat mengambil surat Permohonan Keberatan dari Kantor Wilayah dan menyampaikan Surat Permohonan Keberatan ke Loket TPT KPP Madya Jakarta Selatan I;

bahwa Penggugat sempat mendapatkan surat permintaan Dokumen atas Pengajuan Keberatan yang diajukan akan tetapi kemudian dari Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Nomor S-1534/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 13 Desember 2023

dengan alasan surat keberatan diajukan melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirimnya surat ketetapan;

3. bahwa menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Nomor S-1534/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 13 Desember 2023, Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar nomor 071/RWI-FIN/I/2024 tanggal 17 Januari 2024. Atas pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-02694/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024, dengan amar putusan Menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak Penggugat dalam suratnya nomor 017/RW-FIN/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 dan Mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar nomor 00079/406/21/062/23 tanggal 26 Juni 2023 Tahun Pajak 2021;

4. bahwaatasSuratKeputusanTergugatNomor KEP-02694/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024, Penggugat telah mengajukan permohonan gugatan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang- Undang KUP terhadap tergugat dengan surat Nomor 081/RWI-FIN/I/24 tanggal 14 Juni 2024;

C. Uraian Surat Gugatan a. Mengenai Objek Gugatan

1) bahwa benar Penggugat telah menerima Surat Ketetapan Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00079/406/21/062/23 tangal 26 Juni 2023 Tahun Pajak 2021 yang diterbitkan oleh Tergugat;

2) bahwa Penggugat benar telah mengajukan keberatan dengan surat nomor 068/RWI-FIN/IX/23 tanggal 19 September 2023 dan telah diterima oleh Kantor wilayah Pada tanggal 22 September 2023 apabila memang terdapat kesalahan penyampaian surat, seharusnya bagian

3) atau bagian pelayanan dari pihak Kantor Wilayah Tergugat surat menolak dan memberikan arahan, dalam hal ini Penggugat menerima tanda terima atas Penyampaian surat Permohonan keberatan atas

SKPLB nomor 00079/406/21/062/23 tanggal 26 Juni 2023 (Lampiran 7). Kemudian Penggugat menerima surat atas Pemberitahuan Surat Keberatan Disampaikan Tidak Pada Tempatnya nomor S-686/WPJ.04/2023 tanggal 27 September 2023 dimana surat tersebut kami terima 1 hari setelah masa jatuh tempo Permohonan Keberatan. Kemudian Penggugat mendapatkan instruksi dari Tergugat untuk menyampaikan ulang surat Permohonan keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I. Kemudian Penggugat mengambil surat Permohonan Keberatan dari Kantor Wilayah dan menyampaikan Surat Permohonan Keberatan ke Loket TPT KPP Madya Jakarta Selatan I;

bahwa Penggugat sempat mendapatkan surat permintaan Dokumen atas Pengajuan Keberatan yang diajukan akan tetapi kemudian dari Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Nomor S-1534/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 13 Desember 2023 dengan alasan surat keberatan diajukan melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirimnya surat ketetapan;

4) bahwa benar Menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Nomor S-1534/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 13 Desember 2023 Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar nomor 071/RWI-FIN/I/2024 tanggal 17 Januari 2024. Atas pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-02694/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024, dengan amar putusan Menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak Penggugat dalam suratnya nomor 017/RW-FIN/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 dan Mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar nomor 00079/406/21/062/23 tanggal 26 Juni 2023 Tahun Pajak 2021;

5) bahwaatasSuratKeputusanTergugatNomor KEP-02694/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024, Penggugat

telah mengajukan permohonan gugatan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang KUP terhadap tergugat dengan surat nomor 081/RWI-FIN/I/24 tanggal 14 Juni 2024;

bahwa dari Uraian diatas maka Objek Gugatan yang Penggugat ajukan adalahsuratkeputusanTergugatNomor KEP-02694/NKEB?PJ/WPJ.04.2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPLB berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karena Permohonan dari Penggugat;

b. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan gugatan ini adalah Koreksi Tergugat yang tidak disetujui oleh Penguggat dengan rincian sebagai berikut:

1) Koreksi Positif atas Management Recharges

Menurut Tergugat bahwa Penggugat keberatan atas koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan alasan Pemeriksa melakukan koreksi positif atas biaya management recharges sebesar Rp11.764.744.898,00 dengan alasan pengeluaran biaya jasa tidak didukung dengan bukti penyerahan jasa /penyediaan layanan, rincian perhitungan biaya (cost base) dan bukti kemanfaatan ekonomi bagi penerima jasa;

bahwaPenggugatsampaikanbahwabiayasebesar Rp11.764.744.898,00 merupakan biaya atas management recharges sesuai dengan Dokumen pendukung atas Agreement dari management recharges yang pernah Penggugatberikan pada saat proses pemeriksaan;

bahwa di dalam dokumen tersebut telah dijelaskan juga untuk detail service yang diberikan pada Part “Schedule 2” Cost Charge dengan rincian sebagai berikut :

a. Regional Business development dalam SGD198.539;

b. Regional Talent Management SGD79.784;

c. IT and support and advice SGD320.920;

d. Marketing advice SGD93.571;

e. Financial support and advice SGD110.664;

f. Legal support and advice SGD58.758;

g. Executive Management support and advice SGD59.712 ;

h. Annual achiever trip management SGD3.398;

i. Global Talent Management SGD54.086;

j. Actual true up of the IT, Marketing, legal, HR, Finance and Business management support SGD -7.051;

bahwa total dari seluruh jasa yang diberikan diatas adalah SGD972,381 kemudian ditambah markup sesuai dengan OECD TP DOC sebesar 6,222% sehingga total service yang diberikan dalam satu tahun adalah SGD1.032.881 dalam satuan nilai Rupiah dengan rate tukar 1 SGD = Rp10.783,5271,00 sehingga nilai management recharge dalam rupiah adalah Rp11.138.137.617,00. Untuk mendukung dasar dari perhitungan Jasa Management tersebut pemohn gugatan lampirkan pula dasar perhitungan rincian perhitungan biaya (cost base) dari masing-masing post atas jasa yang diberikan dari Robert Walters Singapore kepada Robert Walters Indonesia secara terpisah;

bahwa Management recharges Dari Resource Solution yang tertuang dalam Cost Sharing Agreement tanggal 22 Desember 2020 yang menjabarkan mengenai service yang diberikan terdiri dari:

a. Regional Sales, Implementation, operations and Business Intelligence advice SGD18.301;

b. IT Support and Advice SGD2.743;

c. Legal Advice SGD2.446;

d. Financial management advice SGD2.263;

e. Marketing advice SGD2.434;

f. Regional talent management SGD1.921;

bahwa total dari Jasa yang diberikan adalah SGD30.108 ditambah nilai mark up 7% sesuai dengan OECD sehingga nilai service adalah SGD32.216 dengan nilai tukar Rp10.777.993.424,00 setara dengan

Rp347.223.836,00. dan di tambah dengan Biaya service tahun 2020 dengan total Rp 279.383.858;

bahwa Penggugat lampirkan bukti pendukung terkait dengan jasa yang diberikan untuk menunjukan adanya eksistensi dan adanya pemberian jasa yang dilakukan;

bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013 junto SE-50/PJ/2013, transaksi hubungan istimewa harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Langkah-langkah pengujian penerapan atas Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Jasa Intra-grup sesuai SE-50/PJ/2013 sebagai berikut:

1. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi wajib pajak;

2. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa intra-grup;

3. Meneliti metode pembebanan jasa yang digunakan;

4. Meneliti dasar alokasi pembebanan jasa; dan

5. Meneliti apakah terdapat pembanding atas jasa intra-grup serta mark up-nya dan menerapkan metode transfer pricing yang paling sesuai dengan kondisi dan fakta;

6. Metode-metode yang dapat digunakan dalam penilaian kewajaran nilai pembebanan jasa antara lain:

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontroled Price), metode ini merupakan metode yang Penggugat gunakan;

b. Metode biaya-plus, dan c. Transactional Net Margin Method;

bahwa Penggugat sampaikan bahwa tergugat belum melakukan pengujian sesuai PER-22/PJ/2013 junto SE-50/PJ/2013 tentang pedoman pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa. Sampai dengan saat ini tergugat belum memberikan hasil pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai PER-22/PJ/2013 junto SE-50/PJ/2013 tentang pedoman pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mempunyai

hubungan istimewa. Penggugat sampaikan juga bahwa Penggugat telah menjalankan langkah-langkah pengujian yang atas pembayaran management recharge sebagaimana Penggugat tuangkan dalam transfer pricing document (TP Doc) yang sudah diberikan kepada tergugat;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat 3 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa apabila Direktur Jendral Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal (2) tidak benar, Direktur Jendral Pajak dapat menetapkan jumlah pajak yang terutang. Sehingga menurut kami tergugat tidak melakukan pengujian dengan tepat dan tidak memberikan bukti-bukti yang konkret (hanya asumsi saja) terkait sehubungan dengan koreksi Management recharges tersebut;

bahwa sampai dengan Surat ini dibuat tergugat tidak memberikan alternatif pengujian dari sisi tergugat atas biaya management recharges dan tergugat tetap beranggapan biaya management recharges tersebut diatas merupakan Dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham dikarenakan tidak ada dasar perhitungan atas jasa yang diberikan sehingga dilakukan koreksi Fiskal positif;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas seharusnya koreksi atas Biaya Management seharusnya bisa dibatalkan seluruhnya;

2) Koreksi Positif atas Interest bahwa Penggugat keberatan atas koreksi-koreksi yang dilakukan oleh tergugat dengan alasan berdasarkan PER-25/PJ/2017 tentang pelaksanaan penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan dan tata cara pelaporan utang swasta luar negeri Pasal 3 Nomor (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) “(1) Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan bagi Wajib

Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di

Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham, besarnya biaya pinjaman yang ditanggung Wajib Pajak yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan Perbandingan Antara Utang dan Modal;

“(2) Biaya pinjaman yang ditanggung Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. bunga pinjaman;

b. diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman;

c. biaya tambahan yang terjadi yang terkait dengan perolehan pinjaman (arrangement of borrowings);

d. beban keuangan dalam sewa pembiayaan;

e. biaya imbalan karena jaminan pengembalian utang; dan f. selisih kurs yang berasal dari penyesuaian terhadap biaya pinjaman sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dalam hal biaya pinjaman tersebut dalam mata uang asing;

“(3) Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1)”; “(4) Dalam hal besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Wajib

Pajak melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)”;

“(5) Besarnya biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak sesuai dengan Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga wajib memperhatikan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang- undang PPh”;

“(6) Dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang kepada pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, maka besarnya biaya pinjaman

yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga harus memenuhi tingkat biaya pinjaman sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha”;

“(7) Biaya pinjaman yang tidak memenuhi ketentuan sebagai dimaksud pada ayat (6), dianggap sebagai dividen bagi pihak yang menerima atau memperolehnya dan dikenakan pajak pada saat biaya pinjaman tersebut dibayarkan atau jatuh tempo pembayarannya”;

bahwa Penggugat sampaikan bahwa berdasarkan PER 25/PJ/2017 Pasal 2 huruf f, selisih kurs yang dimaksud hanya yang berasal dari selisih kurs yang lainnya. Sehingga menurut Penggugat seharusnya koreksi hanya dilakukan untuk biaya pinjaman berupa bunga pinjaman sebesar Rp158.910.819,00 dan Penggugat memohon untuk tim Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi terkait biaya dibawah ini :

411000 – Gain Or LossRp277.657.030,00 o

411100 – Exchange LossRp 19.997.560,00 o

411200 – Exchange ProfitRp (25.054.085,00) o

3) Koreksi Fiskal Negatif atas Management Recharges sebesar Rp17.209.801.458,00 bahwa Penggugat tidak setuju atas koreksi Negatif yang dilakukan oleh tergugat, menurut Pemohon Gugatan, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang No.36 tahun 2008 tentang perubahan Keempat atas Undang-Undang No.7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) point a Nomor 2:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan”;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Penggugat adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Penggugat menyatakan bahwa penyesuaian fiskal negatif sudah sesuai di mana Penggugat menyesuaikan pelaporan keuangan ke pelaporan pajak; bahwa Koreksi Negatif atas biaya management recharges merupakan biaya aktual yang benar-benar terjadi di tahun 2021 dimana merupakan biaya akrual di tahun sebelumnya dan telah dilakukan koreksi fiskal positif atas biaya management recharges di tahun-tahun sebelumnya;

bahwa pada tahun 2019 biaya manajement recharges masih merupakan biaya akrual, dan Penggugat telah melakukan Koreksi fiskal positif atas biaya management recharges sebesar Rp7.763.899.821,00 dikarenakan Biaya atas management recharges tersebut masih akrual dan belum terjadi di tahun 2019;

bahwa pada tahun 2020 biaya manajement recharges masih merupakan biaya akrual, Penggugat melakukan koreksi fiskal positif atas biaya

management recharges sebesar Rp9.445.901.637,00 dikarenakan biaya atas management recharges tersebut masih akrual dan belum terjadi di tahun 2020;

bahwa pada tahun 2021 Penggugat melakukan koreksi negatif atas biaya akrual di tahun 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp17.209.801.458,00 dimana biaya management recharges tersebut merupakan biaya aktual yang benar-benar terjadi di tahun 2021;

bahwa Penggugat melakukan penyesuaian fiskal atas pelaporan keuangan yang menimbulkan perbedaan dalam perlakuan penetapan dan biaya menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) sebagai akibat dari adanya beda tetap dan beda sementara. Perlakuan akuntansi terhadap perbedaan tersebut perlu dilakukan rekonsiliasi antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal. Dalam hal pengakuan biaya/ koreksi fiskal negatif adalah koreksi atau penyesuaian yang akan mengakibatkan menurunnya Penghasilan Kena Pajak yang membuat Pajak Penghasilan Badan terhutang menurun. Adapun koreksi atau penyesuaian biaya yang dimaksud adalah biaya-biaya akrual yang disesuaikan menurut pelaporan keuangan komersial;

D. Tanggapan Atas Gugatan a. bahwa Surat Gugatan Tidak Memenuhi Syarat Formal Pengajuan Gugatan Menurut Tergugat

1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur bawah:

(2) Jangka Waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

(3) Jangka Waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;

2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa Tanggal diterima adalah tanggal

stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

3. bahwa Penggugat mengajukan gugatan nomor 082/RWI-FIN/VII/24 tanggal 14 Juni 2024 atas Surat Keputusan Nomor KEP-02687/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak;

4. bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-02687/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024 dikirimkan melalui pos pengiriman pada tanggal 16 Mei 2024;

5. bahwa Jangka waktu pengajuan gugatan terhadap Surat Keputusan KEP-02687/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024 adalah 14 Juni 2022 (30 hari sejak tanggal 16 Mei 2024);

6. bahwaberdasarkandataPermohonandalam etaxcourt.kemenkeu.go.id, diketahui bahwa tanggal diterima permohonan Pemohon adalah 28 Juni 2024 sehingga telah melewati jangka waktu/syarat formal pengajuan gugatan;

Ce apes: aA a | 26 pg gaya

T ' ahh at "| Pa Gugatan Safa- aX? Beni: i . i Noverr- Laur bet 25 ' GSE. AIMS at

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah menjadi fakta hukum dan terbukti bahwa gugatan atas surat nomor 082/RWI-FIN/VII/24 tanggal 14 Juni 2024 telah melewati jangka waktu sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak sehingga sudah seharusnya Gugatan Penggugat Dinyatakan Tidak Dapat Diterima;

Menurut Penggugat :

bahwa Penggugat memberikan Penjelasan terkait kronologi Permohonan Gugatan atas Surat Keputusan Nomor KEP-02687/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak;

1. bahwa Penggugat mengajukan keberatan dengan surat nomor 068/RWI-FIN/IX/23 tanggal 19 September 2023 dan telah diterima oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan Pada tanggal 22 September 2023 diterima langsung terdapat Bukti penerimaan Surat yang tergugat Terima, atas Penyampaian surat Permohonan keberatan atas SKPLB nomor 00079/406/21/062/23 tanggal 26 Juni 2023 (Lampiran 1). Kemudian Penggugat menerima surat atas Pemberitahuan Surat Keberatan Disampaikan Tidak Pada Tempatnya nomor S-686/WPJ.04/2023 tanggal 27 September 2023 dimana surat tersebut kami terima 1 hari setelah masa jatuh tempo Permohonan Keberatan; bahwa apabila memang terdapat kesalahan penyampaian surat, seharusnya bagian penerimaan atau bagian pelayanan dari pihak Kantor Wilayah Tergugat surat menolak dan memberikan arahan, dalam kasus ini Surat diterima Oleh Kantor Wilayah dan Penggugat menerima Bukti Penerimaan Surat;

bahwa kemudian Penggugat mendapatkan instruksi dari Tergugat untuk menyampaikan ulang surat Permohonan keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I. Kemudian Penggugat mengambil surat Permohonan Keberatan dari Kantor Wilayah dan menyampaikan Surat Permohonan Keberatan ke Loket TPT KPP Madya Jakarta Selatan I;

bahwa Penggugat sempat mendapatkan surat permintaan Dokumen atas Pengajuan Keberatan yang diajukan akan tetapi kemudian dari Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Nomor S-1534/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 13 Desember 2023 dengan alasan surat keberatan diajukan melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirimnya surat ketetapan;

2. bahwa menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Nomor S-1534/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 13 Desember 2023 Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar nomor 071/RWI-FIN/I/2024 tanggal 17 Januari 2024. Atas pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-02694/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024, dengan amar putusan Menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak Penggugat dalam suratnya nomor 017/RW-FIN/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 dan Mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar nomor 00079/406/21/062/23 tanggal 26 Juni 2023 Tahun Pajak 2021;

3. bahwa Penggugat memberikan penjelasan terkait permohonan surat Gugatan ke Pengadilan Pajak lebih dari 30 hari dikarenakan surat Keputusan Nomor KEP-02694/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang dikirimkan oleh tergugat, diterima oleh Penggugat pada tanggal 20 Mei 2024 bukan oleh Karyawan melainkan diterima oleh Pihak eksternal dari Penggugat, dikarenakan pada saat yang bersamaan Kantor Penggugat sedang direnovasi;

bahwa berkaitan dengan kegiatan renovasi bangunan yang sedang berlangsung sehingga surat Keputusan terkait tercecer dan terselip oleh pihak yang melakukan penerimaan surat yang mengakibatkan keterlambatan pengajuan permohonan gugatan yang diajukan Penggugat;

bahwa Penggugat lampirkan foto-foto kegiatan renovasi yang sedang berlangsung dan juga Penggugat lampirkan laporan realisasi kegiatan renovasi dari vendor dan juga invoice atas renovasi ruang kantor dari pihak Penggugat sebagai bukti pendukung keterlambatan tersebut;

me - a 3 £

aa a: Ld ia

3“ “ie ' an 1g ow q ap. . “ EG

ia Pe cory” ds tt.

——.- ie al NA ed

EN: a. a To af MY. .

Pd g wets Se ‘ bahwa dari bukti Gambar diatas Penggugat berikan Gambaran terkait kondisi ruangan kantor dari Penggugat yang mengakibatkan terselipnya dokuman surat Keputusan yang dikirimkan oleh Kantor Pajak. Penggugat juga lampirkan dokumen realisasi Perbaikan/renovasi kantor yang dilakukan oleh vendor dalam hal ini PT AVIP Interiors berupa:

1. Purchase Order Dari Penggugat;

2. Payment Voucher atas Pembayaran Invoice ;

3. Invoice Dari Vendor;

4. Faktur Pajak Dari Vendor;

5. Bill Of Quantities dari Vendor;

6. Time Schedule pengerjaan dari Vendor;

bahwa dari Time Schedule yang dilampirkan dapat dilihat bahawa tanggal penerimaan Surat Keputusan bertepatan dengan pengerjaan

Renovasi. Dengan Demikian Penggugat memohon kepada Majelis hakim dapat menerima dan melanjutkan Permohonan Gugatan yang Penggugat ajukan;

b. Atas Koreksi yang disengketakan

1. Koreksi Positif atas Management Recharges a. bahwa sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Jasa Manajemen/Support Charge pada dasarnya adalah sengketa pembuktian;

b. bahwa pada proses pemeriksaan, Penggugat telah diberikan kesempatanuntukmemberikanbuktiterkaitJasa Manajemen/Support Charge. Tim pemeriksa memberikan keterangan "Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen pendukung yaitu SPT Tahunan PPh Badan, Laporan Keuangan, Buku Besar, dan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc), dilakukan penyesuaian fiskal positif atas biaya jasa pendukung (support charge). Pengeluaran biaya jasa tidak didukung dengan bukti penyerahan jasa/ penyediaan layanan, rincian perhitungan biaya (cost base) dan bukti kemanfaatan ekonomi bagi penerima jasa"; Bukti yang diberikan Penggugat adalah printout email, cost based calculation management recharges, dan kontrak management recharges. Tidak terdapat bukti kehadiran dan kemanfaatan atas jasa intragroup;

c. bahwa Tergugat dalam proses penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah mengirimkan surat Permintaan Pembukuan atau Pencatatan, Dokumen yang Menjadi Dasar Pembukuan atau Pencatatan, Data dan/atau lnformasi Dalam Rangka Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Berdasarkan Permohonan S-241/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 19 Maret 2024 Namun Penggugat tidak memenuhi seluruhnya atas permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen, data, dan/atau informasi dari tim penelaah keberatan. Atas hal tersebut, telah dituangkan dalam

Serita Acara Pemenuhan Permintaan Pembukuan Atau Pencatatan Dokumen, Data, dan/atau lnformasi Nomor BA-151/WPJ.046/2024 tanggal 22 April 2024;

d. bahwa kepada Penggugat telah diberikan waktu yang cukup dan memadai sepanjang proses pemeriksaan dan proses penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk dapat memberikan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data dan/atau informasi terkait sengketa namun Penggugat tidak memenuhi permintaan pembukuan atau pencatatan dokumen, data, dan/atau informasi tersebut;

e. bahwa atas hal tersebut diatas, tergugat tidak dapat menguji sengketa terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Jasa Manajemen/Support Charge dan tidak dapat meyakini alasan yang disampaikan Penggugat dalam surat nomor 017/RW-FIN/1/2024 tanggal 17 Januari 2024 hal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00079/406/21/062/23 tanggal 26 Juni 2023 Tahun Pajak 2021;

f. bahwa Tergugat tetap mempertahankan koreksi hasil proses pemeriksaan dan proses penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Jasa Manajemen/Support Charge;

2. Koreksi Positif atas Interest a. bahwa sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Pinjaman pada dasarnya adalah sengketa pembuktian;

b. bahwa pada proses pemeriksaan, Penggugat telah diberikan kesempatan untuk memberikan bukti terkait Biaya Pinjaman. Berdasarkan keterangan tim pemeriksa, Penggugat memberikan bukti terkait Biaya Peminjaman berupa General Ledger, Laporan Auditor lndependen, dan Laporan Perubahan Ekuitas;

c. bahwa Tergugat telah melakukan pengujian dan berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan LAI dan LPE, sa/do ekuitas PT RWI adalah negatif, sesuai PMK-169/2015 seluruh biaya bunga (biaya pinjaman) tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasi/an kena pajak.

Biaya pinjaman dimaksud adalah termasuk bunga pinjaman, diskontol premium, biaya imbalan, dan selisih kurs yang berasa/ dari pinjaman dalam mata uang asing.

Rincian:

- 400500-lnt Payable- lntercoRp158.910.819,00

- 411000-Gain Or Loss On ExchangeRp277.657.030,00

- 411100-Exchange LossRp 19.997.560,00

- 411200-Exchange ProfitRp 25.054.085,00 d. bahwa Tergugat dalam proses penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah mengirimkan surat Permintaan Pembukuan atau Pencatatan, Dokumen yang Menjadi Dasar Pembukuan atau Pencatatan, Data dan/atau lnformasi Dalam Rangka Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Berdasarkan Permohonan S-241/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 19 Maret 2024 Namun Penggugat tidak memenuhi seluruhnya atas permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen, data, dan/atau informasi dari tergugat. Atas hal tersebut, telah dituangkan dalam Serita Acara Pemenuhan Permintaan Pembukuan Atau Pencatatan Dokumen, Data, dan/atau lnformasi Nomor BA-151/WPJ.046/2024 tanggal 22 April 2024;

e. bahwa kepada Penggugat telah diberikan waktu yang cukup dan memadai sepanjang proses pemeriksaan dan proses penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk dapat memberikan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau

pencatatan, data dan/atau informasi terkait sengketa namun Penggugat tidak memenuhi permintaan pembukuan atau pencatatan dokumen, data, dan/atau informasi tersebut;

f. bahwa atas hal tersebut diatas, tergugat tidak dapat menguji sengketa terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Pinjaman dan tidak dapat meyakini alasan yang disampaikan Penggugat dalam surat nomor 017/RW-FIN/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 hal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00079/406/21/062/23 tanggal 26 Juni 2023 Tahun Pajak 2021;

g. bahwa Tergugat tetap mempertahankan koreksi hasil proses pemeriksaan dan proses penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tetap mempertahankan koreksi tim pemeriksa terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Pinjaman;

3. Koreksi Fiskal Negatif atas Management Recharges a. bahwa berdasarkan keterangan tim pemeriksa, dokumen yang diuji terkait Penyesuaian Fiskal Negatif atas Transaksi lntragrup (Tahun Buku Sebelumnya) berupa General Ledger, Laporan Auditor lndependen, dan SPT Tahunan PPh Badan;

b. bahwa Tergugat telah melakukan pengujian dan berpendapat sebagai berikut:

Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen pendukung yaitu SPT Tahunan PPh Badan, Laporan Keuangan, Buku Besar, dilakukan penyesuaian fiskal positif atas pembebanan biaya jasa (support charge) tahun buku sebelumnya di tahun pajak 2021. Beban yang dapat dikurangkan penghasilan bruto dibagi dalam 2 (dua) golongan, bebanl biaya yang mempunyai masa manfaat tidak /ebih dari 1 (satu) tahun dan bebanl biaya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun

yang bersangkutan, sedangkan biaya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibiayakan melalui penyusutan/ amortisasi;

c. bahwa Tergugat telah mengirimkan surat Permintaan Pembukuan atau Pencatatan, Dokumen yang Menjadi Dasar Pembukuan atau Pencatatan, Data dan/atau lnformasi Dalam Rangka Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Berdasarkan Permohonan S-241/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 19 Maret 2024 Namun Penggugat tidak memenuhi seluruhnya atas permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen, data, dan/atau informasi dari tergugat. Atas hal tersebut, telah dituangkan dalam Serita Acara Pemenuhan Permintaan Pembukuan Atau Pencatatan Dokumen, Data, dan/atau lnformasi Nomor BA-151/WPJ.046/2024 tanggal 22 April 2024;

d. bahwa kepada Penggugat telah diberikan waktu yang cukup dan memadai sepanjang proses pemeriksaan dan proses penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk dapat memberikan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data dan/atau informasi terkait sengketa namun Penggugat tidak memenuhi permintaan pembukuan atau pencatatan dokumen, data, dan/atau informasi tersebut;

e. bahwa atas hal tersebut diatas, tergugat tidak dapat menguji sengketa terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas Transaksi lntragrup (Tahun Buku Sebelumnya) dan tidak dapat meyakini alasan yang disampaikan Penggugat dalam surat nomor 017/RW- FIN/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 hal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00079/406/21/062/23 tanggal 26 Juni 2023 Tahun Pajak 2021;

f. bahwa Tergugat tetap mempertahankan koreksi hasil proses pemeriksaan dan proses penelitian atas permohonan pengurangan

atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tetap mempertahankan koreksi tim pemeriksa terkait Penyesuaian Fiskal Negatif atas Transaksi lntragrup (Tahun Buku Sebelumnya);

Tanggapan Dari Penggugat

1. Koreksi Positif atas Management Recharges

Menurut Penggugat, bahwa Penggugat keberatan atas koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan alasan Pemeriksa melakukan koreksi positif atas biayamanagementrechargessebesar Rp11.764.744.898,00 dengan alasan pengeluaran biaya jasa tidak didukung dengan bukti penyerahan jasa /penyediaan layanan, rincian perhitungan biaya (cost base) dan bukti kemanfaatan ekonomi bagi penerima jasa;

bahwa Penggugat telah memberikan beberapa email korespondensi atas jasa management yang diberikan pihak luar negeri dalam hal ini Robert Walters Singapore PTE LTD dan Penggugat. Adapun jasa manajemen yang diberikan memang tidak selalu terdapat kunjungan atau kedatangan dari pihak Luar Negeri ke kantor Penggugat. Sebagai contoh pemberian jasa managemen dalam transaksi yang disengketakan ini adalah:

“Apabila sistem IT yang digunakan Penggugat mengalami gangguan atau eror maka Karyawan dari Penggugat akan mengirimkan Email Request atas perbaikan Sistem IT yang sedang mengalami gangguan kepada Pihak terkait dalam hal ini IT Regional Robert Walters Singapore PTE LTD;

Kemudian Dari Team IT Singapore akan melakukan viewer menggunakan sistem yang tersedia untuk melakukan perbaikan atas Request yang telah terjadi.”;

bahwaPenggugatsampaikanbahwabiayasebesar Rp11.764.744.898,00 merupakan biaya atas management recharges sesuai dengan Dokumen pendukung atas Agreement dari

management recharges yang pernah pemohon gugatan berikan pada saat proses pemeriksaan;

bahwa di dalam dokumen tersebut telah dijelaskan juga untuk detail service yang diberikan pada Part “Schedule 2” Cost Charge dengan rincian sebagai berikut :

a. Regional Business development dalam SGD198.539;

b. Regional Talent Management SGD79.784;

c. IT and support and advice SGD320.920;

d. Marketing advice SGD93.571;

e. Financial support and advice SGD110.664;

f. Legal support and advice SGD58.758;

g. Executive Management support and advice SGD59.712;

h. Annual achiever trip management SGD3.398;

i. Global Talent Management SGD54.086;

j. Actual true up of the IT, Marketing, legal, HR, Finance and Business management support SGD -7.051;

bahwa total dari seluruh jasa yang diberikan diatas adalah SGD972,381 kemudian ditambah markup sesuai dengan OECD TP DOC sebesar 6,222% sehingga total service yang diberikan dalam satu tahun adalah SGD1.032.881 dalam satuan nilai Rupiah dengan rate tukar 1 SGD = Rp10.783,5271,00 sehingga nilai management rechargedalamrupiahadalahRp11.138.137.617,00. Unt,00mendukung dasar dari perhitungan Jasa Management tersebut pemohn gugatan lampirkan pula dasar perhitungan rincian perhitungan biaya (cost base) dari masing-masing post atas jasa yang diberikan dari Robert Walters Singapore kepada Robert Walters Indonesia secara terpisah;

bahwa Management recharges Dari Resource Solution yang tertuang dalam Cost Sharing Agreement tanggal 22 Desember 2020 yang menjabarkan mengenai service yang diberikan terdiri dari:

a. Regional Sales, Implementation, operations and Business Intelligence advice SGD18.301;

b. IT Support and Advice SGD2.743;

c. Legal Advice SGD2.446;

d. Financial management advice SGD2.263;

e. Marketing advice SGD2.434;

f. Regional talent management SGD1.921;

bahwa total dari Jasa yang diberikan adalah SGD30.108 ditambah nilai mark up 7% sesuai dengan OECD sehingga nilai service adalah SGD32.216 dengan nilai tukar Rp10.777,993424,00 setara dengan Rp347.223.836,00. dan di tambah dengan Biaya service tahun 2020 dengan total Rp279.383.858,00;

bahwa Penggugat lampirkan bukti pendukung terkait dengan jasa yang diberikan untuk menunjukan adanya eksistensi dan adanya pemberian jasa yang dilakukan;

bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013 junto SE-50/PJ/2013, transaksi hubungan istimewa harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Langkah-langkah pengujian penerapan atas Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Jasa Intra-grup sesuai SE-50/PJ/2013 sebagai berikut:

1. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi wajib pajak;

2. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa intra-grup;

3. Meneliti metode pembebanan jasa yang digunakan;

4. Meneliti dasar alokasi pembebanan jasa; dan

5. Meneliti apakah terdapat pembanding atas jasa intra-grup serta mark up-nya dan menerapkan metode transfer pricing yang paling sesuai dengan kondisi dan fakta;

6. Metode-metode yang dapat digunakan dalam penilaian kewajaran nilai pembebanan jasa antara lain:

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontroled Price), metode ini merupakan metode yang Penggugat gunakan;

b. Metode biaya-plus, dan

c. Transactional Net Margin Method;

bahwa Pemohon Gugatan sampaikan bahwa tergugat belum melakukan pengujian sesuai PER-22/PJ/2013 junto SE-50/PJ/2013 tentang pedoman pemeriksaan terhadap Penggugat yang mempunyai hubungan istimewa. Sampai dengan saat ini tergugat belum memberikan hasil pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai PER-22/PJ/2013 junto SE-50/PJ/2013 tentang pedoman pemeriksaan terhadap Penggugat yang mempunyai hubungan istimewa. Pemohon Gugatan sampaikan juga bahwa Pemohon Gugatan telah menjalankan langkah-langkah pengujian yang atas pembayaran management recharge sebagaimana Pemohon Gugatan tuangkan dalam transfer pricing document (TP Doc) yang sudah diberikan kepada Tergugat;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat 3 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa apabila Direktur Jendral Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal (2) tidak benar, Direktur Jendral Pajak dapat menetapkan jumlah pajak yang terutang. Sehingga menurut kami tergugat tidak melakukan pengujian dengan tepat dan tidak memberikan bukti-bukti yang konkret (hanya asumsi saja) terkait sehubungan dengan koreksi Management recharges tersebut;

bahwa sampai dengan Surat ini dibuat tergugat tidak memberikan alternatif pengujian dari sisi tergugat atas biaya management recharges dan tergugat tetap beranggapan biaya management recharges tersebut diatas merupakan Dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham dikarenakan tidak ada dasar perhitungan atas jasa yang diberikan sehingga dilakukan koreksi Fiskal positif;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas seharusnya koreksi atas Biaya Management seharusnya bisa dibatalkan seluruhnya;

2. Koreksi Positif atas Interest

Menurut Penggugat bahwa Penggugat keberatan atas koreksi-koreksi yang dilakukan oleh tergugat dengan alasan berdasarkan PER-25/PJ/2017 tentang pelaksanaan penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan dan tata cara pelaporan utang swasta luar negeri Pasal 3 Nomor (1), (2), (3), (4), (5) dan (6);

“(1) Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan bagi Wajib

Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham, besarnya biaya pinjaman yang ditanggung Wajib Pajak yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan Perbandingan Antara Utang dan Modal;

“(2) Biaya pinjaman yang ditanggung Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. bunga pinjaman;

b. diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman;

c. biaya tambahan yang terjadi yang terkait dengan perolehan pinjaman (arrangement of borrowings);

d. beban keuangan dalam sewa pembiayaan;

e. biaya imbalan karena jaminan pengembalian utang; dan f. selisih kurs yang berasal dari penyesuaian terhadap biaya pinjaman sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dalam hal biaya pinjaman tersebut dalam mata uang asing;

“(3) Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1)”; “(4) Dalam hal besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal

Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), biaya pinjaman yang dapat

diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)”;

“(5) Besarnya biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak sesuai dengan Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga wajib memperhatikan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-undang PPh”;

“(6) Dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang kepada pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, maka besarnya biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga harus memenuhi tingkat biaya pinjaman sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha”;

“(7) Biaya pinjaman yang tidak memenuhi ketentuan sebagai dimaksud pada ayat (6), dianggap sebagai dividen bagi pihak yang menerima atau memperolehnya dan dikenakan pajak pada saat biaya pinjaman tersebut dibayarkan atau jatuh tempo pembayarannya”;

bahwa Penggugat sampaikan bahwa berdasarkan PER 25/PJ/2017 Pasal 2 huruf f, selisih kurs yang dimaksud hanya yang berasal dari selisih kurs yang lainnya. Sehingga menurut pemohon gugatan seharusnya koreksi hanya dilakukan untuk biaya pinjaman berupa bunga pinjaman sebesar Rp 158.910.819 dan pemohon gugatan memohon untuk tim Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi terkait biaya dibawah ini :

411000 – Gain Or LossRp277.657.030,00;

o

411100 – Exchange LossRp 19.997.560,00;

o

411200 – Exchange ProfitRp(25.054.085,00);

o

3. Koreksii Fiskal Negatif Atas Management Recharges bahwa Penggugat tidak setuju atas koreksi Negatif yang dilakukan oleh tergugat, menurut Pemohon Gugatan, besarnya Penghasilan Kena

Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) point a Nomor 2;

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

b. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

10. biaya pembelian bahan;

11. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

12. bunga, sewa, dan royalti;

13. biaya perjalanan;

14. biaya pengolahan limbah;

15. premi asuransi;

16. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

17. biaya administrasi; dan

18. pajak kecuali Pajak Penghasilan”;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Penggugat adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Penggugat menyatakan bahwa penyesuaian fiskal negatif sudah sesuai di mana Penggugat menyesuaikan pelaporan keuangan ke pelaporan pajak;

bahwa Koreksi Negatif atas biaya management recharges merupakan biaya aktual yang benar-benar terjadi di tahun 2021 dimana merupakan biaya akrual di tahun sebelumnya dan telah dilakukan koreksi fiskal positif atas biaya management recharges di tahun – tahun sebelumnya; bahwa pada tahun 2019 biaya manajement recharges masih merupakan biaya akrual, dan Penggugat telah melakukan Koreksi fiskal positif atas biaya management recharges sebesar Rp7.763.899.821,00 dikarenakan Biaya atas management recharges tersebut masih akrual dan belum terjadi di tahun 2019;

bahwa pada tahun 2020 biaya manajement recharges masih merupakan biaya akrual, Pemohon Gugatan melakukan koreksi fiskal positif atas biaya management recharges sebesar Rp9.445.901.637,00 dikarenakan biaya atas management recharges tersebut masih akrual dan belum terjadi di tahun 2020;

bahwa pada tahun 2021 Penggugat melakukan koreksi negatif atas biaya akrual di tahun 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp17.209.801.458,00 dimana biaya management recharges tersebut merupakan biaya aktual yang benar-benar terjadi di tahun 2021; bahwa Penggugat melakukan penyesuaian fiskal atas pelaporan keuangan yang menimbulkan perbedaan dalam perlakuan penetapan dan biaya menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) sebagai akibat dari adanya beda tetap dan beda sementara. Perlakuan akuntansi terhadap perbedaan tersebut perlu dilakukan rekonsiliasi antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal. Dalam hal pengakuan biaya/ koreksi fiskal negatif adalah koreksi atau penyesuaian yang akan mengakibatkan menurunnya Penghasilan Kena Pajak yang membuat Pajak Penghasilan Badan terhutang menurun. Adapun koreksi atau penyesuaian biaya yang dimaksud adalah biaya-biaya akrual yang disesuaikan menurut pelaporan keuangan komersial;

c. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. bahwa Penggugat telah memberikan kronologi atas Permohonan Gugatan yang Penggugat ajukan;

b. bahwa Penggugat telah memberikan penjelasan terkait keterlambatan atas Penyampaian surat gugatan nomor 081/RWI- FIN/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 dikarenakan surat Keputusan terselip dikarenakan sedang dilakukan renovasi ruangan sesuai penjelasan yang Penggugat tuangkan dalam dalam surat bantah ini;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian Kesimpulan diatas maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Melanjutkan Permohonan Gugatan yang Penggugat ajukan sesuai dengan Surat Gugatan Nomor 81/RWI- FIN/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 atas KEP-02694/KEB/PJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang pembatalan ketetapan Pajak atas Pajak Lebih Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf B;

bahwa demikian surat Bantah ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan banding ini Penggugat ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiKeputusanTergugatNomor

KEP-02694/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat

Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor 017/RWI-FIN/I/2024 tanggal 17 Januari 2024;

Bukti P-3 Fotokopi Akta Nomor 178 Tanggal 19 Oktober 2023;

Bukti P-4 Fotokopi NPWP atas nama Dores Any Kartika P selaku Direktur; Bukti P-5 Salinan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2021 Nomor 00079/406/21/062/23 tanggal 26 Juni 2023;

Bukti P-6 Fotokopi Surat Pengajuan Keberatan atas SKPLB PPH Badan Tahun 2021 Nomor 068/RWI-FIN/IX/23 tanggal 19 September 2021;

Bukti P-7 Fotokopi Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi

Persyaratan Nomor S-1546/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 19 Desember 2023;

Bukti P-8 Salinan Faktur Pajak PT Robert Walters Indonesia;

Bukti P-9 Foto-foto renovasi gedung kantor PT Robert Walters Indonesia; Bukti P-10 Pakta Integritas bagi Kuasa Hukum nama Dimas Prihanto Hidayat; Bukti P-11 Pakta Integritas bagi Kuasa Hukum Erfan Taufik Budiyanto;

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Dimas Prihanto Hidayat;

Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Erfan Taufik Budiyanto;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1 Penjelasan Tertulis sidang tanggal 18 September 2024;

Bukti T-2 Resi Pos pengiriman KEP-02694/NKEB/PJ/WPJ.04/2024;

Bukti T-3 Tracking Resi Pos pengiriman KEP-02694/NKEB/PJ/WPJ.04/2024;

Pertimbangan Hukum

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02694/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

bahwa pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat

Gugatan Nomor surat gugatan nomor 081/RWI-FIN/VI/24 tanggal 14 Juni 2024 diajukan melalui e-TAX Court dan diterima Pengadilan Pajak tanggal 28 Juni 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas,

Pengadilan Pajak berkesimpulan gugatan Penggugat yang diajukan melalui 081/RWI-FIN/VI/24 tanggal 14 Juni 2024 diajukan melalui e-TAX Court dan diterima Pengadilan Pajak tanggal 28 Juni 2024 tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena melebihi jangka waktu pengajuan gugatan;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa gugatan Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor surat gugatan nomor 081/RWI-FIN/VI/24 tanggal 14 Juni 2024 diajukan melalui e-TAX Court dan diterima Pengadilan Pajak tanggal 28 Juni 2024 adalah tidak dapat diterima;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02694/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT ROBERT WALTERS INDONESIA, NPWP NPWP31.347.692.1-011.000, beralamat di Gedung World Trade Center 3 Lt. 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12920 (domisili elektronik tpc.ebilling@gmail.com), tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis.

ttd.ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti.

Ttd

.

Ditandatangani Secara Elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.