PUTUSAN
Nomor PUT-004939.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-689/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 10 Mei 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tahun Pajak 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004939.99/2023/PP, antara:
PT Prabu Budi Mulia, NPWP 15.204.811.2-221.000, beralamat di Gd. Crowne Plaza Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 2-3 Setiabudi, yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh RM. Aditya Nur Irawan jabatan Direktur,
Nama: Cuaca, S.E., Ak, M.Si., S.H., M.H., CLA,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-622/PP/IKH/2021 tanggal 11 Juni 2021, Surat Kuasa Khusus : 001/PP/PBM/V/2023 tanggal 29 Mei 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta,
Nama: Elia Ernawati/NIP 197501191995112001,
: Irma Handayani/NIP 197610291999032001,
: Rina Muasaroh/NIP 198602092009012003,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I, Surat Tugas: ST-6740/WPJ.04/2023 tanggal 8 September 2023,
untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;