P U T U S A N
Nomor PUT-004946.13/2025/PP/M.IIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00061/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/20/218/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak September 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004946.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PERDANA INTISAWIT PERKASA, NPWP 01.555.034.6-218.000,
beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No. 395, Simpang Empat, Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau, 28116 (domisili elektronik fr-taxdispute@first- resources.co.id), dalam hal ini diwakili oleh Isen Henry Tjong, jabatan: Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Luis Fernando
Izin Kuasa Hukum: KEP-353/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli
2024
berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 64/PISP/SuratKuasa/PPh26/03/2020/2025 tanggal 29 September 2025,
2. Nama: Muhammad Fachri
Izin Kuasa Hukum: KEP-2188/PP/IKH/2025 tanggal 30
Oktober 2025
berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 89/PISP/SuratKuasa/PPh26/03/2020/2025 tanggal 29 September 2025,