Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 64 halaman

PUT-004947.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-004947.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00057/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00015/206/21/636/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telahdibetulkandenganKeputusanNomorKEP- 00004/NKEB/PJ/WPJ.2417/2024 tanggal 14 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004947.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG, NPWP 01.147.360.0-641.000, beralamat di Jalan Tauchid, Komplek PT Semen Gresik, Tubanan, Kebomas, Kabupaten Gresik, yang diwakili oleh Mochamad Iqbal Zulkarnaen, jabatan: Kuasa Hukum, dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SK-KWSG/2024 tanggal 3 Juni 2024 yang diberikan oleh Agung Kurniawan, jabatan: Bendahara Pengurus, (pajakkwsg2021@gmail.com);

1. Nama: Mochamad Iqbal Zulkarnaen,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-286/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SK-KWSG/2014 tanggal 7 Oktober 2024,

2. Nama: Andry Ardiansyah Hartono,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-459/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/SK-KWSG/2014 tanggal 7 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Vebrin Subandrio /

19860226 200710 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

2. Nama / NIP: Hendra Gunawan /

19870422 200602 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-27322/WPJ.24/2024 tanggal 29 November 2024,

3. Nama / NIP: Linawati / 19760419 199703 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

4. Nama / NIP: Chris Adi Kusuma /

19761228 199903 1 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

5. Nama / NIP: Samsul Arifin / 19841204 200412 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-11345/WPJ.24/2025 tanggal 16 Juli 2025,

6. Nama / NIP: Syaiful Hakim / 19731119 199402 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Pajak Madya Gresik, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-10026/WPJ.24/2025 tanggal 17 Februari 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
1248/PP/BR/2024 tanggal 7 Oktober 2024;
Telah membaca Surat Banding Nomor 001/SB-2021-KWSG/2024
tanggal 25 Juni 2024;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-
42/SUB/WPJ.24/2024 tanggal 30 Agustus 2024;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00015/206/21/636/23 tanggal 18 April
2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-
00004/NKEB/PJ/WPJ.2417/2024 tanggal 14 Maret 2024 diterbitkan oleh
Kantor Pelayanan Pajak Madya Gresik dengan perhitungan sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

TT tentara bat bah atau boat Ubah Lt . Ni NN nan La Petani DE na LPS

2 Ha pln AMP ideas | rE re Peal ME a Luh Php Ah Tina 9GP i Ipang wine Ae abah Ro La [ibd An ais Bab bangka V7 204 407 BIA i, ee ae Le Jug rea ft AA AS gre | cap kids 500

Pees ales set uke net oF TLE AS ha tee: bak res Veet ct GP}

= A Pid Segara Pinrang

Or eee Or MAAN AN Ma MN YAAA, ° BIS

Mo banana Ina ear ga nets: u io)

Pe KE AA LES KAI AA: a o

Parks: Ti 0 ce Ce an BN Sa SEGAL ALS ate ap fey i ay pita. BS

! Man PA pera AT EN ET PE Aja Png Sa an . " 5 mo Sean Tara ta regener toe ia MEP Baul pe Ae A3 IS it ts bg

Der aa Raga: wa TIS dit te Miles ODO 43" fee ed AD

' beam MEME adal LA NP bh sea TG)

Piss penganan ar ha CPE ta TUBAN Te Aja nan Ta kine 468)

Lio Pegang Sean ema an gat gba opt ne a a ra Piero creda DTP nt fas i rn MAA ata «| a

Ph Tata menga rasta ba | Rots ATR OB: 9 to Peres ba SP am Aap tri apn ab aga Seat tha 1 Fa 9

Pai ar a PPA Ter tan PS "1 "Era dle ckl 4a

LH Ketan Tang

Bo BP aan Penta 4 : 2

PN ea Tata cath ptt eee col, Boe Bawa 25 “ - 3 bee Bang 72 cis pias "| a eT ee lel ee

SA Rea a . »

t Ho tan ay: a 8 hab on nb tis pall ted bac tsa cut | a lett Ng po aR geet rta Temari ~ ' fs]

So Taman br . Ka a

Poo Ty tan peat oa sao RE = : 4 stam Pak pth Tern Dadar a Boe ot BT Ea DAS a oe ball cid ps

Ya [Pa ee et en pie PS ree Suet ad eet peat rah ta. AI

Poon ar Mane PELE i | cay dens 4

Ko op ama PE at pa n

BN NAN hr Kes KAN SAN: i] a Reba Fae ltr hom = m

1 Sa tart itt ttt ge be lee | sae gy Tr

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/KB- BADAN/06/2023 tanggal 26 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Harga Pokok Penjualan1.699.346.988.3571.691.848.924.0967.498.064.261
2Biaya Usaha Lainnya192.330.848.510190.373.484.2771.957.364.233
3Penghasilan dari Luar Usaha167.133.228.282169.170.422.4112.037.194.129
4Biaya dari Luar Usaha147.487.800.467147.378.489.539109.310.928
5Koreksi Fiskal Positif15.997.752.600102.316.507.28386.318.754.683
6Koreksi Fiskal Negatif94.228.464.17989.163.909.4375.064.554.742

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00057/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

ras Te? oe + a 7 Ta see i tai Petai 0. ee 2 olf 0 __ 3. Tae 05

. Ina AR Sa an er ee SNN EN Co st 13

7 oo ote

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/SB- 2021-KWSG/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 28 Juni 2024 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/SB-2021-KWSG/2024 tanggal 25 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah
koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian
sebagai berikut:
NoUraianMenurutKoreksi
Pemohon BandingKeputusan Keberatanyang diajukan
Banding
1Harga Pokok Penjualan1.699.346.988.3571.691.848.924.0967.498.064.261
2Biaya Usaha Lainnya192.330.848.510190.373.484.2771.957.364.233
3Penghasilan dari Luar167.133.228.282169.170.422.4112.037.194.129
Usaha
4Biaya dari Luar Usaha147.487.800.467147.378.489.539109.310.928
5Koreksi Fiskal Positif15.997.752.600102.316.507.28386.318.754.683
6Koreksi Fiskal Negatif94.228.464.17989.163.909.4375.064.554.742
bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding
tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan
bahwa menurut Pemohon Banding Koreksi yang seharusnya dilakukan
adalah sebesar Rp– Karena Pemohon Banding mengunakan Metode
Prepetual sedangkan dalam Lampiran II SPT Badan adalah Metode
Periodik sedangkan selisih angka diatas berdasarkan Saldo Awal dikurangi
Saldo Akhir;
bahwa menurut Pemohon Banding Pemeriksa hanya melihat
PERSEDIAAN AWAL - PERSEDIAAN AKHIR = selisih yang dianggap oleh
Pemeriksa senilai -7.498.064.260 tanpa melihat dapat HPP yang diberikan
oleh Pemohon Banding yang hanya melihat selisih dari Lampiran II SPT
PPH Badan;
bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa tidak berdasar, dan hanya
berdasarkan asumsi Pemeriksa;
2. Koreksi Biaya Usaha Lainnya
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan
alasan sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding koreksi yang seharusnya dilakukan
adalah sebesar Rp– bahwa Pemeriksa telah salah dalam melihat
Pembukuan dari Pemohon Banding dimana data GL terkait dengan
Spreding Bagian, ditambah lagi GL dari Pemohon Banding telah sesuai
dengan SPT dan Laporan Audit:
Biaya administrasi bank175.950.100
Beban perkoperasian1.993.888.484
Biaya bunga12.570.611.093
Beban penjualan32.579.052.289
Beban umum dan administrasi145.011.346.544
Total Biaya Usaha Lainnya192.330.848.510

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

3. Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha
bahwa Pemeriksa telah salah dalam membaca data GL karena proses
maping Pemeriksa tidak membaca bahwa sudah masuk pada
omzet/peredaran usaha;
bahwa seluruh Penghasilan Dari Luar Usaha telah dilaporkan, sehingga
tidak perlu dilakukan koreksi lagi oleh Pemeriksa;
4. Koreksi Biaya dari Luar Usaha
bahwa Biaya Dari Luar Usaha terkait By Merchant Discount Rate sebesar
109.310.928 telah dilengkapi bukti yang kompeten;
5. Koreksi Fiskal Positif
bahwa koreksi sebesar Rp86.318.754.683 terkait dengan dengan Koreksi
Fiskal Positif tersebut di atas semua biaya telah dilakukan koreksi fiskal
positif oleh Pemohon Banding sehingga tidak perlu dilakukan koreksi lagi
oleh Pemeriksa;
6. Koreksi Fiskal Negatif
bahwa koreksi sebesar Rp5.064.554.742 terkait dengan dengan Koreksi
Fiskal Negatif tersebut di atas semua biaya telah dilakukan koreksi fiskal
negatif oleh Pemohon Banding sehingga tidak perlu dilakukan koreksi lagi
oleh Pemeriksa;
bahwa Pemeriksa tidak memperhitungkan Kompensasi Kerugian yang dimiliki
Pemohon Banding;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa penerbitan SKP yang dilakukan oleh Terbanding telah melanggar
ketentuan pajak secara formal dengan menghilangkan hak-hak dari Pemohon
Banding;
bahwa berdasarkan pada argumentasi tersebut, maka perhitungan pajak
menurut Pemohon Banding adalah:
No.UraianMenurutSelisih (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
1Harga Pokok Penjualan1.699.346.988.3571.699.346.988.3570
2Biaya Usaha Lainnya192.330.848.510192.330.848.5100
3Penghasilan dari Luar Usaha167.133.228.282167.133.228.2820
4Biaya dari Luar Usaha147.487.800.467147.487.800.4670
5Koreksi Fiskal Positif15.997.752.60015.997.752.6000
6Koreksi Fiskal Negatif94.228.464.17994.228.464.1790
bahwa jumlah lebih bayar menurut Pemohon Banding, sesuai dengan
perhitungan di atas adalah sebesar Rp3.927.054.295 (Tiga Milyar Sembilan
Ratus dua Puluh Tujuh Juta Lima Puluh Empat Ribu Dua Ratus Sembilan
Puluh Rupiah);
Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding
bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding
menyimpulkan bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim
Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa perkara ini agar:
a. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;
b. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan dari Terbanding Nomor KEP-
00057/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 dan Menyatakan Jumlah
Lebih Bayar Pajak adalah Rp3.927.054.295 (Tiga Milyar Sembilan Ratus
dua Puluh Tujuh Juta Lima Puluh Empat Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh
Rupiah);
c. Membatalkan Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan
Tahun Pajak 2021 dari Terbanding Nomor 00015/206/21/636/23 tanggal 18
April 2022 dan Menerbitkan Surat Ketetapan Lebih Bayar Pajak
Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-42/SUB/WPJ.24/2024 tanggal 30 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan

Dasar Hukum

1) Pasal 1 angka 11, Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 25 ayat (1), serta Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-70/KM.10/2021 tentang tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Januari 2022 Sampai Dengan 31 Januari 2022;

Data dan Fakta bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00112/RIKSIS/KPP.2417/2023 tanggal 18 April 2023 dan pembahasan sengketa perpajakan antara Terbanding (Tim Peneliti) dengan Terbanding (Tim Pemeriksa) yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan dan

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-352/WPJ.246/2023 tanggal 15 Desember 2023, didapatkan informasi sebagai berikut:

a) bahwa Koreksi Harga Pokok Penjualan dari akun pengadaan barang yang belum terjual sampai akhir tahun sebesar Rp7.498.064.260 yang tidak didukung dengan data (rincian, perhitungan), dokumen dan bukti pendukung. Sehingga atas jumlah tersebut Pemeriksa melakukan koreksi. Dalam tanggapan SPHP-nya Pemohon Banding menjelaskan bahwa Pemohon Banding menggunakan metode perpetual sedangkan dalam SPT Tahunan PPh Badan lampiran 1771 II adalah metode periodik. Pemeriksa tetap mempertahakan koreksi HPP karena Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan bukti pendukung yang valid;

b) bahwa Koreksi HPP dari akun pengadaan barang yang belum terjual sampai akhir tahun sebesar Rp7.498.064.260 yang tidak didukung dengan data (rincian, perhitungan), dokumen dan bukti pendukung. Data tersebut didapat dari mapping data pembelian Pemohon Banding dimana atas akun tersebut Pemohon Banding tidak bisa membuktikan nilainya;

bahwa pada proses penelitian keberatan, Terbanding telah mengirimkan Surat Panggilan dalam rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding dengan surat Nomor S- 30/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024 namun Pemohon Banding tidak hadir sehingga dibuatkan Berita Acara ketidakhadiran Pemohon Banding dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-8/WPJ.246/2024 tanggal 18 Januari 2024;

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa KPP Madya Gresik telah diterbitkan SKPKB Pajak Penghasilan nomor 00015/206/21/636/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan denganKeputusanTerbandingnomorKEP-

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

00004/NKEB/PJ/KPP.2417/2024 Tanggal 14 Maret 2024 Tahun Pajak 2021 berdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 00112/RIKSIS/KPP.2417/2023 tanggal 18 April 2023;

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan pengujian sesuai pencatatan Pemohon Banding, hasil pengujian dan bukti yang ada, dengan rincian sebagai berikut:

HARGA POKOK PEN. JALAN

° Simas av larav Larang mapan gan Te” 222 S25 53C Sb) NA Tf: Fab lit 264

: Sala yargtinar LS A33 B45 Latah 245 nj,

7 Bala rer.i.rgar Ternar asa DA STR TIS LCS" BS rk 3

5 Ba ati.at : : s)

Sala sevasaran sai a: 3

- Bia a aini. 3 PE PL Ea ) “e Persediaar awal Pel anang BP “42 Gl: 3 “3 Perzezaar at TT ASE E14 SI TT IS ASI 3 bahwa pada proses pemeriksaan, Pemohon Banding memenuhi sebagian buku, catatan dan dokumen yang diminta oleh Terbanding sesuai dengan Berita Acara Pemenuhan Sebagian Dokumen tanggal 10 Maret 2023;

bahwa Koreksi Harga Pokok Penjualan dari akun pengadaan barang yang belum terjual sampai akhir tahun sebesar Rp7.498.064.260 yang tidak didukung dengan data (rincian, perhitungan), dokumen dan bukti pendukung. Sehingga atas jumlah tersebut Terbanding melakukan koreksi. Dalam tanggapan SPHP-nya Pemohon Banding menjelaskan bahwa Pemohon Banding menggunakan metode perpetual sedangkan dalam SPT Tahunan PPh Badan lampiran 1771 II adalah metode periodik. Terbanding tetap mempertahakan koreksi HPP karena Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan bukti pendukung yang valid;

bahwa Koreksi HPP dari akun pengadaan barang yang belum terjual sampai akhir tahun sebesar Rp7.498.064.260 yang tidak didukung dengan data (rincian, perhitungan), dokumen dan bukti pendukung. Data tersebut

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

didapat dari mapping data pembelian Pemohon Banding dimana atas akun tersebut Pemohon Banding tidak bisa membuktikan nilainya;

bahwa pada proses keberatan, Terbanding mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi sesuai berikut:

a. Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi pertama Nomor S-29/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024;

b. Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua Nomor S-161/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 5 Februari 2024;

sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian dokumen yang diminta dan dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA-41/WPJ.24/2024 tanggal 22 Februari 2024;

bahwa pada proses keberatan Terbanding telah mengirimkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding dengan surat Nomor S- 30/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024 namun Pemohon Banding tidak hadir sehingga dibuatkan Berita Acara ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 8/WPJ.246/2024 tanggal 18 Januari 2024;

bahwa pada proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dan memberikan alasan yang kuat/memadai terkait dengan koreksi Harga Pokok Penjualan;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa atas koreksi Harga Pokok Penjualan Tahun Pajak 2021 menjadi sebesar Rp1.691.848.924.096 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

2. Koreksi Biaya Usaha Lainnya

Dasar Hukum

1) Pasal 1 angka 11, Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 25 ayat (1), serta Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

4) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakukan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan;

Data dan Fakta bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00112/RIKSIS/KPP.2417/2023 tanggal 18 April 2023 dan pembahasan sengketa perpajakan antara Terbanding (Tim Peneliti) dengan Terbanding (Tim Pemeriksa) yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-352/WPJ.246/2023 tanggal 15 Desember 2023, didapatkan informasi sebagai berikut:

(a) bahwa pengujian dilakukan dengan cara meneliti data yang tercantum dalam buku besar (general ledger) dan dokumen pendukung yang ada. Berdasarkan pengujian tersebut ditemukan koreksi terkait biaya gaji,

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

tunjangan, honorarium lain (biaya uang harian dan penginapan, biaya penginapan, biaya honor, borongan, waker & cheker), biaya sewa kendaraan & peralatan, biaya pemasaran/ promosi, dan biaya lainnya yang tidak didukung oleh dokumen dan bukti yang valid;

(b) bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan pengujian sesuai pencatatan Pemohon Banding, hasil pengujian dan bukti yang ada dengan simpulan:

BIAYA USAHA _AINNYA

2 Za 2 Keyah . : 4

5 53,2 Rayan : : 9

5 £ aya Sapasaian Troi: PSA 2 e740) rar 124131

2 Daan aya arya Ih irs SEE PPh Ses PR 829 bahwa pada proses penelitian keberatan Terbanding telah mengirimkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding sesuai dengan surat Nomor S- 30/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024 namun Pemohon Banding tidak hadir sehingga dibuatkan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 8/WPJ.246/2024 tanggal 18 Januari 2024;

Tanggapan Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan pengujian sesuai pencatatan Pemohon Banding, hasil pengujian dan bukti yang ada dengan simpulan: BIAYA USAA4A LAINNYA

. SR Tar Biv ls Sar Toar miner on TSS nis Po 437 405 0°07 FP 993 5 18 SAT ET Tea

z Sah Tararinaa: 0 c

: Sa,a Ser. .bitarc pas Lon as TO iit are qi 712 5254 239 c

= Sa,a tena ‘lala rar 024 “O52 175 IP rt rar ree

7 Sa,La Soya Sr aan SITI St tr SDSL 388 LEE c

In Ba.a = arg Ta. Tesan" 7218 006.275 BLE 123 27% T:

5 Saat. ar u : kai

5 SaLa Sesarmas Sir: 2294 A92 225 E475 457 rar Frisk Ree

Ti Sa, aL S.A ara AG IC 425 REF si CET FRR Fae Fir TEP EPS

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa pada proses pemeriksaan, Pemohon Banding memenuhi sebagian buku, catatan dan dokumen yang diminta oleh Pemeriksa sesuai dengan Berita Acara Pemenuhan Sebagian Dokumen tanggal 10 Maret 2023;

bahwa biaya gaji, upah, bonus, gratifikasi,Honorarium dll yang menjadi koreksi oleh pemeriksa adalah biaya uang harian dan penginapan, Biaya penginapan dan biaya honor, borongan waker dan cheker dengan rincian sebagai berikut:

Uraiancfm WPcfm PemeriksaKoreksi
Biaya uang harian dan penginapan328.606.430276.623.93051.982.500
Biaya penginapan77.248.33845.309.44431.938.894
Biaya honor, borongan, waker & cheker13.493.031.24413.231.797.594261.233.650
Jumlah Koreksi345.155.044

jumlah koreksi tersebut didapat dari penelitian data yang tercantum dalam buku besar (general ledger) dan dokumen yang ada yang tidak didukung oleh dokumen dan bukti yang valid;

bahwa biaya sewa yang menjadi koreksi oleh Pemeriksa adalah biaya sewa kend, peral dll dengan rincian sebagai berikut:

Uraiancfm WPcfm PemeriksaKoreksi
biaya sewa kend, peral dll4.791.222.3334.553.840.283237.382.050
Jumlah Koreksi237.382.050

jumlah koreksi tersebut didapat dari penelitian data yang tercantum dalam buku besar (general ledger) dan dokumen yang ada yang tidak didukung oleh dokumen dan bukti yang valid;

bahwa biaya pemasaran yang menjadi koreksi oleh pemeriksa adalah sebagai berikut:

Uraiancfm WPcfm PemeriksaKoreksi
Biaya pemasaran/promosi2.694.494.2292.679.450.92915.043.300
Jumlah Koreksi15.043.300

jumlah koreksi tersebut didapat dari penelitian data yang tercantum dalam buku besar (general ledger) dan dokumen yang ada yang tidak didukung oleh dokumen dan bukti yang valid;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 menjelaskan bahwa:

(a) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain;

(b) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;

(c) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

(d) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan;

(e) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa biaya lainnya yang menjadi koreksi oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Uraiancfm WPcfm PemeriksaKoreksi
By BBM Pengiriman Barang10.638.284.87210.637.984.872300.000
By Rezak172.149.965167.002.8655.147.100
By Bungkus, Nota & penjualan420.761.196420.179.982581.214
By Provisi Bank641.178.165641.152.38825.777
By Perlengkapan kerja (gedung)1.243.433.6451.236.348.6457.085.000
By Perlengkapan kerja (kendaraan)5.875.378.8435.616.707.767258.671.076
By Perlengkapan kerja (mesin)194.907.656181.380.65613.527.000
By Perlengkapan kerja (jasa)34.288.50032.488.5001.800.000
By Perlengkapan kerja (ban)5.567.889.5915.283.005.591284.884.000
By Perlengkapan gudang190.796.550190.410.550386.000
By Operasional2.496.793.8482.477.170.12219.623.726
By Komunikasi940.311.538923.015.94717.295.591
By listrik1.343.503.6931.260.596.09982.907.594
By Air126.612.280110.914.38015.697.900
By Perijinan&Retribusi305.502.208296.852.2088.650.000
By BBM1.693.666.2091.528.216.923165.449.286
By Kir&Pajak Kendaraan1.438.848.5501.430.982.3507.866.200

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

By Asuransi432.421.077430.572.3341.848.743
By Rakor733.350.418506.247.862227.102.556
By Pulsa HP372.392.746321.320.05851.072.688
By Air minum karyawan177.338.437166.099.73311.238.704
By Jasa Perijinan&Retribusi218.845.987216.750.9872.095.000
By Tol Parkir366.393.317284.658.81781.734.500
By Transportasi80.210.53758.129.17022.081.367
By Benda pos198.011.905194.840.1053.171.800
By Alat tulis172.002.234165.847.0746.155.160
By Supplies kantor525.597.522503.261.76622.335.756
By Fotocopy&Laminating26.902.54626.017.546885.000
By partisipasi1.402.396.4841.362.286.28440.110.200
Biaya Administrasi Bank175.950.100175.895.20054.900
Jumlah Koreksi1.359.783.838

jumlah koreksi tersebut didapat dari penelitian data yang tercantum dalam buku besar (general ledger) dan dokumen yang ada yang tidak didukung oleh dokumen dan bukti yang valid;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa atas koreksi Biaya Usaha Lainnya menjadi sebesar Rp190.373.484.277 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha

Dasar Hukum

1) Pasal 1 angka 11, Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 25 ayat (1), serta Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;

Data dan Fakta bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00112/RIKSIS/KPP.2417/2023 tanggal 18 April 2023 dan pembahasan sengketa perpajakan antara Terbanding (Tim Peneliti) dengan Terbanding (Tim Pemeriksa) yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-352/WPJ.246/2023 tanggal 15 Desember 2023, didapatkan informasi sebagai berikut:

(a) bahwa berdasarkan hasil pengujian dan bukti yang ada ditemukan koreksi berupa pendapatan dari jasa konstruksi yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp2.037.194.129;

(b) bahwa dari data SIDJP dan Appportal didapatkan data bahwa Pemohon Banding mendapatkan penghasilan atas jasa konstruksi yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa pada proses penelitian keberatan Terbanding telah mengirimkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding sesuai dengan surat Nomor S- 30/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024 namun Pemohon Banding tidak hadir sehingga dibuatkan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 8/WPJ.246/2024 tanggal 18 Januari 2024;

Tanggapan Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan pengujian sesuai pencatatan Pemohon Banding, hasil pengujian dan bukti yang ada, dengan rincian sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa pada proses pemeriksaan, Pemohon Banding memenuhi sebagian buku, catatan dan dokumen yang diminta oleh Terbanding sesuai dengan Berita Acara Pemenuhan Sebagian Dokumen tanggal 10 Maret 2023;

bahwa pada proses keberatan, Terbanding mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi sesuai berikut:

a. Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi pertama Nomor S-29/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024;

b. Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua Nomor S-161/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 5 Februari 2024;

sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian dokumen yang diminta dan dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA-41/WPJ.24/2024 tanggal 22 Februari 2024;

bahwa Pemohon Banding tidak menghadiri panggilan pembahasan dan klarifikasi sengketa pajak, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Ketidakhadiran dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak nomor BA-8/WPJ.246/2024 tanggal 15 Januari 2024;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha menjadi sebesar Rp169.170.422.411 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

4. Koreksi Biaya dari Luar Usaha

Dasar Hukum

1) Pasal 1 angka 11, Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 25 ayat (1), serta Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Data dan Fakta bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00112/RIKSIS/KPP.2417/2023 tanggal 18 April 2023 dan pembahasan sengketa perpajakan antara Terbanding (Tim Peneliti) dengan Terbanding (Tim Pemeriksa) yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-352/WPJ.246/2023 tanggal 15 Desember 2023, didapatkan informasi sebagai berikut:

(a) bahwa berdasarkan hasil pengujian dan bukti yang ada ditemukan koreksi biaya merchant discount rate yang tidak didukung dengan bukti yang valid;

(b) bahwa pengujian dilakukan dengan cara meneliti data yang tercantum dalam buku besar (general ledger) dan dokumen pendukung yang ada;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa pada proses penelitian keberatan Terbanding telah mengirimkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding sesuai dengan surat Nomor S- 30/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024 namun Pemohon Banding tidak hadir sehingga dibuatkan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 8/WPJ.246/2024 tanggal 18 Januari 2024;

Tanggapan Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan pengujian sesuai pencatatan Pemohon Banding, hasil pengujian dan bukti yang ada, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa pada proses pemeriksaan, Pemohon Banding memenuhi sebagian buku, catatan dan dokumen yang diminta oleh Terbanding sesuai dengan Berita Acara Pemenuhan Sebagian Dokumen tanggal 10 Maret 2023;

bahwa pada proses keberatan, Terbanding mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi sesuai berikut:

a. Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi pertama Nomor S-29/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024;

b. Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua Nomor S-161/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 5 Februari 2024;

sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian dokumen yang diminta dan dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA-41/WPJ.24/2024 tanggal 22 Februari 2024;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa Pemohon Banding tidak menghadiri panggilan pembahasan dan klarifikasi sengketa pajak, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Ketidakhadiran dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak nomor BA-8/WPJ.246/2024 tanggal 15 Januari 2024;

bahwa Koreksi Biaya dari Luar Usaha berdasarkan hasil pengujian dan bukti yang ada ditemukan koreksi biaya merchant discount rate yang tidak didukung dengan bukti yang valid. Pengujian dilakukan dengan cara meneliti data yang tercantum dalam buku besar (general ledger) dan dokumen pendukung yang ada;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa atas koreksi Biaya dari Luar Usaha menjadi sebesar Rp147.378.489.539 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

5. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

Dasar Hukum

1) Pasal 1 angka 11, Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 25 ayat (1), serta Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Pasal 6 ayat (1) serta Pasal 9 ayat (1) huruf g dan h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

3) Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.03/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan;

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

6) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakukan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan;

Data dan Fakta bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00112/RIKSIS/KPP.2417/2023 tanggal 18 April 2023 dan pembahasan sengketa perpajakan antara Terbanding (Tim Peneliti) dengan Terbanding (Tim Pemeriksa) yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-352/WPJ.246/2023 tanggal 15 Desember 2023, didapatkan informasi sebagai berikut:

(a) bahwa berdasarkan pengujian ditemukan koreksi terkait biaya harta yang dihibahkan/bantuan/sumbangan (tunjangan imbalan lain, biaya partisipasi), pajak atas bunga simpanan, dan koreksi positif lainnya yang tidak didukung oleh dokumen dan bukti yang valid;

(b) bahwa pengujian dilakukan dengan cara meneliti data yang tercantum dalam buku besar (general ledger) dan dokumen pendukung yang ada;

bahwa pada proses penelitian keberatan Terbanding telah mengirimkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding sesuai dengan surat Nomor S- 30/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024 namun Pemohon Banding tidak hadir sehingga dibuatkan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 8/WPJ.246/2024 tanggal 18 Januari 2024;

Tanggapan Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan pengujian sesuai pencatatan Pemohon Banding, hasil pengujian dan bukti yang ada, dengan rincian sebagai berikut:

Po Gearyarg dibayarkan kesaca anggora MN Dag Ng aan “t Sels > amorisasi kamress alc gas amarisasi Ne ro on aa aa an bahwa pada waktu pemeriksaan, Pemohon Banding memenuhi sebagian buku, catatan dan dokumen yang diminta oleh Terbanding sesuai dengan Berita Acara Pemenuhan Sebagian Dokumen tanggal 10 Maret 2023;

bahwa pada proses keberatan, Terbanding mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi sesuai berikut:

a. Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi pertama Nomor S-29/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024;

b. Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua Nomor S-161/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 5 Februari 2024;

sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian dokumen yang diminta dan dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA-41/WPJ.24/2024 tanggal 22 Februari 2024;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa Pemohon Banding tidak menghadiri panggilan pembahasan dan klarifikasi sengketa pajak, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Ketidakhadiran dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak nomor BA-8/WPJ.246/2024 tanggal 15 Januari 2024;

bahwa biaya harta yang dihibahkan/bantuan/sumbangan yang menjadi koreksi oleh pemeriksa adalah biaya terkait tunjangan imbalan lain dan by partisipasi/sumbangan dengan rincian sebagai berikut:

Uraiancfm WPcfm PemeriksaKoreksi
Tunjangan imbalan lain086.439.31586.439.315
By Partisipasi/sumbangan01.362.286.2841.362.286.284
Jumlah Koreksi1.448.725.599

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh menjelaskan bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

bahwa pajak penghasilan yang menjadi koreksi oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

. Ay curd Faris Kebenaran Kesan tekst laris PAN Aa IKI Keterurgirl }

ARG PORE RCAPTLINGA SMTP SIAR ALAN HUA AIMSBAAR NS" BA Yo paru

WG PIK CON PAPT IM GAMAT ANA PAJAK MAS LIGA MMA AMA PE) 202 108 3 ERITA NA

ARS PORE ATAP NG BUNDA PAJAK ATAS MAN SN BAAR BSB Dd] 40 Kab. ab 1 POAIOaT

AS PURE EES ART a dela, QOS RUN Pee AT AS An eh SERU 6 458.020 3 da

HGS POKOK EK PAPT NIH an SUMED DATS ATAS DG MBA SA SAR BEAN 24 212.722 4 PAN MA DI

TAO POKOK BAP LGA ANGBANA MAIR AT SS AL MA KAA IRL dl 20 C8. Lad H| PD Hasan

YA POKOK EDR RAT LIA ADAMANT BATAK MAY MASA SASAK TEL LATS td “ ‘whist

AG COR SA CART ING SATA AJAK ALASAN AAR GUSTUS 31 PEN aed ll PM bo

ARG RDI SEA US SEG TONE BAO AAS UGA SPAR SEFT MBE Ad a sh FI 3 DUEL

ARG ORCI ERA AE IG SIA ARIEL ALAS LINA SIMPL METOMAN Ved 4 Tb KET PPK)

AR PAKSA SEA ING SEILEIAL PAS AINE TUNAS MPAMNAK KAPEMBEN 21 2 Ah, ge 7 PE PI

MUG YES MEMBANTEINGA ALAR ets ATAS DANSA SIKAPAMAN Ii 57 BPR di AMAN 2 HS oo. PN Jatilan Mn Ok Ma UB.

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh menjelaskan bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: h. Pajak Penghasilan;

bahwa koreksi fiskal positif lainnya yang menjadi koreksi oleh pemeriksa adalah sebagai berikut:

Uraiancfm WPcfm PemeriksaKoreksi
Rugi dan biaya terkait penjualan aset- dikenakan PPh Final6.952.528.41987.034.937.75880.082.409.339
Biaya kerugian piutang dan penurunan nilai persediaan4.493.280.5124.914.895.599421.615.087
Biaya pemasaran/promosi02.181.476.0572.181.476.057
Biaya Rapat Konsumsi01.681.709.7831.681.709.783
By Pulsa HP0160.660.029160.660.029
By Pajak Bumi Bangunan011.385.78511.385.785
Biaya proporsional terkait gedung/gudang071.620.92671.620.926
Jumlah Koreksi84.610.877.004

bahwa koreksi fiskal positif lainnya yang menjadi koreksi oleh pemeriksa terkait rugi dari biaya terkait penjualan aset dengan rincian sebagai berikut:

Uraiancfm WPcfm PemeriksaKoreksi
Biaya bunga terkait Pabrik081.993.33981.993.339
Biaya perolehan aset pabrik080.000.416.00080.000.416.000
Rugi penjualan aset6.952.528.4196.952.528.4190
Jumlah Koreksi80.082.409.339

koreksi berupa biaya-biaya terkait penghasilan yang dikenakan PPh Final yaitu penjualan aset tanah dan bangunan yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan;

Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menjelaskan bahwa: Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk: a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang: 2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau...

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa koreksi fiskal positif lainnya yang menjadi koreksi oleh pemeriksa terkait kerugian piutang dan penurunan nilai persediaan dengan rincian sebagai berikut:

Uraiancfm WPcfm PemeriksaKoreksi
Biaya Kerugian piutang1.608.028.2791.608.028.2790
By Penghapusan persediaan2.885.252.2333.306.867.320421.615.087
Jumlah Koreksi421.615.087

koreksi sesuai hasil pengujian dan tidak didukung bukti atau dokumen terkait biaya (piutang tak tertagih) dan biaya penghapusan persediaan (penurunan piutang) serta cara atau metode perhitungannya sesuai peraturan yang berlaku;

bahwa koreksi fiskal positif lainnya yang menjadi koreksi oleh pemeriksa terkait By pemasaran, promosi dengan rincian sebagai berikut:

Uraiancfm WPcfm PemeriksaKoreksi
By Pemasaran02.679.450.9292.679.450.929
By Promosi Pemasaran0370.000370.000
Dikurangi : Daftar nominatif (cfm SPT)0-498.344.872-498.344.872
Jumlah Koreksi2.181.476.057

koreksi sesuai hasil pengujian dan tidak didukung bukti atau dokumen terkait biaya pemasaran/promosi sesuai peraturan yang berlaku;

bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 menjelaskan bahwa:

1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain;

2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;

3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan;

5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa koreksi fiskal positif lainnya yang menjadi koreksi oleh pemeriksa terkait Biaya Rapat dan lainnya dengan rincian sebagai berikut:

Uraiancfm WPcfm PemeriksaKoreksi
By Operasional01.175.461.9211.175.461.921
By Rakor0506.247.862506.247.862
Jumlah Koreksi1.681.709.783

koreksi sesuai hasil pengujian dan tidak didukung bukti atau dokumen terkait biaya rapat, konsumsi, entertaintmen yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa biaya pulsa HP yang dibiayakan Pemohon Banding sebesar Rp321.320.058. Sesuai dengan pasal 1 ayat (2) KEP-220/PJ./2002 menyebutkan bahwa Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan. Maka yang dapat dibiayakan secara fiskal oleh Terbanding adalah sebesar Rp160.660.029;

bahwa Pemohon Banding membiayakan Pajak Bumi Bangunan sebesar Rp11.385.785 dengan rincian sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

AY ALAR BUSA PAMA IKA ALS PER RA SBB IAA Sy ATA SET GAS TA Cd Gl 1 Ia

HM Pata BUM FARIS IT SOP] PL RAY ORB SITY Sy MASA SET AS EAU To aaa a heal

BY PALS Ite doko IBA CAMs PERS HAYARAK FG STAN ly, MITA SL aS Oo Ae Ta Lara Pasi » Ea Pa

ME PA As KUR dona the TRANS ORI PLB ATA OG Ta oe, MEE Sia ON = OAT, n An

I PAJAK GU Pe: RAN SNA OF GR PRA AB SSE UP DSI Bee BE Kian to Fa Pat n IL Bt

Ar PEJAS Bull! IA JAN CORR? PIRES AR (BINA HP ISAKIPAN PAMEKASAN NA Papen " L250

We PASAL URE IA IM CUANDO. ERAS IRB EELS APE MIRA SI Da Sa TR ra 1 fe

Ae PALA IR EHR IMEM TRS) TEMASYAP As ARIS SITASS ty, MATI BETA STAIO Ti Aram 8 apaan

AK PALA KURS AP INA SAMA DAN DERE AMAR 2B RIT II WA dhe AR IN ete Tintin a Inang

SY PAS KLIK OSK St NASI ROE PIO ALS SILANG NK AS SGD LARAS AK CHE TELUS 1 10.8 ak

AW Pate Lett Airihttat Misra MANA EA UH RISA TE Ee PRIORI SIS LEER 2 TA tH

AF JA BURY SAN NASI SLANE VER ATAT Ah OBE Er Trunpi 1b. BANGKA TAS ORG Ah ATA EPR Pa Lan 550

SK RALAS Elk! DASI Mend WPA PSN LL ERAN Si LR II RG TAMUNG AK OM EE LLU 1 1 ta. aH

PAJAS Gilt Dah GUHA MANA PASAL BENAR SATA KE SAR NU BA SAK A PAMOR TA NI ESA are 1 titan

AK BALAS SIR AAR BUMN SIAMEIPOSL TLMAAATARAK PGB STA Th TN MUKA MAU Ae ADI La n Lite

A ALL Re AIH PANAS VL UAT ARAB OBE STS Th Bt ORES ae MASA Lads m Ca es

ALG SRS ABBAS CANO. PERDA ARAB SEM SIT LIS Rd DASTURG AK Aa ‘ede I Bt

SY PAJAS BUR Ash: KAS CARA ET AM RSO RAR UR BAAK TB 18 Steed LAM AK SM ISO Seal a A3

Dy BAJA BIB! TAKE US M0082 Pe TAHAN PAR OKE GI SAK TI AARNE LEAH SIS DUA 1 IS ASP

Gy Pures LJK Gebel: Yam: WUD PEMEAYANAK TEE ISAK TH ARORA LAYIONGAR TES Laba : 1G 180

Dy BAN did BANGIL Mete MESUM PI PETMMAYAKAK DRE? TASH OD, BARMIKA SC LAACNG AK DUS Data 5 lo Ink

GY KAA HORT La NAK NSD? FERIAATAIAM PGES TAMAR TH OARORA LAMONGAR TH aa ta. EK ki Li ai

BY KASAR I HAK NAK MANA E> FEABAYANAY PLES TASK CL ARKAR HE ADA DA MIT 15.555 ai Jan

Bev BALES LIP MAC IA HEIL LEMOSTARAN PES Tah GL ARENKAh BA SAR TA ATA ta u 12135

BY PAJAK AI BAKU AK OER ie bo GE WAM PIMESD AA 1 WARS RAR LA SNSAH TAGS Tete 1 12179

Ba RAK hh Oba da Vegi UNP MIAN OEE SAAR C3, BARC UAH AL Ti th co In a Aen

Ley BRISK JUAN ERG AR PANTAI FEMA AAA PIT SI AAN TOL DA Sh oot TA 4003 aa ul A3

Bey FAISE BUTA KARENA VOTO SE ABAYA NAN PIT SIGH Gal HALIKAR AR PESA HE POP an oT AA

B3 PAJAK IL MI BANGUN DSA PIK STA BPA DER PESANAN Piles DMI, 2070 LO andalan Tab u GAN

Biv SASAK LA ANE UAN SEEMS BAIR BAR DAD nda 33 3JA n delet

Ea EFUB KANG ASI Me eee re ANN LE KD 129 AT n KAA

BY ESIAK ALA BAM NAH IEAROS ME US SE NUSA Thad bt Ab dng SEL RDGTA bs IL Wl WAS

PY FAJAK IL AI BANG UA 251052011 SK UMAT AEA RAN DEA TARI PNY KE CAM Hb] AL i 1364 BES

By isisk SLAM GAMGUMAR 00 MAL SUS tsb Wu alls Dash oe. ana BA, . a eu atu

Biaya Pajak Bumi Bangunan tersebut atas aset sitaan yang tidak dapat diketahui penggunaan atau pemanfaatan aset untuk kegiatan usaha Wajib Pajak dan biaya PBB untuk tahun selain tahun 2021. Sehingga atas biaya PBB tersebut dilakukan koreksi fiskal positif;

bahwa koreksi fiskal positif lainnya yang menjadi koreksi oleh Terbanding terkait Biaya proporsional terkait gedung, bangunan dengan rincian sebagai berikut:

Uraiancfm WPcfm PemeriksaKoreksi
By Perlengkapan Gudang08.389.2298.389.229
By Asuransi08.759.8648.759.864
By Perlengkapan kerja054.471.83354.471.833
Jumlah Koreksi71.620.926

Terbanding melakukan perhitungan secara proporsional terkait biaya-biaya sehubungan dengan gedung, pabrik, bangunan yang tidak dapat dipisahkan antara biaya yang terkait dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final dan bukan PPh Final. Hal ini karena Pemohon Banding tidak melakukan pencatatan/pembukuan secara terpisah terakit biaya yang dikenakan PPh Final dan Tidak Final. Adapun perhitungan proporsionalnya sebagai berikut:

Peredaran IsSaha 142 FS ee en

: Pengnasilan dar usaha TE. 102 200.252

- Armlah 2 O40 BBA Fan Ase "a

Penghasilan yang dikenakan Fh Fira! 9.015 629 145 "b

: Prosentase proporsiona: hara a

Sehingga biara yang ddak depat cibebantan adalah

Pa naat Biaya yang tdak

Biaya Prosentase Sapu dibebankan

- Sy PESLENRSKAPAN SUDANG 730.470.5596 40 5.985.222

- Sy ASURANSI {st.023 872 eas 8.759.054

- Sy PERLENGKAPAN KERJA (SEC 1.236. 546.645 ae ot 171.855

Juma Tans 5AS OBF _ EP OA,

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa atas Penyesuaian Fiskal Positif menjadi sebesar Rp102.316.507.283 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

6. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif

Dasar Hukum

1) Pasal 1 angka 11, Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 25 ayat (1), serta Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Data dan Fakta bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00112/RIKSIS/KPP.2417/2023 tanggal 18 April 2023 dan pembahasan sengketa perpajakan antara Terbanding (Tim Peneliti) dengan Terbanding (Tim Pemeriksa) yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-352/WPJ.246/2023 tanggal 15 Desember 2023, didapatkan informasi sebagai berikut:

(a) bahwa berdasarkan pengujian ditemukan koreksi terkait penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk obyek pajak dan selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

(b) bahwa untuk selisih penyusutan, Terbanding melakukan penghitungan atas kebenaran beban penyusutan yang sebenarnya;

bahwa pada proses penelitian keberatan Terbanding telah mengirimkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding sesuai dengan surat Nomor S- 30/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024 namun Pemohon Banding tidak hadir sehingga dibuatkan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 8/WPJ.246/2024 tanggal 18 Januari 2024;

Tanggapan Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan pengujian sesuai pencatatan Pemohon Banding, hasil pengujian dan bukti yang ada, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa pada waktu pemeriksaan, Pemohon Banding memenuhi sebagian buku, catatan dan dokumen yang diminta oleh Terbanding sesuai dengan Berita Acara Pemenuhan Sebagian Dokumen tanggal 10 Maret 2023;

bahwa pada proses keberatan, Terbanding mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi sesuai berikut:

a. Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi pertama Nomor S-29/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024;

b. Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua Nomor S-161/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 5 Februari 2024;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian dokumen yang diminta dan dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA-41/WPJ.24/2024 tanggal 22 Februari 2024;

bahwa Pemohon Banding tidak menghadiri panggilan pembahasan dan klarifikasi sengketa pajak, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Ketidakhadiran dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak nomor BA-8/WPJ.246/2024 tanggal 15 Januari 2024;

bahwa penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk obyek pajak yang menjadi koreksi oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Uraiancfm WPcfm PemeriksaKoreksi
Jasa giro dan deposito1.077.752.4610-1.077.752.461
a. Pendapatan bunga deposito0511.960.801511.960.801
b. Pendapatan jasa giro0563.322.620563.322.620
c. Pendapatan jasa tabungan02.469.0392.469.039
Pendapatan dividen3.467.077.0203.467.077.0200
Pendapatan final selain jasa giro dan tabungan85.373.810.46485.466.790.34392.979.879
Jumlah Koreksi89.918.639.94590.011.619.82392.979.878

koreksi tersebut didapat berdasarkan pengujian, penelitian bukti/dokumen pendukung;

bahwa selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal yang menjadi koreksi oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Seputar 2 aan _.. (dalein rupia ht

Na PERKIRAAN ret, | Total Harga TOTAL NILAI SISA BUKU! aworerigasid PISKAL

: . : Perolehan FISKAL AMAL TAHUN , TAHUS MI

I, HARTA GCAYUJUD

Keloripak | ) Pp 3 -2-1 41 S49 756.619 690,569 541 196.171, 450

Kaloripok IN 255,200 758.991 SA YOR SIG 19 155,229 924

Selampak 11 Tn ba a anlompok IS c a a

AClormgok Bangunan

Pemanen 175 941,088,054 124, 202 697.75" A 459445 454

C0 dak Pennaran 2 Le a

Jumlah Penyusutan Fis sa — — : _ 14,554 BeAT

Alah Pores tn More asia | i 13,702 O54 255

Sel sih Pecyusatan olin, om uks ! H -647 710.986

Salah Pecyus lan Clim. SST ve . 4,305 424 234

Koreksi, — . ee vee IEEE

Wo HARTA TIPAK BERWUJUD :

KetoAgok | 1 o ul o

Kelapa | Ih a a

'Kelaripok 11 : c a a

Sepak [yt Oo a o

Keincipok Lain Lai ni a o

Llamiah Amormaie basal ee . ~ — o

Janlah Amortis ssi Koes. i it]

0 Seth Armorisas! an PA PN krn 03 : LI

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

koreksi oleh pemeriksa terkait aset yang telah dijual dan/atau disewakan yaitu:

- penyusutan aset berupa bangunan yang dijual dan/atau disewakan yang merupakan penghasilan yang dikenakan PPh Final, sehingga penyusutan tidak dapat dibebankan;

- penyusutan aset bangunan yang dijual dan/atau disewakan seharusnya disusutkan sampai dengan masa (bulan) dimana aset dimaksud telah dijual, yaitu sampai dengan masa Juli 2021;

Terbanding telah melakukan penghitungan ulang atas penyusutan yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa atas Penyesuaian Fiskal Negatif menjadi sebesar Rp89.163.909.437 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

7. Kompensasi Kerugian

Dasar Hukum

Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Data dan Fakta bahwa pada proses pemeriksaan telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor S-0145/RIKSIS/KPP.2417/2023 tanggal 21 Maret 2023;

bahwa Pemohon Banding memberikan Surat Tanggapan atas SPHP nomor S-0145/RIKSIS/KPP.2417/2023 tanggal 21 Maret 2023 sesuai dengan surat nomor 001/ST-SPHP/IV/2023 tanggal 5 April 2023;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan nomor 00015/206/21/636/23 tanggal 18 April 2023 Tahun Pajak 2021 dengan Surat Keberatan nomor 0001/KB-BADAN/06/2023 tanggal 26 Juni 2023;

Tanggapan Terbanding bahwa dalam Surat Tanggapan SPHP Pemohon Banding nomor 001/ST- SPHP/IV/2023 tanggal 5 April 2023 tidak memberikan tanggapan atas Kompensasi Kerugian yang tidak diperhitungkan oleh Terbanding;

bahwa dalam Surat Keberatan Pemohon Banding nomor 0001/KB- BADAN/06/2023 tanggal 26 Juni 2023 Kompensasi Kerugian tidak termasuk sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, berbunyi:

“Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat Kompensasi Kerugian yang dimiliki Pemohon Banding tidak termasuk objek sengketa Keberatan dan Banding;

8. Formal Penerbitan SKP

Dasar Hukum

1) Pasal 77 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana diubah dengan PMK

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

18/PJ.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

Data dan Fakta bahwa berdasarkan penelitian, SKPKB Pajak Penghasilan nomor 00015/206/21/636/23 tanggal 18 April 2023 Tahun Pajak 2021 telah diajukan Gugatan oleh Wajib Pajak dengan nomor 001/SG/KWSG/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 yang diterima oleh Pengadilan Pajak dengan nomor sengketa 004404.99/2023/PP;

bahwa Pemohon Banding mengajukan gugatan terkait Penolakan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan;

Tanggapan Terbanding bahwa telah diterbitkan putusan Pengadilan Pajak nomor PUT- 004404.99/2023/PP/M.IIIA Tahun 2023 dengan amar Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00015/206/21/636/23 Tanggal 18 April 2023, atas nama Konsumen Warga Semen Gresik KWSG, 01.147.360.0-641.000, beralamat di Jalan Tauchid Komplek PT Semen Gresik Tubanan, Kecamatan Kebomas, Kab. Gresik;

bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, berbunyi:

"Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap."

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa dengan demikian, alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa: "Penerbitan SKP yang dilakukan oleh DJP telah melanggar ketentuan pajak secara formal dengan menghilangkan hak-hak dari Wajib Pajak." tidak terbukti secara hukum;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat penerbitan SKP telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SofkopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00057/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024;

Bukti P-2. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00015/206/21/636/23 tanggal 18 April 2023 Tahun Pajak 2021;

Bukti P-3. Sofkopi Surat Keberatan Nomor 001/KB-BADAN/06/2023 tanggal 26 Juni 2023;

Bukti P-4. Sofkopi Akta Nomor 1 tanggal 5 April 2024;

Bukti P-5. Sofkopi Akta Nomor 14 tanggal 18 April 2022;

Bukti P-6. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;

Bukti P-7. Sofkopi Pakta Integritas Perusahaan;

Bukti P-8. Sofkopi Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-9. Sofkopi Izin Kuasa Hukum

Bukti P-10. Sofkopi Kartu Kuasa Hukum;

Bukti P-11. Sofkopi Matriks Sengketa;

Bukti P-12. Sofkopi Tanggapan atas penjelasan Terbanding tanpa nomor tanggal 15 April 2025;

Bukti P-13. Sofkopi Ledger 2021;

Bukti P-14. Sofkopi mapping global Laporan Keuangan audited;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Bukti P-15. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 Juni 2025;
Bukti P-16. Sofkopi Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 14 Juli 2025;
Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat
bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah
dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai
berikut:
Bukti T-1. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;
Bukti T-2. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;
Bukti T-3. Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;
Bukti T-4. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti T-5. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-935/WPJ.24/2025 tanggal
24 April 2025;
Bukti T-6. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-1454/WPJ.24/2025
tanggal 28 Mei 2025;
Bukti T-7. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-1600/WPJ.24/2025 tanggal 2
Juli 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Pengadilan Pajak
bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-
00057/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan
Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00015/206/21/636/23 tanggal 18 April
2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-
00004/NKEB/PJ/WPJ.2417/2024 tanggal 14 Maret 2024 termasuk sengketa
pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan
Pengadilan Pajak;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Ketentuan Formal
Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan
pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan
atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor 001/SB-2021-KWSG/2024 tanggal 25 Juni 2024
dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan
masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap
Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-
alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan
Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah
terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani
oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi
ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3),
dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak;
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding
(Rp)
Penghasilan Neto:(76.510.568.456)26.474.674.520102.985.242.976
1. Harga Pokok Penjualan7.498.064.261
2. Biaya Usaha Lainnya1.957.364.233
3. Penghasilan dari Luar Usaha2.037.194.129
4. Biaya dari Luar Usaha109.310.928
5. Penyesuaian Fiskal Positif86.318.754.683
6. Penyesuaian Fiskal Negatif5.064.554.742

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
1. Koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp7.498.064.261
Menimbang bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi HPP
sebesar Rp7.498.064.261 bermula dari temuan Terbanding atas akun
"pengadaan barang yang belum terjual sampai akhir tahun" dalam data
mapping Pemohon Banding yang dinilai tidak didukung oleh rincian data
valid seperti nama barang, harga, dan tanggal transaksi. Terbanding
berpendapat bahwa jika barang belum terjual, seharusnya nilai tersebut
dicatat sebagai persediaan dan tidak dapat dibebankan sebagai komponen
HPP, sehingga ketiadaan rincian transaksi menjadi dasar Terbanding tetap
mempertahankan koreksi tersebut;
Menimbang bahwa Pemohon Banding beralasan bahwa selisih
tersebut muncul semata-mata karena perbedaan metode pencatatan,
dimana Pemohon Banding menggunakan metode perpetual dalam
pembukuannya, namun dipaksa mengikuti format Lampiran II SPT Tahunan
Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang menggunakan pendekatan metode
periodik. Pemohon Banding menyatakan bahwa angka tersebut merupakan
penyesuaian matematis agar HPP di SPT sesuai dengan Laporan
Keuangan audit, dan meyakini bahwa jika disandingkan dengan General
Ledger (GL) yang lengkap, nilai tersebut dapat dibuktikan kebenarannya;
Menimbang bahwa sengketa ini dapat diklasifikasikan sebagai
sengketa pembuktian. Hal ini dikarenakan perselisihan tidak didasarkan
pada perbedaan penafsiran hukum atau peraturan perpajakan (yuridis),
melainkan bergantung sepenuhnya pada pembuktian fakta atas eksistensi
dan validitas angka koreksi tersebut. Terbanding meminta bukti rincian
transaksi yang valid atas nilai sengketa, sementara Pemohon Banding

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

harus membuktikan bahwa angka tersebut adalah selisih wajar akibat konversi metode pencatatan (perpetual ke periodik) yang didukung oleh data dalam GL dan dokumen pembukuan yang valid;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak setelah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, menemukan fakta hukum bahwa terdapat perbedaan signifikan atas integritas data yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi. Pemohon Banding telah membuktikan bahwa GL tahun 2021 yang asli memiliki 332.355 baris data, sedangkan Terbanding melakukan audit hanya berdasarkan 216.564 baris data, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kesimpulan Terbanding yang menyatakan tidak adanya rincian transaksi adalah kesimpulan yang prematur dan tidak didasarkan pada keadaan yang sebenarnya (asli);

Menimbang bahwa terkait substansi akun "pengadaan barang yang belum terjual sampai akhir tahun", Pengadilan Pajak menilai bahwa Terbanding terlalu terpaku pada penamaan akun secara harfiah tanpa mendalami esensi pemetaan (mapping) dari sistem perpetual ke sistem periodik. Pemohon Banding secara logis dapat menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan angka penyesuaian matematis guna menyelaraskan saldo laporan keuangan yang telah diaudit (Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)) dengan format kaku Lampiran II SPT Tahunan PPh Badan, oleh karena itu, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa nilai tersebut bukanlah biaya fiktif, melainkan representasi dari nilai persediaan yang belum terjual yang harus dikeluarkan dari komponen HPP dalam metode periodik;

Menimbang bahwa sesuai dengan Asas Kebenaran Materiil yang dianut dalam hukum acara perpajakan, beban pembuktian yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding melalui simulasi perhitungan dan penyajian data GL yang lengkap telah melampaui ambang batas pembuktian (preponderance of evidence). Sebaliknya, Terbanding tidak

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

dapat mempertahankan argumennya ketika dihadapkan pada kenyataan
bahwa terdapat data yang tidak terproses dalam sistem pemeriksaan
Terbanding;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang
(UU) Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT yang
disampaikan oleh Pemohon Banding harus dianggap benar kecuali
Terbanding dapat membuktikan sebaliknya dengan bukti yang kuat dan
sah. Karena Terbanding gagal membuktikan adanya ketidakbenaran
materiil atas nilai HPP tersebut dan hanya mendasarkan koreksi pada
ketidaklengkapan rincian akibat kesalahan penarikan data, maka
Pengadilan Pajak berketetapan bahwa koreksi Terbanding tidak didukung
oleh dasar hukum dan fakta yang memadai;
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas,
Pengadilan Pajak memutuskan untuk membatalkan koreksi HPP sebesar
Rp7.498.064.261;
2. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.957.364.233
Menimbang bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi Biaya
Usaha Lainnya sebesar Rp1.957.364.233 terletak pada temuan Terbanding
yang menyatakan bahwa biaya-biaya tersebut, meliputi gaji/honorarium,
sewa, pemasaran, dan biaya operasional lainnya, tidak didukung oleh bukti
dan dokumen yang valid berdasarkan pengujian buku besar (GL).
Terbanding juga melakukan koreksi spesifik atas biaya pemasaran/promosi
dengan alasan tidak tersedianya Daftar Nominatif yang memadai sesuai
ketentuan perpajakan;
Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi
tersebut dengan dalil bahwa seluruh biaya telah dicatat sesuai dengan
Laporan Keuangan yang diaudit dan perbedaan angka muncul karena

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Terbanding menggunakan data GL yang tidak lengkap atau salah sehingga tidak memperhitungkan jurnal spreading (alokasi biaya antar bagian). Terkait biaya pemasaran, Pemohon Banding berargumen bahwa biaya tersebut merupakan biaya penjualan (sales expense) yang secara yuridis dapat dikurangkan (deductible) dan berbeda dengan biaya promosi yang mewajibkan adanya Daftar Nominatif;

Menimbang bahwa sengketa ini merupakan campuran antara sengketa pembuktian dan sengketa yuridis. Sengketa pembuktian terjadi karena adanya perbedaan data dasar (GL) yang digunakan kedua belah pihak, dimana Pemohon Banding harus membuktikan eksistensi biaya spreading dan validitas dokumen pendukung yang dianggap tidak ada oleh Terbanding. Sementara itu, sengketa yuridis timbul terkait penafsiran hukum mengenai biaya pemasaran dan promosi, yakni apakah seluruh biaya pemasaran otomatis harus dikoreksi jika tidak ada Daftar Nominatif, ataukah dapat dibebankan sebagai biaya 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara) penjualan biasa;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak setelah melakukan pemeriksaan terhadap bukti materiil yang disampaikan dalam persidangan, menemukan fakta hukum bahwa terdapat perbedaan signifikan pada data GL yang digunakan para pihak. Pengadilan Pajak menilai bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya berdasarkan 216.564 baris data, sementara Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa data GL yang asli dan lengkap terdiri dari 332.355 baris. Oleh karena Terbanding melakukan audit berdasarkan data yang tidak utuh atau terpotong, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa simpulan Terbanding yang menyatakan biaya tidak didukung bukti valid menjadi tidak berdasar secara hukum karena gagal menggambarkan keseluruhan transaksi Pemohon Banding;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini argumentasi

Pemohon Banding mengenai mekanisme jurnal spreading atau alokasi biaya antar unit kerja untuk kepentingan penilaian kinerja internal (KPI). Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kegagalan Terbanding dalam menelusuri alur pembukuan dan akun penyeimbang (offsetting account) akibat penggunaan data yang korup telah menimbulkan asumsi selisih biaya yang keliru. Sebaliknya, Pengadilan Pajak menilai bahwa angka yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT telah sesuai dengan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan opini WTP, sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang lebih tinggi dibandingkan hasil pengujian Terbanding yang bersifat parsial;

Menimbang bahwa terkait sengketa yuridis atas biaya pemasaran, Pengadilan Pajak menilai bahwa Terbanding telah keliru dalam menerapkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 02/PMK.03/2010. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kewajiban pembuatan Daftar Nominatif secara limitatif hanya diatur untuk Biaya Promosi, sedangkan biaya pemasaran yang bersifat umum dan berkaitan langsung dengan aktivitas operasional untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M) merupakan biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense) sesuai Pasal 6 Ayat (1) UU PPh. Oleh karena Terbanding menyamaratakan seluruh biaya pemasaran sebagai biaya promosi tanpa melakukan pengujian substansi per transaksi, maka Pengadilan Pajak menilai koreksi tersebut melanggar asas kepastian hukum;

bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta-fakta persidangan dan bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah mampu membuktikan kebenaran materiil atas seluruh Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp192.330.848.510. Sebaliknya, Terbanding tidak dapat mempertahankan dalil koreksinya karena didasarkan pada pengujian data yang tidak lengkap dan penafsiran hukum yang tidak tepat. Oleh karena itu,

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Pengadilan Pajak memutuskan untuk membatalkan koreksi Terbanding
atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.957.364.233;
3. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.037.194.129
Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi
Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.037.194.129 bermula dari
temuan Terbanding melalui data eksternal dan sistem informasi internal
DJP (Apportal/SIDJP) berupa bukti potong PPh Pasal 4 Ayat (2) atas jasa
konstruksi yang transaksinya dilakukan dengan PT Semen Indonesia
(Persero) Tbk. Terbanding menganggap bahwa penghasilan jasa
konstruksi tersebut belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT
Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021, sehingga Terbanding melakukan
koreksi positif dengan memasukkan nilai tersebut sebagai tambahan
Penghasilan dari Luar Usaha. Terbanding berpendapat bahwa koreksi ini
dilakukan karena terdapat selisih antara data bukti potong dengan
penghasilan yang dilaporkan secara spesifik pada pos tersebut;
Menimbang bahwa Pemohon Banding membantah koreksi tersebut
dengan argumen bahwa penghasilan dari jasa konstruksi tersebut sudah
dicatat dan dilaporkan, namun masuk ke dalam pos Peredaran Usaha
(Omzet) karena Pemohon Banding memiliki unit usaha yang bergerak di
bidang konstruksi. Pemohon Banding menegaskan bahwa koreksi
Terbanding menyebabkan perhitungan ganda (double counting) atas
penghasilan yang sama, dan kesalahan ini terjadi karena Terbanding tidak
meneliti GL secara utuh atau gagal melakukan pemetaan (mapping) data
dengan benar. Pemohon Banding menyatakan dapat membuktikan bahwa
pendapatan tersebut telah tercatat pada GL Pendapatan Usaha Unit 3101
dan buku penjualan;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Menimbang bahwa sengketa a quo merupakan sengketa pembuktian mengenai klasifikasi pencatatan atas penghasilan jasa konstruksi sebesar Rp2.037.194.129, dimana Terbanding menetapkan nilai tersebut sebagai koreksi positif pada pos Penghasilan dari Luar Usaha, sementara Pemohon Banding mendalilkan bahwa nilai tersebut telah dilaporkan di dalam pos Peredaran Usaha (Omzet) Unit 3101;

Menimbang bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyajikan bukti berupa GL (Buku Besar) Pendapatan Usaha Unit 3101, Buku Penjualan, serta dokumen mapping laporan keuangan yang menunjukkan alur pencatatan 17 (tujuh belas) bukti potong PPh Pasal 4 Ayat (2) dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bukti-bukti tersebut secara kumulatif mampu membuktikan adanya arus masuk penghasilan yang telah dicatat secara kronologis dalam pembukuan Pemohon Banding sebagai bagian dari peredaran usaha utama perusahaan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak menilai pendekatan Terbanding yang melakukan koreksi hanya berdasarkan ketidaksesuaian penempatan pos akun (mapping) tanpa melakukan uji kebenaran materiil atas total nilai peredaran usaha secara utuh merupakan tindakan yang kurang tepat. Terbanding terbukti tidak melakukan rekonsiliasi atau ekualisasi antara data eksternal (Apportal) dengan totalitas angka yang tercantum dalam GL Pemohon Banding, sehingga Terbanding gagal membuktikan bahwa nilai penghasilan tersebut benar-benar belum dilaporkan dalam SPT Tahunan;

Menimbang bahwa sesuai dengan Asas Kebenaran Materiil, substansi ekonomi harus lebih diutamakan daripada formalitas administratif. Oleh karena Pemohon Banding dapat menunjukkan dengan jelas bahwa nilai sengketa sebesar Rp2.037.194.129 telah termasuk dalam angka Peredaran Usaha yang dilaporkan, maka mempertahankan koreksi

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Terbanding akan mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda
(double counting) atas objek yang sama, yang mana hal tersebut
bertentangan dengan Asas Keadilan dan prinsip pemungutan pajak yang
diatur dalam UU PPh;
Menimbang bahwa berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam
persidangan dan bukti-bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak berkeyakinan
bahwa dalil Pemohon Banding memiliki dasar hukum dan pembuktian yang
kuat, sehingga koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha
sebesar Rp2.037.194.129 tidak dapat dipertahankan;
4. Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp109.310.928
Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi
Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp109.310.928 berpusat pada biaya
Merchant Discount Rate (MDR) yang dikoreksi oleh Terbanding karena
dianggap tidak memiliki hubungan dengan kegiatan usaha dan tidak
didukung oleh bukti pendukung yang valid pada saat pemeriksaan hingga
keberatan. Terbanding berargumen bahwa tanpa adanya dokumen
pendukung atau rekapitulasi yang jelas, sifat dari biaya tersebut tidak dapat
diyakini kebenarannya, bahkan Terbanding meragukan relevansi diskon
tersebut dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
Menimbang bahwa Pemohon Banding membantah koreksi tersebut
dengan menyatakan bahwa biaya MDR adalah biaya transaksi perbankan
(serupa dengan biaya administrasi) yang timbul dari penggunaan fasilitas
perbankan. Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya ini nyata dan
dapat dibuktikan melalui GL (Buku Besar) serta Rekening Koran yang
mencatat arus uang keluar, serta didukung oleh dokumen Perjanjian
Program Fasilitas e-Biz dari Bank Mandiri yang telah diserahkan. Pemohon
Banding menilai Terbanding kurang cermat dalam memeriksa GL dan
Rekening Koran, sehingga menganggap tidak ada bukti;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian.

Hal ini dikarenakan inti perselisihan bukan pada penafsiran peraturan perpajakan, melainkan pada keberadaan dan kelengkapan bukti materiil untuk memvalidasi transaksi tersebut. Terbanding menuntut bukti spesifik atau rekapitulasi yang belum dipenuhi, sementara Pemohon Banding berdalih bahwa bukti transaksi sudah cukup tersedia melalui GL, Rekening Koran, dan Perjanjian Kerjasama Bank yang menunjukkan bahwa biaya tersebut adalah biaya administrasi perbankan yang valid;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak melakukan penelaahan terhadap hakikat biaya MDR sebesar Rp109.310.928 yang dikoreksi oleh Terbanding. Berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya MDR merupakan biaya transaksi perbankan yang bersifat lazim dan niscaya dalam pelaksanaan kegiatan usaha modern, sehingga secara substansi memenuhi kriteria biaya untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara (3M) penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Huruf a UU PPh;

Menimbang bahwa mengenai pembuktian materiil, Pemohon Banding telah menunjukkan iktikad baik dengan menyampaikan bukti-bukti kompeten berupa GL, Rekening Koran, serta Bukti berupa Perjanjian Program Fasilitas e-Biz dari Bank Mandiri. Pengadilan Pajak menilai bukti- bukti tersebut secara kumulatif telah cukup untuk membuktikan adanya aliran uang keluar (cash outflow) dan dasar hukum perikatan dengan pihak bank, sehingga keberadaan dan validitas transaksi tersebut tidak dapat diragukan lagi;

Menimbang bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa Terbanding tidak cermat dalam melakukan pengolahan data GL milik Pemohon Banding, dimana terdapat perbedaan signifikan pada jumlah baris data yang digunakan oleh Terbanding dibandingkan dengan data asli

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

milik Pemohon Banding; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat
ketidakcermatan Terbanding dalam meneliti rincian GL tersebut
mengakibatkan kesimpulan Terbanding menjadi tidak akurat dan tidak
didasarkan pada keadaan yang sebenarnya;
Menimbang bahwa berdasarkan asas kebenaran materiil,
Pengadilan Pajak mengutamakan hakikat ekonomi dan kenyataan fakta di
atas formalitas administratif. Mengingat Pemohon Banding telah mampu
membuktikan hubungan biaya tersebut dengan kegiatan usaha dan
didukung oleh bukti eksternal yang valid, maka Pengadilan Pajak
berkesimpulan bahwa alasan Terbanding untuk mempertahankan koreksi
secara jabatan karena alasan ketiadaan rekapitulasi tidak dapat dibenarkan
secara hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
tersebut di atas, Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak
mempertahankan koreksi Terbanding atas Biaya dari Luar Usaha berupa
MDR sebesar Rp109.310.928;
5. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp86.318.754.683
Menimbang bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar
Rp86.318.754.683 terdiri dari 3 (tiga) kelompok utama, yaitu Harta yang
dihibahkan/sumbangan, Pajak Penghasilan, dan Penyesuaian Fiskal Positif
Lainnya;
1. Harta yang Dihibahkan, Bantuan, atau Sumbangan sebesar
Rp1.448.725.599
Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa
koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Harta yang Dihibahkan,
Bantuan, atau Sumbangan sebesar Rp1.448.725.599 berpusat pada

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

temuan Terbanding atas biaya-biaya yang dianggap tidak boleh dikurangkan dari Penghasilan Bruto (non-deductible expense). Koreksi ini terdiri dari 2 (dua) komponen utama, yaitu Tunjangan Imbalan Lain sebesar Rp86.439.315 dan Biaya Partisipasi/Sumbangan sebesar Rp1.362.286.284. Terbanding mengidentifikasi biaya-biaya tersebut dalam GL sebagai pengeluaran untuk tunjangan duka, cinderamata, sumbangan pernikahan, karangan bunga, dan iuran lingkungan yang dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M);

Menimbang bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Pasal 9 Ayat (1) Huruf g UU PPh, yang mengatur bahwa harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan tidak boleh dikurangkan dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak. Terbanding menegaskan bahwa selain karena sifat biayanya yang merupakan sumbangan, koreksi dilakukan karena Pemohon Banding dinilai tidak dapat menyerahkan dokumen dan bukti pendukung yang valid selama proses pemeriksaan hingga keberatan, serta tidak melampirkan bukti terkait dalam persidangan untuk membuktikan bahwa biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha;

Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian dan sengketa yuridis. Sengketa pembuktian terjadi karena Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyediakan dokumen dan bukti yang valid untuk mendukung klaim biaya tersebut. Sementara itu, sengketa yuridis timbul terkait penerapan Pasal 9 Ayat (1) Huruf g UU PPh, dimana terdapat perbedaan penafsiran mengenai apakah pengeluaran-pengeluaran spesifik tersebut (seperti uang duka atau partisipasi lingkungan) dapat dikategorikan sebagai biaya usaha (3M) atau murni sebagai sumbangan yang tidak dapat dibebankan secara fiskal;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak setelah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, berpendapat bahwa pokok sengketa ini berkaitan dengan pembuktian materiil atas biaya yang tidak dapat dikurangkan (non-deductible expense) sesuai dengan Pasal 9 Ayat (1) Huruf g UU PPh. Terbanding telah memberikan rincian yang jelas berdasarkan GL milik Pemohon Banding, yang menunjukkan bahwa pengeluaran sebesar Rp1.448.725.599 terdiri dari tunjangan duka, cinderamata, sumbangan pernikahan, dan iuran lingkungan. Pengadilan Pajak menilai bahwa secara substansi hukum, biaya-biaya tersebut bersifat sosial dan pribadi, sehingga tidak memenuhi kriteria biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan telah melakukan koreksi fiskal positif secara mandiri (self-correction) atas biaya-biaya tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa beban pembuktian (burden of proof) sepenuhnya berada di tangan Pemohon Banding. Namun, dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti rekonsiliasi yang spesifik atau jembatan audit (audit trail) yang menghubungkan rincian biaya sengketa tersebut ke dalam angka koreksi fiskal yang telah dilaporkan dalam SPT-nya. Pengadilan Pajak tidak menemukan bukti kompeten yang dapat meyakinkan Majelis bahwa atas objek biaya yang sama tidak terjadi pembebanan ganda atau kesalahan hitung;

Menimbang bahwa terkait argumentasi Pemohon Banding mengenai ketidakakuratan data GL yang digunakan oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keberatan tersebut bersifat prosedural dan tidak menggugurkan kebenaran materiil atas sifat biaya yang ditemukan. Oleh karena Pemohon Banding tidak menyajikan data tandingan yang lengkap dan valid untuk menyanggah temuan transaksi

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

tersebut, maka Pengadilan Pajak menilai data yang digunakan oleh
Terbanding telah mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Ketidakhadiran Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan juga dinilai sebagai kegagalan Pemohon Banding dalam
menggunakan hak sanggahnya secara maksimal pada tingkat
pemeriksaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak
berkesimpulan bahwa tindakan Terbanding melakukan koreksi
Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.448.725.599 telah memiliki
dasar hukum yang tepat dan didukung oleh bukti-bukti yang kuat.
Sebaliknya, Pemohon Banding gagal membuktikan dalil-dalil
bantahannya secara materiil. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak
memutuskan untuk tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh
Terbanding;
2. PPh sebesar Rp259.152.080
Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa
koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa PPh sebesar Rp259.152.080
berpusat pada temuan Terbanding atas biaya yang dicatat dalam akun
33201 sebagai "Pajak atas Bunga Simpanan" untuk masa Januari hingga
Desember 2021. Terbanding menyatakan bahwa biaya tersebut
merupakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas bunga simpanan
anggota koperasi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun
2009, sehingga berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) Huruf h UU PPh, biaya
tersebut tidak boleh dikurangkan dari Penghasilan Bruto (non-deductible
expense);
Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan
koreksi ini dengan alasan bahwa seluruh komponen dalam koreksi fiskal
positif, termasuk biaya pajak ini, sebenarnya telah dilakukan koreksi

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

fiskal positif secara mandiri oleh Pemohon Banding dalam pelaporan pajaknya, sehingga koreksi tambahan oleh Terbanding dianggap tidak perlu,. Namun, Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut karena meyakini berdasarkan pengujian buku besar dan bukti SPT Masa yang ada, biaya tersebut masih dibebankan dan belum dikoreksi, serta Pemohon Banding dinilai tidak memberikan data yang cukup untuk membuktikan klaim koreksi mandirinya selama proses keberatan;

Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian. Hal ini dikarenakan inti perselisihan tidak terletak pada penafsiran peraturan perpajakan—karena kedua belah pihak secara implisit sepakat bahwa PPh adalah biaya yang tidak dapat dikurangkan (non-deductible)—melainkan bergantung pada pembuktian fakta apakah Pemohon Banding benar-benar telah melakukan koreksi fiskal positif secara mandiri atas biaya tersebut di dalam SPT Tahunannya sebagaimana dalilnya, ataukah biaya tersebut masih menjadi pengurang Penghasilan Bruto yang memerlukan koreksi oleh Terbanding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pokok sengketa ini merupakan sengketa pembuktian mengenai apakah Biaya Pajak atas Bunga Simpanan sebesar Rp259.152.080 telah dikoreksi positif secara mandiri oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 atau belum. Pengadilan Pajak mencatat bahwa kedua belah pihak, baik Terbanding maupun Pemohon Banding, telah menyepakati secara yuridis bahwa PPh merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto (non-deductible expense) sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) Huruf h UU PPh;

bahwa Terbanding melakukan koreksi didasarkan pada data faktual berupa GL pada akun 33201, dimana Terbanding berhasil merinci transaksi bulanan secara presisi dari Januari hingga Desember 2021 yang menunjukkan pembebanan biaya pajak tersebut dalam laporan

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

keuangan komersial Pemohon Banding. Terbanding berargumen bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa saldo akun tersebut telah dikeluarkan atau dinetralkan dalam perhitungan fiskal di SPT Tahunan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi tersebut tidak perlu dilakukan karena telah dilakukan self- correction (koreksi mandiri) agar tidak terjadi pembebanan ganda. Namun, Pengadilan Pajak menemukan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding di persidangan, yaitu berupa SPT Masa PPh Bunga Simpanan, hanya memberikan keyakinan mengenai adanya penyetoran pajak ke kas negara, namun sama sekali tidak membuktikan adanya alur rekonsiliasi fiskal yang mengeluarkan biaya tersebut dari perhitungan PPh Badan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak menilai Pemohon Banding tidak mampu memenuhi beban pembuktian (burden of proof) untuk menunjukkan hubungan antara laba komersial dan laba fiskal. Mengingat Pemohon Banding tidak menyajikan Kertas Kerja Rekonsiliasi Fiskal yang secara spesifik menunjuk pada akun 33201 sebagai bagian dari koreksi positif dalam SPT Tahunan, maka dalil Pemohon Banding mengenai koreksi mandiri merupakan dalil yang tidak didukung oleh bukti materiil yang kuat dan sah;

Menimbang bahwa berdasarkan asas kebenaran materiil, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa data yang digunakan Terbanding telah mencerminkan keadaan yang sebenarnya dimana biaya tersebut masih membebani Penghasilan Bruto secara fiskal. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak bantahan Pemohon Banding dan memutuskan untuk tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

3. Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp84.610.877.004
Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa
koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp84.610.877.004
didominasi oleh koreksi atas rugi dan biaya terkait penjualan aset (tanah
dan bangunan pabrik) yang bernilai signifikan sebesar
Rp80.082.409.339. Terbanding melakukan koreksi ini karena penjualan
aset tersebut merupakan objek PPh Final, sehingga sesuai dengan PP
Nomor 94 Tahun 2010, seluruh biaya yang terkait untuk mendapatkan
penghasilan tersebut (termasuk bunga dan nilai perolehan aset) tidak
boleh dikurangkan dari Penghasilan Bruto (non-deductible). Di sisi lain,
Pemohon Banding berargumen bahwa mereka mencatat transaksi
tersebut sebagai kerugian (selisih nilai buku dan harga jual), dan menilai
Terbanding melakukan koreksi yang tidak tepat karena hanya
mengoreksi biaya tanpa memperhitungkan sisi pendapatannya secara
seimbang, serta mengklaim bahwa penyesuaian fiskal positif sebenarnya
sudah dilakukan secara mandiri dalam perhitungan SPT mereka;
Menimbang bahwa sengketa ini juga mencakup berbagai pos
biaya operasional lainnya, seperti biaya pemasaran dan promosi yang
dikoreksi karena tidak didukung Daftar Nominatif, biaya penghapusan
persediaan dan kerugian piutang yang dianggap tidak memiliki bukti
valid, biaya rapat dan konsumsi, biaya pulsa telepon seluler yang
dikoreksi 50% sesuai ketentuan, serta biaya proporsional gedung.
Terbanding mempertahankan koreksi karena Pemohon Banding dinilai
tidak dapat menyerahkan bukti pendukung yang memadai saat
pemeriksaan dan keberatan. Sebaliknya, Pemohon Banding membantah
dengan alasan bahwa biaya pemasaran adalah biaya 3M yang berbeda
dengan biaya promosi, dan menegaskan bahwa seluruh biaya yang tidak
deductible sebenarnya telah dikoreksi sendiri oleh Pemohon Banding,

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

namun Terbanding gagal melihatnya karena menggunakan data GL yang tidak lengkap;

Menimbang bahwa sengketa ini diklasifikasikan sebagai sengketa pembuktian dan sengketa yuridis. Sengketa pembuktian muncul terkait verifikasi fakta apakah Pemohon Banding benar-benar telah melakukan koreksi fiskal positif mandiri dalam SPT-nya dan ketersediaan bukti valid untuk biaya-biaya seperti penghapusan persediaan dan rapat. Sengketa yuridis timbul dari perbedaan penafsiran hukum, khususnya mengenai apakah seluruh biaya pemasaran wajib memiliki Daftar Nominatif atau hanya biaya promosi saja, serta penerapan ketentuan mengenai biaya terkait penghasilan final dan penghitungan proporsional biaya;

Menimbang bahwa terkait koreksi atas rugi dan biaya penjualan aset sebesar Rp80.082.409.339, meskipun secara yuridis sesuai Pasal 13 PP Nomor 94 Tahun 2010 biaya untuk mendapatkan penghasilan bersifat final tidak dapat dikurangkan, namun ditemukan fakta materiil bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif secara mandiri (self-correction) dalam SPT Tahunan PPh Badan. Oleh karena itu, mempertahankan koreksi Terbanding atas objek yang sama akan mencederai asas keadilan dan mengakibatkan pengenaan pajak berganda (double counting). Selain itu, terdapat indikasi kuat bahwa Terbanding menggunakan data GL yang tidak utuh, sehingga gagal mengidentifikasi rekonsiliasi fiskal yang telah dilakukan Pemohon, yang mana hal ini bertentangan dengan asas kecermatan dalam pemeriksaan;

Menimbang bahwa mengenai koreksi biaya penghapusan persediaan dan kerugian piutang sebesar Rp421.615.087, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya tersebut merupakan realisasi dari barang rusak atau kedaluwarsa yang telah diverifikasi dalam Laporan Keuangan Audited, dan bukan merupakan pembentukan dana cadangan

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

yang dilarang oleh Pasal 9 Ayat (1) Huruf c UU PPh. Mengingat Pemohon Banding telah melakukan koreksi mandiri atas nilai tersebut dalam lampiran SPT, maka koreksi tambahan dari Terbanding tidak lagi memiliki urgensi yuridis maupun urgensi materiil, sehingga koreksi tersebut selayaknya dibatalkan demi kepastian hukum bagi Pemohon Banding;

Menimbang bahwa terhadap koreksi biaya pemasaran dan promosi sebesar Rp2.181.476.057, Pengadilan Pajak menilai bahwa syarat formal pembebanan biaya promosi sebagaimana diatur secara limitatif dalam PMK Nomor 02/PMK.03/2010 bersifat wajib. Ketidakmampuan Pemohon Banding dalam menyajikan Daftar Nominatif yang lengkap dan valid mengakibatkan biaya tersebut tidak memenuhi ketentuan formal untuk dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Dalil Pemohon yang menyatakan biaya tersebut sebagai biaya pemasaran umum tidak dapat diterima tanpa didukung oleh pembuktian dokumen yang dapat membedakan secara jelas antara biaya operasional penjualan dengan biaya promosi yang dimaksud oleh peraturan a quo;

Menimbang bahwa terkait koreksi biaya rapat, konsumsi, dan operasional sebesar Rp1.681.709.783, sesuai dengan prinsip onus probandi atau beban pembuktian, Wajib Pajak berkewajiban membuktikan adanya hubungan langsung antara pengeluaran tersebut dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Oleh karena Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti pendukung yang valid seperti undangan, notulen, atau kuitansi yang memadai saat proses pemeriksaan maupun keberatan, maka koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan harus tetap dipertahankan;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Menimbang bahwa mengenai biaya proporsional gedung dan
gudang sebesar Rp71.620.926, ditemukan fakta bahwa Pemohon
Banding memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final dan Non-Final
namun tidak menyelenggarakan pembukuan yang terpisah secara jelas.
Berdasarkan Pasal 27 PP Nomor 94 Tahun 2010, dalam kondisi tidak
terdapat pembukuan terpisah, Terbanding memiliki wewenang hukum
untuk melakukan penghitungan alokasi biaya bersama secara
proporsional. Dengan demikian, penghitungan Terbanding yang
menggunakan rasio Peredaran Usaha dinilai telah tepat secara yuridis
dan memenuhi asas kepastian hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, maka kesimpulan atas
sengketa Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya adalah sebagai berikut:
a. bahwa koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Dibatalkan) adalah
sebesar Rp80.504.024.426, yang terdiri dari koreksi rugi penjualan
aset dan biaya penghapusan persediaan/piutang;
b. bahwa koreksi yang tetap dipertahankan adalah sebesar
Rp4.106.852.578, yang mencakup biaya pemasaran/promosi, biaya
rapat/konsumsi, biaya proporsional gedung, serta biaya pulsa dan
PBB yang tidak memenuhi unsur 3M;
6. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp5.064.554.742
Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi
Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp5.064.554.742 didominasi oleh
koreksi atas selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal yang
dilakukan oleh Terbanding. Terbanding melakukan koreksi ini karena
menilai terdapat biaya penyusutan atas aset (bangunan pabrik) yang telah
dijual atau disewakan yang penghasilannya dikenakan PPh Final, sehingga
beban penyusutannya tidak boleh dibebankan (non-deductible), serta
penyesuaian masa penyusutan aset yang dijual yang seharusnya hanya
dihitung sampai bulan transaksi (Juli 2021), bukan setahun penuh. Selain

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

itu, terdapat pula koreksi terkait pendapatan jasa konstruksi yang reklasifikasinya mempengaruhi nilai penyesuaian fiskal negatif ini;

bahwa sebaliknya, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dengan argumen bahwa Terbanding salah dalam menentukan dasar penyusutan dan kelompok masa manfaat aset. Pemohon Banding berpendapat bahwa sesuai Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) perdagangan besar, aset mereka seharusnya masuk dalam Kelompok 1 dan 2 sesuai PMK Nomor 96 Tahun 2009, sedangkan Terbanding menggunakan asumsi kelompok yang berbeda. Pemohon Banding juga menegaskan bahwa Terbanding menggunakan data GL yang salah dan tidak lengkap dalam perhitungannya, serta mengklaim bahwa seluruh biaya yang perlu dikoreksi sebenarnya telah dilakukan penyesuaian mandiri oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian dan sengketa yuridis. Sengketa yuridis muncul terkait interpretasi hukum mengenai pengelompokan aset penyusutan (Kelompok 1/2 vs Kelompok 3/4) dan penerapan aturan mengenai biaya yang terkait dengan penghasilan final. Sengketa pembuktian terjadi karena adanya perbedaan data dasar (GL) yang digunakan kedua pihak, dimana Pemohon Banding harus membuktikan kebenaran data aset, tanggal penjualan, dan perhitungan penyusutan yang valid melalui bukti dokumen dan kertas kerja yang diserahkan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak melakukan penilaian terhadap pokok sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp5.064.554.742 yang didasarkan pada perbedaan perhitungan penyusutan dan pengelompokan aset. Terbanding melakukan koreksi dengan asumsi bahwa aset bangunan milik Pemohon Banding seharusnya masuk dalam Kelompok 3 atau 4, namun Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan dasar hukum yang kuat atau

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bukti rincian klasifikasi yang menggugurkan argumen Pemohon Banding. Sebaliknya, Pemohon Banding secara jelas mendasarkan pengelompokan asetnya pada Kelompok 1 dan 2 sesuai dengan PMK Nomor 96/PMK.03/2009 yang selaras dengan KLU milik Pemohon Banding;

Menimbang bahwa mengenai perbedaan data dasar (GL) yang digunakan, Pengadilan Pajak menilai bahwa data yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan pemeriksaan terbukti tidak lengkap dan tidak utuh. Pemohon Banding dalam persidangan berhasil membuktikan adanya ketimpangan jumlah baris data pada GL yang dipegang Terbanding dibandingkan dengan data asli milik Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa perhitungan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding mengandung cacat materiil karena tidak didasarkan pada keadaan fakta yang sebenarnya;

Menimbang bahwa terkait beban penyusutan atas aset yang telah dijual pada bulan Juli 2021, Pengadilan Pajak telah memeriksa bukti surat yang diajukan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan bukti tersebut, Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa Pemohon Banding sebenarnya telah melakukan penyesuaian fiskal negatif secara mandiri (self-correction) di dalam SPT Tahunan untuk mengeluarkan biaya penyusutan atas aset yang tidak boleh dibebankan tersebut. Dengan demikian, tindakan Terbanding yang kembali melakukan koreksi atas objek yang sama mengakibatkan terjadinya koreksi ganda yang tidak sesuai dengan asas keadilan dan kepastian hukum bagi Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan analisis terhadap dokumen pembuktian dan konsistensi perlakuan perpajakan pada tahun-tahun sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding lebih memiliki bobot pembuktian yang kuat dan akurat. Sesuai dengant asas kebenaran materiil, maka Pengadilan Pajak memutuskan untuk

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

membatalkan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar
Rp5.064.554.742 tersebut;
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:
Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang
terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.
Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-
Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:
… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti
yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan …
Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:
Pasal 69 Ayat (1) Huruf e
Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan
adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.
Pasal 74
Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan
yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.
Pasal 78
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian,
dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penghasilan Neto:
1. Harga Pokok Penjualan7.498.064.26107.498.064.261
2. Biaya Usaha Lainnya1.957.364.23301.957.364.233
3. Penghasilan dari Luar Usaha2.037.194.12902.037.194.129
4. Biaya dari Luar Usaha109.310.9280109.310.928
5. Penyesuaian Fiskal Positif86.318.754.6835.814.730.25780.504.024.426
6. Penyesuaian Fiskal Negatif5.064.554.74205.064.554.742
102.985.242.9765.814.730.25797.170.512.719

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 26.474.674.520 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 97.170.512.719 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp(70.695.838.199)

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto Penghasilan Kena Pajak PPh terutang Kredit Pajak PPh yang masih harus dibayar(70.695.838.199) 0 0 3.927.054.295
(3.927.054.295)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00057/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00015/206/21/636/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-00004/NKEB/PJ/WPJ.2417/2024 tanggal 14 Maret 2024, atas nama Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG, NPWP 01.147.360.0-641.000, beralamat di Jalan Tauchid, Komplek PT Semen Gresik,Tubanan,Kebomas,KabupatenGresik, (pajakkwsg2021@gmail.com), sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp(3.927.054.295).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2026 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti.

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.