Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-004949.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-004949.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00053/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00245/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004949.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG, NPWP 01.147.360.0-641.000, beralamat di Jalan Tauchid, Komplek PT Semen Gresik, Tubanan, Kebomas, Kabupaten Gresik, yang diwakili oleh Mochamad Iqbal Zulkarnaen, jabatan: Kuasa Hukum, dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SK-KWSG/2014 tanggal 3 Juni 2024 yang diberikan oleh Agung Kurniawan, jabatan: Bendahara Pengurus, (pajakkwsg2021@gmail.com);

1. Nama: Mochamad Iqbal Zulkarnaen,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-286/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SK-KWSG/2014 tanggal 7 Oktober 2024,

2. Nama: Andry Ardiansyah Hartono,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-459/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/SK-KWSG/2014 tanggal 7 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Vebrin Subandrio /

19860226 200710 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

2. Nama / NIP: Hendra Gunawan /

19870422 200602 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-27322/WPJ.24/2024 tanggal 29 November 2024,

3. Nama / NIP: Linawati / 19760419 199703 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

4. Nama / NIP: Chris Adi Kusuma /

19761228 199903 1 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

5. Nama / NIP: Samsul Arifin / 19841204 200412 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-11345/WPJ.24/2025 tanggal 16 Juli 2025,

6. Nama / NIP: Syaiful Hakim / 19731119 199402 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Pajak Madya Gresik, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-10026/WPJ.24/2025 tanggal 17 Februari 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
1248/PP/BR/2024 tanggal 7 Oktober 2024;
Telah membaca Surat Banding Nomor 003/SB-2021-KWSG/2024
tanggal 25 Juni 2024;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-
44/SUB/WPJ.24/2024 tanggal 30 Agustus 2024;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor
00245/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
Pajak Madya Gresik dengan perhitungan sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

1 MLS BISA VE RUA

Ae RATAN PENGUSAHA KL AS Rinki Is PEW AAMAS AN

PAJAK RAIH Al bet salati

1 [Uae ener amat Pena a Atas Pengarahan Larang das asa was ernie en a’ Eso 3 4 Q

A? Pangea ati yang PR nga Parity urges in "aR Ral TAAT Tan C42 ana 14d PGA SM

@3 Benyeraban yang PE Seng par asah Perit SPN MA KENA Tan BEG ra Pa Sle ard

AA Berge yan PP nyc bite panjat 7 4 ii} te Peta Pa pat Ste an bata papar aa KE By a 3 Q

AS dan ria lea Pe te a lt a Be TEN RG RTE WG "A5 CVV GER ThA ATT et

Ko Atas Basarnas Barat dar jaga vary ia tera Ft TRAD Dao Prey tas Tota sted AD

- Jaroak Selera" Sererahasaa G+ oo, the Gtr SIS Lag he SR SVE aS "Es PL dle H3

7 Stan impr BER Memartgatar bas? ae Bee ad ga Tar Kiper

Baar ot tage Tiana Fated Prac ata RP tan boat Tera

Papar di ta Dara! Pakuan Pees A ik Ea granat

Pe ne angan Kenyang ae Sead: Pewbhayaran sores Pa ak

Masa Inap Pa yoy he nce Penalaran tan etl ithe den burnt eras Races pai BPN at tae

SPA siya nebak abba bias 2 amy appa bn ell feet Pee te aa PN ace seetuld merandabear das dat

At ngan ERP a: 9 ae Feamnaaran BKP agak tea SA Loar Daan FAnPAr Ti -

Ma Aheah Safara:

Jo Festa (KE dar aan Cheah tata false Digeran - - Oo

Hanna . .

do Kena tan Pade eb Pane cat PDN * : 3 eS Kep ana Memang Lasagna a 1 g dp Pe aparan cena: Par Masukan bagi PAP jang gen “ - a

Mecsas Rep anna Patin ab ApS wel Teer beast "

ad Pepe pang PRR 6 ed teak SN AA DARA YA - . a tae Tp aa ;

qd? Tarqgeg Aa wat pocara rarer a u 1 4 ad Prmbayaran BP y eg sna Men dag tea fat lacs a 2 g a9 Santa Pata aaa PE aa GA Na Goat 7 4 Fal aan doo wae do .

Z Her amannya PPS sraag Bakar

4 4, ak Ke pasan gare Marus Brg berbayar gan cholate Dad ata Ad ag rda Haa pRa SAN LA ARA TS MIO fe na be Kane alta

Me BP ta ni Deets cho da alan Masa Fajar pater SA a 7 a we Kar Magan ang dapa d perhitungkan IS SAB RTA Mr BN Sie Pai "BB FA 625

Qt PTE same ka hai a: Lal

DU mapan tenan WEAVE gaect a 1 GR EGE aS LA carers Ga 15 mon Lara 1 : g

Akom arik sn +p ae pet 14 SaaS ad MARS OR PI “A HAS Lb SO ao par arang

7 SREB RS 3 5 0 “ aan DENGISAPA HERU PAN

KENA BAAK Aa tt ar batak pein PADA 4 pemutaran rp To Pasang cesar) canectasrec] ‘ass nas sg ear ater go nd PPS Sura Bay ara . Pa Oat Q

Ao [Re eo nan Pan yang Sut

Do Taken en na Rek Mg Pajak Seu 5 L C no Yakin esas kan ke Masa Pajak hee Ma ca DT PELET : : u i un daa hg " : c

PRN page ring diya IR jai . PA tet a

§ [Sansa tenia

3 dursja “asa dete KUE VOT ap C

5 Karaan Pang Tsida KUP ‘ c

Co Recta Pasal Tis Fund oo Rast In CG

Manan Baar US KU T it} eoSormae Sac Tar al £ Q

"Harga Visa Te KLS, Hasan a at PEN HN c toda at ps het dana AV APP NA a

Plo PON gape baat Bade ha . ney Ged be! a

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 012/KB-PPN/06/2023 tanggal 26 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri148.840.055.531149.242.093.025402.037.494
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan13.685.313.52513.651.505.705(33.807.820)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00053/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

+ oo rOrO OU ——————Mmb-— —_— a (ditata ab .

. . Regia " Nhoriiededa

PN HAN TTG HERE | MTs aa pasa .

. Km RPL IR RL apo BEN Wascvarcns Leitai | TAI Sr KA Pa Ban TAN MAUT

Dn Ae ey —— bb dH...

ho Sati Bian Po SA RR AS Ah ai Eade ol Sanksi Kenaikan us iy oe a edo basah Perjaka Pp aah yea? PMA dara Pe daa me ALA IS retaemtds facertas fo pieboube]

. atau 0. PN ne ae

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/SB- 2021-KWSG/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 28 Juni 2024 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/SB-2021-KWSG/2024 tanggal 25 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah
koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian
sebagai berikut:
NoUraianMenurutKoreksi
PemohonKeputusanyang diajukan
BandingKeberatanBanding
1Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri148.840.055.531149.242.093.025402.037.494
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan13.685.313.52513.661.355.705(23.957.820)
bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding
tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

1. Koreksi Penyerahan yang PPN Harus Dipungut Sendiri
bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Penjualan sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya, Pemeriksa hanya berasumsi tanpa fakta;
bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa tidak berdasar, dan hanya
berdasarkan asumsi Pemeriksa;
2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan
alasan sebagai berikut:
bahwa Pajak Masukan dari Pemohon Banding telah sesuai keadaan
sebenarnya;
bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa tidak berdasar, dan hanya
berdasarkan asumsi Pemeriksa;
bahwa penerbitan SKP yang dilakukan oleh Terbanding telah melanggar
ketentuan pajak secara formal dengan menghilangkan hak-hak dari Pemohon
Banding;
bahwa berdasarkan pada argumentasi tersebut, maka perhitungan pajak
menurut Pemohon Banding adalah:
No.UraianMenurutSelisih (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
1Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri148.840.055.531148.840.055.5310
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan13.685.313.52513.685.313.5250
bahwa jumlah kurang bayar menurut Pemohon Banding, sesuai dengan
perhitungan di atas adalah sebesar Rp0 (Nol Rupiah);

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa perkara ini agar:

a. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

b. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan dari Terbanding Nomor KEP- 00053/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 dan Menyatakan Jumlah Kurang Bayar Pajak adalah Rp0 (Nol Rupiah);

c. Membatalkan Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 dari Terbanding Nomor 00245/207/21/636/23 tanggal 18 April 2022 dan Menerbitkan Surat Ketetapan Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-44/SUB/WPJ.24/2024 tanggal 30 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri

Dasar Hukum

1) Pasal 3, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 26A, serta Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Pasal 1A, Pasal 4, Pasal 4A, Pasal 13, serta Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-70/KM.10/2021 tentang tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Januari 2022 Sampai Dengan 31 Januari 2022;

4) Pasal 4 serta Pasal 10 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan;

5) Huruf E dan F Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan;

Data dan Fakta bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00112/RIKSIS/KPP.2417/2023 tanggal 18 April 2023 dan pembahasan sengketa perpajakan antara Terbanding (Tim Peneliti) dengan Terbanding (Tim Pemeriksa) yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-352/WPJ.246/2023 tanggal 15 Desember 2023, didapatkan informasi sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding berbentuk koperasi dengan jenis usaha antara lain:

- simpan pinjam dan pembiayan syariah yang merupakan unit bisnis khusus melayani anggota baik berupa simpanan maupun pembiayaan dengan margin kompetitif;

- ritel dan waralaba merupakan unit bisnis yang bekerja sama dengan PT SAT (alfamart) yang menjual kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

- perdagangan umum yang bergerak dalam sektor perdagangan barang industri, barang tambang, dan event organizer & offset printing. Dibentuk dengan tujuan awal malayani kebutuhan Semen Indonesia Group dan sebagian kecil pihak luar;

- unit ekspedisi yang melayani angkutan darat antara lain produk bahan bangunan seperti semen, asbes, besi, seng, paku, bendrat dan produk selain bahan bangunan;

- unit perdagangan bahan bangunan yang bergerak di bidang distribusi produk semen dan bahan bangunan lainnya seperti besi, board, seng, paku, bendrat, tangki air, bata ringan dan asbes;

- pada tahun 2021 Pemohon Banding juga melakukan penjualan tanah dan/atau bangunan kepada PT Tripilar Betonmas dengan nilai transaksi sebesar Rp131.468.370.175.

2) bahwa berdasarkan hasil pengujian, Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi terkait DPP PPN sebagai berikut:

a) DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri bahwa berdasarkan hasil perbandingan/ekualisasi antara peredaran usaha, biaya, penghasilan luar usaha (PPh Badan) dengan penyerahan (omset PPN) yang telah dilaporkan Pemohon Banding diketahui terdapat DPP Penyerahan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa perhitungan DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri diperoleh dari penjumlahan peredaran usaha, pemberian cuma-cuma, dan penyerahan BKP/JKP lainnya dikurangi dengan penyerahan kepada pemungut dan penyerahan yang tidak terutang PPN;

b) DPP Penyerahan yang tidak terutang PPN bahwa berdasarkan pengujian, terdapat koreksi DPP yang tidak terutang PPN terkait Reward Pencapaian Target yang menurut Terbanding (Tim Pemeriksa) terkait jasa penjualan yang seharusnya dikenai (terutang) PPN. Jasa penjualan tersebut terkait usaha ritel dan waralaba;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

c) DPP Perolehan BKP/JKP dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan bahwa berdasarkan pengujian dan pemanfaatan data intern DJP, faktur-faktur tersebut belum dilaporkan oleh lawan transaksi (konfirmasi faktur pajak tidak ada). Pemohon Banding tidak dapat menunjukkanbuktibahwabarang/jasatersebuttelah diterima/diperoleh serta tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak (PPN) dimaksud telah dibayar;

3) bahwa Pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, SSP dan bukti pendukung lainnya, serta teknik equalisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan:

UraianMenurutKoreksi (Rp)
WP (Rp)Pemeriksa (Rp)
Ekspor---
Penyerahan PPNnya harus dipungut sendiri1.926.943.324.5731.946.115.534.89419.172.210.321
Penyerahan yang PPNnya dipungut pemungut PPN21.311.449.92421.311.449.924-
Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut---
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN---
Tidak terutang PPN73.492.029.77673.089.992.282-402.037.494
Jumlah2.021.746.804.2732.040.516.977.10018.770.172.827

adapun untuk Masa Pajak Desember 2021 diperoleh perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (Rp)
WP (Rp)Pemeriksa (Rp)
Ekspor---
Penyerahan PPNnya harus dipungut sendiri148.840.055.531149.242.093.025402.037.494
Penyerahan yang PPNnya dipungut pemungut PPN1.991.559.4781.991.559.478-
Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut---
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN---
Tidak terutang PPN7.680.593.0407.278.555.546-402.037.494
Jumlah158.512.208.049158.512.208.049-

4) bahwa pada proses pemeriksaan Pemohonan Banding menyerahkan buku, catatan dan/atau dokumen sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

- . » . = “ i Po ck Tn ian Tr den Pag, Celie dewglae Teka ta “phat foes Poa Ae ane ae ae ah :

Pog SBT Tatanan Ont banar et ce pat ha BA Bal | vy

1 7 | BAE idr aa Pulai | € !

3 Pt asd slr nenPar ated cope | .

be Meee KEL Mat La oa Rod rae na # a aka heh DUS, EMR TA NA Ete ch pe pee r bahwa pada proses penelitian keberatan, Terbanding telah mengirimkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding dengan surat Nomor S- 30/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024 namun Pemohon Banding tidak hadir sehingga dibuatkan Berita Acara ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 8/WPJ.246/2024 tanggal 18 Januari 2024;

Tanggapan Terbanding bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00245/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 terbit berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00112/RIKSIS/KPP.2417/2023 tanggal 18 April 2023 yang dilakukan oleh KPP Madya Gresik;

bahwa Pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, SSP dan bukti pendukung lainnya, serta teknik equalisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

UraianMenurutKoreksi (Rp)
WP (Rp)Pemeriksa (Rp)
Ekspor---
Penyerahan PPNnya harus dipungut sendiri1.926.943.324.5731.946.115.534.89419.172.210.321
Penyerahan yang PPNnya dipungut pemungut PPN21.311.449.92421.311.449.924-
Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut---
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN---
Tidak terutang PPN73.492.029.77673.089.992.282-402.037.494
Jumlah2.021.746.804.2732.040.516.977.10018.770.172.827

bahwa pada proses keberatan, Terbanding mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi sesuai berikut:

a. Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi pertama Nomor S-29/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024;

b. Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua Nomor S-161/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 5 Februari 2024;

sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian dokumen yang diminta dan dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA-41/WPJ.24/2024 tanggal 22 Februari 2024;

bahwa pada proses keberatan Terbanding telah mengirimkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding dengan surat Nomor S- 30/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024 namun Pemohon Banding tidak hadir sehingga dibuatkan Berita Acara ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 8/WPJ.246/2024 tanggal 18 Januari 2024;

bahwa alasan Pemohon Banding pada saat proses Keberatan dan Banding sama;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa Tim Pemeriksa telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan yaitu dengan melaksanakan pengujian dengan metode langsung dan metode tidak langsung dengan penyandingan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2021 dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sd Desember 2021, sedangkan Pemohon Banding tidak memberikan argumentasi atas temuan Tim Pemeriksa;

bahwa pada proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat menunjukan atau memberikan bukti berupa Buku, Catatan, Data, Dan Informasi memadai/ kuat terkait argumen yang disampaikan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa atas DPP Penyerahan yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Desember 2021 menjadi sebesar Rp149.242.093.025 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

Dasar Hukum

1) Pasal 1, Pasal 9, serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 135/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Data dan Fakta bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00112/RIKSIS/KPP.2417/2023 tanggal 18 April 2023 dan pembahasan sengketa perpajakan antara Terbanding (Tim Peneliti) dengan Terbanding (Tim Pemeriksa) yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-352/WPJ.246/2023 tanggal 15 Desember 2023, didapatkan informasi sebagai berikut:

(a) bahwa berdasarkan hasil pengujian Masa Pajak Januari 2021 s.d Desember 2021 disimpulkan bahwa terdapat koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang berasal dari pos PM atas perolehan BKP/JKP dalam daerah pabean dan Perhitungan kembali Pajak Masukan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Koreksi
Wajib PajakPemeriksa
a.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
a.1Pajak Masukan atas impor BKP, Pemanfaatan BKP tidak berwujud/ JKP---
a.2PM atas perolehan BKP/JKP dalam daerah pabean168.405.235.956167.904.790.844500.445.112
a.3Kompensasi PPN Masa sebelumnya---
a.4Kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan---
a.5Penghitungan kembali Pajak Masukan--521.822.852521.822.852
a.6Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)168.405.235.956167.382.967.992-1.022.267.964

(b) bahwa adapun koreksi untuk Masa Pajak Desember 2021 adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Koreksi
Wajib PajakPemeriksa
a.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
a.1Pajak Masukan atas impor BKP, Pemanfaatan BKP tidak berwujud/ JKP---

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

a.2PM atas perolehan BKP/JKP13.685.313.52513.673.548.070-11.765.455
dalam daerah pabean
a.3Kompensasi PPN Masa sebelumnya---
a.4Kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan---
a.5Penghitungan kembali Pajak--22.042.36522.042.365
Masukan
a.6Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)13.685.313.52513.651.505.705-33.807.820

(c) bahwa Terbanding melakukan koreksi karena berdasarkan pengujian dan pemanfaatan data intern DJP, bahwa faktur-faktur pajak masukan yang dikoreksi belum dilaporkan oleh lawan transaksi (konfirmasi faktur pajak tidak ada);

(d) bahwa Pemohon Banding bergerak di berbagai macam bidang usaha antara lain perdagangan besar bahan banguna, perdagangan umum, perdagangan retail, jasa simpan pinjam, jasa angkutan umum;

(e) bahwa berdasarkan penelitian atas SPT, bahwa Pemohon Banding selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan tidak terutang pajak;

(f) bahwa berdasarkan penelitian atas SPT, bahwa Pemohon Banding mengkreditkan seluruh pajak masukan atau tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan yang telah dikreditkan;

(g) bahwa berdasarkan penelitian atas SPT dan bukti yang ada, Terbanding menemukan bahwa terdapat pengkreditan pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak yaitu pajak masukan yang berkaitan dengan usaha perdagangan retail dan angkutan umum (ekspedisi);

(h) bahwa Terbanding melakukan penghitungan kembali pajak masukan yang dapat dikreditkan terkait perdagangan retail dan jasa angkutan umum (ekspedisi);

bahwa pada proses penelitian keberatan Terbanding telah mengirimkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak dengan surat Nomor S- 30/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024 namun Pemohon Banding

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

tidak hadir sehingga dibuatkan Berita Acara ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 8/WPJ.246/2024 tanggal 18 Januari 2024;

bahwa pada proses keberatan, Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Koreksi
Wajib PajakPemeriksa
a.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
a.1Pajak Masukan atas impor BKP, Pemanfaatan BKP tidak berwujud/ JKP---
a.2PM atas perolehan BKP/JKP dalam13.685.313.52513.683.398.070-1.915.455
daerah pabean
a.3Kompensasi PPN Masa sebelumnya---
a.4Kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan---
a.5Penghitungan kembali Pajak--22.042.36522.042.365
Masukan
a.6Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)13.685.313.52513.661.355.705-23.957.820

Tanggapan Terbanding bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, SSP dan bukti pendukung lainnya. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2021 adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Koreksi
Wajib PajakPemeriksa
a.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
a.1Pajak Masukan atas impor BKP, Pemanfaatan BKP tidak berwujud/ JKP---
a.2PM atas perolehan BKP/JKP dalam13.685.313.52513.673.548.070-11.765.455
daerah pabean
a.3Kompensasi PPN Masa sebelumnya---
a.4Kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan---
a.5Penghitungan kembali Pajak--22.042.36522.042.365
Masukan
a.6Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)13.685.313.52513.651.505.705-33.807.820

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa pada proses keberatan Terbanding mengabulkan sebagian Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sehingga perhitungan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2021 menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Koreksi
Wajib PajakPemeriksa
a.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
a.1Pajak Masukan atas impor BKP, Pemanfaatan BKP tidak berwujud/ JKP---
a.2PM atas perolehan BKP/JKP dalam13.685.313.52513.683.398.070-1.915.455
daerah pabean
a.3Kompensasi PPN Masa sebelumnya---
a.4Kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan---
a.5Penghitungan kembali Pajak--22.042.36522.042.365
Masukan
a.6Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)13.685.313.52513.661.355.705-23.957.820

PM atas perolehan BKP/JKP dalam daerah pabean bahwa Terbanding mempertahankan koreksi PM atas perolehan BKP/JKP dalam daerah pabean atas faktur pajak masukan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan data administrasi perpajakan SIDJP, PT. Priority One Indonesia/NPWP 31.365.944.3-642.000 terdaftar di KPP Madya Gresik sejak tanggal 08 Agustus 2011 dan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak tanggal 17 Januari 2013 dengan KLU 23959 - Industri Barang Dari Semen, Kapur, Gips Dan Asbes Lainnya;

b. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak nomor 010.007.21.76012485 tanggal 11 Desember 2021 dengan penjelasan Data pajak keluaran pihak lawan tidak tersedia (tidak ada);

c. bahwa berdasarkan penelitian pada Sistem Informasi Perpajakan DJP, diketahui PT. Priority One Indonesia telah melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak November 2021. Pada Formulir 1111 A2 tidak diperoleh data Faktur Pajak keluaran dengan nomor 010.007.21.76012485 tanggal 6 November 2021;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

d. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen atas Faktur Pajak Masukan nomor 010.007.21.76012485 tanggal 6 November 2021;

bahwa dengan demikian koreksi Pajak Masukan dari PT. Priority One Indonesia/ NPWP 31.365.944.3-642.000 nomor 010.007.21.76012485 tanggal 6 November 2021 tidak dapat dipertimbangkan sebagai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan;

Penghitungan Kembali Pajak Masukan a. bahwa berdasarkan pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan pada Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp22.042.365;

b. bahwa Pemohon Banding berbadan hukum koperasi yang bergerak diberbagai macam bidang usaha antara lain perdagangan besar bahan bangunan, perdagangan umum, perdagangan retail, jasa simpan pinjam, jasa angkutan umum (ekspedisi);

c. bahwa Terbanding melakukan pengujian dengan meneliti SPT, penelusuran dokumen sumber, bukti pendukung lainnya dan melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

d. bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT dan laporan keuangan bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan barang/ jasa terkait perdagangan retail, yang atas penyerahan terutang PPN dan tidak terutang PPN dan mengkreditkan seluruh Pajak Masukan atau tidak melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan. Tidak dapat diketahui dengan pasti, antara Pajak Masukan terkait penyerahan yang terutang pajak dengan penyerahan tidak terutang PPN;

e. bahwa Terbanding melakukan penghitungan kembali pajak masukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.03/2010 stdtd 135/PMK.011/2014 dengan rumus sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

P = PM x Z

Keterangan:

Padalah jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan

PM adalah jumlah pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak

Zadalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang terurang pajak terhadap penyerahan seluruhnya f. bahwa berdasarkan Pasal 2, Pasal 3, serta Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 135/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak;

g. bahwa berdasarkan penelitian terhadap pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2021 s.d Maret 2022 Formulir 1111 AB diperoleh informasi sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2021;

• bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2022;

• bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2022;

• bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2022;

bahwa dengan demikian, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan;

h. bahwa pada proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak dapat mebuktikan dan memberikan alasan yang kuat/ memadai terkait dengan koreksi penghitungan kembali pajak masukan;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2021 menjadi sebesar Rp13.661.355.705 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. Formal Penerbitan SKP

Dasar Hukum

1) Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana diubah dengan PMK 18/PJ.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

Data dan Fakta bahwa berdasarkan penelitian, SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00245/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 telah diajukan Gugatan oleh Wajib Pajak dengan nomor 004/SG/KWSG/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 yang diterima oleh Pengadilan Pajak dengan nomor sengketa 004407.99/2023/PP tanggal 19 Mei 2023;

bahwa Pemohon Banding mengajukan gugatan terkait Penolakan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Tanggapan Terbanding bahwa telah diterbitkan putusan Pengadilan Pajak nomor PUT- 004407.99/2023/PP/M.IIIA Tahun 2023 dengan amar Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PertambahanNilaiMasaPajakDesember2021Nomor 00245/207/21/636/23 Tanggal 18 April 2023, atas nama Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, berbunyi:

"Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap."

bahwa dengan demikian, alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa: "Penerbitan SKP yang dilakukan oleh DJP telah melanggar ketentuan pajak secara formal dengan menghilangkan hak-hak dari Wajib Pajak." tidak terbukti secara hukum;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat penerbitan SKP telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan
mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai
cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi
tanda P sebagai berikut:
Bukti P-1. Sofkopi Keputusan Keberatan Nomor KEP-
00053/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024;
Bukti P-2. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor
00245/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 Masa Pajak
Desember 2021;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Bukti P-3. Sofkopi Surat Keberatan Nomor 012/KB-PPN/06/2023 tanggal
26 Juni 2023;
Bukti P-4. Sofkopi Akta Nomor 1 tanggal 5 April 2024;
Bukti P-5. Sofkopi Akta Nomor 14 tanggal 18 April 2022;
Bukti P-6. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;
Bukti P-7. Sofkopi Pakta Integritas Perusahaan;
Bukti P-8. Sofkopi Pakta Integritas Kuasa Hukum;
Bukti P-9. Sofkopi Izin Kuasa Hukum
Bukti P-10. Sofkopi Kartu Kuasa Hukum;
Bukti P-11. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti P-12. Sofkopi Tanggapan atas penjelasan Terbanding tanpa nomor
tanggal 15 April 2025;
Bukti P-13. Sofkopi Ledger 2021;
Bukti P-14. Sofkopi mapping global Laporan Keuangan audited;
Bukti P-15. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 Juni 2025;
Bukti P-16. Sofkopi Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 14 Juli 2025;
Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat
bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah
dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai
berikut:
Bukti T-1. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;
Bukti T-2. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;
Bukti T-3. Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;
Bukti T-4. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti T-5. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-939/WPJ.24/2025 tanggal
24 April 2025;
Bukti T-6. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-1452/WPJ.24/2025
tanggal 28 Mei 2025;
Bukti T-7. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-1611/WPJ.24/2025 tanggal 2
Juli 2025;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00053/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00245/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 003/SB-2021-KWSG/2024 tanggal 25 Juni 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:158.110.170.555158.512.208.049402.037.494
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri402.037.494
Pajak yang dapat diperhitungkan:14.884.005.54014.860.047.720(23.957.820)
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(23.957.820)
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)-nya harus dipungut sendiri sebesar
Rp402.037.494
Menimbang bahwa objek sengketa ini berkaitan dengan
penerimaan Reward Pencapaian Target dari pihak ketiga, yaitu PT Tripilar
Betonmas. Terbanding menganggap reward tersebut sebagai imbalan atas
jasa penjualan (jasa pemasaran) terkait usaha ritel dan waralaba yang
merupakan Jasa Kena Pajak (JKP), sehingga terutang PPN. Sebaliknya,
Pemohon Banding berargumen bahwa reward tersebut adalah
penghargaan berupa uang atau pengurang kewajiban yang tidak dikenai
PPN, merujuk pada ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-24/PJ/2018;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian dan yuridis. Sengketa ini melibatkan aspek pembuktian karena para pihak perlu membuktikan hakikat transaksi yang sebenarnya melalui dokumen pendukung (seperti perjanjian kerjasama atau bukti penerimaan reward) untuk menentukan apakah transaksi tersebut murni pemberian insentif uang atau terdapat penyerahan jasa timbal balik. Sengketa ini juga bersifat yuridis karena terdapat perbedaan penafsiran hukum antara Terbanding dan Pemohon Banding mengenai perlakuan perpajakan atas Reward Pencapaian Target, yakni apakah secara hukum reward tersebut dikategorikan sebagai penyerahan JKP yang terutang PPN atau sebagai insentif non-objek PPN sesuai regulasi yang berlaku;

Menimbang bahwa sengketa a quo merupakan sengketa mengenai pembuktian dan klasifikasi objek pajak atas penerimaan Reward Pencapaian Target sebesar Rp402.037.494. Terbanding mendasarkan koreksinya pada hasil ekualisasi antara SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dengan SPT Masa PPN, dimana Terbanding secara sepihak menyimpulkan bahwa setiap reward yang berkaitan dengan pencapaian target merupakan imbalan atas jasa pemasaran yang merupakan JKP sesuai Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang (UU) PPN. Namun, Pengadilan Pajak menilai bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan secara materiil adanya perikatan atau aktivitas penyerahan jasa spesifik yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak ketiga (PT Tripilar Betonmas);

Menimbang bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018, telah diberikan batasan yang tegas mengenai perlakuan PPN atas insentif. Pemohon Banding dalam argumennya menyatakan bahwa reward tersebut murni merupakan penghargaan atas performa bisnis dan bukan imbalan jasa. Pengadilan Pajak sependapat dengan Pemohon Banding bahwa tidak setiap aliran uang dari pihak ketiga kepada pengusaha dapat dikategorikan sebagai imbalan jasa, kecuali jika

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

dapat dibuktikan adanya counter-performance atau jasa timbal balik yang
diperjanjikan sebelumnya;
Menimbang bahwa Terbanding di sisi lain hanya bersandar pada
teknik ekualisasi angka tanpa didukung oleh bukti pendukung seperti
kontrak perjanjian jasa pemasaran yang mewajibkan Pemohon Banding
melakukan aktivitas tertentu untuk kepentingan pihak ketiga. Pengadilan
Pajak menegaskan bahwa beban pembuktian atas adanya objek pajak
yang tidak dilaporkan berada pada Terbanding. Karena Terbanding tidak
mampu menyajikan bukti otentik mengenai penyerahan jasa, maka asumsi
Terbanding yang menyatakan reward tersebut sebagai imbalan jasa
pemasaran menjadi tidak berdasar secara hukum dan kehilangan kekuatan
pembuktian materiil;
Menimbang bahwa berdasarkan asas kepastian hukum dan
kebenaran materiil, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Reward
Pencapaian Target yang diterima Pemohon Banding merupakan insentif
atas kinerja yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan JKP
sebagaimana dimaksud dalam UU PPN. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak
memutuskan untuk membatalkan koreksi DPP sebesar Rp402.037.494;
2. Koreksi Pajak yang dapat diperhitungkan atas Pajak Masukan yang
dapat diperhitungkan sebesar Rp23.957.820
Menimbang bahwa sengketa koreksi Pajak Masukan yang dapat
diperhitungkan sebesar Rp23.957.820 terdiri dari 2 (dua) jenis sengketa,
yaitu (a) koreksi Pajak Masukan Penghitungan Kembali sebesar
Rp22.042.365, dan (b) koreksi Pajak Masukan Konfirmasi Faktur Pajak
sebesar Ro1.915.454;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

A. Koreksi Pajak Masukan Penghitungan Kembali sebesar Rp22.042.365
Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa
koreksi Pajak Masukan Penghitungan Kembali sebesar Rp22.042.365
timbul karena Terbanding menilai Pemohon Banding tidak melakukan
kewajiban penghitungan kembali (prorata) atas Pajak Masukan yang
telah dikreditkan. Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding
melakukan kegiatan usaha yang penyerahannya terutang PPN (seperti
perdagangan bahan bangunan) dan yang tidak terutang PPN (seperti
jasa angkutan umum/ekspedisi dan perdagangan retail), namun
Pemohon Banding mengkreditkan seluruh Pajak Masukannya tanpa
memisahkan alokasi untuk penyerahan yang tidak terutang pajak
tersebut;
Menimbang bahwa Terbanding melakukan penghitungan
kembali berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 78/PMK.03/2010 jo. PMK Nomor 135/PMK.011/2014 karena
menganggap Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak
tidak dapat diketahui dengan pasti. Sebaliknya, Pemohon Banding tidak
menyetujui koreksi tersebut dengan alasan bahwa Pajak Masukan yang
dikreditkan telah sesuai dengan keadaan sebenarnya serta didukung
oleh bukti arus uang dan arus barang yang valid, meskipun Terbanding
menyatakan berdasarkan penelitian SPT, Pemohon tidak melakukan
penghitungan kembali pada pelaporan pajaknya;
Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa
pembuktian dan yuridis. Sengketa ini melibatkan aspek pembuktian
karena berkaitan dengan fakta apakah Pemohon Banding dapat
membuktikan pemisahan penggunaan Pajak Masukan secara nyata
untuk kegiatan yang terutang dan tidak terutang PPN melalui dokumen
pendukung. Sengketa ini juga bersifat yuridis karena menyangkut
penerapan dasar hukum PMK Nomor 78/PMK.03/2010 jo. PMK Nomor

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

135/PMK.011/2014 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Yang Melakukan Penyerahan Terutang Dan Tidak Terutang Pajak Secara Bersamaan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti dan mendengarkan dalil-dalil dari kedua belah pihak, berpendapat bahwa sengketa ini bermula dari kewajiban hukum Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melakukan pemisahan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP)/JKP yang digunakan untuk kegiatan usaha yang penyerahannya terutang PPN dan yang tidak terutang PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Pemohon Banding terbukti memiliki unit usaha campuran, yaitu perdagangan besar bahan bangunan yang terutang PPN, serta jasa angkutan umum / ekspedisi dan perdagangan retail yang merupakan penyerahan tidak terutang PPN atau dibebaskan. Berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa PPN dan Laporan Keuangan, Pengadilan Pajak menemukan fakta material bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan seluruh Pajak Masukannya tanpa melakukan penghitungan kembali atau prorata sebagaimana yang diwajibkan oleh Pasal 9 Ayat (6) UU PPN jo. PMK Nomor 78/PMK.03/2010;

Menimbang bahwa argumen Pemohon Banding yang menyatakan telah melakukan pemisahan secara nyata sejak awal tidak didukung oleh bukti pelaporan yang sinkron. Apabila Pemohon Banding benar telah memisahkan penggunaan Pajak Masukan secara faktual, maka secara akuntansi dan perpajakan, seharusnya terdapat nilai Pajak Masukan yang tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN. Namun, karena Pemohon Banding mengkreditkan seluruh Pajak Masukan yang ada, Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding gagal membuktikan

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

secara sistematis bahwa Pajak Masukan tersebut hanya digunakan untuk penyerahan yang terutang pajak;

Menimbang bahwa bukti arus uang dan arus barang yang disampaikan Pemohon Banding hanya mampu membuktikan eksistensi transaksi pembelian, namun tidak secara spesifik membuktikan peruntukan atau penggunaan BKP/JKP tersebut hanya untuk kegiatan usaha yang terutang PPN. Oleh karena Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka secara yuridis telah terpenuhi kondisi bagi Terbanding untuk menerapkan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan secara jabatan;

Menimbang bahwa penghitungan koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp22.042.365 telah menggunakan rumus P = PM x Z sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 78/PMK.03/2010 jo. PMK Nomor 135/PMK.011/2014, yang didasarkan pada proporsi penyerahan yang terutang PPN terhadap total Peredaran Usaha. Pengadilan Pajak menilai langkah Terbanding telah memenuhi asas kepastian hukum dan asas kebenaran materiil guna mencegah pengkreditan pajak yang tidak seharusnya;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa dalil-dalil Terbanding memiliki dasar hukum yang kuat dan didukung oleh fakta kegagalan pemenuhan kewajiban administratif oleh Pemohon Banding. Sebaliknya, argumentasi Pemohon Banding tidak didukung oleh bukti materiil yang memadai untuk membatalkan koreksi. Dengan demikian, Pengadilan Pajak memutuskan untuk mempertahankan koreksi Pajak Masukan Penghitungan Kembali yang ditetapkan oleh Terbanding;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

B. Koreksi Pajak Masukan Konfirmasi Faktur Pajak sebesar Rp1.915.454
Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini
berkaitan dengan Faktur Pajak Masukan dari lawan transaksi PT Priority
One Indonesia. Terbanding melakukan koreksi karena berdasarkan
Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), faktur pajak tersebut
belum dilaporkan oleh lawan transaksi (status konfirmasi "tidak ada")
pada saat proses pemeriksaan hingga diterbitkannya keputusan
keberatan. Selain karena faktor administrasi pelaporan lawan transaksi,
Terbanding mempertahankan koreksi ini dengan alasan Pemohon
Banding dinilai tidak dapat menunjukkan bukti pendukung yang valid
terkait arus uang dan arus barang untuk membuktikan bahwa transaksi
perolehan BKP/JKP tersebut benar-benar terjadi;
Menimbang bahwa di sisi lain, Pemohon Banding berargumen
bahwa Pajak Masukan tersebut sah untuk dikreditkan karena transaksi
pembelian telah sesuai dengan keadaan sebenarnya dan didukung oleh
bukti arus uang dan barang. Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa
PT Priority One Indonesia pada akhirnya telah melaporkan Faktur Pajak
tersebut pada tanggal 12 Agustus 2024, namun pelaporan ini dilakukan
setelah Keputusan Keberatan diterbitkan pada tanggal 3 April 2024,
sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksinya dengan alasan
saat keputusan diambil data pelaporan belum tersedia;
Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa
pembuktian dan yuridis. Sengketa ini bersifat pembuktian karena inti
masalah berawal dari klaim Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak
mampu membuktikan eksistensi transaksi melalui arus uang dan barang
yang valid saat lawan transaksi belum melaporkan pajaknya. Namun,
sengketa ini juga bersifat yuridis karena melibatkan penafsiran hukum
terhadap Pasal 9 Ayat (2b) jo. Pasal 13 Ayat (5) UU PPN mengenai hak
pengkreditan Pajak Masukan yang memenuhi persyaratan formal dan

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

material, serta bagaimana perlakuan hukum atas hak kredit pajak pembeli ketika penjual terlambat melakukan pelaporan faktur pajak namun secara materiil transaksi dapat dibuktikan;

Menimbang bahwa inti dari pemungutan PPN adalah pada aspek kebendaan dan kejadian ekonomi yang nyata. Dalam persidangan, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pendukung yang memadai berupa bukti arus uang dan arus barang yang membuktikan bahwa transaksi dengan PT Priority One Indonesia benar-benar terjadi. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak menilai bahwa persyaratan material sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (2b) UU PPN telah terpenuhi, sehingga hak Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Masukan tidak dapat digugurkan hanya karena kendala administratif pada pihak ketiga;

Menimbang bahwa alasan Terbanding mempertahankan koreksi semata-mata karena status konfirmasi "tidak ada" pada saat pemeriksaan dan keberatan, menurut Pengadilan Pajak, telah kehilangan dasar hukumnya. Fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa lawan transaksi (PT Priority One Indonesia) pada akhirnya telah melaporkan Faktur Pajak tersebut pada tanggal 12 Agustus 2024. Meskipun pelaporan tersebut dilakukan setelah Keputusan Keberatan diterbitkan, Pengadilan Pajak memandang hal tersebut sebagai validasi bahwa pajak tersebut telah masuk ke dalam sistem administrasi negara. Dengan demikian, asumsi Terbanding mengenai ketiadaan pelaporan pajak oleh lawan transaksi terbukti tidak lagi relevan dengan keadaan yang sebenarnya;

Menimbang bahwa bahwa Pemohon Banding adalah pembeli yang beritikad baik yang telah memenuhi kewajibannya membayar PPN kepada penjual. Kelalaian atau keterlambatan penjual dalam melaporkan SPT Masa PPN merupakan ranah pengawasan Terbanding terhadap

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

penjual tersebut dan tidak seharusnya dibebankan kepada Pemohon
Banding. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jika koreksi Terbanding
tetap dipertahankan, maka akan terjadi ketidakadilan bagi Pemohon
Banding dan potensi pemungutan pajak berganda oleh negara, karena
di satu sisi penjual telah melaporkan (dan menyetor) pajaknya, namun di
sisi lain pembeli tidak diperbolehkan mengkreditkannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak
berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan
sebesar Rp1.915.454 tidak didasarkan pada alasan yang kuat secara
hukum dan materiil. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak memutuskan
untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:
Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang
terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.
Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-
Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:
… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti
yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan …
Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:
Pasal 69 Ayat (1) Huruf e
Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan
adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri402.037.4940402.037.494

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Pajak yang dapat diperhitungkan:
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(23.957.820)(22.042.365)(1.915.454)

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp158.512.208.049 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp402.037.494 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp158.110.170.555

Kredit Pajak menurut TerbandingRp14.860.047.720 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp1.915.454 Kredit Pajak menurut Pengadilan PajakRp14.861.963.174 bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan PPN yang kurang dibayar Sanksi Administratif: - Bunga Pasal 13 (2) KUP PPN yang masih harus dibayar158.110.170.555 14.884.005.540 14.861.963.174
22.042.366 6.242.398
28.284.764

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00053/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00245/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023, atas nama Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG, NPWP 01.147.360.0-641.000, beralamat di Jalan Tauchid, Komplek PT Semen Gresik, Tubanan, Kebomas, Kabupaten Gresik, (pajakkwsg2021@gmail.com), sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp28.284.764.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2026 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti.

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.