Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 29 halaman

PUT-004950.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-004950.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00078/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00241/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004950.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG, NPWP 01.147.360.0-641.000, beralamat di Jalan Tauchid, Komplek PT Semen Gresik, Tubanan, Kebomas, Kabupaten Gresik, yang diwakili oleh Mochamad Iqbal Zulkarnaen, jabatan: Kuasa Hukum, dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/SK-KWSG/2014 tanggal 3 Juni 2024 yang diberikan oleh Agung Kurniawan, jabatan: Bendahara Pengurus, (pajakkwsg2021@gmail.com);

1. Nama: Mochamad Iqbal Zulkarnaen,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-286/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/SK-KWSG/2014 tanggal 7 Oktober 2024,

2. Nama: Andry Ardiansyah Hartono,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-459/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 019/SK-KWSG/2014 tanggal 7 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Vebrin Subandrio /

19860226 200710 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

2. Nama / NIP: Hendra Gunawan /

19870422 200602 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-27322/WPJ.24/2024 tanggal 29 November 2024,

3. Nama / NIP: Linawati / 19760419 199703 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

4. Nama / NIP: Chris Adi Kusuma /

19761228 199903 1 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

5. Nama / NIP: Samsul Arifin / 19841204 200412 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-11345/WPJ.24/2025 tanggal 16 Juli 2025,

6. Nama / NIP: Syaiful Hakim / 19731119 199402 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Pajak Madya Gresik, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-10026/WPJ.24/2025 tanggal 17 Februari 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
1310/PP/BR/2024 tanggal 22 Oktober 2024;
Telah membaca Surat Banding Nomor 004/SB-2021-KWSG/2024
tanggal 25 Juni 2024;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-
53/SUB/WPJ.24/2024 tanggal 12 September 2024;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juli 2021 Nomor
00241/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
Pajak Madya Gresik dengan perhitungan sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Ne RAN PI NE BARA ai ut bite PRM eee an

PA ed wot AR Lips LAM ne Fen bah

Alas Der pera 7 Serang de La ag fecal p PEN at kee hi it o

Pee Wet KAN DP Aha NU Gal teen Tee Tah ta ae BN Sere NN we TRA tah dB a Re gee at ee ds tat u ' a] be Ma eT Rona Paris aa tis Trobe ran les] Gr Tab

SOM PA Pe an eater PP tbat ae Ph hobs Ae od booby alsa “AL po San bry Hn Faw ev ata Bat Tous Tama: anatara asa

Panas b ae leeds Maries Ber mna Aa ae Kan aa

Be er Thee nea ta Tenan angan Tapa atap Pama Pota rca

Pep Sen BA Aa MA PERS TE apa Tar aa

31 Impey Bee 7 . bai a Karina basa ha BA Than abah PALA aja Hanan Hun .

Aj en Shera Laman 1 . ¢

Po Banana ha RS tate Dana! Lites plates toa era ' . g

Hakan

440 Parang Paar can Ben PPN “ : Cc

Po raieha Wee basa Len . i Lir fee Parent eren naa ee Make an ES Pang a. - - c

Peak de maba Lag ahli area rera

Pe Barat ag PRR Beta sa BAM sang aah Ganga . G

Matan

Tangan JA ka Le Lana cere; . . £

2B Seat Aa PTN pang se rat ee cap ARA aa 1 Le

Agan AN MAAN Shit Sata tata Ta fe aki 7 a

Monat Boe dan 7 -

Do [Rr antungan BPN pdb ee!

1 Tate kere Soto MANDI Ping Dy aye dyer eaten bas he toa ata. tach eta a! Mas wage! Protas ng

Pokana

Be PEN aur ete ho cea dala She Baba pang saga . ag fo Bapa Maan batang JAPAN Opera gear BN Naa Lae BAGAN MATI Fao Rn ALE AB

Pa NA TN oe mi KD . 7 oO mead Thar tee pas SEE ae ote Tatura: Scar lat st et ay

Cn i ls) tee Lara eb be ate cade Tay Bre MEREKA BEA "PN 116

Pam ba: - a

5 STUNT tae ea ANE pet ana wee th _ ~ hey fe Par wena ty the teh 226 ee ate peta hoe RM Ketat peat art L PA ge 4

WR et Penak PAS ake

AR penenang Aha age bau 1 : Tai

Pe Kp LAS An ea ara Payah peti pes fart ant 1 : o

- anta Pi 1 : oO

A [PRN atk. cry daan Fae 1 Tage de oO

Sof are tuan att

3 Bee Plamam ade blot tee, o

a a eT: 9 poate Piva Tone. oto ' iy

Peran TET bare - 0 eRe Hata TT Gon te a fa)

PA rp Tangan ta ip Tana BAN PP a 2

Spo aa TA patie treet Pe A VES G

Ss CY PE NI Saga Bagian bg r 2. i TAG SP 0. 6

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 007/KB-PPN/06/2023 tanggal 26 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri150.788.165.346161.459.611.20410.671.445.858
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan13.868.444.96313.726.540.111(141.904.852)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00078/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Wakes [tno BF

YT ka Rp RYU oi OR wom rns, j , Ba ved , an i aan : Jf 8 wa, wi 2 pe —

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 004/SB- 2021-KWSG/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 28 Juni 2024 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/SB-2021-KWSG/2024 tanggal 25 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah
koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian
sebagai berikut:
NoUraianMenurutKoreksi
PemohonKeputusanyang diajukan
BandingKeberatanBanding
1Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri150.788.165.346161.459.611.20410.671.445.858
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan13.868.444.96313.857.466.008(10.978.955)
bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding
tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

1. Koreksi Penyerahan yang PPN Harus Dipungut Sendiri
bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Penjualan sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya, Pemeriksa hanya berasumsi tanpa fakta;
bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa tidak berdasar, dan hanya
berdasarkan asumsi Pemeriksa;
2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan
alasan sebagai berikut:
bahwa Pajak Masukan dari Pemohon Banding telah sesuai keadaan
sebenarnya;
bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa tidak berdasar, dan hanya
berdasarkan asumsi Pemeriksa;
bahwa penerbitan SKP yang dilakukan oleh Terbanding telah melanggar
ketentuan pajak secara formal dengan menghilangkan hak-hak dari Pemohon
Banding;
bahwa berdasarkan pada argumentasi tersebut, maka perhitungan pajak
menurut Pemohon Banding adalah:
No.UraianMenurutSelisih (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
1Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri150.788.165.346150.788.165.3460
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan13.868.444.96313.868.444.9630
bahwa jumlah kurang bayar menurut Pemohon Banding, sesuai dengan
perhitungan di atas adalah sebesar Rp0 (Nol Rupiah);

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa perkara ini agar:

a. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

b. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan dari Terbanding Nomor KEP- 00078/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 dan Menyatakan Jumlah Kurang Bayar Pajak adalah Rp0 (Nol Rupiah);

c. Membatalkan Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juli 2021 dari Terbanding Nomor 00241/207/21/636/23 tanggal 18 April 2022 dan Menerbitkan Surat Ketetapan Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juli 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-53/SUB/WPJ.24/2024 tanggal 12 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri

Dasar Hukum

1) Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

2) Pasal 4 serta Pasal 10 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

3) Huruf E dan F serta Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan;

Data dan Fakta bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00112/RIKSIS/KPP.2417/2023 tanggal 18 April 2023 diketahui bahwa Tim Pemeriksa menyandingkan peredaran usaha pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021. Dengan hasil bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi DPP – Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri masa pajak Juli 2021 sebesar Rp161.459.611.204;

se Beng Pete sea Agrenst bet kran kta bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 007/KB-PPN/06/2023 tanggal 26 Juni 2023;

bahwa dalam proses banding, Pemohon Banding memberikan alasan dalam surat nomor 004/SB-2021-KWSG/2024, “Bahwa Wajib Pajak telah melaporkan Penjualan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya”;

bahwa untuk menguji alasan keberatan yang dikemukakan Pemohon Banding dalam surat keberatan, Terbanding telah menerbitkan surat permintaan/peminjaman dokumen terkait koreksi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan Nomor dan Tanggal Surat Permintaan:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

1) Surat permintaan pertama nomor S-29/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024;

2) Surat permintaan kedua nomor S-161/WPJ.24/2024 tanggal 5 Februari 2024;

3) Surat permintaan tambahan nomor S-302/WPJ.24/2024 tanggal 29 Februari 2024;

Terbanding membuat Berita Acara nomor BA-59/WPJ.246/2023 tanggal 12 Juni 2023 atas data, catatan, dan/atau informasi yang tidak diberikan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding telah mengundang Pemohon Banding berdasarkan Surat Panggilan nomor S-30/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024, Pemohon Banding tidak hadir pada tanggal 18 Januari 2024 dan telah dibuat Berita Acara nomor BA-8/WPJ.246/2024;

bahwa Terbanding menguji data, catatan, informasi dan keterangan Pemohon Banding diantaranya:

a. Surat Keberatan Pemohon Banding dan lampirannya;

b. SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2021;

c. File “General Ledger (GL) Tahun 2021”;

d. Berita acara ketidakhadiran pembahasan dengan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pengujian atas dokumen, diketahui bahwa:

a. berdasarkan Berita Acara nomor BA-8/WPJ.246/204 tanggal 18 Januari 2024, Wakil Pemohon Banding / Kuasa Pemohon Banding tidak hadir;

b. berdasarkan Surat Permohonan Keberatan, alasan Pemohon Banding berupa Pajak Masukan sedangkan pokok sengketa adalah DPP – Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri;

bahwa berdasarkan pengujian kepada Pemeriksa Pajak, diketahui bahwa koreksi tersebut berasal dari penyandingan SPT Tahunan PPh WP Badan dengan SPT Masa PPN yang kemudian diatribusikan kepada setiap masa

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

pajak. Selin itu, Terbanidng telah meneliti angka-angka tersebut yang disajikan pemeriksa dalam Kertas Kerja Penelitian Pemeriksaan. Berikut kutipan dari sebagian asal koreksi;

Pongerg an yar POS Oya Uc gi pa awan iii

" EK TATO FER tan AT IAT Dt AP ATE

" NN AE TE SISA AA AA na MBA Tein maria

" Bes Me ha ote SSP Se ew ecw SS ri. ii genus sOr a wah rr eo. tee Sa aral “tS

Tanggapan Terbanding bahwa Pemohon Banding memberikan argumentasi telah melaporkan penjualan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya namun tidak hadir dalam pembahasan keberatan sehingga argumentasi tersebut tidak dapat dibuktikan pada saat keberatan;

bahwa Tim Pemeriksa telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan yaitu dengan melaksanakan pengujian dengan metode langsung dan metode tidak langsung dengan penyandingan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2021 dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sd Desember 2021, sedangkan Pemohon Banding tidak memberikan argumentasi atas temuan Tim Pemeriksa;

bahwa berdasarkan data dan fakta, Terbanding berpendapat mempertahankan koreksi Pemeriksa Pajak atas Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebesar Rp161.459.611.204;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

Dasar Hukum

1) Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

2) Pasal 2, Pasal 3, serta Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 135/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak;

3) Pasal 4 serta Pasal 10 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan;

4) Huruf E Surat Edaran Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan;

Data dan Fakta bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00112/RIKSIS/KPP.2417/2023 tanggal 18 April 2023 diketahui bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan. Adapun Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan adalah sebesar Rp13.726.540.111 dengan koreksi Masa Pajak Juli 2021 sebesar Rp141.904.872. Namun pada saat keberatan, atas koreksi sebesar koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan Pemohon Banding sebesar Rp 130.925.897 memenuhi pembuktian sebagaimana pedoman pengujian SE- 45/PJ/2021 dengan rincian:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

• ketentuan formal dan material;

• berhubungan dengan kegiatan usaha Alfamidi;

• telah dilaporkan oleh lawan transaksi;

sehingga Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-undang PPN;

bahwa dengan demikian, koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan menurut Terbanding adalah Rp13.857.466.008 sedangkan menurut Pemohon Banding Rp13.868.444.963, dengan selisih sebesar Rp(10.978.975);

bahwa Pemohon Banding mengajukan surat keberatan nomor 004/KB- PPN/06/2023 tanggal 26 Juni 2023;

bahwa dalam permohonan Banding, Pemohon Banding memberikan argumentasi “Pajak Nasukan dari Pemohon Banding telah sesuai keadaan sebenarnya”.

bahwa berdasarkan data Laporan Keuangan, Pemohon Banding memiliki kegiatan usaha sebagai berikut:

Gambaran kegiatan usaha dan produk yang dihasilkan

- Kegiatan usaha Koperasi Warga Semen Gresik (cfm. Laporan Keuangan) antara lain sebagai berikut:

1. Simpan pinjam dan pembiayaan syariah;

2. Perdagangan;

3. Produksi barang dan jasa;

4. Penyertaan modal;

5. Pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);

6. Pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3);

7. Pertambangan, meliputi pengelolaan, pengangkutan dan penjualan batu bara, mineral, penambangan bahan galian golongan C, minyak serta gas bumi;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

8. Event organizer;

9. Jasa konstruksi;

10. Jasa travel;

11. Penyaluran tenaga kerja;

- Simpan pinjam dan pembiayaan syariah

Unit simpan pinjam dan pembiayaan merupakan unit bisnis 100% hanya untuk melayani anggota baik berupa simpanan maupun pembiayaan dengan margin kompetitif;

- Ritel dan waralaba

Unit ritel merupakan unit bisnis yang bekerja sama dengan waralaba PT. SAT (brand Alfamart), yang menjual kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari dengan harga yang kompetitif. Ritel ini melayani anggota koperasi dan juga non anggota;

- Perdagangan Umum

Unit bisnis yang bergerak dalam sektor perdagangan barang industri, barang tambang, dan event organizer & offset printing, ini dibentuk dengan tujuan awal untuk melayani kebutuhan Semen Indonesia Group dan sebagian kecil ke pihak luar;

- Unit Ekspedisi

Unit bisnis yang melayani angkutan darat, antara lain: produk bahan bangunan, seperti semen, asbes, besi, seng, paku, bendrat dan produk selain bahan bangunan;

- Unit Perdagangan Bahan Bangunan

Unit bisnis yang bergerak dibidang distribusi produk semen dan bahan bangunan lainnya seperti besi, board, seng, paku, bendrat, tangki air, bata ringan dan asbes;

sehingga atas Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak tersebut digolongkan sebagai PKP yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengari pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa Terbanding menguji data, catatan, informasi dan keterangan Pemohon Banding berdasarkan ketentuan PMK-135/PMK.011/2014 yang mengamanatkan penghitungan kembali Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak. Berdasarkan bukti pendukung berikut:

a) Laporan Keuangan Pemohon Banding (Kegiatan Usaha);

b) SPT Masa PPN masa pajak Januari s.d. Maret 2021;

c) Surat Keberatan dan Lampirannya;

diketahui Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan ulang atas Pajak Masukan sebagaimana diamanatkan ketentuan PMK- 135/PMK.011/2014;

bahwa Rincian Penghitungan kembali Pajak Masukan:

a. bahwa berdasarkan pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan pada Masa Pajak Juli 2021 sebesar Rp13.857.466.008;

b. bahwa Pemohon Banding berbadan hukum koperasi yang bergerak diberbagai macam bidang usaha antara lain perdagangan besar bahan bangunan, perdagangan umum, perdagangan retail, jasa simpan pinjam, jasa angkutan umum (ekspedisi);

c. bahwa Terbanding melakukan pengujian dengan meneliti SPT, penelusuran dokumen sumber, bukti pendukung lainnya dan melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

d. bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT dan laporan keuangan bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan barang/ jasa terkait perdagangan retail, yang atas penyerahan terutang PPN dan tidak terutang PPN dan mengkreditkan seluruh Pajak Masukan atau tidak

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan. Tidak dapat diketahui dengan pasti, antara Pajak Masukan terkait penyerahan yang terutang pajak dengan penyerahan tidak terutang PPN;

e. bahwa Terbanding melakukan penghitungan kembali pajak masukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.03/2010 stdtd 135/PMK.011/2014 dengan rumus sebagai berikut:

P = PM x Z

Keterangan:

P adalah jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan

PM adalah jumlah pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak

Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang terurang pajak terhadap penyerahan seluruhnya f. bahwaberdasarkanPeraturanMenteriKeuangannomor 78/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 135/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak;

g. bahwa berdasarkan penelitian terhadap pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2022 s.d Maret 2022 Formulir 1111 AB diperoleh informasi berikut:

• bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2022;

• bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2022;

• bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2022;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

h. bahwa pada proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dan memberikan alasan yang kuat/memadai terkait dengan koreksi penghitungan kembali pajak masukan;

Tanggapan Terbanding bahwa data yang diberikan oleh KPP Madya Gresik, Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, terdiri dari 2 (dua) koreksi yaitu PPN atas Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan dan Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan. Adapun koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juli 2021 sebesar Rp(10.978.955);

bahwa argumentasi Pemohon Banding bahwa “koreksi Terbanding tidak berdasar dan hanya berdasarkan asumsi” adalah tidak tepat, dapat Terbanding sampaikan bahwa Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan berdasarkan PMK-135/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;

bahwa berdasarkan data dan fakta, Terbanding berpendapat mempertahankan koreksi Pemeriksa Pajak atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp(10.978.955);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan
mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai
cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi
tanda P sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Bukti P-1. Sofkopi Keputusan Keberatan Nomor KEP-
00078/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024;
Bukti P-2. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor
00241/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 Masa Pajak Juli
2021;
Bukti P-3. Sofkopi Surat Keberatan Nomor 007/KB-PPN/06/2023 tanggal
26 Juni 2023;
Bukti P-4. Sofkopi Akta Nomor 1 tanggal 5 April 2024;
Bukti P-5. Sofkopi Akta Nomor 14 tanggal 18 April 2022;
Bukti P-6. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;
Bukti P-7. Sofkopi Pakta Integritas Perusahaan;
Bukti P-8. Sofkopi Pakta Integritas Kuasa Hukum;
Bukti P-9. Sofkopi Izin Kuasa Hukum
Bukti P-10. Sofkopi Kartu Kuasa Hukum;
Bukti P-11. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti P-12. Sofkopi Tanggapan atas penjelasan Terbanding tanpa nomor
tanggal 15 April 2025;
Bukti P-13. Sofkopi Ledger 2021;
Bukti P-14. Sofkopi mapping global Laporan Keuangan audited;
Bukti P-15. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 Juni 2025;
Bukti P-16. Sofkopi Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 14 Juli 2025;
Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat
bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah
dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai
berikut:
Bukti T-1. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;
Bukti T-2. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;
Bukti T-3. Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;
Bukti T-4. Sofkopi Matriks Sengketa;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Bukti T-5. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-936/WPJ.24/2025 tanggal
24 April 2025;
Bukti T-6. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-1449/WPJ.24/2025
tanggal 28 Mei 2025;
Bukti T-7. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-1607/WPJ.24/2025 tanggal 2
Juli 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Pengadilan Pajak
bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-
00078/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan
Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juli 2021 Nomor
00241/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 termasuk sengketa pajak,
sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan
Pengadilan Pajak;
Ketentuan Formal
Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan
pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan
atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor 004/SB-2021-KWSG/2024 tanggal 25 Juni 2024
dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan
masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap
Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-
alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah
terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani
oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi
ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3),
dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak;
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:162.079.710.224172.751.156.08210.671.445.858
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri10.671.445.858
Pajak yang dapat diperhitungkan:15.078.816.22615.067.837.271(10.978.955)
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(10.978.955)
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)-nya harus dipungut sendiri sebesar
Rp10.671.445.858
Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi
DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar
Rp10.671.445.858 timbul akibat penerapan teknik ekualisasi
(penyandingan data) oleh Terbanding antara Peredaran Usaha yang

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan penyerahan dalam SPT Masa PPN. Terbanding menganggap selisih nilai tersebut sebagai Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) / Jasa Kena Pajak (JKP) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding karena Pemohon Banding dinilai tidak dapat menunjukkan bukti pendukung yang kompeten untuk menjelaskan selisih tersebut selama proses pemeriksaan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi tersebut dan berargumen telah melaporkan penjualan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Pemohon Banding menegaskan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat dan hanya didasarkan pada asumsi semata tanpa didukung oleh fakta yang valid mengenai adanya transaksi penyerahan yang belum dipungut pajaknya;

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa ini merupakan sengketa pembuktian. Hal ini dikarenakan inti dari perselisihan berfokus pada pembuktian kebenaran materiil atas angka selisih ekualisasi tersebut, di mana Terbanding menganggap ketiadaan bukti pendukung sebagai dasar koreksi, sedangkan Pemohon Banding perlu membuktikan melalui dokumen pembukuan dan catatan perusahaan bahwa seluruh penyerahan telah dilaporkan dengan benar dan tidak ada objek PPN yang terlewat;

Menimbang bahwa sengketa koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp10.671.445.858 berasal dari analisis ekualisasi untuk satu tahun yang menghasilkan nilai koreksi setahun sebesar Rp19.172.210.321;

Menimbang bahwa mengenai koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri setahun sebesar Rp19.172.210.321, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa teknik ekualisasi yang digunakan Terbanding merupakan alat uji administratif untuk mendeteksi potensi selisih, namun hasil ekualisasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar tunggal

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

penetapan pajak jika Pemohon Banding mampu membuktikan adanya perbedaan pengakuan secara materiil;

Menimbang bahwa terkait selisih uang muka sewa sebesar Rp20.000.000.000, Pengadilan Pajak menemukan fakta hukum bahwa Pemohon Banding telah memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak Keluaran nomor 010.002.20.33944470 dan 010.002.20.33944471 pada tanggal 30 Desember 2020. Dengan demikian, meskipun secara akuntansi PPh Badan pendapatan tersebut baru diakui pada tahun 2021, secara ketentuan PPN (saat terutang), kewajiban perpajakannya telah ditunaikan di tahun pajak sebelumnya sesuai Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang (UU) PPN;

Menimbang bahwa atas koreksi pemberian cuma-cuma berupa kalender dan agenda, Pengadilan Pajak menilai dalil Pemohon Banding yang menyatakan barang tersebut didistribusikan secara internal untuk kebutuhan operasional kantor cabang adalah logis dan didukung oleh alur distribusi barang. Oleh karena barang tersebut tidak beralih kepemilikannya kepada pihak ketiga (konsumen/relasi), maka tidak terpenuhi unsur penyerahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1A UU PPN, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas objek ini tidak memiliki landasan fakta yang kuat;

Menimbang bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti surat dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, serta adanya pengakuan Terbanding mengenai potensi kesalahan interpretasi data, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penyerahannya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kompeten dan melanggar asas kebenaran materiil;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk tidak mempertahankan seluruh koreksi
Terbanding atas DPP terkait Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
sendiri sebesar Rp10.671.445.858;
2. Koreksi Pajak yang dapat diperhitungkan atas Pajak Masukan yang
dapat diperhitungkan sebesar Rp10.978.955
Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi
Pajak Masukan Penghitungan Kembali sebesar Rp10.978.955 timbul
karena Terbanding menilai Pemohon Banding tidak melakukan kewajiban
penghitungan kembali (prorata) atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan.
Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan
usaha yang penyerahannya terutang PPN (seperti perdagangan bahan
bangunan) dan yang tidak terutang PPN (seperti jasa angkutan
umum/ekspedisi dan perdagangan retail), namun Pemohon Banding
mengkreditkan seluruh Pajak Masukannya tanpa memisahkan alokasi
untuk penyerahan yang tidak terutang pajak tersebut;
Menimbang bahwa Terbanding melakukan penghitungan kembali
berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
78/PMK.03/2010 jo. PMK Nomor 135/PMK.011/2014 karena menganggap
Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui
dengan pasti. Sebaliknya, Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi
tersebut dengan alasan bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan telah
sesuai dengan keadaan sebenarnya serta didukung oleh bukti arus uang
dan arus barang yang valid, meskipun Terbanding menyatakan
berdasarkan penelitian SPT, Pemohon tidak melakukan penghitungan
kembali pada pelaporan pajaknya;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian dan yuridis. Sengketa ini melibatkan aspek pembuktian karena berkaitan dengan fakta apakah Pemohon Banding dapat membuktikan pemisahan penggunaan Pajak Masukan secara nyata untuk kegiatan yang terutang dan tidak terutang PPN melalui dokumen pendukung. Sengketa ini juga bersifat yuridis karena menyangkut penerapan dasar hukum PMK Nomor 78/PMK.03/2010 jo. PMK Nomor 135/PMK.011/2014 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Yang Melakukan Penyerahan Terutang Dan Tidak Terutang Pajak Secara Bersamaan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti dan mendengarkan dalil-dalil dari kedua belah pihak, berpendapat bahwa sengketa ini bermula dari kewajiban hukum Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melakukan pemisahan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang digunakan untuk kegiatan usaha yang penyerahannya terutang PPN dan yang tidak terutang PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Pemohon Banding terbukti memiliki unit usaha campuran, yaitu perdagangan besar bahan bangunan yang terutang PPN, serta jasa angkutan umum / ekspedisi dan perdagangan retail yang merupakan penyerahan tidak terutang PPN atau dibebaskan. Berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa PPN dan Laporan Keuangan, Pengadilan Pajak menemukan fakta material bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan seluruh Pajak Masukannya tanpa melakukan penghitungan kembali atau prorata sebagaimana yang diwajibkan oleh Pasal 9 Ayat (6) UU PPN jo. PMK Nomor 78/PMK.03/2010;

Menimbang bahwa argumen Pemohon Banding yang menyatakan telah melakukan pemisahan secara nyata sejak awal tidak didukung oleh bukti pelaporan yang sinkron. Apabila Pemohon Banding benar telah

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

memisahkan penggunaan Pajak Masukan secara faktual, maka secara akuntansi dan perpajakan, seharusnya terdapat nilai Pajak Masukan yang tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN. Namun, karena Pemohon Banding mengkreditkan seluruh Pajak Masukan yang ada, Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding gagal membuktikan secara sistematis bahwa Pajak Masukan tersebut hanya digunakan untuk penyerahan yang terutang pajak;

Menimbang bahwa bukti arus uang dan arus barang yang disampaikan Pemohon Banding hanya mampu membuktikan eksistensi transaksi pembelian, namun tidak secara spesifik membuktikan peruntukan atau penggunaan BKP/JKP tersebut hanya untuk kegiatan usaha yang terutang PPN. Oleh karena Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka secara yuridis telah terpenuhi kondisi bagi Terbanding untuk menerapkan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan secara jabatan;

Menimbang bahwa penghitungan koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp10.978.955 telah menggunakan rumus P = PM x Z sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 78/PMK.03/2010 jo. PMK Nomor 135/PMK.011/2014, yang didasarkan pada proporsi penyerahan yang terutang PPN terhadap total Peredaran Usaha. Pengadilan Pajak menilai langkah Terbanding telah memenuhi asas kepastian hukum dan asas kebenaran materiil guna mencegah pengkreditan pajak yang tidak seharusnya;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa dalil-dalil Terbanding memiliki dasar hukum yang kuat dan didukung oleh fakta kegagalan pemenuhan kewajiban administratif oleh Pemohon Banding. Sebaliknya, argumentasi Pemohon Banding tidak didukung oleh bukti materiil yang memadai untuk membatalkan koreksi. Dengan demikian, Pengadilan Pajak memutuskan

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

untuk mempertahankan koreksi Pajak Masukan Penghitungan Kembali
yang ditetapkan oleh Terbanding;
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:
Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang
terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.
Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-
Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:
… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti
yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan …
Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:
Pasal 69 Ayat (1) Huruf e
Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan
adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.
Pasal 74
Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan
yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.
Pasal 78
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian,
dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri10.671.445.858010.671.445.858
Pajak yang dapat diperhitungkan:
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(10.978.955)(10.978.955)0

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp172.751.156.082 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 10.671.445.858 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp162.079.710.224

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Kredit Pajak menurut TerbandingRp15.067.837.271 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp0 Kredit Pajak menurut Pengadilan PajakRp15.067.837.271 bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan PPN yang kurang dibayar Sanksi Administratif: - Bunga Pasal 13 (2) KUP PPN yang masih harus dibayar162.079.710.224 15.078.816.226 15.067.837.271
10.978.955 4.128.087
15.107.042

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00078/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00241/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023, atas nama Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG, NPWP 01.147.360.0-641.000, beralamat di Jalan Tauchid, Komplek PT Semen Gresik, Tubanan, Kebomas, Kabupaten Gresik, (pajakkwsg2021@gmail.com), sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp15.107.042.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2026 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti.

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.