Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman

PUT-004951.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-004951.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00082/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2021 Nomor 00240/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP- 00007/NKEB/PJ/WPJ.2417/2024 tanggal 14 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004951.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG, NPWP 01.147.360.0-641.000, beralamat di Jalan Tauchid, Komplek PT Semen Gresik, Tubanan, Kebomas, Kabupaten Gresik, yang diwakili oleh Mochamad Iqbal Zulkarnaen, jabatan: Kuasa Hukum, dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SK-KWSG/2014 tanggal 3 Juni 2024 yang diberikan oleh Agung Kurniawan, jabatan: Bendahara Pengurus, (pajakkwsg2021@gmail.com);

1. Nama: Mochamad Iqbal Zulkarnaen,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-286/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SK-KWSG/2014 tanggal 7 Oktober 2024,

2. Nama: Andry Ardiansyah Hartono,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-459/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/SK-KWSG/2014 tanggal 7 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Vebrin Subandrio /

19860226 200710 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

2. Nama / NIP: Hendra Gunawan /

19870422 200602 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-27322/WPJ.24/2024 tanggal 29 November 2024,

3. Nama / NIP: Linawati / 19760419 199703 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

4. Nama / NIP: Chris Adi Kusuma /

19761228 199903 1 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

5. Nama / NIP: Samsul Arifin / 19841204 200412 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-11345/WPJ.24/2025 tanggal 16 Juli 2025,

6. Nama / NIP: Syaiful Hakim / 19731119 199402 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Pajak Madya Gresik, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-10026/WPJ.24/2025 tanggal 17 Februari 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
1310/PP/BR/2024 tanggal 22 Oktober 2024;
Telah membaca Surat Banding Nomor 005/SB-2021-KWSG/2024
tanggal 25 Juni 2024;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-
47/SUB/WPJ.24/2024 tanggal 10 September 2024;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2021 Nomor
00240/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan
dengan Keputusan Nomor KEP-00007/NKEB/PJ/WPJ.2417/2024 tanggal 14
Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Gresik dengan
perhitungan sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

BM AS Ae WER IML I

NC RelA PS (Saba KER PSK IF, Ub BARE SAN

PAS “ee ed eed ea ee 12 hi Gasa Fle te aah Rajah a Atos Piecter@bas Barang LA deb arg eran) RFR TS

Bks: 4 0 apa Bepe yang HER ad Sars dagang serie er Pet et ag ae PENA Put A PNP BS ag Paoqyperatae yang PRR sn urap ci Paste) PE Bove AA Ise BOS? Wee "oD Boe ca 192 vet Pena yang RRR oyu ude An uang im be 6

Thee cee ae pan at an acne lan cerca pan LUPA . “ a

AE nan tat + aye! ke ade ai eae ag bad Pet JAR Tt dae PET Get uan A57

PSN Pengaratan Baar aa Laka at Tuhan Tera FP Bai De IG SN PA TRI Fake 4 169

Poo Br be Pee gure Tien bee SALA ota tn SUIS Taser at eta SHAT

DAA Ina ARE Bae iti BAP oT dave Bae at ta oe Dee a

Maree alarm (hae Panes Pase arahan AE tae eae Bagir

BM abean cf dalarn Dartan Parnas er uan plas aes Paman

TON bangtan Mean Gerd Por day el ab aril Yah

Mato mat ke BE yarn fae gee we eb pee aa ete a

JA ahi Serena banten Rarotonga PRB eget) lah

Se int ah LA Ea SA Dai Chae Gg AP NN AAN te ated

Meat Set ce SEN Sasana ran ARA fae tas motor gare "i : La) at? Peta San HR Ina Peak bata Pa Dara Farrar ou 4 = fe]

Bhatt Tope gb Fa bese bi “ wd barbastaatan. KP san bat Dasa Pabean di gala Data "

Panas * ol Pemuatan Sala ole Mies ug BBN : a 9

SA Kerana Menace: an Sesetan : i fa)

St Fast bal AAN anna Pajak klasik Page PRP jang oem - - 6

Wee a pe dia telah Gang aed Bl teeta beta - ap Penenang gang PENA THT SEP AAS Ga BRA KAN ATA -

Beet Py

20. angga panah secora carer Tni ta

GA Benar PAP PRS An ng Sa ala cen Lapan biara tay han Fi ia La)

Mas d Bote a a Teer hara FAN ang Bayar a Path Ree Ata ang Bat aca gt fhaygaraecdaedtarta tad ata. PAGS Tar old PRAT TET Ged TR isi ata

Do an cat rot BEN pang certo: toa nata Ma Ba ak par ana : 2 Oo bead Gasak Masukan sang Gove arp een hat peal "RED GPG KAL TA ABE Au TATAP RTE Aa mow Teas NG Doi . Di o had Thbasarareae WO? sent "PRAT CTY BAS Wester was ‘deta tte Id

Bote ap leet . . u

Poo dua Den Feo te ude) td PEG Ta eta BE Ui Ru ABS HA

Suet ta gear

2 GK PPh . > Lt

LAAN Pen BALA Puas PEMBAKASAN

TEBA PAJAK SSP TOY at Jar" AS anak paru caf ai a ert ty ngan Aw on ~ ar Wo, ta utd eb td Yasa dad eh ute fd ale ero enggan PRS nat Bayan sae si ! wo Kab ang a

Bo Pee man Baja ja mula

& Lunas at kar ae Mara Pays Bevel: ya J ie 9 oo Uwutiyarise kan sa Wara Papar Bean penat i 2 Li)

So nah art ul a 0

40 [PRN Loe pkey d baya Det ui AA Us ES aH In

LN PST: AG. TN gern Maba it: Lin a Bunga Pasal Inai AL Mari nas o

To Keringat Pagal Pea KL C o

Doma ad es ett be Kadi C o

Io Revwd sae Pagal DS RF 7 ti

Po Kena as Basah DS KU i Fa)

PB mal Pana TEP Rp Real Goat PI 2 2 poduue arah MABA G35 0

Po kemah PER ee ce Li Balto | it]

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 006/KB-PPN/06/2023 tanggal 26 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan15.512.575.58415.486.027.116(26.548.468)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00082/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Semula «4 “Ditambah | Menjadi

Pa IRph. 4 F- [Rp Pt]

LAM Mou ba tbe daa | oe AR as ' . BAR

Doa eb divas: ! _ ;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 005/SB- 2021-KWSG/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 28 Juni 2024 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 005/SB-2021-KWSG/2024 tanggal 25 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah
koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian
sebagai berikut:
NoUraianMenurutKoreksi
PemohonKeputusanyang diajukan
BandingKeberatanBanding
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan15.512.575.58415.486.027.116(26.548.468)
bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding
tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

1. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan
alasan sebagai berikut:
bahwa Pajak Masukan dari Pemohon Banding telah sesuai keadaan
sebenarnya;
bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa tidak berdasar, dan hanya
berdasarkan asumsi Pemeriksa;
bahwa penerbitan SKP yang dilakukan oleh Terbanding telah melanggar
ketentuan pajak secara formal dengan menghilangkan hak-hak dari Pemohon
Banding;
bahwa berdasarkan pada argumentasi tersebut, maka perhitungan pajak
menurut Pemohon Banding adalah:
No.UraianMenurutSelisih (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan15.512.575.58415.512.575.5840
bahwa jumlah kurang bayar menurut Pemohon Banding, sesuai dengan
perhitungan di atas adalah sebesar Rp0 (Nol Rupiah);
Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding
bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding
menyimpulkan bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim
Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa perkara ini agar:
a. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

b. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan dari Terbanding Nomor KEP- 00082/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 dan Menyatakan Jumlah Kurang Bayar Pajak adalah Rp0 (Nol Rupiah);

c. Membatalkan Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2021 dari Terbanding Nomor 00240/207/21/636/23 tanggal 18 April 2022 dan Menerbitkan Surat Ketetapan Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-47/SUB/WPJ.24/2024 tanggal 10 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

1) Pasal 1 angka 11, angka 12, angka 16, dan angka 23, Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (3a), Pasal 26A ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat 4, Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Pasal 1 angka 23 dan angka 24, Pasal 9 ayat (2), ayat (2a), ayat (2b), ayat (6a), ayat (8), dan ayat (9), serta Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

3) Pasal 2, Pasal 3, serta Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 135/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak;

4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 38/KM.10/2021 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Juli 2021 Sampai Dengan 31 Juli 2021;

Data dan Fakta bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00112/RIKSIS/KPP.2417/2023 tanggal 18 April 2023 diketahui bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan dan penghitungan kembali PM yang telah dikreditkan;

bahwa pengujian kebenaran kredit pajak dilakukan dengan meneliti faktur pajak masukan, data PM- PK, data suspect list, data Non PKP (Portal DJP), konfirmasi Pajak Masukan ke KPP terkait, SPT dan laporan keuangan, dan data / informasi dari seksi terkait;

bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan, DPP Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

a = . - Kn ae

"* ~ | Ret Ma purut PAP Murtruf Pomenara Karahs.

Ho. Ureiga Pel. mies —_—- —- — an IN OFP PRY Grp FPR ope 20... PRN _, ae els i Ketan en LO ed en ag us a ee . :

bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan, pajak yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Juni 2021 sebagai berikut:

Son anal | -

! WH alan ig pt | BUH na Hf

- gee eee oa SP APA PEMER AIA ai —

Panama ega HERI nd yo eee Lee 0

Krn Tita, Pera pa tata Ka Pa: BN Da ats a

Cs ec ee a MTA mee it eo aR ME TIL ee eye” '

" Pi ‘eth FRE aot 5. ee, 7 a ana re Pn cee SN Ka TER Poo: treater ads vig if : '

Ha ra gi NE te . sons moo . wi eer MA Pn Dt Pe . . a:

apn en Pe eae ete Ata .

ee re DIN PENA | ' koa | tH

" seme ete ee Lan - un. | —a sme Uae mag la jam sts " ear ute 3,

ME Peda ema Alit meraba poe Ta, ce al a er aa TA Aha Palak SP pang ia ami ' 1.

. . eee mM ee .. 4 jumlah pajak yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Juni 2021 adalah sebesar Rp15.486.027.116 dengan koreksi Masa Pajak Juni 2021 sebesar Rp26.548.468;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 006/KB-PPN/06/2023 tanggal 26 Juni 2023;

bahwa dalam proses keberatan Terbanding (Tim Peneliti) mengirimkan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui surat nomor:

1) S-29/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

2) S-161/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 5 Februari 2024 hal Permintaan Peminjaman Data, Catatan, dan Informasi (Kedua);

3) S-309/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 29 Februari 2024 hal Permintaan Peminjaman Tambahan Buku, Catatan, Data dan Informasi;

atas surat permintaan tersebut di atas, Pemohon Banding hanya meminjamkan sebagian dokumen kepada Tim Peneliti sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemenuhan Dokumen nomor BA-41/WPJ.24/2024 tanggal 22 Februari 2024;

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan basis data perpajakan, Pemohon Banding terdaftar di KPP Madya Gresik sejak tanggal 8 Januari 1983 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 27 April 1989, bergerak di bidang koperasi serba usaha dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 46900 Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang;

bahwa berdasarkan hasil Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa melalui Undangan nomor UND-192/WPJ.24/2023 tanggal 29 November 2023 dan UND-194/WPJ.24/2023 tanggal 4 Desember 2023 yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-352/WPJ.246/2023 tanggal 15 Desember 2023 dan BA- 33/WPJ.246/2024 tanggal 7 Maret 2024, diperoleh informasi di antaranya sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi kredit pajak PPN, PM dalam daerah pabean dan perhitungan kembali PM yang telah dikreditkan berdasarkan hasil konfirmasi PKPM dalam aplikasi portal DJP. Pada saat penelitian, Terbanding (Tim Pemeriksa) tidak menemukan data pajak masukan yang menjadi dasar koreksi tersebut telah dilaporkan oleh lawan transaksi;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

2) bahwa Pemohon Banding bergerak di berbagai macam bidang usaha antara lain perdagangan besar bahan bangunan, perdagangan umum, perdagangan retail, jasa simpan pinjam, jasa angkutan umum. Berdasarkan penelitian atas SPT, selain melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pemohon Banding juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak;

3) bahwa berdasarkan penelitian SPT, Pemohon Banding mengkreditkan seluruh Pajak Masukan-nya atau tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan yang telah dikreditkan;

4) bahwa berdasarkan penelitian atas SPT dan bukti yang ada, Terbanding (Tim Pemeriksa) menemukan bahwa terdapat pengkreditan Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, yaitu pajak masukan yang berkaitan dengan usaha perdagangan retail dan angkutan umum (ekspedisi);

5) bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan terkait jasa angkutan umum (ekspedisi) dan usaha retail untuk Masa Pajak Juni 2021 sebesar Rp26.548.468;

bahwa Pemohon Banding, telah diundang untuk melakukan pembahasan dan memberikan klarifikasi sengketa perpajakan melalui surat nomor S- 30/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024 namun tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut dituangkan dalam Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 8/WPJ.246/2024 tanggal 18 Januari 2024;

bahwa Data dan Fakta yang diperoleh Terbanding (Tim Peneliti) dalam melakukan penelaahan keberatan, sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan pengujian terhadap perolehan BKP/JKP dalam negeri yang Pajak Masukannya dapat diperhitungkan;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp26.548.468 karena wajib pajak tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Terbanding (Tim Pemeriksa) untuk SPT PPN Masa Pajak Juni 2021;

2) bahwa dalam permintaan tambahan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui surat nomor S-309/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 29 Februari 2024, Pemohon Banding diminta untuk:

- meminjamkan Buku Besar per Akun (format .xlx);

- fotokopi Bukti Penerimaan Surat (BPS) SPT Masa PPN PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, PT Priority One Indonesia dan CV Mandiri Sejahtera atas masa pajak yang menjadi sengketa;

- Kertas Kerja Arus Uang dan Arus Barang atas Perolehan BKP/JKP yang PM-nya dapat dikreditkan;

3) bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak meminjamkan/menyampaikan dokumen yang dimaksud dalam poin 2) sehingga penelitian keberatan diproses dengan data yang ada dalam proses penyelesaian keberatan;

4) bahwa Terbanding (Tim Peneliti) menguji data, catatan, informasi dan keterangan Pemohon Banding diantaranya:

- Surat Keberatan Pemohon Banding dan lampirannya;

- SPT Tahunan PPh WP Badan 2021;

- File “General Ledger (GL) Tahun 2021”;

- Berita acara ketidakhadiran pembahasan dengan Pemohon Banding;

5) bahwa berdasarkan pengujian atas dokumen sebagaimana angka 4), diketahui bahwa:

a) bahwa berdasarkan Berita Acara nomor BA-8/WPJ.246/2024 tanggal 18 Januari 2024, Wakil Pemohon Banding/Kuasa Pemohon Banding tidak hadir untuk melakukan pembahasan dan memberikan klarifikasi sengketa perpajakan;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

b) bahwa berdasarkan Surat Permohonan Keberatan nomor 006/KB- PPN/06/2023 tanggal 26 Juni 2023, Pemohon Banding beralasan bahwa Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding memiliki bukti yang kompeten terkait dengan Arus Uang dan Arus Barang yang membuktikan bahwa telah terjadi transaksi Pembelian yang sebenarnya;

bahwa berdasarkan data dan fakta yang tersedia, Terbanding (Tim Peneliti) memberikan tanggapan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan pemeriksaan, Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan melakukan penghitungan kembali pajak masukan yang berkaitan dengan usaha perdagangan retail dan angkutan umum (ekspedisi) pada Masa Pajak Juni 2021 sebesar Rp26.548.468;

2) bahwa Pasal 2 PMK-78/PMK.03/2010 jo PMK-135/PMK.011/2014 mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

3) bahwa Pasal 5 PMK-78/PMK.03/2010 jo PMK-135/PMK.011/2014 mengatur bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku;

4) bahwa berdasarkan penelitian terhadap pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2021 dan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Maret 2022 Formulir 1111 AB diperoleh informasi sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

a) SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2021 Formulir 1111 AB bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2021;

b) SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Maret 2022 Formulir 1111 AB bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2022;

bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2022;

bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2022;

bahwa dengan demikian, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan;

5) bahwa pada proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dan memberikan alasan yang kuat/memadai terkait dengan koreksi penghitungan kembali pajak masukan;

6) bahwa Keberatan Pemohon Banding tidak didukung dengan bukti dan alasan yang kuat/memadai terkait dengan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan. Dengan demikian, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) mempertahankan koreksi pemeriksa terkait Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

7) bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, dengan memperhatikan dasar hukum, data, dan fakta terkait sengketa koreksi, Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebagai berikut:

MR RA Po AA . — =

Teck Moana on PA TK ME ha pantat esa hebat am

' a ‘ el " hae ue Lyell bang bebe ed a? ly: Lag tp ue 0 ite gat ONT ha SEE Pn Reli , PENIS 4 0

Aa ana | | —r r | nt - - —r— — =o

Lipat Itu pa entot = Ta | enndh ang | Py lB LOB 0.

"Nag AG TE Na 2 dts) US 4hes Gua da it: a

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

2. Formal Penerbitan SKP

Dasar Hukum

Pasal 77 ayat (1), Pasal 78, Pasal 80 ayat (1), serta Pasal 86 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Data, Fakta, dan Kronologi Pemeriksaan

Kronologis Pemeriksaan

Bc Tanggai | lurararn pemeriksaan 1 Keterangan i 25 Agustus 2922 Surat Perintah PRIM.

Pemeriksaan DOS AB API 2AfKP 1 FOS RIK SISF2UP2

2 35 ARustus B22 “Surat Pemberitahuan Pem | —

Perseriksaan Lapangan QOS 7 SSN PI AKP 1FGAFRIK SIS 7/2022 a2 September 2022 Disarnpaikan ke Pengguzat -

% 62 September 2022 Surat Panggilan Dalam S-2072/KPP. 2417/2022

! v2 September 3022 Ranpka Pertemuan . Surat diterima Penggugat an

Sehubungan Dengan

Pemeriksaan Lapangan , “40 13 September 2022 "Pertemuan sehubungan Tina Permverinsa melakukan dengan pemenksaan pertemuan dengan Wajb Padk Tang kapang aa didampingi kurta [Andry

Ard ansyah). Pembahasan

S 29 kopember 2022 9 Surat Perintah * BRIN-P-

Pemeriksaan Perubahan OUCOSS RIE. SISSKPP. 2417/2022

& 21 Mlaret 2023 Surat Pemberitahuan — 5-O145/RIKSIS/KPP. 2414/2023 7

24 Maret 2023 rasil Pemeriksaan Diterina Penggugat nich Yanuar L —

7 a3 Maret 2073 ” rengpurar OT 1 fperSPHP-202 1A KVySGs02, 2023 menyarnpaikan surat perpanjangan jangka waktu tanggapan SPHP l

8 § April 2023 Tanggapan SPHP dart OO 1/ST-SPHP/IV/202 3 —

Pengeupat

G OG April 2023 “Undangan Pemibahasan | URD-oS/KPP.2417/202 4 the April 2023 — Akhir Has: Pembahasan Diter na Pengrugal oleh Sofie Nur | wr

10 | 12 April 2023 _ ~ Pembahasaa Aknir Hasil” Penggugat divanil oleh kuasa baru i Pemerksaan _ | yaitu Lucky Hartantsc. ~

41, 14 Apri! 2023 _ Permohonan — Surat perrancnan diatukar ke

Pembahasan dengar Tit Kanwi: DoP Jase Tirruir II. .

Quatity Assurgdace (OA

12 17 April 2023 “Surat Penolakan | S-308/WPI 2a fe023 -A i Per bahasan cengan Tim “43. 17 April 2021 Sura" Panggilan untuk | 5 41G/KPP.2417/2023 untuk hadir menundalangani Berita tanggal 18 April 2123.

11 Asri! 2023 Acara Pombahasan Aknir Diterima Penggusat || ~~"

Hasil Pemeriksaan . ! “Ta 1? April 2023 “Surat langgapan alas ~~! Penpeuegat “memberikan “tanpeapa nm

' Panggilan atas panggilan dengan surat moarar

! : AOL/ST-K AW SG SOAS 202 3 “TTS 18 April 2023 “ Penoraitan Surat . Sulal Kelelapa 1 Pajak Kurang Bayar

Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Milai Barang dan

: ; _. Jasa nemor 002402207 £2 17/6 36/23

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Quality Assurance bahwa terkait permohonan Quality Assurance yang diajukan oleh Penggugat (dalam hal ini adalah Pemohon Banding), telah dilakukan pembahasan oleh Tim Quality Assurance dan menurut Tim Quality Assurance bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi Pasal 47 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana diubah dengan PMK 18/PJ.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, dimana pembahasan dengan Tim Quality Assurance dapat dilakukan jika terdapat perbedaan dasar hukum koreksi;

bahwa menurut Tim Pembahas Quality Assurance, dalam permohonan pembahasan yang diajukan Penggugat adalah terkait pembuktian, dan bukan perbedaan dasar hukum atas koreksi yang dilakukan oleh Tergugat (Pemeriksa), sehingga Permintaan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance tidak dapat dipenuhi;

Putusan Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding mengajukan gugatan atas penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00240/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023;

bahwa atas permohonan gugatan tersebut telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak nomor Put-004409.99/2023/PP/M.IIIA Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 23 November 2023 dengan amar putusan MENOLAK gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00240/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 atas nama Pemohon Banding;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan data, fakta, dan kronologis pemeriksaan diketahui bahwa penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00240/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 Masa Pajak Juni 2021 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding terhadap SKPKB sebagaimana dimaksud diatas telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak nomor Put-004409.99/2023/PP/M.IIIA Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 23 November 2023 dengan amar putusan MENOLAK gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00240/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 atas nama Pemohon Banding;

bahwa ketentuan Pasal 77 ayat (1) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap” dengan demikian putusan Pengadilan Pajak nomor Put-004409.99/2023/PP/M.IIIA Tahun 2023 langsung dapat dilaksanakan;

bahwa dengan demikian, alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa: "Penerbitan SKP yang dilakukan oleh DJP telah melanggar ketentuan pajak secara formal dengan menghilangkan hak-hak dari Wajib Pajak." tidak terbukti secara hukum, sehingga Terbanding (Tim Peneliti) tidak mempertimbangkan alasan yang disampaikan Pemohon Banding tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan
mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai
cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi
tanda P sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Bukti P-1. Sofkopi Keputusan Keberatan Nomor KEP-
00082/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024;
Bukti P-2. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor
00240/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 Masa Pajak Juni
2021;
Bukti P-3. Sofkopi Surat Keberatan Nomor 006/KB-PPN/06/2023 tanggal
26 Juni 2023;
Bukti P-4. Sofkopi Akta Nomor 1 tanggal 5 April 2024;
Bukti P-5. Sofkopi Akta Nomor 14 tanggal 18 April 2022;
Bukti P-6. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;
Bukti P-7. Sofkopi Pakta Integritas Perusahaan;
Bukti P-8. Sofkopi Pakta Integritas Kuasa Hukum;
Bukti P-9. Sofkopi Izin Kuasa Hukum
Bukti P-10. Sofkopi Kartu Kuasa Hukum;
Bukti P-11. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti P-12. Sofkopi Tanggapan atas penjelasan Terbanding tanpa nomor
tanggal 15 April 2025;
Bukti P-13. Sofkopi Ledger 2021;
Bukti P-14. Sofkopi mapping global Laporan Keuangan audited;
Bukti P-15. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 Juni 2025;
Bukti P-16. Sofkopi Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 14 Juli 2025;
Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat
bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah
dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai
berikut:
Bukti T-1. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;
Bukti T-2. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;
Bukti T-3. Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;
Bukti T-4. Sofkopi Matriks Sengketa;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Bukti T-5. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-942/WPJ.24/2025 tanggal
24 April 2025;
Bukti T-6. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-1448/WPJ.24/2025
tanggal 28 Mei 2025;
Bukti T-7. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-1606/WPJ.24/2025 tanggal 2
Juli 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Pengadilan Pajak
bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-
00082/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan
Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2021 Nomor
00240/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan
dengan Keputusan Nomor KEP-00007/NKEB/PJ/WPJ.2417/2024 tanggal 14
Maret 2024 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat
(1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;
Ketentuan Formal
Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan
pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan
atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor 005/SB-2021-KWSG/2024 tanggal 25 Juni 2024
dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan
masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap
Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan
Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah
terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani
oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi
ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3),
dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak;
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding
(Rp)
Pajak yang dapat diperhitungkan:13.761.521.31313.680.204.648(26.548.468)
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(26.548.468)
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi
Pajak Masukan Penghitungan Kembali sebesar Rp26.548.468 timbul karena
Terbanding menilai Pemohon Banding tidak melakukan kewajiban
penghitungan kembali (prorata) atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan.
Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha
yang penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (seperti
perdagangan bahan bangunan) dan yang tidak terutang PPN (seperti jasa
angkutan umum/ekspedisi dan perdagangan retail), namun Pemohon Banding
mengkreditkan seluruh Pajak Masukannya tanpa memisahkan alokasi untuk
penyerahan yang tidak terutang pajak tersebut;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penghitungan kembali berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.03/2010 jo. PMK Nomor 135/PMK.011/2014 karena menganggap Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti. Sebaliknya, Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi tersebut dengan alasan bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan telah sesuai dengan keadaan sebenarnya serta didukung oleh bukti arus uang dan arus barang yang valid, meskipun Terbanding menyatakan berdasarkan penelitian SPT, Pemohon tidak melakukan penghitungan kembali pada pelaporan pajaknya;

Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian dan yuridis. Sengketa ini melibatkan aspek pembuktian karena berkaitan dengan fakta apakah Pemohon Banding dapat membuktikan pemisahan penggunaan Pajak Masukan secara nyata untuk kegiatan yang terutang dan tidak terutang PPN melalui dokumen pendukung. Sengketa ini juga bersifat yuridis karena menyangkut penerapan dasar hukum PMK Nomor 78/PMK.03/2010 jo. PMK Nomor 135/PMK.011/2014 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Yang Melakukan Penyerahan Terutang Dan Tidak Terutang Pajak Secara Bersamaan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti dan mendengarkan dalil-dalil dari kedua belah pihak, berpendapat bahwa sengketa ini bermula dari kewajiban hukum Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melakukan pemisahan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) / Jasa Kena Pajak (JKP) yang digunakan untuk kegiatan usaha yang penyerahannya terutang PPN dan yang tidak terutang PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Pemohon Banding terbukti memiliki unit usaha campuran, yaitu perdagangan besar bahan bangunan yang terutang PPN, serta jasa angkutan umum / ekspedisi dan perdagangan retail yang merupakan penyerahan tidak

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

terutang PPN atau dibebaskan. Berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa PPN dan Laporan Keuangan, Pengadilan Pajak menemukan fakta material bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan seluruh Pajak Masukannya tanpa melakukan penghitungan kembali atau prorata sebagaimana yang diwajibkan oleh Pasal 9 Ayat (6) Undang-Undang (UU) PPN jo. PMK Nomor 78/PMK.03/2010;

Menimbang bahwa argumen Pemohon Banding yang menyatakan telah melakukan pemisahan secara nyata sejak awal tidak didukung oleh bukti pelaporan yang sinkron. Apabila Pemohon Banding benar telah memisahkan penggunaan Pajak Masukan secara faktual, maka secara akuntansi dan perpajakan, seharusnya terdapat nilai Pajak Masukan yang tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN. Namun, karena Pemohon Banding mengkreditkan seluruh Pajak Masukan yang ada, Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding gagal membuktikan secara sistematis bahwa Pajak Masukan tersebut hanya digunakan untuk penyerahan yang terutang pajak;

Menimbang bahwa bukti arus uang dan arus barang yang disampaikan Pemohon Banding hanya mampu membuktikan eksistensi transaksi pembelian, namun tidak secara spesifik membuktikan peruntukan atau penggunaan BKP/JKP tersebut hanya untuk kegiatan usaha yang terutang PPN. Oleh karena Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka secara yuridis telah terpenuhi kondisi bagi Terbanding untuk menerapkan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan secara jabatan;

Menimbang bahwa penghitungan koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp26.548.468 telah menggunakan rumus P = PM x Z sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 78/PMK.03/2010 jo. PMK Nomor 135/PMK.011/2014, yang didasarkan pada proporsi penyerahan yang terutang PPN terhadap total Peredaran Usaha. Pengadilan Pajak menilai langkah Terbanding telah

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

memenuhi asas kepastian hukum dan asas kebenaran materiil guna mencegah pengkreditan pajak yang tidak seharusnya;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa dalil-dalil Terbanding memiliki dasar hukum yang kuat dan didukung oleh fakta kegagalan pemenuhan kewajiban administratif oleh Pemohon Banding. Sebaliknya, argumentasi Pemohon Banding tidak didukung oleh bukti materiil yang memadai untuk membatalkan koreksi. Dengan demikian, Pengadilan Pajak memutuskan untuk mempertahankan koreksi Pajak Masukan Penghitungan Kembali yang ditetapkan oleh Terbanding;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak Banding Pemohon Banding;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00082/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2021 Nomor 00240/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-00007/NKEB/PJ/WPJ.2417/2024 tanggal 14 Maret 2024, atas nama Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG, NPWP 01.147.360.0-641.000, beralamat di Jalan Tauchid, Komplek PT SemenGresik,Tubanan,Kebomas,KabupatenGresik, (pajakkwsg2021@gmail.com).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2026 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti.

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.