Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 106 halaman

PUT-004953.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT MASTERSYSTEM INFOTAMA Tbk., Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-004953.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00908/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Mastersystem Infotama Tbk. Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 617560/KPU.3/2024 tanggal 30 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 004953.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MASTERSYSTEM INFOTAMA Tbk., NPWP 001.692.131.4- 073.000, beralamat di Gd. Sudirman 7, 8 Tower 1 lantai 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 7-8, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, yang diwakili oleh Jeo Halim jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Drs. Suhadi Nugroho,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-764/PP/IKH/2024 tanggal 26 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.04467 tanggal 12 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama: Sulistya Nugraha/197912992001121001, Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama: Wirasmoro Nugroho/198203042001121002, Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama: Mira Utami/198102152005012025,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama: Arief Sulistyo Dharmawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama: Andy Siswanto/199105162015021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-778/BC/BC.6/2025 tanggal 3 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 19/PP/Rev/2025 tanggal 17 Oktober 2025 jo. PEN-065/PP/Ucp/2026 tanggal 1 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 2025.MS.04466 tanggal 12 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00699/BC.06/SUB/2025 tanggal 28 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 617560/KPU.3/2024 tanggal 30 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPH Impor 2. PPN Impor 3. Bea masuk151.941.025 668.544.304 0164.258.050 722.738.676 492.677.00012.317.025 54.194.372 492.677.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran559.188.397

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor 26 Februari 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00908/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 April 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp559.188.397,00 (lima ratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 2025.MS.04466 tanggal 12 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 2025.MS.04466 tanggal 12 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00908/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 April 2025;

I. Latar Belakang Penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00908/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 APRIL 2025

1. Bahwa Pemohon Banding bergerak dalam usaha penyediaan teknologi informasi dan komunikasi. Sehubungan dengan hal tersebut Pemohon Banding melakukan importasi dengan kondisi barang saat diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan yaitu atas barang impor berupa Switch dan komponennya, Router dan komponennya, Server dan komponennya, serta yang diimpor terpisah sebagai spare part dari Switch/Router yaitu Transceiver/SFP.

2. Bahwa Pemohon Banding mengimpor barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 936159 tanggal 18 Desember 2024 sebagai berikut:

a. Jenis barang: 65 (enam puluh lima) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-936159

b. Jumlah barang: rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-936159

c. Negara Asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-936159

d. Tarif Pos: rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-936159 e. Nilai Pabean (CIF): USD381,907.55

f. Supplier: CISCO INTERNATIONAL LIMITED

3. Bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan terhadap 29 (dua puluh sembilan) Seri Barang/Pos PIB-936159. Penetapan a quo diberitahukan dengan SPTNP Nomor 617560/KPU.3/2024 dan mengakibatkan kurang bayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp559.188.397,00 (lima ratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

4. Bahwa Pemohon Banding berkeberatan terhadap penetapan tarif 29 (dua puluh sembilan) Seri Barang/Pos PIB-936159 oleh Terbanding yang diberitahukan dengan SPTNP Nomor 617560/KPU.3/2024.

Bahwa Seri Barang/Pos yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding adalah Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 20, 23, 25, 28, 31, 44, 47, 58, 61, 63, dan 65, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-936159.

5. Bahwa atas penetapan tarif a quo, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan melampirkan Alasan Keberatan dengan Nomor 2025.MS.01529 tanggal 25 Februari 2025 dengan melunasi tagihan sebagaimana tersebut pada SPTNP Nomor 617560/KPU.3/2024 serta melampirkan Bukti Penerimaan Negara atas pelunasan tagihan tersebut. Terlampir Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan Nomor 01228/KBT.01/2025 tertanggal 26 Februari 2025 dan Surat Pengajuan Keberatan.

6. Bahwa Terbanding menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan menerbitkan KEP-00908/BC/KPU.03/KBT/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Mastersystem Infotama Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 617560/KPU.3/2024 tanggal 30 Desember 2024 dan melakukan penetapan tarif yang mengakibatkan kurang bayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhadap 29 (dua puluh sembilan) Seri Barang/Pos pada PIB-936159;

7. Bahwa pertimbangan penolakan keberatan Terbanding KEP- 00908/BC/KPU.03/KBT/2025 sebagaimana tersebut dalam bagian Menimbang:

a. huruf f. Halaman 4, b. huruf ee. halaman 16, c. Menimbang huruf gg. halaman 19;

8. Bahwa Pemohon Banding bermaksud mengajukan banding atas penetapan tarif oleh Terbanding terhadap Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 20, 23, 25, 28, 31, 44, 47, 58, 61, 63, dan 65, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 936159 (29 Seri Barang/Pos) yang mengakibatkan kurang bayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh Pasal 22)

sebesar Rp559.188.397,00 (lima ratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

II. Pokok Sengketa

A. Aspek Formal

1. Bahwa Terbanding dalam KEP-00908/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 April 2025 melakukan penetapan atas keberatan ”PT MASTERSYSTEM INFOTAMA” terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 617560/KPU.3/2024 Tanggal 30 Desember 2024. Bahwa penetapan tarif dalam SPTNP a quo ditujukan kepada penanggung pajak atas nama “PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK”. Bahwa karenanya KEP-00908/BC/KPU.03/KBT/2025 salah subyek.

2. Bahwa dengan demikian Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00908/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 April 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sesuai dengan peraturan tentang keberatan di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Kepabeanan juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sehingga cacat hukum dan diusulkan untuk dibatalkan oleh Pengadilan Pajak.

B. Aspek Material

1. Bahwa Pemohon Banding berkeberatan terhadap penetapan tarif Terbanding terhadap Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 20, 23, 25, 28, 31, 44, 47, 58, 61, 63, dan 65, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-936159 (29 Seri Barang/Pos).

2. Bahwa menurut Pemohon Banding, penetapan tarif a quo oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan yang berlaku sehingga diusulkan untuk dibatalkan oleh Pengadilan Pajak.

III. Alasan Banding Yang Diajukan Pemohon Banding

Aspek Formal

Legalitas Formal PT Mastersystem Infotama TBK bahwa Pemohon Banding merupakan satu badan hukum yang sebelumnya perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dan mengubah nama Perseroan, dari sebelumnya bernama PT MASTERSYSTEM INFOTAMA menjadi PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK;

bahwa selanjutnya, perubahan Anggaran Dasar PT Mastersystem Infotama Tbk telah dituangkan dalam Akta Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023 dari Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Ketetapan Nomor 0043779.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 28 Juli 2023; bahwa terkait perubahan anggaran dasar diatas, Pemohon Banding juga telah menginformasikan kepada Terbanding, hal ini berdasarkan nama Pemohon Banding yang sudah sesuai pada SPTNP a quo dan informasi Profile Pemohon Banding dalam aplikasi CEISA 4.0 pada link https://portal.beacukai.go.id/ micro-profile/webhook;

bahwa berikut tangkapan layar mengenai Profile Pemohon Banding dalam aplikasi Ceisa 4.0

CEISA 4.0

NPWP

01592131407 3000

Nama Perusahaan

MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dokumen sebagaimana yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa terhitung mulai tanggal 28 Juli 2023, PT MASTERSYSTEM INFOTAMA secara sah

menurut hukum telah berubah menjadi PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK;

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa Penerbitan KeputusanKeberatanTerbandingNomorKEP- 00908/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 April 2025 atas nama PT MASTERSYSTEM INFOTAMA merupakan Keputusan yang cacat dan diusulkan untuk dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

ASPEK MATERIAL bahwa Pemohon Banding menolak penetapan tarif bea masuk oleh Terbanding terhadap Seri Barang/Pos sebagaimana tercantum dalam BagianmemutuskankhususnyaDiktumKeduaKEP- 00908/BC/KPU.03/KBT/2025;

bahwa berikut alasan banding Pemohon Banding:

A. Barang Impor yang Ditetapkan Tarifnya oleh Terbanding bahwa barang impor yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, yaitu Switch dan komponennya, Router dan komponennya, Server dan Komponennya, serta yang diimpor terpisah sebagai spare part dari Switch/Router yaitu Transceiver/SFP. Terlampir Tabel 2 - Matriks Barang Impor pada PIB-936159 yang Ditetapkan Tarifnya dan Diajukan Banding (29 Seri Barang/Pos);

B. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan banding dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:

a. Pasal 69 ayat (1), 76 dan 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

b. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017;

c. Lampiran I, II dan III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.10/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Bahwa BTKI 2022 pos 84.71;

bahwa Mesin pengolah data otomatis (ADP) dan unitnya yang dikelompokkan dalam takik ‘-‘ sebagai berikut:

- Laptop termasuk notebook dan subnotebook (portable tidak lebih dari 10 kg), portable lebih dari 10 kg.

- Terdapat dalam wadah yang sama paling tidak satu unit pengolah pusat dan satu unit masukan serta keluaran, dikombinasikan maupun tidak : PC, Server, Workstation, dll.

- Unit pengolah untuk komputer personal (termasuk komputer portable).

- Unit pengolah untuk Server

- Unit masukan atau keluaran, mempunyai unit penyimpanan dalam wadah yang sama maupun tidak: keyboard, mouse, trackpad, lain-lain

- Hard disk drive, Tape drive, CD ROM, SSD, dll.

- Unit lainnya dari mesin pengolah data otomatis (Other units of automatic data processing machines) sebagaimana disebutkan dalam Explanatory Notes Tahun 2022 pos 84.71 huruf (B) Separately Presented Units halaman XVI-8471-3 dan 4 sebagaimana disebutkan di atas.

BTKI 2022 Bab 85, pos 85.17

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan
routing:
- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.
8517.62.49- - - - Lain-lain

bahwa dalam perkara a quo Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat Switch dan Router a quo diklasifikasi ke 6-digit kode HS yang sama, yaitu: 8517.62.4x. Namun kedua belah pihak tidak sepakat terhadap klasifikasi 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa subpos AHTN;

bahwa Switch adalah apparatus Switching, yaitu perangkat dalam jaringan komputer yang dirancang hanya untuk menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim seperti komputer, server dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju sesuai dengan MAC addressnya (identitas dari sebuah perangkat seperti komputer, server, printer dalam sebuah jaringan komputer);

bahwa Router adalah apparatus Routing, yaitu perangkat dalam jaringan komputer yang berfungsi memilih dan menentukan jalur trafik untuk mentransmisikan paket data yang diterima dari mesin pengolah data otomatis pengirim dalam suatu jaringan komputer local (Local Area Network/LAN) ke mesin pengolah data otomatis yang dituju yang berada dalam jaringan komputer local (Local Area Network/LAN) berbeda;

bahwa Switch dan Router dalam perkara a quo yang merupakan apparatus Switching dan apparatus Routing termasuk dalam sub- pos 8517.62 Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing;

bahwa berdasarkan uraian di atas maka Switch dan Router adalah aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital dirancang hanya untuk dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis pengirim paket data dan dengan mesin pengolah data otomatis yang dituju agar dapat melakukan fungsi Switching dan fungsi Routing;

d. Surat Edaran Nomor: SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang (SE-22/BC/2006) e. Explanatory Notes Tahun 2022

Explanatory Notes Tahun 2022 pos 85.17 halaman XVI-8517-5 Explanatory Notes 2022 pada pos 85.17 huruf (G) Aparatus komunikasi lain mencakup Switch, Router, Firewall serta Network interface cards (NIC). Kelompok ini mencakup peralatan yang memungkinkan sambungan ke jaringan komunikasi kabel atau nirkabel atau transmisi atau penerimaan percakapan atau suara lain, gambar atau data lain dalam jaringan tersebut.

Salah satu apparatus aparatus komunikasi lain adalah Network interface cards (NIC) yang diklasifikasikan dalam AHTN 2022 pos tarif 8517.62.43.

Gambar NIC:

bahwa barang dalam gambar adalah LAN Card/Network Card yang disebut juga Network Interface Card (selanjutnya disebut “NIC”) dari jenis NIC dengan kabel dan nirkabel;

bahwa NIC adalah aparatus komunikasi lain yang berfungsi menerima paket data dari CPU, mengkonversikannya, dan mentransmisikannya ke mesin ADP yang dituju melalui Switch; bahwa NIC panel belakang dihubungkan dengan CPU yang terpasang pada motherboard dan pada panel depan melalui port RJ45 dihubungkan dengan Switch;

bahwa sama seperti Switch, Router, dan Firewall, NIC tersebut berada dalam kelompok Aparatus komunikasi lain dalam Explanatory Notes Tahun 2022 pos 85.17 huruf (G) yang mempunyai fungsi sama, yaitu menerima paket data dari mesin pengolah data otomatispengirim,mengkonversidatatersebut,dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju. Konsekuensi hukumnya adalah Switch, Router, dan Firewall diklasifikasikan sama dengan NIC pada BTKI 2022 pos tarif 8517.62.43;

C. 7 Layers OSI Model

Pertukaran data/informasi dalam jaringan komputer antara beberapa mesin pengolah data otomatis melalui perangkat komunikasi data seperti Switch, Router, atau Firewall harus dapat bekerja menggunakanprotokolstandarTCP/IP(Transmission Communication Protocol/Internet Protocol) yaitu standar komunikasi data yang ditetapkan oleh ISO (International Standard Organization). Bahwa karenanya Switch, Router, atau Firewall a quo dirancang hanya dikoneksikan dengan mesin pengolah data dari pos 84.71 serta merupakan perangkat komunikasi data yang dapat bekerja menggunakanprotokolstandarTCP/IP(Transmission Communication Protocol/Internet Protocol).

Bahwa Router dan Switch dalam 7 Layers OSI Model berfungsi menerima, mengkonversi, dan mentransmisikan data ke mesin pengolah data otomatis penerima.

Berdasarkan 7 Layers OSI Model Switch dan Router a quo merupakan unit kontrol dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis yang bekerja menggunakan protokolstandarTCP/IP(TransmissionCommunication Protocol/Internet Protocol) sehingga memungkinkan pertukaran informasi/data terjadi antara berbagai jenis sistem komunikasi komputer.

D. Penetapan Tarif oleh Terbanding

Identifikasi dan klasifikasi Terbanding

1. Identifikasi Terbanding

IdentifikasiTerbandingterdapatpadaKEP- 00908/BC/KPU.03/KBT/2025 Bagian Menimbang huruf ee. sebagaimana terlampir (halaman 16).

2. Klasifikasi Terbanding

KlasifikasiTerbandingterdapatpadaKEP- 00908/BC/KPU.03/KBT/2025 Bagian Menimbang huruf gg. sebagaimana terlampir (halaman 19).

E. Identifikasi Barang dan Klasifikasi Barang Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding mengelompokkan 29 (dua puluh sembilan) Seri Barang/Pos, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-936159 yang ditetapkan tarifnya berdasarkan kondisi saat diimpor menjadi 4 (empat) kelompok barang, yaitu:

1) Switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 20, 63, dan 65, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-936159 (3 Seri barang/Pos);

2) Router dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, diberitahukan pada Seri

Barang/Pos 2, 17, dan 23 rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-936159 (3 Seri barang/Pos);

3) Komponen Server (Power Supply dan Ball Bearing Rail Kit) yang diimpor bersama Server sebagai perangkat utamanya dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 28, 31, 44, 47, 58, dan 61, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-936159 (6 Seri barang/Pos); dan

4) Transceiver/SFP yang diajukan tersendiri/terpisah sebagai sparepart, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 18 dan 25, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-936159 (17 Seri Barang/Pos).

Pembahasan Pokok Sengketa Atas Kelompok 1 – Switch Dan Komponennya

Identifikasi Switch dan komponennya menurut Pemohon Banding

1. Pokok Sengketa adalah klasifikasi Switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung serta siap digunakan diidentifikasikan sebagai Switch (untuk selanjutnya disebut “Switch”) yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 20, 63, dan 65, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-936159 (3 Seri barang/Pos). Terlampir Tabel 3 - Matriks Switch dan komponennya Pada PIB-936159 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (3 Seri Barang/Pos).

2. Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa sengketa ini terkait dengan 2 digit terakhir subpos AHTN pada BTKI 2022, sehingga tidak terdapat perbedaan pendapat bahwa barang yang menjadi sengketa berada pada sub-heading 8517.62 yaitu Mesin untuk menerima, konversi, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing.

3. Bahwa Switch dalam perkara a quo merupakan perangkat komunikasi data yang digunakan dalam data center. Berikut adalah salah satu diagram Cisco Rack dalam data center yang antara lain

berisikan Switch, Router, Firewall, Server, Network Storage yang terpasang pada rack dan saling terkoneksi melalui kabel.

Sumber dari laman Internet:

https://techbast.com/2019/08/visio-stencils-design-rack-with-cisco- Router-cisco-Switch-a10-firewall-ups-dell-dell-kvm-and-dell-Server- hitachi-nas.html#google_vignette

Description

Rack Included

▪ Router Cisco 7600-ES20-10G3C

▪ Firewall A10 1030S

▪ Switch Catalyst C9300-24P

▪ DELL KVM FPM 185

▪ DELL Server T610 Rack

▪ HITACHI HNAS

▪ UPS DELL 1000R LB

Icon

▪ Icon of Visio

▪ Icon of Cisco

▪ Icon of DELL

▪ Icon of A10

▪ Icon of HITACHI

Dalam diagram tersebut jelas dan nyata perangkat komunikasi data (Data Communication Equipment) dalam jaringan komputer berupa

Router, Firewall, dan Switch terhubung melalui kabel dengan perangkat data terminal (Data Terminal Equipment/DTE) dalam jaringan komputer berupa Console DELL KVM FPM 185, Server, Network Storage. Bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya, perangkat komunikasi data (Data Communication Equipment) dalam jaringan komputer menghubungkan perangkat data terminal (Data Terminal Equipment/DTE) dalam jaringan komputer yang melakukan pertukaran data dengan standar komunikasi data TCP/IP yang dirancang untuk hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 antara lain Server, Network Storage.

4. Bahwa Cisco yang merupakan pabrikan Switch dan Router dalam perkara a quo menyebutkan sebagai berikut:

a. Switch adalah perangkat yang menghubungkan beberapa perangkat komputer, in casu mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71 sehingga membentuk jaringan area local (Local Area Network/LAN).

b. Router adalah perangkat yang menghubungkan perangkat- perangkat komputer dalam jaringan komputer lokal (Local Area Network/LAN) untuk membentuk jaringan yang lebih besar, yaitu jaringan area luas (Wide Area Network/WAN).

5. Topologi Star

Bahwa dalam Topologi Star berikut Switch dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis secara langsung sehingga membentuk jaringan komputer lokal (Local Area Network/LAN).

Dalam Topologi Star di atas nyata dan jelas:

a. Bahwa Switch merupakan pusat jaringan yang dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis pada setiap node/simpul melalui kabel sehingga terbentuk jaringan area lokal (Local Area Network/LAN).

b. Komunikasi dan pertukaran data antara tiap mesin pengolah data otomatis pada setiap node/simpul harus dilakukan melalui Switch.

c. Mengingat Switch adalah apparatus komunikasi data dalam jaringan komputer yang berfungsi menerima data dari mesin pengolah data otomatis pengirim, mengkonversi data tersebut, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju maka nyata dan jelas bahwa Switch dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi Switching.

d. Merujuk pada Topologi Star di atas, Switch adalah unit kontrol dan adaptor komunikasi data dalam jaringan area lokal (Local Area Network/LAN) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

6. Foto Switch a quo yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding

• Cisco Catalyst 9300 Series Switches

Sumber:

https://www.cisco.com/content/dam/en/us/products/collateral/s witches/catalyst-9300-series-switches/images/ks50033- car9500-600x300.png

. . ae aa ae CS ee ee es ee c——.. 4

Ita ufo iba uda sita sia £22204 —

Severs erers Sere

• Foto NEXUS 9300 SERIES, 28P 100G AND 8P 400G SWITCH Sumber:

https://www.cisco.com/c/dam/en/us/products/collateral/switches /nexus-9000-series-switches/nexus-9300-gx-series-switches-

ds.docx/_jcr_content/renditions/nexus-9300-gx-series-switches- ds_2.png

7. Sebagaimana tercantum dalam data sheet, komponen-komponen utama Switch a quo antara lain CPU (Central Processing Unit), memory, operating system, software.

8. Bahwa Switch a quo pada dasarnya adalah bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap karena:

a) memiliki komponen yang berfungsi untuk menyimpan program dan data yang diperlukan untuk menjalankan program yakni Memori RAM;

b) dapat diprogram sesuai dengan kebutuhan pengguna dalam hal ini pengguna dapat mengatur akses yang dapat digunakan oleh user lainnya;

c) secara otomatis menjalankan algoritma sesuai dengan software yang terpasang pada perangkat tersebut;

d) tanpa intervensi manusia, dapat melaksanakan program pengolahan data;

9. Bahwa karenanya berlaku Catatan bab 84 nomor 6 huruf (A), (B), (C) dan (D) Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022.

10. Bahwa Switch a quo merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap karena memenuhi secara kumulatif syarat dalam Catatan bab 84 nomor 6 huruf (C).

11. Bahwa Catatan bab 84 nomor 6 huruf (D) mengatur Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C). Bahwa karenanya Switch a quo yang merupakan aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi

dalam jaringan kabel (seperti jaringan area local/LAN atau jaringan luas/WAN) diklasifikasikan pada pos 85.17.

12. Bahwa dalam Lampiran III PMK-26/PMK.010/2022 BTKI 2022 Switch dan Router berada pada sub-pos 8517.62 yaitu Mesin untuk menerima, konversi, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

13. Bahwa Switch dalam perkara a quo merupakan perangkat komunikasi data lain sebagaimana dimaksud dalam Explanatory Notes 2022 pos 8517.62 huruf (G) dari jenis switch data center yang dikoneksikan dengan server-server di data center.

14. Berdasarkan uraian di atas maka Switch diidentifikasikan sebagai:

a. bagian sistem pengolah data otomatis yang lengkap berupa mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing yang meliputi NIC, Router, dan barang semacamnya (vide Explanatory Notes 2022 pos 85.17 huruf (G));

b. aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital; dan c. unit kontrol dan adaptor komunikasi data dalam jaringan area lokal (Local Area Network/LAN) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

Klasifikasi Tarif Switch dan komponennya menurut Pemohon Banding

1. Bahwa dalam Topologi Star di atas, mesin-mesin pengolah data otomatis yang terhubung dengan Switch akan dapat saling berkomunikasi satu dengan yang lain.

2. Berdasarkan identifikasi barang di atas, maka Switch dan Router yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan lengkap/rampung, terpasang, telah diinstall software dan siap digunakan adalah aparatus pembawa gelombang listrik (yang dihubungkan dengan kabel tembaga RJ45) atau sistem saluran digital (yang dihubungkan dengan kabel serat optik). Switch menjalankan fungsi Switching.

3. Berdasarkan uraian penjelasan di atas terbukti secara nyata dan tidak terbantahkan bahwa sama seperti NIC yang oleh ASEAN Member States (AMS) disepakati tidak memerlukan SEN untuk diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43, Switch sebagai apparatus yang menerima paket data dari mesin ADP pengirim, mengkonversinya, dan mentransmisikan data ke mesin ADP yang dituju serta dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi Switching diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43.

4. Bahwa karenanya dalil Terbanding pada bagian menimbang KEP- 00908/BC/KPU.03/KBT/2025 huruf ee. poin kedua halaman 16, Terbanding pada intinya menyatakan bahwa Switch a quo tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 adalah keliru karena Switch dalam perkara a quo adalah dari jenis yang digunakan dalam data center untuk menghubungkan server-server dan network storage. Selanjutnya Switch a quo merupakan apparatus komunikasi lain yang melakukan fungsi Switching, yaitu menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim, mengkonversi data tersebut, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju berdasarkan MAC addressnya.

5. Bahwa KUMHS 1 menyebutkan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub- bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.”

6. Bahwa KUMHS 6 menyebutkan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos

bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

7. Berdasarkan identifikasi Pemohon Banding, Switch diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43 dengan uraian klasifikasi sebagai berikut: 85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

8517.62- -Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:

- - -Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway,

bridge dan Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

8. BerdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan

Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan bea masuk nol persen.

9. Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding terhadap barang berupa Switch a quo dan komponennya (Racmount) sebagaimana tercantum dalam KEP- 00908/BC/KPU.03/KBT/2025 adalah keliru dan klasifikasi Switch ke pos tarif 8517.62. adalah tidak tepat.

10. Merujuk pada uraian di atas, klasifikasi Switch a quo menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Bahwa Seri Barang/Pos 20, 63, dan 65, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-936159 (3 Seri barang/Pos) adalah Switch yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung, telah diinstall software dan siap digunakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor seharusnya diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan bea masuk sebesar nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22.

Pembahasan Pokok Sengketa Atas Kelompok 2 – Router Dan Komponennya

Identifikasi Router menurut Pemohon Banding

1. Pokok Sengketa adalah klasifikasi Router yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung serta siap digunakan diidentifikasikan sebagai Router (selanjutnya disebut “Router”) yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 2, 17, dan 23 rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-936159 (3 Seri barang/Pos). Terlampir Tabel 4 - Matriks Router Pada PIB-936159 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (3 Seri Barang/Pos).

2. Foto Router a quo yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding

• Cisco Catalyst 8200 Series Edge Platforms

Sumber:

https://www.cisco.com/c/dam/en/us/products/collateral/routers/c atalyst-8200-series-edge-platforms/nb-06-cat8200-series-edge- plat-ds-cte-en.docx/_jcr_content/renditions/nb-06-cat8200- series-edge-plat-ds-cte-en_0.png

• Cisco Catalyst 8300 Series Edge Platforms

Sumber

https://www.cisco.com/c/dam/en/us/products/collateral/routers/c atalyst-8300-series-edge-platforms/datasheet-c78-

744088.docx/_jcr_content/renditions/datasheet-c78-

744088_0.png

kaan.) Seas eeeec eds KE ml pem Bam ml Le as Lag. - Ha aa ed eet a seeks ap. P PAR sresacay ee a eet a ee eel TNS beet ty "ecer rcrere La

3. Router adalah perangkat yang menghubungkan perangkat- perangkat komputer dalam jaringan komputer lokal (Local Area Network/LAN) untuk membentuk jaringan yang lebih besar, yaitu jaringan area luas (Wide Area Network/WAN).

4. Selain menghubungkan beberapa jaringan menjadi satu, Router menghubungkan komputer-komputer dalam jaringan dengan internet.

5. Akhirnya Router berfungsi sebagai dispatcher yang mengarahkan lalu lintas informasi dalam bentuk paket data serta memilih route yang paling efisien saat paket data melintasi jaringan.

6. Router dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis melalui satu atau lebih unit mesin pengolah data otomatis lainnya.

a. Bahwa Router dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis melalui satu atau lebih unit mesin pengolah data

otomatis lainnya contohnya Switch tergantung dari Topologi jaringan komputernya.

b. Bahwa dalam Topologi berikut, Router dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis melalui satu atau lebih unit mesin pengolah data otomatis lainnya, yaitu Switch.

c. Bahwa Router hanya akan dapat melakukan fungsi routing yaitu tindakan menemukan jalur ke tujuan dan memindahkan data melintasi jalur ini dari sumber ke tujuan. Proses routing menggunakan network routing table, protokol, dan algoritma untuk menentukan jalur yang paling efisien guna meneruskan paket IP hanya apabila dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis.

7. Bahwa Router a quo pada dasarnya adalah bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap karena:

a. memiliki komponen yang berfungsi untuk menyimpan program dan data yang diperlukan untuk menjalankan program yakni Memori RAM;

b. dapat diprogram sesuai dengan kebutuhan pengguna dalam hal ini pengguna dapat mengatur akses yang dapat digunakan oleh user lainnya;

c. secara otomatis menjalankan algoritma sesuai dengan software yang terpasang pada perangkat tersebut;

d. tanpa intervensi manusia, dapat melaksanakan program pengolahan data;

8. Bahwa karenanya berlaku Catatan bab 84 nomor 6 huruf (A), (B), (C) dan (D) Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022.

9. Bahwa Router a quo merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap karena memenuhi secara kumulatif syarat dalam Catatan bab 84 nomor 6 huruf (C) yang menyebutkan:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya;

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode

atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

10. Bahwa Catatan bab 84 nomor 6 huruf (D) mengatur Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C). Bahwa karenanya Router a quo yang merupakan aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel (seperti jaringan area local/LAN atau jaringan luas/WAN) diklasifikasikan pada pos 85.17.

11. Bahwa dalam Lampiran III PMK-26/PMK.010/2022 BTKI 2022 Switch dan Router berada pada sub-pos 8517.62 yaitu Mesin untuk menerima, konversi, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

12. Bahwa Router a quo berfungsi untuk menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim seperti komputer, server, mengkonversinya, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju sesuai dengan IP addressnya melalui route yang paling efisien serta menghubungkan mesin ADP dari pos 84.71 dengan internet.

13. Bahwa dengan demikian Router a quo yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan rampung/lengkap dan siap digunakan adalah dari jenis yang dirancang untuk dipakai dalam data center dan selanjutnya diidentifikasikan sebagai apparatus routing dari sub-pos 8517.62 yang merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap dan bekerja sebagai penghubung/pengatur lalu lintas komunikasi dan data antar komputer dalam suatu jaringan komputer (WAN) serta dirancang hanya untuk dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Bahwa tanpa dihubungkan dengan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, Router tidak akan menjalankan fungsi routing dan mesin pengolah data otomatis dalam jaringan komputer tidak akan dapat terhubung dengan internet.

Klasifikasi Tarif Router menurut Pemohon Banding

1. Berdasarkan uraian penjelasan di atas terbukti secara nyata dan tidak terbantahkan bahwa sama seperti NIC yang oleh AMS disepakati tidak memerlukan SEN untuk diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43, Router a quo sebagai apparatus yang menerima paket data dari mesin ADP pengirim, mengkonversinya, dan mentransmisikan data ke mesin ADP yang dituju melalui route yang paling optimal serta dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi Routing dan menghubungkan mesin ADP dari pos 84.71 dengan internet sehingga Router a quo diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43.

2. Bahwa karenanya dalil Terbanding pada bagian menimbang KEP- 00908/BC/KPU.03/KBT/2025 huruf ee. poin kedua halaman 16, Terbanding pada intinya menyatakan bahwa Router a quo tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, dilengkapi port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel adalah keliru karena Router a quo nyata-nyata dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi routing.

3. Bahwa Router dalam sengketa a quo pada dasarnya berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis sehingga berlaku ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 nomor 6 huruf (A) dan (B).

4. Bahwa Router adalah mesin pengolah data otomatis berarti mesin yang dapat:

a. Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

b. Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

c. Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai; dan d. Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan.

5. Sebagaimana diatur dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 nomor 6 huruf (B) mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah.

6. Bahwa barang impor dalam sengketa ini merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap yang diimpor secara terpisah, sehingga berlaku ketentuan dalam Lampiran II PMK- 26/PMK.010/2022 Bab 84 nomor 6 huruf (D) yang mengatur: Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang-barang tersebut memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Bab 84 Catatan Nomor 6 huruf (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak;

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar

atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel (seperti jaringan area local atau luas)

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

7. Bahwa ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 Catatan nomor 6 huruf (C) menyatakan, suatu unit merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap jika memenuhi seluruh persyaratan berikut:

Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolahan data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolahan pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode

atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut. Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

8. Bahwa barang impor berupa Router beserta komponennya ini memenuhi secara kumulatif ketentuan dalam Lampiran II PMK- 26/PMK.010/2022 Bab 84 Catatan nomor 6 huruf (C), sehingga dikategorikan sebagai unit dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap. Hal ini bersesuaian dengan ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 nomor 6 huruf (D) yang menyatakan bahwa printer, mesin fotokopi, mesin faksimili adalah suatu unit sebagai bagian dari sistem yang lengkap dari mesin pengolah data otomatis. Catatan ini menegaskan bahwa suatu barang untuk dapat dikategorikan sebagai unit, tidak harus berupa suatu part yang berbentuk slot yang didesain untuk ditempatkan pada suatu komputer.

9. Bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 pos 85.17 (II) huruf (G) Switch dan Router termasuk aparatus komunikasi lainnya.

10. Bab 85 Sub-pos 8517.62 menyebutkan secara rinci yaitu Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing.

11. Bahwa KUMHS 1 menyebutkan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub- bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.”

12. Bahwa KUMHS 6 menyebutkan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

13. Berdasarkan identifikasi Pemohon Banding, Router a quo diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43 dengan uraian klasifikasi sebagai berikut:

85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau

wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway,

bridge dan Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

14. BerdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan bea masuk nol persen.

15. Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding terhadap barang impor berupa Router dan komponennyasebagaimanatercantumdalamKEP- 00908/BC/KPU.03/KBT/2025 adalah keliru dan klasifikasi Router ke pos tarif 8517.62.49 tidak tepat.

16. Merujuk pada uraian di atas, klasifikasi Router a quo menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Seri Barang/Pos 2, 17, dan 23 rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-936159 (3 Seri barang/Pos) adalah Router yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung, telah diinstall software dan siap digunakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor seharusnya diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan bea masuk sebesar nol persen sehingga tidak

terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22.

Pembahasan Pokok Sengketa Atas Kelompok 3 – Komponen Server (Power Supply Dan Ball Bearing Rail Kit)

Identifikasi Komponen Server menurut Pemohon Banding

1. Pokok Sengketa adalah komponen Server berupa Power Supply dan Ball Bearing Rail Kit yang diimpor bersama perangkat utamanya yaitu Server dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan diidentifikasikan sebagai Server (selanjutnya disebut “Server”) yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 28, 31, 44, 47, 58, dan 61, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-936159 (6 Seri barang/Pos). Terlampir Tabel 5

Matriks Server dan Komponennya dalam PIB-936159 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (6 Seri Barang/Pos) Tabel 6

Matriks Importasi Server dan Komponennya dalam PIB-936159

No.Jenis Server (Perangkat Utama)Commercial InvoiceNomor SeriKomponen Server yang ditetapkan tarifnya
NomorTanggalJml SatuanServerKomponen ServerNo. SeriJenis Komponen Server
1SERVER: APIC APPLIANCE - MEDIUM CONFIGURATION(UPTO 1200 EDGEPORTS)1534779612024-11-2112627 s/d 2828Power Supply
2SERVER: APIC APPLIANCE - LAGE CONFIGURATION(> 1200 EDGEPORTS)1534706302024-11-2112930 s/d 3131Power Supply
3SERVER: UCS C220 M7 RACK W/OCPU, MEM, DRV, 1U WSFF HDD/SSD BACKPLANE1534943712024-11-2113233 s/d 5044, 47Power Supply, Ball Bearing Rail Kit
4SERVER: UCS C240M7 RACK W/OCPU, MEM, DRV, 2UW24SFF HDD/SSD BACKPLANE1535358562024-11-2625152 s/d 6258, 61Power Supply, Ball Bearing Rail Kit

2. Bahwa berdasarkan Matriks Server dan Komponennya dalam PIB- 936159 diatas, masing-masing Server yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan lengkap dan siap digunakan berdasarkan masing-masing Commercial Invoicenya adalah sebagai berikut:

a. Commercial Invoice Nomor 153477961 tanggal 2024-11-21 jenis barang berupa SERVER: APIC APPLIANCE - MEDIUM CONFIGURATION(UPTO 1200 EDGEPORTS Part Number

APIC-M4 yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 26 dan komponennya pada Seri Barang/Pos 27 s/d 28.

AINE PRAT TEM EXPORT CONTROL KG ORDER sae ANT STENDEC TLR REMC

Ng NUMBER DERDRIETION Ber cGde QENTITY 0 GLANT TY peice PRIZE Tadi aac tet :

Foto Barang SERVER: APIC APPLIANCE - MEDIUM CONFIGURATION(UPTO 1200 EDGEPORTS Part Number APIC-M4

APIC-SERVER-M4 Specification

FeatureDescription
ChassisOne rack-unit (1RU) chassis
CentralUp to two Socket AMD Zen2/3 Architecture
Processorsupporting Rome/Milan processors
MemoryMemory32 DDR4 DIMMs, up to 3200 MHz(1DPC), 2933 MHz
(2DPC), with support for RDIMMs, LRDIMMs
Multi-bit errorMulti-bit error protection is supportedMulti-bit error protection is supported
protection
VideoVideoThe Cisco Integrated Management Controller (CIMC)
provides video using the Matrox G200e
video/graphics controller:
• Integrated 2D graphics core with hardware
acceleration
• Embedded DDR memory interface supports up to
512 MB of addressable memory (8 MB is allocated by
default to video memory)
FeatureDescription
• Supports display resolutions up to 1920 x 1200
16bpp @ 60Hz
• High-speed integrated 24-bit RAMDAC
• Single lane PCI-Express host interface running at
Gen 1 speed
Baseboard managementBMC, running Cisco Integrated Management
Controller (Cisco IMC) firmware.
Depending on your Cisco IMC settings, Cisco IMC
can be accessed through the 1-Gb dedicated
management port, the 1-Gb/10-Gb Ethernet LAN
ports, or a Cisco virtual interface card.

Sumber :

https://www.cisco.com/c/en/us/td/docs/switches/datacenter/aci/ apic/server/m4-l4-server/APIC-M4-L4-Server/m_overview.html b. Commercial Invoice Nomor 153470630 tanggal 2024-11-21 jenis barang berupa SERVER: APIC APPLIANCE - LAGE CONFIGURATION(> 1200 EDGEPORTS Part Number APIC-L4 yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 29 dan komponennya pada Seri Barang/Pos 30 s/d 31.

wIME PERT Tem ExPC 87 CONTRE. NO. SIREER me whe BCENSES | CUSRENG

We NUMBER ZENCRIETION SUT COR GLsNTTY oo BLAh TT at PRICE Tab:

cn EMER” GROSS RE rues pveets

Dasa CART na

Foto Barang APPLIANCE - LAGE CONFIGURATION(> 1200 EDGEPORTS Part Number APIC-L4

SS Mae annnsnangangaan anna ara SE Lea Ia - »

Sa ty AN a

Sumber:

https://www.router-switch.com/apic-server-l4.html

APIC-SERVER-L4 Specifications

FeatureDescription
ProcessorAMD 2.85GHz 7443P 200W
24C/128MB Cache DDR4 3200MHz
Memory32GB RDIMM DRx4 3200 (8Gb)
Hard Drive480GB 2.5in Enterprise Performance
6GSATA SSD(3X endurance)
1.6TB 2.5in U.2 WD SN840 NVMe
Extreme Perf. High Endurance
PCI Express (PCIe) slotsIntel E810XXVDA2 2x25/10 GbE
SFP28 PCIe NIC
Intel X710T2LG 2x10 GbE RJ45 PCIe
NIC
Power supply1050W (AC and DC) and 1600 W

c. Commercial Invoice Nomor 153494371 tanggal 2024-11-21 jenis barang berupa SERVER: UCS C220 M7 RACK W/OCPU, MEM, DRV, 1U WSFF HDD/SSD BACKPLAN Part Number UCSC- C220-M7S yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 32 dan komponennya pada Seri Barang/Pos 33 s/d 50.

UNE PET TEM EXPORT CONTROL ND ORDER soe chT EXTENDED 2JRRENSY

19, MUMBER DEECRIETION BUTT SOSE | QUENT aunt TY Pace Paice cand an BART TEM EXPORT CONTRO ND ORDER $48 EXPORT A8 IRIT EXTENDED DUR REND

Ya Me MBER DESCRIPTION EUTROCUE ILENTTS GLANTITY TA INTRY NS PRIDE PRIS cag

PRTIN no DELL GLEE penata Danang SOLES TE GRIG en TED nara

Eo EMEQT SRIGE WE DOT eran let DET KGS

Foto SERVER: UCS C220 M7 RACK W/OCPU, MEM, DRV, 1U WSFF HDD/SSD BACKPLAN Part Number UCSC-C220-M7S

DescriptionDefault units
ProcessorAMD 2.85GHz 7443P 200W 24C/128MB Cache
DDR4 3200MHz
Memory32GB RDIMM DRx4 3200 (8Gb)
Hard Drive480GB 2.5in Enterprise Performance 6GSATA
SSD(3X endurance)
1.6TB 2.5in U.2 WD SN840 NVMe Extreme Perf.
High Endurance
PCI Express (PCIe) slotsIntel E810XXVDA2 2x25/10 GbE SFP28 PCIe
NIC
Intel X710T2LG 2x10 GbE RJ45 PCIe NIC
Power supply1050W (AC and DC) and 1600 W
FANEight hot-swappable fans
AirflowFront to rear cooling
Physical Specifications1 Rack Unit (RU), Height (43.2 mm), Width 16.9
in. (429.0 mm), Depth (length) Server only: 29.5
in. (740.3 mm)
Temperature: Operating10° C to 35° C (50° F to 95° F) with no direct
sunlight
Temperature:Below -40° C or above 65° C (below -40° F or
Nonoperatingabove 149° F)
Humidity (RH):8 to 90% and 24° C (75o F) maximum dew-point
Operatingtemperature, non-condensing environment
Humidity (RH): NonoperatingBelow 5% or above 95% and 33o C (91o F)
maximum dew-point temperature,
non-condensing environment

d. Commercial Invoice Nomor 153535856 tanggal 2024-11-26 jenis barang berupa SERVER: UCS C240M7 RACK W/OCPU, MEM, DRV, 2UW24SFF HDD/SSD BACKPLANE Part Number UCSC- C240-M7SX yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 51 dan komponennya pada Seri Barang/Pos 52 s/d 62.

hE PEAT TEW Babs a> SONTAG hil TAREE 3 eT ERENSED CURRENCY “gl KLHE 53 BATIK SOUR OT Blah PRISE TRICE mck

An P:3T TEM Bapl ST CENTRE hil SADIE 1-3 EXPL AT RTE “TO FEESDED | SIRREWDY

4a KL WEES SERAT al BENT Y alah TY HUNI PRICE FEMS ming

Bip Tana

Foto SERVER: UCS C240M7 RACK W/OCPU, MEM, DRV, 2UW24SFF HDD/SSD BACKPLANE Part Number UCSC-C240- M7SX

Sumber:

https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/servers-unified- computing/ucs-c-series-rack-servers/ucs-c240-m7-rack-server- ds.html#Productspecifications

PE RE —

1527152195 130 03 ut nya ins oa AT EOL OE Eh —— vetlel a! K Na ey teki —- se rity gl BS 959 595158:

iit ; a an was ua bgi bee 8 ‘ad BROS ER ETE EE OY

) Ka Na Tie ET , MU Gal oly Cal rece

. LE phi ded i CHE cee et if tat " Po re ail! bel taj gt al at 1

Dina Naa! ' rye hel tal bel ve

. bed fed lad ie ng & WAK tb BRB Torte! tel ste! ae? ie gi Gel eat i , Poe yh Hel if é ati

KAKAK ost Satar Tata Na Watt ii cee BB ose OB

Product specifications

Tahte 1, Stecim: 1

San b

- - — Xe II ea 5

aa: eirteri, a7 ile a Si Ta = -

3. Berdasarkan Commercial Invoice diatas, Perangkat utama berupa Server a quo yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 26, 29, 32, dan 51, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-936159, diimpor dalam keadaan lengkap/rampung, dan siap digunakan. Sedangkan komponen Servernya yang ditetapkan tarifnya berupa Power Supply dan Ball Bearing Rail Kit yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 28, 31, 44, 47, 58, dan 61, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-936159 (6 Seri barang/Pos) bukan diajukan tersendiri/terpisah namun diajukan bersama dengan perangkat utamanya (Server). Oleh karenanya Komponen Server (Power Supply, dan Ball Bearing Rail Kit) a quo diidentifikasikan sebagai Server.

4. Dengan demikian terbukti Pejabat Bea dan Cukai keliru dalam mengidentifikasikan komponen Server (Power Supply dan Ball Bearing Rail Kit)yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 28, 31, 44, 47, 58, dan 61, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 936159 (6 Seri barang/Pos). Akibat kekeliruan identifikasi maka barang impor berupa komponen Server yang diimpor bersama perangkat utamanya yaitu Server, seharusnya diklasifikasikan ke

pos tarif Server keliru diklasifikasikan ke pos tarif 8302.49.99 BM 12.5% (Ball Bearing Rail Kit) dan ke pos tarif 8504.40.19 BM 5% (Power Supply).

Klasifikasi Tarif Komponen Server menurut Pemohon Banding

1. Bahwa menurut ketentuan dalam Lampiran II PMK- 26/PMK.010/2022 Bab 84 Catatan nomor 6 (A) suatu unit merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis jika memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:

(A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah “mesin pengolah data

otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai; (iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh

pemakai; dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program

pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan.

2. Bahwa Server yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 26, 29, 32, 51 rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-936159 merupakan mesin pengolah data otomatis secara kumulatif memenuhi seluruh ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 Catatan nomor 6 (A).

3. Bahwa Server pada yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 26, 29, 32, 51, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-936159 yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung, terpasang, dan siap digunakan yang diimpor Pemohon Banding hanya memiliki unit pengolah pusat (central processing unit) yang di dalam wadah yang sama terdapat komponen-komponen komputer lainnya termasuk unit penyimpanannamuntidakterdapatunitmasukan

(misalnya, keyboard atau scanner)danunitkeluaran (misalnya, visual display unit atau printer).

4. Bahwa Komponen Server (Power Supply dan Ball Bearing Rail Kit) yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 28, 31, 44, 47, 58, dan 61, rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB pada PIB-936159 (6 Seri barang/Pos) yang ditetapkan tarifnya oleh Pejabat Bea dan Cukai, tidak diimpor tersendiri/terpisah sebagai part melainkan diimpor bersama perangkat utamanya, yaitu Server dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan.

5. KUMHS 1 menyatakan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain:”

6. KUMHS 6 menyatakan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

7. Bahwa Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 Bagian XVI Catatan 4 mengatur sebagai berikut: “Apabila mesin, termasuk kombinasi mesin terdiri dari komponen tersendiri (terpisah atau saling dihubungkan dengan pipa, dengan peralatan penggerak, dengan kabel listrik atau dengan peralatan lainnya) yang dimaksudkan untuk digunakan bersama untuk melakukan fungsi tertentu secara jelas, yang termasuk dalam salah satu pos dalam Bab 84 atau 85, seluruhnya harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsi tersebut.”

8. Pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, takik - - 8471.50.90 disebutkan secara eksplisit Unit pengolah selain yang dimaksud dari subpos 8471.41 atau 8741.49 … dst., Lain-lain.

9. Dengan demikian uraian klasifikasi untuk barang impor a quo adalah sebagai berikut:

84Reaktor Nuklir, Ketel, Mesin Dan Peralatan Mekanis;

Bagian Daripadanya.

84.71Mesin pengolah data otomatis dan unitnya;

pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.

8471.50- Unit pengolah selain yang dimaksud dari subpos 8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut: unit penyimpanan, unit masukan, unit keluaran:

8471.50.90- - Lain-lain.

10. Bahwa berdasarkan ketentuan klasifikasi barang Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, maka barang impor pada Seri Barang/Pos 28, 31, 44, 47, 58, dan 61, rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB pada PIB-936159 (6 Seri barang/Pos) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif HS 8471.50.90, BM 0%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5% (Lain-lain, Unit pengolah selain yang dimaksud dari subpos 8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut : unit penyimpanan, unit masukan, unit keluaran, Mesin pengolah data otomatis dan unitnya; pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya);

11. Bahwa berdasarkan uraian di atas, sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22.

PEMBAHASAN POKOK SENGKETA ATAS KELOMPOK 4 –

TRANSCEIVER/SFP YANG DIIMPOR TERSENDIRI/TERPISAH

SEBAGAI SPAREPART DARI SWITCH DAN ROUTER

Identifikasi Transceiver/SFP menurut Pemohon Banding

1. Transceiver/SFP yang diimpor tersendiri/terpisah sebagai sparepart yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 18 dan 25, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-936159 (17 Seri Barang/Pos). Terlampir Tabel 7 - Matriks Transceiver/SFP Pada PIB-936159 yang diajukan tersendiri/terpisah, ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (17 Seri Barang/Pos).

2. Transceiver atau SFP (Small Form-factor Pluggable) modul (selanjutnyadisebut“Transceiver/SFPModulatau Transceiver/SFP”) adalah komponen yang digunakan pada perangkat jaringan komunikasi data seperti switch dan router.

3. Transceiver/SFP berfungsi sebagai antarmuka modular (modular interface) untuk menghubungkan perangkat jaringan seperti switch atau router ke kabel serat optik atau ke kabel tembaga.

4. Transceiver/SFP penting untuk memfasilitasi transmisi data pada berbagai jarak dan jenis jaringan (kabel serat optik atau kabel tembaga).

5. Transceiver/SFP tidak memiliki kemampuan untuk beroperasi secara independen sebagai mesin atau peralatan. Transceiver/SFP tidak memiliki daya listrik (power supply) atau kecerdasan intrinsik (intelligence)danbergantungpadaperangkatyang diintegrasikannya, seperti switch Ethernet atau router. Ketergantungan intrinsik ini mendukung klasifikasinya sebagai komponen, bukan mesin/aparatus yang berdiri sendiri (independent).

6. Transceiver/SFP yang berbeda dapat dipasang ke port SFP yang sama, memungkinkan penggunaan berbagai jenis transceiver seperti transceiver untuk serat optik, transceiver untuk kabel tembaga, tanpa perlu mengubah perangkat keras jaringan (switch atau router).

7. Transceiver/SFP bersifat hot-pluggable, artinya modul tersebut dapat dipasang atau dilepas tanpa mematikan perangkat, sehingga memberikan kemudahan untuk konfigurasi dan pemeliharaan jaringan.

8. Desain Transceiver/SFP memungkinkan fleksibilitas dalam desain jaringan, memungkinkan penggunaan berbagai jenis koneksi dan kecepatan sesuai kebutuhan.

9. Berdasarkan datasheet, jenis-jenis Transceiver/SFP adalah sebagai berikut:

a) SFP (Small Form-factor Pluggable): Commonly used in applications requiring data rates up to 1 Gbps, SFP modules are suitable for standard networking tasks such as connecting switches, routers, and other network devices in enterprise networks and data centers.

Bahasa:

SFP (Small Form-factor Pluggable): Umumnya digunakan dalam aplikasi yang memerlukan kecepatan data hingga 1 Gbps, modul SFP cocok untuk tugas jaringan standar/basic seperti menghubungkan switch, router, dan perangkat jaringan lainnya di jaringan perusahaan/enterprise dan pusat data/data center. Foto:

1000BASE-EX SFP 1310nm 40km DOM

Transceiver

Cisco Optical Gigabit Ethernet SFP yang menjadi standar industri menghubungkan switch dan router ke jaringan.

Transceiver/SFP ini bersifat hot-pluggable. Model optik dan tembaga dapat digunakan pada berbagai macam produk Cisco (switch atau router). Transceiver/SFP Model 1000BASE-EX SMF (Single Mode Fibre) dapat menghubungkan switch atau router ke perangkat jaringan komputer (server, workstation) berjarak 40.000 meter.

Tautan:

https://img-en.fs.com/file/datasheet/sfp1g-lh-31-40km.pdf b) SFP+: Used for applications that require higher data rates of up to 10 Gbps, SFP+ modules are ideal for high-performance networking environments, including data centers, high-speed interconnects, and server-to-switch connections, where increased bandwidth is critical.

Bahasa

Digunakan untuk aplikasi yang memerlukan kecepatan data lebih tinggi hingga 10 Gbps, modul SFP+ ideal untuk lingkungan jaringan berkinerja tinggi, termasuk pusat data, interkoneksi berkecepatan tinggi, dan koneksi server-ke-switch, di mana peningkatan bandwidth sangat penting.

Foto:

Cisco SFP-10G-T-X module

The Weed 103s medac {Figure 21 offers connecty ty abang anang fo owing data sangan COTM ian, tas too SPP Foor factor dan 8 4B iterate sot us Coy SCAT AACA? Cuges ca be deed ba karna aa per ts

MAP pemedang TIGBASE T pore, Thay en. suiteble tar siaran to 2) ana an sana otters oat int wee It

Gg with wrecks arc eeross ad asal race

SW. aM

Figure 2

Cosco RPO) COGIAASE Ponta wth i db cae ctr

Bahasa

Modul Cisco 10GBASE-T (Gambar 2) menawarkan opsi konektivitas pada kecepatan data berikut: 100M/1G/10Gbps. Modul ini memiliki faktor bentuk SFP+ dan antarmuka RJ-45 sehingga kabel CAT5e/CAT6A/CAT7 dapat digunakan untuk menghubungkan ke titik akhir dengan port 10GBASE-T yang tertanam. Modul ini cocok untuk jarak pendek hingga 30 meter dan menawarkan cara yang hemat biaya untuk menghubungkan perangkat-perangkat dalam rak yang sama dan di seluruh rak yang berdekatan.

Source:

Cisco 10GBASE SFP+ Modules Data Sheet

Tautan:

https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/interfaces- modules/transceiver-modules/data_sheet_c78-455693.html c) QSFP+ (Quad Small Form-factor Pluggable):

The Cisco® 40GBASE QSFP (Quad Small Form-Factor Pluggable) portfolio offers customers a wide variety of high- density and low-power 40 Gigabit Ethernet connectivity options for data center, high-performance computing networks, enterprise core and distribution layers, and service provider applications.

Bahasa

Cisco® 40GBASE QSFP (Quad Small Form-Factor Pluggable) portofolio menawarkan kepada pelanggan berbagai macam pilihan konektivitas Ethernet 40 Gigabit kepadatan tinggi dan daya rendah untuk pusat data, jaringan komputasi kinerja tinggi, lapisan inti dan distribusi perusahaan, dan aplikasi penyedia layanan.

Cisco QSFP-40G-SR-BD merupakan connector yang digunakan di data center untuk menghubungkan switch atau router dengan server-server serta perangkat data center lainnya seperti network storage yang berada dalam satu rack atau antar

beberapa rack berjarak pendek sampai 30 meter dengan kabel jenis MMF (Multi Mode Fiber).

Foto Cisco QSFP-40G-SR-BD (40 G BiDi):

Source:

Cisco 40GBASE QSFP Modules Data Sheet

Tautan:

https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/interfaces- modules/transceiver-modules/data_sheet_c78-660083.html

10. Sebagaimana disebutkan di atas, Transceiver/SFP tidak memiliki kemampuan untuk beroperasi secara mandiri sebagai mesin atau peralatan. Transceiver/SFP tidak memiliki daya atau kecerdasan intrinsik dan bergantung (dependent) pada perangkat di mana Transceiver/SFP terpasang, seperti switch Ethernet atau router. Ketergantungan ini mendukung klasifikasi Transceiver/SFP sebagai bagian, bukan sebagai peralatan mandiri.

11. Transceiver/SFP berfungsi sebagai antarmuka (interface modules) yang menghubungkan perangkat sistem komunikasi data (switch atau router) ke jaringan serat optik atau tembaga. Transceiver/SFP memfasilitasi komunikasi data antar perangkat tetapi tidak secara independen memproses atau mengirimkan data, yang merupakan karakteristik dari switch atau router yang memiliki komponen- komponen antara lain CPU (multicore processors), RAM, memory storage (SSD/HDD), operating system (IOS), software, power supply dan dirancang untuk bekerja dalam suatu sistem jaringan pengolah data otomatis yang lengkap.

12. Spesifikasi teknis dalam data sheet dari produsen (Cisco) menunjukkan bahwa Transceiver/SFP menyediakan fungsi

konektivitas dan antarmuka dan bertindak sebagai komponen. Misalnya, Transceiver/SFP digunakan dalam bentuk modul (SFP Module) yang memerlukan switch atau router untuk memfasilitasi transmisi data, yang semakin memperkuat peran Transceiver/SFP sebagai bagian dari switch atau router.

13. Faktor-faktor sebagaimana disebutkan di atas secara kolektif mendukung klasifikasi Transceiver/SFP pada pos 8517.79.xx yang menekankan peran Transceiver/SFP sebagai komponen integral dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap daripada sebagai mesin/aparatus yang berdiri sendiri.

14. Berdasarkan uraian di atas Transceiver/SFP diidentifikasikan sebagai bagian/komponen dari switch atau router yang berfungsi sebagai antarmuka modular (modular interface) untuk menghubungkan perangkat jaringan seperti switch atau router ke kabel serat optik atau ke kabel tembaga. Pertimbangan bahwa Transceiver/SFP adalah bagian/komponen dari switch atau router karena tidak memiliki daya listrik (power supply) atau kecerdasan intrinsik (intelligence) dan bergantung pada perangkat yang diintegrasikannya, seperti switch Ethernet atau router. Ketergantungan intrinsik ini mendukung klasifikasinya sebagai komponen, bukan mesin/aparatus yang berdiri sendiri (independent).

Klasifikasi Tarif Transceiver/SFP menurut Pemohon Banding

1. Berdasarkan identifikasi barang di atas, Transceiver/SFP yang diimpor Pemohon Banding yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 18 dan 25, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-936159 (17 Seri Barang/Pos) merupakan bagian/part yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama untuk Switch atau Router.

2. Bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Pemohon Banding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 serta Catatan 2 (b) Bagian XVI PMK-26/PMK.010/2022.

3. KUMHS 1 menyatakan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain:”

4. Catatan 2 (b) Bagian XVI PMK-26/PMK.010/2022 berbunyi: Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29;

5. Bahwa Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI- 8517-5:, antara lain menyatakan bagian juga diklasifikasikan pada pos ini (85.17) sejalan dengan penjelasan pada penjelasan umum Catatan Bagian XVI, sebagaimana kutipan berikut:

PARTS

Subject to the general provisions regarding the classification of parts (see the General Explanatory Note to Section XVI), parts of the apparatus of this heading are also classified here.

6. Bahwa Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI-4 (penjelasan umum Catatan Bagian XVI):

(I)PARTS

(Section Note 2)

In general, parts which are suitable for use solely or principally with particular machines or apparatus (including those of heading 84.79 or heading 85.43), or with a group of machines or apparatus falling in the same heading, are classified in the same heading as those machines or apparatus subject, of course, to the exclusions mentioned in Part (I) above. Separate headings are, however, provided for :

(A) Parts of the engines of heading 84.07 or 84.08 (heading 84.09). Dst…….

Butir 5)

7. KUMHS 6 menyatakan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

8. Bahwa menurut Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Catatan 2 (b) Bagian XVI bagian dari barang yang diklasifikasikan pada pos 85.17 tidak dikeluarkan dari pos 85.17. Catatan dimaksud menyatakan: “Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17.”

9. Transceiver/SFP diklasifikasikan ke pos tarif 8517.79.10 sebagai berikut:

85.17 Perangkat telepon, termasuk Telephone sets, including smartphone dan telepon lainnya smartphones and other telephones for untuk jaringan seluler atau untuk cellular networks or for other wireless jaringan tanpa kabel lainnya, aparatus networks; other apparatus for the lainnya untuk mengirimkan atau transmission or reception of voice, menerima suara, gambar, atau data images or other data, including lainnya termasuk aparatus untuk apparatus for communication in a komunikasi dalam jaringan kabel atau wired or wireless network (such as a tanpa kabel (seperti local atau wide local or wide area network}, other area network), selain dari aparat than transmission or reception transmisi atau penerima dari pos apparatus of heading 84.43, 85.25,

84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28. 85.27 or 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk - Telephone sets, including smartphones smartphone dan telepon lainnya untuk and other telephones for cellular jaringan seluler atau untuk jaringan networks ar for other wireless networks :

tanpa kabel lainnya :

8517.62 ~- Mesin untuk menerima, konversi dan - - Machines for the reception, transmisi atau regenerasi suara, gambar conversion and transmission or atau data lainnya, termasuk aparatus rcgrenwration of voice, images or other

switching dan routing: data, including awitching and routing apparatus :

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio - -- Radio transmitters and radio 10,004 penerima digunakan untuk interpretasi receivers of a kind used for simultan pada konferensi multi bahasa simultancous interpretation at multilingual conferences 8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran - - - Telephonic or telegraphic switching 0,00% teleponi atau telegrafi apparatus

--- Aparatus untuk sistem saluran - - - Apparatus for carricr-current line pembawa gelombang listrik atau sistem systems or for digital line systems :

saluran digital :

8517.62.41 --++ Modem termasuk modem kabel > --- Madems including cable modems 0,00% dan kartu modem and modem cards 3517.62.42 ---- Konsentrator atau multiplexer - - - - Concentrators or multiplexers 0,00% 8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, --- - Control and adaptor units, 0,00% termasuk gateway, bridge, router dan including gateways, bridges, routers and aparatus lain semacam itu yang other similar apparatus designed only dirancang hanya untuk terkoneksi for connection with automatic data dengan mesin pengolah data otomatis processing machines of heading 84.71 dari pos 84.71 8517.62.49 "5 Lain-lain -- - - Other 10,00%

- Bagian : - Parts:

8317.71.00 ++ Antena dan reflektor antena dari ++ Aerials and aerial reflectors of all 0,00% segala jenis; bagian yang cocok untuk kinds; parts suitable for use therewith digunakan padanya 8517.79 - - Lain-lain : -- Other:

8517.79.10 - - - Dari unit kendali dan adaptor “- Of control and adaptor units 0,004 termasuk gateway, bridge dan router including galeways, bridges and routers

10. Bahwa sub-pos 85.17 mencakup 3 (tiga) kelompok utama barang- barang sebagai berikut:

1) Pertama, “Telephone sets, including telephones for cellular networks or for other wireless networks.”

2) Kedua, "other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)", which are other than transmission or reception apparatus of heading 8443, 8525, 8527 or 8528, which include the following:

a) Base stations

b) Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus;

c) Other machines, other than specified in CTI 8517 6210 to 8517 6210;

dan

3) Ketiga, Parts of apparatus of the goods yang termasuk pada huruf a dan b di atas.”

11. Bahwa karena Transceiver/SFP bukan mesin/aparatus telephone sets dalam kelompok 1) di atas, dan bukan apparatus/independent machine for transmission or reception of voice, images or other data dalam kelompok 2) di atas maka Transceiver/SFP termasuk dalam pos 8517.79.10 Bagian: Lain-lain: Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router dan dikenakan pembebanan bea masuk 0% sebagaimana diberitahukan dalam Seri Barang/Pos 1, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 18 dan 25, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-936159 (17 Seri Barang/Pos).

12. Bahwa klasifikasi Transceiver/SFP oleh Terbanding ke pos tarif 8517.62.49 terbukti secara jelas dan nyata tidak tepat.

F. Usulan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Bea Masuk

Berdasarkan Penjelasan Pemohon Banding di atas, terbukti bahwa penetapantarifolehTerbandingdalamKEP- 00908/BC/KPU.03/KBT/2025 khususnya DIKTUM KEDUA tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan tentang penetapan klasifikasi barang yang berlaku sehingga diusulkan dibatalkan oleh Pengadilan Pajak.

Bahwa menurut Pemohon Banding pos tarif yang tepat dari barang impor yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Tabel 8

Matriks klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk 29 (dua puluh sembilan) pada PIB-936159 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding menurut Pemohon Banding

NO.KELOMPOK BARANGSERI BARANG/POSPEMOHON BANDING
1Switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan.20, 63, dan 65, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-936159 (3 Seri Barang/Pos);8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
2Router yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan2, 17, dan 23, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-936159 (3 Seri Barang/Pos);8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
3Komponen Server yang diimpor bersama Servernya dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan28, 31, 44, 47, 58, dan 61, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-936159 (6 Seri Barang/Pos);8471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
4Transceiver/SFP yang diimpor terpisah sebagai part dari Switch/Router.1, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 18 dan 25, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 936159 (17 Seri Barang/Pos)8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%

V. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Atas Permohonan Peninjauan Kembali Yang Diajukan Oleh Terbanding

Putusan Mahkamah Agung terhadap Peninjauan Kembali yang diajukan Terbanding terkait Switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, Router dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, Server dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan serta komponen/part yang diimpor terpisah/tersendiri sebagai spare part yaitu komponen Switch (Expansion Module), komponen Router (Line Card) yang diimpor tersendiri/terpisah sebagai spare part.

1. Bahwa tidak berlebihan kiranya Pemohon Banding sampaikan salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai berikut: No, Nomor Tanggal Nomor Tanggal Jenis Barang Yang Di Tetapkan HS Putusan HS Putusan

Tarifnya Mahkamah

Agung

1 3 1: 5851 B2 [il Desenei Sih an Sekte pang ver EBT S2 28 SSi7 52.45

XB Tan 2022 2085

Powe Sunni So ter Zeus: aSL7.62.25 S317.52.25 dala veadaaate o2sana cada T3000 “BM On

Seah Rate pa Po 23 S282 B75 [il Deserve: (Se tahan Sesupaneanga Fone BSL7,62.45 SSL AS

BILA anna PMA [Nave DP BERS eens Sung adan Le Gaus TSM Dea) (T2M O50)

5 2 25 FEE BF fat Sea Se otihean Sekte pang ali mar 8517.62 <3 25175515

K1685.45-2025. 22. M1 [Noverse 2025 2225 dal? ceadaaiwenge2 yan dus TBM 365) TBM Ol

Somoeres Sheh Exaansics SSL LIS Gan Ta “ecule, para ima TB “EM tera sae sena P selaga Doha pa Sw ter snare ga Baute

PL 15 “te LE8G/ BOK [24 Am 2525 (Pee Aca merc wou esa SS25.60 30 £325.69,50

9911895 2025) PPiM | [202 P_.-2025 deazac de 2 1B Atta aye IL T2500 TBM Soo

KB Tana 2023 ML newer ee Oasis a-C seo

Beng lgsdodaaieais an

Seth gan Sete: pang mua BBLP.E2 25 S1 55RL5 dala ccadaga av 2.72 engaaa TEMA TBM na

Ko voever Seu: ove Carceyarg ESL 79.10 Sana

5 ae 15 Me 1752 BOM [ELAS 2025 [Se uhean Pane Siaran net SSL7.62.25 S317. 52.45

ULSSL3,.25 2022/9341 [2024 Paha dala veadaad.e1as a7 ure TE oon “BN Oy

Ro ter car? awe Su page mai SEL7 82 45 SSL7.82.45 dala sendang anang TEM ta “Maa dads a0 2.72.39

Sesar dota ana BF SER dengan

Las Cecyacga “ite BELA GI SIG La yang amar putusannya “Menolak” terhadap Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Terbanding terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-001480.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2024 15 Mei 2024, PUT-001663.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 23 November 2023, PUT-001664.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 13 Desember 2023, PUT-001715.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 23 November 2023, dan PUT-013545.45/2022/PP/M.IXB Tahun 2024 15 Mei 2024.

• BahwaPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 001664.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 tanggal 13 Desember 2023 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5651/B/PK/PJK/2024 tanggal 11 Desember 2024 adalah terkait sengketa penetapan tarif atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding berupa:

a) Switch dan Router yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung, Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung Republik Indonesia ditetapkan pada pos tarif 8517.62.43 (TBM 0%); dan b) Power Supply dari Switch/Router yang diimpor dalam keadaan terpasang pada Switch/Router. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung Republik Indonesia ditetapkan pada pos tarif 8517.62.43 (TBM 0%).

• BahwaPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 001715.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 tanggal 23 November 2023, dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6283/B/PK/Pjk/2024 tanggal 11 Desember 2024 adalah terkait sengketa penetapan tarif atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding berupa Switch dan Komponennya (Power Supply dan Line Card). Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung Republik Indonesia ditetapkan pada pos tarif 8517.62.43 (TBM 0%).

• BahwaPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 001663.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 tanggal 23 November 2023, dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 786/B/PK/Pjk/2025 tanggal 20 Februari 2025 adalah terkait sengketa penetapan tarif atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding berupa:

a) Switch dan Router yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung, Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung Republik Indonesia ditetapkan pada pos tarif 8517.62.43 (TBM 0);

b) Komponen Switch (Expansion Module) yang diimpor terpisah/tersendiri sebagai spare part Switch. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung Republik Indonesia ditetapkan pada pos tarif 8517.79.10 (TBM 0%); dan

c) Komponen Router (Line Card) yang diimpor terpisah/tersendiri sebagai spare part Router. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung Republik Indonesia ditetapkan pada pos tarif 8517.79.10 (TBM 0%).

• BahwaPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 001480.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2024 tanggal 15 Mei 2024 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1468/B/PK/Pjk/2025 tanggal 24 April 2025 adalah terkait sengketa penetapan tarif atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding berupa:

a) Power Adapter diimpor bersama dengan perangkat utamanya yaitu MV2 Indoor Flex Camera - Cisco Meraki. dalam keadaan rampung/lengkap dan telah siap digunakan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung Republik Indonesia ditetapkan pada pos tarif 8525.89.30 (TBM 5%);

b) Switch dan Router yang diimpor dalam keadaan rampung/lengkap dan siap digunakan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung Republik Indonesia ditetapkan pada pos tarif 8517.62.43 (TBM 0%).

c) Komponen Router (Line Card) yang diimpor secara tersendiri/terpisah. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung Republik Indonesia ditetapkan pada pos tarif 8517.79.10 (TBM 0%).

• BahwaPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 013545.45/2022/PP/M.IXB Tahun 2024 tanggal 15 Mei 2024 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1754/B/PK/Pjk/2025 tanggal 24 April 2025 adalah terkait sengketa penetapan tarif atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding berupa:

a) Switch dan Power Supply yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan. Berdasarkan Putusan

Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung Republik Indonesia ditetapkan pada pos tarif 8517.62.43 (TBM 0%);

b) Router dan Power Supply yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung Republik Indonesia ditetapkan pada pos tarif 8517.62.43 (TBM 0%);

c) Server yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung Republik Indonesia ditetapkan pas pos tarif 8471.50.90 (TBM 5%); dan d) Line Card yang diimpor tersendiri/terpisah sebagai spare part. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung Republik Indonesia ditetapkan pada pos tarif 8517.79.10 (TBM 0%).

2. Bahwa dalam permohonan Peninjauan Kembali di atas, Terbanding mengklasifikasikan Switch dan Router pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding, Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak serta Pertimbangan Majelis Hakim Agung dalam Putusan a quo mengklasifikasikannya pada pos tarif 8517.62.43.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Lainnya Atas Permohonan Peninjauan Kembali Yang Diajukan Oleh “Pt Central Data Technology” Yang Sebelumnya Selaku Pemohon Banding

3. Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memutus permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT CENTRAL DATA TECHNOLOGY (yang sebelumnya selaku Pemohon Banding) terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002377- 45/2023/PP/M.VIIB Tahun 2023, tanggal 16 November 2023 dengan nomor putusan 4231/B/PK/Pjk/2024 tanggal 30 September 2024 dengan amar putusan sebagai berikut:

MENGADILI

1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT CENTRAL DATA TECHNOLOGY;

2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002377- 45/2023/PP/M.VIIB Tahun 2023, tanggal 16 November 2023;

Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT CENTRAL DATA TECHNOLOGY atas Putusan Pengadilan Pajak a quo yang amar putusanannya “Menolak permohonan banding PT CENTRAL DATA TECHNOLOGY dan menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 318690 tanggal 5 Oktober 2022 berupa Router dan Transceiver/SFP ke pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat sebagai berikut:

“….

Bahwa mempertimbangkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized system (KUMHS) 1 dan 6, Catatan 6 Bukti Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 struktur HS pada Bukti Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 pos 84.72 dan pos 95.17, EN 2022 pos 85.17 halaman XVI-8517-5, Majelis Hakim berpendapat bahwa barang impor in casu merupakan router/gateway diidentifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, diklasifikasi dalam pos tarif 8517.62.43 pada Bukti Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022;

….” dan seterusnya.

4. Putusan Judex Factie dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung bahwa Switch dan Router diklasifikasi pada pos tarif 8517.62.43 sudah sejalan dengan kesepakatan-kesepakatan dalam Sidang TSWGC saat Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 antara lain kesepakatan untuk menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, guna menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi. Bahwa dalam Explanatory Notes 2022 pos 85.17, Switch, Router, dan Firewall berada dalam kelompok (G) bersama NIC yang oleh AMS diklasifikasi dalam pos 8517.62.43. Bahwa karenanya berdasarkan asas

expressio unius exclusio alterius, Switch, Router, dan Firewall diklasifikasi dalam pos 8517.62.43.

VI. Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

Rincian Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh Pasal

22) atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB-936159, KEP- 00908/BC/KPU.03/KBT/2025 dan dalam Surat Banding a quo;

Sehubungan dengan alasan banding di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KEP-00908/BC/KPU.03/KBT/2025 sehingga tagihan menjadi sebagaimana termaktub dalam tabel berikut:

URAIANKEKURANGAN (dlm Rp)
Bea Masuk-
Cukai-
PPN-
PPnBM-
PPh Pasal 22-
Denda-
Jumlah Tagihan-

dan selanjutnya memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh Pasal 22) sebesar Rp559.188.397,00 (lima ratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah) yang telah dilunasi pada saat pengajuan keberatan, kepada Pemohon Banding.

VII. Permohonan Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan untuk menerima dan memeriksa banding yang diajukan dan selanjutnya menjatuhkan putusan dalam perkara a quo sebagai berikut:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

2. Membatalkan KEP-00908/BC/KPU.03/KBT/2025 karena nyata-nyata tidak sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan juncto Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

3. Membatalkan penetapan tarif oleh Terbanding yang diberitahukan dengan KEP-00908/BC/KPU.03/KBT/2025;

4. Menetapkan tarif barang impor yang menjadi sengketa sesuai tarif menurut Pemohon Banding pada Tabel 8 di atas;

5. Menetapkan kembali perhitungan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh Pasal 22) Terbanding yang tertuang dalam KEP-00908/BC/KPU.03/KBT/2025 menjadi NIHIL; dan

6. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh Pasal 22) yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan sebesar Rp559.188.397,00 (lima ratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (Ex Aequo et Bono).;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00699/BC.06/SUB/2025 tanggal 28 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a. PIB: 936159 tanggal 18 Desember 2024

b. Jenis barang: 65 (enam puluh lima) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB

c. Jumlah barang: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

e. Tarif Pos: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

f. Nilai Pabean (CIF): USD381,907.55

g. Supplier: CISCO INTERNATIONAL LIMITED

bahwa berdasarkan SPTNP nomor 617560/KPU.3/2024 tanggal 30 Desember 2024, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan barang impor di bawah ini yang tercantum pada dokumen PIB nomor 936159 tanggal 18 Desember 2024 ke dalam Pos Tarif sebagai berikut:

POSURAIAN BARANGHS PEMBERITAHUANHS PENETAPAN
1TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-10G-SR= INV: 1536436038517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
2ROUTER: CISCO CATALYST 8500 SERIES 4X SFP+ AND 8X SFP, 4X10GE, 8X1GE P/N: C8500L- 8S4X INV: 1537098638517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
3TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-10G-SR= INV: 153689261 NO CHARGE TO CUSTOMER. VALUE FOR CUSTOMS PURPOSES ONLY.UNIT VALUE = (USD) 280.72.EXTENDED VALUE = (USD) 13474.568517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
4TRANSCEIVER/SFP: 40GBASE-CR4 PASSIVE COPPER CABLE, 5M P/N: QSFP-H40G-CU5M= INV: 153689262 NO CHARGE TO CUSTOMER. VALUE FOR CUSTOMS PURPOSES ONLY.UNIT VALUE = (USD) 112.58.EXTENDED VALUE = (USD) 1350.968517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
5TRANSCEIVER/SFP: 100G SR1.2 BIDI QSFP TRANSCEIVER, LC, 100M OM4 MMF P/N: QSFP-100G-SR1.2= INV: 153697993 NO CHARGE TO CUSTOMER. VALUE FOR CUSTOMS PURPOSES ONLY.UNIT VALUE = (USD) 461.15.EXTENDED VALUE = (USD) 11067.68517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
POSURAIAN BARANGHS PEMBERITAHUANHS PENETAPAN
6TRANSCEIVER/SFP: 25GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-25G-SR-S= INV: 153689263 NO CHARGE TO CUSTOMER. VALUE FOR CUSTOMS PURPOSES ONLY.UNIT VALUE = (USD) 290.2.EXTENDED VALUE = (USD) 2321.68517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
7TRANSCEIVER/SFP: 25GBASE-CU SFP28 CABLE 3 METER P/N: SFP-H25G- CU3M= INV: 153689231 NO CHARGE TO CUSTOMER. VALUE FOR CUSTOMS PURPOSES ONLY.UNIT VALUE = (USD) 36.99.EXTENDED VALUE = (USD) 221.948517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
8TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 153689232 NO CHARGE TO CUSTOMER. VALUE FOR CUSTOMS PURPOSES ONLY.UNIT VALUE = (USD) 198.03.EXTENDED VALUE = (USD) 4752.728517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
9TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-LR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-LR-S= INV: 153689260 NO CHARGE TO CUSTOMER. VALUE FOR CUSTOMS PURPOSES ONLY.UNIT VALUE = (USD) 565.51.EXTENDED VALUE = (USD) 4524.088517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
10TRANSCEIVER/SFP: 25GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-25G-SR-S= INV: 1537243078517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
11TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1537243088517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
12TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-10G-SR= INV: 1537237768517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
POSURAIAN BARANGHS PEMBERITAHUANHS PENETAPAN
13TRANSCEIVER/SFP: 25GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-25G-SR-S= INV: 1537237778517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
14TRANSCEIVER/SFP: 100G AND 40GBASE SR-BIDI QSFP TRANSCEIVER, LC, 100M OM4 MMF P/N: QSFP-40/100- SRBD= INV: 1537237858517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
15TRANSCEIVER/SFP: QSFP TO SFP10G ADAPTER P/N: CVR- QSFP-SFP10G= INV: 1537237878517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
16TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1537237888517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
17ROUTER: CISCO CATALYST C8300 1N1S-6T ROUTER P/N: C8300-1N1S-6T INV: 1535188058517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
18TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-LX/LH SFP TRANSCEIVER MODULE, MMF/SMF, 1310NM, DOM P/N: GLC-LH-SMD INV: 1535188058517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
20SWITCH: 2XNEXUS 93180YC- FX3 W/ 8X 100G OPTICS P/N: N9K- C93180-FX3-B8C INV: 1537084938517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
23ROUTER: CISCO CATALYST C8200 1N-4T ROUTER P/N: C8200-1N-4T INV: 1537121138517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
25TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE INV: 1537121138517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
28KOMPONEN SERVER (POWER SUPPLY): 1050 W POWER SUPPLY FOR USC C- SERIES P/N: APIC-PSU1- 1050W INV: 1534779618471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8504.40.19 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
31KOMPONEN SERVER (POWER SUPPLY): 1050 W POWER SUPPLY FOR USC C- SERIES P/N: APIC-PSU1- 1050W INV: 1534706308471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8504.40.19 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
POSURAIAN BARANGHS PEMBERITAHUANHS PENETAPAN
44KOMPONEN SERVER (POWER SUPPLY): 1200W AC TITANIUM POWER SUPPLY FOR C-SERIES RACK SERVERS P/N: UCSC- PSU1- 1200W-D INV: 1534943718471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8504.40.19 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
47KOMPONEN SERVER (RAILKIT): BALL BEARING RAIL KIT FOR C220 & C240 M7/M8 RACK SERVERS P/N: UCSC-RAIL-D INV: 1534943718471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8302.49.99 BM 12,5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
58KOMPONEN SERVER (POWER SUPPLY): UCS 1600W AC PSU PLATINUM (NOT EU/UK LOT 9 COMPLIANT) P/N: UCSC- PSU1-1600W-D INV: 1535358568471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8504.40.19 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
61KOMPONEN SERVER (RAILKIT): BALL BEARING RAIL KIT FOR C220 & C240 M7/M8 RACK SERVERS P/N: UCSC-RAIL-D INV: 1535358568471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8302.49.99 BM 12,5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
63SWITCH: CATALYST 9000 COMPACT SWITCH 12 PORT POE+, 240W, ADV P/N: C9200CX- 12P-2X2G-A INV: 1537287508517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
65KOMPONEN SWITCH (RACKMOUNT): 19 IN RACKMOUNT FOR 9200CX SWITCHES P/N: RACKMNT-19- CMPACT INV: 1537287508517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8302.49.99 BM 12,5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Terbanding;

bahwa Terbanding menolak dengan tegas seluruh dalil Pemohon Banding dalam Surat Banding, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya, yang akan diuraikan secara rinci di bawah ini;

Tanggapan Atas Dalil Pemohon Banding Terkait Keputusan Salah Subjek bahwa pada Surat Banding halaman 6, Pemohon Banding mendalilkan bahwa Keputusan in casu terdapat kesalahan pencantuman subjek. Pada keputusan in casu tertulis “PT MASTERSYSTEM INFOTAMA” dimana seharusnya tertulis “PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK”, sehingga keputusan in casu adalah keputusan yang cacat hukum dan harus dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

bahwa dalil Pemohon Banding pada Surat Banding halaman 6 terkait Aspek Formal pada angka 2 yang menyatakan Keputusan in casu merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang cacat hukum sehingga diusulkan untuk dibatalkan oleh Pengadilan Pajak merupakan dalil yang keliru dan tidak berdasar;

bahwa berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan keputusan in casu telah memenuhi syarat sahnya suatu keputusan dengan rincian sebagai berikut:

a. KEP-00908/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 April 2025 ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Dengan demikian, maka Keputusan in casu telah memenuhi syarat yang pertama, yaitu ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

b. KEP-00908/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 April 2025 diterbitkan berdasarkan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 51/PMK.04/2017 jo. PMK No.136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Dengan demikian, Keputusan in casu telah memenuhi syarat kedua, yakni dibuat sesuai prosedur.

c. Substansi dari KEP-00908/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 April 2025 adalah penetapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding (dahuluPemohonKeberatan)terhadapSPTNPnomor 617560/KPU.3/2024 tanggal 30 Desember 2024 dengan tagihan Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp559.188.397,00 (lima ratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah). Dengan demikian, Keputusan in casu telah memenuhi syarat ketiga, yakni memiliki substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 5 di atas, maka terbukti bahwa penerbitan Keputusan in casu telah memenuhi ketiga syarat sah keputusan berdasarkan Pasal 52 UU 30/2014;

bahwa dapat Terbanding sampaikan bahwa subjek yang tertera dalam dokumen PIB, SPTNP, dan dokumen lainnya terkait sengketa a quo memiliki

identitas yang sama dengan Pemohon Banding, yakni PT Mastersystem Infotama Tbk., sebagaimana tangkapan layar berikut ini:

PIB 936159 tanggal 18 Desember 2024

SPTNP 617560/KPU.3/2024 tanggal 30 Desember 2024 bahwa subjek yang tercantum dalam KEP-00908/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 April 2025 adalah subjek yang sama sebagaimana tercantum dalam dokumen PIB dan SPTNP, sehingga tidak ada kesalahan subjek hukum (error in persona);

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa a quo untuk dapat membetulkan kesalahan tulis terkait penulisan “TBK” berdasarkan kewenangan Pengadilan Pajak sebagaimana tercantum dalam Pasal 80 UU Pengadilan Pajak

Tanggapan atas Materi Sengketa bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp559.188.397,00 (lima ratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah);

bahwa berdasarkan penelitian pada PIB nomor 936159 tanggal 18 Desember 2024, barang impor diberitahukan ke dalam Pos Tarif sebagai berikut:

POSURAIAN BARANGHS PEMBERITAHUANHS PENETAPAN
1TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-10G-SR= INV: 1536436038517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
2ROUTER: CISCO CATALYST 8500 SERIES 4X SFP+ AND 8X SFP, 4X10GE, 8X1GE P/N: C8500L-8S4X INV: 1537098638517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
3TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-10G-SR= INV: 153689261 NO CHARGE TO CUSTOMER. VALUE FOR CUSTOMS PURPOSES ONLY.UNIT VALUE = (USD) 280.72.EXTENDED VALUE = (USD) 13474.568517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
4TRANSCEIVER/SFP: 40GBASE-CR4 PASSIVE COPPER CABLE, 5M P/N: QSFP-H40G-CU5M= INV: 153689262 NO CHARGE TO CUSTOMER. VALUE FOR CUSTOMS PURPOSES ONLY.UNIT VALUE = (USD) 112.58.EXTENDED VALUE = (USD) 1350.968517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
5TRANSCEIVER/SFP: 100G SR1.2 BIDI QSFP TRANSCEIVER, LC, 100M OM4 MMF P/N: QSFP-100G-SR1.2= INV: 153697993 NO CHARGE TO CUSTOMER. VALUE FOR CUSTOMS PURPOSES ONLY.UNIT VALUE = (USD) 461.15.EXTENDED VALUE = (USD) 11067.68517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
POSURAIAN BARANGHS PEMBERITAHUANHS PENETAPAN
6TRANSCEIVER/SFP: 25GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-25G-SR-S= INV: 153689263 NO CHARGE TO CUSTOMER. VALUE FOR CUSTOMS PURPOSES ONLY.UNIT VALUE = (USD) 290.2.EXTENDED VALUE = (USD) 2321.68517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
7TRANSCEIVER/SFP: 25GBASE-CU SFP28 CABLE 3 METER P/N: SFP-H25G- CU3M= INV: 153689231 NO CHARGE TO CUSTOMER. VALUE FOR CUSTOMS PURPOSES ONLY.UNIT VALUE = (USD) 36.99.EXTENDED VALUE = (USD) 221.948517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
8TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 153689232 NO CHARGE TO CUSTOMER. VALUE FOR CUSTOMS PURPOSES ONLY.UNIT VALUE = (USD) 198.03.EXTENDED VALUE = (USD) 4752.728517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
9TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-LR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-LR-S= INV: 153689260 NO CHARGE TO CUSTOMER. VALUE FOR CUSTOMS PURPOSES ONLY.UNIT VALUE = (USD) 565.51.EXTENDED VALUE = (USD) 4524.088517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
10TRANSCEIVER/SFP: 25GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-25G-SR-S= INV: 1537243078517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
11TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1537243088517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
12TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-10G-SR= INV: 1537237768517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
POSURAIAN BARANGHS PEMBERITAHUANHS PENETAPAN
13TRANSCEIVER/SFP: 25GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-25G-SR-S= INV: 1537237778517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
14TRANSCEIVER/SFP: 100G AND 40GBASE SR-BIDI QSFP TRANSCEIVER, LC, 100M OM4 MMF P/N: QSFP-40/100- SRBD= INV: 1537237858517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
15TRANSCEIVER/SFP: QSFP TO SFP10G ADAPTER P/N: CVR- QSFP-SFP10G= INV: 1537237878517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
16TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1537237888517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
17ROUTER: CISCO CATALYST C8300 1N1S-6T ROUTER P/N: C8300-1N1S-6T INV: 1535188058517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
18TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-LX/LH SFP TRANSCEIVER MODULE, MMF/SMF, 1310NM, DOM P/N: GLC-LH-SMD INV: 1535188058517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
20SWITCH: 2XNEXUS 93180YC- FX3 W/ 8X 100G OPTICS P/N: N9K-C93180-FX3-B8C INV: 1537084938517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
23ROUTER: CISCO CATALYST C8200 1N-4T ROUTER P/N: C8200-1N-4T INV: 1537121138517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
25TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE INV: 1537121138517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
28KOMPONEN SERVER (POWER SUPPLY): 1050 W POWER SUPPLY FOR USC C- SERIES P/N: APIC-PSU1- 1050W INV: 1534779618471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8504.40.19 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
31KOMPONEN SERVER (POWER SUPPLY): 1050 W POWER SUPPLY FOR USC C- SERIES P/N: APIC-PSU1- 1050W INV: 1534706308471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8504.40.19 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
POSURAIAN BARANGHS PEMBERITAHUANHS PENETAPAN
44KOMPONEN SERVER (POWER SUPPLY): 1200W AC TITANIUM POWER SUPPLY FOR C-SERIES RACK SERVERS P/N: UCSC-PSU1- 1200W-D INV: 1534943718471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8504.40.19 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
47KOMPONEN SERVER (RAILKIT): BALL BEARING RAIL KIT FOR C220 & C240 M7/M8 RACK SERVERS P/N: UCSC-RAIL-D INV: 1534943718471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8302.49.99 BM 12,5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
58KOMPONEN SERVER (POWER SUPPLY): UCS 1600W AC PSU PLATINUM (NOT EU/UK LOT 9 COMPLIANT) P/N: UCSC- PSU1-1600W-D INV: 1535358568471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8504.40.19 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
61KOMPONEN SERVER (RAILKIT): BALL BEARING RAIL KIT FOR C220 & C240 M7/M8 RACK SERVERS P/N: UCSC-RAIL-D INV: 1535358568471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8302.49.99 BM 12,5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
63SWITCH: CATALYST 9000 COMPACT SWITCH 12 PORT POE+, 240W, ADV P/N: C9200CX-12P-2X2G-A INV: 1537287508517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
65KOMPONEN SWITCH (RACKMOUNT): 19 IN RACKMOUNT FOR 9200CX SWITCHES P/N: RACKMNT-19- CMPACT INV: 1537287508517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8302.49.99 BM 12,5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%

Penelitian Identifikasi bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif nomor 617128/KPU.3/2024 tanggal 30 Desember 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengklasifikasikan barang impor Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 20, 23, 25, 28, 31, 44, 47, 58, 61, 63 dan 65 sesuai dengan lembar lanjutan PIB nomor 936159 tanggal 18 Desember 2024 sebagai berikut:

a. Barang impor Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 20, 23, 25 dan 63 rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49 dengan BM 10%, PPN 11% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

b. Barang impor Pos 28, 31, 44 dan 58 rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8504.40.19 dengan BM 5%, PPN 11% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

d. Barang impor Pos 47, 61 dan 65 rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8302.49.99 dengan BM 12,5%, PPN 11% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

bahwa diperoleh informasi berdasarkan sebagai berikut:

1. Datasheet Cisco 10GBASE SFP+ Modules,

2. Datasheet Cisco 100GBASE QSFP-100G Modules,

3. Datasheet Produk Cisco Catalyst 8200 Series Edge Platforms,

4. Datasheet Produk Cisco Catalyst 8300 Series Edge Platforms,

5. Datasheet Cisco Nexus 9300-FX3 Series Switch,

6. Datasheet Cisco Catalyst 9200CX Architecture,

Bahwa diperoleh informasi berdasarkan laman internet sebagai berikut:

1. https://www.router-switch.com/glc-te.html#tab-overview,

2. https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/interfaces-

modules/transceiver-modules/data_sheet_c78-660083.html,

3. https://www.router-switch.com/pdf2html/pdf/sfp-25g-sr-s=-

datasheet.pdf,

4. https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/interfaces-

modules/transceiver-modules/datasheet-c78-736950.html,

5. https://www.router-switch.com/pdf2html/pdf/cvr-qsfp-sfp10g-

datasheet.pdf,

6. https://www.router-switch.com/pdf2html/pdf/glc-lh-smd-datasheet.pdf,

7. https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/routers/catalyst- 8500-series-edge-platforms/datasheet-c78-744089.html,

8. https://www.itdevicesonline.com/product-details/114439,

9. https://www.itdevicesonline.com/product-details/114175,

10. https://www.expresscomputersystems.com/products/cisco-1600w- dtinum-ac-power- supply-unit-ucsc-psu1-1600w,

11. https://www.eve.co.uk/all-components/computer-components/chassis- components/mounting-kits/cisco-ucsc-rail-d/,

12. https://atgbics.com/products/cisco-rckmnt-19-cmpct-rack-mount- equipment,

13. http://mikrotik.co.id/artikel_lihat.php?id=127,

14. https://www.cablesandkits.com/learning-center/differences-between- sfp-qsfp,

15. https://www.uritmall.com/home/Article/news/id/106.html,

16. https://www.extnoc.com/blog/enterprise-router-vs-home-router/, bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 20, 23, 25, 28, 31, 44, 47, 58, 61, 63 dan 65 rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB pada PIB 936159 tanggal 18 Desember 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Barang impor Pos 1, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 18 dan 25 diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71;

b. Barang impor Pos 20 dan 63 diidentifikasikan sebagai switch yang merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71;

c. Barang impor Pos 28, 31, 44 dan 58 diidentifikasikan sebagai power supply,vlain-lain dari konverter statik untuk mesin pengolah data otomatis dan unitnya;

e. Barang impor Pos 2, 17 dan 23 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang tidak hanya ditujukan untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, f. Pos 47, 61 dan 65 diidentifikasikan sebagai penyangga yang terbuat dari logam tidak mulia untuk memasang atau meletakkan network equipment.

Penelitian Klasifikasi

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)

bahwa harmonized system (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat harmonized system (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN);

Kajian Klasifikasi Pos Tarif 8517.62.43 Sebagai Pos Tarif Pemberitahuan Dan Pos Tarif 8517.62.49 Sebagai Pos Tarif Penetapan (Pos 2,17,20,23,63) bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 7 digit pada jenis barang switch dan router (Sub Pos 8517.62.4x) tetapi bersengketa pada 1 digit terakhir dimana Terbanding menetapkan pada Pos Tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam Pos Tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa Sub Pos AHTN;

bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal Opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d. Mei 2026 yang telah

mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts;

bahwa Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

bahwa AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

bahwa trigger pembahasan kedua subpos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian subpos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

bahwa beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

bahwa dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan “unit dari ADP” memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84/pos 84.71;

bahwa Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

bahwa penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu; bahwa definisi terminologi “system” dalam ADP, “unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/pos lainnya selain pos 84.71;

bahwa berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan subpos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam subpos baru yaitu 8517.62.43;

bahwa pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X adalah jenis barang yang disebutkan dalam subpos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes Heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof;

bahwa contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam subpos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71;

bahwa salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, adalah networking apparatus;

bahwa dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN. Namun dengan adanya frasa “design only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja;

bahwa jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49;

Bahwa Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos

8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d. Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada Sidang Banding atas sengketa sejenis di Majelis IXA pada tanggal 29 Februari 2024 dan Sidang Banding di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024.

bahwa Terbanding sangat sependapat dengan penjelasan yang disampaikan Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022” sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukan istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di Catatan atau Uraian yang ada dalam HS.

b. Bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian Pos Tarif 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke Pos Tarif 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di Pos Tarif 8517.62.43 artinya harus ke Pos Tarif 8517.62.49.

c. Designed only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak

uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota.

d. Bahwa Catatan 6(D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6(D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam Pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di Pos 84.71 karena uraian Pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”. Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke Pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Amerika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng-install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke Pos 8471, dampaknya adalah Bea Masuk atas barang ini di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game Pos 95.04 dengan alasan yaitu meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke Pos 8471.

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada Pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”.

Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang.

g. Bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan Sub Pos 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam Sub Pos 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat

juga Sub Pos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang-barang selain Sub Pos 8517.62.43. Proses penyusunan struktur Pos Tarif memang demikian, selalu diperlukan Pos Tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu Sub Pos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”.

Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya.

h. Bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah dampak dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau tim tarif.

Bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada Sub Pos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/komputer dari Pos 84.71 saja.

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam Pos 84.71 (misalnya perangkat network dari Pos 85.17, smart TV dari Pos 85.28, video game dari Pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam Sub Pos 8517.62.49.

CONTOH id mo PRODUK ’ iia A 8517.62.43 8517.62.49 c. Bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022.

bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo merupakan communication network apparatus yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network. Dengan demikian Pos yang sesuai adalah Pos 85.17 yang uraian posnya adalah: Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28;

bahwa barang-barang yang termasuk dalam Pos 85.17 ini dijelaskan dalam Explanatory Notes 7th Edition 2022 (EN 2022) halaman XVI-8517-1 dengan demikian, berdasarkan uraian Pos 8517 dan diperjelas dalam EN 2022

halaman XVI-8517-1, barang impor sengketa a quo sudah tepat masuk ke dalam Pos 85.17;

bahwa berdasarkan BTKI 2022, Pemohon Banding dan Terbanding sudah sepakat bahwa Sub Pos yang tepat untuk barang impor adalah Sub Pos 8517.62 dengan uraian Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

bahwa barang-barang yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62 ini sudah dijelaskan dalam EN 2022 halaman XVI-8517-5;

Bahwa sengketa ini terjadi dalam digit 8 BTKI, dan berlaku ketentuan mengklasifikasikan berdasarkan AHTN. Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat sampai ke digit 7 BTKI, yaitu masuk ke Sub Pos AHTN 8517.62.4X: Apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems;

bahwa perbedaan pendapat terjadi dalam level Pos Tarif. Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor termasuk dalam Pos Tarif 8517.62.43 dengan alasan barang impor sengketa a quo hanya dapat dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sedangkan Terbanding berpendapat barang impor termasuk dalam Pos Tarif 8517.62.49 dengan alasan barang impor merupakan aparatus jaringan yang tidak semata-mata dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, tetapi dapat dihubungkan dengan bermacam-macam perangkat lain seperti mesin fotocopy, scanner, CCTV System, Smart TV dan sebagainya;

bahwa uraian Pos Tarif 8517.62.43 disebutkan “Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”. bahwa dengan adanya frase “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada Sub Pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari Pos 84.71 saja;

bahwa contoh dari barang yang termasuk pos tarif 8517.62.43 adalah:

Barang ini adalah LAN Card/ Network Card, yang hanya dapat dipasang pada mesin pengolah data otomatis, karena didesain dengan port yang ada di CPU dan tidak dapat dipasang/digunakan untuk mesin atau apparatus lain maka Pos Tarif yang sesuai adalah 8517.62.43.

bahwa dalam hal apparatus networking dapat dihubungkan dengan mesin ADP dan/atau dapat pula dihubungkan dengan perangkat/mesin lainnya, maka tidak dapat dimasukkan ke Pos Tarif 8517.62.43, contoh barangnya sebagai berikut:

Barang ini adalah switch, yang dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, dan dapat pula terhubung dengan access point (Pos 85.17), smart TV (Pos 85.28) dan/atau video games (Pos 95.04). Maka barang ini tidak dapat dimasukkan ke Pos Tarif 8517.62.43.

bahwa berdasarkan struktur Sub Pos AHTN 8517.62.4X, barang sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49;

Kajian Klasifikasi Pos Tarif 8471.50.90 Dan 8517.62.43 Sebagai Pos Tarif Pemberitahuan) Dan Pos Tarif 8302.49.99 Sebagai Pos Tarif Penetapan (Pos 47, 61, 65) bahwa Terbanding mengklasifikasikan barang impor pada Pos 47 dan Pos 61, yakni bearing rail kit ke dalam Pos Tarif 8302.49.99, dan barang impor pada Pos 65, yakni rackmount ke dalam pos tarif 8517.62.43.

bahwa barang impor pada Pos 47, Pos 61, dan Pos 65 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8302.49.99 sesuai penetapan Terbanding; Kajian Klasifikasi Pos Tarif 8471.50.90 Sebagai Pos Tarif Pemberitahuan Dan Pos Tarif 8504.40.19 Sebagai Pos Tarif Penetapan (Pos 28, 31, 44, 58) bahwa barang impor Pos 28, 31, 44, dan 58 diidentifikasi sebagai power supply;

bahwa mengenai importasi barang berupa komponen (bagian) yang termasuk dalam Bab 84 dan Bab 85 diatur dalam Catatan 2 (a) Bagian XVI BTKI 2022 yang menyatakan:

Berdasarkan Catatan 1 pada Bagian ini, Catatan 1 pada Bab 84 dan Catatan 1 pada Bab 85, bagian dari mesin (yang bukan merupakan bagian dari barang pada pos 84.84, 85.44, 85.45, 85.46 atau 85.47) harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini:

a) Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing;

bahwa berdasarkan ketentuan Catatan 2 (a) Bagian XVI BTKI 2022, Terbanding dengan memperhatikan penelitian identifikasi menemukan bahwa: Barang berupa Power Supply mempunyai Pos Tarif tersendiri yaitu Pos Tarif 8504.40.19;

Kajian Klasifikasi Pos Tarif 8517.79.10 Sebagai Pos Tarif Pemberitahuan Dan Pos Tarif 8517.62.49 Sebagai Pos Tarif Penetapan (Pos 1, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 18, 25) bahwa barang sengketa a quo yang diidentifikasikan sebagai Transceiver/SFP secara garis besar menggabungkan fungsi pemancar (transmitter) dan juga penerima (receiver) untuk keperluan komunikasi jaringan (network);

SFP (SMALL FORM-FACTOR PLUGGABLE)

TRANSMITTER, RECEIVER OR

ELECTRO-OPTICAL CONVERTERS bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5 Transmitter dan Receiver masuk ke dalam Catatan G Other Communication Apparatus;

EE ANK GE ALAN SU MN beat qapiae ti.

Hoo dudes es Tg ; ad

LO at vie bes . pa , a

: : PN of Hn | A OS

: | . i. " sf iS

: . i. q yak mo Haa bahwa berdasarkan identifikasi, barang impor a quo merupakan perangkat jaringan berbentuk transceiver module yang dapat berfungsi sendiri sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam Sub Pos 8517.7x sebagai bagian;

bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur Sub Pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43;

d. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49.

bahwa berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi

dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo;

Kesimpulan

Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas identifikasi dan klasifikasi, barang impor sengketa a quo diidentifikasi dan ditetapkan klasifikasinya sebagai berikut:

a. Barang impor Pos 1, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 18 dan 25 diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, tidak tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.79.10, namun lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49.

b. Barang impor Pos 20 dan 63 diidentifikasikan sebagai switch yang merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, tidak tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43, namun lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49.

c. Barang impor Pos 2, 17 dan 23 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang tidak hanya ditujukan untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, tidak tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43, namun lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49.

d. Barang impor Pos 28, 31, 44 dan 58 diidentifikasikan sebagai power supply, lain-lain dari konverter statik untuk mesin pengolah data otomatis dan unitnya, tidak tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8471.50.90, namun lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8504.40.19.

e. Pos 47 dan 61 diidentifikasikan sebagai penyangga yang terbuat dari logam tidak mulia untuk memasang atau meletakkan network equipment berupa bearing rail kit, tidak tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8471.50.90, namun lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8302.49.99.

f. Pos 65 diidentifikasikan sebagai penyangga yang terbuat dari logam tidak mulia untuk memasang atau meletakkan network equipment berupa mounting kit, tidak tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43, namun lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8302.49.99.

bahwa telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo;

bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang IT yang masuk ke dalam Pos Tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022;

Permohonan/ Saran bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

− Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

− MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00908/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 April 2025.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-004953.45.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 10 September 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-61 sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Notaris Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023 yang dibuat oleh

Jose Dima Satria, SH., MKn., Notaris di Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-2. Pengesahan Akta Notaris Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-0098531 tanggal 28 Juli 2023;

Bukti P-3. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00908/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 April 2025;

Bukti P-4. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

617560/KPU.3/2024 tanggal 30 Desember 2024;

Bukti P-5. BuktiPenerimaanNegaraBankOCBCNTPN

2B38137EOUPQJBHP tanggal bayar 30 Desember 2024 sebesar Rp559.188.397,00;

Bukti P-6. Billing DJBC Kode Billing 640241200672313 tanggal 30 Desember 2024 Rp559.188.397,00;

Bukti P-7. PIB Nomor 936159 tanggal 18 Desember 2024;

Bukti P-8. HAWB Nomor RCS12710 tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P-9. Air Waybill Nomor 61838386810 tanggal 17 Desember 2024; Bukti P-10. Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) untuk PIB Nomor

936159 tanggal 18 Desember 2024;

Bukti P-11. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

945445/KPU.3/2024 tanggal 30 Desember 2024;

Bukti P-12. Surat Pengajuan Keberatan Nomor tanpa nomor tanggal 26 Februari 2025;

Bukti P-13. Lembar Respon Pelayanan Keberatan di Bidang Kepabeanan dan

Cukai Nomor 01228/KBT.01/2025 tanggal 26 Februari 2025; Bukti P-14. Commercial Invoice Nomor 153643603 tanggal 1 Desember 2024; Bukti P-15. Commercial Invoice Nomor 153709863 tanggal 4 Desember 2024; Bukti P-16. Commercial Invoice Nomor 153689261 tanggal 9 Desember 2024; Bukti P-17. Commercial Invoice Nomor 153689262 tanggal 9 Desember 2024; Bukti P-18. Commercial Invoice Nomor 153697993 tanggal 9 Desember 2024; Bukti P-19. Commercial Invoice Nomor 153689263 tanggal 9 Desember 2024; Bukti P-20. Commercial Invoice Nomor 153689231 tanggal 9 Desember 2024; Bukti P-21. Commercial Invoice Nomor 153689232 tanggal 9 Desember 2024; Bukti P-22. Commercial Invoice Nomor 153689260 tanggal 9 Desember 2024; Bukti P-23. Commercial Invoice Nomor 153724307 tanggal 4 Desember 2024; Bukti P-24. Commercial Invoice Nomor 153724308 tanggal 4 Desember 2024; Bukti P-25. Commercial Invoice Nomor 153723776 tanggal 8 Desember 2024; Bukti P-26. Commercial Invoice Nomor 153723777 tanggal 8 Desember 2024; Bukti P-27. Commercial Invoice Nomor 153723785 tanggal 8 Desember 2024; Bukti P-28. Commercial Invoice Nomor 153723787 tanggal 8 Desember 2024; Bukti P-29. Commercial Invoice Nomor 153723788 tanggal 8 Desember 2024; Bukti P-30. Commercial Invoice Nomor 153518805 tanggal 26 November 2024;

Bukti P-31. Commercial Invoice Nomor 153673968 tanggal 26 November 2024;

Bukti P-32. Commercial Invoice Nomor 153708493 tanggal 4 Desember 2024; Bukti P-33. Commercial Invoice Nomor 153712113 tanggal 4 Desember 2024; Bukti P-34. Commercial Invoice Nomor 153728750 tanggal 2 Desember 2024; Bukti P-35. Commercial Invoice Nomor 153477961 tanggal 21 November 2024;

Bukti P-36. Commercial Invoice Nomor 153470630 tanggal 21 November 2024;

Bukti P-37. Packing List untuk Commercial Invoice Nomor 15349371 tanggal

21 November 2024;

Bukti P-38. Packing List untuk Commercial Invoice Nomor 153535856 tanggal

26 November 2024;

Bukti P-39. Packing List untuk Commercial Invoice Nomor 15349371 tanggal

21 November 2024;

Bukti P-40. Data sheet Cisco Catalyst 8200 Series Edge Platforms;

Bukti P-41. Data sheet Cisco Catalyst 8300 Series Edge Platforms;

Bukti P-42. Data sheet Cisco Nexus 9300-FX3 Series Switch;

Bukti P-43. Data sheet Cisco Catalyst 9200CX Architecture White Paper; Bukti P-44. Data sheet Cisco UCS C220 M7 Rack Server;

Bukti P-45. Data sheet Cisco 100GBASE QSFP-100G Modules;

Bukti P-46. Data sheet Cisco 10GBASE QSFP-100G Modules;

Bukti P-47. Perhitungan Kurang Bayar BM dan PDRI atas Penetapan Tarif

PIB Nomor 936159 tanggal 18 Desember 2024;

Bukti P-48. PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

001664.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 atas nama PT Mastersystem Infotama;

Bukti P-49. Putusan Mahkamah Agung Nomor 5651/B/PK/PJK/2024 tanggal

11 Desember 2024;

Bukti P-50. PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

001715.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 atas nama PT Mastersystem Infotama;

Bukti P-51. Putusan Mahkamah Agung Nomor 6283/B/PK/PJK/2024 tanggal

11 Desember 2024;

Bukti P-52. Putusan Mahkamah Agung Nomor 786/B/PK/PJK/2024 tanggal

20 Februari 2024;

Bukti P-53. PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

001480.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2024 atas nama PT Mastersystem Infotama;

Bukti P-54. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1468/B/PK/PJK/2024 tanggal

24 April 2025;

Bukti P-55. Putusan Mahkamah Agung Nomor 4231/B/PK/PJK/2024 tanggal30 September 2024;

Bukti P-56. Putusan Mahkamah Agung Nomor 5651/B/PK/PJK/2024 tanggal

11 Desember 2024;

Bukti P-57. Pakta Integritas Direktur tanggal 12 Juni 2025 atas nama Jeo

Halim;

Bukti P-58. Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.04467 tanggal 12 Juni 2025 atas nama Drs. Suhadi Nugroho;

Bukti P-59. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 4 November 2025 atas nama Drs. Suhadi Nugroho;

Bukti P-60. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-764/PP/IKH/2024 tanggal 26 Agustus 2024 atas nama Drs. Suhadi Nugroho, MBA;

Bukti P-61. Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor S-

Nug/1031-Kep-00908/MSI/Bantahan/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

617128/KPU.3/2024 tanggal 30 Desember 2024;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP) untuk PIB Nomor 936159 tanggal 18 Desember 2024;

Bukti T-3. Data Sheet Cisco Catalyst 9200CX Architecture;

Bukti T-4. Data Sheet Cisco 40GBASE QSFP Modules;

Bukti T-5. Data Sheet Cisco 100GBASE QSFP100G Modules;

Bukti T-6. Data Sheet Cisco 25GBASE SFP28 Modules;

Bukti T-7. Data Sheet Cisco Nexus 9300-FX3 Series Switches;

Bukti T-8. Data Sheet Cisco Catalyst 8200 Series Edge Platforms;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00908/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Mastersystem Infotama Tbk. Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 617560/KPU.3/2024 tanggal 30 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 2025.MS.04466 tanggal 12 Juni 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi barang oleh Terbanding sesuai Keputusan Keberatan Nomor KEP-00908/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 April 2025 atas 29 (dua puluh sembilan) pos barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 936159 tanggal 18 Desember 2024 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Terbanding telah diuraikan dalam Keputusan Keberatan maupun Surat Uraian Banding;

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Pemohon Banding telah diuraikan dalam Surat Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan: Terbanding dalam KEP- 00908/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 April 2025 melakukan penetapan atas keberatan ”PT MASTERSYSTEM INFOTAMA” terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 617560/KPU.3/2024 Tanggal 30 Desember2024. Bahwa penetapan tarif dalam SPTNP a quo ditujukan kepada penanggung pajak atas nama “PT MASTERSYSTEMINFOTAMATBK”.BahwakarenanyaKEP- 00908/BC/KPU.03/KBT/2025 salah subyek. Dengan demikian Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00908/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 April 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sesuai dengan peraturan tentang keberatan di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sehingga cacat hukum dan diusulkan untuk dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan yang disengketakan tertulis nama Pemohon Banding sebagai berikut: PT MASTERSYSTEM INFOTAMA;

bahwa Pemohon Banding merupakan satu badan hukum yang sebelumnya perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dan mengubah nama Perseroan, dari sebelumnya bernama PT MASTERSYSTEM INFOTAMA menjadi PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK dan perubahan Anggaran

Dasar PT Mastersystem Infotama Tbk telah dituangkan dalam Akta Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023 dari Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. serta telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Ketetapan Nomor 0043779.AH.01.02 Tahun 2023 tanggal 28 Juli 2023;

bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut dengan UU 40/2007) menyatakan:

Pasal 1 angka 1 dan 7:

1. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

7. Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat (4):

(1) Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:

a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan pemakaian nama Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Pasal 16 ayat (2), (3), dan (4):

(2) Nama Perseroan harus didahului dengan frase "Perseroan Terbatas" atau disingkat "PT".

(3) Dalam hal Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada akhir nama Perseroan ditambah kata singkatan "Tbk".

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian nama Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut dengan PP 43/2011) menyatakan:

Pasal 1 angka 2:

Nama Perseroan adalah nama yang digunakan sebagai identitas suatu Perseroan untuk membedakan dengan Perseroan yang lain.

Pasal 8 ayat (1) dan (2):

(1) Pemakaian Nama Perseroan harus didahului dengan frase ”Perseroan Terbatas” atau disingkat ”PT”.

(2) Bagi Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada akhir nama Perseroan ditambah singkatan “Tbk”.

bahwa berdasarkan UU 40/2007 dan PP 43/2011, pemakaian singkatan “Tbk” pada nama perseroan menunjukkan bahwa perseroan tersebut telah melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, dengan demikian PT MASTERSYSTEM INFOTAMA dan PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK mengacu pada satu subyek yang sama, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan tidak dicantumkannya singkatan “Tbk.” pada nama perseroan Pemohon Banding dalam keputusan keberatan yang disengketakan, tidak serta merta mengakibatkan keputusan a quo menjadi tidak sah;

bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (untuk selanjutnya disebut dengan UU 30/2014) menyatakan: Pasal 10 ayat (1):

Pasal 10

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d:

Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan; Pasal 52:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan yang disengketakan berdasarkan bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan keputusan keberatan a quo adalah keputusan yang sah, karena telah memenuhi ketentuan Pasal 52 ayat (2) UU 30/2014 yaitu ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur serta substansi yang sesuai dengan objek keputusan, dan telah memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat 1 huruf d UU 30/2014 yaitu didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap sebagaimana tercantum dalam pertimbangan pada keputusan keberatan;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif serta penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas PIB Nomor 936159 tanggal 18 Desember 2024 dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian

barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding pada surat bandingnya;

bahwa Terbanding tidak melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya;

Pemeriksaan atas barang yang disengketakan pada pos 2, 17, 20, 23, 63 PIB bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet barang impor yang disengketakan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan pada pos 2, 17, 20, 23, 63 PIB sebagai router, switch, yaitu aparatus atau perangkat pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi untuk menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan, dan memproses data ke perangkat yang dituju;

bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor pos 2, 17, 20, 23, 63 PIB pada tarif 8517.62.43;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.62.43 BTKI 2022 adalah Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan tertulisnya yang dinyatakan

dalam persidangan menyatakan: bahwa dalam Topologi berikut, Router dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis melalui satu atau lebih unit mesin pengolah data otomatis lainnya, yaitu Switch:

bahwa berdasarkan keterangan pada Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan pos 2, 17, 20, 23, 63 PIB tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71; bahwa berdasarkan identifikasi barang impor, keterangan pada Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan pos 2, 17, 20, 23, 63 PIB tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43; bahwa para pihak mengklasifikasikan barang impor pos 2, 17, 20, 23, 63 PIB ke dalam pos 8517 BTKI 2022;

bahwa sistematika pos 8517 BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasukTelephone sets, including

smartphone dan telepon lainnya untuksmartphones and other telephones for jaringan seluler atau untuk jaringancellular networks or for other wireless tanpa kabel lainnya; aparatus lainnyanetworks; other apparatus for the untuk mengirimkan atau menerimatransmission or reception of voice, suara, gambar, atau data lainnyaimages or other data, including

termasuk aparatus untuk komunikasiapparatus for communication in a dalam jaringan kabel atau tanpa kabelwired or wireless network (such as a (seperti local atau wide area network),local or wide area network), other selain dari aparat transmisi atauthan transmission or reception penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27apparatus of heading 84.43, 85.25, atau 85.28.85.27 or 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk- Telephone sets, including smartphone dan telepon lainnya untuksmartphones and other telephones for jaringan seluler atau untuk jaringancellular networks or for other wireless tanpa kabel lainnya :networks :

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau - Other apparatus for transmission or menerima suara, gambar atau data lain, reception of voice, images or other termasuk aparatus untuk komunikasidata, including apparatus for dengan kabel atau jaringan tanpa kabel communication in a wired or wireless (seperti local atau wide area network) :network (such as a local or wide area

network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi- - Machines for the reception,

dan transmisi atau regenerasi suara, conversion and transmission or gambar atau data lainnya, termasukregeneration of voice, images or aparatus switching dan routing :other data, including switching and

routing apparatus :

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio- - - Radio transmitters and radio

penerima digunakan untuk interpretasireceivers of a kind used for simultan pada konferensi multi bahasasimultaneous interpretation at

multilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi - - - Telephonic or telegraphic

atau telegrafiswitching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem saluran- - - Apparatus for carrier-current pembawa gelombang listrik atauline systems or for digital line sistem saluran digital :systems :

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel- - - - Modems including cable

dan kartu modemmodems and modem cards

8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers 8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor,- - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge, router danincluding gateways, bridges, routers aparatus lain semacam itu yangand other similar apparatus designed dirancang hanya untuk terkoneksionly for connection with automatic dengan mesin pengolah data otomatisdata processing machines of heading dari pos 84.7184.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi yang digabung- - - Other transmission apparatus dengan aparatus penerima lainnya :incorporating reception apparatus :

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan penerima- - - - Transmission and reception

dari jenis yang digunakan untukapparatus of a kind used for penerjemah simultan pada konferensisimultaneous interpretation at multi-bahasamultilingual conferences

8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya untuk- - - - Other transmission apparatus

radio-telefoni atau radio-telegrafifor radio-telephony or radio-

telegraphy

8517.62.59 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi lainnya :- - - Other transmission apparatus :

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-- - - - For radio-telephony or radio-

telegrafitelegraphy

8517.62.69 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Lain-lain :- - - Other :

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk- - - - Portable receivers for calling,

panggilan, peringatan atau paging danalerting or paging and paging alert peralatan paging alert termasukdevices, including pagers

penyeranta 8517.62.92 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-- - - - For radio-telephony or radio-

telegrafitelegraphy

8517.62.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

8517.69.00 - - Lain-lain- - Other

- Bagian :- Parts :

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-1 antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

bahwa berdasarkan identifikasi barang, Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS Pengadilan Pajak berpendapat bahwa barang impor yang disengketakan pos 2, 17, 20, 23, 63 PIB diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

Pemeriksaan atas barang yang disengketakan pada pos 1, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 18 dan 25 PIB

bahwa telah melakukan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas Datasheet barang impor yng disengketakan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan keterangan pada Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan sebagaimana uraian di atas, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan pos 1, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 18 dan 25 PIB sebagai perangkat atau aparatus penghubung (connector) yang dapat dipasang (pluggable) pada router/switch dalam suatu sistem jaringan yang berfungsi menerima dan mengirim data (transceiver) melalui kabel ke perangkat jaringan komunikasi lainnya;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pos 1, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 18 dan 25 PIB pada pos tarif 8517.79.10;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.79.10 BTKI 2022 adalah bagian dari Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router;

bahwa barang impor yang disengketakan memiliki fungsi tersendiri yang berbeda dengan fungsi router dan switch, memiliki berbagai kecepatan sesuai dengan kebutuhan, dapat diaplikasikan pada berbagai router dan switch serta tidak spesifik (khusus) untuk diaplikasikan pada router dan switch tertentu, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan bukan merupakan bagian dari router dan switch;

bahwa berdasarkan KUMHS 1 dan identifikasi barang impor, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor pada pos 1, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 18 dan 25 PIB adalah perangkat atau aparatus penghubung (connector) yang dapat dipasang (pluggable) pada router/switch dalam suatu sistem jaringan yang berfungsi menerima dan mengirim data (transceiver) melalui kabel ke perangkat jaringan komunikasi lainnya bukan bagian dari gateway, bridge dan router sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 85.17.79.10;

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-5 antara lain menyatakan:

(G) Other Communication Apparatus

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network;

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN), and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture;

This group includes:

1. Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2. Moderns (combined modulators-demodulators)

3. Routers, bridges, hub, repeaters and channel to channel adaptors.

4. Multiplexers and related line equipment (e.g. transmitters, receivers or

electrooptical converters).

5. Codecs (data cornpresors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information;

6. Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals."

bahwa berdasarkan Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI- 8517-5, Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor pada pos 1, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 18 dan 25 PIB adalah termasuk apparatus/perangkat yang memungkinkan koneksi ke jaringan komunikasi kabel;

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, sistematika pos 8517 BTKI 2022, Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-5, dan KUMHS 1, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor pada pos 1, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 18 dan 25 PIB lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49;

Pemeriksaan atas barang yang disengketakan pada pos 28, 31, 44 dan 58 PIB bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas bukti dan penjelasan dari para pihak dalam persidangan Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa barang yang disengketakan pada pos adalah power supply yaitu komponen perangkat keras yang menyediakan listrik untuk menyalakan komputer dan perangkat lainnya dengan cara mengubah arus listrik yang ditarik dari sumber listrik, seperti stop kontak, baterai atau generator, ke format yang benar dan meneruskannya ke perangkat;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pos 28, 31, 44 dan 58 PIB pada pos tarif 8471.50.90;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8471.50.90 BTKI 2022 adalah Unit pengolah selain yang dimaksud dari subpos 8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut : unit penyimpanan, unit masukan, unit keluaran; selain Unit pengolah untuk komputer personal (termasuk komputer portable);

bahwa berdasarkan KUMHS 1 dan identifikasi barang impor, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor pada pos 28, 31, 44 dan 58 PIB adalah

power supply yaitu komponen perangkat keras yang menyediakan listrik untuk menyalakan komputer dan perangkat lainnya dengan cara mengubah arus listrik yang ditarik dari sumber listrik, seperti stop kontak, baterai atau generator, ke format yang benar dan meneruskannya ke perangkat sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8471.50.90;

bahwa sistematika pos 8504 BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

85.04Transformator elektrik, konverter statisElectrical transformers, static

(misalnya, rectifier) dan induktor.converters (for example, rectifiers)

and inductors.

8504.10.00 - Ballast untuk lampu lucutan atau- Ballasts for discharge lamps or

tabung lucutantubes

- Transformator dielektrik cair :- Liquid dielectric transformers :

- Transformator lainnya :- Other transformers :

8504.40- Konverter statik :- Static converters :

- - Untuk mesin pengolah data otomatis- - For automatic data processing dan unitnya, dan aparatusmachines and units thereof, and telekomunikasi :telecommunications apparatus :

8504.40.11 - - - Uninterruptible power supplies- - - Uninterruptible power supplies

(UPS)(UPS)

8504.40.19 - - - Lain-lain- - - Other

8504.40.20 - - Battery charger mempunyai kapasitas - - Battery chargers having a rating

melebihi 100 kVAexceeding 100 kVA

8504.40.30 - - Rectifier lainnya- - Other rectifiers

8504.40.40 - - Inverter- - Inverters

8504.40.90 - - Lain-lain- - Other

8504.50- Induktor lainnya :- Other inductors :

8504.90- Bagian :- Parts :

bahwa Catatan 2 (a) Bagian XVI BTKI 2022 menyebutkan:

Berdasarkan Catatan 1 pada Bagian ini, Catatan 1 pada Bab 84 dan Catatan 1 pada Bab 85, bagian dari mesin (yang bukan merupakan bagian dari barang pada pos 84.84, 85.44, 85.45, 85.46 atau 85.47) harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini :

a) Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing;

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8504-2 antara lain menyatakan:

(II) ELECTRICAL STATIC CONVERTERS

The apparatus of this group are used to convert electrical energy in order to adapt it for further use. They incorporate converting elements (e.g., valves) of different types. They may also incorporate various auxiliary devices (e.g., transformers, induction coils, resistors, command regulators, etc.). Their operation is based on the principle that the converting elements act alternately as conductors and non-conductors. The fact that these apparatus often incorporate auxiliary circuits to regulate the voltage of the emerging current does not affect their classification in this group, nor does the fact that they are sometimes referred to as voltage or current regulators."

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, Catatan 2 (a) Bagian XVI BTKI 2022, Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8504-2, dan KUMHS 1, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor pada pos 28, 31, 44 dan 58 PIB lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8504.40.19;

Pemeriksaan atas barang yang disengketakan pada pos 47, 61 dan 65 PIB bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas bukti dan penjelasan dari para pihak dalam persidangan Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa barang yang disengketakan pada pos 62 adalah rak penyangga dan perlengkapannya terbuat dari logam tidak mulia;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pos 47, 61 dan 65 PIB pada pos tarif 8471.50.90 dan 8517.62.43;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8471.50.90 BTKI 2022 adalah Unit pengolah selain yang dimaksud dari subpos 8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut: unit penyimpanan, unit masukan, unit keluaran; selain Unit pengolah untuk

komputer personal (termasuk komputer portable);

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.62.43 BTKI 2022 adalah Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan KUMHS 1 dan identifikasi barang impor, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor pada pos 47, 61 dan 65 PIB adalah rak penyangga dan perlengkapannya terbuat dari logam tidak mulia sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8471.50.90 dan 8517.62.43; bahwa Terbanding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pada pos 47, 61 dan 65 PIB pada pos tarif 8302.49.99;

bahwa sistematika pos 8302 BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

83.02Penyangga, alat kelengkapan danBase metal mountings, fittings and barang semacam itu dari logam tidaksimilar articles suitable for furniture, mulia yang cocok untuk perabotan, pintu, doors, staircases, windows, blinds, tangga, jendela, tirai, coachwork,coachwork, saddlery, trunks, chests, saddlery, koper, kotak, kotak perhiasancaskets or the like; base metal hat- atau sejenisnya; rak topi, gantungan topi, racks, hat-pegs, brackets and similar kaitan dan barang semacam itu darifixtures; castors with mountings of logam tidak mulia; castor denganbase metal; automatic door closers penyangga dari logam tidak mulia;of base metal.

penutup pintu otomatis dari logam tidak mulia.

8302.10.00 - Engsel- Hinges 8302.20- Castor :- Castors :

8302.20.10 - - Dengan diameter (termasuk ban)- - Of a diameter (including tyres) melebihi 100 mm, tetapi tidak melebihiexceeding 100 mm, but not 250 mmexceeding 250 mm 8302.20.90 - - Lain-lain- - Other

8302.30- Penyangga, alat kelengkapan dan- Other mountings, fittings and barang semacam itu lainnya cocok untuk similar articles suitable for motor kendaraan bermotor :vehicles :

8302.30.10 - - Gerendel- - Hasps 8302.30.90 - - Lain-lain- - Other

- Penyangga, alat kelengkapan dan- Other mountings, fittings and barang semacam itu lainnya :similar articles :

8302.41- - Cocok untuk bangunan :- - Suitable for buildings :

- - - Gerendel dan kokot untuk pintu; kait - - - Hasps and staples for doors; dan lubang; baut :hooks and eyes; bolts :

8302.41.31 - - - - Gerendel- - - - Hasps 8302.41.39 - - - - Lain-lain- - - - Other 8302.41.90 - - - Lain-lain- - - Other 8302.42- - Lain-lain, cocok untuk perabotan :- - Other, suitable for furniture : 8302.42.20 - - - Gerendel- - - Hasps 8302.42.90 - - - Lain-lain- - - Other 8302.49- - Lain-lain :- - Other :

8302.49.10 - - - Dari jenis yang cocok untuk saddlery - - - Of a kind suitable for saddlery

- - - Lain-lain :- - - Other :

8302.49.91 - - - - Gerendel- - - - Hasps 8302.49.99 - - - - Lain-lain- - - - Other 8302.50.00 - Rak topi, gantungan topi, kaitan dan- Hat-racks, hat-pegs, brackets and barang semacam itusimilar fixtures 8302.60.00 - Penutup pintu otomatis- Automatic door closers bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang dan KUMHS 1, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor pada pos 47, 61 dan 65 PIB lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8302.49.99;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan tarif bea masuk 10%, 8302.49.99 dikenakan tarif bea masuk 12,5% dan untuk pos tarif 8504.40.19 dikenakan tarif bea masuk 5%;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 936159 tanggal 18 Desember 2024 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% untuk pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 20, 23, 25, 63, pos tarif 8504.40.19 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% untuk pos 28, 31, 44 dan 58, dan pos tarif 8302.49.99 dengan pembebanan tarif bea masuk 12,5% untuk pos 47, 61, 65 PIB sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00908/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 April 2025;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00908/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Mastersystem Infotama Tbk. Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 617560/KPU.3/2024 tanggal 30 Desember 2024 atas nama PT MASTERSYSTEM INFOTAMA Tbk., NPWP 001.692.131.4-073.000, beralamat di Gd. Sudirman 7, 8 Tower 1 lantai 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 7-8, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220.

2. Menetapkan tarif atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 936159 tanggal 18 Desember 2024, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% untuk pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 20, 23, 25, 63, pos tarif 8504.40.19 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% untuk pos 28, 31, 44 dan 58, dan pos tarif 8302.49.99 dengan pembebanan tarif bea masuk 12,5% untuk pos 47, 61, 65 PIB sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-00908/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 April 2025.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp559.188.397,00 (lima ratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.