Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 22 halaman

PUT-004956.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-004956.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00079/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2021 Nomor 00242/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Nomor KEP-00008/NKEB/KPP.2417/2024 tanggal 14 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004956.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG, NPWP 01.147.360.0-641.000, beralamat di Jalan Tauchid, Komplek PT Semen Gresik, Tubanan, Kebomas, Kabupaten Gresik, yang diwakili oleh Mochamad Iqbal Zulkarnaen, jabatan: Kuasa Hukum, dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/SK-KWSG/2014 tanggal 3 Juni 2024 yang diberikan oleh Agung Kurniawan, jabatan: Bendahara Pengurus, (pajakkwsg2021@gmail.com);

1. Nama: Mochamad Iqbal Zulkarnaen,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-286/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/SK-KWSG/2014 tanggal 7 Oktober 2024,

2. Nama: Andry Ardiansyah Hartono,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-459/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/SK-KWSG/2014 tanggal 7 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Vebrin Subandrio /

19860226 200710 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

2. Nama / NIP: Hendra Gunawan /

19870422 200602 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-27322/WPJ.24/2024 tanggal 29 November 2024,

3. Nama / NIP: Linawati / 19760419 199703 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

4. Nama / NIP: Chris Adi Kusuma /

19761228 199903 1 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

5. Nama / NIP: Samsul Arifin / 19841204 200412 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-11345/WPJ.24/2025 tanggal 16 Juli 2025,

6. Nama / NIP: Syaiful Hakim / 19731119 199402 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Pajak Madya Gresik, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-10026/WPJ.24/2025 tanggal 17 Februari 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
1310/PP/BR/2024 tanggal 22 Oktober 2024;
Telah membaca Surat Banding Nomor 010/SB-2021-KWSG/2024
tanggal 25 Juni 2024;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-
52/SUB/WPJ.24/2024 tanggal 10 September 2024;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2021 Nomor
00242/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Nomor KEP-00008/NKEB/KPP.2417/2024 tanggal 14
Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Gresik dengan
perhitungan sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

NO URAIAN PENGUSAHA KENA SKS PEMBAHASAN

PAJAK vw ARHIR GG St ANJI

. Ihasar Pengenaan Parah

4 Atas Penyerahan Barang dav Jasa pati Terate PPN ad Fagor uy 5 0

22 Penyerahan yang BPN ca Matas ol pau pit Santan ef ac a TR TT TP ATE AT PWG DTA ATT ad Penyerahan yar 3 PON dyargut oe Peer FEN Peep ets oe eS dita Gee 22114552

Aad Pergeeettat yan PEN ana foe Man ja J - 0

Wop Pen yeratan yaah ashar tan pengenaan PRS 1 0 aX vinlab A1 0A drg yer at tht STE ORS a CRT EM ate Ge TE ET Les 19 boo Atas Peryeranan Baran dae Lasa yag 1 Sar terutang oP Hb bad Re 8 DRS AGE Bee ty ben BG 36

Poem ae Sentuh Penyerahan iad + ty TRH 14S UAN ASS TAR UN GHA RES PRE NAS abe A55

+ Atas Insan BKP Pemactaatar BaP Tidak Berwujas dar car Caerat

Paneatd aa Qaerad Patear Permaniaatar GE P rac ar Claerab

Pabean di daam Canrat Pabean Pemungutan paparan Perm oegut

PPN wermatan Wemnangus Senge Per bayaran sumta: Pa ae

Mascean tay PRP pari) Cer melanin peryerandar Setelah jar Gea wast tertentu ntah Perlehan yd sy PRA ya tl tae semarasna dreraskac atau tdak tounge Tanggung Awan sera renter Peranan PPN vat pseu merapatkan fas tas

Yt brpes Bae 3 , fe)

$2 Pemanfaatan BKP Lah be wud tan oer Dera Hanana + 0 daar Dae at Patean -

24 Pemanfaatan KP tar Cust Darat Pabean di naa Daerah | , 0

Patas "

SA Pemuargaras Farah per Perm ungui PPN a , 0 th Reqatan Stee turerut Sea In) 3 Oo to Pembayaran sett Pajak Masukan Cag EKP yag Gel 4 0

Pamlamikan per oran Setelah angka waht fete fh taat

1? Peru enan yag PPN, tidak sebanisn, tahanan atau a 0

Soak od fn sl si "

47 Tanggur yg tavab sesara rentang a . 0 d4 Pembayaran PPM yard semula merutapathan fas bas Oo

49 Jumlah dg aacd atase Tatar dd walt Batan, deh ate? 0 atau Rataan Yi

Pi Pegntungar PBN Kutang Bayar a Pa, an Laan gata barus Spam ben ban send nita Yaar bapa aka stop rat as? oral TAI 447 borat

Pot BPN yang dsebir nd ture faa Masa Par galg sana a " Q cf Barak Nas cei yar dapat ad pasa tat ese Path at nee Vata IS tae "Puts A 267 rod ST Ip en ce ae KANG AYAH J az 0 tag basa ten yan NP AP seng {Earn ee TPA SERS ty 4.5680 pf laches | 1 0 melo Jaman op en ke bt Si MPASI TAI AI VA SS hg DP NT t Det toe gear

1 SKP a : 0

NG URAIAN PENGESSHA Hekus PEABANASAN

KENA Be tits MISE TLL ro Jorhat Had yao dapat pert eapqnan (te 5 ae yp age 743 SA? 1? 82590 Bed | “3 apy PAS AF on lan penile PPN Karang Bayar [a+ at 3 POR? ava 0

Ao [Re eben Pare yang sagan a Dahompecweukan ce Masa Papin Der hatriya a x a b OD hips kn se esa Pajak [Rae peared + a q a

8 odarlah ga tod 4 “ 0

2 PPN ang kang dibayari2 es Ard nt YR? APA 2

& [Sacks ad minisirati"

it Busga pasa Tait) UP HAB TA 0

Lo Kasat Pras 13 12a - KUP hn q

boo Kena Phin OA Pusat KP: 2

Po rana Maza NN SI KP i a

BP Keatas Pasa 17055) KP im Q

Po Sung Basal IP RUE yo Pas BM Po 3 Ch]

3 Arlan jarb cdr MEN a

B Joe ath PRN yan ait mas cihayardd Ega _ a IA th _ 0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 009/KB-PPN/06/2023 tanggal 26 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan17.915.321.66717.913.134.143(2.187.524)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00079/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

7 ld § ia a Menjadi Bl

Uraian Bh Ye | IKUrAnKi) ui

"adlah

LEE — 5 5-54 (ma a a nn

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 010/SB- 2021-KWSG/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 28 Juni 2024 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 010/SB-2021-KWSG/2024 tanggal 25 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah
koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian
sebagai berikut:
NoUraianMenurutKoreksi
PemohonKeputusanyang diajukan
BandingKeberatanBanding
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan17.915.321.66717.913.134.143(2.187.524)
bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding
tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

1. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan
alasan sebagai berikut:
bahwa Pajak Masukan dari Pemohon Banding telah sesuai keadaan
sebenarnya;
bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa tidak berdasar, dan hanya
berdasarkan asumsi Pemeriksa;
bahwa penerbitan SKP yang dilakukan oleh Terbanding telah melanggar
ketentuan pajak secara formal dengan menghilangkan hak-hak dari Pemohon
Banding;
bahwa berdasarkan pada argumentasi tersebut, maka perhitungan pajak
menurut Pemohon Banding adalah:
No.UraianMenurutSelisih (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan17.915.321.66717.915.321.6670
bahwa jumlah kurang bayar menurut Pemohon Banding, sesuai dengan
perhitungan di atas adalah sebesar Rp0 (Nol Rupiah);
Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding
bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding
menyimpulkan bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim
Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa perkara ini agar:
a. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

b. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan dari Terbanding Nomor KEP- 00079/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 dan Menyatakan Jumlah Kurang Bayar Pajak adalah Rp0 (Nol Rupiah);

c. Membatalkan Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2021 dari Terbanding Nomor 00242/207/21/636/23 tanggal 18 April 2022 dan Menerbitkan Surat Ketetapan Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-52/SUB/WPJ.24/2024 tanggal 10 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

1) Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 135/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak;

3) Pasal 4 serta Pasal 10 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan;

4) Huruf E Surat Edaran Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Data dan Fakta bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00112/RIKSIS/KPP.2417/2023 tanggal 18 April 2023 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, terdiri dari 2 (dua) koreksi yaitu PPN atas Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan dan Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan terdapat koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp(2.187.524);

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 009/KB-PPN/06/2023 tanggal 26 Juni 2023;

bahwa untuk menguji alasan keberatan yang dikemukakan Pemohon Banding dalam surat keberatan nomor 009/KB-PPN/06/2023 tanggal 26 Juni 2023, Terbanding telah menerbitkan surat permintaan/peminjaman dokumen terkait koreksi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan Nomor dan Tanggal Surat Permintaan:

• Surat permintaan pertama nomor S-29/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024;

• Surat permintaan kedua nomor S-161/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 5 Februari 2024;

• Surat tambahan nomor S-302/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 29 Februari 2024; Terbanding Keberatan membuat Berita Acara nomor BA-59/WPJ.246/2023 tanggal 12 Juni 2023 atas data, catatan, dan/atau informasi yang tidak diberikan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding telah mengundang Pemohon Banding berdasarkan Surat Panggilan nomor S-30/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024, Pemohon Banding tidak hadir pada tanggal 18 Januari 2024 dan telah dibuat Berita Acara nomor BA-8/WPJ.246/2024;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa Terbanding menguji data, catatan, informasi dan keterangan Pemohon Banding berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-45/PJ/2021 tentang Pengujian Faktur Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya dapat Dikreditkan sebagai Pajak Masukan: TIDAK ADA KOREKSI;

bahwa berdasarkan data Laporan Keuangan, Pemohon Banding memiliki kegiatan usaha sebagai berikut:

Gambaran kegiatan usaha dan produk yang dihasilkan

- Kegiatan usaha Koperasi Warga Semen Gresik (cfm. Laporan Keuangan) antara lain sebagai berikut:

1. Simpan pinjam dan pembiayaan syariah

2. Perdagangan

3. Produksi barang dan jasa

4. Penyertaan modal

5. Pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)

6. Pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3)

7. Pertambangan, meliputi pengelolaan, pengangkutan dan penjualan batu bara, mineral, penambangan bahan galian golongan C, minyak serta gas bumi.

8. Event organizer

9. Jasa konstruksi

10. Jasa travel

11. Penyaluran tenaga kerja

- Simpan pinjam dan pembiayaan syariah

Unit simpan pinjam dan pembiayaan merupakan unit bisnis 100% hanya untuk melayani anggota baik berupa simpanan maupun pembiayaan dengan margin kompetitif;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

- Ritel dan waralaba

Unit ritel merupakan unit bisnis yang bekerja sama dengan waralaba PT. SAT (brand Alfamart), yang menjual kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari dengan harga yang kompetitif. Ritel ini melayani anggota koperasi dan juga non anggota;

- Perdagangan Umum

Unit bisnis yang bergerak dalam sektor perdagangan barang industri, barang tambang, dan event organizer & offset printing, ini dibentuk dengan tujuan awal untuk melayani kebutuhan Semen Indonesia Group dan sebagian kecil ke pihak luar;

- Unit Ekspedisi

Unit bisnis yang melayani angkutan darat, antara lain: produk bahan bangunan, seperti semen, asbes, besi, seng, paku, bendrat dan produk selain bahan bangunan;

- Unit Perdagangan Bahan Bangunan

Unit bisnis yang bergerak dibidang distribusi produk semen dan bahan bangunan lainnya seperti besi, board, seng, paku, bendrat, tangki air, bata ringan dan asbes;

sehingga atas Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak tersebut digolongkan sebagai PKP yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengari pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa Terbanding menguji data, catatan, informasi dan keterangan Pemohon BandingberdasarkanketentuanPMK-135/PMK.011/2014yang mengamanatkan penghitungan kembali Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak. Berdasarkan bukti pendukung berikut:

a) Laporan Keuangan Pemohon Banding (Kegiatan Usaha);

b) SPT Masa PPN masa pajak Januari s.d. Maret 2021;

c) Surat Keberatan dan Lampirannya;

diketahui Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan ulang atas Pajak Masukan sebagaimana diamanatkan ketentuan PMK-135/PMK.011/2014;

Rincian Penghitungan kembali Pajak Masukan a. bahwa berdasarkan pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan pada Masa Pajak September 2021 sebesar Rp13.857.466.008;

b. bahwa Pemohon Banding berbadan hukum koperasi yang bergerak diberbagai macam bidang usaha antara lain perdagangan besar bahan bangunan, perdagangan umum, perdagangan retail, jasa simpan pinjam, jasa angkutan umum (ekspedisi);

c. bahwa Terbanding melakukan pengujian dengan meneliti SPT, penelusuran dokumen sumber, bukti pendukung lainnya dan melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

d. bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT dan laporan keuangan bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan barang/ jasa terkait perdagangan retail, yang atas penyerahan terutang PPN dan tidak terutang PPN dan mengkreditkan seluruh Pajak Masukan atau tidak melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan. Tidak dapat diketahui dengan pasti, antara Pajak Masukan terkait penyerahan yang terutang pajak dengan penyerahan tidak terutang PPN;

e. bahwa Terbanding melakukan penghitungan kembali pajak masukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.03/2010 stdtd 135/PMK.011/2014 dengan rumus sebagai berikut:

P = PM x Z

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Keterangan:

Padalah jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan;

PM adalah jumlah pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

Zadalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang terurang pajak terhadap penyerahan seluruhnya;

f. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 135/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak;

g. bahwa berdasarkan penelitian terhadap pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2022 s.d Maret 2022 Formulir 1111 AB diperoleh informasi berikut:

• bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2022;

• bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2022;

• bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2022;

h. bahwa pada proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dan memberikan alasan yang kuat/memadai terkait dengan koreksi penghitungan kembali pajak masukan;

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan data yang diberikan oleh KPP Madya Gresik, Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, terdiri dari 2 (dua) koreksi yaitu PPN atas Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan dan Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan. Adapun

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak September 2021 sebesar Rp(2.187.524);

bahwa argumentasi Pemohon Banding bahwa “koreksi Terbanding tidak berdasar dan hanya berdasarkan asumsi” adalah tidak tepat, dapat Terbanding sampaikan bahwa Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan berdasarkan PMK-135/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;

bahwa berdasarkan data dan fakta, Terbanding berpendapat mempertahankan koreksi Pemeriksa Pajak atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp(2.187.524);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SofkopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00079/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024;

Bukti P-2. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

PertambahanNilaiBarangDanJasaNomor 00242/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 Masa Pajak September 2021;

Bukti P-3. Sofkopi Surat Keberatan Nomor 009/KB-PPN/06/2023 tanggal

26 Juni 2023;

Bukti P-4. Sofkopi Akta Nomor 1 tanggal 5 April 2024;

Bukti P-5. Sofkopi Akta Nomor 14 tanggal 18 April 2022;

Bukti P-6. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Bukti P-7. Sofkopi Pakta Integritas Perusahaan;
Bukti P-8. Sofkopi Pakta Integritas Kuasa Hukum;
Bukti P-9. Sofkopi Izin Kuasa Hukum
Bukti P-10. Sofkopi Kartu Kuasa Hukum;
Bukti P-11. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti P-12. Sofkopi Tanggapan atas penjelasan Terbanding tanpa nomor
tanggal 15 April 2025;
Bukti P-13. Sofkopi Ledger 2021;
Bukti P-14. Sofkopi mapping global Laporan Keuangan audited;
Bukti P-15. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 Juni 2025;
Bukti P-16. Sofkopi Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 14 Juli 2025;
Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat
bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah
dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai
berikut:
Bukti T-1. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;
Bukti T-2. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;
Bukti T-3. Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;
Bukti T-4. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti T-5. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-927/WPJ.24/2025 tanggal
24 April 2025;
Bukti T-6. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-1450/WPJ.24/2025
tanggal 28 Mei 2025;
Bukti T-7. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-1608/WPJ.24/2025 tanggal 2
Juli 2025;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00079/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2021 Nomor 00242/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Nomor KEP-00008/NKEB/KPP.2417/2024 tanggal 14 Maret 2024 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 010/SB-2021-KWSG/2024 tanggal 25 Juni 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding
(Rp)
Pajak yang dapat diperhitungkan:17.927.747.34717.925.559.823(2.187.524)
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(2.187.524)
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi
Pajak Masukan Penghitungan Kembali sebesar Rp2.187.524 timbul karena
Terbanding menilai Pemohon Banding tidak melakukan kewajiban
penghitungan kembali (prorata) atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan.
Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha
yang penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (seperti
perdagangan bahan bangunan) dan yang tidak terutang PPN (seperti jasa
angkutan umum/ekspedisi dan perdagangan retail), namun Pemohon Banding
mengkreditkan seluruh Pajak Masukannya tanpa memisahkan alokasi untuk
penyerahan yang tidak terutang pajak tersebut;
Menimbang bahwa Terbanding melakukan penghitungan kembali
berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
78/PMK.03/2010 jo. PMK Nomor 135/PMK.011/2014 karena menganggap
Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui
dengan pasti. Sebaliknya, Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi tersebut
dengan alasan bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan telah sesuai dengan
keadaan sebenarnya serta didukung oleh bukti arus uang dan arus barang

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

yang valid, meskipun Terbanding menyatakan berdasarkan penelitian SPT, Pemohon tidak melakukan penghitungan kembali pada pelaporan pajaknya;

Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian dan yuridis. Sengketa ini melibatkan aspek pembuktian karena berkaitan dengan fakta apakah Pemohon Banding dapat membuktikan pemisahan penggunaan Pajak Masukan secara nyata untuk kegiatan yang terutang dan tidak terutang PPN melalui dokumen pendukung. Sengketa ini juga bersifat yuridis karena menyangkut penerapan dasar hukum PMK Nomor 78/PMK.03/2010 jo. PMK Nomor 135/PMK.011/2014 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Yang Melakukan Penyerahan Terutang Dan Tidak Terutang Pajak Secara Bersamaan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti dan mendengarkan dalil-dalil dari kedua belah pihak, berpendapat bahwa sengketa ini bermula dari kewajiban hukum Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melakukan pemisahan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) / Jasa Kena Pajak (JKP) yang digunakan untuk kegiatan usaha yang penyerahannya terutang PPN dan yang tidak terutang PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Pemohon Banding terbukti memiliki unit usaha campuran, yaitu perdagangan besar bahan bangunan yang terutang PPN, serta jasa angkutan umum / ekspedisi dan perdagangan retail yang merupakan penyerahan tidak terutang PPN atau dibebaskan. Berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa PPN dan Laporan Keuangan, Pengadilan Pajak menemukan fakta material bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan seluruh Pajak Masukannya tanpa melakukan penghitungan kembali atau prorata sebagaimana yang diwajibkan oleh Pasal 9 Ayat (6) Undang-Undang (UU) PPN jo. PMK Nomor 78/PMK.03/2010;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Menimbang bahwa argumen Pemohon Banding yang menyatakan telah melakukan pemisahan secara nyata sejak awal tidak didukung oleh bukti pelaporan yang sinkron. Apabila Pemohon Banding benar telah memisahkan penggunaan Pajak Masukan secara faktual, maka secara akuntansi dan perpajakan, seharusnya terdapat nilai Pajak Masukan yang tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN. Namun, karena Pemohon Banding mengkreditkan seluruh Pajak Masukan yang ada, Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding gagal membuktikan secara sistematis bahwa Pajak Masukan tersebut hanya digunakan untuk penyerahan yang terutang pajak;

Menimbang bahwa bukti arus uang dan arus barang yang disampaikan Pemohon Banding hanya mampu membuktikan eksistensi transaksi pembelian, namun tidak secara spesifik membuktikan peruntukan atau penggunaan BKP/JKP tersebut hanya untuk kegiatan usaha yang terutang PPN. Oleh karena Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka secara yuridis telah terpenuhi kondisi bagi Terbanding untuk menerapkan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan secara jabatan;

Menimbang bahwa penghitungan koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp2.187.524 telah menggunakan rumus P = PM x Z sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 78/PMK.03/2010 jo. PMK Nomor 135/PMK.011/2014, yang didasarkan pada proporsi penyerahan yang terutang PPN terhadap total Peredaran Usaha. Pengadilan Pajak menilai langkah Terbanding telah memenuhi asas kepastian hukum dan asas kebenaran materiil guna mencegah pengkreditan pajak yang tidak seharusnya;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa dalil-dalil Terbanding memiliki dasar hukum yang kuat dan didukung oleh fakta kegagalan pemenuhan kewajiban administratif oleh Pemohon Banding. Sebaliknya, argumentasi Pemohon Banding tidak didukung oleh bukti materiil yang memadai untuk membatalkan

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

koreksi. Dengan demikian, Pengadilan Pajak memutuskan untuk mempertahankan koreksi Pajak Masukan Penghitungan Kembali yang ditetapkan oleh Terbanding;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak Banding Pemohon Banding;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00079/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2021 Nomor 00242/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Nomor KEP-00008/NKEB/KPP.2417/2024 tanggal 14 Maret 2024, atas nama Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG, NPWP 01.147.360.0-641.000, beralamat di Jalan Tauchid, Komplek PT Semen Gresik,Tubanan,Kebomas,KabupatenGresik, (pajakkwsg2021@gmail.com).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2026 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti.

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.