Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman

PUT-004958.10/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-004958.10/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00054/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 Nomor 00041/201/21/636/23 tanggal 18 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004958.10/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG, NPWP 01.147.360.0-641.000, beralamat di Jalan Tauchid, Komplek PT Semen Gresik, Tubanan, Kebomas, Kabupaten Gresik, yang diwakili oleh Mochamad Iqbal Zulkarnaen, jabatan: Kuasa Hukum, dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/SK-KWSG/2014 tanggal 3 Juni 2024 yang diberikan oleh Agung Kurniawan, jabatan: Bendahara Pengurus, (pajakkwsg2021@gmail.com);

1. Nama: Mochamad Iqbal Zulkarnaen,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-286/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/SK-KWSG/2014 tanggal 7 Oktober 2024,

2. Nama: Andry Ardiansyah Hartono,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-459/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 027/SK-KWSG/2014 tanggal 7 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Vebrin Subandrio /

19860226 200710 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

2. Nama / NIP: Hendra Gunawan /

19870422 200602 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-27322/WPJ.24/2024 tanggal 29 November 2024,

3. Nama / NIP: Linawati / 19760419 199703 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

4. Nama / NIP: Chris Adi Kusuma /

19761228 199903 1 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

5. Nama / NIP: Samsul Arifin / 19841204 200412 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-11345/WPJ.24/2025 tanggal 16 Juli 2025,

6. Nama / NIP: Syaiful Hakim / 19731119 199402 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Pajak Madya Gresik, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-10026/WPJ.24/2025 tanggal 17 Februari 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
1248/PP/BR/2024 tanggal 7 Oktober 2024;
Telah membaca Surat Banding Nomor 012/SB-2021-KWSG/2024
tanggal 25 Juni 2024;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-
43/SUB/WPJ.24/2024 tanggal 30 Agustus 2024;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021
Nomor 00041/201/21/636/23 tanggal 18 April 2023 diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Madya Gresik dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH MENURUT “Is URAIAN . | PLMBAhASAN

‘he LE PAJAK 1 FiskusS FOSh IR

1 Beesrantan Hera} PF ww— : — 2 SMS

1 | Pergran tan Kena Saab Dasa Pura oad Palak 1 155 Aza 222 2 S35 435 Bost TCH Bog 227

2 | PP Pasa P1 yong Intatang | 77 z7o BO Oh Bia Fr ara

3 | k-oga Baca a PPh Olangusng Pemerhati ta) 2 a no Setan rasa reir 1 pun 17 270

P STP pnsoh sarang Daya al 1 a d oKawvoecsas keen hae dan Sasa Pajak fs] a g

© Warg lebusar voce telah cd payor a 1 a

PP Final alas Per uucgkapans daca Sers h yarg telak ct bayar a u a aa Lamar “i 1 a bo Beto sas ke et hae nes Kids ea ibn a 5 a bOJesiahaiaakh yang darardkhreodteat! ae be os dee ee na POPP 1 250 fr 270

& Dbaak yang Tara sur ga tayar Bdg a Oo Wa 354 ta

S | Sabks: aur rosteacet a Boda Pasa 1121 KUP 2? ota Gau o bo Kenakan Pasal P8 Buruh Cue n o

2 Kerahkan Pasa TAR Pica d KUP n o

4 Kenaan Pasal 18 aya 3 UI PT n oa al sur ah sarmes idineuetrat tes tes ee dp -— - 22354639 oo. — 9

Goda PPP yang mas ni Tani bayan bar wT _ a #SSPO C337 fa

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/KB-PPH21/06/2023 tanggal 26 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak105.823.3222.135.435.8052.029.612.483
2Kredit Pajak PPH Pasal 2177.2701.250-76.020

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00054/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

, Serstiala i ah Aden

, Kran : Saka aa

MN baal 0. i GM Ma Lis pat we. Tobasa Pes aa Pork 2rd SS Sg 0. ua 2 PRA SS

Sy Beat Persesivigsc tiga G270Pd i PL tar ah ul pari Ga St “Syepuahaarial '

HP J Ka Pale 1 .tiats Le 3 DN LI who Beeriipmcatm.en: Afoiser Wek | ul ia OG suche Tirai | :

Je PPR]: akan lara | tata Chey | beled oO i re Ate

Palang “Bets: Adaa sira ai Ni BA ee : wi. BE A9

: Itali BP Kapan ma ia BA aa aa wil Bp MA RAS

Basri ina aa

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 012/SB- 2021-KWSG/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 28 Juni 2024 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 012/SB-2021-KWSG/2024 tanggal 25 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Pemohon BandingKeputusan Keberatan
1Penghasilan Kena Pajak/105.823.3222.135.435.8052.029.612.483
Dasar Pengenaan Pajak
2Kredit Pajak PPH Pasal 2177.2701.250-76.020
bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding
tersebut di atas adalah sebagai berikut:
1. Koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak
bahwa hasil equalisasi PPh Pasal 21 yang Pemohon Banding berikan
kepada pemeriksa sudah sesuai, sehingga tidak perlu dilakukan koreksi lagi
oleh Pemeriksa;
bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa tidak berdasar, dan hanya
berdasarkan asumsi Pemeriksa;
2. Koreksi Kredit Pajak PPH Pasal 21
bahwa hasil equalisasi PPh Pasal 21 yang Pemohon Banding berikan
kepada Pemeriksa sudah sesuai, sehingga tidak perlu dilakukan koreksi
lagi. Dan sudah sesuai dengan bukti penerimaan negara dan fasilitas DTP
Pph 21;
bahwa penerbitan SKP yang dilakukan oleh Terbanding telah melanggar
ketentuan pajak secara formal dengan menghilangkan hak-hak dari Pemohon
Banding;
bahwa berdasarkan pada argumentasi tersebut, maka perhitungan pajak
menurut Pemohon Banding adalah:
No.UraianMenurutSelisih (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak105.823.322105.823.3220
2Kredit Pajak PPH Pasal 2177.27077.2700

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa jumlah kurang bayar menurut Pemohon Banding, sesuai dengan perhitungan di atas adalah sebesar Rp0 (Nol Rupiah);

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa perkara ini agar:

a. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

b. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan dari Terbanding Nomor KEP- 00054/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 dan Menyatakan Jumlah Kurang Bayar Pajak adalah Rp0 (Nol Rupiah);

c. Membatalkan Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Desember 2021 dari Terbanding Nomor 00041/201/21/636/23 tanggal 18 April 2022 dan Menerbitkan Surat Ketetapan Nihil Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Desember 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-43/SUB/WPJ.24/2024 tanggal 30 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak/ Penghasilan Kena Pajak

Dasar Hukum

1) Pasal 3, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 26A, serta Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

2) Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3) Pasal 9 serta Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi;

Data dan Fakta bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00112/RIKSIS/KPP.2417/2023 tanggal 18 April 2023 dan pembahasan sengketa perpajakan antara Terbanding (Tim Peneliti) dengan Terbanding (Tim Pemeriksa) yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-352/WPJ.246/2023 tanggal 15 Desember 2023, didapatkan informasi sebagai berikut:

(a) bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak yang bersumber dari SPT Tahunan PPh Badan, Laporan Keuangan, SPT Masa PPh Pasal 21, Data Appportal dan SIDJP;

(b) bahwa koreksi Terbanding berdasarkan hasil perbandingan (ekualisasi) antara beban terkait gaji, honorarium dan lainnya yang terdapat pada laporan keuangan Pemohon Banding dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk pusat dan cabang koperasi;

(c) bahwa terdapat selisih nilai dimana beban gaji lebih besar daripada yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPh Pasal 21. Seluruh koreksi tersebut dialokasikan ke SPT Masa PPh Pasal 21 pusat;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Sumber Pengufan .

- SPT Tahunan PP Bagan dan Laperan Keuangan

. 3°T Masa PPn Pasar 21

- Cala APPPORTAL dan SOJP

Pergujan dilakukan berdasarkan dnkumen sumber degan teknik ekualisas: Glee PPM Pasal 21 yang dilasarkan dalan SPT (engin pos—pos biaya la PbS Ps merata

Obyek Pajak menurut Pemeriksa :

Sos-Pos | sparan Rugi Laba

1. Saji, Upah, Honus, Sralifikasi, Sonorarilam, THR, Tsu KKP US 24 Rp Ide 722 116

2. Saji, Upah. Borns. Gralifkasi, Honorariam, THR, Osh KKP A-3- Rp 95.02.4305 057

3. Utkuraag:: penyesuaian tiskal -

- insentif tan bors RRRP P-7-dh Re -6 952520419

- Realisasi bonus lahunan (eSP Dray Rp 4.500.743 257

- TUNJANGAN IMBALAN LAIN (EP A-7-1J Rp 35 43.15

Pp agar ada)

Jumtak Ghpek Pajak menural Pomenksa : Rp 11? 196515.929

Pes-Pos Morata Rp a

Objek dan masa sebelumnya Fp a

Dipvieng’dselordilaporkan fnasa berikuinya Rp 9

Diperhitungkan sebagai onjek PPK Pemotongan laa Rp a

Cilaperkan di MPP lau Rp oa

Objek Pajak Menurut SET WP (Pusut dan cabang) Re 130.161.193.545

- MANYA GRESIK Rp #5 301.573

. PRATAMA GRESIK UTARA Fp SO 37 Odd. 056

- PRATAMA KARANSANTAR Kp SA O82. 480

- PRATAMA PONDOK GECE Rp 1 S00. 722.600

- PRATAMA MASELANG Fp B18.645. 307

- PEATAMA SIMAHI Rp 1 OGG 294.611

- PRATAMA PURWOKERTO Rp 1.920.214.158

- BRATAMA SUKARUMI Rp Cc

. PRATAMA SIREBON DUA Rp 1.972.112.5568

- PRATAMA SEMARANG SAYAMSARI Rp 1.542. 984.443

- PRATAMA DOYOLALI Rp 1.119.525.505

- PRATAMA TESAHAKSA Rp 1.361.062.7168

- PRATAMA HATAR Rp 2

- PRATAMA PUR’ Eni Ge, Rp 1058 Sein

- PRATAMA MATARAM BARAT Fe q

- PRATAMA BANTUL Rp 2990 598.757

- PRATAMA, KUDUS Rp 1.350 197 324

- PRATAMA PEKALONGAK Fp 1.253.622.768

Kpreks) Oblek Park Rp 2,028 412.493 (d) bahwa perhitungan pajak atas koreksi obyek pajak:

Obyek Pajak yang belum dilaporRp2.029.612.483
DPP PPh yang belum dilapor (50%)Rp1.014.806.242
Tarif Pajak Penghasilan5%
PPh TerutangRp50.740.312
Tarif lebih tinggi 20%Rp10.148.062
PPh TerutangRp60.888.374

(e) bahwa pada proses pemeriksaan Pemohonan Banding menyerahkan buku, catatan dan/atau dokumen sebagai berikut:

No Jenis/Méra Duku, Catatran danfetau Dekumen yang Dipinjam Tee NAN Keterangan i — i En

1 SPT Tahunan PPh Badan, SPT Masa Ph 21,22, 24 4 (31 PPN a z Lenorar kevangan, buku bass" Ps

5 Axte pendrlan, perubahan, SPUL Grgeniszsi Pa

4 SSP surat kofetapan patah v

5 Kontrak ! ae jeryian vw

Ir) Buka penjuaan. dokumer perijinen ¥ ri Daftar aset dar pernyusulan Hi

B Duta, dokurren, QuKU pendukang lain Sesua! tuhga terima peminjaman Pu buku bahwa pada proses penelitian keberatan Terbanding telah mengirimkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding dengan surat Nomor S- 30/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024 namun Pemohon Banding tidak hadir sehingga dibuatkan Berita Acara ketidakhadiran Wajib Pajak

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 8/WPJ.246/2024 tanggal 18 Januari 2024;

Tanggapan Terbanding bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00041/201/21/636/23 tanggal 18 April 2023 Masa Pajak Januari s.d Desember 2021 terbit berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00112/RIKSIS/KPP.2417/2023 tanggal 18 April 2023 yang dilakukan oleh KPP Madya Gresik;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak yang bersumber dari SPT Tahunan PPh Badan, Laporan Keuangan, SPT Masa PPh Pasal 21, Data Appportal dan SIDJP. Pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos- pos neraca;

Dbpk Pajak menurut Parceriksa :

20s- Pas | aporan Rugi Laba

1. Sau, Upah, Sonus, Gralifikasi, Sonorariksn, THR, D4 (REPO 2 2) Rp IS.447 720115

2. Gaji, Upah. Bonus. Gralifikasi, Hovorarium, THR, Osh (ERP A-i-1h Rp 95.092.303 057

3 Kurangi 1 penyesuaian tiskal -

- insentif dan bors LEKP F-7-d) Re -6 952,528.419

: Aealigas) bonus lahuran (ker ra] Rp 4.089 74d Ay

- TUNJANGAN IMBALAN LAIN (EXP A-?-1] Rp 85.430 315

Ro Ml 1. S48

Jumtah Obyek Pajak menutal Pemeriksa : Fp 11? 196.395.929

Pos-Fos Naraca Fp a

Objek dan masa sebelumnya Fp ta}

Dipmengid selordila porkan raga berikuinya Fr la

Diperhitungkan sebagai onjek PP Pemotongan lain Rp a

Cilaporkan di KEP laut Rr La]

Objek Pajak Menurut SPT WP (Pusat dan cabang) Re 120, 161.193.545

- MADYA GRESIK Rp 26 GO1 S75

- PRATAMA GRESIK UTARA Rp SO O27 Geld O66

- PRATAMA KARANGANYAR Hp Sar 693.480

- PRATAMA PONDOK GEDE Rp 1 BOD. 722 566

- PRATAMA MASELANG Rp B16 .645. 307

> PEATAMA CIMAEI Rp 1 O06 234 6413

- PRATAMA PURWOKERTO Re 1420114155

- PRATAMA SUKARUMI Rp CG

. PRATAMA SIRESON OA Rr 1972112.556

- PRATAMA SEAKANG GAYAMSARI Rep 1.542.984.413

- PRATAMA DOYOLAU Rp 1.119.535.6805

- PRATAMA TISAHAKSA Rp 1.921.062.7168

- PRATAMA HATAR Rp a

- PRATAMA PURUAUNGGA Rp 1 O54 Sry

- PRATAMA MATARAM BARAT Rp fal

- PRATAMA BANTUL Rp 2 953 598.757

- PRATAMA KUDUS Rp 1. M4A167.324

- PRATAMA PEKALONGAK Fp 1.153.625.768

Koreksi Sbjek Pajak Rp 2.070.512 485 berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Obyek Pajak yang belum dilaporRp2.029.612.483

DPP PPh yang belum dilapor (50%)Rp1.014.806.242

Tarif PPh5%

PPh TerutangRp50.740.312

Tarif lebih tinggi 20%Rp10.148.062

PPh TerutangRp60.888.374 bahwa pada proses keberatan Terbanding meminta dokumen berupa General Ledger tahun 2021, SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Desember 2021 untuk NPWP Pusat dan Cabang sesuai dengan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi sesuai dengan surat permintaan sebagai berikut:

a. Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi pertama Nomor S-29/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024;

b. Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua Nomor S-161/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 5 Februari 2024;

sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian dokumen yang diminta dan dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA-41/WPJ.24/2024 tanggal 22 Februari 2024;

bahwa pada proses keberatan Terbanding telah mengirimkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding dengan surat Nomor S- 30/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024 namun Pemohon Banding tidak hadir sehingga dibuatkan Berita Acara ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 8/WPJ.246/2024 tanggal 18 Januari 2024;

bahwa alasan Pemohon Banding pada saat proses keberatan dan Banding sama yaitu: “Bahwa hasil ekualisasi PPh Pasal 21 yang kami berikan kepada pemeriksa sudah sesuai, sehingga tidak perlu dilakukan koreksi lagi oleh Pemeriksa.” Alasan Pemohon Banding tidak menjelaskan atas koreksi yang ditemukan pada proses pemeriksaan;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa pada proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat menunjukan atau memberikan bukti berupa Buku, Catatan, Data, Dan Informasi memadai/ kuat terkait argumen yang disampaikan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa atas Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari s.d Desember 2021 menjadi sebesar Rp2.135.435.8051 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. Koreksi Kredit Pajak

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Data dan Fakta bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00112/RIKSIS/KPP.2417/2023 tanggal 18 April 2023 dan pembahasan sengketa perpajakan antara Terbanding (Tim Peneliti) dengan Terbanding (Tim Pemeriksa) yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-352/WPJ.246/2023 tanggal 15 Desember 2023, didapatkan informasi sebagai berikut:

(a) bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa kredit PPh Pasal 21 Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Masa PajakTanggal LaporTanggal BayarNilai BayarNTPN
Mei-2103/06/202103/06/20211.250F694603HVI2T5VO

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

(b) bahwa berdasarkan pengujian terhadap kredit pajak PPh Pasal 21, tidak terdapat bukti bayar yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kredit pajak yang mejadi sengketa senilai Rp76.020;

bahwa pada proses penelitian keberatan Terbanding telah mengirimkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak dengan surat Nomor S- 30/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024 namun Wajib Pajak tidak hadir sehingga dibuatkan Berita Acara ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 8/WPJ.246/2024 tanggal 18 Januari 2024;

Tanggapan Terbanding bahwa terkait koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Desember 2021, pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber data Bukti Setoran Pajak (SSP), NTPN MPN, Data SIDJP dan Apportal dengan simpulan sebagai berikut:

Masa PajakTanggal LaporTanggal BayarNilai BayarNTPN
Mei-2103/06/202103/06/20211.250F694603HVI2T5VO
Total1.250

bahwa berdasarkan data administrasi perpajakan pada Aplikasi SIDJP, diketahui Pemohon Banding hanya melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Mei 2021 dan Desember 2021:

Masa Pajak Mei 2021:

bahwa berdasarkan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Mei 2021, SPT Wajib Pajak berstatus Kurang Bayar Rp1.250 dan telah dibayar dengan nomor NTPN F694603HV2I2T5VO tanggal 3 Juni 2021;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Masa Pajak Desember 2021:

bahwa berdasarkan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2021, SPT Wajib Pajak berstatus Nihil sehingga tidak terdapat pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat kredit pajak PPh Pasal 21 yang berasal dari pembayaran Pemohon Banding adalah Rp1.250 yang berasal dari pembayaran dengan nomor NTPN F694603HV2I2T5VO tanggal 3 Juni 2021;

bahwa berdasarkan data administrasi perpajakan pada Aplikasi Portal DJP, diketahui Wajib Pajak tidak pernah melakukan Pelaporan Insentif Covid (daftar pegawai yang mendapatkan fasilitas DTP 21) sebagaimana data berikut:

mau uh a lama —

= Noe Mewes nan | tan Masa naa ce dats t katana os . ben te 2 bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat kredit pajak PPh Pasal 21 yang berasal dari insentif covid/ Ditanggung Pemerintah (DTP PPh Pasal

21) adalah Rp0 (Nihil) atau tidak ada;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa atas Kredit Pajak Tahun Pajak Januari s.d Desember 2021 menjadi sebesar Rp1.250 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. Formal Penerbitan SKP

Dasar Hukum

1) Pasal 77 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana diubah dengan PMK

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

18/PJ.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

Data dan Fakta bahwa berdasarkan penelitian, SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor 00041/201/21/636/23 tanggal 18 April 2023 Masa Pajak Januari s.d Desember 2021 telah diajukan Gugatan oleh Pemohon Banding dengan nomor 013/SG/KWSG/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 yang diterima oleh Pengadilan Pajak dengan nomor sengketa 004416.99/2023/PP tanggal 19 Mei 2023;

bahwa Pemohon Banding mengajukan gugatan terkait Penolakan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan;

Tanggapan Terbanding bahwa telah diterbitkan putusan Pengadilan Pajak nomor Put- 004416.99/2023/PP/M.IIIA Tahun 2023 dengan amar Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari-Desember 2021 Nomor 00041/201/21/636/23 Tanggal 18 April 2023, atas nama Konsumen Warga Semen Gresik KWSG, 01.147.360.0-641.000, beralamat di Jalan Tauchid Komplek PT Semen Gresik Tubanan, Kecamatan Kebomas, Kab. Gresik;

bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, berbunyi:

"Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap."

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa dengan demikian, alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa: "Penerbitan SKP yang dilakukan oleh DJP telah melanggar ketentuan pajak secara formal dengan menghilangkan hak-hak dari Wajib Pajak." tidak terbukti secara hukum. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat penerbitan SKP telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan
mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai
cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi
tanda P sebagai berikut:
Bukti P-1. Sofkopi Keputusan Keberatan Nomor KEP-
00054/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024;
Bukti P-2. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan
Pasal 21 Nomor 00041/201/21/636/23 tanggal 18 April 2023
Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021;
Bukti P-3. Sofkopi Surat Keberatan Nomor 001/KB-PPH21/06/2023 tanggal
26 Juni 2023;
Bukti P-4. Sofkopi Akta Nomor 1 tanggal 5 April 2024;
Bukti P-5. Sofkopi Akta Nomor 14 tanggal 18 April 2022;
Bukti P-6. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;
Bukti P-7. Sofkopi Pakta Integritas Perusahaan;
Bukti P-8. Sofkopi Pakta Integritas Kuasa Hukum;
Bukti P-9. Sofkopi Izin Kuasa Hukum
Bukti P-10. Sofkopi Kartu Kuasa Hukum;
Bukti P-11. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti P-12. Sofkopi Tanggapan atas penjelasan Terbanding tanpa nomor
tanggal 15 April 2025;
Bukti P-13. Sofkopi Ledger 2021;
Bukti P-14. Sofkopi mapping global Laporan Keuangan audited;
Bukti P-15. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 Juni 2025;
Bukti P-16. Sofkopi Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 14 Juli 2025;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat
bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah
dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai
berikut:
Bukti T-1. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;
Bukti T-2. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;
Bukti T-3. Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;
Bukti T-4. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti T-5. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-926/WPJ.24/2025 tanggal
24 April 2025;
Bukti T-6. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-1453/WPJ.24/2025
tanggal 28 Mei 2025;
Bukti T-7. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-1602/WPJ.24/2025 tanggal 2
Juli 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Pengadilan Pajak
bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-
00054/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan
Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021
Nomor 00041/201/21/636/23 tanggal 18 April 2023 termasuk sengketa pajak,
sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan
Pengadilan Pajak;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Ketentuan Formal
Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan
pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan
atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor 012/SB-2021-KWSG/2024 tanggal 25 Juni 2024
dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan
masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap
Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-
alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan
Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah
terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani
oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi
ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3),
dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak;
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding
(Rp)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak105.823.3222.135.435.8052.029.612.483
Kredit Pajak77.2701.25076.020

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp2.029.612.483

Menimbang bahwa pokok sengketa koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp2.029.612.483 bermula dari proses ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding, dimana terdapat selisih antara biaya gaji, upah, honorarium, dan tunjangan yang tercatat dalam Laporan Keuangan (SPT PPh Badan) dengan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21. Terbanding menetapkan bahwa beban gaji di PPh Badan lebih besar daripada yang dilaporkan di PPh Pasal 21, sehingga selisih tersebut dianggap sebagai objek PPh Pasal 21 yang belum dipotong pajaknya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa hasil ekualisasi sebenarnya sudah sesuai dan selisih yang dikoreksi oleh Terbanding, khususnya senilai Rp3,7 miliar (sebelum penyesuaian), sebagian besar merupakan biaya iuran dana pensiun (DPLK) dan manfaat pensiun yang dibayar oleh pemberi kerja, yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Selain itu, Pemohon Banding mendalilkan bahwa Terbanding melakukan kesalahan dalam pengambilan data Chart of Account (COA) atau General Ledger (GL), serta menggunakan dasar perhitungan (KKP B-7-4) yang didasarkan pada asumsi yang tidak tepat;

Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian dan yuridis. Sisi yuridis terlihat dari perbedaan penafsiran hukum mengenai apakah komponen tertentu seperti iuran dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja merupakan objek PPh Pasal 21 atau bukan. Namun, aspek pembuktian juga sangat dominan karena terdapat perdebatan mengenai

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

validitas data materiil yang digunakan, di mana Terbanding mengakui adanya perbedaan penggunaan data COA atau GL saat keberatan, dan Pemohon Banding harus membuktikan melalui GL dan dokumen pendukung bahwa angka-angka dalam pos biaya usaha tersebut memang terdiri dari komponen yang bukan objek pajak atau sudah dilaporkan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak melakukan penilaian atas keabsahan koreksi Terbanding yang didasarkan pada hasil ekualisasi antara biaya gaji dalam SPT PPh Badan dengan objek PPh Pasal 21. Pengadilan Pajak berpendapat metode ekualisasi merupakan teknik pengujian kepatuhan yang valid, namun hasil dari ekualisasi tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar koreksi tanpa adanya pembuktian materiil yang menunjukkan bahwa selisih tersebut benar-benar merupakan imbalan yang menjadi objek pajak bagi penerima penghasilan;

Menimbang bahwa dalam persidangan Terbanding mengakui adanya perbedaan penggunaan data COA atau GL antara proses pemeriksaan dengan proses keberatan. Pengadilan Pajak menilai ketidakkonsistenan data sumber yang digunakan Terbanding mengakibatkan angka koreksi yang ditetapkan menjadi tidak akurat dan kehilangan dasar validitasnya, sehingga koreksi tersebut dipandang sebagai koreksi yang didasarkan pada asumsi semata;

Menimbang bahwa sebaliknya Pemohon Banding telah menyajikan bukti materiil berupa GL tahun 2021, mapping laporan keuangan, serta bukti pembayaran iuran Dana Pensiun (DPLK) kepada Manulife dan Bank Negara Indonesia. Berdasarkan pemeriksaan dokumen tersebut, Pengadilan Pajak meyakini bahwa selisih yang dikoreksi oleh Terbanding memang merupakan pembayaran iuran pensiun yang ditanggung oleh pemberi kerja;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Menimbang bahwa secara yuridis, Pasal 4 Ayat (3) Huruf g

Undang-Undang (UU) PPh secara tegas mengatur bahwa iuran yang diterima oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai, dikecualikan dari objek pajak. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding secara hukum telah terbukti dan selisih biaya tersebut bukan merupakan DPP PPh Pasal 21;

Menimbang bahwa berdasarkan asas kebenaran materiil dan asas kepastian hukum, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cukup bukti dalam mempertahankan koreksinya, sementara Pemohon Banding telah mampu mematahkan asumsi Terbanding dengan bukti-bukti yang relevan dan valid. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak memutuskan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp2.029.612.483;

2. Koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp76.020

Menimbang bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp76.020 berkaitan dengan klaim fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Masa Pajak Desember 2021 yang tidak diakui oleh Terbanding. Pemohon Banding mendalilkan bahwa jumlah tersebut adalah fasilitas insentif Covid-19 yang seharusnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Terbanding menolak Kredit Pajak tersebut karena berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa PPh Pasal 21, pegawai terkait atas nama Muhammad Burhanuddin mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 00.000.000-000.000. Hal ini dianggap tidak memenuhi persyaratan penerima insentif DTP sesuai Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 yang mewajibkan

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

kepemilikan NPWP, sehingga karena fasilitas DTP gugur dan tidak terdapat bukti penyetoran (Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)) atas nilai tersebut, Terbanding melakukan koreksi;

Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian dan yuridis. Aspek yuridis terletak pada penerapan dasar hukum PMK Nomor 9/PMK.03/2021 mengenai syarat kepemilikan NPWP untuk berhak mendapatkan insentif PPh 21 DTP. Namun, sengketa ini juga bersifat pembuktian karena Pemohon Banding dibebani pembuktian atas keberadaan NTPN atau bukti penerimaan negara jika klaim DTP ditolak, atau membuktikan bahwa pegawai tersebut sebenarnya memenuhi syarat administratif untuk fasilitas tersebut;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak setelah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, menemukan fakta hukum bahwa Terbanding melakukan koreksi atas kredit pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp76.020 karena Pemohon Banding mengklaim fasilitas PPh Pasal 21 DTP bagi pegawai yang tidak memiliki NPWP. Pengadilan Pajak sependapat dengan temuan Terbanding yang didasarkan pada formulir 1721-I, dimana pegawai atas nama Muhammad Burhanuddin tercatat menggunakan NPWP 00.000.000-000.000, yang secara administratif menunjukkan bahwa individu tersebut tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak pada saat fasilitas diklaim;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pemberian insentif pajak merupakan kebijakan hukum yang bersifat khusus (lex specialis), sehingga seluruh persyaratan yang diatur dalam PMK Nomor 9/PMK.03/2021 harus dipenuhi secara kumulatif. Merujuk pada Pasal 2 Ayat (3) Huruf b peraturan a quo, kepemilikan NPWP bagi pegawai adalah syarat mutlak agar PPh Pasal 21 dapat ditanggung oleh Pemerintah. Pengadilan Pajak menilai bahwa dalil Pemohon Banding yang mengedepankan aspek substansi ekonomi di atas formalitas administratif

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

tidak dapat dibenarkan, karena syarat NPWP dalam fasilitas DTP berfungsi sebagai alat kendali dan validasi penerima insentif oleh negara;

Menimbang bahwa karena syarat administratif sebagai penerima fasilitas DTP tidak terpenuhi, maka hak Pemohon Banding atas insentif tersebut menjadi gugur demi hukum. Sebagai konsekuensi yuridis, PPh Pasal 21 yang terutang atas nama Muhammad Burhanuddin harus disetor ke kas negara melalui mekanisme pembayaran biasa. Namun, karena dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti setoran berupa NTPN atas nilai sengketa tersebut, maka Pengadilan Pajak menilai tindakan Terbanding yang tidak mengakui nilai tersebut sebagai kredit pajak adalah tindakan yang sudah tepat dan sesuai dengan asas kepastian hukum;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding gagal membuktikan dasar hukum dan bukti materiil atas klaim Kredit Pajak-nya. Sebaliknya, Terbanding telah berhasil membuktikan bahwa koreksi yang dilakukan telah didasarkan pada data yang akurat dan penerapan peraturan perundang-undangan yang benar. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak memutuskan untuk mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:
Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang
terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-

Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak2.029.612.48302.029.612.483
Kredit Pajak76.02076.0200

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp2.135.435.805 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp2.029.612.483 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp 105.823.322

Kredit Pajak menurut TerbandingRp1.250

Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp0

Kredit Pajak menurut Pengadilan PajakRp1.250

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 yang terutang Kredit Pajak Pajak yang tidak / kurang dibayar Sanksi Administratif: - Bunga Pasal 13 (2) KUP PPh yang masih harus dibayar105.823.322 77.270 1.250
76.020 28.644
104.664

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00054/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 Nomor 00041/201/21/636/23 tanggal 18 April 2023, atas nama Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG, NPWP 01.147.360.0-641.000, beralamat di Jalan Tauchid, Komplek PT Semen Gresik,Tubanan,Kebomas,KabupatenGresik, (pajakkwsg2021@gmail.com), sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp104.664.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2026 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti.

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.