Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 23 halaman

PUT-004959.11/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG, PPh Pasal 22, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-004959.11/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00050/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 Nomor 00006/202/21/636/23 tanggal 18 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004959.11/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG, NPWP 01.147.360.0-641.000, beralamat di Jalan Tauchid, Komplek PT Semen Gresik, Tubanan, Kebomas, Kabupaten Gresik, yang diwakili oleh Mochamad Iqbal Zulkarnaen, jabatan: Kuasa Hukum, dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/SK-KWSG/2014 tanggal 3 Juni 2024 yang diberikan oleh Agung Kurniawan, jabatan: Bendahara Pengurus, (pajakkwsg2021@gmail.com);

1. Nama: Mochamad Iqbal Zulkarnaen,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-286/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/SK-KWSG/2014 tanggal 7 Oktober 2024,

2. Nama: Andry Ardiansyah Hartono,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-459/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 028/SK-KWSG/2014 tanggal 7 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Vebrin Subandrio /

19860226 200710 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

2. Nama / NIP: Hendra Gunawan /

19870422 200602 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-27322/WPJ.24/2024 tanggal 29 November 2024,

3. Nama / NIP: Linawati / 19760419 199703 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

4. Nama / NIP: Chris Adi Kusuma /

19761228 199903 1 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

5. Nama / NIP: Samsul Arifin / 19841204 200412 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-11345/WPJ.24/2025 tanggal 16 Juli 2025,

6. Nama / NIP: Syaiful Hakim / 19731119 199402 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Pajak Madya Gresik, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-10026/WPJ.24/2025 tanggal 17 Februari 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
1248/PP/BR/2024 tanggal 7 Oktober 2024;
Telah membaca Surat Banding Nomor 013/SB-2021-KWSG/2024
tanggal 25 Juni 2024;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-
39/SUB/WPJ.24/2024 tanggal 30 Agustus 2024;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021
Nomor 00006/202/21/636/23 tanggal 18 April 2023 diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Madya Gresik dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH MENURUT ta URAIAN PP ABS Asam

MAA DA An, PSK AKA It

TT — — ae Be To

: Bue stent ae ea Pace Diana PEN AG Aan Svetk — . sineas = St Bo “edhe 1GP

POOR Penal did KTA ELAS: Aka YAS LN 931 352 se cH 316

Bet Baas

PPP Dar gaued Baccus ntar fed o a

FoSeisrac mana Bt oR IS Ba te 395 216 ip RB gathers minang Pena cet 21 ks o oro Sa wate er dat Peart Saba . 3 Lag o ee deltap Ter Se aa Pai tetany 2 corsa 2| Ka o

Pope Dana ata Pertnu Sapa AAA Rees NP tear Ad naya | FI ba 2 no Lapsar 5 ta o

Po Mane SAR fe ED SAT ke Mora Pau > 5 o

KAA ana aa pang hageatitikeaeitkac aoe ae te ge] hae eects Pasko pa Sn 21 a OM p be wT Terbar 8 crepe po baa peer de mo Tita TKA oO oS Hana eee .

a anes: Pm 1 2 KL Fara 9

Posen Pana AA Byer KU “ o ho Rica san BASA TA APA EP “i 9 omenamer Dasa TE ayat dL TP kel 2

"- at maka rn sa Dab na . frosty o me Pda an Pe jag oa Paras Gr aya a? a TS Fil eat _ —

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/KB-PPH22/06/2023 tanggal 26 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak3.638.682.1674.117.319.372478.637.205

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00050/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

: - . Sesat | Pibambas . Merata

: Koran Mi Siantar

Liga h 3: Lipa ( Buatseig Pengisian PPh Da Tan iba IG La DA DG SI Ta tamah 3D

0 Pemainnya

2. Keedis Putak “0 Ra ssh 16 elo Neoamyoets.isi Rasa Batik wl oO Oo

Sselsejitisntakna

IN Saka Piriiinaa 0 _ webb ai _ . ui . oo ba td tae Vivrrilests fbr Suami mang la i ee ce | — tsi ioe pa AF

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 013/SB- 2021-KWSG/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 28 Juni 2024 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 013/SB-2021-KWSG/2024 tanggal 25 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Pemohon BandingKeputusan Keberatan
1Penghasilan Kena Pajak/3.638.682.1674.117.319.372478.637.205
Dasar Pengenaan Pajak
bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding
tersebut di atas adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Penjualan sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya, Pemeriksa hanya berasumsi tanpa fakta;
bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa tidak berdasar, dan hanya
berdasarkan asumsi Pemeriksa;
bahwa penerbitan SKP yang dilakukan oleh Terbanding telah melanggar
ketentuan pajak secara formal dengan menghilangkan hak-hak dari Pemohon
Banding;
bahwa berdasarkan pada argumentasi tersebut, maka perhitungan pajak
menurut Pemohon Banding adalah:
No.UraianMenurutSelisih (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak3.638.682.1673.638.682.1670
bahwa jumlah kurang bayar menurut Pemohon Banding, sesuai dengan
perhitungan di atas adalah sebesar Rp0 (Nol Rupiah);
Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding
bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding
menyimpulkan bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim
Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa perkara ini agar:
a. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

b. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan dari Terbanding Nomor KEP- 00050/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 dan Menyatakan Jumlah Kurang Bayar Pajak adalah Rp0 (Nol Rupiah);

c. Membatalkan Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari s.d Desember 2021 dari Terbanding Nomor 00006/202/21/636/23 tanggal 18 April 2022 dan Menerbitkan Surat Ketetapan Nihil Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari s.d Desember 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-39/SUB/WPJ.24/2024 tanggal 30 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

1) Pasal 4 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 13 ayat (1) dan (2), serta Pasal 29 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain;

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan;

Data dan Fakta a. Profil Pemohon Banding bahwa Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Madya Gresik pada tanggal 8 Januari 1983 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 27 April 1989 dengan KLU 46900 - Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang. Pemohon Banding berlokasi di Jl.Tauchid Komplek PT. Semen Gresik Tubanan, Sidomoro, Kebomas, Kab. Gresik, Jawa Timur;

b. Gambaran Kegiatan Usaha Pemohon Banding bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanLAP- 0112/WPJ.24/KP.1704/RIK.SIS/2023 tanggal 18 April 2023, diketahui:

1. Kegiatan usaha Koperasi Warga Semen Gresik antara lain sebagai berikut:

a) Simpan pinjam dan pembiayaan syariah;

b) Perdagangan;

c) Produksi barang dan jasa;

d) Penyertaan modal;

e) Pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);

f) Pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3);

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

g) Pertambangan, meliputi pengelolaan, pengangkutan dan penjualan batu bara, mineral, penambangan bahan galian golongan C, minyak serta gas bumi;

h) Event organizer;

i) Jasa konstruksi;

j) Jasa travel;

k) Penyaluran tenaga kerja;

2. Kegiatan usaha Cabang bahwa Pemohon Banding memiliki cabang di beberapa kota di pulau Jawa yaitu sekitar 40 kota (cfm. Data Wajib Pajak), dan terdaftar sebagai Wajib Pajak disekitar 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) (cfm. data masterfile SIDJP / APPPORTAL);

bahwa kegiatan usaha cabang sebagian besar adalah perdagangan besar bahan bangunan;

3. Pembukuan dan Sistem Akuntansi Pemohon Banding a) bahwa pembukuan di audit oleh Auditor Independen. Pembukuan dilakukan secara komputerisasi dengan menggunakan aplikasi PHP, yang dikembangkan oleh bagian IT (Pemohon Banding sendiri);

b) bahwa sistem pembukuan tersentralisasi di pusat, sedangkan cabang hanya melakukan entry data;

c) bahwa pembukuan secara umum telah dilakukan secara baik sesuai pasal 28 UU KUP, tetapi secara formal dan material perlu dilakukan pengujian sesuai audit plan (rencana pemeriksaan) yang ada;

d) bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dan data / bukti yang ada, bahwa Pemohon Banding selain mempunyai usaha yang penghasilannya dikenai PPh yang bersifat final, juga mempunyai usaha yang penghasilannya dikenai PPh tidak final (seperti sewa

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

lahan, pabrik), serta menerima (memperoleh) penghasilan yang merupakan bukan Obyek Pajak (yaitu deviden);

e) bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan secara terpisah, yang memisahkan pencatatan (pembukuan) penghasilan dan biaya-biaya antara kegiatan usaha yang dikenai PPh final, bukan PPh final serta penghasilan (penerimaan) yang merupakan obyek pajak dan bukan obyek pajak;

4. Izin Usaha Pertambangan at WW USAHA PERTAMBANGAN

- MEE Sa VP MDK 22 1

: Tanggul D1 Richer 2021

- basa [per eccity Menari Energ: dan Sure Daya veer ¢ Kepala Baca Fasodisssi Pesanan Setadal

: Pesrihal Iszia yeahs pertar- bangga uratk 20 modilas bate kenada Snperas: Vvarga Games Cie k

" Lir ata Ss.ngkal

Le eel . D1 47 3600-647 CO

- Par alita 5 Baluan iTras:

" iLekas kec alan . Kec. Shke Kat Renang. awe Teagsh

Luas wileyen - 5,82 Ha

" Nice dal Ka 2 : Rn. 425.550. 9010. -

: ALA mandiri clas 2 cues! lahap kee gieten

- Taap Radial. oksploas yang “elicu; Kegwalan peryeed hao wien, Sesak ae Jan Slut Kelayakat bt LOW USAHA PERTAMBANGAN

- Pen - 1.65 UPS POR

Targal " O01 Agri 200)

7 Instansi (pererzilh - Mente: Erergi dan Suricer Saya Kineral ' Kepala badan Retains] Penanaman Pekat:

. Penal 1 Tan sana penerangan operasi Sinauns- KOUSIS Lk pengangkutan Sai Penata kord ker ken

- Lrsiar sngkan .

" newer 11.147. IBU ee Oo

- Keres as MMinarsl agen

Wulayaa . Wilaya® oenganginclen da peayuecse | tas pro din bbs cgena

Fanegany LE Operas Froduksi Kusus berruk

7 Mga Ka Penge gs ial ta Benjuaian komoditas laodiey kevodias mince logam du pevegang IP Ope as Brooks | (UF Brn sus

Oo Adera car: ala memamaalkar Fosil bas nara pegangan D3 pat: WBA ae: an Sep. da eaga abu poise han

2] IDN USAHA PERTAMBANGAN

- OPA DOEL Pare Roe"

Yarmige! a0 segicrnber ZA

- Arena lps ere sil . Mer Daeg can Sama Sigi cars Kena Basiar Kor asi Sasar benda

: Herbal Er) wet) PETAENES QU ni eerie Mn bera basa parit ees ae ier ta kepada Mapirasi Vedas Secren

— alan erngka!

Se - Ro ET IS ain menetas ‘Aone Makan iogam chs Selo: Pagar com ssi

LOkaj: kegiatan Kos. Edar sal Pena Jawa Kena

- Las wager 5 23 He

Buya cone Pea. GTS. S80. DUO

PHP ti S5 Sis SIS. isap ssc

Hanap Reng alan ckapsn ot sang mek pad kegialan Sein BEI en anu CER ER Dae LAN 4a Ikan

- Fenap keg alba cooresi predaks yacy ISIS sen ab ducer ahs: pedarrdangan, Daptar ter eri Au aera gan Sasis c. Penjelasan Koreksi Terbanding

1. Koreksi Terbanding Dalam Proses Pemeriksaan a) Pengujian dilakukan dengan meneliti pelaporan SPT, pemanfaatan data SIDJP / Apportal, penelusuran dokumen sumber bukti pendukung lain, dengan hasil sebagai berikut:

Esa “1 Rar TI aleve BPN gan maa Kaye ss.

E da tans Palas | Pemeraga

Basen PENGENMGSAN PASSE OPP i ! . . : a _. | wen mna

3 To Badan bsgha kwduat Sespor3 | i BSE SS oT : dr EL AF : SFG O67 26 i 2 Secuelan Bmang yang kerang | : - | - 4 -

Sergai Kewah | 5 :

3 Pemonan Barang an 1 ; - Pa i .

Berwaherasan | Bacar Tactense | $ | :

Wang suns

40 Hila. bapor iach Gsvos ? Dinen Gea i | - 4 -

& dn The i | : i i & Hasil Lajang | Dijon Sea oer Luka. | H - - -

H So Seruan Migas Oleh Setaraf : . - | -

Recta Lead SE. Pertama: . H

Je mlan . TG 2.825.802. 157 AFTER, ooh BTS CB

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

dengan penjelasan sebagai berikut:

Dek Pajak rvorunut Pemeriksa

Peors-Fos Laporan Shugi Laba

1 - Ro a

Pogo Pod a

1 PORSEDIAAS BATU KAPIR “SS ea LET

- Saldw Swa Fa G

- Kebal Ra An GPS 23

Kerdil Fa PES SLA?

- Salva aksis Rs TPA 286 80

9 PRESSE DIASN PASIR TRASS 3 nSp Bele DS

- Hada awal Fo mi

- Sweet RL B.2iEE. 274.280

- Kredit Fiz BBS. 215.082

- die able Ste Gag. cane Tp a. Ro . a denah Obyek Pajak menurut Pemanas Re 4 117 319.372

Cites, Pajae Merurut SH WP IP sat! Re 3 535 ABS 157

Kok. Chet Pajak Bp ara SGP. POS karena Terbanding tidak dapat menentukan masa pajak dan jenis obyek PPh atas koreksi DPP PPh di atas, maka Terbanding menghitung koreksi dimaksud secara rata-rata setiap bulan dengan perincian:

= Koreksi Objek Pajak : 12 bulan

= Rp478.637.205 : 12

= Rp39.886.434 b) bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK) pada proses keberatan nomor BA-352/WPJ.246/2023 tanggal 15 Desember 2023 dan BA-33/WPJ.246/2024 tanggal 7 Maret 2024, Terbanding (Pemeriksa) menjelaskan memberikan tambahan keteragan sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding pada proses pemeriksaan, obyek PPh Pasal 22 yang dilaporkan terkait usaha perdagangan (jual beli) hasil tambang yaitu pasir tras dan kapur;

 bahwa berdasarkan keterangan dan dokumen yang ada, Pemohon

Banding mempunyai ljin Usaha Pertambangan Pasir/Tras;

 bahwa DPP PPh Pasal 22 kapur adalah sisi masuk (debet) persediaan, sedangkan DPP PPh Pasal 22 pasir / trass adalah sisi keluar (kredit) persediaan karena Pemohon Banding selaku penambang (sesuai ljin Usaha);

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

c) bahwa berdasarkan data dan dokumen yang terdapat dalam proses pemeriksaan, Terbanding tidak dapat menguji kebenaran obyek PPh Pasal 22 yang dilaporkan pada SPT, karena Pemohon Banding hanya meminjamkan data berupa:

 SPT Tahunan PPh Badan, SPT Masa PPh 21, 22, 23, 4 (2), PPN;  Laporan keuangan, buku besar;

 Akte pendirian, perubahan, struktur organisasi;

 SSP, surat ketetapan pajak;

 Kontrak / perjanjian;

 Buku penjualan, dokumen perijinan;

 Daftar aset dan penyusutan;

 Data, dokumen, bukti pendukung lain sesuai tanda terima peminjaman buku;

d) bahwa dasar pengenaan PPh Pasal 22 adalah bersumber dari nilai persediaan hasil tambang pada buku besar (GL), tetapi tidak dapat ditelusuri atau dibandingkan data obyek PPh dengan dokumen sumbernya. Sehingga berdasarkan keterangan, data dan dokumen yang ada tersebut di atas, Terbanding menghitung secara jabatan berdasarkan data persediaan kapur dan pasir trass;

e) bahwa Tanggapan Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksa adalah tidak setuju atas pendapat pemeriksa dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

2. Penelitian Terbanding Dalam Proses Keberatan a) bahwa Pemohon Banding telah diundang untuk melakukan pembahasan dan memberikan klarifikasi sengketa perpajakan melalui surat nomor S-30/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024 namun tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut dituangkan dalam Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan dan Klarifikasi

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Sengketa Perpajakan nomor BA-8/WPJ.246/2024 tanggal 18 Januari 2024;

b) bahwa pada permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui surat nomor S-29/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024, permintaan kedua melalui surat nomor S- 161/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 5 Februari 2024 dan permintaan tambahan melalui surat nomor S-309/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 29 Februari 2024, terkait dengan koreksi PPh Pasal 22, Pemohon Banding diminta untuk:

1. Buku Besar Laporan Keuangan atau General Ledger (GL) Tahun 2021;

2. Laporan Keuangan Tahun 2021;

3. Mapping Data Persediaan Tahun 2021;

4. Mapping GL dengan SPT PPh Pasal 22 Tahun 2021;

5. Dokumen stock opname, Purchase Order (PO), invoice pembelian, tanda terima barang/kuitansi dan bukti pembayaran atas pembelian batu kapur dan pasir Januari sd Desember 2021;

6. Bukti potong PPh Pasal 22 Januari sd Desember 2021;

c) bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding meminjamkan sebagian dokumen yang dimaksud dalam poin 3), yaitu:

1. Softcopy file excel dalam bentuk jurnal bukan General Ledger;

2. Laporan Keuangan Tahun 2021;

3. Bukti potong PPh Pasal 22 Januari sd Desember 2021;

sehingga penelitian keberatan diproses dengan data yang ada dalam proses penyelesaian keberatan;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Tanggapan Terbanding bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding memberikan argumentasi bahwa Pemohon Banding telah melaporkan penjualan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak berdasar, hanya berasumi tanpa fakta;

bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan tahapan proses pengujian atas Penghasilan Kena Pajak / DPP PPh Pasal 22 yang pengujiannya dari dokumen sumber General Ledger (GL) yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, dimana untuk bukti koreksinya sendiri telah dicatat dan dibukukan oleh Pemohon Banding pada General Ledger (GL) sebagai persediaan. Terbanding (Tim Pemeriksa) telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan yaitu dengan melaksanakan pengujian dengan metode langsung dan metode tidak langsung melalui penyandingan pos-pos biaya SPT Tahunan PPh Badan, pos-pos neraca, dan SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Januari sd Desember 2021, sedangkan Pemohon Banding hanay memberikan argumentasi tidak setuju atas pendapat pemeriksa tanpa merinci alasan ketidaksetujuan serta tidak memberikan dokumen-dokumen pendukung ketidaksetujuan atas koreksi Terbanding;

bahwa pada proses keberatan, Pemohonan Banding tidak menghadiri undangan pembahasan sengketa perpajakan dan juga tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan tertulis atas dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-426/PJ/WPJ.24/2024, serta keberatan Pemohon Banding tidak didukung dengan alasan dan bukti yang kuat/memadai;

bahwa Pemohon Banding juga tidak meminjamkan dokumen sumber yang terkait dengan sengketa koreksi sebagaimana yang diminta oleh Terbanding pada permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi pertama dan

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

kedua, sehingga Terbanding tidak dapat menguji kebenaran obyek PPh Pasal 22 yang dilaporkan pada SPT dan membantah jika koreksi Terbanding hanya berasumi tanpa fakta.

bahwa berdasarkan hasil pengujian, Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi Penghasilan Kena Pajak / DPP PPh Pasal 22:

i. bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding pada proses pemeriksaan bahwa obyek PPh Pasal 22 yang dilaporkan terkait usaha perdagangan (jual beli) hasil tambang yaitu pasir tras dan kapur;

ii. bahwa berdasarkan keterangan dan dokumen yang ada bahwa Pemohon

Banding mempunyai ljin Usaha Pertambangan Pasir/Tras;

iii. bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding bahwa dasar pengenaan PPh Pasal 22 adalah atas pembelian hasil tambang tersebut, tetapi karena Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen sumber terkait PPh Pasal 22, maka tidak dapat ditelusuri atau dibandingkan data obyek PPh Pasal 22 dengan dokumen sumber dan/atau bukti pendukung;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SofkopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00050/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024;

Bukti P-2. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 22 Nomor 00006/202/21/636/23 tanggal 18 April 2023 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021;

Bukti P-3. Sofkopi Surat Keberatan Nomor 001/KB-PPH22/06/2023 tanggal

26 Juni 2023;

Bukti P-4. Sofkopi Akta Nomor 1 tanggal 5 April 2024;

Bukti P-5. Sofkopi Akta Nomor 14 tanggal 18 April 2022;

Bukti P-6. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;

Bukti P-7. Sofkopi Pakta Integritas Perusahaan;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Bukti P-8. Sofkopi Pakta Integritas Kuasa Hukum;
Bukti P-9. Sofkopi Izin Kuasa Hukum
Bukti P-10. Sofkopi Kartu Kuasa Hukum;
Bukti P-11. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti P-12. Sofkopi Tanggapan atas penjelasan Terbanding tanpa nomor
tanggal 15 April 2025;
Bukti P-13. Sofkopi Ledger 2021;
Bukti P-14. Sofkopi mapping global Laporan Keuangan audited;
Bukti P-15. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 Juni 2025;
Bukti P-16. Sofkopi Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 14 Juli 2025;
Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat
bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah
dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai
berikut:
Bukti T-1. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;
Bukti T-2. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;
Bukti T-3. Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;
Bukti T-4. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti T-5. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-919/WPJ.24/2025 tanggal
24 April 2025;
Bukti T-6. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-1597/WPJ.24/2025 tanggal 1
Juli 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Pengadilan Pajak
bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-
00050/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan
Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Nomor 00006/202/21/636/23 tanggal 18 April 2023 termasuk sengketa pajak,
sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan
Pengadilan Pajak;
Ketentuan Formal
Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan
pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan
atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor 013/SB-2021-KWSG/2024 tanggal 25 Juni 2024
dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan
masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap
Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-
alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan
Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah
terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani
oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi
ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3),
dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak;
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding
(Rp)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak3.638.682.1674.117.319.372478.637.205

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp478.637.205 bermula dari ekualisasi yang dilakukan Terbanding antara data General Ledger (GL) (akun Persediaan Batu Kapur dan Persediaan Pasir Tras) dengan SPT Masa PPh Pasal 22 yang dilaporkan Pemohon Banding. Terbanding menganggap selisih tersebut sebagai pembelian bahan tambang yang belum dipungut PPh Pasal 22, dengan argumen bahwa pajak terutang pada saat pembelian sesuai pencatatan persediaan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan 2 (dua) alasan utama. Pertama, sebagian dari nilai sengketa (sebesar Rp275.597.117) merupakan transaksi pembelian Pasir Tras dari rekanan yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) ) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, sehingga merupakan objek PPh Final (Pasal 4 Ayat (2)) dan bukan PPh Pasal 22. Kedua, sisa selisih berkaitan dengan pembelian Batu Kapur yang mengalami perbedaan nilai antara pencatatan awal (GL) dengan realisasi tagihan akibat adanya potongan mutu (uji kualitas) yang baru diketahui dan dipotong pajaknya di kemudian hari (beda tahun), sehingga nilai yang dipungut lebih kecil dari yang tercatat di persediaan awal;

Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian. Hal ini dikarenakan penyelesaian masalah sangat bergantung pada kemampuan Pemohon Banding dalam menunjukkan bukti-bukti fisik dan administrasi, seperti SKB untuk membuktikan transaksi PPh Final, serta dokumen tagihan (invoice), berita acara uji mutu, dan bukti potong untuk memverifikasi bahwa

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

selisih angka timbul akibat mekanisme potongan mutu dan perbedaan waktu pencatatan, bukan karena kurang bayar pajak secara materiil;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa metodologi ekualisasi yang digunakan Terbanding dalam menetapkan DPP PPh Pasal 22 mengandung kelemahan fundamental secara akuntansi. Pengadilan Pajak menilai tindakan Terbanding yang menggunakan sisi kredit pada akun Persediaan Pasir Tras sebagai dasar penghitungan nilai pembelian adalah tidak tepat, mengingat secara prinsip akuntansi, sisi kredit pada akun persediaan mencerminkan pemakaian atau pengeluaran barang, bukan perolehan. Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa ketidakkonsistenan Terbanding dalam menggunakan sisi debit untuk satu akun dan sisi kredit untuk akun lainnya tanpa dasar yang kuat telah mencederai asas kepastian hukum dalam penetapan pajak;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak menemukan fakta dalam persidangan bahwa Pemohon Banding telah menyajikan bukti dokumen yang valid berupa SKB berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, invoice, dan Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2). Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terhadap transaksi yang telah terbukti merupakan objek PPh Final, maka secara otomatis transaksi tersebut bukan merupakan objek pemungutan PPh Pasal 22. Pengadilan Pajak menilai bahwa Terbanding tidak cukup cermat dalam mempertimbangkan bukti-bukti tersebut sejak proses pemeriksaan, sehingga memaksakan pemungutan PPh Pasal 22 di atas transaksi yang telah dilunasi pajak finalnya akan menimbulkan pemajakan berganda yang bertentangan dengan asas keadilan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan argumentasi Pemohon Banding mengenai adanya mekanisme potongan mutu dalam pembelian Batu Kapur sebagai sebuah realitas bisnis yang wajar dalam industri pertambangan. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun PPh Pasal 22 terutang pada saat pembelian, namun nilai DPP yang digunakan

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

haruslah mencerminkan nilai transaksi yang sebenarnya. Pengadilan Pajak menilai bahwa selisih nilai akibat uji laboratorium yang baru diketahui di tahun berikutnya merupakan perbedaan waktu pencatatan (timing difference) dan bukan merupakan upaya penghindaran pajak secara materiil. Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa pengakuan pajak yang dilakukan Pemohon Banding pada saat realisasi tagihan di tahun 2022 lebih mencerminkan keadaan ekonomi yang sebenarnya dibandingkan asumsi nilai estimasi yang digunakan Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan penilaian atas fakta-fakta hukum dan bukti yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon Banding memiliki landasan bukti yang kuat dan relevan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. Sebaliknya, Pengadilan Pajak menilai koreksi yang dipertahankan Terbanding hanya didasarkan pada analisis ekualisasi formal yang tidak didukung oleh kebenaran materiil. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak memutuskan untuk menetapkan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 22 sebesar Rp478.637.205 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak478.637.2050478.637.205

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp4.117.319.372 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 478.637.205 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp3.638.682.167 bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 yang terutang Kredit Pajak PPh yang masih harus dibayar3.638.682.167 54.580.216 54.580.216
0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00050/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 Nomor 00006/202/21/636/23 tanggal 18 April 2023, atas nama Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG, NPWP 01.147.360.0-641.000, beralamat di Jalan Tauchid, Komplek PT Semen Gresik,Tubanan,Kebomas,KabupatenGresik, (pajakkwsg2021@gmail.com), sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2026 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti.

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.