Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 22 halaman

PUT-004959.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Sinergy Niagatama Indonesia, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-004959.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 01246/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 018184/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 11 April 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 004959.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SINERGY NIAGATAMA INDONESIA, NPWP 31.175.774-

4.043.000, beralamat di JL Bukit Gading Raya Blok A No.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh Setiadi Hadinata, SH,MM jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Hardiyanto

Jabatan: Kuasa Hukum,

Surat Kuasa: Tanpa nomor tanggal 06 Oktober 2025; Nomor IKH: KEP-577/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024;

2. Nama: Suripto

Jabatan: Kuasa Hukum,

Surat Kuasa: Tanpa nomor tanggal 06 Oktober 2025; Nomor IKH: KEP-375/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Anita Selviana / 197106071992012001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Jeffrey Lawrance /198702212010121005,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono / 198805042014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Lara Sri Yeni / 199004242014022002

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Hartono / 198202102001121001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Dhika Widyartika / 198705262010122006,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

7. Nama/NIP : Yostra Herdiawan / 199506112015021001,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

8. Nama/NIP : Agni Nala Pamungkas/ 199510072015021002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP : Azella Dina Rosani / 199903062018122001,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-2484/BC/KPU.1/2025 tanggal 9 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor 1006/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor 291/MHN/DIR/VI/2025 tanggal 6 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 018184/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 11 April 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas SPTNP nomor 018184/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 11 April 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat nomor 273/MHN/DIR/IV/2025 tanggal 15 April 2025 (tanda terima nomor 02095/KBT.01/2025 tanggal 16 April 2025) dan dengan Keputusan Terbanding nomor KEP-01246/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Juni 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp40.727.693,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat nomor 291/MHN/DIR/VI/2025 tanggal 6 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor 291/MHN/DIR/VI/2025 tanggal 6 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa adapun alasan mengajukan banding tersebut karena terdapat hal-hal sebagai berikut :

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas Notul pada tanggal 15 April 2025 dan telah dinyatakan lengkap berkas permohonan keberatan;

2. bahwa obyek sengketa adalah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh PFPD Sdr. Achmad Robani (Terbanding) seharusnya berhati-hati dan tidak gegabah. Namun kelihatannya kesewenangan PFPD Sdr. Achmad Robani (Terbanding) tidak mau mempertimbangkan bukti dan fakta yang Pemohon Banding sampaikan;

3. bahwa pada dasarnya obyek yang disengketakan adalah tentang Nilai Pabean yang telah dikabulkan seluruhnya oleh Bagian Keberatan Bea dan Cukai KPU Tanjung Priok Jakarta Utara dengan No. KEP- 01338/BC/KPU.01/KBT/2024 Tanggal 17 Juli 2024 tetapi tidak dijalankan oleh Sdr. Achmad Robani selaku PFPD (Terbanding);

4. bahwa Keputusan tersebut yang isinya menerima salah satu jenis barang adalah DYNAMO MOTOR dengan harga CNY 3,10/PCS Penjual

JIANGSU XINHONGFENG IMPORT & EXPORT CO.,LTD, CHINA

(Pemohon Banding heran kenapa dinotul kembali dengan membeli barang dari Shipper yang sama, dan barang yang sama serta harganya juga sama. (Sdr. Achmad Robani selaku PFPD (Terbanding) tidak menghargai Keputusan lnstitusinya sendiri);

5. bahwa Pemohon Banding kecewa atas notul dari Sdr. ACHMAD ROBANI karena beliau tidak mengindahkan KEP-01388/BC/KPU.01/KBT/2024 yang telah diputuskan oleh institusinya sendiri (Keputusan dari Kepala Kantor Bea dan Cukai KPU Type A Tanjung Priok, Jakarta). Menurut Pemohon Banding, beliau telah ingkar terhadap Keputusan Keberatan tersebut sehingga patut notul tersebut dibatalkan demi hukum;

6. bahwa pemeriksa keberatan kurang menguasai tentang transaksi internasional sehingga menolak keberatan dengan menurut penafsiran sendiri dan itikadnya hanya mencari-cari alasan penolakan yang tidak substantif sbb:"

a. "FREIGHT PREPAID" adalah biaya pengangkutan ditanggung oleh Penjual sehingga kondisi C&F (Cost and Freight) di Invoice telah dicantumkan CNF dan Pemohon Banding telah membayar sesuai Invoice didalamnya sudah termasuk " Biaya Freight" kenapa masih tidak menyakinkan ??? Perlu diketahui bahwa syarat pembelian barang tersebut adalah kondisi C and F artinya pembelian barang tersebut biaya freight telah dibayar oleh shipper dan Pemohon Banding telah membayar sesuai yang tertera dalam tagihan invoice;

b. Pemohon Banding melakukan TT sesuai instruksi “SALES CONTRACT” yang mana pihak AHUAI yang ditunjuk oleh pihak shipper untuk menerima pembayaran barang tersebut (pembuktian transaksi berada di Rekening BCA dan bukti TT yang telah dibayar;

7. bahwa Pemohon Banding lampirkan dokumen sebagai pembuktian nilai transaksi : Rekening Koran selama sebulan (Tanggal 1 Januari 2025 sd.31 Januari 2025), Bukti TT dari BCA, Sales Contract (hanya salah ketik tahun

2024 menjadi 2025), dan dokumen lainya bila dibutuhkan dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dan Pemohon Banding mendapat Keputusan yang seadil- adilnya;

Menimbang, bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak nomor U- 004959.19.2025/PAN/2025 tanggal 18 Juni 2025 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 SalinanDigitalKeputusannomorKEP-

01246/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Juni 2025;

Bukti P-2 Salinan Digital Billing nomor 640250401527504 dan Bukti Penerimaan

Negara NTPN BDC406P4OHLIR5MG tanggal 14 April 2025; Bukti P-3 Salinan Digital Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham

Luar Biasa PT Sinergy Niagatama Indonesia nomor 2 tanggal 5 Agustus 2024 Notaris Eko Gunarto, S.H.;

Bukti P-4 Salinan Digital Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean No.

018184/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 11 April 2025;

Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus atas nama Suripto nomor Tanpa nomor tanggal

06 Oktober 2025;

Bukti P-6 Izin Kuasa Hukum atas nam Suripto nomor : KEP-375/PP/IKH/2024

tanggal 04 Juli 2024;

Bukti P-7 Salinan Digital Surat Keberatan nomor : 273/MHN/DIR/IV/2025

tanggal 15 April 2025 yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus nomor 003/STP/V/2025 tanggal 21 Mei 2025; Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus atas nama Hardiyanto nomor Tanpa nomor

tanggal 06 Oktober 2025;

Bukti P-10 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Hardiyanto tanggal 07

Oktober 2025;

Bukti P-11 Pakta Integritas Pemohon Banding tanggal 06 Oktober 2025; Bukti P-12 Izin Kuasa Hukum atas nama Hardiyanto nomor KEP-

577/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024;

Bukti P-13 Salinan Digital PIB nomor 155331 tanggal 14 Maret 2025 beserta

dokumen pelengkap pabeannya (Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Rekening Giro BCA)

Bukti P-14 Salinan Digital Surat Jiangsu Xinhongfeng Impor & Esport Co., LTD; Bukti P-15 Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan nomor 050/HF/XI/2025

tanggal 05 November 2025 ;

Bukti P-16 Penjelasan tertulis nomor 061/HF/XII/2025 tanggal 03 Desember

2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan Digital Lembar Penelitian Dan Penetapan Nilai Pabean

(LPPNP);

Bukti T-2. Salinan Digital PIB Pembanding;

Bukti T-3. Salinan Digital nomor S-632/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 17 April

2025 hal Permintaan Data dan/atau Informasi;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding nomor S-

00823/KPU.01/SUB/2025 tanggal 8 September 2025;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis nomor SR-272/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal 07

November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding nomor KEP- 01246/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 018184/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 11 April 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding nomor 291/MHN/DIR/VI/2025 tanggal 6 Juni 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding

Penetapan nilai pabean atas barang impor Fan Parts: Dynamo Motor …dst

(8 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China yang

NilaiCIF CNYCIF CNY

1diberitahukan dalam PIB nomor 155331

Pabean47,312.96164,452.34

tanggal 14 Maret 2025 dengan nilai pabean CIF CNY 47,312.96 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan

menjadi CIF CNY 164,452.34 sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp40.727.693,00 (empat puluh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding nomor KEP-01246/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Juni 2025 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Fan Parts: Dynamo Motor …dst (8 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China yang diberitahukan dalam PIB nomor 155331 tanggal 14 Maret 2025 dengan nilai pabean CIF CNY 47,312.96 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF CNY 164,452.34, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp40.727.693,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk untuk selanjutnya disebut dengan “PMK 144/2022”, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea

Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 2 ayat (2) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa Pasal 5 ayat (1) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pasal 7 PMK 144/2022, mengatur sebagai berikut:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana teercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa Terbanding tidak menggunakan ketentuan Pasal 7 PMK 144/2022 sebagai dasar tidak menerima nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB nomor 155331 tanggal 14 Maret 2025;

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor pada PIB nomor 155331 tanggal 14 Maret 2025 dengan jenis barang Fan Parts: Dynamo Motor …dst (8 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China menggunakan Metode pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI. III), dengan data pembanding PIB nomor 126057 tanggal 03 Maret 2025 atas nama PT Eka Sigma Utama tanpa dokumen pelengkap pabean;

bahwa Pasal 12, Pasal 13 PMK 144/2022, menyatakan:

Pasal 12

(1) Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria paling sedikit:

a. diajukan oleh Importir dengan bidang usaha yang jelas;

b. berisi uraian, spesiflkasi dan satuan barang yang jelas; dan

c. tidak diajukan oleh Importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali:

1. berdasarkan hasil audit kepabeanan terakhir terkait nilai pabean pada pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; atau

2. Importir merupakan Importir yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan) atau Importir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi Barang Serupa yang paling rendah.

(4) Pemberitahuan pabean impor yang digunakan sebagai pembanding Barang Serupa, dapat menggunakan pemberitahuan pabean impor dari Kantor Pabean selain tempat penyerahan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data Barang Serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat Perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi Tingkat Perdagangan sama; atau

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang, dalam hal Tingkat Perdagangan dan jumlah barang berbeda.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tersedia dan memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.

(3) Dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Serupa tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang.

(4) Contoh penyesuaian Tingkat Perdagangan dan/atau jumlah barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) yang merupakan kertas kerja Terbanding tidak terdapat penjelasan dan bukti yang menunjukkan ada atau tidaknya penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang maupun penjelasan dan bukti terkait fleksibilitas yang diterapkan sebagaimana ketentuan Pasal 12, Pasal 13PMK 144/2022 sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan Terbanding;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

- berdasarkan PIB nomor 155331 tanggal 14 Maret 2025, dengan Commercial Invoice yaitu nomor XHF-25022707 tanggal 27 Februari 2025, Bill of Lading nomor OOLU2755159264 tanggal 8 Maret 2025, Penjual Jiangsu Xinhongfeng Import & Export Co. Ltd , diketahui barang impor Fan Parts: Dynamo Motor …dst (8 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan sebesar FOB CNY 44.812,96, Asuransi DN CNY 0,00, Freight CNY 2.500,00 total CIF CNY 47,312.96;

- bahwa Purchase Order nomor 005/MKT/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 kepada Jiangsu Xinhongfeng Import & Export Co. Ltd., atas pembelian Fan Parts: Dynamo Motor …dst (8 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China seharga CNF CNY 47,312.96;

- bahwa Sales Contract nomor XHF-25022707 tanggal 27 Februari 2025, Penjual Jiangsu Xinhongfeng Import & Export Co. Ltd., Pemohon Banding sebagai pembeli atas pembelian Fan Parts: Dynamo Motor …dst (8 Jenis

Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, dengan harga CNF CNY 47,312.96. Pembayaran kepada Anhuai Co., Ltd melalui Guangdong Nanhai Rural Commercial Bank Co., Ltd dengan nomor Account 8002000003840357;

- bahwa Commercial Invoice nomor XHF-25022707 tanggal 27 Februari 2025 diterbitkan oleh Jiangsu Xinhongfeng Import & Export Co. Ltd., atas barang Fan Parts: Dynamo Motor …dst (8 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China dengan harga FOB CNY 44.812,96 + Freight CNY 2.500,00 Total CNF CNY 47,312.96;

- bahwa Packing List nomor XHF-25022707 tanggal 27 Februari 2025 berupa Fan Parts: Dynamo Motor …dst (8 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China dengan 1.667 Ctns GW 28.000 kgs, NW 27.160 kgs;

- bahwa Bill of Lading nomor OOLU2755159264 tanggal 8 Maret 2025, yang diterbitkan oleh Orient Overseas Container Line membawa Fan Parts: Dynamo Motor …dst (8 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China dengan Kapal Xin Yan Tian diangkut dari Nansha ke Tanjung Priok , Jakarta, Ocean Freight Prepaid;

- bahwa Marine Cargo Insurance Policy nomor 01030225000119 tanggal 8 Maret 2025 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Eka Lloyd Jaya (Asuransi Dalam Negeri) untuk melindungi barang yang dikirim dengan Bill of Lading nomor OOLU2755159264 tanggal 8 Maret 2025 Kapal Xin Yan Tian diangkut dari Nansha ke Tanjung Priok , Jakarta dengan Interest Inured CNY 47,312.96;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan:

(3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam pasa 5 ayat

(5) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Obyektif dan terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap 0 (nol);

bahwa Nilai Pabean dalam term CIF terdiri dari CNF CNY 47,312.96 ditambah Asuransi Dalam Negeri USD 0,00;

- bahwa Pengiriman Uang Bank BCA nomor referensi MLT5500452 tanggal 13 Maret 2025, Pemohon Banding dengan sumber dana rekening nomor 6900337777 telah melakukan pengiriman uang kepada Anhuai Co., Ltd melalui Guangdong Nanhai Rural Commercial Bank Co., Ltd dengan nomor Account 8002000003840357 sebesar CNY 47,312.96 pada kurs Rp.2.269,05 setara Rp107.355.793,00.+ biaya telex Rp50.000,00 (cash) total Rp107.355.793,00 dengan berita payment 2012//XHF-25022707(47312,96). Terdapat jejak validasi bank;

- bahwa berdasarkan pemeriksaan atas rekening koran BCA nomor 6900337777 milik Pemohon Banding, periode Maret 2025 diketahui pada tanggal 13 Maret 2025 terdapat DB Otomatis 0189070-0 sebesar Rp107.355.793,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB nomor 155331 tanggal 14 Maret 2025 sebesar CIF CNY 47,312.96 merupakan harga transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

Menimbang, bahwa Hakim R. Eha Salhah, S.Si., M.M. mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan pendapat sebagai berikut: bahwa Hakim dissenting berpendapat Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima sebagai nilai yang sebenarnya dan seharusnya dibayar dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 155331 tanggal 14 Maret 2025, dengan Commercial Invoice yaitu nomor XHF-25022707 tanggal 27 Februari 2025, Bill of Lading nomor OOLU2755159264 tanggal 8 Maret 2025, Penjual Jiangsu Xinhongfeng Import & Export Co. Ltd , diketahui barang impor Fan Parts: Dynamo Motor

…dst (8 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan sebesar FOB CNY 44.812,96, Asuransi DN CNY 0,00, Freight CNY 2.500,00 total CIF CNY 47,312.96;

2. bahwa Invoice nomor XHF-25022707 tanggal 27 Februari 2025 diterbitkan oleh Jiangsu Xinhongfeng Import & Export Co. Ltd., atas barang Fan Parts: Dynamo Motor …dst (8 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China dengan harga FOB CNY 44.812,96 + Freight CNY 2.500,00 Total CNF CNY 47,312.96;

3. bahwa bahwa Bill of Lading nomor OOLU2755159264 tanggal 8 Maret 2025, yang diterbitkan oleh Orient Overseas Container Line membawa Fan Parts: Dynamo Motor …dst (8 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China dengan Kapal Xin Yan Tian diangkut dari Nansha ke Tanjung Priok, Jakarta, Ocean Freight Prepaid;

4. bahwa untuk pembayaran transaksi pembelian barang, terdapat bukti berupa: Pengiriman Uang Bank BCA nomor referensi MLT5500452 tanggal 13 Maret 2025, Pemohon Banding dengan sumber dana rekening nomor 6900337777 telah melakukan pengiriman uang kepada Anhuai Co., Ltd melalui Guangdong Nanhai Rural Commercial Bank Co., Ltd dengan nomor Account 8002000003840357 sebesar CNY 47,312.96 pada kurs Rp.2.269,05 setara Rp107.355.793,00.+ biaya telex Rp50.000,00 (cash) total Rp107.355.793,00 dengan berita payment 2012//XHF-25022707(47312,96). Terdapat jejak validasi bank;

5. bahwa pembayaran nilai transaksi tersebut terkonfirmasi dari rekening koran BCA nomor 6900337777 milik Pemohon Banding, periode Maret 2025 diketahui pada tanggal 13 Maret 2025 terdapat DB Otomatis 0189070-0 sebesar Rp107.355.793,00.

6. bahwa untuk asuransi, terdapat bukti berupa:

- Marine Cargo Insurance Policy nomor 01030225000119 tanggal 8 Maret 2025 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Eka Lloyd Jaya (Asuransi Dalam Negeri) untuk melindungi barang yang dikirim dengan Bill of Lading nomor OOLU2755159264 tanggal 8 Maret 2025 Kapal Xin Yan Tian diangkut

dari Nansha ke Tanjung Priok , Jakarta dengan Interest Inured CNY 47,312.96, dengan total premi sebesar CNY60,58;

- Premium note dari PT Asuransi Eka Lloyd Jaya nomor 000334/DN/01/03/25 tanggal 8 maret 2024 untuk polis no 01030225000119 sebesar CNY60,58. Dokumen ini hanya merupakan tagihan (invoice) premi kepada tertanggung, bukan bukti bahwa premi telah dibayar.

- Kwitansi dari PT Asuransi Eka Lloyd Jaya yang menyatakan telah diterima dari Pemohon untuk pembayaran polis no 01030225000119 sebesar CNY60,58. Pada kuitansi tersebut terdapat kolom pilihan metode pembayaran: cek/giro, tunai, atau transfer, tetapi tidak ada penandaan, pencoretan, tanda centang, atau tanda lainnya yang menunjukkan metode pembayaran yang digunakan, dan pada kuitansi tersebut juga tercantum catatan yang berbunyi “pembayaran dianggap sah setelah cek/giro dicairkan dan diverifikasi oleh perusahaan”, dengan demikian kuitansi tersebut tidak menunjukkan adanya transaksi pembayaran yang benar-benar terjadi;

- Commission note untuk agen/ Broker, diterbitkan oleh PT Asuransi Eka Lloyd Jaya nomor 000508/CN/01/03/25 tanggal 8 maret 2024 untuk polis no 01030225000119 sebesar CNY11,67, menunjukkan bahwa agen menerima komisi dari perusahaan asuransi. Dokumen ini: bukan bukti pembayaran premi, tidak relevan dalam membuktikan bahwa importir sudah melunasi premi asuransi.

- Tidak ada bukti bayar premi asuransi dan pencatatan dalam pembukuan.

7. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Hakim dissenting berpendapat bahwa:

- frasa “pembayaran dianggap sah setelah cek/giro dicairkan dan diverifikasi” justru menunjukkan bahwa kuitansi tersebut belum merupakan bukti terjadinya pembayaran, melainkan hanya merupakan tanda terima bersyarat (conditional receipt) yang efektivitasnya masih menunggu pencairan cek/giro atau verifikasi perusahaan;

- Pemohon Banding juga tidak mengajukan bukti pembayaran lain, seperti payment slip, swift transfer, bank advice, atau rekaman transaksi

keuangan apa pun yang dapat menunjukkan bahwa premi asuransi benar telah dibayar kepada perusahaan asuransi atau agen yang berwenang;

- Pemohon Banding juga tidak menyerahkan catatan pembukuan, seperti jurnal pembelian, buku besar persediaan, atau catatan akuntansi internal yang menunjukkan adanya pencatatan beban premi asuransi atau biaya terkait barang impor yang bersangkutan;

- dengan tidak adanya bukti pembayaran yang sah serta tidak adanya catatan pembukuan internal, maka kuitansi yang diajukan Pemohon Banding, yang tidak menunjukkan metode pembayaran dan masih bersifat bersyarat, tidak dapat dijadikan bukti nyata dan data yang objektif serta terukur sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 1 angka 10 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022;

- Pemohon Banding tidak berhasil membuktikan bahwa biaya asuransi benar telah dibayar dan dapat diakui sebagai komponen nilai CIF, sehingga Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan terpenuhinya unsur pokok dalam metode nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PMK 144/PMK.04/2022;

8. Menimbang, bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan nilai pabean CNF CNY 47,312.96, belum memperhitungkan asuransi sehingga sesuai UU Kepabeanan dan peraturan perundangan yang mengatur nilai pabean sebagaimana tersebut di bawah, dimana nilai pabean untuk perhitungan BM PDRI harus dalam incoterm CIF;

- Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang nomor 10 tahun (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), mengatur a.l.:

Pasal 15

“nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”

- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 144/PMK. 04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023), a.l. sbb:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance dan Freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

…

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean

Pasal 9

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan

dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR).

- bahwa terkait asuransi juga terdapat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, pada Pasal 28 mengatur bahwa Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi, sebagaimana berikut:

Pasal 28

(1) Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaart Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui Agen Asuransi.

(2) Agen Asuransi hanya dapat menerima pembayaran Premi atau Kontribusi dari Pemegang Polis atau Peseria setelah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah.

Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi.

- bahwa Undang-undang (UU) nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian telah diubah dengan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 12 Januari 2023), dimana mengubah pasal 28 UU perasuransian menjadi sbb:

(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka perolehan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan kerja sama.

(3) Dalam hal Premi atau Kontribusi dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perursahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para

Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dalam rangka perolehan bisnis.

9. bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Hakim dissenting berpendapat penetapan nilai pabean seharusnya dengan menambahkan nilai asuransi sebesar 0,5% dari nilai Cost and Freight sesuai Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK. 04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, yaitu CNF CNY 47,312.96 + (0,5% x CNF CNY 47,312.96);

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Fan Parts: Dynamo Motor …dst (8 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, sesuai PIB nomor 155331 tanggal 14 Maret 2025 sebesar CIF CNY 47,312.96;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-01246/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 018184/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 11 April 2025 atas nama PT SINERGY NIAGATAMA INDONESIA, NPWP 31.175.774-4.043.000, beralamat di JL Bukit Gading Raya Blok A No.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara;

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor Fan Parts: Dynamo Motor …dst (8 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China pada PIB nomor 155331 tanggal 14 Maret 2025 sebesar CIF CNY 47,312.96;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda adalah sebesar Nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Salinan sesuai denga

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.