Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-004972.12/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Pancasurya Agrindo, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-004972.12/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00098/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00023/203/20/218/24 tanggal 2 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004972.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Pancasurya Agrindo, NPWP 01.634.496.2-218.000, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman 395 Simpang Empat, Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28116, yang diwakili oleh Isen Henry Tjong, jabatan: Direktur, (fr-taxdispute@first-resources.co.id);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lie Sutjipto Budiharjo W.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-501/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli

2024,

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 28/PSA/SuratKuasa/PPh23/3/2020/2025 tanggal 29 September 2025,

2. Nama: Luis Fernando,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-353/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 52/PSA/SuratKuasa/PPh23/3/2020/2025 tanggal 29 September 2025,

3. Nama: Hafidz Siddiq Ghiffari,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1567/PP/IKH/2024tanggal17

Desember 2024,

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 76/PSA/SuratKuasa/PPh23/3/2020/2025 tanggal 7 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Winiharso Yuono /

19750531 199511 1 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Kukuh Wahyu Nugroho /

19830518 200212 1 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Ratna Pertiwi / 19841027 200901 2 010, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan, Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1759/PJ.07/2026 tanggal 28 April 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
982/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025;
Telah membaca Surat Banding Nomor
64/PSA/BANDING/PPh23/2020/2025 tanggal 13 Juni 2025;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-00117/SUB-
CT/WPJ.02/2025 tanggal 28 Agustus 2025;
Telah membaca Surat Bantahan Nomor
04/PSA/SUB/PPh23/2020/2025 tanggal 17 September 2025;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;

PT Pancasurya Agrindo

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00023/203/20/218/24
tanggal 2 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya
Pekanbaru dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 037/PSA.VI/2024 tanggal 14 Juni 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00098/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Pancasurya Agrindo

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 64/PSA/BANDING/PPh23/2020/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 13 Juni 2025 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 64/PSA/BANDING/PPh23/2020/2025 tanggal 13 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas biaya sewa helikopter sebesar Rp307.710.000

a. Terbanding telah keliru dalam memahami substansi atas biaya sewa helikopter

bahwa adapun alasan Pemohon Banding melakukan perjanjian sewa helikopter tersebut agar Pemohon Banding dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam kegiatan usaha Pemohon Banding. Sebagai contoh, apabila terdapat investor ataupun calon pembeli yang ingin melakukan kerjasama namun memerlukan kunjungan secara langsung ke kebun secara mendadak, maka Pemohon Banding dapat menggunakan helikopter tersebut sebagai sarana transportasi yang efektif dan hal tersebut tentunya akan menjadi efisiensi bagi Pemohon Banding karena tentunya akan menjadi nilai tambah bagi Pemohon Banding dihadapan investor ataupun

PT Pancasurya Agrindo

calon pembeli yang nantinya akan bermanfaat untuk kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa selain itu, pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung berupa invoice, bukti pembayaran hingga perjanjian untuk membuktikan bahwa biaya tersebut benar telah terjadi dan memiliki manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding. Namun, data tersebut tidak dipertimbangkan oleh Tim Pemeriksa maupun Tim Peneliti Keberatan. Sehingga, hal ini menjadi tidak adil bagi Pemohon Banding karena Pemohon Banding telah dapat membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis, namun tidak dipertimbangkan;

b. Transaksi biaya sewa helikopter merupakan biaya sewa yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 15 sebesar 1,8%

bahwa sebagaimana penjelasan Pemohon Banding pada poin a di atas bahwa pada dasarnya substansi biaya sewa helikopter nyatanya merupakan biaya sehubungan dengan sewa helikopter. Oleh karena itu, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 15 dengan tarif sebesar 1,8% dengan tepat sebagaimana diatur pada ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.04/1996. Apabila Terbanding tidak setuju bahwa atas biaya sewa tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 15, seyogianya Terbanding melakukan koreksi negatif (mengurangi nilai objek PPh Pasal 15 yang dilaporkan Pemohon Banding) bukan hanya menambah koreksi objek PPh Pasal 23 (koreksi positif);

bahwa lebih lanjut, atas transaksi biaya sewa helikopter tersebut bukan merupakan pembayaran dividen. Hal tersebut dikarenakan tidak terdapat adanya bukti dokumen pendukung yang menyatakan bahwa pembayaran tersebut merupakan terkait dividen. Terbanding juga tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran tersebut merupakan pembayaran

PT Pancasurya Agrindo

dividen, melainkan Terbanding hanya berasumsi belaka tanpa adanya pembuktian atas dasar alasan Terbanding;

bahwa pembayaran dividen dilakukan oleh suatu badan usaha kepada para pemegang saham. Dalam hal ini, Pemohon Banding dan Pihak MAN tidak memiliki keterkaitan sebagai pemegang saham satu sama lainnya. Sehingga, menjadi hal yang tidak wajar apabila Terbanding melakukan klasifikasi transaksi tersebut menjadi pembayaran dividen. Hal tersebut selain menyalahi aturan perpajakan, juga menyalahi aturan UU Perseroan Terbatas mengenai pembagian dividen;

c. Koreksi Terbanding tidak didasarkan alasan yang jelas dan tepat

bahwa sebagaimana SPHP yang telah diterbitkan oleh Terbanding dan dicantumkan kembali pada Risalah Pembahasan bahwa pada dasarnya dasar alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak konsisten, tidak relevan dan tidak tepat. Adapun alasan koreksi Terbanding sebagai berikut:

1. Biaya sewa helikopter MAN tidak dapat dibuktikan eksistensi dan manfaat ekonominya;

2. Kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh subsidiary/parent company menjadi koreksi sekunder yaitu adanya pembayaran dividen dan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui secara pasti yang sebenarnya alasan koreksi Terbanding apakah ketidakadaan eksistensi dan manfaat ekonomis atas biaya sewa helikopter atau adanya pembayaran kelebihan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Pihak MAN;

bahwa pada dasarnya, eksistensi dan manfaat ekonomis telah Pemohon Banding jelaskan sebagaimana pada poin a. Sedangkan, untuk pembayaran kelebihan yang kemudian dijadikan sebagai dividen, menurut

PT Pancasurya Agrindo

Pemohon Banding tidak terdapat kelebihan pembayaran kepada Pihak MAN yang kemudian dapat dijadikan sebagai pembayaran dividen;

d. Pengenaan Pajak berganda atas transaksi yang sama

bahwa koreksi sekunder yang dilakukan oleh Terbanding menimbulkan adanya pengenaan pajak berganda atas suatu transaksi yang sama. Terbanding telah melakukan koreksi pada pos penyesuaian fiskal positif PPh Badan Pemohon Banding, dimana atas koreksi tersebut telah dikenakan pengenaan pajak dengan tarif sebesar 22% dari nilai koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa lebih lanjut, Terbanding kemudian menetapkan kembali atas koreksi penyesuaian fiskal positif tersebut sebagai objek PPh Pasal 23 yang dikenakan tarif sebesar 15%. Dalam hal ini, Terbanding telah mengenakan pajak berganda atas transaksi yang sama dengan total pengenaan tarif sebesar 37%;

bahwa pengenaan pajak berganda tersebut tentunya tidak adil bagi Pemohon Banding, terlebih bahwa atas objek PPh Pasal 23 berdasarkan hasil pengujian merupakan koreksi yang tidak relevan dan valid yang seharusnya tidak dikenakan pajak apapun. Namun, dalam hal ini Terbanding justru menetapkan pajak sebesar 37%;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, tentunya Terbanding telah menetapkan koreksi tanpa berdasarkan bukti dan relevansi yang tepat. Sehingga, menurut Pemohon Banding sudah tepat apabila koreksi atas objek PPh Pasal 23 dibatalkan seluruhnya;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding berpendapat bahwa objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dan tepat, sehingga tidak terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh

PT Pancasurya Agrindo

Pemohon Banding pada pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23. Oleh karena itu, koreksi atas objek PPh Pasal 23 yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp307.710.000 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan menjadi Nihil;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkanbahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00098/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00098/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025;

2. Menetapkan kembali ketetapan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2020 menjadi Nihil sebesar Rp0 dengan perincian sebagai berikut:

PT Pancasurya Agrindo

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00117/SUB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 28 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

1. Pasal 1 angka 11 dan angka 25, Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 25 ayat (1), serta Pasal 26a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;

2. Pasal 4 ayat (1) huruf g beserta Penjelasan-nya, Pasal 9 ayat (1) huruf f, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

3. Pasal 1 angka 6 serta Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakukan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha;

4. Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kespakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

5. Lampiran Bab II Huruf B angka 3 d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

6. Chapter 7.5 dan Chapter 7.6 OECD Transfer Pricing Guidelines;

Referensi

Huruf F Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

PT Pancasurya Agrindo

Data dan Fakta

bahwa Terbanding melakukan proses penelitian atas pokok sengketa perpajakan yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan data, dokumen, informasi dan/atau keterangan yang tersedia dalam proses penelitian keberatan;

a) Data, Dokumen, Informasi, dan/atau Keterangan dari Tim Pemeriksa

bahwa berdasarkan KKP Indeks G-1 Pemeriksa melakukan koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2020 sebesar Rp2.140.009.710 dengan rincian sebagai berikut:

b) Data dan Dokumen dari SIDJP/Apportal/Approweb

bahwa Pemohon Banding NPWP 016344962218000/0016344962218000 terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 20 Juli 1994 dan dikukuhkan menjadi PKP sejak tanggal 1 Juni 2001. Saat ini administrasi perpajakan Wajib Pajak terdaftar di KPP Madya Pekanbaru, Wajib Pajak bergerak

PT Pancasurya Agrindo

dibidang usaha Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) (KLU: 10431), sebagaimana tampilan Profil Wajib Pajak berikut:

bahwa berdasarkan informasi dalam aplikasi administrasi perpajakan SIDJP diketahui bahwa Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Maret 2020 pada tanggal 16 April 2020 dengan nilai kurang bayar sebesar Rp36.715.070 sebagaimana tampilan berikut:

PT Pancasurya Agrindo

bahwa Pemohon Banding melaporkan jumlah penghasilan bruto yang dipotong PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2020 sebesar Rp1.832.299.710 dengan jumlah PPh yang dipotong sebesar Rp36.715.070 sebagaimana tampilan berikut:

bahwa berdasarkan data tunggakan pajak dalam aplikasi administrasi perpajakan SIDJP diketahui bahwa terdapat pembayaran atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2020 yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana tampilan berikut:

bahwa berdasarkan data Lampiran V SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020, Daftar Pemegang Saham dan Daftar Susunan Pengurus PT Pancasurya Agrindo sebagai berikut:

PT Pancasurya Agrindo

bahwa berdasarkan data SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 pada Aplikasi SIDJP Lampiran Khusus 3A - Pernyataan Transaksi Dengan Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa, Daftar Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 pada Aplikasi SIDJP Lampiran Khusus 3A - Pernyataan Transaksi Dengan Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa, Rincian Transaksi Dengan Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa adalah sebagai berikut:

PT Pancasurya Agrindo

bahwa Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Pajak Maret 2020 atas biaya sewa helikopter dengan DPP sebesar Rp307.710.000 dan PPh terutang sebesar Rp5.538.780 sebagaimana tampilan berikut:

bahwa bukti potong atas biaya sewa helikopter seluruhnya diterbitkan atas nama PT Matthew Air Nusantara NPWP 02.900.109.6-036.000;

c) Data dan Dokumen dari Wajib Pajak

1) Akte Pendirian dan Perubahan Terakhir;

2) Audit Report Tahun 2020;

3) SPT Tahunan PPh Badan 2020;

4) Transfer Pricing Documentation;

5) Aktiva Fiskal;

PT Pancasurya Agrindo

6) Dokumen atas koreksi Biaya Usaha Lainnya – Alat Pengangkutan – MAN; Bukti Bank Bayar. Data dan dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak terkait koreksi Pajak Masukan atas Sewa Helikopter adalah sebagai berikut:

(a) Surat Perjanjian Charter Pesawat Udara Nomor 25/C-Pesawat Udara/PSA/LGL/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 beserta adendumnya yang kontraknya berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dan akan diperpanjang secara otomatis kecuali ditentukan lain oleh para pihak;

(b) Surat Perjanjian Charter Pesawat Udara Nomor 09/C-Pesawat Udara/PSA/LGL/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 yang kontraknya berakhir pada tanggal 31 Mei 2015 dan akan diperpanjang secara otomatis kecuali ditentukan lain oleh para pihak;

(c) Bukti bank bayar, nota disposisi keuangan, invoice, dan faktur pajak;

7) Dokumen atas koreksi Biaya Usaha Lainnya – Technical Assistant; Bukti Bank Bayar Technical assistance services agreement FRL - PT Pancasurya Agrindo. Data dan dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak terkait koreksi Pajak Masukan Impor atas Jasa Technical Assistance adalah sebagai berikut :

(a) Surat Perjanjian Jasa Bantuan Teknis tanpa Nomor tanggal 1 Januari 2012 yang kontraknya akan diperpanjang secara otomatis setiap tahunnya kecuali diakhiri yang disebabkan oleh salah satu dari kejadian berikut:

Kesepakatan bersama oleh para pihak, salah satu pihak didalam perjanjian ini dinyatakan pailit, dan salah satu pihak dalam perjanjian ini tidak memperpanjang perjanjian;

(b) Bukti bank bayar, Nota disposisi keuangan, Debit Note FR Ltd, dan Bukti setoran;

PT Pancasurya Agrindo

d) Keterangan dari Pemeriksa Pajak dan Pemohon Banding

bahwa Tim Peneliti telah mengundang Tim Fungsional Pemeriksa Pajak untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Nota Dinas nomor ND-1428/WPJ.02/2024 tanggal 30 September 2024, dengan hasil pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-170/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 15 Oktober 2024;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti pendukung terkait dengan permintaan assistensi dari Wajib Pajak kepada First Resources Ltd, rincian kegiatan dari Technical Assistence yang dilakukan dan perjanjian jasa bantuan teknis lainnya. Selain itu Wajib Pajak juga tidak memberikan bukti pendukung atas biaya charter/sewa helikopter seperti: manifest penumpang, boarding pass, jadwal, rencana penerbangan, dan ijin terbang;

bahwa Tim Pemeriksa telah melakukan permintaan keterangan kepada pihak lain, yaitu Pimpinan PT Airnav Indonesia Cabang Pekanbaru dalam surat nomor S-00088/RIK.SIS/WPJ.02/PaPJ.2/2023 tanggal 3 November 2023yangtelahdiralatdengansuratnomorS- 00095/RIKSIS/WPJ.02/Papj.2/2023 tanggal 5 Desember 2023 dan dijawab olehPTAirnavIndonesiadengansuratnomor 5121/OE/00/LPPNPI/OPS/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023;

bahwa Tim Peneliti telah melakukan pemanggilan untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Wajib Pajak melalui Surat Undangan nomor S-124/WPJ.02/WPJ.026/2024 tanggal 27 September 2024 dengan hasil pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita AcaraPembahasanSengketaPerpajakannomorBA- 171/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 16 Oktober 2024;

PT Pancasurya Agrindo

e) Pendapat Terbanding

a. bahwa DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2020 sebesar Rp2.140.009.710 menurut Pemeriksa terdiri atas:

b. bahwa yang menjadi sengketa Pemohon Banding pada saat keberatan adalah koreksi Pemeriksa atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Dividen Masa Pajak Maret 2020 sebesar Rp307.710.000 yang merupakan koreksi sekunder atas dilakukannya koreksi primer pada pos Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya (Alat Pengangkutan MAN) di SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 berupa:

a. bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya (Alat Pengangkutan MAN) kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebesar Rp2.637.087.900;

b. bahwa koreksi atas biaya sewa helicopter – Alat Pengangkutan – MAN 750.45.30000 yang terjadi antara Wajib Pajak dan PT Matthew Air Nusantara. Pemeriksa tidak dapat meyakini eksistensi biaya tersebut

PT Pancasurya Agrindo

karena tidak ada underlying transaction atau bukti-bukti pendukung yang menunjukkan bahwa biaya sewa tersebut memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak Rp2.637.087.900;

c. Pengujian Eksistensi atas Transaksi Charter Helicopter

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Alat Pengangkutan - MAN sebesar Rp2.637.087.900 selama tahun 2020 karena biaya tersebut yang substansinya adalah persewaan pesawat udara dari PT Matthew Air Nusantara (MAN) tidak dapat dibuktikan eksistensinya (tidak dapat dibuktikan bahwa jasa persewaan tersebut benar-benar terjadi) dan jasa tersebut tidak memiliki manfaat ekonomis bagi usaha Wajib Pajak berupa penyerahan CPO dan produk turunannya sehingga biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) dan memori penjelasan pasal 6 ayat(1) UU PPh;

bahwa selama proses pemeriksaan, Tim Pemeriksa juga telah melakukan permintaan keterangan kepada pihak lain, yaitu Pimpinan PT Airnav Indonesia Cabang Pekanbaru dalam surat nomor S- 00088/RIK.SIS/WPJ.02/PaPJ.2/2023 tanggal 3 November 2023 yang telah diralat dengan surat nomor S-00095/RIKSIS/WPJ.02/Papj.2/2023 tanggal 5 Desember 2023 dan dijawab oleh PT Airnav Indonesia dengan surat nomor 5121/OE/00/LPPNPI/OPS/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dipinjamkan Wajib Pajak berupa Perjanjian charter, invoice, Faktur Pajak dan bukti pembayaran sewa, bahwa jenis Helicopter model EC 130T2 itu adalah sama dengan helicopter model EC 130T2 PK-CFR, dan jenis helicopter Bell 429 itu sama dengan helicopter Bell 429 PK-CLP;

PT Pancasurya Agrindo

bahwa berdasarkan surat tersebut, diketahui bahwa jenis helicopter yang teridentifikasi melakukan penerbangan di Wilayah Provinsi Riau selama periode Januari sd Desember 2020 adalah jenis helicopter dengan registrasi PK-CFR, sementara jenis heikopter dengan registrasi PK-CLP tidak terdapat Riwayat operasional penerbangan di periode yang sama. Selain itu, rute helikopter dengan registrasi PK-CFR pun tidak berhubungan dengan kegiatan operasional perusahaan;

bahwa sebuah transaksi jasa dianggap eksis jika dapat dibuktikan penyerahan jasa benar-benar terjadi. Bahwa jasa tidak dapat dipisahkan dengan penyedia jasa, sehingga dalam transaksi jasa, penyedia jasa akan terlibat langsung dalam proses penyerahan jasa. Pembuktian keberadaan transaksi jasa akan ditunjukkan dengan dokumentasi dari mulai kontrak sampai dengan bukti pelaksanaan jasa;

bahwa untuk meyakini bahwa jasa tersebut benar-benar terjadi, Terbanding melakukan penelitian terhadap dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan;

bahwa bukti pembayaran kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa, tidak cukup memberikan keyakinan kepada Terbanding, untuk membuktikan bahwa jasa dimaksud benar telah diserahkan kepada Wajib Pajak;

bahwa dalam rangka pelaksanaan penelitian keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman atas Seluruh dokumen pendukung atas Pembebanan Biaya Charter Helikopter sebesar Rp2.637.087.900 yang dikoreksi oleh Terbanding dan Pemohon Banding memenuhi permintaan tersebut dengan menyampaikan dokumen berupa Bukti Bank Bayar, Faktur Pajak, invoice dan Nota Disposisi Keuangan;

PT Pancasurya Agrindo

bahwa terhadap dokumen berupa dokumen dengan nama “Bukti Bank Bayar”, Faktur Pajak, Invoice dan Nota Disposisi Keuangan yang disampaikan oleh Wajib Pajak, tidak memberikan informasi yang cukup atas underlying transaction yang mendasari timbulnya biaya charter helikopter, antara lain;

(a) Bagaimana penjelasan mengenai siapa pihak yang menggunakan helikopter tersebut apakah direksi, pegawai maupun pihak lainnya;

(b) Bagaimana penjelasan mengenai jenis kegiatan yang dilaksanakan terkait sewa helikopter tersebut;

(c) Bagaimana penjelasan mengenai tujuan adanya sewa helikopter kepada PT Matthew Air Nusantara pada tahun 2020 dan hubungannya dengan operasional perusahaan;

bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen lainnya yang dapat memberikan informasi mengenai pembuktian keberadaan transaksi tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, yang antara lain dapat berupa:

(a) Dokumen crew and passenger manifest (beserta penjelasan kedudukan penumpang dalam manajemen perusahaan) untuk seluruh jadwal penerbangan terkait biaya charter helikopter;

(b) Dokumen-dokumen seperti surat tertulis, email, faksimile dan lainnya yang digunakan sebagai pemberitahuan charter helikopter terkait sewa pesawat;

(c) Rencana Perjalanan yang menggunakan Pesawat serta Laporan Kegiatan;

(d) Dokumen Persetujuan Terbang untuk seluruh jadwal penerbangan terkait biaya sewa pesawat;

PT Pancasurya Agrindo

bahwa untuk menguji penyerahan jasa yang terukur dan bagaimana mekanisme penyerahan jasa, maka informasi yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang disebutkan di atas menjadi penting. Namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung tersebut, dan Pemohon Banding juga tidak memenuhi undangan pelaksanaan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka, Terbanding tidak dapat meyakini apakah jasa tersebut memang benar telah diserahkan dan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

d. Penelitian atas kontrak/perjanjian sewa atas Transaksi Charter Helicopter

bahwa dalam perjanjian sewa menyewa helikopter mengikat pihak-pihak yakni Pemohon Banding sebagai pihak yang menyewa dan PT Matthew Air Nusantara sebagai pihak yang menyewakan;

bahwa perjanjian mengatur bahwa jangka waktu sewa yakni 12 (dua belas) bulan, namun ada klausul di perjanjian tersebut yang menyatakan bahwa perjanjian tersebut akan diperpanjang secara otomatis kecuali ditentukan lain oleh para pihak. Jika perjanjian tidak dipengaruhi dengan hubungan istimewa, maka tidak akan ada klausul perjanjian akan diperpanjang secara otomatis, seolah-olah perjanjian ini bukan berlaku 12 bulan, tetapi perjanjian ini berlaku selamanya;

bahwa dalam perjanjian tidak mengatur tujuan dari penggunaan helikopter tersebut, hanya menyebutkan sewa helikopter untuk penggunaan perusahaan;

bahwa dalam perjanjian disebutkan sewa helikopter juga disertai dengan awak dan diperlengkapi dengan peralatan untuk pelaksanaan agenda;

PT Pancasurya Agrindo

bahwa di dalam perjanjian disebutkan bahwa, pesawat udara (helikopter) harus dioperasikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada peraturan keselamatan penerbangan sipil/civil aviation safety regulation yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Dokumen-dokumen yang berhubungan dengan ketentuan tersebut di atas telah dimintakan kepada Wajib Pajak, namun tidak diberikan sampai proses keberatan selesai;

e. Penelitian atas syarat sahnya suatu perjanjian

bahwa berdasarkan analisa atas fakta dokumen perjanjian Wajib Pajak dengan ketentuan syarat sahnya suatu perjanjian sesuai Pasal 1320, Pasal 1332 s.d 1334, Pasal 1338 dan 1339 serta Pasal 1347 KUH Perdata, diperoleh informasi terkait perjanjian sewa antara Pemohon Banding sebagai pihak yang menyewa dan PT Matthew Air Nusantara sebagai pihak yang menyewakan dengan hasil sebagai berikut:

NoSyarat KontrakUraianTerpenuhiTidak Terpenuhi
1.Syarat Sah
1. SepakatKedua pihak dalam kontrak telah menyatakan kesepakatanV
2. CakapPihak yang menandatangani kontrak adalah pihak yang berwenang (Direktur)V
3. Hal Tertentu
- Pokok Suatu BendaSewa atas HartaV
- Hal tertentu (certainty of terms)- Jenis barang/hartaV
- Harga/NilaiV
- Saat dimulai perjanjianV
- Jangka waktu perjanjianV
- Masa berakhirnya kontrakV (setelah 12 bulan, perjanjian otomatis diperpanjang)
- Barang dapat ditentukan jenisnya (determinable)Pesawat jenis HelicopterV

PT Pancasurya Agrindo

2.Syarat Umum
1) Kontrak harus dilakukan dengan itikad baik;Sewa Helikopter dilakukan untuk mendukung kegiatan perusahaanV
2) Kontrak tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang berlakuHak dan kewajiban didalam kontrak sewa harus disepakati dengan jelas dan terangV (Kontrak perjanjian tidak menyebutkan tujuan dari sewa harta tersebut)
3) Kontrak harus dilakukan berdasarkan asas kepatutanKontrak perjanjian sewa harta diadakan oleh dua pihak yang patutV
4) Kontrak tidak boleh melanggar kepentingan umumKontrak perjanjian adalah untuk transaksi sewa harta yang tidak melanggar kepentingan umumV

bahwa penelitian eksistensi kebenaran transaksi sewa berdasarkan dokumentasi yang lazim ada pada transaksi sewa, dengan hasil sebagai berikut:

UraianMemenuhiTidak memenuhi
Kontrak Perjanjian sewaV
Dokumen crew and passenger manifest (beserta penjelasan kedudukan penumpang dalam manajemen perusahaan) untuk seluruh jadwal penerbangan terkait biaya sewa helikopterXDokumen tidak diserahkan oleh Wajib Pajak
Dokumen-dokumen seperti surat tertulis, email, faksimile dan lainnya yang digunakan sebagai pemberitahuan sewa helikopterX
Rencana Perjalanan yang menggunakan helikopter serta Laporan KegiatanX
Dokumen Persetujuan Terbang untuk seluruh jadwal penerbangan terkait biaya sewa helicopter.X
Bukti Bayar, Invoice/Kwitansi/VoucherV

bahwa dari hasil pengujian di atas, Peneliti menyimpulkan:

(a) bahwa perjanjian sewa (sewa) helikopter antara Wajib Pajak dengan PT Matthew Air Nusantara tidak terbukti memenuhi seluruh syarat sah perjanjian sewa yang lazim karena tidak memenuhi unsur-unsur sewa sebagaimana dijelaskan di atas yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa helikopter, namun tidak mengatur tujuan dari

PT Pancasurya Agrindo

dilakukannya sewa helikopter yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut;

(b) bahwa berdasarkan dokumentasi yang lazim ada pada transaksi sewa helikopter, tidak terbukti terdapat transaksi sewa helikopter karena tidak memenuhi unsur sewa sebagaimana dijelaskan di atas yaitu: Objek, yaitu barang (berwujud) yang disediakan tidak terbukti untuk disewa Wajib Pajak;

(c) bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur perjanjian sewa helikopter tersebut di atas maka Peneliti menyimpulkan tidak terbukti adanya eksistensi atas sewa helikopter yang dibebankan Wajib Pajak;

f. bahwa pemenuhan unsur pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen

bahwa berdasarkan penelitian atas kontrak/Perjanjian Sewa Helikopter, diperoleh hasil perjanjian antara Wajib Pajak dengan PT Matthew Air Nusantara tidak terbukti merupakan perjanjian sewa karena tidak memenuhi unsur-unsur sewa yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa pesawat, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa pesawat yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut. Dalam perjanjian hanya menyebutkan bahwa helikopter untuk penggunaan perusahaan tanpa mengatur lebih lanjut jenis kegiatan yang dilakukan terkait sewa helikopter tersebut;

bahwa tidak terdapat penjelasan latar belakang/kondisi yang mendasari Pemohon Banding untuk melakukan sewa helikopter;

PT Pancasurya Agrindo

bahwa berdasarkan fakta hasil penelitian tersebut, Peneliti menyimpulkan bahwa pengeluaran atas sewa helikopter terbukti tidak memenuhi unsur adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen;

g. bahwa Pengujian Kebutuhan dan Manfaat ekonomi atas Transaksi Charter Helicopter

bahwa dokumen yang tersedia terkait transaksi charter helikopter tersebut hanya berupa dokumen Bukti Bank Bayar, Faktur Pajak, invoice dan Nota Disposisi Keuangan. Selain data tersebut tidak terdapat dokumen lain yang dapat memberikan informasi baik berupa crew and passenger manifest, rencana perjalanan, dan dokumen persetujuan terbang dll;

bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak diketahui maksud dan tujuan dari sewa helikopter, tidak dapat diketahui latar belakang dari transaksi sewa helikopter tersebut apakah memang dibutuhkan oleh Pemohon Banding dan memberikan manfaat yang terukur bagi perusahaan Pemohon Banding;

bahwa kebutuhan atas jasa seharusnya muncul karena Wajib Pajak tidak mampu melakukan sendiri aktivitas jasa tersebut. Bahwa untuk mengetahui mampu atau tidaknya Pemohon Banding melakukan sendiri aktivitas tersebut, dapat dibuktikan dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding;

bahwa charter helicopter sewajarnya diperlukan dalam hal kegiatan operasional perusahaan yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan sehingga dapat dibebankan sebagai pengurang atas penghasilan bruto Pemohon Banding;

PT Pancasurya Agrindo

bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini apakah atas charter helikopter tersebut memang dibutuhkan dan memberikan manfaat yang terukur kepada Pemohon Banding, ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila charter helikopter tersebut tidak dilaksanakan;

bahwa Pemohon Banding tidak menguraikan secara jelas bagaimana kebutuhan, tujuan dan manfaat ekonomis atau komersial yang terukur dari kegiatan sewa helikopter tersebut bagi kegiatan usaha perusahaan yang dapat meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasional, sehingga tidak dapat diketahui bagaimanakah hubungan langsung maupun tidak langsung atas transaksi charter helikopter dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

h. Pengujian Kebutuhan atas transaksi Sewa Helikopter

bahwa kebutuhan atas jasa seharusnya muncul karena Pemohon Banding tidak mampu melakukan sendiri aktivitas jasa tersebut. Bahwa untuk mengetahui mampu atau tidaknya Pemohon Banding melakukan sendiri aktivitas tersebut, dapat dibuktikan dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding;

bahwa sewa helikopter sewajarnya diperlukan dalam hal kegiatan operasional perusahaan yang berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen sehingga dapat dibiayakan sebagai biaya fiskal;

PT Pancasurya Agrindo

bahwa Perjanjian Sewa Menyewa Helikopter Nomor 25/C-Pesawat Udara/PSA/LGL/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 dan Nomor 09/C- Pesawat Udara/PSA/LGL/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 hanya mengatur tentang transaksi sewa helikopter berupa helikopter seri Bell-429 dan EC130T2, namun tidak menjelaskan tujuan dilakukannya sewa helikopter tersebut;

bahwa Pemohon Banding membebankan biaya sewa helikopter untuk tahun 2020 sebesar Rp2.637.087.900. Dilihat dari tanggal awal perjanjian sewa helikopter yaitu tanggal 16 Desember 2013 dan biaya sewa helikopter setahun sekitar Rp3 Milyar, urgensi penggunaan helikopter sebagai alat transportasi Pemohon Banding, kenapa Pemohon Banding memilih opsi sewa helikopter ke perusahaan afiliasi, bukan membeli aset helikopter;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak membutuhkan sewa helikopter untuk menunjang kegiatan usahanya;

i. bahwa berdasarkan hasil penelitian, tidak terbukti atas transaksi charter helicopter yang dibiayakan oleh Pemohon Banding adalah benar telah teralisasi, namun apabila charter helicopter memang benar terealisasi, tidak serta-merta atas biaya tersebut memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilannya, antara lain dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak menguraikan secara jelas bagaimana kebutuhan, tujuan dan manfaat ekonomis atau komersial yang terukur dari kegiatan charter helicopter tersebut bagi kegiatan usaha perusahaan yang dapat meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasional, sehingga tidak dapat diketahui

PT Pancasurya Agrindo

bagaimanakah hubungan langsung maupun tidak langsung atas transaksi charter helicopter dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen mengenai procurement dan requirement atas charter helicopter. Berdasarkan hal tersebut, maka tidak dapat diketahui latar belakang dari transaksi charter helicopter tersebut, apakah charter helicopter memang didasarkan pada kebutuhan Pemohon Banding;

bahwa dari hasil pengujian di atas dapat disimpulkan biaya charter helicopter bukanlah benar-benar memberikan manfaat ekonomis langsung kepada Pemohon Banding, melainkan hanya untuk kepentingan grup usaha yang pembebanannya dialokasikan kepada Pemohon Banding;

j. bahwa transaksi charter helicopter yang menjadi sengketa keberatan, dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, namun Pemohon Banding tidak membuktikan kebenaran (eksistensi) atas transaksi sewa pesawat tersebut dalam dokumen lokal Pemohon Banding terkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga pengujian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi sewa pesawat berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak dapat dilaksanakan secara patut dan sesuai ketentuan yang berlaku;

k. bahwa berdasarkan pengujian eksistensi dan manfaat sebagaimana di atas, diketahui bahwa atas Sewa Alat Pengangkutan –MAN tidak diperoleh penjelasan dan dokumen yang valid bahwa Sewa Alat Pengangkutan –MAN tersebut nyata diterima dan membawa manfaat kepada Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Wajib Pajak sehingga atas biaya tersebut

PT Pancasurya Agrindo

dilakukan koreksi seluruhnya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

l. bahwa Spesifikasi helikopter yang digunakan adalah bukan helikopter yang secara spesifikasi teknis digunakan untuk industri perkebunan sawit dan pabrik kelapa sawit pada PT PSA. (misal: untuk pemupukan, survei lapangan, pengangkutan hasil dll);

m.bahwa hasil penelitian terkait biaya trasportasi yang dibebankan Wajib

Pajak, terdapat 4 (empat) unsur atas biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh, Pasal 9 ayat (8) huruf b dan Pasal 13 ayat

(9) UU PPN dan OECD Transfer Pricing Guidelines, paragraph 7.5:

(1) Adanya eksistensi atau kebenaran pelaksanaan pemberian barang/ jasa atas pembebanan biaya tersebut;

(2) Adanya hubungan langsung maupun tidak langsung biaya tersebut dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

(3) Bukan untuk kepentingan pribadi pribadi pihak-pihak tertentu;

(4) Adanya kebenaran dan kewajaran atas transaksi;

n. bahwa hasil penelitian pemenuhan unsur Adanya eksistensi atau kebenaran pelaksanaan pemberian barang/ jasa atas pembebanan biaya:

bahwa Perjanjian antara Wajib Pajak dengan PT Matthew Air Nusantara tidak terbukti memenuhi syarat sah perjanjian sewa yang lazim karena tidak memenuhi unsur-unsur sewa yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa helikopter, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa helikopter yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa

PT Pancasurya Agrindo

tersebut. Berakhir nya jangka waktu perjanjian tidak ada, karena ada klausul perjanjian otomatis diperpanjang setelah lewat 12 bulan;

bahwa berdasarkan dokumentasi yang lazim ada pada transaksi sewa, tidak terbukti terdapat transaksi sewa karena tidak memenuhi unsur sewa sebagaimana dijelaskan di atas yaitu Objek, yaitu barang (berwujud) yang disediakan tidak terbukti untuk disewa Wajib Pajak;

bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur perjanjian sewa maka Peneliti menyimpulkan tidak terbukti adanya eksistensi atau kebenaran pelaksanaan sewa helikopter yang dibebankan Wajib Pajak;

o. bahwa hasil penelitian pemenuhan unsur adanya hubungan langsung maupun tidak langsung biaya tersebut dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa pengeluaran atas sewa helikopter terbukti tidak memenuhi unsur adanya hubungan langsung maupun tidak langsung biaya tersebut dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan karena perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Matthew Air Nusantara terbukti bukan merupakan perjanjian sewa karena tidak memenuhi unsur-unsur sewa yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa pesawat, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa pesawat yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut. Dalam perjanjian hanya menyebutkan bahwa helikopter untuk penggunaan perusahaan tanpa mengatur lebih lanjut jenis kegiatan yang dilakukan terkait sewa helikopter tersebut;

p. bahwa hasil penelitian pemenuhan unsur bukan untuk kepentingan pribadi pribadi pihak-pihak tertentu;

PT Pancasurya Agrindo

bahwa pengeluaran atas sewa helicopter terbukti tidak memenuhi unsur bukan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu karena perjanjian sewa helikopter tidak mengatur tujuan yang jelas dari dilakukannya sewa helikopter tersebut. Dalam perjanjian hanya menyebutkan bahwa helikopter untuk penggunaan perusahaan tanpa mengatur lebih lanjut jenis kegiatan yang dilakukan terkait sewa helikopter tersebut;

q. bahwa hasil penelitian pemenuhan unsur Adanya kebenaran dan kewajaran atas transaksi

bahwa pengeluaran atas sewa helikopter terbukti tidak memenuhi unsur Adanya kebenaran dan kewajaran atas transaksi karena:

(1) Dari hasil Pengujian Eksistensi atas sewa helikopter, tidak terbukti bahwa sewa helikopter tersebut memang benar telah diserahkan karena dokumen pendukung yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memberikan informasi yang cukup atas underlying transaction yang mendasari timbulnya biaya sewa helikopter;

(2) Dari hasil pengujian manfaat atas transaksi sewa helikopter, tidak terbukti bahwa sewa helikopter tersebut memberikan manfaat yang terukur kepada Wajib Pajak ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila sewa helikopter tersebut tidak dilaksanakan;

(3) Dari hasil pengujian kebutuhan atas transaksi sewa helikopter, tidak terbukti bahwa sewa helikopter tersebut memang dibutuhkan oleh Wajib Pajak, ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila sewa helikopter tersebut tidak dilaksanakan;

r. bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi secondary adjustment atas koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 telah memenuhi unsur-unsur pemenuhan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Dividen dari sisi objek pajak dan saat terutangnya;

PT Pancasurya Agrindo

s. bahwa berdasarkan data fakta di atas, koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan dan dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Maret 2020 sebesar Rp2.140.009.710 dengan Pajak yang kurang dibayar sebesar Rp66.317.660 dan Sanksi Administrasi sebesar Rp20.161.160 dalam SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00023/203/20/218/24 tanggal 2 April 2024 Masa Pajak Maret 2020 telah tepat dan sesuai karena didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 04/PSA/SUB/PPh23/2020/2025 tanggal 17 September 2025, pada pokoknya menyampaikan hal-hal yang sama dengan Surat Banding-nya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SofkopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00098/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Bukti P-2. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 23 Nomor 00010/206/20/218/24 tanggal 2 April 2024; Bukti P-3. Sofkopi Surat Keberatan Nomor 037/PSA.VI/2024 tanggal 14

Juni 2024;

Bukti P-4. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;

Bukti P-5. Sofkopi Pakta Integritas;

Bukti P-6. Sofkopi Akta Notaris Nomor 105 tanggal 26 September 2023; Bukti P-7. Sofkopi Matriks Sengketa;

Bukti P-8. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 04/PSA/PENJELASAN/PPh-

23/2020/2026 tanggal 9 Januari 2026;

Bukti P-9. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 04/PSA/PENJELASAN/PPh-

23/2020/2026 tanggal 9 Februari 2026;

PT Pancasurya Agrindo

Bukti P-10. Sofkopi Sertifikat Hak Guna Usaha;

Bukti P-11. Sofkopi Bukti Pembayaran MAN PSA_20.07.7300000116,

20.08.7300000140, 20.09.7300000179, 20.10.7300000243, 20.03.1301612,20.04.1301619,20.05.7300000069, 20.06.7300000091, 20.02.1301602;

Bukti P-12. Sofkopi Manifest EC 130T2 PSA 2020 - 23 Jan 2020, Manifest

Bell-429 PSA - 7 Februari 2020, Manifest Bell-429 PSA - 11 Juni 2020, Manifest EC 130T2 PSA 2020 - 21 Jan 2020;

Bukti P-13. Sofkopi Perjanjian Charter Pesawat Udara Nomor 09/C-Pesawat

Udara/PSA/LGL/V/2014;

Bukti P-14. Sofkopi Perjanjian Charter Pesawat Udara Nomor 25/C-Pesawat

Udara/PSA/LGL/XII/2013;

Bukti P-15. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 28/PSA/PENJELASAN/PPh-

23/2020/2026 tanggal 2 April 2026;

Bukti P-16. Sofkopi Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 4 Mei 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2.Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3.Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Sofkopi Matriks Sengketa dan Penjelasan Koreksi;

Bukti T-5.Sofkopi Mapping Sengketa;

Bukti T-6.Sofkopi Permintaan Peminjaman Buku;

Bukti T-7.Sofkopi Surat Peringatan I;

Bukti T-8.Sofkopi Surat Peringatan II;

Bukti T-9.Sofkopi Berita Acara Tidak Dipenuhi Peminjaman;

Bukti T-10. Sofkopi Permintaan Keterangan ke Wajib Pajak;

Bukti T-11. Sofkopi Perjanjian MAN-PSA Heli-Bell 429;

Bukti T-12. Sofkopi Perjanjian MAN-PSA Heli-EC130T2;

PT Pancasurya Agrindo

Bukti T-13. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 7 April 2026;
Bukti T-14. Sofkopi First Resources & Subsidiaries;
Bukti T-15. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan Pemohon Banding Tahun
Pajak 2021;
Bukti T-16. Sofkopi SPT Matthew Air Nusantara Masa Pajak Maret 2020;
Bukti T-17. Sofkopi SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021;
Bukti T-18. Sofkopi Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 14 April 2026;
Bukti T-19. Sofkopi Surat Permintaan Keterangan/Bukti kepada AirNav
Indonesia Nomor S-00095/RIKSIS/WPJ.02/PaPj.2/2023 tanggal
5 Desember 2023;
Bukti T-20. Sofkopi Dokumen Bukti Pendukung Surat Jawaban Permintaan
Keterangan/Bukti dari AirNav Indonesia Nomor
5121/OE/00/LPPNPI/OPS/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023;
PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Pengadilan Pajak
bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-
00098/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon
Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal
23 Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00023/203/20/218/24 tanggal 2 April 2024
termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat
(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;
Ketentuan Formal
Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan
pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan
atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

PT Pancasurya Agrindo

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor 64/PSA/BANDING/PPh23/2020/2025 tanggal 13
Juni 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak,
diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju
terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat
alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat
Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding,
telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan
ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga
memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat
(2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak1.832.299.7102.140.009.710307.710.000
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa alasan-alasan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Dividen sebesar Rp307.710.000 adalah sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 23 terkait dividen terselubung atau constructive dividend dengan DPP sebesar Rp307.710.000. Sengketa ini merupakan koreksi sekunder yang timbul dari adanya koreksi primer atas transaksi jasa intragrup, yaitu berupa beban

PT Pancasurya Agrindo

sewa atau charter helikopter yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Matthew Air Nusantara. Terbanding mendasarkan koreksi tersebut pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 dan PER- 22/PJ/2013;

b. bahwa analisis dan penalaran yang digunakan oleh Terbanding bermula dari temuan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Matthew Air Nusantara, dimana kepemilikan saham kedua entitas tersebut dikuasai lebih dari 25% oleh entitas yang sama, yaitu PT Ciliandra Perkasa. Selain itu, Terbanding mengemukakan adanya perbedaan tarif pajak, dimana Pemohon Banding menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh, sementara PT Matthew Air Nusantara menggunakan tarif final 1,8% atas persewaan pesawat, sehingga memunculkan dugaan potensi penghindaran pajak. Berdasarkan kondisi tersebut, Terbanding melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan pengaturan pada Pasal 14 PMK Nomor 22/PMK.03/2020;

c. bahwa dalam proses pembuktiannya, Terbanding menganalisis beberapa bukti esensial yang meliputi dokumen manifes dan rencana penerbangan, surat konfirmasi dari Airnav Cabang Pekanbaru, bukti tagihan atau invoice, serta SPT Masa PPN dari PT Matthew Air Nusantara. Berdasarkan analisis manifes penerbangan, Terbanding menemukan bahwa meskipun helikopter terbang ke lokasi Pemohon Banding, kolom pelanggan selalu diisi dengan nama entitas induk, yaitu First Resources. Penumpang yang dibawa juga merupakan jajaran manajemen deputi CEO dari First Resources. Selanjutnya, pada penerbangan yang lain, rute helikopter sama sekali tidak menyinggahi lokasi perkebunan milik Pemohon Banding melainkan ke perusahaan terafiliasi lainnya. Terbanding juga memperkuat analisis ini dengan bukti konfirmasi tertulis dari Airnav Cabang Pekanbaru yang menyatakan bahwa pergerakan helikopter di wilayah Riau pada penerbangan tersebut tidak mengarah ke tempat usaha Pemohon Banding;

PT Pancasurya Agrindo

d. bahwa lebih lanjut, Terbanding menggunakan data tagihan sewa helikopter dan SPT Masa PPN untuk memperdalam analisis. Terbanding menemukan bahwa biaya sewa helikopter dibebankan ke beberapa anggota grup usaha dengan jumlah agregat yang sama persis. Hal ini menunjukkan penalaran bahwa beban sewa sama sekali tidak didasarkan pada argometer pemakaian riil oleh masing-masing perusahaan yang menyewa. Kumpulan fakta operasional tersebut membawa Terbanding pada kesimpulan akhir bahwa pembayaran sewa helikopter yang dilakukan oleh Pemohon Banding sejatinya hanyalah penugasan pembagian biaya dari entitas induk untuk menanggung biaya mobilisasi manajemen ke anak-anak usahanya. Karena layanan tersebut tidak memberikan manfaat nyata bagi Pemohon Banding dan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham, maka transaksi tersebut dianggap tidak memenuhi kelaziman usaha;

e. bahwa sebagai tindak lanjut dari seluruh rangkaian analisis dan tidak terpenuhinya syarat pengujian pendahuluan tersebut, Terbanding merumuskan perhitungan koreksi sekunder yang bersandar pada Pasal 22 Ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020. Aturan tersebut menegaskan bahwa selisih nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran disamakan sebagai dividen. Dari rincian perhitungan Terbanding, nilai biaya jasa helikopter yang tidak diakui untuk Masa Pajak Maret 2020 ditetapkan menjadi DPP atas dividen terselubung sebesar Rp307.710.000. Atas dasar pengenaan pajak tersebut, Terbanding kemudian mengalikan dengan tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% berdasarkan amanat Pasal 23 Ayat (1) Huruf a UU PPh, yang menghasilkan nilai penetapan PPh Pasal 23 yang kurang dibayar sebesar Rp46.156.500;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 Dividen sebesar Rp307.710.000 adalah sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuan atas koreksi DPP PPh Pasal 23 terkait dividen terselubung sebesar Rp307.710.000 untuk Masa Pajak Maret 2020. Pemohon Banding menjelaskan bahwa rincian

PT Pancasurya Agrindo

sengketa ini pada dasarnya merupakan koreksi sekunder yang memiliki kaitan erat dengan koreksi primer atas biaya alat pengangkutan udara pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020;

b. bahwa koreksi ini bermula dari langkah Terbanding yang secara sepihak mereklasifikasi biaya sewa helikopter yang dibayarkan kepada PT Matthew Air Nusantara sebagai rekayasa pembagian biaya afiliasi atau dividen terselubung, sebuah dalil yang dibantah keras oleh Pemohon Banding;

c. bahwa dalam mempertahankan pendapatnya, Pemohon Banding telah menyerahkan berbagai bukti esensial selama persidangan untuk membuktikan eksistensi dan keabsahan transaksi penyewaan helikopter tersebut . Bukti-bukti yang disajikan meliputi Perjanjian Sewa yang memuat penjelasan mengenai klausul biaya minimum dan tarif sewa yang berlaku, serta tagihan dan bukti bayar yang mengonfirmasi realisasi pembayaran. Selain itu, Pemohon Banding juga melampirkan dokumen manifes penerbangan untuk membuktikan bahwa penumpang helikopter murni merupakan jajaran manajemen dan tenaga ahli operasional, bukan pihak keluarga atau untuk kepentingan pribadi. Bukti manifes tersebut juga menunjukkan rute penerbangan yang jelas menuju lokasi kebun dan lokasi potensial untuk investasi, yang diperkuat dengan bukti luas lahan berupa Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) seluas kurang lebih 10.000 hektar yang dikelola oleh Pemohon Banding;

d. bahwa Pemohon Banding memberikan penalaran logis untuk mematahkan asumsi Terbanding yang menganggap kesamaan nilai tagihan pada beberapa perusahaan grup sebagai skema pembagian biaya. Pemohon Banding menguraikan bahwa dalam industri persewaan pesawat, penerapan klausul biaya minimum merupakan standar praktik bisnis yang sangat lazim sebagai bentuk biaya komitmen untuk memastikan ketersediaan armada;

e. bahwa mengingat pada tahun 2020 terjadi pandemi COVID-19 yang membatasi pergerakan fisik secara drastis, sangat logis apabila sebagian besar anggota grup hanya mencatatkan jam terbang pada batas minimum, sehingga tagihan menyentuh angka biaya minimum tersebut;

PT Pancasurya Agrindo

f. bahwa pendapat Terbanding yang menyebut biaya ini sekadar penugasan angka mati dibantah oleh fakta operasional Pemohon Banding pada Masa Pajak Maret 2020, dimana nilai tagihan faktanya melebihi nilai biaya minimum. Lonjakan tagihan pada Masa Pajak Maret 2020 ini membuktikan secara absolut bahwa tagihan didasarkan pada argometer pemakaian riil yang dipicu oleh tingginya intensitas kunjungan lapangan dan rencana investasi kebun yang mengharuskan penggunaan helikopter di atas kuota minimum;

g. bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding mengkritisi metode analisis Terbanding yang menarik kesimpulan hanya dengan melihat angka agregat pada lampiran SPT Masa PPN, tanpa meneliti data primer berupa manifes penerbangan atau rincian tagihan bulanan. Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi ini sepenuhnya memenuhi dasar hukum Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Hal ini didukung oleh fakta mutlak bahwa PT Matthew Air Nusantara adalah murni bisnis penerbangan komersial yang juga melakukan transaksi penyewaan armada helikopter dengan layanan serupa kepada pihak ketiga yang sepenuhnya independen di pasar terbuka;

h. bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa fondasi argumentasi Terbanding mengenai pembagian biaya terbukti cacat fakta, sehingga perhitungan koreksi DPP sebesar Rp307.710.000 beserta seluruh kesimpulan spekulatif Terbanding mengenai hilangnya penerimaan pajak menjadi batal dengan sendirinya dan harus dikesampingkan;

Menimbang bahwa dengan demikian pokok permasalahan sengketa ini adalah penetapan koreksi sekunder (secondary adjustment) oleh Terbanding atas objek PPh Pasal 23 berupa dividen terselubung (constructive dividend) dengan DPP sebesar Rp307.710.000. Koreksi ini timbul dari adanya koreksi primer atas transaksi jasa intragrup berupa beban sewa atau charter helikopter yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya, PT Matthew Air Nusantara. Terbanding menilai bahwa transaksi jasa tersebut

PT Pancasurya Agrindo

tidak lulus pengujian pendahuluan transfer pricing karena dianggap sebagai aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity) dari entitas induk, First Resources Ltd, serta tidak dapat dibuktikan memberikan manfaat ekonomis secara langsung bagi operasional Pemohon Banding. Akibat tidak terpenuhinya prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai PMK Nomor 22/PMK.03/2020 tersebut, Terbanding mereklasifikasi selisih nilai sewa yang dikoreksi menjadi dividen terselubung yang kemudian dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15%;

bahwa sebaliknya, Pemohon Banding menolak koreksi reklasifikasi ini karena penyewaan helikopter tersebut merupakan praktik bisnis komersial yang lazim dengan penagihan berdasarkan argometer pemakaian riil, sehingga telah sepenuhnya memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian dan yuridis. Sengketa pembuktian terlihat dari perdebatan kedua belah pihak dalam menguji fakta material melalui dokumen seperti manifes penerbangan, rencana penerbangan, tagihan bulanan, hingga konfirmasi rute dari Airnav, untuk membuktikan apakah armada helikopter tersebut benar-benar melayani rute ke lokasi Pemohon Banding atau justru singgah ke perusahaan afiliasi lain. Di saat yang sama, sengketa ini bermuatan yuridis karena berpusat pada perbedaan interpretasi dan penerapan hukum terkait syarat pengujian pendahuluan transfer pricing pada Pasal 14 PMK Nomor 22/PMK.03/2020, serta keabsahan hukum Terbanding dalam menyamakan selisih nilai transaksi afiliasi tersebut sebagai dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020 dan Pasal 23 UU PPh;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

PT Pancasurya Agrindo

a. bahwa dalam mendudukkan sengketa ini secara berkeadilan berdasarkan asas Substance Over Form, Pengadilan Pajak membedakan secara tegas perlakuan hukum secondary adjustment atas transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) melalui skema PPh Pasal 23, dengan transaksi lintas batas (cross-border) yang melibatkan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) melalui skema PPh Pasal 26;

b. bahwa dalam praktik hukum pajak internasional (Pasal 26 UU PPh jo. OECD Transfer Pricing Guidelines), rekarakterisasi transaksi afiliasi menjadi dividen terselubung (constructive dividend) bertujuan untuk mencegah pelarian modal atau penggerusan basis pajak ke luar negeri (Base Erosion and Profit Shifting / BEPS). Ketika dana keluar dari yurisdiksi Indonesia ke yurisdiksi asing tanpa pemajakan yang adil, negara kehilangan hak pemajakan secara permanen. Oleh karena itu, pengenaan PPh Pasal 26 atas secondary adjustment memiliki rasionalitas perlindungan basis pemajakan nasional yang kuat;

c. bahwa sebaliknya, dalam konteks domestik (PPh Pasal 23), baik Pemohon Banding maupun PT Matthew Air Nusantara adalah Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang berada dalam yurisdiksi pajak yang sama;

d. bahwa Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi primer Terbanding atas biaya sewa helikopter (sengketa nomor 004969.15/2025/PP). Dengan dipertahankannya koreksi primer pada PPh Badan Pemohon Banding (biaya sewa helikopter tidak dijadikan pengurang penghasilan bruto), maka Penerimaan Negara telah sepenuhnya terlindungi. Dampak dari koreksi primer tersebut adalah:

• Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding meningkat secara otomatis;

• PPh Badan yang harus dibayar oleh Pemohon Banding menjadi lebih besar;

bahwa oleh karena itu, substansi ekonomi dari pemulihan hak pemajakan negara sudah terjadi secara optimal pada level koreksi primer;

e. bahwa apabila Terbanding memaksakan pemungutan PPh Pasal 23 sebesar 15% atas nilai yang sama dengan dalil dividen terselubung, maka tindakan tersebut menimbulkan economic double taxation (pemajakan

PT Pancasurya Agrindo

berganda secara ekonomi) di dalam negeri yang tidak berdasar hukum. Biaya tersebut sudah dikenai pajak di level Pemohon Banding (melalui koreksi positif PPh Badan), dan bahkan PPh Final Pasal 15 terutang atas pendapatan sewa tersebut seharusnya dikurangi pada lawan transaksi;

f. bahwa Pasal 4 Ayat (1) Huruf g UU PPh secara tegas mendefinisikan dividen sebagai bagian laba yang diperoleh pemegang saham. Ketentuan tata cara transfer pricing dalam Pasal 22 Ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020 yang menyatakan selisih transaksi hubungan istimewa disamakan sebagai dividen adalah sebuah fiksi hukum (legal fiction) untuk kepentingan administrasi pencatatan;

g. bahwa berdasarkan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, sebuah Peraturan Menteri Keuangan tidak memiliki kewenangan yuridis untuk memperluas definisi objek pajak substantif yang telah dipatok oleh UU. Selama tidak ada hubungan kepemilikan saham langsung secara vertikal dan tidak ada keputusan formal pembagian laba (RUPS), fiksi hukum peraturan pelaksana tidak boleh dipaksakan untuk memungut PPh Pasal 23 atas transaksi horizontal antar sesama WPDN;

h. bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa walaupun terbukti biaya sewa helikopter tidak memenuhi ketentuan untuk dikurangkan namun koreksi sekunder atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp307.710.000 tidak memiliki landasan yuridis yang kuat, sehingga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

PT Pancasurya Agrindo

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-

Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

PT Pancasurya Agrindo

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak307.710.0000307.710.000

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp2.140.009.710 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 307.710.000 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp1.832.299.710

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak PPh yang masih harus dibayar1.832.299.710 36.715.070 36.715.070
0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Pancasurya Agrindo

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00098/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00023/203/20/218/24 tanggal 2 April 2024, atas nama PT Pancasurya Agrindo, NPWP 01.634.496.2-218.000, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman 395 Simpang Empat, Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28116, (fr-taxdispute@first-resources.co.id), sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 6 Mei 2026 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti.

PT Pancasurya Agrindo

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

PT Pancasurya Agrindo

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.