Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 59 halaman

PUT-004988.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Sankei Gohsyu Industries · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004988.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00405/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 21 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2018 Nomor 00005/207/18/055/21 tanggal 5 Januari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004988.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SANKEI GOHSYU INDUSTRIES, NPWP 01.071.420.2-055.000,

beralamat di Kawasan Industri MM2100 Blok J-8 Cikarang Barat Kab Bekasi Jawa Barat, yang diwakili Kuniyasu Kadono, Jabatan Presiden Direktur;

untuk selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Khaelita Jehan

Izin Kuasa Hukum : KEP-868/PP/IKH/2021 tanggal 7 September 2021; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 136B/TAX/SGI-VIII/2022 tanggal 9 Agustus 2022;

2. Nama: Fajar Zakaria Hasanudin

Izin Kuasa Hukum : KEP-088/PP/IKH/2022 tanggal 27 Januari 2022; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 136C/TAX/SGI-VIII/2022 tanggal 9 Agustus 2022;

3. Nama: Arief Sholikhul Huda

Izin Kuasa Hukum : KEP-923/PP/IKH/2022 tanggal 16 September 2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 212/TAX/SGI-X/2022 tanggal 21 Oktober 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Panda Sugianto/197905142000121001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Juni Ariani/197606201997032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Tigor Simbolon/197705051997031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

4. Nama/NIP: Dafid Firmansyah Effendi/198212042004121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

5. Nama/NIP: Yusuf Syaifudin/19840212 2006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3834/WPJ.07/2023 tanggal 3 Agustus 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1059/PP/BR/2022 tanggal 16 Agustus 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 042/TAX/SGI-V/2022 tanggal 18 Mei 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 1143/WPJ.07/2022 tanggal 28 Juni 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 106/TAX/SGI-VII/2022 tanggal 26 Juli 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2018 Nomor 00005/207/18/055/21 tanggal 5 Januari 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pengusaha Kena PajakFiskus
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor73.612.844.68473.612.844.684
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri80.120.785.54280.120.785.542
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut1.258.405.6801.258.405.680
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)155.992.035.906155.992.035.906
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)155.992.035.906155.992.035.906
d Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1.Impor BKP00
d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6.Penyerahan atas aktiva tetap y.m.t.s. tdk untuk diperjualbelikan00
d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)8.012.078.5518.012.078.551
b Dikurangi
b.1PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan41.126.987.55440.987.289.089
b.3.STP (pokok kurang bayar)00
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5.Lain-lain00
b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)41.126.987.55440.987.289.089
c Diperhitungkan
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)41.126.987.55440.987.289.089
e..Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(33.114.909.003)(32.975.210.538)
3Kelebihan Pajak yang sudah
a Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya33.114.909.00333.114.909.003
b Dikompensaikan ke Masa Pajak.......... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)33.114.909.00333.114.909.003
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0139.698.465
5Sanksi adminstrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP061.020.289
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo.Pasal 9 (4f) PPN00
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)061.020.289
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0200.718.754

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 010/TAX/SGI-III/2021 tanggal 17 Maret 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor73.612.844.684
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri80.120.785.542
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut1.258.405.680
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)155.992.035.906
d. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
e. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)155.992.035.906
d Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1.Impor BKP0
d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak0
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6.Penyerahan atas aktiva tetap y.m.t.s. tdk untuk diperjualbelikan0
d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.9.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)8.012.078.551
b Dikurangi
b.1PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan41.126.987.554
b.3.STP (pokok kurang bayar)0
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5.Lain-lain0
b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)41.126.987.554
c Diperhitungkan
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)41.126.987.554
e..Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(33.114.909.003)
3Kelebihan Pajak yang sudah
a Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya33.114.909.003
b Dikompensaikan ke Masa Pajak.......... (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)33.114.909.003
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0
5Sanksi adminstrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo.Pasal 9 (4f) PPN0
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00405/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 21 Februari 2022, menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.PPN Kurang/(Lebih) bayar139.698.4650139.698.465
b.Sanski Bunga61.020.289061.020.289
c.Sanksi Kenaikan000
d.Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar200.718.7540200.718.754

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 042/TAX/SGI-V/2022 tanggal 18 Mei 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 042/TAX/SGI-V/2022 tanggal 18 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Koreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Mei 201840.987.289.08941.126.987.554139.698.465
TOTAL40.987.289.08941.126.987.554139.698.465

Alasan Banding

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

a. Sengketa Koreksi atas Pajak Masukan Masa Mei 2018 yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp 139.698.465,-

Menurut Pemohon Banding41.126.987.554 Menurut Terbanding40.987.289.089 Sengketa/Koreksi139.698.465

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Mei 2018 sebesar Rp 139.698.465,- dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut :

1) Dasar Hukum Terkait:

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU KUP)

Pasal 1 angka 25

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahu an sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Pasal 31 ayat (1)

“Tata cara Pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

Pasal 31 ayat {2):

Tata cara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya mengatur tentang Pemeriksaan ulang, jangka waktu Pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan kepada Pemohon Banding, dan hak Pemohon Banding untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.

b) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.03/ 2013 s.t.t.d PMK Nomor 184/PMK.03/2015

Pasal 1 angka 15

Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SPHP adalah surat yang berisi tentang temuan Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi,

dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi.

Pasal 8 huruf C

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.”

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU PPN)

Pasal 1 angka 24

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

Pasal 3A ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor,

dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan bahwa atas Barang Mewah yang terutang.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. Impor Barang Kena Pajak

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha

d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar DaerahPabean di dalam Daerah Pabean;

e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pasal 9 ayat (8)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa yang sama.

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk :

a. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. Dihapus;

f. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. Perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Pasal 9 ayat (9)

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Pasal 16F

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (selanjutnya disebut dengan PMK-242)

Pasal 11 ayat (1)

Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain.

Pasal 11 ayat (4)

SSP atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah, dalam hal telah divalidasi dengan NTPN.

e) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007 (selanjutnya disebut dengan PMK-99)

Pasal 6

(1) Dokumen sumber sebagai dasar pencatatan estimasi pendapatan adalah DIPA Kementerian Negara/Lembaga atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya yang dipersamakan dengan DIPA.

(2) Dokumen sumber sebagai dasar pencatatan penerimaan negara antara lain meliputi Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau Buatan bahwa dalam Negeri (SSCP), Surat Tanda Bukti Setor (STBS), Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang diterbitkan oleh Bank;

(3) Seluruh dokumen sumber penerimaan negara dinyatakan sah setelah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara {NTPN] dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP)/Nomor Penerimaan Potongan (NPP).

f) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/ 2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (selanjutnya disebut PMK-40)

Pasal 6 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas

Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

g) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/ 2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak sttd PER-27/PJ/ 2011 (selanjutnya disebut PER-10)

Pasal 1 huruf J

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean.

h) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut Per-22) Lampiran Per-22

(1) Bab II Huruf B angka 2 huruf a

(2) Mengidentifikasi ketersediaan pembanding

Salah satu hal penting dalam memilih metode transfer pricing adalah ketersediaan pembanding independen yang andal. Tujuan tahapan ini adalah untuk memastikan ketersediaan dan keandalan pembanding independen yang hendak dipakai.

Pembanding yang hendak diidentifikasikan dapat berupa data harga (misalnya harga pasar untuk barang komoditas), data

mengenai marjin laba kotor, atau data mengenai marjin laba bersih

(3) Bab II Huruf B angka 3

Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Huruf a. Melakukan Analisis Kesebandingan

Pemeriksaan transfer pricing dilakukan dengan cara membandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen. Transaksi afiliasi dianggap sebanding dengan transaksi independen dalam hal:

a. perbedaan (jika ada) antara kondisi transaksi afiliasi dan kondisi transaksi independen tidak memiliki pengaruh yang material terhadap harga atau laba;

b. penyesuaian andal yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material tersebut.

Huruf b. Meningkatkan Kesebandingan

Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. bahwa dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independent. Peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

Huruf b angka 3) Penyesuaian Kesebandingan

Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll.

(4) Bab II Huruf B angka 3 huruf d

PrimaryAdjustment,SecondaryAdjusment,dan Corresponding Adjustment

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memilih risiko penghindaran pajak tinggi.

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Pemohon Banding. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. bahwa atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

(5) Bab III Huruf A

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price Method - CUP)

Metode Perbandingan Harga Antara Pihak Yang Independen adalah metode penentuan harga transfer yang membandingkan harga barang atau jasa dalam transaksi afiliasi dengan harga barang atau jasa dalam transaksi independen.

i) OECD TP guidelines 2010

6.14 Arm’s length pricing for intangible property must take into

account for the purposes of comparability the perspective of both the transferor of the property and the transferee. From the perspective of the transferor, the arm’s length principle would examine the pricing at which a comparable independent enterprise would be willing to transfer the property. From the perspective of the transferee, a comparable independent enterprise may or may not be prepared to pay such a price, depending on the value and usefulness of the intangible property to the transferee in its business. The transferee will generally be prepared to pay this licence fee if the benefit it reasonably expects to secure from the use of the intangibles is satisfactory having regard to other options realistically available. Given that the licensee will have to undertake investments or otherwise incur expenditures to use the licence it has to be determined whether an independent enterprise would be prepared to pay a licence fee of the given amount considering the expected benefits from the additional investments and other expenditures likely to be incurred.

j) OECD TPG 2017 - Paragraph 6.117 – 6.127

6.117 Set out below is a description of some of the specific

features of intangibles that may prove important in a comparability analysis involving transfers of intangibles or rights in intangibles. The following list is not exhaustive and in a specific case consideration of additional or different factors may be an essential part of a comparability analysis.

6.118 Whether the rights in intangibles relevant to a particular

transaction involving the transfer of intangibles or rights in intangibles are exclusive or non-exclusive can be an

important comparability consideration. Some intangibles allow the legal owner of the intangible to exclude others from using the intangible. A patent, for example, grants an exclusive right to use the invention covered by the patent for a period of years. If the party controlling intangible rights can exclude other enterprises from the market, or exclude them from using intangibles that provide a market advantage, that party may enjoy a high degree of market power or market influence. A party with non-exclusive rights to intangibles will not be able to exclude all competitors and will generally not have the same degree of market power or influence. Accordingly, the exclusive or non-exclusive nature of intangibles or rights in intangibles should be considered in connection with the comparability analysis.

6.119 The extent and duration of legal protection of the

intangibles relevant to a particular transfer can be an important comparability consideration. Legal protections associated with some intangibles can prevent competitors from entering a particular market. For other intangibles, such as know-how or trade secrets, available legal protections may have a different nature and not be as strong or last as long. For intangibles with limited useful lives, the duration of legal protections can be important since the duration of the intangible rights will affect the expectation of the parties

6.120 The geographic scope of the intangibles or rights in

intangibles will be an important comparability consideration. A global grant of rights to intangibles may be more valuable than a grant limited to one or a few countries, depending on the nature of the product, the

nature of the intangible, and the nature of the markets in question.

6.121 Many intangibles have a limited useful life. The useful life

of a particular intangible can be affected by the nature and duration of the legal protections afforded to the intangible, as noted above. The useful life of some intangibles can also be affected by the rate of technological change in an industry and by the development of new and potentially improved products. It may also be the case that the useful life of particular intangibles can be extended.

6.122 In conducting a comparability analysis, it will therefore be

important to consider the expected useful life of the intangibles in question. In general, intangibles expected to provide market advantages for a longer period of time will be more valuable than similar intangibles providing such advantages for a shorter period of time, other things being equal. In evaluating the useful life of intangibles it is also important to consider the use being made of the intangible. The useful life of an intangible that forms a base for ongoing research and development may extend beyond the commercial life of the current generation product line based on that intangible.

6.123 In conducting a comparability analysis, it may be important

to consider the stage of development of particular intangibles. It is often the case that an intangible is transferred in a controlled transaction at a point in time before it has been fully demonstrated that the intangible will support commercially viable products. A common example arises in the pharmaceutical industry, where chemical compounds may be patented, and the patents (or rights to use the patents) transferred in controlled

transactions, well in advance of the time when further research, development

6.124 As a general rule, intangibles relating to products with

established commercial viability will be more valuable than otherwise comparable intangibles relating to products whose commercial viability is yet to be established. In conducting a comparability analysis involving partially developed intangibles, it is important to evaluate the likelihood that further development will lead to commercially significant future benefits. In certain circumstances, industry data regarding the risks associated with further development can be helpful to such evaluations. However, the spe

6.125 Often, an important consideration in a comparability

analysis involving intangibles relates to the rights of the parties with regard to future enhancements, revisions and updates of the intangibles. In some industries, products protected by intangibles can become obsolete or uncompetitive in a relatively short period of time in the absence of continuing development and enhancement of the intangibles. As a result, having access to updates and enhancements can be the difference between deriving a short term advantage from the intangibles and deriving a longer term advantage. It is therefore necessary to consider for comparability purposes whether or not a particular grant of rights in intangibles includes access to enhancements, revisions, and updates of the intangibles.

6.126 A very similar question, often important in a comparability

analysis, involves whether the transferee of intangibles obtains the right to use the intangibles in connection with research directed to developing new and enhanced intangibles. For example, the right to use an existing

software platform as a basis for developing new software products can shorten development times and can make the difference between being the first to market with a new product or application, or being forced to enter a market already occupied by established competitive products. A comparability analysis with regard to intangibles should, therefore, consider the rights of the parties regarding the use of the intangibles in developing new and enhanced versions of products.

6.127 Each of the foregoing comparability considerations has a

consequence with regard to the expectation of the parties to a transaction regarding the future benefits to be derived from the use of the intangibles in question. If for any reason there is a significant discrepancy between the anticipated future benefit of using one intangible as opposed to another, it is difficult to consider the intangibles as being sufficiently comparable to support a comparables-based transfer pricing analysis in the absence of reliable comparability adjustments. Specifically, it is important to consider the actual and potential profitability of products or potential products that are based on the intangible. Intangibles that provide a basis for high profit products or services are not likely to be comparable to intangibles that support products or services with only industry average profits. Any factor materially affecting the expectation of the parties to a controlled transaction of obtaining future benefits from the intangible should be taken into account in conducting the comparability analysis.

2) Rincian Alasan Banding Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding di atas dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a) bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan atas SSP Pemanfaatan BKP TB Masa Pajak Mei 2018 sebesar Rp 139.698.465,00 yang dihitung dengan menggunakan persentase koreksi biaya royalti di PPh Badan 50,32% dikalikan dengan biaya royalti yang dibebankan pada Masa Pajak Mei 2018 dan dikalikan dengan tarif PPN 10%.

b) bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi terkait biaya royalti tahun pajak 2018 yang kemudian berimplikasi pada pajak masukan yang dapat diperhitungkan atas SSP Pemanfaatan BKP TB dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

Penjelasan Pemohon Banding atas koreksi biaya royalti yang selanjutnya menjadi dasar dilakukannya koreksi atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan atas SSP Pemanfaatan BKP TB Masa Pajak Mei 2018

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya royalti berdasarkan persentase biaya material terhadap pembentuk penjualan dikalikan total biaya royalti selama tahun 2018 sehingga diperoleh koreksi sebesar 18.124.649.558,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Penjelasan:

• Menurut Terbanding, perbandingan Raw Material Consumption dengan Total Penjualan dikalikan biaya royalti adalah biaya royalti yang tidak dapat dibiayakan (koreksi biaya);

• Menurut Terbanding, proporsi biaya selain Material ditambah margin laba dibanding total penjualan dianggap sebagai biaya royalti wajar.

2. bahwa koreksi Terbanding atas biaya royalti dilakukan tanpa melakukan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, karena langsung mengurangi biaya royalti menurut SPT Tahunan sebesar proporsi biaya RM Consumption dibanding total penjualan.

3. bahwa dalam melakukan koreksi biaya royalti, Terbanding tidak menyajikan data pembanding sebagai ukuran kewajaran nilai biaya royati yang dibebankan Pemohon Banding.

4. bahwa dalam hal Terbanding menentukan nilai wajar royalti berdasarkan biaya selain Material ditambah Margin Laba dibandingkan total penjualan, maka hal ini berarti Terbanding mengabaikan persyaratan kontrak perhitungan biaya royalti.

5. bahwa biaya royalti yang dibebankan oleh Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan PPh Badan dihitung berdasarkan tarif royalti dikalikan penjualan (sales) kepada pihak independen saja, sebagai berikut:

Basis Perhitungan RoyaltiJumlahRoyalti
Penjualan Independen1.264.403.286.72336.016.635.478
Penjualan Afiliasi209.310.333.291-
Jumlah Total1.473.713.620.0143 6.016.635.478

Adapun rincian perhitungan biaya royalti sehubungan dengan penjualan kepada pihak independen adalah sebagai berikut:

NoPenerima RoyaltiRoyalti yang dibayar SGI (JPY)Tarif RoyaltiBasis Royalti: Penjualan Independen (JPY)
1Sankei Industry Co. Ltd.6.336.6382,50%253.465.515
2Kyusyu Seitan Co. Ltd.93.902.6203,80%2.471.121.586
3Johetsu Industry Co. Ltd27.125.2902,50%1.085.011.592
4Gohsyu Corporation150.708.2102,50%6.028.328.412
5Komazuki Co. Ltd.485.1842,50%19.407.360
JUMLAH dalam JPY278.557.9429.857.334.465
JUMLAH dalam IDR3 6.016.635.4781 .264.403.286.723

Kesimpulan:

Biaya royalti dihitung berdasarkan penjualan kepada pihak independen dengan tarif sesuai perjanjian dengan para pihak penerima royalti.

6. bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding sebagaimana terdapat dalam SPUH Pajak Penghasilan yang menyatakan:

“Sedangkan berdasarkan hasil pencarian dari internet diketahui bahwa perusahaan pembanding masih memiliki fungsi R&D dan beberapa perusahaan menghasilkan produk yang berbeda dengan Pemohon Banding, sehingga perusahaan pembanding belum memenuhi ketentuan”, Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat tersebut dengan alasan penjelasan sebagai berikut:

• Terbandingmenyimpulkanbahwaperusahaan pembanding belum memenuhi ketentuan dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan hasil pencarian di internet diketahui bahwa perusahaan pembanding masih memiliki fungsi R&D.

b. Beberapa perusahaan menghasilkan produk yang berbeda dengan Pemohon Banding.

Terkait alasan tersebut di atas dapat disampaikan hal- hal sebagai berikut:

(1) bahwa dalam setiap perjanjian lisensi melibatkan dua belah pihak yaitu:

- Pemilik yang mentransfer IP yang dilisensikan (transferor/licensor);

- Pihakyangmenerimalisensi (transferee/licensee)

bahwa lebih lanjut, kepemilikan IP diperoleh dari dua cara, yaitu melakukan proses R&D dan akuisisi. Maka sudah sewajarnya jika pihak transferor yang terlibat dalam pernajian terpilih melakukan fungsi R&D.

(2) bahwa pengujian transaksi pembayaran royalti, seharusnya dilakukan terpisah dari transaksi afiliasi lainnya atau per transaksi (by transaction). Dimana pengujian dilakukan secara spesifik atas transaksi royalti atau perjanjian afiliasi yang diuji saja, karena yang diuji adalah perjanjian lisensi antar pihak afiliasi maka pembanding yang digunakan adalah perjanjian lisensi independen dan bukan perusahaan independen.

(3) bahwa dalam pengujian kewajaran pembayaran royalti kepada pihak afiliasi Pemohon Banding menggunakan basis data RoyaltiStat (pembanding eksternal), kemudian setelah melalui proses seleksi, dihasilkan 13 perjanjian lisensi yang paling sesuai dengan perjanjian lisensi yang diuji.

(4) bahwa sesuai paragraph 6.117-6.127 OECD TPG 2017, faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam melakukan analisis kesebandingan untuk proses seleksi pemilihan pembanding atas perjanjian lisensi sebagai berikut:

i. Exclusivity (ekslusifitas)

ii. Extent and duration of legal protection

(jangkauan dan durasi perlindungan hukum)

iii. Geographic Scope (cangkupan geografi) iv. Useful of life (umur penggunaan)

v. Stageofdevelopment(tingkat pengembangan)

vi. Right to enhancements, revisions, and

updates (Hak untuk meningkatkan, merevisi, dan membarui)

vii. Expectation of future benefit (ekspetasi

manfaat di masa depan)

(5) bahwa berdasarkan dari uraian faktor-faktor tersebut diatas diketahui bahwa fungsi R&D dan jenis produk yang diproduksi oleh perusahaan tidak termasuk faktor yang menjadi pertimbangan dalam analisis kesebandingan.

• bahwa sebagaimana telah dijelaskan dan disampaikan dalam surat keberatan, Pemohon Banding telah melakukan domumentasi terkait penerapan prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi royalti kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

• bahwa data perusahaan pembanding yang dipilih terkait pengujian transaksi royalti yang terdapat dalam halaman 31 dan halam 32 dokumen local (local file) tahun 2018 adalah sebanyak 13 (tiga belas) perusahaan pembanding sebagai berikut:

• bahwa dokumen lokal (local file) tahun 2018 telah dipinjamkan baik dalam proses pemeriksaan dan proses keberatan.

• bahwa mengacu pada penjelasan di atas, Pemohon Banding tidak sependapat atas alasan penolakan dalam SPUH dimana tidak disebutkan secara rinci atas 13 (tiga belas) data perusahaan pembanding, mana saja perusahaan-perusahaan yang menurut Tim Peneliti Keberatan belum memenuhi ketentuan.

• bahwa lebih lanjut apabila seluruh 13 (tiga belas) perusahaan pembanding yang dimaksud dalam SPUH belum memenuhi ketentuan, dalam SPUH tidak/belum disampaikan perusahaan-perusahaan mana saja yang telah memenuhi ketentuan sehingga dapat digunakan

untuk melakukan pengujian kewajaran atas transaksi royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

7. bahwa Terbanding mempertahankan argumentasi Tim Peneliti Keberatan sebagaimana yang dituangkan dalam SPUH yaitu “Royalti timbul karena penggunaan IP berupa know how dalam memproduksi suatu barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding, koreksi dilakukan atas nilai pemakaian material karena tidak ada pemanfaatan know how atas material yang digunakan tersebut, know how dapat dimanfaatkan dalam kegiatan, cara membuat dan memproduksi suatu barang”, Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat tersebut dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding setuju atas pernyataan dalam SPUH dimana “tidak ada pemanfaatan know how atas material yang digunakan tersebut” dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa material yang digunakan dalam proses produksi Pemohon Banding adalah material yang dibeli oleh Pemohon Banding dari pihak lain, bukan material yang diproduksi sendiri oleh Pemohon Banding;

b. Sehingga memang tidak terdapat pemanfaatan know how atas material tersebut.

• bahwa Pemohon Banding setuju atas pernyataan dalam SPUH dimana “know how dapat dimanfaatkan dalam kegiatan, cara membuat dan memproduksi suatu barang” dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding memanfaatkan know how dari pemilik IP dalam proses produksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

b. Bhawa uraian dan penjelasan atas pemanfaatan know how tersebut telah dijelaskan dan diuraikan dalam dokumen local (local file) tahun 2018.

c. bahwa dokumen local (local file) tahun 2018 telah dipinjamkan baik dalam proses pemeriksaan dan proses keberatan.

8. bahwa Terbanding mempertahankan argumentasi Tim Peneliti Keberatan sebagaimana yang dituangkan dalam SPUH yaitu “Nilai suatu IP adalah hal yang penting untuk diketahui, dan penentuan besarnya royalti yang akan dibebankan berdasarkan dari nilai IP tersebut adalah menjadi tidak wajar apabila Pemohon Banding membebankan pembayaran imbalan royalti yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak “Perjanjian Bantuan Teknis” yang telah disepakati”, Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat tersebut dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pernyataan yang terdapat dalam SPUH yang menyatakan Pemohon Banding membebankan pembayaran imbalan royalti yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak “Perjanjian Bantuan Teknis” yang telah disepakati, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa sebagaimana telah dijelaskan dan disampaikan dalam surat keberatan, Pemohon Banding telah mendokumentasikan penerapan prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi royalti kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa.

b. bahwa Pemohon Banding terikat perjanjian dengan pemilik IP dengan syarat dan ketentuan perjanjian yang sudah diuraikan dalam halaman 29 dan halaman

30 dokumen local (local file) tahun 2018 sebagai berikut:

c. bahwa baik dalam proses pemeriksaan maupun dalam proses keberatan, atas keseluruhan perjanjian tersebut telah dipinjamkan baik kepada Tim Pemeriksa maupun Tim Peneliti.

d. bahwa sebagaimana telah dijelaskan dan diuraikan dalam surat keberatan, perhitungan biaya royalti tahun 2018 sebesar Rp 36.016.635.478,00 yang menjadi beban Pemohon Banding telah sesuai dengan perjanjian yaitu dengan perhitungan sebagai berikut :

NoPenerima RoyaltiRoyalti yang dibayar SGI (JPY)Tarif RoyaltiBasis Royalti: Penjualan Independen (JPY)
1Sankei Industry Co. Ltd.6.336.6382,50%253.465.515
2Kyusyu Seitan Co. Ltd.93.902.6203,80%2.471.121.586
3Johetsu Industry Co. Ltd27.125.2902,50%1.085.011.592
4Gohsyu Corporation150.708.2102,50%6.028.328.412
5Komazuki Co. Ltd.485.1842,50%19.407.360
JUMLAH dalam JPY278.557.9429.857.334.465
JUMLAH dalam IDR36.016.635.4781 .264.403.286.723

• bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan kembali kesepakatan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang sudah tercantum dalam perjanjian yaitu :

a. Pemilik IP (dalam hal ini berupa know how) mengizinkan Pemohon Banding untuk menggunakan semua hak paten dan teknologi terkait untuk mempabrikasi suku cadang dan memberikan Pemohon Banding kecakapan teknis (know how) untuk menggunakan semua hak dan teknologi tersebut dengan cara sebagaimana ditetapkan sebagai berikut:

- Pemilik IP akan menyediakan gambar (drawing) rakitan, gambar (drawing) pabrikasi, spesifikasi, daftar bahan dan semua informasi teknis lain yang diperlukan untuk memproduksi suku cadang.

- Pemilik IP akan memberi petunjuk pengoperasian mesin dan petunjuk penanganan perangkat kontrol yang digunakan pada mesin dan semua informasi teknis lain.

- Pemilik IP akan memberi saran dan bimbingan mengenai mesin dan peralatan yang diperlukan untuk pabrikasi suku cadang dan mengirim insinyur ke Pemohon Banding.

b. Biaya-biaya yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding, yaitu meliputi :

- Biaya royalti dengan tarif yang telah ditetapkan oleh masing-masing pihak.

bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemeriksa telah mengakui eksistensi dari biaya royalti yang menjadi sengketa atau dengan kata lain kewajiban dari

Pemilik IP telah dilaksanakan oleh Pemilik IP dan manfaatnya telah diterima oleh Pemohon Banding. Sehingga sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, Pemohon Banding berkewajiban menanggung biaya royalti yang telah disepakati dalam perjanjian dan secara hukum tidak dapat tidak dilakukan.

• bahwa berdasarkan pernyataan yang dituangkan dalam SPUH “Pemohon Banding membebankan pembayaran imbalan royalti yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak” tidak dijelaskan dan diuraikan secara rinci faktor- faktor yang menyebabkan ketidaksesuaian sebagaimana yang dimaksud dalam SPUH tersebut.

• bahwa dari uraian di atas, Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa pembebanan biaya royalti telah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak yaitu antara pemilik IP dengan Pemohon Banding.

9. bahwa mengacu kepada SPHP pada bagian berikut :

bahwa kutipan dari paragraph 6.14 OECD TP Guideline tersebut adalah sebagai berikut:

Arm’s length pricing for intangible property must take into account for the purposes of comparability the perspective of both the transferor of the property and the transferee. From the perspective of the transferor, the arm’s length principle would examine the pricing at which a comparable independent enterprise would be willing to transfer the property. From the

perspective of the transferee, a comparable independent enterprise may or may not be prepared to pay such a price, depending on the value and usefulness of the intangible property to the transferee in its business. The transferee will generally be prepared to pay this licence fee if the benefit it reasonably expects to secure from the use of the intangibles is satisfactory having regard to other options realistically available. Given that the licensee will have to undertake investments or otherwise incur expenditures to use the licence it has to be determined whether an independent enterprise would be prepared to pay a licence fee of the given amount considering the expected benefits from the additional investments and other expenditures likely to be incurred. Terjemahan bebas atas bagian yang dikutip oleh pemeriksa yaitu “From the perspective of the transferee, a comparable independent enterprise may or may not be prepared to pay such a price, depending on the value and usefulness of the intangible property to the transferee in its business” adalah sebagai berikut :

Dari sudut pandang penerima manfaat (Pemohon Banding), perusahaan independen yang sebanding mungkin atau mungkin tidak siap untuk membayar harga seperti itu, tergantung pada nilai dan kegunaan properti tidak berwujud bagi penerima manfaat (Pemohon Banding) dalam bisnisnya. bahwa pernyataan dalam paragraf tersebut tidak menyebutkan adanya unsur nilai (value) material bahan baku yang harus dikeluarkan dalam perhitungan royalti sebagaimana yang dimaksud oleh Pemeriksa dan sebagaimana telah digunakan oleh Pemeriksa untuk melakukan koreksi atas biaya royalti yang telah dibebankan oleh Pemohon Banding.

bahwa dasar koreksi yang dilakukan Pemeriksa serta dipertahankan dalam proses keberatan atas biaya royalti sebagaimana di uraikan di atas dilakukan tanpa menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, karena langsung mengurangi biaya royalti menurut SPT Tahunan sebesar proposi biaya RM Consumption dibanding total penjualan.

10. bahwa dalam hal Pemeriksa dan Tim Peneliti menentukan nilai wajar royalti berdasarkan biaya selain Material ditambah Margin Laba dibandingkan total penjualan, maka hal ini berarti Pemeriksa mengabaikan persyaratan kontrak perhitungan biaya royalti.

11. bahwa dari uraian dasar hukum, data, fakta, dan penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan :

• bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemeriksa telah mengakui adanya eksistensi atas know how yang telah dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dalam proses produksi Pemohon Banding. Adanya eksistensi ini telah dinyatakan dalam SPUH yaitu “know how dapat dimanfaatkan dalam kegiatan, cara membuat dan memproduksi suatu barang.”

• bahwa paragraf 6.14 OECD TP Guideline yang dijadikan dasar koreksi pemeriksa dalam SPHP tidak menyebutkan adanya unsur nilai (value) material bahan baku yang harus dikeluarkan dalam perhitungan royalti sebagaimana yang dimaksud oleh Pemeriksa dan sebagaimana telah digunakan oleh Pemeriksa untuk melakukan koreksi atas biaya royalti yang telah dibebankan oleh Pemohon Banding.

• bahwa baik pemeriksaan maupun Tim Peneliti :

(1) Tidak melakukan analisa kesebandingan;

(2) Tidak menjelaskan alasan penolakan atas data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan dalam dokumen lokal (local file) tahun 2018;

(3) Tidak menjelaskan alasan penolakan metode CUP yang digunakan oleh Pemohon Banding.

• bahwa penggunaan tingkat raw material consumption sebesar 50,32% sebagai dasar koreksi atas royalti baik dalam proses pemeriksaan maupun dalam proses keberatan tidak memiliki dasar yang kuat dan terpercaya bahwa perhitungan basis royalti tersebut merupakan formula yang wajar dan lazim digunakan dalam perjanjian lisensi, dan tidak sesuai dengan petunjuk pemeriksaan transaksi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan Per-22/PJ/2013.

• bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat 3 UU PPh, transaksi afiliasi harus sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa (transaksi independen). bahwa dengan demikian transaksi pembanding independen menjadi ukuran kewajaran transaksi afiliasi.

• Adapun perbandingan antara basis royalti wajar (basis royalti pada perjanjian lisensi independen), dengan perjanjian yang diuji, dan basis royalti menurut Tim Peneliti, lebih jelas terlihat pada tabel berikut.

Basis Royati pada Perjanjian yang diujiBasis Royalti Wajar (Perjanjian Independen)Basis Royalti menurut Peneliti Keberatan
Net sales x tarif royaltiNet sales x tarif royalti(Net sales x tarif) – (RMC/penjualan x biaya royalti)

bahwa berdasarkan tabel di atas disimpulkan bahwa basis royalti pada perjanjian yang diuji sesuai dengan basis royalti wajar, sedangkan basis royalti menurut Tim Peneliti tidak sesuai dengan basis royalti wajar. Oleh karena itu disimpukan bahwa basis royalti pada perjanjian yang diuji telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Penjelasan Pemohon Banding atas koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan atas SSP Pemanfaatan BKPTB Masa Pajak Mei 2018

1.bahwa terkait SSP Masa Pajak Mei 2018 atas pembayaran PPN BKPTB dari luar daerah pabean tersebut di atas, sudah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Sehingga berdasarkan PMK-242 dan PMK-99 SSP tersebut dapat dinyatakan “sah”. bahwa dengan demikian Pemohon Banding berhak untuk mengkreditkan pajak masukannya, dan Negara tidak akan dirugikan atas pengkreditan pajak masukan tersebut.

2.bahwa atas SSP a quo Masa Pajak Mei 2018 tersebut merupakan sarana penyetoran sekaligus pelaporan atas pemanfaatan BKPTB dari luar daerah pabean dimana Pemohon Banding wajib memungut PPN atas pemanfaatan BKPTB dari luar daerah pabean tersebut.

3.bahwa SSP Pemanfaatan BKPTB Masa Pajak Mei 2018 tersebut telah disetorkan Pemohon Banding ke Kas Negara dan telah diterima oleh Negara. Sehingga pendapat Tim Peneliti Keberatan yang menyatakan pajak masukan yang telah dilakukan penyetoran tersebut tidak dapat dikreditkan telah menghilangkan hak Pemohon Banding.

4.Di samping fungsi penyetoran dan pelaporan tersebut, SSP a quo tersebut juga merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding.

5.bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada, diketahui bahwa transaksi atas pemanfaatan BKPTB dari luar daerah pabean yang pajak masukannya dikoreksi oleh Terbanding adalah benar telah sesuai dengan keadaan sebenarnya, sehingga telah memenuhi syarat material UU PPN.

6.bahwa berdasarkan dasar hukum, tanggapan dan penjelasan, dan kesimpulan tesebut diatas, Pemohon Banding memohon agar koreksi pajak masukan yang dapat dikreditkan yang berasal dari SSP Masa Pajak Mei 2018 atas Pemanfaatan BKPTB dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp 139.698.465,00 dapat dibatalkan seluruhnya.

Petitum

Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Sehingga perhitungan Pajak Masukan masa April Tahun 2018 menurut perhitungan seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut Pemohon Banding
1 2 3 4 5 6Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.5+b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Pasal 16C/Pasal 16D/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab secara Renteng: d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5 Kegiatan membangun sendiri d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7. Perolehan yang PPN nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab secara Renteng e. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 Perhitungan Pajak Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif 1.a.2 atau 1.d.9) b. dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri b.5. lain-lain b.6. Jumlah (b.1+b.2+b3+b.4+b.5) c. Diperhitungkan c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak.. (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) PPN yang kurang dibayar (2e+3c) Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (3) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4) PPN H. Jumlah sanksi admisitrasi (a+b+c+d+e+f+g) Pajak Yang Masih Harus Dibayar73,612,844,684 80,120,785,542 - 2,258,405,680 - 155,992,035,906 - 155,992,035,906 - - - - - - - - - 8,012,078,551 - 41,126,987,554 - - - 41,126,987,554 41,126,987,554 (33,114,909,003) 33,114,909,003 - 33,114,909,003

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-1143/WPJ.07/2022 tanggal 28 Juni 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 105/PJ.0401/2020 tanggal 22 Desember 2020 diketahui bahwa Tim Pemeriksa melakukan Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp139.698.465,- dengan alasan Koreksi tersebut berhubungan dengan objek biaya royalti sebesar Rp 18.124.649.558,00 (Masa Januari sampai dengan Desember 2018):

2. Bahwa Wajib Pajak mengajukan keberatan melalui surat keberatan nomor 010/TAX/SGI-III/2021 tanggal17 Maret 2021. Wajib Pajak mengajukan keberatan atas seluruh data yang dikoreksi sebesar Rp139.698.465,-

3. Berdasarkan penelitian, antara lain dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) Koreksi Pajak Masukan masa pajak Mei 2018 terkait dengan Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto atau BIaya Usaha pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa/Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/206/18/055/21 tanggal 05 Januari 2021 yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak melalui surat nomor 005/TAX/SGI-III/2021 tanggal 17 Maret 2021.

b) Berdasarkan hasil penelitian atas keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetpan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa/Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/206/18/055/21 tanggal 05 Januari 2021 antara lain disimpulkan bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2018 tersebut dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas objek biaya royalti;

c) Tim Peneliti berpendapat bahwa dengan dipertahankan Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto dan Biaya Usaha tersebut, maka disimpulkan juga bahwa koreksi atas pajak masukan dipertahankan.

4. Berdasarkan uraian tersebut diatas, tim peneliti sependapat dengan Pemeriksa dan mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp139.698.465 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PErtambahan Nilai Barang dan Jasa 00005/207/18/055/21 tanggal 05 Januari 2021 masa/tahun pajak Mei 2018 karena telah sesuai dengan bukti yang cukup dan kompeten serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 106/TAX/SGI-VII/2022 tanggal 26 Juli 2022, pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-44 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00405/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 21 Februari 2022;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 010/TAX/SGI-III/2021 tanggal 17

Maret 2021;

Bukti P-3 Fotokopi Lampiran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00005/207/18/055/21 tanggal 5 Januari 2021 Masa Pajak Mei 2018;

Bukti P-4 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-5 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Asep Dedi Supriadi, S.H.,M.Kn.

Nomor 14 Tanggal 25 Oktober 2019 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Sankei Gohsyu Industries;

Bukti P-6 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Asep Dedi Supriadi, S.H.,M.Kn.

Nomor 05 Tanggal 21 Juli 2021 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Sankei Gohsyu Industries;

Bukti P-7 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Laksmi Adhianto, S.H. Nomor 91

Tanggal 14 Februari 1996 tentang Perseroan Terbata PT. SGI;

Bukti P-8 Softcopy Surat Banding;

Bukti P-9 Softcopy Surat Bantahan;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus atas nama Fajar Zakaria Hasanudin; Bukti P-11 Surat Kuasa Khusus atas nama Khaelita Jehan;

Bukti P-12 Pakta Integritas atas nama Jun Aoki;

Bukti P-13 Pakta Integritas atas nama Fajar Zakaria Hasanudin;

Bukti P-14 Pakta Integritas atas nama Khaelita Jehan;

Bukti P-15 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal dan KTP atas nama Fajar

Zakaria Hasanudin;

Bukti P-16 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal dan KTP atas nama Khaelita

Jehan;

Bukti P-17 Fotokopi Surat izin Kuasa Hukum Nomor KEP-088/PP/IKH/2022

Tanggal 27 Januari 2022;

Bukti P-18 Fotokopi Surat izin Kuasa Hukum Nomor KEP-868/PP/IKH/2021

Tanggal 7 September 2021;

Bukti P-19 Fotokopi Bermeterai Paspor atas nama Jun Aoki;

Bukti P-20 Fotokopi Paspor atas nama Yoshimitsu Jingu;

Bukti P-21 Fotokopi KITAS atas nama Jun Aoki;

Bukti P-22 Fotokopi KITAS atas nama Yoshimitsu Jingu;

Bukti P-23 Fotokopi KITAS atas nama Kuniyasu Kadono;

Bukti P-24 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 010/TAX/SGI-III/2021 tanggal

17 Maret 2021;

Bukti P-25 Fotokopi Bermeterai Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-26 Fotokopi Bermeterai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00005/207/18/055/21 tanggal 5 Januari 2021 Masa Pajak Mei 2018;

Bukti P-27 Fotokopi Bermeterai Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00405/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 21 Februari 2022;

Bukti P-28 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Asep Dedi Supriadi, S.H.,M.Kn.

Nomor 02 Tanggal 07 Juni 2022 tentang Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sankei Gohsyu Industries;

Bukti P-29 Fotokopi Bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.09-

0019500 tanggal 8 Juni 2022;

Bukti P-30 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Asep Dedi Supriadi, S.H.,M.Kn.

Nomor 05 Tanggal 21 Juli 2021 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Sankei Gohsyu Industries;

Bukti P-31 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Asep Dedi Supriadi, S.H.,M.Kn.

Nomor 14 Tanggal 25 Oktober 2019 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Sankei Gohsyu Industries;

Bukti P-32 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Laksmi Adhianto, S.H. Nomor

91 Tanggal 14 Februari 1996 tentang Perseroan Terbata PT. SGI; Bukti P-33 Matriks Sengketa;

Bukti P-34 Fotokopi Pasport atas nama Kuniyasu Kadono;

Bukti P-35 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00005/207/18/055/21 tanggal 5 Januari 2021 Masa Pajak Mei 2018;

Bukti P-36 Fotokopi SPT Masa;

Bukti P-37 Surat Kuasa Khusus atas nama Arief Sholikhul Huda;

Bukti P-38 Fotokopi KTP dan Kartu Tanda Pengenal dan KTP atas nama

Arief Sholikhul Huda;

Bukti P-39 Fotokopi Surat izin Kuasa Hukum Nomor KEP-923/PP/IKH/2022

Tanggal 16 September 2022;

Bukti P-40 Pakta Integritas atas nama Arief Sholikhul Huda;

Bukti P-41 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-42 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-43 Softcopy Surat Pencabutan;

Bukti P-44 Closing statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-18 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Tugas Nomor ST-820/WPJ.07/2022 tanggal 19 Oktober

2022;

Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-1094/WPJ.07/2022 tanggal 14 November

2011;

Bukti T-3 LHP Nomor Lap-105/PJ.0401/2020 tanggal 22 Desember 2020; Bukti T-4 KKP;

Bukti T-5 LPK Nomor LAP-00408/KEB/PJ/WPJ.07/2022 Tanggal 21

Februari 2022;

Bukti T-6 Surat Tugas Nomor ST-17859/PJ.07/2022 tanggal 15 November

2022;

Bukti T-7 Matriks Sengketa;

Bukti T-8 Surat Tugas Nomor ST-6/WPJ.07/2023 tanggal 2 Januari 2023; Bukti T-9 Surat Tugas Nomor ST-452/WPJ.07/2023 tanggal 30 Januari

2023;

Bukti T-10 Penjelasan tertulis (Hanya Softcopy);

Bukti T-11 Surat Tugas Nomor ST-1343/WPJ.07/2023 tanggal 16 Maret

2023;

Bukti T-12 Penjelasan Tertulis atas bukti Pemohon Banding;

Bukti T-13 Surat Tugas Nomor ST-1574/WPJ.07/2023 tanggal 31 Maret

2023;

Bukti T-14 Surat Tugas Nomor ST-1949/WPJ.07/2023 tanggal 27 April 2023; Bukti T-15 Softcopy Penjelasan Tertulis;

Bukti T-16 Surat Tugas Nomor ST-2498/PJ.07/2023 tanggal 29 Mei 2023; Bukti T-17 Surat Tugas Nomor ST-3475/WPJ.07/2023 tanggal 18 Juli 2023; Bukti T-18 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00405/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 21 Februari 2022 tentang Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2018 Nomor 00005/207/18/055/21 tanggal 5 Januari 2021, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 042/TAX/SGI-V/2022 tanggal 18 Mei 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan41.126.987.55440.987.289.089139.698.465

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

…

Pokok Sengketa:

Terbanding melakukan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan atas SSP Pemanfaatan BKP TB Masa Pajak Januari s.d Desember 2018 sebesar Rp 1.794.083.157,00 ( untuk Masa Pajak Mei 2018 sebesar Rp 139.698.465,- ) yang dihitung dengan menggunakan persentase koreksi biaya royalti di PPh Badan 50,32% dikalikan dengan biaya royalti yang dibebankan pada setiap Masa Pajak dan dikalikan dengan tarif PPN 10%;

Menurut Terbanding

a. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-105/PJ.0401/2020 tanggal 22 Desember 2020 (halaman 68), Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2018 sebesar Rp 139.698.465,- karena seharusnya tidak terdapat kredit pajak atas impor BKP Tidak Berwujud tersebut. Koreksi berhubungan dengan koreksi pada biaya royalty dan objek PPh Pasal 26;

b. Pemohon Banding dalam surat keberatanya menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada intinya menyatakan:

1) bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi terkait biaya royalty tahun pajak 2018 dengan alasan sebagaimana terdapat dalam surat keberatan atas jenis pajak PPh Badan tahun pajak 2018;

2) Surat Setoran Pajak atas pembayaran PPN BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean telah dinyatakan sah karena telah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

c. bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dalam SKPKB PPN Nomor 00005/207/18/055/21 tanggal 5 Januari 2021 Masa Pajak Mei 2018 merupakan secondary adjustment atas koreksi positif biaya royalty yang ditempatkan dalam bbiaya usaha lainnya sebesar Rp. 18.124.649.558,-, karena Pemohon Banding memperhitungkan komponen raw material sebagai salah satu unsur yang mendasari perhitungan biaya royalty, dimana persentase biaya raw material tersebut mencapai 50,32%;

d. bahwa atas koreksi positif biaya royalty sebesar Rp. 18.124.649.558,-, tersebut diatas, telah ditetapkan dalam SKPKB PPh Nomor 00002/206/18/055/21 tanggal 5 Januari 2021 Tahun Pajak 2018;

e. bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas koreksi positif biaya royalty dalam SKPKB PPh Nomor 00002/206/18/055/21 tanggal 5 Januari 2021 Tahun Pajak 2018 dengan surat nomor 005/TAX/SGI-III/2021 tanggal 17 Maret 2021;

f. bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan tidak setuju atas koreksi terkait biaya royalty tahun pajak 2018 dengan alasan sebagaimana terdapat dalam surat keberatan atas jenis pajak PPh Badan Tahun Pajak 2018;

g. bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan atas koreksi biaya royalty yang ditempatkan dalam biaya usaha lainnya sebesar Rp. 18.124.649.558,- dalam SKPKB PPh Nomor SKPKB PPh Nomor 00002/206/18/055/21 tanggal 5 Januari 2021 Tahun Pajak 2018, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding.

h. Bahwa Peraturan terkait dengan sengketa ini adalah Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

i. Berdasarkan fakta dan peraturan tersebut diatas, Terbanding berpendapat untuk menolak banding Pemohon Banding sesuai dengan hasil penelitian atas koreksi positif biaya royalty yang ditempatkan dalam biaya usaha

lainnya sebesar Rp. 18.124.649.558,-, dalam SKPKB PPh Nomor 00002/206/18/055/21 tanggal 5 Januari 2021 Tahun Pajak 2018, yang telah diterbitkan sebelumnya

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Mei 2018 sebesar Rp139.698.465,- berdasarkan argumentasi, data dan fakta sebagai berikut:

• bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemeriksa telah mengakui adanya eksistensi atas know how yang telah dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dalam proses produksi Pemohon Banding. Adanya eksistensi ini telah dinyatakan dalam SPUH yaitu “know how dapat dimanfaatkan dalam kegiatan, cara membuat dan memproduksi suatu barang.”

• bahwa paragraf 6.14 OECD TP Guideline yang dijadikan dasar koreksi pemeriksa dalam SPHP tidak menyebutkan adanya unsur nilai (value) material bahan baku yang harus dikeluarkan dalam perhitungan royalti sebagaimana yang dimaksud oleh Pemeriksa dan sebagaimana telah digunakan oleh Pemeriksa untuk melakukan koreksi atas biaya royalti yang telah dibebankan oleh Pemohon Banding.

• bahwa baik pemeriksaan maupun Tim Peneliti :

1) Tidak melakukan analisa kesebandingan;

2) Tidak menjelaskan alasan penolakan atas data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan dalam dokumen lokal (local file) tahun 2018;

3) Tidak menjelaskan alasan penolakan metode CUP yang digunakan oleh Pemohon Banding.

• bahwa penggunaan tingkat raw material consumption sebesar 50,32% sebagai dasar koreksi atas royalti baik dalam proses pemeriksaan maupun dalam proses keberatan tidak memiliki dasar yang kuat dan terpercaya bahwa perhitungan basis royalti tersebut merupakan formula yang wajar dan lazim digunakan dalam perjanjian lisensi, dan tidak sesuai dengan

petunjuk pemeriksaan transaksi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan Per-22/PJ/2013.

• bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat 3 UU PPh, transaksi afiliasi harus sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa (transaksi independen). bahwa dengan demikian transaksi pembanding independen menjadi ukuran kewajaran transaksi afiliasi.

• Adapun perbandingan antara basis royalti wajar (basis royalti pada perjanjian lisensi independen), dengan perjanjian yang diuji, dan basis royalti menurut Tim Peneliti, lebih jelas terlihat pada tabel berikut.

Basis Royati pada Perjanjian yang diujiBasis Royalti Wajar (Perjanjian Independen)Basis Royalti menurut Peneliti Keberatan
Net sales x tarif royaltiNet sales x tarif royalti(Net sales x tarif) – (RMC/penjualan x biaya royalti)

bahwa berdasarkan tabel di atas disimpulkan bahwa basis royalti pada perjanjian yang diuji sesuai dengan basis royalti wajar, sedangkan basis royalti menurut Tim Peneliti tidak sesuai dengan basis royalti wajar. Oleh karena itu disimpukan bahwa basis royalti pada perjanjian yang diuji telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Penjelasan Pemohon Banding atas koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan atas SSP Pemanfaatan BKPTB Masa Pajak Mei 2018

1. bahwa terkait SSP Masa Pajak Mei 2018 atas pembayaran PPN BKPTB dari luar daerah pabean tersebut di atas, sudah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Sehingga berdasarkan PMK-242 dan PMK-99 SSP tersebut dapat dinyatakan “sah”. bahwa dengan demikian Pemohon Banding berhak untuk mengkreditkan pajak masukannya, dan Negara tidak akan dirugikan atas pengkreditan pajak masukan tersebut.

2. bahwa atas SSP a quo Masa Pajak Mei 2018 tersebut merupakan sarana penyetoran sekaligus pelaporan atas pemanfaatan BKPTB dari luar

daerah pabean dimana Pemohon Banding wajib memungut PPN atas pemanfaatan BKPTB dari luar daerah pabean tersebut.

3. bahwa SSP Pemanfaatan BKPTB Masa Pajak Mei 2018 tersebut telah disetorkan Pemohon Banding ke Kas Negara dan telah diterima oleh Negara. Sehingga pendapat Tim Peneliti Keberatan yang menyatakan pajak masukan yang telah dilakukan penyetoran tersebut tidak dapat dikreditkan telah menghilangkan hak Pemohon Banding.

4. Di samping fungsi penyetoran dan pelaporan tersebut, SSP a quo tersebut juga merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding.

5. bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada, diketahui bahwa transaksi atas pemanfaatan BKPTB dari luar daerah pabean yang pajak masukannya dikoreksi oleh Terbanding adalah benar telah sesuai dengan keadaan sebenarnya, sehingga telah memenuhi syarat material UU PPN.

6. bahwa berdasarkan dasar hukum, tanggapan dan penjelasan, dan kesimpulan tesebut diatas, Pemohon Banding memohon agar koreksi pajak masukan yang dapat dikreditkan yang berasal dari SSP Masa Pajak Mei 2018 atas Pemanfaatan BKPTB dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp 139.698.465,- dapat dibatalkan seluruhnya.

Pendapat Majelis

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Mei 2018 sebesar Rp 139.698.465,- karena menurut Terbanding, seharusnya tidak terdapat kredit pajak atas impor BKP Tidak Berwujud tersebut. Bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Mei 2018 sebesar Rp 139.698.465,- merupakan secondary adjustment atas koreksi positif biaya royalty yang ditempatkan dalam biaya usaha lainnya sebesar Rp. 18.124.649.558,-, karena Pemohon Banding memperhitungkan komponen raw material sebagai salah satu unsur yang mendasari perhitungan biaya royalty, dimana persentase biaya raw material tersebut mencapai 50,32%;

Menurut Terbanding, transaksi pembayaran Royalty belum sepenuhnya memenuhi PKKU dengan alasan seharusnya base royalty tidak memperhitungkan pemakaian material/bahan baku melainkan hanya atas jasa dan margin keuntungan karena know how hanya terbatas pada proses produksi dan bahan baku merupakan bagian terbesar biaya yang membentuk pokok produk jadi.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koresi Terbanding Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Februari 2018 sebesar Rp 139.698.465,- antara lain karena:

• Pemeriksa telah mengakui adanya eksistensi atas know how yang telah dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dalam proses produksi Pemohon Banding. Adanya eksistensi ini telah dinyatakan dalam SPUH yaitu “know how dapat dimanfaatkan dalam kegiatan, cara membuat dan memproduksi suatu barang.”

• bahwa penggunaan tingkat raw material consumption sebesar 50,32% sebagai dasar koreksi atas royalti baik dalam proses pemeriksaan maupun dalam proses keberatan tidak memiliki dasar yang kuat dan terpercaya. bahwa perhitungan basis royalti tersebut merupakan formula yang wajar dan lazim digunakan dalam perjanjian lisensi, dan tidak sesuai dengan petunjuk pemeriksaan transaksi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan Per-22/PJ/2013.

• Terbanding tidak melakukan analisa kesebandingan, tidak juga menjelaskan alasan penolakan atas data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan dalam dokumen lokal (local file) tahun 2018 serta tidak menjelaskan alasan penolakan metode CUP yang digunakan oleh Pemohon Banding.

Bahwa dasar hukum yang terkait dengan substansi sengketa antara lain:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tetang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

Pasal 29 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tetang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015:

Pasal 8 huruf c:

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanan pemeriksaan ,yaitu Temuan Hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan peraturan perundangundanan perpajakan

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya:

Pasal 2 ayat (1):

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas: a. dokumen induk; b. dokumen lokal; dan/ atau c. laporan per negara.

Pasal 3 ayat (1):

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi. (2 ) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tanggal 6 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa:

Pasal 4A ayat (2),(3), dan (5)

(2) Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.

(3) Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal harus memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan.

(5) Data Pembanding Eksternal dapat diperoleh dari database komersial maupun database lainnya.

6) Peraturan Direktur Jendral Pajak No. Per-23/PJ/2013 tetang Standar Pemeriksaan

Pasal 4 huruf ‘c’ Angka 1 dan 2:

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan…

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta

b) Relevan berarti bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temauan hasil Pemeriksaa

Bahwa mengingat sengketa ini merupakan secondary adjustmen atas koreksi Terbanding atas pembayaran Royalty kepada pihak afiliasi Pemohon Banding pada PPh Badan , karena menurut Terbanding transaksi pembayaran Royalty belum sepenuhnya memenuhi PKKU, maka pendapat Majelis dalam memutus sengketa ini akan mengikuti dan menyesuaiakan dengan Pendapat Majelis pada PPh Badan 2018.

Bahwa dari data dan fakta persidangan Majelis memberikan penilaian dan kesimpulan terkait sengketa atas koreksi Terbanding terhadap pembayaran royalti oleh Pemohon Banding kepada pihak aflliasinya, sebagai berikut:

• Bahwa yang menjadi koreksi Terbanding adalah atas pembayaran royalti kepada pihak aflliasi Pemohon Banding sebesar Rp 18.124.649.558

• Bahwa Terbanding telah melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas TP Dokumen Lokal Pemohon atas pembayaran royalti dengan kesimpulan atas transaksi pembayaran royalti tersebut belum sepenuhnya memenuhi Prinsip kewajaran dan kelaziman Usaha (PKKU) yang didasarkan atas penggunaan tingkat raw material consumption sebesar 50,32% sebagai dasar koreksi atas royalti dengan perhitungan sebagai berikut:

Struktur HPP dan Margin

TotalPenjualan (Base Royalti)Penjualan Non Royalti
Nilai Penjualan1.473.713.620.014902.902.263.488570.811.356.526
61%39%
Nilai Penjualan terdiri dari:
HPP:
Raw Material Consumption741.616.826.689454.367.458.076287.249.368.613
Biaya Lain selain material545.172.614.281334.011.697.212211.160.917.069
Margin keuntungan kotor186.924.179.044114.523.108.19972.401.070.845
Persentase biaya material terhadap pembentuk nilai penjual50,32%
Koreksi Biaya Royalti18.124.649.558

• Bahwa Terbanding sebetulnya telah mengakui adanya eksistensi atas know how yang telah dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dalam proses produksi Pemohon Banding. Adanya eksistensi ini telah dinyatakan dalam SPUH yaitu “know how dapat dimanfaatkan dalam kegiatan, cara membuat dan memproduksi suatu barang. Hanya saja Terbanding kemudian dalam menentukan base royalty tidak memperhitungkan pemakaian material/bahan baku melainkan hanya atas jasa dan margin keuntungan dengan argumentasi know how hanya terbatas pada proses produksi dan bahan baku merupakan bagian terbesar biaya yang membentuk pokok produk jadi.

• Bahwa metode koreksi Terbanding yang dalam menentukan base royalty tidak memperhitungkan pemakaian material/bahan baku tidak sesuai dengan OECD TP Guideline. Bahwa pada paragraf 6.14 OECD TP Guideline yang dijadikan dasar koreksi Terbanding dalam SPHP tidak menyebutkan adanya unsur nilai (value) material bahan baku yang harus dikeluarkan dalam perhitungan royalti sehingga penggunaan tingkat raw material consumption sebesar 50,32% sebagai dasar koreksi atas royalti baik dalam proses pemeriksaan maupun dalam proses keberatan tidak memiliki dasar yang kuat

• Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat 3 UU PPh, transaksi afiliasi harus sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa (transaksi independen). bahwa dengan demikian transaksi pembanding independen menjadi ukuran kewajaran transaksi afiliasi.

• Bahwa koreksi Terbanding atas biaya royalti dilakukan tanpa melakukan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yaitu Terbanding tidak melakukan analisa kesebandingan setelah melakukan penolakan perusahaan pembanding terpilih sebagaimana terdapat di dalam TP Dokumen Lokal Pemohon Banding. Bahwa Terbanding tidak menyajikan data pembanding yang digunakan sebagai ukuran dalam menilai kewajaran nilai biaya royati yang dibebankan Pemohon Banding.

• Terbanding tidak menjelaskan alasan penolakan atas data pembanding

dari Pemohon Banding serta Tidak menjelaskan alasan penolakan metode CUP yang digunakan oleh Pemohon Banding. Hal ini menunjukkkan koreksi Terbanding tidak sesuai dengan petunjuk pemeriksaan transaksi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan Per-22/PJ/2013 yang mesyaratkan melakukan analisa kesebandingan serta tidak sejalan dengan Pasal 29 UU KUP jo.PMK 17 yang mengharuskan Pendapat dan simpulan pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan peraturan perundang- undangan perpajakan.

• Bahwa Terbanding menentukan nilai wajar royalti berdasarkan biaya selain Material ditambah Margin Laba dibandingkan total penjualan. Hal ini menunjukkan Terbanding mengabaikan persyaratan kontrak perhitungan biaya royalty yang sudah disetujui oleh Pemohon Banding dengan afiliasinya.

• Bahwa dari penilaian Majelis atas fakta persidangan menunjukkan Pemohon Banding telah mendokumentasikan penerapan prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi royalti kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Bahwa data perusahaan pembanding yang dipilih terkait pengujian transaksi royalti terdapat dalam halaman 31 dan halaman 32 dokumen lokal (local file) tahun 2018, yaitu sebanyak 13 (tiga belas) perusahaan pembanding dengan rincian sebagai berikut :

• Bahwa biaya royalti yang dibebankan oleh Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan PPh Badan dihitung berdasarkan tarif royalti dikalikan penjualan (sales) kepada pihak independen saja, sebagai berikut:

Basis Perhitungan RoyaltiJumlahRoyalti
Penjualan Independen1.264.403.286.72336.016.635.478
Penjualan Afiliasi209.310.333.291-
Jumlah Total1.473.713.620.0143 6.016.635.478

Rincian perhitungan biaya royalti dengan tarif dalam rentang kewajaran sehubungan dengan penjualan Pemohon Banding kepada pihak independen adalah sebagai berikut:

NoPenerima RoyaltiRoyalti yang dibayar SGI (JPY)Tarif RoyaltiBasis Royalti: Penjualan Independen (JPY)
1Sankei Industry Co. Ltd.6.336.6382,50%253.465.515
2Kyusyu Seitan Co. Ltd.93.902.6203,80%2.471.121.586
3Johetsu Industry Co. Ltd27.125.2902,50%1.085.011.592
4Gohsyu Corporation150.708.2102,50%6.028.328.412
5Komazuki Co. Ltd.485.1842,50%19.407.360
JUMLAH dalam JPY278.557.9429.857.334.465
JUMLAH dalam IDR3 6.016.635.4781 .264.403.286.723

Bahwa berdasarkan Pasal 78 UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Dan sesuai memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan: “ Keyakinan Hakim didasarkan pada penialaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan”

Bahwa berdasarkan data, fakta persidangan dan ketentuan-ketentuan yang mendasari, sebagaimana telah disebutkan diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Mei 2018 sebesar Rp 139.698.465,- adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp139.698.465,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Kredit Pajak139.698.465,000,00139.698.465,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Kredit Pajak menurut Terbanding: Rp40.987.289.089 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp139.698.465 Kredit Pajak menurut Pengadilan Pajak: Rp41.126.987.554 bahwa dengan demikian, perhitungan Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2018 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak :

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor: Rp73.612.844.684 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri: Rp80.120.785.542 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN: Rp0 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut: Rp1.258.405.680 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN: Rp0 a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5): Rp155.992.035.906

b. Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN: Rp0

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6. + b): Rp155.992.035.906 d, Atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN: Rp0 Perhitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri: Rp8.012.078.551

b. Dikurangi :

b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan: Rp41.126.987.554 b.6. Jumlah: Rp41.126.987.554

c. Diperhitungkan :

c.1. SKPPKP: Rp0

d. Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan: Rp41.126.987.554

e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar(a – d): Rp(33.114.909.003) Kelebihan Pajak yang sudah

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya: Rp33.114.909.003

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena Pembetulan: Rp0

c. Jumlah: Rp33.114.909.003 Sanksi Administrasi :

Jumlah Sanksi Administrasi: Rp0 Pajak Yang Masih Harus Dibayar: Rp0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00405/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 21 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2018 Nomor 00005/207/18/055/21 tanggal 5 Januari 2021, atas nama PT SANKEI GOHSYU INDUSTRIES, NPWP 01.071.420.2-055.000, beralamat di Kawasan Industri MM2100 Blok J-8 Cikarang Barat Kab Bekasi Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NO.URAIANJUMLAH (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
-Jumlah Seluruh Penyerahan155.992.035.906
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
-Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri8.012.078.551
-Dikurangi Jumlah Pajak yang Dapat diperhitungkan41.126.987.554
-Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(33.114.909.003)
3Kelebihan Pajak yang Sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya33.114.909.003
4PPN yang Kurang Dibayar0
5Sanksi Administrasi0
6Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut;

dan dibantu oleh M.R. Abdi Nugroho S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Joni Surbakti, Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.