Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-004995.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Pancasurya Agrindo, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-004995.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00095/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00054/207/20/218/24 tanggal 2 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004995.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Pancasurya Agrindo, NPWP 01.634.496.2-218.000, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman 395 Simpang Empat, Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28116, yang diwakili oleh Isen Henry Tjong, jabatan: Direktur, (fr-taxdispute@first-resources.co.id);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lie Sutjipto Budiharjo W.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-501/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli

2024,

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 48/PSA/SuratKuasa/PPN/12/2020/2025 tanggal 29 September 2025,

2. Nama: Luis Fernando,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-353/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 72/PSA/SuratKuasa/PPN/12/2020/2025 tanggal 29 September 2025,

3. Nama: Hafidz Siddiq Ghiffari,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1567/PP/IKH/2024tanggal17

Desember 2024,

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 96/PSA/SuratKuasa/PPN/12/2020/2025 tanggal 7 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Winiharso Yuono /

19750531 199511 1 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Kukuh Wahyu Nugroho /

19830518 200212 1 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Ratna Pertiwi / 19841027 200901 2 010, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan, Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1759/PJ.07/2026 tanggal 28 April 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
982/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025;
Telah membaca Surat Banding Nomor
84/PSA/BANDING/PPN/2020/2025 tanggal 13 Juni 2025;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-00115/SUB-
CT/WPJ.02/2025 tanggal 28 Agustus 2025;
Telah membaca Surat Bantahan Nomor 24/PSA/SUB/PPN/2020/2025
tanggal 17 September 2025;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;

PT Pancasurya Agrindo

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00054/207/20/218/24
tanggal 2 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya
Pekanbaru dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Pancasurya Agrindo

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 053/PSA.VI/2024 tanggal 14 Juni 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Pancasurya Agrindo

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00095/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 84/PSA/BANDING/PPN/2020/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 13 Juni 2025 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 84/PSA/BANDING/PPN/2020/2025 tanggal 13 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp103.796.105 dengan alasan sebagai berikut:

a. Jasa Technical Assistance memiliki manfaat ekonomis untuk usaha Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding memahami bahwa koreksi pajak masukan dilakukan oleh Terbanding sehubungan dengan adanya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada PPh Badan pos penyesuaian fiskal positif. Koreksi dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa tidak terdapat manfaat ekonomis dan tidak ada eksistensi atas pemberian jasa tersebut. Sehingga, berdampak pula pada pajak masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding, dimana menurut Terbanding seharusnya bukan

PT Pancasurya Agrindo

termasuk pajak masukan sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa dasar alasan koreksi Terbanding hanya berdasarkan asumsi semata. Pada saat proses Pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung atas jasa technical assistance tersebut berupa perjanjian, invoice hingga bukti pembayaran. Dari dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan, seharusnya Terbanding dapat melakukan analisa bahwa terdapat eksistensi atas pemberian jasa tersebut;

bahwa lebih lanjut, pemberian jasa yang dilakukan oleh lawan transaksi pada dasarnya sudah dijabarkan pada perjanjian. Secara garis besar, pemberian jasa berupa konsultasi, mengawasi dan memantau operasional Pemohon Banding. Hal ini dibutuhkan agar Pemohon Banding tetap dapat mempertahankan keberlangsungan usaha dengan perkembangan situasi dan kondisi yang selalu berubah. Keberadaan Pemohon Banding sampai saat ini menjadi bukti bahwa terdapat manfaat ekonomis yang dirasakan oleh Pemohon Banding;

bahwa pada dasarnya, pemberian jasa berupa konsultasi ataupun pengawasan seperti ini merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh Perusahaan selain Pemohon Banding. Dalam hal ini, Pemohon Banding ingin memberikan contoh yaitu Perusahaan penyedia konsultasi, service ataupun perbaikan mesin mobil. Terdapat pelanggan yang setiap bulan selalu mengunjungi Perusahaan tersebut untuk melakukan service ataupun pengecekan. Walaupun tidak terdapat permasalahan yang serius, tentunya pelanggan ingin melakukan pengecekan demi keamanan saat menggunakan mobil tersebut untuk berkendara. Pelanggan tersebut akan mendapatkan bukti penagihan yang merupakan bukti bahwa kegiatan jasa telah dilakukan dan ditagihkan kepada pelanggan (eksistensi). Manfaat ekonomis yang dirasakan pelanggan yaitu berkendara dengan mobil yang

PT Pancasurya Agrindo

aman dan nyaman serta menambah masa manfaat mobil tersebut secara tidak langsung karena adanya pemeliharaan yang baik (manfaat ekonomis);

bahwa berdasarkan contoh di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa kegiatan pemberian jasa technical assistance yang dilakukan oleh lawan transaksi yaitu First Resources Limited (FRL) merupakan pemberian jasa yang menyerupai contoh pemberian jasa konsultasi/pengecekan mobil di atas. Sehingga, menurut Pemohon Banding seyogianya tidak terdapat permasalahan atas eksistensi dan manfaat ekonomis yang sebenarnya menjadi hal umum dalam kegiatan usaha sehari-hari;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding akan menjadi valid dan relevan apabila tidak terdapat dokumen pendukung seperti perjanjian ataupun invoice, namun terdapat pengakuan biaya atas jasa technical assistance tersebut pada laporan keuangan Pemohon Banding;

b. Pengkreditan Pajak Masukan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku

bahwa pada dasarnya, Pemohon Banding telah menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Luar Negeri (PPNJLN) atas transaksi jasa technical assistance. PPNJLN dikenakan atas pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean (sebagaimana Pasal 4 UU PPN). Antara Pemohon Banding dan FRL telah membuat kesepakatan atas adanya pembayaran PPNJLN tersebut. Dalam hal ini, telah adanya kesepakatan antara dua belah pihak bahwa PPNJLN tersebut akan dibayarkan ke Kas Negara karena atas pemberian jasa tersebut merupakan objek PPNJLN. Atas PPNJLN yang telah dibayarkan tersebut kemudian dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN Pemohon Banding sebagaimana ketentuan Pasal 9 UU PPN;

PT Pancasurya Agrindo

bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa adanya eksistensi dan manfaat ekonomis atas pemanfaatan jasa technical assistance tersebut. Sehingga, menurut Pemohon Banding atas pajak masukan tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa mengacu pada Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) serta Pasal 1 angka 24 UU PPN, maka Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan yang diatur pada Undang-Undang;

c. Dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat dan relevan

bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding atas koreksi PPN Masukan yaitu Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN tidak tepat dan relevan. Menurut Pemohon Banding adapun PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana amanat Pasal 9 ayat (8) UU PPN yaitu PPN Masukan yang Pemohon Banding peroleh namun benar tidak berkaitan dengan kegiatan usaha;

bahwa sebagai contoh, Pemohon Banding menyewa kapal pesiar untuk kegiatan liburan Direksi Pemohon Banding, maka atas PPN Masukan tersebut benar tidak berkaitan dengan kegiatan usaha. Sehingga, atas PPN Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. Melainkan, dikreditkan oleh Direksi ataupun menjadi biaya untuk Direksi, bukan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding seyogianya dapat melakukan klasifikasi secara lebih detail terkait substansi PPN Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding. Apabila berdasarkan bukti dokumen pendukung telah menjelaskan bahwa transaksi berkaitan dengan kegiatan usaha, maka menurut Pemohon Banding atas PPN Masukan tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

PT Pancasurya Agrindo

bahwa selain itu, atas PPN Masukan tersebut telah dibayarkan oleh Pemohon Banding. Apabila tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding, akan menimbulkan hilangnya substansi atas PPN Masukan yang telah disetorkan ke Kas Negara tersebut. Hal ini tentunya berdampak adanya ketidakadilan bagi Pemohon Banding karena atas pembayaran PPN Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding dan tidak dapat diperhitungkan dengan kewajiban PPN yang terutang pada SPT Masa PPN;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan sesuai dan tepat, sehingga tidak terdapat Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada pelaporan SPT Masa PPN. Oleh karena itu, koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp103.796.105 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan menjadi Nihil;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkanbahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00095/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00095/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025;

2. Menetapkan kembali ketetapan Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Desember 2020 menjadi Nihil sebesar Rp0 dengan perincian sebagai berikut:

PT Pancasurya Agrindo

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00115/SUB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 28 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

1. Pasal 12 ayat (3) serta Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;

PT Pancasurya Agrindo

2. Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) serta Pasal 13 ayat (9) beserta Penjelasan- nya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;

3. Chapter 7.5 dan Chapter 7.6 OECD Transfer Pricing Guidelines;

Data dan Fakta

bahwa Terbanding melakukan proses penelitian atas pokok sengketa perpajakan yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan data, dokumen, informasi dan/atau keterangan yang tersedia dalam proses penelitian keberatan;

a. Data dan Dokumen dari KPP

bahwa berdasarkan KKP Indeks N-16-2 SSP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean, berikut koreksi atas Technical Assistence untuk Masa Pajak Desember 2020 sebagai berikut:

PT Pancasurya Agrindo

b. Data dan Dokumen dari SIDJP/Apportal/Approweb

bahwa Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 20 Juli 1994 dan dikukuhkan menjadi PKP sejak tanggal 1 Juni 2001. Saat ini administrasi perpajakan Pemohon Banding terdaftar di KPP Madya Pekanbaru, Pemohon Banding bergerak dibidang usaha 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil), sebagaimana tampilan Profil Pemohon Banding berikut:

c. Data dan Dokumen dari Pemohon Banding

1. Akte Pendirian dan Perubahan Terakhir;

2. Audit Report Tahun 2020;

3. SPT Tahunan PPh Badan 2020;

4. Transfer Pricing Documentation;

5. Aktiva Fiskal;

6. Dokumen atas koreksi Biaya Usaha Lainnya – Alat Pengangkutan – MAN; Bukti Bank Bayar. Data dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding terkait koreksi Pajak Masukan atas Sewa Helikopter adalah sebagai berikut:

PT Pancasurya Agrindo

(a) Surat Perjanjian Charter Pesawat Udara Nomor 25/C-Pesawat Udara/PSA/LGL/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 beserta adendumnya yang kontraknya berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dan akan diperpanjang secara otomatis kecuali ditentukan lain oleh para pihak;

(b) Surat Perjanjian Charter Pesawat Udara Nomor 09/C-Pesawat Udara/PSA/LGL/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 yang kontraknya berakhir pada tanggal 31 Mei 2015 dan akan diperpanjang secara otomatis kecuali ditentukan lain oleh para pihak;

(c) Bukti bank bayar, nota disposisi keuangan, invoice, dan faktur pajak;

7. Dokumen atas koreksi Biaya Usaha Lainnya – Technical Assistant; Bukti Bank Bayar Technical assistance services agreement FRL - PT Pancasurya Agrindo. Data dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding terkait koreksi Pajak Masukan Impor atas Jasa Technical Assistance adalah sebagai berikut:

(a) Surat Perjanjian Jasa Bantuan Teknis tanpa Nomor tanggal 1 Januari 2012 yang kontraknya akan diperpanjang secara otomatis setiap tahunnya kecuali diakhiri yang disebabkan oleh salah satu dari kejadian berikut:

Kesepakatan bersama oleh para pihak, salah satu pihak didalam perjanjian ini dinyatakan pailit, dan salah satu pihak dalam perjanjian ini tidak memperpanjang perjanjian;

(b) Bukti bank bayar, Nota disposisi keuangan, Debit Note FR Ltd, dan Bukti setoran;

d. Keterangan dari Pemeriksa Pajak dan Pemohon Banding

bahwa Tim Peneliti telah mengundang Tim Fungsional Pemeriksa Pajak untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Nota Dinas nomor ND-1428/WPJ.02/2024 tanggal 30 September 2024, dengan hasil pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-170/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 15

PT Pancasurya Agrindo

Oktober 2024;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti pendukung terkait dengan permintaan assistensi dari Pemohon Banding kepada First Resources Ltd, rincian kegiatan dari Technical Assistence yang dilakukan dan perjanjian jasa bantuan teknis lainnya. Selain itu Pemohon Banding juga tidak memberikan bukti pendukung atas biaya charter/sewa helikopter seperti: manifest penumpang, boarding pass, jadwal, rencana penerbangan, dan ijin terbang;

bahwa Tim Pemeriksa telah melakukan permintaan keterangan kepada pihak lain, yaitu Pimpinan PT Airnav Indonesia Cabang Pekanbaru dalam surat nomor S-00088/RIK.SIS/WPJ.02/PaPJ.2/2023 tanggal 3 November 2023yangtelahdiralatdengansuratnomorS- 00095/RIKSIS/WPJ.02/Papj.2/2023 tanggal 5 Desember 2023 dan dijawab olehPTAirnavIndonesiadengansuratnomor 5121/OE/00/LPPNPI/OPS/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023;

bahwa Tim Peneliti telah melakukan pemanggilan untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding melalui Surat Undangan nomor S-124/WPJ.02/WPJ.026/2024 tanggal 27 September 2024 dengan hasil pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- 171/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 16 Oktober 2024;

PT Pancasurya Agrindo

Pendapat Terbanding

Hasil Penelitian atas data, dokumen, informasi dan keterangan serta ketentuan yang berlaku

bahwa berdasarkan penelitian atas data, informasi dan keterangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana di atas, Peneliti melakukan penelitian dan pengujian atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan uraian sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas Perolehan Impor pembayaran Jasa Technical Assistance sebesar Rp1.037.961.059

a. Pengujian Eksistensi atas pembayaran Jasa Technical Assistance

(1) bahwa berdasarkan laporan keuangan antara Pemohon Banding dengan First Resources LTD merupakan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa. First Resources LTD merupakan ultimate parents company di singapura, antara Pemohon Banding dengan First Resources LTD tidak ada hubungan kegiatan usaha baik penjualan maupun pembelian, produksi Pemohon Banding seluruhnya dijual lokal;

(2) bahwa dalam butir 3 Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-35/PJ/2010 dijelaskan bahwa Jasa teknik sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, atau pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen;

(3) bahwa menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), pengertian Technical Assistance atau bantuan teknis adalah bantuan modal, tenaga ahli, dan sebagainya dari luar negeri untuk melancarkan usaha

PT Pancasurya Agrindo

negara yang sedang berkembang;

(4) bahwa berdasarkan pengertian jasa teknis di atas, dapat disimpulkan ciri-ciri dari perjanjian technical assistance adalah sebagai berikut:

(a) Subjek, yaitu pihak yang memberikan jasa dan menerima jasa;

(b) Objek, yaitu informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan;

(c) Pembayaran atas jasa; dan

(d) Dalam jangka waktu tertentu;

(5) bahwa penelitian eksistensi kebenaran pemberian jasa teknis berdasarkan dokumentasi yang lazim ada pada pemberian jasa teknik;

(6) bahwa sebuah transaksi jasa dianggap eksis jika dapat dibuktikan penyerahan jasa benar-benar terjadi. Bahwa jasa tidak dapat dipisahkan dengan penyedia jasa, sehingga dalam transaksi jasa, penyedia jasa akan terlibat langsung dalam proses penyerahan jasa. Pembuktian keberadaan transaksi jasa akan ditunjukkan dengan dokumentasi dari mulai kontrak sampai dengan bukti pelaksanaan jasa;

(7) bahwa terhadap dokumen berupa Technical Assistance Services Agreement yang disampaikan oleh Pemohon Banding, tidak memberikan informasi yang cukup atas underlying transaction yang mendasari timbulnya biaya technical assistance, antara lain:

(a) Bagaimana penjelasan mengenai pihak yang disebut sebagai “Tim Penasihat Bisnis Yang Berkualitas”, yang dimaksud dalam perjanjian, yang telah menyerahkan jasa tersebut;

(b) Bagaimana penjelasan mengenai jenis/macam/bentuk jasa yang telah diserahkan kepada Pemohon Banding per kegiatan selama 1 tahun Pajak;

(c) Bagaimana penjelasan mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan oleh First Resouces Limited sebagai Penyedia Jasa, dalam rangka pemberian jasa kepada Pemohon Banding;

PT Pancasurya Agrindo

(d) Bagaimana penjelasan mengenai kondisi perusahaan sehingga dibutuhkan technical assistance dari First Resources Limited;

(8) bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen lainnya yang dapat memberikan informasi mengenai pembuktian keberadaan transaksi jasa, yang antara lain dapat berupa:

(a) Laporan pertanggungjawaban First Resources Limited dalam memberikan jasa teknis kepada Pemohon Banding;

(b) Risalah Rapat tentang pertanggungjawaban jasa teknis yang dikerjakan oleh First Resouces Limited kepada pihak Pemohon Banding;

(c) Dokumen-dokumen seperti surat tertulis, email, faksimile dan lainnya yang digunakan sebagai pemberitahuan pelaksanaan tugas First Resources Limited dalam memberikan jasa teknis kepada Pemohon Banding;

(d) Surat Keputusan penunjukan Tim Penasehat Bisnis dari First Resources Limited;

(e) Keputusan Direksi Perusahaan sehubungan dengan jasa yang diajukan oleh para penasehat bisnis dari First Resources;

(f) Dokumen keimigrasian Negara Indonesia terhadap anggota Tim Penasehat Bisnis dari First Resources Limited;

(9) bahwa tidak diperoleh bukti/dokumen yang menunjukan bahwa penyedia jasa sebagai pihak yang menyerahkan jasa, karena tidak diperoleh bukti-bukti pendukung seperti spesifikasi jasa yang diberikan bagaimana perhitungannya, timesheet atas kehadiran pegawai yang ditugaskan, laporan dan pertanggungjawaban atas jasa yang telah dilakukan, Dokumen Penagihan Pihak Lawan Transaksi, Dokumen-dokumen seperti surat tertulis, email, faksimile dan lainnya yang digunakan sebagai pemberitahuan First Resources Limited terkait technical assistance;

(10) bahwa berdasarkan dokumen Laporan Keuangan diketahui bahwa Pemohon Banding membayar biaya technical assistance kepada First Resouces LTD;

PT Pancasurya Agrindo

(11) bahwa bukti pembayaran kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa, tidak cukup memberikan keyakinan kepada Tim Peneliti, untuk membuktikan bahwa jasa dimaksud benar telah diserahkan kepada Pemohon Banding;

(12) bahwa tidak terdapat dokumen dan informasi yang cukup, untuk memberikan keyakinan kepada Tim Peneliti, untuk membuktikan bahwa jasa dimaksud benar telah diserahkan kepada Pemohon Banding;

(13) bahwa dari hasil pengujian eksistensi atau kebenaran pelaksanaan pemberian barang/jasa atas pembebanan Biaya Technical Assistance, Peneliti menyimpulkan:

(a) bahwa berdasarkan dokumentasi yang lazim ada pada pemberian jasa teknis, tidak terbukti terdapat pemberian jasa teknis karena tidak memenuhi unsur pemberian jasa teknis sebagaimana dijelaskan di atas yaitu:

Objek, yaitu informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan;

(b) bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur perjanjian jasa teknik tersebut di atas maka Peneliti menyimpulkan tidak terbukti adanya eksistensi atas pemberian jasa teknis yang dibebankan Pemohon Banding;

(c) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung bahwa jasa tersebut memang benar telah terjadi dan diterima;

b. Pengujian Kebutuhan dan Manfaat ekonomi atas Technical Assistance

(1) bahwa jasa Technical Assistance lazim diberikan kepada sebuah perusahaan di masa awal berdiri perusahaan. Hal ini tidak relevan dengan kondisi Pemohon Banding pada tahun Pajak 2020, yang telah didirikan selama 26 tahun sejak tahun 1994;

(2) bahwa jasa technical assistance sewajarnya diberikan oleh First Resources Limited pada awal-awal berdirinya Pemohon Banding, di saat lazimnya perusahaan pada awal berdiri membutuhkan asistensi

PT Pancasurya Agrindo

dalam menjalankan usahanya, agar fungsi-fungsi yang dimiliki dapat berjalan secara efisien dan efektif. Sedangkan Pemohon Banding didirikan pada tahun 1994, yang sampai dengan tahun 2020 telah menjalankan usahanya selama 26 tahun;

(3) bahwa keberadaan penyerahan dan pemanfaatan jasa diketahui jika jasa tersebut memberikan manfaat bagi Pemohon Banding. Untuk memastikan bahwa pemanfaatan jasa dari pihak afiliasi memiliki manfaat, maka kriteria yang haris dipenuhi adalah bahwa jasa tersebut:

(a) bukan merupakan duplikasi dari jasa yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding;

(b) bukan ditujukan untuk kepentingan pemegang saham atau pihak lain dalam kelompok usaha Pemohon Banding (shareholder activity);

(c) bukan merupakan manfaat yang tidak direncanakan (incedental benefit) oleh Pemohon Banding;

(d) bukan semata-mata karena Pemohon Banding adalah anggota suatu kelompok usaha (passive association) tapi pembebanan dilakukan karena adanya fungsi yang dilakukan oleh pihak afiliasi tersebut;

(4) bahwa berdasarkan struktur kepemilikan saham Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa First Resources Limited yang berkedudukan di Singapura, tidak memiliki hubungan secara langsung dengan Pemohon Banding. Bahwa pemegang saham mayoritas, yang memiliki hubungan langsung dengan Pemohon Banding adalah PT Ciliandra Perkasa, yang juga merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri. Bahwa PT Ciliandra Perkasa, sebagai Pemegang Saham mayoritas yang memiliki hubungan langsung dengan Pemohon Banding, dan berkedudukan di Indonesia yang lebih dekat dengan kedudukan Pemohon Banding, yang sewajarnya memberikan bimbingan, mengawasi dan memantau operasional anak perusahaan agar lebih produktif dan menghasilkan laba yang maksimal;

PT Pancasurya Agrindo

(5) bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang berbentuk perseroan dalam negeri, bukan merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT), sehingga tidak mengenal adanya pembebanan dari Kantor Pusatnya;

(6) bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer 2020 Wajib Pajak (hal.56) diketahui karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Fully Fledged Palm Oil Manufacturer (Manufaktur Fungsi Penuh). Berdasarkan hal tersebut, Tim Peneliti tidak dapat meyakini apakah atas technical assistance tersebut memang dibutuhkan oleh Pemohon Banding karena Pemohon Banding bertangung jawab dan memiliki control penuh atas seluruh proses produksi;

(7) bahwa kebutuhan atas jasa seharusnya muncul karena Pemohon Banding tidak mampu melakukan sendiri aktivitas jasa tersebut. Bahwa untuk mengetahui mampu atau tidaknya Pemohon Banding melakukan sendiri aktivitas tersebut, dapat dibuktikan dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding;

(8) bahwa berdasarkan hal tersebut, Tim Peneliti tidak dapat meyakini apakah atas technical assistance tersebut memang dibutuhkan dan memberikan manfaat yang terukur kepada Pemohon Banding, ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila technical assistance tersebut tidak dilaksanakan;

(9) bahwa Pemohon Banding tidak menguraikan secara jelas bagaimana kebutuhan, tujuan dan manfaat ekonomis atau komersial yang terukur dari kegiatan technical assistance tersebut bagi kegiatan usaha

PT Pancasurya Agrindo

perusahaan yang dapat meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasional, sehingga tidak dapat diketahui bagaimanakah hubungan langsung maupun tidak langsung atas transaksi technical assistance dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan membawa manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

c. bahwa berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa tidak terbukti bahwa terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang diterima oleh Pemohon Banding, terkait transaksi jasa technical assistance. Dengan tidak terbuktinya underlying transaction dan manfaat jasa maupun kebutuhan Pemohon Banding atas Jasa technical assistance, maka Tim Peneliti tidak melakukan penilaian kewajaran harga pada transaksi jasa technical assistance;

d. bahwa pembebanan biaya technical assistance kepada anak perusahaan, meskipun anak perusahaan tidak membutuhkan jasa tersebut dan tidak mendapatkan manfaatnya, merupakan bentuk dari kegiatan shareholder activity yang sebenarnya ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk, sehingga tidak seharusnya dibebankan pada Pemohon Banding sebagai anak perusahaan;

e. bahwa tidak dapat dibuktikan technical assistance memang dibutuhkan oleh Pemohon Banding, ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila technical assistance tersebut tidak dilaksanakan;

f. bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya sistem pengendalian internal (SPI) atas penyerahan dan pembayaran jasa technical assistance yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yang mencerminkan prinsip good corporate governance (GCG) sebagaimana penyerahan jasa lainnya yang dilakukan kepada pihak independen, sehingga patut diduga bahwa penyerahan jasa technical assistance

PT Pancasurya Agrindo

tersebut merupakan profit sharing (bagian laba) kepada pihak afiliasi Pemohon Banding;

g. bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa eksistensi pembayaran Jasa Technical Assistance tidak ada dan tidak terpenuhinya syarat material atas pembayaran PPN Impor, sehingga tidak sesuai ketentuan Pasal 9 ayat

(8) huruf f dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN beserta penjelasannya, pembayaran PPN Impor atas Jasa Technical Assistance tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;

h. bahwa berdasarkan data fakta di atas, Tim Peneliti Keberatan berkesimpulan bahwa alasan keberatan Pemohon Banding atas sengketa perolehan impor dan pembayaran PPN impor atas Jasa Technical Assistance tidak dapat diterima dan koreksi Tim Pemeriksa dipertahankan karena berdasarkan pengujian, bukti kompeten yang cukup dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 24/PSA/SUB/PPN/2020/2025 tanggal 17 September 2025, pada pokoknya menyampaikan hal-hal yang sama dengan Surat Banding-nya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SofkopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00095/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Bukti P-2. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Nomor 00054/207/20/218/24 tanggal 2 April 2024;

Bukti P-3. Sofkopi Surat Keberatan Nomor 053/PSA.VI/2024 tanggal 14

Juni 2024;

PT Pancasurya Agrindo

Bukti P-4. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;

Bukti P-5. Sofkopi Pakta Integritas;

Bukti P-6. Sofkopi Akta Notaris Nomor 105 tanggal 26 September 2023; Bukti P-7. Sofkopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp147.639.580 pada

tanggal 30 April 2024 pada Bank Mandiri dengan Nomor NTPN 103E303L2SRI0L0N;

Bukti P-8. Sofkopi Matriks Sengketa;

Bukti P-9. SofkopiPenjelasanTertulisNomor

24/PSA/PENJELASAN/PPN/2020/2026 tanggal 9 Januari 2026; Bukti P-10. SofkopiPenjelasanTertulisNomor

24/PSA/PENJELASAN/PPN/2020/2026 tanggal 9 Februari 2026;

Bukti P-11. Sofkopi Sertifikat Hak Guna Usaha;

Bukti P-12. Sofkopi Tanda terima Dokumen Penyerahan Pemohon Banding

Pajak Pertambahan Nilai;

Bukti P-13. Sofkopi Notulen Rapat Tw1 – Tw4 2020 – PSA;

Bukti P-14. Sofkopi Transfer Pricing Documentation First Resources Limited

2017 dan terjemahannya;

Bukti P-15. Sofkopi Technical Assistance Services Agreement January 1st

2012;

Bukti P-16. Sofkopi Ledger 2020;

Bukti P-17. Sofkopi The Certificate of Domicile of Non-Resident Taxpayer

Receipt;

Bukti P-18. Sofkopi Certificate Of Residence dan DGT-Form First Resources

Limited 2020;

Bukti P-19. Sofkopi SPT Pemohon Banding - VAT Return Maret, Juni,

September, Desember 2020;

Bukti P-20. Sofkopi Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 4 Mei 2026;

PT Pancasurya Agrindo

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat
bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah
dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai
berikut:
Bukti T-1. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;
Bukti T-2. Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;
Bukti T-3. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;
Bukti T-4. Sofkopi Matriks Sengketa dan Penjelasan Koreksi;
Bukti T-5. Sofkopi Mapping Sengketa;
Bukti T-6. Sofkopi Permintaan Peminjaman Buku;
Bukti T-7. Sofkopi Surat Peringatan I;
Bukti T-8. Sofkopi Surat Peringatan II;
Bukti T-9. Sofkopi Berita Acara Tidak Dipenuhi Peminjaman;
Bukti T-10. Sofkopi Permintaan Keterangan ke Wajib Pajak;
Bukti T-11. Sofkopi Perjanjian Jasa Bantuan Teknis;
Bukti T-12. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 18 Februari
2026;
Bukti T-13. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 7 April 2026;
Bukti T-14. Sofkopi First Resources & Subsidiaries;
Bukti T-15. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan Pemohon Banding Tahun
Pajak 2021;
Bukti T-16. Sofkopi Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 14 April 2026;
PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Pengadilan Pajak
bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-
00095/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon
Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai
Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00054/207/20/218/24 tanggal 2 April 2024
termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat

PT Pancasurya Agrindo

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;
Ketentuan Formal
Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan
pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan
atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor 84/PSA/BANDING/PPN/2020/2025 tanggal 13
Juni 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak,
diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju
terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat
alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat
Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding,
telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan
ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga
memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat
(2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding
(Rp)
Pajak yang dapat diperhitungkan:4.617.484.1464.513.688.041103.796.105
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan103.796.105

PT Pancasurya Agrindo

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-

bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa alasan-alasan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan atas Jasa Technical Assistance sebesar Rp103.796.105 adalah sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan senilai Rp103.796.105 yang berasal dari perolehan Jasa Technical Assistance. Koreksi pajak masukan ini merupakan sengketa turunan dari koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas pembebanan biaya jasa tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto sebesar Rp6.181.636.451. Biaya tersebut dilaporkan telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada entitas afiliasinya, First Resources Ltd, yang berkedudukan di Singapura;

b. bahwa Terbanding mendasarkan langkah koreksinya secara spesifik pada Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 9 Ayat (8) Huruf b dan Huruf f, serta Pasal 13 Ayat (9) beserta penjelasannya. Ketentuan tersebut secara tegas menyatakan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan apabila pengeluaran wajib pajak tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, atau jika dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan jasa;

c. bahwa selain menggunakan ketentuan PPN, Terbanding juga berpijak pada landasan UU PPh, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020 Pasal 14, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 dan PER-22/PJ/2013. Proses analisis Terbanding bermula dari temuan identifikasi adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan First Resources Ltd. Hubungan istimewa ini terbukti ada karena terbentuk oleh skema kepemilikan saham secara tidak langsung di atas 25% (dua puluh lima persen) melalui entitas induk regional, yakni PT Ciliandra Perkasa;

PT Pancasurya Agrindo

d. bahwa berlandaskan pada keberadaan hubungan afiliasi tersebut, Terbanding mewajibkan penerapan pengujian pendahuluan mengenai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai Pasal 14 PMK Nomor 22/PMK.03/2020 guna membuktikan secara nyata eksistensi jasa yang diklaim, kebutuhan riil dan manfaat ekonomisnya, serta memastikan bahwa jasa tersebut bukan sekadar aktivitas untuk kepentingan pemegang saham semata;

e. bahwa melalui penalaran hukum dan pengujian pendahuluan tersebut, Terbanding mengambil kesimpulan mutlak bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak berhasil membuktikan eksistensi dan manfaat nyata dari Jasa Technical Assistance yang disengketakan. Terbanding meyakini bahwa segala interaksi yang didalilkan oleh Pemohon Banding sebagai pendampingan teknis tersebut murni merupakan aktivitas pemegang saham yang ditujukan semata-mata dalam rangka mengkoordinasikan roda bisnis anak-anak perusahaannya di daerah;

f. bahwa mengingat eksistensi layanan teknis tersebut dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak memberikan manfaat langsung yang spesifik bagi operasional usaha Pemohon Banding, maka tagihan dan faktur yang menyertai perolehan jasa tersebut dinilai cacat material sehingga tidak mencerminkan penyerahan yang sesungguhnya, yang mana hal ini berakibat langsung pada gugurnya hak Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Masukan tersebut;

g. bahwa kesimpulan dari Terbanding ini ditarik usai dilakukannya bedah analitis terhadap alat-alat bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding selama proses persidangan. Terkait alat bukti berupa notulen rapat triwulanan, Terbanding menyoroti sejumlah kejanggalan, seperti rapat yang selalu dihadiri oleh pihak-pihak yang itu-itu saja tanpa merujuk atau menunjuk tim penasihat teknis secara spesifik, tidak didukung oleh instrumen verifikasi berupa daftar hadir yang valid, serta ditemukan fakta dimana dokumen notulen untuk triwulan kedua dan ketiga mencantumkan tanggal yang sama persis. Terbanding juga memberikan penilaian bahwa materi yang dibahas di dalam rapat tersebut hanyalah hal-hal yang

PT Pancasurya Agrindo

berkaitan dengan isu manajerial umum yang lumrah dilakukan secara internal oleh suatu perusahaan mandiri. Fakta-fakta yang dijumpai pada notulen ini sangat meyakinkan Terbanding bahwa dokumen tersebut sama sekali tidak mencerminkan bukti serah terima jasa teknis dari pemberi jasa kepada Pemohon Banding;

h. bahwa Terbanding kemudian mengalihkan analisisnya untuk mengkaji alat bukti Dokumen Transfer Pricing milik First Resources Ltd yang menunjukkan bahwa entitas afiliasi luar negeri tersebut rupanya hanya mempekerjakan delapan belas orang pegawai. Melalui tinjauan terhadap struktur organisasi perusahaannya, Terbanding mengkonfirmasi bahwa fokus bisnis utama First Resources Ltd murni berfungsi sebagai pengurus bisnis grupnya, sehingga segala bentuk asistensi maupun arahan yang diberikan kepada entitas di bawahnya sudah seharusnya terkategori sebagai aktivitas kewajiban pemegang saham. Penolakan juga diberikan atas bukti berupa Laporan Bantuan Teknis atau Technical Assistance Report yang diklaim Pemohon Banding sebagai wujud hasil kerja jasa pendampingan teknis;

i. bahwa hasil analisis Terbanding menemukan bahwa laporan tersebut hampa dari uraian proses teknis dan sebatas memuat kompilasi data statistik operasional Pemohon Banding semata, bahkan dokumen tersebut tidak dilengkapi oleh validasi otentik berupa tanda tangan dari pihak yang bertanggung jawab;

j. bahwa Terbanding turut menghadirkan dan menguraikan bukti tambahan berupa dokumen SPT PPh Badan milik Pemohon Banding yang disandingkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2021;

k. bahwa data perpajakan historis pada periode tahun berikutnya ini secara cerdik digunakan oleh Terbanding untuk membeberkan fakta yang mana Pemohon Banding secara sadar telah menihilkan beban pengurang biaya Jasa Technical Assistance tersebut lewat skema penyesuaian fiskal positif yang dilakukan secara mandiri di sistem laporannya. Terbanding memandang langkah koreksi mandiri Pemohon Banding di tahun pajak selanjutnya ini sebagai sebuah konfirmasi sekaligus pengakuan tak

PT Pancasurya Agrindo

langsung bahwa biaya Jasa Technical Assistance tersebut pada dasarnya memang tidak dapat dibiayakan secara fiskal, sehingga temuan ini dianggap amat sejalan dan sangat memperkuat landasan koreksi yang sedari awal telah dipertahankan oleh Terbanding pada tahun sengketa 2020 ini;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan atas Jasa Technical Assistance sebesar Rp103.796.105 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

a. bahwa sengketa Pajak Masukan ini berawal dari koreksi Terbanding atas perolehan Jasa Technical Assistance dengan nilai Pajak Masukan sebesar Rp103.796.105. Nilai koreksi tersebut merupakan bagian dari total sengketa Pajak Masukan yang bernilai Rp103.796.105, dimana sisa koreksi sebesar Rp29.047.200 berasal dari transaksi Jasa Charter Helikopter. Koreksi Pajak Masukan atas Jasa Technical Assistance ini sejatinya merupakan sengketa turunan dari koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2020, dimana Terbanding mengoreksi pembebanan biaya jasa tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto senilai Rp6.181.636.451 yang dibayarkan kepada perusahaan afiliasi, yaitu First Resources Ltd;

b. bahwa Pemohon Banding menolak dalil Terbanding yang meragukan eksistensi dari layanan Jasa Technical Assistance tersebut. Sebagai bantahan pokok, Pemohon Banding telah menyerahkan rangkaian bukti yang saling menguatkan, dimulai dari bukti transaksi berupa Technical Assistance Agreement, faktur tagihan, dan bukti bayar bank yang mengonfirmasi adanya perikatan hukum sah serta pembayaran riil kepada First Resources Ltd. Selain itu, Pemohon Banding juga menyertakan bukti interaksi berupa Notulen Rapat Triwulan tahun 2020 yang merekam jalannya diskusi dan arahan strategis, serta dokumen Technical Assistance Report yang menjadi bukti keluaran resmi atas pendampingan yang mencakup analisis, rekomendasi teknis, dan evaluasi performa operasional Pemohon Banding. Pemohon Banding juga melampirkan Dokumen Transfer Pricing First Resources Ltd Tahun 2017 untuk memaparkan fungsi

PT Pancasurya Agrindo

divisi pelaksana jasa di entitas induk tersebut, sehingga eksistensi jasa tidak seharusnya diragukan lagi;

c. bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menggunakan fakta bahwa Pemohon Banding melakukan koreksi mandiri atau penyesuaian fiskal positif atas biaya Jasa Technical Assistance pada SPT Tahunan PPH Badan Tahun 2021, Pemohon Banding menolak relevansi argumen tersebut. Dasar hukum dan penalaran yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk menyanggah dalil ini adalah asas stelsel tahun pajak yang dianut dalam hukum administrasi perpajakan di Indonesia. Berdasarkan asas ini, setiap tahun pajak berdiri sendiri, sehingga kondisi, fakta, maupun kebijakan internal yang terjadi pada Tahun Pajak 2021 mutlak tidak dapat diberlakukan surut untuk menghakimi sengketa yang terjadi pada Tahun Pajak 2020. Pemohon Banding menegaskan bahwa fokus persidangan harus tetap berada pada pembuktian eksistensi biaya di tahun 2020 yang telah dibuktikan secara sah;

d. bahwa Pemohon Banding juga memberikan bantahan analitis yang menyoroti kelemahan pada skema Intragrup Services yang dituduhkan oleh Terbanding. Terbanding berasumsi bahwa biaya Jasa Technical Assistance sengaja dibebankan hanya kepada perusahaan anggota grup yang berpenghasilan neto positif dalam rangka menghindari pajak. Pemohon Banding menilai adanya cacat fakta pada asumsi ini dengan menghadirkan bukti bahwa terdapat entitas dalam grup, seperti PT Umekah Saripratama, yang tetap dibebankan biaya jasa tersebut meskipun entitas yang bersangkutan sedang menggunakan kompensasi kerugian. Fakta materiil ini secara absolut menggugurkan tuduhan Terbanding, sekaligus membuktikan bahwa Terbanding telah melakukan pemilihan data yang menguntungkan argumennya sendiri demi memaksakan narasi penghindaran pajak;

e. bahwa sebagai landasan penalaran logis tambahan, Pemohon Banding menguraikan bahwa struktur penagihan biaya di dalam grup sama sekali tidak didasarkan pada status laba rugi fiskal, melainkan berakar murni pada tingkat kompleksitas operasional dan kapasitas bisnis. Entitas yang

PT Pancasurya Agrindo

dibebankan biaya, seperti Pemohon Banding, adalah entitas yang telah mengoperasikan Pabrik Kelapa Sawit. Operasional pabrik ini menuntut kompleksitas manajerial tingkat tinggi terkait efisiensi ekstraksi, perawatan mesin, hingga strategi ekspansi, sehingga pendampingan ahli dari First Resources Ltd menjadi suatu kebutuhan mutlak. Sebaliknya, entitas yang tidak dibebankan biaya umumnya hanya melakukan kegiatan penjualan Tandan Buah Segar dengan kompleksitas dan kapasitas arus kas yang rendah;

f. bahwa dengan demikian, berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sangat logis apabila entitas dengan operasional sederhana tersebut tidak membutuhkan dan tidak dibebankan biaya Jasa Technical Assistance. Karena fondasi argumen Terbanding terbukti cacat fakta, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa seluruh asumsi terkait hilangnya penerimaan pajak harus dibatalkan;

Menimbang bahwa dengan demikian pokok permasalahan dalam sengketa koreksi Pajak Masukan atas Jasa Technical Assistance sebesar Rp103.796.105 bermuara pada perbedaan pandangan mengenai eksistensi nyata dan kemanfaatan langsung dari jasa tersebut bagi operasional usaha. Terbanding meyakini bahwa jasa tersebut tidak dapat dibuktikan eksistensinya secara faktual dan murni menganggapnya sebagai aktivitas pemegang saham (shareholder activity) dalam rangka koordinasi grup dari entitas induk First Resources Ltd, sehingga hak pengkreditan Pajak Masukannya harus dibatalkan sesuai dengan Pasal 9 Ayat (8) Huruf b dan Huruf f, serta Pasal 13 Ayat (9) UU PPN. Sebaliknya, Pemohon Banding membantah dalil tersebut dengan menegaskan bahwa pendampingan teknis itu benar-benar direalisasikan, memiliki keluaran (output) berupa dokumen yang jelas, dan mutlak dibutuhkan untuk menunjang tingginya kompleksitas operasional pabrik kelapa sawit mereka;

PT Pancasurya Agrindo

Menimbang bahwa sengketa ini pada dasarnya merupakan sengketa

pembuktian sekaligus sengketa yuridis. Aspek sengketa pembuktian mendominasi karena kedua belah pihak saling berdebat dalam menafsirkan keabsahan, relevansi, dan makna dari alat-alat bukti yang diajukan selama persidangan—seperti Notulen Rapat Triwulan, Technical Assistance Report, perjanjian jasa, bukti bayar bank, dan Dokumen Transfer Pricing—guna memastikan ada atau tidaknya serah terima jasa secara riil di lapangan. Di saat yang sama, ini juga merupakan sengketa yuridis karena perselisihan tersebut bertumpu pada perbedaan penafsiran atas penerapan landasan aturan perpajakan, khususnya mengenai apakah transaksi afiliasi ini telah memenuhi prasyarat pengujian pendahuluan terkait prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai Pasal 14 PMK Nomor 22/PMK.03/2020, serta bagaimana implikasi hukumnya terhadap kelayakan faktur pajak dalam koridor UU PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa titik sengketa utama dalam perkara a quo adalah koreksi Terbanding atas pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Jasa Technical Assistance (Bantuan Teknis) dari entitas afiliasi, First Resources Pte Ltd, Singapura sebesar Rp103.796.105;

b. bahwa secara materiil, sengketa Pajak Masukan ini merupakan sengketa turunan yang sifatnya turunan dari sengketa pokoknya, yaitu koreksi PPh Badan atas pembebanan Biaya Jasa Technical Assistance sebesar Rp6.181.636.451 untuk Tahun Pajak 2020 (004969.15/2025/PP). Isu hukum yang harus diputus adalah apakah gugurnya koreksi biaya pada sengketa PPh Badan secara serta-merta menggugurkan pula koreksi Pajak Masukan atas penyerahan jasa yang sama dalam koridor UU PPN;

c. bahwa Terbanding mempertahankan koreksi dengan dalil bahwa Jasa Technical Assistance tersebut tidak memiliki eksistensi materiil dan murni merupakan aktivitas pemegang saham (shareholder activities).

PT Pancasurya Agrindo

Berdasarkan Pasal 9 Ayat (8) Huruf b dan Huruf f UU PPN, Terbanding menilai Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena pengeluaran tersebut dianggap tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (3M: Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan) Pemohon Banding, serta menganggap faktur/dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya;

d. bahwa Pemohon Banding menolak koreksi dengan argumen bahwa penyerahan Jasa Technical Assistance tersebut nyata dan legal, dibuktikan dengan adanya Technical Assistance Agreement, invoice, dan bukti bayar bank. Pemohon Banding menegaskan bahwa jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi langsung bagi operasional Pabrik Kelapa Sawit mereka. Terlebih lagi, dalam sengketa PPh Badan terkait pembebanan biaya jasa ini, Pengadilan Pajak telah memutus untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding, sehingga secara substantif eksistensi jasa telah diakui oleh hukum;

e. bahwa PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean memiliki keterikatan materiil yang tidak dapat dipisahkan dengan pembebanan biaya atas jasa tersebut dalam PPh Badan. Karakteristik JKP yang dapat dikreditkan Pajak Masukannya menurut Pasal 9 Ayat (8) Huruf b UU PPN mengacu pada prinsip yang selaras dengan Pasal 6 Ayat (1) UU PPh, yaitu adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha (biaya 3M);

f. bahwa dalam persidangan telah terungkap fakta hukum dimana Pengadilan Pajak dalam putusan sengketa PPh Badan terkait membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas Biaya Jasa Technical Assistance sebesar Rp6.181.636.451. Hal ini berarti, dalam sengketa PPh Badan, Pengadilan telah menguji secara materiil, mendalam, dan menyatakan bahwa eksistensi Jasa Technical Assistance dari First Resources Pte Ltd adalah nyata dan ada secara faktual, penyerahan jasa tersebut bukan merupakan shareholder activities, melainkan murni bantuan teknis operasional, pengeluaran tersebut terbukti sah dan memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha (3M) Pemohon Banding;

PT Pancasurya Agrindo

g. bahwa dengan demikian, apabila suatu transaksi telah dinyatakan ada, nyata, dan berhubungan dengan usaha dalam putusan PPh Badan, maka secara hukum transaksi tersebut wajib dinyatakan ada, nyata, dan memenuhi syarat hubungan langsung dengan usaha dalam sengketa PPN;

h. bahwa Terbanding mendasarkan koreksi PPN-nya pada Pasal 9 Ayat (8) Huruf b dan Huruf f UU PPN dengan asumsi bahwa jasa tersebut tidak memiliki eksistensi atau sekadar aktivitas pemegang saham. Oleh karena alasan koreksi Terbanding mengenai ketidakberadaan jasa tersebut telah dipatahkan secara formal dan materiil oleh Putusan Pengadilan Pajak pada sengketa PPh Badan, maka landasan hukum Terbanding untuk menerapkan Pasal 9 Ayat (8) Huruf b dan Huruf f UU PPN secara otomatis gugur demi hukum dan kehilangan dasar pijakan materialnya;

i. bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Jasa Technical Assistance sebesar Rp103.796.105;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:
Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang
terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.
Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-
Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:
… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti
yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan …

PT Pancasurya Agrindo

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding;

PT Pancasurya Agrindo

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Pajak yang dapat diperhitungkan:
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan103.796.1050103.796.105

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pajak yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp4.513.688.041 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 103.796.105 Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp4.617.484.146

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan PPN yang masih harus dibayar59.399.777.666 4.617.484.146 4.617.484.146
0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Pancasurya Agrindo

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00095/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00054/207/20/218/24 tanggal 2 April 2024, atas nama PT Pancasurya Agrindo, NPWP 01.634.496.2-218.000, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman 395 Simpang Empat, Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28116, (fr-taxdispute@first-resources.co.id), sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 6 Mei 2026 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti.

PT Pancasurya Agrindo

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

PT Pancasurya Agrindo

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.