P U T U S A N
Nomor PUT-004997.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00450/NKEB/WPJ.02/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Februari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004997.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
KSO. HSEI-WASKITA, NPWP 83.612.924.7-211.000, beralamat di Gedung World Trade Center 3 Lt. 24 Jl Jend Sudirman, Kav 29-31 RT. 008 RW. 003, Karet, Setiabudi, DKI Jakarta d.h. Jl. Dr. Sutomo No 96 RT 002 RW 009 Lima Puluh Kota Pekanbaru Riau dalam hal ini diwakili oleh Dodon Mutiara jabatan Ketua KSO;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Brian Ardiansah
Jabatan: Pegawai
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HSEI/VIII/06/2025 tanggal 28 Agustus 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: YunantoEkoWaskitho/ 197806152000121001