Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 72 halaman

PUT-005007.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026

PT New Kalbar Processors, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-005007.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00122/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/21/704/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00008/NKEB/PJ/KPP.1304/2023 tanggal 27 September 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005007.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT New Kalbar Processors, NPWP 01.003.186.2-701.000, beralamat di Jl. Adisucipto KM 11.3 Dusun Teluk Indah Blok C No. 02 RT 006 RW 003, Teluk Kapuas, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, 78317, domisili eletronik di beresman.sidabutar@kiranamegatara.com, dalam hal ini diwakili oleh Johanes Candra jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Nomor 13 tanggal 20 Oktober 2022 yang dibuat oleh Notaris Inayati Noor Thahir, S.H., M,KN selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Abdurohmat Komarudin;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-697/PP/IKH/2022 tanggal 7 Agustus 2024; Surat Kuasa Khusus : 139/TAX-NKP/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024;

2. Nama: Daniel Payaw;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-606/PP/IKH/2022 tanggal 25 Juli 2024; Surat Kuasa Khusus : 140/TAX-NKP/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024;

3. Nama: Mochamad Akbar Abadi;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-606/PP/IKH/2022 tanggal 25 Juli 2024; Surat Kuasa Khusus : 140/TAX-NKP/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024;

4. Nama: Ngakan Putu Ardana;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1709/PP/IKH/2023, 19 Desember 2025; Surat Kuasa Khusus : 142/TAX-NKP/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Raihan Andri/NIP 197507201997031001

Winiharso Yuono / NIP 197505311995111001 Ratna Pertiwi / NIP 198410272009012010

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3674/PJ.07/2025 tanggal 28 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1372/PP/BR/2024 tanggal 7 November 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 147/TAX-

NKP/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

284/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 18 September 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 242/TAX-

NKP/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00002/206/21/704/23 tanggal 18 April 2023 Tahun Pajak 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kubu Raya dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Terbanding telah

melakukan pembetulan secara jabatan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00008/NKEB/PJ/KPP.1304/2023 tanggal 27 September 2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Secara Jabatan, dengan perhitungan sebagai berikut:

Hasil Pembetulan SKPKB PPh Badan Nomor 00002/206/21/704/23
SemulaMenjadi
Pajak yang kurang dibayar:2.760.546.653Pajak yang kurang dibayar:2.760.546.653
Sanksi AdministrasiSanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP803.871.185a. Bunga Pasal 13 (2) KUP786.203.686
Jumlah YMH Dibayar3.564.417.838Jumlah YMH Dibayar3.546.750.339

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 110/TAX-NKP/VII/2023 tanggal 12 Juli 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00122/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 28 Maret 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 147/TAX-NKP/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 (cap harian pos tanggal 25 Juni 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 147/TAX-

NKP/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa pokok sengketa Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Harga Pokok Penjualan sebesar Rp19.129.464.426

C

f

m

.

T

e

r

b

a

n

d

i

n

g

R

p

6

3

0

.

9

6

7

.

0

2

6

.

0

3

9

C

f

m

.

P

e

m

o

h

o

n

Banding

R

p

6

5

0

.

0

9

6

.

4

9

0

.

4

6

5

P

o

ko

k

s

e

n

g

k

e

t

a

R

p

1

9

.

1

2

9

.

4

6

4

.

4

2

6

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi yang dilakukan Terbanding dengan dalil sebagai berikut:

1) Dasar hukum terkait sengketa Banding

a) Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”, yang menyatakan bahwa:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

b) Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, yang menyatakan bahwa:

“….Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan..”

c) Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP, yang menyatakan bahwa:

“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.”

Sebagaimana telah dijelaskan lebih lanjut pada bagian penjelasan yaitu:

Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan;

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain;

d) Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 menyatakan bahwa:

“(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan

kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan.

‘(2) Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) digunakan sebagai ukuran mutu Pemeriksaan yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan Pemeriksaan.

(3) Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi standar umum Pemeriksaan, standar pelaksanaan Pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil Pemeriksaan.”

2) Data dan Fakta terkait sengketa banding

a) bahwa yang menjadi sengketa banding ini adalah koreksi atas harga pokok penjualan (selanjutnya disebut “HPP”) yang koreksinya sebagaimana tertulis dalam SPHP sehingga, diperoleh koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp19.129.464.426;

b) bahwa mengenai koreksi akun 1071100 Raw Material sebesar Rp18.436.514.229,00 Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

- bahwa sesuai penjelasan di atas, koreksi ini dilakukan oleh Terbanding, karena menurutnya, Pemohon Banding melakukan pencatatan Bokar atas berat kering, sehingga seharusnya tidak ada beban atau biaya terkait dengan susut bahan persediaan;

- bahwa biaya ini dicatat pada akun 1071100 Raw Material sebesar Rp18.436.514.229,00 yang merupakan jumlah nilai susut bokar saat proses milling dan crumbing;

- bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa dalam proses produksi/pengolahan bahan baku bokar menjadi crumb rubber, susut akibat pengurangan kuantitas atau timbang bahan baku adalah hal yang memang terjadi dalam praktek

produksi sehari-hari, bahkan sebelum bahan baku tersebut masuk proses produksi dan masih dalam tahap penyimpanan;

- bahwa pencatatan persediaan dan pembebanan susut yang Pemohon Banding lakukan adalah berdasarkan keadaan sebenarnya dan diukung oleh bukti-bukti yang cukup memadai saat Pemohon Banding melakukan pencatatan atas pembebanan tersebut, sehingga apabila Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding mencatat pembelian dengan dasar nilai bobot kering, dengan demikian Terbanding belum memahami proses bisnis, produksi dan pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding;

- bahwa oleh karenanya, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi ini didasarkan pada pertimbangan yang belum mendalam, bersifat asumtif dan tidak memiliki dasar dan fakta yang memadai dalam melakukan koreksi;

- bahwa sebagai tambahan penjelasan, Pemohon Banding sampaikan bahwa laporan keuangan Pemohon Banding termasuk laporan laba/rugi yang di dalamnya terdapat pembukuan Raw Material (pembelian Bokar) telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit oleh akuntan publik independen dengan opini wajar dalam semua hal yang besifat material, yang ini berarti termasuk pengakuan, pengukuran, penyajian serta pengungkapan terhadap pos HPP dan pembelian di dalamnya;

- bahwa sehingga apabila Terbanding melakukan koreksi hanya dengan asumsi yang sumir dan tidak mendalam termasuk menyatakan bahwa pembukuan PB tidak didukung oleh bukti biaya yang cukup, hal tersebut adalah tidak tepat;

- bahwa berdasarkan argumentasi di atas, maka PB menyatakan tidak setuju atas koreksi dari Terbanding, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan fakta yang ada;

c) bahwa mengenai koreksi akun 4410012 Kew Imb Pasca Kerja sebesar Rp689.316.797 Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi akun 4410012 Kew Imb Pasca Kerja sebesar Rp689.316.797 bahwa dalam menghitung, mengukur, dan mengungkapkan Imbalan Pasca Kerja yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dilakukan Perhitungan oleh Aktuaria dalam laporan Perhitungan Aktuaria tersebut sudah sesuai dengan PSAK 24;

- bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal sebesar Rp1.612.351.320 pada akun 4410012 Kew Imb Pasca Kerja, di mana koreksi fiskal tersebut dilakukan karena memang secara nature belum dibebankan dan masih bersifat provisi/ pencadangan;

- bahwa untuk Tahun 2021 terjadi penyesuaian atas terbitnya Undang – Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Perusahaan sehingga, atas Biaya Jasa Lalu atas amandemen Program yang telah diungkapkan oleh Pemohon Banding pada Pendapatan Lain–lain dimana angka ini secara nyata tersaji dalam Laporan Aktuaria;

- bahwa berdasarkan PSAK 24 Revisi 2013 yaitu “biaya Jasa Lalu yaitu perubahan nilai kini kewajiban imbalan pasti atas jasa pekerja pada periode-periode lalu, sebagai akibat dari amandemen program (pemberlakuan awal atau pembatalan, atau perubahan, program imbalan pasti) atau kurtailmen (penurunan signifikan yang dilakukan oleh entitas dalam hal jumlah pekerja yang ditanggung oleh program)”;

- bahwa hal tersebut sejalan dengan perlakuan Akuntansi pada PSAK 24 dimana atas Biaya Jasa Lalu diakui sebagai Beban atau Penghasilan pada Laporan Laba/Rugi atau Penghasilan Komperhensif Lainnya;

- bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat, karena menurut SAK yang berlaku, biaya tersebut dapat dibebankan;

d) bahwa sengketa koreksi akun 4499002 OR, Fasilitas & Event dalah merupakan pengeluaran sehubungan dengan kegiatan manajemen dan operasional usaha PB, sehingga sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh dapat dibebankan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto;

Account AccountName DocumentNumber PostingDate Amountindoc.curr. Documentcurrency

Eff.exchangerate

Amountinlocalcurrency LocalCurrency

Text

4499002 OR,Fasilitas&Event 1000009330 17/05/20212.850.000 IDR

1,00000

2.850.000 IDR

hadiahkejuaraan

4499002 OR,Fasilitas&Event 1000009330 17/05/2021596.000 IDR

1,00000

596.000 IDR

indomie

4499002 OR,Fasilitas&Event 1000009330 17/05/202142.400 IDR

1,00000

42.400 IDR

isolasi,kertaskado

4499002 OR,Fasilitas&Event 1000009330 17/05/2021145.000 IDR

1,00000

145.000 IDR

trophy

4499002 OR,Fasilitas&Event 1000016341 03/08/2021(115.000) IDR

1,00000

(115.000) IDR

KUOTAINTERNERU/INTERNETDEPO 4499002 OR,Fasilitas&Event 1100004174 03/08/2021115.000 IDR

1,00000

115.000 IDR

KUOTAINTERNERU/INTERNETDEPO 4499002 OR,Fasilitas&Event 1000016341 03/08/2021(200.000) IDR

1,00000

(200.000) IDR

PULSAU/KEPALADEPO

4499002 OR,Fasilitas&Event 1100004174 03/08/2021200.000 IDR

1,00000

200.000 IDR

PULSAU/KEPALADEPO

2. Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp518.191.670

C

f

m

.

T

e

r

b

a

n

d

i

n

g

R

p

9

.

1

2

5

.

2

0

1

.

9

3

0

C

f

m

.

P

e

m

o

h

o

n

Banding

R

p

9

.

6

4

3

.

3

9

3

.

6

0

0

P

o

ko

k

s

e

n

g

k

e

t

a

R

p

5

1

8

.

1

9

1

.

6

7

0

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi yang dilakukan Terbanding dengan dalil sebagai berikut:

1) Dasar hukum terkait sengketa Banding

a) Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”, yang menyatakan bahwa:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

b) Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, yang menyatakan bahwa: “…………..Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan……..”

c) Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 menyatakan bahwa: “(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan

kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan;

(2) Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai ukuran mutu Pemeriksaan yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan Pemeriksaan;

(3) Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar umum Pemeriksaan, standar pelaksanaan Pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil Pemeriksaan;”

2) Data dan Fakta terkait sengketa banding

a) bahwa mengenai koreksi akun 6510012 Kew Imb Pasca Kerja sebesar Rp498.234.143 Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi akun 4410012 Kew Imb Pasca Kerja sebesar Rp498.234.143 bahwa dalam menghitung, mengukur, dan mengungkapkan Imbalan Pasca Kerja yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dilakukan Perhitungan oleh Aktuaria dalam laporan Perhitungan Aktuaria tersebut sudah sesuai dengan PSAK 24;

- bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal sebesar Rp126.974.365 pada akun 6510012 Kew Imb Pasca Kerja;

- bahwa untuk Tahun 2021 terjadi penyesuaian atas terbitnya Undang–Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Perusahaan sehingga, atas Biaya Jasa Lalu atas amandemen Program yang telah diungkapkan oleh Pemohon Banding pada Pendapatan Lain–lain dimana angka ini secara nyata tersaji dalam Laporan Aktuaria;

- bahwa berdasarkan PSAK 24 Revisi 2013 yaitu “biaya Jasa Lalu yaitu perubahan nilai kini kewajiban imbalan pasti atas jasa pekerja pada periode-periode lalu, sebagai akibat dari amandemen program (pemberlakuan awal atau pembatalan, atau perubahan, program imbalan pasti) atau kurtailmen (penurunan signifikan yang dilakukan oleh entitas dalam hal jumlah pekerja yang ditanggung oleh program)”;

- bahwa hal tersebut sejalan dengan perlakuan Akuntansi pada PSAK 24 dimana atas Biaya Jasa Lalu diakui sebagai Beban atau Penghasilan pada Laporan Laba/Rugi atau Penghasilan Komperhensif Lainnya;

- bahwa dengan adanya penyesuaian atas Biaya Jasa Lalu tersebut sehingga, saldo pada akun 6510012 Kew Imb Pasca Kerja juga telah dilakukan penyesuaian;

b) bahwa mengenai koreksi akun 6599002 OR, Fasilitas & Event sebesar Rp19.957.527 berupa pembelian TV Kabel Depo SBS, Bola Cock, Honor Senam, Indovision, dll. Untuk biaya-biaya sebagaimana disebutkan ini, PB menyerahkannya kepada Majelis Hakim yang mulia untuk keputusan yang diambil;

c) bahwa berdasarkan penjelasan, data dan fakta di atas, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sebagaimana disyaratkan dalam Penjelasan Pasal 29 ayat

(2) UU KUP, Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, dan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan;

3. Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.739.325.685,00

C

f

m

.

T

e

r

b

a

n

d

i

n

g

R

p

1

.

8

7

3

.

5

2

5

.

0

8

5

C

f

m

.

P

e

m

o

h

o

n

Banding

R

p

1

3

4

.

1

9

9

.

4

0

0

P

o

ko

k

s

e

n

g

k

e

t

a

R

p

1

.

7

3

9

.

3

2

5

.

6

8

5

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi yang dilakukan Terbanding dengan dalil sebagai berikut:

1) Dasar hukum terkait sengketa Banding

a) Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”, yang menyatakan bahwa:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

b) Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, yang menyatakan bahwa: “…………..Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan……..”

c) Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 menyatakan bahwa: “(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan

kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan;

(2) Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai ukuran mutu Pemeriksaan yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan Pemeriksaan;

(3) Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar umum Pemeriksaan, standar pelaksanaan Pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil Pemeriksaan;”

2) Data dan Fakta terkait sengketa banding

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap penyesuaian fiskal positif sebesar Rp1.739.325.685 dengan alasan karena atas Beban Penyisihan Imbalan Kerja Karyawan senilai Rp1.739.325.685 Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal dalam pos koreksi fiskal negatif;

2. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas melihat Terbanding tidak teliti dan jeli sehingga, keliru dalam menentukan dasar koreksi Objek PPh Badan, sehingga koreksi atas Objek PPh Badan tersebut seharusnya dibatalkan;

3. bahwa berdasarkan penjelasan, data dan fakta di atas, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sebagaimana disyaratkan dalam Penjelasan Pasal 29 ayat

(2) UU KUP, Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, dan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa pengajuan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP serta Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak serta Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-03/PP/2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan SE-09/PP/2020, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2. bahwa keputusan Terbanding dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00122/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/21/704/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00008/NKEB/PJ/KPP.1304/2023 tanggal 27 September 2023 Tahun Pajak 2021, telah dilakukan dengan tidak cermat dan telah mengabaikan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal;

2. Membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar atau alasan yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

3. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding atas Nomor KEP-00122/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/21/704/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00008/NKEB/PJ/KPP.1304/2023 tanggal 27 September 2023 Tahun Pajak 2021;

Uraian

cfm. W ajib Pajak

Penghasilan Bruto/Peredaran Usaha

670.923.780.644

Harga pokok penjualan

650.096.490.465

Penghasilan Bruto atau Laba Bruto

20.827.290.179

(1-2)

Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha

9.643.393.600

Penghasilan neto dalam negeri (3-4)

11.183.896.579

Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha

(529.865.722

)

b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas

-

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan

-

d. Lain-lain

-

e. Jumlah (a+b+c+d)

(529.865.722

)

Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan

-

penghasilan neto

Penyesuaian Fiskal:

a. Penyesuaian Fiskal Positif

134.199.400

b. Penyesuaian Fiskal Negatif

3.310.948.672

c. Jumlah (a-b)

(3.176.749.272

)

Penghasilan neto luar negeri

-

Jumlah penghasilan neto (5+6e-7+8c+9)

7.477.281.585

Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib

-

Kompensasi kerugian

-

Penghasilan tidak kena pajak

-

Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)

7.477.281.585

PPh Terutang (Tarifx15)

1.645.001.820

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitun

gk

an

-

tahun lalu

Jumlah PPh Terutang (15+16)

1.645.001.820

Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah

-

b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:

-

b.1. PPh Pasal 21

-

b.2. PPh Pasal 22

7.722.732

b.3. PPh Pasal 23

58.943.401

b.4. PPh Pasal 24

-

b.5. Lain-lain

-

b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5+b.6)

66.666.133

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22

-

c.2. PPh Pasal 25

3.522.925.074

c.3. PPh Pasal 29

-

c.4. STP (pokok kurang bayar)

-

c.5. Lain-lain

-

c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)

3.522.925.074

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKP

-

e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7

-d

.1)

3.589.591.207

Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18e)

(1.944.589.387

)

Sanksi Administratif

-

a. Bunga Pas al 13 (2) KUP

-

b. Bunga Pas al 13 (3) huruf a KUP

-

c. Kenaikan Pas al 17C (5) KUP

-

d. Kenaikan Pas al 17D (5) KUP

e. Jumlah s anks i adminis tratif

-

Jumlah PPh yang masih harus dibayar

(1.944.589.387

)

bahwa demikian surat permohonan Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

284/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 18 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Keberatan Terbanding, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

A. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. (19.129.464.426)

Pos yang DikoreksiNilai Koreksi (Rp)
Raw Material (1071100)18.436.514.229
Kew Imb Pasca Kerja (4410012)689.316.797
OR, Fasilitas & Event (4499002)3.633.400
TOTAL KOREKSI BPP/ HPP19.129.464.426

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

Pasal 6 ayat (1):

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Pasal 9 ayat (1):

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b. Data dan Fakta

1) bahwa terkait koreksi akun 1071100 Raw Material sebesar Rp18.436.514.229:

a) bahwa berdasarkan data SPT Masa PPh Pasal 22 yang disampaikan di KPP Pratama Kubu Raya, diketahui pembelian bahan baku adalah sebagai berikut:

Masa PajakJumlah Pembelian (Rp.)
Januari 202128.861.696.421
Februari 202119.600.706.820
Maret 202166.379.169.030
April 202143.109.144.130
Mei 202122.678.715.640
Juni 202133.285.823.690
Juli 202124.563.391.440
Agustus 202140.617.777.587
September 202129.377.566.170
Oktober 202128.253.973.325
November 202120.703.565.630
Desember 202121.977.779.401
TOTAL379.409.309.284

b) bahwa berdasarkan data SPT Masa PPh Pasal 22 yang disampaikan di KPP Pratama Kota Bumi, diketahui pembelian bahan baku adalah sebagai berikut:

Masa PajakJumlah Pembelian (Rp.)
Januari 20217.175.263.850
Februari 20216.911.024.700
Maret 202110.649.484.850
April 20217.634.745.400
Bahwa 20216.254.643.000
Juni 20210
Juli 20217.234.383.850
Agustus 20217.686.474.050
September 20218.290.702.750
Oktober 202114.275.079.600
November 202113.337.802.975
Desember 202110.969.505.200
TOTAL100.419.110.225

c) bahwa berdasarkan data SPT Masa PPh Pasal 22 yang disampaikan di KPP Pratama Singkawang, diketahui pembelian bahan baku adalah sebagai berikut:

Masa PajakJumlah Pembelian (Rp.)
Januari 2021748.170.873
Februari 2021980.919.416
Maret 20212.422.716.701
April 20212.166.606.483
Mei 20212.874.490.104
Juni 20211.526.884.468
Juli 2021783.096.292
Agustus 20210
September 20210
Oktober 20210
November 20210
Desember 20210
TOTAL11.502.884.337

d) bahwa berdasarkan data SPT Masa PPh Pasal 22 yang disampaikan di KPP Pratama Sampit, diketahui pembelian bahan baku adalah sebagai berikut:

Masa PajakJumlah Pembelian (Rp.)
Januari 20214.266.447.808
Februari 20216.321.362.543
Maret 202113.582.856.477
April 202110.231.363.113
Mei 202110.945.092.534
Juni 20219.000.000.000
Juli 20219.930.343.731
Agustus 20218.642.643.419
September 20216.061.717.556
Oktober 20215.576.848.413
November 20215.472.469.732
Desember 20215.989.353.184
TOTAL96.20.498.510

e) bahwa berdasarkan penelitian terhadap laporan persediaan Bokar, Blanket dan SIR untuk bulan Januari sd Desember 2021, diketahui Pemohon Banding mencatat nilai pembelian Bokar Basah dan memperhitungkan susut milling dan susut crumb;

f) bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan pada tanggal 15 Maret 2023 yang dilakukan antara perwakilan Pemohon Banding yaitu Direktur Operasional atas nama Minah Sehan dengan Terbanding, diketahui bahwa pencatatan pembelian bahan baku yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah berdasarkan berat keringnya;

g) bahwa berdasarkan penelitian sampling atas dokumen pembelian sebagai berikut:

Nama PenjualTanggal Transaksi
PT. Karini Utama Depo Nasional14 April 2021
PT. Kirana Permata Depo Nasional17 September 2021
PT. Komering Jaya Perdana2 Juni 2021

diketahui pembelian bahan baku ditentukan berdasarkan berat kering (kg) Bokar;

h) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Terbanding melakukan koreksi atas susut proses produksi atas berat kering bahan baku sebagai berikut:

BulanQtyQtyQtyRpRp
susut MillingSusut CrumbTotalharga beliNilai pembelian
Januari(73,907.00)(65,042.00)(138,949.00)18,884.502,623,982,222.89
Februari(66,995.00)(31,145.00)(98,140.00)20,425.582,004,566,882.67
Maret11,836.00(22,135.00)(10,299.00)22,205.03228,689,598.57
April(5,250.00)(39,078.00)(44,328.00)21,028.58932,154,924.15
Mei105,232.00(51,533.00)53,699.0021,711.80(1,165,901,890.97)
Juni(115,504.00)(53,104.00)(168,608.00)21,329.863,596,385,112.64
Juli(21,133.00)(23,214.00)(44,347.00)21,707.81962,676,435.47
Agustus9,060.00(15,189.00)(6,129.00)22,875.31140,202,762.41
September(53,281.00)(75,474.00)(128,755.00)22,068.822,841,470,686.54
Oktober(16,928.00)(10,408.00)(27,336.00)22,093.08603,936,544.56
November20,265.00(41,243.00)(20,978.00)21,830.36457,957,243.01
Desember(93,540.00)12,047.00(81,493.00)22,197.641,808,951,887.41
(300,145.00)(415,518.00)(715,663.00)15,035,072,409.33

2) bahwa terkait koreksi akun 4410012 Kew Imb Pasca Kerja sebesar Rp689.316.797:

a) Telah diterbitkan Laporan Perhitungan Aktuaria sesuai PSAK 24 atas nama Pemohon Banding nomor No. 694/I/22/KKA-RM tanggal 10 Januari 2022 oleh Kantor Konsultan Aktuaria Riana & Rekan;

b) Berdasarkan penelitian pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyesuaian fiskal positif atas Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan sebagaimana berikut:

3) bahwa terkait koreksi akun 4499002 OR, Fasilitas & Event sebesar Rp3.633.400

bahwa biaya olahraga fasilitas dan event sebesar Rp3.633.400 digunakan untuk Kegiatan Improvement Forum tahun 2021 yang terdiri dari:

NoItem AnggaranSatuanJumlahHargaSatuan (Rp)Jumlah
1Kertas KadoLembar162.00032.000
2IsolasiBuah11.9001.900
3PialaSet1145.000145.000
4Pita KainGulung18.5008.500
5Juara 1 QCC-1700.000700.000
6Juara 2 QCC-1500.000500.000
7Juara 3 QCC-1300.000300.000
8Juara SS1-1200.000200.000
9Juara SS2-1150.000150.000
10Juara SS3-1100.000100.000
11Juara 1 Quiz-1200.000200.000
12Juara 2 Quiz-1150.000150.000
13Juara 3 Quiz-1100.000100.000
14Reward Circle (MieInstan)Dus874.500596.000
15Juara 1 Yel-Yel-1200.000200.000
16Juara 2 Yel-Yel-1150.000150.000
17Juara 3 Yel-Yel-1100.000100.000
TOTAL3.633.400

4) bahwa Pemohon Banding tidak hadir memenuhi panggilan dalan Surat Pemberitahuan untuk Hadir nomor S-149/WPJ.13/2024 tanggal 8 Maret 2024 sesuai Berita Acara nomor BA- 61/WPJ.13/2024 tanggal 25 Maret 2024;

c. Tanggapan Terbanding:

1) Terkait koreksi akun 1071100 Raw Material sebesar Rp18.436.514.229:

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan pembelian berdasarkan berat kering Bokar yang diterima. Sehingga pembebanan secara material nilai susut Bokar saat diproses milling dan crumbing tidak tepat karena pembelian dicatat berdasarkan berat kering Bokar;

2) Terkait koreksi akun 4410012 Kew Imb Pasca Kerja sebesar Rp689.316.797:

bahwa Kew Imb Pasca Kerja (4410012) termasuk dalam pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang harus disesuaikan fiskal positif dalam SPT Tahunan PPh dan Pemohon Banding menyatakan telah melakukan koreksi fiskal sebesar Rp1.612.351.320 pada akun 4410012 yang di dalamnya termasuk saldo Kew Imb Pasca Kerja (4410012). Namun berdasarkan penelitian pada SPT Tahunan PPh Badan, diketahui Pemohon Banding tidak melakukan penyesuaian fiskal positif pada pembentukan atau pemupukan dana cadangan;

3) Terkait koreksi akun 4499002 OR, Fasilitas & Event sebesar Rp3.633.400

bahwa biaya olahraga fasilitas dan event sebesar Rp3.633.400 yang digunakan untuk kegiatan Improvement Forum tahun 2021 adalah termasuk penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sehingga tidak boleh dikurangkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

bahwa berdasarkan data fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp.19.129.464.426) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

B. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp. 518.191.670,00

Pos yang DikoreksiNilai Koreksi (Rp)
Kew Imb Pasca Kerja (6510012)498.234.143
OR, Fasilitas & Event (6599002)19.957.527
Total Koreksi Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha518.191.670

Menurut Terbanding

a. Dasar hukum:

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

Pasal 9 ayat (1):

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau

sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b. Data dan Fakta:

1) bahwa terkait koreksi akun 6510012 Kew Imb Pasca Kerja sebesar Rp498.234.143:

a) Telah diterbitkan Laporan Perhitungan Aktuaria sesuai PSAK 24 atas nama PT. New Kalbar Processors nomor No. 694/I/22/KKA-RM tanggal 10 Januari 2022 oleh Kantor Konsultan Aktuaria Riana & Rekan;

b) Berdasarkan penelitian pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyesuaian fiskal positif atas Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan sebagaimana berikut:

2) bahwa terkait koreksi akun 6599002 OR, Fasilitas & Event sebesar Rp19.957.527

a) bahwa atas biaya OR, Fasilitas & event (6599002) sebesar Rp19.957.527 yang terdapat bukti pembayaran adalah sebesar Rp7.055.404. Bukti pembayaran adalah sebesar Rp7.055.404 terdiri atas biaya sebagai berikut:

NoItem AnggaranTanggal PencatatanJumlah
1Pemanfaatan Lapangan Badminton28 Januari 2021200.000
2Instruktur Pelatih Senam23 Juni 20211.000.000
3Instruktur Pelatih Senam29 September 20211.250.000
4Instruktur Pelatih Senam8 November 20211.250.000
5Pembersihan gudang27 November 2021150.000
6Pembelian bola badminton27 November 2021450.000
7Makan siang bersama27 November 2021205.000
8Pembayaran sortir getah27 November 20211.452.204
9Indovision dan PDAM19 April 2021908.200
10Biaya perawatan gedung kantor19 April 2021190.000
TOTAL7.55.404

b) bahwa adapun atas biaya OR, Fasilitas & event (6599002) sebesar 12.902.123 tidak terdapat bukti pembayaran atau bukti pendukung lainnya;

3) bahwa Pemohon Banding tidak hadir memenuhi panggilan dalan Surat Pemberitahuan untuk Hadir nomor S-149/WPJ.13/2024 tanggal 8 Maret 2024 sesuai Berita Acara nomor BA- 61/WPJ.13/2024 tanggal 25 Maret 2024;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa terkait koreksi akun 6510012 Kew Imb Pasca Kerja sebesar Rp498.234.143:

a) bahwa Kew Imb Pasca Kerja (6510012) termasuk dalam pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang harus disesuaikan fiskal positif dalam SPT Tahunan PPh;

b) bahwa dalam suratnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa telah melakukan koreksi fiskal sebesar Rp126.974.365

pada akun 6510012 yang di dalamnya termasuk saldo Kew Imb Pasca Kerja (6510012);

c) bahwa berdasarkan penelitian pada SPT Tahunan PPh Badan, diketahui Pemohon Banding tidak melakukan penyesuaian fiskal positif pada pembentukan atau pemupukan dana cadangan;

2) bahwa terkait koreksi akun 6599002 OR, Fasilitas & Event sebesar Rp19.957.527;

a) bahwa berdasarkan dokumen pembayaran yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa Biaya olahraga fasilitas dan event sebesarRp 7.055.404 termasuk penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sehingga tidak boleh dikurangkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

b) bahwa atas pembayaran biaya olahraga fasilitas dan event sebesar Rp 12.902.123, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pembayaran atau bukti pendukung lainnya;

bahwa berdasarkan data fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas koreksi atas atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp. 518.191.670 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

C. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp. 1.739.325.685

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

Pasal 9 ayat (1) huruf c:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

b. Data dan Fakta

1) bahwa telah diterbitkan Laporan Perhitungan Aktuaria sesuai PSAK 24 atas nama Pemohon Banding nomor No. 694/I/22/KKA- RM tanggal 10 Januari 2022 oleh Kantor Konsultan Aktuaria Riana & Rekan;

2) bahwa berdasarkan laporan tersebut, diketahui dalam melakukan perhitungan aktuaria, Pemohon Banding menerapkan skema

manfaat sesuai Undang Undang Cipta Kerja No.11/2020 dan PP No.35/2021. Skema tersebut berlaku untuk semua karyawan. Penyesuaian perhitungan atas skema tersebut diakui sebagai biaya jasa lalu;

3) bahwa berdasarkan Laporan Perhitungan Aktuaria tersebut, diketahui Biaya Jasa Lalu periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp2.926.876.625;

4) bahwa berdasarkan penelitian pada Laporan Keuangan Pemohon Banding Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Susanto FahmiBambangdanRekandengannomor 00065/2.1068/AU.1/04/1619-1//1/II/2022 tanggal 23 Februari 2022, diketahui (Pemulihan) penyisihan imbalan kerja karyawan disajikan sebagai bagian dari akun “Beban Pokok Penjualan”, “Beban Umum dan Administrasi” dan “Pendapatan Operasi lain- lain” di dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain yang mencantumkan Beban Jasa Masa Lalu sesuai dengan Laporan Perhitungan Aktuaria, sebesar Rp2.926.876.625;

5) bahwa berdasarkan penelitian pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyesuaian fiskal positif atas Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan sebagaimana berikut:

6) bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas pembebanan beban penyisihan Imbalan Kerja Karyawan yang bersifat pencadangan biaya.dengan perhitungan sebagai berikut:

Biaya Jasa Lalu periode 1 Januari s.d. 31 :Rp2.926.876.625 Desember 2021

Koreksi atas Kew Imb Pasca Kerja(Rp689.316.797) (4410012)

Koreksi atas Kew Imb Pasca Kerja :(Rp498,234,143) (6510012)

Penyesuaianfiskalpositifatas :(0) Pembentukan atau Pemupukan Dana

Cadangan pada SPT Tahunan PPh

Badan

Koreksi positif atas pembebanan beban :Rp1.739.325.685 penyisihan Imbalan Kerja Karyawan yang

bersifat pencadangan biaya

7) bahwa Pemohon Banding tidak hadir memenuhi panggilan dalan Surat Pemberitahuan untuk Hadir nomor S-149/WPJ.13/2024 tanggal 8 Maret 2024 sesuai Berita Acara nomor BA- 61/WPJ.13/2024 tanggal 25 Maret 2024;

c. Tanggapan Terbanding

1) Biaya Jasa Lalu termasuk dalam pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang harus disesuaikan fiskal positif dalam SPT Tahunan PPh;

2) Bahwa berdasarkan penelitian pada SPT Tahunan PPh Badan, diketahui Pemohon Banding tidak melakukan penyesuaian fiskal positif pada pembentukan atau pemupukan dana cadangan;

bahwa berdasarkan data fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp.1.739.325.685 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa surat banding Nomor 147/TAX-NKP/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 berdasarkan penelitian Terbanding sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00122/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Wajib Pajak dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00122/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00002/206/21/704/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00008/NKEB/PJ/KPP.1304/2023 tanggal 27 September 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

242/TAX-NKP/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024, pada pokoknya penjelasan Pemohon Banding sama dengan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam surat bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1 SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00122/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 28 Maret 2024;

Bukti P-2 Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00002/206/21/704/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00008/NKEB/PJ/KPP.1304/2023 tanggal 27 September 2023;

Bukti P-3 Salinan Surat Keberatan Nomor 110/TAX-NKP/VII/2023 tanggal 12 Juli 2023; Bukti P-4 Akta Notaris Nomor 13 tanggal 20 Oktober 2022 yang dibuat oleh Notaris

Inayati Noor Thahir, S.H., M,KN;

Bukti P-5 KTP, Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus dan Izin Kuasa Hukum atas

nama Herwikson Sitorus;

Bukti P-6 KTP, Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus dan Izin Kuasa Hukum atas

nama Mochamad Akbar Abadi;

Bukti P-7 KTP, Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus dan Izin Kuasa Hukum atas

nama Daniel Payaw;

Bukti P-8 KTP, Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus dan Izin Kuasa Hukum atas

nama Ngakan Putu Ardana;

Bukti P-9 KTP, Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus dan Izin Kuasa Hukum atas

nama Abdurohmat Komarudin;

Bukti P-10 Pakta Integritas, NPWP dan Passport atas nama Johanes Candra

selaku Direktur;

Bukti P-11 Akta Notaris Nomor 13 tanggal 20 Oktober 2022 yang dibuat oleh Notaris

Inayati Noor Thahir, S.H., M,KN;

Bukti P-12 Surat Setoran Pajak;

Bukti P-13 Matriks Sengketa

Bukti P-14 Penjelasan tertulis Pemohon Banding dan lampirannya:

• Salinan dokumen sampling susut bokar Januari sampai dengan Desember PT New Kalbar Processors Tahun 2021

• Laporan Aktuaria dan Laporan Audit PT New Kalbar Processors Tahun 2021

• Salinan dokumen pendukung terkait biaya OR, Fasilitas dan Event Bukti P-15 Penjelasan tertulis tanggal 17 Maret 2025 dan lampirannya berupa:

• Laporan Monitoring Batch New Kalbar Processor 2021

• Video dan Foto Proses Timbang

• Dokumen Pendukung SPT PPh Pasal 22

Bukti P-16 Penjelasan tertulis tanggal 5 Mei 2025 dan lampirannya berupa:

• Rincian General Ledger akun 1108001 Bahan Baku PT New Kalbar Processors Tahun 2021

• Audit Report PT New Kalbar Processors Tahun 2021

• SPT Badan PT New Kalbar Processors Tahun 2021

• Foto dan Video Proses Timbang PT New Kalbar Processors Tahun 2021

• Laporan Monitoring Batch PT New Kalbar Processors Tahun 2021

• Laporan Produksi PT New Kalbar Processors Tahun 2021

• SPT Badan dan Mapping SPT Badan PT New Kalbar Processors Tahun 2021

Bukti P-17 Kesimpulan akhir nomor S-194/VI/TP/2025 tanggal 20 Juni 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matrik sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-5 Berita Acara Pemberian Keterangan;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis tanggal 17 Maret 2025;

Bukti T-7 Penjelasan tertulis tanggal 16 Juni 2025

Bukti T-8 Kesimpulan akhir nomor S-4165/PJ.07/2025 tanggal 16 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00122/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/21/704/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00008/NKEB/PJ/KPP.1304/2023 tanggal 27 September 2023 Tahun Pajak 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 147/TAX-NKP/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp.)
Pemohon Banding (Rp.)Terbanding (Rp.)
1Harga Pokok Penjualan650.096.490.465630.967.026.03919.129.464.426
2Biaya Usaha Lainnya9.643.393.6009.125.201.930518.191.670
3Penyesuaian Fiskal Positif134.199.4001.873.525.0851.739.325.685

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta

fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp19.129.464.426

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp19.129.464.426, berupa biaya-biaya pada akun-akun dalam harga pokok penjualan sebagai berikut:

Pos yang DikoreksiNilai Koreksi (Rp)
Raw Material (1071100)18.436.514.229
Kew Imb Pasca Kerja (4410012)689.316.797
OR, Fasilitas & Event (4499002)3.633.400
TOTAL KOREKSI BPP/ HPP19.129.464.426

a. Koreksi Raw Material (Akun 1071100) sebesar Rp18.436.514.229 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya pada akun

Raw Material (1071100) sebesar Rp18.436.514.229, didasarkan pada pengujian ekualisasi dengan penghitungan sebagai berikut:

bahwa Terbanding menyatakan apabila dilakukan penyederhanaan, koreksi hasil pemeriksaan terdiri dari tiga komponen koreksi :

1.Koreksi positif selisih ekualisasi DPP PPh Pasal 22 dengan pembelian9.196.955.743
2.Koreksi negatif reklasifikasi biaya usaha lainnya ke pembelian bahan baku(5.795.513.914)
3.Koreksi positif karena susut proses produksi15.035.072.409
Tota Koreksi18.436.514.229

bahwa lebih lanjut Terbanding menjelaskan koreksinya sebagai berikut:

1) Koreksi positif Selisih Ekualisasi antara DPP PPh Pasal 22 dengan pembelian

a. bahwa berdasarkan ekualisasi antara Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 dengan pembelian yang dilaporkan oleh pemohon banding dalam SPT Tahunan terdapat selisih sebagai berikut:

Pelaporan KPP CabangNilai DPP PPh 22 Yang Dilaporkan
KPP Kubu Raya379.409.309.284
KPP Kutabumi100.419.110.225
KPP Singkawang11.502.884.377
KPP Sampit96.020.498.510
Jumlah Pembelian berdasarkan DPP PPh 22587.351.802.396
Jumlah pembelian yang dilaporkan SPT Tahunan596.548.758.090
Selisih pembelian dengan DPP PPh 229.196.955.694

b. Rekapitulasi pelaporan DPP PPh Pasal 22 pada masing-masing KPP tempat cabang usaha pemohon banding adalah sebagai berikut :

(1) Pelaporan di KPP Kubu Raya

(2) Pelaporan PPh 22 di KPP Kotabumi

(3) Pelaporan di KPP Singkawang

(4) Pelaporan di KPP Sampit

2) Koreksi karena terdapat reklasifikasi biaya pada biaya usaha lain kepada biaya pembelian bahan

a. bahwa berdasarkan pemeriksaan pada rincian biaya lainnya sebagai komponen dari harga pokok penjualan, pemohon banding melaporkan adanya reklasifikasi biaya dari biaya lainnya menjadi biaya pembelian bahan sebesar Rp5.795.513.914;

b. bahwa nilai tersebut berdasarkan rincian dari perhitungan biaya lainnya sebagai komponen dari harga pokok penjualan sebagai berikut:

3) Susut proses produksi

a. bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021, pemohonbandingmelaporkanpembeliansenilai Rp596.548.758.090

b. bahwa berdasarkan data rincian pembelian bahan baku, nilai pembelian senilai tersebut dicatat dalam kuantitas berat kering seberat 27.736.680 kg. Bukti tentang pencatatan dalam berat kering diperoleh berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan pada angka 8

c. bahwa hasil pemeriksaan kartu stok, pembelian bokar dicatat dalam berat kering, kemudian masih terdapat perhitungan susut milling dan susut crumb;

d. bahwa berdasarkan penjelasan dari pemohon banding, dalam setiap tahapan dari pembelian material bokar sampai dengan proses produksi dilakukan penimbangan-penimbangan terhadap berat terkini dari bokar untuk menyesuaikan kuantitas bokar terkini yang akan langsung berpengaruh pada kuantitas persediaan dari bokar tersebut. Seharusnya penyesuaian-penyesuaian kuantitas juga mempengaruhi nilai persediaan termasuk nilai persediaan dari pembelian;

e. bahwa logikanya, karena pencatatan pembelian sudah dalam keadaan kuantitas kering, maka penyesuaian-penyesuaian kuantitas bokar dari seluruh proses dari penempatan bokar pada persediaan sampai dengan proses produksi, merupakan peristiwa yang kontradiktif dengan kondisi kuantitas bokar pada saat pembelian. Oleh karena itu seharusnya kuantitas pembelian dicatat dalam kuantitas setelah dikurangi dengan penyusutan bokar karena proses milling dan proses crumbing;

f. bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, pembelian pemohon banding di koreksi positif sebesar nilai penyusutan kuantitas borkar karena proses milling dan proses crumbing dikalikan dengan harga rata-rata pembelian per bulan bokar per bulan;

g. bahwa perhitungan koreksi Terbanding sajikan dibawah ini :

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi positif selisih ekualisasi pembelian dengan DPP PPh Pasal 22 dan Koreksi negatif reklasifikasi biaya usaha lainnya ke pembelian bahan baku dengan rincian sebagai berikut:

1.Koreksi positif selisih ekualisasi pembelian dengan DPP PPh Pasal 229.196.955.743
2.Koreksi negatif reklasifikasi biaya usaha lainnya ke pembelian bahan baku(5.795.513.914)
Jumlah3.401.441.829

bahwa Pemohon Banding memberikan alasan ketidaksetujuannya sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan data Penyetoran dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding diketahui terdapat perbedaan jika dibandingkan dengan rekap Penyetoran PPh Pasal 22 menurut Terbanding;

bahwa rekapitulasi penyetoran dan pelaporan yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding sudah melampirkan rekapitulasi SPT PPh 22 berdasarkan laporan SPT Pemohon Banding pada 4 (empat) KPP yaitu Kubu Raya, Singkawang, Sampit, dan Kotabumi;

bahwa berdasarkan rekapitulasi yang telah diteliti ulang oleh Pemohon Banding baik dalam LPK Terbanding pada Masa Juni 2021 dan juga SPT PPh Pasal 22 yang telah Pemohon Banding laporkan, untuk data PPh Pasal 22 dari KPP Pratama Sampit, TB menggunakan nilai perkiraan pembelian sebesar Rp9.000.000.000 dimana menurut Pemohon Banding seharusnya nilai pembelian tersebut adalah Rp9.573.460.134 dan PPh Pasal 22 sebesar Rp45.299.984;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan tangkapan layar rekap PPh 22 dan nilai Pembelian menurut Terbanding sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Tertulisnya untuk data laporan di KPP Pratama Sampit untuk memperlihatkan perbedaan pelaporan yang disampaikan oleh Pemohon Banding di Masa Juni 2021 dengan rekap menurut Terbanding:

bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding koreksi pembelian dari PPh Pasal 22 seharusnya tidak ada karena saat melakukan koreksi atas pos Pembelian, Terbanding tidak menghitung secara benar seperti pada nilai total pembelian berdasarkan SPT PPh Pasal 22 pada KPP Kotabumi dan Masa Juni 2021 pada KPP Sampit;

bahwa Pemohon Banding memberikan persandingan perhitungan Pembelian berdasarkan pendekatan Penyetoran PPh 22 menurut Pemohon Banding:

bahwa selisih di kolom Pemohon Banding sebagian besar berasal dari angka pembelian bahan pembantu yang tidak masuk dalam objek pemotongan PPh 22;

bahwa dengan demikian, seluruh Pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebesar Rp596.548.758.090 sebagaimana telah dilaporkan dalam audit report dan SPT Tahunan PPh Badan telah didukung bukti yang sah,

sesuai pencatatan dan bukti rekap pembayaran PPh Pasal 22 yang terutang sehubungan dengan pembelian bahan baku Bokar dimaksud; bahwa terkait dengan koreksi karena adanya adjustment susut sebesar Rp15.035.072.409,00, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa alasan koreksi dan logika Terbanding yang menyatakan bahwa dalam pembelian Bahan Baku Bokar Pemohon Banding telah mencatat nilai berat kering, sehingga seharusnya tidak ada lagi pencatatan penyesuaian atas susut Bokar pada akun Raw Material dan berdasarkan hal tersebut menurut Terbanding terdapat Pembelian Bahan Baku yang tidak didukung bukti yang cukup, menurut Pemohon Banding jelas menunjukkan bahwa Terbanding tidak memahami alur proses produksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding serta tidak memandang fakta dengan benar dalam sengketa ini;

- bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan, bahwa seluruh pembelian Bokar yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dicatat dalam Laporan Audit serta dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021 dibuat berdasarkan fakta dokumen pembelian Bokar yang menjadi dokumen sumber atas pencatatan pada GL yang dkemudian dilaporkan dalam Audit Report dan SPT Tahunan PPh Badan;

- bahwa penjelasan ini adalah berdasarkan GL Persediaan Bokar, Pembelian Bokar selama tahun buku 2021 adalah sebesar Rp596.549.727.295;

- bahwa kemudian dokumen Audit Report Tahun Buku 2021 yang diaudit oleh Auditor Independen Hedy, SE,Ak, CA, CPA dari KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan (BDO) dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 nilai Pembelian Bokar yang disajikan dan dilaporkan adalah sebesar Rp596.548.758.000 dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp969.295 yang merupakan audit adjustment;

- bahwa proses pencatatan nilai persediaan Bokar dari mulai Bokar masuk ke pabrik dari pemasok/ supplier, dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. bahwa terdapat 3 (tiga) titik penimbangan terkait Persediaan Bahan Baku Bokar, yaitu:

− Saat Pembelian (Bokar datang dan dibeli dari Supllier dan

ditimbang dalam kondisi berat basah, ditaksir (Dry Rubber Content) nya dan dicatat dalam GL dalam berat kering hasil perkalian berat basah x DRC. Dicatat pula dalam Laporan Monitoring Batch;

− Titik Milling (Bokar telah mengalami proses pembersihan dan

pemisahan dari pengotor (impurities) seperti kayu, potongan dahan, ranting, batu, kerikil, dll), dicacah dan digiling dengan mesin creeper sampai berbentuk blanket (selimut). Blanket dipotong sedikit untuk sample yang digunakan untuk mengukur DRC di laboratorium. Blanket kemudian ditimbang dengan timbangan digital yang terkoneksi dengan Sistem Persediaan dan GL SAP dalam kondisi Berat Basah, kemudian dikalikan dengan DRC sesuai hasil lab dan otomatis tercatat menjadi item penyesuaian Nilai Persediaan dalam GL Persediaan (SAP) untuk nominal rupiahnya dan Berat Kering dalam sistem persediaan dan Laporan Monitoring Batch;

− Titik Crumbing (Blanket telah mengalami proses penjemuran

di Kamar Gantung Blanket/KGB, diurai/shred, dibentuk dan dimasak/ oven) dan menjadi bentuk Finished Goods Crumb Rubber SIR. Kemudian ditimbang dengan timbangan digital yang juga terkoneksi langsung dengan Sistem Persediaan dan GL SAP. Nominal dalam rupiah tercatat di GL Persediaan dan Beratnya (sudah dalam kondisi kering) dicatat dalam Laporan Produksi dan Laporan Monitoring Batch;

bahwa foto dan video saat penimbangan di titik Milling dan Crumbing disampaikan sebagai lampiran dan digunakan sebagai bukti pendukung atas Penjelasan Pemohon Banding;

2. bahwa Bokar ditaksir oleh juru taksir dan manajer pembelian serta sebagian juga melalui cek laboratorium untuk memperkirakan Kadar Karet Kering (Dry Rubber Content (KKK/ DRC). Sehingga dalam tahap ini, berat kering karet yang dicatat dalam GL Persediaan sebagai bahan baku masuk (incoming material) yang menurut Terbanding ini lah berat kering bokar sehingga tidak mengakui adanya susut kuantitas dan dikoreksi adalah masih berupa nilai perkiraan/ taksiran;

3. bahwa Pemohon Banding menyampaikan sample jurnal pada proses-proses di titik timbang sebagaimana dijelaskan di atas dengan mengambil sample batch bokar B210000037;

4. bahwa dengan demikian, tahapan di titik-titik penimbangan sebagaimana dijelaskan di atas tersebut tentunya secara fakta mempengaruhi nilai berat dan tentunya nilai rupiah yang tercatat dalam akun persediaan karena terjadi perubahan atau penyesuaian dalam kuantitas berat Bokar yang diproses, sehingga sesuai penjelasan dan fata yang diuraikan di atas, seharusnya koreksi Terbanding yang tidak mengakui nilai susut kuantitas (berat) Bokar dengan alasan pada saat pencatatan persediaan saat pembelian telah mencatat nilai berat kering karet tidak dapat diterima dan Pemohon Banding minta agar koreksi tersebut dibatalkan karena tidak sesuai fakta dan tidak didukung dengan latar belakang koreksi dan pemahaman yang benar atas objek yang dikoreksi;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi permasalahan adalah apakah koreksi Raw Material (Akun 1071100) sebesar Rp18.436.514.229 yang dilakukan Terbanding sudah tepat?

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa setelah mempertimbangkan dalil dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak serta fakta-fakta persidangan Pengadilan Pajak menyampaikan sebagai berikut:

a) bahwa terkait koreksi sebesar Rp3.401.441.820, yang terdiri dari Koreksi positif selisih ekualisasi pembelian dengan DPP PPh Pasal 22 sebesar Rp9.196.955.743 dan koreksi negatif reklasifikasi biaya usaha lainnya ke pembelian bahan baku sebesar Rp(5.795.513.914) dapat disampaikan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ekualisasi dengan DPP PPh Pasal 22 yang dilaporkan Pemohon Banding;

2. bahwa Pemohon Banding telah mengajukan bukti-bukti berupa rekapitulasi nilai pembelian dan nilai DPP PPh Pasal 22 dari 4 KPP terkait (Kubu Raya, Singkawang, Sampit, Kotabumi), serta nilai pembelian bahan pembantu tidak termasuk dalam objek PPh Pasal 22;

3. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding yang didasarkan pada ekualisasi DPP PPh Pasal 22 tidak akurat, sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya;

b) bahwa terkait koreksi positif karena susut proses produksi sebesar Rp15.035.072.409 dapat disampaikan sebagai berikut:

1. bahwa proses produksi Pemohon Banding terdiri dari tiga titik penimbangan dengan metode yang berbeda dan nilai DRC yang dapat berubah dari estimasi awal:

a. Saat Pembelian: Bokar dicatat dengan nilai estimasi berdasarkan taksiran Dry Rubber Content (DRC);

b. Saat Milling: Setelah proses pembersihan dan penggilingan, nilai berat dan nilai DRC berubah berdasarkan pengujian laboratorium dan tercatat kembali;

c. Saat Crumbing: Setelah proses penjemuran dan pembentukan crumb, nilai berat dan nilai DRC kembali disesuaikan dengan kondisi akhir produk;

2. bahwa nilai yang dicatat di awal (titik pembelian) hanyalah estimasi awal (taksiran) nilai DRC, sedangkan nilai akhir yang digunakan untuk menghitung biaya dan nilai persediaan akhir adalah nilai setelah proses produksi dan pengujian lab;

3. bahwa dengan mekanisme ini, susut Bokar memang terjadi sebagai konsekuensi dari proses produksi yang wajar dan dapat diverifikasi. Hal ini juga diperkuat dengan bukti jurnal, laporan monitoring batch, laporan produksi, hingga foto dan video penimbangan;

4. bahwa atas dasar pertimbangan tersebut Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding terkait susut proses produksi sebesar Rp15.035.072.409 tidak beralasan hukum;

Menimbang bahwa memori Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyatakan bahwa pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Raw Material (Akun 1071100) sebesar Rp18.436.514.229 yang dilakukan Terbanding tidak tepat, karena tidak sesuai dengan memori Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat untuk membatalkan koreksi Terbanding terkait Raw Material (Akun 1071100) sebesar Rp18.436.514.229;

b. Koreksi atas Kewajiban Imbalan Pasca Kerja (Akun 4410012) sebesar Rp689.316.797

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Kewajiban Imbalan Pasca Kerja (Akun 4410012) sebesar Rp689.316.797 dengan alasan jumlah tersebut merupakan biaya penyisihan kewajiban imbalan pasca kerja yang dibebankan secara komersial oleh pemohon banding dimana menurut ketentuan perpajakan, atas beban tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak;

bahwa Terbanding menganggap biaya ini termasuk dalam pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang harus disesuaikan fiskal positif dalam SPT Tahunan PPh. Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyesuaian fiskal positif pada pembentukan atau pemupukan dana cadangan di SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan:

- bahwa Pemohon Banding menyatakan telah mengukur, dan mengungkapkan Imbalan Pasca Kerja, telah menggunakan Perhitungan Aktuaria yang sesuai dengan PSAK 24;

- bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa telah melakukan koreksi fiskal positif sebesar Rp1.612.351.320 pada akun 4410012 Kewajiban Imbalan Pasca Kerja karena sifatnya memang belum dibebankan dan masih bersifat provisi/pencadangan;

- bahwa terkait Tahun Pajak 2021, terdapat penyesuaian akibat terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Perusahaan, yang mengakibatkan adanya Biaya Jasa Lalu atas amandemen program yang diungkapkan pada Pendapatan Lain-lain, sesuai dengan Laporan Perhitungan Aktuaria;

- bahwa biaya Jasa Lalu ini, sesuai PSAK 24 Revisi 2013, adalah perubahan nilai kini kewajiban imbalan pasti atas jasa pekerja pada periode-periode lalu akibat amandemen program atau kurtailmen. PSAK 24 juga mensyaratkan bahwa Biaya Jasa Lalu diakui sebagai Beban atau Penghasilan pada Laporan Laba/Rugi atau Penghasilan Komprehensif Lainnya;

- bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa perubahan nilai Biaya Jasa Lalu ini hanya merupakan penghitungan nilai kini untuk keperluan pelaporan akuntansi dan bukan merupakan pengertian penghasilan secara fiskal, sehingga mereka melakukan koreksi negatif;

- bahwa Pemohon Banding menyatakan telah melakukan koreksi/penyesuaian Fiskal Positif atas Kewajiban Imbalan Pasca Kerja sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh. Oleh karena itu, jika Terbanding melakukan koreksi atas biaya ini, akan terjadi koreksi positif dua kali (double) atas akun yang sama;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah Koreksi Terbanding atas Kewajiban Imbalan Pasca Kerja (Akun 4410012) sebesar Rp689.316.797,00 sudah tepat?

Menimbang bahwa terkait dengan koreksi akun Kew Imb Pasca Kerja (4410012) sebesar Rp689.316.797, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat beban imbalan pasca kerja dapat dibebankan secara fiskal oleh perusahaan pada saat terjadinya pembayaran manfaat pensiun atau pesangon kepada karyawan (saat realisasi). Jadi pengakuan biaya dalam konteks hitungan PPh menggunakan prinsip cash basis atau basis kas. Sementara itu, dalam akuntansi (berdasarkan PSAK 24 tentang Imbalan Kerja), perusahaan diwajibkan untuk mencatat dan mengakui liabilitas imbalan pasca kerja berdasarkan perhitungan aktuaria. Perhitungan aktuaria ini dalam praktiknya dapat menghasilkan beberapa komponen, termasuk Biaya Jasa Kini (Current Service Cost) berupa kenaikan nilai kewajiban karena jasa yang diberikan karyawan di periode berjalan, Biaya Bunga berupa beban bunga atas liabilitas imbalan pasca kerja dan Keuntungan atau Kerugian Aktuaria (Actuarial Gains/Losses) berupa perubahan liabilitas atau aset program pensiun yang timbul dari perubahan asumsi aktuaria atau pengalaman aktuaria yang berbeda dari asumsi awal;

bahwa letak perbedaan Perlakuan Akuntansi dan Pajak adalah secara akuntansi, kenaikan nilai manfaat pasti (misalnya, karena biaya jasa kini atau kerugian aktuaria) akan dicatat sebagai beban dalam laporan laba rugi perusahaan, sehingga mengurangi laba akuntansi. Sementara secara perpajakan (fiskal), beban ini belum dapat langsung dibebankan karena

belum terealisasi. Oleh karena itu koreksi fiskal akan terjadi karena adanya perbedaan temporer antara pengakuan biaya secara akuntansi dan perpajakan;

bahwa atas perbedaan perlakuan akuntansi tersebut implikasinya pada PPh Badan adalah sebagai berikut:

1. Beban yang Dapat Dikurangkan:

○ bahwa perusahaan hanya dapat mengurangi biaya imbalan pasca

kerja dari penghasilan brutonya untuk perhitungan PPh Badan ketika pembayaran manfaat pensiun atau pesangon tersebut benar-benar dilakukan kepada karyawan;

○ bahwa jika perusahaan mengakui beban imbalan pasca kerja

(berdasarkan aktuaria) tetapi belum melakukan pembayaran kepada karyawan, maka beban tersebut akan dilakukan koreksi fiskal positif. Artinya, beban tersebut akan ditambahkan kembali ke laba akuntansi untuk menghitung laba kena pajak, sehingga PPh Badan perusahaan menjadi lebih besar di periode tersebut;

2. Pajak Tangguhan (Deferred Tax):

○ bahwa adanya perbedaan temporer ini akan menimbulkan Pajak

Tangguhan (Deferred Tax). Jika perusahaan mengakui beban yang belum dapat dibebankan secara pajak, maka akan timbul Aset Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets). Ini mencerminkan manfaat pajak yang akan diterima perusahaan di masa depan ketika pembayaran imbalan pasca kerja tersebut benar-benar dilakukan dan dapat dibebankan secara fiskal;

bahwa dengan demikian dari sisi perusahaan, kenaikan nilai manfaat pasti atas imbalan pasca kerja yang didasarkan perhitungan aktuaria merupakan beban dari sisi akuntansi yang memerlukan koreksi fiskal karena perbedaan waktu pengakuan biaya antara standar akuntansi dan ketentuan perpajakan. Beban tersebut baru dapat menjadi pengurang penghasilan bruto perusahaan untuk perhitungan PPh Badan pada saat manfaat imbalan pasca kerja tersebut benar-benar dibayarkan kepada karyawan;

Menimbang bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa kewajiban Imbalan Pasca Kerja dalam pembukuan Pemohon Banding dicatat dalam 2 akun yaitu nomor akun 4410012 Kewajiban Imbalan Pasca Kerja (terkait pegawai yang ditempatkan di bagian produksi dan masuk dalam komponen pos HPP) dan nomor akun 6510012 Kewajiban Imbalan Pasca Kerja (terkait pegawai yang ditempatkan di bagian kantor (administrasi dan manajemen) dan masuk dalam komponen pos Biaya Administrasi dan Operasional/ Operating Expense/ Opex);

- bahwa walaupun pencatatan ini merupakan pencadangan biaya di akun tersebut, namun Pemohon Banding tidak melakukan koreksi fiskal positif karena terdapat kenaikan nilai kini atas Biaya Jasa Lalu akibat perubahan nilai pesangon dalam program manfaat pasti dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan nilai tercatat sesuai Laporan Aktuaria sebesar Rp2.926.876.625 sehingga terdapat selisih sebesar Rp1.739.325.685 yang kemudian dilakukan koreksi fiskal negatif oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan juga telah sesuai dengan kaidah Paragraf 120 PSAK 24 yang mensyaratkan pencatatan atas Biaya Jasa Lalu harus diakui sebagai beban atau penghasilan dan dalam kasus ini Pemohon Banding mengakui dan mencatat secara komersial sebagai penghasilan lain-lain. Oleh karenanya, pengakuan Biaya Jasa Lalu pada prinsipnya termasuk dalam akun Kewajiban Imbalan Pasca Kerja, maka Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal negatif atas akun yang bersangkutan sebesar Rp1.739.325,685;

- bahwa dalam koreksi ini, Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal negatif sebesar Rp1.612.351.320 pada akun 4410012 dan 6510012;

- bahwa penjelasan ini juga pada dasarnya akan menjelaskan hal yang sama atas dalil ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap pos biaya lain untuk akun 6510012 Kewajiban Imbalan Pasca Kerja sebesar Rp498.234.143 dan juga koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp1.739.325.685;

- bahwa sesuai penjelasan tersebut, dengan demikian,Pemohon Banding tidak melakukan koreksi fiskal positif, namun justru melakukan koreksi fiskal negatif sebesar Rp1.739.325.685 (selisih sebagaimana telah dijelaskan di atas);

- bahwa rinciannya adalah sebagai berikut:

- bahwa untuk nilai realisasi pembayaran imbalan pasca kerja sepanjang 2021 sebesar Rp2.926.876.625 telah Pemohon Banding catat sebagai biaya dalam laporan keuangan (audit report) sebagai penghasilan lain-lain;

- bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding menambahkan dan melakukan koreksi positif Rp689.316.797 untuk akun 4410012 dan Rp498.234.143 untuk akun 6510012, semata-mata karena membaca dalam deskripsi GL akun a quo, bahwa pencatatannya tertulis “accrue”, sehingga atas pemahaman tersebut, Terbanding melakukan koreksi;

Menimbang bahwa untuk mendukung pernyataannya Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti antara lain berupa laporan aktuaria, SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020 dan 2021 berikut mapping koreksi fiskal dalam SPT PPh Badan tersebut;

Menimbang bahwa dari pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap SPT PPh Badan Tahun 2020, diketahui Pemohon Banding telah

melakukan koreksi fiskal positif terkait dengan penyisihan imbalan pasca kerja. Koreksi fiskal positif tersebut pada dilakukan pada pos penyesuaian fiskal positif lainnya bukan pada pos pembentukan atau pemupukan dana cadangan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pendekatan pelaporan ini tidak tepat, tapi secara substansi sudah benar, karena pada substansinya Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif;

bahwa Pengadilan Pajak dapat menerima argumentasi Pemohon Banding mengapa tidak melakukan koreksi fiskal positif atas penyisihan imbalan pasca kerja di tahun 2021. Dari bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa bahwa alasan Pemohon Banding tidak melakukan koreksi positif kewajiban Imbalan Pasca Kerja karena adanya pemulihan nilai manfaat pasti (berdasar penghitungan aktuaria) yang secara fiskal belum menjadi objek pajak karena belum terealisasi, padahal pemohon banding telah melaporkannya sebagai pendapatan operasional lain-lain (dalam bentuk pemulihan imbalan kerja karyawan), oleh karena itu harus dilakukan koreksi fiskal negatif. Sementara jumlah penyesuaian fiskal negatif tersebut lebih besar dari penyesuaian fiskal positif (terkait pencadangan) yang harus dilakukan Pemohon Banding. Oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat tindakan Pemohon Banding tidak melakukan koreksi fiskal positif dapat dibenarkan, karena jika dilakukan net- off hasilnya merupakan penyesuaian fiskal negatif;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Kewajiban Imbalan Pasca Kerja (Akun 4410012) sebesar Rp689.316.797 tidak tepat; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak tepat karena tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat untuk membatalkan koreksi atas Kewajiban Imbalan Pasca Kerja (Akun 4410012) sebesar Rp689.316.797;

c. Koreksi OR, Fasilitas & Event (Akun 4499002) sebesar Rp 3.633.400 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas akun OR,

Fasilitas & Event (4499002) sebesar Rp3.633.400 karena menganggap

biaya ini tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Terbanding menyatakan bahwa biaya sebesar Rp3.633.400 tersebut digunakan untuk kegiatan Improvement Forum tahun 2021. Menurut Terbanding, pengeluaran ini termasuk penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, sehingga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya sebesar Rp3.633.400,00 tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding Pengeluaran ini adalah untuk kegiatan peningkatan kapasitas dan kemampuan pegawai, menjalin sinergitas dan kekompakan antar pegawai di divisi berbeda, serta perbaikan proses bisnis dan proses produksi (improvement forum);

- bahwa menurut Pemohon Banding, hasil dari kegiatan ini sangat bermanfaat bagi aktivitas operasional usaha mereka;

- bahwa Pemohon Banding berargumen bahwa pengeluaran ini tidak termasuk dalam pengertian pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan karena sifatnya bukan merupakan pemberian imbalan sehubungan dengan pekerjaan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi permasalahan adalah apakah biaya OR, Fasilitas & Event (Akun 4499002) sebesar Rp 3.633.400 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak?

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, suatu biaya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak apabila biaya tersebut terkait dengan upaya mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

Menimbang bahwa diketahui rincian koreksi biaya OR, Fasilitas & Event (Akun 4499002) tersebut adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak diperoleh fakta bahwa biaya-biaya tersebut pengeluaran-pengeluaran dalam acara yang sifatnya rekreasi bagi karyawan;

bahwa biaya OR, Fasilitas & Event (Akun 4499002) sebesar Rp 3.633.400 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh, karena bukan merupakan biaya dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Pengadilan Pajak berpendapat untuk tetap mempertahankan Koreksi OR, Fasilitas & Event (Akun 4499002) sebesar Rp 3.633.400;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp19.129.464.426 yang tetap dipertahankan sebesar Rp 3.633.400 dan yang tidak dipertahankan sebesar Rp19.125.831.026;

2. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp518.191.670

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp518.191.670, berupa biaya-biaya pada akun-akun dalam Harga Pokok Penjualan sebagai berikut:

Pos yang DikoreksiNilai Koreksi (Rp)
Kew Imb Pasca Kerja (6510012)498.234.143
OR, Fasilitas & Event (6599002)19.957.527
Jumlah518.191.670

a. Koreksi Kewajiban Imbalan Pasca Kerja (Akun 6510012) sebesar Rp498.234.143

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Kewajiban Imbalan Pasca Kerja (Akun 6510012) sebesar Rp 498.234.143 dengan alasan jumlah tersebut merupakan biaya penyisihan kewajiban imbalan pasca kerja yang dibebankan secara komersial oleh pemohon banding dimana menurut ketentuan perpajakan, atas beban tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak.;

bahwa Terbanding menganggap biaya ini termasuk dalam pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang harus disesuaikan fiskal positif dalam SPT Tahunan PPh. Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyesuaian fiskal positif pada pembentukan atau pemupukan dana cadangan di SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan:

- bahwa Pemohon Banding menyatakan telah mengukur, dan mengungkapkan Imbalan Pasca Kerja, telah menggunakan Perhitungan Aktuaria yang sesuai dengan PSAK 24;

- bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa telah melakukan koreksi fiskal positif sebesar Rp1.612.351.320,00 pada akun 4410012 Kewajiban Imbalan Pasca Kerja karena sifatnya memang belum dibebankan dan masih bersifat provisi/pencadangan;

- bahwa terkait Tahun Pajak 2021, terdapat penyesuaian akibat terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Perusahaan, yang mengakibatkan adanya Biaya Jasa Lalu atas amandemen program yang diungkapkan pada Pendapatan Lain-lain, sesuai dengan Laporan Perhitungan Aktuaria;

- bahwa biaya Jasa Lalu ini, sesuai PSAK 24 Revisi 2013, adalah perubahan nilai kini kewajiban imbalan pasti atas jasa pekerja pada

periode-periode lalu akibat amandemen program atau kurtailmen. PSAK 24 juga mensyaratkan bahwa Biaya Jasa Lalu diakui sebagai Beban atau Penghasilan pada Laporan Laba/Rugi atau Penghasilan Komprehensif Lainnya;

- bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa perubahan nilai Biaya Jasa Lalu ini hanya merupakan penghitungan nilai kini untuk keperluan pelaporan akuntansi dan bukan merupakan pengertian penghasilan secara fiskal, sehingga mereka melakukan koreksi negatif;

- bahwa Pemohon Banding menyatakan telah melakukan koreksi/penyesuaian Fiskal Positif atas Kewajiban Imbalan Pasca Kerja sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh. Oleh karena itu, jika Terbanding melakukan koreksi atas biaya ini, akan terjadi koreksi positif dua kali (double) atas akun yang sama;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah Koreksi Terbanding atas Kewajiban Imbalan Pasca Kerja (Akun 6510012) sebesar Rp 498.234.143 sudah tepat?

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak diketahui bahwa pada dasarnya Koreksi atas Kewajiban Imbalan Pasca Kerja (Akun 4410012) sebesar Rp689.316.797,00, Koreksi Kewajiban Imbalan Pasca Kerja (Akun 6510012) sebesar Rp 498.234.143 dan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.739.325.685 terkait dengan pendekatan Pemohon Banding untuk melaporkannya sebagai penyesuaian fiskal negatif secara nett off (bukan penyesuaian fiskal positif); bahwa Pengadilan Pajak telah memberikan pendapat mengenai pendekatan Pemohon Banding dalam melaporkan imbalan pasca kerja sebagai penyesuaian fiskal negatif (bukan penyesuaian fiskal positif), sebagaimana pembahasan dalam Koreksi atas Kewajiban Imbalan Pasca Kerja (Akun 4410012) sebesar Rp689.316.797,00 pada pos harga pokok penjualan;

bahwa dengan pertimbangan hukum yang sama Pengadilan Pajak berpendapat pendekatan Pemohon Banding untuk melaporkannya sebagai

penyesuaian fiskal negatif secara nett off (bukan penyesuaian fiskal positif) dapat dibenarkan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapatkoreksi Terbanding atas Kewajiban Imbalan Pasca Kerja (Akun 6510012) sebesar Rp 498.234.143 tidak tepat;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak tepat karena tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh;

bahwa atas dasar pertimbangan tersebut Pengadilan Pajak berpendapat untuk membatalkan Koreksi Kewajiban Imbalan Pasca Kerja (Akun 6510012) sebesar Rp 498.234.143;

b. Koreksi OR, Fasilitas & Event (akun 6599002) sebesar Rp 19.957.527 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas akun OR,

Fasilitas & Event (6599002) sebesar Rp19.957.527 karena Terbanding berpendapat bahwa biaya-biaya ini termasuk penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, sehingga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas akun 6599002 OR, Fasilitas & Event dengan alasan yang pada intinya biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi permasalahan adalah apakah biaya OR, Fasilitas & Event (akun 6599002) sebesar Rp 19.957.527 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak?

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, suatu biaya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak apabila biaya tersebut terkait dengan upaya mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa dari pemeriksaan Pengadilan Pajak diketahui rincian biaya yang dikoreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dilihat dari sudut pandang manfaat kegiatannya, biaya-biaya tersebut merupakan biaya-biaya untuk menyelenggarakan kegiatan olahraga dan hiburan bagi karyawan yang tidak mempunyai hubungan dengan kegiatan usaha pemohon banding; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat biaya-biaya tersebut bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh, karena bukan merupakan biaya dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat untuk tetap mempertahankan Koreksi OR, Fasilitas & Event (akun 6599002) sebesar Rp 19.957.527;

bahwa dengan demikian, atas Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp518.191.670 yang tetap dipertahankan sebesar Rp 19.957.527 dan yang tidak dipertahankan Rp 498.234.143;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.739.325.685

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pos Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.739.325.685 karena menurut Terbanding jumlah tersebut tidak seharusnya dilakukan penyesuaian fiskal negatif;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon banding melakukan penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp1.739.325.685 yang merupakan jumlah neto dari pembentukan imbalan pasca kerja tahun 2021 dengan pemulihan imbalan pasca kerja dari biaya jasa tahun lalu;

KeteranganAkunNilaiPenyesuaian fiskal
Penyisihan imbalan pasca kerjaHPP689.316.797Positif
Penyisihan imbalan pasca kerjaBiaya usaha lainnya498.243.143Positif
Pemulihan Imbalan Pasca KerjaPendapatan Operasional Lain-2.926.876.625Negatif
Net-1.739.316.685Negatif

bahwa atas penyesuaian fiskal negatif yang dilakukan oleh pemohon banding dikoreksi menjadi penyesuaian fiskal positif sejumlah yang sama karena tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penyesuaian fiskal negatif;

bahwa Terbanding berpendapat beban Penyisihan Imbalan Pasca Kerja Karyawan termasuk dalam pembentukan atau pemupukan dana cadangan. Menurut Terbanding, dana cadangan semacam ini harus disesuaikan fiskal positif dalam SPT Tahunan PPh;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyesuaian fiskal positif pada pembentukan atau pemupukan dana cadangan di SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi ini dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif atas Kewajiban Imbalan Pasca Kerja (Akun 4410012 dan Akun 6510012). Akun 4410012 berkaitan dengan pegawai di bagian produksi (masuk komponen HPP), sedangkan akun 6510012 berkaitan dengan pegawai di bagian administrasi dan manajemen (masuk komponen Biaya Administrasi dan Operasional);

- bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa perhitungan penyesuaian fiskal positif tersebut dilakukan dengan cara di-net-off dengan perubahan Biaya Jasa Lalu yang muncul akibat terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Perusahaan. Biaya Jasa Lalu ini, sesuai Laporan Perhitungan Aktuaria, diakui sebagai Pendapatan Lain-lain sebesar Rp2.926.876.625;

- bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa perubahan nilai Biaya Jasa Lalu tersebut hanyalah perhitungan nilai kini untuk keperluan pelaporan akuntansi dan bukan merupakan pengertian penghasilan secara fiskal, sehingga mereka melakukan koreksi negatif atas pos ini;

- bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa setelah dilakukan net-off antara Penyesuaian Fiskal Positif Biaya Kewajiban Imbalan Pasca Kerja dan Penyesuaian Fiskal Negatif Biaya Jasa Lalu, maka hasil akhirnya adalah Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.739.325.685,00 pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021;

- bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa jika Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya ini, maka akan terjadi koreksi positif dua kali (double) pada akun yang sama;

Menimbang bahwa yang menjadi permasalahan adalah apakah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.739.325.685 yang dilakukan Terbanding tepat?

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak diketahui bahwa pada dasarnya Koreksi atas Kewajiban Imbalan Pasca Kerja (Akun 4410012) sebesar Rp689.316.797, Koreksi Kewajiban Imbalan Pasca Kerja (Akun 6510012) sebesar Rp 498.234.143 dan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.739.325.685 terkait dengan pendekatan Pemohon Banding untuk melaporkannya sebagai penyesuaian fiskal negatif secara nett off (bukan penyesuaian fiskal positif);

bahwa Pengadilan Pajak telah memberikan pendapat mengenai pendekatan Pemohon Banding dalam melaporkan imbalan pasca kerja sebagai penyesuaian fiskal negatif (bukan penyesuaian fiskal positif), sebagaimana pembahasan dalam Koreksi atas Kewajiban Imbalan Pasca Kerja (Akun 4410012) sebesar Rp689.316.797,00 pada pos harga pokok penjualan; bahwa dengan pertimbangan hukum yang sama Pengadilan Pajak berpendapat tindakan Pemohon Banding tidak melakukan koreksi fiskal negatif dapat dibenarkan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.739.325.685 tidak tepat;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak diketahui bahwa pada dasarnya koreksi Terbanding atas imbalan pasca kerja berupa koreksi akun Kew Imb Pasca Kerja (4410012) di pos harga pokok penjualan, koreksi akun 6510012 Kew Imb Pasca Kerja di pos Biaya Usaha Lainnya dan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif, terkait dengan pendekatan Pemohon Banding untuk melaporkannya sebagai penyesuaian fiskal negatif (bukan penyesuaian fiskal positif);

bahwa Pengadilan Pajak telah memberikan pendapat mengenai pendekatan Pemohon Banding dalam melaporkan imbalan pasca kerja sebagai

penyesuaian fiskal negatif (bukan penyesuaian fiskal positif), sebagaimana pembahasan dalam koreksi pada pos harga pokok penjualan;

bahwa dengan pertimbangan hukum yang sama Pengadilan Pajak berpendapat pendekatan Pemohon Banding untuk melaporkannya sebagai penyesuaian fiskal negatif secara nett off (bukan penyesuaian fiskal positif) dapat dibenarkan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak tepat karena tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.739.325.685 tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan

Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang Undang-

Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang

Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak

mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak

yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini; bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi

Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
Pengadilan Pajak
(Rp)
Harga Pokok Penjualan19.129.464.4263.633.40019.125.831.026
Biaya Usaha Lainnya518.191.67019.957.527498.234.143
Penyesuaian Fiskal Positif1.739.325.68501.739.325.685
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan
menjadi sebagai berikut:

Harga Pokok Penjualan

menurut TerbandingRp 630.967.026.039 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 19.125.831.026 + menurut Pengadilan PajakRp 650.092.857.065

Biaya Usaha Lainnya

menurut TerbandingRp9.125.201.930 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp498.234.143 + menurut Pengadilan PajakRp9.623.436.073

Penyesuaian Fiskal Positif

menurut Terbanding Rp 1.873.525.085
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 1.739.325.685 -
menurut Pengadilan Pajak Rp 134.199.400
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak 2021 yang masih harus/(lebih) dibayar menurut Pengadilan Pajak
adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto670.923.780.644
2Harga Pokok Penjualan650.092.857.065
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)20.830.923.579
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha9.623.436.073
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)11.207.487.506
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(529.865.722)
b. Lain - lain0
c. Jumlah (a-b)(529.865.722)
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif134.199.400
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.310.948.672
c. Jumlah (a-b)(3.176.749.272)
8Penghasilan neto luar negeri0
9Jumlah penghasilan neto (5+6+7)7.500.872.512
10Kompensasi Kerugian0
11Penghasilan kena pajak7.500.872.512
12PPh Terutang1.650.191.953
13Kredit Pajak3.589.591.207
14Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus / (lebih) dibayar(1.939.399.254)
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00122/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/21/704/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00008/NKEB/PJ/KPP.1304/2023 tanggal 27 September 2023 Tahun Pajak 2021, atas nama PT New Kalbar Processors, NPWP 01.003.186.2-701.000, beralamat di Jl. Adisucipto KM 11.3 Dusun Teluk Indah Blok C No. 02 RT 006 RW 003, Teluk Kapuas, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, 78317, domisili eletronik di beresman.sidabutar@kiranamegatara.com, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp 7.500.872.512 Kompensasi KerugianRp0 Penghasilan Kena PajakRp 7.500.872.512 Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp 1.650.191.953 Kredit PajakRp 3.589.591.207 Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus / (lebih) dibayar(Rp 1.939.399.254)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.