PUTUSAN
Nomor PUT-005008.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00124/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00003/201/21/704/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00007/NKEB/PJ/KPP.1304/2023 tanggal 27 September 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005008.10/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT New Kalbar Processors, NPWP 01.003.186.2-701.000, beralamat di Jl. Adisucipto KM 11.3 Dusun Teluk Indah Blok C No. 02 RT 006 RW 003, Teluk Kapuas, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, 78317, domisili eletronik di beresman.sidabutar@kiranamegatara.com, dalam hal ini diwakili oleh Johanes Candra jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Nomor 13 tanggal 20 Oktober 2022 yang dibuat oleh Notaris Inayati Noor Thahir, S.H., M,KN selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Abdurohmat Komarudin;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-697/PP/IKH/2022 tanggal 7 Agustus 2024; Surat Kuasa Khusus : 143/TAX-NKP/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024;
2. Nama: Daniel Payaw;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-606/PP/IKH/2022 tanggal 25 Juli 2024; Surat Kuasa Khusus : 144/TAX-NKP/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024;
3. Nama: Mochamad Akbar Abadi;
Jabatan: Kuasa Hukum