Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 52 halaman

PUT-005021.16/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Caleb Technology · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005021.16/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00072/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00136/207/22/458/24 tanggal 17 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005021.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CALEB TECHNOLOGY, NPWP 31.170.961.2-432.000, beralamat di Jl. Siliwangi KM 7 Kawasan Pesona Metropolitan Ruko Gardenia RF No.10, RT.005/RW.002, Rawa Lumbu, Kota Bekasi Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Gorga Simanullang, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Saut Sahat P. Sitompul, S.Kom., M.M., Izin Kuasa Hukum : KEP-490/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CT/LTR/ADM/199/10/25 tanggal 3 Oktober 2025;

2. Nama: Drs. Janri Manulang, MBA,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CT/LTR/ADM/213/10/25 tanggal 3 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi / 19810721 200112 1 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor

Pusat DJP,

2. Nama/NIP: Kusumastuti / 19850315 200701 2 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor

Pusat DJP,

3. Nama/NIP: Badhowi / 19770523 199903 1 005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan, Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor

Pusat DJP,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2183/PJ.07/2026 tanggal 22 Mei 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1013/PP/BR/2025 tanggal 30 September 2025 juncto Nomor PEN- 12/PP/PrbSM/2026 tanggal 2 Februari 2026 juncto Nomor PEN-25/PP/PrbSM/2026 tanggal 30 Maret 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor CT/LTR/ADM/086/05/25 tanggal 06 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 90106/SUB/WPJ.33/2025 tanggal 27 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor CT/LTR/ADM/181/09/25 tanggal 26 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00136/207/22/458/24 tanggal 17 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor CT/LTR/ADM/228/07/24 tanggal 09 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00072/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor CT/LTR/ADM/086/05/25 tanggal 06 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor CT/LTR/ADM/086/05/25 tanggal 06 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00072/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang diterima pada tanggal 12 Maret 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Gorga Simanullang jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris E. Tuty Haryati, SH Nomor 04 tanggal 15 Juli 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00072/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding;

1. bahwa Pemohon banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00136/207/22/458/24 tanggal 17 April 2024 masa Agustus tahun pajak 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Kota Bekasi;

bahwa adapun perhitungan PPh Badan tahun 2022 menurut pendapat fiskus dan pendapat Pemohon Banding setelah pembahasan akhir adalah sebagai berikut:

2. bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III dengan Surat Nomor

CT/LTR/ADM/228/07/24 tanggal 09 Juli 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00072/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut :

UraianSemulaDitambah/ DikurangiMenjadi
a. PPN Kurang Bayar210.482.0980210.482.098
b. Sanksi Administrasi101.744.6560101.744.656
c. Jumlah Pajak yang masih harus dibayar312.226.7540312.226.754

4. bahwa berdasarkan Keputusan tersebut, dapat disimpulkan, Direktorat Jenderal Pajak setuju atas seluruh koreksi dan aturan yang menjadi dasar hukum penetapannya dalam proses Pemeriksaan;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan alasan Banding

1. Pokok Sengketa :

a. Temuan Terbanding;

- bahwa pada SPT Masa PPN yang dilaporkan Pemohon Banding untuk masa Agustus tahun 2022, pada Formulir 1111 AB pada Bagian III huruf B nomor 1, yaitu Kompensasi Kelebihan Masa Pajak Sebelumnya, diisi dengan jumlah Rp210.482.098,00;

- bahwa Terbanding menemukan bahwa status SPT Masa PPN Masa Juli 2022, adalah kurang bayar sebesar Rp180.698.932,00;

- bahwa oleh karena status SPT Masa PPN masa Juli 2022 adalah kurang bayar, maka Terbanding melakukan koreksi atas Kompensasi Kelebihan Masa Pajak Sebelumnya, sebesar Rp210.482.098,00;

b. Penjelasan Pemohon Banding;

- bahwa pada saat pelaporan Masa Agustus tahun 2022, Pemohon Banding mengalami masalah ketika melaporkan SPT Masa PPN bulan Agustus 2022, dimana Faktur Pajak Masukan yang sudah terekam pada e-Faktur 3.0. datanya tidak tersambung dengan system Web-e.faktur, sehingga pada SPT Masa hasil cetakan pada Web.e-faktur Pajak Masukan tersebut tidak terlihat pada Formulir 1111 AB huruf B nomor 2 yaitu Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan;

- bahwa supaya Faktur Pajak Masukan tersebut dapat di kreditkan pada Masa Pajak itu, Pemohon Banding menginput sejumlah total yang sama sebesar Rp210.482.098,00 pada Formulir 1111 AB

Bagian III huruf B nomor 1, yaitu Kompensasi Kelebihan Masa Pajak Sebelumnya, dan akan dilakukan pembetulan jika system sudah normal Kembali;

- bahwa Pemohon Banding lalai, karena pembetulan tidak jadi dilakukan hingga saat Pemeriksaan;

2. Alasan Banding;

a. bahwa Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai alasan untuk mengajukan Banding;

- Cara melaporkan yang dilakukan Pemohon Banding adalah jalan keluar yang dipilih untuk mengatasi masalah akibat terganggunya system;

- Faktur Pajak Masukan sebesar Rp210.482.098,00 benar-benar ada, dan seluruhnya telah dilaporkan oleh lawan transaksi.;

- bahwa cara pengisian SPT Masa PPN seperti yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak menimbulkan kerugian Negara, karena PPN yang tercantum pada Faktur tersebut telah dibayar dan dilaporkan lawan transaksisesuaidengandaftarberikutini:

b. Dasar Hukum;

1) Berdasarkan pasal 9 ayat 9b UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPn-BM (LNRI Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan LNRI Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai berikut :

Pasal 9b;

Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dapat dikreditkan oleh PKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan UU ini;

2) bahwa Terbanding tentu telah menemukan Faktur Pajak Masukan sebesar Rp210.482.098,00 dalam system informasi Direktorat Jenderal Pajak, maka sesuai aturan sebagaimana disampaikan di atas, Terbanding sudah seharusnya mengkreditkan Faktur Pajak Masukan tersebut dalam Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan;

3) bahwa bila Terbanding tidak mengakui pengkreditan adanya Faktur Pajak Masukan ini dalam mekanisme PPN, seharusnya Terbanding menjadikan PPN Masukan yang tidak diakui tersebut sebagai tambahan biaya pembelian. Tetapi karena Terbanding tidak membiayakan ini sudah tentu Faktur Pajak Masukan ini harus dikreditkan sebagai Faktur Pajak Masukan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan penjelasan diatas, sudah seharusnya koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp210.482.098,00, dibatalkan karena tidak sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 9b Undang-Undang PPN;

3. Menurut pemahaman Pemohon Banding Undang Undang Perpajakan lebih mengutamakan Substansi diatas formal (Substance over Form).Hal ini bisa kita lihat dengan bahasa Undang Undang Perpajakan: "Dengan nama dan dalam bentuk apapun". Dengan pemahaman inilah Pemohon Banding

mengajukan upaya banding ini atas dasar substansi dan fakta pendukung bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut sudah dibayar, berhubungan langsung dengan barang maupun jasa yang dihasilkan serta sudah dilaporkan oleh lawan transaksi sebagai Pajak Keluaran;

4. Perhitungan pajak menurut Pemohon Banding:

Pajak Keluaran:74.822.557

Pajak Masukan:210.482.098

Pajak Lebih Bayar:135.659.541

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 90106/SUB/WPJ.33/2025 tanggal 27 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor CT/LTR/ADM/086/05/25 tanggal 06 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 Juni 2025 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa √

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan- sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding; √

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan -- karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di

luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat √

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang √

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

diterima Surat Keputusan Terbanding nomor KEP- √

00072/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang √

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor

KEP-00072/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret

2025;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas√ pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah

disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus√ dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Gorga Simanullang

bertindak selaku:

- Direktur yang tidak berkedudukan di Indonesia;√

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√-

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat -- penandatangan surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan√ objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, sepanjang tidak terdapat data dan informasi baru maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II.ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut;

Koreksi yang diajukan banding adalah Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan - Kompensasi Kelebihan PPN Masa Pajak Sebelumnya sebesar Rp210.482.098,00 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding: Rp 210.482.098,00

Menurut Terbanding: Rp0,00

Koreksi: Rp 210.482.098,00

MENURUT TERBANDING

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP) Pasal 1 angka 23

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang;

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

(a) pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan

(b) pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai

dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

(a) benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

(b) lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan

(c) jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;

Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan oleh pemotong atau pemungut pajak dilakukan untuk setiap Masa Pajak;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 13 ayat (1) huruf a dan c

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak,

atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen)

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa:

c. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (3a)

Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan; Pasal 29

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(2) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

(3a)Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan

keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

(4) Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPN) mengatur sebagai berikut: Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

Pasal 1 angka 24

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak;

Pasal 9 ayat (2a)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1) nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2) nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6);

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Pasal 2 ayat (1)

SPT Masa PPN sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang selanjutnya disebut dengan SPT Masa PPN 1111, terdiri dari:

(a) Induk SPT Masa PPN 1111-Formulir 1111 (F.1.2.32.04); dan

(b) Lampiran SPT Masa PPN 1111:

1) Formulir 1111 AB - Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07);

2) Formulir 1111 A1 - Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08);

3) Formulir 1111 A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09);

4) Formulir 1111 B1 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10);

5) Formulir 1111 B2 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11); dan

6) Formulir 1111 B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12),

sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

Pasal 2 ayat (2)

Tata cara pengisian serta keterangan yang wajib diisi pada SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

Pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, terdapat Petunjuk Pengisian Formulir 1111 AB Rekapitulasi Penyerahan Dan Perolehan (D.1.2.32.07). Bahwa pengisian Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya berada pada Bagian III dari Bagian ISI dari Petunjuk Pengisian;

2. Pendapat Terbanding

a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 88/RIK.SIS/KPP.3312/2024 tanggal 03 April 2024, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan - Kompensasi Kelebihan PPN Masa Pajak Sebelumnya untuk masa pajak Agustus 2022 senilai Rp210.482.098,00 dengan simpulan sebagai berikut :

• Berdasarkan hasil pengujian terhadap PPN Kurang / (Lebih) Disetor disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp210.482.098,00 karena Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Terbanding untuk SPT Masa PPN masa pajak Agustus 2022;

• bahwa berdasarkan SPT Masa PPN diketahui bahwa pada SPT Masa Agustus 2022, Pemohon Banding melaporkan terdapat

kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya sejumlah Rp210.482.098,00;

• bahwa berdasarkan SPT Masa PPN masa sebelumnya yaitu masa Juli 2022, tidak terdapat kelebihan PPN yang dikompensasikan ke masa berikutnya, karena SPT Masa PPN Masa Juli 2022, Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPN status Kurang Bayar sejumlah Rp180.698.932,00;

• Berdasarkan bukti yaitu SPT Masa PPN Masa Juli dan Agustus 2022 tersebut, Pemeriksa melakukan koreksi atas kompensasi atas kelebihan PPN masa pajak sebelumnya yang dilaporkan Pemohon Banding sejumlah Rp210.482.098,00, sehingga menurut Terbanding kelebihan PPN masa pajak sebelumnya adalah Rp0,00;

Dasar Hukum;

- Pasal 1 angka 23 UU KUP

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 9 UU PPN

b. bahwa koreksi yang menjadi sengketa untuk masa pajak Agustus

2022 senilai Rp210.482.098, dengan perincian sebagai berikut :

Menurut Pemohon Banding: Rp 210.482.098,00

Menurut Terbanding: Rp0,00

Koreksi: Rp 210.482.098,00

c. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor CT/LTR/ADM/228/07/25 tanggal 09 Juli 2024;

d. bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Pertama Nomor S- 1205/WPJ.33/2024 tanggal 05 September 2024 dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Kedua Nomor S-1311/WPJ.33/2024 tanggal 30 September 2024. Pemohon Banding menyampaikan sebagian buku, catatan, data dan informasi sebagaimana yang dimaksud dalam surat tersebut. Terbanding telah membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi nomor BA- 362/WPJ.336/2024 tanggal 21 Oktober 2024;

e. bahwa Terbanding melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa yang dituangkan pada Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 292/WPJ.336/2024 tanggal 20 Agustus 2024;

f. bahwa Terbanding juga telah melakukan pemanggilan kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S-1420/WPJ.33/2024 tanggal 31 Oktober 2024 untuk dilakukan pembahasan sengketa dan kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-406/WPJ.336/2024 tanggal 13 November 2024;

g. bahwa berdasarkan informasi yang tercantum pada LHP dan KKP diperoleh keterangan bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan - Kompensasi Kelebihan PPN Masa Pajak Sebelumnya masa pajak Agustus 2022 senilai Rp210.482.098,00 karena tidak didukung dengan dokumen yang kompeten. Berdasarkan SPT Masa PPN diketahui bahwa pada SPT

Masa Agustus 2022, Pemohon Banding melaporkan terdapat kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya sejumlah Rp210.482.098,00. Berdasarkan SPT Masa PPN masa sebelumnya yaitu masa Juli 2022, tidak terdapat kelebihan PPN yang dikompensasikan ke masa berikutnya, karena SPT Masa PPN Masa Juli 2022, Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPN status Kurang Bayar sejumlah Rp180.698.932,00. Berdasarkan bukti yaitu SPT Masa PPN Masa Juli dan Agustus 2022 tersebut, Tim Pemeriksa melakukan koreksi atas kompensasi atas kelebihan PPN masa pajak sebelumnya yang dilaporkan Pemohon Banding sejumlah Rp210.482.098,00, sehingga menurut Tim Pemeriksa kelebihan PPN masa pajak sebelumnya adalah Rp0,00;

h. bahwa tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa nomor BA- 292/WPJ.336/2024 tanggal 20 Agustus 2024, bahwa koreksi Tim Pemeriksa bukan atas faktur pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding pada masa pajak Agustus 2022, melainkan koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan - Kompensasi KelebihanPPNMasaPajakSebelumnyasejumlah Rp210.482.098,00;

i. bahwa pada surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Pemeriksa. Pemohon Banding menyatakan keliru pada saat pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2022 karena Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding pada masa Agustus sejumlah Rp210.482.098,00 tidak muncul di Web e-Faktur dan kemudian Pemohon Banding input pada kolom Pajak Masukan Lainnya atas Kompensasi Kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya, supaya dapat digunakan oleh Pemohon Banding;

j. bahwa untuk masa pajak Agustus 2022, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen baik berupa faktur pajak masukan, invoice, PO dan rekening koran atau bukti pembayaran atas perolehan BKP/JKP untuk menerangkan bahwa terhadap Pajak Masukan tersebut berhak

dikreditkan di masa pajak Agustus 2022. Pada surat keberatannya, Pemohon Banding juga tidak mencantumkan sejumlah (ataupun daftar) Pajak Masukan yang menurut Pemohon Banding berhak untuk dikreditkan di masa pajak Agustus 2022;

k. bahwa Pemohon Banding pada proses keberatan memberikan dokumen SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2022 dan Agustus 2022, sebagai berikut:

Masa Pajak Juli 2022 :

Nilai Kurang Bayar

SSP

Tidak terdapat

kompensasi ke

masa pajak

berikutnya;

bahwa dari gambar diatas, diketahui pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2022, status SPT Pemohon Banding adalah Kurang Bayar senilai Rp180.698.932,00, dan tidak terdapat kompensasi pada masa pajak berikutnya;

Masa Pajak Agustus 2022 :

terdapat kompensasi dari masa pajak

sebelumnya senilai

Rp210.482.098

bahwa dari Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan pada (Induk) SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2022, Pemohon Banding mengisi nilai Rp210.482.098,00 (yang diperoleh dari Formulir 1111AB, Bagian PM Yang Dapat Dikreditkan, Huruf B – Pajak Masukan Lainnya, angka 1 – Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya), sehingga SPT Wajib Pajak berstatus Lebih Bayar senilai Rp135.659.541,00;

l. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP) Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan

penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

(a) pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan

(b) pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

(a) benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

(b) lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan

(c) jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;

Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan oleh pemotong atau pemungut pajak dilakukan untuk setiap Masa Pajak;

m. bahwa tata cara pengisian serta penyampaian SPT Masa PPN telah diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)

n. bahwa aplikasi e-Faktur yang dipakai untuk masa Agustus 2022 adalah e-Faktur 3.0. Fitur dari e-Faktur 3.0 ini adalah salah satunya prepopulated Pajak Masukan. Fitur prepopulated adalah fitur tambahan pada aplikasi e-Faktur desktop yang tidak menghilangkan fungsi key-in atau mekanisme impor data CSV. Prepopulated Pajak Masukan adalah suatu sistem di mana DJP yang menyediakan data Pajak Masukan milik PKP berdasarkan data yang telah terekam sebelumnya. Melalui fitur prepopulated ini, PKP tidak perlu lagi memasukkan data satu per satu. Atas hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding seharusnya melakukan konfirmasi kepada Lawan Transaksinya apakah telah merekam Faktur Pajak Keluaran. Jika menurut Pemohon Banding terdapat kekeliruan pengisian, Pemohon Banding masih memiliki waktu untuk melakukan Pembetulan SPT Masa PPN Masa Agustus 2022 tetapi Pemohon Banding tidak melakukan Pembetulan SPT Masa PPN Masa Agustus 2022, karena Pemeriksaan dimulai pada tanggal 30 Mei 2023;

o. bahwa Pemohon Banding pada surat keberatannya menyampaikan alasan bahwa Pajak Masukan tidak muncul di Web e-Faktur, namun tidak menjabarkan Faktur Pajak Masukan apa saja yang tidak muncul. Terbanding pada saat pembahasan menanyakan kepada Pemohon Banding, apakah pada saat pemeriksaan berlangsung, Pemohon Banding memberikan data, informasi dan dokumen terperinci terkait koreksi yang diajukan keberatan, yang kemudian dijawab Pemohon Banding telah menyerahkan bukti lapor SPT Masa Agustus. Tidak ada dokumen lain yang diserahkan (sehingga pengujian arus uang maupun arus barang tidak dapat dilakukan). Keterangan ini tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-406/WPJ.336/2024 tanggal 13 November 2024. Bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan dokumen lain yang mendukung alasan pengajuan keberatan Pemohon Banding, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian

Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi nomor BA-362/WPJ.336/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Pada ketentuan Pasal 9 ayat (2a) UU PPN mengatur Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan, yaitu Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, identitas pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang meliputi: nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan, jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga, Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Tim Pemeriksa sudah tepat, karena Pemohon Banding tidak bisa menyebutkan siapa saja lawan transaksinya yang Pajak Masukannya dapat Pemohon Banding kreditkan, BKP/JKP yang ditransaksikan, dan Nilai PPN yang dipungut, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding;

p. bahwa atas hal-hal tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPN Agustus 2022 berupa kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya tidak tepat karena nyatanya SPT Masa PPN Juli 2022 dilaporkan dengan status Kurang Bayar. Pemohon Banding pada Surat Keberatan tidak melampirkan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak Masukan, Invoice, PO, bukti pembayaran dan rekening koran terkait pajak

masukan tersebut untuk dilakukan pengujian arus uang maupun arus barang. Selain itu, alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pajak Masukan masa Agustus tidak masuk pada Web e- Faktur, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding memiliki banyak waktu memperbaiki dengan melakukan Pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2022 tetapi Pemohon Banding tidak melakukan Pembetulan SPT Masa PPN Masa Agustus 2022, karena Pemeriksaan dimulai pada tanggal 30 Mei 2023. Terbanding berpendapat bahwa, koreksi dari Tim Pemeriksa sudah tepat karena berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP), fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran, ditambah telah diatur tata cara pengisian serta penyampaian SPT Masa PPN pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 29/PJ/2015;

q. Berdasarkan data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor CT/LTR/ADM/086/05/25 tanggal 06 Juni 2025 yang berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding nomor KEP-00072/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP- 00072/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00136/207/22/458/24 tanggal 17 April 2024 Masa Pajak Agustus 2022 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor CT/LTR/ADM/181/09/25 tanggal 26 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. BANTAHAN PEMOHON BANDING

1. Bantahan secara Materi

a. System e-Faktur 3.0 Error

bahwa seperti Pemohon Banding telah sampaikan dalam Surat Banding bahwa :

1) Pada saat pelaporan Masa Agustus tahun 2022, Pemohon Banding mengalami masalah ketika melaporkan SPT Masa PPN bulan Agustus 2022, dimana Faktur Pajak Masukan yang sudah terekam pada e-Faktur 3.0. datanya tidak tersambung dengan system Web-e.faktur, sehingga pada SPT Masa hasil cetakan pada Web.e-faktur Pajak Masukan tersebut tidak terlihat pada Formulir 1111 AB huruf B nomor 2 yaitu Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan;

2) bahwa System e-Faktur 3.0 error ini tidak dibantah oleh Terbanding dalam SUB;

b. Solusi supaya Pelaporan tetap berlangsung;

1) Supaya Faktur Pajak Masukan tersebut dapat di kreditkan pada Masa Pajak itu, Pemohon Banding menginput sejumlah total yang sama sebesar Rp210.482.098,00 pada Formulir 1111 AB Bagian III huruf B nomor 1, yaitu Kompensasi Kelebihan Masa Pajak Sebelumnya, dan akan dilakukan pembetulan jika system sudah normal Kembali;

2) bahwa cara melaporkan yang dilakukan Pemohon Banding adalah jalan keluar yang dipilih untuk mengatasi masalah akibat terganggunya system;

3) bahwa Faktur Pajak Masukan sebesar Rp210.482.098,00 benar- benar ada, dan seluruhnya telah dilaporkan oleh lawan transaksi;

4) bahwa cara pengisian SPT Masa PPN seperti yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak menimbulkan kerugian Negara, karena PPN yang tercantum pada Faktur tersebut telah dibayar dan dilaporkan lawan transaksi sesuai dengan daftar berikut ini:

c. Pengabaian Terbanding;

1) bahwa Pemohon Banding mengalami Error System ini pada pelaporan untuk bulan Agustus 2022 dan bulan September 2022, sedangkan untuk bulan Oktober 2022 dan selanjutnya system sudah normal;

2) bahwa Pemohon Banding lalai, karena pembetulan tidak jadi dilakukan hingga saat Pemeriksaan;

3) bahwa Terbanding mengabaikan aturan yang dibuat untuk menyelesaikan masalah ini dalam pemeriksaan, yaitu berdasarkan pasal 9 ayat 9b UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai berikut :

Pasal 9b;

Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dapat dikreditkan oleh PKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan UU ini;

4) bahwa Terbanding tentu telah menemukan Faktur Pajak Masukan sebesar Rp210.482.098,00 dalam system informasi Direktorat Jenderal Pajak, maka sesuai aturan sebagaimana disampaikan di atas, Terbanding sudah seharusnya mengkreditkan Faktur Pajak Masukan tersebut dalam Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan;

5) bahwa bila Terbanding tidak mengakui pengkreditan adanya Faktur Pajak Masukan ini dalam mekanisme PPN, seharusnya Terbanding menjadikan PPN Masukan yang tidak diakui tersebut sebagai tambahan biaya pembelian. Tetapi karena Terbanding tidak membiayakan ini sudah tentu Faktur Pajak Masukan ini harus dikreditkan sebagai Faktur Pajak Masukan;

2. bahwa berdasarkan penjelasan di nomor di atas, pengkreditan Pajak Masukan masa Agustus 2022 sebesar Rp210.482.098,00 dapat diterima;

II. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan penjelasan di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding atas atas Kompensasi Kelebihan Masa Pajak Sebelumnya, sebesar Rp210.482.098,00, dibatalkan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Perhitungan PPN untuk bulan Agustus 2022 adalah sebagai berikut: Pajak Keluaran:Rp 74.822.557,00

Pajak Masukan:Rp 210.482.098,00

Pajak Lebih Bayar:Rp 135.659.541,00

4. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding memohon supaya memberikan keputusan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan digital surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00072/KEB/WPJ.33/2025

tanggal 11 Maret 2025;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa

Pajak Agustus 2022 Nomor 00136/207/22/458/24 tanggal 17 April 2024;

Bukti P-3.Surat Pengajuan Keberatan Nomor CT/LTR/ADM/228/07/25 tanggal

9 Juli 2024;

Bukti P-4.Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas

PT Caleb Technology Nomor 04 tanggal 15 Juli 2022 yang dibuat di hadapan E. Tuty Haryati, S.H., Notaris di Kota Bekasi;

Bukti P-5.Matriks Perkembangan Sengketa;

Bukti P-6.Penjelasan Tertulis tanggal 4 Desember 2025;

Bukti P-7.Dokumen Kronologis Sengketa Nomor CT/LTR/ADM/053/02/26

tanggal 6 Februari 2026;

Bukti P-8.Tracking ekspedisi atas pengiriman surat banding secara fisik; Bukti P-9.Surel pemberitahuan e-Tax Court;

Bukti P-10. Bukti penerimaan elektronik atas permohonan banding melalui e-Tax

Court;

Bukti P-11. Dokumen uji bukti;

Bukti P-12. Summary Uji Bukti;

Bukti P-13. Pendapat Akhir Nomor CT/LTR/ADM/193/06/26 tanggal 2 Juni 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan digital surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T.1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-88/WPJ.33/KP.12/2024

tanggal 3 April 2024 beserta Kertas Kerja Pemeriksaannya;

Bukti T.2. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2498/WPJ.33/2025 tanggal

11 Maret 2025;

Bukti T.3. Matriks Pokok Sengketa Banding;

Bukti T.4. Penjelasan Tertulis tanggal 4 Desember 2025;

Bukti T.5. Penjelasan Tertulis terkait Persidangan tanggal 15 Januari 2026; Bukti T.6. PermintaanSuratUraianBandingNomorU-

005021.16/2025/PAN/2025 tanggal 18 Juni 2025;

Bukti T.7. Permohonan Banding Nomor CT/LTR/ADM/086/05/25 tanggal 6 Juni

2025;

Bukti T.8. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00072/KEB/WPJ.33/2025 tanggal

11 Maret 2025;

Bukti T.9. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

005207.99/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2023;

Bukti T.10. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

008228.99/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025;

Bukti T.11. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T.12. Pendapat Akhir Nomor S-3511/PJ.07/2026 tanggal 11 Mei 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00072/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor CT/LTR/ADM/086/05/25 tanggal 06 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan210.482.098,000,00210.482.098,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa a quo dengan uraian sebagai berikut:

No.UraianMenurut Kep. Keberatan (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)Koreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
1Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan — Kompensasi Kelebihan PPN Masa Pajak Sebelumnya0,00210.240.251,00210.240.251,00
Jumlah0,00210.240.251,00210.240.251,00

*) Nilai yang diajukan banding Pemohon Banding (Rp210.240.251,00) berbeda dengan nilai yang tercantum dalam Keputusan Keberatan (Rp210.482.098,00). Perbedaan ini diuraikan dalam Pendapat Majelis;

KOREKSI PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN — KOMPENSASI KELEBIHAN PPN MASA PAJAK SEBELUMNYA SEBESAR Rp210.482.098,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut:

bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 88/RIK.SIS/KPP.3312/2024 tanggal 03 April 2024, Terbanding melakukan koreksi karena Pemohon Banding melaporkan kompensasi kelebihan PPN dari Masa Pajak sebelumnya sebesar Rp210.482.098,00 dalam SPT Masa PPN Agustus 2022, padahal SPT Masa PPN Juli 2022 dilaporkan dengan status Kurang Bayar sehingga tidak terdapat kelebihan PPN dari Masa Juli 2022 yang dapat dikompensasikan ke Masa Agustus 2022;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa meskipun Pemohon Banding mendalilkan adanya gangguan sistem e-Faktur 3.0, fitur prepopulated Pajak Masukan tidak menghilangkan fungsi key-in atau mekanisme impor data CSV, sehingga Pemohon Banding seharusnya melakukan konfirmasi kepada lawan transaksinya dan masih memiliki waktu untuk melakukan Pembetulan SPT Masa PPN Agustus 2022, namun Pemohon Banding tidak melakukan Pembetulan tersebut karena Pemeriksaan dimulai pada tanggal 30 Mei 2023;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding hanya menyerahkan bukti lapor SPT Masa Agustus 2022 dan tidak menyerahkan dokumen lain apapun, bahkan Pemohon Banding tidak dapat menyebutkan siapa saja lawan transaksi yang Pajak Masukannya diklaim untuk dikreditkan, BKP/JKP yang ditransaksikan, serta nilai PPN yang dipungut, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 406/WPJ.336/2024 tanggal 13 November 2024 dan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Nomor BA-362/WPJ.336/2024 tanggal 21 Oktober 2024;

bahwa Terbanding menyatakan dalam tanggapannya pada Berita Acara Uji Kebenaran Materi tanggal 2 Juni 2026 bahwa pada saat Uji Bukti, Pemohon Banding menyerahkan 12 (dua belas) Faktur Pajak Masukan Masa Agustus 2022 yang dilengkapi satu Invoice saja, tanpa menyertakan Purchase Order, Delivery Order, dan kwitansi atau bukti bayar/transfer untuk keseluruhan transaksi perolehan barang atau pemanfaatan jasa beserta pembayaran PPN-nya, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pengujian arus barang dan arus uang;

bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 9 ayat (2b) UU PPN yang menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur

Pajak yang memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9), serta Angka 3 dan 4 SE-45/PJ/2021 yang mengatur bahwa pengujian persyaratan material dilakukan melalui pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen atas transaksi yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak, di mana apabila ketiga pengujian dimaksud tidak terpenuhi maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding dan mempertahankan koreksi a quo sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00072/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pada saat pelaporan SPT Masa PPN Agustus 2022, Pemohon Banding mengalami gangguan teknis di mana Faktur Pajak Masukan yang sudah terekam pada aplikasi e-Faktur Client Desktop 3.0 datanya tidak tersambung dengan sistem Web e-Faktur, sehingga pada SPT Masa hasil cetakan pada Web e-Faktur, Pajak Masukan tersebut tidak terlihat pada Formulir 1111 AB huruf B nomor 2 yaitu kolom Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang Pajak Masukan-nya dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa sebagai solusi sementara agar Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan pada Masa Pajak dimaksud, Pemohon Banding menginput nilai sebesar Rp210.240.251,00 pada Formulir 1111 AB Bagian III huruf B nomor 1 yaitu kolom Kompensasi Kelebihan Masa Pajak Sebelumnya, dengan rencana akan melakukan Pembetulan SPT apabila sistem sudah normal kembali, dan Pemohon Banding mengakui kelalaiannya karena pembetulan tersebut tidak jadi dilakukan hingga saat Pemeriksaan;

bahwa Pemohon Banding membuktikan gangguan sistem tersebut melalui empat dokumen yang diserahkan pada Uji Bukti tanggal 7 April 2026, yaitu: (i) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 yang membuktikan bahwa sistem pelaporan PPN resmi menggunakan dua aplikasi terpisah yaitu Web-based e-Faktur dan e-Faktur Client Desktop; (ii) Bahan Sosialisasi Direktorat Jenderal Pajak yang

memuat pernyataan resmi DJP bahwa kedua aplikasi tersebut sudah mulai digunakan sejak Oktober 2020; (iii) Screenshot laman Mekari yang memuat pernyataan pihak ketiga bahwa antara Web-based e-Faktur dan e-Faktur Client Desktop dapat terjadi kesalahan sistem; dan (iv) File format CSV hasil download Faktur Pajak Masukan Masa Agustus 2022 dari aplikasi e-Faktur Web Based yang secara konkret membuktikan bahwa data FP Masukan yang diekspor dari e-Faktur Client Desktop tidak masuk ke dalam CSV hasil ekspor;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa cara pengisian SPT dimaksud tidak menimbulkan kerugian negara karena PPN yang tercantum pada 12 (dua belas) Faktur Pajak Masukan Masa Agustus 2022 telah dibayar dan dilaporkan lawan transaksi sebagai Pajak Keluaran dalam sistem DJP, dan Terbanding tentu telah menemukan Faktur Pajak Masukan sebesar Rp210.240.251,00 dalam sistem informasi DJP, sehingga sesuai Pasal 9 ayat (9b) UU PPN dan Pasal 67 PMK 18/PMK.03/2021, Terbanding sudah seharusnya mengkreditkan Faktur Pajak Masukan tersebut dalam Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan;

bahwa Pemohon Banding mendasarkan bantahannya pada Pasal 9 ayat (9b) UU PPN yang menyatakan bahwa "Pajak Masukan … yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dapat dikreditkan oleh PKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan", serta Pasal 67 ayat (1) s.d. (4) PMK 18/PMK.03/2021 beserta Contoh 2 Lampiran XVIII-nya yang secara eksplisit memberikan contoh PM yang ditemukan pemeriksa wajib diperhitungkan sebagai PM yang dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Undang-Undang Perpajakan lebih mengutamakan substansi daripada bentuk formal sebagaimana tercermin dari frasa "dengan nama dan dalam bentuk apapun", dan bahwa atas dasar substansi dan fakta pendukung bahwa Faktur Pajak Masukan sudah dibayar, berhubungan langsung dengan BKP/JKP yang digunakan dalam kegiatan usaha, serta sudah dilaporkan lawan transaksi sebagai Pajak Keluaran, maka PM sebesar Rp210.240.251,00 seharusnya diperhitungkan oleh Terbanding, sehingga PPN Lebih Bayar untuk Masa Agustus 2022 seharusnya ditetapkan sebesar Rp135.417.694,00;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa a quo bersifat hukum dan pembuktian, yaitu: (i) apakah 12 (dua belas) Faktur Pajak Masukan Masa Agustus 2022 sebesar Rp210.240.251,00 yang disalahmasukkan ke kolom Kompensasi Kelebihan Masa Pajak Sebelumnya akibat gangguan sistem e-Faktur yang terdokumentasi secara resmi, tetap dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (9b) UU PPN; dan (ii) apakah selisih sebesar Rp241.847,00 antara nilai yang dilaporkan di kolom Kompensasi (Rp210.482.098,00) dengan nilai PM yang diklaim Pemohon Banding (Rp210.240.251,00) dapat diperhitungkan;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”;

Pasal 13 ayat (1) huruf a:

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.”;

Pasal 28 ayat (3) dan ayat (7) UU KUP:

“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”;

“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.”;

Pasal 29 ayat (2):

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Dalam Penjelasannya ditegaskan bahwa:

Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPN), antara lain mengatur:

Pasal 9 ayat (2b):

"Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)."

Pasal 9 ayat (8) huruf h:

"Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: … h. perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) …"

Pasal 9 ayat (9b) — Ketentuan Inti:

"Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP … yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dapat dikreditkan oleh PKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini."

Pasal 13 ayat (9) beserta Penjelasannya:

"Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material."

Penjelasan:

Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP; walaupun Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar PPN-nya, apabila keterangan tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya, Faktur Pajak tidak memenuhi syarat material;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK-18/2021):

"Pajak Masukan … yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dapat dikreditkan oleh PKP … pengkreditan dilakukan pada saat pemeriksaan untuk diperhitungkan dalam ketetapan pajak yang akan diterbitkan … dapat dilakukan sepanjang surat pemberitahuan hasil pemeriksaan belum disampaikan kepada PKP."

Contoh 2 Lampiran XVIII: Pemeriksa yang menemukan Faktur Pajak dengan identitas pembeli atas nama PKP yang bersangkutan namun belum pernah dilaporkan sebagai PM, memperhitungkan PPN tersebut sebagai PM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015, khususnya Lampiran Petunjuk Pengisian Formulir 1111 AB Bagian III huruf B nomor 1 (Kompensasi) dan huruf B nomor 2 (Pajak Masukan Dalam Negeri):

"Kompensasi Kelebihan Masa Pajak Sebelumnya: diisi dengan jumlah kelebihan PPN dari Masa Pajak sebelumnya yang dikompensasikan." Kelebihan dimaksud hanya ada apabila Masa Pajak sebelumnya dilaporkan dengan status Lebih Bayar;

5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021 tentang Pengujian Faktur Pajak yang PPN-nya dapat Dikreditkan sebagai Pajak Masukan, Angka 3 dan 4:

"Untuk menguji pemenuhan persyaratan material Faktur Pajak dilakukan pengujian atas underlying transaction melalui pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen, serta konfirmasi Faktur Pajak melalui sistem informasi DJP. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan tidak ada, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen tidak terpenuhi namun

konfirmasi Faktur Pajak menyatakan ada dan sesuai, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan."

bahwa untuk mendukung dalilnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti antara lain berupa:;

1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 (dicantumkan dalam BAUB sebagai "PMK Nomor 3 Tahun 2022"), sebagai bukti bahwa sistem pelaporan PPN resmi menggunakan dua aplikasi terpisah yaitu Web-based e- Faktur dan e-Faktur Client Desktop;

2. Bahan Sosialisasi Direktorat Jenderal Pajak, yang memuat pernyataan resmi DJP bahwa kedua aplikasi tersebut sudah mulai digunakan sejak Oktober 2020;

3. Screenshot laman Mekari (https://klikpajak.id/blog/e-faktur-3-0-eror-penyebab- dan-cara-mengatasinya/), yang memuat pernyataan pihak ketiga mengenai potensi error sistem e-Faktur;

4. File format CSV hasil download Faktur Pajak Masukan Masa Agustus 2022 dari aplikasi e-Faktur Web Based, yang membuktikan secara konkret adanya data gap antara kedua sistem pada Masa Agustus 2022;

5. 12 (dua belas) Faktur Pajak Masukan Masa Agustus 2022, sebagai bukti faktur pajak masukan yang sudah dilaporkan lawan transaksi; dan

6. Invoice atas sebagian Faktur Pajak Masukan, yang diserahkan pada saat Uji Bukti;

bahwa untuk mendukung dalilnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti antara lain berupa:;

1. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

2. Laporan Hasil Penelitian Keberatan (LHPK);

3. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-88/RIK.SIS/KPP.3312/2024 tanggal 03 April 2024;

4. Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Nomor BA- 362/WPJ.336/2024 tanggal 21 Oktober 2024;

5. Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 406/WPJ.336/2024 tanggal 13 November 2024; dan

6. Berita Acara Uji Kebenaran Materi tanggal 2 Juni 2026 beserta tanggapan Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan, dalil, dan bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan, dalil, dan bukti yang dipertimbangkan Pengadilan Pajak hanya yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa bahwa Terbanding melakukan koreksi Kompensasi Kelebihan Masa Pajak Sebelumnya sebesar Rp210.482.098,00 dengan dalil tidak ada kelebihan PPN dari Masa Juli 2022 yang dapat dikompensasikan dan Pajak Masukan (PM) tidak memenuhi persyaratan material;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa nilai koreksi a quo berasal dari 12 (dua belas) Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dilaporkan pada kolom yang benar akibat gangguan konektivitas sistem e-Faktur yang diakui dan terdokumentasi secara resmi oleh DJP sendiri;

bahwa Pemohon Banding melaporkan Kompensasi Kelebihan Masa Pajak Sebelumnya sebesar Rp210.482.098,00, sedangkan SPT Masa PPN Juli 2022 dilaporkan dengan status Kurang Bayar, sehingga secara formal tidak terdapat kelebihan PPN dari Masa Juli 2022 yang dapat menjadi sumber kompensasi ke Masa Agustus 2022. Hal ini merupakan kesalahan pengisian kolom yang diakui sendiri oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding yang dikuatkan dengan file CSV dari Web-based e-Faktur yang diserahkan pada Uji Bukti tanggal 7 April 2026, Pengadilan Pajak mendapatkan fakta bahwa pada Masa Pajak Agustus 2022 terjadi gangguan konektivitas antara aplikasi e-Faktur Client Desktop 3.0 dan Web-based e-Faktur, yang mengakibatkan data Faktur Pajak Masukan yang terekam dalam Client Desktop tidak terkoneksi ke Web-based e-Faktur, sehingga Faktur Pajak Masukan tidak tersedia pada kolom yang benar dalam SPT Masa PPN. Gangguan ini bukan disebabkan oleh Pemohon Banding melainkan oleh arsitektur sistem DJP; bahwa berdasarkan Pengumuman resmi Direktorat Jenderal Pajak tanggal 21 November 2022 yang tersedia pada laman pajak.go.id/en/node/88314, Pengadilan

Pajak mendapatkan fakta bahwa DJP baru menambahkan fitur validasi untuk kolom "PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama" dan fitur prepopulated kompensasi kelebihan PPN mulai tanggal 22 Oktober 2022, yang bermakna bahwa pada Masa Pajak Agustus 2022 (yaitu sebelum 22 Oktober 2022), sistem e-Faktur Web Based belum memiliki mekanisme otomatis yang dapat mencegah atau memvalidasi pengisian yang keliru pada kolom Kompensasi dimaksud;

bahwa berdasarkan Bahan Sosialisasi DJP dan PER-03/PJ/2022 yang diserahkan Pemohon Banding pada Uji Bukti, Pengadilan Pajak menyimpulkan fakta bahwa DJP secara resmi mengoperasikan dua sistem yang terpisah yaitu e-Faktur Client Desktop dan Web-based e-Faktur yang telah beroperasi sejak Oktober 2020, dan bahwa isu ketidakterhubungan antar keduanya merupakan kondisi teknis yang telah diakui dan direspons oleh DJP melalui penambahan fitur pada Oktober 2022; bahwa berdasarkan 12 (dua belas) Faktur Pajak Masukan yang diserahkan Pemohon Banding pada Uji Bukti dan dikonfirmasi oleh Terbanding telah dilaporkan oleh lawan transaksi dalam sistem DJP, Pengadilan Pajak mendapatkan fakta bahwa 12 (dua belas) FP dimaksud secara formal telah memenuhi persyaratan sebagai Faktur Pajak yang sah dan PM-nya telah dibayarkan kepada PKP Penjual. Namun demikian, Pemohon Banding tidak menyerahkan PO, DO, dan kwitansi untuk keseluruhan transaksi dari 12 FP tersebut;

bahwa berdasarkan perbandingan angka, Pengadilan Pajak menyimpulkan fakta bahwa terdapat selisih sebesar Rp241.847,00 antara nilai yang dilaporkan Pemohon Banding pada kolom Kompensasi dalam SPT (Rp210.482.098,00) dengan total nilai 12 Faktur Pajak Masukan yang diklaim (Rp210.240.251,00), dan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan yang cukup atas selisih dimaksud;

bahwa berdasarkan Lampiran PER-29/PJ/2015, kolom Kompensasi Kelebihan Masa Pajak Sebelumnya pada Formulir 1111 AB Bagian III huruf B nomor 1 hanya dapat diisi apabila Masa Pajak sebelumnya menghasilkan kelebihan PPN yang nyata-nyata ada. Oleh karena SPT Masa PPN Juli 2022 dilaporkan Pemohon Banding dengan status Kurang Bayar, maka pengisian kolom Kompensasi tersebut secara formal adalah keliru, dan Terbanding mempunyai dasar yang sah untuk mengoreksi pengisian dimaksud;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (9b) UU PPN jo. Pasal 67 ayat (1) s.d. (4) PMK 18/PMK.03/2021, norma ini secara tegas mengizinkan pengkreditan PM yang tidak dilaporkan dalam SPT apabila diberitahukan atau ditemukan saat pemeriksaan, sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan; frasa "memenuhi ketentuan pengkreditan" mencakup syarat formal FP (Pasal 13 ayat 5) dan syarat material FP (Pasal 13 ayat 9 jo. SE-45/PJ/2021) yaitu pemenuhan arus uang, arus barang, dan arus dokumen;

bahwa berdasarkan Contoh 2 Lampiran XVIII PMK 18/PMK.03/2021, pemeriksa yang menemukan Faktur Pajak dengan identitas pembeli atas nama PKP yang bersangkutan dalam sistem informasi DJP namun belum pernah dilaporkan, wajib memperhitungkan PPN tersebut sebagai Pajak Masukan. Norma ini mengandung kewajiban aktif Terbanding untuk memperhitungkan PM yang ditemukan, bukan sekadar hak pilih;

bahwa berdasarkan Pengumuman DJP tanggal 21 November 2022 yang telah divalidasi pada laman resmi pajak.go.id/en/node/88314, Pengadilan Pajak menilai bahwa DJP secara institusional mengakui bahwa sebelum 22 Oktober 2022 sistem e-Faktur belum memiliki validasi yang memadai, dan respons DJP berupa penambahan fitur tersebut merupakan bentuk perbaikan atas kondisi sistem yang sebelumnya berpotensi menyebabkan kesalahan pengisian;

bahwa fakta ini selaras dengan asas ad vim majorem vel ad casus fortuitos non tenetur quis, nisi sua culpa intervenerit, bahwa tidak seorangpun bertanggung jawab atas keadaan yang berada di luar kendalinya;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) dan penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, Terbanding bertanggung jawab mendasarkan koreksinya pada bukti yang kuat, dan bahwa Terbanding dengan sistem informasinya memiliki kewenangan untuk melakukan konfirmasi arus uang dan arus barang kepada lawan transaksi. Pada sengketa a quo, apabila 12 FP dikonfirmasi ada dalam sistem DJP dan Terbanding tidak melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada lawan transaksi, kelemahan pengujian tersebut tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan Hakim menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa membebankan penolakan

pengkreditan PM secara penuh kepada Pemohon Banding atas dasar ketiadaan validasi sistem yang justru merupakan kelemahan infrastruktur DJP sendiri; bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kesalahan pengisian kolom Kompensasi pada SPT Masa PPN Agustus 2022 sebesar Rp210.240.251,00 terbukti disebabkan oleh gangguan konektivitas antara dua sistem e-Faktur yang dioperasikan DJP sendiri. Gangguan ini merupakan faktor di luar kendali Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta bahwa 12 (dua belas) Faktur Pajak Masukan yang diserahkan pada Uji Bukti dikonfirmasi oleh Terbanding sendiri telah dilaporkan lawan transaksi dalam sistem DJP, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa persyaratan formal Faktur Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) UU PPN terpenuhi;

bahwa konfirmasi sistem DJP yang menyatakan Faktur Pajak ada memberikan indikasi awal terpenuhinya substansi transaksi, yang sesuai mekanisme SE- 45/PJ/2021 membuka kemungkinan pengkreditan PM apabila arus barang terpenuhi;

bahwa meskipun Pemohon Banding tidak menyerahkan PO, DO, dan kwitansi secara lengkap untuk seluruh 12 Faktur Pajak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketidaklengkapan dokumen dimaksud dalam konteks sengketa a quo tidak sepenuhnya dapat ditimpakan kepada Pemohon Banding, mengingat Terbanding dengan kewenangan dan sistem informasinya memiliki kemampuan untuk melakukan konfirmasi kepada lawan transaksi, namun tidak menggunakannya; bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Agustus 2022 sebesar Rp210.240.251,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa terkait selisih sebesar Rp241.847,00 antara nilai yang dilaporkan pada kolom Kompensasi (Rp210.482.098,00) dan total 12 Faktur Pajak yang diklaim Pemohon Banding (Rp210.240.251,00), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa selisih dimaksud tidak dapat ditelusuri ke Faktur Pajak manapun karena Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan atau bukti atas selisih tersebut sepanjang persidangan, baik pada tahap pemeriksaan, keberatan, maupun persidangan di Pengadilan Pajak;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas selisih sebesar Rp241.847,00 tetap dipertahankan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa atas koreksi PM yang dapat diperhitungkan sebesar Rp210.482.098,00, tetap dipertahankan sebesar Rp241.847,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan210.482.098,00241.847,00210.240.251,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Nilai Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Rp0,00 menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 210.240.251,00 Nilai Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Rp 210.240.251,00 menurut Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00072/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00136/207/22/458/24 tanggal 17 April 2024 atas nama PT CALEB TECHNOLOGY, NPWP 31.170.961.2-432.000, beralamat di Jl. Siliwangi KM 7 Kawasan Pesona Metropolitan Ruko Gardenia RF No.10, RT.005/RW.002, Rawa Lumbu, Kota Bekasi Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
1. DPP680.205.070,00
2. Pajak Keluaran74.822.557,00
3. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan210.240.251,00
4. PPN yang kurang (lebih) dibayar(135.417.694,00)
5. Kelebihan Pajak yang telah dikompensasikan135.659.541,00
6. PPN yang kurang dibayar241.847,00
7. Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c KUP181.385,00
8. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar423.232,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2026 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Windasena Winarno, S.S.T., Ak., MPAc., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Windasena Winarno, S.S.T., Ak.,

MPAc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.