Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 52 halaman

PUT-005022.16/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Caleb Technology · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005022.16/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00074/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00138/207/22/458/24 tanggal 17 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005022.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CALEB TECHNOLOGY, NPWP 31.170.961.2-432.000, beralamat di Jl. Siliwangi KM 7 Kawasan Pesona Metropolitan Ruko Gardenia RF No.10, RT.005/RW.002, Rawa Lumbu, Kota Bekasi Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Gorga Simanullang, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Saut Sahat P. Sitompul, S.Kom., M.M., Izin Kuasa Hukum : KEP-490/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CT/LTR/ADM/201/10/25 tanggal 3 Oktober 2025;

2. Nama: Drs. Janri Manulang, MBA,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CT/LTR/ADM/215/10/25 tanggal 3 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi / 19810721 200112 1 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor

Pusat DJP,

2. Nama/NIP: Kusumastuti / 19850315 200701 2 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor

Pusat DJP,

3. Nama/NIP: Badhowi / 19770523 199903 1 005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan, Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor

Pusat DJP,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2183/PJ.07/2026 tanggal 22 Mei 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1013/PP/BR/2025 tanggal 30 September 2025 juncto Nomor PEN- 12/PP/PrbSM/2026 tanggal 2 Februari 2026 juncto Nomor PEN-25/PP/PrbSM/2026 tanggal 30 Maret 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor CT/LTR/ADM/087/05/25 tanggal 06 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 90107/SUB/WPJ.33/2025 tanggal 27 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor CT/LTR/ADM/183/09/25 tanggal 26 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00138/207/22/458/24 tanggal 17 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor CT/LTR/ADM/211/07/24 tanggal 09 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00074/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor CT/LTR/ADM/087/05/25 tanggal 06 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor CT/LTR/ADM/087/05/25 tanggal 06 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00074/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang diterima pada tanggal 12 Maret 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Gorga Simanullang jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris E. Tuty Haryati, SH Nomor 04 tanggal 15 Juli 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00074/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding;

1. bahwa Pemohon banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00138/207/22/458/24 tanggal 17 April 2024 masa Desember tahun pajak 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Kota Bekasi;

bahwa adapun perhitungan PPh Badan tahun 2022 menurut pendapat fiskus dan pendapat Pemohon Banding setelah pembahasan akhir adalah sebagai berikut:

2. bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III dengan Surat Nomor CT/LTR/ADM/211/07/24 tanggal 09 Juli 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00074/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut :

4. bahwa berdasarkan Keputusan tersebut, dapat disimpulkan, Direktorat Jenderal Pajak setuju atas seluruh koreksi dan aturan yang menjadi dasar hukum penetapannya dalam proses Pemeriksaan;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan alasan Banding

1. Pokok Sengketa :

a. Temuan Terbanding;

1) bahwa selisih peredaran usaha dengan penyerahan PPN senilai Rp1.779.032.870,00. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian konsorsium (sebagai Pemenang Pelelangan). Pemohon Banding melampirkan dokumen Perjanjian Project (PT Pertamina EP dengan PT Metrindo-PT Caleb Technology) dengan nilai Rp11.436.560.000,00. Namun karena tidak terdapat Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan antara PT Metrindo dan PT Caleb Technology sebagai perjanjian tertulis setelah memenangkan lelang project, sehingga peneliti tidak meyakini adanya pembentukan konsorsium atau joint operation dan tidak mengetahui nilai dari sharing modal konsorsium yang sebenarnya. Pemohon Banding juga hanya melengkapi dengan Memo Pembayaran kepada PT Metrindo, tetapi tidak melampirkan bukti rekening masuk dan kuitansi. Dengan demikian, peneliti tidak meyakini bahwa alasan Pemohon Banding berupa penyerahan senilai Rp1.779.032.870,00 merupakan bagian dari koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa senilai Rp2.050.263.567,00 Peneliti berpendapat bahwa atas selisih peredaran usaha dengan penyerahan PPN senilai Rp1.779.032.870,00 merupakan

penyerahan yang wajib diterbitkan faktur pajaknya oleh Pemohon Banding sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU KUP;

2) bahwa selisih peredaran usaha dengan PPN senilai Rp185.975.955,00, berdasarkan penelitian terhadap Perjanjian Kerja antara PT Multi Kreasi Engineering dan PT Caleb Technology tentang Pekerjaan dan Pengadaan Modifikasi dan Instalasi PLC Control System WIKA BUTIMEN nomor 042-MKE-II-21 bahwa project pekerjaan dan pengadaan modifikasi dan instalasi PLC Control System adalah sepenuhnya project milik PT Multi Kreasi Engineering, yang kemudian PT Multi Kreasi Engineering sub- kontraktor sebagian pekerjaan yaitu modifikasi dan instalasi kepada Pemohon Banding. Peneliti berpendapat, Pemohon Banding bukan konsorsium ataupun joint operation dari WIKA BUTIMEN. Oleh karena itu, berlaku ketentuan perpajakan Pajak Keluaran-Pajak Masukan (PKPM) yang normal. Pemohon Banding juga melengkapi dokumen dengan Memo Pembayaran kepada PT Multi Kreasi Engineering, tetapi tidak melampirkan bukti rekening masuk dan kuitansi (terdapat pada Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi). Dokumen lain yang dilaporkan Pemohon Banding adalah Invoice, Kuitansi/Bukti Pembayaran, Faktur Pajak, Berita Acara Pemeriksaan dan Pembayaran, Berita Acara Opname Prestasi Pekerjaan, Berita Acara Penyelesaian Pemeliharaan/Retensi, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, dan Perjanjian (beserta addendum perjanjian) adalah hanya antara PT Wijaya Karya Butimen dan PT Multi Kreasi Engineering. Dengan demikian, peneliti tidak meyakini bahwa alasan Pemohon Banding berupa penyerahan senilai Rp185.975.955,00 merupakan bagian dari koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa senilai Rp2.050.263.567,00 Peneliti berpendapat bahwa atas selisih peredaranusahadenganpenyerahanPPNsenilai Rp185.975.955,00 merupakan penyerahan yang wajib diterbitkan faktur pajaknya oleh Pemohon Banding sebagaimana ketentuan

Pasal 4 ayat (1) UU KUP;

b. Penjelasan Pemohon Banding;

1) bahwa Pemohon Banding dan PT Metrindo melakukan Perjanjian Konsorsium nomor 03-11/Met-CT/III/2021 dihadapan Notaris Mohammad Taufik Amir, SH, M.KN, pada tanggal 12 Maret 2021, yang menyepakati hal-hal sebagai berikut :

Pasal 1 :

- Leader Konsorsium adalah PT Metrindo;

- Penyertaan Modal Konsorsium

PT Metrindo: 75%

PT Caleb Technology: 25%

2) bahwa dalam kontrak konsorsium tersebut disepakati bahwa PT Metrindo bertindak sebagai pemimpin konsorsium (leader), sehingga setiap transaksi utama akan dilakukan atas nama PT Metrindo;

3) bahwa selanjutnya Pemohon Banding akan menagih bagi hasil kepada PT Metrindo sebagai pemimpin konsorsium;

2. Alasan Banding;

a. bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi peredaran usaha senilai Rp1.779.032.870,00 yang dilakukan oleh Terbanding. Sebab Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PT Metrindo yang terutang PPN. Penagihan yang dilakukan Pemohon Banding kepada PT Metrindo adalah tagihan atas biaya proyek konsorsium dan bagi hasil. Invoice atas Project konsorsium diterbitkan oleh PT Metrindo, selanjutnya Pemohon Banding melakukan penagihan Bagi hasil tersebut kepada PT Metrindo;

b. bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi peredaran usaha senilai Rp185.975.955,00 yang dilakukan oleh Terbanding. Sebab Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PT Multi Kreasi Engineering yang terutang PPN. Penagihan yang dilakukan Pemohon Banding kepada PT Multi Kreasi Engineering adalah tagihan atas biaya proyek konsorsium dan bagi hasil. Invoice atas Project konsorsium diterbitkan oleh PT Multi Kreasi Engineering, selanjutnya

Pemohon Banding melakukan penagihan Bagi hasil tersebut kepada PT Multi Kreasi Engineering;

c. Dasar Hukum;

1) bahwa berdasarkan UU Republik Indonesia nomor 42 tahun 2009 pasal 1A ayat (1) : Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

2) Pasal 4 (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan penjelasan diatas, sudah seharusnya koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp1.779.032.870,00 dibatalkan karena tidak sesuai dengan pasal 4 (1)

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

3. Berdasarkan penjelasan diatas, sudah seharusnya koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp185.975.955,00 dibatalkan karena tidak sesuai dengan

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Perhitungan pajak menurut Pemohon Banding

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 90107/SUB/WPJ.33/2025 tanggal 27 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor CT/LTR/ADM/087/05/25 tanggal 06 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 Juni 2025 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa √

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan- sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding; √

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan -- karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di

luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat √

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang √

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

diterima Surat Keputusan Terbanding nomor KEP- √

00074/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang √

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor

KEP-00074/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret

2025;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas√ pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah

disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus√ dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Gorga Simanullang

bertindak selaku:

- Direktur yang tidak berkedudukan di Indonesia;√

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√-

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat-- penandatangan surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan√ objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, sepanjang tidak terdapat data dan informasi baru maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II.ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Koreksi yang diajukan banding adalah DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp2.050.263.567,00 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding: Rp 1.210.592.000

Menurut Terbanding: Rp 3.260.855.567

Koreksi: Rp 2.050.263.567

A. MENURUT TERBANDING

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP) Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 13 ayat (1) huruf a dan c

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen)

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa:

c. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (3a)

Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPN) mengatur sebagai berikut: Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6);

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya

mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

2. Pendapat Terbanding

a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 88/RIK.SIS/KPP.3312/2024 tanggal 03 April 2024, tim pemeriksa melakukan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa untuk masa pajak Desember 2022 senilai Rp225.528.992,00 dengan simpulan sebagai berikut :

• Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat objek Penyerahan PPN (berdasarkan equalisasi dengan Peredaran Usaha di SPT Tahunan PPh Badan) yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

• Berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar

Rp2.050.263.567,00 karena Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Pemeriksa untuk SPT PPN Masa Pajak Desember;

• Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa DPP Perolehan Barang dan Jasa telah dilaporkan sesuai dengan peraturan perpajakan dan bukti yang ada untuk SPT PPN Masa Pajak Desember;

• Berdasarkan hasil pengujian terhadap PPN Kurang/(Lebih) Disetor disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp225.528.992,00 karena Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Pemeriksa untuk SPT PPN Masa Pajak Desember;

Dasar Hukum;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

Dasar Hukum;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

bahwa berdasarkan hasil pengujian Tim Pemeriksa terhadap Penyerahan PPN, baik berdasarkan pemeriksaan langsung terhadap Laporan Keuangan dan bukti pendukung, maupun berdasarkan ekualisasi antara penyerahan PPN dengan Peredaran Usaha di SPT Tahunan Badan, diperoleh koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp2.050.263.567,00;

b. bahwa koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang menjadi sengketa untuk masa pajak Desember 2022 senilai Rp2.050.263.567, dengan perincian sebagai berikut :

Menurut Pemohon Banding : Rp 1.210.592.000

Menurut Terbanding: Rp 3.260.855.567

Koreksi: Rp 2.050.263.567

c. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor CT/LTR/ADM/211/07/24 tanggal 09 Juli 2024;

d. bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Pertama Nomor S- 1205/WPJ.33/2024 tanggal 05 September 2024 dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Kedua

Nomor S-1311/WPJ.33/2024 tanggal 30 September 2024. Pemohon Banding menyampaikan sebagian buku, catatan, data dan informasi sebagaimana yang dimaksud dalam surat tersebut. Terbanding telah membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi nomor BA- 362/WPJ.336/2024 tanggal 21 Oktober 2024;

e. bahwa Terbanding melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa yang dituangkan pada Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 292/WPJ.336/2024 tanggal 20 Agustus 2024;

f. bahwa Terbanding juga telah melakukan pemanggilan kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S-1420/WPJ.33/2024 tanggal 31 Oktober 2024 untuk dilakukan pembahasan sengketa dan kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-406/WPJ.336/2024 tanggal 13 November 2024;

g. bahwa berdasarkan informasi yang tercantum pada LHP dan KKP diperoleh keterangan bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa masa pajak Desember 2022 senilai Rp2.050.263.567,00 karena tidak didukung dengan dokumen yang kompeten. Perinciannya sebagai berikut :

• Tim Pemeriksa menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor S-00094/RIK.SIS/KPP.3312/2024 tanggal 21 Maret 2024, yang menyatakan bahwa terdapat koreksi DPPPenyerahanBarangdanJasasejumlah Rp2.050.263.567,00;

• Pemohon Banding dalam tanggapan atas SPHP nomor S- 00094/RIK.SIS/KPP.3312/2024dengansuratnomor CT/LTR/ADM/073/03/2024 tanggal 25 Maret 2024, menyatakan bahwa selisih Rp1.779.032.870,00 merupakan peredaran usaha untuk PT Metrindo dimana terdapat perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Metrindo untuk mendapatkan project ke PT

Pertamina EP, dan PT Metrindo sebagai leader yang menerbitkan invoice maupun faktur pajak dan Pemohon Banding melakukan pembayaran biaya-biaya yang dikeluarkan. Pemohon Banding menagih ke PT Metrindo sesuai persentase (kesepakatan yang ada dalam kontrak);

• Pada Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Tim Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi tersebut;

• Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat pemeriksa dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

h. bahwa untuk masa pajak Desember 2022, terdapat 3 (tiga) transaksi berkenaan dengan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang menjadi alasan dari keberatan Pemohon Banding, yaitu:

(1) SelisihperedaranusahadenganPPNsenilai Rp1.779.032.870,00, yang disebabkan adanya penjualan atas konsorsium dengan PT Metrindo dimana PT Metrindo sebagai leader dalam project. Terdapat perjanjian antara PT Caleb Technology dengan PT Metrindo dalam rangka mengikuti pekerjaan yang diadakan PT Pertamina EP Asset 3;

(2) Selisih peredaran usaha dengan PPN senilai Rp185.975.955,00, yang disebabkan adanya perjanjian antara PT Caleb Technology dengan PT Multi Kreasi Engineering dalam rangka mengikuti Pekerjaan dan Pengadaan Modifikasi PLC Control System Wika Butimen;

(3) Selisih peredaran usaha dengan PPN senilai Rp85.254.756,00, menurut Pemohon Banding bukan pembayaran atas penyerahan BKP/JKP dan bukan merupakan objek PPN, sehingga tidak Pemohon Banding laporkan dalam SPT masa PPN dan pelaporan dalam SPT masa PPN tidak akan memiliki dampak apapun karena atas transaksi tersebut tidak terutang PPN;

i. bahwa untuk masa pajak Desember 2022, pada proses pemeriksaan Pemohon Banding hanya memberikan dokumen terkait transaksi dengan PT Metrindo saja. Pada proses keberatan, Pemohon Banding

memberikan data sebagai berikut:

(1) Transaksi PT Metrindo, Pemohon Banding menyerahkan dokumen yaitu beberapa 2 (dua) lembar Memo Pembayaran antara Pemohon Banding dengan PT Metrindo dan Perjanjian Konsorsium nomor 03-11/Met-CT/III/2021 dengan maksud untuk mengikuti PELELANGAN PEKERJAAN serta Perjanjian No.4650014984 antara PT Pertamina EP dengan Konsorsium PT Metrindo-PT Caleb Technology. Selebihnya adalah transaksi antara PT Metrindo dengan PT Pertamina EP berupa Surat Permintaan Proses Pembayaran, Invoice, Kwitansi, Faktur Pajak, Nota Denda dan Nota Perhitungan SPPP;

(2) Transaksi PT Multi Kreasi Engineering, Pemohon Banding menyerahkan dokumen Perjanjian Kerja antara Pemohon Banding dengan PT Multi Kreasi Engineering, 1 (satu) lembar Memo Pembayaran nomor CT/LTR/ADM/231/06/23 tanggal 15 Juni 2023. Selanjutnya adalah transaksi antara PT Multi Kreasi Engineering dengan PT Wijaya Karya Butimen berupa Invoice/Tagihan, Kuitansi/Bukti Pembayaran, Faktur Pajak, Berita Acara Pemeriksaan dan Pembayaran, Berita Acara Opname Prestasi Pekerjaan, Berita Acara Penyelesaian Pemeliharaan / Retensi, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, dan Perjanjian PT Wijaya Karya Butimen dan PT Multi Kreasi Engineering (beserta addendumnya);

(3) Transaksi senilai Rp85.254.756,00, Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen apapun;

j. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPN) Pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: (a). penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; (c). penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam

Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

k. bahwa sesuai data yang pada SIDJP, Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 16 Juni 2010. Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah lama menjalankan kewajiban pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan memahami ketentuan pada Pajak Pertambahan Nilai;

l. bahwa berdasarkan data, informasi, dokumen dan keterangan dari Pemohon Banding dan Pemeriksa, Terbanding berpendapat sebagai berikut :

(1) Selisih peredaran usaha dengan penyerahan PPN senilai Rp1.779.032.870,00, bahwa skema transaksi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian konsorsium (sebagai Pemenang Pelelangan). Pemohon Banding melampirkan dokumen Perjanjian Project (PT Pertamina EP dengan PT Metrindo-PT Caleb Technology) dengan nilai Rp11.436.560.000,00. Namun karena tidak terdapat Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan antara PT Metrindo dan PT Caleb Technology sebagai perjanjian tertulis setelah memenangkan lelang project, sehingga Terbanding tidak meyakini adanya pembentukan konsorsium atau joint operation dan tidak mengetahui nilai dari sharing modal konsorsium yang sebenarnya. Pemohon Banding juga hanya

melengkapi dengan Memo Pembayaran kepada PT Metrindo, tetapi tidak melampirkan bukti rekening masuk dan kuitansi (terdapat pada Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi;

bahwa dengan demikian, Terbanding tidak meyakini bahwa alasan Pemohon Banding berupa penyerahan senilai Rp1.779.032.870,00 merupakan bagian dari koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa senilai Rp2.050.263.567,00. Terbanding berpendapat bahwa atas selisih peredaran usaha dengan penyerahan PPN senilai Rp1.779.032.870,00 merupakan penyerahan yang wajib diterbitkan faktur pajaknya oleh Pemohon Banding sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, yaitu Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Pemohon Banding wajib menerbitkan Faktur Pajak kode 01 dan kemudian menyetor PPN dan melaporkannya di SPT Masa PPN;

(2) bahwa selisih peredaran usaha dengan PPN senilai Rp185.975.955,00, bahwa skema transaksi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen yang dilampirkan Pemohon Banding yaitu Perjanjian Kerja antara PT Multi Kreasi Engineering dan PT Caleb Technology (sebagaimana dibawah ini) tentang Pekerjaan dan Pengadaan Modifikasi dan Instalasi PLC Control

System WIKA BUTIMEN nomor 042-MKE-II-21, terlihat bahwa PT Multi Kreasi Engineering memberikan pekerjaan (melakukan sub-kontrak) kepada Pemohon Banding, dengan lingkup pekerjaan sebagaimana diatur pada Pasal 1. Pada Pasal 3 Perjanjian Kerja diketahui sebagai berikut:

Belum termasuk

PPN 10%

bahwa dari perjanjian diatas, Terbanding berpendapat bahwa project pekerjaan dan pengadaan modifikasi dan instalasi PLC Control System adalah sepenuhnya project milik PT Multi Kreasi Engineering, yang kemudian PT Multi Kreasi Engineering sub- kontraktor sebagian pekerjaan yaitu modifikasi dan instalasi kepada Pemohon Banding. Terbanding berpendapat, Pemohon Banding bukan konsorsium ataupun joint operation dari WIKA BUTIMEN. Oleh karena itu, berlaku ketentuan perpajakan Pajak Keluaran-Pajak Masukan (PKPM) yang normal;

bahwa Pemohon Banding juga melengkapi dokumen dengan

Memo Pembayaran kepada PT Multi Karya Engineering, tetapi tidak melampirkan bukti rekening masuk dan kuitansi (terdapat pada Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi). Dokumen lain yang dilaporkan Pemohon Banding adalah Invoice, Kuitansi/Bukti Pembayaran, Faktur Pajak, Berita Acara Pemeriksaan dan Pembayaran, Berita Acara Opname Prestasi Pekerjaan, Berita Acara Penyelesaian Pemeliharaan/Retensi, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, dan Perjanjian (beserta addendum perjanjian) adalah hanya antara PT Wijaya Karya Butimen dan PT Multi Kreasi Engineering.;

bahwa dengan demikian, Terbanding tidak meyakini bahwa alasan Pemohon Banding berupa penyerahan senilai Rp185.975.955,00 merupakan bagian dari koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa senilai Rp2.050.263.567,00. Terbanding berpendapat bahwa atas selisih peredaran usaha dengan penyerahan PPN senilai Rp185.975.955,00 merupakan penyerahan yang wajib diterbitkan faktur pajaknya oleh Pemohon Banding sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, yaitu Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Pemohon Banding wajib menerbitkan Faktur Pajak kode 01 dan kemudian menyetor PPN dan melaporkannya di SPT Masa PPN;

(3) bahwa selisih peredaran usaha dengan PPN senilai Rp85.254.756,00 karena faktanya pada saat proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan data dan dokumen apapun untuk menguatkan alasan bahwa selisih tersebut bukan merupakan pembayaran atas penyerahan BKP/JKP dan bukan merupakan objek PPN. Dengan demikian, Terbanding tidak meyakini bahwa alasan Pemohon Banding berupa penyerahan senilai Rp85.254.756,00 merupakan bagian dari koreksi DPP

Penyerahan Barang dan Jasa senilai Rp2.050.263.567,00. Terbanding berpendapat bahwa atas selisih peredaran usaha dengan penyerahan PPN senilai Rp85.254.756,00 merupakan penyerahan yang wajib diterbitkan faktur pajaknya oleh Pemohon Banding sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, yaitu Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Pemohon Banding wajib menerbitkan Faktur Pajak kode 01 dan kemudian menyetor PPN dan melaporkannya di SPT Masa PPN;

m. bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor CT/LTR/ADM/087/05/25 tanggal 06 Juni 2025 yang berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 (perlu pengujian terlebih dahulu) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat

(1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding nomor KEP-00074/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP- 00074/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00138/207/22/458/24 tanggal 17 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor CT/LTR/ADM/183/09/25 tanggal 26 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. BANTAHAN PEMOHON BANDING

1. Bantahan Secara Formal

a. Dasar Hukum;

1) bahwa berdasarkan UU Republik Indonesia nomor 42 tahun 2009 pasal 1A ayat (1) : Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

2) Pasal 4 (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang

dilakukan oleh pengusaha;

2. Bantahan secara Materi

a. Penjelasan Konsorsium

1) bahwa Pemohon Banding dan PT Metrindo melakukan Perjanjian Konsorsium nomor 03-11/Met-CT/III/2021 dihadapan Notaris Mohammad Taufik Amir, SH, M.KN, pada tanggal 12 Maret 2021, yang menyepakati hal-hal sebagai berikut :

Pasal 1 :

- Leader Konsorsium adalah PT Metrindo;

- Penyertaan Modal Konsorsium

PT Metrindo: 75%

PT Caleb Technology: 25%

2) bahwa dalam kontrak konsorsium tersebut disepakati bahwa PT Metrindo bertindak sebagai pemimpin konsorsium (leader), sehingga setiap transaksi utama akan dilakukan atas nama PT Metrindo;

3) bahwa selanjutnya Pemohon Banding akan menagih bagi hasil kepada PT Metrindo sebagai pemimpin konsorsium;

4) bahwaSuratPTPertaminaEP no.0102/PEP827000/SP3MP/2021-S0 Tanggal 14 Juni 2021 Perihal :Surat Perintah Pelaksanaan Pekerjaan Mendahului Perjanjian kepada Konsorsium PT Metrindo-PT Caleb Technology;

5) bahwa didalam perjanjian No 4650014984 tanggal 14 Juni 2021 antara PT Pertamina EP dengan Konsorsium PT Metrindo-PT Caleb Technology, PT Metrindo sebagai Leader konsorsium yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan PT Metrindo dan PT Caleb Technology;

6) bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada PT Metrindo;

b. Penjelasan Transaksi

1.) Transaksi Pertamina dengan Konsorsium PT Metrindo dan PT

Caleb Technology;

• Invoice atas Project konsorsium diterbitkan oleh PT Metrindo;

• PT Caleb Technology melakukan penagihan Bagi hasil tersebut kepada PT Metrindo;

• Penerimaan senilai Rp1.779.032.870,00 tagihan atas bagi hasil dan biaya proyek;

• Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi peredaran usaha, sebab PT Caleb Technology tidak melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PT Metrindo;

• Pemohon Banding tidak setuju pengenaan PPN atas penerimaan senilai Rp1.779.032.870,00;

2.) Transaksi Pemohon Banding dengan Multi Kreasi Enginering;

• bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi peredaran usaha senilai Rp185.975.955,00 yang dilakukan oleh Terbanding. Sebab Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PT Multi Kreasi Engineering yang terutang PPN. Penagihan yang dilakukan Pemohon Banding kepada PT Multi Kreasi Engineering adalah tagihan atas biaya proyek konsorsium dan bagi hasil. Invoice atas Project konsorsium diterbitkan oleh PT Multi Kreasi Engineering, selanjutnya Pemohon Banding melakukan penagihan Bagi hasil tersebut kepada PT Multi Kreasi Engineering;

II. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan penjelasan diatas, sudah seharusnya koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp1.779.032.870,00 dibatalkan karena tidak sesuai dengan pasal 4 ayat (1) UU PPN;

3. Berdasarkan penjelasan diatas, sudah seharusnya koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp185.975.955,00 dibatalkan karena tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPN

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Perhitungan pajak menurut Pemohon Banding

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan digital surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00074/KEB/WPJ.33/2025

tanggal 11 Maret 2025;

Bukti P-2.Surat Pengajuan Keberatan Nomor CT/LTR/ADM/211/07/24 tanggal

9 Juli 2024;

Bukti P-3.Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas

PT Caleb Technology Nomor 04 tanggal 15 Juli 2022 yang dibuat di hadapan E. Tuty Haryati, S.H., Notaris di Kota Bekasi;

Bukti P-4.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa

Pajak Desember 2022 Nomor 00138/207/22/458/24 tanggal 17 April 2024;

Bukti P-5.Matriks Perkembangan Sengketa;

Bukti P-6.Penjelasan Tertulis tanggal 4 Desember 2025;

Bukti P-7.Dokumen uji bukti;

Bukti P-8.Summary Uji Bukti;

Bukti P-9.Pendapat Akhir Nomor CT/LTR/ADM/195/06/26 tanggal 2 Juni 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan digital surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T.1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-88/WPJ.33/KP.12/2024

tanggal 3 April 2024 beserta Kertas Kerja Pemeriksaannya;

Bukti T.2. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2497/WPJ.33/2025 tanggal

11 Maret 2025;

Bukti T.3. Matriks Pokok Sengketa Banding;

Bukti T.4. Penjelasan Tertulis tanggal 4 Desember 2025;

Bukti T.5. Penjelasan Tertulis terkait Persidangan tanggal 15 Januari 2026; Bukti T.6. PermintaanSuratUraianBandingNomorU-

005022.16/2025/PAN/2025 tanggal 18 Juni 2025;

Bukti T.7. Permohonan Banding Nomor CT/LTR/ADM/087/05/25 tanggal 6 Juni

2025;

Bukti T.8. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00074/KEB/WPJ.33/2025 tanggal

11 Maret 2025;

Bukti T.9. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

005207.99/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2023;

Bukti T.10. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

008228.99/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025;

Bukti T.11. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T.12. Pendapat Akhir Nomor S-3514/PJ.07/2026 tanggal 11 Mei 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00074/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor CT/LTR/ADM/087/05/25 tanggal 06 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.210.592.000,003.260.855.567,002.050.263.567,00

Menimbang setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan serta peraturan perundang-undangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: bahwa pokok sengketa a quo dengan uraian sebagai berikut:

No.UraianMenurut Kep. Keberatan (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)Koreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
1Koreksi DPP Penyerahan BKP/JKP – penerimaan dalam rangka konsorsium PT Metrindo–PT Caleb Technology kepada PT Pertamina EP1.779.032.870,000,001.779.032.870,00
2Koreksi DPP Penyerahan BKP/JKP – perjanjian dengan PT Multi Kreasi Engineering *)185.975.955,000,00185.975.955,00
3Koreksi DPP Penyerahan BKP/JKP – selisih peredaran usaha dengan penyerahan PPN **)85.254.756,0085.254.756,000,00
Jumlah3.260.855.567,001.295.846.756,001.965.008.811,00

*) Koreksi ini tidak lagi disengketakan Pemohon Banding sejak persidangan ke-2

tanggal 6 November 2025;

**) Koreksi ini tidak diajukan banding oleh Pemohon Banding;

KOREKSI DPP PENYERAHAN BKP/JKP ATAS PENERIMAAN DALAM RANGKA KONSORSIUM PT METRINDO–PT CALEB TECHNOLOGY KEPADA PT PERTAMINA EP SEBESAR Rp1.779.032.870,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan hasil ekualisasi antara peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan penyerahan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2022; bahwa sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 88/RIK.SIS/KPP.3312/2024 tanggal 03 April 2024, berdasarkan ekualisasi tersebut ditemukan selisih sebesar Rp1.779.032.870,00 yang menurut Terbanding merupakan penyerahan BKP/JKP yang belum dipungut PPN-nya oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menyatakan tidak dapat meyakini adanya pembentukan konsorsium atau joint operation antara PT Caleb Technology dengan PT Metrindo karena Pemohon Banding tidak pernah melampirkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan;

bahwa menurut Terbanding, Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian konsorsium, yaitu perjanjian tertulis yang lazimnya disusun setelah pihak konsorsium memenangkan lelang proyek, umumnya memuat identitas para pihak, pembagian porsi pekerjaan, penunjukan lead firm, tanggung jawab bersama khususnya aspek perpajakan, sistem bagi hasil, serta mekanisme penyelesaian sengketa, meskipun dokumen tersebut telah berulang kali diminta sejak tahap pemeriksaan, keberatan, hingga Uji Bukti tanggal 13 Februari 2026;

bahwa menurut Terbanding, pada saat Uji Bukti, Pemohon Banding juga tidak menyerahkan Bukti Bayar PPN dan SPT Masa PPN PT Metrindo sebagai pertanggungjawaban fiskal leader konsorsium atas kontrak dengan PT Pertamina EP, serta tidak menyerahkan dokumentasi mekanisme PPN antara leader dan anggota beserta pencatatan akuntansinya, sehingga tanpa ketiga dokumen tersebut Terbanding tidak dapat memperoleh keyakinan atas adanya pembentukan

konsorsium atau joint operation dan tidak dapat mengetahui nilai sharing modal konsorsium yang sebenarnya;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa substansi transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Metrindo identik dengan transaksi Pemohon Banding dengan PT Multi Kreasi Engineering yang koreksinya sebesar Rp185.975.955,00 telah disetujui Pemohon Banding, yaitu sama-sama merupakan pemberian pekerjaan kepada Pemohon Banding melalui mekanisme sub-kontrak, sehingga atas penyerahan dimaksud berlaku ketentuan perpajakan mekanisme Pajak Keluaran– Pajak Masukan yang normal dan Pemohon Banding wajib menerbitkan Faktur Pajak kode 01 kepada PT Metrindo, menyetor PPN, serta melaporkannya dalam SPT Masa PPN;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan BKP/JKP sebesar Rp1.779.032.870,00 a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi quo dengan mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi a quo karena penerimaan sebesar Rp1.779.032.870,00 merupakan bagi hasil atas konsorsium yang dibentuk antara PT Caleb Technology dan PT Metrindo berdasarkan Perjanjian Konsorsium Nomor 03-11/Met-CT/III/2021 yang dibuat di hadapan Notaris Mohammad Taufik Amir, S.H., M.K.N. pada tanggal 12 Maret 2021;

bahwa Perjanjian Konsorsium a quo menyepakati PT Metrindo sebagai leader konsorsium dengan penyertaan modal 75% dan PT Caleb Technology sebagai anggota dengan penyertaan modal 25%;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam Perjanjian Nomor 4650014984 tanggal 14 Juni 2021 antara PT Pertamina EP dengan Konsorsium PT Metrindo–PT Caleb Technology, PT Metrindo bertindak sebagai leader konsorsium untuk dan atas nama seluruh anggota konsorsium, dan hal ini dikukuhkan pula melalui Surat PT Pertamina EP Nomor 0102/PEP827000/SP3MP/2021-S0 tanggal 14 Juni 2021 perihal Surat Perintah Pelaksanaan Pekerjaan Mendahului Perjanjian kepada Konsorsium PT Metrindo–PT Caleb Technology, sehingga seluruh invoice

dan faktur pajak atas pekerjaan kepada PT Pertamina EP diterbitkan oleh PT Metrindo, bukan oleh PT Caleb Technology;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa PT Caleb Technology tidak pernah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada PT Metrindo, sehingga tagihan yang diajukan kepada PT Metrindo adalah tagihan bagi hasil atas proyek konsorsium berdasarkan persentase penyertaan modal 25%, bukan tagihan atas penyerahan BKP/JKP yang menimbulkan kewajiban PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN;

bahwa Pemohon Banding mendasarkan dalilnya pada Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) beserta Penjelasan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022, yang mengatur bahwa bentuk pengaturan bersama berupa kerja sama operasi wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi, sehingga apabila seluruh penyerahan kepada pelanggan dilakukan atas nama salah satu anggota KSO, KSO tersebut tidak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan anggota KSO yang bukan pihak yang nyata-nyata melakukan penyerahan tidak mempunyai kewajiban PPN atas bagi hasil yang diterimanya;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat satu pun ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang menjadikan ketiadaan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan sebagai dasar pengenaan PPN atas penerimaan bagi hasil konsorsium, karena keberadaan Perjanjian Konsorsium yang dibuat secara notariil, Kontrak PT Pertamina EP dengan Konsorsium PT Metrindo–PT Caleb Technology, serta Surat Perintah Pelaksanaan Pekerjaan dari PT Pertamina EP telah membuktikan secara cukup eksistensi konsorsium dan struktur kewajiban perpajakannya;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan BKP/JKP sebesar Rp1.779.032.870,00 a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa a quo bersifat pembuktian dan penilaian atas keberadaan serta karakter hukum

penerimaan sebesar Rp1.779.032.870,00 dalam kaitannya dengan hubungan hukum antara PT Caleb Technology dan PT Metrindo dalam rangka konsorsium; bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3):

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang."

Penjelasan Pasal 12 ayat (3):

"Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan."

Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3):

"Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

"Wajib Pajak yang diperiksa wajib: (a) memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak."

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

"Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan."

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 4:

"Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak."

Pasal 1 angka 7:

"Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak."

Pasal 1A ayat (1):

"Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; ..."

Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c:

"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha."

3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PP-44/2022), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (1):

"Bentuk pengaturan bersama berupa kerja sama operasi merupakan bagian dari bentuk badan lainnya sebagaimana diatur dalam pengertian badan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai."

Pasal 3 ayat (2):

"Bentuk pengaturan bersama berupa kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi."

Penjelasan Pasal 3 ayat (2):

Contoh bentuk kerja sama operasi yang wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:

PT ABC dan PT DEF membentuk kerja sama operasi dengan nama KSO A-D dalam rangka pelaksanaan proyek kepada pelanggan (pemilik proyek). Dalam perjanjian kerja dengan pelanggan diatur bahwa semua transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pelanggan dilakukan atas nama KSO A-D,

Berdasarkan hal di atas:

a. KSO A-D wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. KSO A-D wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak kepada pelanggan; dan

c. apabila dalam rangka kerja sama operasi tersebut, PT ABC atau PT DEF melakukan penyerahan langsung kepada pelanggan, maka penyerahan tersebut dianggap sebagai penyerahan dari PT ABC atau PT DEF kepada KSO A-D, sehingga PT ABC atau PT DEF harus membuat Faktur Pajak kepada KSO A-D dan KSO A-D membuat Faktur Pajak kepada pelanggan;

Contoh bentuk KSO yang tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak: PT X dan PT Y membentuk kerja sama operasi dengan nama KSO X-Y dalam rangka pelaksanaan proyek kepada pelanggan. Dalam perjanjian kerja dengan pelanggan diatur bahwa semua transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pelanggan dilakukan atas nama PT X. Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan proyek ini, KSO X-Y tidak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak karena secara nyata tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pelanggan;

Pasal 33:

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

(Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2022;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dentang

Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PP-1/2012) antara lain mengatur:

Pasal 3 ayat (1):

Bentuk kerja sama operasi merupakan bagian dari bentuk badan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pengertian Badan dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 3 ayat (2):

Bentuk kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi;

Penjelasannya:

Contoh bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak: PT ABC dan PT DEF membuat perjanjian kerja dengan pelanggan (pemilik proyek). Untuk melaksanakan proyek tersebut, PT ABC dan PT DEF membentuk joint operation. Dalam perjanjian kerja dengan pelanggan (pemilik proyek) diatur bahwa semua transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pelanggan (pemilik proyek) dilakukan atas nama joint operation;

Berdasarkan hal di atas:

b. joint operation wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

c. atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pelanggan (pemilik proyek), joint operation wajib menerbitkan Faktur Pajak;

d. apabila dalam rangka joint operation tersebut, PT ABC atau PT DEF atas nama joint operation melakukan penyerahan langsung kepada pelanggan (pemilik proyek), maka penyerahan tersebut dianggap sebagai penyerahan dari PT ABC atau PT DEF kepada joint operation, sehingga PT ABC atau PT DEF harus membuat Faktur Pajak kepada joint operation dan joint operation membuat Faktur Pajak kepada pelanggan (pemilik proyek);

Contoh bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak: PT X dan PT Y membuat perjanjian

kerja sama dengan pelanggan (pemilik proyek). Untuk melaksanakan proyek tersebut, PT X dan PT Y membentuk joint operation. Namun demikian, dalam pelaksanaannya semua transaksi dan dokumentasi terkait dengan perjanjian kerja sama dengan pelanggan (pemilik proyek) tersebut secara nyata hanya dilakukan atas nama PT X. Karena joint operation secara nyata tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pihak lain, maka dalam hal ini joint operation tidak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Perjanjian Konsorsium Nomor 03-11/Met-CT/III/2021 tanggal 12 Maret 2021;

2. Perjanjian Nomor 4650014984 tanggal 14 Juni 2021 antara PT Pertamina EP dengan Konsorsium PT Metrindo–PT Caleb Technology,

3. Surat PT Pertamina EP Nomor 0102/PEP827000/SP3MP/2021-S0 tanggal 14 Juni 2021 perihal Surat Perintah Pelaksanaan Pekerjaan Mendahului Perjanjian kepada Konsorsium PT Metrindo–PT Caleb Technology;

4. Memo Pembayaran antara PT Caleb Technology dengan PT Metrindo sebanyak 2 (dua) lembar, yang digunakan sebagai bukti penagihan bagi hasil dari PT Caleb Technology kepada PT Metrindo selaku leader konsorsium;

bahwa untuk mendukung dalilnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti antara lain berupa:;

1. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

2. Laporan Hasil Penelitian Keberatan (LHPK); dan

3. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan, dalil, dan bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan,

dalil, dan bukti yang dipertimbangkan Pengadilan Pajak hanya yang relevan dengan pokok sengketa;

1. KOREKSI DPP PENYERAHAN BKP/JKP ATAS PENERIMAAN DALAM RANGKA KONSORSIUM PT METRINDO–PT CALEB TECHNOLOGY KEPADA PT PERTAMINA EP SEBESAR Rp1.779.032.870,00

bahwa berdasarkan Perjanjian Konsorsium Nomor 03-11/Met-CT/III/2021 yang dibuat di hadapan Notaris Mohammad Taufik Amir, S.H., M.K.N. pada tanggal 12 Maret 2021, Pengadilan Pajak mendapatkan fakta bahwa PT Caleb Technology dan PT Metrindo secara nyata telah membentuk suatu kerja sama operasi (KSO) yang dituangkan dalam akta notaris, dengan PT Metrindo sebagai leader konsorsium (75%) dan PT Caleb Technology sebagai anggota (25%), dan bahwa mekanisme pembagian hasil atas proyek dilakukan dengan cara PT Caleb Technology menagih bagi hasil kepada PT Metrindo sesuai porsi penyertaan modal yang disepakati;

bahwa berdasarkan Perjanjian Nomor 4650014984 tanggal 14 Juni 2021 antara PT Pertamina EP dengan Konsorsium PT Metrindo–PT Caleb Technology dan Surat PT Pertamina EP Nomor 0102/PEP827000/SP3MP/2021-S0, Pengadilan Pajak mendapatkan fakta bahwa hubungan kontraktual atas pekerjaan proyek terbentuk antara PT Pertamina EP selaku pemberi kerja dengan konsorsium sebagai penerima pekerjaan, di mana PT Metrindo selaku leader bertindak untuk dan atas nama seluruh anggota konsorsium, sehingga seluruh penyerahan BKP/JKP kepada PT Pertamina EP dilakukan oleh PT Metrindo atas nama konsorsium, bukan oleh PT Caleb Technology secara mandiri;

bahwa berdasarkan seluruh dokumen dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyimpulkan fakta bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya semata-mata pada metode ekualisasi, yaitu membandingkan peredaran usaha dalam SPT PPh Badan dengan DPP PPN dalam SPT Masa PPN, tanpa membuktikan secara materiil bahwa penerimaan sebesar Rp1.779.032.870,00 merupakan imbalan atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan PT Caleb Technology kepada PT Metrindo;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c UU PPN:

"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; dan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha";

bahwa norma dimaksud mensyaratkan dua unsur kumulatif yang harus terpenuhi secara bersamaan agar suatu transaksi terutang PPN, yaitu: (i) harus terdapat penyerahan BKP atau JKP secara nyata; dan (ii) penyerahan tersebut dilakukan oleh pengusaha, oleh karenanya, apabila salah satu unsur tidak terpenuhi, kewajiban PPN tidak timbul;

bahwa lebih lanjut, Pengadilan Pajak perlu memberikan pendapat hukum atas persoalan administrasi perpajakan Kerja Sama Operasi (KSO) dalam kaitannya dengan sengketa a quo;

bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PP PP-1/2012 sebagaimana telah diganti dengan PP No. 44/2022, bahwa bentuk pengaturan bersama berupa kerja sama operasi "wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi";

bahwa frasa "atas nama bentuk kerja sama operasi" dalam ketentuan tersebut merupakan unsur penentu yang membedakan antara KSO yang wajib dikukuhkan sebagai PKP dengan KSO yang tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP;

bahwa berdasarkan norma dimaksud, suatu KSO hanya wajib dikukuhkan sebagai PKP dan menerbitkan Faktur Pajak apabila penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan atas nama KSO itu sendiri, sebaliknya, apabila penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pelanggan dilakukan atas nama salah satu anggota KSO, maka yang wajib dikukuhkan sebagai PKP dan menerbitkan Faktur Pajak adalah anggota KSO yang bersangkutan, bukan KSO sebagai entiitas;

bahwa dalam penjelasan Pasal 3 ayat (2) a quo juga dijelaskan administrasi PPN bagi anggota JO, bahwa dalam hal KSO wajib dikukuhkan sebagai PKP maka ' apabila dalam rangka joint operation tersebut, PT ABC atau PT DEF atas nama joint operation melakukan penyerahan langsung kepada pelanggan (pemilik proyek), maka penyerahan tersebut dianggap sebagai penyerahan dari PT ABC atau PT DEF kepada joint operation, sehingga PT ABC atau PT DEF harus

membuat Faktur Pajak kepada joint operation dan joint operation membuat Faktur Pajak kepada pelanggan (pemilik proyek).';

bahwa norma ini selaras dengan Penjelasan Pasal 3 ayat (2) PP-1/2012 yang secara eksplisit memberikan contoh KSO yang tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP apabila "semua transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pelanggan dilakukan atas nama [salah satu anggota] ... karena secara nyata tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pelanggan";

bahwa oleh karena itu, kriteria utama dalam menentukan kewajiban PKP dan PPN KSO adalah siapa pihak yang nyata-nyata (de facto) melakukan penyerahan kepada pelanggan, bukan pada bentuk formal struktur kerja sama; bahwa berdasarkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa "Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian", dan Penjelasannya yang menegaskan bahwa Hakim berupaya menentukan beban pembuktian yang adil bagi para pihak, norma ini menegaskan bahwa dalam sengketa koreksi berbasis ekualisasi (indirect method), Terbanding tidak cukup hanya menunjukkan adanya selisih angka antara SPT PPh Badan dan SPT Masa PPN, tetapi wajib membuktikan secara materiil bahwa selisih tersebut merupakan penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN;

bahwa berdasarkan fakta hukum yang terkonstatir dan norma hukum yang terkualifisir, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa eksistensi konsorsium antara PT Caleb Technology dan PT Metrindo telah terbukti secara cukup melalui akta notaris berupa Perjanjian Konsorsium Nomor 03-11/Met-CT/III/2021, yang merupakan akta autentik dengan kekuatan pembuktian sempurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1868 KUH Perdata, serta melalui kontrak tiga pihak antara PT Pertamina EP dan konsorsium yang mengakui secara eksplisit keberadaan dan struktur konsorsium dimaksud;

bahwa berdasarkan struktur konsorsium yang telah terbukti, yaitu seluruh penyerahan BKP/JKP kepada PT Pertamina EP dilakukan oleh PT Metrindo selaku leader atas nama konsorsium, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang mempunyai kewajiban menerbitkan Faktur Pajak dan menanggung PPN

atas penyerahan kepada PT Pertamina EP adalah PT Metrindo, bukan PT Caleb Technology;

bahwa pendapatan PT Caleb Technology dari PT Metrindo sebesar Rp1.779.032.870,00 adalah bagi hasil atas pelaksanaan proyek konsorsium berdasarkan porsi penyertaan modal sebesar 25%, bukan imbalan atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan PT Caleb Technology kepada PT Metrindo;

bahwa mengenai ketiadaan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan, Bukti Bayar PPN, dan SPT Masa PPN PT Metrindo yang dipermasalahkan Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat satu pun ketentuan dalam UU PPN atau peraturan pelaksanaannya yang menetapkan dokumen-dokumen tersebut sebagai syarat peniadaan kewajiban PPN; bahwa ketiadaan dokumen dimaksud merupakan kekurangan administratif yang relevan dalam penilaian kepatuhan PT Metrindo sebagai leader, namun tidak mengubah karakter hukum penerimaan bagi hasil PT Caleb Technology menjadi imbalan atas penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN kepada PT Metrindo; bahwa mengenai metode ekualisasi yang digunakan Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa selisih antara peredaran usaha dalam SPT PPh Badan dan DPP PPN dalam SPT Masa PPN tidak serta-merta merupakan bukti adanya penyerahan BKP/JKP yang tidak dipungut PPN-nya;

bahwa dalam perkara ini, selisih dimaksud telah dijelaskan secara logis oleh Pemohon Banding sebagai bagi hasil KSO yang merupakan objek PPh tetapi bukan objek PPN, dan penjelasan ini didukung oleh bukti-bukti yang cukup, sedangkan Terbanding tidak berhasil membuktikan secara materiil sebaliknya; bahwa secara sistematis dan teleologis, Pengadilan Pajak menafsirkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) PP-1/2012, bahwa kewajiban administrasi PPN bagi anggota JO untuk membuat Faktur Pajak atas penyerahan yang dilakukannya dalam rangka joint operation (JO) timbul apabila anggota JO tersebut sebagai leader atas seluruh penyerahan JO kepada pelanggan (pemilik proyek) atau apabila JO tersebut merupakan PKP dan anggota JO melakukan penyerahan langsung kepada pelanggan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, kewajiban pembuatan Faktur Pajak oleh leader atas JO yang tidak wajib PKP terkait penyerahannya kepada pelanggan bertujuan memberikan kesempatan kepada leader yang secara kontraktual dan nyata melakukan penyerahan kepada pelanggan, sedangkan anggota JO tidak wajib membuat Faktur Pajak karena penyerahan secara hukum dan riil dilakukan oleh leader. Demikian juga apabila JO wajib sebagai PKP, kewajiban pembuatan Faktur Pajak oleh anggota JO kepada JO atas penyerahan yang dilakukannya kepada pelanggan memberikan ruang bagi anggota JO untuk mengkreditkan Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan yang dilakukannya dalam rangka JO;

bahwa oleh karena itu, berdasarkan fakta bahwa JO a quo tidak wajib PKP, dan Pemohon Banding bukan merupakan leader JO, Pemohon Banding tidak wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan yang dilakukannya dalam rangka JO sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, Pemohon Banding tidak berhak mengkreditkan atas Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan yang dilakukannya dalam rangka JO;

bahwa faktanya, pengkreditan Pajak Masukan a quo bukan merupakan hal yang disengketakan;

bahwa dengan demikian, berdasarkan keseluruhan fakta hukum yang terkonstatir, norma hukum yang terkualifisir, dan penilaian pembuktian yang dilakukan secara bebas sesuai Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa penerimaan PT Caleb Technology dari PT Metrindo sebesar Rp1.779.032.870,00 merupakan bagi hasil atas pelaksanaan proyek dalam rangka konsorsium, bukan imbalan atas penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN, sehingga koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan BKP/JKP sebesar Rp1.779.032.870,00 tidak dapat dipertahankan;

2. KOREKSI DPP PENYERAHAN BKP/JKP ATAS TRANSAKSI DALAM RANGKA KONSORSIUM/JO DENGAN PT MULTI KREASI ENGINEERING SEBESAR Rp185.975.955,00

Menimbang bahwa pada persidangan ke-2 tanggal 6 November 2025, Pemohon Banding secara lisan menyatakan tidak menyengketakan lagi koreksi

DPP Penyerahan BKP/JKP sebesar Rp185.975.955,00 atas perjanjian antara PT Caleb Technology dengan PT Multi Kreasi Engineering dalam rangka Pekerjaan dan Pengadaan Modifikasi dan Instalasi PLC Control System Wika Bitumen, dan pernyataan tersebut tidak pernah ditarik kembali sepanjang persidangan berlangsung;

bahwa berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa "Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali", pernyataan Pemohon Banding dalam persidangan yang menyatakan tidak lagi menyengketakan koreksi a quo merupakan pengakuan yang mengikat secara hukum dan memiliki kekuatan pembuktian penuh dalam persidangan ini;

bahwa dengan demikian, berdasarkan pengakuan Pemohon Banding dalam persidangan yang bersifat mengikat dan tidak dapat ditarik kembali sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan BKP/JKP sebesar Rp185.975.955,00 terkait transaksi dengan PT Multi Kreasi Engineering tetap dipertahankan;

3. KOREKSI DPP PENYERAHAN BKP/JKP ATAS SELISIH PEREDARAN USAHA DENGAN PENYERAHAN PPN SEBESAR Rp85.254.756,00

bahwa berdasarkan rekam jejak persidangan, koreksi DPP Penyerahan BKP/JKP sebesar Rp85.254.756,00 tidak diajukan banding oleh Pemohon Banding sebagaimana terlihat dalam Surat Banding yang tidak memuat keberatan atas koreksi a quo, sehingga koreksi tersebut secara implisit tidak menjadi pokok sengketa yang diperiksa oleh Pengadilan Pajak dalam perkara ini; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengenai ruang lingkup banding, pemeriksaan Pengadilan Pajak dibatasi pada pokok sengketa yang secara tegas diajukan banding oleh Pemohon Banding, dan koreksi yang tidak diajukan banding berada di luar lingkup kewenangan Pengadilan Pajak untuk menilai dan memutus;

bahwa dengan demikian, oleh karena koreksi DPP Penyerahan BKP/JKP sebesar Rp85.254.756,00 tidak diajukan banding oleh Pemohon Banding, maka koreksi tersebut tidak termasuk dalam pokok sengketa yang diperiksa oleh

Pengadilan Pajak, dan koreksi Terbanding atas selisih peredaran usaha dengan penyerahan PPN sebesar Rp85.254.756,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.050.263.567,00271.230.711,001.779.032.870,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Nilai DPP Penyerahan yang PPN-nya harus Rp 3.260.855.567,00 dipungut sendiri menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 1.779.032.870,00 Nilai DPP Penyerahan yang PPN-nya harus Rp 1.481.822.697,00 dipungut sendiri menurut Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan PPN Terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PPN Terutang menurut TerbandingRp 358.694.112,00 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp 195.693.615,00 PPN Terutang menurut Pengadilan PajakRp 163.000.497,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00074/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00138/207/22/458/24 tanggal 17 April 2024 atas nama PT CALEB TECHNOLOGY, NPWP 31.170.961.2-432.000, beralamat di Jl. Siliwangi KM 7 Kawasan Pesona Metropolitan Ruko Gardenia RF No.10, RT.005/RW.002, Rawa Lumbu, Kota Bekasi Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
1. DPP1.730.522.697,00
2. Pajak Keluaran163.000.497,00
3. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan133.165.120,00
4. PPN yang kurang (lebih) dibayar29.835.377,00
5. Kelebihan Pajak yang telah dikompensasikan0,00
6. PPN yang kurang dibayar29.835.377,00
7. Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (2) KUP Sesuai KMK No.5/KMK.10/2024: 16x1,80%x29.835.3778.592.589,00
8. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar38.427.966,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2026 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Windasena Winarno, S.S.T., Ak., MPAc., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Windasena Winarno, S.S.T., Ak.,

MPAc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.