Putusan Pengadilan Pajak, 76 halaman
PUT-005037.13/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia, PT, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005037.13/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 12 Juni 2026, Pengadilan Pajak menolak banding Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia, PT mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2019
- Pos yang disengketakan
- Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 26 ayat (1)
- UU PPNPasal 1
- UU KUPPasal 12 ayat (3)
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 1
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (3); Pasal 37 ayat (1); Pasal 78; Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005037.13/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia, PT
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00006/204/19/457/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 29 Januari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 12 Juni 2026