P U T U S A N
Nomor PUT-005051.12/2025/PP/M.IB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00130/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00030/203/22/431/24 tanggal 03 April 2024 Masa Pajak Desember 2022, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 005051.12/2025/PP, antara:
PT LOTTE INDONESIA, NPWP 01.081.595.9-431.000, beralamat di Kawasan MM2100 Industrial Town Blok E3, Ganda Mekar, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17520 dan alamat korespondensi South Quarter Tower C, 3rd Floor, Jl. R. A. Kartini Kav. 6 RT. 10 RW. 04, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, 12430 dalam hal ini diwakili oleh Badai Sri Kristanto selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Lotte Indonesia Nomor 2481 tanggal 11 April 2025 (domisili elektronik sechan@rbgroup-jkt.com),
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh
1. Nama: Kamal Mukhtar,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Nomor IKH: KEP-1220/PP/IKH/2024 tanggal 28 Oktober 2024, Surat Kuasa Khusus : 02/LI-TAX/IX/2025 tanggal 24 September 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;