Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-005051.18/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

PT. Mayawana Persada, Nop 61.11.020.703.210-0010.2/, PBB-P3 (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan), Tahun pajak 2023

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-005051.18/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00194/KEB/PJAWPJ.13/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Atas SPPT PBB Tahun Pajak 2023 Nomor Objek Pajak 61.11.020.703.210-0010.2, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005051.18/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. MAYAWANA PERSADA, NOP 61.11.020.703.210-0010.2/

NPWP 01.591.647.1-703.001, beralamat di Dusun Labai Hilir, Labai Hilir, Simpang Hulu, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat, 78850, dalam hal ini diwakili oleh Fathrah Dikusumah, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Randy Herjanto, S.H., M.Kn. sebagai Pengganti dari Notaris Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn. Nomor 75 tanggal 28 Desember 2023,

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Lie Wiliam,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-127/PP/IKH/2024 tgl. 12 Februari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 159/MP-HTI/IX/2024 tanggal 17 September 2024,

2. Nama: Andy Syah Putra Kho,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1450/PP/IKH/2023 tgl. 23 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 157/MP-HTI/IX/2024 tanggal 17 September 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Ma

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Didi Supriyadi/ NIP 197803071998031001,

: Renny Octora Kumala/NIP 198010032001122001, : Martinus Ari Prasetyo/NIP 197602291999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: DJP Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugasterakhir nomor ST-840/PJ.07/2025 tanggal 13 Februari 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1111/PP/BR/2024 tanggal 10 September 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0102/MP- HTI/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 157/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 30 Juli 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 141/MP- HTI/VIIH2024 tanggal 28 Agustus 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2023 Nomor 00012/671/23/703/23 tanggai 8 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman 2 dari AT Putusan Nomor PUT-605051.18/2024/PP/M.XXB Tahtin 2026

PT. Mayawana Persada

DATA OBJEK PAJAK

Me

PENGHITUNGAN PBB TERUTANG

NJOP sebagai dasar pengenaan PBB

[2 |Tidak Kena Pajak

13. |penghitunganPBB

(4. | Porsentase NialWwal Kena| UU

| 5. | NUKP sebagai dasar penghitungan PBB

Rb

lo. |p8ByangmasihharusdibayrRD.8000140001

Terbdang: DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN JUTA EMPAT BELAS RIBU RUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 096/MP-HTI/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Bumi:408.256.000 m2xRp700= Rp 285.779.200.000 (a) Bangunan: 201m2 x Rp 2.116.420=Rp 425.400.420 (b) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) —: (atb)= Rp 286.204.600.420 (c) Nilat Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)z Rp0(dj NJOP untuk penghitungan PBB : (c-d)= Rp 286.204.600.420 (e) Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) =: 40% x {e}= Rp 114.481.840.168 (f) PBB Yang Terutang10,596 x (f)zRp(g)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00194/KEB/PJAVPJ.13/2024 tanggal 4 April 2024 menyatakan menerima sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

NJOP/m? (Rp)Ketetapan Uraian

BumiBangunan(Rp) Semula

408.256.000

1100|2.116.420899.014.000

2.116.420858.188.401 Menjadi

408.256.000

Halaman 3 dari ran 2020 Putusan Nomor PUT-005051.18/2624/PP/M.XXB Tafkin 2026

PT. Mayawana Persada

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0102/MP-HTI/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 (diantar langsung):

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0102/MP-HTI/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan:

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak,

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00194/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 4 April 2024 diterima pada tanggal 22 April 2024;

3. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak,

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya,

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

Halaman 4 x8 Ne halaman Putusan Nomor PUT-005051.18/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

PT. Mayawana Persada

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Fathrah Dikusumah jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 75 tanggal 28 Desember 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan KEP-00194/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 4 April 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Ketetapan Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

UraianLuas (m2)NJOP/m2 (Rp)

Bumi|8umi — (Bangunan |

Ketetapan (Rp) Terbanding408.256.000,00 | 201,00 1.050,00 | 2.116.420,00

858.188.401,00 Pemohon Banding | 408.256.000,00 | 201,00) 709,00 | 2.116.420,00

572.409.200,00 Menurut Terbanding:

Bahwa menurui Terbanding perhitungan PBB adalah sebagai berikut:

Hasil Penelitian!

|-Lah| = Wajib: Bajak” «| Peneliti Keberatan:

aa

S| SOOT00]

| -—igea|

PS |NJOPBumi285,779200,000) 428,668.800,000

aa ieeee | 7| oo

pengenaan PBB

aa

MEN ON MEN | Je. Pokok PBB = 0,5% xd299, Ot,572 “0820$58, 188, ai

,, Denda administrasi Pasal 10 ayat

Lg atau Pasal 10 ayat (4) UU

| Ta. Jumlah PBB terutang899,014,000572,409,200858,188,401 Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan jumlah PBB terutang menurut Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Halaman 5 se halaman Putusan Nomor2026

PT. Mayawana Persada

1. Keberatan atas Nilai Bumi Areal Belum Produktif - Rp1.736/m2 Nilai bumi areal belum produktif mengalami kenaikan 24,495, tahun 2022 sebesar Rp1.396/m2 menjadi tahun 2023 sebesar Rp1.736/m2. Menurut Pemohon Banding kenaikan 24,45 adalah tidak wajar dan tidak berdasar, mengingat areal belum produktif merupakan areal yang belum diolah dan belum ditanami sehingga belum memiliki nilai ekonomi. Menurut Pemohon Banding akan lebih fair jika kenaikan tahunan dapat mengacu kepada nilai inflasi tahunan cim Biro Pusat Statistik (BPS). Berikut ini adalah histori kenaikan nilai bumi areal belum produktif sejak pertama kali Pemohon Banding memulai kegiatan penanaman akasia yaitu di tahun 2019 dan perbandingannya dengan kenaikan jika mengacu kepada nilai inflasi tahunan cfm BPS:

Kayong

2021 3029 | 7073 _|

Berdasarkan penjelasan diatas, maka Nilai Bumi Areal Belum Produktif

|wajar menurut Pemohon Banding adalah Rp1.123/m2;

2. Keberatan atas Nilai Bumi Areal Produktif = Rp3.424/m2.

Bahwa berdasarkan Laporan Penilaian Aset Biologis yang disusun oleh KJPP RUKY, SAFRUDIN & REKAN , data area tertanam yang termasuk dalam penilaian per 31 Desember 2022 adalah 24.815 Ha yang ada di dalam Hutan Tanaman Industri dengan luas area konsesi PT Mayawana Persada sebesar + 136.710 Ha. Hasil dari kajian atau analisis dalam laporan tersebut, nilai wajar atas asset biologis (tegakan) di area produktif seluas 24.815 Ha adalah Rp462.120.300.000,00. Jika nilai wajar asset biologis (tegakan) tersebut dibagi dengan luas areal produktif maka Nilai Tegakan wajar per m2 adalah Rp1.862/m2. Nilai Tegakan wajar jika ditambah dengan nilai lahan atau Nilai Bumi Areal Belum Produktif wajar sesuai penjelasan poin 1 diatas maka akan menghasilkan Nilai Bumi

PT. Mayawand Persada

Areal Produktif wajar - 2.985/m2, sebagaimana disajikan dalam tabel dibawah ini:

Jen

is Peruntukan Areal

Kabupaten Ketapang

Kabupaten Kayong Utara

Dengan demikian maka NJOP/m2 yang wajar menurut Pemohon Banding adalah Rp700/m2 sesuai perhitungan berikut:

176.256.0

Jumlah408.256.000

NJOP BUMI per m2 (dibulatkanpo700 | Menurut perhitungan Pemohon Banding, ketetapan PBB yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Bumi: 408.256.000m2xRp700 |= Rp 285.779.200.000fa) Bangunan :201m2 x Rp2.116.420= Rp425.400.420 (b) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) : (atb)= Rp 286.204.600.420(cj Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) - Rp0(d) NJOP untuk penghitungan PBB : (c-d)= Rp 286.204.600.420 (Ie) Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) : 40% x le)=Rp 114.481.840.168 — {fj PBB Yang Terutang: 0,5% x (8)Rp572.409.200 Dengan demikian berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka menurut Pemohon Banding nilai PBB Terutang untuk tahun Pajak 2023 atas Nomor objek Pajak 61.11.020.703.210-0010.2 sebesar Rp572.409.200,00;

Kesimpulan dan Usul Banding

Berdasarkan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding

Halaman 7 darip3 halaman Putusan Nomor PUT-005051.18/2024/PP/M.XXB Kahun 2026

PT. Mayawana Persada

sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak:

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00194/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 4 April 2024,

Bukti P-2. Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Nomor

00012/671/23/703/23 tanggal 8 Juni 2023,

Bukti P-3. Salinan Surat Keberatan Nomor 096/MP-HTI/VII/2023 tanggal 31

Juli 2023;

Bukti P-4. Salinan bermaterai Akta Nomor 75 tanggal 28 Desember 2023

yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus,

Bukti P-5. Salinan bermaterai Akta Nomor 10 tanggal 8 Maret 2019 yang

mencatumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus, dan

Bukti P-6. Salinan Surat Setoran Pajak Rp899.014.000 NTPN:

B78713IFKAARAGT8.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-157/SUBAWPJ.13/2024 tanggal 30 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 0102/MP- HTI/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 27 Juni 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

PT. Mayawana Persada

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak:[ |

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan

sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding,|_|

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding || [ | dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di

luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. banding;[| Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

jelas;| | Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-| | 00194/KEB/PJAVPJ.13/2024 tanggal 4 April 2024 yang

diterima tanggal 22 April 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor| | KEP-00194/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 4 April

2024;

h. Bukti Pembayaran "):

"Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50%

atas pajak yang terutang:[| [|

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang terutang;| | | Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas

disetujui dalam pembahasan akhir hasil|_| pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah

pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran| | | | pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Saifin beriindak

selaku:

- Wajib Pajak:

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia,

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus:

Halaman 9 dark33 halaman Putusan Nomor PUT-005051.18/2024/PP/M.XX.hun 2026

PT. Mayawaha Persada

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;[|

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat|| [| penandatanganan surat banding

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan | |

merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

ANALISIS POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut: Pokok sengketa:

A. Sengketa atas Nilai Bumi Areal Belum Produktif dan Nilai Bumi Areal

Produktif

Menurut Pemohon Banding

bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam surat banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini,

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 ("Undang-Undang PBB") mengatur antara lain:

a) Pasal 2 ayat (1)

Halaman 10 dayi 33 halaman Putusan Nomor PUT-005051.18/2024/PP/M.Tahun 2026

PT. Mayawana Persada

Yang menjadi objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan.

b) Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan

. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi

Objek Pajak Dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan ("PMK-186") sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2022 mengatur antara lain:

a) Pasal 2 huruf b

Objek pajak PBB Sektor Perhutanan meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan perhutanan.

b) Pasal 15 ayat (1)

Untuk menetapkan NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, bumi yang merupakan objek pajak PBB Sektor Perhutanan meliputi:

a. Areal Produktif Perhutanan merupakan:

1. areal blok tebangan pada Hutan Alam dengan IUPHHK-HA dan/atau areal blok pemanenan pada Hutan Alam dengan IUPHHBK-HA: atau;

2. areal yang telah ditanami pada Hutan Tanaman dengan IUPHHK-HT! dan/atau IUPHHBK-HT, atau penugasan dari pemerintah kepada Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi tanah dan pengembangan tanah berupa tanaman,

b. Areal Belum Produktif Perhutanan merupakan:

1. areal yang dapat ditebang selain blok tebangan pada Hutan Alam dengan IUPHHK-HA dan/atau areal yang dapat dipanen selain blok pemanenan pada Hutan Alam dengan IUPHHBK- HA, atau,

Halaman 17 dari

Putusan Nomor PUT-005051.18/2024/PP/M.XXBun 2026

PT. Mayawana Persada 4

2. areal yang belum ditanami baik areal yang belum diolah dan/atau areal yang sudah diolah pada Hutan Tanaman dengan IUPHHK-HTI dan/atau IUPHHBK-HT, atau penugasan dari pemerintah kepada Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,

c. Areal Tidak Produktif Perhutanan merupakan:

1. areal pada Hutan Alam dengan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, dan/atau,

2. areal yang tidak dapat diusahakan untuk kegiatan usaha perhutanan, yang meliputi areal tidak layak kelola, areal pengelolaan sosial dan tanaman kehidupan, areal yang dimanfaatkan oleh selain Subjek Pajak atau Wajib Pajak secara tidak sah, serta areal yang dimanfaatkan tidak sepenuhnya oleh selain Subjek Pajak atau Wajib Pajak secara sah:

d. Areal Pengaman Perhutanan merupakan areal yang telah melalui proses rekayasa dan dimanfaatkan sebagai pendukung dan pengaman kegiatan usaha perhutanan meliputi areal log ponds atau log yards, tempat pengumpulan hasil panen, jalan, kanal, parit, dan tanggul:

e. Areal Emplasemen Perhutanan merupakan areal yang di atasnya dimanfaatkan untuk bangunan serta fasilitas penunjangnya, dan

f. Areal Perlindungan dan Konservasi Perhutanan, merupakan:

1. areal yang memiliki fungsi dan peruntukan sebagai perlindungan dan konservasi, meliputi sungai, kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam dan cagar budaya, zona penyangga (buffer zone), dan

2. areal hutan yang ditetapkan sebagai hutan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value Forest),

c) Pasal 15 ayat (2)

Halaman 12 dari $3 halaman Putusan Nomor PUT-905051.18/2024/PP/M.XXBThun 2026

PT. Mayawana Persada

NJOP bumi untuk areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. NJOP bumi untuk Areal Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 ditentukan berdasarkan Nilai Jual Pengganti yang merupakan hasil perkalian pendapatan bersih hasil hutan dengan Angka Kapitalisasi;areal blok tebangan pada Hutan Alam dengan IUPHHK-HA dan/atau areal blok pemanenan pada Hutan Alam dengan IUPHHBK-HA; atau,

b. NJOP bumi untuk Areal Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 berupa:

1. tanah, ditentukan berdasarkan Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis:dan

2. pengembangan tanah, ditentukan berdasarkan penghitungan Biaya Investasi Tanaman,

c. NJOP bumi untuk Areal Belum Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis,

d. NJOP bumi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak,

e. NJOP bumi untuk Areal Pengaman Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan penyesuaian terhadap NJOP bumi per meter persegi untuk Areal Belum Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf C,

f. NJOP bumi untuk Areal Emplasemen Perhutanan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf e ditentukan berdasarkan Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis: dan

g. NJOP bumi untuk Areal Perlindungan dan Konservasi Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak,

Halaman 13 darihalaman Putusan Nomor PUT-005051.18/2024/PP/M.XXB Fahun 2026

PT. Mayawane Persada

d) Pasal 15 ayat (3)

NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk objek pajak PBB Sektor Perhutanan merupakan penjumlahan NJOP bumi untuk Areal Produktif Perhutanan, Areal Belum Produktif Perhutanan, Areal Tidak Produktif Perhutanan, Areal Pengaman Perhutanan, Areal Emplasemen Perhutanan, dan Areal Perlindungan dan Konservasi Perhutanan.

e) Pasal 15 ayat (4)

NJOP bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk objek pajak PBB Sektor Perhutanan ditentukan berdasarkan Nilai Perolehan Baru.

3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ/2023 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap Dan Harga Listrik, Dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, Untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan.

Data dan Fakta

1) Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian PBB nomor LAP- 393/WPJ.13/KPP.1303/2023 tanggal 5 Juni 2023 diketahui bahwa dilakukan penelitian PBB untuk menetapkan NJOP sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang diterma dengan bukti penerimaan elektronik/surat nomor FORM-05000911/BPS/KPP.130303/2023 tanggal 27 April 2023:

2) Dalam Penelitian PBB yang dilakukan oleh KPP Pratama Ketapang diperoleh data sebagai berikut:

NJOP Bumi:

PT. m8 Persada

noJENIS AREALTANN |

Pan ma)

un “Mo

Pi

NN

|

7 merupakan NJOP hasil pembulatan

NJOP Bangunan:

NJOP.BANGUNAN

NJOP hasi pembulatan

Penetapan Nilai Jual Objek Pajak

|NJOP (Bp):Bp.

Meea

2. BANGUNAN17.3021.154.38019.973,636.862 TOTAL NJOP1.842.374.276,862

Tanggapan Terbanding

1) Dalam surat permohonan banding Pemohon Banding mengemukakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap nilai NJOP Bumi Per meter terhadap Nilai Bumi Area! Produktif dan Nilai Bumi Areal Belum Produktif, dengan alasan berdasarkan Data Inflasi dan Laporan Penilaian Aset Biologis:

2) Bahwa Terbanding berpendapat untuk menghitung Nilai Jual Objek Pajak Bumi sektor Perhutanan telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak Dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor

Halaman 15 darihalaman Putusan Nomor PUT-005051.18/2024/PP/M.XXB Pehun 2026

PT. Mayawana Persada

243/PMK.03/2022, bahwa untuk menentukan NJOP Bumi adalah sebagai berikut:

a. NJOP Bumi untuk Areal Produktif yang telah ditanami pada Hutan Tanaman dengan IUPHHK-HTI berupa:

1. Tanah, ditentukan berdasarkan Perbandingan Harga dengan Objek Lain Sejenis, dan

2. Pengembangan Tanh, ditentukan berdasarkan perhitungan Biaya Investasi Tanaman.

b. NJOP Bumi untuk Areal Belum Produktif ditentukan berdasarkan Perbandingan Harga dengan Objel Lain yang sejenis

3) Bahwa Pemohon Banding memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasi! Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dengan nomor SK.1227/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021 yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 11 Desember 2021 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan tanpa adanya batas akhir penggunaan izin yang berlokasi di Desa Seponti, Kec. Simpang Hilir dan Teluk Sebatang, Kab. Kayong Utara, Kalimantan Barat. Izin yang diberikan seluas #136.710 hektar atau setara 1.367.100.000 m2 dengan peruntukan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman,

4) Terbanding melakukan penilaian kembali ke Lokasi Objek Pajak yang berada di Desa Seponti, Kec. Simpang Hilir dan Teluk Sebatang, Kab. Ketapang Kalimantan Barat untuk melakukan identifikasi, penghimpunan data, keterangan dan/atau bukti mengenai kegiatan penambangan di lokasi Objek Pajak,

5) Dalam melakukan penilaian terbanding menggunakan data dan informasi yang diperoleh dari Pemohon Banding dan Penilai KPP Pratama Ketapang atas Objek Pajak yang dilakukan penilaian antara lain:

a. Salinan Permohonan Keberatan SPPT Tahun 2023 an. PT Mayawana Persada,

b. Salinan SPPT PBB nomor 00012/671/23/703/23 Tahun Pajak 2023 tanggal 8 Juni 2023,

Halaman 16 daN 33 halaman Putusan Nomor PUT-005051.18/2024/PP/M.XXB\Tahun 2026

PT. Mayawana Persada

. Salinan SPOP/LSPOP Tahun Pajak 2023,

. Salinan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor:

SK.723/Menhut-II/2010 tanggal 30 Desember 2010 teniang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman kepada PT Mayawana Persada atas areal hutan Produksi seluas +136.710 Ha di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat,

. Salinan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

RepublikIndonesiaNomor:SK.7262/MenLHK- PHPL/UHP/HPL1/11/2021 tanggal15 November 2021 tentang Persetujuan Perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Periode 2017-2026 dalam rangka perbaikan tata Kelola gambut atas nama PT. Mayawana Persada Provinsi Kalimantan Barat;

Salinan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesiaNomor

SK.1227/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021 tanggal10 Desember 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.723/Menhut-lIl/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman kepada PT Mayawana Persada atas areal hutan Produksi seluas +136.710 Ha di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat,

. Salinan Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan (RKTPH) Tahun

2023 PT. Mayawana Persada:

. Peta Tahun Tanam PT Mayawana Persada,

Citra Satelit kawasan perkebunan PT Mayawana Persada dari Google Earth dan Google Maps;

Salinan Laporan Penilaian Kantor, Formulir Data Masukan, dan Rincian Perhitungan Nilai dari KPP Pratama Ketapang atas Penilaian SPOP PT Mayawana Persada Tahun 2023, dan

PT. Mayawana Persada

k. Berita Acara Permintaan Data dan Keterangan dalam rangka Penyelesaian Keberatan PBB;

6) Dalampenilaian Kembali untuk menentukan NJOP Terbanding menggunakan pendekat penilaian yaitu:

a. Penilaian Bumi

Penilaian bumi menggunakan Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor

KEP-59/PJ/2023 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan

b. Penilaian Bangunan

Penilaian Bangunan menggunakan pendekatan biaya dengan metode Nilai Perolehan Baru

7) Berdasarkan hasi! penelitian Lapangan sebagaimana tertuang di dalam LAP-1/PEN/WPJ.13/2024 tanggal 8 Maret 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Terdapat Pelaporan areal bumi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga perlu dinilai Kembali. Mengurangi Luas Arel Belum Produktif seluas 201 m2 dan Penambahan Areal Emplasemen seluas 201 m2.

2. Hasil Peninjauan lapangan oleh tim penilai Kanwil DJP Kalimantan Barat menetapkan bahwa luas bumi keseluruhan Objek Pajak adalah seluas 408.256.000 m2 dan luas objek pajak berupa bangunan adalah 201 m2.

3. Terdapat perubahan nilai NJOP Bumi untuk Areal Produktif dan Areal Belum Produktif, sehingga hasil peninjaun Lapangan yang dilakuakn oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Penilaian KPP Pratama Ketapang:

Halaman 18 x8 a halaman Putusan Nomor PUT-005051.18/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

PT. Mayawaka Persada

No.Jenis ArealLuas (m2) | NJOP Bumi (Ro)

| 1 |Areal Produktif9.359.000| 32.045.216.000 3.424 | 2 |Areal Belum Produktif222.641.000| 407.210.389.000 1.829

ArealPengaman0550 | 5 |Areal Emplasemenee | 6 [Arealdan Konservasi 176.256.000 10.222.848.00058

Jumlah408.256.000| 449.478.453.000 NJOP Bumi Per Meter Persegi1.100

Penilaian Kembali oleh Tim Penilai Kanwil DJP Kalimantan Barat:

Luas(m2) | NJOP Bumi (Rp) | NOPime Taal Produktif9359000| 31.212.265.000 — ag | 2 |Areai Belum Produktif222.500.139 640.799394.990.260.740 | 3 |Areal Tidak Produktif

A—— |Oo

23.808 —=|

8) Dengan demikian diperlukan penghitungan kembali PBB Terutang Tahun Pajak 2023 atas NOP 61.11.020.703.210-0010.2 sehubungan dengan adanya perbedaan NJOP Bumi, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Terdapat pelaporan areal bumi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga perlu dinilai kembali. Perhitungan nilai bumi berdasarkan hasil peninjauan lapangan oleh Tim Penilai adalah sebagai berikut:

| a265 TTU 2” [Areal Belum_|__20.640.799| 387.394.990.260

Pengaman "5

[rea Perlindungan dan176.256.00010.222.848.000 Konservasi

408.256.000428.830.103.260 NJOP Bumi Per Meter Persegi

1.050 Penilaian bangunan dilakukan dengan metode Nilai Perolehan Baru, perhitungan NJOP terlampir dalam Formulir Analisis Penentuan NJOP Bangunan. Adapun hasil penilaian atas bangunan adalah sebagai berikut:

Halaman 19 dari Tenun 2029 Putusan Nomor PUT-005051.18/2024/PP/M.XXB Rahun 2026

PT. Mayawank Persada

na

AAL ATI

Penetapan Nilai Jual Objek Pajak:

ba|Santan [2

Hasil Penilaian dan Penelitian Lapangan:

Luas (m2)

NJOP per m2Jumlah Rupiah Bumi

1910)1.812.908.970.000

19.973.636 862 17.302,48

3 | NilaiJual Objek Pajak (NJOP)

1.832.882.606.862 4 | Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

12.000.000 NJOP untuk penghitungan PBB

1.832.870.606.862 |G | Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) (NJOP PBB x 40%)

733.148.242.745 PBB Terutang (NJKP x 0,5%)

3.665.741 214

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat bandingnya yaitu perhitungan NJOP Bumi berdasarkan Laporan Penlaian Asset Biologis yang disusun oleh KJPP Ruki, Safruin, dan rekan dan berdasarkan data inflasi tahunan adalah tidak berdasar dan tidak dapat dipertimbangkan:

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian | s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 0102/MP-HTI/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhifidak—memenuhi”) ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana|

Halaman 20 dari $3 halaman Putusan Nomor PUT-005051.18/2024/PP/M.XXB Tahun 2026|

PT. Mayawana Persada

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00194/KEB/PJAWPJ.13/2024 tanggal 4 April 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 16 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomr 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku,|

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00194/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT Tahun Pajak 2023 atas nama Pemohon Banding Nomor Objek Pajak 61.1.020.703.210.0010.2 NPWP 01.591.647.1-703.001;

bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00194/KEB/PJAWPJ.13/2024 tanggal 4 April 2024;

Bukti T-2. Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Nomor

00012/671/23/703/23 tanggal 8 Juni 2023,

Bukti T-3. Salinan Surat Keberatan Nomor 096/MP-HTI/VII/2023 tanggal 31

Juli 2023 beserta bukti pengiriman,

Bukti T-4. Salinan Rincian Perhitungan NJOP Tahun 2023, dan

Bukti T-5. Salinan Laporan Penilaian Aset Biologis untuk PT Mayawana

Persada.

Halaman 21 dark33 halaman Putusan Nomor PUT-005051.18/2024/PP/M.XXB Yahun 2026

PT. Mayawana Persada

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

tanggal 28 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagaimana Surat Banding Nomor 0102/MP-HTI/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-6. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00194/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 4 April 2024,

Bukti T-7. Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Nomor

00012/671/23/703/23 tanggal 8 Juni 2023,

Bukti T-8. Salinan Surat Keberatan Nomor 096/MP-HTI/VII/2023 tanggal

31 Juli 2023 beserta bukti pengiriman,

Bukti T-9. Salinan Rincian Perhitungan NJOP Tahun 2023, dan

Bukti T-10. Salinan Laporan Penilaian Aset Biologis untuk PT Mayawana

Persada,

Bukti T-11. LPK,

Bukti T-12. Laporan Penilaian Kantor,

Bukti T-13. Matriks sengketa,

Bukti T-14. Penjelasan tertulis sidang 17 Oktober 2024,

Bukti T-15. Penjelasan tertulis sidang 7 November 2024;

Bukti T-16. Salinan Laporan Penilaian Aset Biologis PT Mayawana Persada

oleh KJPP;

Bukti T-17. Penjelasan tertulis sidang 19 Desember 2024,

Bukti T-18. Kesimpulan akhir,

PT. Mayawana Persada

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-7Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00194/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 4 April 2024;

Bukti P-8Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Nomor

00012/671/23/703/23 tanggal 8 Juni 2023;

Bukti P-9Salinan Surat Keberatan Nomor 096/MP-HTI/VII/2023 tanggal

31 Juli 2023,

Bukti P-10 Salinan bermaterai Akta Nomor 75 tanggal 28 Desember 2023

yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus,

Bukti P-11 Salinan bermaterai Akta Nomor 10 tanggal 8 Maret 2019 yang

mencatumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus, dan

Bukti P-12 Salinan Surat Setoran Pajak Rp899.014.000 NTPN:

B78713IFKQARAGTS8;

Bukti P-13 Berkas kuasa hukum bernama Lie William yang terdiri dari:

1) asli pakta integritas bermaterai,

2) asli surat kuasa khusus bermaterai,

3) salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan,

4) salinan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum,

5) salinan KTP,

Bukti P-14 Berkas kuasa hukum bernama Andy Syah Putra Kho yang terdiri

dari:

1) asli pakta integritas bermaterai,

2) asli surat kuasa khusus bermaterai,

3) salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan,

4) salinan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum,

Halaman 23 dan 33 halaman Putusan Nomor PUT-005051.18/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

PT. Mayawana Persada

5) salinan KTP,

Bukti P-15 Berkas direksi bernama Fathrah Dikusumah (jabatan: Direktur):

1) asli pakta integritas bermaterai,

2) salinan KTP,

Bukti P-16 Salinan bermaterai Akta Pendirian Nomor 14 tanggal 14 Oktober

1993,

Bukti P-17 Salinan bukti bayar dan SPPT PBB,

Bukti P-18 Matriks sengketa beserta lampiran:

Bukti P-19 Company profile;

Bukti P-20 Proses penyusunan SPOP PBB Kehutanan PT Mayawana

Persada dan bukti pendukung berupa: SPOP PBB 2023 beserta bukti pelaporannya;

Bukti P-21 Penjelasan teriulis sidang 17 Oktober 2024 dan bukti pendukung

berupa:

a. SPPT &RPN PBB 2024;|

b. Surat Keberatan PBB 2024 & BPS:

Bukti P-22 Laporan Audit 2023,

|Bukti P-23 Salinan berkas sampel dokumen pemberian Tali Asih (ganti rugi

lahan) kepada masyarakat tahun 2022 & tahun 2023 (10 set| dokumen),

Bukti P-24 Salinan berkas Laporan Penilaian Aset Tanaman per tanggal 31

Desember 2022 (1 set dokumen),| Bukti P-25 Penjelasan tertulis 28 November 2024,| Bukti P-26 Kesimpulan akhir.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00194/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Atas SPPT PBB Tahun Pajak 2023 Nomor 00012/671/23/703/23 tanggal 8 Juni 2023 termasuk sengketa pajak sehingga

Halaman 24 dark33 halaman Putusan Nomor PUT-005051.18/2024/PP/M.XXBYahun 2026

PT. Mayawana Persada

berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0102/MP-HTI/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

,Menurut PemohonMenurut, Nilai Sengketa Uraian

(Rp)Terbanding (Rp)(Rp) NJOP Bumi per m?

Rp700/m?Rp1.050/m?Rp350/m? (rata-rata)

Luas Bumi408.256.000 m?408.256.000 m?

Total NJOP Bumi++

(estimasi)Rp285.779.200,000 Rp428.668.800.000 Rp142.889.600.000 PBB Terutang572.409.200,00858.188.4017 ,00285.779.201 ,00

Halaman 25 ea halaman Putusan Nomor PUT-005051.18/2024/PP/M.XXB

hun 2026 PT. Mayaw

a Persada

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-

bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa pokok sengketa dalam perkara a guo adalah penetapan NJOP Bumi sektor Perhutanan Tahun Pajak 2023 atas NOP 61.11.020.703.210-0010.2 seluas 408.256.000 m?, di mana Terbanding menetapkan NJOP Bumi Rp1.050/m? (PBB terutang Rp858.188.401), sedangkan Pemohon Banding menyatakan NJOP Bumi yang wajar Rp700/m? (PBB terutang Rp572.409.200), sehingga terdapat perbedaan/selisih NJOP Rp350/m? yang menjadi objek sengketa banding.

Bahwa Terbanding berpendapat penetapan NJOP Bumi sektor Perhutanan telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan uraian:

1. Bahwa objek pajak dan subjek pajak PBB telah jelas diatur dalam UU PBB, dan objek pajak PBB sektor Perhutanan meliputi bumi dan/atau bangunan di kawasan perhutanan;

2. Bahwa Pemohon Banding merupakan pemegang IUPHHK-HTI, sehingga klasifikasi areal (produktif/belum produktif dan lainnya) serta tata cara penetapan NJOP Bumi mengikuti PMK-186/PMK.03/2019 jo. PMK- 243/PMK.03/2022, khususnya Pasal 15:

3. Bahwa cara penentuan NJOP untuk tanah pada Areal Produktif (tanah) dan Areal Belum Produktif adalah Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis, sedangkan pengembangan tanah (tanaman) ditentukan melalui mekanisme yang diatur (biaya investasi tanaman), dan dasar teknis penetapannya juga mengacu pada KEP-59/PJ/2023;

4. Bahwa penetapan Terbanding bukan semata perkiraan, melainkan didasarkan penelitian/penilaian termasuk penelitian lapangan dan data yang dihimpun pada proses penilaian/keberatan, yang kemudian menghasilkan penetapan NJOP Bumi Rp1.050/m? pada Keputusan Keberatan:

Halaman 26 dark33 halaman Putusan Nomor PUT-005051.18/2024/PP/M.XXBWahun 2026

PT. Mayawana Persada

5. Bahwa dalil Pemohon Banding yang menggunakan inflasi dan Laporan Penilaian Aset Biologis dinilai tidak dapat dijadikan dasar penetapan NJOP Bumi "tanah" karena metode yang diwajibkan PMK-186 untuk tanah adalah perbandingan harga objek sejenis, dan pada proses keberatan Pemohon Banding dinyatakan tidak menyampaikan data pembanding menurut ketentuan,

Bahwa dengan demikian, Terbanding memohon agar Pengadilan Pajak mempertahankan Keputusan Terbanding a guo.

Bahwa Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan:

1. Bahwa kenaikan NJOP areal belum produktif dianggap tidak wajar (dibanding tahun sebelumnya) dan menurut Pemohon Banding lebih “fair” bila mengacu inflasi BPS,

2. Bahwa NJOP areal produktif menurut Pemohon Banding seharusnya mempertimbangkan nilai tegakan/aset biologis berdasarkan laporan KJPP dan dikombinasikan dengan nilai tanah wajar versi Pemohon Banding, lalu dihitung rata-rata sehingga NJOP Bumi wajar Rp700/m?:

3. Bahwa konsekuensinya PBB terutang seharusnya Rp572.409.200.

Bahwa sengketa a guo pada hakikatnya merupakan sengketa metode dan dasar penetapan NJOP Bumi sektor Perhutanan, yakni apakah penetapan NJOP Bumi "tanah" harus mengikuti pendekatan perbandingan harga objek sejenis sebagaimana diatur PMK-186, atau dapat digantikan/ditentukan dengan pendekatan inflasi dan laporan penilaian aset biologis sebagaimana didalilkan Pemohon Banding.

Bahwa Pemohon Banding mengajukan bukti antara lain:

a. Laporan Penilaian Aset Biologis (KJPP) per 31 Desember 2022:

b. Data/argumen inflasi (BPS) sebagai dasar kewajaran kenaikan,

c. Dokumen contoh pembayaran "tali asih/ganti rugi" (sebagai pembanding nilai tanah versi Pemohon Banding), serta dokumen terkait SPPT, surat keberatan, surat banding, dan bukti setor.

Halaman 27 agri 33 halaman Putusan Nomor PUT-005051.18/2024/PP/M.Tahun 2026

PT. Mayawana Persada

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa norma hukum yang mengikat untuk penetapan NJOP Bumi sektor Perhutanan telah diatur secara spesifik dalam PMK- 186/PMK.03/2019 jo. PMK-243/PMK.03/2022, khususnya Pasal 15, yang pada pokoknya mengatur klasifikasi areal dan tata cara penentuan NJOP Bumi,

Bahwa untuk komponen “tanah”, PMK-186 menegaskan penentuan NJOP Bumi untuk Areal Produktif (tanah) dan Areal Belum Produktif dilakukan dengan Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis, oleh karena itu, ukuran “kewajaran” yang dapat dipakai Pengadilan Pajak adalah apakah mekanisme perbandingan harga objek sejenis telah ditempuh dan didukung proses penilaian/penelitian yang memadai, Bahwa dalil Pemohon Banding yang mendasarkan kewajaran pada inflasi tidak merupakan metode yang diperintahkan oleh PMK-186 untuk menentukan NJOP “tanah”: inflasi dapat menggambarkan perubahan harga umum, namun bukan parameter yuridis penetapan NJOP dalam rezim PMK-186 untuk tanah sektor Perhutanan, sehingga dalil tersebut tidak cukup untuk membatalkan penetapan Terbanding,

Bahwa Laporan Penilaian Aset Biologis (tegakan) yang diajukan Pemohon Banding pada substansinya menilai nilai wajar tegakan/aset biologis, sedangkan pokok sengketa a guo adalah NJOP Bumi per m? (rata-rata) yang telah ditetapkan Terbanding sesuai mekanisme PMK-186: Pengadilan Pajak menilai laporan aset biologis tidak otomatis dapat menggantikan mekanisme perbandingan harga objek sejenis untuk komponen tanah, sehingga tidak cukup kuat untuk menyatakan penetapan NJOP Bumi Terbanding menjadi tidak sah;

Bahwa Terbanding telah mendasarkan penetapan pada proses penelitian/penilaian (termasuk penelitian lapangan pada proses keberatan) dan kemudian menetapkan NJOP Bumi menjadi Rp1.050/m? dalam Keputusan Keberatan, Pengadilan Pajak menilai langkah tersebut

Halaman 28 daki 33 halaman Putusan Nomor PUT-005051.18/2024/PP/M.Tahun 2026

PT. Mayawana Persada

menunjukkan Terbanding telah menggunakan kewenangannya secara prosedural dan substantif sesuai kerangka PMK-7186;

6. Bahwa mengenai bukti “tali asih/ganti rugi” yang diajukan Pemohon Banding sebagai pembanding, Majelis menilai bukti tersebut tidak cukup membuktikan bahwa NJOP Bumi a guo harus menjadi Rp700/m?, karena Pemohon Banding tetap wajib membuktikan bahwa transaksi/bayaran tersebut memenuhi syarat “objek lain yang sejenis" dalam arti sebanding secarakarakteristikpenilaianNJOP (kualitas/letak/akses/peruntukan/ketentuan perhutanan), dan mampu mengalahkan hasil penilaian Terbanding yang telah ditetapkan melalui prosedur keberatan: dalam konteks ini Pengadilan Pajak menilai pembuktian Pemohon Banding tidak mencapai tingkat yang cukup untuk menyatakan angka Terbanding keliru:

7. Bahwa beban pembuktian dalam sengketa penetapan pada prinsipnya menuntut pihak yang menyatakan ketetapan tidak benar untuk menunjukkan dasar hukum dan bukti yang lebih kuat dari ketetapan, Pemohon Banding lebih menekankan argumen kewajaran (inflasi) dan nilai aset biologis, sedangkan regulasi mengarahkan pada perbandingan harga objek sejenis untuk tanah, oleh karena itu, Pengadilan Pajak menilai Pemohon Banding tidak berhasil membuktikan bahwa NJOP Bumi Rp1.050/m? yang ditetapkan Terbanding bertentangan dengan ketentuan,

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan alasan-alasan banding Pemohon Banding tidak beralasan menurut hukum, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp285.779.201,00;

Halaman 29 dayi 33 halaman Putusan Nomor PUT-005051.18/2024/PP/M.Tahun 2026

PT. Mayawana Persada

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa Nilai Sengketa

Uraian Sengketa Nilai Sengketa Dipertahankan Tidak Dapat

(Rp)(Rp)Dipertahankan

(Rp) PBB Terutang285.779.201 |285.779.201

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutuskan sengketa a guo,

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil keputusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini,

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Huruf a Undang — Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Koreksi PBB Terutang

PBB Terutang menurut TerbandingRp858.188.401,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0,00 PBB Terutang menurut Pengadilan PajakRp858.188.401,00

Halaman 30 gari 33 halaman Putusan Nomor PUT-005051.18/2024/PP/M.XKB Tahun 2026

PT. Mayawana Persada

bahwa dengan demikian, perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

(No.UraianJumlah (Rp)

= Luas Bumi (m2)

Luas Bangunan (m2)201

NJOP Bumi per m?1.050

NJOP Bangunan per m?2.116.420

NJOP Bumi

428.668.800.000

NJOP Bangunan

425.400.420

Penghitungan PBB (Rp)

a. NJOP sebagai dasar pengenaan PBB

429.094.200.420

b. NJOPTKP

0

c. NJOP untuk penghitungan PBB

429.094.200.420

—

d. NJKP = 40% xc

171.637.680.168

858.188.401

f. Denda administrasi

| | g. Jumlah PBB Terutang

858.138.401

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait,

Halaman 31 ba 33 halaman Putusan NomorTahun 2026

PT. Mayawana Persada

MENGADILI:

|Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor KEP-

00194/KEB/PJAVPJ.13/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Atas SPPT PBB Tahun Pajak 2023 Nomor Objek Pajak 61.11.020.703.210-0010.2, atas nama PT. MAYAWANA PERSADA, NOP 61.11.020.703.210-0010.2/ NPWP 01.591.647.1-703.001, beralamat di Dusun Labai Hilir, Labai Hilir, Simpang Hulu, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat, 78850, sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang menjadi sebagai berikut:

No.Uraian

Jumlah (Rp)

Penghitungan PBB (Rp)

Ng a. NJOP sebagai dasar pengenaan PBB

b. NJOPTKP

Ng c. NJOP untuk penghitungan PBB429.094.200.420

Ng d. NJKP = 40% xc171.637.680.168

e, Pokok PBB = 0,5% xd858.188.401

f. Denda administrasi

g. Jumlah PBB Terutang

858.188.401

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak

:pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai |Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan |Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan

Halaman 32halaman Putusan Nomor2026

‘PT. Mayawana Persada

dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding,

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

ttd.ttd.

Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E.,Drs. Uming, M.Si.

Ak., M.B.A., M.H.

itd.

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti

ttd.

Moh. Gauss Sitompul, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

pen. 197102251992011002

PT. Mayawana Persada

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.