Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 40 halaman

PUT-005060.13/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Shera Building Solution Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Ibrahim
  • Sandra Suhenda
  • Anggaris Anggia Cininta P.

PUTUSAN

Nomor PUT-005060.13/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00091/KEB/PJAVPJ.06/2024 tanggal 01 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/21/078/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005060.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SHERA BUILDING SOLUTION INDONESIA, NPWP 80.713.568.6- 071.000, beralamat di Gedung The City Tower Lantai 12, Jalan M.H. Thamrin No. 81, Menteng, Jakarta Pusat (13010), yang diwakili oleh Sdr. Montadaro Sanusi, jabatan: Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ibrahim

Izin Kuasa Hukum : KEP-057/PP/IKH/2024 tanggal 22 Januari 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 019/SBSI/FIN/X/2024 tanggal 15 “Oktober 2024,

2. Nama: Sandra Suhenda

Izin Kuasa Hukum : KEP-335PP/IKH/2023 tanggal 20 Maret 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 020/SBSI/FIN/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024,

3. Nama: Anggaris Anggia Cininta P.

Izin Kuasa Hukum : KEP-1569/PP/IKH/2022 tanggal 30 Desember

2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 021/SBSIFIN/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024:

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Riza Nur Akbar / 197906052000121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, DJP

2. Nama/NIP: Beny Hamnaily / 198412112006021004 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, DJP

3. Nama/NIP: Taufig M. Abduh / 198410232006021002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, DJP

4. Nama/NIP: Prihantoro / 198410142006021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, DJP

5. Nama/NIP: Fikri Adi Susanto / 198503242006021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, DJP

6. Nama/NIP: Daulat A. Al-Fahd / 198309092009011009 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-105/WPJ.06/2025 tanggal

:21 Januari 2025;

untuk selanjuinya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1232/PP/BR/2024 tanggal 10 Oktober 2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-250/PP/Ucp/2026 tanggal 31 Agustus 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

013/SBSI/FIN/06/2024 tanggal 25 Juni 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00005/204/21/078/23 tanggal 14 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan PajakRp 7.231.843.534

2. PPh Pasal 26 yang terutangRp 1.084.776.530

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran Masa

C. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0

d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak ...Rp0

e. Lain-LainRp0

f. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak ...Rp0

g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp0

4. Pajak yang tidak / kurang dibayarRp 1.084.776.530

5. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 307.208.714

b. Kenaikan Pasal 13 (2) KUPRp0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUPRp0

f. Jumlah Sanksi AdministrasiR307.208.714

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar1.391.985.244

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 009/SBSI/FIN/07/2023 tanggal 12 Juli 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut SKP adalah sebesar Rp1.391.985.244,00:

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp0,00 (Nihil);

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0,00 (Nihil),

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp1.391.985.244,00 tanggal 13 Juli 2023 pada Bank HSBC Indonesia dengan NTPN DE0070T6P4EFS9DR:

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00091/KEB/PJAWPJ.06/2024 tanggal 01 April 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut: /

Ditambah /

Menjadi Uraian(Ro)

(Rp)(Dikurangi) (Rp)

a. Dasar Pengenaan Pajak

Pavel 26 yang oniang | 064776560 o|105776590001

je00000 4 Kompensasi Masa / Tahun Pajak

0,00

Sebelumnya

e. Pajak yang tidak / kurang bayar

1.084.776.530,00

1.084.776.530,00 . Sanksi Administrasi

307.208.714,00

307.208.714,00 . Jumlah PPh yang masih harus /

1.391.985.244,00

1.391.985.244,00 (lebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo, sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 013/SBSI/FIN/06/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 (diantar langsung),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

013/SBSI/FIN/06/2024 tanggal 25 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

|. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan: bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak,

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00091/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 01 April 2024 yang diterima pada tanggal 02 April 2024:

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding: /

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Montadaro Sanusi dengan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 03 tanggal 23 Desember 2023:

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00091/KEB/PJAVPJ.06/2024 tanggal 01 April 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diprasyaraikan dalam UU HPP dan UU Pengadilan Pajak,

Il. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/204/21/078/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

[||

Koreksi (Rp)

Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan

7.231.843.534,00|7.231.843.534,00 Pajak

He Pasal 26 6 yang terutang1.084.776.530,00

4 PPh Ditanggung Pemerintah

b. Setoran masa

|__| & STP (Pokok Kurang Bayar)

| d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ..

| Je. Uang Tebusan yang telah dibayar

|| f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih

yang telah dibayar

g. Lain-Lain

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak

[fipepek yang dapat kein |

Pajak yang tidak / kurang dibayar

1.084.776,530,00

Sanksi Administasi

b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP-Po

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP307.208.714,00

= c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP

d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

|

|__| e. Jumlah sanksi administrasioo| | 6|” - | 2725137200) | bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 009/SBSI/FIN/07/2023 | tanggal 12 Juli 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas

perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

reksi yang a Kena Pajak / Dasar Pengenaan a | 231.843.534,00|

(Rp)(Rp)Keberatan (Rp)

2 | PPh Pasal 26 yang terutang1.084.776.530,00

3 | Kredit Pajak:

b. Setoran masa

c. STP (Pokok Kurang Bayar)

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ...

e. Uang Tebusan yang telah dibayar

f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih

yang telah dibayar

g. Lain-Lain

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak

i. Jumlah pajak yang dapat: dikreditkan

| 5 |Sanksi Administrasi

ae Bunga Pasal 13 (2) KUP307.208.714,00

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP

d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

6 | Jumlah PPh yang masih harus dibayaraa—

e. Jumlah sanksi administrasi307.208.714,00

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding KEP-00091/KEB/PJAWPJ.06/2024 tanggal 01 April 2024 atas SKPLB Nomor 00005/204/21/078/23 tangga! 14 April 2023 dengan hasil Menolak Permohonan Keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula

Ditambah /

Menjadi Uraian

(Rp)

(Dikurangi) (Rp)

(Rp) Dasar Pengenaan Pajak

7.231.843.534,00

0,60

7.231.843.534,00 PPh Pasal 26 yang terutang

1.084.776.530,00

Kredit Pajak

0,00

Kompensasi Masa/ Tahun

0,00

Pajak Sebelumnya

Pajak yang tidak / kurang bayar | 1.084.776.530,00

Sanksi Administrasi307.208.714,00307.208.714,00 Jumlah PPh yang masih harus

1.391.985.244,001.391.985.244,00 / (lebih) dibayar

li. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas PPh Pasa! 26 Terutang sebesar Rp7.231.843.534,00; bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

Sengketa Koreksi atas . Objek PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp7.231.843.534,00

Menurut Terbanding

Proses Pemeriksaan Pajak

bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding:

bahwa Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 merupakan Secondary adjustment atas transaksi pembelian impor sehubungan dengan pengujian PKKU atas transaksi pembelian impor dari Shera Public Limited di Thailand, di mana atas selisih atas nilai transaksi tersebut dianggap sebagai dividen,

Dasar hukum dalam penerapan koreksi:

a. Pasal 26 UU PPh

b. Pasal 18 UU PPh

c. Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Proses Keberatan Pajak

a. bahwa koreksi atas objek pajak PPh Pasal 26 yang menjadi sengketa merupakan secondary adjustment dari hasil pemeriksaan PPh Badan tahun 2021, yaitu koreksi atas biaya pembelian Pemohon Banding kepada perusahaan afiliasi yang melebihi nilai kewajaran:

b. bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a dan huruf f UU PPh mengatur bahwa jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya dan dianggap sebagai dividen,

c. bahwa hasil penelitian keberatan atas PPh Badan tahun 2021, yaitu tetap mempertahankan koreksi Terbanding (Tim Pemeriksa) dan menolak keberatan Pemohon Banding:

d. bahwa sesuai Pasal 22 ayat (8) PMK-22/2020. bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan PKKU dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan PKKU dianggap sebagai dividen dan dikenakan PPh Pasal 26,

e. bahwa berdasarkan Artikel 10 poin 3 P3B antara Republik Indonesia dan / Kerajaan Thailand (tejemahan tidak resmi) disebutkan bahwa, "Istilah

dividen seperti yang dimaksud dalam Pasal ini berarti pendapatan dan‘ saham saham, saham-saham pertambahan, saham-saham pendiri atau hak-hak lain (bukan surat-surat utang) yang ikut serta dalam pembagian laba, begitu juga pendapatan dari hak-hak perseroan iainnya yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai pendapatan dari saham oleh perundang-undangan Negara dimana perseroan yang membagikan dividen berkedudukan."

f. bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) telah menjalankan tahapan pengujian PKKU sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,

g. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka koreksi Terbanding (Tim Pemeriksa) dipertahankan:

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp7.231.843.534,00 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek PPh Pasal 26 yang dilakukan Terbanding. Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa pada hakikatnya, koreksi atas PPh Pasal 26 yang merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) dari koreksi pada PPh Badan (koreksi primer/primary adjustment) yang telah Pemohon Banding ajukan permohonan keberatan berdasarkan Surat Keberatan Nomor 008/SBSI/FIN/07/2023 tanggal 13 Juli 2023 atas SKPLB Pajak Penghasilan Tahun 2021 Nomor 00054/406/21/078/23 tertanggal 14 April 2023 dengan poin-poin keberatan sebagai berikut:

1. Dasar hukum UU PPh Pasal 6 yang digunakan Terbanding merujuk kepada prinsip 3M dan bukan atas kewajaran atas transaksi afiliasi:

2. Kerugian Pemohon Banding di tingkat Net Operating Profit mumi disebabkan oleh faktor komersil dan bukan karena transaksi pembelian:

3. RPM adalah metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi Pemohon Banding atas pembelian barang jadi:

4. RPM menunjukkan secara langsung bahwa pembelian dengan afiliasi tidak melanggar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, /

5. Koreksi Transfer Pricing yang dilakukan mengakibatkan analisis pengujian yang tidak tepat,

Selain itu, Pemohon Banding juga hendak menjabarkan secara rinci terkait ketidaktepatan dalam melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 26 sebagai berikut:

6. Dasar hukum yang digunakan untuk melakukan koreksi Secondary adjustment tidak tepat,

7. Transaksi afiliasi berupa pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai dividen karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan,

bahwa poin-poin di atas akan Pemohon Banding uraikan lebih rinci sebagai berikut:

1. Dasar hukum UU PPh Pasal 6 yang digunakan Terbanding (sebelumnya Pemeriksa) merujuk kepada prinsip 3M dan bukan atas kewajaran atas transaksi afiliasi

bahwa dasar hukum yang digunakan dalam melakukan koreksi atas HPP ini yaitu berdasarkan Pasal 6 UU PPh mengatur bahwa:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, ...”: bahwa bunyi ketentuan di atas pada dasamya menjadi kaidah utama mengatur mengenai biaya yang dapat menjadi pengurang atau deductible expense selama memenuhi unsur 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) yang diatur lebih lanjut oleh peraturan perundang- undangan di bawahnya:

bahwa perlu diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian bahan bangunan berupa semen, papan, plafon yang kemudian akan Pemohon Banding jual ke distributor domestik, ritel, dan konsumen akhir sebagai bagian dari kegiatan usaha Pemohon Banding,

bahwa jika Terbanding (sebelumnya Pemeriksa) menggunakan Pasal 6 UU PPh sebagai dasar koreksi, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa / transaksi pembelian Pemohon Banding (atas berbagai produk bahan

bangunan, dil.) merupakan bagian fundamental untuk kegiatan operasionalnya dan selaras dengan fungsinya sebagai distributor,

bahwa kegiatan pembelian produk tersebut adalah dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan penjualan produk tersebut. Tanpa adanya pembelian produk, Pemohon Banding tentu tidak dapat melakukan kegiatan penjualan dan menjalankan fungsinya sebagai distributor, sehingga akan mengalami kegagalan dalam mendapaikan, menagih, dan memelihara penghasilan:

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa kegiatan pembelian bahan bangunan yang dilakukan Pemohon Banding telah sepenuhnya memenuhi syarat prinsip 3M sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya tidak terdapat koreksi atas pembelian bahan bangunan dan koreksi terhadap transaksi afiliasi seharusnya dibatalkan:

bahwa selanjutnya, Terbanding (sebelumnya Pemeriksa) juga menggunakan Pasal 12 ayat (3) KUP sebagai landasan hukum untuk menentukan jumlah pajak yang terutang yang berbunyi sebagai berikut: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

bahwa Pasal 12 ayat (3) KUP pada dasamya mengandung sistem self- assessment sebagai asas yang dianut dalam peraturan perundang- undangan perpajakan di Indonesia. Sebagai akibat dari sistem self- assessment ini Direktorat Jenderal Perpajakan (“DJP”) sebagai fiskus dapat melakukan koreksi nilai pajak terutang apabila terdapat bukti bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang

bahwa merujuk pada ketentuan tersebut, maka beban pembuktian terkait / munculnya sengketa pajak berada di pihak Terbanding (Pemeriksa) dengan

asas hukum actori incumbif probatio, actori onus probandi yang artinya siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan:

bahwa atas hal ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi prinsip 3M sehingga tidak terdapat bukti yang cukup untuk Pemeriksa menetapkan jumlah pajak yang terutang dari transaksi pembelian Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan untuk membatalkan koreksi Terbanding sebesar Rp7.231.843.534,00;

. Kerugian Pemohon Banding di tingkat Net Operating Profit mumi

disebabkan oleh faktor komersil dan bukanpembelian bahwa Paragraf 1.129 dan 1.131 Pedoman Transfer Pricing OECD 2017 (“Pedoman OECD”), menegaskan bahwa:

Pedoman OECD pada paragraph 1.129

“.. associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due fo heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons. ..."

(Terjemahan tidak resmi]

“,.. perusahaan afiliasi, seperti perusahaan independen, dapat mengalami kerugian yang signifikan yang dapat disebabkan oleh biaya awal (start-up cost) yang besar, kondisi ekonomi yang kurang menguntungkan, inefisiensi, atau alasan bisnis wajar lainnya ...”

Pedoman OECD pada paragraph 1.131

“A factor fo consider in analysing losses is that business strategies may differ from MNE group to MNE group due to a variety of historic, economic, and cultural reasons. Recurring losses for a reasonable period may be justified in some cases by a business strategy to set especially low prices to achieve market penetration.”

[Terjemahan tidak resmi]

“Faktor yang harus dipertimbangkan dalam menganalisis kerugian adalah strategi bisnis dapat berbeda antara suatu grup MNE dengan grup MNE lain / akibat berbagai alasan historis, ekonomi, dan budaya. Kerugian yang

berulang selama jangka waktu yang wajar dapat menjadi alasan pada beberapa kasus strategi bisnis menetapkan harga khusus yang rendah untuk mencapai penetrasi pasar."

bahwa atas hal di atas, Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2021 telah menjelaskan secara rinci alasannya mengalami kerugian pada tingkat laba bersih di Tahun Pajak 2021 dikarenakan faktor komersial dan keadaan pasar, dan bukan karena transaksi pembelian dengan pihak afiliasi yang dilakukannya antara lain:

a. Kondisi pasar yang tidak pasti akibat pandemi COVID-19

bahwa sesuai analisis industri yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam Dokumen Lokalnya, dapat dipahami bahwa kondisi ekonomi dan rantai pasokan bisnis konstruksi sangat terganggu akibat pandemi COVID-19, flutuasi harga bahan bangunan, dan PPKM yang diterapkan di Indonesia,

* Secara garis besar, segmen industri konstruksi bangunan terutama

atas rumah rata-rata telah turun sebesar 5% secara YoY (Year on Year) yang dikarenakan kegiatan konstruksi yang jauh lebih berkurang dan ketidakpastian pertumbuhan ekonomi. Durasi dan luasnya dampak pandemi COVID19 bergantung pada perkembangan ke depan yang tidak dapat diprediksi secara akurat saat ini,

Penundaan atau penangguhan proyek bangunan _ maupun perumahan menjadi tantangan utama bagi para pelaku usaha akibat COVID-19. Konstruksi bangunan (pemukiman, kantor, dan komersial), sebagaimana diukur dari nilai indeks konstruksi yang dihitung oleh Badan Pusat Statistik (“BPS”), rata-rata telah menurun jauh sebesar 22% secara YoY pada tahun 2020;

» Jumlah izin bangunan yang diterbitkan di Jakarta menurun sebanyak

37% secara yoy menjadi 6.798 unit, sementara nilai dari investasi yang diimplementasikan menurun sebesar 405 secara YoY menjadi IDR 4,4 triliun pada tahun 2020 akibat naiknya harga gas dan /

turunnya pendapatan rumah tangga, yang mencegah masyarakat untuk membangun atau merenovasi rumahnya:

» Efek domino dari pandemi COVID-19 juga memicu lonjakan harga

komoditas, termasuk harga sejumlah barang material bahan bangunan dan dampak terjadinya inflasi yang tetap berlanjut hingga tahun 2021:

* Perubahan Indeks Harga Perdagangan Besar (“IHPB”) kelompok

bangunan atau konstruksi di tahun kalender 2021 adalah sebesar 4,14% dan perubahan IHPB kelompok bangunan atau konstruksi tahun ke tahun sebesar 4,73% sesuai data pada BPS yang dipicu oleh kenaikan harga besi beton, besi konstruksi bangunan, rangka atap baja, pipa PVC, dan aspal:

* Meskipun demikian, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa kondisi

ekonomi secara keseluruhan dan kinerja Wajib Pajak akan membaik di tahun 2022, sejalan dengan tren peningkatan di kuartal terakhir tahun 2021, namun pemulihan bisnis Pemohon Banding secara keseluruhan mungkin membutuhkan waktu beberapa tahun:

bahwa oleh sebab itu, kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding pada tahun 2021 semata-mata dikarenakan oleh keadaan ekonomi dan komersial, salah satunya adalah pandemi COVID-19 yang berefek pada penundaan kegiatan pembangunan/renovasi, inflasi harga bahan bangunan, penurunan permintaan masyarakat untuk pembelian bahan bangunan, dan rantai pasokan yang berhenti,

|b. Upaya dan Proses Pemohon Banding untuk penetrasi pasar di Indonesia

bahwa sejak kegiatan komersialnya dimulai di Indonesia pada tahun 2017, Pemohon Banding masih berada dalam periode awal operasinya (5 tahun pertama beroperasi secara aktif) di mana strategi bisnis perusahaan masih mengandalkan penetrasi pasar yang tinggi dan diperkirakan selama beberapa waktu menanggung biaya yang lebih tinggi yang menyebabkan biaya operasional yang cukup tinggi:

bahwa Pemohon Banding memiliki fungsi sebagai distributor rutin bagi / Grup Shera untuk menjualkan produk bahan bangunan di Indonesia yang

bertanggung jawab atas keputusan pemasaran dan upaya penetrasi pasar, beserta risiko yang ditimbulkan. Oleh sebab itu, Pemohon Banding perlu memperkuat posisi pasamya agar mampu bersaing dengan kompetitor-kompetitor yang telah memiliki basis pasar yang kuat di Indonesia:

bahwa sejalan dengan fungsi distributor rutin Pemohon Banding, perlu dipahami bahwa biaya operasional yang tercermin pada operating expense adalah atas biaya-biaya dikeluarkan kepada pihak ketiga dan tidak berhubungan dengan transaksidengan pihak afiliasi. Hal ini tercermin pada kertas kerja Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk tahun 2021 yang secara ringkas dapat dilihat pada table di bawah: Tabel 1: Rincian biaya operasinal SBSI tahun 2021

Biaya operasional SBSI untuk tahun buku 2021 (dalam Rupiah) Penjualan62.953.650.566 Biaya operasional:15.854.408.334 Biaya administrasi dan umum8.316.325.704 Biaya penjualan dan pemasaran7,538,082,630 Rasio Biaya Operasional / Penjualan25,18%

bahwa dapat dilihat di atas bahwa, biaya operasional (operating expense) besar dikarenakan Pemohon Banding harus dapat bersaing di pasaran dan melakukan berbagai upaya penetrasi pasar,

bahwa mempertimbangkan keadaan Pemohon Banding yang masih tergolong baru di Indonesia, di tahun 2021, Pemohon Banding juga masih beradaptasi dan strategi pemasaran & penjualan Pemohon Banding adalah dengan mengurangi pangsa penjualan untuk plafon, dan berfokus terutama pada penjualan semen dan kayu sebagai produk favorit di pasar Indonesia. Strategi yang sudah terfokus pada produk semen dan kayu akan berdampak positif pada penjualan Pemohon Banding secara keseluruhan:

bahwa berdasarkan kutipan-kutipan Pedoman OECD di atas dan penjelasan di atas, kalaupun kinerja keuangan Pemohon Banding belum memperlihatkan kinerja positif, namun hal tersebut bersifat wajar dialami / oleh perusahaan pada umumnya sebagaimana dalam kondisi Pemohon

Banding untuk menjalankan strategi usaha dalam upaya mencapai penetrasi pasar dan bukan karena indikasi transaksi yang tidak wajar,

c. Kinerja keuangan Pemohon Banding meningkat pada Tahun 2023 sehingga menunjukkan strategi pasar Pemohon Banding menghasilkan dan tepat sasaran, tidak melanggar PKKU

bahwa seperti yang disampaikan pada poin di atas, Pemohon Banding mencatatkan kerugian pada tahun 2021, namun dapat meningkatkan harga penjualan secara perlahan sehingga mendapatkan laba pada tahun 2023 dan memproyeksikan laba juga pada tahun 2024 sesuai tabel di bawah ini:

Tabel 2: Kinerja keuangan SBSI tahun pajak 2021-2023 dalam Rupiah

TA2021TA2022TA2023 Formula

(Audit)(Audit)(Unaudited) PenjualanA62.953.65285.164.554124.964.942 Harga Pokok Penjualan8B | (51.423.908) (70.393,552)(83.452.984) Laba bruto11.529,74441.511.958 Biaya operasional:

Biaya penjualan dan pemasaran(7.539.083)(9.917.102)622,035)|

(4.324.665)

Persentase ROS /OM

bahwa berdasarkankeuangan Pemohon Banding sejak tahun

2021, Pemohon Banding memiliki kondisi keuangan dengan laba yang meningkat baik pada perhitungan di tingkat laba bruto (persentase GPM) dan juga pada tingkat laba operasi (persentase ROS/OM);

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan untuk membatalkan koreksi Terbanding sebesar Rp7.231.843.534,00:

3. RPM adalah metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi Wajib Pajak atas pembelian barang jadi bahwa pada poin sebelumnya, Pemohon Banding telah menekankan bahwa pengeluaran biaya pemasaran & penjualan, biaya administrasi, dan biaya logistik cukup besar (dilakukan dengan pihak ketiga) adalah upaya peningkatan penjualan produk dan penetrasi pasar di Indonesia: /

bahwa oleh karena itu, hasil laba pada tingkat operasional akan mencakup biaya yang bersifat luar biasa (extraordinary economic circumstances) karena terkait penerapan strategi penetrasi pasar pada awal berdirinya perusahaan dan termasuk biaya yang dikeluarkan kepada pihak ketiga yang mutlak wajar,

bahwa sehingga, pengujian menggunakan laba operasional (menggunakan metodetidak dapat dilihat secara terpisah dari pengujian tingkat laba kotor. Dengan demikian, Pemohon Banding menekankan bahwa kewajaran transaksi pembelian harus merujuk kepada pengujian utama menggunakan tingkat laba kotor yang dapat menguji transaksi pembelian secara langsung (metode RPM):

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding mengutip Pedoman OECD pada paragraf 2.7 yang menyatakan bahwa:

“Inno case should transactional profit methods be used so as to result in over- taxing enterprises mainly because they make profits lower than average, or in under-taxing enterprises that make higher than average profits. There is no justification under the arm’s length principle for imposing additional tax on enterprises that are less successful than average or, conversely, for under- faxing enterprises that are more successful than average, when the reason for their success or lack thereof is attributable to commercial factors.” (Terjemahan tidak resmij

Metode laba transaksional tidak dapat digunakan untuk menghasilkan kelebihan pembebanan pajak (over-taxing) pada perusahaan, terutama karena perusahaan tersebut menghasilkan laba lebih rendah daripada rata- rata, atau menghasilkan kekurangan pembebanan pajak (undertaxing) pada perusahaan yang menghasilkan laba lebih tinggi daripada rata-rata. Tidak ada justifikasi berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk mengenakan pajak tambahan pada perusahaan yang kurang berhasil daripada rata-rata atau sebaliknya, mengenakan pajak lebih sedikit pada perusahaan yang lebih berhasil daripada rata-rata, jika alasan keberhasilan atau kegagalan perusahaan disebabkan oleh faktor komersial." /

bahwa berdasarkan kutipan di atas, penggunaan TNMM pada tingkat laba oleh Pemeriksa sebagai basis koreksi atas transaksi afiliasi tidak sesuai dengan panduan OECD dan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena itu, pengujian secara agregat dengan menggunakan TNMM berpotensi menghasilkan pengujian yang terdistorsi karena kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding mumi disebabkan oleh faktor bisnis dan bukan karena transaksi afiliasi. Sementara itu, kewenangan yang dimiliki oleh Pemeriksa dalam menghitung kembali Penghasilan Kena Pajak hanya terhadap transaksi dengan pihak afiliasi,

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada Dokumen Lokal tahun 2021, bahwa RPM dipilih sebagai metode yang paling tepat untuk menganalisa perusahaan distnbutor dan tidak terdapat fungsi penambahan nilai yang dilakukan atas produk yang dibeli/kemudian dijual kembali kepada pelanggan. Dalam hal ini, SBSI tidak menambah nilai secara signifikan atas produk yang dibelinya tersebut, maka dari itu metode RPM eksternal dipilih sebagai metode yang paling sesuai dalam analisis kewajaran transaksi pembelian barang jadi untuk bahan bangunan yang terdiri atas produk papan, kayu, dan genteng. Hal ini telah sesuai dengan PER- 32/PJ/2011 Pasal 11 ayat (10) yang menyatakan sebagai berikut:

bahwa selanjutnya, mengacu pada PER-32/PJ/2011 Pasal 11 ayat (10) dinyatakan sebagai berikut:

“Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain adalah:

a. Tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda: dan

b. Pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilaijtambah yang signifikan atas barang afau jasa yang diperjualbelikan.”, /

bahwa atas kutipan PER-32 di atas, perusahaan pembanding untuk metode RPM memang harus memiliki kesebandingan yang tinggi namun kesebandingan tersebut lebih difokuskan kepada analisis fungsi:

bahwa kemudian, penggunaan RPM tepat digunakan apabila memenuhi Syarat-syarat dalam paragraf 2.35 — 2.37 Pedoman Transfer Pricing OECD 2017 yakni:

Tabel 3: Kesesuaian analisis PKKU dengan pedoman OECD

Bunyi Pedoman OECD

Paragraf 2.35 Pedoman OECDSESI tidak menambah nilai apapun secara signifikan “An appropriate resale pnce margin is easiest folatas produk bahan bangunan yang dibeli dari Shera defermine where the reseller does not add substantially | Public Company Limited.

fo the value of the product. In contrast, if may be more

difficult to use the resale price method to. arrive| Oleh sebab itu, SBS! telah memenuhi syarat pertama length price where, before resale, the goods are further! dari penggunaan RPM yakni tidak menambah nilai yang processed or fncorporated info a moresubstantial atas barang yang dibei dari pihak afifiasi. Paragraf 2.36 Pedoman OECDProduk yang dibeli oleh SBSI pada dasamya juga

disimpan dalam waktu yang singkat, karena produk akan “Resale price margin is more accurate where itis realised | terjual. Hal ini dibuktikan dengan rasio Inventory Tumover within a short time of the resellers purchase of the goods. | SBS] di tahun 2021 sebagai Pe —§ sage] The more time that elapses between the original| 51.423.908 | purchase and resale the more likely itis that other fectors | Fpersediaan(15.683.786 + — changes in the market, in rates of exchange, in costs,|| (Persediaan di tahun7.065.133) /2 etc. — wil need fo be taken into account in any2020

comparison.

Berdasarkan rasio Inventory tumover di atas sebesar 4,52, diketahui bahwa SBS} mampu menjual persediaan dengan cepat Maka, dapat disimpulkan bahwa penggunaan RPM tepat digunakan karena produk yang dibeli disimpan dalam waktu yang singkat.

Paragraf 2.37 Pedoman OECDBerdasarkan poin sebelumnya, diketahui bahwa SBSI

sebagai distributor rutin melakukan berbagai upaya untuk ‘it should be expected that the amount of the resale price | melakukan penetrasi pasar. Hal ini dibuktkan dengan margin will be influenced by the level ofoperasional SBSI yang relatif tinggi, dimana performed by the reseller. This level ofactivities can range | Pemohon Banding masih berada dalam periode awal widely from the case where the reseller performs only| operasinya (5 tahun pertama beroperasi secara aktif, minimal services as a forwarding agent to the case where| dan stategi bisnis perusahaan masih mengandalkan the reseller takes on the full risk of ownership fogether| penetrasi pasar yang tinggi dan diperkirakan selama wih the full responsibility for and the risks involved in| beberapa waktu menanggung biaya yang lebih tinggi advertising, marketing, distributing, and guerantesing the te yang menyebabkan biaya operasional yang cukup tinggi goods, financing stocks and other connected services ..

(Mohon mengacu pada poin 2 huruf b atas Surat Keberatan ini)

Oleh sebab itu, RPM dapat dipergunakan sebagai metode yang tepat untuk perusahaan distributor yang juga menjalankan berbagai aktivitas upaya penetrasi pasar sesuai paragraph 2.37 Pedoman OECD.

bahwa kutipan OECD di atas secara jelas menyebutkan bahwa RPM dapat dipergunakan sebagai metode yang tepat untuk perusahaan distributor yang juga menjalankan berbagai aktivitas upaya penetrasi pasar,

bahwa selain itu, Pemohon Banding tidak menambah nilai apa pun secara signifikan atas produk yang dibelinya tersebut dan produk bahan bangunan /

yang dibeli oleh Pemohon Banding juga disimpan dalam waktu yang singkat, maka dari itu metode RPM dipilih sebagai metode yang paling sesuai dalam analisis kewajaran transaksi distribusi bahan bangunan,

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan untuk membatalkan koreksi Terbanding sebesar Rp7.231.843.534,00;

4. RPM menunjukkan secara langsung bahwa pembelian dengan afiliasi tidak melanggar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal tahun 2021, sudah jelas bahwa margin laba kotor Pemohon Banding sebesar 18,31% pada tahun tercakup berada di atas rentang kewajaran dari laba kotor pihak independen lainnya yang secara rinci dapat dilihat di bawah:

Tabel 4: Hasil marjin bruto berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding

KuartilKuartil Rata-rata tertimbang tiga tahunMedian

bawahatas Gross Margin (“GM”)

9,01%

(2017 s.d. 2019)

bahwa rentang interkuartil dari rata-rata tertimbang tiga tahun GM atas 10 (sepuluh) perusahaan pembanding berkisar antara 9,01% hingga 15,27% dengan median 12,26%. Dengan demikian, GM Pemohon Banding sebesar 18,31% menunjukkan bahwa transaksi pembelian SBSI dengan pihak afiliasi tidak menimbulkan kerugian dari perspektif harga transfer dan perpajakan Indonesia:

bahwa sesuai dengan hasil yang ditampilkan di atas, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa transaksi pembelian yang dilakukan Pemohon Banding tidak melanggar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim untuk mempertimbangkan bahwa seharusnya koreksi pada pos harga pokok penjualan atas transaksi pembelian atas barang jadi dari pihak afiliasi sebesar Rp7.231.843.534,00 dibatalkan,

5, Koreksi Transfer Pricing yang dilakukan mengakibatkan analisis

pengujian yang tidak tepat

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa dengan melakukan koreksi atas nilai pembelian kepada pihak afiliasi, hal ini menghasilkan /

pengujian yang tidak wajar berdasarkan set perusahaan pembanding yang dipakai Pemohon Banding dan Terbanding (Pemeriksa),

bahwa oleh sebab itu,diperhitungkan kembali, analisis penghitungan kewajaran dan kelaziman usaha yang diterapkan Pemeriksa akan menghasilkan GM sebagai berikut:

Tabel 5: Perbandingan marjin laba bruto Pemohon Banding sebelum dan setelah koreksi

Laba rugi dalamLaba rugi

Koreksi

Dokumen Loka!setelah koreksi

2021 (Rp)

Sales62.959.650.56662.953.650.566 COGS(51.423.907.537)

Gross profit11.529.743.029

OPEX

Operating profit(1.324.665,3061

bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa koreksi atas analisis kewajaran yang diterapkan oleh Pemeriksa akan menghasilkan persentase penghasilan kotor (GPM) sebesar 29,80 yang jauh lebih tinggi dibandingkan persentase GPM di Dokumen Lokal sebesar 18,31%. Rentang interkuartil atas perusahaan pembanding yang dipilih dan digunakan dalam Dokumen Lokal dan disepakati Pemeriksa sebagai berikut:

Tabel 6: Hasil marjin bruto berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding

Rata-rata tertimbang tiga tahunKuartil bawahMedianKuartil atas

GM (2017 s.d. 2019)9.01%12.26%15.27% bahwa apabila dibandingkan dengan rentang interkuartil perusahaan pembanding yang disepakati (9,01% sampai 15,27 dengan median 12,26%), persentase GPM setelah dilakukannya koreksi mengakibatkan posisi GM Pemohon Banding menjadi sebesar 29,80%, yaitu 14,53% lebih tinggi dari kuartil atas rentang kewajaran,

bahwa sementara, pengujian kewajaran sesuai Dokumen Lokal sebesar 18,315 hanya melebihi 3,04% di atas kuartil atas rentang kewajaran. Hal ini semakin memperjelas bahwa hasil koreksi yang dilakukan semakin

mengakibatkan analisis pengujian yang tidak tepat. Oleh sebab itu, Pemohon Banding memohon kepada Tim Peneliti Keberatan agar membatalkan koreksi pada pos HPP atas transaksi pembelian pada pihak yang memiliki hubungan istimewa,

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi atas Harga Pokok Pembelian sebesar Rp7.231.843.534,00 adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan:

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan agar koreksi Terbanding sebesar Rp7.231.843.534,00 atas Dasar Pengenaan Pajak/Objek PPh 26 sebagai koreksi sekunder (secondary adjustment) dibatalkan,

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding juga hendak menjabarkan secara rinci terkait ketidaktepatan dalam melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 26 sebagai berikut:

6. Dasar Hukum yang digunakan untuk melakukan koreksi Secondary adjustment tidak tepat

bahwa Paragraf 1.129 dan 1.131 Pedoman Transfer Pricing OECD 2017 ("Pedoman OECD”), menegaskan bahwa:

Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyebutkan bahwa:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen,

bahwa dalam koreksi ini Terbanding berasumsi bahwa seharusnya Pemohon Banding mencatatkan laba bersih pada tahun buku 2021, sementara pada nyatanya Pemohon Banding jelas-jelas mencatatkan Net Operating Loss yang dihasilkan mumi karena alasan komersial. Koreksi yang diterapkan tersebut adalah tidak tepat berdasarkan alasan-alasan yang telah kami sampaikan pada poin-poin sebelumnya untuk koreksi pada HPP atas transaksi afiliasi,

bahwa berdasarkan ketentuan UU PPh Pasal 26 yang digunakan Terbanding, undang-undang tersebut tidak memberikan wewenang kepada Terbanding untuk menetapkan atau melakukan karakterisasi ulang atas suatu penghasilan atau biaya tertentu sebagai dividen. Dengan demikian, seharusnya koreksi sekunder seharusnya dibatalkan:

bahwa lebih lanjut, Pasal 12 ayat (3) UU KUP juga tidak mengatur kewenangan Terbanding dalam melakukan Secondary adjustment atas Primary adjustment pada PPh Badan atas transaksi afiliasi, di mana Terbanding juga tidak menunjukkan adanya bukti-bukti yang mengindikasikan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dividen:

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang menjadi salah satu dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan secondary adjustment menyebutkan bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali jumlah penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa ..."

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding bukan merupakan pihak yang berwenang untuk melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 26 ini. Menentukan kembali berarti Terbanding berwenang untuk menetapkan penghasilan yang lebih besar atau biaya yang lebih kecil: bahwa dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi secondary adjustment sebesar Rp7.231.843.534,00 /

yang dilakukan oleh Terbanding karena koreksi tersebut tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang

7. Dasar hukum yang digunakan untuk melakukan koreksi Secondary adjustment tidak tepat

bahwa Paragraf 1.129 dan 1.131 Pedoman Transfer Pricing OECD 2017 (“Pedoman OECD”), menegaskan bahwa:

a. Transaksi pembelian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi mumi merupakan transaksi komersil, sehingga tidak masuk dalam pemahaman definisi dividen menurut Pasal 4 UU PPh

bahwa Terbanding tidak dapat mereklasifikasi transaksi pembelian yang dilakukan Pemohon Banding selama tahun pajak 2021 ke pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai dividen karena sifat transaksi tersebut tidak memenuhi pengertian dividen yang tertera dalam pasal 4

(1) UU PPh beserta penjelasannya:

bahwa dividen yang menjadi objek pajak penghasilan juga telah dijelaskan lebih lanjut di dalam penjelasan Pasal 4 ayat (19) UU PPh yang menyebutkan bahwa:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun:

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor,

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham:

4. pembagian laba dalam bentuk saham:

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran:

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan:

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang diseforkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tandatanda laba tersebut:

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi:

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis:

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi:

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.”

bahwa mengacu pada penjelasan di atas, transaksi SBSI kepada pihak afiliasi yang dilakukan sama sekali tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang PPh:

bahwa Transaksi dengan pihak afiliasi Pemohon Banding tidak didasarkan pada laba yang diperoleh Pemohon Banding, namun berdasarkan harga dari pembelian barang. Dengan demikian, SBSI akan tetap harus melakukan transaksi dengan pihak afiliasi untuk melakukan kegiatan operasionalnya baik SBSI dalam kondisi laba maupun rugi. Hal ini sangat bertolak belakang dengan sifat pembayaran dividen yang jumlahnya bergantung pada posisi laba,

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan koreksi Terbanding sebesar Rp7.231.843.534,00 agar dibatalkan:

|b. Pembagian dividen tidak mungkin dilakukan karena Pemohon Banding |membukukan kerugian bersih pada tahun 2021

bahwa pembagian dividen pada dasarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UU PT”) pada Pasal 71 ayat (1), (2), (3) yang menyatakan bahwa:

(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS. J

(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.”

43) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.”

bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang di atas, suatu Perseroan hanya dapat membagikan dividennya apabila mencatat saldo laba positif atau laba bersih Peseroan dalam tahun buku berjalan yang telah menutup akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya: bahwa berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh auditor independen untuk tahun buku 2021, Pemohon Banding mencatatkan kerugian sebagaimana dapat dilihat pada gambar di bawah:

PT SHERA BUILDING SOLUTION INDONESIASchedule 2 STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME

FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2021

(Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

Notes20212020 Revenues62,953,65140,060,318 Cost of revenues(51,423,908)(34.443.851) Gross profit11,529,7435.616.467 General and administrative expenses(8,316,326)(6,839,091) Selling expenses(7,538,083)(7,892,298) Foreign exchange loss(825.119)(543.693) Gain on sale of fixed assets2,934- Others, net(269)(75) Loss before income tax(5,147,120){9,658,600} Income tax expense-- Loss for the year(5,147,120){9,658,600} Other comprehensive income/{loss}

Items that will not be reclassified to

profit or toss:

Remeasurement of employee benefits

obligation

Other comprehensive

net of tax

Total comprehensive loss for the year

bahwa berdasarkan tangkapan layar atas laporan Laba/Rugi di atas, diketahui bahwa Pemohon Banding membukukan kerugian yang tidak memungkinkannya untuk membagikan dividen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun praktik yang

bahwa selain tidak memiliki dasar hukum yang membenarkan reklasifikasi dividen yang dilakukan Terbanding, koreksi Terbanding yang mereklasifikasi koreksi dari transaksi pembelian dari pihak afiliasi sebagaimana dijelaskan di atas menjadi obyek dividen yang terutang PPh Pasal 26 tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kompeten, bahwa oleh karena itu, jelas bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas, iransaksi pembelian Pemohon Banding dengan Shera Public Company Limited sebagai pihak afiliasinya yang telah menjadi dasar koreksi Terbanding bukan merupakan pembayaran dividen kepada pemegang saham. Dengan demikian, dalam melakukan koreksi, Terbanding tidak memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia yang berlaku mewajibkan temuan Terbanding agar didasarkan atas bukti yang kuat, cukup, dan kompeten:

bahwa sebagai tambahan, Pemohon Banding tidak setuju dengan usul koreksi pada objek PPh Pasal 26 dikarenakan koreksi pada PPh Badan sebagai Primary adjustment itu sendiri tidak tepat sebagaimana telah Pemohon Banding ajukan permohonan keberatan pada Surat Keberatan Nomor 008/SBSI/FIN/07/2023 tanggal 13 Juli 2023 atas SKPLB Pajak Penghasilan Tahun 2021 Nomor 00054/406/21/078/23 tertanggal 14 April 2023,

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp7.231.843.534,00 dapat dibatalkan,

IV.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ("UU HPP”) serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak,

2. bahwa berdasarkan fakta, penjelasan-penjelasan, dan peratur

yang berlaku sebagaimana telah disebutkan di atas, Pemohor

setuju dengan seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding,

|bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim

Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh keteniuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding: bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adil nya:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- KEP- >)

00091/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 01 April 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasitan Pasal

26 (SKPKB PPh 26") Nomor 00005/204/21/078/23 tanggal 14 Apri 2023 Masa Pajak Desember 2021:

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 008/SBSI/FIN/07/2023 tanggal 13 Juli

2023 beserta tanda terimanya:

Bukti P-4, Fotokopi bermaterai Akta Nomor 02 tanggal 10 Juli 2019 yang

mencantumkan Montadaro Sanusi, sebagai penanda tangan Surat Keberatan sebagai Presiden Direktur,

Bukti P-5. Fotokopi bermaterai Akta Nomor 03 tanggal 23 Desember 2023 yang

mencantumkan Montadaro Sanusi, sebagai penanda tangan Surat Banding sebagai Presiden Direktur,

Bukti P-6. Dokumen Loka! PT Shera Building Solution Indonesia Tahun Pajak

2021;

Bukti P-7. Salinan Bukti Penerimaan Negara atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor

00005/204/21/078/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 (NTPN: DEO070T6EP4EFS9DR tanggal 13 Juli 2023 dengan jumlah Rp1.391.985.244,00),

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 005060.13.2024/PAN/2024 tanggal 04 Juli 2024 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-8. Fotokopi bermaterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 04

tanggal 21 Oktober 2016,

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 019/SBSI/FIN/X/2024 tanggal 15 Oktober

2024,

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 021/SBSI/FIN/X/2024 tanggal 15 Oktober

2024,

Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum KEP-057/PP/IKH/2024 tanggal 22 Januari 2024, Bukti P-12. Izin Kuasa Hukum KEP-1569/PP/IKH/2022 tanggal 30 Desember 2022: Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Ibrahim,

Bukti P-14. Pakta Integritas atas nama Anggaris Anggia Cininta P.:

Bukti P-15. Pakta Integritas atas nama Montadaro Sanusi,

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Nomor 020/SBSI/FIN/X/2024 tanggal 15 Oktober

2024,

Bukti P-17. Izin Kuasa Hukum KEP-335PP/IKH/2023 tanggal 20 Maret 2023; Bukti P-18. Pakta Integritas atas nama Sandra Suhenda:

Bukti P-19. Profil Perusahaan:

Bukti P-20. Matriks sengketa,

Bukti P-21. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer untuk Tahun 2021:

Bukti P-22. Dokumen Induk Tahun 2021:

Bukti P-23. Laporan Keuangan yang telah diaudit Tahun 2027;

Bukti P-24. SPT untuk Tahun 2021;

Bukti P-25. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tanggal 28 November 2024: /

Bukti P-26. Dokumen Pendukung:

Bukti P-27. Kesimpulan Akhir Pemohon Banding tanggal 23 Januari 2025:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP;

Bukti T-2. KKP:

Bukti T-3. LPK,

Bukti T-4. Matriks Sengketa:

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Terbanding tanggal 19 Desember 2024:

Bukti T-6. Pendapat Akhir Terbanding tanggal 22 Januari 2025:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00091/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 01 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/21/078/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formai

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 013/SBSI/FIN/06/2024 tanggal 25 Juni 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, stamp |

dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut (Rp)

Nilai Sengketa Uraian

Pemohon BandingTerbanding

(Rp) DPP PPh Pasal 26

7.231.843.534,00

7.231.843.534,00 Jurnlah Koreksi

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 26 yang menjadi Sengketa merupakan secondary adjustment dari hasil pemeriksaan PPh Badan Tahun 2021, yaitu Koreksi atas biaya pembelian Pemohon Banding kepada perusahaan afiliasi yang melebihi nilai kewajaran:

Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sejumlah Rp7.231.843.534,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sejumlah Rp7.231.843.534,00 dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa koreksi atas pos pembelian impor dari Shera Public Company Limited di Thailand berdasarkan hasil pengujian atas Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU”") sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

- bahwa namun demikian pada tahap Pemeriksaan Pajak, berdasarkan Surat digunakan Terbanding adalah Pasal 6 UU PPh, 1

Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tercanjum bahwa dasar hukum yang

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa Dasar Hukum UU PPh Pasal 6 yang digunakan Terbanding pada tahap Pemeriksaan Pajak merujuk kepada prinsip 3M dan bukan atas kewajaran atas transaksi afiliasi,

- bahwa Pemohon Banding juga berpendapat kewajaran atas transaksi afiliasi Pemohon Banding telah diuji dan Pemohon Banding telah memberikan penjelasan terkait analisis faktor khusus secara kualitatif pada Dokumen Lokal TA2021 mengenai interpretasi laporan kinerja keuangan Pemohon Banding, dimana kerugian Pemohon Banding di tingkat Net Operating Profit mumi disebabkan oleh faktor komersil dan bukan karena transaksi pembelian,

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah mengenai apakah pengenaan PPh Pasal 26 terhadap hasil koreksi primer yang dilakukan sehubungan dengan pelaporan Harga Pokok Penjualan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dan sesuai dengan bukti-bukti yang ada:

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian,

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa a guo sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang yang semestinya.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 296 (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf q

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi:

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun:

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor,

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpatermasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham:

4) pembagian laba dalam bentuk saham:

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran,

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan:

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut:

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi:

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis:

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi:

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Pasal 9 ayat (1) huruf a

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf a

Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk pembayaran dividen kepada pemilik modal, pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada / anggotanya, dan pembayaran dividen oleh perusahaan asuransi kepada pemegang

polis, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan badan yang membagikannya karena pembagian laba tersebut merupakan bagian dari penghasilan badan tersebut yang akan dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain: hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih: atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir:

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung: atau

Cc. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis

keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh

pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen.|

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang| disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:| bahwa terbukti Koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 26 yang menjadi sengketa merupakan secondary adjustment dari hasil pemeriksaan PPh Badan Tahun 2021, yaitu koreksi atas biaya pembelian Pemohon Banding kepada perusahaan afiliasi yang melebihi nilai kewajaran,

bahwa Terbanding berpendapat Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a dan huruf f UU PPh mengatur bahwa jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya dan dianggap sebagai dividen. bahwa menurut Terbanding sesuai Pasal 22 ayat (8) PMK-22/2020, disebutkan selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan PKKU dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan PKKU dianggap sebagai dividen dan dikenakan PPh Pasal 26:

bahwa Terbanding merujuk pada ketentuan Article 10 poin 3 P3B antara Republik Indonesia dan Kerajaan Thailand (terjemahan tidak resmi) disebuikan bahwa, "Istilah dividen seperti yang dimaksud dalam Pasal ini berarti pendapatan dari saham saham, saham-saham pertambahan, saham- saham pendiri atau hak-hak lain (bukan surat-surat utang) yang ikut serta dalam pembagian laba, begitu juga pendapatan dari hak-hak perseroan lainnya yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai pendapatan dari saham oleh perundang-undangan Negara dimana perseroan yang membagikan dividen

bahwa Terbanding menyatakan bahwa koreksi sekunder yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, yang mengatur antara lain:

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar / merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan [

pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi. Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat ketentuan UU PPh Pasal 26 yang digunakan Terbanding, undang-undang tersebut tidak memberikan wewenang kepada Terbanding untuk menetapkan atau melakukan karakterisasi ulang atas suatu penghasilan atau biaya tertentu sebagai dividen,

bahwa demikian juga Majelis Hakim berpendapat Pasal 12 ayat (3) UU KUP juga tidak mengatur kewenangan Terbanding dalam melakukan secondary adjustment atas primary adjustment pada PPh Badan atas transaksi afiliasi, di mana Terbanding juga tidak menunjukkan adanya bukti-bukti yang mengindikasikan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dividen:

bahwa menurut Majelis Hakim, transaksi pembelian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi mumi merupakan transaksi komersil, sehingga tidak masuk dalam pemahaman definisi dividen menurut Pasal 4 UU PPh. Selain itu pembagian dividen tidak mungkin dilakukan karena Pemohon Banding membukukan kerugian bersih pada Tahun 2021. Oleh karena itu transaksi afiliasi berupa pembelian yang dilakukan cleh Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai dividen karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan:

bahwa Majelis Hakim berpendapat reklasifikasi transaksi untuk menyatakan adanya secondary adjustment tidak boleh dilakukan berdasarkan asumsi, namun harus berdasarkan landasan hukum dan faktual yang kuat untuk melakukan reklasifikasi tersebut. bahwa tanggung jawab pembuktian juga seharusnya ada pada Terbanding untuk membuktikan bahwa pembelian barang jadi sebagai dividen terselubung san

mengenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% sebagai dividen:

bahwa selain tidak memiliki dasar hukum yang membenarkan reklasifikasi dividen yang dilakukan Terbanding, koreksi Terbanding yang mereklasifikasi koreksi dari transaksi pembelian dari pihak afiliasi sebagaimana dijelaskan di atas menjadi objek dividen yang terutang PPh Pasal 26 tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kompeten:

bahwa terbukti Terbanding tidak dapat memberikan bukti konkret terkait telah terjadi pembagian laba dari Pemohon Banding kepada pemegang sahamnya, sehingga dapat dipastikan Terbanding melakukan koreksi hanya berdasarkan asumsi belaka dengan tidak diserta fakta yang kuat,

bahwa menurut Majelis Hakim, Pembagian dividen pada dasarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UU PT”) pada Pasal 71 ayat (1), (2), (3) yang menyatakan bahwa:

(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.”

(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.”

(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila

|Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.”

bahwa Majelis Hakim berpendapat suatu Perseroan hanya dapat membagikan dividennya apabila mencatat saldo laba positif atau laba bersih Peseroan dalam tahun buku berjalan yang telah menutup akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya,

bahwa Majelis Hakim berpendapat sesuai dengan laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh auditor independen untuk tahun buku 2021, Pemohon Banding mencatatkan kerugian pada tingkat net operating profit sehingga tidak dapat disimpulkan Pemohon Banding melakukan pembayaran Dividen meskipun secara terselubung sekalipun:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Desember 2021 sebesar Rp7.231.843.534,00 adalah tidak tepat sehingga tidak dapat dipertahankan, /

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp7.231.843.534,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp7.231.843.534,00,

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa Nilai Sengketa

UraianNilai SengketaDipertahankanTidak Dapat

(Rp)(Rp)Dipertahankan

(Rp) DPP PPh Pasal 267.231.843.534,00|7.231.843.534,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. DPP PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp7.231.843.534,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp7.231.843.534,00 DPP PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp0,00

bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 26 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan PajakRp0,00

2. PPh Pasal 26 yang terutangRp0,00

3. Kredit PajakRp0,00

4. Pajak yang tidak / kurang dibayarRp0,00

5. Sanksi AdministrasiRp0,00

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00091/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 01 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/21/078/23 tanggai 14 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama PT SHERA BUILDING SOLUTION INDONESIA, NPWP 80.713.568.6-071.000, beralamat di Gedung The City Tower Lantai 12, Jalan M.H. Thamrin No. 81, Menteng, Jakarta Pusat (13010), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

(Rp)

|80

om

KompensasiSetetmmya |G0

[a

op PPh|000

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si., dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 03 September 2026 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si. dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh M. Farid Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. /

Ifan M., S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh

a

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

M. Farid Irfan M., S.Sos., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.